Polusi Udara Memburuk, Penerapan Pajak Karbon Baru Berlaku 2025

IKPI, Jakarta: Polusi udara di Jakarta dan daerah lain tengah menjadi perhatian utama dari berbagai kalangan. Pemerintah mengambil sejumlah langkah cepat yang berfokus pada penurunan emisi.

Namun, upaya penerapan pajak karbon baru akan berlaku pada 2025. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Eropa minta 2025,” kata Airlangga, seperti dikutip dari Detik Finance, Kamis (24/8/2023).

Airlangga mengatakan, pajak karbon juga harus disesuaikan dengan carbon trading alias perdagangan karbon. Untuk itu, dibutuhkan penetapan insentif dan disinsentif.

“Mesti ada insentif dan disinsentif. Dua-duanya harus kita laksanakan karena pajak karbon diperlukan juga untuk mengantisipasi Carbon Border Adjusted Mechanism (CBAM),” jelasnya.

Airlangga berharap perusahaan-perusahaan peserta carbon trading sudah memiliki karbon kredit lewat bursa karbon. Barulah dari sana berlanjut ke pajak karbon.

“Jadi itu dua hal yang saling melengkapi,” imbuhnya.

Selain itu, upaya yang didorong pemerintah dalam menurunkan emisi di Tanah Air adalah dengan suntik mati Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. PLTU ini disebut-sebut sebagai salah satu di antara tiga penyumbang emisi terbesar di tanah air.

Airlangga menjelaskan, pihaknya menyiapkan dua skema dalam menangani persoalan PLTU di Tanah Air. Pertama, pendekatan teknologi dan yang kedua adalah dipensiunkan alias suntik mati.

“PLTU ada rencana kita untuk pertama pendekatan teknologi, kedua phasing down (mengurangi). Phasing down tentu yang sudah tua. Kan ada beda teknologi, ada yang super critical, ada PLTU-PLTU yang beroperasi sudah puluhan tahun, dan sudah ada program melalui JETP yang akan menukar hydropower dengan PLTU,” pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, pajak karbon merupakan pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif pada lingkungan hidup. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dengan penerapan kebijakan ini diharapkan dapat mendukung Indonesia dalam menyongsong Indonesia Net Zero Emission 2060. Hal ini selaras dengan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Kita telah mengamanatkan tarif pajak karbon minimal Rp 30 per kg CO2 ekuivalen. Penerapan pajak karbon ini akan dilakukan juga secara bertahap dan hati-hati artinya dampak positif diinginkan, namun dampak negatif dari setiap instrumen juga diperhatikan,” katanya dalam acara Green Economy Forum, Selasa (6/6/2023). (bl)

 

Perayaan HUT ke-58, IKPI Banjarmasin dan Banjarbaru Kembali Kolaborasi Selenggarakan Fun Walk

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Banjarmasin dan Banjarbaru, Kalimantan Selatan, kembali berkolaborasi menggelar Fun Walk. Kali ini, kegiatan itu diselenggarakan di Menara Pandang Siring, Kota Banjarmasin, Rabu, 30 Agustus 2023.

Ketua IKPI Cabang Banjarmasin Martha Leviana mengungkapkan, Fun Walk tahun ini akan diikuti sedikitnya 20 peserta yang berasal dari kedua cabang.

“Kami pastikan acara Fun Walk tahun ini akan berjalan lebih seru dibandingkan sebelumnya. Karena pada kegiatan sebelumnya, dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19,” kata Martha melalui keterangan tertulisnya, Senin (21/8/2023).

Dikatakan Martha, kemeriahan acara HUT IKPI ke-58 yang akan dipusatkan di Jakarta pada 31 Agustus 2023 ini juga harus terasa oleh seluruh cabang khususnya di Banjarmasin dan Banjarbaru.

Untuk membangun kemeriahan tersebut, panitia tidak hanya sekadar menggelar Fun Walk saja, tetapi memberikan sejumlah hadiah kepada peserta yang beruntung.

“Panitia menyediakan doorprize, yang nantinya akan diundi setelah melakukan Fun Walk,” katanya.

