Pemerintah Perpanjang PPh Final 0,5% untuk UMKM hingga 2029

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) orang pribadi masih bisa menikmati fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5 persen hingga tahun 2029. Kepastian itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/9/2025).

“PPh Final UMKM yang pendapatannya Rp4,8 miliar setahun, pajak finalnya 0,5 persen, kita lanjutkan sampai 2029,” tegas Airlangga.

Airlangga menjelaskan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan revisi peraturan pemerintah (PP) untuk memperpanjang fasilitas tersebut. Dengan perubahan regulasi ini, wajib pajak tidak lagi harus menunggu perpanjangan tahunan, melainkan mendapat kepastian sampai lima tahun ke depan.

“Jadi tidak kita perpanjang satu tahun satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029,” ujarnya.

Berdasarkan data pemerintah, hingga kini terdapat sekitar 542.000 wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM. Untuk tahun 2025, anggaran yang dialokasikan pemerintah guna mendukung kebijakan ini mencapai Rp2 triliun.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, PPh Final 0,5 persen dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan omzet usaha maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Selain itu, omzet hingga Rp500 juta dibebaskan dari pengenaan pajak.

Fasilitas ini pertama kali diberikan sejak 2018 dengan masa pemanfaatan tujuh tahun. Artinya, bagi wajib pajak orang pribadi yang terdaftar sejak awal, seharusnya fasilitas berakhir pada 2024. Namun dengan perpanjangan ini, para pelaku UMKM masih bisa mendapatkan keringanan pajak hingga 2029.

Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian dan ruang tumbuh bagi UMKM, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. (alf)

 

Ketua Umum IKPI Apresiasi Pelatihan Aplikasi Keuangan, Tekankan Pentingnya Laporan Tepat Waktu

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat tata kelola organisasinya dengan mendorong pemanfaatan teknologi keuangan di seluruh tingkatan pengurus.

Dalam sambutannya membuka kegiatan Sosialisasi Internalisasi dan Praktik Aplikasi Akuntansi IKPI yang digelar secara Hybrid pada Rabu (17/9/2025), Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyampaikan apresiasi mendalam kepada jajaran pengurus pusat, pengurus daerah (pengda), dan pengurus cabang (pengcab) yang telah menginisiasi pelatihan tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi langkah pengurus pusat, pengda, maupun pengcab yang telah menyempatkan waktu sibuknya untuk mengikuti pelatihan aplikasi akuntansi ini. Aplikasi keuangan menjadi instrumen penting bagi IKPI dalam memastikan pencatatan keuangan lebih tertib, transparan, dan akurat,” ujar Vaudy.

Menurutnya, pelatihan yang digagas oleh Bendahara Umum IKPI, Emanuel Ali ini bukan sekadar kegiatan teknis, melainkan bagian dari komitmen organisasi untuk terus meningkatkan akuntabilitas. Dengan sistem yang lebih modern, IKPI diharapkan dapat menyiapkan laporan keuangan yang tepat waktu dan bisa dipertanggungjawabkan.

Dalam arahannya, Vaudy menyampaikan tiga poin utama yang harus menjadi perhatian seluruh pengurus. Pertama, seluruh jajaran organisasi – mulai dari pusat, daerah, hingga cabang perlu memahami dan memanfaatkan aplikasi keuangan ini secara maksimal agar pengelolaan keuangan berjalan lebih sistematis.

Kedua, pengurus pusat diminta menyiapkan person in charge (PIC) khusus yang siap mendampingi jika ada pertanyaan teknis, baik mengenai cara membuka aplikasi, proses input data, maupun pencatatan jurnal. Dengan adanya PIC, diharapkan para bendahara di daerah maupun cabang tidak mengalami kesulitan ketika mengoperasikan sistem baru ini.

Ketiga, Vaudy menekankan bahwa pada rapat koordinasi (rakor) yang direncanakan berlangsung pada Januari atau Februari 2026, laporan keuangan dari pengurus daerah harus sudah tersampaikan. Rakor tersebut nantinya tidak hanya membahas evaluasi program dan rencana kerja 2026, tetapi juga memastikan laporan keuangan 2025 sudah terkumpul dan dapat dipresentasikan secara transparan.

