AOTCA 2024 Sukses Digelar, Ketua Delegasi IKPI Sebut Banyak Ilmu dan Teman Didapatkan 

IKPI, Jakarta: Ketua Delegasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di konferensi Asia Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) 2024 China, Zeti Arina sukses membawa 90 rombongan mengikuti pertemuan pada forum perkumpulan asosiasi Konsultan Pajak terbesar se-Asia dan Oceania baru-baru ini. Dalam pertemuan yang dihadiri belasan asosiasi dari berbagai negara ini, berjalan dengan sangat lancar.

Dikatakan Zeti, tujuan utama kehadiran anggota IKPI pada kegiatan ini adalah untuk menambah pengetahuan tentang implementasi perpajakan dari berbagai negara anggota dan isu-isu penting yang memengaruhi perkembangan teknologi terhadap perpajakan.

(Foto: Dok. Pribadi)

Menurutnya, dalam forum ini sejumlah isu krusial dibahas, termasuk pengaruh ekonomi digital terhadap PPN, Pilar Two, Minimum Tax, dan tantangan profesi konsultan pajak di masa depan.

Zeti menyatakan bahwa dirinya punya ketertarikan khusus terhadap pembahasan mengenai family office yang disampaikan oleh Mr. Michael Cadesky dari Kanada. Menurutnya, hal itu sangat relevan dengan wacana di Indonesia yang masih dalam tahap penggodokan.

(Foto: Dok. Pribadi)

Selain itu, menurutnya IKPI juga memiliki peran penting di AOTCA tahun ini, di mana Ruston Tambunan yang juga merupakan Ketua Umum IKPI periode 2022-2024 terpilih sebagai Presiden AOTCA 2025-2026.

Ia berharap, dengan terpilihnya Ruston bisa membawa arah kebijakan yang akan diambil untuk memperkuat posisi Indonesia di forum internasional ini.

Lebih lanjut Zeti mengatakan, harapan IKPI terhadap hasil AOTCA 2024 adalah agar anggotanya bisa belajar dari negara lain tentang evolusi profesi konsultan pajak, implikasi AI untuk konsultan dan isu-isu perpajakan terbaru, serta menjalin kolaborasi dengan konsultan internasional. Beberapa anggota bahkan telah mendapatkan referensi langsung dari konsultan asing selama konferensi.

(Foto: Dok. Pribadi)

“Dalam persiapan acara, IKPI juga menampilkan kesenian Indonesia melalui tarian yang melibatkan banyak peserta, dengan hasil penampilan yang meriah dan mendapatkan sambutan hangat dari seluruh delegasi,” kata Zeti, Jumat (1/11/2024) malam.

Diungkapkannya, untuk AOTCA tahun depan, Ia menyatakan minatnya untuk kembali berpartisipasi, mengingat acara akan diadakan di Nepal.

(Foto: Dok. Pribadi)

Ia juga mendorong anggota IKPI untuk ikut serta dan menjadikan kesempatan tersebut sebagai ajang belajar sekaligus berwisata, termasuk peluang mendaki gunung Himalaya.

“Saya berharap IKPI bisa terus berkontribusi dan belajar dari forum ini, memperkuat jaringan dan meningkatkan kualitas profesi konsultan pajak di Indonesia,” ujarnya. (bl)

Tugas Ketua Pengda: Pemekaran dan Pembentukan Cabang Baru di lingkungan IKPI

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) akan melakukan pemekaran dan pembentukan cabang baru di berbagai wilayah di Indonesia. Langkah ini diambil setelah penunjukan Ketua Pengurus Daerah (Pengda) se-Indonesia oleh Ketua Umum Vaudy Starworld.

