IKPI Soroti Fragmentasi Fiskal, Usulkan Badan Penerimaan Negara sebagai Solusi Masa Depan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai solusi strategis dalam menjawab tantangan fragmentasi fiskal di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan dalam pembukaan diskusi panel nasional bertajuk “Masa Depan Fiskal Indonesia: Apakah BPN Solusinya?” yang digelar di Gedung IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2025).

Dalam paparannya berjudul “Badan Penerimaan Negara: Reformasi Fiskal, Efisiensi, dan Integrasi”,  Vaudy menyoroti kelemahan struktur fiskal nasional yang saat ini bersifat tersebar (fragmentatif), dengan banyak instansi yang memiliki kewenangan mengumpulkan penerimaan negara baik dari sisi perpajakan maupun non-pajak. Di antaranya adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta Kementerian/Lembaga lain yang mengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Fragmentasi fiskal menyebabkan tumpang tindih kebijakan, lemahnya koordinasi, serta inefisiensi dalam pengelolaan penerimaan negara. Badan Penerimaan Negara dapat menjadi solusi institusional untuk menyederhanakan struktur, meningkatkan akuntabilitas, dan mengintegrasikan sistem penerimaan negara secara menyeluruh,” tegas Vaudy di hadapan para akademisi dan praktisi perpajakan.

Landasan Pembentukan BPN

Pembentukan BPN telah masuk dalam Program Prioritas RPJMN 2025–2029 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Salah satu target utamanya adalah meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 23%.

Ketum IKPI ini menggarisbawahi bahwa saat ini terdapat lebih dari 20 instansi negara yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pengumpulan penerimaan negara, termasuk sektor-sektor strategis seperti sumber daya alam, pendidikan, transportasi, dan pelayanan publik.

“Struktur yang tersebar ini menimbulkan fragmentasi kebijakan dan data, serta menimbulkan potensi inefisiensi dan kebocoran penerimaan,” ujarnya.

Model Otoritas Fiskal

Dalam forum tersebut, Vaudy memaparkan empat model institusional yang umum digunakan negara-negara di dunia dalam mengelola penerimaan negara:

1.Government Department

seperti yang dianut Indonesia saat ini, di mana unit-unit penerimaan berada langsung di bawah kementerian, namun kurang memiliki otonomi manajerial dan strategis.

2.Semi-Autonomous Revenue Authority (SARA) seperti di Kenya dan Tanzania, dengan otonomi terbatas namun lebih fokus dalam tata kelola.

3.Autonomous Revenue Authority (ARA) seperti Malaysia dan Afrika Selatan, dengan keleluasaan tinggi dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya.

4.Integrated Revenue Authority (IRA)

seperti Singapura, Korea Selatan, dan Australia. Model ini menggabungkan seluruh jenis penerimaan negara termasuk pajak, bea cukai, dan PNBP ke dalam satu institusi.

Ia menyarankan agar Indonesia mempertimbangkan dan mengadopsi model-model yang sudah ada dan menambahkan model sesuai dengan kebutuhan pemerintah Indonesia.

Kelebihan BPN

Vaudy menekankan bahwa pembentukan BPN tidak hanya soal kelembagaan, tetapi juga berkaitan dengan:

• Peningkatan efisiensi dan efektivitas penerimaan

• Penguatan akuntabilitas dan transparansi

• Integrasi data lintas sektor

• Konsistensi kebijakan fiskal

• Fleksibilitas dalam strategi penerimaan negara

Dampak Positif Jangka Panjang

Jika dirancang dan diimplementasikan dengan baik, BPN dapat mendukung:

• Peningkatan rasio pajak (tax ratio)

• Simplifikasi proses pelaporan dan pembayaran

• Penguatan pengawasan dan penegakan hukum fiskal

• Peningkatan kualitas layanan bagi wajib pajak

• Pengambilan kebijakan fiskal yang berbasis data dan evidence-based

“BPN akan membuka peluang pembaruan fiskal menyeluruh, dengan sistem pengumpulan penerimaan negara yang lebih modern, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital,” tutup Vaudy.

