IKPI Gelar International Tax, Ketum Vaudy: Ini jadi Kick Off Kegiatan Internasional Kepengurusan 2024-2029

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar seminar perpajakan internasional dengan tema “Taxation Issues In Cross Border Transactions” di Hotel Aston, Jakarta Barat, Kamis (12/12/2024). Kegiatan yang berlangsung tahun ini menjadi langkah awal bagi IKPI untuk menyelenggarakan acara serupa secara rutin setiap tahunnya, dengan tujuan meningkatkan pemahaman para konsultan pajak Indonesia tentang isu-isu perpajakan internasional.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan, seminar ini menghadirkan narasumber internasional yang berkompeten di bidangnya. Hadir sebagai pembiacara kunci yakni, Direktur Perpajakan Internasional, Direktorat Jenderal Pajak, DR Mekar Satria Utama, Profesor Internasional Tax Law dari Leiden University, Prof. Kees Van Raad (narasumber), dengan Moderator Andreas Adoe dari Departemen Hubungan Internasional IKPI

Menurut Vaudy, penyelenggaraan seminar ini sebagai respon terhadap permintaan anggota IKPI. “Seminar internasional tax ini menjadi kick off di masa kepengurusan IKPI periode 2024-2029,” kata Vaudy di lokasi acara.

IKPI berkomitmen untuk membawa narasumber dari luar negeri guna memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai perkembangan pajak internasional. “Ini adalah seminar pajak internasional pertama pada kepengurusan IKPI yang saya pimpin. Rencananya, ini akan menjadi agenda tahunan organisasi,” ungkapnya.

Menurutnya, langkah ini merupakan respons terhadap permintaan dari anggota, terutama yang disampaikan melalui grup WhatsApp (WAG) IKPI. Para anggota secara aktif meminta agar ada lebih banyak kegiatan yang membahas pajak internasional. “Kami sangat responsif terhadap permintaan anggota. Banyak yang meminta agar ada pembahasan mengenai pajak internasional, dan ini adalah jawaban atas permintaan tersebut,” ujarnya.

Selain menggelar acara utama ini, IKPI juga merencanakan serangkaian kegiatan lainnya, termasuk webinar internasional yang akan melibatkan narasumber dari luar negeri. Webinar ini dirancang untuk dapat diakses oleh seluruh anggota secara gratis dan bekerja sama dengan berbagai asosiasi konsultan pajak internasional.

Dengan demikian kata Vaudy, anggota IKPI memiliki kesempatan untuk memperoleh wawasan dan pengetahuan dari praktisi maupun akademisi di luar Indonesia tanpa biaya tambahan. “Kegiatan ini akan memperluas akses bagi anggota, agar mereka bisa belajar langsung dari pakar-pakar pajak internasional yang kompeten,” ujarnya.

Ahli ilmu Kepabeanan dan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak ini juga menegaskan, bahwa kehadiran Prof. Kees Van Raad menjadi kesempatan berharga bagi para anggota IKPI untuk mendapatkan pemahaman lebih dalam mengenai teori dan praktik pajak internasional dari akademisi yang berkompeten. “Kami ingin anggota IKPI mendapatkan pandangan yang luas mengenai pajak internasional, dan tidak hanya mendengarnya dari mahasiswa atau pihak lain, tetapi langsung dari sumber yang kompeten,” kata Vaudy.

Menurutnya, Prof. Kees Van Raad dikenal luas di kalangan akademisi pajak internasional. Ia menyampaikan materi yang sangat relevan mengenai perkembangan terbaru dalam kebijakan pajak internasional. Materi yang disampaikan sangat penting bagi para konsultan pajak Indonesia, mengingat pentingnya pemahaman yang mendalam terkait kebijakan pajak lintas negara dalam dunia globalisasi ekonomi saat ini.

“Prof. Kees Van Raad juga menekankan pentingnya kolaborasi internasional dalam hal perpajakan untuk menghadapi tantangan ekonomi global,” katanya.

