Trump Kenakan Tarif 30%, Eropa dan Meksiko Siap Balas

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengguncang arena perdagangan global dengan pengumuman tarif baru sebesar 30% terhadap impor dari Uni Eropa dan Meksiko. Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Agustus 2025 dan diumumkan langsung oleh Trump melalui akun Truth Social-nya pada Sabtu (12/7/2025) waktu setempat.

Dalam unggahan tersebut, Trump membagikan dua surat terpisah yang ditujukan kepada Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen dan Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum. Kedua surat itu menegaskan pengenaan tarif tinggi sebagai respons atas defisit perdagangan yang menurut Trump sudah terlalu lama merugikan Amerika Serikat.

“Kami tidak akan tinggal diam jika ada balasan dari pihak Anda. Setiap tarif baru yang kalian kenakan akan langsung kami tambahkan ke beban 30% yang sudah diberlakukan,” tegas Trump dalam suratnya.

Kepada Sheinbaum, Trump mengakui kerja sama Meksiko dalam mengendalikan migrasi ilegal dan peredaran fentanil. Namun, ia menyindir bahwa Meksiko belum cukup keras mencegah wilayah Amerika Utara menjadi “taman perdagangan narkoba.”

Sementara kepada von der Leyen, Trump menyoroti ketidakseimbangan dagang yang menurutnya dihasilkan dari kebijakan protektif Eropa. “Hubungan dagang kita selama ini jauh dari saling menguntungkan,” tulisnya.

Selain Eropa dan Meksiko, Trump juga sebelumnya telah mengumumkan tarif baru terhadap negara-negara lain seperti Jepang, Korea Selatan, Kanada, Indonesia, dan Brasil. Khusus untuk tembaga, Trump memberlakukan tarif 50%.

Respons dari Eropa dan Meksiko

Presiden Claudia Sheinbaum menyatakan tetap optimistis bisa mencapai kesepakatan dengan Washington. Namun, ia menggarisbawahi bahwa kedaulatan Meksiko bukan untuk dinegosiasikan.

“Kami paham batas kerjasama dengan AS. Tapi kami juga tahu pasti apa yang tak bisa dinegosiasikan: kedaulatan negara kami,” ujarnya dalam sebuah acara publik di Sonora.

Dari Brussels, Ursula von der Leyen mengkritik keras langkah AS tersebut. Ia menyebut kebijakan tarif 30% akan merusak rantai pasok transatlantik dan merugikan kedua belah pihak.

“Uni Eropa akan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingannya, termasuk penerapan tindakan balasan yang proporsional,” tegasnya.

Langkah Trump ini memicu kekhawatiran akan pecahnya gelombang baru perang dagang global. Analis memperingatkan bahwa eskalasi tarif balasan bisa berdampak pada kestabilan ekonomi dunia, terutama menjelang pemilihan presiden AS. (alf)

 

 

 

 

Indonesia Tawarkan Paket Rp547 Triliun demi Hindari Tarif Impor AS

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia mengajukan paket penawaran ekonomi senilai US$ 34 miliar atau sekitar Rp547 triliun kepada Amerika Serikat sebagai langkah negosiasi untuk mencegah pemberlakuan tarif impor sebesar 32% atas produk ekspor Indonesia mulai 1 Agustus 2025.

Penawaran tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan Menteri Perdagangan AS Howard Lutnick dan Perwakilan Dagang AS (USTR) Jamieson Greer di Washington pada 9 Juli lalu. Rincian paket mencakup pembelian komoditas agrikultur AS senilai US$ 15,5 miliar serta investasi sejumlah BUMN dan perusahaan Indonesia di sektor-sektor strategis di Amerika.

“Proposal yang kami ajukan merupakan bentuk konkret dari komitmen Indonesia untuk menyeimbangkan neraca dagang, sekaligus menjaga hubungan ekonomi yang saling menguntungkan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Minggu (13/7/2025).

