DJP, KADIN Hingga APINDO Hadiri Puncak Perayaan HUT IKPI ke-58

IKPI, Jakarta: Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sistomo, resmi menutup rangkaian acara HUT IKPI ke-58 yang telah dilaksanakan di 42 Cabang IKPI se-Indonesia sejak 20 Agustus 2023.

Hari ini, dengan dihadiri ribuan anggota dari pusat dan daerah serta tamu undangan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia serta beberapa asosiasi profesi lainnya juga turut hadir menyaksikan puncak acara HUT IKPI ke-58 ini.

Ketua Panitia HUT IKPI ke-58 Toto mengatakan, dirinya berterima kasih kepada seluruh pengurus dan anggota baik dari pusat maupun cabang yang telah melaksanakan Fun Walk dan kegiatan hiburan lainnya untuk memeriahkan HUT kali ini.

“Semua rangkaian kegiatan HUT IKPI di berbagai daerah berjalan lancar. Meskipun ada keterbatasan waktu persiapan, teman-teman pengurus bisa melaksanakannya dengan sangat baik dan Saya berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada seluruh cabang yang melaksanakan kegiatan ini,” ujarnya.

Toto juga menilai bahwa gelaran acara puncak HUT ini tergolong menggembirakan, karena hampir semua tamu undangan bisa ikut menghadiri semarak kemeriahan hari jadi IKPI.

Lebih lanjut Toto mengungkapkan, dengan makin matangnya usia IKPI diharapkan asosiasi ini bisa terus menjadi mitra strategis pemerintah yang kompeten, profesional dan berintegritas.

“Terakhir, kami berharap seluruh pihak bisa membantu untuk ikut berperan dalam melahirkan Undang-Undang Konsultan Pajak. Karena UU ini bukan hanya untuk melindung konsultan pajak, tetapi juga perlindungan terhadap wajib pajak dan bisa membantu pemerintah untuk pencapaian target penerimaan pajak,” katanya. (bl)

 

 

Sejalan Dengan Pernyataan Menkeu, IKPI Siap Wujudkan Konsultan Pajak Kompeten dan Berintegritas

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada 27 Agustus 2023 genap berusia 58 tahun. Beberapa rangkaian acara sudah dilakukan 42 Cabang IKPI di seluruh Indonesia, dan puncaknya dilaksanakan di Ritz Carlton-Pacific Place, Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Dalam sambutannya di hadapan ribuan anggota IKPI se-Indonesia dan tamu undangan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia serta beberapa asosiasi profesi lainnya yang hadir dalam acara itu, Ruston menegaskan bahwa akan menjadikan IKPI sebagai asosiasi yang menjunjung tinggi kompetensi dan integritas.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Hal ini sejalan juga dengan permintaan Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kami akan terus menekankan pentingnya anggota IKPI memiliki dua hal tersebut,” kata Ruston di lokasi acara.

Ditegaskannya, terkait dengan tema acara pada puncak HUT kali ini, adalah terinspirasi dari apa yang disampaikan menteri keuangan pada kegiatan Profesi Keuangan Expo beberapa waktu lalu.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Di hadapan ratusan orang yang hadir, Menteri Keuangan menunjukkan pentingnya profesionalisme, kompetensi dan integritas dalam menjalankan profesi ini,” kata Ruston, seraya mengulang ucapan Menkeu saat itu.

Dijelaskannya, profesionalitas tentunya berkaitan erat dengan integritas. “Jadi memang kami berharap di HUT ke-58 ini Menkeu bisa hadir, tetapi ternyata ada kegiatan lain di DPR yang harus dihadiri,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Tadinya kita mau dengar Ibu Menteri berbicara tegas di hadapan ribuan anggota IKPI tentang kompetensi dan integritas konsultan pajak,” ujarnya.

Terkait profesionalisme, kompetensi dan integritas, Ruston juga menyampaikan bahwa kalimat itu tidak henti-hentinya disampaikan kepada seluruh anggota pada setiap kesempatan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ditegaskannya, integritas dan kompetensi adalah suatu sifat yang harus sejalan. Artinya konsultan pajak memang harus memiliki dua hal itu, karena tidak mungkin mereka berjalan dengan hanya memiliki kompetensi atau integritas saja.

“Kalau salah satunya mereka tidak diterapkan, maka semuanya pasti akan berantakan dan banyak permasalahan yang menunggu di depannya,” kata Ruston.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ruston menyatakan jika konsultan pajak memiliki kedua hal itu, maka bisa dipastikan mereka juga bisa menyelesaikan setiap permasalahan yang dialami oleh wajib pajak.

Namun demikian, Ruston juga menegaskan bahwa konsultan pajak harus berani menolak untuk melanggar aturan, walaupun permintaan itu datang dari wajib pajak yang mereka bantu.

“Kita harus berani menolak, jika ada wajib pajak yang meminta konsultannya menyimpang dari aturan perpajakan yang ada,” ujarnya.

Begitu juga jika permintaan pelanggaran itu datang dari otoritas pajak, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Kedepan, janganlah kasus-kasus pajak yang melibatkan konsultan pajak dengan otoritas pajak terulang kembali,” kata Ruston. (bl)

 

 

 

IKPI-Universitas Pancasila Tandatangani Kerja Sama Brevet Hingga Penelitian

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) penyelenggara sertifikasi Brevet Pajak dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pancasila (FEB UP) di ruang rapat fakultas tersebut, Jumat (25/8/2023). Kerja sama spesial itu ditandatangani Ketua Umum IKPI DR. Ruston Tambunan, Ak., M.Si., M.Int.Tax dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pancasila Dr. Ir. Iha Haryani Hatta, S.E., M.M, dan segera direalisasikan dalam waktu dekat.

