Pengamat Nilai Core Tax Belum Mampu Tingkatkan Penerimaaan Pajak

IKPI, Jakarta: Sistem perpajakan Indonesia tak lama lagi akan memasuki era baru. Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) bakal digantikan oleh Core Tax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).

Adapun sistem baru ini kabarnya baru mulai diimplementasikan pada Juli 2024.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa Core Tax belum mampu meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan dalam waktu singkat, apabila melihat teknis dari implementasi sistem tersebut.

Kendati begitu, ia melihat keuntungan jangka panjang bahwa sistem ini nantinya mampu mendorong kepatuhan pajak. “Dan seperti kita ketahui, kepatuhan berbanding lurus dengan penerimaan pajak,” kata Fajry seperti dikutip dari Kontan, Selasa (4/6/2024).

Ia menyampaikan, melalui sistem ini seluruh dokumentasi akan terekam. Sementara, bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tentu akan lebih mudah melakukan monitoring dan profiling kepada Wajib Pajak termasuk administrasi pemotongan-pemungutan dan penerbitan surat-surat ketetapan yang rencananya semua akan terdigitalisasi.

“Bagaimana mempermudah administrasi bagi Wajib Pajak? misalnya dengan adanya SPT unifikasi, bukti potong digital, STP digital diharapkan WP lebih tertib dan tanggap dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya,” ucapnya.

Oleh karenanya, ia menyimpulkan pasca implementasi Core Tax Juli nanti, tidak akan meningkatkan penerimaan secara signifikan dalam jangka pendek, namun akan lebih terlihat hasilnya dalam jangka panjang.

Fajry menambahkan, sistem ini telah dipersiapkan sejak lama dan dengan biaya yang tidak sedikit. Maka dari itu, ia berharap segala sesuatu yang sudah dibangun mampu dimaksimalkan.

“Secara teknis saya memandang, nantinya kan semua dokumen administrasi seperti STP, SP2DK, Surat Ketetapan itu kan akan dikirim secara digital dan secara formil akan diperhitungkan sejak surat itu terbit/ditandatangani,” ujarnya.

Namun perlu disadari bahwa Wajib Pajak tidak setiap hari akan mengakses laman DJP online, sehingga dalam penyampaiannya tetap perlu adanya notifikasi kepada Wajib Pajak agar menyadari terbitnya surat itu.

“Sehingga hak Wajib Pajak dalam menindaklanjuti surat putusan dari DJP itu bisa maksimal tanpa harus gugur secara formil karena yang biasanya suratnya fisik tapi nantinya jadi satu sistem di DJP online,” tuturnya.

Trisakti Luncurkan Software E-TaXakti untuk Pembelajaran Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Program Studi Akuntansi Perpajakan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Trisakti secara resmi meluncurkan software E-TaXakti pada Senin (3/6/2024). Software ini dapat digunakan sebagai media pembelajaran bagi para wajib pajak, para calon wajib pajak, siswa SMA/SMK, masyarakat umum, bahkan para wajib pajak di dunia usaha dan industri.

Menurut tim pengembang aplikasi E-TaXakti, aplikasi ini dibuat mirip dengan sarana pelaporan yang dimiliki oleh Direktoran Jenderal Pajak (DJP). Perbedaannya adalah, aplikasi yang dibuat oleh Program Studi Akuntansi Perpajakan FEB Universitas Trisakti ini tak membutuhkan NPWP sebagaimana yang biasa digunakan oleh para wajib pajak saat melakukan pelaporan pajak.

“Jadi karena sarana pelaporan milik DJP itu harus menggunakan NPWP, itu sangat terbatas. Tidak bisa dipakai untuk belajar bagi mahasiswa dan siswa yang belum punya NPWP,” ungkap Mauliddini Nadhifah salah seorang tim pengembang aplikasi E-TaXakti, seperti dikutip dari Liputan6.com, Selasa (4/6/2024).

Ia menjelaskan bahwa aplikasi yang mereka buat merupakan sarana yang mirip seperti yang digunakan oleh DJP tapi digunakan murni untuk pendidikan dan pembelajaran. Karenanya, saat menggunakan aplikasi pelaporan yang mereka buat, pengguna tak butuh NPWP asli melainkan NPWP dummy.

