Perhatian Pemerintah Terhadap Konsultan Pajak Semakin Nyata, IKPI Berharap Kemenkeu Dorong Lahirnya UU KP

IKPI, Jakarta: Langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk menguatkan posisi konsultan pajak semakin terasa. Hal itu tampak nyata dengan adanya wacana penerbitan Peraturan Menteri Keuangan yang akan mengatur dengan jelas dan tegas tentang Kuasa Wajib Pajak dengan equal treatment antara kuasa wajib pajak konsultan pajak dengan kuasa wajib pajak pihak lain.

Ketua Departemen Humas Ikatan Konsutan Pajak Indonesia (IKPI) Henri PD Silalahi menyatakan pihaknya mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) yang telah mengundang IKPI untuk berdiskusi mengenai isi dari wacana penerbitan peraturan tersebut.

Menurut Henri, dalam menyusun rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) untuk mengatasi kekosongan hukum yang mengatur kuasa wajib pajak secara menyeluruh. Hal ini dilakukan agar lebih berkeadilan demi melindungi kepentingan wajib pajak yang akan bermuara pada terciptanya ekosistem perpajakan yang sehat di Indonesia.

Tindak lanjut yang dilakukan oleh PPPK adalah hasil dari komunikasi aktif PPPK dalam menyerap informasi dan permasalahan yang timbul dilapangan terkait dengan Kuasa Wajib Pajak serta studi banding yang mereka lakukan ke konsultan pajak di negara lain, dalam setiap pertemuan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan selalu menekankan bahwa harus ada equal treatment antara kuasa wajib pajak konsultan pajak dengan kuasa wajib pajak pihak lain sebab keduanya berada pada playing field yang sama yakni Kuasa Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya

“Kita bersyukur suara IKPI melalui Pak Ruston Tambunan didengar oleh PPPK, tentu kita berharap agar dukungan dari pemerintah kepada konsultan pajak dan wajib pajak bukan hanya berbentuk PMK, melainkan bisa didorong pengaturannya lebih kuat lagi yakni dengan Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP),” kata Henri di Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Untuk itu, Henri berharap percepatan lahirnya UU Konsultan Pajak yang sudah masuk Prolegnas sejak tahun 2018 bisa segera “dieksekusi”.

“Jadi tahun ini sudah tahun ke enam RUU Konsultan Pajak bertengger di Prolegnas DPR. Semoga hal ini menjadi perhatian pemerintah mendorong RUU segera dibahas,” ujarnya. (bl)

Motivator Anas Ajak Ratusan Anggota IKPI Kenali Karakter Pribadi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) baru-baru ini kembali menggelar Pengembangan Profesional Berkelanjutan Non Struktural (PPL- NTS) melalui aplikasi Zoom Meeting. Sedikitnya 579 anggota dari seluruh Indonesia mengikuti kegiatan tersebut.

Tergambar antusiasme peserta dengan banyaknya pertanyaan dan jawaban yang diberikan melalui fitur kolom pesan di aplikasi tersebut. Sehingga interaktif antara narasumber dan peserta-pun berjalan sangat baik.

Narasumber pada PPL kali ini adalah Moh. Anas Arifuddin (Motivator) dan Anggota Departemen PPL IKPI Jemmi Sutiono (Moderator).

Dalam kesempatan itu, Anas mengatakan cukup takjub melihat antusiasme para anggota IKPI, khususnya dalam menanyakan materi PPL yang diberikan.

Dalam kesempatan itu, Anas menyampaikan sejumlah materi motivasi untuk membangun Character Building seluruh anggota IKPI di Indonesia.

(Foto: Tangkapan layar Zoom)

Menurut dia, untuk menjadi pemimpin seseorang harus terlebih dahulu mengenali karakter pribadi sendiri. Dengan demikian, nantinya mereka bisa juga membaca karakter orang lain yang ada di lingkungan kerjanya.

Ada empat tipe manusia yang harus dipahami, yakni proaktif, interaktif, empathy dan systematic. “Jadi kalau kita mau jadi pemimpin yang keren, dan bagus harus mengetahui dahulu dari empat tipe manusia yang ada diri kita masuk di tipe yang mana,” kata Anas kepada ratusan peserta PPL, baru-baru ini.

Dia menyampaikan, untuk mengetahui seseorang masuk pada tipe atau karakter seperti apa, caranya bisa dipraktekkan dengan mudah yakni cukup menuliskan di selembar kertas atau media tulis lainnya untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang telah disiapkan pemateri.

(Foto: Tangkapan layar Zoom)

Beberapa contoh pertanyaan yang harus dijawab peserta untuk mengetahui karakter mereka adalah:

1.A. Saya senang bekerja sama dengan orang lain.
B. Saya lebih senang bekerja sendiri

2.A. Saya aktif bicara dalam meting dan pertemuan.
B. Bila ada pilihan, saya suka bicara empat mata.

3.A. Saya suka mengerjakan banyak tugas.
B. Saya lebih suka tugas dalam satu waktu.

