IKPI Jakpus, Pekanbaru dan Jambi Siap Perjuangkan Terbentuknya RUU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Keberadaan Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP), nampaknya sudah menjadi hal mendesak untuk menjadi perhatian serius pemerintah dan DPR untuk menginisiasinya. Pasalnya, undang-undang ini bukan hanya untuk sekadar melindungi hak dari konsultan pajak, tetapi juga melindungi wajib pajak dan sekaligus melindungi penerimaan negara, di mana sekira 80 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersumber dari sektor perpajakan.

Untuk merealisasikannya, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di berbagai daerah di seluruh Indonesia terus konsisten menyuarakan hal tersebut, baik kepada wajib pajak maupun akademisi.

Sebagai tindak lanjut dari keseriusan untuk melahirkan UU KP, baru-baru ini Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan merencanakan pembentukan Tim Task Force RUU Konsultan Pajak. Nantinya, tim tersebut bertugas secara masif melakukan berbagai tugas antara lain menyempurnakan naskah akademik, acara FGD dan roadshow ke berbagai stakeholder terkait untuk menyampaikan sekaligus membahas pentingnya Indonesia memiliki UU Konsultan Pajak.

Menanggapi rencana itu, sejumlah Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat (Jakpus), Pekanbaru, dan Jambi menyatakan dukungannya atas rencana pembentukan Tim Task Force tersebut. Bahkan, mereka menyatakan siap mengirimkan perwakilan anggota cabangnya jika diperlukan untuk melengkapi tim tersebut.

Ketua IKPI Jakarta Pusat Hendrik Saputra mengatakan, pihaknya akan mendukung penuh rencana tersebut. Menurutnya, UU Konsultan Pajak memang sudah sangat dibutuhkan berbagai pihak dan ini harus terus diperjuangkan.

Untuk menunjukan keseriusannya, Hendrik mengatakan bahwa IKPI Jakarta Pusat terus menyosialisasikan pentingnya RUU Konsultan Pajak, dan itu dilakukan sebelum ada wacana pembentukan Tim Task Force. “Intinya kami siap berjuang bersama, untuk melahirkan UU Konsultan Pajak,” kata Hendrik melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/9/2023).

Sementara Ketua IKPI Pekanbaru Lilisen juga memberikan pernyataan serupa. Menurutnya keberadaan UU Konsultan Pajak merupakan hal yang mendesak.

“Urgensi lahirnya UU Konsultan Pajak adalah sebagai perlindungan bagi wajib pajak, di mana mereka sebagai pengguna jasa. Ini juga sebagai penguatan atas kedudukan profesi konsultan pajak, baik dari sisi hak maupun kewajibannya,” kata Lilisen.

Untuk itu kata dia, IKPI Pekanbaru mendukung kebijakan yang diambil IKPI Pusat dalam rencana pembentukan Tim Task Force RUU Konsultan Pajak.

Ditegaskan Lilisen, ada tiga hal mengapa UU Konsultan Pajak sangat perlu:
Pertama, wajib pajak (WP) belum cukup mendapat perlindungan yang memadai, seperti halnya profesi lainnya yang sudah dilindungi dengan undang-undang. Dalam hal ini, WP juga perlu dilindungi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Menurutnya, banyak WP yang dirugikan karena ulah oknum konsultan pajak yang tidak jelas sertifikasinya. Dengan adanya UU KP dapat melindungi wajib pajak misalnya dari praktik para ‘konsultan pajak gelap’ yang sangat sulit dilakukan pengawasan dan penindakan oleh pemerintah.

Kedua, UU Konsultan Pajak bisa membuat prinsip kesetaraan terealisasi sesuai pokok pemikirannya. Dengan terwujudnya kesetaraan, bisa menunjukkan konsistensi pemerintah dalam hal keadilan kepada masyarakat dan kepastian hukum bagi investor. Untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pembayar pajak dan pemerintah di bidang perpajakan sangat penting, maka diperlukan Undang-Undang tentang Konsultan Pajak

Ketiga, meningkatkan persepsi investor asing terhadap konsistensi pemerintah dalam kemudahan berusaha. Konsultan pajak merupakan salah satu profesi yang sangat berkaitan dengan dunia usaha. Di kancah internasional IKPI sudah diakui lembaga internasional sekaliber Asian Ocenia Tax Consultants Association (AOTCA). Sangat ironis bila pihak internasional sudah mengakui asosiasi profesi yang merupakan bagian dari dunia usaha tetapi pihak eksekutif dan legislatif di negeri ini belum mengakuinya pada level undang-undang.

Ketua IKPI Jambi Nurlena menyatakan pihaknya tegak lurus kepada instruksi Ketum IKPI/Pengurus Pusat. “Saya mendukung setiap langkah yang diambil oleh Ketum dan Pengurus Pusat, apalagi hal itu untuk kepentingan banyak pihak,” kata Nurlena.

Nurlena menyatakan bahwa dia dan anggotanya, juga terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya UU Konsulktan Pajak kepada stakeholder.

“Kami juga terus menggalang dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak, seperti pemerintah, asosiasi pengusaha, asosiasi profesi lain, akademisi dan lainnya jika diperlukan demi segera terwujudnya RUU Konsultan Pajak,” ujarnya. (bl)

 

EY Indonesia: Konsultan Miliki Peran Penting Majukan Sektor Perpajakan Indonesia

IKP, Jakarta: Konsultan pajak memiliki beberapa peran penting dalam kemajuan sektor perpajakan di Indonesia, baik itu sebagai katalisator untuk peningkatan kepatuhan wajib pajak hingga membantu pemerintah dalam melakukan sosialisasi dan edukasi peraturan perpajakan.

