Hari Pajak dan Panggilan Profesi: Konsultan Pajak untuk Nusa Bangsa

IKPI, Jakarta: Hari Pajak bukan sekadar peringatan seremonial, melainkan momen reflektif untuk menegaskan kembali arti penting pajak dalam membiayai negara dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pajak adalah simbol gotong royong modern kontribusi nyata setiap anak bangsa untuk membangun negeri secara berkeadilan.

“Pajak bukan hanya alat penerimaan negara, tapi juga alat pemerataan yang membiayai sektor-sektor fundamental seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan jaminan sosial. Oleh karena itu, sistem perpajakan yang baik harus menjunjung prinsip fairness, simplicity, dan transparency,” ujar Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, dalam pernyataannya memperingati Hari Pajak 2025, Senin (14/7/2025).

Konsultan Pajak Pilar Keadilan Fiskal

Menurut Vaudy, dalam sistem perpajakan modern, profesi konsultan pajak memegang peran strategis. Mereka bukan sekadar pengisi SPT, tetapi menjadi jembatan antara negara dan masyarakat, sekaligus penjaga kepastian hukum.

“Seorang konsultan pajak berperan sebagai edukator yang menerjemahkan regulasi yang kompleks menjadi pemahaman publik, sebagai pendamping wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya secara benar dan adil, dan sebagai penjaga etika dalam mendorong kepatuhan sukarela,” ujar Vaudy.

Ia menegaskan bahwa menjadi konsultan pajak adalah panggilan untuk mengabdi pada keadilan fiskal. Terlebih di era digital dan reformasi, profesi ini menghadapi tantangan besar: adaptasi teknologi, peningkatan kompleksitas bisnis, serta tuntutan profesionalisme dan integritas.

“Kami ingin konsultan pajak hadir sebagai bagian dari solusi, bukan masalah, dalam penguatan sistem perpajakan nasional,” tambahnya.

Kontribusi Nyata IKPI Sejak 1965

IKPI, yang berdiri sejak 1965, telah menjadi rumah besar bagi para konsultan pajak di Indonesia. Di bawah kepemimpinan Vaudy Starworld, IKPI terus memperkuat komitmen untuk:

• Meningkatkan kualitas dan kompetensi anggota,

• Mengawal reformasi perpajakan nasional,

• Menjaga integritas dan etika profesi, serta

• Membangun sinergi dengan otoritas pajak, pelaku UMKM, dan masyarakat luas.

“Kami percaya bahwa reformasi perpajakan yang berkelanjutan harus inklusif dan kolaboratif, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk profesi konsultan pajak,” ujar Vaudy.

Ia juga menekankan bahwa literasi perpajakan harus terus diperluas agar kepatuhan pajak dapat dibangun dari kesadaran, bukan sekadar ketakutan.

Hari Pajak, kata Vaudy, adalah panggilan bagi semua: pemerintah, otoritas pajak, profesi, dan warga negara. Konsultan pajak akan terus hadir sebagai mitra pembangunan, penjaga kepercayaan publik, dan penyeimbang kepentingan fiskal negara dengan keadilan bagi wajib pajak.

“Sudah saatnya kita menjadikan pajak bukan hanya sebagai kewajiban, tetapi sebagai kebanggaan kita bersama sebagai warga negara yang ikut berkontribusi dalam pemerataan pembangunan,” kata Vaudy. (bl)

Mantan Kepala PPATK Sebut Informasi Transaksi Keuangan Adalah Kunci Penegakan Hukum Pajak

IKPI, Jakarta: Pemanfaatan data transaksi keuangan dalam penegakan hukum pajak merupakan langkah krusial untuk menutup kesenjangan penerimaan negara. Hal ini ditegaskan Yunus Husein, Kepala PPATK periode 2002–2010, dalam diskusi panel di Gedung IKPI Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).

Yunus menyebut, hingga kini hanya sekitar 50–60% potensi penerimaan pajak yang tergali di Indonesia. “Berarti ada gap 40–50% yang belum terjangkau. Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas data dan visibilitas aktivitas ekonomi wajib pajak,” katanya, merujuk pada laporan Bank Dunia 2018 dan OECD 2022.

Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa transaksi keuangan dapat dimanfaatkan untuk menjerat pelanggaran pajak, mulai dari transaksi mencurigakan (STR), transaksi tunai di atas Rp500 juta, hingga transfer lintas batas. Laporan tersebut wajib disampaikan oleh berbagai pihak, mulai dari bank, notaris, pengacara, hingga dealer mobil dan agen properti.

