Target Pelapor SPT Tahunan 2025 Turun, DJP Realistis Hadapi Kondisi Ekonomi dan Kenaikan PTKP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menurunkan target jumlah pelapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak tahun 2025. Jika tahun sebelumnya targetnya mencapai 16,21 juta pelapor, tahun ini DJP hanya membidik sekitar 14 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT-nya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan, penyesuaian target ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai dinamika ekonomi dan profil wajib pajak yang terus berubah.

“Nah, untuk keseluruhan SPT tadi kurang lebih 14 juta something. Untuk wajib pajak orang pribadi sekitar 13 jutaan, sedangkan untuk badan sekitar 1 jutaan,” kata Rosmauli dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (21/10/2025).

Menurutnya, target yang lebih rendah ini bukan berarti penurunan kinerja, melainkan penyesuaian yang realistis berdasarkan capaian pelaporan tahun sebelumnya. Berdasarkan data DJP, pelaporan SPT Tahunan 2024 hanya mencapai 12,34 juta wajib pajak, atau sekitar 76,13% dari target 16,21 juta.

Rosmauli mengungkapkan, target 2025 juga mempertimbangkan beberapa faktor penting, antara lain kemungkinan bertambahnya pegawai dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) seiring rencana penyesuaian ambang batas, serta berkurangnya pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

“Pertimbangan tadi kemungkinan bahwa pegawai yang di bawah PTKP bertambah, kemudian yang di bawah Rp4,8 miliar mungkin berkurang. Kemudian wajib pajak yang statusnya non-efektif (NE) juga bisa bertambah,” ujarnya.

Ia menambahkan, analisis tersebut penting agar DJP dapat menyusun strategi antisipatif menjelang masa pelaporan SPT yang akan berakhir pada Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi, dan April 2026 untuk wajib pajak badan.

“Ini kan cuma pertimbangan-pertimbangan ya, supaya kami bisa menentukan langkah-langkah yang tepat untuk mengantisipasi nantinya pada saat pelaporan SPT,” tegas Rosmauli.

Dengan target yang lebih realistis, DJP berharap tingkat kepatuhan formal wajib pajak tetap terjaga, sekaligus menjadi dasar penyempurnaan strategi edukasi dan sosialisasi pajak di tengah dinamika ekonomi nasional yang terus bergerak. (alf)

Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, DJP Gelontorkan Sederet Insentif Pajak 

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan kebijakan fiskal di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tetap berpihak pada dunia usaha dan masyarakat. Beragam insentif, keringanan, dan fasilitas pajak digelontorkan untuk menjaga daya beli, menopang sektor strategis, serta mendorong pemulihan ekonomi yang inklusif.

Lewat unggahan di akun resmi @ditjenpajakri, pemerintah merinci sederet keringanan yang masih berlaku sepanjang tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran. Mulai dari PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk rumah tapak dan kendaraan listrik, hingga PPh 21 DTP bagi pekerja di industri padat karya seperti tekstil, furnitur, dan pariwisata.

“Pemerintah terus hadir melalui kebijakan pajak yang adaptif. Insentif bukan sekadar keringanan, tapi strategi agar ekonomi tetap bergerak,” tulis DJP dalam keterangannya.

Daftar Insentif Pajak Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran

• PPN DTP atas rumah tapak dan rumah susun

• PPN DTP atas kendaraan listrik dan hybrid

• PPN DTP atas pembelian tiket pesawat

• Pembebasan PPN untuk bahan pokok dan jasa kesehatan

• PPh 21 DTP bagi pekerja sektor alas kaki, tekstil, furnitur, kulit, dan pariwisata

• UMKM beromzet hingga Rp500 juta tetap bebas PPh

• Tarif PPh Final UMKM 0,5% diperpanjang hingga 2029

Di tengah derasnya insentif tersebut, kinerja penerimaan pajak tetap menunjukkan tren membaik.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa realisasi penerimaan pajak bruto hingga September 2025 mencapai Rp1.619,2 triliun, naik dari Rp1.588,2 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

“Kalau dilihat dari penerimaan neto setelah restitusi, memang sempat tertekan. Tapi tren bulanannya terus naik, bahkan per September masih tumbuh positif,” ujar Bimo di Jakarta.