Demikian dikatakan Iman Santoso salah satu narasumber dari Ernst & Young (EY) Indonesia dalam Bincang Profesi, yang sekaligus menutup rangkaian HUT Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ke-58 yang digelar di Ritz Carlton-Pacific Place baru-baru ini

Menurut Iman, konsultan pajak adalah intermediaries yang menjembatani kepentingan negara sebagai tax collector dengan kepentingan wajib pajak selaku tax player atau sebagai pembayar pajak.

Biasanya lanjut Iman, ujung dari permasalahan ini lebih kepada ke ekosistem keseimbangan. Artinya, wajib pajak juga tidak mau membayarkan pajak mereka dengan sebesar-besarnya.

“Sebagai konsultan pajak, kita akan menyarankan bayarlah sesuai dengan peraturan yang ada. Jadi over compliance itu juga nggak bagus,” katanya.

Dikatakan Iman, walaupun dia mengaku dalam beberapa kasus banyak para wajib pajak yang melakukan over compliance. Ini juga tak baik, karena semua itu sudah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

“Ada beberapa klien saya yang melakukan over compliance dari yang diatur oleh peraturan perpajakan. Alasan mereka membayar lebih juga beraneka ragam, ada takut diperiksa hingga salah hitung,” katanya.

Dengan demikian, disinilah peran konsultan pajak menjalankan fungsinya sebagai intermediaries. Mereka harus memberikan pemahaman kepada wajib mengenai hak dan kewajibannya.

Lebih lanjut Iman mengatakan, maksud dari peran konsultan pajak sebagai katalisator itu dikarenakan adanya proses wajib pajak mulai dari pendaftaran sampai dengan pembayaran pajak itu tidak lepas dari jasa konsultasi yang kita berikan.

“Jadi kita memberikan saran bagaimana sebaiknya perlakuan perpajakan dilakukan oleh klien, mulai dari penyiapan SPT, pemeriksaan bahkan kemudian melakukan pendampingan saat dilakukan audit pajak,” katanya.

Ternyata juga tugas konsultan pajak belum selesai sampai disitu, jika ada masalah keberatan oleh wajib pajak maka masih ada proses banding yang harus ditempuh hingga terakhir dilakukan proses Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Jadi kata dia, sebetulnya inilah yang dilakukan konsultan pajak untuk menjembatani kepentingan negara dan kepentingan wajib pajak.

“Nah kemudian yang kedua, kita juga membantu wajib pajak untuk mengelola pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya agar lebih efektif dan efisien sesuai. Tentunya sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan demikian, Iman mengungkapkan bahwa sesungguhnya banyak aturan-aturan pajak yang mungkin susah dipahami oleh wajib pajak. Disinilah peran konsultan pajak untuk memberikan pemahaman yang seharusnya kepada wajib pajak, sehingga regulasi itu bisa dijalankan di lapangan.

Lebih lanjut dia menyatakan, konsultan pajak juga menjalankan fungsi edukasi yang menyampaikan informasi perpajakan kepada wajib pajak. Kemudian mereka memberikan pemahaman, karena aturan hukum perpajakan itu sangat komplek.

Dengan demikian, penyampaiannya kepada wajib pajak bisa disederhanakan dan kemudian mereka bisa mengimplementasikannya, sehingga menjadi wajib pajak yang patuh.

Untuk mewujudkan konsultan pajak yang kompeten profesional dan berintegritas kata Iman, sudah jelas diperlukan latar belakang pendidikan yang relevan. “Pajak itu buka didominasi oleh disiplin ilmu hukum maupun akuntansi saja, tetapi multi disiplin ilmu,” ujarnya.

Apalagi, Iman mengungkapkan bahwa saat ini teknologi sudah semakin canggih jadi tax compliance sudah robotik/teknologi tinggi.

“Processing Jadi udah mulai menggunakan teknologi tinggi untuk menjalankan kewajiban perpajakan dan itu di beberapa kasus seperti di konsultan-konsultan pajak yang besar sudah mulai merekrut pekerja yang memiliki basic pendidikan teknologi, komputer atau lainnya yang mengikuti perkembangan zaman,” katanya.

Menurutnya, hal itu juga sejalan dengan keinginan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengharapkan profesi di sektor keuangan itu harus kompeten, profesional dan berintegritas.

“Konsultan pajak syarat minimalnya harus menyelesaikan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Dan itu harusnya.menjadi syarat wajib yang tidak bisa ditawar saat seseorang memutuskan menjadi konsultan pajak,” katanya.

Diceritakan Iman, saat ini dirinya merupakan anggota dari asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Di dalam asosiasi itu mereka menjadi mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan sosialisasi dan edukasi peraturan perpajakan.

Terakhir, Iman berharap agar konsultan pajak dan wajib pajak memiliki payung hukum yang kuat untuk memberikan kepastian hukum terhadap mereka yakini berupa Undang-Undang Konsultan Pajak.