Selain akademisi, IKPI juga berencana untuk mengundang praktisi dan asosiasi pajak internasional pada kegiatan-kegiatan mendatang. “Kami ingin menghadirkan lebih banyak narasumber, baik itu dari akademisi maupun praktisi yang memiliki pengalaman langsung dalam bidang perpajakan internasional. Hal ini penting untuk memberikan variasi pandangan dan pengetahuan yang lebih komprehensif bagi anggota,” ujarnya.

Ia menyadari bahwa pemahaman mengenai pajak internasional sangat penting untuk membantu konsultan pajak di Indonesia menghadapi tantangan perpajakan yang semakin kompleks, terutama terkait transaksi lintas negara dan penerapan regulasi perpajakan internasional yang semakin berkembang. Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan kemampuan anggota dalam memberikan layanan terbaik kepada klien mereka.

IKPI juga merencanakan kegiatan berbasis online seperti webinar yang melibatkan pakar-pakar pajak internasional dari seluruh dunia. Kerja sama dengan asosiasi pajak internasional juga akan terus diperkuat agar anggota IKPI dapat terus memperoleh pembaruan informasi yang relevan. “Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa anggota IKPI selalu mendapatkan informasi terkini dan pengetahuan yang dapat diterapkan dalam praktek konsultan pajak mereka,” katanya.

Dengan penyelenggaraan kegiatan ini, Vaudy berharap dapat memperluas wawasan anggotanya dan mendukung mereka untuk menghadapi tantangan globalisasi ekonomi dan perpajakan. Tidak hanya itu, IKPI juga ingin memastikan bahwa konsultan pajak Indonesia dapat bersaing secara kompetitif di kancah internasional dengan pemahaman yang lebih dalam dan pengetahuan yang lebih luas mengenai pajak internasional.

Sekadar informasi, kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen IKPI dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor perpajakan Indonesia. Dalam era globalisasi dan integrasi ekonomi dunia, pemahaman mengenai pajak internasional menjadi sangat krusial, terutama dengan adanya perjanjian pajak internasional dan praktik perpajakan lintas negara yang semakin berkembang.

Dengan menghadirkan narasumber internasional dan menyelenggarakan kegiatan berbasis online, Vaudy berharap dapat mengimbangi perkembangan tren perpajakan global dan membantu anggotanya untuk lebih siap dalam menghadapi tantangan profesional.

Dengan demikian, kegiatan Seminar International Tax yang digelar oleh IKPI ini bukan hanya sekadar acara tahunan, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat kompetensi konsultan pajak Indonesia dalam menghadapi dinamika pajak internasional yang semakin kompleks.

Sekadar informasi, sebelumnya IKPI juga pernah menggelar Seminar Pajak Internasional di Hotel Fairmont tgl 24-26 Agustus 2016 dengan menghadirkan Prof. Kees Van Raad, sebagai narasumber utaman. (bl)

Ini Kata Hadi Poernomo Penyebab Gagalnya Tax Amnesty di Indonesia

IKPI, Jakarta: Dirjen Pajak periode 2001-2006 Hadi Poernomo, mengungkapkan penyebab gagalnya program tax amnesty di Indonesia dalam meningkatkan rasio pajak. Meskipun sudah dua kali dilaksanakan, program amnesti pajak jilid I pada 2016 dan jilid II dengan nama program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022, rasio pajak Indonesia tetap stagnan di kisaran 10% terhadap PDB, bahkan sempat turun hingga 8,33% pada 2020.

Mengutip dari acara Cuap Cuap Cuan yang disiarkan CNBC Indonesia pada Jumat (13/12/2024) Anggota Kehormatan dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ini menjelaskan, bahwa rendahnya rasio pajak disebabkan oleh tidak tercapainya akses informasi yang utuh dari wajib pajak.

Ia menegaskan, meski program tax amnesty bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, otoritas pajak di Indonesia tidak memperoleh informasi perpajakan yang lengkap, sehingga menyulitkan pengawasan terhadap pengemplang pajak.