Diskusi panel juga menghadirkan sejumlah tokoh penting, antara lain:

1.Dr. Machfud Sidik, M.Sc. (Dirjen Pajak 2000-2001)

2.Prof. Dr. Edi Slamet Irianto, S.H., M.Si. (Guru Besar Hukum Perpajakan)

3.Dr. Ning Rahayu, M.Si. (Pakar kebijakan fiskal dan dosen FISIP UI)

4.Pino Siddharta, S.E, S.H, M.Si (Ketua Departemen (Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal IKPI)

Keempat narasumber memberikan perspektif historis, dan praktis mengenai kemungkinan, tantangan, serta urgensi pembentukan Badan Penerimaan Negara di Indonesia. (bl)

IKPI Targetkan Penambahan 5 Cabang Baru di Wilayah Timur dan Aceh

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus mendorong ekspansi organisasi ke seluruh pelosok Nusantara. Demikian dikatakan Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Nuryadin Rahman, usai pelantikan pengurus Cabang Bitung yang digelar di Jakarta, Jumat (30/5/2025).

Dalam kesempatan itu, ia menyuarakan harapan besar agar wilayah timur Indonesia segera menyusul dengan pembentukan cabang-cabang baru.

“Setelah pelantikan pengurus Cabang Bitung ini, kami mendorong cabang-cabang lain di wilayah Indonesia Timur untuk segera terbentuk. Harapannya, IKPI bisa hadir dari Sabang sampai Merauke,” tegas Nuryadin.

Ia secara khusus menyerukan kepada anggota IKPI yang berada di Papua untuk mulai berkoordinasi dan membentuk kepengurusan cabang di wilayah tersebut. Selain Papua, wilayah seperti Palu dan Maluku juga disebut memiliki potensi untuk ekspansi, tergantung pada jumlah anggota yang aktif.

“Kami menargetkan penambahan sekitar lima cabang baru di tahun 2025, terutama di kawasan timur Indonesia. Saat ini, IKPI sudah memiliki 45 cabang di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Tak hanya fokus ke timur, IKPI juga membuka peluang pembentukan cabang baru di wilayah barat seperti Aceh. Nuryadin menegaskan bahwa sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART), pembentukan cabang dapat dilakukan jika terdapat minimal lima anggota aktif di wilayah tersebut.

“Kami harap, jika ada anggota di Aceh atau daerah lain yang belum memiliki cabang, bisa segera melaporkan diri. Kami siap fasilitasi agar organisasi bisa semakin merata di seluruh wilayah,” ujarnya.

Dengan semangat ini, IKPI berkomitmen memperkuat peran konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak nasional.(bl)

Waisak 2025 Bersama IKPI: Momen Kontemplasi Batin dan Penguatan Integritas Profesi

IKPI, Jakarta: Perayaan Waisak Nasional 2025 yang digelar oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Vihara Hemadhiro Mettavati, Kapuk Cengkareng, Jumat (30/5/2025) menjadi peristiwa spiritual yang tak sekadar sakral, tetapi juga menyentuh sisi batin para profesional perpajakan. Dengan menghadirkan empat Bhikkhu Sangha dan rangkaian ritual keagamaan yang sarat makna, Waisak kali ini menjadi ruang kontemplasi yang membangkitkan semangat kebajikan, integritas, dan cinta kasih.

Panitia Waisak Nasional, Faryanti Tjandra, menyampaikan bahwa perayaan ini tidak hanya sebagai wujud penghormatan terhadap Tiga Peristiwa Agung dalam kehidupan Buddha Gautama kelahiran, pencerahan, dan parinibbana tetapi juga sebagai ajakan reflektif bagi para konsultan pajak untuk meneguhkan kembali nilai-nilai luhur dalam menjalankan profesi mereka.

