Ma’ruf Amin Ingin Pajak dan Zakat Jadi Instrumen Pengentas Kemiskinan

IKPI, Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menginginkan pajak dan zakat bisa digunakan sebagai instrumen untuk pengentasan kemiskinan di Indonesia. Sebab, dua hal tersebut memiliki konsep yang sama.

“Semoga zakat dan pajak ke depan menjadi instrumen akselerasi kemakmuran bangsa-bangsa,” kata Maruf Amin seperti dikutip dari Merdeka.com, Rabu (3/5/2023).

Maruf menjelaskan, ekonomi syariah dalam hal ini zakat dan pajak memiliki nafas yang sama. Keduanya memiliki tujuan untuk mengurangi ketimpangan yang ada di masyarakat.

Tak dapat dipungkiri, tren ketimpangan antar masyarakat semakin meningkat seiring dengan laju liberalisasi ekonomi. Bahkan ini telah menjadi problem global sejak dekade 1980-an hingga hari ini.

Sederet Pejabat Berurusan dengan KPK Gara-Gara Pamer Harta

“Potret ketimpangan pendapatan yang kian besar ini menyasar hampir seluruh negara termasuk negara maju,” kata dia.

Pada periode 1953 sampai 2015 pertumbuhan riil pendapatan kelompok paling kaya di Amerika Serikat secara kumulatif mencapai 95 persen. Sementara 99 persen warga negara lainnya hanya tumbuh 14 persen.

Untuk itu, sekarang merupakan momen panggilan moral bagi para pemimpin negara dan ekonom untuk mendesain bingkai keadilan ekonomi. Salah satunya via instrumen pajak yang selaras dengan bingkai tujuan besar tersebut.

“Ekonomi syariah masuk dalam gerbong ini karena didalamnya terkandung prinsip, konsep, kebijakan, dan muamalat yang diiringi arus besar keadilan ekonomi,” kata dia mengakhiri. (bl)

Sekarang Beli Barang Agunan Sudah Berlaku Pajak 1,1%

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1,1% untuk pembelian barang agunan per hari ini (1/5/2023). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan.

Agunan adalah jaminan tambahan berupa barang yang diserahkan debitur kepada kreditur. Jika jaminan itu ditarik oleh kreditur dan kemudian dijual melalui lelang atau di luar lelang, maka agunan ini menjadi barang kena pajak.

“Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu 10% dari tarif PPN saat ini (11%), yakni 1,1% dikalikan harga jual agunan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, seperti dikutip dari Katadata.co.id, Rabu (26/4/2023).

Disebut terutang ketika pembayaran diterima oleh lembaga keuangan, sehingga ketentuan ini tidak akan membebani arus kas kreditur. Lembaga keuangan dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak dalam memungut PPN.

Dwi menjelaskan, penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur kepada pembeli agunan, termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Oleh karena itu, dikenakan PPN. Hal tersebut telah diatur dengan jelas dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBM.

Pemerintah kemudian mengundangkan PMK Nomor 41 Tahun 2023 pada 13 April 2023 guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Pokok pengaturan PMK itu di antaranya terkait besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan pajak masukannya.

Kreditur atau lembaga keuangan dengan objek berupa penjualan barang agunan atau penyerahan agunan yang diambil alih (AYDA) menjadi subjek atau yang memungut pajaknya. Kreditur wajib menyetor PPN barang agunan yang dipungut tersebut menggunakan surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan. (bl)

 

DJP Catat Rasio Kepatuhan Pelaporan SPT Badan Baru 47,06%

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada 13,1 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang dilayangkan oleh wajib pajak sampai dengan 30 April 2023 pukul 19.00 WIB.

Kinerja yang menggembirakan atas kepatuhan pelaporan tersebut menyebabkan rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tercapai 67,60%. Jumlah pelaporan pada periode tersebut tumbuh 3,63% jika dibandingkan dengan tahun 2022.