Dalam kesempatan itu lanjut Martha, Fun Walk IKPI sekaligus bisa dipakai sebagai ajang untuk memperkenalkan asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini kepada masyarakat Banjarmasin.

Sebagai penutup, Martha berharap di HUT ke-58 ini IKPI berhasil memperjuangkan Undang-Undang Konsultan Pajak serta memasyarakatkan kompetensi konsultan pajak dengan tagline ‘Satu Hati Pasti Bisa Demi untuk Negeri Tercinta’.

“Salam IKPI jaya, jaya, jaya,” ujar Martha seraya memberi semangat kepada seluruh anggota IKPI baik di pusat maupun daerah.

Pernyataan senada juga diungkapkan Ketua IKPI Cabang Banjarbaru Laura. Pelaksanaan Fun Walk kolaborasi dua cabang untuk yang kedua kalinya ini bukan hanya menunjukan kekompakan dan koordinasi yang baik diantara pengurus maupun anggota cabang, melainkan kecintaan terhadap asosiasi memotivasi mereka untuk terus membesarkan nama IKPI di Banjarmasin dan Banjarbaru.

Laura juga berharap, di usia yang sudah matang ini IKPI tetap menjadi mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diperhitungkan, sehingga keduanya bisa terus berkolaborasi untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia.

Terakhir, Laura juga berharap Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa membantu mendorong lahirnya UU Konsultan Pajak. “Saya rasa UU Konsultan Pajak ini memang sudah waktunya dilahirkan, dan Kemenkeu bisa ikut sebagai pengusul,” ujarnya. (bl)

 

Penghapusan Denda PKB dan Bea Balik Nama di Banten Berlaku Hingga Oktober 2023

IKPI, Jakarta: Pemprov Banten mengeluarkan kebijakan penghapusan berupa bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 21 Agustus hingga akhir Oktober 2023. Alasannya, penghapusan denda ini untuk meningkatkan PAD dan dalam rangka HUT RI.

“Bebas denda PKB dan BBNKB ini digelar dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-78. Jadi wajib pajak kita berikan insentif agar patuh terhadap pembayaran pajaknya dan mudah-mudahan, dengan insentif seperti ini, dapat meningkatkan PAD kita di sektor pajak PKB dan BBNKB,” kata Pj Gubernur Banten Al Muktabar seperti dikutip dari Detik.com, Selasa (22/8/2023).

Penghapusan denda ini tertuang dalam Pergub Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pengurangan Pokok dan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya. Pergub berlaku mulai dari Senin (21/8/2023).

“Bebas denda PKB dan BBNKB ini juga diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang masih mempunyai tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor namun belum sesuai dengan data diri,” paparnya.

Plt Bapenda Deni Hermawan menambahkan kebijakan berlaku hingga 31 Oktober 2023 khusus untuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Sedangkan penghapusan bea balik nama kedua atau mutasi kendaraan berlaku hingga akhir tahun, yaitu 23 Desember.

“Masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan bermotor dari luar Provinsi Banten yang didaftarkan di wilayah Provinsi Banten, selain dibebaskan bea balik nama kendaraan bermotornya, juga akan mendapatkan pengurangan pajak kendaraan bermotor sebesar 20 persen, yang juga berlaku sampai 23 Desember 2023,” tambahnya. (bl)

Pemerintah Pusat dan Daerah Kembali Lakukan Pertukaran Data Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) kembali bersinergi dengan pemerintah daerah (pemda) provinsi kabupaten/kota untuk optimalisasi penerimaan negara.

Komitmen itu dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Tahap V. Kali ini penandatanganan PKS diikuti oleh 113 pemda sehingga total pemda yang sudah mengikuti PKS sebanyak 367 pemda dari total 552 pemda seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.

“Apabila kita ingin menuju negara yang lebih maju, maka kita harus terus berupaya meningkatkan tax ratio. Masih banyak ceruk yang dapat digali potensinya. Kita (pemerintah pusat dan daerah) memiliki subjek pajak yang sama, karenanya mari duduk bersama dan saling mempertukarkan data,” kata Suryo seperti dikutip dari Detik Finance, Rabu (23/8/2023).

Melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah akan dapat saling menghimpun dan mengalirkan data dan/atau informasi perpajakan, melaksanakan pengawasan wajib pajak bersama, melakukan sharing knowledge proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan, serta memberikan dukungan kapasitas melalui bimbingan teknis penggalian potensi, sosialisasi terpadu, pendampingan penyusunan regulasi daerah, dan perbaikan tata kelola pengaliran data.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan kerja sama ini juga sebagai inisiatif pemerintah pusat untuk membantu pemda meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara mandiri. “Sehingga PKS ini sifatnya win-win solution untuk mencukupi kebutuhan belanja pusat dan daerah,” tambahnya.

PKS tripartit ini disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena juga bertujuan mendukung Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Dalam kaitannya dengan pencegahan korupsi, para kepala daerah diajak untuk mempertukarkan data dan informasi secara digital.

DJP di bawah komando Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ini tengah melakukan reformasi perpajakan dan membutuhkan dukungan seluruh pemda terkait interoperabilitas sistem sehingga mengurangi interupsi manusia dalam pertukaran data.

Sejak PKS tahap I dilakukan pada 2019, beberapa kegiatan bersama telah berhasil dilaksanakan. Kegiatan tersebut antara lain pemberian data dan informasi atas omzet wajib pajak daerah dari 207 pemda, pemadanan dan tindak lanjut atas peredaran usaha wajib pajak, pengawasan bersama terhadap 8.277 wajib pajak dengan 207 pemda, dan peningkatan kapasitas aparatur pemda dengan bimbingan teknis baik oleh kantor wilayah DJP ataupun DJPK, termasuk di dalamnya kegiatan sosialisasi bersama untuk program tertentu atau aturan terbaru.

Selain itu, telah diberikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan sebanyak 15 kali untuk kebutuhan penggalian potensi penerimaan wajib pajak daerah yang terindikasi belum melaporkan pajak daerah dengan benar. (bl)

Semarak HUT ke-58, Membumikan IKPI di Palembang dan Jambi Melalui Fun Walk & Senam Bersama

IKPI, Jakarta: Semarak HUT ke-58 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus digemakan oleh seluruh cabang di Indonesia. Melalui Fun Walk dan acara hiburan lainnya yang dikemas panitia, diharapkan bisa semakin mempererat tali silaturahmi sesama anggota sekaligus membumikan nama IKPI di seluruh wilayah Indonesia.

Dari Palembang dilaporkan. Cabang IKPI di kota ini akan melaksanakan Fun Walk & senam bersama pada Sabtu 26 Agustus 2023, pukul 05.30-08.00 WIB. Kegiatan digelar di halaman Hotel Swarna Dwipa, Kambang Iwak, Palembang.

Ketua IKPI Cabang Palembang Andreas Budiman mengatakan, Kambang Iwak merupakan pusat kota nan asri di mana setiap pagi banyak warga berolahraga di sekitarnya.

Dalam kegiatan ini kata Andreas, sedikitnya 100 anggota beserta keluarga besar IKPI Palembang akan ikut ambil bagian untuk memeriahkan acara Fun Walk ini.

Dia mengungkapkan, agar terbangun suasana kekeluargaan yang seru, panitia juga telah menyiapkan berbagai acara hiburan, mulai dari fun game, serta senam untuk ibu-ibu yang dipandu oleh instruktur juga menjadi agenda yang dijalankan.

“Ini merupakan Fun Walk perdana bagi IKPI Palembang. Untuk itu, kami akan kemas acaranya seseru mungkin agar semua peserta berkesan,” ujar Andreas dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/8/2023).

Dikatakannya, kegiatan ini sangat penting bagi seluruh anggota IKPI Palembang. Menurutnya, konsultan pajak tidak harus selalu berbicara aturan dan pekerjaan, tetapi ada juga sisi hiburan yang dibuat untuk mengakrabkan sesama anggota.

Dalam keterangan terpisah, Ketua IKPI Cabang Jambi Nurlena, menyatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan penyelenggaraan Fun Walk pada Minggu 27 Agustus 2023 pukul 06.00 WIB hingga selesai. Adapun lokasi pelaksanaan adalah di halaman depan Stadion Tri Lomba Juang KONI Provinsi Jambi.