“Acara ini menjadi pengingat bahwa dalam dunia perpajakan pun, ada ruang untuk menghadirkan nilai spiritual. Kita diajak untuk tidak hanya memahami peraturan dan angka, tetapi juga menjalani profesi dengan cinta kasih, kebijaksanaan, dan pengabdian kepada masyarakat,” ujar Faryanti, Sabtu (31/5/2025).

Perayaan diawali dengan penyalaan lilin lima warna oleh Panitia dan Pengurus Pusat IKPI. Kelima warna ini biru, kuning emas, merah, putih, dan jingga mewakili atribut luhur Sang Buddha dan menjadi simbol komitmen moral para profesional yang hadir.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Paritta, permohonan perlindungan kepada Bhikkhu Sangha, Dhammadesana oleh Bhante Bodhi, serta sesi meditasi bersama. Dalam khotbah Dhamma-nya, Bhante Bodhi menekankan pentingnya peran konsultan pajak sebagai pengayom masyarakat dalam hal kesadaran dan kepatuhan membayar pajak, yang pada akhirnya menopang pembangunan dan kesejahteraan negara.

Rangkaian acara ditutup dengan pelimpahan jasa, pemercikan air suci, dan Sangha Dana, yang secara simbolik juga mewakili anggota IKPI yang hadir secara daring. Sebagai penutup, lagu “Malam Suci Waisak” dinyanyikan bersama-sama, menciptakan suasana syahdu penuh haru dan kekhidmatan.

“Semoga melalui momen suci ini, kita semua semakin diteguhkan untuk menjalani kehidupan dan profesi dengan penuh welas asih dan tanggung jawab. Semoga cahaya Dhamma senantiasa menerangi langkah kita, menuju masyarakat yang damai dan sejahtera,” ujar Faryanti.

Perayaan Waisak ini menegaskan bahwa spiritualitas dan profesionalisme bisa berjalan seiring, saling memperkuat demi terciptanya kehidupan yang harmonis di tengah dinamika dunia modern. (bl)

Vaudy Starworld Lantik Pengurus IKPI Cabang Bitung di Jakarta

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, secara resmi melantik jajaran pengurus IKPI Cabang Bitung di Gedung IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (30/5/2025). Acara pelantikan ini turut dihadiri oleh sejumlah pengurus pusat IKPI, serta perwakilan pengurus daerah dari Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Kehadiran mereka menjadi bukti kuatnya semangat kebersamaan dan komitmen organisasi dalam memperkuat sinergi antarwilayah di tubuh IKPI.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Vaudy menekankan pentingnya peran strategis konsultan pajak di daerah, termasuk di Bitung, dalam mengawal kepatuhan perpajakan dan mendorong literasi fiskal di tengah masyarakat.

“Pengurus cabang memiliki peran vital dalam menjembatani kebijakan organisasi dengan kebutuhan konsultan di daerah. Saya berharap pengurus IKPI Bitung dapat menjadi penggerak utama dalam membangun profesi yang berintegritas dan adaptif terhadap dinamika sistem perpajakan nasional,” ujar Vaudy.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Acara tersebut berlangsung dengan penuh khidmat dan disertai penandatanganan berita acara pelantikan. Jajaran pengurus IKPI Bitung yang baru resmi menjabat dengan tekad untuk memperkuat kontribusi daerah dalam ranah profesi konsultan pajak nasional.