“Harapannya jelas, laporan keuangan bisa disampaikan tepat waktu. Ini menjadi bagian dari tanggung jawab bersama sebagai pengurus, baik di tingkat pusat, pengda, maupun pengcab. Ketepatan waktu ini penting agar organisasi tetap dipercaya dan mampu menjalankan fungsinya dengan baik,” tegasnya.

Lebih jauh, Vaudy juga menekankan pentingnya keseriusan seluruh pengurus dalam mengikuti pelatihan ini. Menurutnya, konsistensi dan kemauan untuk belajar menggunakan aplikasi keuangan akan sangat menentukan keberhasilan IKPI dalam menjaga akuntabilitas organisasi.

“Saya berterima kasih kepada Bapak Ibu yang sudah meluangkan waktu di tengah kesibukan masing-masing untuk mengikuti kegiatan ini. Ini adalah wujud nyata dari komitmen kita semua sebagai pengurus,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi ini sendiri merupakan bagian dari upaya IKPI untuk menginternalisasikan praktik akuntansi berbasis teknologi, sekaligus memperkuat peran bendahara dalam menjalankan fungsi keuangan organisasi. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan proses pencatatan, penyusunan laporan, hingga audit dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan efisien.

Ia menegaskan, dengan komitmen bersama untuk menguasai aplikasi keuangan dan menjaga disiplin dalam pelaporan, IKPI berharap dapat semakin menunjukkan diri sebagai organisasi profesi yang profesional, transparan, dan akuntabel. (bl)

Kepala Grup Tax BCA Singgung Maraknya Penghindar Pajak yang Nikmati Fasilitas Negara

IKPI, Jakarta: Kepala Grup Tax PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Yuandri Martua Philip, menyampaikan kritik tajam terhadap rendahnya kepatuhan pajak di Indonesia. Ia mengibaratkan sistem perpajakan seperti sebuah teko penerimaan negara hanya akan penuh apabila “diisi” dengan wajib pajak yang taat, sekaligus tidak “bocor” karena praktik penghindaran pajak.

“Bayangkan kalau di dunia ini ada 100 orang, hanya 11 yang benar-benar membayar pajak. Sisanya, 89 orang, menikmati fasilitas yang dibangun dari pajak, tetapi tidak ikut menanggung beban. Ini kondisi yang tidak adil,” ujarnya dalam Seminar Perpajakan di Perbanas Institute, Selasa (16/9/2025).

Yuandri, yang juga tercatat sebagai anggota tetap dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengungkapkan ada dua hal mendasar yang harus dikejar pemerintah. Pertama, menutup celah kebocoran pajak, terutama praktik profit shifting oleh perusahaan multinasional yang memindahkan keuntungan ke luar negeri. Ia menilai penerapan Global Minimum Tax 15 persen melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136 menjadi salah satu senjata penting.

Kedua, memperluas basis data wajib pajak, agar pemerintah tidak hanya tahu siapa “11 orang” yang sudah bayar, tetapi juga bisa mengidentifikasi “nomor 12 sampai 100” yang belum tersentuh.

“Kalau hanya fokus pada yang sudah membayar, penerimaan pajak tidak akan pernah optimal. Data base yang lebih luas sangat penting. Pasca tax amnesty 2017, perbankan diwajibkan melaporkan saldo rekening setiap April, termasuk laporan cross border untuk rekening warga negara asing. Itu semua memperkaya basis data, dan harus dimanfaatkan maksimal oleh DJP,” jelas Yuandri.

Ia menegaskan bahwa meningkatkan penerimaan pajak bukan semata-mata soal menciptakan jenis pajak baru atau menaikkan tarif. Justru yang lebih mendesak adalah memastikan seluruh potensi ekonomi tercatat dalam sistem perpajakan. “Kalau semua sektor terdata dengan benar, yang nomor 12 sampai 100 itu bisa ikut menanggung beban, sehingga tidak hanya segelintir orang saja yang menopang negara,” katanya.