Dikatakan Vaudy, saat ini IKPI telah memiliki 42 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, banyak cabang-cabang yang jumlah anggotanya telah melebihi 200 anggota, terutama cabang-cabang yang ada di bawah Pengda DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKPI sangat jelas mengatur mengenai pembentukan cabang baru dan pemekaran cabang. Jadi terdapat perbedaan antara pembentukan cabang baru dan pemekaran cabang, namun kedua Inilah yang akan didorong oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld.

“Pembentukan cabang baru dapat dilakukan jika pada suatu cabang terdiri dari gabungan kota dan/atau kabupaten maka minimal lima anggota cabang dapat mengusulkan pembentukan cabang baru,” kata Vaudy di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Lebih lanjut Vaudy mengatakan, terdapat perbedaan perlakuan untuk pemekaran cabang baru. Pemekaran cabang dapat dilakukan oleh pengurus pusat bilamana suatu cabang dalam satu kota memiliki minimal 200 anggota. Cabang-cabang ini ada di bawah pengurus daerah DKI Jakarta dan Cabang Surabaya. Menurut Vaudy, pemekaran cabang dan pembentukan cabang baru inilah yang akan menjadi salah satu tugas ketua pengurus daerah nantinya.

Harapannya, dengan pemekaran dan pembentukan cabang baru ini dapat lebih meningkatkan efektivitas koordinasi antar anggota dan pengurus di masing-masing cabang serta lebih banyak kegiatan yang dilakukan oleh IKPI kepada Wajib Pajak.

“Hal ini menunjukkan bahwa IKPI berkomitmen untuk menjaga kualitas dan keaktifan anggotanya di dalam berorganisasi, serta wujud nyata IKPI dalam berperan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak melalui kegiatan-kegiatannya,” kata Vaudy.

Sementara itu, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Nuryadin Rahman mengatakan, dengan langkah ini, ia berharap dapat memperkuat jaringan IKPI di Indonesia serta meningkatkan layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Menurutnya, pembentukan cabang baru diharapkan juga dapat mendukung pengembangan profesionalisme para anggotanya di bidang perpajakan. “Banyak hal positif yang bisa didapatkan dari pemekaran dan pembentukan cabang baru ini, salah satunya adalah lebih memasyarakatkan IKPI dan lebih aktif membantu pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui program-program yang dijalankan IKPI selama ini,” ujarnya.

Terakhir, Nuryadin menyatakan bahwa seiring dengan perkembangan dunia usaha dan perpajakan yang semakin kompleks, kehadiran cabang-cabang baru ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi anggota dan masyarakat luas. (bl)

Ketum Vaudy bersama Jajaran Pengurus Pusat IKPI Beraudiensi dengan PPPK Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, bersama jajaran pengurus pusat melakukan audiensi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan (PPPK Kemenkeu), di Gedung Juanda 2, Kemenkeu, Rabu (30/10/2024).

Pada kesempatan tersebut, jajaran pengurus pusat IKPI ini ditemui langsung oleh Kepala Pusat PPPK, Erawati yang juga didampingi jajarannya.

(Foto: Dok. IKPI)

Diceritakan Vaudy, adapun beberapa topik pembahasan pada pertemuan itu adalah IKPI meminta dukungan Kementerian Keuangan RI melalui PPPK, perihal Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU KP). Harapan besar disampaikan agar RUU tersebut tidak hanya terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024, tetapi juga segera disahkan.

Lebih lanjut Vaudy menyatakan, RUU ini sudah masuk Prolegnas sejak 2018 dan posisinya masih sama hingga 2024. Karenanya, ia berharap ada dukungan dari berbagai pihak seperti pemerintah, asosiasi, akademisi, dan stakeholder lainnya.

“Kami akan menggandeng seluruh pihak untuk mewujudkan lahirnya UU Konsultan Pajak, termasuk asosiasi Konsultan Pajak lainnya seperti AKP2I, PERKOPPI, dan P3KPI,” ujarnya.