Hadir Wakil Ketua Pengda Sulawesi, Maluku dan Papua, Yuli Rawun, serta Ketua Pengda Jawa Barat, Heru Widayanto.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Hadir juga, Ketua Dewan Kehormatan, Christian Binsar Marpaung , serta jajaran Pengurus Pusat IKPI:

1. Ketua Umum, Vaudy Starworld

2. ⁠Wakil Sekretaris Umum, Novalia Magdalena

3. ⁠Bendahara Umum, Emanuel Ali

4. ⁠Ketua Departemen Humas, Jemmi Sutiono

5. ⁠Ketua Departemen PPL, Benny Wibowo

6. ⁠Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Nuryadin Rahman

7. ⁠Ketua Departemen Hukum, Ratna Febrina

8. ⁠Ketua Departemen SPPBA, Donny Rindorindo

9. Ketua Departemen SKO, Rusmadi

10. Ketua Departemen Pendidikan, Sundara Ichsan

11. Anggota Departemen FGD, Ari Irfano

Sekadar informasi, pelantikan Pengcab kali ini adalah yang ke 44 setelah Pengcab Buleleng pada tanggal 15 Mei 2025 dan akan menyusul Pengcab Kabupaten Bekasi yang saat ini masih menyusun kepengurusan cabang. (bl)

 

Waisak Nasional 2025, IKPI Serukan Pelayanan Publik Berbasis Kebijaksanaan Buddhis

IKPI, Jakarta: Perayaan Waisak Nasional yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) berlangsung khidmat dan penuh makna di Vihara Hemadhiro Mettavati, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (30/5/2025). Ketua Panitia, David Tjhai, dalam sambutannya menekankan pentingnya integrasi nilai-nilai Buddhis dalam pelayanan publik, khususnya di bidang perpajakan.

“Melalui tema ‘Tingkatkan Penggenalan Diri dan Kebijaksanaan untuk Indonesia Damai dan Sejahtera’, kita diajak untuk merefleksikan kembali makna pelayanan yang tulus dan bijaksana. Bagi kami di IKPI, hal ini berarti melayani masyarakat dengan hati dan menjunjung nilai-nilai kebijaksanaan Buddhis demi kemaslahatan bangsa,” ujar David.

Ia menyampaikan apresiasi mendalam kepada para Bhikkhu, termasuk Yang Mulia Bhante Bodhi dan anggota Sangha, serta Ketua Vihara Bhante Khanit, yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Tidak lupa, ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia yang bekerja tanpa lelah demi kelancaran acara.

David berharap, perayaan Waisak ini bukan hanya menjadi seremoni tahunan, tetapi momentum untuk memperdalam spiritualitas dan meningkatkan kontribusi nyata kepada masyarakat dan negara.

Menurut David, acara ini menjadi bukti sinergi antara profesional pajak dan komunitas religius dalam menumbuhkan semangat damai dan pelayanan berlandaskan kebijaksanaan. (alf)

Ketua Umum IKPI: Jadikan Waisak Momentum Perkuat Integritas dan Kebhinekaan Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memperingati Hari Tri Suci Waisak 2569 BE / 2025 M di Vihara Hemadhiro Mettavati, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (30/5/2025). Acara ini dihadiri oleh para Bhikkhu Sangha, serta anggota IKPI dari berbagai daerah yang bergabung secara langsung maupun daring.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dalam sambutannya menekankan pentingnya menjadikan nilai-nilai Waisak sebagai pedoman dalam praktik profesional dan kehidupan berbangsa.

“Waisak mengingatkan kita pada tiga peristiwa agung dalam kehidupan Guru Agung Buddha Gautama kelahiran, pencerahan, dan parinibbana. Nilai kesadaran diri, kebijaksanaan, dan welas asih dari ajaran ini sangat relevan bagi kita semua, termasuk dalam menjalani profesi sebagai konsultan pajak,” ujar Vaudy.

Vaudy menegaskan bahwa integritas, kehati-hatian, dan keberpihakan pada kebenaran harus menjadi fondasi dalam setiap langkah profesional. Ia mengajak seluruh anggota IKPI untuk terus menyinari praktik perpajakan dengan kejujuran dan etika, serta turut mengambil peran dalam pembangunan nasional.