Hanya saja, untuk wajib pajak (WP) Badan sendiri, tercatat hanya 906 ribu SPT Tahunan yang sudah dilaporkan. Meski angka pelaporan tersebut meningkat 3,97% jika dibandingkan dengan tahun 2022, namun rasio kepatuhan WP Badan tersebut baru mencapai 47,06%.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, angka pencapaian kepatuhan pelaporan SPT 2022 yang sebesar 47,06% tersebut belum memberikan gambaran komprehensif apakah angka kepatuhan tersebut sudah membaik atau tidak.

Hal ini karena sebagian WP memiliki pembukuan yang dapat berbeda dari periode Januari hingga Desember. Ia bilang, pelaporan SPT PPh Badan menggunakan periode akuntansi yang disebut sebagai tahun pajak.

“Tahun pajak itu dapat mengacu pada periode pembukuan Januari-Desember sehingga pelaporan SPT PPh Badannya itu empat (4) bulan setelahnya atau 30 April,” ujar Prianto seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (1/5/2023).

Di samping itu, WP Badan yang pembukuannya menggunakan periode Januari-Desember juga masih diberi hak untuk mengajukan pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT PPh Badan hingga Juni 2023.

“Kondisi ini juga menjadi indikasi bahwa pencapaian angka 47,06% dari angka kepatuhan SPT Tahunan Badan belum dapat dikatakan sudah baik atau belum,” katanya.

Oleh karena itu, menurutnya, jika menggunakan tolak ukur 100% maka harus diakui bahwa rasio kepatuhan sebesar 47,06% tersebut masih terbilang rendah lantaran tidak menyentuh pada kisaran 50%.

Akan tetapi, jika angka pencapaian 47,06% dikaitkan dengan tingkat kepatuhan formal berupa penyampaian SPT PPh Badan, maka angka kepatuhan tersebut belum dapat dikatakan sudah membaik atau belum. (bl)

Pajak Emas Batangan Sudah Berlaku 0,25 Persen

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menurunkan pungutan pajak emas batangan menjadi 0,25 persen. Awalnya, emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan/atau PPN atas Penjualan atau Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, Serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya Yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.

“Besarnya pungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (4), yaitu sebesar 0,25 persen dari harga jual emas perhiasan dan/atau harga jual emas batangan,” tulis pasal 2 ayat 5 beleid tersebut, dikutip Selasa (2/5/2023).

Beleid ini diundangkan pada 28 April dan berlaku efektif mulai Senin (1/5). Aturan ini mencabut PMK Nomor 30/PMK.03/2014, mencabut sebagian PMK Nomor 34/PMK.010/2017 Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf i, serta mencabut sebagian PMK Nomor 41/PMK.010/2022 Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf i.

Dengan aturan baru tersebut, pengusaha emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual. Namun, pungutan dikecualikan terhadap penjualan kepada konsumen akhir, wajib pajak (WP) yang dikenai PPh final sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022, dan WP yang mengantongi Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh.

Selain itu, pungutan tarif pajak emas ini juga dikecualikan kepada Bank Indonesia (BI) atau penjualan yang melalui pasar fisik emas digital sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perdagangan berjangka komoditi. Pengecualian tersebut tertuang dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 PMK Nomor 48 Tahun 2023.

Sebelumnya, aturan soal pajak emas diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Dalam beleid tersebut, dijelaskan bahwa pajak emas batangan ditetapkan di angka 0,45 persen.(bl)

 

Singapura Naikan Pajak Properti untuk Orang Asing

IKPI, Jakarta: Singapura menaikkan pajak atas pembelian properti pribadi termasuk penggandaan bea meterai untuk orang asing menjadi 60 persen. Tarif baru ini berlaku mulai Kamis (27/4).

Menurut pernyataan Kementerian Keuangan, Kementerian Pembangunan Nasional dan Bank Sentral Singapura, bea meterai pembeli tambahan (ABSD) untuk warga negara Singapura dan penduduk tetap juga akan menghadapi kenaikan tetapi jauh lebih kecil dan hanya pada properti kedua dan selanjutnya.

