IKPI Segera Bentuk Tim Task Force RUU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, segera membentuk Tim Task Force Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak. Nantinya, tim tersebut bertugas secara masif melakukan berbagai tugas antara lain menyempurnakan naskah akademik, acara FGD dan roadshow ke berbagai stakeholder terkait untuk menyampaikan sekaligus membahas pentingnya Indonesia memiliki UU Konsultan Pajak.

Dikatakan Ruston, hal ini juga merujuk atas saran dari Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana dan Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Zainal Arifin Mochtar untuk secara masif menggemakan pentingnya keberadaan UU Konsultan Pajak ke berbagai kalangan dan lapisan masyarakat.

Menurutnya, sebagai bentuk keseriusan IKPI untuk melahirkan UU Konsultan Pajak, dalam waktu dekat dirinya akan membentuk Tim Task Force RUU Konsultan Pajak dan menunjuk siapa saja orang-orang yang masuk di dalamnya untuk mau dan mampu berkontribusi menjalankan tugas mulia ini.

“Langkah-langkah apa yang nanti akan dijalankan Tim Task Force, itu sudah ada dalam konsep kami. Seperti melakukan pendekatan dengan legislatif, eksekutif, perguruan tinggi, media massa dan sebagainya,” kata Ruston di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, mereka juga akan menggaungkan pentingnya keberadaan UU Konsultan Pajak ini melalui berbagai macam sarana mulai dari media sosial, media massa, hingga melalui berbagai kegiatan IKPI di 42 cabang seluruh Indonesia.

“Kita juga akan bertemu juga dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) untuk mendapatkan pencerahan, bagaimana bisa menggolkan RUU Konsultan Pajak ini. Karena, RUU Jasa Penilai saat ini sudah masuk dalam prolegnas DPR dan kabarnya akan segera disahkan sebagai UU,” ujarnya.

Dari MAPPI lanjut Ruston, nantinya IKPI juga akan belajar bagaimana menyusun naskah akademik sehingga RUU Konsultan Pajak bisa kembali lagi masuk di Prolegnas DPR untuk kemudian disahkan menjadi UU. “Saya sudah koordinasi dengan Ketua MAPI untuk membicara hal ini, dan beliau bersedia untuk memenuhi undangan Tim Task Force IKPI,” katanya.

Selain itu, Ruston juga mengungkapkan bahwa untuk menggolkan UU Konsultan Pajak ini memang banyak yang masih harus dilakukan, mulai dari berbicara melalui tulisan, FGD, seminar, bahkan pendekatan melalui partai politik dan pemerintah juga akan terus dilakukan. (bl)

 

IKPI Terima Kunjungan Asosiasi Pengusaha Logistik, Ruston: Akan Ada Kerja Sama Saling Menguntungkan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, bersama dengan sejumlah pengurus harian menerima kunjungan jajaran pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perkumpulan Kolaborasi Lintas Usaha Bersama Logistik Indonesia (Klub Logindo) di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan Kamis (7/9/2023).

Dalam kesempatan tersebut Ruston mengatakan, pihaknya menyambut baik kunjungan Klub Logindo yang mengajak IKPI untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak.

“Bagi kami, keuntungan yang didapat adalah kehadiran Klub Logindo bisa menjadi jembatan untuk memperkenalkan IKPI kepada dunia profesi yang lain seperti para pengusaha di sektor logistik yang tergabung di Klub Logindo,” kata Ruston di sela pertemuan itu.

(Foto:Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Menurut Ruston, pihaknya akan menginformasikan kepada Klub Logindo bahwa di IKPI banyak resources yang bisa dimanfaatkan untuk menyosialisasikan dan mengedukasi permasalahan perpajakan khususnya di sektor logistik. “Banyak hal yang bisa dikerja samakan seperti pendidikan (kursus Brevet) maupun Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dan Focus Group Discussion (FGD),” ujarnya.

Artinya kata dia, IKPI siap menjadi narasumber/penyelenggara pendidikan, PPL maupun FGD bagi Klub Logindo. Dalam kerja sama nanti, bisa juga digelar FGD mengenai treatment perpajakan khususnya untuk jasa logistik, yang berdasarkan keterangan pengurus Klub Logindo bahwa masih ada permasalahan pada bagian ini dan harus segera dicarikan solusinya.

“Nah salah satu butir Memorandum of Understanding (MoU) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu, antara lain adalah membahas hal-hal yang seperti ini,” kata Ruston.

Dengan demikian, menurut Ruston ini adalah momentum IKPI untuk memberikan masukan  DJP mengenai peraturan perpajakan yang ideal sesuai dengan proses bisnis Jasa Logistik ddalam praktiknya. Karena ini merupakan bagian dari tugas IKPI sebagai mitra strategis DJP. 

Diungkapkannya, pertemuan dengan Klub Logindo ini adalah salah satu contoh bahwa keberadaan IKPI ada di tengah atau intermediaries yang membantu wajib pajak sekaligus DJP.