“RUU Konsultan Pajak pernah masuk dalam Prolegnas DPR beberapa tahun lalu, tetapi sekarang menghilang bagai ditelan bumi. Di HUT ke-58 IKPI ini, kami berharap keberadaan UU itu bisa segera diwujudkan dan 6.700 anggota IKPI di seluruh Indonesia akan terus menerapkannya,” kata dia.(bl)

 

Klub Logindo Gandeng IKPI Selesaikan Masalah Perpajakan Perusahaan Logistik 

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perkumpulan Kolaborasi Lintas Usaha Bersama Logistik Indonesia (Klub Logindo) Mustajab Susilo Basuki, menyatakan sangat menghargai dukungan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) atas rencana kerja sama yang akan segera direalisasikan keduanya. Diharapkan, hal ini menjadikan perusahaan logistik bisa menjadi lebih profesional khususnya dalam menangani urusan perpajakan.

“Kami berharap kerja sama dengan IKPI bisa segera diimplementasikan, sehingga seluruh perusahaan logistik khususnya yang tergabung di dalam Klub Logindo menjadi wajib pajak yang patuh,” kata Mustajab usai melakukan kunjungan di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Lebih lanjut Mustajab mengungkapkan, dari hasil diskusi antara pengurus IKPI dengan Klub Logindo, ternyata banyak kegiatan yang bisa dikerja samakan. “Kami sebetulnya sudah beberapa tahun ini mencari solusi terhadap bagaimana pajak logistik ini bisa diterapkan dengan baik, benar, tepat dan tentunya profesional. Kedepan, kami berharap semua bisa menjadi wajib pajak yang taat,” ujarnya.

(Foto:Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Menurut Mustajab, dengan kami mereka di Kantor Pusat IKPI dan bertemu dengan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan serta jajaran pengurus pusat IKPI, bisa mendapatkan pencerahan. “Ternyata problematika perpajakan di usaha kita ini ada solusinya,” kata Mustajab.

Lebih lanjut Mustajab mengatakan, penyelesain masalah perpajakan pada para pengusaha logistik dan transportasi ini bukan hanya untuk menolong mereka dari kasus perpajakan, tetapi sekaligus juga berkontribusi terhadap pemasukan negara melalui sektor perpajakan.

“Sudah saatnya kita menjadi wajib pajak yang baik dan benar. Untuk mengimplementasikannya, kami menggandeng IKPI agar bisa memberikan arahan konkret langkah apa saja yang bisa dilakukan untuk menjadi wajib pajak yang baik,” katanya.

Menurutnya, ada beberapa kerja sama yang akan dilakukan Klub Logindo dengan IKPI seperti sosialisasi mengenai peraturan regulasi perpajakan kepada seluruh anggota Klub Logindo. Kemudian, kita mencari permasalahan-permasalahan yang ada dan selama ini dialami dan ditemukan oleh para pengusaha logistik dan transportasi.

Setelah itu kata dia, selanjutnya temuan permasalahan yang telah disampaikan teman-teman pengusaha akan dirumuskan bersama melalui focus group discussion (FGD) IKPI dengan Klub Logindo, sehingga keinginan kita membayar pajak yang baik dan benar serta aturan main di sektor ini bisa dipahami secara utuh.

Setelah itu lanjut Mustajab, akan dirumuskan bersama yang kemudian akan disampaikan kepada regulator dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan agar bisa digunakan sebagai acuan pungutan perpajakan para pengusaha logistik dan transportasi.

Dengan demikian, diharapkan hal ini juga bisa membantu pemerintah dalam pemenuhan target pajak dari pengusaha logistik dan transportasi.

Lebih lanjut dia juga mengatakan, bahwa kedepan pihaknya akan membangun diklat untuk pemenuhan profesi yang nantinya bisa digunakan sebagai bagian dari rekan untuk dalam melaksanakan penyelenggaraan pelaporan pajak di dalam perusahaan logistik masing-masing. (bl)

 

 

IKPI Segera Bentuk Tim Task Force RUU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, segera membentuk Tim Task Force Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak. Nantinya, tim tersebut bertugas secara masif melakukan berbagai tugas antara lain menyempurnakan naskah akademik, acara FGD dan roadshow ke berbagai stakeholder terkait untuk menyampaikan sekaligus membahas pentingnya Indonesia memiliki UU Konsultan Pajak.

Dikatakan Ruston, hal ini juga merujuk atas saran dari Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Prof Hikmahanto Juwana dan Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Zainal Arifin Mochtar untuk secara masif menggemakan pentingnya keberadaan UU Konsultan Pajak ke berbagai kalangan dan lapisan masyarakat.

Menurutnya, sebagai bentuk keseriusan IKPI untuk melahirkan UU Konsultan Pajak, dalam waktu dekat dirinya akan membentuk Tim Task Force RUU Konsultan Pajak dan menunjuk siapa saja orang-orang yang masuk di dalamnya untuk mau dan mampu berkontribusi menjalankan tugas mulia ini.

“Langkah-langkah apa yang nanti akan dijalankan Tim Task Force, itu sudah ada dalam konsep kami. Seperti melakukan pendekatan dengan legislatif, eksekutif, perguruan tinggi, media massa dan sebagainya,” kata Ruston di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, mereka juga akan menggaungkan pentingnya keberadaan UU Konsultan Pajak ini melalui berbagai macam sarana mulai dari media sosial, media massa, hingga melalui berbagai kegiatan IKPI di 42 cabang seluruh Indonesia.

“Kita juga akan bertemu juga dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) untuk mendapatkan pencerahan, bagaimana bisa menggolkan RUU Konsultan Pajak ini. Karena, RUU Jasa Penilai saat ini sudah masuk dalam prolegnas DPR dan kabarnya akan segera disahkan sebagai UU,” ujarnya.

