IKPI se-Indonesia Bergerak Berikan Edukasi Perpajakan Kepada Pelaku UMKM

KIKPI, Jakarta: Membayar pajak merupakan hal yang wajib dilakukan bagi seluruh masyarakat dan perusahaan yang menjalankan aktivitasnya di Indonesia. Karena, aturan kewajiban membayar pajak itu sudah tercantum di dalam undang-undang perpajakan.

Namun demikian, tidak semua masyarakat atau pelaku usaha khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mengetahui kewajiban mereka atas peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Penyebabnya, banyak dari mereka yang tidak mengetahui bahwa membayar pajak itu merupakan keharusan bagi setiap masyarakat dan perusahaan yang melakukan aktivitasnya di Indonesia.

“Tetapi tidak jarang juga dari mereka yang mengetahui kewajiban sebagai wajib pajak, tetapi tidak mau menjalankannya sebagaimana yang telah diperintahkan undang-undang. Nah ini salah satu tugas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menunjukan perannya untuk membantu pemerintah memberikan edukasi kepada wajib pajak orang pribadi dan UMKM,” kata Trainer PPL IKPI Sapto Windi Argo, yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan Training of Trainers Bimbingan Teknis Pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 (ToT Bimtek SPT 2022) yang diikuti sekitar 120 anggota dan pengurus IKPI dari 42 Cabang dan 12 Pengurus Daerah di seluruh Indonesia, Sabtu (18/3/2023).

Peserta offline Bimbingan Teknis Training of Trainer Ikatan Konsultan Pajak Indonesia 2023 (Bimtek ToT IKPI). (Foto: Tangkapan layar Zoom)

Sapto menegaskan, IKPI harus selalu hadir di tengah-tengah masyarakat khususnya untuk menjelaskan kepada mereka mengenai kewajiban dan manfaat pembayaran pajak untuk kepentingan negara dan bangsa.

Diceritakan Sapto, belum lama ini ada seruan dari masyarakat untuk melakukan boikot pembayaran pajak. Seruan ini merupakan imbas dari kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak eks pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merembet kepada penelusuran harta kekayaan orang tua pelaku. Berdasarkan hasil penelusuran penegak hukum, harta kekayaan eks pejabat DJP itu disinyalir perolehannya didapatkan dengan cara yang salah.

“Mengutip tanggapan Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait seruan itu. Beliau meminta agar wajib pajak dapat membedakan antara kewajiban dan kasus. Artinya, kewajiban tidak bisa di setop/ditunda. Karena, membayar pajak merupakan perintah undang-undang dan harus dilaksanakan. Sedangkan kasus, biarlah hal itu berjalan sesuai proses hukum yang berlaku. Jadi semua itu harus dipisahkan,” katanya.

(kiri-kanan) Ketua Bidang Sosialisasi Aturan Perpajakan IKPI Novia Artini, bersama anggota bidang, Hijrah Hafiduddin dan Carlita Pranasari Rebekka Pangaribuan. (Foto: Dok Humas IKPI)

Dengan demikian lanjut Sapto, pengumpulan pajak itu dilakukan secara sistematis dan langsung masuk ke kas negara. “Nah informasi positif seperti ini harus langsung tersampaikan kepada para wajib pajak, agar mereka yakin bahwa pemenuhan kewajiban kenegaraan yang telah dilakukan benar-benar untuk negara dan bukan untuk perorangan atau sekelompok orang yang sesuai dengan sistem perpajakan yang dibangun dan terus menerus diperbaiki,” kata Sapto.

Artinya kata dia, tidak ada pembayaran pajak yang melalui petugas pajak (perantara) apalagi sampai mengarahkan uang pajak ke kantong pribadi.

Sebagai konsultan pajak imbau Sapto, seharusnya bisa melakukan edukasi dengan cara menjelaskan sistem pemungutan pajak hingga manfaat yang didapat masyarakat atas pajak yang mereka bayar.

“Jadi memang harus dijelaskan secara rinci kalau pajak yang dibayarkan itu langsung masuk ke kas negara, dan akan dikeluarkan kembali oleh negara sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan pemerataan pembangunan,” ujarnya.

(kiri-kanan). Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Henri PD Silalahi, Trainer PPL IKPI Sapto Windi Argo, Anggota Departemen Humas IKPI Hijrah Hafiduddin. (Foto: Tangkapan layar aplikasi Zoom).