Ia juga menyinggung soal rasa keadilan. “Kalau 11 orang saja yang bayar, sementara yang lain tidak, itu ibarat segelintir orang memikul beban untuk 100 orang. Yang membayar jadi terbebani, sementara yang lain enak-enak saja. Itu sebabnya perlu ada reformasi basis pajak yang serius,” tandasnya.(bl)

Kupas Praktik Peradilan Pajak Lewat Simulasi Moot Court

IKPI, Batam: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Batam, Bunandi, menilai buku terbaru karya Dr. Hariyasin, berjudul “Praktik Pengadilan Semu (Moot Court) pada Pengadilan Pajak di Indonesia (Upaya Hukum Banding)” memberi kontribusi penting dalam memperdalam pemahaman praktik hukum acara di Pengadilan Pajak.

Menurut Bunandi, buku ini tidak hanya menguraikan kerangka hukum berupa Undang-Undang Pengadilan Pajak, tetapi juga menyajikan tata cara persidangan hingga simulasi peradilan semu. “Buku ini menjadi panduan nyata, karena selain teori, juga memuat contoh surat, putusan, dan skema banding yang biasanya dihadapi konsultan pajak di lapangan,” ujarnya.

Isi buku mengupas detail berbagai dokumen yang kerap muncul dalam sengketa pajak, mulai dari surat penerbitan PHP, tanggapan atas SKP, surat keberatan, hingga putusan keberatan. Dr. Hariyasin juga menyertakan contoh permohonan banding, bantahan terhadap Surat Uraian Banding (SUB), uji bukti, dan pengucapan putusan. Semua dilengkapi lampiran naskah simulasi sidang, sehingga pembaca bisa memahami alur persidangan secara praktis.

Lebih jauh, karya ini juga menyinggung perbedaan antara upaya hukum murni dan tidak murni, serta menempatkan konsultan pajak pada posisi nyata sebagai kuasa hukum wajib pajak. “Dengan pendekatan visualisasi melalui narasi script moot court, konsultan bisa berlatih dan membangun kesiapan mental menghadapi persidangan,” tambah Bunandi.

Ia berharap buku ini tidak hanya menjadi referensi bagi konsultan pajak, tetapi juga mahasiswa hukum dan pihak lain yang ingin memahami mekanisme sengketa pajak di Indonesia secara lebih konkret. (bl)

IKPI Pengda Jatim Tegaskan AI Bukan Ancaman Tetapi Partner Kerja

IKPI, Surabaya: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Timur, Zeti Arina, menekankan bahwa pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) harus dipandang sebagai mitra strategis, bukan ancaman. Pesan itu disampaikan dalam Seminar Perpajakan yang digelar di Surabaya, baru-baru ini.

“AI bukan datang untuk menggantikan kita, tetapi AI akan menggantikan cara kita bekerja. Pekerjaan manual yang repetitif seperti rekapitulasi data dan rekonsiliasi akan sepenuhnya otomatis. Ini bukan ancaman, melainkan fakta yang harus kita hadapi,” ujar Zeti, Rabu (17/9/2025).

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

Menurutnya, era digital menuntut konsultan pajak untuk beradaptasi lebih cepat. Jika tetap nyaman dengan pola lama, maka profesi ini bisa tertinggal. “Kita semua hebat, tetapi AI lebih cepat, lebih akurat, dan lebih tajam dalam analisis. Kompetitor kita bukan lagi sesama konsultan, tetapi mereka yang lebih dulu bersahabat dengan AI,” tegasnya.

Zeti mendorong anggota IKPI untuk menjadikan AI sebagai alat peningkatan layanan. Dengan teknologi, konsultan tidak hanya menjadi penyusun laporan, tetapi mampu bertransformasi menjadi penasihat strategis yang bernilai tambah bagi klien.
“Seminar ini adalah panggilan untuk bangun. Kita tidak boleh menjadi penonton di era digital, tetapi harus menjadi pemain utama,” katanya.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

Selain berbicara mengenai AI, Zeti juga menghimbau “Konsultan Menulis” yang diawali dengan peluncuran buku antologi A to Z Perpajakan Indonesia. Buku ini ditulis bersama oleh pengurus IKPI Jatim sebagai contoh nyata kolaborasi menulis.