Dari MAPPI lanjut Ruston, nantinya IKPI juga akan belajar bagaimana menyusun naskah akademik sehingga RUU Konsultan Pajak bisa kembali lagi masuk di Prolegnas DPR untuk kemudian disahkan menjadi UU. “Saya sudah koordinasi dengan Ketua MAPI untuk membicara hal ini, dan beliau bersedia untuk memenuhi undangan Tim Task Force IKPI,” katanya.

Selain itu, Ruston juga mengungkapkan bahwa untuk menggolkan UU Konsultan Pajak ini memang banyak yang masih harus dilakukan, mulai dari berbicara melalui tulisan, FGD, seminar, bahkan pendekatan melalui partai politik dan pemerintah juga akan terus dilakukan. (bl)

 

IKPI Terima Kunjungan Asosiasi Pengusaha Logistik, Ruston: Akan Ada Kerja Sama Saling Menguntungkan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, bersama dengan sejumlah pengurus harian menerima kunjungan jajaran pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perkumpulan Kolaborasi Lintas Usaha Bersama Logistik Indonesia (Klub Logindo) di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan Kamis (7/9/2023).

Dalam kesempatan tersebut Ruston mengatakan, pihaknya menyambut baik kunjungan Klub Logindo yang mengajak IKPI untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak.

“Bagi kami, keuntungan yang didapat adalah kehadiran Klub Logindo bisa menjadi jembatan untuk memperkenalkan IKPI kepada dunia profesi yang lain seperti para pengusaha di sektor logistik yang tergabung di Klub Logindo,” kata Ruston di sela pertemuan itu.

(Foto:Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Menurut Ruston, pihaknya akan menginformasikan kepada Klub Logindo bahwa di IKPI banyak resources yang bisa dimanfaatkan untuk menyosialisasikan dan mengedukasi permasalahan perpajakan khususnya di sektor logistik. “Banyak hal yang bisa dikerja samakan seperti pendidikan (kursus Brevet) maupun Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dan Focus Group Discussion (FGD),” ujarnya.

Artinya kata dia, IKPI siap menjadi narasumber/penyelenggara pendidikan, PPL maupun FGD bagi Klub Logindo. Dalam kerja sama nanti, bisa juga digelar FGD mengenai treatment perpajakan khususnya untuk jasa logistik, yang berdasarkan keterangan pengurus Klub Logindo bahwa masih ada permasalahan pada bagian ini dan harus segera dicarikan solusinya.

“Nah salah satu butir Memorandum of Understanding (MoU) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu, antara lain adalah membahas hal-hal yang seperti ini,” kata Ruston.

Dengan demikian, menurut Ruston ini adalah momentum IKPI untuk memberikan masukan  DJP mengenai peraturan perpajakan yang ideal sesuai dengan proses bisnis Jasa Logistik ddalam praktiknya. Karena ini merupakan bagian dari tugas IKPI sebagai mitra strategis DJP. 

Diungkapkannya, pertemuan dengan Klub Logindo ini adalah salah satu contoh bahwa keberadaan IKPI ada di tengah atau intermediaries yang membantu wajib pajak sekaligus DJP.

(Foto:Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Nah, jadi saya kira kita sangat senang dengan kunjungan mereka ke Kantor Pusat IKPI. Tentu pertanyaannya, kenapa mereka tidak datang ke asosiasi konsultan pajak lain?. Saya berpendapat, Klub Logindo memandang bahwa IKPI adalah sebuah asosiasi konsultan pajak yang bukan hanya besar, tetapi juga kredibilitas diakui dan merupakan mitra strategis yang dipercaya oleh pemerintah,” ujarnya.

Potensial Klien

Menurut Ruston, pengurus dan anggota Klub Logindo ini juga merupakan anggota dari beberapa asosiasi pengusaha dan bahkan sebagian besar dari mereka adalah pengusaha jasa logistik. “Ini merupakan potensial klien bagi para anggota IKPI. Jadi, nantinya antara kedua belah pihak memang akan saling membutuhkan dan tidak menutup kemungkinan melakukan kerja sama bisnis perorangan,” katanya.

Lebih lanjut Ruston mengungkapkan kerja sama seperti ini akan terus dikembangan kepada asosiasi lain, seperti Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). “Mereka juga sudah sempat membicarakan secara lisan untuk melakukan kerja sama dengan IKPI untuk sosialisasi dan edukasi perpajakan,” ujarnya. 

Sementara, dari sisi lain Ruston juga mengungkapkan bahwa IKPI juga bisa belajar kepada MAPPI tentang bagaimana cara-cara penilaian yang profesional. Karena, ketika dilakukan pemeriksaan perpajakan, anggota IKPI tidak awam lagi dengan cara-cara penilaian itu. Sebab saat ini, DJP sudah memiliki kewenangan menggunakan keahlian mereka untuk menilai suatu transaksi atau aset.

“Jadi saya kira singkatnya seperti itu, ada hubungannya dengan PPL ketika kerja sama itu berupa kegiatan workshop khusus mengenai jasa logistik dan ada hubungannya dengan pendidikan ketika membuat brevet yang khusus untuk anggota jasa logistik,” ujarnya.

Untuk kerja sama pendidikan, mereka tertarik untuk membuat kalender tahunan Klub Logindo. “Nah di kalender tahunan pendidikan organisasi mereka IKPI hadir, kan itu luar biasa,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Klub Logindo Mustajab Susilo Basuki menyatakan pihaknya sangat mengapresiasi sambutan atas kunjungan mereka oleh Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan jajaran pengurus hariannya.