“Pajak yang dikelola secara transparan dan adil bukan hanya instrumen fiskal, tetapi kekuatan besar untuk menyejahterakan rakyat. Di sinilah peran kami sebagai konsultan pajak sangat strategis melalui edukasi, pendampingan, dan penguatan kepatuhan,” lanjutnya.

Tak hanya bicara profesionalisme, ia juga menekankan pentingnya menjaga toleransi dan memperkuat kebhinekaan sebagai kekayaan bangsa. Dalam suasana perayaan lintas iman tersebut, ia meneguhkan kembali komitmen IKPI terhadap nilai-nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika.

“Indonesia adalah rumah bagi keberagaman. Dalam semangat Waisak, kita diajak membangun jembatan kasih sayang, bukan tembok perpecahan. IKPI akan terus menjadi bagian dari kekuatan sosial yang menjunjung tinggi semangat gotong royong dan saling menghargai,” ujarnya.

Perayaan Waisak IKPI tahun ini menjadi momen refleksi sekaligus inspirasi, tidak hanya bagi umat Buddha, tetapi juga bagi seluruh insan profesi yang ingin menjadikan nilai kebajikan sebagai pijakan dalam berkarya dan melayani bangsa. (bl)

Arifin Halim Ikut Kontribusi Terhadap Lahirnya UU HPP Melalui Naskah Akademik  

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jemmi Sutiono, menegaskan bahwa Dr. Arifin Halim, S.E., S.H., M.H. layak diangkat menjadi Hakim Agung khusus pajak dari unsur profesi konsultan pajak. Menurutnya, Arifin tidak hanya berpengalaman sebagai praktisi, tetapi juga memiliki rekam jejak akademik yang kuat dan diakui secara luas.

Jemmi menjelaskan lebih lanjut bahwa Arifin telah menulis sejumlah kajian perpajakan, mulai dari skripsi, tesis, disertasi semua tentang pajak. Arifin juga menulis artikel dan jurnal yang berfokus pada isu perpajakan.

“Dua di antaranya adalah jurnal internasional yang ditulis sebagai bagian dari disertasi, termasuk kajian perbandingan kebijakan tax amnesty di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Australia, dan Rusia. Kemudian Arifin juga menulis 4 (empat) artikel di IKPI”, ujar Jemmi, Jumat (30/5/2025).

Menurutnya, jurnal internasional dan artikelnya telah dikutip oleh berbagai pihak, oleh naskah akademik RUU HPP, akademisi, dan termasuk oleh Muh. Afdal Yanuar, dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam jurnal berjudul ”Rasionalitas dan Konsekuensi Pengaturan Tindak Pidana Pencucian Uang ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru”.

Salah satu jurnal internasional Arifin yang berjudul “The Penalty of Tax Amnesty In Indonesia (From The Perspective of Tax Expiry)”  bahkan telah dikutip dalam naskah akademik Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP), yang menjadi dasar penyusunan undang-undang tersebut.

“Ini menunjukkan kontribusi nyata Pak Arifin terhadap pengembangan hukum pajak di Indonesia,” ujar Jemmi.

Jurnal dan artikel Arifin di IKPI telah dijadikan rujukan oleh mahasiswa di berbagai kampus, seperti universitas di Salatiga, Mataram, Medan, Malang, dan Semarang. Ini bukti bahwa karyanya tidak hanya bermanfaat secara praktis, tapi juga akademis.

Selain jurnal dan artikel, Arifin juga berkontribusi dalam sebuah book chapter yang memuat ringkasan dari disertasinya tentang perpajakan dengan judul ”Reformulasi Pengaturan Sanksi Pajak Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tinjauan dari Perspektif Daluwarsa Pajak) dalam “Dinamika Hukum”. Meski hanya menulis satu bab, kontribusinya memperkaya literatur perpajakan nasional.