4.A. Saya bertindak dulu baru memikirkan
B. Saya berpikir sebelum bertindak

5.A. Saya lebih ekspresif
B. Saya lebih diam

6.A. Saya lebih suka beraktivitas dan tidak suka diam
B. Saya lebih suka menyendiri “me time” melakukan yang saya sukai atau dengan teman dekat.

“Jadi ketika seseorang sudah bisa menjawab dengan jujur pertanyaan yang telah disiapkan pemateri, maka nantinya akan ditemukan karakter mereka itu masuk pada tipe yang mana,” kata Anas.

Anas juga menjelaskan bahwa orang yang proaktif itu, adalah mereka yang mempunyai percaya diri, agresif, lugas, cepat, mendominasi, tegas, orientasi pada hasil, dan agak memaksa/mengatur.

Sedangkan orang yang interaktif adalah mereka yang energik, ekspresif, out going, antusias, optimis, semangat tinggi, ceria dan suka bicara.

Untuk orang bertipe empati adalah mereka yang memiliki kesabaran, tenang, bersahabat, akomodatif, pendengar yang baik dan team player.

Sementara untuk orang bertipe sistemik adalah mereka yang serius, hati-hati, akurasi, metodologi, teliti, mengutamakan data dan analisa.

Jadi menurut Anas, keempat karakter itu mempunyai kelebihan yang berbeda beda. Untuk orang proaktif biasanya jago dalam kecepatan, tindakan, dan hasil.

Sementara untuk tipe interaktif biasanya jago antusias, hubungan, dan tindakan. Sedangkan tipe empati jago dalam hal ketenangan, hubungan, dan kesabaran.

Terakhir untuk orang bertipe sistematik biasanya mereka jago dalam hal kualitas, kompetensi, dan ketelitian.

“Jadi setiap karakter mempunyai kelebihan dan kekurangannya masing-masing,” ujarnya.

Belajar Marketing Digital

Pada kesempatan tersebut, Anas juga menyampaikan setiap orang mempunyai kesempatan untuk menjadi kaya asalkan mereka tidak berfokus bekerja hanya untuk satu orang. Artinya, seseorang harus membuat produk sendiri yang bisa dijual kepada orang banyak.

“Produk itu bukan hanya barang, tetapi bisa juga pemikiran atau ilmu yang bermanfaat untuk banyak orang. Nah itu bisa dijual dan menghasilkan uang yang tidak sedikit,” kata Anas.

Dia mencontohkan kalau dirinya menjual Ilmu Publik Speaking, seperti bagaimana cara berbicara untuk merebut hati lawan bicara dan sebagainya. “Produk ilmu itu mahal, karena tidak semua orang memilikinya tetapi bisa mempelajarinya,” kata Anas.

Kemudian pertanyaannya, bagaimana ilmu yang dimiliki bisa menghasilkan uang yang banyak?. Caranya kata Anas, buatlah personal branding untuk memperkenalkan produk yang dimiliki, dan hal yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan pemasaran yang bagus.

Dia mencontohkan, dunia digital sudah sangat luas dan tanpa batas karena sudah bisa dijangkau siapa saja dan di mana saja. Apalagi, peran media sosial seperti Instagram, Youtube, Facebook bahkan TikTok sangat membantu untuk seseorang menjadi cepat terkenal.

“Buatlah konten-konten produk yang dimiliki, dan kemudian publish secara menarik di seluruh media sosial yang ada. Jika produk yang anda tawarkan menarik, maka terbukalah kesempatan menjadi orang kaya,” katanya.

Untuk itu, ketika sudah memiliki produknya Anas berpesan kepada para anggota IKPI untuk segeralah mempelajari marketing digital. Sebab, dengan memanfaatkan teknologi tersebut maka seluruh dunia akan mengetahui produk yang ditawarkan seseorang.

“Jadi jika seseorang menguasai ilmu perpajakan, maka jadikanlah ilmu perpajakan itu sebagai produk. Karena, banyak juga orang di luar sana yang mau belajar ilmu perpajakan tetapi tidak melalui sekolah formal melainkan hanya dengan mengikuti bimbingan singkat. Nah disinilah para konsultan bisa memanfaatkan celah bisnis tersebut,” katanya. (bl)

IKPI Apresiasi Wacana Kemenkeu Pisahkan Pengaturan Kuasa dan Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) rencananya akan memisahkan pengaturan tentang Kuasa dan Konsultan Pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan sesuai mandat dari UU HPP. Diharapkan, peraturan tersebut dapat lebih memberi kepastian terhadap persyaratan kompetensi dan pengawasan terhadap Kuasa Konsultan Pajak dan Kuasa Non Konsultan Pajak yang dalam UU HPP disebut sebagi Pihak Lain.

“Jadi istilahnya, tercipta level of playing field. Jika kewenangan setiap Kuasa Wajib Pajak sama atau tidak dibedakan, maka setiap Kuasa harus mempunyai persyaratan kompetensi yang sama juga. Jadi ada kesetaraan dalam pengaturan Kuasa Wajib Pajak, baik itu untuk Kuasa Konsultan Pajak maupun Kuasa Pihak Lain”, kata Ruston usai memenuhi undangan diskusi bersama Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu, Kamis (30/5/2024).

