Ketum Vaudy bersama Jajaran Pengurus Pusat IKPI Beraudiensi dengan PPPK Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, bersama jajaran pengurus pusat melakukan audiensi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan (PPPK Kemenkeu), di Gedung Juanda 2, Kemenkeu, Rabu (30/10/2024).

Pada kesempatan tersebut, jajaran pengurus pusat IKPI ini ditemui langsung oleh Kepala Pusat PPPK, Erawati yang juga didampingi jajarannya.

(Foto: Dok. IKPI)

Diceritakan Vaudy, adapun beberapa topik pembahasan pada pertemuan itu adalah IKPI meminta dukungan Kementerian Keuangan RI melalui PPPK, perihal Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU KP). Harapan besar disampaikan agar RUU tersebut tidak hanya terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024, tetapi juga segera disahkan.

Lebih lanjut Vaudy menyatakan, RUU ini sudah masuk Prolegnas sejak 2018 dan posisinya masih sama hingga 2024. Karenanya, ia berharap ada dukungan dari berbagai pihak seperti pemerintah, asosiasi, akademisi, dan stakeholder lainnya.

“Kami akan menggandeng seluruh pihak untuk mewujudkan lahirnya UU Konsultan Pajak, termasuk asosiasi Konsultan Pajak lainnya seperti AKP2I, PERKOPPI, dan P3KPI,” ujarnya.

(Foto: Dok. IKPI)

Pengaturan Kuasa Wajib Pajak

Pada kesempatan itu, Vaudy juga menyampaikan harus ada perlakuan yang sama bagi Kuasa Wajib Pajak, baik dari Konsultan Pajak maupun pihak lain. “Konsultan Pajak diwajibkan mengikuti ujian dan peningkatan mutu, sementara pihak lainnya belum ada pengaturan yang jelas,” kata Vaudy.

Vaudy meminta agar semua pihak yang berperan sebagai Kuasa Wajib Pajak mendapatkan perlakuan setara, serta pengawasan yang lebih baik dari pemerintah.

Pada kesempatan itu, Vaudy juga meminta agar pemerintah membuka kembali pendaftaran ulang untuk Konsultan Pajak yang terlambat mendaftar, khususnya pasca berlakunya PMK-111. Menurut Ketua Umum IKPI ini, sertifikat hasil dari Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) masih berlaku hingga saat ini sehingga pemilik sertifikat USKP tersebut dapat diberikan kesempatan untuk diberikan ijin praktik Konsultan Pajak. Disamping itu untuk menambah jumlah konsultan pajak yang mempunyai lisensi.

Kendala Pendaftaran USKP

Dalam hal Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), Ahli Kepabeanan dan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak ini juga menceritakan bahwa proses pendaftaran USKP yang dilakukan secara online saat ini mengalami kendala. “Kami berharap sistem dapat diperbaiki segera, karena hal ini sangat penting untuk anggota IKPI yang akan meningkatkan keahliannya,” ujarnya.

Vaudy juga meminta adanya penambahan kuota peserta USKP, termasuk peserta yang mengulang khususnya Brevet B dan C. Alasannya, antara kuota yang disediakan dengan peminat sangatlah jauh. “Seperti USKP A hanya disediakan kuota 500 peserta, sementara peminatnya bisa mencapai 2.500 peserta. Atas dasar itu, kami mohon untuk ada penambahan kuota,” ujarnya.

Sekadar informasi, hadir Pengurus Pusat IKPI pada pertemuan tersebut;

1. Ketua Umum, Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua Umum, Jetty

3. Sekretaris Umum, Edy Gunawan

4. ⁠Bendahara Umum, Emanuel Ali

5. ⁠Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika, Robert Hutapea

6. ⁠Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Nuryadin Rahman

7. ⁠Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota, Donny Rindorindo

8. ⁠Ketua Departemen Pendidikan, Sundara Ichsan

9. ⁠Ketua Departemen Humas, Jemmi Sutiono

10. Ketua Departemen Hukum, Ratna Febrina

11. ⁠Ketua Departemen Hubungan Internasional, David Tjhai

12. ⁠Ketua Departemen Investasi dan Pengembangan Bisnis Organisasi  Argi Evan

13. ⁠Anggota Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, Andy Primafira

14. ⁠Anggota Departemen Kemitraan Instansi dan Lembaga Pemerintah, Jordan Luis Panggabean

15. Direktur Eksekutif, Asih Ariyanto

(bl)

IKPI Siapkan Peta Jalan Pendidikan Profesi Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) telah merancang peta jalan untuk menata profesi konsultan pajak, termasuk pembentukan program pendidikan profesi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi konsultan pajak di Indonesia.