Langkah ini ditempuh untuk mengatasi defisit neraca dagang AS terhadap Indonesia yang saat ini mencapai US$ 19 miliar. Selain pembelian komoditas, investasi dari pihak Indonesia juga dirancang agar berdampak langsung terhadap industri dan lapangan kerja di AS.

Pihak AS, menurut Airlangga, telah menyepakati agar usulan Indonesia diproses lebih lanjut hingga akhir Juli. Pemerintah berharap kesepakatan final bisa dicapai sebelum tenggat waktu 1 Agustus yang ditetapkan Presiden Donald Trump untuk pemberlakuan tarif baru. (alf)

 

 

 

 

Bayar Bertahap? Begini Cara Isi Faktur Pajak Termin Sesuai PER-11/PJ/2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan contact center Kring Pajak memberikan panduan teknis terbaru terkait tata cara pengisian keterangan dalam pembuatan faktur pajak atas transaksi pembayaran secara bertahap atau termin. Panduan ini ditujukan untuk memudahkan wajib pajak dalam menyesuaikan penginputan data faktur pajak di sistem administrasi perpajakan Coretax DJP, sesuai ketentuan PER-11/PJ/2025.

Dalam unggahan resminya di media sosial pada Minggu (13/7/2025), Kring Pajak menjelaskan bahwa setiap kali terjadi pembayaran termin, wajib pajak harus menerbitkan faktur pajak tersendiri untuk masing-masing termin.

“Untuk uang muka pertama (DP 1), wajib pajak perlu mencentang kolom uang muka, tidak perlu mengisi nomor faktur, serta mengisi harga satuan dengan nilai penuh per unit barang atau jasa. Kemudian, centang DPP Nilai Lain dan isikan 11/12 dari total harga jual atau penggantian. Setelah menyimpan detail barang/jasa, kolom uang muka diisi dengan nilai nominal DP yang diterima,” terang Kring Pajak.

Prosedur Pembuatan Faktur Pajak Pelunasan dan Termin Lanjutan

Pada saat pembayaran akhir atau pelunasan, pengguna diminta mencentang kolom pelunasan dan mengisi kolom nomor faktur dengan nomor seri faktur uang muka sebelumnya. Sistem akan otomatis menghitung sisa nilai pembayaran. Selebihnya, pengisian mengikuti proses pembuatan faktur pajak sebagaimana biasa.

Apabila terdapat pembayaran termin kedua, ketiga, dan seterusnya sebelum pelunasan, wajib pajak kembali mencentang opsi uang muka, menginput nomor faktur uang muka terakhir, lalu mengisi data transaksi sesuai format penginputan uang muka sebelumnya.

Keterangan pada Kolom Nama BKP/JKP Juga Diatur

PER-11/PJ/2025 juga mengatur format pengisian kolom Nama Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dalam faktur pajak. Bila transaksi dilakukan dengan skema uang muka atau termin, kolom tersebut harus mencantumkan informasi tambahan yang menjelaskan jenis pembayaran dan rincian barang atau jasa.

Contoh:

Untuk uang muka:

“Uang muka Rp1.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual Rp5.000.000,00.”

Untuk pelunasan:

“Pelunasan sebesar Rp4.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00.”

Tujuan Aturan Ini

Panduan ini bertujuan memastikan keseragaman dan akurasi dalam pelaporan faktur pajak termin agar sesuai dengan ketentuan perpajakan terbaru. Dengan implementasi penuh Coretax DJP, sistem semakin menuntut presisi administratif, termasuk dalam pengisian faktur elektronik.

Wajib pajak yang memerlukan bantuan lebih lanjut dapat menghubungi Kring Pajak melalui saluran resmi, baik melalui telepon 1500200 maupun kanal media sosial DJP. (alf)

 

 

Mantan Kepala PPATK Sebut Informasi Transaksi Keuangan Adalah Kunci Penegakan Hukum Pajak

IKPI, Jakarta: Pemanfaatan data transaksi keuangan dalam penegakan hukum pajak merupakan langkah krusial untuk menutup kesenjangan penerimaan negara. Hal ini ditegaskan Yunus Husein, Kepala PPATK periode 2002–2010, dalam diskusi panel di Gedung IKPI Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).