Dengan didampingi empat orang Pengurus Pusat IKPI, Ruston mengatakan undangan diskusi yang membahas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) membawa angin segar bagi seluruh konsultan pajak, bukan hanya untuk mereka yang bernaung di IKPI tetapi juga buat konsultan pajak dari asosiasi lainnya.

Bagaimana tidak, dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan yang baru nanti, maka persyaratan kompetensi konsultan pajak dan kuasa pajak harus sama. “Jadi kalau hanya dengan bermodalkan sertifikat Brevet dari kursus-kursus perpajakan, kedepan mereka yang merupakan Kuasa Non-Konsultan Pajak tidak bisa lagi menjadi Kuasa Wajib Pajak,” katanya.

Dia menegaskan, terlihat hari ini spirit pemerintah untuk terus memperbaiki peraturan kobsultan pajak dan kuasa pajak. Hal itu dinilai sudah sesuai dengan harapan para konsultan pajak khususnya dari sisi penyetaraan kompetensi dan pengawasan.

“Mudah-mudah itu bisa jalan. Artinya nanti tidak lagi dibedakan persyaratan kompetensi untuk kuas konsultan pajak dan non konsultan pajak,” ujarnya.

Diceritakan Ruston, selama ini jelas berbeda perlakuan kedua profesi itu. Kalau kuasa konsultan pajak harus lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), sedangkan kuasa Non Konsultan Pajak, cukup dengan sertifikat kursus Brevet , sudah bisa menjadi Kuasa.

“Nanti kedepan, untuk melindungi Wajib Pajak pemerintah akan mengatur kompetensinya menjadi setara,” katanya.

Menurut Ruston, sebenarnya masalah ini juga telah beberapa kali kita sampaikan dan bahas dengan DJP dan PPPK, tetapi kali ini pembahasannya dengan IKPI lebih mengerucut.

Diungkapkannya, ada beberapa poin lagi yang dibahas pada pertemuan tersebut seperti rencana pemisahan PMK untuk Kuasa dan PMK untuk Konsultan Pajak yang semula hendak diatur dalam satu PMK.

Tadinya PMK itu mau jadi satu untuk kuasa dan konsultan pajak, tetapi dari pembahasan tadi kita mendengar bahwa PMK Konsultan Pajak dan Kuasa akan dipisah,” katanya.

“Tadi teman-teman dari IKPI juga memberikan pendapat dan masukan terhadap wacana pemisahan PMK tersebut,” ujarnya.

Dia mengatakan, secara keseluruhan dari sisi kompetensi dan pengawasan IKPI menyambut baik wacana Kemenkeu mengenai hal tersebut. Namun Kemenkeu harus memastikan peraturan itu bisa berjalan baik di dalam pelaksanaannya di lapangan.

Menurutnya, pengubahan aturan tersebut nantinya akan memberikan hak dan persyaratan kompetensi yang sama antara Kuasa Konsultan Pajak dan Kuasa Non Konsultan Pajak (Pihak Lain). Karena, dengan peraturan baru nantinya Kuasa Pihak Lain juga harus lulus uji kompetensi seperti halnya Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang harus ditempuh oleh calon Konsultan Pajak selama ini.

Pemberlakuan sistem ini utamanya adalah untuk melindungi wajib pajak dari orang-orang yang tidak memiliki kompetensi tetapi bertindak selaku Kuasa WP.

Dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang menggunakan jasanya, seorang Kuasa berurusan atau berhadapan dengan fiskus terutama dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Diharapkan dengan terbitnya PMK ini, nantinya tidak ada lagi KPP yang melayani orang yang memperoleh Surat Kuasa dari WP tetapi yang bersangkutan tidak terdaftar di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Kedepan semua Kuasa, baik Kuasa Konsultan Pajak maupun Kuasa Pihak Lain wajib terdaftar di PPPK dan yang terdaftar hanya mereka yang telah lulus ujian kompetensi. Materi ujian akan disamakan,baik terhadap Konsultan Pajak maupun Pihak Lain.

Dijelaskan Ruston, di akuntan publik ada undang-undang yang mengatur jika berpraktik tidak memiliki izin, bukan hanya dikenakan pidana denda tetapi bisa masuk penjara.

Nah untuk konsultan pajak, saat ini memang masih diatur oleh PMK, tetapi kedepannya Ruston dan anggotanya akan terus berjuang untuk menggolkan lahirnya UU Konsultan Pajak agar profesi ini lebih mandiri dan terutama agar Wajib Pajak lebih terlindungi.

Ruston berharap Kemenkeu mendukung langkah IKPI dalam memperjuangkan terwujudnya UU Konsultan Pajak.

Sekadar informasi, hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum IKP Ruston Tambunan beserta jajaran pengurus Pusat, yakni Wakil Sekretaris Umum Toto, Ketua Departemen Humas Henri PD Silalahi, Ketua Bidang Hukum Ratna Febrina dan Lili Tjitadewi dari Dept Litbang dan FGD (bl)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

IKPI Apresiasi Percepatan Layanan Perpanjangan Izin Konsultan Pajak 

IKPI, Jakarta: Wakil Sekretaris Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Toto, menyampaikan apresiasi terhadap capaian percepatan layanan perpajangan izin dan pelaporan tahunan konsultan pajak oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Perbaikan ini dinilai menjadikan konsultan pajak lebih cepat dalam memberikan laporan dan melayani wajib pajak.