Pria yang akrab disapa Pung ini juga mengatakan, pengalaman Afrika Selatan yang sukses menerapkan tax amnesty dengan terlebih dahulu meminta akses informasi keuangan dari wajib pajak.

Menurutnya, sebelum pelaksanaan amnesti pajak, Ditjen Pajak harus terlebih dahulu memastikan bahwa akses informasi yang diperoleh sesuai dengan peraturan yang berlaku. Akses tersebut harus sepenuhnya berdasarkan hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.

Adanya masalah lain yang memengaruhi keberhasilan program pengampunan pajak adalah rendahnya kemampuan Ditjen Pajak dalam menguji Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

“Kunci utamanya adalah kemampuan untuk menguji SPT dengan lebih efisien. Jika semua negara mampu menguji SPT dengan baik, proses restitusi pajak bisa berjalan cepat tanpa perlu audit yang rumit,” kata Pung.

Lebih lanjut ia mengatakan, kesalahan dalam pengisian SPT sering kali tidak terdeteksi karena adanya celah yang tidak diperiksa secara menyeluruh. Untuk itu, Pubg mengusulkan perbaikan sistem pajak, sehingga setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, yang pada gilirannya akan meningkatkan tingkat kepatuhan pajak di Indonesia.

Dengan stagnannya rasio pajak yang memprihatinkan, Pung menekankan bahwa pemerintah dan otoritas pajak perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan transparansi, pengawasan yang ketat, dan reformasi sistem perpajakan agar program tax amnesty yang dijalankan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia. (alf)

IKPI Tegaskan Pentingnya Pemahaman Pajak Internasional

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Hubungan Iternasional, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) David Tjhai menggarisbawahi pentingnya pemahaman mendalam tentang pajak internasional, terutama dalam konteks globalisasi dan interaksi Indonesia dengan perusahaan asing. Hal itu dikatakannya di sela seminar pajak internasional bertema “Taxation Issue In Cross Border Transactions” di Hotel Aston, Jakarta Barat, Kamis (12/12/2024).

Dalam acara yang menghadirkan pembicara kunci dari Direktur Perpajakan Internasional, Direktorat Jenderal Pajak, DR Mekar Satria Utama dan Profesor Internasional Tax Law dari Leiden University, Prof. Kees Van Raad sebagai narasumber Utama, serta Andreas Adoe dari Departemen Hubungan Internasional IKPI sebagai moderator, David menjelaskan bahwa meskipun Indonesia adalah negara yang memiliki kebijakan pajaknya sendiri, namun penting bagi berbagai pihak untuk mengadopsi standar internasional agar aturan pajak yang diterapkan dapat dipahami dan diimplementasikan dengan tepat.

Menurut David, banyak orang hanya memahami pajak internasional secara permukaan, terutama yang terkait dengan penerapan Tax Treaty. Oleh karena itu, perlu ada pemahaman yang lebih mendalam dan komprehensif, sehingga aplikasinya dapat dilakukan dengan benar.

(Foto: DOK. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia)

“Tujuan kami adalah membawa pemahaman yang tepat tentang pajak internasional, agar Indonesia dapat sejajar dengan standar internasional dan mampu berinteraksi dengan negara lain dalam hal ini,” ujarnya.

David juga mengingatkan kepada anggota IKPI akan pentingnya pemahaman mengenai aturan pajak internasional, khususnya bagi perusahaan Indonesia yang memiliki transaksi atau hubungan dengan perusahaan asing. Hal ini untuk mencegah kesalahan yang bisa berujung pada beban pajak yang tidak perlu.

Salah satu contohnya adalah, pentingnya pengelolaan pembayaran pajak yang tepat dalam transaksi dengan perusahaan asing agar tidak terjadi masalah hukum atau beban finansial di kemudian hari.

