IKPI, Jakarta: Seksi Registrasi bersama Seksi Humas Kongres XII Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memberikan arahan kepada belasan mahasiswi (usher) yang terlibat dan membantu dalam kegiatan Kongres XII IKPI di BNDCC, Nusa Dua, Bali, 18-20 Agustus 2024.
Hal ini merupakan bagian dari pematangan untuk menyukseskan pesta demokrasi asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, yang diselenggarakan setiap lima tahunan.
Kongres ke XII IKPI nantinya akan memilih ketua umum, wakil ketua umum dan ketua pengawas IKPI untuk periode 2024-2029. Perhelatan lima tahunan ini akan dihadiri oleh 1.660 peserta dari 7.035 anggota IKPI se-Indonesia. (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
IKPI, Jakarta: Jajaran Panitia Kongres XII IKPI yang akan diselenggarakan di Nusa Dua, Bali, 18-20 Agustus bersiap melakukan penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (17/8/2024) ke lokasi acara. Nampak terlihat di dalam rombong, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, Ketua Panitia Kongres Lisa Purnamasari, dan jajaran panitia kongres. (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)
IKPI, Jakarta: Kalangan pengusaha buka suara soal kekhawatirannya mengenai penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Sebagaimana diketahui aturan ini salah satunya memberikan akses kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengintip isi rekening bernilai Rp 1 miliar.
Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widyaprathama menilai peraturan ini terlalu berorientasi memberikan tanggung jawab transparansi rekening, kepada pihak perbankan atau lembaga keuangan lainnya. Menurut dia, tanggung jawab transparansi seharusnya lebih dibebankan kepada Wajib Pajak.
“Peraturan ini lebih menyasar ke lembaga jasa keuangan dan pendukungnya,” kata Siddhi sepwrti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (16/8/2024).
Siddhi khawatir dengan pemberian beban tanggung jawab ini, pihak perbankan justru akan menjadi pihak yang disalahkan ketika terjadi pelanggaran. Padahal, kata dia, pihak perbankan hanya berupaya melayani nasabahnya secara baik.
“Secara umum pelaku perbankan mencoba memuaskan customernya, dia tidak bermaksud apa-apa. Tapi dia tidak tahu kondisi deposan itu sebenarnya tidak jujur terkait pajaknya, tentu bank secara tidak langsung akan terbawa,” kata dia.
Siddhi menilai apabila peraturan ini bertujuan untuk penegakan hukum, beban transparansi seharusnya diberikan kepada Wajib Pajak, bukan lembaga keuangan. “Intinya di sini target utamanya adalah penegakan hukum kepada wajib pajaknya,” kata dia.
Siddhi mengatakan selain masalah beban tanggung jawab itu, dirinya juga menyoroti soal jaminan keamanan data para wajib pajak. Menurutnya, teknologi informasi di Indonesia memang sudah maju. Namun, publik tidak bisa menutup mata soal banyaknya kasus-kasus kebocoran data yang dikelola pemerintah.
“Informasi keuangan sangat sensitif, ini menyangkut hak asasi dan menyangkut harga diri seseorang, ini harus betul-betul dijaga,” kata Siddhi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan PMK 47/2024. Aturan ini merupakan revisi dari PMK 70 Tahun 2017 yang mengatur hal serupa.
Dalam aturan ini, Direktorat Jenderal Pajak dapat mengintip rekening yang berisi uang Rp 1 miliar. Pada aturan sebelumnya, rekening yang bisa diintip sebesar Rp 200 juta.
Selain itu, dalam pasal 7 PMK tersebut disebutkan pihak lembaga jasa keuangan juga wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk setiap Rekening Keuangan yang agregat saldo atau nilai rekening keuangannya melebihi US$ 250.000.
Pihak-pihak yang melakukan persekongkolan untuk menghalang-halangi Ditjen Pajak mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut, akan kehilangan layanan pembukaan rekening baru hingga transaksi di perbank.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Bidang Asosiasi Hukum dan Himpunan, Wisnu W. Pettalolo menilai pemerintah perlu melakukan sosialisasi masif terkait kebijakan ini. Sebab, kata dia, tidak semua pengusaha mampu mengakses layanan konsultan pajak.
