PMK 71/2022 Disebut Bebankan Pengusaha Logistik Kecil

IKPI, Jakarta: Kalangan pengusaha di sektor logistik turut mengamini adanya potensi kenaikan biaya logistik setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.

Direktur Utama PT Lookman Djaja Logistic Kyatmaja Lookman mengatakan, potensi kenaikan beban biaya itu dari sisi bertambahnya tenaga perpajakan yang harus di rekrut oleh pengusaha logistik, karena PMK itu mewajibkan pengusaha sebagai pemungut PPN.

“Mekanisme PPN kan butuh tenaga perpajakan yang andal ya karena terkait dengan pelaporan pajak, tentunya menambah kompleksitas usaha karena perlu pegawai yang kompeten untuk mengurusi hal itu,” kata Lookman seperti dikutip dari CNBC Indonesia, dikutip Selasa (20/6/2023).

Bagi perusahaan-perusahaan yang sudah besar, menurutnya tidak akan terbebani dari kewajiban pemungutan tersebut, lantaran sudah terbiasa dengan pembukuan. Namun, ia berpendapat, PMK itu akan sangat memengaruhi perusahaan-perusahaan logistik kecil.

“Untuk perusahan besar yang sudah terbiasa dengan pembukuan saya rasa tidak terlalu masalah, akan tetapi kalau untuk perusahan kecil yang menggunakan norma hal ini akan menambah kompleksitas usaha dan secara otomatis menambah biaya,” ungkapnya.

Kendati begitu, ia menekankan, secara umum pengusaha logistik akan tetap terbebani biaya tambahan akibat dampak PMK ini, sebab dalam ketentuannya di pasal 5, pengusaha kena pajak di sektor itu tidak dapat mengkreditkan pajak masukkan atas perolehan barang kena pajak, jasa kena pajak, hingga impor barang kena pajak.

“Itu dia apalagi jika tidak bisa dikreditkan kan ya, yang jelas akan menambah kompleksitas usaha transaksi di sektor logistik kan juga banyak ya dan jumlahnya terkadang kecil-kecil volumenya yang banyak. Nah tentunya ini kan membutuhkan pemrosesan ya,” ucap Lookman.

Lembaga penelitian dan pengembangan logistik, Supply Chain Indonesia (SCI) sebelumnya juga memperkirakan biaya logistik akan naik seiring dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022.

Ketentuan PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu pada peraturan itu antara lain mengatur secara spesifik jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang berdasarkan catatan SCI dikenakan PPN sebesar 10% x 11% x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 1,1% x DPP.

Senior Consultant SCI Zaroni mengatakan berdasarkan peraturan itu, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memungut Pajak Keluaran (PK) tidak dapat melakukan kredit dengan PPN Pajak Masukan (PM).

“Sehingga semua PM atas perolehan barang dan jasa kena pajak bagi perusahaan Penyedia Jasa Logistik (PJL) berubah menjadi biaya,” ujar dia dikutip dari siaran pers, Senin (19/6/2023).

Oleh sebab itu, dia berpendapatan ketentuan ini berpotensi meningkatkan beban biaya, penurunan laba, dan kesulitan dalam pengaturan cash flow, karena PJL membayar perolehan barang dan jasa kena pajak lebih besar atas PM yang tidak dapat dikreditkan, sehingga berpotensi menaikkan biaya logistik secara agregat.

Namun, Zaroni mengakui kebijakan ini didasari dari masih banyaknya perusahaan di sektor logistik atau kurir yang belum menjadi pengusaha kena pajak, sehingga perusahaan itu tidak dapat dikenakan pajak masukan dan keluaran. Oleh karena itu, ia memahami peraturan baru ini harus diterbitkan Sri Mulyani. (bl)

Tujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

IKPI, Jakarta: Sejumlah provinsi menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini dan sudah dimulai hingga batas waktu yang ditentukan. Program tersebut diharapkan dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan pajak tahunan kendaraan mereka.

Pemutihan pajak merupakan kebijakan mengenai penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang terlambat membayar. Kebijakan ini umumnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah dengan aturan dan syarat pemutihan pajak kendaraan yang telah berlaku.

Penghapusan denda atau sanksi administratif memungkinkan pemilik kendaraan tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk membayar pajak tahunan kendaraan, cukup membayar pajak pokok sesuai besaran yang telah ditentukan.