Demikian diungkapkan Ketua Departemen Focus Group Discussion (FGD) IKPI, Suwardi Hasan pada acara Talk Show yang disiarkan secara langsung oleh Radio MNC Trijaya FM, Senin (28/10/2024) sore.

Suwardi menjelaskan, adapun tujuan utama program ini adalah untuk memenuhi kebutuhan Konsultan Pajak yang profesional.

Menurutnya, dalam sistem perpajakan yang kompleks penting bagi Konsultan Pajak untuk memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai peraturan perpajakan dan sanksinya. “Program pendidikan ini diharapkan dapat menjamin kompetensi dan profesionalisme dalam praktik perpajakan,” ujarnya.

https://www.instagram.com/p/DBsUpgxzG4B/?igsh=N3AxeTA2bGZkYTA5

Ia menegaskan, selama ini Konsultan Pajak hanya mengikuti kursus sertifikasi tanpa adanya pendidikan formal yang memadai. Suwardi menyoroti bahwa regulasi yang ada, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111 juncto 175, masih kurang mengatur kewajiban pendidikan profesi sebelum ujian sertifikasi.

Dalam mengembangkan program ini, IKPI berencana untuk bekerja sama dengan perguruan tinggi dan asosiasi terkait. Suwardi menekankan pentingnya pendidikan formal dan sertifikasi agar konsultan pajak dapat beroperasi secara sah dan terdaftar, sehingga dapat mengurangi praktik Konsultan Pajak yang tidak terdaftar.

Dengan adanya program pendidikan profesi yang jelas, Suwardi berharap Konsultan Pajak dapat diakui secara resmi oleh negara, serta menghindari penyalahgunaan gelar yang sering terjadi saat ini.

https://www.facebook.com/share/p/uzJZPjLgWuqLCExN/?mibextid=WC7FNe

(bl)

IKPI Sampaikan Keluhan Anggota Mengenai Gangguan Sistem Pendaftaran USKP ke PPPK

IKPI, Jakarta: Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang dijadwalkan Senin 28 Oktober 2024 menghadapi kendala serius. Sejak pukul 08.00 WIB, anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dari berbagai daerah di Indonesia melaporkan adanya gangguan pada sistem pendaftaran, yang mengakibatkan mereka gagal untuk mendaftar.

Menanggapi keluhan anggota ini, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi yang ditujukan kepada Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan, sebagai Ketua Komite Pengarah Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak, Senin 28 Oktober 2024, pagi. Surat permohonan konfirmasi gangguan resmi itu dikirimkan melalui email. Bahkan pada pertemuan online dengan PPPK, keluhan tersebut sudah disampaikan secara langsung.

Dalam surat resmi Vaudy mencatat tingginya tingkat frustasi di kalangan anggota IKPI akibat masalah teknis ini. Anggota yang berusaha mendaftar melaporkan berbagai kesulitan, termasuk pesan kesalahan yang tidak jelas dan ketidakmampuan untuk mengakses portal pendaftaran.

Vaudy meminta secara resmi penjelasan mengenai penyebab gangguan ini dan berharap adanya langkah cepat untuk memperbaiki masalah. “Kami ingin memberikan informasi yang jelas kepada anggota agar mereka tidak merasa bingung dan dapat mengatasi situasi ini dengan baik,” kata Vaudy.