Menurutnya, salah satu pilar penerimaan negara adalah ditopang oleh pajak yakni mencapai 82% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Jika mengutip dari data kementerian keuangan, APBN tahun 2023 Rp 2.463 triliun dan sebanyak Rp 2.021 triliun itu diperoleh dari pajak. “Jadi bisa dibayangkan jika seruan boikot membayar pajak itu dilaksanakan oleh seluruh wajib pajak. Maka dalam sekejap negara ini akan mengalami kelumpuhan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Departemen Humas Pengurus Pusat IKPI Henri PD Silalahi mengucapkan selamat kepada seluruh peserta ToT Bimtek SPT 2022 yang telah dipilih oleh Ketua Pengda ataupun Ketua Pengurus Cabang masing-masing untuk menjadi bagian dari Aksi layanan Probono IKPI kepada masyarakat dalam bentuk Membantu masyarakat khususnya UMKM dalam mengisi dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 dan sekaligus juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta ToT Bimtek SPT 2022 yang telah menyisihkan sebagian dari waktu sibuknya untuk menghadiri acara tersebut.

Dia menyadari, bahwa bulan Maret ini merupakan waktu terakhir untuk pengisian SPT PPh Orang Pribadi, di mana seluruh Konsultan Pajak sangat sibuk dengan pekerjaan dan kewajibannya masing-masing untuk melayani klien dalam menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Peserta online Bimtek ToT Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) 2023. (Foto: Tangkapan layar Zoom)

Diungkapkannya, jika dinilai dengan rupiah, mungkin akan ada potensial loss yang akan dialami oleh peserta. Tetapi dia meyakini, kecintaan dan tanggung jawab yang tulus kepada Profesi dan Asosiasi IKPI, telah menggerakkan hati para peserta bersedia hadir dan tidak menilai dengan satuan rupiah.

“Saya yakin seluruh peserta pada kegiatan ini termasuk saya pribadi, tulus secara sukarela mengikuti kegiatan ini untuk satu tujuan, yakni membantu wajib pajak melakukan pelaporan SPT yang pada akhirnya meningkatkan pemahaman masyarakat akan hak dan kewajibannya sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan berujung pada peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Dijelaskannya, kegiatan ToT Bimtek SPT 2022 ini merupakan salah wujud kerja nyata IKPI dalam mewujudkan tujuan luhur negara yakni memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa

“Kegiatan ini juga untuk menyamakan ‘frekuensi’ seluruh anggota IKPI. Karena ketika turun ke masyarakat, bahasa, maksud dan tujuan dari kegiatan yang kita lakukan diseluruh pengda/pengcab itu harus sama,” katanya.

Henri menjelaskan, pajak adalah suatu pungutan pemerintah yang sifatnya memaksa dan itu diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, tidak jarang wajib pajak bahkan konsultan pajak itu sendiri sering berbeda dalam menginterpretasikan aturan tersebut.

Peserta online Bimtek ToT Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) 2023. (Foto: Tangkapan layar Zoom)

“Melalui bimtek inilah kita harus terlebih dahulu menyamakan frekuensi, agar wajib pajak yang menerima informasi dari anggota IKPI juga tidak berbeda-beda alias satu suara,” ujarnya.

Adapun kata Henri, target peserta sosialisasi adalah UMKM. Karena sumber daya skala usaha UMKM kemungkinan belum mampu untuk mempekerjakan tenaga profesional yang mampu membantu dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, seperti melakukan konsultasi hingga melakukan pengisian SPT PPh tahunan badan.

Diungkapkannya, bahwa dalam krisis ekonomi yang telah dialami oleh Indonesia, UMKM menjadi penopang dan penyelamat ekonomi Indonesia. Untuk itu, sebagai asosiasi konsultan pajak tertua dan terbesar di Indonesia dengan anggota yang mencapai 6.685 orang, IKPI wajib hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan edukasi sekaligus mengenalkan IKPI kepada masyarakat khususnya masyarakat pelaku usaha UMKM.