Lebih lanjut ia menegaskan, meskipun Indonesia negara yang independent terkait peraturan pajak, tetapi tetap perlu menyesuaikan peraturan pajaknya dengan standar internasional. “Walaupun Indonesia boleh membuat aturan pajak sendiri, jika aturannya tidak sesuai dengan praktik internasional yang logis, maka aturan tersebut tidak akan efektif dan tidak akan diterima dalam perjanjian pajak internasional,” ujarnya.

Selain itu, David mengatakan bahwa acara ini menjadi ajang untuk memperkenalkan IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak dengan anggota yang memiliki kemampuan berstandar internasional, yang siap berperan aktif dalam kancah internasional.

Diharapkan, melalui kegiatan ini, lebih banyak klien asing dan perusahaan multinasional yang akan bekerja sama dengan anggota IKPI, memberikan dampak positif bagi industri pajak di Indonesia. “Kami ingin berinteraksi dan berdialog dengan mitra luar negeri agar bisa berbicara dalam satu bahasa yang sama, serta membawa klien kami ke level yang lebih tinggi dalam hal kepatuhan pajak internasional,” ujarnya.

Dengan semakin meningkatnya interaksi Indonesia dengan dunia global lanjut David, pemahaman mendalam tentang pajak internasional menjadi semakin penting bagi para praktisi pajak di Indonesia. Para ahli sepakat bahwa pembekalan pengetahuan pajak internasional yang tepat akan membantu menjaga keberlanjutan investasi asing di Indonesia dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan pajak global.(bl)

Prof. Kees Van Raad Isi Gelaran Seminar Pajak Internasional IKPI

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, membuka gelaran seminar pajak internasional dengan tema “Taxation Issue In Cross Border Transactions” di Hotel Aston, Jakarta Barat, Kamis (12/12/2024).

Seminar disebut sebagai Langkah awal untuk menjadikan IKPI sebagai organisasi konsultan pajak kelas dunia.

Kegiatan ini dihadiri 118 peserta, dan yang menjadi pembicara kunci adalah Direktur Perpajakan Internasional, Direktorat Jenderal Pajak, DR Mekar Satria Utama. Hadir sebagai narasumber utama pada seminar ini, Profesor Internasional Tax Law dari Leiden University, Prof. Kees Van Raad, dengan Moderator Andreas Adoe dari Departemen Hubungan Internasional IKPI.

Sekadar informasi, ini merupakan kali kedua Prof. Kees Van Raad menjadi narasumber seminar international tax yang diselenggarakan IKPI. (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

 

 

Anggota Kehormatan IKPI Mainkan Peran Penting untuk Organisasi dan Sektor Perpajakan Nasional

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jemmi Sutiono, menegaskan

Anggota Kehormatan IKPI memainkan peran penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme profesi konsultan pajak, serta kemajuan sektor perpajakan di Indonesia. Hal itu dikatakan Jemmi usai menghadiri Silaturahmi Pengurus Pusat IKPI dengan Anggota Kehormatan di Plataran, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024).

“Anggota kehormatan IKPI terdiri dari tokoh-tokoh yang memiliki kontribusi besar dalam dunia perpajakan, baik dalam hal kebijakan, pendidikan, maupun praktik perpajakan itu sendiri. Kehadiran mereka memberikan panduan dan teladan bagi konsultan pajak muda yang sedang berproses untuk membangun karir mereka di bidang ini, khususnya anggota IKPI,” ujarnya.

Jemmi menambahkan, bahwa para Anggota Kehormatan tersebut tidak hanya berperan dalam aspek teknis perpajakan, tetapi juga memiliki dampak signifikan dalam pengembangan regulasi dan sistem perpajakan yang lebih baik di Indonesia.

“Dengan pengalaman luas dan wawasan yang mendalam, anggota kehormatan IKPI turut memberikan masukan yang konstruktif dalam berbagai forum kebijakan yang terkait dengan perpajakan,” katanya.