Secara neto, penerimaan pajak tercatat Rp1.295,28 triliun, turun dibandingkan Rp1.354,86 triliun tahun lalu. Namun, per bulan, DJP mencatat pertumbuhan positif, dengan realisasi September mencapai Rp159,8 triliun, lebih tinggi dari Rp158,3 triliun pada bulan yang sama tahun sebelumnya.

Sektor Industri Masih Jadi Motor Utama

Jika dirinci menurut jenis pajaknya, PPh Pasal 21 tumbuh 1,7% menjadi Rp195 triliun, menandakan pasar tenaga kerja masih bergairah.

PPh Badan juga meningkat signifikan dari Rp287,3 triliun menjadi Rp309,7 triliun, didorong oleh peningkatan laba di sektor pertanian tanaman, ketenagalistrikan, dan pertambangan logam.

Sementara itu, PPN Impor melonjak dari Rp198,9 triliun menjadi Rp229,8 triliun, seiring aktivitas perdagangan luar negeri yang kembali menggeliat.

Namun, PPN Dalam Negeri masih tertekan, turun dari Rp505,2 triliun menjadi Rp497,2 triliun, akibat moderasi konsumsi di sektor ritel.

Berdasarkan sektor usaha, industri pengolahan masih menjadi penopang utama, naik dari Rp443,8 triliun menjadi Rp452,3 triliun. Sektor keuangan juga mencatat kenaikan dari Rp181,1 triliun ke Rp190,3 triliun, sementara pertambangan tumbuh dari Rp181,7 triliun ke Rp185,8 triliun.

Sebaliknya, sektor perdagangan masih lesu dengan penurunan dari Rp376,9 triliun menjadi Rp370,9 triliun, dipengaruhi turunnya penjualan mobil dan barang grosir.

Bimo menilai, data penerimaan pajak kini dapat menjadi “detektor dini” bagi arah ekonomi nasional. “Dari data pajak, kita bisa memprediksi sektor mana yang tumbuh dan mana yang melemah. Ini bisa jadi bahan penting bagi pengambilan kebijakan ekonomi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kebijakan fiskal ke depan akan tetap diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara insentif dan penerimaan negara.

“Pajak bukan sekadar pungutan, tapi instrumen pembangunan. Saat ekonomi tumbuh, penerimaan akan ikut kuat,” tegas Bimo. (alf)

IKPI Bangun Jejaring Internasional: Gelar Seminar Bersama KACTAE dan Bahas UU Konsultan Pajak dengan KACPTA

(Foto: DOK. PP-IKPI)

IKPI, Seoul: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperluas langkah diplomasi profesinya di tingkat global. Dalam kunjungan kerja ke Korea Selatan pertengahan Oktober ini, delegasi IKPI melaksanakan dua agenda penting bersama dua lembaga konsultan pajak terkemuka, yakni Korean Association of Certified Tax Accountants Examination (KACTAE) dan Korean Association of Certified Public Tax Accountants (KACPTA).

Kegiatan ini bukan sekadar silaturahmi antarlembaga, tetapi juga membuka peluang konkret untuk kerja sama pendidikan, pertukaran gagasan, dan penguatan regulasi profesi konsultan pajak di Indonesia.

Seminar Internasional di Korea University

Pertemuan pertama digelar pada 16 Oktober 2025 di Korea University, melalui kerja sama antara IKPI dan KACTAE. Kegiatan ini diisi dengan seminar internasional yang menghadirkan pembicara dari kedua negara, membahas topik-topik terkini di bidang perpajakan global dan profesionalisme konsultan pajak di era digital.