“Yang penting buat pembelajaran saja, sehingga pengguna tahu cara pelaporan pajak yang benar nantinya,” tambah dia.

Tak hanya itu, ia juga menekankan bahwa E-TaXakti dapat dimanfaatkan pula sebagai kalkulator pajak. Dengan kata lain, bagi masyarakat yang ingin mengetahui besaran pajak yang harus ia laporkan, dapat menggunakan E-TaXakti terlebih dahulu sebelum melakukan pelaporan ke aplikasi DJP yang asli.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Program Studi D3 Akuntansi Perpajakan FEB Universitas Trisakti Rosiyana Dewi mengatakan bahwa awalnya aplikasi atau software E-TaXakti dibangun untuk kebutuhan mahasiswa.

“Dalam artian, untuk menjadi pembelajaran di mana anak-anak ini akan menjadi pihak yang terjun ke masyarakat untuk menghitung pajak dan lainnya. Tapi di luar itu, ini juga bisa dipakai oleh UMKM atau tenaga kerja yang memiliki usaha atau penghasilan pribadi,” jelasnya saat ditemui di Jakarta.

Tak hanya itu, Rosiyana mengklaim bahwa E-TaXakti merupakan bagian dari Tridarma Perguruan Tinggi, yaitu Pengabdian kepada Masyarakat. Sehingga aplikasi tersebut dikembangkan sebagai bukti abdi kepada masyarakat, terutama dengan melakukan pelatihan-pelatihan terhadap penggunaan aplikasi yang telah mereka bangun.

“Selain itu, ini juga dapat meningkatkan ketaatan pelaporan pajak yang selalu digaungkan pemerintah,” tambahnya.

Akan terus diperbarui

Rosiyana mengakui bahwa peraturan pajak amat dinamis dan cepat berubah. Karena itu, ia menjamin bahwa aplikasi E-TaXakti juga akan selalu mengalami pembaruan untuk terus mengikuti pembaruan dari DJP sendiri.

Untuk saat ini, E-TaXakti telah memiliki sarana pelaporan berupa SPT 1770SS, 1700S, 1770, serta 1771. Bagi masyarakat yang ingin mencoba E-TaXakti, dapat membuka alamat situs berikut: https://etax.trisakti.ac.id.

Motivator Anas Ajak Ratusan Anggota IKPI Kenali Karakter Pribadi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) baru-baru ini kembali menggelar Pengembangan Profesional Berkelanjutan Non Struktural (PPL- NTS) melalui aplikasi Zoom Meeting. Sedikitnya 579 anggota dari seluruh Indonesia mengikuti kegiatan tersebut.

Tergambar antusiasme peserta dengan banyaknya pertanyaan dan jawaban yang diberikan melalui fitur kolom pesan di aplikasi tersebut. Sehingga interaktif antara narasumber dan peserta-pun berjalan sangat baik.

Narasumber pada PPL kali ini adalah Moh. Anas Arifuddin (Motivator) dan Anggota Departemen PPL IKPI Jemmi Sutiono (Moderator).

Dalam kesempatan itu, Anas mengatakan cukup takjub melihat antusiasme para anggota IKPI, khususnya dalam menanyakan materi PPL yang diberikan.

Dalam kesempatan itu, Anas menyampaikan sejumlah materi motivasi untuk membangun Character Building seluruh anggota IKPI di Indonesia.

(Foto: Tangkapan layar Zoom)

Menurut dia, untuk menjadi pemimpin seseorang harus terlebih dahulu mengenali karakter pribadi sendiri. Dengan demikian, nantinya mereka bisa juga membaca karakter orang lain yang ada di lingkungan kerjanya.

Ada empat tipe manusia yang harus dipahami, yakni proaktif, interaktif, empathy dan systematic. “Jadi kalau kita mau jadi pemimpin yang keren, dan bagus harus mengetahui dahulu dari empat tipe manusia yang ada diri kita masuk di tipe yang mana,” kata Anas kepada ratusan peserta PPL, baru-baru ini.

Dia menyampaikan, untuk mengetahui seseorang masuk pada tipe atau karakter seperti apa, caranya bisa dipraktekkan dengan mudah yakni cukup menuliskan di selembar kertas atau media tulis lainnya untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang telah disiapkan pemateri.

