Bapenda Bali Catat 214 Ribu Kendaraan Bermotor Menunggak Pajak

IKPI, Jakarta: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali mencatat ada 214 ribu kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Pulau Dewata tersebut. Berdasarkan catatan Bapenda Bali hingga akhir Oktober 2024, mayoritas dari penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) itu adalah kendaraan roda dua.

“Tercatat 214 ribu kendaraan di Bali masih menunggak pajak, dengan rincian 82 persen berupa kendaraan roda dua dan 18 persen kendaraan roda empat. Seperti kendaraan niaga atau yang digunakan sehari-hari,” ujar Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (4/11/2024).

Demi meningkatkan kepatuhan pembahyaran PKB, di Bali digelar program relaksasi pajak kendaraan berupa penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama 1 November-20 Desember 2024.

Made Santha menyampaikan program relaksasi ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan.

“Kami ingin mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan dan berharap mereka dapat memanfaatkan momen ini,” kata Made Santha.

Kemudian, Bapenda Bali juga memperpanjang batas waktu proses balik nama dan mutasi kendaraan dalam dan luar provinsi.

“Batas waktu mutasi dalam provinsi dengan surat keterangan fiskal ditetapkan pada 19 Desember 2024, sementara untuk mutasi luar provinsi batas pendaftaran adalah 13 Desember 2024,” ujar Made Santha.

Kasubdit Regident Polda Bali, Kompol Anggun Andika Putra, menyatakan bahwa guna mendukung program ini, wajib pajak tetap harus memenuhi ketentuan dan persyaratan perpanjangan pajak yang berlaku.

“Bahwa tilang khusus untuk pelanggaran pajak masih dalam tahap perencanaan, namun jika ditemukan kendaraan menunggak pajak di jalan, petugas akan memberikan pemberitahuan dan sosialisasi agar pengemudi segera memanfaatkan relaksasi ini,” ujarnya.

Sementara, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Bali, Benyamin Bob Panjaitan, menambahkan bahwa selain penghapusan sanksi administrasi terhadap PKB dan BBNKB.

“Relaksasi ini juga mencakup penghapusan denda terhadap Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang menunggak pada tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

Lemahnya Daya Beli Masyarakat jadi Alasan Presiden Prabowo Bebaskan Pajak Rumah dan Kendaraan Listrik

IKPI, Jakarta: Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengakui masih lemahnya daya beli masyarakat. Maka dari itu, diskon pajak untuk pembelian rumah dan kendaraan bermotor listrik akan diberikan lagi pada tahun depan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Pembahasan Usulan Program Quick Win Kementerian di Bidang Perekonomian, di Hotel Four Seasons, Jakarta, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (4/11/2024).

“Beberapa insentif prioritas yang sedang berjalan diusulkan untuk dilanjutkan ke tahun depan, dan ini akan segera dibahas juga dengan Kementerian Keuangan, yaitu terkait dengan PPN ditanggung pemerintah, PPN-DTP, PPN-BM maupun PPN-DTP untuk kendaraan bermotor berbasis listrik dan mobil berbasis listrik. Kemudian juga PPN-DTP untuk properti,” jelasnya.

Kedua sektor ini merupakan penyumbang ekonomi yang cukup besar di Indonesia. Dalam beberapa waktu terakhir, keduanya alami penurunan yang disebabkan oleh lemahnya daya beli masyarakat pasca pandemi covid-19.

“Pertimbangannya kita lihat daya beli masyarakat yang masih relatif rendah,” tegas Airlangga.

Airlangga meyakini, pemberian diskon pajak akan mengurangi beban masyarakat sehingga mampu membeli rumah maupun kendaraan bermotor.

“PPN DTP itu adalah komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah. Dan kelas masyarakat itu adalah pertama untuk beli rumah. Yang kedua beli untuk mobilitas, untuk bekerja. Oleh karena itu kedua hal tersebut kami akan usulkan untuk diperpanjang,” paparnya.