ABSD pada pembelian rumah kedua dan selanjutnya oleh warga Singapura masing-masing akan naik menjadi 20 persen dari 17 persen dan 30 persen dari 25 persen. Sedangkan untuk penduduk tetap akan naik masing-masing sebesar 5 poin menjadi 30 persen dan 35 persen bagi pembelian properti kedua dan selanjutnya.

Melansir Reuters, pemerintah Singapura mengatakan bahwa harga properti menunjukkan tanda percepatan baru di tengah permintaan yang kuat.

“Jika dibiarkan, harga bisa berjalan di depan fundamental ekonomi, dengan risiko kenaikan harga yang berkelanjutan relatif terhadap pendapatan,” kata pihak berwenang seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (28/4/2023).

Singapura terakhir kali menaikkan bea meterai pada Desember 2021 lalu ketika dikatakan pasar properti naik meskipun ada dampak ekonomi dari covid-19. Pemerintah mengatakan bahwa berdasarkan data tahun lalu, diperkirakan perubahan bea meterai mempengaruhi sekitar 10 persen dari transaksi properti residensial.

Namun, kenaikan pajak properti Singapura telah mengejutkan dan disebut sebagai langkah pembekuan bagi orang asing. Vera Liu, seorang agen properti Singapura, panik setelah tarif pajak properti baru itu membuat dua kesepakatan pembelian yang sudah ia capai gagal.

Pembeli asing Liu menarik diri dari pembelian kondominium mewah senilai 10 juta dolar Singapura atau US$7,50 juta di sepanjang jalur perbelanjaan Orchard Road. Sementara pembeli lain yang berminat dan telah mentransfer dana ke Singapura juga akhirnya menunda pembelian.

“Pintu sekarang tertutup (untuk pembeli asing). Saya panik menelepon pembeli saya menjelang tengah malam, ini gila, penyesuaiannya sangat tinggi. Itu bisa berarti bea beberapa juta dolar lebih banyak untuk beberapa pembeli,” kata Liu.

Kenaikan bea adalah salah satu langkah pengetatan paling keras di pasar properti dalam waktu lama dan terjadi setelah serbuan orang asing kembali ke pasar properti Singapura dalam beberapa tahun terakhir.

Menteri Pembangunan Nasional Singapura Desmond Lee mengatakan tanpa tindakan pencegahan dini, jumlah investasi baik oleh penduduk lokal maupun orang asing akan tumbuh, dan itu akan menambah tekanan bagi warga Singapura yang ingin membeli properti. (bl)

 

 

Mulai 1 Mei Beli Barang Agunan Kena Pajak 1,1%

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberlakukan pajak baru atas pembelian agunan mulai 1 Mei 2023. Pajak tersebut masuk kategori Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1%.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBM yang menyatakan bahwa Pembelian Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Untuk itu, pada 13 April 2023 lalu, pemerintah telah mengundangkan PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2023,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (26/4/2023).

Peraturan tersebut mengatur sejumlah ketentuan diantaranya terkait besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan pajak masukannya.

Dwi menjelaskan bahwa yang menjadi subjek pajak pemungut dalam transaksi ini adalah kreditur atau lembaga keuangan dengan objek berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.

“Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN (1,1%) dikali harga jual agunan. Oleh karenanya, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas pengenaan PPN ini. Untuk saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan sehingga hal itu tidak akan membebani cash flow lembaga keuangan tersebut,” terangnya.

Adapun ketentuan bagi lembaga keuangan dalam melakukan pemungutan PPN, dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Untuk dapat mengetahui lebih lanjut mengenai aturan perpajakan tersebut, salinan PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan AYDA oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan dan salinan peraturan perpajakan lainnya dapat dilihat di laman landas www.pajak.go.id. (bl)

Hanya 2 Hari, BI Catat Rp6,02 Triliun Aliran Modal Asing Masuk RI

IKPI, Jakarta: Bank Indonesia (BI) mencatat aliran modal asing masuk ke RI sebesar Rp6,02 triliun sepanjang 26-27 April 2023.