“STR yang bobotnya paling berat, bisa jadi bahan analisis utama. Misalnya ada pejabat berpenghasilan Rp10 juta, tapi bayar premi unit link Rp750 juta. Itu langsung ditandai sebagai transaksi mencurigakan,” ungkap Yunus.

Ia juga menjelaskan empat produk utama PPATK Informasi, Laporan Hasil Analisis (LHA), Laporan Pemeriksaan, dan Rekomendasi yang bisa digunakan oleh DJP dalam penyidikan pajak. Bahkan, berdasarkan Inpres No. 2 Tahun 2017, lembaga-lembaga penegak hukum diminta menindaklanjuti hasil analisis dan menyampaikan perkembangan kasus kepada PPATK.

Sayangnya, lanjut Yunus, pelaksanaan Inpres tersebut belum optimal. “Dari semua laporan hasil analisis PPATK, tidak sampai 50 persen yang ditindaklanjuti. Ini sangat disayangkan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penyidik pajak memahami modus pencucian uang seperti layering, structuring, hingga transaksi U-turn, agar lebih peka saat menemukan pergerakan dana mencurigakan. “Banyak penyidik melihat uang muter-muter saja tapi tidak tahu itu apa. Padahal itu bagian dari skema pencucian uang,” jelasnya.

Dengan sistem Cortex yang kini mulai berjalan, Yunus berharap sinergi antara DJP dan PPATK makin kuat. “Kalau datanya tajam dan dibaca dengan cermat, maka pelanggaran pajak dan pencucian uang tidak akan bisa lagi bersembunyi,” ujarnya. (bl)

HUT KE-60: IKPI Tancap Gas Kumpulkan 5.000 Pendonor & Raih Rekor MURI

IKPI, Jakarta: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersiap menggelar aksi sosial nasional berupa donor darah serentak yang melibatkan seluruh cabang IKPI se-Indonesia. Dengan target 5.000 pendonor, kegiatan ini diupayakan untuk tercatat dalam Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) sebagai rekor donor darah oleh organisasi profesi secara serentak di berbagai daerah.

Koordinator Donor Darah HUT IKPI ke-60, Rizky Darma, mengungkapkan bahwa panitia pusat telah mengeluarkan sejumlah arahan penting dan saat ini terus memperkuat koordinasi dengan seluruh Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) di 45 kota/kabupaten se-Indonesia.

“Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus daerah dan cabang yang telah mengoordinasikan imbauan dan persiapan kegiatan donor darah di wilayahnya masing-masing. Ini adalah bentuk nyata solidaritas dan kontribusi sosial IKPI bagi masyarakat,” ujar Rizky.

Ia menjelaskan, pelaksanaan donor darah akan dilakukan dengan menggandeng kantor Palang Merah Indonesia (PMI) di setiap wilayah. Lokasi PMI dapat diakses melalui laman resmi: https://pmi.or.id/contact-us. Kegiatan ini diharapkan dapat berjalan serentak pada 24 Agustus 2025, namun pelaksanaan juga diperbolehkan sejak tanggal 19 hingga 23 Agustus 2025, jika diperlukan penyesuaian.

Berikut beberapa poin penting yang disampaikan panitia:

• Target nasional sebanyak 5.000 peserta donor diharapkan tercapai melalui partisipasi aktif seluruh cabang dan daerah IKPI.

• Pengda diminta untuk melakukan koordinasi dan pengarahan aktif kepada cabang di bawahnya agar kegiatan berjalan baik dan sesuai target.

• Cabang/daerah dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Kantor Pajak, perbankan, pusat perbelanjaan, kampus, sekolah, hingga tempat ibadah.

• Namun, dalam berita acara kegiatan tetap harus mencantumkan nama IKPI Cabang/Daerah sebagai penyelenggara resmi untuk keperluan penganugerahan rekor MURI.

• Dokumentasi kegiatan donor darah wajib dilakukan sebagai bukti dan arsip untuk verifikasi MURI.

Rizky juga menambahkan bahwa beberapa cabang mengalami kendala teknis seperti keterbatasan stok kantong darah dari PMI, namun banyak yang telah mengambil inisiatif menjalin kerja sama dengan PMI dari kota terdekat agar pelaksanaan tetap berjalan.