Ruston Tambunan mengungkapkan, kerja sama dengan FEB UP ini untuk penyelenggaraan Brevet Pajak ini terbilang sangat istimewa. Bagaimana tidak, biasanya dalam setiap kerja sama IKPI terlebih dahulu menandatangani MoU untuk membangun payung hukum dasar perjanjian. Tetapi, dengan FEB UP kerja sama langsung dilakukan.

“Ini tentunya menjadi kebahagian tersendiri bagi IKPI, karena bisa segera mengimplementasikan kerja sama dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Diungkapkan Ruston, kerja sama IKPI dengan Universitas Pancasila ini merupakan salah satu bentuk kerja sama dengan puluhan universitas di berbagai daerah yang telah dilakukan. “Ada Universitas Pelita Harapan (UPH), Universitas Atma Jaya dan Universitas Binus,” jadi banyak universitas swasta besar yang sudah menjalin kerja sama dengan IKPI,” ujarnya.

Permintaan Kerja Sama Bidang Lainnya

Iha Haryani Hatta, S.E., M.M, menyatakan menyambut baik terhadap kerja sama yang akan dilakukan pihaknya dengan IKPI. Bahkan, di hadapan jajarannya Haryani meminta agar ada juga kerja sama mereka dalam bentuk penelitian, pengajar (dosen), bahkan magang kerja untuk para mahasiswa FEB UP.

Dalam kesempatan itu, Haryani juga bertanya kepada Ruston. Apakah pihaknya bisa melakukan penelitian bersama, ataupun memberikan kesempatan magang mahasiswa di fakultas tersebut kepada IKPI?.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Jadi, kerja sama ini bukan hanya pada kelas Brevet Pajak saja, tetapi kami mau kepada kerja sama yang lebih luas, agar mahasiswa di FEB UP beserta staf pengajar bisa memahami perpajakan dengan lebih mendalam,” katanya.

Menanggapi permintaan tersebut, Ruston sangat menyambut baik. Dia mengatakan, memang salah satu tujuan kerja sama IKPI dengan berbagai perguruan tinggi di Indonesia adalah untuk memberikan wawasan perpajakan yang lebih luas, di mana ilmu tersebut tidak didapatkan di dalam kampus.

“Selain praktisi perpajakan, banyak anggota IKPI yang juga berprofesi sebagai akademisi. Jadi, jika teori dan pengalaman di lapangan bisa disalurkan kepada mahasiswa, maka hal itu bisa menciptakan lulusan-lulusan yang siap dengan dunia kerja,” ujarnya.

Dia juga menyambut baik permintaan FEB UP untuk melakukan penelitian bersama. Menurut Ruston, hasil penelitian ini nantinya juga bisa dijadikan sebagai masukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengkritisi sebuah kebijakan atau sebagai pemberian masukan dalam membuat kebijakan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Jadi memang kerja sama penelitian itu juga masuk dalam agenda IKPI, di mana hasilnya bisa dipakai sebagai rumusan untuk kepentingan DJP,” katanya.

Jadi nantinya setiap pemerintah mengeluarkan kebijakan, IKPI menjadi salah satu asosiasi yang pendapatnya di pandang dan didengarkan. Mereka akan beranggapan, bahwa IKPI masuk dalam organisasi yang aktif melakukan penelitian dan menggelar diskusi dengan berbagai kalangan, khususnya akademisi.

“Tentunya, hasil penelitian antara IKPI dan Universitas Pancasila yang kemudian disampaikan kepada pemerintah, akan berdampak kepada nama baik bagi kedua belah pihak,” ujarnya.

Terkait permintaan magang, Ruston juga memberikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak kampus jika ingin mengirimkan mahasiswanya magang di kantor konsultan pajak milik anggota IKPI.

“Syarat magang harus ada rekomendasi dari kampus, dan waktu magang diupayakan pada Januari-July. Karena di bulan-bulan tersebut kantor konsultan pajak sedang pada-padatnya merapikan SPT Pajak Tahunan. Karena jika sudah masuk Agustus-Desember, mahasiswa magang akan lebih banyak main Mobile Legend atau Tik-Tok. Karena pada bulan-bulan tersebut pekerjaan sudah melandai,” katanya.

Sekadar informasi, hadir dalam kesempatan tersebut dari IKPI:
Ketua Umum Ruston Tambunan, Sekretaris Umum Jetty, Wakil Sekretaris Umum Toto, Ketua Departemen Pendidikan Lisa Purnamasari, Ketua Pengda DKI Jakarta Emanuel Ali, dan Ketua Cabang Jakarta Selatan Jenda Damanik, dan Pengurus Cabang Jakarta Selatan Sonny Soebagyo.

Dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pancasila:
Dekan Iha Haryani Hatta, Kaprodi D3 Akuntansi Indah Masri, Kaprodi D3 Perpajakan Yuli Ardianto dan Dosen Tetap Harimurti Wulandjani. (bl)

 

Sukses Penyelenggaraan Munas dan Mukernas IKPI, Lelah Pun Terbayar Lunas

IKPI, Jakarta: Seminar Nasional (Semnas) dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia di Surabaya 7-9 Agustus 2023 lalu, rupanya banyak menyiratkan kesan mendalam bagi seluruh anggota asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini.