(Foto: Tangkapan layar Zoom)

Beberapa contoh pertanyaan yang harus dijawab peserta untuk mengetahui karakter mereka adalah:

1.A. Saya senang bekerja sama dengan orang lain.
B. Saya lebih senang bekerja sendiri

2.A. Saya aktif bicara dalam meting dan pertemuan.
B. Bila ada pilihan, saya suka bicara empat mata.

3.A. Saya suka mengerjakan banyak tugas.
B. Saya lebih suka tugas dalam satu waktu.

4.A. Saya bertindak dulu baru memikirkan
B. Saya berpikir sebelum bertindak

5.A. Saya lebih ekspresif
B. Saya lebih diam

6.A. Saya lebih suka beraktivitas dan tidak suka diam
B. Saya lebih suka menyendiri “me time” melakukan yang saya sukai atau dengan teman dekat.

“Jadi ketika seseorang sudah bisa menjawab dengan jujur pertanyaan yang telah disiapkan pemateri, maka nantinya akan ditemukan karakter mereka itu masuk pada tipe yang mana,” kata Anas.

Anas juga menjelaskan bahwa orang yang proaktif itu, adalah mereka yang mempunyai percaya diri, agresif, lugas, cepat, mendominasi, tegas, orientasi pada hasil, dan agak memaksa/mengatur.

Sedangkan orang yang interaktif adalah mereka yang energik, ekspresif, out going, antusias, optimis, semangat tinggi, ceria dan suka bicara.

Untuk orang bertipe empati adalah mereka yang memiliki kesabaran, tenang, bersahabat, akomodatif, pendengar yang baik dan team player.

Sementara untuk orang bertipe sistemik adalah mereka yang serius, hati-hati, akurasi, metodologi, teliti, mengutamakan data dan analisa.

Jadi menurut Anas, keempat karakter itu mempunyai kelebihan yang berbeda beda. Untuk orang proaktif biasanya jago dalam kecepatan, tindakan, dan hasil.

Sementara untuk tipe interaktif biasanya jago antusias, hubungan, dan tindakan. Sedangkan tipe empati jago dalam hal ketenangan, hubungan, dan kesabaran.

Terakhir untuk orang bertipe sistematik biasanya mereka jago dalam hal kualitas, kompetensi, dan ketelitian.

“Jadi setiap karakter mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing,” ujarnya.

Belajar Marketing Digital

Pada kesempatan tersebut, Anas juga menyampaikan setiap orang mempunyai kesempatan untuk menjadi kaya asalkan mereka tidak berfokus bekerja hanya untuk satu orang. Artinya, seseorang harus membuat produk sendiri yang bisa dijual kepada orang banyak.

“Produk itu bukan hanya barang, tetapi bisa juga pemikiran atau ilmu yang bermanfaat untuk banyak orang. Nah itu bisa dijual dan menghasilkan uang yang tidak sedikit,” kata Anas.

Dia mencontohkan kalau dirinya menjual Ilmu Publik Speaking, seperti bagaimana cara berbicara untuk merebut hati lawan bicara dan sebagainya. “Produk ilmu itu mahal, karena tidak semua orang memilikinya tetapi bisa mempelajarinya,” kata Anas.

Kemudian pertanyaannya, bagaimana ilmu yang dimiliki bisa menghasilkan uang yang banyak?. Caranya kata Anas, buatlah personal branding untuk memperkenalkan produk yang dimiliki, dan hal yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan pemasaran yang bagus.

Dia mencontohkan, dunia digital sudah sangat luas dan tanpa batas karena sudah bisa dijangkau siapa saja dan di mana saja. Apalagi, peran media sosial seperti Instagram, Youtube, Facebook bahkan TikTok sangat membantu untuk seseorang menjadi cepat terkenal.

“Buatlah konten-konten produk yang dimiliki, dan kemudian publish secara menarik di seluruh media sosial yang ada. Jika produk yang anda tawarkan menarik, maka terbukalah kesempatan menjadi orang kaya,” katanya.

Untuk itu, ketika sudah memiliki produknya Anas berpesan kepada para anggota IKPI untuk segeralah mempelajari marketing digital. Sebab, dengan memanfaatkan teknologi tersebut maka seluruh dunia akan mengetahui produk yang ditawarkan seseorang.