Yunus menyebut, hingga kini hanya sekitar 50–60% potensi penerimaan pajak yang tergali di Indonesia. “Berarti ada gap 40–50% yang belum terjangkau. Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas data dan visibilitas aktivitas ekonomi wajib pajak,” katanya, merujuk pada laporan Bank Dunia 2018 dan OECD 2022.

Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa transaksi keuangan dapat dimanfaatkan untuk menjerat pelanggaran pajak, mulai dari transaksi mencurigakan (STR), transaksi tunai di atas Rp500 juta, hingga transfer lintas batas. Laporan tersebut wajib disampaikan oleh berbagai pihak, mulai dari bank, notaris, pengacara, hingga dealer mobil dan agen properti.

“STR yang bobotnya paling berat, bisa jadi bahan analisis utama. Misalnya ada pejabat berpenghasilan Rp10 juta, tapi bayar premi unit link Rp750 juta. Itu langsung ditandai sebagai transaksi mencurigakan,” ungkap Yunus.

Ia juga menjelaskan empat produk utama PPATK Informasi, Laporan Hasil Analisis (LHA), Laporan Pemeriksaan, dan Rekomendasi yang bisa digunakan oleh DJP dalam penyidikan pajak. Bahkan, berdasarkan Inpres No. 2 Tahun 2017, lembaga-lembaga penegak hukum diminta menindaklanjuti hasil analisis dan menyampaikan perkembangan kasus kepada PPATK.

Sayangnya, lanjut Yunus, pelaksanaan Inpres tersebut belum optimal. “Dari semua laporan hasil analisis PPATK, tidak sampai 50 persen yang ditindaklanjuti. Ini sangat disayangkan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penyidik pajak memahami modus pencucian uang seperti layering, structuring, hingga transaksi U-turn, agar lebih peka saat menemukan pergerakan dana mencurigakan. “Banyak penyidik melihat uang muter-muter saja tapi tidak tahu itu apa. Padahal itu bagian dari skema pencucian uang,” jelasnya.

Dengan sistem Cortex yang kini mulai berjalan, Yunus berharap sinergi antara DJP dan PPATK makin kuat. “Kalau datanya tajam dan dibaca dengan cermat, maka pelanggaran pajak dan pencucian uang tidak akan bisa lagi bersembunyi,” ujarnya. (bl)

HUT KE-60: IKPI Tancap Gas Kumpulkan 5.000 Pendonor & Raih Rekor MURI

IKPI, Jakarta: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersiap menggelar aksi sosial nasional berupa donor darah serentak yang melibatkan seluruh cabang IKPI se-Indonesia. Dengan target 5.000 pendonor, kegiatan ini diupayakan untuk tercatat dalam Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) sebagai rekor donor darah oleh organisasi profesi secara serentak di berbagai daerah.

Koordinator Donor Darah HUT IKPI ke-60, Rizky Darma, mengungkapkan bahwa panitia pusat telah mengeluarkan sejumlah arahan penting dan saat ini terus memperkuat koordinasi dengan seluruh Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) di 45 kota/kabupaten se-Indonesia.

“Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus daerah dan cabang yang telah mengoordinasikan imbauan dan persiapan kegiatan donor darah di wilayahnya masing-masing. Ini adalah bentuk nyata solidaritas dan kontribusi sosial IKPI bagi masyarakat,” ujar Rizky.

Ia menjelaskan, pelaksanaan donor darah akan dilakukan dengan menggandeng kantor Palang Merah Indonesia (PMI) di setiap wilayah. Lokasi PMI dapat diakses melalui laman resmi: https://pmi.or.id/contact-us. Kegiatan ini diharapkan dapat berjalan serentak pada 24 Agustus 2025, namun pelaksanaan juga diperbolehkan sejak tanggal 19 hingga 23 Agustus 2025, jika diperlukan penyesuaian.