Seminar tersebut menjadi wadah penting bagi pertukaran pandangan antara akademisi, praktisi, dan regulator pajak dari Indonesia dan Korea Selatan.

Ketua Departemen Hubungan Internasional IKPI David Tjhai menegaskan bahwa kerja sama lintas negara sangat dibutuhkan untuk memperkuat kompetensi konsultan pajak di Indonesia agar mampu menghadapi tantangan regional dan global.

“Konsultan pajak tidak lagi bekerja dalam ruang domestik. Dunia perpajakan kini bergerak melintasi batas negara, sehingga kolaborasi seperti ini menjadi sangat strategis,” ujar David.

Selain seminar tatap muka, IKPI dan KACTAE juga sepakat menjajaki kerja sama penyelenggaraan seminar internasional daring secara berkala, yang memungkinkan partisipasi anggota dari kedua negara tanpa batas geografis.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pertukaran keilmuan dan peningkatan mutu pelatihan profesi di kedua negara.

(Foto: DOK. PP-IKPI)

Pertemuan Strategis dengan KACPTA

Empat hari berselang, Senin (20/10/2025), Ketua Umum IKPI bersama jajaran pengurus IKPI bertemu Presiden KACPTA, Koo Jae Yi, di kantor pusat asosiasi tersebut di Seoul. Pertemuan hangat itu membahas penguatan profesi konsultan pajak dan pentingnya Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP) di Indonesia.

Pada kesempatan itu, David mengapresiasi sistem Korea Selatan yang telah memiliki regulasi jelas bagi profesi konsultan pajak.

“KACPTA menunjukkan bahwa regulasi yang kuat mampu meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan publik. Indonesia juga perlu memiliki UU serupa untuk memperkuat profesi ini,” kata David.

Sementara itu, Presiden KACPTA, Koo Jae Yi, mendukung gagasan tersebut. Ia menuturkan bahwa sebelum adanya undang-undang di negaranya, profesi konsultan pajak menghadapi banyak kendala.

“Regulasi yang baik melindungi semua pihak pemerintah, wajib pajak, dan konsultan pajak. Karena itu kami menyarankan agar Indonesia segera memiliki payung hukum profesi ini,” ujar Koo.

Kedua asosiasi sepakat melanjutkan kerja sama lewat webinar internasional dan forum pertukaran pengalaman antaranggota AOTCA (Asia-Oceania Tax Consultants’ Association) guna memperkuat posisi profesi di tingkat regional.

(Foto: DOK. PP-IKPI)

Menyerap Inspirasi Profesionalisme

Setelah pertemuan resmi, rombongan IKPI diajak berkeliling gedung megah KACPTA di kawasan Seocho-gu, Seoul. Para delegasi mengunjungi berbagai fasilitas seperti ruang pelatihan, perpustakaan dengan lebih dari 20 ribu koleksi buku pajak, hingga ruang riset dan pelayanan anggota.

“Kami sangat terinspirasi oleh tata kelola dan semangat profesionalisme KACPTA. Ini menjadi contoh nyata bagaimana asosiasi profesi dapat tumbuh kuat dan berwibawa,” kata David usai kunjungan.

Rangkaian kegiatan di Korea Selatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari misi besar IKPI memperkuat jejaring internasional, memperjuangkan pengakuan hukum bagi profesi konsultan pajak, dan membangun reputasi Indonesia dalam kancah perpajakan global.

Dengan semangat kolaborasi dan visi global, IKPI menegaskan tekadnya menjadikan konsultan pajak Indonesia tidak hanya kompeten di dalam negeri, tetapi juga diakui di tingkat internasional sejajar dengan negara-negara maju di kawasan Asia dan Oseania.