Modal itu masuk melalui pembelian surat berharga negara (SBN) oleh asing yang secara neto mencapai Rp3,81 triliun ditambah beli neto Rp2,21 triliun di pasar saham.

“Selama tahun 2023, berdasarkan data setelmen sampai dengan 27 April 2023, nonresiden (asing) beli neto Rp60,73 triliun di pasar SBN dan beli neto Rp13,63 triliun di pasar saham,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (28/4/2023).

Kemudian, premi CDS Indonesia 5 tahun turun ke 93,67 bps per 27 April 2023 dari 94,53 bps per 21 April 2023.

Sementara itu, imbal hasil (yield) SBN 10 tahun turun 6,52 persen dan yield surat utang AS (US treasury) 10 tahun turun ke level 3,520 persen.

“Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait serta mengoptimalkan strategi bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi lebih lanjut,” ujarnya. (bl)

DJP Akan Cek Kepatuhan Crazy Rich RI yang Beli Hunian Mewah di Singapura

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengecek pajak crazy rich Indonesia yang membeli hunian mewah seharga Rp2,3 triliun di kawasan Nassim Road, Singapura.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyatakan pihaknya selalu mengawasi kepatuhan atas pemenuhan kewajiban perpajakan para wajib pajak.

“Dalam pelaksanaan tugas ini, yang berkaitan dengan kegiatan wajib pajak di luar yuridiksi Indonesia, pemerintah Indonesia membina kerja sama perpajakan bersama otoritas perpajakan di seluruh dunia,” kata Dwi seperti dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (2/4/2023).

Ia menjelaskan pertukaran informasi atau exchange of information dilaksanakan berdasarkan perjanjian multilateral antar otoritas perpajakan di seluruh dunia. Tujuannya, memerangi tindakan-tindakan penggerusan basis pemajakan untuk menghindari kewajiban membayar pajak.

Menurutnya, pertukaran akses informasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017. Dalam ketentuan itu, Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Akses informasi itu meliputi pertukaran informasi berdasarkan permintaan, permintaan informasi secara spontan, dan permintaan informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information).

Konglomerat asal Indonesia dikabarkan membeli tiga hunian mewah di Singapura senilai 206,7 juta dolar Singapura atau Rp2,3 triliun (asumsi kurs Rp11.194 per dolar Singapura) di kawasan Nassim Road.

Hunian tersebut dibeli dari Cuscaden Peak Investments, perusahaan yang berafiliasi dengan BUMN Singapura, Temasek Holding. Masing-masing berlantai dua dan memiliki nomor 42, 42A dan 42B di Distrik 10. Harga rumah itu diketahui 4.500 dolar Singapura per kaki persegi.

Mengenai nama Nassim Road, itu diberikan berdasarkan rumah keluarga Yahudi kaya bernama Nassim Lodge yang dibangun pada 1850-an. Sebelum jadi kawasan elite, Nassim Road merupakan salah satu daerah berhutan yang rimbun.

Kemudian, pada masa pemerintah kolonial Inggris, kawasan itu dibangun properti mewah, bukan hanya bungalo kelas bagus, tetapi juga rumah besar hitam-putih yang terkenal dengan dinding bercat putih dan detail kayu bernoda hitam. Pembangunan dilakukan untuk memenuhi keinginan para pejabat tinggi.

Di tahun-tahun berikutnya, hunian di kawasan Nassim Road menjadi rumah bagi pedagang lokal yang kaya.

Melansir Channel News Asia, penduduk Nassim Road saat ini di antaranya keluarga kerajaan Brunei dan kesultanan di Kalimantan yang kaya akan minyak dan gas. Eduardo Saverin, salah satu pendiri Facebook, juga dilaporkan memiliki rumah di Nassim Road. Jepang, Rusia, dan Filipina juga dikabarkan memiliki kedutaan besar di kawasan itu. (bl)

 

Sri Mulyani Sebut Pemerintah Kucurkan Rp96 Triliun untuk Mudik Lebaran 2023

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut Pemerintah Indonesia telah mengucurkan Rp96,7 triliun untuk keperluan mudik Lebaran 2023.