(Foto: Dok. IKPI)

Pengaturan Kuasa Wajib Pajak

Pada kesempatan itu, Vaudy juga menyampaikan harus ada perlakuan yang sama bagi Kuasa Wajib Pajak, baik dari Konsultan Pajak maupun pihak lain. “Konsultan Pajak diwajibkan mengikuti ujian dan peningkatan mutu, sementara pihak lainnya belum ada pengaturan yang jelas,” kata Vaudy.

Vaudy meminta agar semua pihak yang berperan sebagai Kuasa Wajib Pajak mendapatkan perlakuan setara, serta pengawasan yang lebih baik dari pemerintah.

Pada kesempatan itu, Vaudy juga meminta agar pemerintah membuka kembali pendaftaran ulang untuk Konsultan Pajak yang terlambat mendaftar, khususnya pasca berlakunya PMK-111. Menurut Ketua Umum IKPI ini, sertifikat hasil dari Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) masih berlaku hingga saat ini sehingga pemilik sertifikat USKP tersebut dapat diberikan kesempatan untuk diberikan ijin praktik Konsultan Pajak. Disamping itu untuk menambah jumlah konsultan pajak yang mempunyai lisensi.

Kendala Pendaftaran USKP

Dalam hal Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), Ahli Kepabeanan dan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak ini juga menceritakan bahwa proses pendaftaran USKP yang dilakukan secara online saat ini mengalami kendala. “Kami berharap sistem dapat diperbaiki segera, karena hal ini sangat penting untuk anggota IKPI yang akan meningkatkan keahliannya,” ujarnya.

Vaudy juga meminta adanya penambahan kuota peserta USKP, termasuk peserta yang mengulang khususnya Brevet B dan C. Alasannya, antara kuota yang disediakan dengan peminat sangatlah jauh. “Seperti USKP A hanya disediakan kuota 500 peserta, sementara peminatnya bisa mencapai 2.500 peserta. Atas dasar itu, kami mohon untuk ada penambahan kuota,” ujarnya.

Sekadar informasi, hadir Pengurus Pusat IKPI pada pertemuan tersebut;

1. Ketua Umum, Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua Umum, Jetty

3. Sekretaris Umum, Edy Gunawan

4. ⁠Bendahara Umum, Emanuel Ali

5. ⁠Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika, Robert Hutapea

6. ⁠Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Nuryadin Rahman

7. ⁠Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota, Donny Rindorindo

8. ⁠Ketua Departemen Pendidikan, Sundara Ichsan

9. ⁠Ketua Departemen Humas, Jemmi Sutiono

10. Ketua Departemen Hukum, Ratna Febrina

11. ⁠Ketua Departemen Hubungan Internasional, David Tjhai

12. ⁠Ketua Departemen Investasi dan Pengembangan Bisnis Organisasi  Argi Evan

13. ⁠Anggota Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, Andy Primafira

14. ⁠Anggota Departemen Kemitraan Instansi dan Lembaga Pemerintah, Jordan Luis Panggabean

15. Direktur Eksekutif, Asih Ariyanto

(bl)

IKPI Siapkan Peta Jalan Pendidikan Profesi Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) telah merancang peta jalan untuk menata profesi konsultan pajak, termasuk pembentukan program pendidikan profesi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi konsultan pajak di Indonesia.

Demikian diungkapkan Ketua Departemen Focus Group Discussion (FGD) IKPI, Suwardi Hasan pada acara Talk Show yang disiarkan secara langsung oleh Radio MNC Trijaya FM, Senin (28/10/2024) sore.

Suwardi menjelaskan, adapun tujuan utama program ini adalah untuk memenuhi kebutuhan Konsultan Pajak yang profesional.