Membayar pajak adalah salah satu wujud nyata bentuk perjuangan bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat pada zaman modern ini, ungkapnya secara lugas dalam kegiatan yang dilakukan secara hybrid, Sabtu 18 Maret 2023. Peserta luring hadir di Gedung IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan sedangkan peserta daring tersebar di 42 (empat puluh dua) Cabang IKPI di seluruh Indonesia menggunakan aplikasi zoom meeting.

Anggota Departemen Humas IKPI Hijrah Hafiduddin, yang juga bertindak sebagai moderator pada ToT Bimtek SPT 2022 ini menyampaikan. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan edukasi kepada wajib pajak secara langsung, khususnya UMKM sehingga wajib pajak bisa mengisi SPT PPh badan/perusahaan dan semakin mengenal profesi konsultan pajak dalam hal ini IKPI.

Peserta online Bimbingan Teknis Training of Trainer Ikatan Konsultan Pajak Indonesia 2023 (Bimtek ToT IKPI), bersama dengan narasumber Bimtek ToT Sapto Windi Argo dan moderator Hijrah Hafiduddin. (Foto: Tangkapan layar Zoom)

Selain melakukan sosialisasi kata Hijrah, tujuan Bimtek ini juga sekaligus memperkenalkan kepada wajib pajak bahwa IKPI hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan pengetahuan bagaimana cara pengisian SPT PPh badan/perusahaan. Harapannya, kedepan wajib pajak UMKM bisa patuh dan menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik.

Menurut Hijrah, banyak UMKM yang masih memiliki keterbatasan dalam memahami pembuatan laporan keuangan maupun pengisian SPT PPh badan/perusahaan. Maka dari itu, IKPI hadir untuk lebih mengedukasi agar pelaku UMKM semakin memahami kewajibannya sebagai pelaku usaha.

Hijrah mengimbau, diharapkan setelah menerima Bimtek ini, seluruh pengurus IKPI di 42 cabang dan 14 pengda seluruh Indonesia dapat melaksanakan sosialisasi SPT PPh badan/perusahaan ini dengan sebaik-baiknya. (bl)

IKPI Ajak Masyarakat Tolak Seruan Boikot Pajak

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak bisa diibaratkan sebagai aliran “darah” yang menghidupi detak jantung ekonomi bangsa Indonesia. Saat ini, sekitar 70% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berasal dari penerimaan pajak. Jadi, bisa dibayangkan jika pajak sebagai sumber yang menghidupi perekonomian negara itu hilang atau berkurang maka pengaruhnya sangat besar bukan saja kepada perekonomian, melainkan juga kehidupan sosial.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, melakukan wawancara siaran langsung melalui sambungan telepon yang disiarkan Radio Sonora (Kompas Gramedia Grup) pada Selasa (14/3/2023) pukul 12.35, membahas manfaat pajak bagi perekonomian negara dan kehidupan sosial.

Dalam siaran itu Ruston menegaskan, pajak itu diibaratkan darah bagi tubuh. Dengan demikian, jika darah tidak mengaliri jantung maka bisa berhenti berdenyut, tangan bisa tidak dapat digerakkan, dan akhirnya bisa menyebabkan kematian.

Jadi kata Ruston, istilah itu sangat melekat dengan pentingnya penerimaan pajak bagi kehidupan bangsa. Karena manfaat pajak bisa dirasakan langsung oleh masyarakat dan dunia usaha.

“Kalau ada seruan boikot bayar pajak dan itu terlaksana, maka tidak butuh waktu lama untuk melihat hancurnya pilar ekonomi bangsa yang tentunya sangat berdampak luas bagi banyak hal,” kata Ruston.

Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia dan dunia usaha untuk sama-sama menolak seruan boikot pajak, dan mengarahkan masyarakat untuk mencintai bangsanya dengan menjadi wajib pajak yang patuh terhadap undang-undang.

Dia menjelaskan, penerimaan pajak yang diperoleh negara diantaranya digunakan untuk menggerakkan roda pemerintahan, pembangunan, bantuan sosial, subsidi BBM dll.

“Kalau kita berhenti membayar pajak sama dengan kita menyetop roda pemerintahan, negara berhenti berdenyut, bantuan berhenti, BBM naik, ekonomi tidak bergerak, layanan kepada masyarakat berhenti akibatnya lebih parah dari yang dibayangkan,” katanya.