(Foto:Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Nah, jadi saya kira kita sangat senang dengan kunjungan mereka ke Kantor Pusat IKPI. Tentu pertanyaannya, kenapa mereka tidak datang ke asosiasi konsultan pajak lain?. Saya berpendapat, Klub Logindo memandang bahwa IKPI adalah sebuah asosiasi konsultan pajak yang bukan hanya besar, tetapi juga kredibilitas diakui dan merupakan mitra strategis yang dipercaya oleh pemerintah,” ujarnya.

Potensial Klien

Menurut Ruston, pengurus dan anggota Klub Logindo ini juga merupakan anggota dari beberapa asosiasi pengusaha dan bahkan sebagian besar dari mereka adalah pengusaha jasa logistik. “Ini merupakan potensial klien bagi para anggota IKPI. Jadi, nantinya antara kedua belah pihak memang akan saling membutuhkan dan tidak menutup kemungkinan melakukan kerja sama bisnis perorangan,” katanya.

Lebih lanjut Ruston mengungkapkan kerja sama seperti ini akan terus dikembangan kepada asosiasi lain, seperti Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). “Mereka juga sudah sempat membicarakan secara lisan untuk melakukan kerja sama dengan IKPI untuk sosialisasi dan edukasi perpajakan,” ujarnya. 

Sementara, dari sisi lain Ruston juga mengungkapkan bahwa IKPI juga bisa belajar kepada MAPPI tentang bagaimana cara-cara penilaian yang profesional. Karena, ketika dilakukan pemeriksaan perpajakan, anggota IKPI tidak awam lagi dengan cara-cara penilaian itu. Sebab saat ini, DJP sudah memiliki kewenangan menggunakan keahlian mereka untuk menilai suatu transaksi atau aset.

“Jadi saya kira singkatnya seperti itu, ada hubungannya dengan PPL ketika kerja sama itu berupa kegiatan workshop khusus mengenai jasa logistik dan ada hubungannya dengan pendidikan ketika membuat brevet yang khusus untuk anggota jasa logistik,” ujarnya.

Untuk kerja sama pendidikan, mereka tertarik untuk membuat kalender tahunan Klub Logindo. “Nah di kalender tahunan pendidikan organisasi mereka IKPI hadir, kan itu luar biasa,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Klub Logindo Mustajab Susilo Basuki menyatakan pihaknya sangat mengapresiasi sambutan atas kunjungan mereka oleh Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan jajaran pengurus hariannya.

“Kami datang dengan persiapan yang tidak formal, tetapi disambut dengan sangat baik dan formal oleh IKPI. Ini merupakan penghormatan yang sangat luar biasa bagi saya dan khususnya pengurus Klub Logindo yang hadir pada pertemuan itu,” ujarnya.

Menurut Mustajab, nama besar IKPI-lah yang menuntun mereka untuk melakukan penjajakan kerja sama saling menguntungkan. “Banyak hal yang kami inginkan atas kerja sama ini nantinya, mulai dari pendidikan, FGD, maupun seminar yang berkaitan dengan pajak logistik untuk mengedukasi para pengusaha logistik yang berada di bawah bendera Klub Logindo,” ujarnya.

Dia berharap kedepannya, kerja sama IKPI dan Klub Logindo bisa membantu mencerahkan para pengusaha logistik mengenai permasalahan perpajakan yang mereka alami selama ini. “Banyak hal yang ingin kami wujudkan dalam kerja sama ini,” kata Mustajab. 

Sekadar informasi, hadir di dalam pertemuan itu Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan jajaran pengurus harian, Sekretaris Umum Jetty, Wakil Sekretaris Umum Toto, Ketua Departemen Humas Henri PD Silalahi, Ketua Departemen Pendidikan Lisa Purnamasari dan Jemmy Sutiono dari Departemen PPL. (bl)

 

Komwasjak: Jadikan Pilpres 2024 Sebagai Pintu Masuk Lahirnya UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Zainal Arifin Mochtar menyarankan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), untuk menjadikan Pilpres tahun 2024 ini sebagai pintu masuk melalui partai politik dan calon presiden untuk melahirkan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak.

“Saya dengar IKPI sudah memiliki draft undang-undangnya. Nah, bawa itu sebagai bahan untuk kemudian melakukan kontrak politik dengan para calon presiden,” kata Zainal dalam Bincang Profesi di puncak perayaan HUT IKPI ke-58 di Jakarta baru-baru ini.

Dikatakannya, untuk membuat undang-undang memang harus melibatkan banyak pihak guna membantu memuluskan jalannya. “Kita harus bisa menjelaskan secara detail, mengapa negara membutuhkan UU Konsultan Pajak ini, dan penjelasannya harus diuraikan secara gamblang,” katanya.

Selain itu, IKPI juga bisa menemui Ketua DPR RI dan DPD RI untuk meminta dukungan yang sama. Karena, membuat UU ini akan jauh lebih ketika pihak terkait melakukan advokasi baik secara formal maupun informal.