“Jadi jika seseorang menguasai ilmu perpajakan, maka jadikanlah ilmu perpajakan itu sebagai produk. Karena, banyak juga orang di luar sana yang mau belajar ilmu perpajakan tetapi tidak melalui sekolah formal melainkan hanya dengan mengikuti bimbingan singkat. Nah disinilah para konsultan bisa memanfaatkan celah bisnis tersebut,” katanya. (bl)

DJP Perkuat Basis Pajak dengan Penambahan Jumlah WP Aktif

IKPI, Jakarta: Dalam memperluas atau memperkuat basis pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo mengatakan pihaknya akan melakukan ekstensifikasi melalui penambahan jumlah wajib pajak (WP) aktif.

“Perluasan basis pajak dilakukan dengan cara ekstensifikasi Wajib Pajak aktif dan Wajib Pajak baru,” kata Suryo dalam konferensi pers APBN KITA, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (3/6/2024).

Suryo menerangkan, langkah ini sebelumnya sudah dilakukan oleh otoritas pajak pada tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, DJP juga melakukan intensifikasi melalui cara pengawasan terhadap sejumlah transaksi serta penghasilan yang selama ini belum dilaporkan oleh Wajib Pajak kepada otoritas pajak.

“Intensifikasi yang selama ini belum ter-record atau belum terlaporkan kita coba akan ambil supaya mereka dapat melaporkan dengan benar,” ucapnya.

Adapun intensifikasi dilakukan dengan cara pengawasan atas pembayaran pada tahun berjalan dan melakukan uji kepatuhan hingga penegakan hukum atas pembayaran pajak pada tahun-tahun sebelumnya.

Sebagai informasi tambahan, Kemenkeu mencatat, realisasi penerimaan pajak pada Januari hingga April 2024 sebesar Rp 624,19 triliun. Angka ini setara 31,38% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Penerimaan pajak tersebut terkoreksi cukup dalam mencapai 9,29% secara tahunan (yoy). Sementara realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 688,15 triliun pada periode yang sama di tahun lalu. (bl)

Juni Bulan Terakhir Pemadanan NIK, Pahami Risikonya Jika Abai

IKPI, Jakarta: Juni menjadi bulan terakhir Wajib Pajak (WP) untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila Anda telat melakukannya maka ada risiko yang harus ditanggung.

Kewajiban setiap WP untuk memadankan NIK sebagai NPWP tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, batas waktu yang diberikan kepada WP untuk memadankan NIK sebagai NPWP adalah pada 31 Juni 2024.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo berkata pemadanan NIK-NPWP ini akan digunakan sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP dalam core tax administration system.

“Karena dalam penerapan core tax kami akan gunakan ini sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP. Dan kami terus kerja sama dengan Dukcapil untuk lakukan pemadanan dari sisa 12,3 juta yang saat ini belum padan betul,” kata Suryo saat konferensi pers APBN dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (2/6/2024).

Dia mengatakan bila wajib pajak tak kunjung memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 31 Juni 2024 akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP. Misalnya saja saat WP ingin memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

Integrasi NIK sebagai NPWP ini sudah mulai diterapkan sejak 14 Juli 2022. Kebijakan ini seharusnya sudah dimulai sejak 1 Januari 2024. Namun, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP mundur seiring dengan diluncurkannya core tax system pada Juli 2024.

Perubahan NIK menjadi NPWP menjadi bagian sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax resmi digunakan dan dioperasikan. Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier.

Pemadanan NIK dan NPWP juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak. Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP maka diharapkan tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.

Berikut ini cara validasi pemadanan NIK menjadi NPWP:

1. Masuk ke laman DJP Online www.pajak.go.id lalu tekan login.

2. Masukkan 16 digit NIK atau NPWP beserta kata sandi yang sesuai dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama ‘Profil’.

3. Pada menu ‘Profil’, pilih tab data lainnya. Update data berupa nomor HP, alamat email yang aktif digunakan. Jika data sudah diinput dengan benar, klik tombol ‘ubah profil’.

4. Sistem akan mengirimkan verifikasi pada nomor HP atau email yang Anda ubah. Klik tombol ‘di sini’ untuk mengirimkan kode verifikasi.

5. Cek inbox HP atau email untuk melihat kode verifikasi. Salin kode verifikasi pada kolom yang disediakan lalu klik ‘ubah profil’.