“Kami datang dengan persiapan yang tidak formal, tetapi disambut dengan sangat baik dan formal oleh IKPI. Ini merupakan penghormatan yang sangat luar biasa bagi saya dan khususnya pengurus Klub Logindo yang hadir pada pertemuan itu,” ujarnya.

Menurut Mustajab, nama besar IKPI-lah yang menuntun mereka untuk melakukan penjajakan kerja sama saling menguntungkan. “Banyak hal yang kami inginkan atas kerja sama ini nantinya, mulai dari pendidikan, FGD, maupun seminar yang berkaitan dengan pajak logistik untuk mengedukasi para pengusaha logistik yang berada di bawah bendera Klub Logindo,” ujarnya.

Dia berharap kedepannya, kerja sama IKPI dan Klub Logindo bisa membantu mencerahkan para pengusaha logistik mengenai permasalahan perpajakan yang mereka alami selama ini. “Banyak hal yang ingin kami wujudkan dalam kerja sama ini,” kata Mustajab. 

Sekadar informasi, hadir di dalam pertemuan itu Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan jajaran pengurus harian, Sekretaris Umum Jetty, Wakil Sekretaris Umum Toto, Ketua Departemen Humas Henri PD Silalahi, Ketua Departemen Pendidikan Lisa Purnamasari dan Jemmy Sutiono dari Departemen PPL. (bl)

 

Komwasjak: Jadikan Pilpres 2024 Sebagai Pintu Masuk Lahirnya UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Zainal Arifin Mochtar menyarankan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), untuk menjadikan Pilpres tahun 2024 ini sebagai pintu masuk melalui partai politik dan calon presiden untuk melahirkan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak.

“Saya dengar IKPI sudah memiliki draft undang-undangnya. Nah, bawa itu sebagai bahan untuk kemudian melakukan kontrak politik dengan para calon presiden,” kata Zainal dalam Bincang Profesi di puncak perayaan HUT IKPI ke-58 di Jakarta baru-baru ini.

Dikatakannya, untuk membuat undang-undang memang harus melibatkan banyak pihak guna membantu memuluskan jalannya. “Kita harus bisa menjelaskan secara detail, mengapa negara membutuhkan UU Konsultan Pajak ini, dan penjelasannya harus diuraikan secara gamblang,” katanya.

Selain itu, IKPI juga bisa menemui Ketua DPR RI dan DPD RI untuk meminta dukungan yang sama. Karena, membuat UU ini akan jauh lebih ketika pihak terkait melakukan advokasi baik secara formal maupun informal.

“Saat ini semua mesin politik sudah dipanaskan, silahkan untuk teman-teman IKPI untuk melakukan lobi politik kepada capres-capres yang namanya sudah terpampang jelas,” katanya.

Yang tidak kalah pentingnya lanjut Zainal, IKPI bisa.membawa draft RUU Konsultan Pajak tersebut ke dalam kampus untuk kemudian didiskusikan dengan teman-teman di perguruan tinggi, masyarakat sipil serta unsur-unsur organisasi lainnya yang berkaitan dengan dunia perpajakan.

“Kalau dilakukan secara masif, dan ada urgensinya untuk segera melahirkan undang-undang tersebut, saya kira sekarang merupakan waktu yang tepat untuk mendorongnya,” kata Zainal.

Dia juga menyarankan, agar berbagai pihak terus memunculkan isu pentingnya kehadiran undang-undang ini di tengah-tengah masyarakat di media massa dan media sosial.

“Jadi segala lini harus dimasuki, agar para pengambil kebijakan mengetahui bahwa keberadaan UU Konsultan Pajak itu penting,” katanya.

Sebagai Wakil Ketua Komwasjak, Zainal mengakui bahwa peran konsultan pajak sangat besar di dalam ekosistem perpajakan nasional. Mereka dinilai membantu wajib pajak dalam menyelesaikan administrasi perpajakannya, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, membantu pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi peraturan perpajakan dan banyak lagi.

Sekadar informasi, IKPI juga membantu pemerintah memberikan pemikiran dan masukan strategis di dalam membuat peraturan perpajakan baik itu undang-undang maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (bl)

 

Guru Besar UI Sebut UU Konsultan Pajak Diperlukan, Pihak Terkait Diimbau Konsisten Menyuarakan

IKPI, Jakarta: Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, berpendapat bahwa sudah waktunya Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak. Hal itu mengingat, saat ini sekira 80 persen APBN berasal dari sektor perpajakan. Dengan demikian, segala hal yang berkaitan dengan sektor tersebut haruslah diperkuat payung hukumnya.

Namun demikian, Hikmahanto menyatakan memang tidak mudah dalam membuat UU karena harus ada inisiasi dari DPR maupun pemerintah. “Saya rasa, karena ini profesi tertentu mungkin saja akan lebih efektif kalau misalnya dilakukan penjajakan DPR,” kata Hikmahanto di acara Bincang Profesi yang diselenggarakan Ikatan konsultan Pajak Indonesia di Ritz Carlton-Pacific Place, baru-baru ini.