“Semangat gotong royong dan inisiatif dari pengurus cabang sungguh luar biasa. Ini menunjukkan bahwa semangat organisasi kita bukan hanya di atas kertas, tapi nyata dalam aksi sosial. Seperti tema pada kegiatan ini, ‘Jejak Nyata Untuk Nusa Bangsa’, ” tegas Rizky.

Panitia Pusat dan Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dijadwalkan akan kembali menggelar pertemuan daring bersama seluruh pengurus daerah dan cabang pekan depan untuk memberikan pembaruan perkembangan dan evaluasi kesiapan menjelang hari pelaksanaan.

Sebagai bentuk apresiasi, anggota IKPI yang mengikuti kegiatan donor darah di tempat penyelenggaraan donor darah dari IKPI cabang terdaftar nya memperoleh 4 poin NTS (non terstruktur)

“Ini bukan sekadar program sosial, melainkan gerakan nasional yang mengukir sejarah. Mari kita sukseskan bersama dan buktikan bahwa IKPI hadir memberi manfaat nyata bagi negeri,” kata Rizky.

Rizky juga memohon dukungan Pengda dan Pengcab untuk merealisasikan penganugerahan ini. “Kita persembahkan ke IKPI tercinta di usia ke-60,” ujarnya. (bl)

Turnamen Golf Meriahkan HUT ke-60 IKPI, Jembatani Kolaborasi antara Konsultan Pajak, DJP, dan Pengusaha

IKPI, Jakarta: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), panitia HUT IKPI akan menggelar turnamen golf eksklusif yang menjadi salah satu rangkaian kegiatan perayaan tahun ini. Ketua Panitia HUT IKPI ke-60, Nuryadin Rahman, menyampaikan bahwa turnamen ini dirancang sebagai ajang silaturahmi sekaligus mempererat sinergi antara konsultan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta kalangan pengusaha.

“Turnamen golf ini akan digelar di Lapangan Golf Permata Sentul dan merupakan salah satu rangkaian kegiatan HUT IKPI. Kita targetkan total peserta sebanyak 135 orang, dengan harapan anggota IKPI bisa lebih mendominasi,” ujar Nuryadin, Sabtu (12/7/2025).

Hingga saat ini, sebanyak 95 peserta telah mendaftar, terdiri dari 35 anggota IKPI dan 60 peserta dari kalangan umum. Sementara dari DJP, panitia menyediakan dua flight (delapan orang), dan satu flight (empat orang) diberikan kepada para pensiunan pejabat pajak (P5).

“Kami ingin menjaga keseimbangan antara peserta dari anggota IKPI dan kalangan umum, karena acara ini juga menjadi sarana untuk membangun jejaring lintas sektor,” tambahnya.

Turnamen yang akan dilangsungkan pada hari Minggu 3 Agustus 2025 ini dipilih agar tidak mengganggu jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) serta memberi ruang bagi partisipasi pejabat pajak, yang telah dikonfirmasi hadir.

Selain pertandingan golf, akan ada sesi sosialisasi yang menyampaikan informasi penting dari DJP kepada peserta. “Acara ini tidak hanya soal olahraga, tapi juga ada momen penyampaian informasi strategis dari DJP serta pemberian hadiah. Kita juga mengundang Dewan Kehormatan IKPI, Pak Ken Duwijastiyadi, serta beberapa tokoh penting lainnya,” jelas Nuryadin.

Diungkapkan Nuryadin, panitia juga tengah mengupayakan kehadiran seorang artis nasional yang dikenal sebagai golfer untuk menambah daya tarik acara. Meski identitasnya belum bisa diungkap, kehadiran sosok publik ini diharapkan dapat meningkatkan antusiasme dan partisipasi peserta.

Dengan 24 slot tersisa hingga batas pendaftaran pada 31 Juli, Nuryadin mengimbau anggota IKPI yang belum mendaftar untuk segera mengamankan tempat. “Ini momentum spesial 60 tahun IKPI. Kami ingin anggota IKPI hadir dan terlibat langsung, membangun kolaborasi yang positif untuk masa depan perpajakan Indonesia,” ujarnya. (bl)

 

Pemeriksaan Bukti Permulaan Jadi Kunci Tegaknya Penegakan Hukum Pajak

IKPI, Jakarta: Dalam diskusi panel yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Gedung IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025), mantan Direktur Penegakan Hukum DJP 2017–2021, Yuli Kristiyono, memaparkan pentingnya pemeriksaan bukti permulaan (bukper) sebagai pintu masuk utama dalam penegakan hukum perpajakan di Indonesia.