Menurutnya, gangguan ini muncul pada waktu yang tidak tepat, mengingat pentingnya USKP bagi para konsultan pajak yang ingin meningkatkan kompetensi dan kredibilitas mereka di industri. Sertifikasi ini merupakan syarat penting untuk praktik yang lebih profesional di bidang perpajakan.

Dikatakannya, IKPI juga mengingatkan bahwa gangguan ini dapat mempengaruhi kepercayaan anggota terhadap sistem dan prosedur yang ada. Oleh karena itu, mereka meminta pihak terkait untuk segera memberikan solusi dan informasi yang transparan.

Sekadar informasi, sampai berita ini diturunkan sudah ada pemberitahuan resmi melalui web KP3SKP dari Komite Pelaksana Penyelenggara Sertifikasi Konsuktan Pajak terkait masalah ini. IKPI berharap pihak berwenang dapat segera menangani gangguan sistem agar pendaftaran USKP dapat dilanjutkan tanpa kendala lebih lanjut. (bl)

Perlunya Undang-Undang Konsultan Pajak untuk Melindungi Wajib Pajak di Indonesia

Dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut “self-assessment system”, Wajib Pajak diharapkan untuk secara mandiri menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak penghasilannya. Namun, dinamika peraturan perpajakan yang kompleks sering kali menyulitkan Wajib Pajak untuk fokus pada bisnis mereka.

Di sinilah peran Konsultan Pajak teregister menjadi krusial. Konsultan Pajak tidak hanya berfungsi sebagai penghubung dalam memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga sebagai sumber edukasi mengenai regulasi yang terus berubah.

Satu masalah yang perlu dihadapi adalah rasio yang tidak seimbang antara petugas pajak dan Wajib Pajak. Jumlah Wajib Pajak yang terus meningkat, sementara jumlah petugas pajak terbatas, menciptakan tantangan dalam mencapai peningkatan penerimaan pajak.

Dalam konteks ini, Konsultan Pajak berperan penting dalam memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai peraturan perpajakan, membantu Wajib Pajak memahami hak dan kewajiban mereka.

Namun, status profesi Konsultan Pajak saat ini masih diatur oleh Peraturan Menteri, yang membuatnya tampak kurang independen. Berbeda dengan profesi Advokat, yang memiliki regulasi yang lebih kuat terkait independensi, proses sertifikasi dan perizinan Konsultan Pajak cenderung tidak transparan. Hal ini menimbulkan potensi penyalahgunaan, di mana Wajib Pajak rentan terhadap tindakan oknum yang mengaku sebagai Konsultan Pajak, termasuk penipuan dan penghindaran pajak.

Kasus-kasus yang merugikan Wajib Pajak sering kali berakar dari kelalaian atau kesengajaan, tetapi masalah terbesar adalah ketidakpahaman dan ketidakpercayaan terhadap jasa Konsultan Pajak. Ketika Konsultan Pajak tidak dapat dipertanggungjawabkan, Wajib Pajak berisiko kehilangan uang setoran pajak dan bahkan terjebak dalam praktik penghindaran pajak yang ilegal.

Oleh karena itu, dibutuhkan Undang-Undang Konsultan Pajak yang jelas dan tegas untuk melindungi kepentingan Wajib Pajak. Dengan undang-undang ini, setiap Wajib Pajak yang menggunakan jasa Konsultan Pajak teregister akan mendapatkan perlindungan dan rasa aman akan perlakuan profesionalnya, bahwa mereka dilayani oleh seorang profesional yang berlisensi.

Namun, jika Konsultan Pajak melanggar etika atau hukum, Wajib Pajak harus mendapatkan kepastian untuk bisa melaporkan pelanggaran tersebut kepada asosiasi terkait dan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

Undang-undang ini tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak terhadap jasa Konsultan Pajak, tetapi juga mendorong praktik bisnis yang lebih transparan dan akuntabel. Melindungi Wajib Pajak berarti menciptakan iklim perpajakan yang lebih sehat dan berkelanjutan, yang pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan negara.

Dengan demikian, perlunya undang-undang yang mengatur dan melindungi Konsultan Pajak menjadi sangat mendesak. Hal ini akan memastikan bahwa Wajib Pajak tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga dukungan yang memadai untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka tanpa kehilangan fokus pada usaha dan bisnis yang mereka jalani.