Menurut Ruston, membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan adalah tanggung jawab pribadi wajib pajak kepada negara yang sifatnya dipaksakan melalui undang-undang untuk bahu membahu, gotong royong mewujudkan tujuan negara.

Ruston berpesan, jangan karena ada oknum yang memperkaya diri sendiri melalui korupsi uang pajak berimbas pada stabilitas negara. “Biar yang salah mendapatkan hukumannya sendiri dari aparat penegak hukum. Sedangkan wajib pajak, tetap menjalankan kewajiban perpajakannya seperti biasa,” ujarnya. (bl)

 

500 Anggota IKPI Ikuti Webinar Pentingnya Miliki Rencana Bisnis

IKPI, Jakarta: Dalam menjalankan sebuah korporasi, berbagai perangkat dan peraturan (rencana bisnis) harus dipersiapkan secara matang. hal ini untuk mengetahui kearah mana perusahaan tersebut akan dibawa, dan apa saja yang diperlukan agar membawa perusahaan tersebut berkembang dan maju.

Motivator Haryo Ardito, dalam bincang “Perencanaan Bisnis” melalui aplikasi Zoom yang menghadirkan 500 peserta dari Ikatan Konsoltan Pajak Indonesia (IKPI), pada Jumat (10/3/2023) memberikan rumusan bagaimana konsultan pajak bisa meraih kesuksesan sehingga bisa membesarkan kantor yang dimilikinya.

Dalam kesempatan itu, pertama-tama Haryo mengatakan kalau kesuksesan itu didahului oleh niat dan keyakinan seseorang. Berdasarkan niatan itu, tentunya seseorang dapat menjalankan apa yang telah diyakini secara serius.

Tentunya, hal ini menjadi motivasi mereka yang ingin sukses untuk berbuat lebih dalam menggapai kesuksesannya, seperti melakukan pekerjaan lebih giat dan sebagainya.

Haryo menjelaskan, perencanaan bisnis biasanya dilakukan pada akhir tahun berjalan yakni setiap pekan ke empat Desember. Artinya, bisnis yang akan dijalankan pada tahun 2023 pembahasan rencana akhirnya (kick of meeting) harus dibahas pada akhir tahun 2022.

Dengan demikian, setelah dilakukan finalisasi (kick of meeting) maka kemudian para pelaksana mulai melakukan ekskusi dari strategi yang sudah direncanakan sesuai deadline yang telah ditetapkan. Tentunya dalam eksekusi ini harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan pimpinan di kantor/perusahaan itu.

Menurut Haryo, dalam menjalankan membuat konsep atau rencana bisnis haruslah tertuang dalam sebuah tulisan/catatan, ini untuk menghindari sifat manusia yang pelupa. Jadi, apabila rencana itu tercatat maka perjalanan bisnis bisa tidak akan keluar dari jalur yang telah ditetapkan, dan hal berbeda akan terjadi jika rencana bisnis hanya ditaruh pada pikiran, maka semuanya bisa berantakan karena rencana bisnis yang disusun dalam pikiran hilang/lupa.

Dia mencontohkan, katakan pada Januari pelaksanaan bisnis sudah selesai, kemudian pada awal Februari laporan target versus realisasi itu sudah harus sudah terbit. Namun ada juga laporan kinerja yang molor dengan berbagai alasan dan kendala, dengan demikian hal-hal ini harus cepat dan terus diantisipasi mengingat teknologi saat ini sudah memungkinkan seseorang membuat pelaporan kinerja dengan waktu yang singkat.

Setelah ada pelaporan, di bulan yang sama perusahaan juga harus melakukan review dari kinerja perusahaan, di mana semua target yang dicantumkan di dalam rencana kerja di bahas secara menyeluruh. Jadi, apapun hasil yang didapatkan harus dibahas untuk jadi bahan evaluasi dan peningkatakan kinerja perusahaan.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, semua perusahaan besar yang berdiri saat ini semuanya diawali dengan konsep dan pemikiran jangka panjang. Di mana pemilik perusahaan yakin bahwa usaha yang mereka dirikan akan menuai sukses, dan karena itu mereka sedari awal mengkosep bisnis yang dijalankan dengan sedetail mungkin.