“Fun Walk akan dihadiri oleh 150 peserta dari keluarga besar IKPI Jambi dan masyarakat umum. Nantinya mereka akan mendapatkan kaos dan snack gratis yang telah disiapkan oleh panitia,” kata Nurlena.

Untuk memberikan semangat dan kemeriahan acara, Nurlena menyatakan bahwa panitia juga telah menyiapkan DoorPrize bagi peserta yang beruntung.

Untuk membagi kebahagian di HUT IKPI ini, Nurlena juga akan mengundang Kepala KPP Pratama Jambi Telanaipura, Kepala KPP Pratama Jambi Pelayangan untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini.

Di lokasi acara, nantinya juga terdapat stand sponsor dan stand dari KPP Pratama Jambi.

“Kami juga akan memberitakan kegiatan ini di Harian Jambi Independent (hardcopy dan online),” ujarnya. (bl)

 

 

 

 

Ekonom Dukung Implementasi GMT 15 Persen Dikaji Ulang, Alasannya Tak Untungkan Negara Berkembang

IKPI, Jakarta: Pakar ekonomi Universitas Negeri Makassar (UNM) Andika Isma menilai permintaan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia agar implementasi pajak minimum global (global minimum tax/GMT) sebesar 15 persen dikaji ulang adalah langkah tepat.Pasalnya penerapan GMT sebesar 15 persen hanya menguntungkan negara-negara maju dan tidak begitu menguntungkan bagi negara berkembang. Padahal, negara maju harus membuka ruang bagi negara berkembang untuk ikut menarik investasi.

“Nah secara tegaskan pak menteri sudah menyampaikan bahwa dengan adanya ketentuan tax minimum global tadi, di mana ada tax holiday maksimal 15 persen dengan kesepakatan itu, itu butuh dikaji ulang. Kenapa butuh dikaji ulang karena jangan sampai ketika diimplementasikan kemudian akan menguntungkan satu kelompok negara tertentu, itu kenapa harus dikaji ulang,” kata Andika Isma kepada seperti dikutip dari Suara.com, Senin (21/8/2023).

Andika Isma juga setuju dengan pernyataan Menteri Bahlil bahwa penerapan GMT 15 persen saat ini tidak tepat, karena tidak semua negara yang tergabung dalam G-20 itu adalah negara maju, tetapi ada juga negara-negara berkembang hingga penerapan GMT sebesar 15 persen tidak apple to apple.

“Kemudian ada juga beberapa alasan yang menyebabkan hal itu harus dikaji ulang, Pak Bahlil kan selaku ASEAN Investment Area (AIA) Council Chair atau Asean Investment Area di kawasan ASEAN itu kan mengatakan bahwa penerapan GMT itu kan saat ini belum Apple to Apple,” ujarnya.

“Maksudnya apple to apple bagaimana, itu antara negara maju dengan negara berkembang, karena negara maju harus membuka ruang bagi negara berkembang untuk menarik investasi, nah yang terjadi itu kan tidak,” tambahnya.

Menurut dosen ekonomi ini, dengan penerapan GMT 15 persen ini hanya akan menguntungkan negara-negara tertentu saja, sehingga perlu ada reaksi keras dari negara-negara berkembang lainnya termasuk Indonesia yang sudah dilakukan oleh Bahlil selaku menteri investasi.

“Jika penerapan GMT itu diterapkan itu kan larinya mengarah ke mendapatkan keuntungan di negara-negara tertentu, kelompok negara tertentu saja. Sedangkan harusnya yang terjadi saat ini, apalagi kan Bahlil sebagai ketua ASEAN Investment Area, jadi dia juga harus memastikan bahwa dengan adanya suatu kebijakan itu akan menguntungkan, bukan hanya negara maju saja tapi negara-negara berkembang juga,” ucapnya.

Dijelaskan Andika Isma, negara-negara maju harus memahami kondisi negara-negara berkembang, dan penerapan GMT sebesar 15 persen harusnya dikaji ulang demi menyelamatkan negara-negara berkembang.

Jika GMT 15 persen ini diterapkan, menurutnya maka negara-negara berkembang akan sulit mendapatkan investasi dan sudah pasti akan mengalami keterpurukan ekonomi.