“Yang perusahaannya sudah punya level dia tidak sulit, tinggal komunikasi dengan konsultan pajaknya,” kata dia.
“Namun kalau pengusaha yang menengah ke bawah ini kan hanya menimbulkan ketakutan, jujur saja kalau sudah masalah pajak kita ‘kedinginan’ karena tidak paham regulasi,” kata dia melanjutkan.
IKPI, Jakarta: Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memastikan pemerintah akan memberi bonus berupa uang tunai kepada para atlet peraih medali di Olimpiade Paris 2024. Jumlah bonus yang diberikan lebih tinggi dari Olimpiade sebelumnya.
Dua peraih medali emas, Rizki Juniansyah dan Veddriq Leonardo, akan menerima bonus Rp 6 miliar. Sementara Gregoria Mariska Tunjung selaku peraih medali perunggu akan mendapat bonus sebesar Rp 1,65 miliar.
“Ini saya mau menginformasikan, tadi Bapak Presiden sudah mengumumkan, juga saya sudah ngobrol dengan beliau sore-sore di IKN,” kata Dito seperti dikutip dari detikSport, Jumat (16/8/2024).
“Untuk emas dapat Rp 6 Miliar, medali perunggu Rp 1,65 miliar. Kemudian untuk pelatih emas dapat Rp 2,75 miliar, dan pelatih perunggu Rp 675 juta,” sambungnya.
Di sisi lain, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (P2 Humas DJP) Dwi Astuti mengatakan bonus yang diterima para atlet ini tetap dikenakan pajak. Sebab bonus itu merupakan salah satu bentuk penghasilan kena pajak.
“Secara umum hadiah atau penghargaan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan UU Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” kata Dwi kepada detikcom, Rabu (14/8/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan besaran tarif pajak yang dikenakan atas bonus yang didapat berbeda-beda tergantung pada besarannya. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan)
“Tarif pajak yang dikenakan atas hadiah berbeda-beda tergantung jenis hadiah yang diperoleh. Bagi para atlet Olimpiade Paris 2024, maka akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 UU PPh dari jumlah penghasilan bruto hadiah yang diterima,” jelasnya.
Namun atas prestasi yang diraih para atlet itu, pemerintah akan menanggung pajak atas bonus tersebut. Artinya besaran bonus yang diterima Rizki dan Veddriq utuh Rp 6 miliar tanpa potongan apapun, karena potongan itu sudah dibayarkan negara.
Begitu juga dengan Gregoria Mariska yang tetap menerima Rp 1,65 miliar utuh tanpa potongan pajak karena sudah ditanggung. Hal serupa juga dialami para atlet yang berhasil meraih bonus kemenangan selama Sea Games 2023 kemarin.
“Sebagai penghargaan karena telah berprestasi dan mengharumkan nama bangsa, maka Pemerintah akan menanggung PPh atas bonus para atlet Olimpiade Paris 2024 sebagaimana sebelumnya juga pernah diberikan kepada para atlet Sea Games 2023,” pungkas Dwi. (bl)
IKPI, Jakarta: Kali ini ada yang tidak biasa dalam kegiatan rutin Bincang Pajak yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok pada Selasa (13/8/2024) sore, melalui aplikasi Zoom Meeting. Dalam kegiatan yang dihadiri sekira 70 peserta yang berasal dari anggota IKPI berbagai cabang di Indonesia, masyarakat umum dan dosen perguruan tinggi ini membahas bagaimana membuat teknik penulisan artikel yang menarik, dan baik sehingga layak dan enak untuk dikonsumsi sebagai bacaan.
Ketua IKPI Depok Nuryadin Rahman mengatakan, dalam kegiatan Bincang Pajak kali ini memang mengangkat tema di luar perpajakan. Namun demikian, manfaat yang didapat juga tidak kalah besar bagi konsultan pajak maupun masyarakat umum, yakni bisa memberikan edukasi melalui artikel kepada masyarakat luas.
“Jika tulisan yang kita buat menjadi ilmu untuk orang lain, maka itu akan menjadi amal jariah yang kekal untuk penulis. Itu yang saya bilang manfaat kegiatan ini sangat besar untuk kita laksanakan,” kata Nuryadin melalui sambungan telepon, Kamis (15/8/2024).