Beberapa hal teknis masih akan dibahas bersama Menteri Keuangan, baik itu besaran maupun durasi. Satu yang berbeda dibandingkan kebijakan saat ini adalah kuota. “Karena seperti kemarin motor ada kuotanya. Jadi tidak, jumlahnya tidak terbatas,” tegas Airlangga. (bl)

Andreas Budiman Berharap Pengurus Pengda IKPI Segera Terbentuk, Akan ada Penguatan Advokasi dan Bantuan Hukum di Dalamnya

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat organisasi dengan menggelar rapat anggota di berbagai cabang. Rapat ini bertujuan untuk memilih ketua cabang periode 2024-2029, sebagai langkah strategis dalam memajukan kepengurusan di tingkat daerah.

Saat ini, sudah 100% atau sebanyak 42 cabang IKPI di seluruh Indonesia melaksanakan pemilihan. Setelah itu, proses selanjutnya adalah penyelesaian surat keputusan akan segera dikeluarkan oleh pengurus pusat IKPI yang ditandatangani Ketua Umum Vaudy Starworld dan Sekretaris Umum Edy Gunawan dalam waktu dekat.

Selain itu, pengurus pusat juga tengah menunggu rekomendasi dari masing-masing pengurus cabang untuk calon ketua pengurus daerah (Pengda). Nantinya, rekomendasi tersebut akan diajukan kepada ketua umum untuk kemudian ditetapkan sebagai ketua Pengda.

Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum, IKPI Andreas Budiman mengatakan, pemilihan ketua Pengda ini menjadi langkah penting, mengingat IKPI memiliki 12 Pengda yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Hal ini yang mencerminkan keberagaman dan cakupan organisasi di seluruh Indonesia.

Terkait dengan tugas pada departemennya, Andreas mengungkapkan bahwa setelah terbentuknya pengurus Pengda, struktur organisasi yang merupakan kepanjangan tangan dari pengurus pusat bisa segera menjalankan tugasnya untuk terus menjaga soliditas di masing-masing cabang di bawah koordinasinya.

Terkait dengan itu semua, menurut Andreas, sesuai dengan arahan Ketua Umum Vaudy Starworld, setiap Pengda akan memiliki Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum yang nantinya secara langsung berkoordinasi dengan Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum.

“Kehadiran bidang ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih baik kepada anggota dalam menghadapi berbagai tantangan hukum yang mungkin dihadapi dalam menjalankan profesi mereka sebagai Konsultan Pajak,” kata Andreas, Senin (3/11/2024).

Andreas menambahkan, dengan adanya Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum di setiap Pengda, Ia berharap anggota semakin mendapat edukasi mengenai masalah hukum. Hal ini sangat penting, terutama di tengah perkembangan regulasi perpajakan yang terus berubah.

Ia menegaskan, sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan dan pemahaman hukum bagi anggota, Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum telah menetapkan target untuk mencapai 0 kasus hukum dalam lima tahun ke depan. Target ini mencerminkan komitmen IKPI untuk menciptakan lingkungan profesional yang aman dan terjamin bagi para anggotanya.

Diharapkan, dengan pemilihan ketua cabang yang tepat dan pembentukan Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum di setiap Pengda, IKPI akan semakin solid dan siap menghadapi tantangan yang ada di masa mendatang.

“Organisasi ini berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme para konsultan pajak di seluruh Indonesia. Untuk itu, sebagai organisasi Konsultan Pajak terbesar dan tertua di Indonesia, IKPI tidak boleh abai kepada permasalahan hukum yang menimpa anggotanya, dan itu akan kita wujudkan,” kata Andreas. (bl)

AOTCA 2024 Sukses Digelar, Ketua Delegasi IKPI Sebut Banyak Ilmu dan Teman Didapatkan 

IKPI, Jakarta: Ketua Delegasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di konferensi Asia Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) 2024 China, Zeti Arina sukses membawa 90 rombongan mengikuti pertemuan pada forum perkumpulan asosiasi Konsultan Pajak terbesar se-Asia dan Oceania baru-baru ini. Dalam pertemuan yang dihadiri belasan asosiasi dari berbagai negara ini, berjalan dengan sangat lancar.

Dikatakan Zeti, tujuan utama kehadiran anggota IKPI pada kegiatan ini adalah untuk menambah pengetahuan tentang implementasi perpajakan dari berbagai negara anggota dan isu-isu penting yang memengaruhi perkembangan teknologi terhadap perpajakan.

