Kepala DJP Kalbar Apresiasi Peran IKPI Sebagai Mitra Strategis dalam Perpajakan

IKP, Kalimantan: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (Kalba) Inge Diana Rismawati, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap peran Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebagai mitra strategis dalam mendampingi wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. Pujian tersebut disampaikan Inge dalam sambutannya pada acara pelantikan pengurus daerah dan cabang IKPI se-Kalimantan yang diselenggarakan di Pontianak pada Kamis (27/2/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Inge menyatakan rasa bangga dan terima kasih atas hubungan baik yang telah terjalin antara DJP dan IKPI. Ia menekankan bahwa konsultan pajak memainkan peran yang sangat penting, tidak hanya dalam membantu wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka, tetapi juga dalam memberikan edukasi yang diperlukan agar wajib pajak dapat lebih memahami aturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Sebagai mitra DJP, kami sangat menghargai peran Bapak-Ibu semua, baik yang sudah bergabung dengan IKPI maupun yang baru berencana bergabung. Kolaborasi kita selama ini sudah berjalan dengan sangat baik, dan saya berharap dapat terus berlanjut ke depannya,” ujar Inge, yang juga menyampaikan harapan agar hubungan ini dapat terus memperkuat kepatuhan perpajakan di Kalimantan.

Dalam sambutannya, Inge juga menyoroti pentingnya edukasi dan sosialisasi perpajakan, terutama terkait dengan kewajiban wajib pajak orang pribadi dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ia menyadari bahwa tantangan cuaca yang tidak menentu di Kalimantan seringkali menghambat akses informasi bagi wajib pajak, terutama di daerah-daerah terpencil yang memiliki konektivitas internet terbatas. Oleh karena itu, peran konsultan pajak semakin penting dalam memastikan bahwa setiap wajib pajak dapat menyampaikan SPT mereka tepat waktu dan sesuai ketentuan.

“Di tengah tantangan yang ada, terutama cuaca yang tidak menentu yang kadang berdampak pada akses informasi, kami sangat mengandalkan peran konsultan pajak. Anda semua adalah ujung tombak yang membantu wajib pajak memenuhi kewajiban mereka dengan lancar,” kata Inge.

Selain itu, Inge juga membahas tantangan yang dihadapi DJP terkait pelaporan SPT tahunan menjelang Pemilu 2024. Ia menjelaskan bahwa meskipun jumlah pegawai DJP di Kalimantan terbatas, dengan sekitar 4.500 orang di seluruh Indonesia, pihaknya sangat bergantung pada peran aktif konsultan pajak dalam membantu wajib pajak, terutama dalam pengisian SPT Tahunan.

“Untuk tahun 2024, kami berharap konsultan pajak dapat semakin aktif membantu wajib pajak orang pribadi dalam pengisian SPT tahunan. Selain itu, kami juga berharap agar kolaborasi antara DJP dan IKPI semakin erat, terlebih dengan adanya perubahan sistem pelaporan yang akan datang,” jelasnya.

Inge juga menekankan pentingnya memahami perkembangan di wilayah Kalimantan, yang memiliki berbagai tantangan, terutama di daerah-daerah terpencil. Kondisi ini menjadi perhatian khusus bagi DJP dalam memastikan sistem perpajakan dapat dijalankan dengan efektif dan efisien di seluruh pelosok Kalimantan.

Semangat Kolaborasi

Meskipun cuaca di Pontianak pagi itu agak mendung kata Inge, namun suasana di dalam ruangan pelantikan tetap terasa hangat dan penuh semangat. Inge, yang dikenal dengan pendekatan dekat dan penuh keceriaan kepada peserta, menyampaikan sambutannya dengan penuh semangat. Ia bahkan sesekali menyelipkan humor ringan yang disambut tawa hangat dari para peserta.

“Saya memang sangat menikmati bisa bertemu dengan para konsultan pajak, terutama dengan kehadiran para ibu-ibu yang luar biasa. Kekuatan emak-emak memang tidak bisa diragukan lagi!” ujar Inge dengan senyum lebar, yang membuat suasana semakin cair dan akrab.

Acara pelantikan ini dihadiri oleh sejumlah pengurus dan anggota IKPI dari berbagai daerah di Kalimantan, serta didukung oleh beberapa pejabat se-Kalimantan Barat, termasuk Bupati Kubu Raya. Mereka semua turut memberikan semangat dalam mendukung perkembangan dunia perpajakan di Kalimantan.

Dengan semangat kolaborasi dan komitmen tinggi, diharapkan acara ini menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan antara DJP dan IKPI, serta mendorong upaya bersama dalam meningkatkan kepatuhan pajak di seluruh wilayah Kalimantan. Semoga kolaborasi yang sudah terjalin baik ini dapat terus berkembang untuk menghadapi tantangan perpajakan yang semakin kompleks di masa depan.