Lebih lanjut Nuryadin mengatakan, Menulis sejatinya merupakan bagian dari cara berpikir. Semakin sering seseorang menulis, makin terasah pula kemampuan untuk berpikir secara jelas.
Menurutnya, menulis bisa melatih diri untuk belajar menjadi rasional. Dewasa ini, seorang yang sering membuat tulisan, apalagi tulisannya dipublikasikan ke media massa, maka orang ini akan lebih dipandang dan dihargai sebagai seorang yang memiliki kemampuan dan menguasai bidang yang sedang dijalankan.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, tidak hanya di dunia akademisi saja, namun banyak instansi non akademisi (baik pemerintah maupun swasta) yang lebih menghargai pegawainya yang memiliki kemampuan menulis secara efektif dan baik, sehingga para pegawai ini didorong untuk dapat menulis dan mempublikasikan tulisan tersebut ke media-media baik tingkat nasional maupun internasional.
Dengan menghadirkan Dr Irwan Wisanggeni sebagai narasumber pada diskusi tersebut, Nuryadin berharap anggota IKPI khususnya cabang Depok mulai belajar menuangkan semua ide dan ilmu perpajakannya melalui tulisan (artikel). “Tulis dan publikasikan baik di media sosial maupun media massa,” ujarnya.
Dalam pemaparan, Irwan Wisanggeni yang juga merupakan penulis artikel aktif mengenai perpajakan di berbagai media massa ini mengatakan bahwa kunci menulis dasarnya adalah keinginan. Dengan demikian, jika keinginan itu sudah ada tuangkanlah semuanya ke dalam bentuk tulisan, sehingga apa yang menjadi pemikiran penulis bisa tersampaikan dengan baik kepada pembaca.
Lebih lanjut Nuryadin mengatakan, rajin membuat artikel khususnya untuk para pengajar di perguruan tinggi juga bisa meningkatkan pangkat akademik mereka. Karena, setiap artikel yang dipublikasikan akan mendapatkan nilai dari kampus tempat mereka mengajar.
Nuryadin juga mengatakan, untuk memicu niat rekan-rekannya sesama konsultan pajak untuk mulai belajar menulis, IKPI Depok bekerja sama dengan Pajak.com menyelenggarakan lomba penulisan artikel tentang perpajakan. Nantinya akan dipilih tiga artikel terbaik untuk diberikan hadiah menarik berupa uang tunai dari IKPI Depok dan cenderamata dari Pajak.com.
“Jadi peserta lomba penulisan adalah mereka yang mengikuti Zoom Meeting IKPI Depok, pada 13 Agustus 2024. Penilaian akan diberikan secara fair juri dari IKPI Depok dan Pajak.com,” ujarnya.(bl)
IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa kinerja penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 alias pajak karyawan masih tumbuh positif hingga Juli 2024 di tengah isu badai pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, realisasi penerimaan PPh 21 telah mencapai Rp 157,82 triliun. Jenis pajak ini menjadi kontributor terbesar terhadap total penerimaan pajak, yakni sebesar 15,1%.
Realisasi PPh 21 ini mengalami pertumbuhan neto sebesar 26,6% dan secara bruto tumbuh 26,5%.
Hal tersebut sejalan dengan aktivitas ekonomi yang baik, utilisasi dan upah tenaga kerja yang juga mengalami kenaikan sehingga mendorong pertumbuhan PPh 21.
“Jadi PPh 21 itu payroll tax kalau di Amerika Serikat. Di sini adalah kalau setiap kali kita mendapatkan penerimaan gaji itu ada potongan pajaknya PPh 21. Ini berarti bagus,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta seperti dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (15/8/2024).
Seperti yang diketahui, PHK masih terus mengguncang sejumlah industri di tanah air. Misalnya saja industri padat karya seperti tekstil, alas kaki, serta makanan dan minuman. Di luar sektor padat karya, PHK juga menghampiri industri e-commerce, teknologi, media hingga startup.
Sejak awal 2024, sekitar 13.800 pekerja menjadi korban PHK di industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Tidak lama, publik juga dikagetkan dengan keputusan PT Sepatu Bata Tbk yang menutup pabrik di Purwakarta, Jawa Barat yang berujung PHK terhadap 200 pekerja.