Menurutnya, dalam sistem perpajakan yang kompleks penting bagi Konsultan Pajak untuk memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai peraturan perpajakan dan sanksinya. “Program pendidikan ini diharapkan dapat menjamin kompetensi dan profesionalisme dalam praktik perpajakan,” ujarnya.

https://www.instagram.com/p/DBsUpgxzG4B/?igsh=N3AxeTA2bGZkYTA5

Ia menegaskan, selama ini Konsultan Pajak hanya mengikuti kursus sertifikasi tanpa adanya pendidikan formal yang memadai. Suwardi menyoroti bahwa regulasi yang ada, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111 juncto 175, masih kurang mengatur kewajiban pendidikan profesi sebelum ujian sertifikasi.

Dalam mengembangkan program ini, IKPI berencana untuk bekerja sama dengan perguruan tinggi dan asosiasi terkait. Suwardi menekankan pentingnya pendidikan formal dan sertifikasi agar konsultan pajak dapat beroperasi secara sah dan terdaftar, sehingga dapat mengurangi praktik Konsultan Pajak yang tidak terdaftar.

Dengan adanya program pendidikan profesi yang jelas, Suwardi berharap Konsultan Pajak dapat diakui secara resmi oleh negara, serta menghindari penyalahgunaan gelar yang sering terjadi saat ini.

https://www.facebook.com/share/p/uzJZPjLgWuqLCExN/?mibextid=WC7FNe

(bl)

IKPI Sampaikan Keluhan Anggota Mengenai Gangguan Sistem Pendaftaran USKP ke PPPK

IKPI, Jakarta: Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang dijadwalkan Senin 28 Oktober 2024 menghadapi kendala serius. Sejak pukul 08.00 WIB, anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dari berbagai daerah di Indonesia melaporkan adanya gangguan pada sistem pendaftaran, yang mengakibatkan mereka gagal untuk mendaftar.

Menanggapi keluhan anggota ini, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi yang ditujukan kepada Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan, sebagai Ketua Komite Pengarah Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak, Senin 28 Oktober 2024, pagi. Surat permohonan konfirmasi gangguan resmi itu dikirimkan melalui email. Bahkan pada pertemuan online dengan PPPK, keluhan tersebut sudah disampaikan secara langsung.

Dalam surat resmi Vaudy mencatat tingginya tingkat frustasi di kalangan anggota IKPI akibat masalah teknis ini. Anggota yang berusaha mendaftar melaporkan berbagai kesulitan, termasuk pesan kesalahan yang tidak jelas dan ketidakmampuan untuk mengakses portal pendaftaran.

Vaudy meminta secara resmi penjelasan mengenai penyebab gangguan ini dan berharap adanya langkah cepat untuk memperbaiki masalah. “Kami ingin memberikan informasi yang jelas kepada anggota agar mereka tidak merasa bingung dan dapat mengatasi situasi ini dengan baik,” kata Vaudy.

Menurutnya, gangguan ini muncul pada waktu yang tidak tepat, mengingat pentingnya USKP bagi para konsultan pajak yang ingin meningkatkan kompetensi dan kredibilitas mereka di industri. Sertifikasi ini merupakan syarat penting untuk praktik yang lebih profesional di bidang perpajakan.

Dikatakannya, IKPI juga mengingatkan bahwa gangguan ini dapat mempengaruhi kepercayaan anggota terhadap sistem dan prosedur yang ada. Oleh karena itu, mereka meminta pihak terkait untuk segera memberikan solusi dan informasi yang transparan.

Sekadar informasi, sampai berita ini diturunkan sudah ada pemberitahuan resmi melalui web KP3SKP dari Komite Pelaksana Penyelenggara Sertifikasi Konsuktan Pajak terkait masalah ini. IKPI berharap pihak berwenang dapat segera menangani gangguan sistem agar pendaftaran USKP dapat dilanjutkan tanpa kendala lebih lanjut. (bl)

Perlunya Undang-Undang Konsultan Pajak untuk Melindungi Wajib Pajak di Indonesia

Dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut “self-assessment system”, Wajib Pajak diharapkan untuk secara mandiri menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak penghasilannya. Namun, dinamika peraturan perpajakan yang kompleks sering kali menyulitkan Wajib Pajak untuk fokus pada bisnis mereka.