Lebih lanjut Jemmi menjelaskan, dalam era globalisasi dan dinamika ekonomi yang terus berkembang, peran Anggota Kehormatan IKPI sangat vital untuk memperkuat kolaborasi antara konsultan pajak, pemerintah, dan pihak-pihak terkait lainnya. “Anggota kehormatan IKPI juga sering kali menjadi jembatan antara profesi konsultan pajak dan instansi pemerintah, terutama dalam menjembatani pemahaman mengenai kebijakan-kebijakan perpajakan yang terus berubah,” ujarnya.

Melalui keterlibatan aktif Anggota Kehormatan, IKPI berharap dapat terus meningkatkan kualitas profesi konsultan pajak di Indonesia. “Sebagai organisasi profesi, IKPI berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh anggotanya memiliki kompetensi yang tinggi dan selalu menjaga standar etika yang berlaku di dunia perpajakan,” kata Jemmi.

Menurutnya, IKPI sendiri terus berupaya untuk memperkuat posisi profesi konsultan pajak di Indonesia dengan mendukung pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan etika yang menjadi landasan utama bagi anggotanya dalam menjalankan tugas profesional mereka.

Dengan peran penting yang dimainkan oleh anggota kehormatan, profesi konsultan pajak di Indonesia diharapkan dapat terus berkembang, memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan ekonomi negara, serta menjaga integritas sistem perpajakan yang lebih baik di masa depan.(bl)

Pesan Hadi Poernomo untuk Kemajuan Sektor Perpajakan RI

IKPI, Jakarta: Pada acara silaturahmi Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dengan Anggota Kehormatan IKPI yang dihadiri Hadi Purnomo dan Machfud Sidik di Restoran Plataran, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2024) telah memberikan pemikiran yang mendalam mengenai peran pajak dalam mengatasi berbagai tantangan, termasuk korupsi dan hukum di Indonesia.

Dalam pertemuan itu, Hadi Purnomo yang juga pernah menjabat Dirjen Pajak periode 2001-2006, menekankan bahwa pajak memiliki potensi besar untuk menjawab tantangan korupsi dan permasalahan hukum yang ada. Ia menegaskan bahwa untuk mencapai itu, dibutuhkan data yang kuat dan sistem yang transparan.

“Pajak harus memiliki sumber data yang kuat sehingga bisa mendeteksi praktik korupsi dan underground economy. Dengan adanya sistem yang komprehensif, seperti integrasi data dari berbagai sektor dan kementerian, kita bisa meminimalkan penyalahgunaan dan meningkatkan kepatuhan pajak,” ujar Hadi.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya digitalisasi dan analisis data untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian dalam laporan pajak, serta bagaimana transparansi dapat membantu mencegah praktik korupsi. “Ketika data sudah transparan dan terintegrasi, tidak ada ruang bagi ketidakwajaran. Ini menjadi kunci untuk memastikan bahwa pajak dapat berfungsi dengan baik dan mengurangi korupsi,” ujarnya.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2009-2014 menekankan tiga manfaat utama yang dapat diperoleh dari penerapan sistem pajak yang transparan. Pertama, rasio pajak yang lebih tinggi dengan tarif yang lebih rendah. Kedua, pengurangan korupsi yang signifikan. Dan ketiga, penerimaan pajak yang lebih besar dapat mendukung pembangunan negara, termasuk dalam meningkatkan utang negara untuk program-program strategis.

Meskipun pajak merupakan salah satu kewajiban yang tidak bisa dihindari, Hadi menegaskan bahwa melalui sistem yang efektif, Indonesia bisa menjadi negara yang lebih sejahtera. “Di dunia, hanya ada dua hal yang pasti, yaitu kematian dan pajak. Kita harus menerima kenyataan ini dan bekerja untuk sistem pajak yang lebih baik,” katanya.

Ia juga menegaskan peran penting IKPI dalam mendukung pemerintah. “Sebagai konsultan pajak, kita harus bekerja bersama pemerintah untuk memastikan sistem pajak yang transparan dan efisien, yang akan membawa manfaat besar bagi bangsa ini,” ujar Hadi.