Gelombang PHK juga tergambar dari laporan klaim pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Pada periode Januari hingga April 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 892.000 klaim JHT dengan nominal Rp 13,55 triliun. Dua alasan pengajuan klaim JHT terbanyak adalah peserta mengundurkan diri dari pekerjaan dan mengalami PHK.
IKPI, Jakarta (Suara Karya): Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai gencar melakukan sosialisasi terkait penggunaan skema tarif normal di 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM.
Pasalnya, WP OP UMKM yang telah memanfaatkan skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% sejak 2018 tidak lagi diperbolehkan menggunakan skema tersebut dalam menunaikan kewajiban pajaknya pada tahun depan.
“WP OP UMKM yang di tahun ke tujuh harus naik kelas menjadi WP yang tidak lagi menggunakan PPh Final,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita seperti dikutip dari Kontan.co.id, Kamis (15/8/2024).
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan edukasi dan sosialisasi bagi WP OP yang sudah memanfaatkan skema PPh Final UMKM selama tujuh tahun sejak 2018.
“Secara konten dan konteks, antisipasi apa yang kami lakukan pada waktu ada beberapa WP harus menggunakan skema normal setelah tahun ke tujuh WP menggunakan skema PPh Final. Jadi kami akan tetap menjalankan sosialisasi dan edukasi,” jelasnya.
Berdasarkan catatan KONTAN, ada sekitar 1,23 juta WP UMKM yang akan menggunakan tarif normal mulai tahun 2025 atau membayar pajak sesuai dengan ketentuan umum Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh).
Suryo menjelaskan, ada dua ketentuan dalam melakukan norma penghitungan. Ketentuan umum memperhitungkan dengan catatan penghasilan dan biaya yang dapat dikurangkan sebelum menghitung besarnya penghasilan kena pajak, normal seperti halnya berhitung untung dan rugi berapa dijual dan berapa biaya atas barang yang dijualnya.
“Bisa juga menggunakan norma perhitungan bagi WP OP. Norma perhitungan itu presentase tertentu dikalikan omzet untuk menentukan berapa penghasilan kena pajak dari WP yang bersangkutan sebelum dikalikan tarif normalnya,” kata Suryo.
Namun WP diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan untuk menggunakan NPPN setidaknya pada Maret 2025.
“Pemberitahuan disampaikan paling tidak waktu menyampaikan SPT, yakni di Maret 2025 paling lambat. Ini yang setidaknya menjadi catatan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai PPh 0,5% Final untuk pelaku UMKM yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun memang memiliki jangka waktunya.
Merujuk pada Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama 7 tahun untuk wajib pajak (WP) Orang Pribadi, 4 tahun untuk WP Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun untuk WP badan perseroan terbatas.
Misalnya, Tuan A sebagai WP OP terdaftar tahun 2015, maka dia bisa menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5% mulai dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2024. Sementara misalnya Tuan B terdaftar tahun 2020, maka dia bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5% mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2026.
Selain berdasarkan masa berlakunya, tarif PPh Final 0,5% ini dapat juga berakhir apabila dalam suatu tahun pajak, peredaran bruto WP telah melebihi Rp 4,8 miliar atau WP dengan kemauan sendiri memilih untuk melakukan penghitungan normal menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.
DJP Kemenkeu menegaskan, pada tahun terakhir penggunaan tarif PPh Final 0,5%, Wajib Pajak UMKM tetap dapat menggunakan tarif tersebut sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan. Perhitungan dengan tarif PPh Pasal 17 UU PPh baru dilakukan pada tahun pajak berikutnya.
DJP menilai apabila menggunakan tarif PPh Pasal 17 ini, justru akan lebih menguntungkan bagi UMKM. Hal ini dikarenakan, wajib pajak UMKM tidak perlu membayar pajak apabila usahanya merugi. Sementara, dengan tarif PPh Final tidak melihat kondisi untung rugi UMKM sehingga tetap membayar 0,5% dari omzet.
Nah, apabila sudah diwajibkan untuk membayar PPh sesuai dengan ketentuaan umum sesuai dengan tarif Pasal 17 UU PPh, maka WP UMKM harus melakukan pembukuan ataupun pencatatan sebagai dasar penghitungan PPh.