(Foto: Dok. Pribadi)

Menurutnya, dalam forum ini sejumlah isu krusial dibahas, termasuk pengaruh ekonomi digital terhadap PPN, Pilar Two, Minimum Tax, dan tantangan profesi konsultan pajak di masa depan.

Zeti menyatakan bahwa dirinya punya ketertarikan khusus terhadap pembahasan mengenai family office yang disampaikan oleh Mr. Michael Cadesky dari Kanada. Menurutnya, hal itu sangat relevan dengan wacana di Indonesia yang masih dalam tahap penggodokan.

(Foto: Dok. Pribadi)

Selain itu, menurutnya IKPI juga memiliki peran penting di AOTCA tahun ini, di mana Ruston Tambunan yang juga merupakan Ketua Umum IKPI periode 2022-2024 terpilih sebagai Presiden AOTCA 2025-2026.

Ia berharap, dengan terpilihnya Ruston bisa membawa arah kebijakan yang akan diambil untuk memperkuat posisi Indonesia di forum internasional ini.

Lebih lanjut Zeti mengatakan, harapan IKPI terhadap hasil AOTCA 2024 adalah agar anggotanya bisa belajar dari negara lain tentang evolusi profesi konsultan pajak, implikasi AI untuk konsultan dan isu-isu perpajakan terbaru, serta menjalin kolaborasi dengan konsultan internasional. Beberapa anggota bahkan telah mendapatkan referensi langsung dari konsultan asing selama konferensi.

(Foto: Dok. Pribadi)

“Dalam persiapan acara, IKPI juga menampilkan kesenian Indonesia melalui tarian yang melibatkan banyak peserta, dengan hasil penampilan yang meriah dan mendapatkan sambutan hangat dari seluruh delegasi,” kata Zeti, Jumat (1/11/2024) malam.

Diungkapkannya, untuk AOTCA tahun depan, Ia menyatakan minatnya untuk kembali berpartisipasi, mengingat acara akan diadakan di Nepal.

(Foto: Dok. Pribadi)

Ia juga mendorong anggota IKPI untuk ikut serta dan menjadikan kesempatan tersebut sebagai ajang belajar sekaligus berwisata, termasuk peluang mendaki gunung Himalaya.

“Saya berharap IKPI bisa terus berkontribusi dan belajar dari forum ini, memperkuat jaringan dan meningkatkan kualitas profesi konsultan pajak di Indonesia,” ujarnya. (bl)

Bayar Pajak Hingga 60%, Penduduk Finlandia Tercatat Paling Bahagia di Dunia

IKPI, Jakarta: Finlandia dikenal sebagai salah satu negara dengan biaya hidup termahal di Eropa. Maklum, ada kebijakan pajak yang sangat tinggi di negara tersebut. Seorang penduduk Finlandia bisa membayar pajak nyaris 60% jika masuk dalam kategori pendapatan tertinggi.

Meski persentase pajaknya luar biasa besar, faktanya orang Finlandia sangat bahagia. Tak tanggung-tanggung, negara berpenduduk 5,6 juta jiwa tersebut sudah tujuh kali berturut-turut menduduki posisi pertama dalam World Happiness Report.

Banyak ahli penasaran, apa yang membuat penduduk Finlandia paling bahagia di dunia? Padahal, negara mereka punya kebijakan pajak yang tertinggi di Eropa dan nomor dua tertinggi di dunia.

Rahasia Kebahagiaan Warga Finlandia

Timo Viherkenttä, profesor hukum dan pajak dari Aalto University, Finlandia menilai ada dua faktor yang menjadi kontributor utama dalam kebahagiaan masyarakat Finlandia: pendidikan dan kesehatan. Dan dua hal tersebut bisa terwujud karena pajak yang mereka bayar.

“Konsensus di masyarakat adalah meskipun penduduknya membayar pajak lebih tinggi, mereka juga mendapatkan banyak program sosial yang meningkatkan kesehatan, kebahagiaan, dan kualitas hidup yang lebih baik sebagai imbalannya. Program-program sosial yang didanai publik ini tersedia bagi semua orang, terlepas dari apakah Anda kaya atau miskin,” ujarnya, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (1/11/2024).

“Saya pikir kesehatan adalah faktor utama dalam kebahagiaan. Di Finlandia selalu ada diskusi hangat mengenai cara meningkatkan sistem layanan kesehatan dan pendidikan – kami memprioritaskan inisiatif-inisiatif utama ini agar tidak ketinggalan,” jelas Viherkentta.