Penulis adalah Ketua Departemen Advokasi & Bantuan Hukum, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia  (IKPI)

Andreas Budiman

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.

Ketum IKPI: Terpilihnya Ruston Tambunan Sebagai Presiden AOTCA Bukti Kompetensi Anggota IKPI Mumpuni

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld secara resmi mengucapkan selamat kepada Ketua Umum IKPI (2022-2024) Ruston Tambunan yang terpilih sebagai Presiden Asia-Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) untuk periode 2025-2026.

Vaudy menekankan, ini untuk pertama kalinya Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menjadi Presiden AOTCA juga membuktikan eksistensi IKPI di lingkungan AOTCA semakin dipercaya. Disamping itu Vaudy menekankan, dengan terpilihnya Ruston sebagai Presiden AOTCA adalah bukti nyata bahwa IKPI memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi mumpuni di sektor perpajakan. Ini juga merupakan pengakuan internasional atas profesionalisme dan kemampuan anggotanyai dalam menghadapi tantangan perpajakan global.

Menurutnya, Ruston memiliki rekam jejak yang mengesankan dalam dunia konsultan pajak. Berdasarkan hal itu, Ia meyakini bahwa di bawah kepemimpinan Ruston AOTCA, bisa menjadi organisasi yang semakin diperhitungkan di tingkat global.

“Kami percaya bahwa di bawah kepemimpinan Pak Ruston, AOTCA akan mampu menghadapi tantangan yang ada dan mendorong inovasi yang diperlukan dalam praktik perpajakan. Kami berharap Ia dapat membawa perspektif baru dan solusi yang relevan bagi anggotanya.” kata Vaudy di Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Vaudy menegaskan, IKPI juga berkomitmen untuk mendukung setiap langkah Ruston dalam menjalankan amanah ini. Prestasi ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi semua anggota IKPI untuk terus meningkatkan kompetensi dan berkontribusi dalam pengembangan dunia perpajakan di Indonesia dan internasional.

“Selamat kepada Pak Ruston Tambunan! Semoga sukses dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban, serta membawa dampak positif bagi IKPI di tingkat internasional,” ujarnya. (bl)

Menata Profesi Konsultan Pajak: Urgensi Terbitnya UU Konsultan Pajak untuk Meningkatkan Tax Ratio

Di tengah kompleksitas sistem perpajakan dan regulasi yang terus berubah, peran Konsultan Pajak semakin vital bagi Wajib Pajak. Sudah 59 tahun asosiasi profesi Konsultan Pajak ini ada, dan pengakuan profesinya berada pada Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) semakin menegaskan pentingnya peran dan fungsi profesi ini.

Konsultan Pajak tidak hanya membantu Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga berkontribusi dalam sosialisasi dan edukasi peraturan perpajakan yang ditetapkan oleh pemerintah sekaligus meluruskan pemahaman maupun pengertian yang tidak/belum/kurang tepat di lapangan. Hal ini, pada gilirannya, berpengaruh positif terhadap penerimaan negara dan diharapkan dapat meningkatkan tax ratio, suatu indikator yang sangat penting dalam keberhasilan sistem perpajakan suatu negara.

Namun, tantangan yang dihadapi adalah banyaknya konsultan yang tidak memiliki kompetensi yang memadai maupun pihak yang masuk jalur non-formal dalam praktik layanan jasa konsultasinya. Jika kita melihat profesi lain di sektor keuangan, seperti akuntan maupun notaris, mereka harus melalui pendidikan profesi yang diakui dan wajib lulus ujian sertifikasi. Hal ini belum sepenuhnya diterapkan pada profesi Konsultan Pajak, di mana banyak individu dengan pelatihan singkat dapat mengklaim sebagai konsultan tanpa standar yang jelas.