Hadir pada kesempatan tersebut;

1. Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan dan ekonomi, Christianus Lumano

2. Bupati Kubu Raya yang diwakili staf ahli Bupati Bidang pembangunan Ekonomi dan Keuangan

3. Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawati

4. Kepala KPP Pratama Kubu Raya, diwakili kepala bagian umum dan kepatuhan internal,Waluyo

5. Anggota Dewan Kehormatan, sebelumnya anggota Pengawas IKPI 2019 – 2024, Ketua Pengda Kalimantan 2009 – 2014, Hariyasin

6. Anggota Pengawas IKPI, Ghazal Rahman sebelumnya Ketua Pengda Kalimantan periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024

Pengurus Pusat, Pengda dan Pengcab IKPI:

1. Ketua Umum Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua Umum Jetty

3. Sekretaris Umum, Associate Proffesor Edy Gunawan

4..Ketua DepartemenPengembangan Organisasi Nuryadin

5. Ketua Departemen Hubungan Internasional Tjhai Fun Njit

6. Ketua Departemen Hubungan Masyarakat Jemmi Sutiono

7. Ketua Pengda Sumatera Bagian Tengah Lilisen

8. Ketua Pengda Sumatera Bagian Selatan Nurlena

9.Ketua Pengda Kalimantan Tjang Kian On dan jajarannya

10. Ketua Pengcab Pontianak Henny Nurlaili dan jajarannya

11. Ketua Pengcab Banjarmasin Sri Ernawati dan jajarannya

12. Ketua Pengcab Banjarbaru Maria Fitri Hariyanto dan jajarannya

13. Ketua Pengcab Balikpapan Juliansyah dan jajarannya

14. Ketua Pengcab Samarinda Maya Zulfani dan jajarannya

Tamu Undangan

1. Akademisi Universitas Panca Bakti

2. PERKOPPI Heriyono

3. AKP2I

4. P3KPI Hiu Ban Hin

(bl)

Staf Ahli Gubernur Kalbar Harapkan IKPI Bisa Bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

IKPI, Kalimantan: Staf Ahli Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Christianus Lumano, menghadiri acara pelantikan pengurus daerah dan pengurus cabang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-Kalimantan, yang digelar pada Kamis (27/2/2025) di Kalimantan.

Dalam kesempatan tersebut, Christianus berharap kepengurusan baru IKPI Wilayah Kalimantan Barat dapat terus bersinergi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak. Ia menekankan pentingnya layanan konsultasi pajak yang profesional dan mendukung sistem perpajakan yang transparan serta akuntabel.

“Kita harus membangun sistem perpajakan yang lebih efisien dan efektif, serta berpartisipasi dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang inklusif dan berdaya saing tinggi. Hal ini akan sangat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih berkelanjutan,” ujar Christianus.

Dengan adanya pencapaian ini, Kalimantan Barat diharapkan semakin mandiri dalam pengelolaan keuangan daerah, serta terus mendorong pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkesinambungan.

Christianus juga menyoroti peran penting pajak sebagai sumber penerimaan negara yang vital. Ia menegaskan bahwa kontribusi pajak tidak hanya menopang pembangunan nasional, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Oleh karena itu, peran konsultan pajak dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sangatlah penting. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, kesadaran pajak masyarakat di Kalimantan Barat dapat terus ditingkatkan,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Christianus juga menyampaikan pencapaian signifikan dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2024. Ia menyebutkan bahwa realisasi PAD mencapai Rp3,36 triliun atau sebesar 104,74 persen dari target yang telah ditetapkan.

“Realisasi penerimaan PAD ini menunjukkan kontribusi yang sangat besar, yakni sebesar 52,47 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pencapaian ini mengindikasikan kemandirian fiskal yang semakin kuat, di mana PAD lebih besar dibandingkan dengan dana transfer dari pemerintah pusat.

Dengan berbagai upaya ini, diharapkan sistem perpajakan di Kalimantan Barat semakin transparan dan efektif, sehingga dapat terus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.(bl)

Penunjukan Kuasa Karyawan dan Potensi Cacat Formal Dokumen Perpajakan

Sudah hampir 2 bulan penerapan aplikasi coretax yang juga dikenaL dengan PSIAP (Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan) telah berjalan, dari sejak awal penerapannya aplikasi coretax ini menimbulkan banyak dinamika bukan hanya dari sisi wajib pajak dan konsultan pajak, tetapi juga berimbas ke pihak DJP termasuk mendapat perhatian dari DPR, kita juga dapat melihat hampir di setiap Kantor Pelayanan Pajak dipenuhi oleh Wajib Pajak yang ingin berkonsultasi terkait dengan aplikasi tersebut.