Finlandia unggul dalam bidang pendidikan dibanding banyak negara lain di dunia. Dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi dan universitas, seluruh sistem pendidikan di Finlandia adalah salah satu struktur sosial yang paling banyak didanai pemerintah, namun sebagian besar tetap gratis bagi masyarakatnya.

Lalu ada layanan kesehatan universal, yang juga didanai pemerintah. Di negara ini, setiap warganya berhak mendapatkan layanan kesehatan secara gratis, meski ada juga beberapa layanan kesehatan berbayar untuk sejumlah kondisi khusus yang lebih serius, seperti konsultasi dengan dokter jantung dan sebagainya.

Pada prinsipnya, penduduk Finlandia tak masalah dengan kebijakan pajak tinggi karena uang yang mereka bayarkan dapat dinikmati dalam benefit layanan kesehatan dan pendidikan yang berkualitas, bahkan uang pensiun yang jelas terukur. Pajak di Finlandia jelas berkontribusi dalam menciptakan kehidupan yang berkualitas yang pada akhirnya membuat penduduknya bahagia.

Kondisi ini mungkin sulit ditemui di negara dengan jaminan sosial yang buruk dan tingkat korupsi tinggi. Di negara yang seperti itu, penduduknya cenderung menolak membayar pajak karena mereka skeptis uang tersebut akan dicuri oleh para pejabat korup.

Tugas Ketua Pengda: Pemekaran dan Pembentukan Cabang Baru di lingkungan IKPI

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) akan melakukan pemekaran dan pembentukan cabang baru di berbagai wilayah di Indonesia. Langkah ini diambil setelah penunjukan Ketua Pengurus Daerah (Pengda) se-Indonesia oleh Ketua Umum Vaudy Starworld.

Dikatakan Vaudy, saat ini IKPI telah memiliki 42 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, banyak cabang-cabang yang jumlah anggotanya telah melebihi 200 anggota, terutama cabang-cabang yang ada di bawah Pengda DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKPI sangat jelas mengatur mengenai pembentukan cabang baru dan pemekaran cabang. Jadi terdapat perbedaan antara pembentukan cabang baru dan pemekaran cabang, namun kedua Inilah yang akan didorong oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld.

“Pembentukan cabang baru dapat dilakukan jika pada suatu cabang terdiri dari gabungan kota dan/atau kabupaten maka minimal lima anggota cabang dapat mengusulkan pembentukan cabang baru,” kata Vaudy di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Lebih lanjut Vaudy mengatakan, terdapat perbedaan perlakuan untuk pemekaran cabang baru. Pemekaran cabang dapat dilakukan oleh pengurus pusat bilamana suatu cabang dalam satu kota memiliki minimal 200 anggota. Cabang-cabang ini ada di bawah pengurus daerah DKI Jakarta dan Cabang Surabaya. Menurut Vaudy, pemekaran cabang dan pembentukan cabang baru inilah yang akan menjadi salah satu tugas ketua pengurus daerah nantinya.

Harapannya, dengan pemekaran dan pembentukan cabang baru ini dapat lebih meningkatkan efektivitas koordinasi antar anggota dan pengurus di masing-masing cabang serta lebih banyak kegiatan yang dilakukan oleh IKPI kepada Wajib Pajak.

“Hal ini menunjukkan bahwa IKPI berkomitmen untuk menjaga kualitas dan keaktifan anggotanya di dalam berorganisasi, serta wujud nyata IKPI dalam berperan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak melalui kegiatan-kegiatannya,” kata Vaudy.

Sementara itu, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Nuryadin Rahman mengatakan, dengan langkah ini, ia berharap dapat memperkuat jaringan IKPI di Indonesia serta meningkatkan layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Menurutnya, pembentukan cabang baru diharapkan juga dapat mendukung pengembangan profesionalisme para anggotanya di bidang perpajakan. “Banyak hal positif yang bisa didapatkan dari pemekaran dan pembentukan cabang baru ini, salah satunya adalah lebih memasyarakatkan IKPI dan lebih aktif membantu pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui program-program yang dijalankan IKPI selama ini,” ujarnya.

