IKPI–UI Sepakat Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak Lewat Pendidikan

IKPI, Depok: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Universitas Indonesia (UI) resmi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) strategis dalam bidang pendidikan program pascasarjana. Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang perpajakan melalui jalur pendidikan tinggi yang terstruktur dan berstandar akademik tinggi.

Penandatanganan dilakukan pada acara Studium Generale oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan Rektor UI, Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, serta disaksikan langsung oleh Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Prof. Dr. Retno Kusumastuti Hardjono, di Gedung Balai Purnomo Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/6/2025).

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Sejumlah pengurus pusat IKPI nampak turut hadir mendampingi ketua umum antara lain Ketua Departemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) Benny Wibowo dan Ketua Departemen Hukum Ratna Febrina.

Perkuat Kompetensi Anggota Lewat Pendidikan Tinggi

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari langkah strategis organisasi dalam menjawab tantangan profesi konsultan pajak yang semakin kompleks.

“Profesi konsultan pajak dihadapkan pada tantangan yang terus berkembang, baik secara regulasi, teknologi, maupun ekspektasi masyarakat. Melalui kerja sama ini, kami ingin anggota IKPI memiliki bekal akademik yang kuat, agar mereka mampu memberikan layanan profesional yang lebih komprehensif, kredibel, dan berintegritas,” ujar Vaudy.

Ia menambahkan, program pascasarjana ini juga akan membuka ruang bagi para anggota untuk memahami isu-isu perpajakan dari sudut pandang administrasi publik, tata kelola kebijakan fiskal, dan strategi pembangunan nasional secara lebih mendalam.

Program Pascasarjana yang Relevan dan Fleksibel

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dalam kerja sama ini, Fakultas Ilmu Administrasi UI akan membuka akses pendidikan program Magister Ilmu Administrasi yang dirancang khusus untuk anggota IKPI. Program ini tidak hanya mengedepankan pendekatan teoretis, tetapi juga menyentuh aspek praktis yang relevan dengan dunia profesi perpajakan.

Kurikulum dirancang untuk mendukung:

• Fleksibilitas waktu kuliah, yang disesuaikan dengan kesibukan anggota yang sudah aktif bekerja;

• Keseimbangan antara teori dan praktik, melalui pendekatan studi kasus, analisis kebijakan, dan pemahaman administratif;

• Pemahaman sistemik, terhadap peran perpajakan dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan ekonomi.

Manfaat Nyata Bagi Anggota IKPI

Melalui perjanjian kerja sama ini, anggota IKPI akan memperoleh banyak manfaat strategis, di antaranya:

• Peningkatan kredensial akademik dari institusi pendidikan tinggi ternama;

• Kemampuan analitis dan strategis yang lebih tajam dalam menyikapi regulasi dan kebijakan perpajakan;

• Akses terhadap jejaring akademik dan profesi, termasuk kemungkinan kolaborasi riset atau publikasi ilmiah;

• Penguatan integritas dan profesionalisme, sejalan dengan prinsip kode etik profesi konsultan pajak.

Lebih lanjut Vaudy menegaskan, adapun ruang lingkup perjanjian ini adalah pelaksanaan program belajar di Universitas Indonesia bagi anggota IKPI yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus sebagai mahasiswa baru pada Program Pascasarjana Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Administrasi Tahun Akademik 2025/2026.

“Jadi persyaratan administrasi perkuliahan tetap harus ditempuh, karena itu merupakan syarat formal,” ujarnya.

Sinergi Dunia Akademik dan Profesi

Dalam sambutannya, Prof. Heri Hermansyah, menegaskan bahwa dirinya tidak menginginkan adanya kerja sama yang hanya dilakukan di atas kertas (seremonial).

Ia menginnginkan, adanya implementasi nyata dari setiap perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh Universitas Indonesia.