Kekhawatiran ini semakin nyata dengan maraknya penggunaan gelar yang membingungkan masyarakat. Gelar yang diperoleh dari pelatihan non-formal tanpa lisensi yang memadai sering kali membuat Wajib Pajak kesulitan menentukan mana konsultan yang benar-benar kompeten. Untuk itu, perlunya standar kompetensi yang jelas menjadi sangat mendesak. Melindungi masyarakat dari praktik profesi yang tidak bertanggung jawab merupakan tanggung jawab bersama yang harus diupayakan melalui regulasi yang ketat, pasti, dan berkeadilan.

Pendidikan profesi yang terstruktur, di mana Konsultan Pajak dilatih secara formal, serta pelaksanaan ujian sertifikasi yang diinisiasi oleh asosiasi profesi, bukan hanya akan meningkatkan kualitas Konsultan Pajak, tetapi juga memberikan rasa aman bagi Wajib Pajak. Kerjasama antara IKPI dan perguruan tinggi dalam menyusun program studi Profesi Konsultan Pajak yang terintegrasi dengan asosiasi profesi perlu didorong sebagai langkah awal.

Oleh karena itu, pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak menjadi sangat penting, perlu, dan mendesak baik bagi Pemerintah, Masyarakat atau Pelaku Usaha, dan Pelaku Konsultan Pajak itu sendiri. Sudah lima tahun RUU ini masuk dalam PROGLEGNAS, dan kini saatnya pemerintah, dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, mengambil langkah strategis untuk mempercepat proses ini. UU Konsultan Pajak akan memberikan payung hukum yang jelas, mendefinisikan standar praktik, dan melindungi masyarakat dari konsultan yang tidak kompeten.

Adanya penguatan regulasi yang tepat untuk profesi keuangan yang strategis, bagi kita tidak hanya menata profesi ini secara komprehensif tetapi juga berkontribusi pada penerimaan negara yang optimal. Hasil akhirnya, tentu berimbas pada peningkatan tax ratio bukan hanya menjadi harapan, tetapi juga sebuah kenyataan yang dapat dicapai.

Penulis adalah Ketua Departemen FGD Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Suwardi Hasan, S.H., S.E., M.Ak., Ak., CA

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ruston Tambunan akan Tingkatkan Pengaruh AOTCA di Tingkat Global

IKPI, Jakarta: Presiden terpilih Asia Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) 2025-2026, Ruston Tambunan. menegaskan komitmennya untuk melanjutkan visi dan misi AOTCA, yaitu memperkuat kerja sama antar asosiasi konsultan pajak di kawasan Asia dan Oceania melalui pertukaran informasi dan pengetahuan perpajakan.

Ruston menegaskan, tantangan terbesar yang dihadapi AOTCA adalah meningkatkan pengaruhnya di tingkat global. Sebagai salah satu pendiri Global Tax Advisors Forum (GTAP), AOTCA berupaya agar suara negara-negara Asia, terutama dalam kebijakan perpajakan, dapat didengar di forum internasional seperti OECD dan UN.

“Strategi AOTCA untuk memperkuat peran internasionalnya mencakup aktif dalam kegiatan GTAP serta kolaborasi dengan berbagai organisasi global, termasuk SGATAR dan World Bank. Kami akan terus melakukan pertemuan periodik untuk membahas program-program yang sedang dan akan dijalankan,” ujarnya, Kamis (24/10/2024).

(Foto: Dok. Pribadi)

Lebih jauh Ruston mengatakan, bahwa dirinya tidak menutup mata dengan semakin berkembangnya teknologi. Sebagai Presiden AOTCA, ia berencana untuk memanfaatkan AI untuk mengembangkan website dan platform komunikasi antar anggota.

Sebagai Presiden AOTCA pertama dari Indonesia, Ruston berharap dapat mengharumkan nama bangsa dan berkontribusi dalam menjadikan IKPI sebagai asosiasi kelas dunia dengan anggota yang memiliki kompetensi global.