“Sekarang kan pada saat peresmian, negara maju itu mempunyai bukan tanggung jawab penuh ya, tetapi bahasa kasarnya lebih kepada tanggung jawab yang tidak tersurat, bahwa negara maju itu harus memberikan ruang bagi negara berkembang untuk mempercepat penyesuaian dirinya, sehingga ketika penerapan tax income global itu harus apple to apple,” jelasnya.

Dijelaskan Andika Isma bahwa investasi yang masuk dapat membawa energi positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kemajuan suatu negara.

“Nah itu yang saya bilang, kenapa saat ini belum apple to apple karena itu tadi negara-negara maju itu belum membuka ruang yang lebih luas bagi negara berkembang untuk menarik investasi, buktinya apa kita tahu semua itu, kan pada dasarnya investasi itu kenapa hadir karena untuk mempercepat kemajuan sebuah negara,” paparnya.

Andika Isma juga mendukung pernyataan Menteri Bahlil terkait pengaruh buruk penerapan GMT 15 persen terhadap kebijakan hilirisasi yang sedang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, karena penerapan GMT 15 persen ini membuat para investor dari negara-negara maju akan kembali berinvestasi ke negara mereka.

“Nah betul kalau kata Bahlil. Beliau menilai program sterilisasi yang sedang dijalankan oleh pemerintah itu jelas akan terganggu bila kebijakan GMT ini diterapkan terlalu dini. Jadi dengan adanya tax yang 15 persen tadi itu mau tidak mau negara berkembang akan mendorong hilirisasi yang akhirnya akan menyebabkan hambatan besar, sebagai pemilik modal yang punya modal untuk menanamkan modal itu kemudian berinvestasi di negara sendiri,” ungkapnya.

Lebih jauh Andika Isma, ketika tax global ini kemudian diterapkan, secara otomatis akan kembali ke negara sendiri dan bukan ke negara tujuan investasi.

Meskipun pada dasarnya, kata Andika Isma tujuan investasi yang sesungguhnya adalah investor dari negara maju datang berinvestasi di negara berkembang dengan tujuan membantu perekonomian negara tersebut, tetapi dengan penerapan GMT 15 persen ini maka harapan negara berkembang untuk maju akan sirna.

“Tujuan investasi pada dasarnya kan berdasarkan teori yang ada, dia datang sebagai negara maju yang punya segala macam sumber daya, minimal sumber daya modal ke suatu negara yang berkembang, kemudian membantu perekonomian melalui investasi dari negara tersebut,” urainya.

“Bentuk investasi itu bisa dalam bentuk sarana prasarana dan sebagainya. Itu kan tujuannya agar kembali mendapatkan banyak manfaat ke negara yang ditempati investasi, tapi yang terjadi kan sekarang berbeda, maksudnya seperti itu,” pungkasnya. (bl)

 

Mulai Februari 2024 Turis Asing Masuk Bali Dipajaki Rp150 Ribu

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Bali benar-benar melaksanakan niatnya untuk menarik pajak wisata alias retribusi kepada turis asing yang datang ke Pulau Dewata. Biaya yang dibebankan ditetapkan 10 dolar AS atau Rp150 ribu.

Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun menyebut bahwa aturan legal untuk penarikan retribusi itu masih setengah jalan. “Perdanya sudah selesai, tinggal menyusun pergub, karena perda ini dibuat berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023, khususnya pasal 8 ayat 3 dan 4,” kata Tjok Bagus dalam The Weekly Briefing with Sandi Uno di Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023.

Dalam pasal dimaksud, Bali diperkenankan mengutip retribusi untuk dana perlindungan kebudayaan dan lingkungan di Bali. Ia menjelaskan dalam peraturan gubernur yang masih disusun, pihaknya akan memasukkan penjelasan atau tata cara penarikan pungutan kepada turis asing.

“Dan ini akan kami terapkan mulai dari Februari 2024,” imbuh dia.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa biaya retribusi untuk turis asing itu akan berlaku bagi mereka yang masuk ke wilayahnya, baik langsung dari luar negeri maupun melalui wilayah lainnya di Tanah Air. Pembayaran pungutan itu hanya berlaku satu kali selama berwisata di Bali.