6. Sistem akan mengupdate data Anda. Tekan ‘Ya’ jika notifikasi sukses telah muncul.

7. Pada bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.

8. Jika sudah selesai update dan melengkapi profil, klik ‘ubah profil’. Sistem akan memastikan kebenaran data yang Anda input. Tekan ‘Ya’ jika yakin data yang diisi sudah sesuai. (bl)

KPP Pratama Kuala Tungkal Minta IKPI Jambi Bantu Ingatkan Wajib Pajak tentang Kewajiban Croscek SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jambi, baru-baru ini melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kuala Tungkal Didit Haryanto di kantornya. Hal itu merupakan bagian perwujudan langkah IKPI sebagai mitra strategis dari Direktorat Jenderal Pajak.

Ketua IKPI Cabang Jambi Nurlena mengatakan. Ada beberapa hal menarik yang mereka bahas dalam pertemuan tersebut, yakni banyaknya konsultan pajak “abal-abal” yang masib berpraktek dan melayani klien di wilayah itu. Jasa Konsultan Pajak IKPI terdaftar di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan lebih banyak digunakan Wajib Pajak Kota Jambi.

Kondisi itu kata Nurlena, tentunya bukan hanya mencoreng kredibilitas konsultan pajak tetapi pastinya juga akan merugikan wajib pajak.

“Terhadap wajib pajak di wilayah itu yang salah dalam melakukan pengisian SPT, diminta klarifikasi kepada pegawai pajak, terjadi hambatan disebabkan konsultan pajak yang mendampingi Wajib Pajak tidak mempunyai pengetahuan di bidang perpajakan padahal wajib pajak sudah menggunakan jasa konsultan untuk membuatkan laporannya” kata Nurlena melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (1/6/2024).

Melalui IKPI Jambi, Kepala KPP minta asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini untuk memberitahukan kepada masyarakat dan klien di wilayah Jambi, agar selalu mengkroscek ulang SPT yang akan dilaporkan.

“Jadi wajib pajak juga harus selektif dalam mencari jasa konsultan, dan pengerjaan laporan SPT harus di cek ulang sebelum diserahkan ke kantor pajak,” katanya.

Selain itu lanjut Nurlena, Kepala KPP juga menyampaikan bahwa dirinya mempunyai hubungan yang baik dengan asosiasi dan perkumpulan pengusaha sejak dulu dan siap menerima wajib pajak ataupun asosiasi yang ingin mengadu atau hanya sekadar silaturahmi.

Nurlena mengungkapkan, dalam kesempatan itu IKPI Jambi juga menitipkan 50 buku daftar anggota IKPI Cabang Jambi. Maksudnya, agar KPP juga bisa mengetahui apakah nantinya sedang berhadapan dengan konsultan dari anggota IKPI atau hanya yang abal-abal.

“Sejak tahun 2022, buku daftar anggota juga kita bagikan keseluruh KPP Pratama di Provinsi Jambi,” ujarnya.

Sekadar informasi, KPP Pratama Kuala Tungkal, wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Dalam pertemuan itu Nurlena juga menyampaikan bahwa IKPI alan mengadakan hajatan besar yakni Kongres XII IKPI di Bali pada bulan Agustus 2024.

“Beliau mengaku mengenal baik IKPI karena pernah menghadiri undangan Semnas IKPI di Pacific Place, Jakarta dan mengatakan IKPI selalu ada kegiatan besar di bulan Agustus tiap tahun,” ujarnya. (bl)

 

Menkeu Sebut Kuliah Gratis di Negara Nordik karena Pajak Tinggi

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sistem pendidikan gratis hingga jenjang kuliah atau perguruan tinggi di negara-negara Nordik bisa diterapkan karena pengenaan pajak yang cukup tinggi.

Nordik merujuk pada kawasan utara Eropa yang mencakup negara Finlandia, Islandia, Norwegia, Swedia, dan Denmark.

“Saya sebagai Menteri Keuangan sering dapat komentar untuk bisa seperti negara Nordik, bebas biaya pendidikan dari lahir hingga perguruan tinggi. Tapi, itu karena pajak di sana bisa sampai 70 persen dari pendapatan mereka,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Seminar Nasional Jesuit Indonesia di Jakarta, seperti dikutip dari AntaraNews.com, Jumat (31/5/2024).