Di sinilah peran Konsultan Pajak teregister menjadi krusial. Konsultan Pajak tidak hanya berfungsi sebagai penghubung dalam memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga sebagai sumber edukasi mengenai regulasi yang terus berubah.

Satu masalah yang perlu dihadapi adalah rasio yang tidak seimbang antara petugas pajak dan Wajib Pajak. Jumlah Wajib Pajak yang terus meningkat, sementara jumlah petugas pajak terbatas, menciptakan tantangan dalam mencapai peningkatan penerimaan pajak.

Dalam konteks ini, Konsultan Pajak berperan penting dalam memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai peraturan perpajakan, membantu Wajib Pajak memahami hak dan kewajiban mereka.

Namun, status profesi Konsultan Pajak saat ini masih diatur oleh Peraturan Menteri, yang membuatnya tampak kurang independen. Berbeda dengan profesi Advokat, yang memiliki regulasi yang lebih kuat terkait independensi, proses sertifikasi dan perizinan Konsultan Pajak cenderung tidak transparan. Hal ini menimbulkan potensi penyalahgunaan, di mana Wajib Pajak rentan terhadap tindakan oknum yang mengaku sebagai Konsultan Pajak, termasuk penipuan dan penghindaran pajak.

Kasus-kasus yang merugikan Wajib Pajak sering kali berakar dari kelalaian atau kesengajaan, tetapi masalah terbesar adalah ketidakpahaman dan ketidakpercayaan terhadap jasa Konsultan Pajak. Ketika Konsultan Pajak tidak dapat dipertanggungjawabkan, Wajib Pajak berisiko kehilangan uang setoran pajak dan bahkan terjebak dalam praktik penghindaran pajak yang ilegal.

Oleh karena itu, dibutuhkan Undang-Undang Konsultan Pajak yang jelas dan tegas untuk melindungi kepentingan Wajib Pajak. Dengan undang-undang ini, setiap Wajib Pajak yang menggunakan jasa Konsultan Pajak teregister akan mendapatkan perlindungan dan rasa aman akan perlakuan profesionalnya, bahwa mereka dilayani oleh seorang profesional yang berlisensi.

Namun, jika Konsultan Pajak melanggar etika atau hukum, Wajib Pajak harus mendapatkan kepastian untuk bisa melaporkan pelanggaran tersebut kepada asosiasi terkait dan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

Undang-undang ini tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak terhadap jasa Konsultan Pajak, tetapi juga mendorong praktik bisnis yang lebih transparan dan akuntabel. Melindungi Wajib Pajak berarti menciptakan iklim perpajakan yang lebih sehat dan berkelanjutan, yang pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan negara.

Dengan demikian, perlunya undang-undang yang mengatur dan melindungi Konsultan Pajak menjadi sangat mendesak. Hal ini akan memastikan bahwa Wajib Pajak tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga dukungan yang memadai untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka tanpa kehilangan fokus pada usaha dan bisnis yang mereka jalani.

Penulis adalah Ketua Departemen Advokasi & Bantuan Hukum, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia  (IKPI)

Andreas Budiman

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.

Ketum IKPI: Terpilihnya Ruston Tambunan Sebagai Presiden AOTCA Bukti Kompetensi Anggota IKPI Mumpuni

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld secara resmi mengucapkan selamat kepada Ketua Umum IKPI (2022-2024) Ruston Tambunan yang terpilih sebagai Presiden Asia-Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) untuk periode 2025-2026.

Vaudy menekankan, ini untuk pertama kalinya Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menjadi Presiden AOTCA juga membuktikan eksistensi IKPI di lingkungan AOTCA semakin dipercaya. Disamping itu Vaudy menekankan, dengan terpilihnya Ruston sebagai Presiden AOTCA adalah bukti nyata bahwa IKPI memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi mumpuni di sektor perpajakan. Ini juga merupakan pengakuan internasional atas profesionalisme dan kemampuan anggotanyai dalam menghadapi tantangan perpajakan global.