Penerapan coretax per 1 Januari 2025 ini didasari dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, hal yang menarik dan sangat berbeda dari coretax dengan dari aplikasi yang lama (e-faktur), jika aplikasi e-faktur menggunakan sertifikat elektronik WP Badan (Perusahaan) sehingga nama yang muncul sebagai penandatangan adalah nama pic/direktur, sedangkan dalam aplikasi coretax menggunakan sertifikat elektronik orang pribadi.

Sebagai informasi sertifikat elektronik ini mempunyai fungsi menggantikan tanda tangan manual yang bisa dipakai dalam menyampaikan kewajiban perpajakan Perusahaan, artinya jika seorang kuasa yang berperan sebagai signer mengupload atau melaporkan kewajiban perpajakan seorang wajib pajak, maka nama yang tertera adalah nama kuasa tersebut. Perlu diketahui juga, peran kuasa dalam aplikasi coretax dibagi menjadi 2 (dua), peran sebagai drafter (pembuat), dan peran sebagai signer (penandatangan).

Personal In Charge (PIC) yang merupakan wakil sekaligus penanggung jawab kewajiban perpajakan dimungkinkan untuk mendelegasikan pelaksanaan kewajibannya tersebut kepada pihak lain atau dengan kata lain memberikan kuasa kepada pihak lain. Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2) PMK 81 yang lengkapnya berbunyi sbb : “Dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Kuasa Wajib Pajak, dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Terkait dengan kuasa wajib pajak hal ini diatur dalam Pasal 32 UU 28 Tahun 2007 Tentang KUP sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu di ayat (3) yang berbunyi : “orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”,

selain itu dalam ayat (3a) disebutkan juga : “Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua.”

Aturan pelaksanaan dari Pasal 32 tersebut ialah Peraturan Menteri Keuangan No. 229/PMK.03/2014 Tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa Pajak.

Dalam Pasal 2 PMK No 229/PMK.03/2014 dijelaskan lebih lanjut :

Ayat (1) :

“Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Ayat (4) :

“Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

Konsultan pajak; dan Karyawan wajib pajak.

Dalam Pasal 3 ayat (2) dijelaskan sbb :

“Karyawan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan sepanjang merupakan karyawan tetap dan masih aktif yang menerima penghasilan dari Wajib Pajak yang dibuktikan dengan daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dilaporkan.”

Pasal 5, mengatur syarat lanjutan dari seorang kuasa yaitu :

(1) Konsultan pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, apabila memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, dan harus menyerahkan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak.

(2) Karyawan Wajib Pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, apabila memiliki:

sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevetpajak;

ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau

sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

Pasal 8

Seseorang yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dianggap bukan sebagai seorang kuasa dan tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang memberikan kuasa.

Berdasarkan penjelasan dari Pasal 32 UU KUP dan PMK No 229/PMK.03/2014, dijelaskan secara tegas mengenai persyaratan-persyaratan yang wajib dipenuhi seorang kuasa wajib pajak. Lalu apa konsekuensi hukum jika seorang Wakil/PIC/Direktur menunjuk karyawan sebagai kuasa namun karyawan tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan di atas, maka karyawan yang bersangkutan dianggap bukan seorang kuasa dengan demikian tidak dapat mewakili pic di dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Jika kita hubungkan dengan faktur pajak, dalam UU PPN No. 42 Tahun 2009, dalam pasal 9 berbunyi : “Pengkreditan PPN Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk :

perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

Kemudian jika kita telaah lebih detail lagi apa yang dimaksud dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN maka dijelaskan sbb :

(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut :

Seorang PIC / Wakil / Direktur dapat menunjuk seseorang atau lebih karyawannya untuk mewakili ybs dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya (dalam kasus memberikan kuasa sebagai signer).

Untuk dapat ditunjuk sebagai kuasa, maka karyawan tersebut harus mendapatkan surat kuasa khusus dari PIC, dan karyawan tersebut harus memenuhi persyaratan seorang kuasa sebagaimana diatur dalam PMK No. 229/PMK.03/2014.

Jika karyawan yang ditunjuk (sebagai signer) tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka karyawan tersebut dianggap bukan kuasa, sehingga tidak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan yang dikuasakannya.

Jika demikian, maka faktur pajak yang ditanda tangani oleh karyawan tersebut, dianggap tidak memenuhi syarat formal penerbitan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN.

Dengan demikian bagi Pengusaha Kena Pajak Penerbit Faktur Pajak, jika faktur pajak keluaran nya tidak memenuhi syarat formal, maka penerbit faktur pajak bisa dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP, dengan sanksi sebesar 1% dari nilai DPP.

Kemudian bagi PKP Penerima Faktur Pajak (PKP Pembeli), maka faktur pajak masukan yang diperolehnya, bisa dianggap sebagai faktur pajak cacat formal, sehingga faktur pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.

