Di Rakorda IKPI Bali Nusra 2026, Agus Ardika Tekankan Profesionalisme Anggota dan Citra Organisasi 

IKPI, Denpasar: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Bali Nusra, Agus Ardika, menekankan bahwa kualitas anggota dan citra organisasi tidak bisa dipisahkan. Hal tersebut menjadi salah satu penekanan penting dalam Rakorda 2026 yang digelar di Meeting Room Four Star by Trans Hotel, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, organisasi profesi harus terus menjaga standar kompetensi melalui program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL). Rakorda menetapkan target kegiatan PPL di masing-masing cabang sepanjang 2026 serta mendorong kolaborasi lintas cabang agar program lebih luas dan efektif.

Forum juga mendorong pembahasan dengan Pengurus Pusat terkait penyesuaian harga PPL dan opsi pelaksanaan daring agar lebih menjangkau peserta umum tanpa mengabaikan keberlanjutan keuangan organisasi.

Agus menyebut, PPL bukan hanya kewajiban administratif anggota, tetapi instrumen menjaga martabat profesi konsultan pajak. “Kalau kualitas kita naik, kepercayaan publik juga naik,” ujarnya.

Rakorda turut menegaskan pentingnya penguatan fungsi humas. Audiensi dengan instansi pemerintah, otoritas perpajakan, dan perguruan tinggi dipandang strategis untuk membangun citra organisasi yang solid dan selaras antara pusat, pengda, dan pengcab.

Selain itu, penertiban data anggota menjadi perhatian serius. Forum sepakat melakukan pembaruan status anggota, termasuk yang tidak aktif, serta menyiapkan mekanisme sanksi bertahap guna menjaga kedisiplinan organisasi.

Bagi Agus, pembenahan ini bukan sekadar administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga kredibilitas organisasi di mata mitra dan masyarakat. Ia menekankan bahwa pengurus bekerja atas dasar pengabdian, sehingga komitmen dan totalitas menjadi fondasi utama.

“Organisasi ini besar bukan karena nama, tapi karena kerja nyata anggotanya,” tegasnya.

Dengan hasil Rakorda 2026, IKPI Bali Nusra menegaskan komitmennya untuk memperkuat profesionalisme anggota sekaligus membangun reputasi organisasi yang semakin diperhitungkan di wilayah Bali dan Nusa Tenggara. (bl)

Rakorda IKPI Bali Nusra 2026 Jadi Titik Balik Penguatan Tata Kelola dan Disiplin Organisasi

IKPI, Denpasar: Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)  Pengda Bali dan Nusra tahun 2026 bukan sekadar agenda tahunan. Forum ini menjadi momentum konsolidasi besar-besaran untuk memperkuat tata kelola, disiplin administrasi, serta arah strategis organisasi ke depan.

Ketua IKPI Pengda Bali Nusra, Agus Ardika, menegaskan bahwa pembenahan internal harus menjadi prioritas sebelum organisasi berbicara lebih jauh tentang ekspansi program. “Kita ingin organisasi ini tertib, transparan, dan profesional dari dalam,” ujarnya dalam forum yang digelar di Meeting Room Four Star by Trans Hotel, Kamis (12/2/2026).

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali Nusra)

Salah satu keputusan penting Rakorda adalah penertiban tata kelola administrasi. Forum menilai selama ini koordinasi antar Pengda dan Pengcab perlu ditingkatkan melalui sistem yang lebih rapi dan terdokumentasi. Karena itu, disepakati penyusunan SOP administrasi serta penggunaan arsip digital terpusat untuk mempercepat dan memastikan akurasi alur surat-menyurat serta disposisi.

Langkah ini dinilai krusial agar setiap kegiatan cabang dapat terpantau dengan baik dan tidak terjadi miskomunikasi. Agus menekankan, tertib administrasi bukan sekadar formalitas, melainkan cerminan profesionalisme organisasi.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali Nusra)

Di bidang keuangan, Rakorda mencatat kondisi konsolidasi tahun 2025 secara umum menunjukkan hasil positif, meskipun Pengda masih menghadapi defisit operasional  . Forum sepakat memperkuat standardisasi pelaporan keuangan serta menyelesaikan kewajiban kepada pusat secara bertahap.