Berikut beberapa poin penting yang disampaikan panitia:

• Target nasional sebanyak 5.000 peserta donor diharapkan tercapai melalui partisipasi aktif seluruh cabang dan daerah IKPI.

• Pengda diminta untuk melakukan koordinasi dan pengarahan aktif kepada cabang di bawahnya agar kegiatan berjalan baik dan sesuai target.

• Cabang/daerah dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Kantor Pajak, perbankan, pusat perbelanjaan, kampus, sekolah, hingga tempat ibadah.

• Namun, dalam berita acara kegiatan tetap harus mencantumkan nama IKPI Cabang/Daerah sebagai penyelenggara resmi untuk keperluan penganugerahan rekor MURI.

• Dokumentasi kegiatan donor darah wajib dilakukan sebagai bukti dan arsip untuk verifikasi MURI.

Rizky juga menambahkan bahwa beberapa cabang mengalami kendala teknis seperti keterbatasan stok kantong darah dari PMI, namun banyak yang telah mengambil inisiatif menjalin kerja sama dengan PMI dari kota terdekat agar pelaksanaan tetap berjalan.

“Semangat gotong royong dan inisiatif dari pengurus cabang sungguh luar biasa. Ini menunjukkan bahwa semangat organisasi kita bukan hanya di atas kertas, tapi nyata dalam aksi sosial. Seperti tema pada kegiatan ini, ‘Jejak Nyata Untuk Nusa Bangsa’, ” tegas Rizky.

Panitia Pusat dan Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dijadwalkan akan kembali menggelar pertemuan daring bersama seluruh pengurus daerah dan cabang pekan depan untuk memberikan pembaruan perkembangan dan evaluasi kesiapan menjelang hari pelaksanaan.

Sebagai bentuk apresiasi, anggota IKPI yang mengikuti kegiatan donor darah di tempat penyelenggaraan donor darah dari IKPI cabang terdaftar nya memperoleh 4 poin NTS (non terstruktur)

“Ini bukan sekadar program sosial, melainkan gerakan nasional yang mengukir sejarah. Mari kita sukseskan bersama dan buktikan bahwa IKPI hadir memberi manfaat nyata bagi negeri,” kata Rizky.

Rizky juga memohon dukungan Pengda dan Pengcab untuk merealisasikan penganugerahan ini. “Kita persembahkan ke IKPI tercinta di usia ke-60,” ujarnya. (bl)

Turnamen Golf Meriahkan HUT ke-60 IKPI, Jembatani Kolaborasi antara Konsultan Pajak, DJP, dan Pengusaha

IKPI, Jakarta: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), panitia HUT IKPI akan menggelar turnamen golf eksklusif yang menjadi salah satu rangkaian kegiatan perayaan tahun ini. Ketua Panitia HUT IKPI ke-60, Nuryadin Rahman, menyampaikan bahwa turnamen ini dirancang sebagai ajang silaturahmi sekaligus mempererat sinergi antara konsultan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta kalangan pengusaha.

“Turnamen golf ini akan digelar di Lapangan Golf Permata Sentul dan merupakan salah satu rangkaian kegiatan HUT IKPI. Kita targetkan total peserta sebanyak 135 orang, dengan harapan anggota IKPI bisa lebih mendominasi,” ujar Nuryadin, Sabtu (12/7/2025).

Hingga saat ini, sebanyak 95 peserta telah mendaftar, terdiri dari 35 anggota IKPI dan 60 peserta dari kalangan umum. Sementara dari DJP, panitia menyediakan dua flight (delapan orang), dan satu flight (empat orang) diberikan kepada para pensiunan pejabat pajak (P5).

“Kami ingin menjaga keseimbangan antara peserta dari anggota IKPI dan kalangan umum, karena acara ini juga menjadi sarana untuk membangun jejaring lintas sektor,” tambahnya.