Demikian dikatakan Toto pada pertemuan Forum Profesi Keuangan dengan PPPK yang dilaksanakan di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (17/5/2024)

“Pelayanan dibidang ini sudah sangat baik, dan harus dipertahankan,” ujarnya.

Namun demikian, dalam kesempatan tersebut Toto juga menyampaikan aspirasi anggotanya mengenai adanya penurunan jumlah peserta dalam ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) yang diselenggarakan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan di tahun 2024 ini.

Di dalam tersebut, Toto menyampaikan bahwa angka penurunan itu sangat signifikan dibandingkan pada pelaksanaan sebelumnya.

“Sebelumnya, peserta USKP sedikitnya mencapai 2.000 dan tingkat kelulusan sekitar 20 persen. Tetapi saat ini, penurunan bukan hanya pada tingkat kelulusan namun jumlah peserta juga menurun menjadi sekitar 1.300 saja. Saya rasa ada yang perlu dilakukan perbaikan bersama,” kata Toto melalui keterangan tertulisnya, Minggu (19/5/2024).

Toto menegaskan, niat pemerintah yang menginginkan segera meningkatkan jumlah konsultan pajak di Indonesia. Karena, jumlah konsultan pajak yang ada saat ini masih jauh dari ideal.

“Jadi kapasitas peserta harus lebih ditingkatkan agar banyak orang bisa mengikuti USKP,” katanya.

Mendapatkan masukan tersebut, menurut Toto pihak PPPK melalui Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya Sekti Widihartanto menyatakan akan mengevaluasi dan menyampaikan wacana adanya pembentukan unit khusus terkait pelaksanaan ujian untuk profesi keuangan.

Sekadar informasi, selain IKPI pada pertemuan tersebut hadir juga perwakilan dari Profesi Konsultan Publik, Profesi Penilai Publik, Profesi Konsultan Pajak, Institute Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). (bl)

IKPI Apresiasi Upaya Kemenkeu Perangi KKN

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengapresiasi upaya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam upaya memerangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan kementerian tersebut. Demikian dikatakan Ketua Departemen Humas IKPI Henri PD Silalahi saat menghadiri undangan kegiatan dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu, di Gedung Juanda II lt.20 Ruang ABW, Kemenkeu, Jumat (17/5/2024).

Henri yang hadir dalam acara tersebut mewakili Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, mengatakan bahwa pertemuan merupakan realisasi dari rencana Sekjen Kemenkeu beberapa waktu yang lalu untuk mengadakan pertemuan rutin sekali dalam tiga bulan. Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai asosiasi dari sektor keuangan diawali dengan makan siang bersama para ketua asosiasi profesi keuangan dan Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi dan jajarannya, lalu dilanjutkan dengan sesi diskusi

Diceritakan Henri, acara makan siang bersama dalam satu meja membuat para undangan terlihat tanpa sekat dan bincang-bincang ringan dan santai dengan Sekjen Kemenkeu.

Menurut Henri, ada hal yang menarik dari pertemuan ini yaitu adanya upaya kongkret Kementerian Keuangan untuk duduk bersama dengan para asosiasi profesi keuangan untuk mendengarkan informasi terkait dengan profesi masing masing langsung dari para ketua dalam satu forum.

Kegiatan ini menjadi sangat menarik dan menjadi ruang yang tepat untuk saling komunikasi secara langsung sebab dari unsur pemerintah menghadirkan PPPK sebagai tuan rumah, Direktorat Jenderal Pajak, Badan Kebijakan Fiskal, Bea Cukai, Itjen, Pengadilan Pajak, DJKN dan Direktorat lain yang nampaknya adalah Direktorat yang ada kaitannya dengan profesi keuangan yang berada dibawah pengawasan dan pembinaan PPPK,

Selain itu, adanya informasi dari perwakilan DJP bahwan PMK terkait dengan Kuasa Wajib Pajak sedang dalam tahap finalisasi demikian halnya adanya informasi dari perwakilan BKF yang menyatakan saat ini BKF sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Menarikanya lagi kata Henri, otoritas meminta keterlibatan asosiasi dalam proses pembentukan peraturan tersebut. Jadi kita tinggal melakkuan komunikasi lebih intens agar pembuat peraturan mendapatkan informasi yang benar dan tepat.

“Pertemuan ini tidak fokus untuk membahas topik pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme tetapi lebih pada saling berbagi cerita kegiatan dari asosiasi dengan Kementerian Keuangan yang diakhiri dengan penandatanganan pakta integritas,” kata Henri di Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

Sebagai bentuk dukungan IKPI kepada Kemenkeu terhadap pemberantasan korupsi, Henri pun membubuhkan tanda parafnya di nama ketua umum dan selanjutnya akan ditandatangani langsung oleh Ketum IKPI pada waktu yang terpisah.