Kegiatan serius bagi para konsultan pajak yang bernaung di dalam IKPI, dikemas sedemikian rupa oleh empat anggotanya yang didaulat menjadi seksi acara menjadi suatu kegiatan menarik. Dengan demikian, bukan hanya sumbangsih pemikiran yang menguras energi dalam kegiatan itu, tetapi permainan seru yang diberikan juga berhasil mengocok perut seluruh peserta, khususnya pada kegiatan Mukernas yang digelar di Hotel Mercure selama 2 hari.

Seksi acara kegiatan yang terdiri dari Kartina, Jemmie, Novi dan Arvin berhasil menghidupkan suasana. Tingkah mereka yang membuat suasana menjadi hidup, hal ini seakan membayar lunas lelah para peserta di akhir sesi kegiatan.

Dari kacamata Novi, yang didaulat menjadi pembawa acara dalam dua kegiatan besar ini menceritakan. Pada saat membawakan acara di Semnas IKPI, dia merasa hal itu lebih mudah dijalankan, karena hanya sehari dan formatnya formal dan tidak terlalu banyak kendala.

Hanya memang pada kegiatan itu kita terkendala sound system yang cukup mengganggu, bukan hanya pembawa acara yang terganggu, tetapi seluruh peserta baik yang hadir secara online maupun offline.

Kondisi yang berlangsung selama setengah perjalanan acara ini, membuat Novi bingung untuk menyampaikan kata apa yang tepat untuk menenangkan peserta yang mulai mengeluhkan kondisi/fasilitas audio. Sebab, apapun yang dia ucapkan memang tak membantu meredakan kekecewaan peserta, karena suara Novi saat itu memang tidak bisa didengarkan oleh peserta online. Jadi komunikasi yang terjadi hanya satu arah saja.

Namun, tim panitia juga tidak tinggal diam dengan kondisi tersebut. Dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, akhirnya setelah jam makan siang selesai dan acara kembali dimulai, audio di dalam ballroom dan sambungan audio ke aplikasi Zoom-pun berjalan normal.

“Apa mungkin operatornya lapar, jadi harus menunggu jam makan siang selesai baru audio bisa dinormalkan,” ujar Novi dengan nada bercanda.

Meski terdapat beberapa kendala, Novi mengakui bahwa tim panitia sangat cepat menyikapi permasalahan itu. Sehingga, apa yang dibutuhkan seluruh peserta hingga pembawa acara cepat terpenuhi.

“Untuk pembawa acara, dari mulai make-up artist hingga konsumsi sudah disiapkan di hadapan kita. Saya mengacungkan jempol kepada seluruh panitia Semnas yang telah memberikan pelayanan dengan sangat baik, sehingga secara keseluruhan acara berjalan sangat lancar,” ujarnya.

Menurutnya, peserta Semnas online dan offline yakni lebih dari 1.100, menunjukan kalau acara ini memang layak untuk diikuti. Tema yang bagus serta narasumber yang mumpuni di dalam setiap sesinya, menjadikan acara ini menjadi sangat berbobot dan layak untuk diikuti.

Besarnya kegiatan IKPI juga bisa terlihat dengan hadirnya tiga dari empat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Jawa Timur, yang ditemani oleh para Kepala Kantor Pajak dari berbagai wilayah di Jatim.

“Dua Kakanwil datang di acara Semnas, dan satu Kakanwil lainnya di acara Mukernas,” kata Novia.

Dia meyakini bahwa DJP melihat IKPI sebagai mitra strategis potensial yang layak untuk diapresiasi. Salah satu apresiasi yang diberikan, yakni dengan memenuhi undangan-undangan IKPI yang masuk kepada mereka.

Kembali ke topik Semnas, para peserta terlihat aktif pada sesi kedua. Peserta online maupun online antusias dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan tajam kepada narasumber, yang berasal dari DJP dan eks Wakil Ketua KPK.

Di tengah keseriusan Semnas, panitia membagikan hadiah-hadiah menarik kepada peserta yang aktif memberikan pertanyaan. “Ini juga memacu peserta lainnya untuk berperan aktif selama acara berlangsung,” katanya.

Adapun manfaat lainnya yang bisa dipetik dari diadakannya Semnas ini adalah silaturahmi sesama anggota IKPI. Ribuan anggota IKPI dari seluruh Indonesia bisa berkumpul dalam satu acara.

Dikatakan Novi, khusus peserta yang bisa bertemu langsung, banyak sekali manfaat yang bisa mereka dapatkan. Selain mengenal satu sama lain, pertemuan itu bukan tidak mungkin memperpanjang garis rezeki seseorang.

“Mungkin dari teman-teman IKPI daerah atau sebaliknya, mereka memberikan klien untuk kita. Hal itu banyak terjadi, dan itu adalah hikmah dari silaturahmi yang bisa didapatkan,” ujarnya.

Tentunya, tujuan utama dari Semnas itu adalah untuk menambah ilmu pengetahuan anggota IKPI dan mengupdate peraturan-peraturan yang sudah ada.

MUKERNAS

Di dalam ajang Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IKPI, Novi yang saat itu didaulat sebagai master of ceremony (MC) pada kegiatan itu menanggapi ada keberagaman situasi yang dihadapinya di tempat itu.