Diakhir percakapannya, Hadi berharap para anggota IKPI dapat terus berinovasi dalam membantu menjadikan sistem perpajakan Indonesia lebih baik, dengan transparansi dan akuntabilitas sebagai landasan utama. (bl)

Pertemuan Perdana Ketua Umum IKPI dengan Anggota Kehormatan IKPI: Optimalkan Peran untuk Maju Bersama

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mengadakan pertemuan perdana dengan Anggota Kehormatan IKPI di Jakarta, Rabu (11/12/2024). Pertemuan tersebut bertujuan untuk mempererat hubungan dan membahas peran strategis Anggota Kehormatan dalam memajukan IKPI serta ekosistem perpajakan Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy menekankan pentingnya peran aktif Anggota Kehormatan tidak hanya sebagai undangan dalam acara-acara IKPI, tetapi juga sebagai pihak yang turut berkontribusi dalam mengenalkan IKPI kepada masyarakat umum.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Selain itu, mereka diharapkan dapat menjadi narasumber di berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh IKPI, berbagi pengetahuan, dan memberikan wawasan yang berguna bagi perkembangan dunia perpajakan.

Ahli ilmu kepabeanan dan kuasa hukum di Pengadilan Pajak ini juga mengungkapkan bahwa IKPI berencana untuk mengoptimalkan peran Anggota Kehormatan dalam membangun ekosistem perpajakan yang lebih baik di Indonesia. Dalam hal ini, Anggota Kehormatan juga diminta untuk membantu memberikan suara mengenai pembahasan Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP), yang menjadi isu penting dalam perkembangan regulasi perpajakan di tanah air.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Melalui sinergi ini, kami berharap IKPI dapat semakin berkembang, dengan memperkuat kolaborasi antara seluruh anggota, termasuk Anggota Kehormatan. Peran aktif mereka sangat penting dalam mendukung IKPI sebagai organisasi yang terus berkontribusi pada kemajuan perpajakan di Indonesia,” ujar Vaudy, Rabu (11/12/2024).

Ia betharap pertemuan ini menjadi langkah awal yang positif untuk memperkuat hubungan antara pengurus dan Anggota Kehormatan, sekaligus mempertegas komitmen IKPI dalam mengoptimalkan peran mereka dalam mendorong perubahan positif di sektor perpajakan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Daftar Anggota Kehormatan IKPI:

1. DR. Darmin Nasution

2. Prof. DR. Gunadi, MSc, Ak

3. Hadi Purnomo

4. Haryadi B. Sukamdani

5. Prof. R. Hendrawan Supratikno (Politisi PDIP)

6. Hotman Paris Hutapea, SH, MH

7. Sonny Triharsono, SH, MSc

8. Drs. Sutadi Sukarya (Alm)

9. Dr. Machfud Sidik, M.Sc

10. Drs. Achmad Din

11. Dr. Ahmad Fuad Rahmany

12. Dr. Fuad Bawazier

13. Dr. Robert Pakpahan

14. Dr. Mukhamad Misbakhun, S.E., M.H.

15. Drs. Mochamad Tjiptardjo, MA

(bl)

Jangan Pernah Lelah Mencintai Indonesia

Resmi sudah diumumkan susunan kabinet Presiden periode 2024-2029 bapak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Menteri-menteri tersebut banyak yang berasal dari kalangan partai politik dan juga para professional dengan pengetahuan yang mumpuni.