“Jadi jangan hanya tandatangan, tetapi segera diimplementasikan perjanjian tersebut melalhi kegiatan nyata, sesuai dengan isi yang sudah disepakati,” ujarnya.

Sementara itu, Prof. Retno Kusumastuti, menilai kolaborasi ini sebagai bentuk sinergi positif antara dunia akademik dan dunia profesi. “Kami merancang program ini untuk memenuhi kebutuhan praktisi, dengan tetap menjunjung tinggi mutu akademik. Tujuannya bukan hanya melahirkan lulusan, tetapi juga agen perubahan yang dapat berkontribusi bagi sistem perpajakan nasional,” ujarnya dalam acara tersebut.

Ia juga turut mengapresiasi kerja sama ini, dan berharap kolaborasi ini menjadi model bagi institusi pendidikan tinggi dalam menjalin hubungan dengan organisasi profesi secara produktif dan berkelanjutan.

IKPI Tegaskan Komitmen Jangka Panjang

Dengan penandatanganan kerja sama ini, IKPI menegaskan bahwa pendidikan tinggi adalah salah satu pilar utama dalam membangun konsultan pajak yang tangguh, andal, dan mampu berperan aktif dalam menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Ini adalah investasi jangka panjang yang tidak hanya bermanfaat bagi individu anggota, tetapi juga bagi dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat luas,” ujar Vaudy. (bl)

IKPI Imbau Anggotanya Waspadai Dampak Pemblokiran Rekening DJP

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengImbau kepada seluruh anggotanya di tengah intensifnya aksi pemblokiran rekening bank oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap wajib pajak penunggak di seluruh Indonesia.

Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, dalam pernyataannya, Kamis (26/6/2025), menekankan bahwa para konsultan pajak perlu segera melakukan langkah pengecekan dan antisipasi terhadap kondisi kepatuhan perpajakan kliennya.

Menurut Jemmi, hal ini sangat krusial untuk menghindari risiko terganggunya operasional bisnis akibat sanksi administratif yang diterapkan DJP.

“Langkah pemblokiran rekening oleh otoritas pajak tentu berdampak langsung terhadap aktivitas usaha wajib pajak. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh anggota IKPI untuk tidak menunda melakukan review kepatuhan pajak klien, serta memberikan edukasi dan pendampingan aktif agar risiko ini bisa diminimalkan sejak dini,” ujar Jemmi.

Dampak Serius Pemblokiran Rekening 

Pemblokiran rekening bank oleh DJP bukan sekadar tindakan administratif biasa. Sanksi ini dapat menimbulkan kerugian nyata dan luas bagi wajib pajak, terutama bagi pelaku usaha yang mengandalkan arus kas harian dalam kegiatan operasional. Beberapa dampak yang bisa timbul antara lain:

• Gangguan Arus Kas dan Transaksi Usaha

Ketika rekening bank diblokir, wajib pajak tidak bisa melakukan transaksi keuangan seperti pembayaran kepada vendor, gaji karyawan, ataupun pembelian bahan baku. Ini dapat menyebabkan keterlambatan produksi, pemutusan hubungan bisnis dengan mitra, hingga penurunan reputasi perusahaan.

• Risiko Dikenakan Denda Tambahan dan Bunga

Jika penunggakan pajak terus dibiarkan, selain pemblokiran, DJP juga dapat mengenakan sanksi berupa denda administrasi dan bunga keterlambatan. Beban finansial ini akan semakin membengkak dan mempersulit posisi keuangan perusahaan.

• Kesulitan Mendapat Pembiayaan dari Lembaga Keuangan

Wajib pajak yang mengalami pemblokiran rekening akan dinilai memiliki reputasi buruk di mata perbankan. Ini bisa menghambat akses terhadap kredit usaha atau pembiayaan modal kerja, yang krusial bagi pelaku UMKM maupun perusahaan skala menengah ke atas.