Turnamen yang akan dilangsungkan pada hari Minggu 3 Agustus 2025 ini dipilih agar tidak mengganggu jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) serta memberi ruang bagi partisipasi pejabat pajak, yang telah dikonfirmasi hadir.

Selain pertandingan golf, akan ada sesi sosialisasi yang menyampaikan informasi penting dari DJP kepada peserta. “Acara ini tidak hanya soal olahraga, tapi juga ada momen penyampaian informasi strategis dari DJP serta pemberian hadiah. Kita juga mengundang Dewan Kehormatan IKPI, Pak Ken Duwijastiyadi, serta beberapa tokoh penting lainnya,” jelas Nuryadin.

Diungkapkan Nuryadin, panitia juga tengah mengupayakan kehadiran seorang artis nasional yang dikenal sebagai golfer untuk menambah daya tarik acara. Meski identitasnya belum bisa diungkap, kehadiran sosok publik ini diharapkan dapat meningkatkan antusiasme dan partisipasi peserta.

Dengan 24 slot tersisa hingga batas pendaftaran pada 31 Juli, Nuryadin mengimbau anggota IKPI yang belum mendaftar untuk segera mengamankan tempat. “Ini momentum spesial 60 tahun IKPI. Kami ingin anggota IKPI hadir dan terlibat langsung, membangun kolaborasi yang positif untuk masa depan perpajakan Indonesia,” ujarnya. (bl)

 

Pemeriksaan Bukti Permulaan Jadi Kunci Tegaknya Penegakan Hukum Pajak

IKPI, Jakarta: Dalam diskusi panel yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Gedung IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025), mantan Direktur Penegakan Hukum DJP 2017–2021, Yuli Kristiyono, memaparkan pentingnya pemeriksaan bukti permulaan (bukper) sebagai pintu masuk utama dalam penegakan hukum perpajakan di Indonesia.

Mengangkat tema “Upaya Penegakan Hukum dalam Rangka Akselerasi Meningkatkan Penerimaan Pajak”, Yuli menegaskan bahwa proses pemeriksaan bukper bukan sekadar tahapan administratif, melainkan merupakan fondasi penting sebelum masuk ke tahap penyidikan tindak pidana pajak.

“Pasal 43A ayat (1) UU KUP memberikan mandat kuat bagi DJP untuk melakukan pemeriksaan bukper berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP). Proses ini menyetarakan kedudukannya dengan penyelidikan dalam hukum pidana umum,” kata Yuli.

Yuli menjabarkan landasan hukum yang menjadi acuan pemeriksaan bukti permulaan, antara lain:

• Pasal 43A UU KUP yang menegaskan wewenang DJP,

• PP No. 50 Tahun 2022, serta

• PMK dan Surat Edaran terkait.

Menurutnya, prosedur bukper dijalankan secara terstruktur melalui rangkaian tahapan mulai dari penelaahan intelijen, penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPPBP), hingga pengumpulan bukti oleh Pejabat Penyidik PNS DJP.

Kewenangan Lengkap Penyidik

Pemeriksa memiliki kewenangan luas dalam proses bukper, mulai dari meminjam dan memeriksa dokumen, mengakses sistem elektronik, melakukan penyegelan, hingga meminta keterangan dari pihak ketiga dan ahli.

“Kewenangan ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk memastikan keadilan fiskal ditegakkan secara profesional dan sah secara hukum,” ujar Yuli.

Adapun durasi pemeriksaan bukper, menurut Yuli, bisa dilakukan secara terbuka atau tertutup, dengan waktu maksimal 12 bulan, dan bisa diperpanjang dengan mempertimbangkan daluwarsa dan progres kasus. Tindak lanjutnya dapat berupa penyidikan jika ditemukan bukti kuat, atau penghentian bila tak ditemukan unsur pidana.

Dalam hal berlanjut ke penyidikan, proses akan melibatkan tindakan paksa seperti pemanggilan, penggeledahan, penyitaan, pemblokiran harta kekayaan, hingga pelacakan aliran dana, termasuk potensi pidana pencucian uang (TPPU).