Selain itu semua, fasilitas bagi WP UMKM bahkan ditambah lagi oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Pasal 60 PP 55 Tahun 2022.
Fasilitas tersebut yaitu pembebasan pajak bagi WP UMKM yang menggunakan tarif PPh final 0,5% atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun Pajak.
Ada 1,23 Juta WP UMKM Bakal Menggunakan Tarif Normal di 2025, Bos Pajak Gencar Sosialisasi
IKPI,Jakarta: Tidak lama lagi tepatnya 22-25 Oktober 2024 gelaran General Meeting and International Tax Conference pada Asia Oceania Tax Consultant Association (AOTCA) akan dilangsungkan. Kali ini, perkumpulan yang menggabungkan asosiasi konsultan pajak se Asia-Oceania ini melangsungkan acaranya di Intercontinental Hotel Hangzhou, China.
Tentu asosiasi konsultan pajak dari berbagai negara seperti Indonesia, China, Mongolia, Philipina, Mongolia, China Taipe, Macau, Jepang, Hong Kong, Korea, Vietnam, Singapore, Malaysia, Philipines, Australia akan berkumpul untuk membahas isu-isu terkini kebijakan dan ketentuan perpajakan internasional
Ketua Departemen Hubungan Internasional, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) T Arsono memgatakan, sebagaimana kegiatan AOTCA di tahun-tahun sebelumnya, acara akan diawali dengan auditors meeting, tehnical committee meeting dan general meeting.
(Foto: Istimewa)
Kemudian nantinya akan dilanjutkan dengan international tax conference akan dimulai pada Rabu 23 Oktober 2024 hingga Kamis 24 Oktober 2024. Setelah itu, malam harinya peserta bisa mengikuti Gala Dinner dan ditutup dengan a half day tour pada keesokan harinya.
Lebih lanjut Arsono mengungkapkan, sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, IKPI memiliki kewajiban moral untuk mendorong anggotanya untuk meningkatkan kompetensi di bidang perpajakannya melalui kegiatan AOTCA.
“AOTCA bukan hanya menambah pengetahuan tentang ilmu perpajakan, khususnya perpajakan internasional, tetapi kegiatan ini sekaligus mendorong anggota IKPI untuk membangun global networking (jejaring global) termasuk membangun persahabatan dengan teman-teman seprofesi yang berada di wilayah Asia dan Oceania,” kata Arsono.
Dia berharap IKPI kembali memboyong delegasi besar pada kegiatan AOTCA di China ini. “Saya berharap 150 delegasi IKPI bisa mengikuti AOTCA tahun ini,” ujarnya.
Ada Pemberian Kuota Peserta
Menurut Arsono, agak berbeda dengan penyelenggaraan AOTCA sebelumnya. Kali ini panitia (host) menerapkan kuota terhadap delegasi termasuk delegasi dari Indonesia (IKPI). Namun IKPI telah menyampaikan keberatan kepada panitia agar kuota tersebut tidak diterapkan, mengingat antusiasme anggota untuk mengikuti kegiatan AOTCA yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Kami optimis bahwa pembatasan jumlah delegasi tersebut tidak diterapkan oleh panitia (host) kepada IKPI,” ujarnya.
(Foto: Istimewa)
Sekadar informasi, sebagaimana kegiatan AOTCA pada tahun-tahun sebelumnya, topik international tax conference pada AOTCA tahun ini adalah topik yang amat relevant dengan perkembangan kebijakan perpajakan termasuk tax governance, tax incentives on technology, challenges of global and domestic minimum tax dan beberapa topik perpajakan yang menarik dan relevant bagi para profesional di bidang perpajakan.
Menurut Arsono, dari kegiatan ini anggota bisa mengikuti perkembangan kebijakan dan ketentuan perpajakan yang diterapkan oleh negara-negara di mana anggota AOTCA berada yang tersebar dari Mongolia, Republic of China, China Taipe, Macau, Jepang, Hong Kong, Korea, Viet Nam, Singapore, Malaysia, Australia, the Philippines dan tidak ketinggalan pula Indonesia dan perkembangan kebijakan yang sedang terjadi di Eropa.