Sebab, Mukernas adalah kegiatan yang sangat serius yang bertujuan untuk merancang/memperbaharui peraturan-peraturan organisasi seperti (AD/ART), kode etik, dan program kerja IKPI. Semua itu bertujuan untuk menjaga dan melindungi para konsultan pajak pada umumnya, dan terkhusus kepada anggota IKPI.

Tentunya banyak perdebatan-perdebatan yang terjadi di dalam mukernas, yang tujuannya sudah pasti untuk kemajuan dan menjadikan IKPI lebih baik di masa mendatang.

Namun, ada juga waktu-waktu di mana seluruh peserta berbaur santai menikmati acara yang dirancang oleh MC/panitia, seperti melakukan fun game.

Di saat itulah terlihat tidak ada batasan senior dan junior dalam arena Mukernas. Mereka tampak bergembira, tertawa lepas memainkan tantangan permainan yang diberikan MC, seperti permainan balon berantai dan kata bisu, dimana satu tim harus secara berantai menebak gerakan dari kawannya tanpa boleh mengeluarkan suara.

Pada sesi ini, semua peserta yang berkumpul di Ballroom Hotel Mercure Surabaya tertawa lepas melihat tingkah para anggota IKPI, yang memang usianya tidak muda lagi melakukan permainan tersebut.

Keceriaan dan kepuasan peserta pada dua kegiatan tersebut (Semnas dan Mukernas) seakan membayar rasa lelah yang menggelayuti Novi. Dengan mendapatkan rekan kerja berbeda di setiap kegiatan, bukan masalah untuk Novi menghidupkan setiap acara yang dibawakannya.

Dia menyatakan, rekan kerjanya dalam membawakan acara adalah orang-orang hebat yang bisa membantu dalam menghidupkan acara.

“Terima kasih Ibu Kartina, Pak Jemmie, dan Pak Arvin serta seluruh panitia dan peserta yang terlibat dalam dua acara besar ini. Kalian sangat hebat dan saya senang bisa menjadi bagian dalam kegiatan Mukernas dan Semnas IKPI di Surabaya ini. Salam sehat dan sukses selalu untuk semuanya,” kata Novia seraya menutup percakapannya. (bl)

Ribuan Anggota IKPI akan Hadiri HUT ke-58 di Ritz Carlton

IKPI, Jakarta: Pada Agustus 2023 inii, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) genap berusia 58 tahun. Sebagai bentuk rasa syukur, asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini akan menggelar perayaan HUT ini di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2023).

Ketua Panitia HUT IKPI ke-58 Toto mengatakan, perayaan ini akan melibatkan seluruh anggota dan pengurus IKPI se-Indonesia yang berjumlah lebih dari 6.000. Ada yang hadir secara langsung ke lokasi acara dan ada juga yang melalui Zoom.

Dalam HUT ini lanjut Toto, IKPI juga mengundang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta seluruh jajaran di Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).

“Kami juga mengundang asosiasi profesi keuangan lainnya, KADIN dan APINDO,” kata Toto di Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Diungkapkan Toto, HUT IKPI bukan hanya dirayakan oleh pengurus pusat, selain dengan hiburan, juga dengan acara bincang profesi dengan topik ‘Penguatan Profesi Konsultan Pajak Sebagai Intermediaries’, dan juga topik “Posisi Kuasa Hukum Konsultan Pajak Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26”. Perayaan HUT juga melibatkan seluruh cabang juga dengan mengadakan kegiatan seperti fun walk, di lokasi yang strategis untuk memperkenalkan terus nama IKPI secara langsung ke masyarakat

Di usia yang terbilang matang, banyak harapan yang terus dicapai IKPI, baik itu harapan kepada asosiasi maupun untuk seluruh anggota.

“Kami bersama Ketua Umum dan seluruh Pengurus juga terus mendorong seluruh Anggota untuk terus mengembangkan kemampuan baik hard skill maupun soft skill. Menjaga profesionalisme dan integritas, dan terakhir harapannya apa yang dilakukan oleh anggota IKPI terus menjadi berkat bagi masyarakat dan negara,” katanya.

Besar harapan Toto, HUT ke-58 IKPI ini bisa dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk memberikan arahan dan petunjuk sekaligus dukungan bagi para konsultan pajak dalam menjalankan profesinya agar terus amanah. (bl)

 

 

Andreas Budiman Kritisi Rencana Penghapusan Pengda dan Penambahan Klaster Dalam AD/ART IKPI

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang Andreas Budiman, mengkritisi rencana penghapusan sejumlah poin dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dalam rapat Komisi AD/ART IKPI di Mukernas Surabaya 7-8 Agustus 2023.

Andreas yang juga sebagai anggota di dalam Komisi tersebut mengungkapkan, rencana penghapusan dalam rapat ini adalah poin krusial seperti penghapusan keberadaan Pengurus Daerah di dalam AD/ART. Padahal, keberadaan Pengda selama ini adalah sebagai komunikator antara pengurus cabang dan pusat.

“Selain sebagai komunikator, Pengda itu ikonnya daerah. Kalau dihapuskan, maka hilanglah ikon daerah. Sebaiknya cari cara lain yang lebih elok untuk mempertahankan keberadaannya seperti penambahan job desk dan penyesuaian standar kerja,” kata Andreas di Surabaya beberapa waktu lalu.

Bukan hanya itu saja, Andreas juga mengkritisi tentang adanya penambahan kluster untuk mahasiswa dan praktisi menjadi anggota pratama, muda, dan madya.