Hadir Pengurus Pusat IKPI pada pertemuan tersebut:

1. Ketua Umum, Vaudy Starworld

2. ⁠Wakil Ketua Umum, Nuryadin Rahman

3. ⁠Ketua Departemen Hubungan Internasional, David Tjhai 

4. ⁠Ketua Bidang Negara AOTCA dan Asia, Suhardi Sumbadji

5. ⁠Anggota Bidang Negara AOTCA dan Asia, Jeklira Tampubolon 

6. ⁠Anggota Bidang SDA, Andi M. Johan

(bl).

Kolaborasi IKPI dan ISCA Siapkan Konsultan Pajak Kelas Dunia

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperluas jejaring internasionalnya dengan menjalin kerja sama strategis bersama Institute of Singapore Chartered Accountants (ISCA). Kolaborasi ini diharapkan menjadi langkah besar dalam meningkatkan kompetensi dan daya saing konsultan pajak Indonesia di tingkat global.

Ketua Departemen Hubungan Internasional IKPI David Tjhai menjelaskan bahwa tujuan utama kerja sama ini adalah untuk mendorong profesionalisme dan memperkuat kapasitas konsultan pajak Indonesia agar mampu bersaing sebagai profesional kelas dunia.

(Foto: Istimewa)

“Kerja sama dengan ISCA ini menjadi bagian dari upaya IKPI untuk menerapkan best practices global dan memperluas jaringan antar konsultan pajak di dunia,” kata David, baru-baru ini.

Menurutnya, terdapat beberapa bidang yang menjadi fokus kolaborasi antara IKPI dan ISCA, di antaranya pertukaran pengetahuan melalui seminar dan konferensi internasional, pelatihan serta sertifikasi bersama, hingga riset terkait isu digitalisasi dan keberlanjutan perpajakan.

Sementara itu, Ketua Bidang Pajak Internasional Negara-Negara Afrika IKPI Rianto Abimail menambahkan, kerja sama ini akan membantu anggota IKPI dalam menghadapi berbagai tantangan global seperti pajak lintas negara atas transaksi fisik maupun transaksi digital, dan update ketentuan pajak di berbagai negara khususnya Singapura.

“Anggota IKPI akan berkesempatan untuk dapat belajar melalui Platform yang disediakan ISCA baik pajak ataupun akuntansi, dan ISCA memberikan peluang bagi Anggota IKPI dapat berkolaborasi aktif dengan Anggota ISCA agar dapat tercipta peluang-peluang bisnis, ujar Rianto.

Lebih kanjut Rianto mengungkapkan, Ke depan, kedua organisasi berencana melaksanakan program joint training dan seminar internasional, mengembangkan modul pelatihan dan sertifikasi bersama, serta mempublikasikan hasil riset dan studi kasus kolaboratif untuk memperkaya wawasan profesi.

“Anggota IKPI akan dilibatkan aktif dalam berbagai kegiatan lintas negara agar manfaat kerja sama ini benar-benar terasa nyata,” ujarnya.

Dikatakan David, kerja sama IKPI dan ISCA juga diharapkan menjadi contoh kolaborasi regional dalam memperkuat profesi perpajakan, sekaligus mendorong terbentuknya ekosistem perpajakan yang transparan, adil, dan berdaya saing di Indonesia dan Singapura.

Pada kesempatan yang sama, Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani mengatakan bahwa

Kolaborasi IKPI dan ISCA akan memberikan lebih banyak pengetahuan, jaringan kerjasama antar konsultan pajak Indonesia dan Singapura khususnya menciptakan peluang usaha baru bagi konsultan pajak.

Pertemuan antara kedua organisasi dihadiri oleh David Tjhai (Ketua Departemen Hubungan Internasional IKPI), Rianto Abimail (Ketua Bidang Pajak Internasional Negara-Negara Afrika IKPI), Suryani (Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat), dan A. Praditya dari ISCA Singapura. (bl)

Coretax Sudah Berlaku, tapi Baru 15% Wajib Pajak Pribadi Aktivasi Akun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax, seiring dengan penerapan penuh sistem administrasi perpajakan digital tersebut sejak 1 Januari 2025. Namun hingga 20 Oktober 2025, tingkat aktivasi masih tergolong rendah.