Selain itu, Ketua Umum IKPI Periode 2022-2024 ini juga mengatakan bahwa saat ini IKPI telah menandatangani MoU dengan asosiasi konsultan pajak Jepang (JFCPTAA) dan Korea (KACPTA). “Hal ini dapat dilanjutkan oleh pengurus IKPI saat ini ke negara-negara lainnya. Dengan kerja sama bilateral, IKPI bisa fokus jika ingin mengadakan pertukaran pengetahuan perpajakan antar dua negara melalui webinar bersama yang akan dihadiri oleh anggota asosiasi kedua negara,” ujarnya.

Lebih lanjut Ruston mengatakan, bahwa ia berharap mampu mengharumkan nama Indonesia melalui kepemimpinannya di AOTCA. “Ini pertama kali orang Indonesia memimpin sebagai Presiden di AOTCA sejak organisasi ini berdiri tahun 1992. Tentu saja saya juga berharap saya ikut ambil bagian dalam mewujudkan Visi IKPI menjadi asosiasi kelas dunia serta anggotanya mempunyai kompetensi bersifat global,” ujarnya. (bl)

Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan 

IKPI, Jakarta: Departemen Pengembangan Organisasi, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) telah meluncurkan program kerja baru untuk periode mendatang, dengan visi menjadikan organisasi lebih kompeten dan adaptif terhadap perubahan. Departemen yang di ketuai Nuryadin Rahman ini berkomitmen untuk memperkuat tata kelola dan kualitas layanan dalam asosiasi.

Nuryadin menegaskan, dalam rangka mencapai visi tersebut, misi utama departemen ini mencakup memperkuat sistem organisasi dan tata kelola yang baik, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan.

Menurutnya, departemen ini memiliki dua tujuan strategis: pertama, memastikan sistem organisasi dan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan partisipatif dan kedua, membangun komunikasi yang efektif antara anggota, cabang, dan pengurus daerah.

Sekadar informasi, adapun rencana aksi yang telah disusun mencakup beberapa program, antara lain:

1. Koordinasi Pemilihan Ketua Cabang: Mengorganisir pemilihan ketua cabang berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pada bulan Oktober 2024.

2. Penyampaian Berita Acara: Memastikan berita acara pemilihan dikirim secara lengkap oleh anggota cabang.

3. Evaluasi Mekanisme Pemilihan: Melakukan evaluasi terhadap mekanisme pemilihan untuk memastikan efektivitasnya.

4. Rapat Koordinasi: Mengadakan rapat untuk menyelaraskan visi, misi, dan program kerja pengurus daerah dan cabang untuk masa bakti 2024-2029.

5. Saluran Komunikasi: Membuat grup WhatsApp untuk meningkatkan koordinasi antara ketua pengurus daerah dan cabang.

6. Evaluasi Pembagian Tugas: Menganalisis efektivitas pembagian tugas antar departemen pada bulan Desember 2024.

7. Pembentukan Cabang Baru: Melakukan evaluasi terhadap cabang-cabang yang berpotensi untuk pembentukan cabang baru pada tahun 2025.

8. Pengelolaan Kegiatan Non Terstruktur: Mengusulkan agar kegiatan non terstruktur dikelola oleh cabang untuk meningkatkan solidaritas.

9. Kantor Sekretariat Cabang: Mendorong setiap cabang untuk memiliki sekretariat guna mendukung aktivitas pelayanan dan pendidikan.

Selain itu, Departemen Pengembangan Organisasi juga berencana akan memberikan penilaian dan penghargaan kepada cabang-cabang yang aktif dan berprestasi. Nantinya, penghargaan itu akan diberikan tepat di puncak HUT IKPI.

“pada kepemimpinan pak Ketum Vaudy Starworld, pengurus pusat akan memberikan apresiasi penghargaan ke Cabang, Pengda serta anggota yang telah memberikan kontribusi terbaiknya terhadap kemajuan IKPI. Dengan demikian, ‘IKPI Maju, Anggota Maju’ bukan hanya sekadar tagline saja, tetapi bisa diimplementasikan secara nyata melalui berbagai pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.

Dengan inisiatif ini lanjut Nuryadin, Departemen Pengembangan Organisasi berharap dapat meningkatkan partisipasi anggota dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan dalam asosiasi. Ke depan, semua pihak diharapkan dapat berkontribusi aktif dalam setiap langkah yang diambil.