Rakorda juga menyetujui penghapusan utang Cabang Buleleng kepada Pengda sebagai bagian dari langkah konsolidasi dan penguatan solidaritas internal. Keputusan ini disebut sebagai bentuk dukungan terhadap stabilitas organisasi di tingkat cabang.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali Nusra)

Secara keseluruhan, Rakorda merumuskan tujuh arah kebijakan 2026 yang menitikberatkan pada penguatan tata kelola transparan, peningkatan peran edukasi perpajakan, penguatan jejaring eksternal, penertiban keanggotaan, serta pengembangan PPL yang inklusif dan berkelanjutan.

Ia menegaskan bahwa Rakorda 2026 harus menjadi titik balik penguatan disiplin organisasi. “Kalau internal kita kuat, eksternal akan mengikuti. Itu kunci,” tegasnya. (bl)

Edukasi Perpajakan IKPI: Donny Danardono Kupas Tuntas Rekonsiliasi Fiskal dan Strategi Aman Lapor SPT Badan di Coretax

IKPI, Jakarta: Seminar Edukasi Perpajakan SPT di Coretax untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang digelar secara daring pada 12 Februari 2026 menghadirkan anggota Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia  (IKPI), Donny Danardono, sebagai narasumber. Kegiatan ini dipandu oleh Djuniarti, yang juga anggota IKPI, dan diikuti ribuan peserta dari kalangan konsultan pajak, pelaku usaha, hingga wajib pajak umum.

Dalam pemaparannya, Donny menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan melalui Coretax harus diawali dengan pemahaman konsep penghasilan. Ia menjelaskan bahwa penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik dari dalam maupun luar negeri, dalam bentuk apa pun.

Menurutnya, tahapan paling krusial dalam penyusunan SPT Badan adalah rekonsiliasi fiskal. Perbedaan antara pengakuan menurut standar akuntansi keuangan dan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan sering menimbulkan beda tetap dan beda waktu. Jika tidak dilakukan dengan cermat, koreksi fiskal dapat menyebabkan penghasilan kena pajak meningkat atau justru berkurang.

Donny menjelaskan bahwa koreksi fiskal positif akan menambah penghasilan kena pajak, sementara koreksi fiskal negatif menguranginya. Oleh sebab itu, proses analisis sebelum input data ke Coretax menjadi tahapan yang tidak boleh dilewatkan.

Ia juga mengingatkan peserta agar memahami klasifikasi penghasilan, mulai dari yang dikenakan PPh bersifat non-final, final, hingga yang tidak dikenakan pajak. Kesalahan klasifikasi berpotensi menimbulkan risiko koreksi di kemudian hari.

Dalam sesi diskusi, Donny turut menyoroti pentingnya pengelolaan kredit pajak seperti PPh Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 sebagai pengurang PPh terutang. Validasi data di sistem Coretax harus dipastikan akurat agar hak wajib pajak tidak hilang.

Melalui edukasi ini, IKPI menegaskan komitmennya dalam mendampingi transformasi administrasi perpajakan berbasis digital, sekaligus meningkatkan kualitas kepatuhan wajib pajak badan di Indonesia. (bl)

Transisi Coretax Jadi Sorotan dalam Sosialisasi IKPI Pengda DKJ–APERSI

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda DKJ bekerja sama dengan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) menggelar webinar perpajakan, Jumat (12/2/2026). Dalam sesi pemaparan, Daniel Mulia sebagai pemateri kembali menyoroti tantangan implementasi Coretax di awal 2026.

Ia menjelaskan bahwa perubahan sistem pelaporan membawa konsekuensi pada pola adaptasi wajib pajak.

Pada tahun-tahun sebelumnya, lonjakan kunjungan ke kantor pajak terjadi setiap Januari hingga Maret karena kendala teknis pelaporan.