“Jadi, orang-orang sukses itu adalah orang yang mempunyai nyali dan mempunyai mimpi besar. Untuk itu jangan pernah takut untuk bermimpi besar, karena bukan tidak mungkin semua itu menjadi kenyataan jika dibarengai dengan doa, usaha dan kerja keras,” kata Haryo.

Dalam membangun suatu perusahaan/kantor seseorang juga harus memiliki visi dan misi. Dengan demikian, cita-cita atau tujuan yang akan dicapai menjadi jelas dan sesuai dengan apa yang diingikan oleh pendiri/pemilik.

Selain itu, sosok leader/pemimpin ideal juga sangat dibutuhkan untuk menjalankan dan memajukan suatu usaha. Karena, seorang leader bukan hanya memerintah bawahannya, tetapi mereka harus cepat dan tepat mengambil keputusan untuk kepentingan bisnis perusahaan.

“Yang harus diingat, seorang leader pantang mengucapkan kata ‘terserah’. Karena kata-kata seperti itu hanya keluar dari mulut seorang pengikut,” ujarnya. (bl)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sikap IKPI Tentang Dugaan Peran Konsultan Pajak Dibalik Kasus RAT

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menyampaikan rasa turut prihatin atas penganiayaan yang dialami ananda David Latumahina, dan mendoakan semoga David dikuatkan, segera pulih dan dapat berkumpul kembali dengan keluarga.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak telah memicu perhatian publik terhadap gaya hidup pelaku dan berujung pada permintaan klarifikasi atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari ayah pelaku yakni Rafael Alun Trisambodo (RAT). Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, pejabat serta otoritas terkait secara serius serta telah ditindaklanjuti oleh KPK ke tahap penyelidikan.

Sebagaimana yang telah disampaikan oleh KPK, bahwa dibalik kasus RAT, diduga terdapat peran beberapa profesi dan tenaga profesional termasuk Konsultan Pajak. Hal ini telah menimbulkan berbagai berbagai persepsi masyarakat yang bukan tidak mungkin menggerus kepercayaan masyarakat kepada profesi Konsultan Pajak.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan. bersama jajaran pengurus IKPI pusat usai memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan dari media online dan televisi di Gedung IKPI, Pejaten, Jumat (10/3/2023). (Foto: IKPI/Bayu Legianto)

Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan menjelaskan, konsultan pajak adalah profesi mulia yang memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan bukanlah hal yang mudah untuk dipahami oleh masyarakat Wajib Pajak karena sering berubah dan semakin kompleks seiring dengan perubahan serta perkembangan proses bisnis dalam negeri dan internasional.

Oleh karena itu peran Konsultan Pajak Profesional untuk membantu Wajib Pajak sangat penting dan vital, apalagi sejak Indonesia menganut sistim self-assessment dimana Wajib Pajak menghitung sendiri, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri kewaiban perpajakannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan. bersama jajaran pengurus IKPI pusat usai memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan dari media online dan televisi di Gedung IKPI, Pejaten, Jumat (10/3/2023). (Foto: IKPI/Bayu Legianto)

Sekadar informasi, saat ini jumlah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia per tanggal 09 Maret 2023 tercatat mencapai 6.685 orang Konsultan Pajak yang tersertifikasi, terdiri dari 5.301 orang yang telah memiliki izin praktek Konsultan Pajak dan sisanya 1.384 orang sedang dalam proses pengajuan Izin Praktek. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa seluruh Konsultan Pajak yang terdaftar di IKPI adalah Konsultan Pajak profesional yang tersertifikasi dan terdaftar di Kementerian Keuangan.

IKPI yang akan berusia 58(lima puluh delapan) tahun bulan Agustus tahun ini, telah  sejak lama mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Kode Etik dan Standar Profesi yang menjadi landasan setiap Anggota IKPI dalam menjalankan profesinya. IKPI mempunyai program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) secara terukur dan terstruktur untuk menjaga dan memastikan pemerataan keahlian dan profesionalisme seluruh Konsultan Pajak yang terdaftar di IKPI dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Keuangan (i.e DJP. BKF dll), praktisi, akademisi lokal maupun internasional.

