IKPI Buleleng Gelar Konsultasi Pajak dan Senam Bersama di Taman Kota Singaraja.

IKPI, Buleleng: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Buleleng menggelar acara konsultasi pajak dan senam bersama di Taman Kota Singaraja pada Minggu (16/3/2025) pagi. Kegiatan ini merupakan bagian dari program IKPI Pusat yang digelar secara serentak oleh seluruh cabang IKPI se-Indonesia.

Ketua IKPI Cabang Buleleng I Made Susila Darma, menjelaskan bahwa acara ini merupakan kegiatan perdana yang digelar cabangnya setelah pengurusannya terbentuk. “Hari ini kami mengadakan kegiatan konsultasi pajak sekaligus senam bersama warga Buleleng,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Buleleng)

Kegiatan tersebut juga berkolaborasi dengan KPP Pratama Singaraja yang mengadakan layanan pojok pajak untuk konsultasi terkait Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan layanan perpajakan lainnya.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak KPP Pratama Singaraja yang turut membuka layanan di lokasi yang sama, meski berada di area yang berbeda,” kata Susila Darma, Senin (17/3/2025).

Acara yang berlangsung di tengah keramaian Car Free Day ini turut dihadiri Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dan Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna yang tengah menghadiri acara Gelar Pangan Murah di lokasi terdekat yang diadakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UMKM Buleleng serta BUMD terkait dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN) yakni Idul Fitri dan Nyepi.

Dalam kunjungannya, Bupati Buleleng menyempatkan diri untuk mendatangi stan IKPI dan menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan konsultasi pajak dan senam bersama yang diadakan oleh IKPI Cabang Buleleng.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Buleleng)

“Pak Bupati mendukung penuh kegiatan ini karena bisa membantu masyarakat lebih memahami layanan konsultasi pajak di luar kantor pajak,” ungkap Susila Darma.

Diceritakannya, antusiasme warga terlihat cukup baik, dengan sekitar sepuluh warga yang mendatangi stan IKPI untuk berkonsultasi, di mana dua hingga tiga orang di antaranya berhasil menyelesaikan laporan pajaknya.

“Meski ini kegiatan pertama kami, hasil ini sudah cukup positif mengingat belum banyak warga yang mengetahui keberadaan IKPI di Buleleng,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, IKPI Cabang Buleleng juga berencana untuk berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UMKM Buleleng dalam mendukung pelaku usaha kecil menengah di bidang perpajakan. “Kami akan turut serta mendampingi UMKM terkait kewajiban perpajakan mereka,” tambahnya.

Rangkaian acara IKPI Buleleng akan berlanjut pada Mei mendatang dengan rencana pelantikan pengurus sekaligus seminar yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah.
Dengan adanya kegiatan ini, IKPI Buleleng berharap dapat semakin dikenal masyarakat sebagai mitra dalam mendukung kesadaran dan kepatuhan pajak di wilayah tersebut. (bl)

IKPI Desak Pemerintah Segera Terbitkan Peraturan Perpanjangan PPh Final 0,5%: Timbulkan Kebingungan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan mengenai perpanjangan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%. Permintaan ini muncul karena hingga pertengahan Maret 2025, peraturan tersebut belum juga diterbitkan, sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, menyampaikan kekhawatiran akan situasi ini. Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan dilema bagi WP OP mengenai kewajiban pembayaran PPh untuk masa Januari dan Februari 2025. Bahkan ada kekhawatiran untuk masa tersebut WP OP belum melakukan penyetoran pajak karena dilema tersebut, tentu ini berdampak negatif bagi penerimaan pajak.

“Kami mengharapkan pemerintah segera mengambil langkah untuk menerbitkan ketentuan terkait perpanjangan PPh Final 0,5%. Jika aturan tersebut diterbitkan sejak awal tahun, maka WP OP bisa langsung memanfaatkannya mulai Januari 2025,” ujar Vaudy di Jakarta, Minggu (16/3/2025).

Dikatakannya, perpanjangan fasilitas PPh Final 0,5% sebelumnya diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pada 16 Desember 2024. Dalam konferensi pers tersebut, Menko Perekonomian memperkenalkan “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” yang mencakup perpanjangan fasilitas hingga akhir 2025.