Salah satu yang menarik kita adalah ibu Sri Mulyani Indrawati (SMI) yang kembali di dapuk menjadi Menteri Keuangan, kita pun mengetahui ibu SMI sangat berpengalaman menakhodai keuangan negara karena pengalaman beliau yang sudah menjadi Menteri Keuangan sejak zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dari tahun 2005 sampai dengan 2010. Dilanjutkan di zaman Presiden Joko Widodo selama 2 periode menjadi Menteri Keuangan pula. Keahlian ibu SMI memang sebagai ekonom, ahli moneter, peneliti dan teknokrat tidak perlu diragukan. Bahkan Pada Agustus 2008, ibu SMI disebut majalah Forbes sebagai wanita paling berpengaruh ke-23 di dunia, yang juga sekaligus wanita paling berpengaruh di Indonesia

Para ekonom banyak mengatakan bahwa posisi Menteri Keuangan sangat strategis karena mengelola keuangan negara. Di negara berkembang seperti Indonesia, pengelolaan fiskal ini amat penting karena pembangunan masih sangat mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu Menteri Keuangan akan menentukan kepercayaan investor ke Indonesia. Dengan kata lain, Menkeu adalah penentu besar kecilnya investasi yang masuk ke Indonesia.

Tahun 2025 penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp2.996,9 triliun, dengan belanja negara sebesar Rp3.613,1 triliun, jumlah penerimaan fiskal ini dirancang untuk mendukung program-program prioritas dengan tetap menjaga keseimbangan. Sepertinya sektor pajak yang menjadi tulang punggung untuk memenuhi APBN tahun 2025 tersebut. Bahkan pemerintah sudah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.490,9 triliun. Jumlah ini naik 12,28% dari outlook penerimaan pajak pada tahun 2024 yaitu Rp2.218,4.

Namun tidaklah semudah membalikan telapak tangan, untuk mengumpulkan penerimaan negara dalam mencapai target yang diinginkan karena situasi perekonomian sedang mengalami deflasi dan kelesuhan ekonomi.

 

Persoalan Fiskal

Teknologi digital yang terus bergerak maju sehinga sistem bisnispun semakin pararel bergerak mengikuti kemajuan teknologi digital maka diperlukan sistem pajak yang mengakomodir kemajuan teknologi digital. Hal ini membutuhkan pergeseran cara pemungutan pajak yang baru karena relatif lebih sulit dibandingkan dengan ekonomi konvensional.

Maka diperlukan kebijakan perpajakan yang diarahkan untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak, salah satunya dengan melakukan perluasan basis pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, mendorong tingkat kepatuhan melalui pemanfaatan teknologi sistem perpajakan, memperkuat sinergi, melakukan joint program, dan memberikan insentif perpajakan..

Begitu banyak persoalan fiskal dan persoalan makro ekonomi yang akan dihadapi ibu SMI sebagai Menteri Keuangan, namun penulis yakin bahwa semua persoalan tersebut dapat diatasi dengan baik oleh beliau karena kemampuan dan pengalaman beliau yang mumpuni dalam mengelola keuangan negara.

Hal tersebut bersanding lurus apa yang dikatakan Albert Einstein “Jangan takut akan kesulitan, karena itu adalah kesempatan untuk tumbuh.” Tetap semangat ya Ibu SMI, kami mendoakan ibu untuk terus berkarya dan jangan pernah lelah mencintai Indonesia. Salam dan doa.

Penulis adalah Anggota Department Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, IKPI. 

Dr. Irwan Wisanggeni,

Discleaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

 

Di Puncak HUT ke-15 IKPI Bekasi Ketum Vaudy Starworld Ajak Mahasiswa Berkarir Sebagai Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, mengajak mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi se-Jabodetabek untuk berkarir sebagai konsultan pajak. Untuk itu mereka harus mempersiapkan diri dan kemudian mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).

Demikian dikatakan Vaudy pada puncak Perayaan HUT IKPI Cabang Bekasi, di Binus University, Kampus Bekasi, Sabtu (7/12/2024).

“Konsultan pajak adalah profesi yang sangat dihargai, dan seperti profesi lainnya, seperti advokat, para lulusan perguruan tinggi harus mengikuti ujian profesi untuk menjadi seorang konsultan pajak,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bekasi)

Ia menambahkan bahwa persiapan untuk ujian profesi adalah langkah penting agar para konsultan pajak dapat memberikan kontribusi yang maksimal di dunia perpajakan.
Vaudy juga memberikan apresiasi kepada IKPI Kota Bekasi, yang dianggap sebagai salah satu cabang paling aktif dalam melaksanakan berbagai kegiatan.