Menurutnya, Ruston memiliki rekam jejak yang mengesankan dalam dunia konsultan pajak. Berdasarkan hal itu, Ia meyakini bahwa di bawah kepemimpinan Ruston AOTCA, bisa menjadi organisasi yang semakin diperhitungkan di tingkat global.

“Kami percaya bahwa di bawah kepemimpinan Pak Ruston, AOTCA akan mampu menghadapi tantangan yang ada dan mendorong inovasi yang diperlukan dalam praktik perpajakan. Kami berharap Ia dapat membawa perspektif baru dan solusi yang relevan bagi anggotanya.” kata Vaudy di Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Vaudy menegaskan, IKPI juga berkomitmen untuk mendukung setiap langkah Ruston dalam menjalankan amanah ini. Prestasi ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi semua anggota IKPI untuk terus meningkatkan kompetensi dan berkontribusi dalam pengembangan dunia perpajakan di Indonesia dan internasional.

“Selamat kepada Pak Ruston Tambunan! Semoga sukses dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban, serta membawa dampak positif bagi IKPI di tingkat internasional,” ujarnya. (bl)

Menata Profesi Konsultan Pajak: Urgensi Terbitnya UU Konsultan Pajak untuk Meningkatkan Tax Ratio

Di tengah kompleksitas sistem perpajakan dan regulasi yang terus berubah, peran Konsultan Pajak semakin vital bagi Wajib Pajak. Sudah 59 tahun asosiasi profesi Konsultan Pajak ini ada, dan pengakuan profesinya berada pada Undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) semakin menegaskan pentingnya peran dan fungsi profesi ini.

Konsultan Pajak tidak hanya membantu Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga berkontribusi dalam sosialisasi dan edukasi peraturan perpajakan yang ditetapkan oleh pemerintah sekaligus meluruskan pemahaman maupun pengertian yang tidak/belum/kurang tepat di lapangan. Hal ini, pada gilirannya, berpengaruh positif terhadap penerimaan negara dan diharapkan dapat meningkatkan tax ratio, suatu indikator yang sangat penting dalam keberhasilan sistem perpajakan suatu negara.

Namun, tantangan yang dihadapi adalah banyaknya konsultan yang tidak memiliki kompetensi yang memadai maupun pihak yang masuk jalur non-formal dalam praktik layanan jasa konsultasinya. Jika kita melihat profesi lain di sektor keuangan, seperti akuntan maupun notaris, mereka harus melalui pendidikan profesi yang diakui dan wajib lulus ujian sertifikasi. Hal ini belum sepenuhnya diterapkan pada profesi Konsultan Pajak, di mana banyak individu dengan pelatihan singkat dapat mengklaim sebagai konsultan tanpa standar yang jelas.

Kekhawatiran ini semakin nyata dengan maraknya penggunaan gelar yang membingungkan masyarakat. Gelar yang diperoleh dari pelatihan non-formal tanpa lisensi yang memadai sering kali membuat Wajib Pajak kesulitan menentukan mana konsultan yang benar-benar kompeten. Untuk itu, perlunya standar kompetensi yang jelas menjadi sangat mendesak. Melindungi masyarakat dari praktik profesi yang tidak bertanggung jawab merupakan tanggung jawab bersama yang harus diupayakan melalui regulasi yang ketat, pasti, dan berkeadilan.

Pendidikan profesi yang terstruktur, di mana Konsultan Pajak dilatih secara formal, serta pelaksanaan ujian sertifikasi yang diinisiasi oleh asosiasi profesi, bukan hanya akan meningkatkan kualitas Konsultan Pajak, tetapi juga memberikan rasa aman bagi Wajib Pajak. Kerjasama antara IKPI dan perguruan tinggi dalam menyusun program studi Profesi Konsultan Pajak yang terintegrasi dengan asosiasi profesi perlu didorong sebagai langkah awal.