Ditegaskan Vaudy, perpanjangan ini seharusnya mencakup perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dalam Pasal 5 PP tersebut, WP OP yang memanfaatkan fasilitas ini hanya bisa menikmati keringanan selama tujuh tahun.

Artinya, pemegang sertifikasi ahli kepabeanan dan kuasa di Pengadilan Pajak ini menegaskan bahwa WP OP yang mulai menggunakan fasilitas tersebut sejak 2018 tidak dapat lagi memanfaatkannya mulai Januari 2025, kecuali jika ada peraturan baru yang memperpanjang masa berlaku fasilitas tersebut.

Ketiadaan aturan baru hingga Maret 2025 menimbulkan ketidakpastian hukum bagi WP OP yang berharap dapat terus memanfaatkan insentif ini. Padahal, jika ketentuan tersebut diperpanjang sejak awal tahun, WP OP tidak akan menghadapi dilema terkait pembayaran pajak untuk masa Januari dan Februari 2025.

Lebih lanjut, ia menyoroti dampak yang lebih luas terhadap penerimaan pajak negara jika ketentuan ini tidak segera diterbitkan. WP OP dengan peredaran bruto di bawah Rp500 juta, yang sebelumnya dibebaskan dari kewajiban PPh berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan PP Nomor 55 Tahun 2022, WP akan menghadapi kebingungan dalam melaksanakan kewajibannya.

Mengenai adanya kewajiban penyampaian penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) yang wajib disampaikan oleh WP OP paling lama akhir Maret 2025. Karena ketiadaan ketentuan menyebabkan kebingungan bagi WP OP dengan jumlah peredaran bruto tertentu apakah di 2025 ini masih tetap menggunakan fasilitas PPh 0,5% final, kembali ke NPPN, atau pembukuan.

Karenanya, WP OP tersebut diperhadapkan dengan kewajiban menyampaikan pilihan tersebut paling lama tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Pada PP 55/2022, khususnya Pasal 59, mengatur tentang waktu mulai dan berakhirnya penggunaan fasilitas PPh Final bagi WP OP sejak mereka terdaftar. Ketentuan ini berhubungan erat dengan PP 23/2018, sehingga perpanjangan fasilitas PPh Final menjadi langkah penting untuk menjaga kepastian hukum dan mendukung kepatuhan pajak masyarakat. Hal ini juga merupakan pemenuhan janji pemerintah sebagaimana disampaikan pada konferensi pers oleh Menko Perekonomian.

Ia berharap pemerintah dapat segera menindaklanjuti perpanjangan ini agar tidak berdampak negatif pada WP OP dan penerimaan negara serta mempunyai kepastian hukum. “Kami berharap regulasi ini dapat segera diterbitkan sesuai dengan paket kebijakan stimulus ekonomi yang diumumkan oleh pemerintah sendiri,” kata Vaudy. (bl)

Anggota IKPI Diimbau Segera Sampaikan Laporan Tahunan 2024: Hindari Sanksi Pencabutan Izin

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Robert Hutapea, mengimbau seluruh konsultan pajak untuk segera mempersiapkan dan menyampaikan Laporan Tahunan Tahun 2024. Imbauan ini disampaikan menyusul terbitnya Pengumuman Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Nomor PENG-3/PPPK/2025 tentang Imbauan dan Mekanisme Penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak Tahun Takwim 2024.

Pengumuman tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022. Robert Hutapea meminta agar seluruh anggota IKPI untuk menyebarluaskan informasi ini agar kewajiban pelaporan dapat dipenuhi tepat waktu.

Diungkapkan Robert, adapun kewajiban penyampaian laporan tahunan meliputi:

a. Daftar Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan;

b. Daftar realisasi Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL) yang diterbitkan oleh asosiasi konsultan pajak;

c. Kartu Tanda Anggota (KTA) asosiasi yang masih berlaku pada saat penyampaian laporan tahunan;

d. Surat keterangan bekerja bagi konsultan pajak yang bekerja pada suatu perusahaan dan tidak memberikan jasa konsultasi perpajakan.

Batas Waktu Penyampaian

Sesuai dengan PMK Konsultan Pajak Pasal 25 ayat (3), laporan tahunan konsultan pajak tahun takwim 2024 wajib disampaikan secara elektronik paling lambat tanggal 30 April 2025. PPPK tidak lagi menerima berkas fisik laporan tahunan.