Kesimpulannya pemberian kuasa dari seorang PIC kepada karyawannya (yang berperan sebagai signer) harus dilakukan secara hati-hati dan memperhatikan aturan-aturan yang sah, bukan hanya terkait dengan faktur pajak sebagaimana contoh di atas, bisa juga dokumen perpajakan lainnya, seperti bukti potong maupun bukti pungut yang di tanda tangani oleh mereka yang tidak memenuhi persyaratan sebagai seorang kuasa maka dokumen perpajakan tersebut bisa dianggap cacat, dan akan sangat merugikan wajib pajak dikemudian hari untuk itu harus diantisipasi sejak dini.

Penulis: Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Pino Siddharta

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis

 

Melalui Podcast, IKPI dan Pajak.com Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Literasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi perpajakan di Indonesia dengan menjalin kerja sama strategis bersama Pajak.com. Kerja sama ini bertujuan untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan serta meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan.

Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono, mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik program edukasi perpajakan yang digagas bersama Pajak.com. Menurutnya, program Podcast perpajakan ini berpotensi meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak.

“Pajak.com ini sangat menarik karena bergerak di bidang kemediaan yang fokus mempublikasikan kegiatan-kegiatan profesional. Kami menanggapi program ini dengan baik, dan ini adalah peluncuran perdana untuk menarik antusiasme pasar dan wajib pajak,” ujar Jemmi.

Lebih lanjut, Jemmi menegaskan pada Podcast perdananya dengan Pajak.com, diharapkan bisa menjadi wadah edukasi perpajakan terutama di era digital. Dengan perkembangan teknologi, masyarakat diharapkan lebih mudah memahami hak dan kewajibannya dalam hal perpajakan.

“Harapannya, literasi perpajakan dapat membuka cakrawala berpikir masyarakat agar lebih sadar terhadap kepentingan pajak. Hak dan kewajiban perpajakan harus seimbang, karena selama ini hak wajib pajak jarang disuarakan,” kata Jemmi.

Sejalan dengan IKPI, Pemimpin Redaksi Pajak.com, Aldino Kurniawan, juga menegaskan komitmen perusahaannya dalam memperkuat kerja sama ini. Pajak.com berperan sebagai media yang tidak hanya memberitakan informasi perpajakan tetapi juga turut serta dalam edukasi masyarakat.

“Kami sejak awal sudah menjajaki kerja sama dengan IKPI, baik dalam pemberitaan maupun hal-hal yang bersifat edukasi secara umum,” ungkap Aldino. Menurutnya, peran media dan konsultan pajak menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih baik.

Salah satu inisiatif yang akan dilakukan adalah penyajian edukasi perpajakan melalui format yang lebih menarik, seperti podcast. “Kami berharap melalui kerja sama dengan IKPI, khususnya dalam format podcast, bisa menghadirkan literasi perpajakan dengan cara yang lebih variatif dan kekinian,” kata Aldino.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Departemen Investasi dan Pengembangan Bisnis Organisasi, IKPI Argi Evansarid Hughie Janitra, mengungkapkan bahwa kegiatan Podcast ini sebagai bentuk komitmen konkret, atas Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pajak.com beberapa Waktu lalu.

“Terima kasih juga buat Pajak.com. Akhirnya kita bisa launching PKS ini sebagai awal yang baik,” ujar Argi. Ia berharap kerja sama ini dapat berjalan secara rutin dan semakin sering dilakukan ke depannya.

Argi juga menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari internal IKPI, Pajak.com, serta pembaca setia Pajak.com dan anggota IKPI. Ia mengungkapkan harapannya agar kerja sama ini tidak hanya sebatas podcast, tetapi juga mencakup berbagai bentuk aktivitas lainnya.

“Kami ingin terus menggali lebih banyak format edukasi yang bisa diterima oleh masyarakat luas, termasuk seminar daring, webinar, hingga pelatihan langsung yang bisa melibatkan berbagai kalangan, mulai dari pelaku usaha hingga akademisi,” ujar Argi.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti bahwa kerja sama ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran perpajakan masyarakat, tetapi juga untuk memberikan masukan kepada pemerintah dalam menciptakan kebijakan perpajakan yang lebih adil dan transparan.

Dengan adanya kerja sama ini, IKPI dan Pajak.com semakin menegaskan perannya dalam meningkatkan literasi perpajakan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pajak. Melalui berbagai inisiatif yang akan terus dikembangkan, keduanya berharap dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat, meningkatkan kepatuhan pajak, serta mendukung kebijakan perpajakan yang lebih baik dan berimbang di Indonesia.