“Pungutan yang wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik atau e-payment sebesar Rp150.000, atau kalau disetarakan kurs ini 10 dolar AS,” kata Wayan Koster dalam Rapat Paripurna DPRD ke-26 yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Kantor DPRD Bali, Rabu, 12 Juli 2023, dikutip Merdeka.com.

Koster menjelaskan bahwa hasil retribusi itu akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Biaya retribusi bagi turis asing itu akan dimanfaatkan untuk pemeliharaan kebudayaan dan pembangunan infrastruktur di kawasan wisata.

“Saya kira ini akan diatur dalam peraturan yang lebih teknis. Kemudian penerimaan dari pungutan bagi wisatawan asing akan diklasifikasikan ke dalam lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Biaya pungutan tersebut juga akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur prioritas daerah yang akan dikelola oleh perangkat daerah dan pihak terkait secara terencana. Pungutan ini hanya menargetkan turis asing, sementara wisatawan domestik tidak dikenai pungutan.

Dia menyakini jika diterapkan pungutan itu tidak akan berpengaruh terhadap kedatangan turis asing ke Bali. Ia menilai turis akan senang jika uang mereka digunakan untuk meningkatkan kenyamanan mereka.

“Tidak ada masalah. Kalau sudah digunakan untuk kepentingan lingkungan, untuk budaya, apalagi akan dibangun infrastruktur yang lebih berkualitas sehingga berwisata di Bali akan menjadi nyaman dan aman serta kondusif. Wisatawan akan bagus,” lanjutnya.

Penerapan pajak kepada turis asing diklaim sebagai salah satu strategi untuk mewujudkan pariwisata berkualitas. Plt. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Frans Teguh menyampaikan wacana pajak turis asing hingga pembatasan kuota saat ini masih dalam tahap konsolidasi dengan berbagai kementerian.

Pembahasan juga dilakukan dengan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan karena berkaitan dengan pajak. Juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah karena menetapkan kebijakan seperti ini juga harus lebih komperhensif.

“Ada tahapan sosialisasi sehingga hal-hal seperti ini bisa dimitigasi lebih dini,” kata Frans kepada seperti dikutip dari Liputan6.com, Sabtu, 10 Juni 2023.

Frans melanjutkan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengoordinasi terkait bidang pariwisata dan memastikan sebaiknya ada penerapan pajak turis asing di Bali. Di balik itu, kata Frans, pihaknya ingin menjadikan Pulau Dewata sebagai barometer pariwisata semakin berkualitas.

“Kita harapkan ada kontribusi yang lebih nyata dari wisatawan untuk memastikan alam dan budaya, yang menjadi produk utama yang dikunjungi dan dinikmati tetap terjaga dan terawat,” ujarnya.

Frans mengungkapkan, “Sebetulnya, yang paling mendasar saat ini kita mencegah terjadinya wisatawan yang berlebih, artinya pada titik-titik tertentu kita lihat overtourism sudah mulai terjadi. Kita harapkan ini lebih dimininalisir.”

Jumlah Kunjungan Wisatawan ke Bali

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Menparekraf Sandiaga Uno menyebutkan kunjungan wisatawan mancanegara atau wisman ke Indonesia melalui Bali terus meningkat. Menurut Menparekraf, data terakhir menunjukkan angket 312 persen kenaikan wisma ke Tanah Air.

“Lebih dari 4 juta kunjungan telah bisa kita hadirkan dan I Gusti Ngurah Rai Bali ini 45 persen sendiri,” kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam “The Weekly Brief with Sandi Uno” yang digelar secara hybrid pada Selasa, 11 Juli 2023.

Sandi menjelaskan Bandara Soekarno-Hatta yang selama ini jadi andalan masih dalam kondisi struggling. Sementara, Bali sudah ada di angka 45 persen.