“Kita tidak hanya bicara soal pajak yang tidak dibayar, tapi juga bagaimana aset hasil kejahatan pajak bisa dilacak dan dikembalikan untuk negara,” tegasnya.

Yuli menekankan bahwa pemeriksaan bukper bukan sekadar instrumen hukum, melainkan mekanisme pembuktian yang menjunjung tinggi keadilan, baik bagi negara maupun wajib pajak.

“Jika dilakukan secara adil dan profesional, bukper akan menjadi pilar penting dalam menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan, kredibel, dan berkontribusi nyata terhadap penerimaan negara,” ungkapnya. (bl)

Diskon Tarif Tol 20% Kembali Berlaku di 28 Ruas Tol Jawa dan Sumatera

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali memberikan potongan tarif tol sebesar 20% untuk mendorong pergerakan masyarakat dan pemulihan ekonomi. Mengutip jadwal yang diunggah Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di akun Instagram @pupr_bpjt, per Jumat (11/7/2025) diskon ini berlaku di 28 ruas jalan tol yang tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera, mulai Jumat (11/7/2025) hingga Sabtu (13/7/2025) pukul 24.00 WIB. Dua ruas tol bahkan mendapat masa diskon lebih panjang hingga 14 Juli 2025.

Program ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi kuartal II dan menjadi kali ketiga insentif tarif tol diberlakukan sepanjang tahun ini.

Namun perlu dicatat, potongan tarif hanya berlaku untuk perjalanan jarak jauh dari ujung ke ujung setiap ruas tol, tanpa keluar di gerbang tol antara.

Diskon Diberlakukan di Ruas Tol Berikut:

Pulau Jawa

Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit

Tol Bekasi–Cawang–Kampung Melayu

Tol Cimanggis–Cibitung (khusus 13 Juli pukul 06.00 hingga 14 Juli pukul 06.00 WIB)

Tol Depok–Antasari

Tol Dalam Kota segmen Kelapa Gading–Pulogebang

Tol Jakarta–Cikampek & Tol Layang MBZ

Tol Cikampek–Palimanan

Tol Palimanan–Kanci

Tol Pemalang–Batang

Tol Batang–Semarang

Tol Semarang ABC

Tol Pasuruan–Probolinggo

Tol Soreang–Pasirkoja

Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan

Tol Krian–Legundi–Bunder

Tol Simpang Susun–Bandara Juanda

Tol Surabaya–Gempol

Tol Gempol–Pandaan

Tol Pandaan–Malang

Pulau Sumatera

Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (hingga 14 Juli pukul 07.00 WIB)

Tol Kayuagung–Palembang

Tol Indralaya–Prabumulih

Tol Pekanbaru–Dumai

Tol Belawan–Medan–Tanjung Morawa

Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi

Tol Indrapura–Kisaran

Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat

Tol Sigli–Banda Aceh

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menegaskan, pengguna jalan tol hanya akan mendapatkan diskon apabila melakukan perjalanan nonstop dari gerbang awal ke gerbang akhir pada masing-masing ruas tersebut.

Program diskon ini diharapkan dapat meningkatkan mobilitas masyarakat menjelang akhir pekan serta memberi stimulus ekonomi, khususnya di sektor transportasi dan pariwisata. (alf)

 

 

Downtime: DJP Umumkan Layanan Pajak Baru Bisa Digunakan 13 Juli 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa seluruh layanan pajak berbasis sistem Coretax akan kembali dapat digunakan mulai Minggu, 13 Juli 2025 pukul 09.00 WIB. Pengumuman ini menyusul pelaksanaan pemeliharaan sistem yang menyebabkan layanan pajak sempat tidak dapat diakses selama 24 jam.

Pemeliharaan dimulai pada Sabtu, 12 Juli pukul 09.00 WIB. Selama proses tersebut, akses ke sistem Coretax yang menjadi tulang punggung administrasi perpajakan nasional sepenuhnya dinonaktifkan, termasuk situs coretaxdjp.pajak.go.id dan seluruh layanannya.