Sekadar informasi, Podcast perdana hasil kolaborasi IKPI Bersama Pajak.com ini mengangkat tema “Coretax: Lanjut atau Berhenti? Tantangan, Peluang, dan Manfaat Coretax” ini dilakukan di Studio Podcast Mochamad Soebakir, IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025). Podcast ini menghadirkan dua narasumber berkompeten di bidang perpajakan yakni Pino Siddharta (Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, IKPI) dan Ajib Hamdani (Analis Kebijakan Ekonomi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Podcast ini dipandu oleh Jemmi Sutiono (Ketua Departemen Humas, IKPI) sebagai moderator. (bl)

Ketua Dewan Kehormatan IKPI Tekankan Kepatuhan terhadap Kode Etik dan Standar Profesi

IKPI, Jakarta: Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Christian Binsar Marpaung, menegaskan pentingnya kepatuhan anggota terhadap Kode Etik dan Standar Profesi dalam menjalankan praktik sebagai konsultan pajak. Pernyataan ini disampaikannya sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan integritas di dalam organisasi.

Menurut Marpaung, setiap anggota IKPI harus memahami dan menerapkan Kode Etik serta Standar Profesi dengan sungguh-sungguh. “Anggota harus memperhatikan Kode Etik dan Standar Profesi dalam berpraktik. Ini bukan hanya sebagai pedoman, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab profesional,” ujarnya di sela pelantikan pengurus IKPI se-Pengda Kepri, Jumat (21/2/2025).

Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap Kode Etik dan Standar Profesi dapat berdampak serius. “Anggota yang melanggar aturan ini bisa menghadapi sanksi berat, termasuk pencabutan izin praktik. Kami tidak ingin ada pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik profesi konsultan pajak,” tegasnya.

Dalam struktur organisasi IKPI saat ini, selain Pengurus Pusat dan Pengawas yang telah lama ada, sejak Kongres 2024 telah dilakukan penambahan organ kepengurusan, yaitu Dewan Kehormatan dan Dewan Penasehat. Sebelumnya, kedua organ ini tergabung dalam struktur Pengawas IKPI.

Marpaung menjelaskan bahwa Dewan Kehormatan memiliki fungsi utama dalam menegakkan Kode Etik dan Standar Profesi. “Dewan Kehormatan bertugas untuk memastikan bahwa setiap anggota menjalankan praktik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga standar profesi tetap terjaga dan dihormati,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa peran Dewan Kehormatan dalam struktur organisasi yang baru ini adalah memberikan arahan strategis dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil sejalan dengan visi dan misi IKPI. “Dewan Kehormatan akan menjadi pilar penting dalam memberikan bimbingan kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota agar dapat terus meningkatkan kualitas layanan profesional mereka,” tambah Marpaung.

Selain itu, Marpaung menyoroti pentingnya edukasi dan pelatihan bagi para anggota IKPI. “Kami juga ingin memastikan bahwa anggota IKPI mendapatkan pelatihan dan pembinaan yang memadai agar mereka selalu up-to-date dengan perkembangan regulasi perpajakan serta memahami etika dalam menjalankan profesinya,” katanya.

Dengan demikian, lanjutnya, para konsultan pajak yang tergabung dalam IKPI dapat memberikan layanan yang berkualitas dan profesional kepada klien mereka.

Lebih lanjut, ia juga mengajak seluruh anggota IKPI untuk berperan aktif dalam meningkatkan citra profesi konsultan pajak di mata masyarakat dan pemerintah. “Profesionalisme kita tidak hanya dinilai dari kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga dari bagaimana kita memberikan kontribusi positif terhadap sistem perpajakan di Indonesia,” ujarnya.

Dengan adanya perubahan dalam struktur organisasi dan penekanan pada kepatuhan terhadap Kode Etik, IKPI berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak di Indonesia. Marpaung mengajak seluruh anggota untuk selalu mengutamakan integritas dan kualitas dalam praktiknya.

“Kita harus bersama-sama menjaga nama baik profesi ini dan terus berinovasi untuk memberikan layanan terbaik,” katanya.

Lebih lanjut Marpaung menegaskan, sebagai professional konsultan pajak, anggota IKPI harus mempunyai etika baik terhadap sesama teman seprofesi, client dan juga hubungan dengan pemerintah khususnya Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Terakhir, ia menyebutkan mengenai kode etik dan standar profesi selalu di improving dan ditingkatkan agar dapat mengikuti perkembangan bisnis dan teknologi. “Diiharapkan bahwa kode etik diantara sesama assosiasi konsultan pajak terdapat kesamaan dan keselarasan agar dapat menghindari dari marwah profesi konsultan pajak tercoreng di mata para stakholder,” ujarnya.