“Baru sekitar 2 juta wajib pajak orang pribadi atau 15 persen yang sudah melakukan aktivasi akun,” ungkap Rosmauli, pejabat DJP, dalam media briefing di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Meski begitu, untuk wajib pajak badan, capaian aktivasi relatif lebih tinggi. DJP mencatat 500 ribu entitas badan usaha telah mengaktifkan akun Coretax, setara dengan 50 persen dari jumlah SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2024.

Rosmauli menegaskan, aktivasi akun menjadi langkah penting sebelum masa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 dimulai.

“Pelaporan SPT tahun ini akan dilakukan untuk pertama kalinya melalui sistem Coretax. Karena itu, tanpa aktivasi akun, wajib pajak tidak akan bisa melapor,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar wajib pajak tidak menunggu hingga mendekati batas waktu pelaporan. Aktivasi lebih awal akan membantu menghindari antrean dan gangguan teknis di masa puncak pelaporan.

Langkah Aktivasi Akun Coretax

Bagi wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), proses aktivasi dapat dilakukan melalui laman resmi Coretax DJP dengan langkah berikut:

1. Masuk ke laman Coretax DJP dan pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.

2. Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.

3. Masukkan NPWP, lalu klik Cari.

4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online untuk proses verifikasi.

5. Centang pernyataan, lalu klik Simpan.

6. Cek email untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara.

7. Login kembali ke Coretax untuk mengganti kata sandi dan membuat passphrase.

Rosmauli menjelaskan, Coretax merupakan tonggak penting dalam modernisasi sistem perpajakan nasional. Melalui platform ini, seluruh layanan pajak mulai dari registrasi, pelaporan, pembayaran, hingga komunikasi dengan DJP akan terintegrasi dalam satu sistem digital yang aman dan efisien.

“Coretax diharapkan membuat proses administrasi pajak lebih sederhana dan transparan, sekaligus meningkatkan pengalaman wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Rosmauli.

Dengan sistem baru ini, DJP menargetkan ke depan tidak hanya kepatuhan formal wajib pajak meningkat, tetapi juga kualitas pelayanan dan efisiensi internal DJP ikut terdongkrak. (alf)

DJP Catat Penerimaan PPh 21 Naik Jadi Rp195 Triliun, Sinyal Lapangan Kerja Masih Terjaga

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pertumbuhan positif pada penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang berkaitan langsung dengan aktivitas ketenagakerjaan. Hingga September 2025, penerimaan PPh 21 mencapai Rp195 triliun, naik 1,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp191,8 triliun.

Kenaikan ini dianggap sebagai sinyal bahwa lapangan kerja di Indonesia masih terjaga, meski di tengah berbagai isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang marak diberitakan.

“Kontribusi PPh 21 terhadap total penerimaan pajak mencapai 11 persen. Tren pertumbuhannya dari Januari sampai September menunjukkan angka positif 1,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Media Briefing Penerimaan Perpajakan dan Persiapan SPT Tahunan 2026 di Jakarta, Senin (20/10/2025).

Data DJP menunjukkan, meski pada Januari–Mei 2025 penerimaan PPh 21 sempat melambat, namun mulai Juni hingga September terjadi pembalikan arah dengan pertumbuhan positif. Rata-rata penerimaan bulanan tercatat Rp21,7 triliun, lebih tinggi dibandingkan rerata tahun lalu sebesar Rp21,3 triliun per bulan.

Secara historis, tren ini menunjukkan peningkatan berkelanjutan. Pada 2023 rata-rata penerimaan PPh 21 mencapai Rp17,2 triliun per bulan, dan Rp14,7 triliun pada 2022.

Menurut Bimo, tren positif tersebut mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi dan produktivitas tenaga kerja masih kuat.