Mengangkat tema “Upaya Penegakan Hukum dalam Rangka Akselerasi Meningkatkan Penerimaan Pajak”, Yuli menegaskan bahwa proses pemeriksaan bukper bukan sekadar tahapan administratif, melainkan merupakan fondasi penting sebelum masuk ke tahap penyidikan tindak pidana pajak.

“Pasal 43A ayat (1) UU KUP memberikan mandat kuat bagi DJP untuk melakukan pemeriksaan bukper berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP). Proses ini menyetarakan kedudukannya dengan penyelidikan dalam hukum pidana umum,” kata Yuli.

Yuli menjabarkan landasan hukum yang menjadi acuan pemeriksaan bukti permulaan, antara lain:

• Pasal 43A UU KUP yang menegaskan wewenang DJP,

• PP No. 50 Tahun 2022, serta

• PMK dan Surat Edaran terkait.

Menurutnya, prosedur bukper dijalankan secara terstruktur melalui rangkaian tahapan mulai dari penelaahan intelijen, penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPPBP), hingga pengumpulan bukti oleh Pejabat Penyidik PNS DJP.

Kewenangan Lengkap Penyidik

Pemeriksa memiliki kewenangan luas dalam proses bukper, mulai dari meminjam dan memeriksa dokumen, mengakses sistem elektronik, melakukan penyegelan, hingga meminta keterangan dari pihak ketiga dan ahli.

“Kewenangan ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk memastikan keadilan fiskal ditegakkan secara profesional dan sah secara hukum,” ujar Yuli.

Adapun durasi pemeriksaan bukper, menurut Yuli, bisa dilakukan secara terbuka atau tertutup, dengan waktu maksimal 12 bulan, dan bisa diperpanjang dengan mempertimbangkan daluwarsa dan progres kasus. Tindak lanjutnya dapat berupa penyidikan jika ditemukan bukti kuat, atau penghentian bila tak ditemukan unsur pidana.

Dalam hal berlanjut ke penyidikan, proses akan melibatkan tindakan paksa seperti pemanggilan, penggeledahan, penyitaan, pemblokiran harta kekayaan, hingga pelacakan aliran dana, termasuk potensi pidana pencucian uang (TPPU).

“Kita tidak hanya bicara soal pajak yang tidak dibayar, tapi juga bagaimana aset hasil kejahatan pajak bisa dilacak dan dikembalikan untuk negara,” tegasnya.

Yuli menekankan bahwa pemeriksaan bukper bukan sekadar instrumen hukum, melainkan mekanisme pembuktian yang menjunjung tinggi keadilan, baik bagi negara maupun wajib pajak.

“Jika dilakukan secara adil dan profesional, bukper akan menjadi pilar penting dalam menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan, kredibel, dan berkontribusi nyata terhadap penerimaan negara,” ungkapnya. (bl)

Mantan Direktur DJP Tegaskan Penegakan Hukum Pajak Harus Berbasis Keadilan

IKPI, Jakarta: Mantan Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2017–2021, Yuli Kristiyono, menegaskan pentingnya penegakan hukum perpajakan yang tidak semata-mata represif, namun tetap berkeadilan, transparan, dan berlandaskan asas kepastian hukum. Hal itu disampaikannya dalam Diskusi Panel bertajuk “Upaya Penegakan Hukum dalam Rangka Akselerasi Meningkatkan Penerimaan Pajak” yang diselenggarakan di Gedung IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025).

Dalam paparannya, Yuli membeberkan bahwa penegakan hukum bukan hanya soal menghukum, tetapi juga memiliki delapan tujuan utama, yaitu:

• Membangun kepatuhan wajib pajak

• Menciptakan keadilan perpajakan

• Memberikan kepastian hukum

• Melindungi wajib pajak yang patuh

• Mengamankan penerimaan negara

• Memulihkan kerugian pendapatan negara

• Menciptakan efek jera

• Membangun integritas sistem perpajakan

“Penegakan hukum perpajakan harus menyasar dua hal sekaligus: edukasi dan koreksi. Tidak bisa semuanya dipidana, karena tujuan utamanya adalah membuat ekosistem kepatuhan yang berkelanjutan,” ujar Yuli yang juga pernah menjabat Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi SDM DJP.