“Setelah ini, kami ingin seluruh anggota ikut menulis. Bahkan dengan bantuan AI, proses menulis bisa lebih mudah dan cepat, kalau malas menulis cukup berbicara AI yang akan menulis textnya. Kita akan adakan pertemuan khusus melalui Zoom untuk membahas penulisan antologi bersama,” jelasnya.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

Zeti menutup dengan optimisme, bahwa profesi konsultan pajak akan tetap relevan jika berani beradaptasi dengan teknologi. “Mari kita songsong masa depan dengan optimisme. AI adalah partner kerja paling mengerti, kapan saja dan dimana saja,” pungkasnya. (bl)

AI Ubah Peta Profesi Konsultan Pajak, Ketum IKPI Minta Anggota Siap Adaptasi

IKPI, Surabaya: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengingatkan bahwa profesi konsultan pajak saat ini tengah berada di persimpangan penting. Kehadiran Artificial Intelligence (AI) dinilai bukan hanya sekadar tren teknologi global, melainkan sebuah kekuatan besar yang sudah mulai mengubah cara kerja di bidang perpajakan, akuntansi, hingga administrasi keuangan.

“AI membawa disrupsi nyata. Cara kita mengelola data, menganalisis laporan, bahkan memberikan konsultasi pajak, kini bisa dipercepat dan diperkuat dengan teknologi. Inilah saatnya konsultan pajak tidak hanya bekerja lebih cepat, tetapi juga lebih tepat,” ujar Vaudy saat membuka Seminar Optimalisasi AI untuk Produktivitas Kerja yang diselenggarakan IKPI Pengda Jawa Timur di Surabaya, baru-baru ini.

(Foto: Istimewa)

Menurut Vaudy, perubahan besar yang dibawa AI harus dipandang sebagai tantangan sekaligus peluang. Tantangan karena konsultan pajak yang tidak beradaptasi berpotensi tertinggal dan kehilangan relevansi. Namun di sisi lain, peluang terbuka lebar bagi mereka yang siap menguasai teknologi untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, sekaligus memperkuat layanan kepada wajib pajak.

“Profesi kita sedang diuji. Kalau kita menutup mata terhadap perkembangan AI, maka kita sendiri yang akan tergilas. Tetapi kalau kita mampu memanfaatkannya, konsultan pajak justru akan menjadi semakin penting dan strategis dalam mendukung kepatuhan pajak di Indonesia,” tambahnya.

Ia menegaskan, sebagai organisasi profesi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, IKPI memiliki tanggung jawab besar untuk mengawal transformasi digital ini.

(Foto: Istimewa)

Bukan hanya itu saja kata Vaudy, seminar di Surabaya menjadi bukti nyata komitmen IKPI, sebagai satu-satunya asosiasi konsultan pajak penerima dua rekor MURI yang terus berkomitmen meningkatkan literasi teknologi dan kapasitas anggotanya agar tidak gagap menghadapi era digital.

Vaudy juga menekankan bahwa AI harus dipandang sebagai partner kerja, bukan ancaman. Dengan kemampuan melakukan analisis data dalam hitungan detik, AI mampu membantu konsultan pajak menyusun strategi, menemukan solusi, dan memberi layanan lebih cepat kepada klien. Namun peran manusia, kata Vaudy, tetap krusial karena keputusan akhir membutuhkan penilaian profesional dan etika.

“AI tidak bisa menggantikan intuisi, pengalaman, dan nilai etika seorang konsultan pajak. Tapi AI bisa menjadi ‘asisten super’ yang membuat kita bekerja lebih cerdas, bukan lebih keras,” ujarnya.