Menurutnya, penambahan kluster ini terdapat plus minus, karena disatu sisi IKPI memang harus mengikuti perkembangan zaman di mana asosiasi sejenis telah membuka pintu untuk menerima anggota-anggota yang non- konsultan pajak.

“Hal ini tentunya harus ditelaah lebih jauh lagi, apa nantinya akan jadi bumerang atau malam akan memperkuat organisasi. Tetapi hasil rapat komisi tetap menyetujui adanya penambahan kluster anggota dengan catatan-catatan yang nantinya akan dibahas di dalam Ad Hoc Komisi AD/ART,” katanya.

Dia mengungkapkan, awalnya IKPI hanya mengenal dua klaster yakni anggota tetap dan anggota terbatas.

Dijelaskannya, anggota tetap adalah seseorang yang memiliki sertifikasi USKP dan membuka kantor konsultan pajak, sedangkan anggota terbatas adalah seseorang yang memiliki sertifikasi USKP, tetapi tidak membuka kantor konsultan pajak.

Namun kata dia, dalam rapat Komisi AD/ART berkembanglah usulan bahwa ada penambahan anggota pratama dengan kluster yang nantinya diisi oleh para mahasiswa jurusan akuntansi, hukum, dan sejenisnya. Adalagi klaster yang akan diisi oleh kalangan praktisi dan akademisi dan lain-lain yang bisa diangkat sebagai anggota madya.

Sedangkan klaster untuk anggota utama, itu disediakan untuk konsultan pajak yang sudah memiliki kantor.

Andreas menyatakan sepakat, bahwa penambahan klaster mahasiswa itu adalah untuk mempercepat regenerasi di dalam tubuh IKPI. Tetapi, harus ada pembatasan-pembatasan yang diatur sedemikian rupa agar terkesan mudah untuk masuk menjadi anggota IKPI.

“IKPI itu adalah asosiasi konsultan pajak tertua, terbesar, dan memiliki eksklusifitas dalam menjalankan roda organisasi. Jadi tidak sembarang orang bisa masuk menjadi anggota, itu yang saya maksud tidak membuka sebebas-bebasnya untuk orang menjadi anggota,” kata Andreas.

Dia mencontohkan, untuk klaster mahasiswa ketika merasa sudah menjadi anggota IKPI mereka bisa saja masuk dalam zona nyaman dan tidak mau mengembangkan kompetensinya, dengan mengikuti ujian sertifikasi dan sebagainya, dan berkedok sebagai klaster mahasiswa.

“Padahal mereka sudah melakukan pekerjaan selayaknya konsultan pajak, tetapi karena masuk dalam klaster mahasiswa mereka menggunakan klaster itu untuk berlindung dan tidak perlu meningkatkan kompetensi,” katanya.

Kekhawatiran Andreas juga dirasakan adanya penambahan klaster praktisi, yang diduga juga berada dalam zona nyaman dengan tidak mau mengupgrade diri. Dia menuding kalau, klaster ini akan berkedok sebagai akademisi.

“Jadi penambahan klaster ini harus dikaji lebih dalam, bagaimana dampak positif dan negatifnya terhadap IKPI kedepan,” ujarnya. (bl)

 

 

 

 

 

 

Ratusan Konsultan Pajak dan Masyarakat Ikuti Seminar Perpajakan IKPI Kota Tangerang

IKPI, Kota Tangerang: Sebanyak 116 orang antusias mengikuti seminar perpajakan yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Tangerang  di Hotel D’Prima, Kota Tangerang, Sabtu (12/8/2023).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 73 peserta merupakan anggota IKPI Kota Tangerang, 10 peserta masyarakat umum dan selebihnya dari IKPI cabang lain, seperti cabang Jakarta Utara, Jakarta Barat, Batam, Jambi, Pontianak, Bekasi, Pangkal Pinang dan kabupaten Tangerang.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ketua IKPI Kota Tangerang Paulus, di sela kegiatan seminar mengungkapkan bahwa kali ini tema yang diambil dalam kegiatan kali ini adalah mengenai pengenaan Pajak Natura/Kenikmatan kepada badan usaha, atas fasilitas yang diberikan kepada pekerjanya.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK/66/2023) tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dikatakan Paulus, pengambilan tema didasari atas kesepakatan anggota IKPI Kota Tangerang yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai PMK tersebut.

“Atas dasar itu saya mengundang Bapak Lukman Nul Hakim sebagai narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak Kota Tangerang, sebagai orang yang pas untuk memberikan pencerahan terkait PMK ini,” ujarnya.

Dari pantauan di lokasi acara, seminar tersebut terlihat sangat hidup dengan banyaknya peserta yang memberikan pertanyaan kepada narasumber.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Fauzi, salah seorang peserta yang merupakan Anggota dari IKPI Kota Tangerang menyampaikan pertanyaan terkait fasilitas kantor yang diberikan kantor kepada pegawainya, tetapi barang yang diberikan dari hasil kredit (motor). Apakah dalam kasus ini juga harus dikenakan Natura?.

Sebagai narasumber, Lukman menjawab bahwa semua itu harus dihitung terlebih dahulu secara terperinci, mulai dari harga motor, nilai kredit hingga harga bahan bakar yang digunakan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Sekadar informasi, hadir pada seminar perpajakan tersebut Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan jajarannya dari Pengurus Pusat IKPI, seperti Bendahara Umum Elies Yanti, Ketua Departemen Pendidikan Lisa Purnamasari, Ketua Departemen Humas Henri PD Silalahi, Ketua Departemen PPL Vaudy Starworld, Ketua Departemen Sosial dan Pengabdian Masyarakat Alwi A Tjandra, dan Ketua Bidang Humas Irma Martani.