Terakhir, Nuryadin menyatakan bahwa seiring dengan perkembangan dunia usaha dan perpajakan yang semakin kompleks, kehadiran cabang-cabang baru ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi anggota dan masyarakat luas. (bl)

Ketum Vaudy bersama Jajaran Pengurus Pusat IKPI Beraudiensi dengan PPPK Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, bersama jajaran pengurus pusat melakukan audiensi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan (PPPK Kemenkeu), di Gedung Juanda 2, Kemenkeu, Rabu (30/10/2024).

Pada kesempatan tersebut, jajaran pengurus pusat IKPI ini ditemui langsung oleh Kepala Pusat PPPK, Erawati yang juga didampingi jajarannya.

(Foto: Dok. IKPI)

Diceritakan Vaudy, adapun beberapa topik pembahasan pada pertemuan itu adalah IKPI meminta dukungan Kementerian Keuangan RI melalui PPPK, perihal Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU KP). Harapan besar disampaikan agar RUU tersebut tidak hanya terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024, tetapi juga segera disahkan.

Lebih lanjut Vaudy menyatakan, RUU ini sudah masuk Prolegnas sejak 2018 dan posisinya masih sama hingga 2024. Karenanya, ia berharap ada dukungan dari berbagai pihak seperti pemerintah, asosiasi, akademisi, dan stakeholder lainnya.

“Kami akan menggandeng seluruh pihak untuk mewujudkan lahirnya UU Konsultan Pajak, termasuk asosiasi Konsultan Pajak lainnya seperti AKP2I, PERKOPPI, dan P3KPI,” ujarnya.

(Foto: Dok. IKPI)

Pengaturan Kuasa Wajib Pajak

Pada kesempatan itu, Vaudy juga menyampaikan harus ada perlakuan yang sama bagi Kuasa Wajib Pajak, baik dari Konsultan Pajak maupun pihak lain. “Konsultan Pajak diwajibkan mengikuti ujian dan peningkatan mutu, sementara pihak lainnya belum ada pengaturan yang jelas,” kata Vaudy.

Vaudy meminta agar semua pihak yang berperan sebagai Kuasa Wajib Pajak mendapatkan perlakuan setara, serta pengawasan yang lebih baik dari pemerintah.

Pada kesempatan itu, Vaudy juga meminta agar pemerintah membuka kembali pendaftaran ulang untuk Konsultan Pajak yang terlambat mendaftar, khususnya pasca berlakunya PMK-111. Menurut Ketua Umum IKPI ini, sertifikat hasil dari Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) masih berlaku hingga saat ini sehingga pemilik sertifikat USKP tersebut dapat diberikan kesempatan untuk diberikan ijin praktik Konsultan Pajak. Disamping itu untuk menambah jumlah konsultan pajak yang mempunyai lisensi.

Kendala Pendaftaran USKP

Dalam hal Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), Ahli Kepabeanan dan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak ini juga menceritakan bahwa proses pendaftaran USKP yang dilakukan secara online saat ini mengalami kendala. “Kami berharap sistem dapat diperbaiki segera, karena hal ini sangat penting untuk anggota IKPI yang akan meningkatkan keahliannya,” ujarnya.

Vaudy juga meminta adanya penambahan kuota peserta USKP, termasuk peserta yang mengulang khususnya Brevet B dan C. Alasannya, antara kuota yang disediakan dengan peminat sangatlah jauh. “Seperti USKP A hanya disediakan kuota 500 peserta, sementara peminatnya bisa mencapai 2.500 peserta. Atas dasar itu, kami mohon untuk ada penambahan kuota,” ujarnya.

Sekadar informasi, hadir Pengurus Pusat IKPI pada pertemuan tersebut;

1. Ketua Umum, Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua Umum, Jetty

3. Sekretaris Umum, Edy Gunawan

4. ⁠Bendahara Umum, Emanuel Ali

5. ⁠Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika, Robert Hutapea

6. ⁠Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Nuryadin Rahman

7. ⁠Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota, Donny Rindorindo

8. ⁠Ketua Departemen Pendidikan, Sundara Ichsan

9. ⁠Ketua Departemen Humas, Jemmi Sutiono

10. Ketua Departemen Hukum, Ratna Febrina

11. ⁠Ketua Departemen Hubungan Internasional, David Tjhai

12. ⁠Ketua Departemen Investasi dan Pengembangan Bisnis Organisasi  Argi Evan

13. ⁠Anggota Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, Andy Primafira