“Saat ini semua mesin politik sudah dipanaskan, silahkan untuk teman-teman IKPI untuk melakukan lobi politik kepada capres-capres yang namanya sudah terpampang jelas,” katanya.

Yang tidak kalah pentingnya lanjut Zainal, IKPI bisa.membawa draft RUU Konsultan Pajak tersebut ke dalam kampus untuk kemudian didiskusikan dengan teman-teman di perguruan tinggi, masyarakat sipil serta unsur-unsur organisasi lainnya yang berkaitan dengan dunia perpajakan.

“Kalau dilakukan secara masif, dan ada urgensinya untuk segera melahirkan undang-undang tersebut, saya kira sekarang merupakan waktu yang tepat untuk mendorongnya,” kata Zainal.

Dia juga menyarankan, agar berbagai pihak terus memunculkan isu pentingnya kehadiran undang-undang ini di tengah-tengah masyarakat di media massa dan media sosial.

“Jadi segala lini harus dimasuki, agar para pengambil kebijakan mengetahui bahwa keberadaan UU Konsultan Pajak itu penting,” katanya.

Sebagai Wakil Ketua Komwasjak, Zainal mengakui bahwa peran konsultan pajak sangat besar di dalam ekosistem perpajakan nasional. Mereka dinilai membantu wajib pajak dalam menyelesaikan administrasi perpajakannya, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, membantu pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi peraturan perpajakan dan banyak lagi.

Sekadar informasi, IKPI juga membantu pemerintah memberikan pemikiran dan masukan strategis di dalam membuat peraturan perpajakan baik itu undang-undang maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (bl)

 

Guru Besar UI Sebut UU Konsultan Pajak Diperlukan, Pihak Terkait Diimbau Konsisten Menyuarakan

IKPI, Jakarta: Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, berpendapat bahwa sudah waktunya Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak. Hal itu mengingat, saat ini sekira 80 persen APBN berasal dari sektor perpajakan. Dengan demikian, segala hal yang berkaitan dengan sektor tersebut haruslah diperkuat payung hukumnya.

Namun demikian, Hikmahanto menyatakan memang tidak mudah dalam membuat UU karena harus ada inisiasi dari DPR maupun pemerintah. “Saya rasa, karena ini profesi tertentu mungkin saja akan lebih efektif kalau misalnya dilakukan penjajakan DPR,” kata Hikmahanto di acara Bincang Profesi yang diselenggarakan Ikatan konsultan Pajak Indonesia di Ritz Carlton-Pacific Place, baru-baru ini.

Dia mengungkapkan, jika memakai jalur DPR sebagai lembaga yang menginisiasi UU tersebut, maka harus diyakinkan jika UU Konsultan Pajak itu adalah sesuatu yang harus dan dibutuhkan oleh masyarakat/wajib pajak. “Jadi harus ada sosialisasi atau komunikasi yang masif dari konsultan pajak, dalam hal ini IKPI untuk meyakinkan DPR bahwa UU ini memang diperlukan,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, penerbitan tulisan di media sosial dan media massa mengenai pentingnya hal ini juga sangat diperlukan. Harapannya, DPR bisa menangkap apa yang telah disampaikan secara masif upaya-upaya itu. “Karena memang tugas dari DPR adalah menangkap aspirasi rakyat. Jadi, jika keinginan membuat UU Konsultan Pajak itu terus disuarakan, maka sudah menjadi kewajiban DPR untuk mengimplementasikannya,” kata Hikmahanto.

Pria yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua di Komisi Pengawasan Pajak (Komwasjak) ini juga mengaku, dirinya pernah mendengar bahwa RUU Konsultan Pajak pernah masuk di dalam Prolegnas DPR beberapa tahun lalu, namun kemudian hilang bagai ditelan bumi.

“Draft RUU sudah ada, ini akan sedikit lebih meringankan. Ajak semua pihak yang berkepentingan seperti seluruh asosiasi konsultan pajak, perguruan tinggi, pemerintah, dan media untuk terlibat mendorong lahirnya UU Konsultan Pajak ini,” kata dia.

Dikatakannya, saat ini keberadaan konsultan pajak hanya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan. “Tetapi kan kita bicara jangan sampai terlalu banyak intervensi dari pemerintah. Kalau misalnya intervensi pemerintah itu sangat-sangat kental, orang bilang mana independensinya kira-kira seperti itu. Nah makanya keberadaan konsultan pajak perlu diatur dalam bentuk undang-undang,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, meskipun sudah ada draft RUU Konsultan Pajak, namun perlu diadakan kajian-kajian ulang lebih mendalam bahwa buat UU ini bukan hal yang aneh. Contohnya seperti UU Advokat, UU Akuntan Publik dan lainnya yang telah lahir lebih dulu. 

“Saya yakin UU Konsultan Pajak ini bisa dilahirkan. Untuk waktunya, tergantung seberapa besar upaya yang dilakukan pihak-pihak terkait untuk memperjuangkannya,” kata Hikmahanto. (bl)

Kemenkeu Dukung IKPI Jadi Asosiasi Kelas Dunia

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mempunyai tugas yang sangat berat dalam mengumpulkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Sebagaimana diketahui, hampir 80 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia bersumber dari pajak.

Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menyatakan, tugas berat ini tentunya tidak bisa di pikul sendiri baik itu di DJP maupun di Kementerian Keuangan.

Artinya kata Nufransa, semua ini harus dilakukan secara berkolaborasi dengan para stakeholder, terutama dalam hal ini adalah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Menurutnya, Dengan pegawai DJP yang hanya berjumlah 45 ribu rasanya tak cukup untuk menangani sebanyak 45 juta wajib pajak terdaftar.

“Tentu saja peran dari IKPI sebagai intermediaries, sangat diharapkan untuk bisa membantu DJP melakukan edukasi dan sosialisasi kepada wajib pajak di seluruh Indonesia,” kata Nufransa dalam sambutannya yang mewakili Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada perayaan puncak HUT IKPI ke-58 di Ritz Carlton-Pacific Place, Jakarta, pekan lalu.

Sebagai asosiasi konsultan pajak yang ingin menjadi kelas dunia, Nurfansa mengatakan bahwa Kementerian Keuangan akan selalu mendukung langkah IKPI terlebih cita-cita itu positif.

“Sebagai mitra strategis, kami mendukung langkah IKPI untuk terus bergerak maju. Karena, selama ini, peran IKPI terhadap sektor perpajakan juga sangat dirasakan manfaatnya,” kata dia.

Lebih lanjut Nufransa mengungkapkan,  pada 2024 Kementerian Keuangan akan Core Tax System (Pengembangan Sistem Administrasi Perpajakan) PSIAP. “Kami berharap, IKPI bisa menjadi partner strategis dalam memberikan edukasi tentang bagaimana nanti pengelolaan pajak dan juga administrasi perpajakan kedepannya kepada para wajib pajak, baik badan usaha maupun orang pribadi,” ujarnya.

Menurut Nufransa, Core Tax System ini sangat berkaitan erat dengan kompetensi. Karenanya, konsultan pajak juga melek informasi teknologi (IT) agar bisa memberikan edukasi kepada wajib pajak tentang bagaimana memenuhi kewajiban perpajakannya melalui Core Tax System.

“Ini tentu saja tidak mudah, bahkan Kementerian Keuangan sendiri harus mendidik dan melatih serta mengedukasi para pegawai DJP untuk menjalankan Core Tax System ini, dan pelatihannya akan dimulai pada bulan ini,” ujarnya.

Namun demikian, yang paling penting untuk mendapatkan edukasi adalah wajib pajak itu sendiri. Bagaimana nantinya mereka bisa siap menghadapi Core Tax System ini.

“Sistem ini akan memberikan segala kemudahan dan transparansi kepada wajib pajak. Karena, nantinya DJP akan memberikan semacam akun yang dapat diakses dan dilihat oleh wajib pajak itu sendiri,” ujarnya.

Artinya kata dia, wajib pajak bisa melihat sendiri catatan perpajakannya pada akun yang nanti diberikan. “Wajib pajak bisa mengecek apakah sudah membayar kewajibannya, bahkan jika mereka akan mendapatkan SP2DK juga akan tercatat oleh akun tersebut,” katanya.

Dengan demikian, Nufransa meyakikan kepada seluruh wajib pajak bahwa setiap langkah yang dilakukan oleh pegawai DJP terhadap mereka, semuanya akan tercatat di dalam akun yang telah diberikan. Hal ini tentunya akan menunjukan rasa keadilan dan transparansi bagi para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Garda Terdepan Integritas

Dia berharap, nantinya IKPI bisa menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas, serta terus membantu mendorong kepatuhan para wajib pajak.

Nufransa juga menyampaikan permohonan maaf, terhadap kasus yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak yang menyeret profesi konsultan pajak.

“Dengan adanya kasus itu kita semua harus kembali berbenah untuk mengembalikan kepercayaan wajib pajak, baik kepercayaan terhadap DJP maupun konsultan pajak,” katanya.

Dengan demikian, kita harus sama-sama menjaga integritas, dimulai dari Kemenkeu DJP, dan konsultan pajak. “Integritas adalah harga mati dan ini harus kita jaga, supaya reputasi kita tetap terjaga dan juga bisa terus memelihara kepercayaan dari masyarakat, sehingga mereka dengan tingkat kepatuhan yang tinggi dapat memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Nufransa.

Dalam sambutannya, Nufransa mengutip apa yang dikatakan Menkeu Sri Mulyani dalam acara Profesi Keuangan Expo 2023 beberapa waktu lalu.

Menurut Sri Mulyani, profesi keuangan sangat menentukan kondisi perekonomian suatu negara. Apakah profesi keuangan siap dan terus mengawal perekonomian Indonesia.

Namun demikian, mengawal bukan untuk menjadi fasilitator tindak kejahatan, dan mengkondisikan ketidak kompetenan yang akan menimbulkan malapetaka besar bagi masyarakat dan negara.