“Mudah-mudahan ini seiring dengan penciptaan lapangan kerja baru dan mempertahankan pertumbuhan di sektor-sektor yang padat karya,” ujarnya.

DJP menilai, pertumbuhan PPh 21 bukan hanya menunjukkan meningkatnya kepatuhan pajak, tetapi juga menjadi indikator bahwa dunia usaha masih mampu menyerap tenaga kerja. Hal ini sekaligus menjadi bukti ketahanan ekonomi nasional yang tetap terjaga di tengah ketidakpastian global. (alf)

Presiden KACPTA Sarankan Indonesia Dukung Pembentukan UU Konsultan Pajak

IKPI, Seoul: Presiden Korean Association of Certified Public Tax Accountants (KACPTA), Koo Jae Yi, menekankan pentingnya dukungan pemerintah terhadap pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP) di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya dalam pertemuan bilateral antara KACPTA dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang berlangsung di kantor pusat KACPTA, Seoul, Korea Selatan, Senin (20/10/2025).

Koo Jae Yi menjelaskan bahwa Korea Selatan telah memiliki regulasi khusus yang mengatur profesi konsultan pajak sejak beberapa dekade lalu. Kehadiran undang-undang tersebut, menurutnya, menjadi fondasi kuat dalam menegakkan profesionalisme, transparansi, dan integritas profesi konsultan pajak di negaranya. Bahkan UU KP berpengaruh pada penerimaan perpajakan di negaranya  karena UU KP salah satunya menugaskan para konsultan pajak untuk berperan dalam penerimaan negara khususnya dari perpajakan.

(Foto: DOK. PP-IKPI)

“Sebelum ada undang-undang, profesi kami menghadapi banyak kendala, bahkan penerimaan negara dari sektor perpajakan rendah. Tidak ada kejelasan dalam batas peran dan tanggung jawab, serta kurangnya pengawasan terhadap praktik profesional. Namun setelah UU diberlakukan, sistem menjadi jauh lebih tertib dan terstandar,” kata Koo.

Ia menambahkan, peran konsultan pajak di Korea kini bukan hanya sebagai penyedia jasa, melainkan juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan negara. KACPTA secara rutin berkoordinasi dengan otoritas pajak untuk memberikan masukan terkait kebijakan fiskal dan reformasi administrasi pajak.

Menurut Koo, keberadaan undang-undang yang kuat juga membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak. Masyarakat dan pelaku usaha merasa lebih aman karena terdapat aturan jelas yang mengatur etika, kompetensi, serta mekanisme pengawasan terhadap para praktisi.

“Regulasi yang baik melindungi semua pihak baik konsultan pajak, pemerintah, maupun wajib pajak. Karena itu, kami menyarankan agar pemerintah Indonesia memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan UU Konsultan Pajak,” ujar Koo.

Dalam kesempatan tersebut, Koo juga mengapresiasi langkah aktif IKPI yang terus memperjuangkan pengakuan hukum bagi profesi konsultan pajak di Indonesia. Ia menilai kolaborasi antaranggota Asia-Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) dapat menjadi sarana saling belajar dan memperkuat posisi profesi di tingkat regional.

“Kami melihat IKPI sangat progresif dan visioner. Dengan kerja sama seperti ini, saya yakin Indonesia akan mampu membangun sistem profesi yang kuat dan diakui secara internasional,” ungkapnya.

Pertemuan bilateral tersebut ditutup dengan kesepahaman untuk melanjutkan dialog teknis melalui kegiatan bersama, termasuk webinar dan forum pertukaran pengalaman antaranggota AOTCA. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses harmonisasi regulasi dan memperkuat peran konsultan pajak dalam sistem perpajakan global. (bl)

Dirjen Pajak Tegaskan Pajak E-Commerce Berlaku Jika Ekonomi Tembus 6%

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa pemberlakuan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% bagi pedagang online di e-commerce akan ditunda hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6%.