Kini, dengan Coretax, pola tersebut diharapkan berubah menjadi lebih mandiri berbasis sistem digital.

Daniel menegaskan bahwa tujuan utama Coretax adalah menciptakan integrasi data yang lebih baik dan transparan.

Meski masih dalam tahap penyempurnaan, sistem ini diyakini akan mempermudah validasi dan pelaporan jika telah stabil.

Peserta dari sektor properti banyak mengajukan pertanyaan terkait dampak sistem baru terhadap pelaporan penghasilan dan administrasi usaha.

Diskusi berlangsung dinamis hingga akhir acara, menunjukkan bahwa kebutuhan edukasi teknis masih sangat tinggi.

IKPI Pengda DKJ memastikan kegiatan serupa akan terus digelar sebagai bentuk pendampingan profesional di masa transisi sistem perpajakan nasional. 

Selain Daniel, webinar tersebut juga dipandu  Kosasih sebagai moderator. (bl)

IKPI Pengda DKJ dan APERSI Perkuat Sinergi Pajak Sektor Properti

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda DKJ kembali menggelar sosialisasi perpajakan pada Jumat (13/2/2026) bekerja sama dengan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI).

Ketua IKPI Pengda DKJ Tan Alim dalam sambutannya menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis memperluas literasi perpajakan ke sektor properti yang memiliki kompleksitas transaksi cukup tinggi.

Ia memperkenalkan kapasitas organisasi IKPI yang memiliki 13 Pengurus Daerah dan 46 Cabang dengan sekitar 7.600 anggota di seluruh Indonesia.

Tan Alim juga menjelaskan bahwa IKPI memiliki tiga tingkatan sertifikasi A, B, dan C yang menjamin kompetensi layanan profesional konsultan pajak.

Sebanyak 40 peserta mengikuti kegiatan ini secara daring, didukung enam pengurus IKPI DKJ.

Menurutnya, sektor properti membutuhkan pemahaman mendalam terhadap perubahan sistem pelaporan agar tetap menjaga kepatuhan.

Kegiatan ini sekaligus memperkuat sinergi antara asosiasi profesi dan dunia usaha.

Edukasi ini menjadi bagian dari rangkaian persiapan menghadapi batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi 31 Maret 2026. (bl)

Di Yogyakarta, Ketum dan Waketum Bahas Sinergi Tiga Pengcab Sekaligus Tinjau Venue Kongres IKPI 2029

IKPI, Yogyakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan bahwa koordinasi antar pengurus cabang di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan Kongres IKPI 2029. Hal tersebut disampaikannya saat berdialog dengan Ketua Pengcab Yogyakarta, Ketua Pengcab Sleman, dan Ketua Pengcab Bantul di Yogyakarta, Sabtu (14/2/2026).

“Kongres IKPI 2029 sudah ditetapkan di Kongres Bali 2024 bahwa Yogyakarta menjadi tuan rumah. Karena itu, koordinasi antar pengcab harus mulai diperkuat dan dirancang secara terstruktur,” ujar Vaudy.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Wakil Ketua Umum IKPI, Nuryadin Rahman, yang menekankan pentingnya pembagian peran yang jelas antar pengcab agar persiapan berjalan efektif.

Dialog di Yogyakarta ini secara khusus membahas sinergi tiga Pengcab di DIY, yaitu Yogyakarta,
Sleman, dan Bantul dalam mendukung penyelenggaraan Kongres IKPI 2029 yang akan menjadi agenda nasional organisasi.

Selain pembahasan strategis, Vaudy dan Nuryadin juga melakukan peninjauan langsung terhadap sejumlah lokasi yang diproyeksikan sebagai venue kongres. Peninjauan meliputi kapasitas ruang sidang, fasilitas pendukung, akses transportasi, hingga kesiapan infrastruktur perhotelan.