Jadi kata Marpaung, konsultan pajak tidak seenaknya dan dengan mudah melompat ke asosiasi sejenis, karena ada perbedaan bobot kode etik. (bl)

Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Dorong Penguatan Peran di Daerah

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat perannya di daerah melalui berbagai kegiatan, seperti sosialisasi, seminar dan lainnya. Demikian dikatakan Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, IKPI, Nuryadin Rahman di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Selain itu, Nuryadin yang juga hadir dalam Pelantikan pengurus IKPI se-Kepulauan Riau pada 21 Februari 2025 ini menegaskan bahwa seluruh Pengda dan Pengcab harus menyelaraskan visi dan misi organisasi seperti membumikan IKPI, menyejahterakan anggota, membantu pemerintah dan tugas-tugas mulia lainnya.

Nuryadin menegaskan, pentingnya kekompakan di antara anggota IKPI. Ia juga menekankan bahwa setelah pelantikan, bendera pataka IKPI harus dikibarkan di seluruh wilayah agar nama IKPI semakin dikenal oleh masyarakat luas. “Misalnya untuk cabang Batam, perlu diperluas ke seluruh wilayah Batam, Bintan, dan bahkan se Provinsi Kepri,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan peran strategis IKPI sebagai perantara antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan wajib pajak, terutama dalam memberikan pemahaman terkait regulasi perpajakan. Dengan sistem pemungutan pajak yang berbasis self-assessment, wajib pajak dituntut untuk memahami aturan yang berlaku.

“Inilah fungsi IKPI sebagai intermediarise yang hadir di tengah-tengah untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh anggota IKPI untuk aktif mengadakan sosialisasi perpajakan kepada wajib pajak, bukan hanya kepada anggota IKPI sendiri. Menurutnya, cara yang efektif adalah dengan mengadakan sosialisasi secara daring sehingga dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak dan memperluas pasar bagi konsultan pajak.

Ia juga mengumumkan bahwa dalam rangka peringatan HUT ke-60 IKPI, akan dilakukan penilaian terhadap cabang dan Pengda yang dinilai paling aktif dan berkontribusi. “Departemen Pengembangan Organisasi akan melakukan penilaian, dan pemenangnya akan diundang ke Jakarta untuk menerima trofi penghargaan dari pusat. Ini merupakan bentuk apresiasi yang belum pernah dilakukan sebelumnya oleh IKPI,” ungkapnya.

Terkait dengan pemekaran dan pembentukan cabang baru, ia meminta agar tidak ada kekhawatiran berlebih. “Jangan a priori dengan pembentukan dan pemekaran. Ini semua bertujuan untuk semakin mengibarkan bendera IKPI. Harapan kita, IKPI bisa hadir dari Sabang sampai Merauke. Di mana ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), di situ harus ada IKPI,” tegasnya.

Dengan berbagai langkah strategis yang telah dicanangkan, diharapkan IKPI dapat semakin dikenal dan memberikan kontribusi nyata dalam mendukung sistem perpajakan yang lebih baik di Indonesia. (bl)

Dukungan Organisasi, IKPI Beri Uang Duka Kepada Keluarga Almarhum Ardi dan Reynold

IKPI, Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) telah menyerahkan uang duka untuk Ardi Rohmantoko (Bendahara IKPI Yogyakarta) dan Reynold Sianipar (Anggota IKPI Bogor) sebesar masing-masing Rp5 juta kepada anggota keluarga. Uang duka tersebut merupakan bagian dari kebijakan santunan yang diberikan kepada keluarga anggota IKPI yang berpulang.

Istri almarhum Ardi Rohmantoko yang menerima langsung uang duka tersebut menyatakan, mengucapkan terima kasih kepada Pengurus Pusat IKPI atas perhatian dan bantuan yang diberikan. Selain santunan uang duka, IKPI juga memberikan karangan bunga sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada almarhum.

Ketua IKPI Yogyakarta Wahyandono, memberikan uang duka kepada istri almarhum Ardi Rohmantoko (Bendahara IKPI Yogyakarta) . (Foto: Istimewa)

Kebijakan santunan duka ini juga diberikan kepada suami atau istri anggota IKPI melalui Pengurus Cabang setempat. Sebagai contoh, untuk anggota IKPI Bogor, Reynold Sianipar, santunan duka telah diserahkan oleh Ketua Departemen Pengkajian dan Penelitian Fiskal Pino Siddharta, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengurus Cabang Bogor.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta mempererat solidaritas di antara anggota organisasi.

Ketua Departemen Sosial, Keagamaan, dan Olahraga Rusmadi, menegaskan bahwa kebijakan santunan duka ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial organisasi terhadap para anggotanya.

“Kami berharap santunan ini dapat sedikit membantu keluarga yang ditinggalkan dan menunjukkan bahwa IKPI selalu ada untuk para anggotanya, baik dalam suka maupun duka,” ujar Rusmadi di Jakarta, Minggu (23/2/2025).