14. ⁠Anggota Departemen Kemitraan Instansi dan Lembaga Pemerintah, Jordan Luis Panggabean

15. Direktur Eksekutif, Asih Ariyanto

(bl)

BPK Ungkap Temuan Uang Pajak Rp 5,82 Triliun yang Belum Disetor

IKPI, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan temuan mengenai potensi uang pajak yang belum disetor ke negara sebesar Rp 5,82 triliun untuk tahun 2023. Temuan tersebut dipaparkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024.

BPK menyebut potensi kekurangan setoran pajak itu berasal dari transaksi penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara yang tidak ditemukan dan/atau terindikasi memiliki nilai yang berbeda dengan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT); Pajak Penghasilan (PPh); dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kurang disetor. Selain itu, BPK juga menemukan adanya indikasi kekurangan setoran terkait sanksi administrasi sebesar Rp 341,8 miliar.

“Akibatnya, terdapat potensi dan/atau indikasi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp 5,82 triliun dan sanksi administrasi sebesar Rp 341,8 miliar,” seperti dikutip dari IHPS I Tahun 2024, Selasa, (29/10/2024).

BPK menyebut temuan terkait kekurangan setoran pajak ini masuk dalam bagian kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Sebelumnya, temuan ini sudah dilaporkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan LKPP Tahun 2023.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan untuk mengevaluasi dan menyempurnakan sistem informasi perpajakan. Dengan evaluasi itu, diharapkan terdapat keterhubungan antara subsistem terkait perpajakan dan sistem yang dapat menghasilkan data yang lebih valid.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan akan menindaklanjuti temuan BPK tersebut.DJP menyebut tindak lanjut yang dilakukan akan sesuai dengan rekomendasi yang diminta auditor negara tersebut.

“DJP sedang menindaklanjuti data hasil temuan tersebut sesuai rekomendasi BPK,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.

Dwi menuturkan tindak lanjut yang akan dilakukan DJP yaitu menyempurnakan sistem informasi di bidang perpajakan Selain itu, DJP akan menyempurnakan proses validasi terkait pajak.

“Menyempurnakan sistem informasi dan proses validasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dwi.

Kanwil DJP Banten Geledah Rumah Tersangka Manipulasi Pajak

IKPI, Jakarta: Sebuah rumah milik tersangka kasus manipulasi pajak berinisial ASS yang berlokasi di Bekasi Selatan, Jawa Barat digeledah Tim Penyidik Kanwil DJP Banten, Senin.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten Moch. Solikhun dalam keterangan tertulis yang diterima di Serang, Senin, menjelaskan penggeledahan rumah tersebut terkait dengan perkara perpajakan yang dilakukan oleh tersangka ASS melalui PT ARP.

Adapun modus yang digunakan ASS yakni dengan PT ARP telah menerbitkan dan melaporkan faktur pajak keluaran yang merupakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (FP TBTS) dalam SPT Masa PPN. Setelah faktur pajak tersebut jadi, pelaku menjualnya pada empat wajib pajak yaitu PT BNU, PT JDEL, CV YA, dan CV AR.

Faktur pajak tersebut dipergunakan oleh keempat perusahaan sebagai kredit pajak PPN. Selain itu PT ARP juga tidak menyetorkan PPN atas sebagian penjualan selama periode tahun pajak 2020 hingga 2021.

“Tindak pidana perpajakan yang dilakukan tersangka ASS melalui PT ARP tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2,6 miliar,” ucapnya.

Penggeledahan pada tempat kediaman tersangka ini dilakukan untuk mendapatkan barang bukti yang disangka ada relevansinya dengan tindak pidana perpajakan.

“Tujuan Penggeledahan ini dilakukan demi kepentingan penyidik perkara tindak pidana di bidang perpajakan, agar masalah menjadi lebih jelas dan harus dilakukan dengan cara-cara menurut Undang-Undang sesuai dengan kepentingan untuk itu,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten Moch. Solikhun menjelaskan, kegiatan penggeledahan ini merupakan kerja sama antara tim penyidik Kanwil DJP Banten dengan Korwas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten,” imbuhnya.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

 

Pemerintah Kaji Pungutan Pajak Ekonomi Bawah Tanah

IKPI, Jakarta: Aktivitas ekonomi bawah tanah atau yang dikenal underground economy maupun shadow economy tengah dikaji pemerintah untuk tercakup ke dalam administrasi perpajakan.