“Cabang Bekasi selalu menjadi yang terdepan, dan saya berharap ini terus didorong untuk tetap aktif dan menjadi contoh bagi cabang-cabang lainnya,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya keterlibatan IKPI dalam kegiatan eksternal. “IKPI tidak hanya harus fokus pada kegiatan internal, namun juga harus menggandeng perguruan tinggi, asosiasi profesi, dan asosiasi bisnis dalam mengadakan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat dan dunia profesi,” kata Vaudy.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bekasi)

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy juga menyampaikan harapannya terhadap kegiatan Cerdas Cermat Perpajakan yang selama ini dilaksanakan di tingkat cabang Bekasi.
Ia berharap kegiatan ini dapat berkembang menjadi kegiatan tingkat nasional yang dapat diikuti oleh cabang-cabang lain di seluruh Indonesia.

“Cerdas Cermat Perpajakan ini memiliki potensi besar untuk menjadi acara yang lebih besar dan bergengsi, bukan hanya di tingkat cabang, tetapi juga di tingkat nasional,” ujarnya.

Sekadar informasi, acara HUT ke-15 IKPI Cabang Bekasi ini menandai perjalanan panjang dan kontribusi besar dalam dunia konsultan pajak di Indonesia.

Vaudy berharap bahwa seluruh anggota IKPI terus menjaga semangat profesionalisme dan terus berinovasi untuk memajukan profesi konsultan pajak di Tanah Air. (bl)

PPL IKPI Kabupaten Tangerang: Ketum Vaudy Tekankan Penting Kontrak Kerja dan Perlindungan Hukum Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, membuka acara Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Kabupaten Tangerang dengan tema “Kupas Tuntas Penyusunan Kontrak Kerja Konsultan Pajak dengan Klien dan Perlindungan Hukum Terhadap Konsultan Pajak”. Acara yang berlangsung di Kabupaten Tangerang, Sabtu (7/12/2024) ini dihadiri oleh puluhan anggota IKPI, baik itu dari Cabang Kabupaten Tangerang maupun cabang IKPI di wilayah Jabodetabek.

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan bahwa topik yang diangkat dalam PPL ini sangat relevan dengan kebutuhan anggota IKPI. Menurutnya, penyusunan kontrak kerja yang baik antara konsultan pajak dan klien merupakan salah satu hal yang sangat penting dan harus diperhatikan oleh setiap konsultan pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

“Sebagai konsultan pajak, kita harus memiliki landasan yang jelas dalam bekerja dengan klien, dan kontrak adalah instrumen yang dapat mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak,” ujar Vaudy.

Ia juga menekankan pentingnya kontrak dalam membatasi risiko yang mungkin timbul dalam hubungan kerja antara konsultan pajak dan klien. Selain itu, Vaudy menambahkan bahwa kontrak yang disusun dengan baik juga dapat mengatur langkah-langkah penyelesaian sengketa, jika terjadi perselisihan di kemudian hari.

“Kontrak yang jelas tidak hanya melindungi klien, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi konsultan pajak,” ujarnya.

Lebih lanjut Vaudy mengingatkan, bahwa anggota IKPI sangat perlu untuk terus memperbaharui pengetahuan dan keterampilan mereka dalam hal penyusunan kontrak, mengingat dinamika dunia perpajakan yang terus berkembang.

Ia berharap acara PPL ini dapat menjadi sarana untuk memperkuat kompetensi dan profesionalisme para anggota IKPI, khususnya dalam hal perjanjian kerja yang melibatkan klien.

Dengan dilaksanakannya acara ini, Vaudy berharap seluruh anggota IKPI dapat semakin profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka, serta memperoleh pemahaman yang lebih dalam mengenai pentingnya perlindungan hukum dalam dunia konsultasi pajak. (bl)

en_US