Tahapan Penegakan Hukum

Ia menegaskan bahwa dalam praktiknya, penegakan hukum perpajakan dilakukan secara bertahap, dimulai dari edukasi dan pelayanan oleh penyuluh pajak, dilanjutkan dengan pengawasan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, hingga penuntutan dan eksekusi.

“Langkah DJP itu tidak langsung represif. Ada proses edukatif dan administratif yang ditempuh terlebih dahulu sebelum penyidikan,” tegas Yuli.

Ancaman Sanksi

Dalam sesi panel tersebut, Yuli juga mengulas bentuk-bentuk sanksi yang dikenakan atas pelanggaran ketentuan perpajakan. Sanksi ini dibagi menjadi empat jenis:

• Sanksi Bunga, seperti keterlambatan bayar atau pembetulan SPT.

• Sanksi Denda, seperti tidak menyampaikan SPT, atau pengisian faktur pajak yang tidak lengkap.

• Sanksi Kenaikan, seperti pemotongan pajak yang tidak disetor.

• Sanksi Pidana, untuk pelanggaran karena kelalaian (Pasal 38 UU KUP) dan kesengajaan (Pasal 39, 39A UU HPP).

Dielaskannya, bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran namun masih beritikad baik, UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) memberikan ruang untuk pengungkapan ketidakbenaran sebelum proses pidana dimulai, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (3) dan (3a).

Pegawai Pajak Juga Bisa Dijerat

Yuli juga menyoroti bahwa pegawai DJP tidak luput dari jeratan hukum. Berdasarkan Pasal 43A UU HPP, jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana perpajakan yang melibatkan petugas DJP, maka Menteri Keuangan dapat menugaskan unit pemeriksa internal untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan. Jika terbukti korupsi, maka kasus akan diserahkan ke aparat penegak hukum lainnya.

Ia menekankan pentingnya membangun sistem yang adil dan berintegritas, agar wajib pajak tidak merasa menjadi korban dari sistem yang tidak konsisten.

“Penegakan hukum bukan tujuan akhir, melainkan jembatan menuju sistem pajak yang dipercaya. Di situlah kita bisa bicara tentang penerimaan yang berkelanjutan,” pungkasnya. (bl)

 

 

 

Assoc. Prof. Edy Gunawan: Keadilan dan Kepercayaan adalah Kunci Kepatuhan Pajak

IKPI, Jakarta: Sekretaris Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Assoc. Prof. Edy Gunawan, menegaskan bahwa upaya penegakan hukum pajak yang efektif harus mengedepankan keseimbangan antara pendekatan legalistik dengan aspek kepercayaan dan keadilan. Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara dalam diskusi panel IKPI bertema “Upaya Penegakan Hukum dalam Peningkatan Penerimaan Pajak” di Gedung IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2025).

Dalam paparannya, Assoc. Prof. Edy membandingkan kebijakan penegakan hukum perpajakan di berbagai negara dan menyoroti tantangan khas yang dihadapi Indonesia. Ia menyebut, sistem hukum di Indonesia masih sangat formalistik dan sentralistis, dengan karakteristik hierarki hukum yang kompleks serta kendala seperti birokrasi lambat, patronase, hingga korupsi yang menghambat efektivitas kebijakan.

“Penegakan hukum perpajakan jangan semata-mata mengandalkan ancaman sanksi. Diperlukan pendekatan yang membangun kepercayaan dan kepastian hukum agar wajib pajak merasa sistem ini adil,” tegas Assoc. Prof. Edy.

Ia memperkenalkan tiga teori utama dalam penegakan hukum pajak:

• Economic Deterrence, yang menekankan risiko ketahuan dan besarnya sanksi;

• Responsive Regulation, yang menganut pendekatan bertahap dari edukasi hingga hukuman;

• Trust and Legitimacy, yang mengandalkan kepercayaan wajib pajak pada institusi pajak sebagai faktor utama kepatuhan.

Ia menyoroti bahwa banyak negara maju seperti Belanda dan Singapura telah menggeser fokus dari penindakan keras menuju model cooperative compliance, pendekatan yang kolaboratif dan edukatif, disertai transparansi serta pelayanan yang konsisten.