1. Jawa Tengah

Jawa Tengah menggelar program pemutihan yaitu bebasBea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II)dan bebas pajak progresif mulai 26 April sampai 22 Desember 2023 dan bebas sanksi administrasi pada periode 26 April hingga 26 Juni 2023.

2. Lampung

Provinsi Lampung mengumumkan program pemutihan yang berlaku April hingga September 2023. Masyarakat dapat memanfaatkan bebas BBNKB II, bebas denda pajak, diskon pokok tunggakan pajak.

Untuk diskon yang dapat dinikmati masyarakat besarannya mulai 50 persen sampai dengan 70 persen.

3. Kalimantan Timur

Kalimantan Timur menggelar berbagai program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2023 yang berlaku mulai Juni. Program yang dijalankan yaitu bebas denda PKB, dan BBNKB II dan seterusnya, bebas pajak progresif, hingga diskon tunggakan pajak mulai dua persen sampai 50 persen.

4. Sumatera Selatan

Provinsi Sumatera Selatan juga menggelar program pemutihan pada 2023 ini yang dimulai 1 April dan meliputi bebas denda serta bunga pajak PKB, serta tunggakan PKB selama dua tahun atau lebih.

Kemudian bebas denda dan bunga pajak BBNKB II, serta pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen.

5. Sulawesi Tenggara

Keringanan dan pembebasan PKB, sanksi administrasi, serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya juga berlaku di Sulawesi Tenggara.

Program pemutihan pajak kendaraan tersebut sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 268 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

6. Kalimantan Tengah

Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah kembali membuka layanan pemutihan pajak mulai 17 Mei hingga 31 Agustus 2023.

Layanan ini berupa diskon denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak satu tahun ke atas, pembebasan BBNKB II, baik pokok maupun dendanya, dan bebas tarif progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.

7. Papua

Program pemutihan pajak ini baru pertama kali terlaksana setelah pemekaran di daerah Papua. Program ini mulai Juni hingga 12 Juli 2023.

DJP Bisa Bantu Cari Pengemplang Pajak Asing yang Bersembunyi di Indonesia

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Dalam aturan baru ini, Sri Mulyani dan anak buahnya khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memberikan bantuan penagihan pajak kepada negara atau yurisdiksi mitra. Negara atau yurisdiksi mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat perjanjian internasional dengan pemerintah Indonesia.

Otoritas pajak Indonesia dapat memberi bantuan berdasarkan klaim pajak yang diajukan negara mitra.

“Pemberian Bantuan Penagihan Pajak … dilakukan berdasarkan Klaim Pajak yang diajukan oleh pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra kepada Direktur Jenderal Pajak,” bunyi Pasal 83 ayat (1), seperti dikutip dari Liputan6.com, Selasa (20/6/2023).

Klaim pajak adalah instrumen legal dari negara mitra sehubungan dengan permintaan bantuan penagihan pajak. Sementara nilai klaim pajak adalah nominal yang dimintakan bantuan penagihan pajak oleh negara mitra, yang mencakup nilai pokok pajak yang harus dibayar, sanksi, serta biaya penagihan.

Untuk melakukan bantuan penagihan pajak, DJP memperoleh informasi atau data melalui klaim pajak dari negara mitra. Ketentuan yang harus dimuat dalam klaim pajak di antaranya nomor referensi klaim pajak, nilai klaim pajak, identitas penanggung pajak atas klaim pajak.

Kemudian penjelasan mengenai tindakan penagihan pajak yang telah dilakukan di negara mitra, tindakan penagihan pajak yang diminta untuk dilakukan, daftar barang milik penanggung pajak atas klaim pajak yang berada di Indonesia.

Selain itu, tanggal daluwarsa hak untuk melakukan penagihan pajak atas nilai klaim pajak di negara mitra atau yurisdiksi mitra, serta nomor rekening tujuan pengiriman hasil pemberian bantuan penagihan pajak atas klaim pajak.

Diteliti Terlebih Dahulu

DJP nantinya akan melakukan penelitian terlebih dahulu mengenai kesesuaian informasi atau data dalam klaim pajak dengan kriteria pemberian bantuan penagihan pajak. Adapun rincian kriteria itu tertera pada Pasal 83 ayat (4) PMK 61/2023.