Berikut susunan pengurus di Departemen Pengembangan Organisasi IKPI;

1.Nuryadin Rahman (Ketua)

2.Muhammad Fadhil (Anggota)

3.Syafrianto (Anggota)

4.Deny Kurniawan (Anggota)

5.Heru Supriyanto (Anggota)

(bl)

Departemen Hubungan Internasional IKPI akan Perkuat Jaringan dan Pengetahuan Anggota

IKPI, Jakarta: Departemen Hubungan Internasional, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di bawah kepemimpinan Ketua Tjhai Fung Njit dan Wakil Ketua Ichwan Sukardi, serta jajaran pengurus lainnya berkomitmen untuk memperkuat jaringan dan pengetahuan perpajakan internasional bagi para anggota.

Dalam upaya mewujudkan visi “IKPI Maju, Anggota Maju,” departemen ini berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi anggotanya melalui berbagai kegiatan, termasuk seminar dan webinar mengenai perpajakan internasional. “Kami ingin memastikan anggota kami memiliki wawasan global dan standar internasional yang memadai,” ungkap Tjhai Fung Njit, di Jakarta, Senin (21/10/2024).

Dikatakannya, departemen ini memiliki beberapa program prioritas, khususnya dalam dua semester ke depan. Beberapa inisiatif utama ini meliputi:

1. Kerja sama Internasional: Mengadakan kerja sama dan webinar gratis dengan organisasi konsultan pajak yang tergabung dalam AOTCA, serta dengan organisasi luar AOTCA. Ini bertujuan untuk pertukaran informasi dan pengetahuan mengenai peraturan perpajakan.

2. Dukungan untuk Calon Presiden AOTCA: Departemen ini mendukung penuh Bapak Ruston Tambunan untuk menjadi Presiden AOTCA pada tahun 2025, dengan program yang dijadwalkan dalam 100 hari ke depan.

3. Partisipasi dalam AOTCA 2024: Memastikan delegasi Indonesia dapat berpartisipasi dengan baik pada konferensi AOTCA di Hangzhou yang akan datang.

4. Peningkatan Kualitas Anggota: Menyelenggarakan seminar dan webinar rutin mengenai topik perpajakan internasional terkini serta technical seminar untuk peningkatan kemampuan teknis anggota.

Selain kegiatan internal lanjut Tjhai, departemen ini juga fokus pada penguatan reputasi IKPI sebagai organisasi kelas dunia. Ini dilakukan dengan menjalin kerjasama dengan berbagai organisasi profesi sejenis di Asia, Eropa, Amerika, Timur Tengah, dan Afrika.

Dengan rencana kerja yang jelas dan dukungan yang kuat dari pengurus, Ia meyakini bahwa Departemen Hubungan Internasional IKPI siap memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan konsultan pajak di Indonesia dan meningkatkan daya saing di tingkat global.

Berikut susunan pengurus di Departemen Hubungan Internasional:

1. Tjhai Fung Njit (Ketua Departemen)

2. Ichwan Sukardi (Wakil Ketua Departemen)

3. Suhardi Sumbadji (Ketua Bidang Hubungan Negara-Negara AOTCA)

4. Jeklira Tampubolon (Anggota)

5. Jul Seventa Tarigan (Ketua Bidang Hubungan Negara-Negara Eropa)

6. Kiman Mustika Karta (Anggota)

7. Hendri (Anggota)

8. Hyang Augustiana (Ketua Bidang Hubungan Negara-Negara Amerika)

9. Roisyelian Masrita (Anggota)

10. Triadi Haryo Mukti (Anggota)

11. Wibowo Mukti (Ketua Bidang Hubungan Negara-Negara Asia dan Timur Tengah)

12. Andreas Adoe (Anggota)

13. Sylvia Anggraeni (Anggota)

14. Rianto Abimail (Ketua Biidang Hubungan Negara-Negara Afrika)

15. Marwan Hertanto (Anggota)

Pengurus Pusat IKPI Terbitkan SE Terkait Tata Cara Pemberian Rekomendasi Ketua Pengda