Oleh karena itu, pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak menjadi sangat penting, perlu, dan mendesak baik bagi Pemerintah, Masyarakat atau Pelaku Usaha, dan Pelaku Konsultan Pajak itu sendiri. Sudah lima tahun RUU ini masuk dalam PROGLEGNAS, dan kini saatnya pemerintah, dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, mengambil langkah strategis untuk mempercepat proses ini. UU Konsultan Pajak akan memberikan payung hukum yang jelas, mendefinisikan standar praktik, dan melindungi masyarakat dari konsultan yang tidak kompeten.

Adanya penguatan regulasi yang tepat untuk profesi keuangan yang strategis, bagi kita tidak hanya menata profesi ini secara komprehensif tetapi juga berkontribusi pada penerimaan negara yang optimal. Hasil akhirnya, tentu berimbas pada peningkatan tax ratio bukan hanya menjadi harapan, tetapi juga sebuah kenyataan yang dapat dicapai.

Penulis adalah Ketua Departemen FGD Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Suwardi Hasan, S.H., S.E., M.Ak., Ak., CA

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ruston Tambunan akan Tingkatkan Pengaruh AOTCA di Tingkat Global

IKPI, Jakarta: Presiden terpilih Asia Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) 2025-2026, Ruston Tambunan. menegaskan komitmennya untuk melanjutkan visi dan misi AOTCA, yaitu memperkuat kerja sama antar asosiasi konsultan pajak di kawasan Asia dan Oceania melalui pertukaran informasi dan pengetahuan perpajakan.

Ruston menegaskan, tantangan terbesar yang dihadapi AOTCA adalah meningkatkan pengaruhnya di tingkat global. Sebagai salah satu pendiri Global Tax Advisors Forum (GTAP), AOTCA berupaya agar suara negara-negara Asia, terutama dalam kebijakan perpajakan, dapat didengar di forum internasional seperti OECD dan UN.

“Strategi AOTCA untuk memperkuat peran internasionalnya mencakup aktif dalam kegiatan GTAP serta kolaborasi dengan berbagai organisasi global, termasuk SGATAR dan World Bank. Kami akan terus melakukan pertemuan periodik untuk membahas program-program yang sedang dan akan dijalankan,” ujarnya, Kamis (24/10/2024).

(Foto: Dok. Pribadi)

Lebih jauh Ruston mengatakan, bahwa dirinya tidak menutup mata dengan semakin berkembangnya teknologi. Sebagai Presiden AOTCA, ia berencana untuk memanfaatkan AI untuk mengembangkan website dan platform komunikasi antar anggota.

Sebagai Presiden AOTCA pertama dari Indonesia, Ruston berharap dapat mengharumkan nama bangsa dan berkontribusi dalam menjadikan IKPI sebagai asosiasi kelas dunia dengan anggota yang memiliki kompetensi global.

Selain itu, Ketua Umum IKPI Periode 2022-2024 ini juga mengatakan bahwa saat ini IKPI telah menandatangani MoU dengan asosiasi konsultan pajak Jepang (JFCPTAA) dan Korea (KACPTA). “Hal ini dapat dilanjutkan oleh pengurus IKPI saat ini ke negara-negara lainnya. Dengan kerja sama bilateral, IKPI bisa fokus jika ingin mengadakan pertukaran pengetahuan perpajakan antar dua negara melalui webinar bersama yang akan dihadiri oleh anggota asosiasi kedua negara,” ujarnya.