“Waktu henti (downtime) akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya Coretax DJP dan semua layanan dinonaktifkan sementara,” tulis DJP dalam pengumuman resminya yang disampaikan pada Jumat (11/7/2025).

DJP menyatakan, proses pemeliharaan ini penting dalam rangka peningkatan kapasitas sistem agar mampu memberikan layanan yang lebih stabil dan optimal kepada wajib pajak. “Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan. Ini bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan,” lanjut keterangan tersebut.

Coretax sendiri mulai resmi diterapkan sejak 1 Januari 2025 sebagai sistem informasi perpajakan yang terintegrasi secara nasional. Sistem ini dirancang untuk menggantikan berbagai aplikasi terpisah, memudahkan pelaporan, pembayaran, dan pengawasan pajak dalam satu platform digital yang terpadu.

Meski di awal penerapannya sempat dikeluhkan oleh sebagian pegawai pajak dan wajib pajak karena kendala teknis, DJP terus melakukan penyesuaian dan pembaruan sistem. Pemeliharaan seperti saat ini disebut sebagai langkah rutin yang akan dilakukan secara berkala.

DJP mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan layanan kembali setelah waktu downtime berakhir, serta tetap mengikuti informasi terbaru hanya melalui kanal resmi DJP, situs pajak.go.id dan akun media sosial Direktorat Jenderal Pajak. (alf)

 

 

Pemutihan Pajak Daerah Picu Penurunan Pendapatan 8,06% pada Semester I-2025

IKPI, Jakarta: Program pemutihan pajak yang marak dijalankan sejumlah pemerintah daerah selama paruh pertama 2025 dinilai memberi tekanan serius pada pendapatan pajak daerah secara nasional. Data Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penerimaan pajak daerah hanya mencapai Rp107,7 triliun, turun 8,06% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp117,16 triliun.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kemenkeu, Lydia Kurniawati Chrityana, menjelaskan bahwa meskipun istilah “pemutihan” tidak secara eksplisit disebut dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), praktik pemberian keringanan, penghapusan bunga, dan denda pajak tetap diakomodasi dalam ketentuan perundang-undangan.

“Pemutihan walaupun tidak disebut secara eksplisit di undang-undang, namun pemberian insentif seperti keringanan, penghapusan bunga, dan denda itu adalah bentuk legal dari diskresi daerah. Namun, kebijakan ini juga memberi dampak nyata terhadap turunnya penerimaan pajak,” ujarnya dalam diskusi publik daring yang digelar UPN Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Setelah revisi UU HKPD mulai diberlakukan pada awal 2024, pemerintah daerah kini memiliki kewenangan lebih besar, termasuk memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta menerapkan pajak baru seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Tak hanya itu, tarif maksimal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga naik dari 0,3% menjadi 0,5%.

Kondisi ini menjadikan kebijakan pemutihan sebagai hak otonom daerah. Namun, Lydia mengingatkan pentingnya evaluasi terhadap efektivitas kebijakan tersebut, terutama dalam menjaga kesinambungan fiskal daerah.

“Beberapa daerah memberikan pemutihan tanpa basis evaluasi yang kuat. Padahal, tanpa kajian yang matang, potensi hilangnya penerimaan daerah bisa lebih besar dibanding manfaat jangka pendeknya,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menambahkan bahwa tekanan terhadap penerimaan pajak tidak semata-mata berasal dari pemutihan. Faktor eksternal seperti perlambatan ekonomi global, fluktuasi harga komoditas, hingga perubahan perilaku konsumsi masyarakat turut berperan dalam tren penurunan ini.

Meski demikian, Lydia menilai bahwa otonomi fiskal yang diberikan melalui UU HKPD tetap memberikan peluang besar bagi daerah untuk menggali potensi pajak secara optimal dengan catatan pengelolaannya dilakukan secara akuntabel dan berbasis data yang kuat. (alf)

 

en_US