Dia mengungkapkan, jika memakai jalur DPR sebagai lembaga yang menginisiasi UU tersebut, maka harus diyakinkan jika UU Konsultan Pajak itu adalah sesuatu yang harus dan dibutuhkan oleh masyarakat/wajib pajak. “Jadi harus ada sosialisasi atau komunikasi yang masif dari konsultan pajak, dalam hal ini IKPI untuk meyakinkan DPR bahwa UU ini memang diperlukan,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, penerbitan tulisan di media sosial dan media massa mengenai pentingnya hal ini juga sangat diperlukan. Harapannya, DPR bisa menangkap apa yang telah disampaikan secara masif upaya-upaya itu. “Karena memang tugas dari DPR adalah menangkap aspirasi rakyat. Jadi, jika keinginan membuat UU Konsultan Pajak itu terus disuarakan, maka sudah menjadi kewajiban DPR untuk mengimplementasikannya,” kata Hikmahanto.

Pria yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua di Komisi Pengawasan Pajak (Komwasjak) ini juga mengaku, dirinya pernah mendengar bahwa RUU Konsultan Pajak pernah masuk di dalam Prolegnas DPR beberapa tahun lalu, namun kemudian hilang bagai ditelan bumi.

“Draft RUU sudah ada, ini akan sedikit lebih meringankan. Ajak semua pihak yang berkepentingan seperti seluruh asosiasi konsultan pajak, perguruan tinggi, pemerintah, dan media untuk terlibat mendorong lahirnya UU Konsultan Pajak ini,” kata dia.

Dikatakannya, saat ini keberadaan konsultan pajak hanya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan. “Tetapi kan kita bicara jangan sampai terlalu banyak intervensi dari pemerintah. Kalau misalnya intervensi pemerintah itu sangat-sangat kental, orang bilang mana independensinya kira-kira seperti itu. Nah makanya keberadaan konsultan pajak perlu diatur dalam bentuk undang-undang,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, meskipun sudah ada draft RUU Konsultan Pajak, namun perlu diadakan kajian-kajian ulang lebih mendalam bahwa buat UU ini bukan hal yang aneh. Contohnya seperti UU Advokat, UU Akuntan Publik dan lainnya yang telah lahir lebih dulu. 

“Saya yakin UU Konsultan Pajak ini bisa dilahirkan. Untuk waktunya, tergantung seberapa besar upaya yang dilakukan pihak-pihak terkait untuk memperjuangkannya,” kata Hikmahanto. (bl)

Kemenkeu Dukung IKPI Jadi Asosiasi Kelas Dunia

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mempunyai tugas yang sangat berat dalam mengumpulkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Sebagaimana diketahui, hampir 80 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia bersumber dari pajak.

Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menyatakan, tugas berat ini tentunya tidak bisa di pikul sendiri baik itu di DJP maupun di Kementerian Keuangan.

Artinya kata Nufransa, semua ini harus dilakukan secara berkolaborasi dengan para stakeholder, terutama dalam hal ini adalah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Menurutnya, Dengan pegawai DJP yang hanya berjumlah 45 ribu rasanya tak cukup untuk menangani sebanyak 45 juta wajib pajak terdaftar.

“Tentu saja peran dari IKPI sebagai intermediaries, sangat diharapkan untuk bisa membantu DJP melakukan edukasi dan sosialisasi kepada wajib pajak di seluruh Indonesia,” kata Nufransa dalam sambutannya yang mewakili Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada perayaan puncak HUT IKPI ke-58 di Ritz Carlton-Pacific Place, Jakarta, pekan lalu.

Sebagai asosiasi konsultan pajak yang ingin menjadi kelas dunia, Nurfansa mengatakan bahwa Kementerian Keuangan akan selalu mendukung langkah IKPI terlebih cita-cita itu positif.

“Sebagai mitra strategis, kami mendukung langkah IKPI untuk terus bergerak maju. Karena, selama ini, peran IKPI terhadap sektor perpajakan juga sangat dirasakan manfaatnya,” kata dia.

Lebih lanjut Nufransa mengungkapkan,  pada 2024 Kementerian Keuangan akan Core Tax System (Pengembangan Sistem Administrasi Perpajakan) PSIAP. “Kami berharap, IKPI bisa menjadi partner strategis dalam memberikan edukasi tentang bagaimana nanti pengelolaan pajak dan juga administrasi perpajakan kedepannya kepada para wajib pajak, baik badan usaha maupun orang pribadi,” ujarnya.

Menurut Nufransa, Core Tax System ini sangat berkaitan erat dengan kompetensi. Karenanya, konsultan pajak juga melek informasi teknologi (IT) agar bisa memberikan edukasi kepada wajib pajak tentang bagaimana memenuhi kewajiban perpajakannya melalui Core Tax System.

“Ini tentu saja tidak mudah, bahkan Kementerian Keuangan sendiri harus mendidik dan melatih serta mengedukasi para pegawai DJP untuk menjalankan Core Tax System ini, dan pelatihannya akan dimulai pada bulan ini,” ujarnya.

Namun demikian, yang paling penting untuk mendapatkan edukasi adalah wajib pajak itu sendiri. Bagaimana nantinya mereka bisa siap menghadapi Core Tax System ini.

“Sistem ini akan memberikan segala kemudahan dan transparansi kepada wajib pajak. Karena, nantinya DJP akan memberikan semacam akun yang dapat diakses dan dilihat oleh wajib pajak itu sendiri,” ujarnya.

Artinya kata dia, wajib pajak bisa melihat sendiri catatan perpajakannya pada akun yang nanti diberikan. “Wajib pajak bisa mengecek apakah sudah membayar kewajibannya, bahkan jika mereka akan mendapatkan SP2DK juga akan tercatat oleh akun tersebut,” katanya.