Berdasarkan cerita yang ia dengar dari salah satu koleganya yang tinggal di Finlandia, kata Menkeu, masyarakat di negeri ini tidak keberatan dikenakan pajak tinggi selama berbagai pelayanan disediakan oleh negara, termasuk pendidikan.

“Jadi, kalau dapat 100 ribu dolar AS, mereka cuma dapat 30 ribu dolar AS. Mereka tidak keberatan selama anak-anak bisa masuk gratis sampai perguruan tinggi,” jelas dia.

Menurut dia, sistem tersebut tidak bisa disebut sebagai pendidikan gratis, karena pada dasarnya orang tua membayar biaya pendidikan anak-anak mereka melalui setoran pajak penghasilan yang tinggi.

“Orang menganggap semuanya gratis, tidak ada yang bayar. Tapi, di dunia ini tidak ada yang gratis. Dalam hal ini, jika kita ingin menciptakan jaring pengamanan sosial seperti di Nordik, maka kita harus bersiap dengan penarikan pajak penghasilan yang sangat tinggi,” kata Menkeu.

Sebelumnya, Pemerintah sempat berencana untuk menaikkan biaya kuliah atau uang kuliah tunggal (UKT) tahun ini, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024.

Namun, Pemerintah memutuskan untuk membatalkan rencana tersebut.

“Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri),” kata Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

IKPI Apresiasi Wacana Kemenkeu Pisahkan Pengaturan Kuasa dan Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) rencananya akan memisahkan pengaturan tentang Kuasa dan Konsultan Pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan sesuai mandat dari UU HPP. Diharapkan, peraturan tersebut dapat lebih memberi kepastian terhadap persyaratan kompetensi dan pengawasan terhadap Kuasa Konsultan Pajak dan Kuasa Non Konsultan Pajak yang dalam UU HPP disebut sebagi Pihak Lain.

“Jadi istilahnya, tercipta level of playing field. Jika kewenangan setiap Kuasa Wajib Pajak sama atau tidak dibedakan, maka setiap Kuasa harus mempunyai persyaratan kompetensi yang sama juga. Jadi ada kesetaraan dalam pengaturan Kuasa Wajib Pajak, baik itu untuk Kuasa Konsultan Pajak maupun Kuasa Pihak Lain”, kata Ruston usai memenuhi undangan diskusi bersama Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu, Kamis (30/5/2024).

Dengan didampingi empat orang Pengurus Pusat IKPI, Ruston mengatakan undangan diskusi yang membahas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) membawa angin segar bagi seluruh konsultan pajak, bukan hanya untuk mereka yang bernaung di IKPI tetapi juga buat konsultan pajak dari asosiasi lainnya.

Bagaimana tidak, dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan yang baru nanti, maka persyaratan kompetensi konsultan pajak dan kuasa pajak harus sama. “Jadi kalau hanya dengan bermodalkan sertifikat Brevet dari kursus-kursus perpajakan, kedepan mereka yang merupakan Kuasa Non-Konsultan Pajak tidak bisa lagi menjadi Kuasa Wajib Pajak,” katanya.

Dia menegaskan, terlihat hari ini spirit pemerintah untuk terus memperbaiki peraturan kobsultan pajak dan kuasa pajak. Hal itu dinilai sudah sesuai dengan harapan para konsultan pajak khususnya dari sisi penyetaraan kompetensi dan pengawasan.

“Mudah-mudah itu bisa jalan. Artinya nanti tidak lagi dibedakan persyaratan kompetensi untuk kuas konsultan pajak dan non konsultan pajak,” ujarnya.

Diceritakan Ruston, selama ini jelas berbeda perlakuan kedua profesi itu. Kalau kuasa konsultan pajak harus lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), sedangkan kuasa Non Konsultan Pajak, cukup dengan sertifikat kursus Brevet , sudah bisa menjadi Kuasa.

“Nanti kedepan, untuk melindungi Wajib Pajak pemerintah akan mengatur kompetensinya menjadi setara,” katanya.

Menurut Ruston, sebenarnya masalah ini juga telah beberapa kali kita sampaikan dan bahas dengan DJP dan PPPK, tetapi kali ini pembahasannya dengan IKPI lebih mengerucut.