“Setiap hari kami (IKPI) mengadakan seminar atau yang dikenal dengan istilah PPL secara daring maupun luring, untuk Anggota IKPI tetapi terbuka untuk  masyarakat umum Wajib Pajak. Kegiatan ini bukan saja terkait dengan perkembangan terbaru peraturan dan perundang-undangan perpajakan namun juga pelatihan softskill anggota untuk meningkatkan kompetensi dan pelayanan Konsultan Pajak Anggota IKPI kepada Wajib Pajak,” kata Ruston dalam keterangan persnya kepada wartawan di Gedung IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan. bersama jajaran pengurus IKPI pusat usai memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan dari media online dan televisi di Gedung IKPI, Pejaten, Jumat (10/3/2023). (Foto: IKPI/Bayu Legianto)

Dia menegaskan, IKPI dengan dukungan seluruh konsultan pajak yang terdaftar sebagai anggota IKPI, selalu menjadi yang terdepan dalam melakukan sosialisasi peraturan perpajakan, berinteraksi langsung dengan masyarakat melakukan edukasi dan pelatihan bahkan memberikan layanan probono dalam membantu: mengisi dan melaporkan SPT Tahunan oleh Anggota IKPI dibawah koordinasi Pengurus Cabang IKPI di seluruh Indonesia.

Untuk tahun ini kami akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 Secara Nasional untuk UMKM, secara serentak. Sebanyak 12 (dua belas) Pengurus Daerah dan 42 (empat puluh dua) Pengurus Cabang yang menaungi 6.685 Anggota IKPI akan bergerak serentak mulai awal April 2023 nanti.

Kegiatan IKPI yang secara kontinu menyelenggarakan pelatihan bagi anggota adalah merupakan langkah konkrit asosiasi untuk menjaga profesionalisme, kualitas dan integritas anggota. Selain itu karena terbuka juga untuk umum, kegiatan tersebut juga sekaligus merupakan wujud nyata kontribusi IKPI sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan sosialisasi peraturan perpajakan, mengedukasi Wajib Pajak dalam upaya peningkatan kepatuhan, serta memberi masukan terhadap peraturan perpajakan yang telah berlaku dan akan diterbitkan.

Kemitraan dengan DJP telah terjalin dengan baik bahkan telah diwujudkan dalam bentuk Kesepakatan Bersama antara DJP dengan IKPI yang telah berjalan 5 (lima) tahun dan telah diperbaharui pada tanggal 24 Februari 2023 yang lalu.

Menurutnya, sebagai asosiasi profesi terbesar, kami selalu mengingatkan agar anggota kami memegang teguh Kode Etik yang merupakan kaidah moral dan perilaku yang menjadi pedoman bagi anggota IKPI dalam berpikir, bersikap dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai Konsultan Pajak serta Standar Profesi IKPI berupa batasan kemampuan profesional minimal yang harus dikuasasi oleh anggota IKPI dalam   melakukan kegiatan profesinya secara mandiri.

Namun demikian kami tidak memungkiri kemungkinan adanya Konsultan Pajak yang tidak berintegritas. Oleh karena itu setiap perilaku anggota yang nyata-nyata merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik dalam menjalankan profesinya, kami selalu konsisten dan akan mengenakan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap sebagai Anggota IKPI sesuai dengan AD-ART dan Kode Etik IKPI.

Pada kesempatan ini, kami mengajak masyarakat Wajib Pajak untuk melihat secara jernih kasus yang sedang bergulir. Bahwa faktanya lebih 70% APBN kita didanai dari penerimaan pajak, APBN digunakan untuk belanja negara dalam menjalankan roda pemerintahan, membiayai pembangunan, membiayai bantuan sosial kepada masyarakat serta layanan publik yang dapat dirasakan oleh masyarakat, semakin hari semakin baik.

Pada jaman modern ini, bentuk perjuangan kita adalah melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Membayar pajak merupakan wujud gotong royong, bahu membahu dalam mewujudkan tujuan luhur negara untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ketidakwajaran perilaku dan gaya hidup oknum pejabat negara dan dugaan keterlibatan oknum konsultan pajak menjadi pekerjaan rumah dan tantangan bagi kami untuk terus meningkatkan kompetensi dan integritas Konsultan Pajak yang bernaung dibawah asosiasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

IKPI mengajak mari kita semua Wajib Pajak, Konsultan Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak untuk sama-sama menjaga integritas. (bl)

 

 

 

Empat Senior IKPI Cerita Pengalaman Membentuk Partnership Ideal

IKPI, Jakarta: Kebiasaan melakukan kegiatan dalam suatu kerja bersama (kerja tim) di lapangan ternyata juga memberikan banyak pelajaran sebagai bahan pertimbangan untuk pengembangannya.