Apabila negara mitra meminta bantuan penagihan pajak berupa pemberitahuan surat paksa, penyitaan, penjualan barang sitaan, pencegahan, atau bahkan penyanderaan, maka negara mitra harus melampirkan dokumen yang dipersamakan dengan berita acara pemberitahuan surat paksa.

“Berdasarkan hasil penelitian … Direktur Jenderal Pajak dapat menerima atau menolak Klaim Pajak yang diajukan oleh pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra,” bunyi Pasal 83 ayat (6).

Klaim Pajak yang telah disetujui untuk diberikan bantuan penagihan pajak menjadi dasar penagihan pajak oleh DJP. Nilai klaim pajak yang tercantum pun disamakan kedudukannya dengan utang pajak.

Atas utang pajak atau klaim pajak tersebut, DJP bisa melakukan sederet upaya penagihan. Seperti halnya menerbitkan surat teguran, surat paksa, surat perintah penagihan seketika, menjual aset sitaan, hingga penyanderaan. (bl)

PTUN Tolak Keberatan Menkeu Terkait Pembukaan Hasil Audit JKN

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani harus membayar biaya perkara sebesar Rp330 ribu usai permohonan keberatan terkait pembukaan hasil audit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke publik ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sri Mulyani mengajukan banding atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal permohonan agar Kemenkeu membuka akses publik terhadap hasil audit BPKP terhadap keuangan BPJS Kesehatan

Pengadilan menolak keberatan Sri Mulyani itu dalam sidang yang digelar Kamis (8/6/2023) lalu. Dalam sidang putusan itu, PTUN menyatakan menolak keberatan Bendahara Negara untuk seluruhnya.

“Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor 016/VII/KIP-PS-A/2020 16 Januari 2023, (dan) menghukum pemohon keberatan (Sri Mulyani) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330ribu,” kata PTUN Jakarta seperti dikutip dari CNN Indonesi.

Sementara itu, ICW menyambut baik keputusan pengadilan tersebut. Mereka menuntut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal JKN segera dibuka.

Selain itu, ICW juga berharap Kementerian Keuangan tak berlarut-larut dengan mengajukan keberatan atas putusan PTUN ke Mahkamah Agung (MA).

“Majelis KIP telah mempertimbangkan bahwa informasi hasil audit BPKP atas program JKN adalah informasi yang dikecualikan, tapi sudah habis jangka waktu pengecualiannya. Dengan demikian, informasi yang tadinya dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan tersebut saat ini sudah semestinya dikategorikan sebagai informasi terbuka,” terang ICW dalam keterangan resmi.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo terkait putusan PTUN dan langkah selanjutnya yang akan ditempuh Sri Mulyani. Namun, yang bersangkutan belum merespons. (bl)

Batas Harga Rumah Subsidi Bebas PPN Naik

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan baru terkait harga rumah subsidi. Dalam aturan tersebut, batas harga rumah subsidi yang mendapat pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023/PMK.010/2023 Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.

Dalam aturan itu, pemerintah membebaskan PPN sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak atau sekitar Rp16 juta hingga Rp24 juta per unit.

Selain itu, batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN menjadi antara Rp162 juta sampai dengan Rp234 juta untuk 2023. Lalu, antara Rp166 juta sampai Rp240 juta pada 2024 untuk masing-masing zona.

Sedangkan pada aturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai Rp219 juta.

Pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp150,5 juta sampai Rp219 juta.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan peningkatan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

Ia menuturkan sejak berlakunya fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan 2010 lalu, sudah lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan rumah subsidi.

“Pembaruan fasilitas pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,” ucap Febrio seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (17/6/2023).

Selain dari sisi harga, pemerintah juga menjamin kelayakan hunian dengan mematok luas minimum bangunan rumah dan tanah yang diberi fasilitas. Dengan demikian, terdapat lima persyaratan agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas untuk rumah umum ini.

Pertama, luas bangunan antara 21-36 meter persegi. Kedua, luas tanah antara 60-200 meter persegi. Ketiga, harga jual tidak melebihi batasan harga dalam PMK.

Keempat, merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki.

Kelima, memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau BP Tapera.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian PUPR juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga. Subsidi ini bertujuan agar MBR tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5 persen.

Dengan demikian, total manfaat yang akan diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp187 juta sampai dengan Rp270 juta.

“Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230 ribu unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh pemerintah,” tutup Febrio. (bl)

 

Indonesia Alami Defisit Dagang US$1,17 Dengan China

IKPI, Jakarta: Neraca dagang Indonesia masih mengalami surplus sampai saat ini atau 37 bulan secara berturut-turut sejak Mei 2020. Namun, dibalik itu neraca perdagangan RI mengalami defisit dengan China.

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik Moh Edy Mahmud mengatakan Indonesia mengalami defisit dagang dengan tiga negara pada Mei 2023, yang terbesar dengan China.

“Kita defisit dagang dengan China, Australia dan Thailand, tertinggi dengan China ini capai US$1,17 miliar,” ujarnya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (15/6/2023).

Berdasarkan data BPS, tekor dagang dengan China ini disebabkan oleh impor yang lebih tinggi dari ekspor. Impor sebesar US$5,95 miliar, sementara ekspornya hanya US$4,77 miliar.

Komoditas penyumbang defisit antara lain mesin dan peralatan mekanis serta bagiannya US$1,3 miliar, mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya US$1,2 miliar, serta plastik dan barang dari plastik senilai US$227,4 juta.

Tekor dagang terbesar kedua ke Australia sebesar US$575,7 juta, yang disebabkan oleh impor US$846,8 juta sementara ekspor sebesar US$271,1 juta. Komoditas penyumbang defisit adalah bahan bakar mineral, serealia, biji logam, terak, dan abu.

Dengan Thailand, Indonesia juga defisit sebesar US$451,1 juta. Komoditas penyumbangnya adalah gula dan kembang gula, plastik dan barang dari plastik, kendaraan dan bagiannya.

Secara total, impor Indonesia pada Mei 2023 memang meningkat tajam 38,65 persen menjadi US$21,28 miliar, dibandingkan April 2023 sebesar US$15,35 miliar.

Komoditas pendorong kenaikan impor tertinggi adalah mesin atau peralatan mekanis dan bagiannya (HS 84), mesin atau perlengkapan elektrik dan bagiannya (HS 85), kendaraan dan bagiannya (HS 87), besi dan baja (HS 72), serta plastik dan barang dari plastik (HS 39). (bl)

 

98 Persen Debitur BLU Kemenkeu adalah Perempuan

IKPI, Jakarta: Pusat Investasi Pemerintah (PIP) selaku Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merinci sudah ada 7,9 juta orang yang meminjam uang untuk melakukan usaha mikro sejak 2017.

Direktur Utama PIP Ismed Saputra menjelaskan sejak BLU ini berdiri pada 2017 sudah ada 7,9 juta debitur yang meminjam dana ke Kemenkeu dalam program pembiayaan ultra mikro (UMi). Ismed merinci besaran pinjaman yang disediakan pemerintah adalah Rp2,5 juta hingga Rp20 juta.

Ismed menyebut dari 7,9 juta debitur, ada 6,7 juta yang merupakan debitur baru. Sedangkan 1,3 juta lainnya adalah debitur yang melakukan pinjaman berulang alias top up.

“Jadi memang debitur kami itu dilihat dari gender 98 persen perempuan, namanya saja UMi, mendekati Ibu, cocoklogi,” kelakar Ismed dalam Media Meet Up di Kementerian Keuangan, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (16/6/2023).

“Karena memang ibu rumah tangga (IRT) banyak di kelompok-kelompok penyalur itu. Kalau bapak-bapak pinjam nanti dipakai beli rokok,” imbuhnya.

Sementara itu, per 14 Juni 2023, Ismed merinci sudah ada 568.574 debitur. Angka tersebut masih cukup jauh dibandingkan target realisasi pinjaman tahun ini sebanyak 2,2 juta orang.

Ia menjelaskan data tersebut terbagi ke dalam 507.131 debitur perempuan dan 16.948 lainnya laki-laki. Berdasarkan usia, komposisi debitur UMi per Juni ini adalah 31 persen usia 40-49 tahun, masing-masing 27 persen usia 30-39 tahun dan di atas 50 tahun, 14 persen debitur usia 20-29 tahun, dan 1 persen debitur di bawah 20 tahun.