Vaudy menegaskan bahwa sebagai forum tertinggi organisasi, kongres harus dipersiapkan secara profesional dan mencerminkan marwah IKPI. “Kita ingin penyelenggaraan di Yogyakarta menjadi representasi kekuatan organisasi, baik dari sisi substansi maupun tata kelola acara,” katanya.

Sementara itu, Nuryadin menambahkan bahwa koordinasi regional harus dilakukan secara berkala agar setiap tahapan persiapan dapat dipantau dan dievaluasi bersama.

Dalam dialog tersebut, para ketua pengcab menyampaikan komitmen untuk membangun kerja sama yang solid, termasuk menyusun agenda teknis dan pembagian tanggung jawab dalam struktur kepanitiaan wilayah.

Pertemuan di Yogyakarta ini menjadi langkah awal konsolidasi menuju Kongres IKPI 2029 sekaligus memperlihatkan keseriusan pengurus pusat dalam memastikan persiapan berjalan sistematis dan terukur. (bl)

Daniel Mulia Sebut Adaptasi Coretax Menantang, Menuju Sistem Lebih Transparan

IKPI, Jakarta: Dalam sesi materi hasil kolaborasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda DKJ dengan Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU) pada webinar, Selasa (10/2/2026), Daniel Mulia selaku pemateri pada webinar tersebut mengupas perubahan signifikan dalam mekanisme pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax.

Ia menjelaskan bahwa sejak Januari 2026 pemerintah telah mengimplementasikan sistem baru tersebut, yang membawa perubahan dalam tata kelola administrasi perpajakan.

Daniel mengakui bahwa masa transisi sistem baru kerap menimbulkan kebingungan. Pada tahun-tahun sebelumnya, kendala seperti lupa EFIN dan password selalu menjadi isu klasik menjelang Maret.

Namun, pada 2026 tantangannya bertambah karena wajib pajak harus beradaptasi dengan sistem digital yang lebih terintegrasi.

Menurutnya, kebingungan adalah hal yang wajar dalam fase adaptasi. Bahkan praktisi pajak pun terus mempelajari penyempurnaan sistem tersebut.

Ia menegaskan bahwa Coretax dirancang untuk meningkatkan integrasi data dan transparansi pelaporan.

Apabila sistem berjalan optimal, pelaporan akan lebih efisien dan meminimalisir kesalahan administrasi.

Sesi tanya jawab menunjukkan banyak peserta ingin memahami langkah-langkah teknis agar pelaporan dapat dilakukan tepat waktu sebelum 31 Maret 2026. 

Selain Daniel, webinar tersebut juga dipandu  Yenie Halim sebagai moderator. (bl)

IKPI Pengda DKJ Tegaskan Komitmen Edukasi Pajak Gratis untuk UMKM

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda DKJ kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi perpajakan masyarakat melalui webinar “Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Sistem Coretax” yang digelar Selasa (10/2/2026) secara daring. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Komite Pengusaha Mikro Kecil Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU).

Ketua IKPI Pengda DKJ, Tan Alim, dalam sambutannya menegaskan bahwa edukasi perpajakan merupakan amanah organisasi yang diwujudkan melalui program “IKPI untuk Nusa dan Bangsa.” Ia menyampaikan bahwa kehadiran IKPI bukan hanya untuk anggota, tetapi juga untuk masyarakat luas, khususnya pelaku UMKM.

Menurutnya, momentum Februari menjadi krusial karena batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026. Banyak wajib pajak mulai bersiap melakukan pelaporan, terlebih dengan adanya sistem baru Coretax.

Tan Alim menilai pelaku UMKM perlu mendapatkan pemahaman yang benar sejak awal agar tidak mengalami kendala teknis maupun kesalahan administrasi.

Sebanyak 58 peserta mengikuti kegiatan ini dengan antusias. Diskusi berlangsung interaktif, menunjukkan bahwa isu pelaporan pajak masih menjadi perhatian utama pelaku usaha kecil dan menengah.

IKPI Pengda DKJ juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas organisasi sebagai strategi memperluas literasi kepatuhan pajak.

Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian edukasi perpajakan yang akan terus digelar hingga mendekati batas waktu pelaporan. (bl)

IKPI Beri Edukasi Pengisian SPT Tahunan Coretax kepada Nasabah Prioritas Bank Mega

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memberikan edukasi pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretax kepada nasabah prioritas Bank Mega dalam kegiatan yang digelar di Jakarta, Kamis (13/2/2026). Edukasi ini dipandu langsung oleh Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono.

Kegiatan tersebut menyasar segmen nasabah prioritas yang umumnya memiliki portofolio investasi kompleks, baik di dalam maupun luar negeri. IKPI menilai kelompok ini memerlukan pemahaman yang lebih mendalam karena Coretax telah terintegrasi dengan berbagai sumber data keuangan.

Dalam paparannya, Jemmi menjelaskan bahwa Coretax membawa perubahan fundamental dalam administrasi perpajakan. Sistem ini menghadirkan data prepopulated, validasi dinamis, serta pencatatan jejak digital atas setiap aktivitas pelaporan.

“Di era Coretax, sistem sudah membaca data sebelum wajib pajak mengisi SPT. Karena itu, yang paling penting adalah memastikan konsistensi antara laporan dan data yang sudah terekam,” ujar Jemmi.

Ia menegaskan bahwa edukasi ini bukan hanya soal teknis pengisian, tetapi juga tentang membangun kesadaran risiko. Selisih kecil dalam pelaporan investasi, deposito, atau dividen dapat terdeteksi oleh sistem berbasis analitik data.

Nasabah prioritas yang memiliki multi sumber penghasilan, termasuk capital gain, bunga obligasi, hingga reksa dana, diminta untuk melakukan rekonsiliasi menyeluruh sebelum menyampaikan SPT. Langkah ini penting untuk mencegah mismatch yang berpotensi memicu klarifikasi.

Selain itu, Jemmi juga mengingatkan pentingnya dokumentasi yang lengkap. Bukti potong, rekap investasi, dan laporan posisi akhir tahun harus disimpan dan diverifikasi agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan.

Melalui kegiatan ini, IKPI menegaskan komitmennya mendukung transformasi perpajakan nasional dengan memberikan pendampingan profesional kepada wajib pajak, khususnya pada segmen perbankan prioritas yang memiliki eksposur risiko lebih tinggi. (bl)

Ketum dan Waketum IKPI Perkuat Konsolidasi Internal dalam Dialog Terbuka Bersama IKPI Surakarta 

IKPI, Surakarta: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Nuryadin Rahman, menegaskan pentingnya penguatan konsolidasi organisasi dalam Dialog Terbuka Cabang Surakarta yang digelar Jumat (13/2/2026) malam. Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld.

Dalam Dialog Terbuka Cabang Surakarta, Nuryadin menyoroti peran strategis pengurus cabang sebagai garda terdepan organisasi. Ia menekankan bahwa soliditas IKPI secara nasional sangat ditentukan oleh kekuatan struktur di tingkat cabang.

“Dialog Terbuka Cabang Surakarta ini menunjukkan bahwa komunikasi langsung antara pimpinan pusat dan anggota menjadi fondasi penting bagi tata kelola organisasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengurus cabang memiliki tanggung jawab besar dalam pembinaan anggota, peningkatan kompetensi, serta menjaga standar etik profesi konsultan pajak.

Menurut Nuryadin, tantangan profesi yang semakin kompleks menuntut respons cepat dan koordinasi yang tertata antara pusat, pengda, dan pengcab.

Kehadiran Vaudy dalam Dialog Terbuka Cabang Surakarta, lanjutnya, menjadi simbol keseriusan kepemimpinan IKPI dalam membangun pola komunikasi yang terbuka dan partisipatif.

Ia mengajak seluruh pengurus cabang untuk aktif menyampaikan masukan serta menjaga kesinambungan koordinasi dengan pengurus pusat.

Dialog tersebut memperlihatkan sinergi kepemimpinan IKPI dalam memperkuat organisasi dari level cabang hingga nasional. (bl)

en_US