Adapun penyelenggaraan AOTCA di Hangzhou, China kata dia memiliki daya tarik tersendiri. Sebagaimana telah kita ketahui bersama, Hangzhou merupakan Ibu Kota Provinsi Zhejiang, telah menjadi salah satu kota wisata di China, di mana unsur sejarah yang dibalut oleh keindahan alam dan kekayaan budaya sehingga menjadi salah satu alasan mengapa Hangzhou menjadi daya tarik wisata internasional.
Tentunya, sebagaimana tujuan utama dari keikut-sertaan IKPI menjadi anggota AOTCA sejak tahun 2001 adalah untuk mengajak anggotanya meningkatkan wawasan perpajakan dan pola pikir (mindset) dari semula berwawasan national (domestic) menjadi konsultan pajak yang lebih memiliki wawasan global (international).
Adapun keikut-sertaan anggota IKPI dalam kegiatan AOTCA diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan diri (self-confidence) kita. “Dengan bekal kepercayaan diri dan kebiasaan dalam pergaulan internasional melalui jaringan persahabatan dengan teman-teman seprofesi yang berada di wilayah Asia-Oceania, kita akan menjadi lebih terbiasa dalam melakukan komunikasi secara langsung dan akrab dengan sesama teman seprofesi di wilayah Asia dan Oceania,” ujarnya.
Tentunya untuk menjalankan hal besar, harus dimulai dari hal-hal kecil termasuk berdiskusi pada ajang AOTCA 2024 di Hangzhou (China) pada Oktober 2024 nanti.
Arsono menegaskan, mengingat AOTCA 2024 merupakan jendela bagi anggota IKPI untuk membangun jejaring global (global networking) dengan rekan sesama profesi konsultan pajak di wilayah Asia-Oceania yang tersebar mulai dari Mongolia, China, China Taipeh, Hong Kong, Jepang, Korea, Viet Nam, Malaysia, Philipines dan sebagainya.
“Saya sangat menyarankan kepada teman-teman anggota IKPI untuk mengikuti kegiatan AOTCA 2024 yang diselenggarakan di Hangzhou (China) ini,” katanya.
Bahwa untuk memberikan kemudahan bagi teman-teman, IKPI akan memfasilitasi pendaftaran (registrasi) bagi anggota yang tertarik mengikuti kegiatan AOTCA 2024. Silahkan melakukan registrasi melalui link google form yang tersedia pada flyer atau link Form Registrasi:https://bit.ly/Form-Reg-Aotca2024
Lebih lanjut Arsono juga mengungkapkan, AOTCA memberikan kesempatan yang unik bagi peserta, yakni tidak saja meng-update pengetahuan terkait ketentuan dan kebijakan perpajakan terkini, namun AOTCA juga memberikan kesempatan kepada seluruh peserta untuk mengikuti gala dinner di mana delegasi dari seluruh negara akan menampilkan kebudayaan mereka masing-masing sekaligus menikmati indahnya kekayaan alam kota Hangzhou melalui half day tour yang diselenggarakan panitia.
Namun demikian, umumnya anggota IKPI yang mengikuti AOTCA di luar negeri juga menyelenggarakan group tour secara mandiri untuk mendapatkan pengalaman baru dari kota-kota di mana AOTCA diselenggarakan.
AOTCA merupakan paduan antara peningkatan pengetahuan perpajakan, membangun jejaring global (global networking) sekaligus menikmati kehidupan setelah bekerja keras membantu para client. (bl)
IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.045,32 triliun hingga Juli 2024. Angka ini setara 52,56% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Hanya saja, realisasi penerimaan pajak tersebut terkontraksi 5,8% year on year (YoY).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa penerimaan pajak sebenarnya mengalami tekanan sejak Maret 2024. Sedangkan pada Januari dan 2024 penerimaan pajak masih positif.
“Ini ada berita positif yang mulai ekonomi menunjukkan turn around. Beberapa cerita saya sampai Juni kemarin kan kebanyakan pajaknya mengalami tekanan itu sebetulnya bukan dari Januari, tekanan itu mulai terlihat pada bulan Maret, April, Mei,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita seperti dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (13/8/2024).
Sri Mulyani juga memerinci penerimaan berdasarkan jenis pajaknya. Tercatat, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan penjualan barang mewah (PPnBM) mencatatkan kinerja positif sejalan pertumbuhan ekonomi yang terjaga.