Sebagai tuan rumah Ketua IKPI Kota Tangerang Paulus, bersama dengan seluruh jajaran pengurus dan anggotanya hadir lengkap mengikuti kegiatan tersebut. (bl)

 

 

Komisi AD/ART IKPI Sepakati Perubahan Aturan, Beberapa Pasal Harus Lewat Ad Hoc

IKPI, Surabaya: Musyawarah Kerja Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Mukernas IKPI) yang dilaksanakan di Surabaya pada 7-8 Agustus 2023, menyepakati adanya perubahan pada sejumlah pasal yang terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Tujuannya, selain mengikuti perkembangan zaman dan teknologi, perubahan ini juga untuk kepentingan anggota dan organisasi agar bisa terus berjalan ke arah yang positif.

Ketua Komisi AD/ART Ratna Febrina mengungkapkan, salah satu perubahan/penambahan ada pada penambahan kluster Anggota Perkumpulan dan perubahan nama jenis anggota yang ada saat ini. Sebelumnya, AD/ART IKPI hanya mengenal Anggota Tetap, Terbatas dan Kehormatan, namun berubah menjadi Anggota Utama (tadinya Anggota Tetap). Anggota Madya (tadinya Anggota Terbatas), Anggota Pratama, Anggota Muda dan Anggota Kehormatan.

“Selama ini untuk menjadi anggota IKPI dipersyaratkan mempunyai sertifikat Brevet USKP, sementara yang bekerja di bidang perpajakan atau yang concern di bidang perpajakan sangatlah beragam. Perlu dibuat ruang untuk menampung, hal ini mengingat jumlah Konsultan Pajak , masih jauh dari kebutuhan dan mengurang risiko masuknya intervensi Konsultan Pajak asing. Karena itu jenis keanggotaan IKPI diperluas,” kata Ratna melalui pesan Whatsappnya, Jumat (11/8/2023).

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dijelaskan Ratna, adapun Anggota Pratama adalah untuk perseorangan yang memiliki sertifikat Brevet A/B/C dari pelatihan yang diselenggarakan IKPI, bekerja di Kantor Konsultan Pajak, bekerja di bagian pajak perusahaan atau dosen pengajar mata kuliah pajak.

Sedangkan Anggota Muda kata dia, adalah Perseorangan Mahasiswa/i DIII/DIV atau S1 program studi Perpajakan, Akuntansi atau Hukum atau Program Studi lainnya yang relevan.

“Adanya penambahan kluster anggota berdampak terhadap pasal yang mengatur definisi, syarat, hak dan kewajiban, dan lain-lain,” ujarnya.

Perubahan juga dilakukan pada pasal yang mengatur Organ Perkumpulan. Ada penambahan Organ Perkumpulan, yang sebelumnya terdiri dari Kongres / Kongres Luar Biasa, Pengurus Perkumpulan dan Pengawas Perkumpulan, saat ini ditambahkan Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan.

 

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Sekadar informasi, Dewan Pembina berfungsi untuk menampung dan memberikan penghormatan kepada para tokoh Pajak di tanah air sehingga mereka bersedia tercantum Namanya dan mau aktif dalam memberikan masukan untuk IKPI.

Sementara, Dewan Kehormatan adalah sebagai penjaga Marwah profesi , sebagaimana profesi lain dan telah kita masukan dalam RUU KP. Dewan Kehormatan lah yang berwenang mengadili anggota terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan atau Standar Profesi.

“Penambahan Organ Perkumpulan berdampak terhadap pasal yang mengatur definisi, tugas, tanggung jawab, wewenang, pemilihan ketua Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan, syarat, periode jabatan, dan lain-lain,” ujarnya.

Adapun perubahan tugas, wewenang dan tanggung jawab pengawas di dalam AD/ART saat ini adalah, Pengawas berwenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan dugaan pelanggaran Peraturan Perkumpulan (Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Kode Etik, Standar Profesi dan Peraturan Pengurus Pusat) yang dilakukan Anggota.

Dengan adanya penambahan organ perkumpulan seperti Dewan Kehormatan, Pengawasan dan Pemeriksaan pelanggaran Kode Etik dan Standar Profesi beralih dari Pengawas kepada Dewan Kehormatan sedangkan wewenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan dugaan pelanggaran Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Pengurus Pusat dilakukan oleh Pengawas.

Penetapan Tim Ad Hoc

Lebih lanjut Ratna menjelaskan, berdasarkan Pasal 20.6 ART, Keputusan Mukernas dilakukan dengan cara Musyawarah untuk mufakat. Di dalam Pasal 20.5.f ART menyatakan bahwa apabila Mukernas tidak dapat mengambil keputusan tentang Rumusan Perubahan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga, maka Mukernas menetapkan Tim Ad Hoc.

Berikut hasil Mukernas tanggal 7 dan 8 Agustus di Surabaya menyetujui rancangan rumusan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga secara mufakat kecuali :

a. Pasal – Pasal terkait Penghapusan Pengda.