• Kerugian Reputasi dan Kepercayaan Mitra Usaha

Tindakan pemblokiran yang bersifat publik dapat diketahui oleh mitra bisnis atau klien, yang pada akhirnya menimbulkan persepsi negatif. Kepercayaan yang telah dibangun selama bertahun-tahun bisa runtuh dalam waktu singkat.

• Potensi Terhambatnya Tender dan Proyek Bisnis

Banyak proses pengadaan atau tender mensyaratkan tidak adanya masalah perpajakan. Pemblokiran rekening bisa menjadi sinyal negatif yang menggugurkan peluang wajib pajak untuk mengikuti berbagai tender, baik di sektor swasta maupun pemerintah.

Kolaborasi Strategis Antara Konsultan dan Wajib Pajak

Menghadapi kondisi tersebut, IKPI mendorong agar seluruh anggotanya bersikap proaktif, tidak hanya menunggu laporan tahunan atau momen pelaporan masa, tetapi secara aktif memonitor dan mengkomunikasikan potensi tunggakan kepada klien sejak awal.

“Konsultan pajak bukan hanya penyusun laporan atau pengisi formulir. Mereka adalah mitra strategis yang harus mampu memberi peringatan dini kepada klien sebelum terkena tindakan tegas dari otoritas,” jelas Jemmi.

IKPI juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas anggotanya agar mampu menghadapi perubahan iklim perpajakan nasional, termasuk kebijakan penegakan hukum yang semakin ketat. Sebagai asosiasi profesional terbesar dan tertua di Indonesia, IKPI berperan penting dalam menjembatani komunikasi antara wajib pajak dan otoritas, guna menciptakan iklim perpajakan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

“Jangan tunggu sampai rekening diblokir baru mencari solusi. Edukasi dan langkah preventif jauh lebih murah daripada mengobati dampaknya. Mari kita jaga kelangsungan usaha klien dengan memastikan mereka patuh pajak,” kata Jemmi. (bl)

IKPI dan DJP Jatim II Sepakat Perkuat Edukasi Perpajakan untuk Konsultan dan Masyarakat

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat sinergi dengan otoritas pajak. Kali ini, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld bersama jajaran pengurus pusat, pengda, dan pengcab IKPI melakukan audiensi dan silaturahmi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, di Surabaya, Selasa (24/6/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Vaudy menyampaikan apresiasi atas keterbukaan DJP Jatim II terhadap kolaborasi yang konstruktif dengan para konsultan pajak. Ia juga memperkenalkan struktur dan posisi strategis IKPI saat ini, yang telah memiliki 13 Pengurus Daerah (Pengda), 45 Pengurus Cabang (Pengcab), serta lebih dari 7.200 anggota aktif di seluruh Indonesia.

“IKPI juga aktif menambah anggota kehormatan dari kalangan tokoh-tokoh perpajakan, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam pengembangan profesi dan sistem perpajakan nasional,” ujar Vaudy.

Salah satu agenda penting yang dibahas adalah rencana pelaksanaan program edukasi bersama antara IKPI dengan Kanwil DJP Jatim II. Kegiatan ini akan digelar dengan dukungan penuh dari Pengda IKPI Jawa Timur dan Pengcab Sidoarjo. Narasumber utama akan melibatkan pejabat dari lingkungan DJP Jatim II, sehingga edukasi yang diberikan benar-benar sejalan dengan kebijakan dan praktik terkini di lapangan.

Sekadar informasi, dari IKPI, turut hadir Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Anggota, Andreas Budiman, Ketua Pengda Jatim Zeti Ariana, Wakil Ketua Pengcab Surabaya Ali Yus Isman, dan Wakil Ketua Pengcab Sidoarjo Tonny Poernomo.

Sementara dari DJP Jatim II, mendampingi Kakanwil Agustin Vita Avantin antara lain Kepala Bidang P2Humas, Heru Susilo dan Kasi Kerja Sama, Karsita.