Diungkapkannya, ada beberapa poin lagi yang dibahas pada pertemuan tersebut seperti rencana pemisahan PMK untuk Kuasa dan PMK untuk Konsultan Pajak yang semula hendak diatur dalam satu PMK.

Tadinya PMK itu mau jadi satu untuk kuasa dan konsultan pajak, tetapi dari pembahasan tadi kita mendengar bahwa PMK Konsultan Pajak dan Kuasa akan dipisah,” katanya.

“Tadi teman-teman dari IKPI juga memberikan pendapat dan masukan terhadap wacana pemisahan PMK tersebut,” ujarnya.

Dia mengatakan, secara keseluruhan dari sisi kompetensi dan pengawasan IKPI menyambut baik wacana Kemenkeu mengenai hal tersebut. Namun Kemenkeu harus memastikan peraturan itu bisa berjalan baik di dalam pelaksanaannya di lapangan.

Menurutnya, pengubahan aturan tersebut nantinya akan memberikan hak dan persyaratan kompetensi yang sama antara Kuasa Konsultan Pajak dan Kuasa Non Konsultan Pajak (Pihak Lain). Karena, dengan peraturan baru nantinya Kuasa Pihak Lain juga harus lulus uji kompetensi seperti halnya Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang harus ditempuh oleh calon Konsultan Pajak selama ini.

Pemberlakuan sistem ini utamanya adalah untuk melindungi wajib pajak dari orang-orang yang tidak memiliki kompetensi tetapi bertindak selaku Kuasa WP.

Dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang menggunakan jasanya, seorang Kuasa berurusan atau berhadapan dengan fiskus terutama dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Diharapkan dengan terbitnya PMK ini, nantinya tidak ada lagi KPP yang melayani orang yang memperoleh Surat Kuasa dari WP tetapi yang bersangkutan tidak terdaftar di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Kedepan semua Kuasa, baik Kuasa Konsultan Pajak maupun Kuasa Pihak Lain wajib terdaftar di PPPK dan yang terdaftar hanya mereka yang telah lulus ujian kompetensi. Materi ujian akan disamakan,baik terhadap Konsultan Pajak maupun Pihak Lain.

Dijelaskan Ruston, di akuntan publik ada undang-undang yang mengatur jika berpraktik tidak memiliki izin, bukan hanya dikenakan pidana denda tetapi bisa masuk penjara.

Nah untuk konsultan pajak, saat ini memang masih diatur oleh PMK, tetapi kedepannya Ruston dan anggotanya akan terus berjuang untuk menggolkan lahirnya UU Konsultan Pajak agar profesi ini lebih mandiri dan terutama agar Wajib Pajak lebih terlindungi.

Ruston berharap Kemenkeu mendukung langkah IKPI dalam memperjuangkan terwujudnya UU Konsultan Pajak.

Sekadar informasi, hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum IKP Ruston Tambunan beserta jajaran pengurus Pusat, yakni Wakil Sekretaris Umum Toto, Ketua Departemen Humas Henri PD Silalahi, Ketua Bidang Hukum Ratna Febrina dan Lili Tjitadewi dari Dept Litbang dan FGD (bl)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pengusaha Rokok Lakukan Tindak Pidana Perpajakadi Penjara 1,6 Tahun

IKPI, Jakarta: Tidak melapor untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, EP selaku pemilik pabrik rokok “SPT” Blitar dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp1.806.452.440 oleh Pengadilan Negeri Blitar dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, oleh Ari Kurniawan sebagai hakim ketua, Senin (6/5/2024) lalu.

EP terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim III. Agus Mulyono, mengatakan kasus bermula saat EP selaku pemilik pabrik rokok “SPT” melakukan penebusan pita cukai hasil tembakau (CK1) pada bulan Januari 2016 s.d. April 2016.

“Akumulasi nilai harga jual eceran (HJE) atas penebusan CK1 tersebut senilai Rp19 miliar rupiah,” katanya, Selasa (28/5/2024).

Nilai tersebut telah melampaui batasan pengusaha kecil, yaitu senilai Rp4,8 miliar, sehingga seharusnya EP melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Namun, EP tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Hal ini membuat penebusan pita cukai pada masa Mei tahun 2016 dan seterusnya yang seharusnya telah terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dibayarkan oleh EP. Perbuatan EP tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp920.012.200.