IKPI, Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (PP IKPI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berkaitan dengan pelaksanaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) hasil Kongres XII di Badung, Bali. Surat edaran ini menekankan beberapa poin penting terkait pemberian rekomendasi Ketua Pengurus Daerah (PD) dan peran Pengurus Cabang (PC) dalam merekomendasikan calon Ketua Pengurus Daerah masa bakti 2024-2029.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starwold menegaskan, bahwa Pengurus Daerah (Pengda) merupakan perpanjangan tangan dari Pengurus Pusat di tingkat provinsi, dan Ketua Pengurus Daerah harus diangkat oleh Pengurus Pusat.

“Proses ini merujuk pada berbagai pasal dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKPI yang telah disahkan,” kata Vaudy di Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Beberapa poin utama dari surat edaran tersebut antara lain:

1. Pengurus Cabang yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) dari Pengurus Pusat untuk masa bakti 2024-2029 diizinkan merekomendasikan satu nama calon Ketua Pengurus Daerah.

2. Rekomendasi tersebut harus memperhatikan syarat-syarat dalam Pasal 16 ayat 4 ART, yang menetapkan kriteria untuk calon Pengurus Daerah.

3. Batas waktu pengajuan rekomendasi nama Ketua Pengurus Daerah adalah 11 November 2024.

4. Rekomendasi resmi harus diajukan dan ditujukan secara tertulis kepada Ketua Umum IKPI di Kantor Pusat IKPI, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan dilampirkan dengan notulen rapat Pengurus Cabang yang terkait.

Vaudy berharap agar seluruh Pengcab dapat segera menindaklanjuti surat edaran ini untuk memastikan kelancaran pelaksanaan organisasi di tingkat daerah. Pelantikan Pengda nantinya akan dilakukan oleh Pengurus Pusat, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

“Dengan adanya aturan yang jelas ini, diharapkan organisasi dapat berjalan lebih efektif dan terstruktur, sehingga visi dan misi IKPI dapat tercapai dengan baik di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.

Dengan demikian lanjut Vaudy, surat edaran ini menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur organisasi IKPI di tingkat daerah, dengan harapan bahwa Pengda sebagai perpanjangan tangan dari Pengurus Pusat nantinya dapat melanjutkan sinergi yang sudah terbentuk.

Sementara itu, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Nuryadin Rahman mengatakan, bahwa surat edaran ini adalah langkah penting dalam memperkuat struktur organisasi dan memastikan konsistensi dalam prosedur pengangkatan Ketua Pengda di berbagai wilayah.

“Surat edaran ini bertujuan untuk menciptakan transparansi dan kepastian hukum dalam proses rekomendasi Ketua Pengda. Kami berharap bahwa dengan adanya aturan yang lebih jelas ini, proses penunjukan Ketua Pengda dapat dilakukan secara objektif dan profesional, sesuai dengan visi organisasi untuk terus berkembang,” ujarnya.

Menurutnya, Surat Edaran tersebut mengatur tentang mekanisme yang lebih terstruktur dalam pemberian rekomendasi, mulai dari tahapan seleksi, kriteria yang harus dipenuhi, hingga proses pengajuan rekomendasi ke Pengurus Pusat IKPI. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik kepentingan serta meningkatkan kredibilitas proses pemilihan pemimpin di tingkat daerah.

“Kami menyadari pentingnya kepemimpinan di tingkat daerah yang solid, karena mereka adalah ujung tombak dalam implementasi program-program IKPI di seluruh Indonesia. Dengan adanya aturan ini, kami memastikan bahwa Ketua Pengda yang terpilih benar-benar memenuhi kualifikasi dan memiliki komitmen untuk memajukan IKPI di wilayahnya masing-masing,” katanya.

Menurut Nuryadin, Surat edaran ini adalah bagian dari upaya Pengurus Pusat IKPI untuk terus meningkatkan tata kelola organisasi yang baik, sehingga IKPI dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam bidang perpajakan di Indonesia. (bl)

en_US