Kegiatan ini menandai komitmen berkelanjutan antara IKPI dan DJP untuk menghadirkan edukasi pajak yang bermanfaat, tidak hanya bagi para konsultan pajak sebagai mitra strategis DJP, tetapi juga untuk mendukung pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban perpajakannya.

“Kolaborasi seperti ini menjadi salah satu kunci untuk memperkuat sistem perpajakan yang lebih adil, inklusif, dan profesional,” kata Vaudy. (bl)

Sri Mulyani Rotasi Ratusan Pemeriksa, Penilai, dan Penyuluh DJP

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan rotasi besar-besaran terhadap ratusan pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Keuangan. Langkah strategis ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 194 Tahun 2025 tentang Pemindahan dan Pengukuhan Pejabat Fungsional di Lingkungan Kementerian Keuangan. KMK tersebut diterbitkan 19 Juni 2025 dan ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam KMK tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi salah satu entitas utama yang terdampak rotasi ini, mencakup jabatan-jabatan fungsional penting seperti Pemeriksa Pajak, Penyuluh Pajak, dan Penilai Pajak. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas institusional dan profesionalisme pegawai di sektor strategis penerimaan negara.

“Untuk mendukung kinerja organisasi dan pengembangan karier, serta dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian Keuangan,” bunyi salah satu pertimbangan dalam keputusan tersebut.

Rotasi dan pengukuhan ini telah mendapat persetujuan dari Tim Penilai Kinerja Pusat Kementerian Keuangan, berdasarkan Berita Acara Nomor BA-8/TPK-P/2025 tertanggal 19 Juni 2025. Para pegawai diberhentikan secara hormat dari jabatan sebelumnya dan langsung diangkat ke jabatan fungsional baru mulai tanggal pelantikan.

Tak hanya DJP, rotasi juga mencakup pejabat fungsional dari beberapa direktorat strategis lainnya, antara lain:

• Direktorat Jenderal Anggaran (DJA)

• Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)

• Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR)

• Inspektorat Jenderal

• Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK)

Langkah ini merujuk pada ketentuan pengelolaan karier berdasarkan PMK Nomor 224/PMK.01/2020 dan penguatan struktur organisasi sesuai PMK Nomor 124 Tahun 2024.

Dalam diktum KETIGA, ditegaskan bahwa pegawai yang diangkat ke jabatan fungsional baru berhak memperoleh tunjangan jabatan fungsional sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan ini juga membuka ruang koreksi apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan administratif.

Sri Mulyani menegaskan bahwa keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dan telah disampaikan kepada seluruh unit terkait, termasuk para direktur jenderal, kepala biro, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Rotasi ini diharapkan mampu memperkuat kualitas layanan dan akuntabilitas kerja, terutama pada fungsi-fungsi teknis yang menjadi tulang punggung fiskal negara. (bl)

Ketua Umum Bersama Pengurus Pusat IKPI Kunjungi Pengcab Malang, Dukung Usulan Pelatihan Pajak untuk Siswa SMK

IKPI, Malang: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, bersama jajaran Pengurus Pusat IKPI melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat IKPI Pengurus Cabang (Pengcab) Malang, Sabtu (21/6/2025). Kunjungan ini bukan sekadar silaturahmi, melainkan juga ajang diskusi mendalam bersama pengurus dan anggota cabang untuk menyerap aspirasi.

Dalam pertemuan tersebut, Vaudy menegaskan bahwa pengurus pusat terbuka terhadap berbagai masukan dari pengurus cabang sebagai upaya membangun organisasi yang responsif dan inklusif.

“Kami datang untuk mendengar, karena kemajuan organisasi tidak bisa hanya ditentukan dari pusat. Suara cabang sangat penting,” ujar Vaudy di hadapan para anggota.

Salah satu usulan menarik datang dari pengurus IKPI Malang, yakni penyelenggaraan pelatihan perpajakan khusus bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Tujuannya agar lulusan SMK dapat memiliki keterampilan yang relevan dan siap diserap oleh dunia kerja, khususnya di bidang perpajakan dan administrasi keuangan.