Mekanisme Penyampaian Laporan Tahunan

Saat ini, aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) baru mengakomodasi penyampaian daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan.

Untuk memenuhi kewajiban penyampaian laporan tahunan secara lengkap, konsultan pajak diharuskan mengisi formulir tambahan di alamat [https://bit.ly/LTKP2024](https://bit.ly/LTKP2024). Formulir tersebut mencakup:

a. Daftar wajib pajak yang telah disampaikan melalui SIKOP;

b. Daftar realisasi PPL (bagi konsultan pajak yang wajib mengikuti PPL);

c. KTA asosiasi yang masih berlaku;

d. Surat keterangan bekerja (jika berlaku).

Robert menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan ini. “Kami memohon bantuan seluruh anggota untuk menyebarluaskan pengumuman ini agar tidak ada yang terlambat memenuhi kewajiban pelaporan,” ujarnya.

Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan teknis, konsultan pajak dapat menghubungi:

– Email: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

– WhatsApp Center: 0813-1000-4134

Robert juga mengingatkan bahwa kepatuhan dalam penyampaian laporan tahunan tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga mencerminkan profesionalisme dan integritas sebagai konsultan pajak.

“Jika tidak patuh dengan regulasi, maka ancaman terberatnya adalah pencabutan izin praktek. Untuk menghindari hal itu, kami minta anggota mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Robert. (bl)

IKPI dan GP Ansor Tandatangani Kerja Sama Strategis untuk Peningkatan Literasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kewajiban perpajakan melalui kerja sama strategis dengan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (PP GP) Ansor. Pernyataan ini disampaikan Vaudy dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) yang berlangsung di Kedai Tempo, Jakarta, pada Rabu (12/3/2025).

Dalam sambutannya, Vaudy menekankan pentingnya kolaborasi lintas organisasi untuk mendorong kesadaran pajak yang lebih luas di kalangan masyarakat. “Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat menjangkau komunitas yang lebih luas, khususnya di kalangan pemuda yang merupakan generasi penerus bangsa. Pemahaman yang baik tentang pajak akan menciptakan kesadaran berkontribusi dalam pembangunan nasional,” ujar Vaudy.

Perjanjian kerja sama ini mencakup berbagai program edukasi, pelatihan, dan pendampingan kepada masyarakat terkait kewajiban perpajakan. IKPI akan memberikan bimbingan teknis kepada anggota GP Ansor agar mereka dapat berperan aktif dalam menyebarkan informasi yang benar mengenai pajak di komunitas mereka masing-masing.

Sementara itu, Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan misi GP Ansor dalam memberdayakan pemuda agar memiliki pengetahuan yang memadai dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk soal perpajakan.

“Kami percaya bahwa pemahaman yang baik tentang pajak adalah kunci untuk menciptakan masyarakat yang lebih taat aturan dan berkontribusi pada kemajuan bangsa. Dengan dukungan dari IKPI, kami optimis anggota GP Ansor dapat menjadi agen perubahan yang aktif di tengah masyarakat,” katanya.

Acara penandatanganan kerja sama ini turut dihadiri sejumlah Pengurus Pusat IKPI yakni:

1. Ketua Umum Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua Jetty

3. Sekretaris Umum, Associate Professor Edy Gunawan

4. Wakil Sekretaris Umum Nova Tobing

5. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Nuryadin Rahman

6. Ketua Departemen Kerja Sama Antar Asosiasi dan Organisasil Handi

7. Anggota Departemen Hukum Esther Listya Novanty

8. Anggota Departemen Hubungan International Andreas Adoe

9. Direktur Eksekutif Asih Arianto

Dari PP GP Ansor Hadir Ketua Umum Addin Jauharudin dan jajaran pengurusnya.

Hadir juga Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dan Ekonom Indef Berly.

Kolaborasi ini diharapkan mampu membawa dampak positif bagi peningkatan kesadaran pajak di kalangan pemuda dan masyarakat umum. (bl)

 

Perubahan Kewenangan Pengadilan Pajak, Ketum IKPI Imbau Anggotanya Daftarkan Izin Kuasa Hukum 

IKPI, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang membawa perubahan signifikan terhadap kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak di Indonesia. Dalam putusan tersebut, MK memutuskan untuk memindahkan kewenangan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, perubahan ini bertujuan untuk memperkuat independensi lembaga peradilan pajak dan memastikan penegakan hukum yang lebih transparan serta akuntabel.

Sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan adanya perubahan kebijakan terkait pengaturan Izin Kuasa Hukum (IKH) pada Pengadilan Pajak pasca putusan tersebut, anggota IKPI yang belum mempunyai izin Kuasa Hukum untuk segera melakukan pendaftaran Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak.

Pendaftaran ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.01/2017 serta Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2024 yang mengatur tata cara permohonan izin tersebut.

Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, turut mengimbau para anggotanya agar segera mengurus izin kuasa hukum mereka. “Dengan adanya perubahan kewenangan ini, kami berharap seluruh anggota yang berperan sebagai kuasa hukum dapat segera menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku untuk memastikan pelayanan terbaik bagi para wajib pajak,” ujar Vaudy di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Menurutnya, pendaftaran Izin Kuasa Hukum dapat mencakup bidang perpajakan maupun bidang kepabeanan dan cukai. Untuk mempermudah proses administrasi, pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring melalui sistem Izin Kuasa Hukum Online (IKH Online) pada tautan berikut: https://etaxcourt.kemenkeu.go.id/#permohonanlKH.

Diharapkan dengan adanya imbauan ini, anggota IKPI dapat segera mengurus pendaftaran izin kuasa hukum mereka sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan bagi anggota IKPI yang pernah memiliki ijin Kuasa Hukum namun telah habis masa berlakunya agar segera mengurus ijin Kuasa Hukumnya. Langkah ini penting untuk memastikan kelancaran proses beracara di Pengadilan Pajak pasca berlakunya perubahan kewenangan sebagaimana diatur dalam putusan MK tersebut. (bl)

Optik Melawai Beri Diskon Hingga 20% kepada Anggota, Keluarga dan Pegawai IKPI

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, mengumumkan bahwa organisasi yang dipimpinnya telah menjalin kerja sama dengan Optik Melawai dalam rangka memberikan keuntungan eksklusif kepada seluruh anggota, keluarga anggota, serta pegawai sekretariat IKPI seluruh Indonesia. Kerja sama ini menghadirkan promo menarik berupa potongan harga hingga 20% untuk pembelian frame atau kacamata hitam (sunglasses) di seluruh gerai Optik Melawai di Indonesia.

Dalam pernyataannya, Vaudy menyampaikan bahwa program ini merupakan salah satu bentuk perhatian IKPI terhadap kesejahteraan anggotanya. “Kami terus berupaya menghadirkan program-program yang bermanfaat bagi para anggota dan pegawai. Kerja sama dengan Optik Melawai ini adalah langkah nyata untuk memberikan nilai tambah yang dapat dirasakan langsung oleh anggota beserta keluarganya dan pegawai IKPI,” ujarnya di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Detail Promo

Diungkapkan Vaudy, promo ini berlaku mulai 10 Februari 2025 hingga 31 Desember 2025. Untuk memanfaatkan potongan harga ini, anggota IKPI, keluarga anggota, atau pegawai IKPI hanya perlu menunjukkan kartu anggota IKPI atau kartu identitas pegawai IKPI sebelum melakukan transaksi di Optik Melawai.

Adapun ketentuan khusus dalam promo ini mencakup:
* Diskon hingga 20% diberikan pada setiap pembelian frame atau sunglasses.
* Pembelian frame harus disertai dengan lensa.
* Promo tidak berlaku untuk frame dan sunglasses dari kategori produk Solid Gold seperti Cartier, Dior, Maui Jim, Tom Ford, Lindberg, serta koleksi frame paket.
* Promo tidak dapat digabung dengan promo lainnya.
* Promo ini berlaku pula untuk anggota keluarga, dengan syarat pemegang kartu anggota IKPI harus hadir di toko saat transaksi dilakukan, serta pegawai Sekretariat IKPI.

Ia menambahkan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan kesejahteraan anggota IKPI serta keluarganya. “Kami percaya bahwa menjaga kesehatan mata merupakan hal penting, terutama bagi para profesional yang bekerja dengan berbagai dokumen dan data dalam keseharian mereka. Dengan promo ini, kami ingin membantu anggota untuk mendapatkan kacamata berkualitas dengan harga yang lebih terjangkau,” katanya.

Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah positif untuk mempererat hubungan IKPI dengan para mitra usaha dengan memberikan manfaat langsung kepada para anggotanya. Bagi anggota IKPI yang ingin mendapatkan promo ini, disarankan untuk segera memanfaatkan kesempatan ini selama periode promo berlangsung. (bl)

Kepala Kanwil DJP Lampung-Bengkulu Tekankan Pentingnya Kemitraan dengan IKPI untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Lampung dan Bengkulu, Rosmauli, menghadiri acara “Edukasi Pajak Implementasi Coretax dan PMK-15/2025” yang diselenggarakan melalui aplikasi Zoom Meeting. Acara ini merupakan hasil kolaborasi antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) dengan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan pengurus IKPI dari sejumlah provinsi di Sumatera, khususnya bagian Selatan seperti cabang Jambi, Pangkal Pinang, Lampung, dan Palembang.

Dalam sambutannya, Rosmauli menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kontribusi IKPI dalam mendukung program-program DJP, khususnya dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Ia menekankan pentingnya kemitraan antara DJP dengan IKPI dalam membangun kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

“DJP tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholder, termasuk konsultan pajak, untuk bersama-sama membangun negara yang kita cintai ini,” ujarnya.

Rosmauli juga menjelaskan bahwa terdapat tiga karakter wajib pajak di Indonesia: pertama, wajib pajak yang sudah patuh dan perlu difasilitasi agar semakin mudah menjalankan kewajibannya; kedua, wajib pajak yang berniat patuh namun belum memahami kewajibannya secara mendalam; dan ketiga, wajib pajak yang mungkin memahami aturan tetapi memiliki kecenderungan untuk melanggar.

“Untuk itu, DJP dan konsultan pajak perlu bekerja sama dalam membina dan mendampingi wajib pajak agar kepatuhan pajak dapat terus ditingkatkan,” ujarnya.

Acara ini juga diisi dengan pemaparan mengenai implementasi Coretax, sistem terbaru DJP yang dirancang untuk memudahkan proses administrasi perpajakan, serta pembahasan mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025. Rosmalina menegaskan bahwa Coretax dan PMK-15/2025 merupakan langkah strategis DJP dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem perpajakan di Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Umum IKPI Vaudy Starwold, juga menyatakan komitmen IKPI untuk terus mendukung program-program DJP. “Kami siap berkontribusi dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak melalui edukasi dan pendampingan,” ujar Vaudy.

Acara yang berlangsung secara virtual ini dihadiri oleh sejumlah sejumlah pengurus IKPI yakni Ketua Umum Vaudy Starworld, Wakil Ketua Umum Jetty, Ketua IKPI Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan Nurlena, Ketua IKPI Jambi Edi Kurniawan, Ketua IKPI Palembang Susanti, Ketua IKPI Pangkal Pinang Mindra Gunawan dan Ketua IKPI Lampung Teten Dharmawan.

Rosmauli menutup sambutannya dengan pantun khas Lampung, mengajak seluruh peserta untuk terus meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan pajak. “Bulan Ramadan, bulan penuh kebajikan. Perbanyak ibadah demi kebaikan. Sampai jumpa di video selanjutnya. Coretax dan PMK 15 jadi pembahasan. Mari bersama kita tingkatkan pengetahuan,” ujarnya.

Dengan diselenggarakannya acara ini, diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara DJP dan IKPI dalam mendukung program-program perpajakan yang berkontribusi pada pembangunan ekonomi Indonesia. (bl)

IKPI bersama Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Kolaborasi “Edukasi Pajak Implementasi Coretax dan PMK-15/2025”

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, membuka acara “Edukasi Pajak Implementasi Coretax dan PMK-15/2025” pada Selasa (11/3/2025). Acara ini merupakan hasil kolaborasi antara IKPI dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung.

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan rasa terima kasih kepada Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Rosmauli, dan jajarannya atas terselenggaranya kolaborasi edukasi perpajakan ini.