Berdasarkan rapat Komisi AD ART, keberadaan Pengda sebagai bagian dari Pengurus Perkumpulan masih tetap diperlukan, namun perlu disempurnakan Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenangnya.

b. Pasal terkait kondisi pemberhentian tetap Anggota terkait penentuan masa pidana penjara 2 (dua) atau 5 (lima) tahun sejak putusan inkracht

Perlu ditelaah ulang masa pidana penjara 2 tahun atau 5 tahun sejak putusan inkracht sebagai salah satu persyaratan pemberhentian tetap anggota.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 Anggaran Dasar, Anggota Team Ad Hoc terdiri dari 3 (tiga) orang Anggota Pengurus Pusat dan 1 (satu) orang perwakilan dari setiap Pengurus Cabang untuk menyelesaikan tugas tersebut. Cabang paling lambat menyerahkan usulan nama perwakilan Pengurus Cabang di Tim Ad Hoc paling lambat Hari Jumat Tanggal 11 Agustus 2023 pukul 17.00 WIB

Tim Ad Hoc dalam waktu 1 (satu) bulan sejak keputusan penetapan Tim Ad Hoc Mukernas menyempurnakan :

a. Pasal terkait Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pengda

b. Pasal terkait kondisi pemberhentian tetap Anggota terkait penentuan masa pidana penjara 2 (dua) atau 5 (lima) tahun sejak putusan inkracht

c. Hal-hal lain yang dianggap perlu sehubungan dengan sinkronisasi kode etik dan standar profesi serta aturan peralihan.

Berikut susunan Komisi AD/ART; Pengarah Sistomi, Ketua Ratna Febrina, Sekretaris Esther Listya Novanti, dan Anggota Hariyasin, Suwardi Hasan, Toto, Muhammad Asmeldi Firman, Bambang Praktiknyo, Eddy Soeryanto, Rusmadi, Dani Hamdan Karim. (bl)

 

 

 

IKPI Berharap Asosiasi Konsultan Pajak Gunakan Kode Etik dan Standar Profesi yang Sama

IKPI, Surabaya: Kode Etik dan Komisi Standar Profesi dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), pada 8 Agustus 2023 telah menyelesaikan rumusan kebijakan dengan memperbaiki, menambah, serta mengubah beberapa pasal yang terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKPI. Perubahan itu, secara bulat telah disepakati dalam rapat yang dihadiri oleh tiga komisi di Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas IKPI) di Hotel Mercure Surabaya, Jawa Timur.

Ketua Komisi Kode Etik dan Standar Profesi Robert Hutapea di Surabaya, Rabu (9/8/2023) mengatakan perubahan, penambahan dan perbaikan pada pasal-pasal itu adalah untuk menyempurnakan kode etik dan standar profesi IKPI dengan mengikuti perkembangan zaman dan kemajuan teknologi.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI)

“Misi besarnya, kami berharap Kode Etik dan Standar Profesi IKPI ini bisa di adopsi oleh 3 asosiasi konsultan pajak lainnya, agar terdapat keseragaman aturan di dalam menjalankan sebuah profesi,” kata Robert.

Berdasarkan cita-cita luhur tersebut lanjut Robert, nantinya IKPI juga bisa mengusulkan Kode Etik dan Standar Profesinya kepada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK), Kementerian Keuangan untuk dijadikan sebagai acuan baku bagi seluruh asosiasi konsultan pajak di Indonesia.

Dicontohkan Robert, seperti asosiasi advokat. Di Indonesia terdapat beberapa asosiasi advokat, tetapi kode etik yang digunakan tetap mengacu pada kode etik yang dibuat oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI)

Demikan juga dengan Kode Etik Akuntan Indonesia yg sama-sama digunakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Intitut Akuntan Publik Indonesia (IAPI ) dan Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI). “Kami berharap, hal ini juga bisa diikuti oleh asosiasi konsultan pajak,” ujarnya.

“Hal ini juga sejalan dengan apa yang diucapkan bapak Dadan Kuswardi (Kepala Bidang Penilai, Aktuaris dan Profesi Keuangan Lainnya) Pusat Pembinaan Profesi Keunagan (P2PK) dalam sambutannya mewakili Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan pada pembukaan Mukernas IKPI pada tgl 7 Agustus 2023 di Surabaya,” katanya.

Sekadar informasi, berikut pasal-pasal yang mendapat penyempurnaan oleh Komisi Kode Etik dan Standar Profesi IKPI;

Perubahan Mendasar Kode Etik

1. Penambahan Kerangka Kode Etik Untuk Memudahkan Anggota Membaca dan Mencari Rujukan Dalam Hal Terjadi Pengaduan,

2. Memunculkan Hal-Hal yang Belum Diatur Sebelumnya

– Hubungan dengan Pemerintah dan Asosiasi Lain
– Kode Etik yang Baru Akan Memiliki Hukum Acara Sendiri
@ Tata Cara Pemeriksaan Pengaduan Secara Detail
@ Tatacara Pengambilan Keputusan
@ Pemberian Sanksi
@ Pemulihan Kembali Status Anggota apabila Anggota yang Diberhentikan Telah Dipulihkan Status Hukumnya dan Di Vonis ‘Tidak Bersalah’ Oleh Pengadilan, untuk Lebih Memberikan Kepastian Hukum Dalam Penegakan Kode Etik Perkumpulan.
Mengatur dan Mempertegas Pengaturan Mengenai Pelanggaran yang Dilakukan Melalui Media Elektronik (Media Massa, Media Sosial, dan Media Elektronik Lainnya) untuk Mengantisipasi Perkembangan Teknologi yang Terjadi.