Menanggapi hal tersebut, Vaudy menyambut positif ide tersebut. Ia menyatakan bahwa pengurus pusat siap mendukung inisiatif pelatihan vokasi tersebut sebagai bentuk kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas SDM muda di daerah.

“Ini sejalan dengan semangat kami untuk tidak hanya fokus pada profesi konsultan pajak, tetapi juga mendorong literasi dan keterampilan perpajakan sejak usia dini. Kami akan kaji dan siapkan model pelatihan yang bisa diadopsi secara nasional,” tegasnya.

Kunjungan ke Malang ini menjadi bagian dari rangkaian roadshow Pengurus Pusat IKPI ke berbagai cabang di Indonesia, guna mempererat koordinasi sekaligus memperkuat peran strategis organisasi di tingkat daerah dan cabang. (bl)

Tintje Beby Menangkan Sayembara Logo HUT ke-60 IKPI, Tegaskan Semangat “IKPI untuk Nusa Bangsa”

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi mengumumkan pemenang sayembara desain logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 yang mengangkat tema besar “IKPI untuk Nusa Bangsa.” Setelah melalui proses penjurian yang ketat, karya milik Tintje Beby, anggota IKPI Cabang Kota Tangerang, terpilih sebagai pemenang utama. Sementara itu, Imora Kamul dari Cabang Jambi dinobatkan sebagai finalis terbaik.

Ketua Dewan Juri Sayembara, Nuryadin Rahman, yang juga menjabat sebagai Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, menyampaikan bahwa pemilihan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek orisinalitas, keterkaitan tema, estetika, dan nilai filosofis dari setiap karya yang masuk.

“Desain pemenang merepresentasikan semangat 60 tahun perjalanan IKPI yang terus konsisten memberikan kontribusi nyata untuk bangsa. Logo ini akan menjadi wajah perayaan yang merekatkan semangat solidaritas, profesionalisme, dan pengabdian anggota IKPI di seluruh Indonesia,” tegas Nuryadin, Sabtu (21/6/2025).

Finalis Sayembara Logo HUT IKPI ke-60

Pengumuman ini merupakan hasil dari rapat daring tim juri pada 18 Juni 2025. Tim Juri Sayembara Logo terdiri dari:

• Pengarah: Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld

• Ketua: Nuryadin Rahman

• Anggota:

• Sekretaris Umum: Associate Professor. Edy Gunawan

• Bendahara Umum: Emanuel Ali

• Wakil Sekretaris Umum: Novalia Magdalena

• Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota: Donny Rindorindo

• Anggota Dewan Penasihat: Heru R. Hadi

• Anggota Pengawas: Rukibah

• Anggota Dewan Kehormatan: Lam Sunjaya Dharma

• Direktur Eksekutif: Asih Ariyanto

Sebagai bentuk apresiasi, Tinje Beby berhak menerima hadiah uang tunai sebesar Rp3.500.000, sementara finalis Imora Kamul mendapatkan Rp1.500.000.

Panitia menegaskan bahwa seluruh materi logo yang telah dikirimkan oleh peserta menjadi hak milik sepenuhnya IKPI, sesuai dengan ketentuan sayembara yang berlaku bagi semua peserta.

Lebih lanjut Nuryadin mengatakan, perayaan HUT ke-60 IKPI pada tahun ini bukan hanya menandai usia organisasi, namun juga menjadi momentum penguatan peran konsultan pajak dalam mendukung ketahanan fiskal dan pembangunan nasional. (bl)

PPL IKPI Cabang Surabaya Banjir Peserta Non Anggota, Bukti Pendidikan di IKPI Semakin Dilirik

IKPI, Surabaya: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap IKPI Cabang Surabaya atas suksesnya penyelenggaraan kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertajuk “Bersiap Kuasai PER-11/2025: Paham dan Terapkan Ketentuan Terbaru”, Sabtu (21/6/2025).