“Dari data tadi target kami realisasi 2022 itu 2,01 juta debitur dengan total pembiayaan Rp8,13 triliun. Di 2023 target 2,22 juta, baru 500 ribu, baru tersalurkan Rp2,3 triliun. Ini masih ada satu semester lagi, data yang mau di-upload sudah banyak sebenarnya. Kami upayakan setengahnya (1 juta debitur) masuk di semester pertama,” tutup Ismed.

Tenor yang ditawarkan dalam UMi ini adalah 6 hingga 12 bulan. PIP mencatat 44.495 debitur memilih tenor di atas 12 bulan, sedangkan 16.948 lainnya memilih tenor di bawah 6 bulan. (bl)

 

Shinta Kamdani Jadi Ketua Apindo 2023-2028

IKPI, Jakarta: Pebisnis Shinta W. Kamdani terpilih secara aklamasi menjadi ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) periode 2023-2028 di Musyawarah Nasional (MUNAS) ke-XI yang diselenggarakan di Jakarta Kamis (15/6/2023) ini. Shinta menjadi perempuan pertama setelah 71 tahun organisasi tersebut berdiri.

Selain Shinta, Apindo juga menetapkan Sofjan Wanandi menjadi ketua dewan pertimbangan periode 2023-2028.

“Saya merasa terhormat dengan terpilih sebagai ketua umum perempuan pertama di organisasi yang sudah berusia 71 tahun ini. Amanah ini bagi saya adalah kepercayaan sekaligus tanggung jawab besar,” kata Shinta seperti dikutip dari detik.com, Kamis (15/6/2023).

Sementara itu, Ketua Umum Apindo periode 2018-2023 Hariyadi B. Sukamdani berharap terpilihnya pemimpin baru ini akan memberikan warna baru bagi Apindo sehingga bisa pengusaha Indonesia bisa bersaing di level global.

Menurutnya, program kerja yang diusung Shinta relevan dengan konteks nasional dan mampu menggerakkan Apindo untuk berperan lebih besar.

“Saya optimis dengan program kerja serta program aksi unggulan yang diusung di periode baru ini, Apindo dapat meningkatkan kontribusi sebagai bagian dari solusi untuk mengakselerasi momentum pemulihan nasional,” ucapnya. (bl)

Tok, DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Rp 48,28 Triliun!

IKPI, Jakarta: Komisi XI DPR menyetujui usulan anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp48,35 triliun pada 2024. Jumlah itu naik 6,7 persen dari pagu 2023 sebesar Rp45,28 triliun.

“Dengan mengucapkan alhamdulillahirabbilalamin, anggaran Kementerian Keuangan beserta dengan seluruh catatannya kita setujui,” kata Ketua Komisi XI Kahar Muzakir dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kemenkeu, Rabu (17/6).

Anggaran Rp48,35 triliun itu akan digunakan untuk lima program. Pertama, program kebijakan fiskal sebesar Rp40,23 miliar. Ada 41 kegiatan yang disusun oleh enam unit eselon I di Kemenkeu terkait layanan perumusan kebijakan fiskal dan sektor keuangan serta diplomasi internasional yang dapat mendorong stabilitas dan transformasi ekonomi pasca-pandemi dan di tengah ancaman krisis geopolitik.

Kedua, program pengelolaan penerimaan negara sebesar Rp2,48 triliun. Program ini diampu oleh empat unit eselon I dan merencanakan 133 kegiatan pelayanan perpajakan dan PNBP kepada masyarakat, serta perbaikan dan reformasi berbagai sistem administrasi perpajakan dalam rangka terpenuhinya kebutuhan pendanaan pembangunan.

Ketiga, program pengelolaan belanja negara sebesar Rp28,74 miliar. Program ini diampu oleh dua unit eselon I dan merencanakan 59 kegiatan terkait perumusan kebijakan belanja yang menjamin terlaksananya layanan negara bidang pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, penyediaan infrastruktur, terlaksananya agenda prioritas seperti Pemilu dan IKN, serta peningkatan kualitas dan sinergi belanja pemerintah pusat dan daerah.

Keempat, program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko, sebesar Rp310,82 miliar. Program ini diampu oleh empat unit eselon I dan merencanakan 171 kegiatan terutama berupa layanan penyaluran dan pertanggungjawaban dana pembangunan baik pusat maupun daerah, tersedianya dana pembangunan secara tepat waktu, serta pemeliharaan dan pemanfaatan kekayaan negara.