Dia berharap forum ini bisa menjadi bagian dalam upaya bersama-sama membangun Indonesia yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Karena, dengan membangun ekosistem yang sehat maka akan tercipta lingkungan yang sehat pula.

Menurutnya, forum ini akan menjadi agenda rutin Kemenkeu dan diselenggarakan satu kali dalam tiga bulan. “Tentu akan menjadi media yang sangat efektif dalam menyampaikan permasalahan yang dialami oleh asosiasi serta masyarakat yang dilayani oleh asosiasi profesi masing masing sehingga Kemenkeu mendapatkan informasi yang up to date dan dapat segera menindaklanjutinya,” katanya.

Lebih lanjut Henri mengungkapkan, dalam pertemuan ini IKPI menyampaikan bahwa saat ini Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Kuasa Wajib Pajak belum terbit. Akibatnya, Kuasa Wajib Pajak yang mendampingi/mewakili wajib pajak hingga saat ini masih belum ada yang mengatur secara tegas.

Di dalam forum tersebut, Henri memohon agar RUU Konsultan Pajak yang saat ini sudah masuk prolegnas untuk dibahas bersama dengan DPR agar segera terwujud menjadi Undang Undang Konsultan Pajak

Menurutnya, UU Konsultan Pajak sangat memberikan kepastian hukum pada profesi Konsultan Pajak sekaligus juga melindungi hak-hak pengguna jasa Konsultan Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

“Tuan rumah pertemuan berikutnya rencananya adalah IAI dan begitu seterusnya secara bergantian agar komunikasi terus terjalin dengan baik sebagaimana yang diharapkan oleh Sekjen Kementerian Keuangan, kedepan kita harapkan IKPI juga akan menjadi tuan rumah yang akan kita adakan di Gedung IKPI Pejaten,” ujarnya.

Sekadar informasi, dalam pertemuan ini selain Heru Pambudi Sekjen Kementerian Keuangan beserta jajarannya hadir juga Sekjen Pengadilan Pajak Budi Setyawan, Kepala PPPK Erawati dan jajarannya serta perwakilan dari Badan dan Direktorat dibawah Kementerian Keuangan. (bl)

Ketum IKPI Minta Anggotanya Jaga Kekompakan untuk Kemajuan Asosiasi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan meminta seluruh anggotanya untuk selalu menjaga silaturahmi dan memajukan organisasi tanpa pamrih.

Hal tersebut dikatakan Ruston dalam sambutannya pada Halalbihalal (HBH) Nasional IKPI 2024 di kantor pusat Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2024).

Foto; (Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ditegaskan Ruston, seluruh pengurus dan anggota IKPI diseluruh Indonesia harus terus menjaga kekompakan untuk konsisten memajukan asosiasi dan mewujudkan cita-cita untuk melahirkan Undang-Undang Konsultan Pajak.

“Kita semua ini mengorbankan waktu sibuk sebagai konsultan pajak untuk membesarkan IKPI. Jadi seluruh pengurus dan anggota di seluruh Indonesia harus kompak,” kata Ruston di lokasi acara.

Selain itu lanjut Ruston, besarnya IKPI saat ini adalah berkat perjuangan seluruh pengurus dan anggota yang peduli terhadap organisasi. Karena, bukan hanya waktu, tenaga serta pikiran yang mereka curahkan untuk membesarkannya, tetapi terkadangbuang pribadi juga kerap kali dikeluarkan untuk kepentingan organisasi.

“Jadi, jangan ada seseorang yang merasa paling berjasa membesarkan IKPI. Kalau ada yang sudah berpikiran seperti itu, maka akan tidak baik untuk organisasi dan kerukunan anggota,” ujarnya.

Apa yang dikatakan Ruston bukannya tanpa alasan. Menurutnya, saling klaim keberhasilan atas kerja yang dilakukan seseorang bisa menimbulkan disharmoni diantara anggota dan pengurus IKPI.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia Halalbihalal Nasional IKPI 2024 Wisnu Sambhoro berharap kegiatan HBH ini menjadi penyambung tali persaudaraan yang erat sesama anggota dan pengurus IKPI di seluruh Indonesia.

Dikatakan Wisnu, lebih dari 3.000 anggota IKPI dari seluruh Indonesia ikut berpartisipasi dalam kegiatan HBH 2024 ini, baik itu melalui Aplikasi Zoom maupun yang hadir langsung di kantor pusat IKPI Pejaten, Jakarta Selatan.

“Partisipasi ribuan anggota dalam acara ini menunjukan betapa kompak dan eratnya persaudaraan di IKPI. Ini harua terus kita jaga,” kata Wisnu.

Bukan itu saja, Wisnu juga menegaskan bahwa sebagaian besar peserta HBH adalah non muslim. “Itu artinya toleransi beragama di organisasi kami sudah sangat kuat, karena setiap ada perayaan hari besar keagamaan, seluruh anggota pasti ikut berpartisipasi,” ujarnya.