“Targetnya 4,5 juta (wisman) di tahun ini dari total 8,5 juta wisatawan mancanegara yang akan ditargetkan di Indonesia. Kita melihat pentingnya Bali yang harus kita jaga sebagai destinasi unggulan,” tambahnya

Kepala Dinas Pariwisata atau Kadispar Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan soal kunjungan wisman ke Bali dari Januari hingga Juni 2023. “Total kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali 2.390.585 orang yang masih mendominasi Australia nomor satu,” katanya. (bl)

 

Pemprov Jabar Bebaskan Bea Balik Nama dan Pemutihan PKB

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) menyelenggarakan program pemutihan pajak sejak 3 Juli-31 Agustus 2023. Adapun program ini berupa kebijakan program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Lewat program BBNKB II, masyarakat Jawa Barat akan mendapatkan pembebasan bea balik nama kendaraan. Sementara program diskon PKB diperuntukan bagi masyarakat yang pajak kendaraannya menunggak lebih dari 7 tahun, cukup membayar sebanyak 3 tahun. Kepala Bapenda Jawa Barat Dedi Taufik menyampaikan program ini mendapat antusiasme positif dari masyarakat.

“Memang kita belum mencapai target. Kami berharap di dalam program penghapusan ini kita mendapatkan data yang 7 tahun plus 1 hari yang tidak membayar pajak. Alhamdulillah antusias sudah bagus kurang lebih sekitar 5.000-an (wajib pajak yang memanfaatkan program) selama sebulan lebih ini,” kata Dedi dalam keterangannya seperti dikutip dari Detik.com, Senin (21/8/2023).

Dedi menjelaskan selama satu bulan, jumlah pendapatan dari program diskon PKB telah mencapai Rp 72 miliar.

“Alhamdulillah selama satu bulan kemarin hasil evaluasi kami itu sudah mencapai Rp 72 miliar untuk PKB-nya, pajak kendaraannya,” katanya.

Ia berharap adanya program ini dapat meningkatkan kesadaraan masyarakat untuk taat pajak. Sebab, kata Dedi, pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya juga akan digunakan bagi kepentingan masyarakat pula.

“Kita ingin mengajak kepada masyarakat supaya taat bayar pajak karena semuanya ini kan dikembalikan juga ke masyarakat,” ungkapnya.

Ke depan, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terkait program ini. Dengan demikian, masyarakat dapat semakin dimudahkan untuk membayar pajak.

“Nanti evaluasi secara keseluruhan BBNKB II kita (bebaskan) kan sampai beberapa bulan ke depan, tapi yang penghapusan kita tetapkan (apakah) diperpanjang atau (tidak), yang penting masyarakat bisa menyadari bahwa kemudahan-kemudahan untuk bayar pajak,” jelasnya.

Guna meningkatkan kesadaran masyarakat, Bapenda Jabar juga telah melakukan sosialisasi di beberapa wilayah, terutama di daerah yang masyarakatnya tidak taat pajak.

“Kita lakukan sosialisasi ke beberapa kecamatan, RW sampai kelurahan, ke penelusur pajak. Dan kami juga sudah mapping mana saja (daerah) yang tidak membayar pajak. Itu sudah ada petanya. Nah, kita undang mereka perwakilan-perwakilan di daerah situ, dengan melibatkan RW, kelurahan, kecamatan untuk dilakukan sosialisasi (untuk) mengajak masyarakat taat bayar pajak,” pungkasnya. (bl)

Perayaan HUT ke-58, IKPI Depok dan Bogor Gaungkan UU Konsultan Pajak Melalui Fun Walk

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menggaungkan pentingnya Undang-Undang Konsultan Pajak. Kali ini, melalui kegiatan Fun Walk hasil kolaborasi IKPI Cabang Depok dan Bogor yang akan dilaksanakan di Kebun Raya Bogor pada 27 Agustus 2023 mereka menyuarakan kembali hal itu.

“Kami menyuarakan UU Konsultan Pajak melalui tulisan pada kaos yang dipakai peserta saat Fun Walk. ‘UU Konsultan Pajak is A Must’, kalimat itu bagian dari upaya kami terus menyuarakan pentingnya keberadaan UU tersebut,” kata Ketua IKPI Depok Nuryadin Rahman, Senin (21/8/2023).

Menurut Nuryadin UU Konsultan Pajak bukan hanya untuk melindungi profesi konsultan pajak, tetapi juga melindungi wajib pajak, serta memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak konsultan dan wajib pajak.