Sebelum ini, dia menegaskan, EP juga telah dijatuhi hukuman pidana penjara atas perbuatan turut serta dalam kasus tindak pidana perpajakan yang melibatkan pabrik rokok lainnya.

EP terbukti sebagai pihak yang membantu, menganjurkan, atau yang membantu terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan bersama tersangka CA selaku pemilik Pabrik Rokok “JR”.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa EP dijatuhi hukuman sesuai putusan Kasasi 26 Juli 2023 berupa pidana penjara selama 2 tahun, dengan kewajiban pembayaran utang pokok pajak sejumlah Rp1.636.452.330 serta denda sebanyak 1 (satu) kali hutang pokok pajak yaitu sejumlah Rp1.636.452.330. Sehingga, jumlah total denda yang harus dibayarkan EP sejumlah Rp3.272.904.660.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi wajib pajak untuk mematuhi dan tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Perlu diingat bahwa DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan,” ujar Agus. (bl)

Penerimaan Pajak RI Kembali Bergantung Kepada Harga Komoditas

IKPI, Jakarta: Penerimaan negara dari pajak terus anjlok sejalan dengan melandainya harga komoditas. Penurunan tersebut semakin menegaskan jika pemerintah sangat tergantung kepada harga komoditas untuk mendongkrak penerimaan.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan penerimaan pajak Januari-April 2024 mencapai Rp 624,19 triliun atau terkontraksi 9,29% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Amblesnya penerimaan disebabkan oleh turunnya setor Pajak Penghasilan (PPh) non-migas. Hingga April 2024, setoran PPh non-migas menembus Rp 377 triliun atau terkoreksi 8,25%.

“PPh non migas menurun karena penurunan PPh tahunan badan yang mencerminkan penurunan profitabilitas 2023 terutama pada sektor komoditas,” tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (28/5/2024).

Harga komoditas andalan Indonesia seperti batu bara dan sawit melandai pada tahun ini setelah terbang pada 2022 karena perang Rusia-Ukraina.

Data Refinitiv menunjukkan rata-rata harga batu bara sepanjang tahun ini di angka US$ 131,43 per ton. Harga tersebut jauh di bawah rata-rata harga batu bara pada 2023 (US$ 172,05/ton) dan 2022 (US$ 345,41 per ton).

Harga rata-rata minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) sepanjang tahun ini di angka MYR 3.968,04 per ton sementara pada 2022 mencapai US$ 4.928,36 per ton.

Penurunan ini membuat keuntungan perusahaan batu bara turun. Laba PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) mencapai US$ 374,3 juta pada kuartal I-2024. Laba tersebut turun 18,2% dibandingkan kuartal I-2023.
Laba PT Bayan Resources Tbk (BYAN) turun 26,7% menjadi US$ 418,91 juta per ton pada kuartal I-2024.

Data Kementerian Keuangan dalam enam tahun terakhir (2018-2019) menunjukkan pendapatan pajak, terutama PPh non-migas hanya terbang tinggi pada 2022 dan 2021 di mana harga komoditas terbang.

Pendapatan pajak Januari-April 2019, misalnya hanya tumbuh 1,02% dan PPh non-migas naik 5,22%. Sementara itu, pendapatan pajak pada Januari-April 2022 terbang 51,4% dan PPh non-migas sebesar 58,39% karena ada berkah kenaikan harga komoditas usai perang Rusia-Ukraina meletus pada akhir Februari 2022.

Pendapatan PPh non-migas mencerminkan penerimaan negara dari setoran pajak PPh yang dipungut dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), Badan, dan Bentuk Usaha Tetap atas penghasilan dari pelaksanaan kegiatan hulu non-migas, yang diperolehnya dalam satu tahun pajak.

Pendapatan sektor ini juga menjadi salah satu cerminan kinerja Direktorat Jenderal Pajak karena menyangkut kemampuan menjaring WP.

Hal ini berbeda dengan PPh migas yang mencerminkan PPh yang diterima oleh pemerintah dari usaha kegiatan hulu migas. Perhitungan PPh migas merupakan fungsi dari asumsi lifting dan harga minyak mentah Indonesia atau dikenal Indonesian Crude oil Price (ICP). (bl)

en_US