Wisnu berharap tahun berikutnya HBH bisa diadakan di luar kantor pusat IKPI. Boleh lah sesekali kita adakan HBH di hotel,” katanya mengusulkan. (bl)

 

 

Sebanyak 4.000 Peserta Diharapkan Hadiri HBH IKPI 2024

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKP) kembali akan menggelar Halalbihalal (HBH) Nasional 2024 di Kantor Pusat IKPI Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2024). Diharapkan sedikitnya 4.000 angota dari seluruh Indonesia bisa ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Ketua Panitia HBH Nasional IKPI 2024 Wisnu Sambhoro mengatakan, Halalbihalal merupakan kegiatan rutin yang setiap tahun diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini.

Dia mengungkapkan, biasanya HBH IKPI dilakukan pada bulan syawal. Namun, bulan tersebut pada tahun ini bertepatan dengan deadline laporan SPT Tahunan yang harus dikerjakan para konsultan pajak.

“Jadi waktu pelaksanaan HBH kami undur pelaksanaannya menjadi 17 Mei 2024, yang artinya sudah melewati bulan syawal,” kata Wisnu di Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Namun demikian, dia menekankan bahwa maksud dari tujuan kegiatan ini adalah mempererat tali silaturahmi sesama anggota IKPI di seluruh Indonesia. “Banyak anggota yang mengikuti HBH adalah non-muslim. Jadi hakikat kegiatan ini lebih kepada silaturahmi dan mengenal satu sama lain,” ujarnya.

Menurut Wisnu, kegiatan ini dilakukan secara hybrid melalui aplikasi Zoom (daring) dan luring di kantor pusat IKPI. “Jadi Untuk peserta yang hadir di kantor pusat IKPI ditargetkan 120 dari IKPI se-Jabodetabek, dan tamu undangan dari beberapa asosiasi sejenis dan Direktorat Jenderal Pajak, ” ujarnya.

Sekadar informasi, HBH ini juga dihadiri Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, Ketua Pengawas IKPI Sistomo, Ketua Departemen Sosial dan Pengabdian Masyarakat IKPI Alwi A Tjandra. Hadir sebagai penceramah dalam acara tersebut adalah Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran Ustadz DR. Ahmad Husnul Hakim, MA.

Adapun media partner dalam kegiatan ini adalah: TVRI, PSJTV, IMPRUV, Majalah Pajak dan Pajak.com. (bl)

Ketum IKPI Kupas Tuntas Prospek dan Peran Konsultan Pajak di Hadapan Ratusan Mahasiswa Universitas Pradita

IKPI, Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, berbicara pentingnya peran konsultan pajak dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta pencapaian target penerimaan negara dari sektor perpajakan di hadapan ratusan mahasiswa Universitas Pradita, Tangerang, Banten, Senin (30/4/2024).

Diundang sebagai salah satu pembicara dalam seminar bertajuk “Find Your Future Career In 5.0” yang diselenggarakan oleh mahasiswa jurusan akuntansi Universitas Pradita, Ruston meyakinkan bahwa peluang karir sebagai konsultan pajak di era ini sangatlah menjanjikan.

(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia)

Bagaimana tidak, di era society 5.0 ini semua pekerjaan menjadi lebih mudah termasuk pekerjaan yang dilakukan oleh konsultan pajak. Dengan berbagai kebijakan dan teknologi canggih seperti artificial intelligence (AI), internet of things (IoT) yang telah terintegrasi dengan big data pemerintah.

“Jadi, jika ingin menuju masyarakat sejahtera, kita harus mengikuti perkembangan teknologi agar tetap menjaga kualitas hidup manusia. Artinya, konsultan pajak sudah wajib mengikuti perkembangan teknologi, karena hampir semua laporan sekarang dilakukan secara digital/online,” kata Ruston di Jakarta, Kamis (2/5/2024).

(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia)

Dijelaskan Ruston, adapun beberapa layanan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menggunakan layanan digital adalah:

1.e-Registration

2.e-Billing

3.e-Filing

4.e-Form

5.e-Bupot

6.e-Faktur

Dalam pemaparannya Ruston menyampaikan, dalam praktiknya kompleksitas peraturan perpajakan sering sekali mengalami perubahan. Hal itu dikarenakan seringnya perubahan proses bisnis yang mengharuskan peraturan perpajakan juga harus mengikutinya.

“Jadi, tidak semua wajib pajak mampu memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri atau secara self-assessment. Disinilah peran konsultan pajak untuk membantu menyelesaikan masalah perpajakan perusahaan atau orang pribadi yang tidak memahami bagaimana menyelesaikan masalah perpajakannya,” kata Ruston.

Ruston juga bercerita peran konsultan pajak sebagai intermediaries dari DJP. Menurutnya, keterbatasan jumlah pegawai DJP tidak mungkin menjangkau jutaan wajib pajak di Indonesia.

(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia)

“Disinilah peran konsultan pajak untuk membantu pemerintah, baik itu ikut menyosialisasikan kebijakan maupun meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” katanya.

Dia menjelaskan bagaimana posisi konsultan pajak sebagai intermediaries. Pertama, konsultan pajak adalah sebagai mitra strategis dari DJP untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Kedua, dalam menjalankan perannya sebagai intermediaries, konsultan pajak wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku serta tunduk pada kode etik dan standar profesi.