Ditegaskannya, sebanyak 80 persen APBN Indonesia bersumber dari penerimaan pajak. Dengan demikian, diharapkan perlindungan terhadap konsultan dan wajib pajak bisa segera diwujudkan melalui undang-undang.

Kembali ke perayaan HUT ke-58 IKPI. Menurutnya, kolaborasi IKPI Depok dan Bogor bukan hanya sebatas pada kegiatan semata, tetapi rasa persaudaraan dan kekeluargaan keduanya memang terjalin sudah cukup lama.

Dikatakan Nuryadin, dalam Fun Walk nanti kedua cabang bukan hanya sekadar berjalan mengeliling Kebun Raya Bogor sejauh 5 Kilometer, melainkan juga ada hiburan lainnya seperti organ tunggal, fun game, dan kegiatan-kegiatan seru lainnya.

“Di lokasi acara, kami mendirikan tenda yang dikelilingi dengan spanduk-spanduk perayaan HUT IKPI. Jadi banyak hal yang dilakukan untuk lebih mengenalkan IKPI kepada masyarakat, khususnya di Bogor dan Depok,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua IKPI Bogor Pino Siddharta mengatakan bahwa gelaran Fun Walk ini akan diikuti sedikitnya 150 peserta yang terdiri dari anggota IKPI Bogor dan Depok beserta keluarga.

Untuk menjalin keakraban serta kekompakan lanjut Pino, panitia juga telah menyiapkan permainan seru untuk para peserta.

“Ada juga hadiah yang diberikan kepada peserta yang berhasil menyelesaikan permainan/tantangan yang diberikan oleh panitia,” kata Pino.

Dikatakannya, Fun Walk ini merupakan yang pertama kali diselenggarakan IKPI Bogor, tetapi sepertinya ini adalah kegiatan Fun Walk kedua untuk IKPI Depok.

Namun demikian, Pino mengungkapkan bahwa IKPI Bogor sangat senang bisa menjadi bagian dari seluruh cabang IKPI di Indonesia yang ikut merayakan HUT IKPI ke-58 ini.

“Semoga acara Fun Walk ini bisa rutin diadakan, tetapi diharapkan kedepan kegiatan seperti ini bisa dikoordinasikan dari jauh hari agar bisa dipersiapkan secara optimal,” ujarnya. (bl)

 

 

Kasus Gratifikasi dan TPPU Angin Prayitno Diputus Hari Ini

IKPI, Jakarta: Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji menghadapi sidang pembacaan putusan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hari ini, Senin (21/8/2023).

Sidang akan dihelat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Rencananya akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja.

“Untuk putusan, Senin, 21 Agustus 2023,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).

Dalam kasus ini, Angin dituntut dengan pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa KPK juga menuntut Angin dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp29.505.167.100 subsider dua tahun penjara.

Angin yang merupakan Ketua Komite Perencanaan Pemeriksaan Tingkat Pusat menerima gratifikasi di antaranya dari PT Rigunas Agri Utama (RAU), CV Perjuangan Steel (PS), PT Indolampung Perkasa, PT Esta Indonesia, wajib pajak Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (WKL), dan PT Link Net.

Penerimaan gratifikasi itu terjadi dalam rentang waktu 2014-September 2019.

Angin disebut juga melakukan pencucian uang untuk menutupi harta kekayaan yang berasal dari penerimaan gratifikasi periode 2014-2019 senilai Rp29.505.167.100 dan suap sejumlah Rp14.628.315.000.

Di antaranya dengan membeli tiga bidang tanah di Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kemudian dua bidang tanah beserta bangunan di Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Berikutnya 60 bidang tanah di Desa Kalong II, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor; delapan bidang tanah di Desa Babakan, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka; satu bidang tanah di Desa Kertasari, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka; satu bidang tanah di Desa Palasah, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

Ini merupakan kali kedua Angin diproses hukum setelah sebelumnya ia dinyatakan bersalah atas kasus suap mengenai rekayasa pajak. Kasus suap dimaksud masih bergulir di tahap kasasi. (bl)

en_US