“Mengawal berarti, profesi keuangan harus memiliki kompetensi, serta memiliki integritas yang tinggi sehingga semua diikat dengan etika dan kemampuan untuk menjaga integritas,” ujarnya seraya mengulang ucapan Menkeu.

Dikatakannya, kompetensi dan integritas sudah jelas tidak dapat dipisahkan, sementara profesionalisme adalah kemampuan untuk mengidentifikasi tingkat kompetensi teknik kita dibandingkan dengan kebutuhan ekonomi.

“Saya rasa ini bermakna sangat dalam sekali, sehingga hal ini bisa dijadikan acuan dalam bekerja, baik itu di Kemenkeu, DJP, maupun konsultan pajak, sehingga apa yang diharapkan Kemenkeu dalam kegiatan adalah menjunjung tinggi sikap dan etika,” ujarnya.

Tentu lanjut dia, semua harus dijalankan dengan kerja sama yang baik, karena untuk mencapai semua itu tidak mungkin dilakukan seorang diri. “Jadi semua pihak harus menjaga kehormatan dan mematuhi apa yang telah diamanatkan UU di dalam pengelolaan penerimaan negara melalui sektor perpajakan,” katanya.

“Sebagai penutup, saya menyampaikan selamat atas bertambahnya usia IKPI. Semoga di usia ke-58 ini, IKPI menjadi organisasi yang Profesional, Kompeten, Berintegritas, sebagaimana yang menjadi Tagline HUT kali ini. IKPI JAYA JAYA JAYA,” kata Nufransa. (bl)

 

 

 

Waketum KADIN Sebut IKPI Miliki Peran Penting Dalam Perpajakan Nasional

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum (Waketum) KADIN Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita, menyebutkan bahwa Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memiliki peran penting dalam perpajakan nasional. Sebagai mitra strategis dari Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), IKPI menjadi jembatan kuat yang menghubungkan antara wajib pajak dan pemerintah.

“Sebagai jembatan yang menghubungkan wajib pajak dengan DJP, IKPI harus kokoh. Karena jika tidak, apa yang dilakukan bisa menjerumuskan semuanya (DJP, Konsultan Pajak, dan Wajib Pajak) ke dalam permasalahan hukum,” kata Suryadi dalam sambutannya di HUT IKPI ke-58 di Ritz Carlton-Pacific Place, Kamis (31/8/2023).

Tentu saja lanjut Suryadi, tema HUT IKPI kali ini “Profesional, Kompeten, Berintegritas” sangat luar biasa dan menyentuh. Karenanya, langkah positif IKPI ini harus juga didukung oleh berbagai pihak terkait untuk memajukan perpajakan Indonesia.

Diungkapkan Suryadi, sebagai stakeholder DJP, tentunya IKPI mempunyai hubungan yang sangat erat. Dengan demikian, bersinergi dalam setiap kebijakan merupakan hal yang wajib dilakukan keduanya.

Diungkapkannya, DJP mempunyai jumlah pegawai dan anggaran terbatas untuk menyosialisasikan setiap kebijakan yang dikeluarkan serta mengajak wajib pajak untuk patuh kepada kewajibannya.

“Disinilah peran IKPI dengan 6.700 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia, bisa menjadi tangan pemerintah untuk menyampaikan setiap kebijakan yang dikeluarkan,” katanya.

Menurut Suryadi, IKPI merupakan harapan pemerintah bahkan pengusaha (wajib pajak) untuk membantu menyelesaikan permasalahan perpajakan. Sebab, banyaknya peraturan perpajakan tidak memungkinkan wajib pajak untuk mengerjakan permasalahan perpajakannya sendiri. Untuk itu, dibutuhkan peran konsultan pajak yang profesional, kompeten dan berintegritas.

“Nah kami yakin anggota IKPI memiliki ketiga moto itu, di mana hari ini moto itu menjadi tema besar pada perayaan HUT IKPI ke-58,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini masih banyak wajib pajak yang jika diperiksa petugas DJP dan ditemukan kesalahan-kesalahan dalam pelaporan perpajakannya.

“Saya bermimpi sekaligus berharap ini jadi kenyataan, di mana seluruh anggota IKPI bisa menjaga wajib pajak pada posisi aman. Jadi kedepan tidak ada lagi wajib pajak yang takut menghadapi pemeriksaan,” ujarnya.

Artinya kata Suryadi, jika laporan perpajakan suatu perusahaan ditangani oleh anggota IKPI, maka pimpinan perusahaan seharusnya bisa duduk tenang. “Istilahnya, wajib pajak bisa enak makan dan nyenyak tidur walaupun terjadi pemeriksaan, karena mereka telah memberikan laporan yang benar,” katanya.

Menurut Suryadi, saat ini banyak wajib pajak yang tak enak tidur setelah menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). “Wajib pajak harus diberikan pengertian bahwa surat itu hanya sebagai imbauan. Jangan sampai kedatangan surat itu malah menyebarkan ketakutan kepada mereka,” ujarnya.