Ketiga, sebagai intermediaries konsultan pajak harus dapat dipercaya (trusted) baik oleh wajib pajak maupun otoritas pajak dalam hal ini adalah DJP.

Adapun inti peran konkret konsultan pajak menurut Pasal 3 ayat (1) UU KUP, kata Ruston adalah membantu wajib pajak untuk mengisi surat pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap dan jelas.

Benar artinya, dalam perhitungan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, penulisan, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Lengkap artinya, memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam surat pemberitahuan.

Jelas artinya, melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam pemberitahuan.

Namun demikian, konsultan pajak juga mempunyai hak profesi sesuai Pasal 16 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2015, seperti Izin praktik tingkat A, yang artinya konsultan pajak yang mempunyai izin ini berhak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan kepada orang pribadi kecuali wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai Persetujuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.

Izin praktik tingkat B yang artinya seorang konsultan pajak berhak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan kecuali pajak PMA, BUT, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan P3B dengan Indonesia.

Izin praktik tingkat C artinya, seorang konsultan pajak berhak memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan.

“Jadi untuk menjadi konsultan pajak, seseorang harus terlebih dahulu lulus kualifikasi seperti ujian sertifikasi professional khusus konsultan pajak, yakni Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dan memiliki izin praktik dari Kementerian Keuangan. Selain itu, konsultan pajak juga harus memiliki izin kuasa hukum dari Pengadilan Pajak,” kata Ruston.

Tanggung jawab profesi yang besar dan proses yang tidak mudah untuk menjadi seorang konsultan pajak lanjut Ruston, dinilai cukup sebanding nantinya dengan nilai keekonomian yang akan diperoleh oleh seorang konsultan pajak.

“Untuk pekerja di sebuah kantor konsultan pajak, gajinya mencapai Rp 5 – 50 juta tergantung dari jabatan yang mereka tempati. Sedangkan untuk konsultan pajak yang telah memiliki kantor sendiri, maka penghasilan bervariasi dan itu tergantung dari jumlah klien yang didapatkan,” ujarnya.

Ruston meyakini bahwa profesi konsultan pajak, sangatlah menjanjikan untuk dijadikan sebagai sumber ekonomi utama. Alasannya, Indonesia masih kekurangan profesi dibidang tersebut. “Jumlah konsultan pajak di Indonesia hanya 6.898, sedangkan jumlah penduduknya mencapai 278.690.000. Jadi saat ini, seorang konsultan pajak di Indonesia melayani sekitar 40.401 wajib pajak,” katanya. (bl)

 

 

Hadiri Halalbihalal Kemenkeu, IKPI Berharap Pemerintah Bantu Wujudkan UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan beserta jajarannya menghadiri undangan halal bihalal Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati di Gedung Danapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

Hadir mendapampingi Ketum IKPI, Ketua Pengawas Sistomo, Sekretaris Umum Jetty, Wakil Sekretaris Umum Toto, Ketua Departemen Pendidikan Lisa Purnamasari dan Ketua Departemen Humas Henri PD Silalahi.

Ketua Departemen Humas IKPI Henri PD Silalahi mengatakan, halalbihalal yang dihadiri IKPI di Kementerian Keuangan adalah yang pertama kali.

“Halal bihalal ini juga dihadiri berbagai kalangan, mulai dari Kementrian/Lembaga, Komisi XI dan Badan Anggaran DPR, Pemimpin Redaksi Media dan Wartawan, Lembaga Masyarakat termasuk asosiasi2 profesi yang pembinaan dan pengawasannya di bawah Kementerian Keuangan (P2PK) , seperi Akuntan, Konsultan Pajak, Aktuaris, Penilai, Kepabeanan dan Pejabat Lelang Tingkat I,” kata Henri, Rabu (24/4/2024).

Dikatakan Henri, IKPI tentu sangat menyambut baik kegiatan halalbihalal ini, khususnya untuk meningkatkan tali silaturahmi antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan sebagai penyelenggara kegiatan dan dihadiri para pelaku usaha dan asosiasi terkait.

(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia)

“Dalam di acara ini tidak ada sekat diantara kami dan pemerintah. Dengan semangat saling memaafkan dalam bulan yang baik ini, bulan Syawal ini, semuanya mencair menundukan hati,” ujarnya.

“Dalam acara ini saya lihat juga hadir asosiasi konsultan pajak selain IKPI yang di undang Kemenkeu seperti Ketua Umum AKP2I Pak Herman Saleh dan Pak Gilbert Rely selaku Ketua Umum Perkoppi,” kata Henri.

Halalbihalal ini juga dihadiri Menkeu Sri Mulyani yang didampingi lengkap oleh seluruh pejabat di lingkup Kemenkeu seperti Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi, dan seluruh jajajaran eselon I Kementrian Keuangan, termasuk Dirjen Pajak Suryo Utomo.

(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia)

Namun demikian lanjut Henri, ada harapan besar yang digantungkan IKPI kepada pemerintah pada kegiatan yang baik tersebut seperti memberikan kepastian hukum terhadap profesi konsultan pajak dengan menghadirkan Undang Undang Konsultan Pajak.