Melalui seminar ini, IKPI berharap anggotanya mampu beradaptasi dengan cepat dan menjadikan AI sebagai bagian dari ekosistem kerja sehari-hari. Vaudy optimistis, jika konsultan pajak Indonesia mampu menguasai teknologi, maka mereka akan semakin diperhitungkan baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional.

“Era pajak digital sudah di depan mata. Konsultan pajak yang berani beradaptasi akan tumbuh dan memimpin. Tetapi yang ragu dan enggan berubah, siap-siap saja ditinggalkan zaman,” katanya menegaskan. (bl)

Pendaftaran Relawan Pajak 2025 Kembali Dibuka, Kesempatan untuk Mahasiswa Terlibat

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali membuka pendaftaran Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2025, sebuah program yang memberi kesempatan bagi mahasiswa di seluruh Indonesia untuk ikut berperan dalam edukasi pajak.

Melalui Renjani, mahasiswa tidak hanya dilibatkan dalam kegiatan penyuluhan, tetapi juga mendapat ruang untuk mengasah soft skill, memperluas jejaring, hingga menambah pengalaman berorganisasi di lingkungan otoritas pajak.

Program ini bersifat sukarela dan terbuka bagi mahasiswa yang peduli terhadap pentingnya kesadaran pajak sebagai pilar pembangunan negara.

Tahapan Program Renjani 2025

• Pendaftaran dan Penilaian Berkas oleh Tax Center: 1 September – 5 Oktober 2025

• Pelatihan dan Levelling Test Relawan: 8 September – 28 November 2025

• Pengumuman Hasil Seleksi Levelling Test: 1 – 12 Desember 2025

• Unggah Kode Etik Relawan Pajak: 1 – 24 Desember 2025

• Pengumuman Akhir Peserta Terpilih: 8 – 31 Desember 2025

• Pelaksanaan Kegiatan Relawan Pajak: 1 Januari – 31 Desember 2026

Cara Mendaftar

Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman resmi DJP di edukasi.pajak.go.id/renjani. Peserta perlu mengisi data diri, mengunggah dokumen persyaratan, serta melakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email masing-masing.

Setelah itu, peserta bisa login kembali untuk melanjutkan proses seleksi hingga program berjalan.

Informasi resmi mengenai Renjani dapat diakses langsung melalui situs web DJP dan kanal media sosial resminya. Dengan hadirnya program ini, DJP berharap semakin banyak generasi muda yang memahami pentingnya pajak serta berkontribusi nyata bagi pembangunan negeri. (alf)

 

Menkeu Purbaya Pastikan Dana Rp200 Triliun Segera Dorong Kredit Riil

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan cepat mengalir ke sektor riil. Ia memperkirakan paling lambat dalam waktu sebulan, tambahan likuiditas tersebut sudah mulai terlihat dampaknya pada penyaluran kredit.

Dana jumbo ini disalurkan melalui kredit kepada pelaku usaha, terutama sektor industri riil. Skema tersebut, kata Purbaya, meniru keberhasilan langkah pemerintah saat pandemi COVID-19, ketika injeksi dana ke sistem perbankan langsung memicu pemulihan kredit.

“Kalau di Amerika butuh 14 bulan, di Indonesia biasanya hanya empat bulan. Bahkan tahun 2021, hanya setengah bulan sampai satu bulan sudah terlihat pembalikan arah kredit,” ujar Purbaya usai rapat dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Menurutnya, tambahan likuiditas akan membuat bank lebih agresif menyalurkan kredit sekaligus menurunkan bunga pasar. Dengan persaingan yang lebih ketat, bank akan terdorong mencari proyek-proyek produktif dengan imbal hasil terbaik.

“Likuiditas perbankan akan meningkat signifikan. Multiplier dari injeksi ini akan terasa luas di perekonomian. Dan ini bukan dalam bentuk pinjaman pemerintah, tapi langsung memperkuat sistem,” tegasnya.