Berikut beberapa karya tulis Arifin dalam bidang pajak:

Jurnal Internasional:

1. The Urgency for the Implementation of Transition Norm “Lex Favor Reo” in the Imposition of Tax Sanction in Indonesia. (https://www.centerprode.com/ojls/ojls0302/coas.ojls.0302.07153h.pdf)

2. The Penalty of Tax Amnesty in Indonesia (From The Perspective of Tax Expiry). (http://www.jopafl.com/uploads/issue18/THE_PENALTY_OF_TAX_AMNESTY_IN_INDONESIA.pdf)

Artikel di IKPI:

1. Asas Lex Favor Reo/Transitoir Meningkatkan Kepastian Hukum Pajak. Link: https://ikpi.or.id/en/asas-lex-favor-reo-transitoir-meningkatkan-kepastian-hukum-pajak/

2. Kepastian Hukum dan Administrasi Perpajakan Meningkatkan Investor Berinvestasi di Indonesia. Link: https://ikpi.or.id/en/kepastian-hukum-dan-kesederhanaan-administrasi-perpajakan-meningkatkan-investor-berinvestasi-di-indonesia/

3. Potensi Multitafsir Keberlakuan UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan di UU HPP. Link:

Potensi Multitafsir Keberlakuan UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan di UU HPP

4. Menunggu Juklak BKP/JKP Tertentu yang Mendapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut atau PPN Dibebaskan. Link: https://ikpi.or.id/en/menunggu-juklak-bkp-jkp-tertentu-yang-mendapat-fasilitas-ppn-tidak-dipungut-atau-ppn-dibebaskan/

Book Chapter:

Reformulasi Pengaturan Sanksi Pajak Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tinjauan dari Perspektif Daluwarsa Pajak) dalam “Dinamika Hukum”.

Menurut Jemmi, dengan kombinasi antara pengalaman praktik, kapasitas akademik, dan kontribusi nyata terhadap perkembangan hukum perpajakan di Indonesia, Arifin Halim merupakan sosok yang tepat untuk mengisi posisi Hakim Agung khusus pajak dari kalangan konsultan.

Sekadar informasi, tercatat ada 7 nama calon hakim agung (CHA) TUN khusus pajak yang dinyatakan Iulus seleksi kualitas oleh KY, salqh satunya adalah Arifin Halim. Selanjutnya para CHA yang lulus seleksi kualitas berhak mengikuti seleksi berikutnya, yakni seleksi kesehatan dan kepribadian.

Seleksi selanjutnya akan dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto pada 11-12 Juni 2025 serta tes psikologi secara daring pada 14 Juni 2025.

Adapun asesmen kepribadian dan kompetensi akan dilaksanakan secara daring pada 16-20 Juni 2025. (bl)

 

IKPI Sebut Arifin Halim Layak Jabat Hakim Agung Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyatakan dukungan penuh terhadap Dr. Arifin Halim, S.E., S.H., M.H., yang dinyatakan lolos dalam seleksi kualitas calon hakim agung (CHA) untuk kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak. Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyebut Arifin sebagai figur yang sangat layak menduduki posisi strategis tersebut karena rekam jejak dan keilmuannya di bidang perpajakan sudah tidak diragukan lagi.

“Dr. Arifin Halim adalah sosok yang memiliki kompetensi lengkap, praktisi, akademisi, dan pakar hukum perpajakan. Kami menilai beliau sangat layak untuk menjadi hakim agung yang menangani perkara perpajakan di Mahkamah Agung,” ujar Vaudy, Kamis (29/5/2025).

Diungkapkan Vaudy, Arifin Halim dikenal luas di kalangan profesi pajak sebagai konsultan senior yang telah malang-melintang dalam penanganan sengketa perpajakan, baik di tingkat administrasi maupun litigasi.

Ia juga aktif mengajar dan menulis berbagai kajian hukum pajak, yang menjadikannya salah satu pemikir perpajakan yang dihormati di Indonesia.

Menurut Vaudy, kapasitas Arifin dibutuhkan untuk memperkuat kamar TUN khusus pajak agar lebih responsif dan tajam dalam menilai perkara-perkara perpajakan yang kian kompleks.