Pada kesempatan tersebut, Vaudy menyoroti pentingnya edukasi perpajakan sebagai langkah mendukung kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Ia menjelaskan bahwa IKPI telah secara aktif melaksanakan berbagai kegiatan edukasi pajak.

“Pada 6 Februari 2025, di IKPI Pengda Sumbagsel mengadakan kegiatan serupa untuk wilayah Jambi. Selain itu, IKPI Pengurus Pusat juga menyelenggarakan edukasi pengisian SPT bagi wajib pajak orang pribadi, yang berlangsung secara hybrid dengan sekitar 50 peserta hadir secara fisik dan lebih dari 500 peserta melalui Zoom,” ujarnya.

Lebih lanjut, Vaudy menyampaikan rencana edukasi serupa bagi wajib pajak badan yang akan digelar pada 10 dan 14 April 2025. Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata kepedulian IKPI terhadap negara dan dukungan terhadap DJP dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Selain kegiatan yang diadakan oleh Pengurus Pusat, Vaudy juga menyoroti peran aktif Pengda dan Pengcab IKPI yang melaksanakan kegiatan Training of Trainers (ToT). Dalam program ini, peserta ToT diwajibkan turun ke lapangan untuk mengedukasi masyarakat mengenai pengisian SPT baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan. Kegiatan ini telah berjalan selama empat tahun terakhir dan sepenuhnya dilakukan secara pro bono.

Ia juga menegaskan, bahwa IKPI berkomitmen menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat dan mandiri melalui kolaborasi dengan berbagai pihak. Salah satu langkah konkret yang akan segera dilakukan adalah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan GP Ansor, yang memiliki lebih dari 8 juta anggota. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi pajak di Indonesia.

“IKPI hadir bukan untuk dirinya sendiri, bukan hanya untuk anggotanya, melainkan untuk masyarakat dan bangsa,” kata Vaudy.

Dengan semangat tersebut, IKPI terus berupaya mendukung pembangunan Indonesia melalui peningkatan kepedulian dan kepatuhan perpajakan.
Ia berharap, acara edukasi ini menjadi langkah signifikan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perpajakan dalam mendukung pembangunan bangsa.

Hadir pada kesempatan tersebut, para penyuluh dari Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, anggota IKPI, dan perwakilan dari empat cabang IKPI di wilayah Pengda Sumbagsel, yaitu cabang Jambi, Palembang, Lampung, dan Pangkalpinang. (bl)

Rakorda IKPI Se-Sumbagsel: Membangun Sinergi antara Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang

IKPI, Jambi: Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengadakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) melalui Zoom Meeting Conference Jumat, (7/3/2025) malam. Kegiatan ini merupakan yang pertama kali diadakan sejak Pelantikan Pengda Sumbagsel dan Pengcab IKPI Palembang, Jambi, Lampung, serta Pangkal Pinang pada 13 Januari 2025 di Palembang.

Rakorda dibuka oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld. Dalam sambutannya, Vaudy memberikan dorongan kepada seluruh pengurus agar aktif melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi anggota maupun masyarakat wajib pajak. Ia juga menekankan pentingnya membangun kerja sama yang baik dengan Direktorat Jenderal Pajak, universitas, serta asosiasi bisnis di daerah masing-masing, sekaligus menghindari sikap egosentris yang berlebihan di kalangan pengurus.

Gambar tangkapan layar Zoom

Rakorda ini dipimpin oleh Ketua Pengda IKPI Sumbagsel Nurlena, yang memaparkan Program Kerja Pengda Sumbagsel untuk tahun 2025. Acara ini turut dihadiri oleh Ketua IKPI Cabang Palembang, Susanti; Ketua IKPI Cabang Jambi, Edi Kurniawan; Ketua IKPI Cabang Lampung, Dharmawan; serta Ketua IKPI Cabang Pangkal Pinang, Mindra Gunawan yang masing-masing memaparkan program kerja cabangnya.