Terakhir, Suryadi juga berharap seluruh pengusaha bisa bekerja sama dengan IKPI dalam membantu menyelesaikan permasalahan perpajakannya. (bl)

 

Andreas Budiman Sebut Bincang Profesi Jadi Penutup Sempurna Perayaan Puncak HUT IKPI ke-58

IKPI, Jakarta: Puncak perayaan HUT Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Ritz Carlton-Pacific Place, Jakarta pada Kamis (31/8/2023) ditutup sempurna dengan Bincang Profesi. Kegiatan yang dilakukan secara Hybrid ini, dihadiri lebih dari 1.500 anggota IKPI dari seluruh Indonesia,

Ketua IKPI Cabang Palembang Andreas Budiman yang hadir langsung menyaksikan puncak perayaan itu bersama dengan jajaran pengurusnya, Mickie Octatianus Gujana , (Sekretaris) dan Eddy R (anggota senior) menyatakan bahwa puncak perayaan HUT IKPI tahun ini ditutup dengan sangat sempurna.

Menurut Andreas, kehadiran Bincang Profesi menunjukan bahwa IKPI selalu mengajak seluruh anggotanya untuk menambah pengetahuan dari berbagai sumber, dan salah satunya dari kegiatan tersebut.

Diceritakan Andreas, pada sesi pertama Bincang Profesi mengangkat tema “Posisi Kuasa Hukum Konsultan Pajak Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26 Tahun 2023” dengan menghadirkan narasumber Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial, Mahkamah Agung Dr. Triyono Martanto, S.H, S.E., Ak., M.M., M.Hum., C.A dan Ketua Umum IKPI Dr. Ruston Tambunan, Ak, CA, SH, Msi., M.Int.Tax dan: Dr. Heru R. Hadi, Ak, SH., MH., CA, CPA, CPI (Moderator)

“Narasumber yang dihadirkan bukanlah ‘kaleng-kaleng’. Mereka semua praktisi dan memahami benar apa dan bagaimana efek dari keluarnya putusan MK tersebut kepada konsultan pajak,” kata Andreas di lokasi acara perayaan HUT IKPI ke-58.

Semakin sore kata dia, Bincang Profesi semakin menarik dengan hadirnya Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. (Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan), Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia) – Drs. Iman Santoso S.H., M.Si. (Tax Partner Ernst & Young) dan Dr. Lani Dharmasetya S.Sos., S.H., MM., MH (moderator), pada sesi kedua.

Dengan mengambil tema “Penguatan Peran Konsultan Pajak Sebagai Intermediaries” semakin menambah bobot acara perayaan HUT ini. “Kegiatan ini juga sejalan dengan keinginan Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan pekerja di sektor profesi keuangan memiliki kompetensi yang baik. Nah IKPI melakukan hal itu,” ujarnya.

Menurutnya, IKPI adalah asosiasi konsultan pajak yang berkomitmen terus meningkatkan kompetensi anggotanya melalui berbagai kegiatan, baik itu berupa seminar maupun PPL yang rutin diselenggarakan.

Dengan demikian kata dia, IKPI sebagai mitra strategis pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak bukan hanya sekadar membantu menyosialisasikan peraturan perpajakan kepada para wajib pajak. Bahkan, dengan kompetensi yang dimiliki, IKPI juga selalu dilibatkan dalam membuat rumusan-rumusan peraturan perpajakan.

Diungkapkan Andreas, HUT IKPI ke-58 ini memang sudah terlihat menarik sedari awal pelaksanaan, yang dimulai dengan rangkaian Fun Walk yang dilaksanakan cabang IKPI seluruh Indonesia.

Terakhir, dia berharap komitmen IKPI untuk bersama pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak juga diikuti dengan penguatan posisi asosiasi ini.

Sebagai asosiasi tertua dan terbesar dengan anggota mencapai lebih dari 6.700an di seluruh Indonesia, IKPI berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan bisa segera menginisiasi untuk lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak,

“Undang-undang itu nantinya bukan hanya untuk kepentingan konsultan pajak, tetapi juga melindungi wajib pajak dan bisa berpengaruh signifikan terhadap pendapatan pajak, di mana hampir 80 persen APBN Indonesia berasal dari pajak,” ujarnya. (bl)

DJP, KADIN Hingga APINDO Hadiri Puncak Perayaan HUT IKPI ke-58

IKPI, Jakarta: Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sistomo, resmi menutup rangkaian acara HUT IKPI ke-58 yang telah dilaksanakan di 42 Cabang IKPI se-Indonesia sejak 20 Agustus 2023.

Hari ini, dengan dihadiri ribuan anggota dari pusat dan daerah serta tamu undangan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia serta beberapa asosiasi profesi lainnya juga turut hadir menyaksikan puncak acara HUT IKPI ke-58 ini.