Ia menyatakan, IKPI akan terus melanjutkan kebijakan ini sebagai bentuk dukungan bagi para anggota yang telah mengabdikan diri di dunia konsultan pajak. (bl)

IKPI Kembali ToT Gelar Pengisian SPT Tahunan, Bentuk Komitmen Beri Layanan Probono ke Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) tengah mempersiapkan secara matang pelaksanaan Training of Trainer (ToT) Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang akan diberikan kepada perwakilan anggota IKPI di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan anggota dalam membantu wajib pajak dalam pengisian SPT tahunan secara lebih akurat dan efisien.

Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, menyampaikan bahwa ToT ini merupakan salah satu program strategis yang sejalan dengan misi IKPI dalam meningkatkan kompetensi anggotanya. “Kami memberikan atensi khusus kepada seluruh Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) serta anggota IKPI terkait program ini. ToT ini sangat penting karena inline dengan kerja sama IKPI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui program Probono kepada wajib pajak,” ujar Jemmi, di Jakarta, Minggu (23/2/2025).

Jemmi menekankan bahwa kerja sama antara IKPI dan DJP dalam program Probono bertujuan untuk memberikan pendampingan kepada wajib pajak yang membutuhkan bantuan dalam melaporkan kewajiban perpajakannya. Dengan adanya ToT ini, diharapkan para peserta yang telah mendapatkan pelatihan dapat menyalurkan ilmunya kepada anggota IKPI lainnya di daerah masing-masing serta memberikan layanan yang lebih optimal kepada masyarakat.

Selain itu, Jemmi juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara IKPI dan DJP dalam upaya meningkatkan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. “Melalui ToT ini, kami ingin memastikan bahwa anggota IKPI memiliki pemahaman yang kuat terkait dengan perubahan regulasi pajak, tata cara pelaporan yang benar, serta strategi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Dengan demikian, kehadiran IKPI di tengah masyarakat dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Kegiatan ToT, Novia Artini, menyatakan bahwa persiapan teknis dan materi pelatihan telah disusun dengan cermat agar dapat memberikan pemahaman yang mendalam kepada para peserta. “Kami telah menyusun kurikulum pelatihan yang mencakup berbagai aspek teknis dan praktik terbaik dalam pengisian SPT tahunan. Pelatihan ini juga akan menghadirkan narasumber yang kompeten di bidang perpajakan sehingga peserta dapat memperoleh wawasan yang lebih luas,” jelas Novia.

Novia menambahkan bahwa ToT ini akan dilakukan secara bertahap dan mencakup sesi teori serta praktik. Selain itu, para peserta juga akan diberikan studi kasus dan simulasi agar mereka dapat lebih memahami berbagai skenario yang mungkin dihadapi dalam pengisian SPT tahunan.

“Kami ingin memastikan bahwa peserta benar-benar memahami langkah-langkah teknis serta memiliki keterampilan dalam mengatasi berbagai tantangan yang mungkin muncul dalam praktiknya,” ujar Novia.

Lebih lanjut, Novia juga menyoroti pentingnya pendekatan yang lebih interaktif dan aplikatif dalam pelatihan ini. “Kami tidak hanya memberikan teori, tetapi juga sesi diskusi, tanya jawab, serta studi kasus langsung dari pengalaman para praktisi. Dengan demikian, peserta ToT dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif dan siap menerapkannya di lapangan,” tambahnya.

Ia berharap bahwa program ToT ini dapat menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kualitas layanan konsultasi pajak di Indonesia, serta mendukung kepatuhan pajak masyarakat secara lebih luas. Dengan adanya sinergi antara IKPI, DJP, dan anggota IKPI di berbagai daerah, diharapkan wajib pajak dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan persiapan yang matang dan dukungan penuh dari berbagai pihak, IKPI optimis bahwa pelaksanaan ToT ini akan berjalan sukses dan memberikan dampak positif yang besar bagi dunia perpajakan di Indonesia. Program ini juga menjadi salah satu bukti nyata dari komitmen IKPI dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.

Sekadar informasi program ini merupakan agenda tahunan IKPI untuk anggota. “Tahun ini merupakan kegiatan ToT yang ke empat,” kata Novia. (bl)

Tingkatkan Efektivitas Komunikasi, IKPI DKJ Akan Gelar Rapat Terbatas Berkala

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Tan Alim, menegaskan bahwa Rapat Terbatas (RaTas) akan dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan dan bidang yang ada. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas komunikasi serta koordinasi antar-pengurus dalam menjalankan program kerja yang selaras dengan visi dan misi IKPI.