Dalam sambutannya, Vaudy menyoroti antusiasme luar biasa peserta, terutama dari kalangan non-anggota, yang mencapai 52 orang dari total 230 peserta. Ia menilai kehadiran peserta umum dalam jumlah signifikan mencerminkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap pendidikan yang diselenggarakan oleh IKPI, peran strategis konsultan pajak, dan kredibilitas IKPI sebagai organisasi profesi.

“Ini adalah pencapaian yang luar biasa. Saya mengapresiasi langkah IKPI Surabaya yang tidak hanya fokus pada anggota, tapi juga berhasil menjangkau non-anggota dalam jumlah yang tidak sedikit,” ujar Vaudy, yang menyempatkan waktu untuk hadir pada kegiatan PPL di sela kunjungan pribadinya ke Surabaya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Lebih lanjut Vaudy mengungkapkan, dalam rangka menyambut HUT IKPI ke-60, asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini juga mengadakan serangkaian kegiatan yang dikemas dengan semangat kolaborasi dan ekspansi.

“Banyak rangkaian kegiatan yang telah disusun oleh panitia HUT IKPI ke-60, diantaranya seminar nasional, donor darah, golf, dan cerdas cermat tingkat mahasiswa,” ujarnya.

Selain itu, Vaudy juga mendorong agar seluruh pengurus cabang menjadikan setiap momen kegiatan sebagai momentum untuk ajang memperluas jejaring, termasuk melalui penyelenggaraan kursus brevet dan PPL yang terbuka bagi peserta umum.

“Pengcab harus mampu menjadikan kegiatan brevet dan PPL sebagai media transformasi profesi, sekaligus etalase yang menarik bagi calon anggota baru,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surabaya)

Ia juga menyebutkan adanya penambahan jumlah anggota kehormatan sebagai bagian dari strategi organisasi dalam memperkuat jejaring lintas sektor serta menjawab tantangan profesi di tengah perkembangan regulasi perpajakan yang dinamis.

PPL di Surabaya ini menekankan pemahaman mendalam atas PER-11/PJ/2025 yang baru diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Regulasi tersebut mengatur bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SPT Masa PPN, yang penting dikuasai oleh para praktisi pajak.

Dengan semangat profesionalisme dan inklusivitas, ia menegaslan bahwa IKPI terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengawal kepatuhan dan penerimaan perpajakan nasional. (bl)

IKPI Apresiasi Edukasi DJSPK Soal Peran Konsultan Pajak, Dorong Urgensi Undang-Undang KP

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPK), Kementerian Keuangan yang mengedukasi publik mengenai pentingnya peran Konsultan Pajak dalam mendampingi Wajib Pajak menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar dan efisien.

Dalam unggahan media sosial resminya, DJSPK menyebut Konsultan Pajak sebagai tenaga ahli yang memahami seluk-beluk peraturan perpajakan dan siap membantu individu maupun badan usaha dalam mengurus Surat Pemberitahuan (SPT) atau proses restitusi pajak. Edukasi tersebut juga mencantumkan dasar hukum berupa PMK Nomor 111/PMK.03/2014 yang mengatur persyaratan, kode etik, hingga larangan praktik Konsultan Pajak.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyatakan bahwa pengakuan ini merupakan bentuk penguatan kepercayaan publik terhadap peran strategis Konsultan Pajak sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun kepatuhan sukarela.

“Kami mengapresiasi langkah DJSPK yang memberikan edukasi tepat kepada masyarakat. Konsultan Pajak hadir bukan hanya sebagai pendamping administratif, tapi juga mitra strategis negara dalam memperkuat sistem perpajakan,” ujar Vaudy, Jumat (20/6/2025).