Vaudy menegaskan bahwa pengalaman Arifin menangani langsung dinamika perpajakan di lapangan akan memberi nilai tambah yang besar bagi Mahkamah Agung.

“Beliau memahami akar masalah perpajakan dari hulu ke hilir, mulai dari regulasi, praktik administrasi, hingga strategi penyelesaian sengketa. Integritas dan independensinya juga teruji,” tambahnya.

Ia menyebut keberhasilan Arifin lolos dalam seleksi calon hakim agung sebagai momentum penting bagi dunia konsultan pajak. Hal ini dinilai sebagai pengakuan atas pentingnya kontribusi profesi konsultan pajak dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan seimbang.

“Ini bukan hanya kebanggaan bagi IKPI, tapi juga bagi sistem hukum perpajakan nasional. Kami yakin Dr. Arifin Halim akan membawa angin segar dan perspektif yang objektif di lembaga peradilan,” pungkas Vaudy.

Sekadar informasi, tercatat ada 7 CHA TUN khusus pajak yang dinyatakan Iulus seleksi kualitas oleh KY. Selanjutnya para CHA yang lulus seleksi kualitas berhak mengikuti seleksi berikutnya, yakni seleksi kesehatan dan kepribadian.

Seleksi selanjutnya akan dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto pada 11-12 Juni 2025 serta tes psikologi secara daring pada 14 Juni 2025.

Adapun asesmen kepribadian dan kompetensi akan dilaksanakan secara daring pada 16-20 Juni 2025.

Nama-nama CHA TUN khusus pajak yang dinyatakan lulus seleksi kualitas antara lain:

1. Agus Suharsono (Hakim Pengadilan Pajak)

2. Arifin Halim (Konsultan Pajak)

3.Budi Nugroho (Hakim Pengadilan Pajak)

4. Diana Malemita Ginting (Auditor Utama litjen

Kemenkeu)

5. Triyono Martanto (Hakim Pengadilan Pajak)

ô. Wahyu Widodo (Kepala Subdirektorat

Penyidikan DJP)

7. Yeheskiel Minggus Tiranda (Kepala Bidang

Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian

Kanwil DJP Jakarta Selatan I) (bl)

IKPI Tegaskan Idrus Efendi Bukan Konsultan Pajak Resmi: Masyarakat Diimbau Cek Lewat SIKoP Sebelum Gunakan Jasa KP

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menanggapi pemberitaan Kompas.com berjudul “Produsernya Ditangkap, Film Ini Ternyata Dibiayai dari Hasil Penggelapan Rp 2,2 Miliar” yang tayang pada Minggu, 25 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, tersangka Idrus Efendi disebut sebagai “konsultan pajak” yang menggelapkan dana kliennya hingga Rp2,2 miliar untuk membiayai produksi film.

Menanggapi hal itu, Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono menegaskan bahwa Idrus Efendi bukan Konsultan Pajak (KP) resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku. “Kami ingin meluruskan bahwa berdasarkan data yang kami miliki, yang bersumber dari Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP), nama yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai konsultan pajak. Ia bukan anggota IKPI dan tidak memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan,” kata Jemmi, Senin (26/5/2025).

Jemmi mengimbau masyarakat, khususnya para Wajib Pajak (WP), untuk tidak sembarangan menggunakan jasa pihak yang mengaku sebagai konsultan pajak. Menurutnya, hanya konsultan pajak resmi yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab profesional untuk mewakili, mendampingi, atau memberi nasihat kepada WP dalam urusan perpajakan.

“Jasa konsultan pajak adalah jasa kepercayaan. Konsultan pajak resmi harus melalui proses sertifikasi, memiliki izin praktik, dan wajib mengikuti pelatihan serta pembinaan secara berkala. Setiap pelanggaran kode etik bisa dikenai sanksi. Ini berbeda jauh dengan pihak-pihak yang hanya mengaku-ngaku,” jelasnya.