“Itu yang memang ditunda sesuai dengan arahan Pak Menteri, sampai pertumbuhan ekonomi lebih optimis ke angka 6%,” ujar Bimo saat media briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Senin (20/10/2025).

Bimo menjelaskan, sebelumnya kebijakan tersebut direncanakan mulai berlaku pada Februari 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Namun, arahan terbaru dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta agar implementasi ditunda hingga kondisi ekonomi nasional benar-benar menguat.

“Terakhir itu memang arahannya ke kami di Februari, tapi kemudian ada arahan dari Pak Menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6%,” tegas Bimo.

Langkah penundaan ini disambut positif oleh Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA). Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menyebut keputusan tersebut menjadi angin segar bagi ekosistem Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) digital, karena memberikan ruang adaptasi yang lebih luas bagi pelaku usaha.

“Keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah mendengar masukan dari para pelaku usaha, sekaligus memastikan kebijakan perpajakan berjalan efektif tanpa menimbulkan beban berlebih,” jelas Budi dalam keterangan resminya.

Pemerintah menilai penundaan ini bukan berarti mengendurkan komitmen dalam memperluas basis pajak digital, melainkan mendorong transisi yang lebih adil dan seimbang. Begitu ekonomi Indonesia berhasil menembus level pertumbuhan 6%, kebijakan PPh e-commerce akan diterapkan dengan mempertimbangkan kesiapan seluruh pelaku usaha. (alf)

Jumlah Crazy Rich Bertambah, Pajak 35% Ikut Mengalir Deras di Tengah Ekonomi Lesu

IKPI, Jakarta: Di tengah ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, satu kelompok justru menunjukkan tanda-tanda semakin makmur: para crazy rich. Data terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan jumlah wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun melonjak tajam sepanjang 2025.

Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan, Yon Arsal, jumlah orang yang masuk lapisan pajak tertinggi dengan tarif 35% meningkat hampir 10% dibandingkan tahun sebelumnya.

“Baik jumlah wajib pajaknya maupun kontribusi setoran PPh-nya naik signifikan. Artinya, ada pergerakan positif dari kelompok berpenghasilan tinggi,” kata Yon di Kantor DJP, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Kenaikan ini menjadi paradoks tersendiri. Ketika ekonomi rakyat kecil masih tertatih dan banyak sektor bisnis belum pulih penuh, justru segelintir warga superkaya tetap mampu menjaga — bahkan menambah — pundi-pundi kekayaannya.

Namun Yon menegaskan, kenaikan pelapor pajak 35% itu belum sepenuhnya menggambarkan besarnya kekayaan aktual kelompok atas Indonesia. Pasalnya, pajak dengan tarif 35% hanya dikenakan pada penghasilan aktif, seperti gaji atau honor profesional, sedangkan penghasilan pasif seperti bunga deposito, dividen, atau keuntungan aset tanah dikenai pajak final dengan tarif tetap yang jauh lebih kecil.

“Sebagian besar orang kaya tidak hidup dari gaji bulanan. Mereka punya sumber pendapatan dari investasi yang tidak termasuk dalam perhitungan tarif progresif ini,” jelas Yon.

UU HPP Ubah Peta Pajak Orang Pribadi

Kenaikan jumlah wajib pajak 35% tak lepas dari penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang memperluas lapisan tarif penghasilan. Kini, sistem pajak orang pribadi di Indonesia memiliki lima tingkatan:

1. 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta,

2. 15% untuk Rp60 juta–Rp250 juta,

3. 25% untuk Rp250 juta–Rp500 juta,

4. 30% untuk Rp500 juta–Rp5 miliar, dan

5. 35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar.

Struktur tarif baru ini diharapkan membuat sistem perpajakan lebih adil: yang berpenghasilan lebih tinggi ikut memikul beban negara lebih besar.

Peningkatan setoran dari kelompok 35% juga dianggap sebagai hasil dari penguatan sistem pengawasan DJP. Program data matching, akses informasi keuangan, serta digitalisasi pelaporan pajak membuat ruang untuk menghindar semakin sempit.