Assoc. Prof. Edy juga menguraikan prinsip legalitas (lex scripta) sebagai fondasi hukum pajak di hampir semua negara, termasuk Indonesia. Namun, ia menekankan pentingnya menyeimbangkan pendekatan ini dengan prinsip substance over form, yakni menilai niat ekonomi transaksi di atas sekadar bentuk hukumnya. Negara seperti Inggris, Australia, dan Kanada bahkan telah menerapkan General Anti-Avoidance Rule (GAAR) untuk mengantisipasi skema penghindaran pajak yang “legal secara formil namun manipulatif secara substansi”.

Dalam sesi analisis perbandingan, Assoc. Prof. Edy Gunawan menunjukkan bahwa:

• Amerika Serikat menekankan penegakan keras dengan sanksi berat dan audit agresif,

• Jerman dan Belanda mengedepankan kepastian hukum dan pendekatan administratif yang efisien,

• Singapura dan Jepang lebih kooperatif dan edukatif,

• Indonesia, menurutnya, masih mencari titik keseimbangan di tengah tantangan internal.

Menutup paparannya, Dosen Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) ini merekomendasikan tiga strategi kunci bagi Indonesia:

• Peningkatan kapasitas pengawasan DJP melalui teknologi seperti AI dan data mining;

• Penguatan edukasi dan pelayanan untuk membangun trust dan legitimasi;

• Penerapan bertahap terhadap pendekatan substantif, termasuk prinsip anti-abuse dalam hukum perpajakan nasional.

“Negara dengan tingkat kepercayaan tinggi terhadap otoritas pajak, seperti Australia dan Swedia, terbukti memiliki kepatuhan pajak yang jauh lebih tinggi. Ini pelajaran penting bagi Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, diskusi ini menjadi salah satu forum strategis yang diselenggarakan IKPI untuk mendalami peran kebijakan penegakan hukum dalam mendorong penerimaan negara yang berkeadilan dan berkelanjutan. (bl)

Ketum IKPI Tekankan Sinergi dan Edukasi dalam Silaturahmi Bersama Pengurus Pusat, Pengda dan Pengcab di Pekanbaru

IKPI, Pekanbaru: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya sinergi dan penataan organisasi dalam kegiatan perpajakan di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini disampaikannya dalam acara silaturahmi dan diskusi yang mempertemukan Pengurus Pusat (PP), Pengurus Daerah (Pengda) Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng), Pengurus Cabang (Pengcab), serta para anggota IKPI Cabang Pekanbaru, Senin (7/6/2025).

Diskusi ini digelar untuk menjadi ajang penyamaan persepsi dan perumusan langkah strategis untuk memperkuat kontribusi organisasi di bidang perpajakan nasional. Vaudy menyambut baik semangat kolaborasi dari para pengurus daerah dan cabang, serta mendorong agar peran IKPI makin terasa hingga ke tingkat cabang.

(Foto: Istimewa)

“Salah satu kunci kemajuan organisasi adalah kejelasan peran dan ruang lingkup antar lini kepengurusan. Kita perlu mengatur lebih lanjut terkait pelaksanaan seminar oleh Pengda maupun Pengcab, agar tidak terjadi tumpang tindih dan tetap selaras dengan misi organisasi,” ujar Vaudy, dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).

Diskusi juga mencatat rencana strategis Pengda Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) yang akan menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) pada Sabtu, 2 Agustus 2025 mendatang. Rakorda ini dirancang sebagai forum penting untuk menyinergikan program kerja antar Pengda dan Pengcab di wilayah Sumbagteng.

(Foto: Istimewa)

Tak kalah penting lanjut Vaudy, edukasi kepada Wajib Pajak turut menjadi fokus pembahasan. Para peserta sepakat bahwa IKPI harus terus memperluas peran aktif dalam memberikan pemahaman perpajakan kepada masyarakat. Dengan semakin kompleksnya regulasi pajak, kebutuhan akan edukasi yang berkelanjutan menjadi semakin mendesak.

“IKPI bukan hanya mitra profesional bagi otoritas pajak, tetapi juga agen literasi pajak bagi masyarakat. Kita harus hadir di tengah wajib pajak, memberikan edukasi yang membumi dan solutif,” tegas Vaudy.

Lebih lanjut pemegang sertifikasi ahli kepabeanan dan kuasa hukum di Pengadilan Pajak ini juga menegaskan, bahwa dirinya mendorong Pengda dan Pengcab mengadakan edukasi online kepada Wajib Pajak di wilayah masing-masing dengan narasumber dari anggota yang juga berasal dari wilayah masing-masing Pengda atau Pengcab.