Lebih lanjut Ruston mengatakan, bahwa ia berharap mampu mengharumkan nama Indonesia melalui kepemimpinannya di AOTCA. “Ini pertama kali orang Indonesia memimpin sebagai Presiden di AOTCA sejak organisasi ini berdiri tahun 1992. Tentu saja saya juga berharap saya ikut ambil bagian dalam mewujudkan Visi IKPI menjadi asosiasi kelas dunia serta anggotanya mempunyai kompetensi bersifat global,” ujarnya. (bl)

Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Kualitas Layanan 

IKPI, Jakarta: Departemen Pengembangan Organisasi, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) telah meluncurkan program kerja baru untuk periode mendatang, dengan visi menjadikan organisasi lebih kompeten dan adaptif terhadap perubahan. Departemen yang di ketuai Nuryadin Rahman ini berkomitmen untuk memperkuat tata kelola dan kualitas layanan dalam asosiasi.

Nuryadin menegaskan, dalam rangka mencapai visi tersebut, misi utama departemen ini mencakup memperkuat sistem organisasi dan tata kelola yang baik, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan.

Menurutnya, departemen ini memiliki dua tujuan strategis: pertama, memastikan sistem organisasi dan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan partisipatif dan kedua, membangun komunikasi yang efektif antara anggota, cabang, dan pengurus daerah.

Sekadar informasi, adapun rencana aksi yang telah disusun mencakup beberapa program, antara lain:

1. Koordinasi Pemilihan Ketua Cabang: Mengorganisir pemilihan ketua cabang berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pada bulan Oktober 2024.

2. Penyampaian Berita Acara: Memastikan berita acara pemilihan dikirim secara lengkap oleh anggota cabang.

3. Evaluasi Mekanisme Pemilihan: Melakukan evaluasi terhadap mekanisme pemilihan untuk memastikan efektivitasnya.

4. Rapat Koordinasi: Mengadakan rapat untuk menyelaraskan visi, misi, dan program kerja pengurus daerah dan cabang untuk masa bakti 2024-2029.

5. Saluran Komunikasi: Membuat grup WhatsApp untuk meningkatkan koordinasi antara ketua pengurus daerah dan cabang.

6. Evaluasi Pembagian Tugas: Menganalisis efektivitas pembagian tugas antar departemen pada bulan Desember 2024.

7. Pembentukan Cabang Baru: Melakukan evaluasi terhadap cabang-cabang yang berpotensi untuk pembentukan cabang baru pada tahun 2025.

8. Pengelolaan Kegiatan Non Terstruktur: Mengusulkan agar kegiatan non terstruktur dikelola oleh cabang untuk meningkatkan solidaritas.

9. Kantor Sekretariat Cabang: Mendorong setiap cabang untuk memiliki sekretariat guna mendukung aktivitas pelayanan dan pendidikan.

Selain itu, Departemen Pengembangan Organisasi juga berencana akan memberikan penilaian dan penghargaan kepada cabang-cabang yang aktif dan berprestasi. Nantinya, penghargaan itu akan diberikan tepat di puncak HUT IKPI.

“pada kepemimpinan pak Ketum Vaudy Starworld, pengurus pusat akan memberikan apresiasi penghargaan ke Cabang, Pengda serta anggota yang telah memberikan kontribusi terbaiknya terhadap kemajuan IKPI. Dengan demikian, ‘IKPI Maju, Anggota Maju’ bukan hanya sekadar tagline saja, tetapi bisa diimplementasikan secara nyata melalui berbagai pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.

Dengan inisiatif ini lanjut Nuryadin, Departemen Pengembangan Organisasi berharap dapat meningkatkan partisipasi anggota dan mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan dalam asosiasi. Ke depan, semua pihak diharapkan dapat berkontribusi aktif dalam setiap langkah yang diambil.

Berikut susunan pengurus di Departemen Pengembangan Organisasi IKPI;

1.Nuryadin Rahman (Ketua)

2.Muhammad Fadhil (Anggota)

3.Syafrianto (Anggota)

4.Deny Kurniawan (Anggota)

5.Heru Supriyanto (Anggota)

(bl)

en_US