Ani, sapaan akrabnya, menyebut uang tersebut dikucurkan melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dalam bentuk pendanaan pembebasan lahan. Anggaran Rp96,7 triliun itu terbagi ke dalam pendanaan lahan untuk jalan tol dan kereta api.

“LMAN merealisasikan dukungan ini, antara lain melalui pendanaan pembebasan lahan. Di antaranya: realisasi pendanaan lahan untuk jalan tol Rp93,7 triliun, realisasi pendanaan lahan untuk jalur kereta api Rp3 triliun,” tulisnya di akun Instagram @smindrawati, Kamis (27/4/2023).

“Seluruh pendanaan ini untuk mendukung arus mudik dan balik Lebaran 2023. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) #UangKita hadir untuk menghubungkan Indonesia!” sambung Ani.

Sri Mulyani menyebut mudik adalah bagian dari budaya Indonesia. Oleh karena itu, Ani menegaskan peran APBN yang hadir untuk mendukung konektivitas nasional.

Ia lantas mengutip data Kementerian Perhubungan soal potensi pergerakan nasional masyarakat dalam mudik Lebaran tahun ini. Ani juga menyampaikan pesan kepada pemudik yang mengarungi arus balik agar tetap hati-hati.

“Menurut data Kemenhub, potensi pergerakan nasional pada mudik kali ini 45,8 persen penduduk (123,8 juta jiwa)…Bagi yang sedang mengarungi arus balik, tetap hati-hati di jalan!” tandasnya.

 

Mulai Mei Beli Barang Agunan Kena PPN 1,1 Persen

IKPI, Jakarta: Penjualan barang agunan oleh pemberi kredit (kreditur) kepada pembeli akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,1 persen. Aturan ini berlaku mulai 1 Mei 2023.

Agunan adalah jaminan tambahan berupa barang yang diserahkan debitur kepada kreditur dalam rangka pemberian kredit. Jika jaminan itu ditarik pihak pemberi kredit lalu dijual melalui lelang atau di luar lelang, maka agunan tersebut menjadi barang kena pajak.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan, yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 13 April lalu.

Dalam beleid itu, jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10 persen dari tarif PPn saat ini (11 persen) sehingga diperoleh 1,1 persen. Kemudian, dikalikan dengan harga jual agunan.

“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar 10 persen (sepuluh persen) dari tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual Agunan,” bunyi Pasal 4 PMK tersebut, dikutip Rabu (26/4/2023).

PPn yang terutang atas penyerahan agunan kemudian dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh kreditur. Pemungutan PPn dilakukan saat penerimaan pembayaran oleh kreditur dari pembeli agunan atas penyerahan agunan.

Kreditur yang merupakan pengusaha kena pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib membuat faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa agunan. Sedangkan pengambilalihan agunan oleh kreditur dari debitur tidak diterbitkan faktur pajak.

Kreditur kemudian wajib menyetor PPn yang dipungut dengan menggunakan surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat
setoran pajak.

“Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan,” bunyi Pasal 6 ayat (3).

Adapun contoh pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas penyerahan agunan yang diambil kreditur adalah sebagai berikut:

Bank A memberikan kredit kepada Oscar dengan agunan berupa tanah dan bangunan. Oscar kemudian dinyatakan wanprestasi oleh Bank A. Pada 1 Juli 2023, agunan berhasil dijual kepada Adhi dengan harga Rp1 miliar.

Bank A sebagai Pengusaha Kena Pajak kemudian wajib memungut PPn atas penjualan agunan kepada Adhi pada 1 Juli 2023. Besaran PPn yang dipungut adalah 10 persen dikali PPn saat ini (11 persen) dikali Rp1 miliar. Sehingga diperoleh PPn yang dipungut sebesar Rp11 juta.

Bank A lalu menyetorkan PPn Rp11 juta itu dengan menggunakan surat setoran pajak paling lambat 31 Agustus 2023. (bl)

en_US