Purbaya juga menepis kekhawatiran soal inflasi. Menurutnya, kondisi ekonomi saat ini masih lesu sehingga penempatan dana justru akan menstimulasi permintaan tanpa menciptakan lonjakan harga. “Inflasi baru akan muncul kalau pertumbuhan ekonomi kita sudah di atas 6,5 persen,” katanya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memastikan pihaknya akan memantau efektivitas kebijakan tersebut. “Kami ingin melihat fungsi intermediasi perbankan berjalan sesuai harapan. Progres akan dipantau secara berkala,” ujarnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, dana Rp200 triliun dibagi kepada BRI, BNI, dan Bank Mandiri masing-masing Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp10 triliun. Setiap bank wajib melaporkan pemanfaatan dana secara bulanan kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan. (alf)

 

Menkeu Tegaskan Tak Ada Pembentukan BPN dan Pilih Genjot Penerimaan Lewat Ekonomi

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) maupun menambah jenis pajak baru. Fokus utama bendahara negara era Presiden Prabowo Subianto itu adalah mendorong pertumbuhan ekonomi agar otomatis mendongkrak penerimaan pajak.

“Belum, belum saya pikirkan (pembentukan BPN). Saya belum tahu. Pada dasarnya, belum disentuh,” ujar Purbaya usai rapat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).

Purbaya menilai penyisiran pos-pos penerimaan seperti pajak dan bea cukai lebih penting untuk memastikan tidak ada kebocoran. Menurut perhitungannya, setiap kenaikan 0,5 persen pertumbuhan ekonomi bisa menghadirkan tambahan pajak lebih dari Rp100 triliun.

“Kalau rasio pajak terhadap PDB tetap, setiap kenaikan 0,5 persen dari pertumbuhan ekonomi, saya akan dapat pajak tambahan sekitar Rp100 triliun lebih,” jelasnya.

Sejak dilantik 8 September, Purbaya langsung melakukan gebrakan dengan melepas Rp200 triliun dari saldo anggaran lebih (SAL) di Bank Indonesia ke lima bank nasional. Langkah itu ditujukan untuk mengatasi seretnya uang beredar (M0) dan menghidupkan kembali aktivitas ekonomi.

Rinciannya, BRI, BNI, dan Mandiri masing-masing menerima Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI Rp10 triliun. “Dengan saya taruh Rp200 triliun di bank, ekonomi diharapkan bergerak, dan pada akhirnya pendapatan pajak ikut naik. Bukan lewat intensifikasi atau ekstensifikasi, tapi lewat pertumbuhan ekonomi,” tegas Purbaya. (alf)

 

Menkeu Purbaya Sisir Penerimaan Pajak Jumbo untuk Tutup Kebocoran

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menaruh perhatian besar pada penerimaan pajak yang berkontribusi signifikan terhadap kas negara. Ia menegaskan akan melakukan penyisiran untuk memastikan tidak ada kebocoran dalam penerimaan pajak jumbo tersebut.

“Belum ada indikasi, tapi saya akan sisir pendapatan yang besar-besar. Apakah ada bolong atau tidak, nanti akan kita perbaiki secepatnya,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Pernyataan itu disampaikan setelah Purbaya mendatangi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta Selatan. Ia menyebut inspeksi langsung penting dilakukan agar dirinya dapat melihat kesiapan jajaran pegawai pajak di lapangan. “Saya ingin tahu staf saya di pajak seperti apa. Dengan kedatangan saya, semoga bisa memberi semangat baru,” ujarnya.

Selain meninjau internal DJP, Purbaya juga bertemu Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar. Pertemuan tersebut membahas teknis penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di bank umum. “Pertanyaannya, banknya siap atau tidak? OJK akan membantu memonitor, dan tanggapannya positif,” jelasnya.

Langkah penyisiran pajak besar dan koordinasi lintas lembaga ini menandai strategi awal Purbaya sebagai menkeu baru. Fokusnya bukan hanya menutup potensi kebocoran penerimaan negara, tetapi juga memastikan stabilitas sistem keuangan melalui pengelolaan dana jumbo di sektor perbankan. (alf)

 

 

 

 

en_US