Hingga Juli 2024, penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp 402,16 triliun atau 49,57% dari target. Jenis pajak ini mengalami pertumbuhan bruto sebesar 7,34%.
Sedangkan, penerimaan bruto PBB dan Pajak Lainnya tumbuh ditopang penerimaan PBB dari sektor pertambangan. Tercatat, penerimaan PBB dan Pajak Lainnya mencapai Rp 10,07 triliun atau setara 26,70% dari target. Ini mengalami pertumbuhan bruto sebesar 4,14%.
Hanya saja, terdapat penerimaan bruto kelompok pajak yang mengalami kontraksi. Tercatat, penerimaan PPh Non Migas mencapai Rp 593,76 triliun atau 55,84%. Jenis pajak ini mengalami penurunan bruto sebesar 3,04% akibat pelemahan harga komoditas tahun lalu yang menyebabkan profitabilitas tahun 2023 menurun, terutama pada sektor terkait komoditas.
Sementara, penerimaan PPh Migas tercatat Rp 39,32 triliun atau setara 51,49% dari target. Penerimaan ini mengalami kontraksi 13,21% yang disebabkan oleh penurunan lifting minyak bumi.
Pada 10 Agustus 2024 tepatnya pukul 24.00 WIB masa kampanye untuk semua pasangan calon (paslon) ketua umum dan wakil ketua umum serta calon ketua pengawas (cakewas) untuk masa bakti 2024-2029 di dalam rangkaian Kongres XII Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) telah berakhir. Jajaran Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) di kongres itu menyatakan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah menjalankan dan mengikuti kampanye dengan cukup damai.
Harapannya, Kongres XII yang akan dilaksanakan pada 18-20 Agustus 2024 di Nusa Dua, Bali bisa terlaksana dengan proses demokrasi yang jujur, bersih, damai, penuh kekeluargaan, dan terhormat.
Guna tercapainya kontestasi yang jujur, bersih, damai, penuh kekeluargaan, dan terhormat, Panwaslih kembali mengingatkan larangan dalam Peraturan Pengurus Pusat IKPI Nomor PER-02/PP.IKPI/2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum dan Calon Ketua Pengawas Masa Bakti Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2029 yang dikenal dengan Per-02/2024.
Tentunya larangan ini berlaku terhadap semua kontestan, para pendukung maupun seluruh panitia yang terlibat di dalam pelaksanaan Kongres XII ini.
Adapun larangan dalam kampanye yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Per-02/2024 sebagai berikut:
Menyampaikan pendapat atau program yang mengundang ujaran kebencian;
Melakukan perbuatan yang mencemarkan citra, harkat, dan martabat IKPI dan Pasangan Calon dan/atau Calon Ketua Pengawas Lainnya;
Melakukan perbuatan dengan tujuan untuk menjelekkan individu, mendiskreditkan Pasangan Calon dan/atau Calon Ketua Pengawas Lainnya yang dapat menimbulkan perpecahan dalam Perkumpulan;
Melakukan politik uang dan/atau menjanjikan sesuatu kepada Anggota Perkumpulan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk memberikan atau tidak memberikan suara kepada Pasangan Calon dan/atau Calon Ketua Pengawas;
Melakukan kampanye diluar periode yang telah ditetapkan;
Melakukan perdebatan antar Pasangan Calon dan/atau Calon Ketua Pengawas;
Melakukan kampanye pada saat bertugas dalam kegiatan Perkumpulan;
Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Di atas Per-02/2024 tentu setiap anggota memiliki etika moral sebagai pedoman yang menuntun kita agar proses kongres ini agar berjalan jujur, bersih, harmonis, dan terhormat.
Dalam masa tenang sampai dengan kongres ini selesai, semua pihak dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Dalam masa tenang ini Panwaslih juga mengimbau untuk tidak membahas pemilihan pengurus daerah (Pengda) dan pengurus cabang (Pengcab). Alasannya, hal itu dapat menjadi alat untuk memberikan janji secara tersembunyi dan melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf d Per-02 Tahun 2024, yaitu menjanjikan sesuatu kepada anggota perkumpulan secara tidak langsung atas jabatan di Pengda ataupun di Pengcab yang bertujuan untuk memenangkan paslon tertentu.