Dengan demikian, Nufransa meyakikan kepada seluruh wajib pajak bahwa setiap langkah yang dilakukan oleh pegawai DJP terhadap mereka, semuanya akan tercatat di dalam akun yang telah diberikan. Hal ini tentunya akan menunjukan rasa keadilan dan transparansi bagi para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Garda Terdepan Integritas

Dia berharap, nantinya IKPI bisa menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas, serta terus membantu mendorong kepatuhan para wajib pajak.

Nufransa juga menyampaikan permohonan maaf, terhadap kasus yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak yang menyeret profesi konsultan pajak.

“Dengan adanya kasus itu kita semua harus kembali berbenah untuk mengembalikan kepercayaan wajib pajak, baik kepercayaan terhadap DJP maupun konsultan pajak,” katanya.

Dengan demikian, kita harus sama-sama menjaga integritas, dimulai dari Kemenkeu DJP, dan konsultan pajak. “Integritas adalah harga mati dan ini harus kita jaga, supaya reputasi kita tetap terjaga dan juga bisa terus memelihara kepercayaan dari masyarakat, sehingga mereka dengan tingkat kepatuhan yang tinggi dapat memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Nufransa.

Dalam sambutannya, Nufransa mengutip apa yang dikatakan Menkeu Sri Mulyani dalam acara Profesi Keuangan Expo 2023 beberapa waktu lalu.

Menurut Sri Mulyani, profesi keuangan sangat menentukan kondisi perekonomian suatu negara. Apakah profesi keuangan siap dan terus mengawal perekonomian Indonesia.

Namun demikian, mengawal bukan untuk menjadi fasilitator tindak kejahatan, dan mengkondisikan ketidak kompetenan yang akan menimbulkan malapetaka besar bagi masyarakat dan negara.

“Mengawal berarti, profesi keuangan harus memiliki kompetensi, serta memiliki integritas yang tinggi sehingga semua diikat dengan etika dan kemampuan untuk menjaga integritas,” ujarnya seraya mengulang ucapan Menkeu.

Dikatakannya, kompetensi dan integritas sudah jelas tidak dapat dipisahkan, sementara profesionalisme adalah kemampuan untuk mengidentifikasi tingkat kompetensi teknik kita dibandingkan dengan kebutuhan ekonomi.

“Saya rasa ini bermakna sangat dalam sekali, sehingga hal ini bisa dijadikan acuan dalam bekerja, baik itu di Kemenkeu, DJP, maupun konsultan pajak, sehingga apa yang diharapkan Kemenkeu dalam kegiatan adalah menjunjung tinggi sikap dan etika,” ujarnya.

Tentu lanjut dia, semua harus dijalankan dengan kerja sama yang baik, karena untuk mencapai semua itu tidak mungkin dilakukan seorang diri. “Jadi semua pihak harus menjaga kehormatan dan mematuhi apa yang telah diamanatkan UU di dalam pengelolaan penerimaan negara melalui sektor perpajakan,” katanya.

“Sebagai penutup, saya menyampaikan selamat atas bertambahnya usia IKPI. Semoga di usia ke-58 ini, IKPI menjadi organisasi yang Profesional, Kompeten, Berintegritas, sebagaimana yang menjadi Tagline HUT kali ini. IKPI JAYA JAYA JAYA,” kata Nufransa. (bl)

 

 

 

Waketum KADIN Sebut IKPI Miliki Peran Penting Dalam Perpajakan Nasional

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum (Waketum) KADIN Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita, menyebutkan bahwa Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memiliki peran penting dalam perpajakan nasional. Sebagai mitra strategis dari Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), IKPI menjadi jembatan kuat yang menghubungkan antara wajib pajak dan pemerintah.

“Sebagai jembatan yang menghubungkan wajib pajak dengan DJP, IKPI harus kokoh. Karena jika tidak, apa yang dilakukan bisa menjerumuskan semuanya (DJP, Konsultan Pajak, dan Wajib Pajak) ke dalam permasalahan hukum,” kata Suryadi dalam sambutannya di HUT IKPI ke-58 di Ritz Carlton-Pacific Place, Kamis (31/8/2023).

Tentu saja lanjut Suryadi, tema HUT IKPI kali ini “Profesional, Kompeten, Berintegritas” sangat luar biasa dan menyentuh. Karenanya, langkah positif IKPI ini harus juga didukung oleh berbagai pihak terkait untuk memajukan perpajakan Indonesia.

Diungkapkan Suryadi, sebagai stakeholder DJP, tentunya IKPI mempunyai hubungan yang sangat erat. Dengan demikian, bersinergi dalam setiap kebijakan merupakan hal yang wajib dilakukan keduanya.

Diungkapkannya, DJP mempunyai jumlah pegawai dan anggaran terbatas untuk menyosialisasikan setiap kebijakan yang dikeluarkan serta mengajak wajib pajak untuk patuh kepada kewajibannya.

“Disinilah peran IKPI dengan 6.700 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia, bisa menjadi tangan pemerintah untuk menyampaikan setiap kebijakan yang dikeluarkan,” katanya.

Menurut Suryadi, IKPI merupakan harapan pemerintah bahkan pengusaha (wajib pajak) untuk membantu menyelesaikan permasalahan perpajakan. Sebab, banyaknya peraturan perpajakan tidak memungkinkan wajib pajak untuk mengerjakan permasalahan perpajakannya sendiri. Untuk itu, dibutuhkan peran konsultan pajak yang profesional, kompeten dan berintegritas.