Ketua Panitia HUT IKPI ke-58 Toto mengatakan, dirinya berterima kasih kepada seluruh pengurus dan anggota baik dari pusat maupun cabang yang telah melaksanakan Fun Walk dan kegiatan hiburan lainnya untuk memeriahkan HUT kali ini.

“Semua rangkaian kegiatan HUT IKPI di berbagai daerah berjalan lancar. Meskipun ada keterbatasan waktu persiapan, teman-teman pengurus bisa melaksanakannya dengan sangat baik dan Saya berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada seluruh cabang yang melaksanakan kegiatan ini,” ujarnya.

Toto juga menilai bahwa gelaran acara puncak HUT ini tergolong menggembirakan, karena hampir semua tamu undangan bisa ikut menghadiri semarak kemeriahan hari jadi IKPI.

Lebih lanjut Toto mengungkapkan, dengan makin matangnya usia IKPI diharapkan asosiasi ini bisa terus menjadi mitra strategis pemerintah yang kompeten, profesional dan berintegritas.

“Terakhir, kami berharap seluruh pihak bisa membantu untuk ikut berperan dalam melahirkan Undang-Undang Konsultan Pajak. Karena UU ini bukan hanya untuk melindung konsultan pajak, tetapi juga perlindungan terhadap wajib pajak dan bisa membantu pemerintah untuk pencapaian target penerimaan pajak,” katanya. (bl)

 

 

Sejalan Dengan Pernyataan Menkeu, IKPI Siap Wujudkan Konsultan Pajak Kompeten dan Berintegritas

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada 27 Agustus 2023 genap berusia 58 tahun. Beberapa rangkaian acara sudah dilakukan 42 Cabang IKPI di seluruh Indonesia, dan puncaknya dilaksanakan di Ritz Carlton-Pacific Place, Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Dalam sambutannya di hadapan ribuan anggota IKPI se-Indonesia dan tamu undangan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia serta beberapa asosiasi profesi lainnya yang hadir dalam acara itu, Ruston menegaskan bahwa akan menjadikan IKPI sebagai asosiasi yang menjunjung tinggi kompetensi dan integritas.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Hal ini sejalan juga dengan permintaan Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kami akan terus menekankan pentingnya anggota IKPI memiliki dua hal tersebut,” kata Ruston di lokasi acara.

Ditegaskannya, terkait dengan tema acara pada puncak HUT kali ini, adalah terinspirasi dari apa yang disampaikan menteri keuangan pada kegiatan Profesi Keuangan Expo beberapa waktu lalu.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Di hadapan ratusan orang yang hadir, Menteri Keuangan menunjukkan pentingnya profesionalisme, kompetensi dan integritas dalam menjalankan profesi ini,” kata Ruston, seraya mengulang ucapan Menkeu saat itu.

Dijelaskannya, profesionalitas tentunya berkaitan erat dengan integritas. “Jadi memang kami berharap di HUT ke-58 ini Menkeu bisa hadir, tetapi ternyata ada kegiatan lain di DPR yang harus dihadiri,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Tadinya kita mau dengar Ibu Menteri berbicara tegas di hadapan ribuan anggota IKPI tentang kompetensi dan integritas konsultan pajak,” ujarnya.

Terkait profesionalisme, kompetensi dan integritas, Ruston juga menyampaikan bahwa kalimat itu tidak henti-hentinya disampaikan kepada seluruh anggota pada setiap kesempatan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ditegaskannya, integritas dan kompetensi adalah suatu sifat yang harus sejalan. Artinya konsultan pajak memang harus memiliki dua hal itu, karena tidak mungkin mereka berjalan dengan hanya memiliki kompetensi atau integritas saja.

“Kalau salah satunya mereka tidak diterapkan, maka semuanya pasti akan berantakan dan banyak permasalahan yang menunggu di depannya,” kata Ruston.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ruston menyatakan jika konsultan pajak memiliki kedua hal itu, maka bisa dipastikan mereka juga bisa menyelesaikan setiap permasalahan yang dialami oleh wajib pajak.

Namun demikian, Ruston juga menegaskan bahwa konsultan pajak harus berani menolak untuk melanggar aturan, walaupun permintaan itu datang dari wajib pajak yang mereka bantu.

“Kita harus berani menolak, jika ada wajib pajak yang meminta konsultannya menyimpang dari aturan perpajakan yang ada,” ujarnya.

Begitu juga jika permintaan pelanggaran itu datang dari otoritas pajak, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Kedepan, janganlah kasus-kasus pajak yang melibatkan konsultan pajak dengan otoritas pajak terulang kembali,” kata Ruston. (bl)

 

 

 

IKPI-Universitas Pancasila Tandatangani Kerja Sama Brevet Hingga Penelitian

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) penyelenggara sertifikasi Brevet Pajak dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pancasila (FEB UP) di ruang rapat fakultas tersebut, Jumat (25/8/2023). Kerja sama spesial itu ditandatangani Ketua Umum IKPI DR. Ruston Tambunan, Ak., M.Si., M.Int.Tax dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pancasila Dr. Ir. Iha Haryani Hatta, S.E., M.M, dan segera direalisasikan dalam waktu dekat.

