Kini Pajak Ioniq 5 dan Air EV Sudah Nol Rupiah

Presiden RI Joko Widodo, melihat mobil listrik asal Korea Selatan (Hyundai). (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan listrik telah digratiskan alias menjadi nol oleh pemerintah. Ketentuan ini mulai berlaku sejak pertama aturan tentang itu diundangkan pada 11 Mei 2023.

Bebas PKB bagi kendaraan listrik tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Pada Pasal 10 berbunyi:

(1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan PKB.

(2) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB.

Kendati begitu, ketentuan ini tidak berlaku bagi kendaraan tanpa emisi hasil konversi.

Sebelum pajak tahunan menjadi gratis, semua kendaraan termasuk mobil listrik tetap dikenakan pungutan PKB oleh pemerintah mengacu pada Permendagri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Dalam aturan itu motor dan mobil listrik dikenakan PKB dan BBNKB maksimal 10 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimuat pada Pasal 10 dan Pasal 11.

Hitungan PKB

Penghitungan PKB mobil listrik bisa dilakukan dengan rumus Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikali 2 persen. Lalu hasilnya ditambah biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Bagaimana hitungannya? Kami akan menjabarkan melalui skema produk mobil listrik Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV mengacu aturan sebelumnya.

Contoh, jika seseorang ingin membeli Ioniq 5 Prime dengan NJKB Rp488 juta. Maka hitungannya:

PKB= NJKB x 2 persen.
PKB= Rp488.000.000 x 2 persen = Rp9.760.000.

Merujuk Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, yaitu 10 persen × Rp9.760.000= Rp976.000.

Lalu Rp976.000 ini ditambah SWDKLLJ sebesar Rp143.000, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

Sehingga total pajak Ioniq 5 Prime yang harus dibayar Rp976.000 + Rp143.000= Rp1.119.000.

Tapi jika orang itu hendak membeli Air EV standard range yang memiliki NJKB Rp163 juta, berapa pajak tahunannya?

PKB= NJKB x 2 persen.
PKB= Rp163.000.000 x 2 persen = Rp3.260.000.

Merujuk Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, yaitu 10 persen × Rp3.260.000= Rp326.000.

Lalu Rp326.000 ini ditambah SWDKLLJ sebesar Rp143.000, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

Sehingga total pajak Air EV Standar Range yang harus dibayar Rp326.000 + Rp143.000= Rp469.000.

Biaya-biaya ini tidak lagi dibebankan kepada konsumen kendaraan listrik. Hal ini akan menjadi salah satu pertimbangan kuat konsumen membeli kendaraan listrik. (bl)

en_US