Underground economy dan shadow economy adalah kegiatan ekonomi yang tidak tercatat secara statistik atau tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah kini tengah berusaha supaya aktivitas ekonomi itu bisa secara jelas dilihat dan tak lagi mengemplang setorannya ke penerimaan pajak.

“Ya kita kan mengharapkan tidak ada lagi shadow economy, kan semakin resmi semakin bagus, karena itu dari segi perpajakan dan lain kan akan termonitor,” kata Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (29/10/2024).

Dalam Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia Volume 2 No. 1 Oktober 2020 berjudul Shadow Economy, AEOI, dan Kepatuhan Pajak yang ditulis Muhammad Dahlan dari Ditjen Pajak, shadow economy didefinisikan usaha yang dilakukan oleh

individu, rumah tangga, dan/atau perusahaan dalam menghindari atau tidak melaporkan transaksinya kepada pemerintah.

Transaksi shadow economy di Indonesia dalam jurnal itu setara dengan 8-19% dari produk domestik bruto (PDB). Shadow economy, dalam jurnal itu juga sering disebut juga dengan istilah underground, informal, atau parallel economy.

Airlangga mengatakan, untuk bisa memasukkan shadow atau underground economy itu, pemerintah tengah merancang strategi. Namun, ia belum bisa mengungkapkan secara detail untuk memungut penerimaan pajak dari aktivitas ekonominya. “Upaya nanti kita lihat,” ujarnya.

Wakil Menteri Keuangan III Anggito Abimanyu juga telah menekankan underground economy yang menjadi bidikan pengenaan pajak itu di antaranya judi online yang dilakukan masyarakat Indonesia di luar negeri, seperti judi dalam pertandingan sepak bola.

“Waduh, jumlahnya sudah banyak sekali, onshore dan offshore, yang melakukan betting kepada sepak bola di Inggris itu orang Indonesia banyak sekali. Banyak banget,” kata kata dia dalam acara Orasi Ilmiah Dies Natalis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (28/10/2024).

“Dia melakukan online betting gitu, sudah enggak bayar, sudah enggak kena denda, dianggap tidak haram, eggak bayar pajak lagi. Padahal kan dia menang itu. Kalau dia dapat winning itu kan nambah PPh (pajak penghasilan) mestinya. Tapi kan enggak mungkin dia melaporkan penghasilan yang berasal dari judi, nggak mungkin,” kata Anggito.

Anggito mengatakan, meski sudah menjadi bidikan pemerintah, skema pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap aktivitas ekonomi bawah tanah itu kini tengah diformulasikan, termasuk untuk pengenaan pajak game online yang menghasilkan keuntungan dalam kompetisi di ranah internasional.

“Jadi teman-teman pajak mesti pintar itu untuk mencari bahwa ada tambahan super income yang berasal dari underground economy. Coba gaming juga berapa, gaming online, yang online, offshore, itu kalau dia menang, mendapatkan tambahan penghasilan, enggak kena pajak,” tuturnya.

Sebetulnya, aktivitas ekonomi underground economy ini telah diteliti oleh para ahli dari Universitas Indonesia. Mereka mencatat, aktivitas underground economy nilainya cukup fantastis, sekitar Rp1.968 triliun.

Angka itu diperoleh dari kisaran maksimum persentase nilai aktivitas underground economy hasil riset yang dilakukan Kharisma & Khoirunurrofik (2019).

Hasil riset pada periode penelitian 2007 – 2017 menyimpulkan, nilai underground economy di Indonesia berkisar antara 3,8-11,6% dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dengan rata-rata 8% per provinsi per tahun.

Nilai Rp1.968 triliun adalah 11,6% dari nilai Produk Domestik Bruto (PDB) harga berlaku Indonesia pada 2021. Rasio ini tidak jauh berbeda dengan estimasi Badan Pusat Statistik yang menyebut persentase-nya antara 8.3-10% dari PDB.

 

 

en_US