“Nah kami yakin anggota IKPI memiliki ketiga moto itu, di mana hari ini moto itu menjadi tema besar pada perayaan HUT IKPI ke-58,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini masih banyak wajib pajak yang jika diperiksa petugas DJP dan ditemukan kesalahan-kesalahan dalam pelaporan perpajakannya.

“Saya bermimpi sekaligus berharap ini jadi kenyataan, di mana seluruh anggota IKPI bisa menjaga wajib pajak pada posisi aman. Jadi kedepan tidak ada lagi wajib pajak yang takut menghadapi pemeriksaan,” ujarnya.

Artinya kata Suryadi, jika laporan perpajakan suatu perusahaan ditangani oleh anggota IKPI, maka pimpinan perusahaan seharusnya bisa duduk tenang. “Istilahnya, wajib pajak bisa enak makan dan nyenyak tidur walaupun terjadi pemeriksaan, karena mereka telah memberikan laporan yang benar,” katanya.

Menurut Suryadi, saat ini banyak wajib pajak yang tak enak tidur setelah menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). “Wajib pajak harus diberikan pengertian bahwa surat itu hanya sebagai imbauan. Jangan sampai kedatangan surat itu malah menyebarkan ketakutan kepada mereka,” ujarnya.

Terakhir, Suryadi juga berharap seluruh pengusaha bisa bekerja sama dengan IKPI dalam membantu menyelesaikan permasalahan perpajakannya. (bl)

 

Andreas Budiman Sebut Bincang Profesi Jadi Penutup Sempurna Perayaan Puncak HUT IKPI ke-58

IKPI, Jakarta: Puncak perayaan HUT Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Ritz Carlton-Pacific Place, Jakarta pada Kamis (31/8/2023) ditutup sempurna dengan Bincang Profesi. Kegiatan yang dilakukan secara Hybrid ini, dihadiri lebih dari 1.500 anggota IKPI dari seluruh Indonesia,

Ketua IKPI Cabang Palembang Andreas Budiman yang hadir langsung menyaksikan puncak perayaan itu bersama dengan jajaran pengurusnya, Mickie Octatianus Gujana , (Sekretaris) dan Eddy R (anggota senior) menyatakan bahwa puncak perayaan HUT IKPI tahun ini ditutup dengan sangat sempurna.

Menurut Andreas, kehadiran Bincang Profesi menunjukan bahwa IKPI selalu mengajak seluruh anggotanya untuk menambah pengetahuan dari berbagai sumber, dan salah satunya dari kegiatan tersebut.

Diceritakan Andreas, pada sesi pertama Bincang Profesi mengangkat tema “Posisi Kuasa Hukum Konsultan Pajak Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26 Tahun 2023” dengan menghadirkan narasumber Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial, Mahkamah Agung Dr. Triyono Martanto, S.H, S.E., Ak., M.M., M.Hum., C.A dan Ketua Umum IKPI Dr. Ruston Tambunan, Ak, CA, SH, Msi., M.Int.Tax dan: Dr. Heru R. Hadi, Ak, SH., MH., CA, CPA, CPI (Moderator)

“Narasumber yang dihadirkan bukanlah ‘kaleng-kaleng’. Mereka semua praktisi dan memahami benar apa dan bagaimana efek dari keluarnya putusan MK tersebut kepada konsultan pajak,” kata Andreas di lokasi acara perayaan HUT IKPI ke-58.

Semakin sore kata dia, Bincang Profesi semakin menarik dengan hadirnya Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. (Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan), Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia) – Drs. Iman Santoso S.H., M.Si. (Tax Partner Ernst & Young) dan Dr. Lani Dharmasetya S.Sos., S.H., MM., MH (moderator), pada sesi kedua.

Dengan mengambil tema “Penguatan Peran Konsultan Pajak Sebagai Intermediaries” semakin menambah bobot acara perayaan HUT ini. “Kegiatan ini juga sejalan dengan keinginan Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan pekerja di sektor profesi keuangan memiliki kompetensi yang baik. Nah IKPI melakukan hal itu,” ujarnya.

Menurutnya, IKPI adalah asosiasi konsultan pajak yang berkomitmen terus meningkatkan kompetensi anggotanya melalui berbagai kegiatan, baik itu berupa seminar maupun PPL yang rutin diselenggarakan.

Dengan demikian kata dia, IKPI sebagai mitra strategis pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak bukan hanya sekadar membantu menyosialisasikan peraturan perpajakan kepada para wajib pajak. Bahkan, dengan kompetensi yang dimiliki, IKPI juga selalu dilibatkan dalam membuat rumusan-rumusan peraturan perpajakan.

Diungkapkan Andreas, HUT IKPI ke-58 ini memang sudah terlihat menarik sedari awal pelaksanaan, yang dimulai dengan rangkaian Fun Walk yang dilaksanakan cabang IKPI seluruh Indonesia.

Terakhir, dia berharap komitmen IKPI untuk bersama pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak juga diikuti dengan penguatan posisi asosiasi ini.

Sebagai asosiasi tertua dan terbesar dengan anggota mencapai lebih dari 6.700an di seluruh Indonesia, IKPI berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan bisa segera menginisiasi untuk lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak,

“Undang-undang itu nantinya bukan hanya untuk kepentingan konsultan pajak, tetapi juga melindungi wajib pajak dan bisa berpengaruh signifikan terhadap pendapatan pajak, di mana hampir 80 persen APBN Indonesia berasal dari pajak,” ujarnya. (bl)

en_US