Lebih lanjut, Vaudy menegaskan pentingnya regulasi yang lebih kuat dalam bentuk Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP), sebagai dasar hukum yang memberikan kepastian serta perlindungan, baik bagi Wajib Pajak maupun Konsultan Pajak itu sendiri.

Menurutnya, urgensi pembentukan undang-undang semakin kuat karena peran Kuasa Wajib Pajak, termasuk Konsultan Pajak, telah secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menyebut bahwa Kuasa Wajib Pajak bisa berasal dari tiga kelompok: Konsultan Pajak, pihak lain (non-Konsultan Pajak), dan anggota keluarga.

Selain itu, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga mencantumkan Konsultan Pajak sebagai salah satu profesi pendukung sektor keuangan. Ini mengukuhkan bahwa peran Konsultan Pajak bukan hanya administratif, tetapi melekat pada ekosistem keuangan nasional.

“Jika peran Konsultan Pajak telah diakui dalam dua undang-undang penting negara, sudah selayaknya profesi ini memiliki undang-undang tersendiri yang mengatur secara menyeluruh, mulai dari standar profesi, kewenangan, tanggung jawab, hingga sanksi etik dan hukum,” jelas Vaudy.

Ia menambahkan, karena Konsultan Pajak adalah pihak yang secara langsung berhubungan dengan sumber penerimaan negara, pengaturannya melalui undang-undang akan memperkuat fondasi kepercayaan publik, meningkatkan profesionalisme, serta menghindari potensi penyimpangan dalam praktik.

“Sudah waktunya Kuasa Wajib Pajak, termasuk Konsultan Pajak, diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang tersendiri. Ini penting bukan hanya untuk kepastian hukum dan perlindungan profesi, tetapi juga sebagai bagian dari strategi besar mengamankan penerimaan negara,” tegasnya.

IKPI sendiri berkomitmen untuk terus mendorong penyusunan dan pembahasan RUU Konsultan Pajak sebagai bagian dari agenda reformasi perpajakan nasional yang inklusif, transparan, dan berorientasi jangka panjang. (bl)

 

HUT ke-60: IKPI Gelar Lomba Cerdas Cermat Perpajakan Mahasiswa Berhadiah Puluhan Juta Rupiah

IKPI, Jakarta: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-60 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), panitia menggelar rangkaian kegiatan edukatif dan kompetitif. Salah satunya adalah Lomba Cerdas Cermat Perpajakan Mahasiswa, yang ditujukan untuk menggugah semangat generasi muda dalam memahami perpajakan nasional secara lebih mendalam.

Ketua Panitia HUT ke-60 IKPI, Nuryadin Rahman, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya ajang adu pengetahuan, tetapi juga bentuk kontribusi IKPI dalam menciptakan ekosistem edukasi pajak yang inklusif dan kompetitif di kalangan mahasiswa.

“Kami ingin mahasiswa dari berbagai jurusan dan perguruan tinggi merasakan semangat perayaan HUT IKPI yang edukatif, positif, dan kompetitif. Lomba ini terbuka luas bagi seluruh mahasiswa aktif di Indonesia,” ujar Nuryadin, Jumat (20/6/2025).

Jadwal Lomba dan Tahapan

Lomba akan dilaksanakan dalam beberapa tahap dengan rincian sebagai berikut:

• Pendaftaran: 20 Juni – 19 Juli 2025

• Penyisihan (Online): 28 Juli 2025

• Best of Three (Online): 11 Agustus 2025

• Babak Final (Offline): 25 Agustus 2025

Hadiah Menggiurkan

Total hadiah puluhan juta rupiah telah disiapkan:

• Juara 1: Sertifikat + Uang Tunai Rp15.000.000

• Juara 2: Sertifikat + Uang Tunai Rp9.000.000

• Juara 3: Sertifikat + Uang Tunai Rp6.000.000

Seluruh peserta juga akan mendapatkan sertifikat partisipasi sebagai bentuk apresiasi.