Selain RaTas, Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (PengCab) IKPI DKJ juga sepakat untuk menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) secara offline setiap tahun. Tan Alim menegaskan bahwa Rakorda merupakan amanat Anggaran Rumah Tangga (ART) organisasi dan menjadi sarana evaluasi serta koordinasi yang sangat penting bagi Pengda dan PengCab.

“Rakorda menjadi sarana evaluasi dan koordinasi yang sangat penting bagi Pengda dan PengCab. Banyak masukan membangun, ide kreatif, serta dorongan yang mendorong terbentuknya program-program yang selaras dengan visi dan misi IKPI,” ujar Tan Alim, Minggu (22/2/2025).

Lebih lanjut, ia berharap selama masa bakti 2024-2029, Pengda dan PengCab IKPI DKJ dapat terus berkomunikasi serta berkontribusi secara maksimal bagi kemajuan organisasi dan kesejahteraan anggota.

Dalam Rakorda yang akan digelar secara rutin, IKPI DKJ juga akan membahas berbagai program strategis yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalisme para konsultan pajak di Jakarta. Salah satu fokus utama adalah peningkatan kompetensi melalui berbagai pelatihan dan seminar yang akan diadakan secara berkala.

Selain itu, IKPI DKJ juga berencana untuk memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan sektor swasta, guna memastikan kebijakan perpajakan yang lebih baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Upaya ini diharapkan dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi anggota IKPI, tetapi juga bagi dunia usaha dan masyarakat luas.

Dengan adanya komitmen ini, IKPI DKJ optimis dapat menciptakan kolaborasi yang lebih solid serta mendukung profesionalisme konsultan pajak di Indonesia. Ke depan, IKPI DKJ akan terus berupaya menghadirkan inovasi dan terobosan baru dalam mendukung anggotanya agar semakin kompeten dan siap menghadapi tantangan di bidang perpajakan. (bl)

Sebanyak 120 Peserta Umum Hadiri Seminar Coretax IKPI Pengda Sumbagteng 

IKPI, Dumai: Setelah sukses di Kota Dumai, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah (Pengda) Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) kembali menggelar seminar bertajuk “Manajemen Administrasi serta Pelaporan Pajak Coretax Sistem 2025”. Seminar ini membahas berbagai aspek perpajakan, termasuk Role Akses, Layanan Perpajakan, P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper.

Acara yang diselenggarakan di Novotel Pekanbaru pada Sabtu (22/2/2025) ini menghadirkan narasumber utama dari Direktorat Jenderal Pajak, Lukman Nul Hakim. Seminar ini menarik perhatian banyak peserta, terdiri dari 120 peserta umum dan 15 anggota IKPI.

(Foto: IKPI Pengda Sumbagteng)

Ketua IKPI Pengda Sumbagteng, Lilisen, menjelaskan bahwa seminar ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman langsung kepada wajib pajak di Provinsi Riau terkait pelaporan pajak menggunakan Coretax Sistem. “Kami IKPI berperan sebagai perantara antara DJP dan Wajib Pajak. Kami membantu wajib pajak menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Lilisen juga menegaskan bahwa IKPI selalu mendukung program sosialisasi perpajakan yang baru dan berperan dalam meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat. Saat ini, IKPI menaungi 7.077 anggota konsultan pajak, dengan IKPI Pengda Sumbagteng membawahi dua cabang, yakni IKPI Cabang Padang dengan 23 anggota dan IKPI Cabang Pekanbaru dengan 75 anggota.

(Foto: IKPI Pengda Sumbagteng)

Dalam seminar ini, topik Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) menjadi sorotan utama. Sistem ini dianggap mampu mengubah cara administrasi perpajakan dengan mengintegrasikan berbagai fungsi perpajakan yang sebelumnya terpisah-pisah. “Coretax memungkinkan pengawasan yang lebih baik dan transparansi yang lebih tinggi dalam setiap proses perpajakan,” kata Lilisen, Sabtu (22/2/2025).

Pada kesempatan yang sama, Lukman Nul Hakim selaku narasumber menjelaskan bahwa Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Sistem ini dirancang untuk memodernisasi administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Seminar ini mendapat sambutan hangat dari peserta, yang aktif mengajukan pertanyaan kepada narasumber. Salah satu peserta, Hartono, mengungkapkan bahwa seminar ini memberikan banyak informasi baru dan bermanfaat bagi wajib pajak dalam melaporkan data perpajakan. “Saya berharap IKPI Pengda Sumbagteng lebih sering mengadakan seminar dan praktik pengisian pajak menggunakan Coretax Sistem agar wajib pajak lebih terbantu,” ungkapnya.

Dengan tingginya antusiasme peserta, diharapkan edukasi perpajakan semacam ini dapat terus dilakukan agar masyarakat semakin memahami kewajiban pajaknya dan dapat melaporkan pajak dengan lebih mudah dan benar. (bl)

en_US