3. Penyempurnaan Bahasa dan Redaksional

4. Mensinkronisasikan dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

Perubahan Mendasar Standar Profesi

1. Penambahan Kerangka Standar Profesi untuk Memudahkan Anggota Membaca dan Mencari Rujukan Dalam Hal Terjadi Pengaduan

2. Perubahan Susunan Standar Profesi

@ Bagian Menjadi BAB
@ Angka Menjadi Pasal dan Ayat

3. Memunculkan Hal-Hal yang Belum Diatur Sebelumnya

@ Standar Profesi yang Baru Akan Memiliki Hukum Acara Sendiri

– Tata Cara Pemeriksaan Pengaduan Secara Detail
– Tatacara Pengambilan Keputusan
– Pemberian Sanksi

4. Penyempurnaan Bahasa dan Redaksional

5. Mensinkronisasikan dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

Berikut susunan Komisi Standar Profesi dan Kode Etik

Pengarah : JM. Harianto
Ketua : Robert Hutapea
Sekretaris : Henro Susanto
Anggota : 1. I Kadek Sumadi
2. Lani Dharmasetya
3. Budi Prasongko
4. Agus Budiwaluyo
5. Iman Julianto
6. Jeklira Tampubolon
7. Heru R. Hadi

 

Mukernas IKPI Berjalan Sukses, Ketua Panitia Hingga Ketua Cabang Beri Apresiasi

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) baru saja selesai melakukan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Hotel Mercure Surabaya, Jawa Timur pada 7-8 Agustus 2023. Kegiatan lima tahunan yang menguras energi seluruh peserta ini berakhir dengan sukses dan menjadi bukti bahwa demokrasi berjalan dengan sangat baik di IKPI dan menjadi contoh profesionalisme dan jiwa satria berjalan dengan baik

Ada beberapa perubahan yang dihasilkan dari tiga komisi yang dibentuk, yakni Komisi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) diketuai Ratna Febrina, Komisi Kode Etik dan Standar Profesi diketuai Robert Hutapea, dan Komisi Program Kerja yang diketuai Henri PD Silalahi, telah selesai memberikan warna dan gagasan baru di kedalam tubuh IKPI.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Kami berharap, apa yang kita lakukan di Mukernas Surabaya ini membawa dampak positif terhadap langkah IKPI kedepan,” kata Ketua Panitia Mukernas Edy Gunawan, di sela kegiatan Mukernas, Senin (7/8/2023) malam.

Dengan suksesnya penyelenggaraan Mukernas ini, dengan rasa bangga Edy menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang terlibat dan berkontribusi menyukseskan gelaran acara tersebut.

Pernyataan terima kasih diucapkan Edy kepada Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, seluruh pengurus harian PP-IKPI, pengurus daerah, dan seluruh pengurus cabang se-Indonesia yang juga telah meluangkan waktu di tengah kesibukan pekerjaan mereka.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dengan kehadiran seluruh pengurus IKPI se-Indonesia ke lokasi Mukernas kata Edy, jelas menunjukkan besarnya kecintaan mereka terhadap IKPI. “Saya berharap kita semua selalu kompak dan bersatu untuk terus membesarkan, dan berjuang bersama IKPI,” ujarnya.

Tanggapan Pengurus Cabang

Ketua IKPI Cabang Depok Nuryadin Rahman, menyatakan apresiasi setinggi-tinggi terhadap panitia penyelenggara Mukernas khususnya kepada IKPI Cabang Surabaya sebagai tuan rumah.

Menurut Nuryadin, Mukernas kali ini bukan hanya bisa menciptakan suasana nyaman, tetapi ada kesan kekeluargaan yang terjalin dalam setiap sesi acara yang di bangun.

“Sampai akhir acara saya masih merasakan kesan kekeluargaan di IKPI sangat kental, dan ini tidak pernah terjadi di dalam Mukernas sebelumnya,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Kesan lain juga diberikan oleh Ketua IKPI Cabang Yogyakarta Albertus M Santosa. Menurut dia, Mukernas Surabaya ini sangat luar biasa.

Pelayanan sempurna diberikan panitia kepada seluruh peserta, mulai dari penjemputan hingga penyediaan kamar sudah disiapkan dan ditanyakan jauh hari sebelum peserta tiba di Surabaya.

“Ini Mukernas terbaik, segalanya lebih tertata dan pengaturan panitia memang sangat profesional. Sampai hari terakhir, saya tidak mendengar adanya komentar miring tentang pelayanan panitia Mukernas kepada para peserta,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua IKPI Cabang Bogor Pino Siddharta. Menurutnya, acara Mukernas yang dilaksanakan sejak 7-8 Agustus 2023 ini merupakan suatu sarana di mana IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak yang terbesar dan tertua telah menjalankan roda-roda organisasinya sesuai dengan AD/ART.

Dengan demikian lanjut Pino, diharapkan Mukernas ini bisa menjadi satu pintu kesuksesan dalam menyongsong Kongres IKPI yang rencananya akan diselenggarakan di Bali pada 2024.

Tidak lupa juga, dia mengapresiasi seluruh panitia yang terlibat dalam kegiatan Mukernas kali ini. Kerja keras mereka dalam menyelenggarakan Mukernas telah dibayar lunas oleh kepuasan peserta dari pengurus IKPI seluruh Indonesia. (bl)

en_US