Dalam kesempatan tersebut, terdapat beberapa kesamaan program kerja yang disampaikan, yaitu:
• Pelaksanaan PPL Cabang dan Seminar Perpajakan yang ditujukan kepada anggota dan masyarakat luas. Dari pelaksanaan seminar perpajakan yang telah diselenggarakan di Palembang dan Jambi awal tahun 2025, tercatat adanya peningkatan jumlah peserta dibandingkan tahun sebelumnya.
• Kendala dalam penyelenggaraan Brevet Pajak A & B serta kegiatan Bimtek SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang dijadwalkan pada bulan Maret dan April 2025.
• Kegiatan Sosialisasi Perpajakan yang melibatkan asosiasi bisnis seperti Kadin, HIPPI, hotel, rumah sakit, Dinas Koperasi dan UMKM. Selain itu, program ini juga mencakup kerja sama berbentuk MoU dengan universitas di daerah masing-masing untuk mengadakan kuliah umum, program magang, dan pelatihan brevet.
• Penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas peraturan perpajakan yang terbaru.
• Evaluasi Keanggotaan yang mencakup pengecekan data anggota yang kosong, memastikan status keanggotaan apakah masih aktif atau tidak, peningkatan sertifikat USKP sesuai tingkat izin praktik, serta menindaklanjuti anggota yang terdampak keterlambatan registrasi sesuai PMK 111/2014.
• Kegiatan Olahraga dan Sosial Bersama untuk mempererat hubungan antaranggota dan pengurus.
• Program kerja lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing cabang.

Dikatakan Nurlena, Rakorda ini ditutup dengan kesepakatan untuk saling mendukung dan bekerja sama lintas cabang, saling berbagi ide dan inspirasi agar kegiatan di masa mendatang semakin berkualitas dengan mengedepankan kebersamaan dan menjauhi sikap egosentris.

Rakorda berlangsung cukup menarik dengan diskusi yang dinamis dan penuh ide segar. Beragam pengalaman dari masing-masing pengurus turut disampaikan dalam forum ini. Namun, karena waktu telah menunjukkan hampir pukul 22.00 WIB, diskusi terpaksa ditutup.

“Para peserta berharap Rakorda berikutnya dapat diadakan lebih dari sekali dalam setahun untuk mendukung sinergi yang lebih baik di lingkungan IKPI se-Sumbagsel,” ujarnya. (bl)

IKPI Perkuat Kerja Sama dengan Berbagai Pihak, Siap Tandatangani PKS dengan GP Ansor

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus berupaya memperluas jaringan kerja sama dengan berbagai pihak guna meningkatkan perannya dalam ekosistem perpajakan di Indonesia. Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, dalam Rapat Koordinasi Pengurus Daerah (Rakorda) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) yang berlangsung secara daring, menyampaikan bahwa IKPI telah menjalin komunikasi intens dengan berbagai organisasi dan asosiasi bisnis.

Dalam kegiatan yang berlangsung Jumat (7/3/2025) malam, Vaudy mengungkapkan bahwa salah satu agenda utama IKPI adalah mempererat hubungan dengan asosiasi bisnis dan profesi. “Asosiasi bisnis dan profesi adalah bagian dari pasar kita. Mereka dapat menjadi mitra strategis dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat luas,” ujarnya.

Salah satu kerja sama terbaru yang akan segera diwujudkan adalah penandatanganan kerja sama (PKS) antara IKPI dan GP Ansor, yang dijadwalkan berlangsung pada 12 Maret 2025. GP Ansor, sebagai organisasi kepemudaan dengan anggota lebih dari 8 juta orang, dianggap sebagai mitra strategis dalam meningkatkan literasi pajak dan membantu anggota mereka dalam memahami kewajiban perpajakan.

“Kami sudah bertemu dengan Ketua Umum GP Ansor Addin Jauharudin dan berdiskusi bagaimana IKPI bisa berperan bagi mereka. Ini adalah langkah besar yang kami harapkan bisa membawa manfaat bagi kedua belah pihak,” kata Vaudy.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa IKPI tidak hanya berfokus pada anggota internal, tetapi juga ingin memberikan manfaat kepada masyarakat luas. Oleh karena itu, berbagai program edukasi dan sosialisasi akan terus digalakkan untuk meningkatkan kesadaran pajak.

Lebih lanjut Vaudy mengajak seluruh pengurus daerah dan cabang untuk terus membangun kerja sama dengan berbagai pihak di tingkat daerah.

“Kita harus terus berinovasi dan memperluas jaringan. Dengan begitu, peran IKPI dalam ekosistem perpajakan akan semakin kuat dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya. (bl)

en_US