Untuk itu, Jemmi menekankan pentingnya melakukan pengecekan status KP melalui SIKoP (Sistem Informasi Konsultan Pajak) yang dikelola oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), Kementerian Keuangan. “Wajib Pajak bisa dengan mudah mengecek status seorang konsultan pajak melalui laman resmi https://sikop.pajak.go.id. Di sana tersedia data lengkap, termasuk tingkat sertifikasi dan nomor izin praktik,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Jemmi menjelaskan bahwa konsultan pajak terdaftar bukan hanya tunduk pada regulasi perpajakan, tetapi juga diawasi oleh organisasi profesi seperti IKPI. Setiap anggota wajib mematuhi kode etik, menjalani pembaruan pengetahuan secara berkala (continuous professional development), serta menjaga integritas dan profesionalisme dalam melayani klien.

“Profesi konsultan pajak bukan sekadar soal menghitung pajak atau mengisi formulir SPT. Ini menyangkut nasihat hukum dan kepatuhan pajak yang dapat berdampak signifikan pada risiko hukum maupun keuangan klien. Maka dari itu, menggunakan jasa konsultan pajak ilegal sama saja menaruh risiko besar atas nama pribadi atau perusahaan,” ujarnya.

IKPI juga mengingatkan media massa agar lebih berhati-hati dalam menyebut status hukum seseorang sebagai konsultan pajak. “Sebutan ‘konsultan pajak’ tidak boleh digunakan sembarangan. Ada standar profesional dan perizinan yang melekat. Memberi label kepada tersangka yang bukan KP bisa merugikan profesi secara keseluruhan,” kata Jemmi. (bl)

Ketua Umum IKPI: BPN Bisa Jadi Kunci Reformasi Fiskal Indonesia

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan terobosan struktural dalam sistem perpajakannya untuk menjawab tantangan fiskal jangka panjang. Salah satu wacana yang mengemuka adalah pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN), yang menurutnya bisa menjadi solusi strategis untuk mendorong efisiensi, inklusivitas, dan keberlanjutan penerimaan negara.

Pernyataan ini disampaikan menjelang gelaran Diskusi Panel IKPI bertajuk “Masa Depan Fiskal Indonesia: Apakah BPN Solusinya?” yang akan diselenggarakan pada Jumat, 30 Mei 2025, pukul 14.00–17.00 WIB melalui Zoom Meeting.

“BPN bukan hanya soal efisiensi fiskal, tapi juga soal arah masa depan kelembagaan penerimaan negara kita. Perlu dipikirkan secara konstitusional dan kelembagaan: apakah idealnya berada di bawah Presiden, Menteri, atau independen?” ujar Vaudy, Senin (26/5/2025).

Diskusi ini akan menghadirkan narasumber berkompeten, antara lain Dr. Machfud Sidik (Dirjen Pajak 2000-2001), Prof. Dr. Edi Slamet Irianto (pakar hukum fiskal), Dr. Ning Rahayu (Guru Besar FIA-UI), dan Pino Siddharta (Ketua Departemen PPKF IKPI). Moderator diskusi adalah Ratna Febrina, Ketua Departemen Hukum IKPI.

Fokus Utama Diskusi Panel:
• Dasar hukum dan konstitusional pembentukan BPN
• Desain ideal kelembagaan BPN
• Manfaat fiskal dan administratif
• Tantangan sumber daya manusia dan teknologi
• Studi banding dari negara lain serta strategi transisi kelembagaan di Indonesia

Acara ini terbuka untuk umum dan gratis, dengan tujuan utama merumuskan rekomendasi kebijakan konkret bagi Pemerintah terkait optimalisasi sistem penerimaan negara.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan berikut: https://bit.ly/DiskusiPanelMasadepanFiskalIndonesia. (bl)

en_US