Ia meyakini diskusi ini menjadi momentum berharga bagi seluruh elemen IKPI untuk memperkuat solidaritas, menyamakan langkah, serta memastikan peran organisasi tetap relevan dan adaptif terhadap dinamika kebijakan perpajakan nasional. (bl)

IKPI Sumbagteng Komitmen Jaga Kesinambungan Kerja Sama dengan DJP

IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) menyampaikan komitmennya untuk terus menjaga kesinambungan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya di wilayah Riau. Komitmen ini ditegaskan dalam kunjungan silaturahmi ke Kantor Wilayah DJP Riau pada Senin (7/7/2025).

Kunjungan tersebut disambut langsung Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, bersama jajaran. Dalam pertemuan, Ardiyanto menyampaikan apresiasi atas peran aktif IKPI dalam mendukung upaya peningkatan kepatuhan pajak melalui edukasi dan pendampingan terhadap wajib pajak.

“Kami sangat menghargai kolaborasi yang selama ini terjalin antara DJP dan IKPI. Sinergi ini penting untuk terus diperkuat demi menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ketua IKPI Pengda Sumbagteng, Lilisen, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan harapan agar komunikasi dan kerja sama yang telah berjalan dapat terus dipertahankan, meskipun saat ini terjadi sejumlah pergantian personel di lingkungan DJP.

“Kami berharap hubungan yang sudah terjalin dengan baik ini tetap dilanjutkan. Pergantian di internal DJP adalah hal wajar, tapi semangat untuk bekerja sama demi peningkatan kualitas pelayanan dan kepatuhan pajak harus tetap terjaga,” kata Lilisen.

Menanggapi hal tersebut, Humas Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan, memastikan bahwa pihaknya tetap berkomitmen melanjutkan berbagai kegiatan kolaboratif yang telah dilakukan bersama IKPI, termasuk program edukasi dan seminar perpajakan.

Sekadar informasi, silaturahmi ini turut dihadiri oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, serta jajaran pengurus pusat dan perwakilan dari Pengda Sumbagteng dan Cabang Pekanbaru. Kehadiran mereka menunjukkan soliditas organisasi dan dukungan penuh terhadap penguatan hubungan kelembagaan dengan DJP.

Melalui silaturahmi ini, IKPI menegaskan peran strategisnya sebagai mitra DJP dalam menciptakan iklim perpajakan yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada pembangunan nasional. (bl)

Sambangi Kanwil DJP Riau, Ketum IKPI Ajak Ikut Donor Darah di HUT IKPI-60

IKPI, Pekanbaru: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, bersama jajaran Pengurus Pusat, Pengda, dan Pengcab IKPI melakukan silaturahmi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau, Ardiyanto Basuki, di dampingi Kepala Bidang P2Humas, Bambang Setiawan, Senin (7/7/2025). Kegiatan ini. dalam rangka mempererat sinergi dan kolaborasi di bidang edukasi perpajakan.

Silaturahmi ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja Vaudy di Pekanbaru, usai menghadiri seminar Pengda Sumatera Bagian Tengah (SumBagteng) dan program Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang digelar oleh Pengcab IKPI Pekanbaru.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy menekankan pentingnya kolaborasi antara IKPI dan DJP, khususnya Kanwil DJP Riau, dalam meningkatkan edukasi perpajakan bagi masyarakat dan wajib pajak.

“Kami mengapresiasi sambutan hangat dari Kanwil DJP Riau. Sinergi ini sangat penting, tidak hanya untuk edukasi perpajakan, tapi juga untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban perpajakannya,” ujar Vaudy.

Sebagai bagian dari rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) IKPI, Vaudy juga mengajak Kanwil DJP Riau untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial berupa donor darah yang akan diselenggarakan oleh IKPI. Ia berharap pegawai DJP, khususnya yang berada di KPP yg ada Pekanbaru dan sekitarnya, dapat ikut ambil bagian dalam aksi kemanusiaan ini.

“Kami mengundang segenap pegawai DJP di wilayah Riau untuk ikut serta dalam kegiatan donor darah ini. Semangat kebersamaan dan kontribusi nyata untuk masyarakat menjadi nilai yang kami usung dalam setiap kegiatan HUT IKPI,” ujarnya. (bl)

en_US