“Undang-Undang ini bukan saja untuk memberikan kepastian dan kemandirian bagi profesi konsultan pajak namun yang paling penting melindungi masyarakat dalam hal ini wajib pajak sebagai pengguna jasa konsultan pajak dari praktek-praktek yang tidak sehat yang dapat merugikan wajib pajak yang pada akhirnya bermuara pada merugikan negara,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, kegiatan seperti ini memang menarik, apalagi tampak di lokasi acara banyak juga para pensiunan yang sudah lama tidak bertemu, yang baru bertemu kembali di acara tersebut.

“Sungguh mereka terlihat sangat bahagia bertemu dengan kawan lama, setelah sekian lama pensiun dan tidak bertemu. Kita sendiri undangan dari asosiasi dapat bertemu dan bersenda gurau dengan para pensiunan Kementerian Keuangan khususnya dari Direktorat Jenderal Pajak, rekan dari asosiasi pelaku usaha seperti Kadin, kita bertemu dengan Pak Suryadi Sasmita Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Fiskal, Asosiasi Logindo dan lain-lain dan kita juga lebih dekat dengan para pejabat yang kita temui pada saat ramah tamah seperti Dirjen Pajak Pak Suryo Utomo

Sekadar informasi, pertemuan ini tidak ada kata sambutan dari Menkeu dikarenakan keterbatasan  waktu yang disediakan oleh panitia hanya 1 jam yakni jam 09:00 sd 10:00 WIB.

“Kedepan mudah mudahan acara halal bihalal ini bisa lebih lama untuk bisa saling beramah tamah hingga terjalin komunikasi yang erat antara pemangku kepentingan yang bersinggungan dengan Kementerian Keuangan,” kata Henri. (bl)

Sosialisasi Kongres XII IKPI, Panitia Pemilihan Rencanakan Buat Film Pendek Animasi

IKPI, Jakarta: Ketua Panitia Pemilihan untuk acara Kongres XII Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Edy Gunawan, mengajak seluruh anggota IKPI se-Indonesia untuk ikut berpartisipasi dalam hajatan demokrasi lima tahunan bagi asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia. Harapannya, kegiatan yang dihelat di Bali pada 18-20 Agustus 2024 mendatang ini berjalan sukses dan bisa diikuti ribuan anggota dari seluruh Indonesia.

Namun demikian, untuk memberikan informasi dan menarik minat ribuan anggota untuk hadir, panitia akan mengemas ajakan tersebut melalui karya film animasi pendek berdurasi sekitar 10 menit.

“Jadi, seiring dengan terus berkembangnya teknologi, kami mencoba untuk menyampaikan informasi dengan membuat ajakan itu dalam bentuk film pendek animasi. Mungkin kalau ajakan hanya melalui tulisan, bentuk ketertarikan anggota untuk berpartisipasi hanya terbatas. Diharapkan melalui tayangan film animasi, ketertarikan anggota bisa menyeluruh semua anggota,” kata Edy melalui sambungan seluler nya, Rabu (27/3/2024) malam.

Diungkapkan Edy, panitia pemilihan telah sepakat untuk membuat satu media komunikasi yang bisa membuat tayangan video/film animasi pendek yang berisi harapan terhadap penyelenggaraan Kongres XII IKPI.

Nantinya kata Edy, di dalam film pendek itu bisa menceritakan apa itu Kongres IKPI, apa saja aktivitas yang dilaksanakan, dan siapa pesertanya. “ dengan alur cerita dari event kongres yang terjadi dengan alur cerita mundur bagaimana proses sampai terjadinya kongres,” ujarnya.

Tentunya dalam animasi tersebut menceritakan ketentuan normatif yang diatur dalam AD/ART IKPI, dilanjutkan sampai terbentuknya sejumlah panitia Kongres, Panitia Pemilihan dan Panitia Pengawas, sampai pada acara Kongres sendiri 18-20 Agustus 2024 di Bali.

Edy mencontohkan, di dalam film tersebut nanti akan dijabarkan apa saja yang sudah dilakukan oleh panitia pemilihan. Saat ini,  sudah ada draft peraturan kampanye yang segera dirilis.

“Nah draft itu bersifat monoton, karena berisi narasi tulisan. Diharapkan dengan film animasi bisa menarik para anggota untuk hadir dalam kongres tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut Edy mengungkapkan, adapun tujuannya dari pembuatan film animasi ini adalah untuk menginformasikan kepada seluruh anggota IKPI se-Indonesia untuk hadir dalam hajat besar lima tahunan asosiasi.

Edy mengungkapkan, ide pembuatan film animasi pendek untuk Kongres IKPI berawal dari iklan sosialisasi Pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemilihan presiden-wakil presiden serta legislatif.

“Karena saya lihat ide itu menarik, maka nantinya akan diimplementasikan juga untuk video sosialisasi kongres yang akan dilakukan oleh panitia pemilihan IKPI,” katanya.

Selain itu, nantinya panitia juga akan memintakan catatan visi dan misi para calon untuk kemudian bisa diputar dalam film animasi tersebut. (bl)

 

 

en_US