“Naiknya jumlah pelapor tarif tertinggi bukan semata karena makin banyak orang kaya baru, tapi juga karena sistem kita makin transparan,” ungkap Yon.

Fenomena ini sekaligus mengingatkan akan jurang ekonomi yang kian lebar. Ketika sebagian masyarakat masih berjuang dengan penghasilan stagnan, kelompok kaya tetap tumbuh di atas arus ekonomi yang lesu. Namun dari sisi fiskal, kontribusi mereka menjadi penyokong penting untuk menjaga penerimaan negara tetap stabil tanpa perlu menaikkan tarif atau menciptakan pajak baru.

“Yang penting bukan hanya jumlahnya naik, tapi kesadarannya juga ikut naik. Karena tanpa kepatuhan sukarela, sistem pajak tak akan berjalan,” tutup Yon. (alf)

Ketua Umum IKPI dan Rombongan Diajak Berkeliling Gedung KACPTA di Seoul

IKPI, Seoul: Suasana sore di Seoul terasa hangat saat Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, bersama jajaran pengurus pusat IKPI, melakukan kunjungan ke kantor Korean Association of Certified Public Tax Accountants (KACPTA), Senin (20/10/2025) pukul 16.00 waktu setempat.

Dalam kunjungan yang berlangsung penuh keakraban itu, rombongan IKPI disambut langsung oleh President KACPTA, Koo Jae Yi, beserta timnya. Tak hanya berdiskusi formal, KACPTA juga mengajak para tamu dari Indonesia berkeliling melihat berbagai fasilitas di gedung megah mereka yang berlokasi di 105, Myeongdal-ro, Seocho-dong, Seocho-gu, Seoul.

Gedung KACPTA yang berdiri megah di kawasan bisnis elit Seoul itu menjadi pusat kegiatan utama bagi para konsultan pajak di Korea Selatan. Dari luar, bangunan ini menampilkan desain modern dan kokoh, namun di dalamnya terasa hangat dan penuh semangat profesionalisme.

Rombongan IKPI mendapat kesempatan berkeliling ke berbagai ruangan penting, mulai dari ruang pertemuan besar tempat KACPTA kerap menggelar konferensi dan rapat anggota, hingga kelas-kelas pelatihan berukuran sedang dan kecil yang digunakan untuk kegiatan pembinaan anggota dan pelatihan profesional.

Salah satu tempat yang menarik perhatian adalah perpustakaan KACPTA, yang menyimpan sekitar 20 ribu koleksi buku dan referensi perpajakan. Koleksi tersebut tidak hanya mencakup literatur pajak Korea, tetapi juga buku-buku internasional yang menjadi rujukan utama bagi para profesional di bidang perpajakan dan akuntansi.

“Kami sangat kagum dengan fasilitas yang dimiliki KACPTA. Semua dirancang dengan detail dan mendukung pengembangan kompetensi anggota mereka,” ujar Vaudy  usai berkeliling gedung.

Selain fasilitas pembelajaran, rombongan juga diajak melihat ruang kerja dan ruang administrasi KACPTA, yang terlihat tertata efisien dan profesional. Setiap bagian memiliki fungsi yang jelas, mulai dari pelayanan anggota, riset perpajakan, hingga pengembangan sistem pelatihan digital.

Kunjungan berakhir dengan sesi foto bersama dan pertukaran cendera mata di lobi utama gedung. Vaudy menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat yang diberikan KACPTA, sekaligus berharap kerja sama antara kedua asosiasi ini dapat terus berkembang.

“Kami merasa sangat terinspirasi. KACPTA bukan hanya memiliki organisasi yang kuat, tetapi juga semangat kolaboratif yang luar biasa. Semoga kerja sama antara IKPI dan KACPTA semakin erat di masa mendatang,” kata Vaudy. (bl)

en_US