Ruston Tambunan mengungkapkan, kerja sama dengan FEB UP ini untuk penyelenggaraan Brevet Pajak ini terbilang sangat istimewa. Bagaimana tidak, biasanya dalam setiap kerja sama IKPI terlebih dahulu menandatangani MoU untuk membangun payung hukum dasar perjanjian. Tetapi, dengan FEB UP kerja sama langsung dilakukan.

“Ini tentunya menjadi kebahagian tersendiri bagi IKPI, karena bisa segera mengimplementasikan kerja sama dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Diungkapkan Ruston, kerja sama IKPI dengan Universitas Pancasila ini merupakan salah satu bentuk kerja sama dengan puluhan universitas di berbagai daerah yang telah dilakukan. “Ada Universitas Pelita Harapan (UPH), Universitas Atma Jaya dan Universitas Binus,” jadi banyak universitas swasta besar yang sudah menjalin kerja sama dengan IKPI,” ujarnya.

Permintaan Kerja Sama Bidang Lainnya

Iha Haryani Hatta, S.E., M.M, menyatakan menyambut baik terhadap kerja sama yang akan dilakukan pihaknya dengan IKPI. Bahkan, di hadapan jajarannya Haryani meminta agar ada juga kerja sama mereka dalam bentuk penelitian, pengajar (dosen), bahkan magang kerja untuk para mahasiswa FEB UP.

Dalam kesempatan itu, Haryani juga bertanya kepada Ruston. Apakah pihaknya bisa melakukan penelitian bersama, ataupun memberikan kesempatan magang mahasiswa di fakultas tersebut kepada IKPI?.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Jadi, kerja sama ini bukan hanya pada kelas Brevet Pajak saja, tetapi kami mau kepada kerja sama yang lebih luas, agar mahasiswa di FEB UP beserta staf pengajar bisa memahami perpajakan dengan lebih mendalam,” katanya.

Menanggapi permintaan tersebut, Ruston sangat menyambut baik. Dia mengatakan, memang salah satu tujuan kerja sama IKPI dengan berbagai perguruan tinggi di Indonesia adalah untuk memberikan wawasan perpajakan yang lebih luas, di mana ilmu tersebut tidak didapatkan di dalam kampus.

“Selain praktisi perpajakan, banyak anggota IKPI yang juga berprofesi sebagai akademisi. Jadi, jika teori dan pengalaman di lapangan bisa disalurkan kepada mahasiswa, maka hal itu bisa menciptakan lulusan-lulusan yang siap dengan dunia kerja,” ujarnya.

Dia juga menyambut baik permintaan FEB UP untuk melakukan penelitian bersama. Menurut Ruston, hasil penelitian ini nantinya juga bisa dijadikan sebagai masukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengkritisi sebuah kebijakan atau sebagai pemberian masukan dalam membuat kebijakan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Jadi memang kerja sama penelitian itu juga masuk dalam agenda IKPI, di mana hasilnya bisa dipakai sebagai rumusan untuk kepentingan DJP,” katanya.

Jadi nantinya setiap pemerintah mengeluarkan kebijakan, IKPI menjadi salah satu asosiasi yang pendapatnya di pandang dan didengarkan. Mereka akan beranggapan, bahwa IKPI masuk dalam organisasi yang aktif melakukan penelitian dan menggelar diskusi dengan berbagai kalangan, khususnya akademisi.

“Tentunya, hasil penelitian antara IKPI dan Universitas Pancasila yang kemudian disampaikan kepada pemerintah, akan berdampak kepada nama baik bagi kedua belah pihak,” ujarnya.

Terkait permintaan magang, Ruston juga memberikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak kampus jika ingin mengirimkan mahasiswanya magang di kantor konsultan pajak milik anggota IKPI.

“Syarat magang harus ada rekomendasi dari kampus, dan waktu magang diupayakan pada Januari-July. Karena di bulan-bulan tersebut kantor konsultan pajak sedang pada-padatnya merapikan SPT Pajak Tahunan. Karena jika sudah masuk Agustus-Desember, mahasiswa magang akan lebih banyak main Mobile Legend atau Tik-Tok. Karena pada bulan-bulan tersebut pekerjaan sudah melandai,” katanya.

Sekadar informasi, hadir dalam kesempatan tersebut dari IKPI:
Ketua Umum Ruston Tambunan, Sekretaris Umum Jetty, Wakil Sekretaris Umum Toto, Ketua Departemen Pendidikan Lisa Purnamasari, Ketua Pengda DKI Jakarta Emanuel Ali, dan Ketua Cabang Jakarta Selatan Jenda Damanik, dan Pengurus Cabang Jakarta Selatan Sonny Soebagyo.

Dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pancasila:
Dekan Iha Haryani Hatta, Kaprodi D3 Akuntansi Indah Masri, Kaprodi D3 Perpajakan Yuli Ardianto dan Dosen Tetap Harimurti Wulandjani. (bl)

 

en_US