Secara tegas, Panwaslih juga meminta agar tim sukses dan simpatisan para paslon manapun untuk tidak melakukan politik uang sebagaimana yang dilarang dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Per-02 Tahun 2024.
Panwaslih juga sangat mengharapkan partisipasi aktif para anggota IKPI yang telah memiliki hak pilih di Kongres XII ini untuk membuktikan kecintaan kepada asosiasi dan guna mendukung kemajuannya. Caranya tentu dengan menjaga proses demokrasi di kongres agar dapat berjalan dengan bersih, jujur, damai, harmonis, dan terhormat.
Bukti ini akan terwujud bila para pemilih berani menolak setiap tawaran politik uang baik langsung maupun tidak langsung. Adapun politik uang yang dimaksud bisa berupa pemberian fasilitas transport menuju dan pulang dari kongres, dan/atau akomodasi di Bali kepada para peserta kongres.
Karenanya, politik uang dilarang keras dalam Per-02 tahun 2024, tepatnya di Pasal 4 ayat (2) huruf d.
Sebagai profesional di dalam bidang perpajakan, hendaknya seluruh anggota IKPI bisa menunjukan keprofesionalannya dengan memegang teguh integritas dan etika moral, serta tidak mencederai diri dengan menerima tawaran politik uang.
Dalam masa tenang, pemilih diberi waktu untuk dapat memikirkan dan memutuskan dengan tenang secara objektif dengan menggunakan pikiran yang jernih, hati nurani, akal budi, arif bijaksana, dan diputuskan secara independen.
Para konsultan pajak yang telah terbiasa berpikir secara kritis dalam menjalankan profesi, perlu menggunakan cara berpikir kritis tersebut dalam memutuskan pilihan dalam Kongres XII. Hasil keputusan pemilih yang objektif, bijaksana, dan independen ini, kelak akan berdampak nyata bagi kemajuan IKPI di Masa 2024-2029.
Yang harus benar-benar diperhatikan dan menjadi renungan kepada seluruh kontestan dan para pendukung, bahwasanya perbedaan dalam pilihan adalah hal yang biasa. Keputusan pemilihan yang berbeda juga hal yang biasa. Yang terpenting keputusan itu diambil secara independen dengan segala pertimbangan dengan hati nurani dan bijaksana tanpa dipengaruhi oleh pemberian dalam bentuk apapun yang masuk dalam kelompok politik uang dari pihak manapun yang terafiliasi dengan paslon manapun. Jadi semua anggota harus menghormati setiap dukungan yang sudah ditetapkan seseorang untuk tersebut.
Mari ciptakan suasana kongres dengan ceria dan penuh kekeluargaan, tanpa kita mempermasalahkan perbedaan pilihan rekan seprofesi kita. Semua harus menghormati keputusan pilihan final setiap orang.
Hendaknya seluruh peserta kongres berbaur satu dengan yang lain selama tanpa melihat perbedaan pilihan. Sikap ini adalah bukti nyata semua berada di dalam satu ”payung” yakni keluarga besar IKPI.
Di dalam keluarga, tentu tidak boleh ada pengkotak-kotakan yang akhirnya memicu adanya perpecahan di tubuh IKPI sebagaimana akibat yang disampaikan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Per-02 Tahun 2024.
Tentu apabila proses pemilihan nantinya telah berlangsung secara bersih, jujur, dan terhormat, maka apapun hasilnya seluruh anggota IKPI baik itu yang hadir di dalam kongres maupun yang berhalangan, harus menerima dengan lapang dada dan mendukung siapapun kontestan terpilih.
Bahwasanya proses Kongres XII yang telah dijalan secara demokratis telah terlaksana dan hasilnya merupakan suara anggota yang harus dihormati, karena pemilihan itu dihasilkan dari proses demokrasi yang bersih, jujur, dan terhormat
Seluruh jajaran Panwaslih menyampaikan terima kasih sekaligus mengimbau untuk seluruh anggota ikut menyukseskan Kongres XII ini agar dapat dilaksanakan dengan proses yang jujur, bersih, damai, penuh kekeluargaan, dan terhormat.