Kelima, program dukungan manajemen sebesar Rp45,49 triliun (termasuk untuk BLU). Program ini dijalankan oleh 12 unit eselon I dan merencanakan 553 kegiatan terkait layanan manajemen untuk mendukung kelancaran dan reformasi layanan pada empat program teknis Kemenkeu, maupun pelayanan langsung kepada publik melalui BLU Kemenkeu.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan meski meminta anggaran cukup besar, bukan berarti Kemenkeu boros. Pasalnya, efisiensi terus dilakukan sejak 2020 lalu.

Menurutnya, sejak 2020-2023, Kemenkeu berhasil menghemat belanja hingga Rp2,12 triliun melalui pola kerja baru, hingga pengurangan jumlah pegawai. Pada 2019, jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenkeu mencapai 82.468 orang dan sekarang menjadi 78.882 orang (berkurang 3.586).

“Kita setiap tahun melakukan negative growth, artinya jumlah yang retired dibandingkan yang direkrut baru, lebih kecil yang direkrut sehingga total headcount menurun,” jelasnya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Senin (12/6).

Berdasarkan data Kemenkeu, penghematan dari jumlah pegawai yang berkurang ini mencapai Rp902 miliar. Sedangkan penghematan dari pengendalian belanja seperti perjalanan dinas mencapai Rp534,42 miliar.

Kemudian, penghematan dari sisi pembayaran belanja pegawai dengan optimalisasi SDM sebesar Rp9,46 miliar, hingga pengadaan collaborative tools secara terpusat berhasil menghemat anggaran sebesar Rp290 miliar.

“Kita juga terus melakukan kolaborasi antar unit dan kebijakan negative growth pegawai, penggunaan sarana dan prasarana yang makin optimal dan bisa di-share. Jadi enggak ada lagi ruang rapat yang di kavling untuk satu direktur atau satu dirjen, namun bisa di-share,” pungkasnya. (bl)

 

Mengenal Pajak Penghasilan (PPh) Perseorangan dan Dasar Hukumnya dan

IKPI, Jakarta:  Sebagai warga negara Indonesia, kita diwajibkan untuk membayar pajak sesuai beban yang ditetapkan masing-masing. Fungsi pajak adalah untuk mengisi kas negara, yang nantinya akan digunakan sebagai pembiayaan program-program pemerintah.

Seperti dikutip dari Detik Finance. Menurut jenisnya, pajak dibagi menjadi 6 golongan, antara lain pajak pusat, pajak daerah, pajak langsung, pajak tidak langsung, pajak subjektif, dan pajak objektif. Kali ini, kita akan membahas mengenai pajak penghasilan (PPh), yang termasuk salah satu contoh dari pajak subjektif. Simak pembahasannya di sini ya.

Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan atau disingkat PPh adalah jenis pajak yang dikenakan pada badan usaha maupun perseorangan. Mengutip dari website Kemenkeu, PPh perseorangan diatur dalam Pasal 21, yang menyatakan bahwa PPh merupakan bentuk pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi, sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.

Dasar Hukum yang Mengatur Pajak Penghasilan

Setiap peraturan perpajakan yang berlaku pasti ada dasar hukum yang mengaturnya. Beberapa dasar hukum dari Pajak Penghasilan (PPh) antara lain:

1.Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan Keempat atas UU No. 7 tentang Pajak Penghasilan

2.Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

3.PP Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus

4.PP Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu

5.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi

6.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus

7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota Tni, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

8.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak

9.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap lainnya yang Tidak Dikenakan Menimbang Pajak Pemotongan Penghasilan

10.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu

11.Peraturan Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah

12.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah

13.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu

14.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu

15.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Objek Pajak Penghasilan (PPh)

Berikutnya, ada pula ketentuan atau objek Pajak Penghasilan. Objek pajak artinya bagian penghasilan yang dipotong pajak. Untuk objek pajak penghasilan sendiri terbagi menjadi dua kategori, yakni:

1.Penghasilan tetap dan teratur yang diterima oleh Pegawai setiap bulannya, seperti gaji dan tunjangan

2.Penghasilan tidak tetap dan tidak teratur yang diterima oleh Pegawai, Bukan Pegawai, dan Peserta Kegiatan, seperti honor kegiatan, honor narasumber, dan sejenisnya. (bl)

en_US