Syarat dan Ketentuan

• Terbuka untuk mahasiswa D3/D4/S1 dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

• Usia maksimal adalah setara mahasiswa tingkat akhir dan belum memiliki sertifikat konsultan pajak.

• Setiap tim terdiri dari 3 mahasiswa dari perguruan tinggi yang sama, dan satu kampus boleh mengirimkan lebih dari satu tim.

• Peserta wajib melampirkan fotokopi Kartu Mahasiswa yang masih berlaku, dan latar belakang jurusan bebas.

• Biaya pendaftaran: Rp150.000 per tim.

Informasi dan Pendaftaran

Untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut, calon peserta dapat menghubungi:

• Ratih Kumala (0812-9490-9022)

• Ratri Widiyanti (0812-8170-8598)

Dengan lomba ini, IKPI berharap dapat menanamkan semangat kepatuhan pajak dan memperkuat pemahaman generasi muda terhadap sistem perpajakan nasional.

“Jika kamu mahasiswa yang tertarik pada dunia pajak, ini saatnya unjuk gigi! Daftarkan timmu sekarang dan jadilah bagian dari sejarah HUT ke-60 IKPI,” ujarnya. (bl)

AOTCA Luncurkan Website Baru, Anggota IKPI Diminta Kontribusi Artikel dan Informasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Presiden Asia-Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA), Ruston Tambunan, secara resmi mengumumkan peluncuran tampilan baru situs web resmi AOTCA di alamat www.aotca.org. Dengan desain modern dan navigasi yang lebih ramah pengguna, situs ini dilengkapi berbagai fitur strategis untuk menunjang kolaborasi dan pertukaran informasi perpajakan di kawasan Asia-Oseania.

Website baru ini menyajikan beragam fitur penting, seperti direktori anggota, berita pajak terkini, publikasi, kalender kegiatan, materi presentasi, dan Portal Kontribusi. Salah satu sorotan utama adalah hadirnya Global Tax Advisers Platform (GTAP)—sebuah platform internasional yang mewadahi 700.000 tax advisers dari Eropa, Asia, dan Afrika.

Dijelaskannya, GTAP sendiri merupakan hasil kolaborasi tiga organisasi pendiri: AOTCA, CFE Tax Advisers Europe, dan WAUTI Afrika. Platform ini juga menampilkan berbagai opinion statement dan publikasi dari GTAP.

Ruston menekankan bahwa peluncuran website ini bukan sekadar penyegaran tampilan, melainkan “langkah nyata menuju keterbukaan informasi, kolaborasi yang lebih erat, dan penyebaran pengetahuan perpajakan yang bermanfaat bagi seluruh asosiasi anggota AOTCA.”

Sebagai presiden AOTCA, Ruston mengajak seluruh asosiasi anggota AOTCA—yang terdiri dari 19 asosiasi di 17 negara kawasan Asia-Oseania—untuk aktif berkontribusi. Khusus kepada anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), ia menyerukan agar mendorong partisipasi anggotanya dengan mengirimkan artikel, berita kegiatan, maupun informasi terbaru perpajakan dari Indonesia.

“Saya berharap website AOTCA dapat menjadi etalase pengetahuan dan sinergi, serta jendela yang menunjukkan peran penting AOTCA dalam mendorong reformasi dan integrasi pajak di kawasan Asia-Oseania, sekaligus berkontribusi aktif dalam perkembangan sistem perpajakan global,” ujarnya.

Kontribusi dapat dikirimkan melalui email ke Sekretariat AOTCA atau langsung diunggah melalui Portal Kontribusi yang tersedia di situs tersebut. Inisiatif ini diharapkan menjadikan website AOTCA sebagai pusat informasi dan kolaborasi perpajakan yang dinamis, inklusif, dan mencerminkan semangat profesionalisme para konsultan pajak di Asia-Oseania. (bl)

en_US