Walaupun hal ini jarang atau tidak pernah dibahas dalam penilaian atau evaluasi, jarang disentuh dalam indikator kinerja setiap aktivitas organisasi maupun perusahaan, namun aspek yang disebut chemistry kiranya layak untuk dibincangkan.

Secara umum, chemistry seringkali atau hanya didiskusikan untuk membangun hubungan yang harmonis baik itu dalam rumah tangga maupun dengan rekan kerja. Tentunya hal itu dilakukan untuk mencapai satu tujuan, yakni kesuksesan.

Untuk membahas bagaimana bisa membangun chemistry dengan rekan kerja, sehingga bisa membangun partnership ideal dalam bisnis konsultan pajak, empat senior dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yakni Ketua IKPI Cabang Medan Barry Kusuma, Ketua Departemen Litbang dan FGD PP IKPI Lani Dharmasetya, Ketua Bidang Kerja sama Dengan Pihak Ketiga, Departemen Pendidikan, PP IKPI Hung Hung Natalya, dan Ketua IKPI Pengda Bali Ketut Alit Adi Krisna, menceritakan semuanya dalam acara Bincang Profesi dengan tema ” Mencari Bentuk Partnership Ideal Pada Bisnis Konsultan Pajak”.

Acara yang dilakukan secara online pada 3 Maret 2023 ini, diikuti sebanyak 820 peserta yang merupakan anggota IKPI dari seluruh Indonesia. Kegiatan rutin yang diselenggarakan Departemen PPL PP IKPI kali ini, dimoderatori oleh Jemmi Sutiono yang juga merupakan Pengurus Pusat IKPI.

Dalam kesempatan ini, Adi Krisna menceritakan bagaimana dirinya mulai membangun kantor konsultan pajak. Awal membangun kantor konsultan pajak, Adi mengaku bekerja sendirian dari mulai membuat laporan pajak secara manual, hingga mengurus administrasi kantor semuanya dilakukan secara mandiri.

Namun, dengan terus berkembangnya teknologi yang disertai dengan kebijakan pemerintah dalam aturan perpajakan. Maka semuanya sekarang bisa menjadi lebih mudah dan efisien, karena pelaporan pajak saat ini bisa dilakukan secara online, tanpa harus berkunjung ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Adi menjalani profesi konsultan pajak sejak tahun 2002, dan sampai saat ini bisnis konsultan pajak yang dijalaninya semakin berkembang.

Dia menceritakan, memang tidak mudah mencari rekan kerja atau pegawai yang loyal terhadap perusahaan. Karena, beberapa rekan kerja yang pernah bersama-sama Adi, memutuskan untuk membuka kantor konsultan sendiri atau-pun bekerja sebagai konsultan pajak diperusahaan besar.

“Jadi memang untuk membangun chemistry itu tidak bisa dipaksakan atau pura-pura cocok, karena seleksi alam akan membuktikan apakah mereka cocok menjadi partner atau sebaliknya,” kata Adi.

Hal berbeda dikatakan Lani Dharmasetya. Dia mengaku dari awal berkarir sudah sebagai konsultan pajak. Awalnya dia bekerja sebagai konsultan pajak di Arthur Andersen dan kemudian berpindah kerja di PB Taxand.

“Jadi kalau saya, memang mulai berkarir sebagai konsultan. Jadi begitu lulus langsung masuk di konsultan tidak pernah ke perusahaan lain,” kata Lani.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, ada filosofi yang mengatakan bahwa jika kita mengerjakan sendiri sebuah pekerjaan, bagaikan sapu lidi berdiri sendiri. Artinya tidak ada yang bisa dilakukan jika lidi hanya berdiri sendiri, tetapi ketika sebatang lidi itu menjadi sapu, maka banyak hal positif yang bisa dikerjakan.

Jadi yang saya mau katakan kata Lani, sebagai konsultan pajak dirinya tidak bisa berdiri sendirian melainkan harus membuat persekutuan, sehingga pekerjaan akan terasa lebih mudah untuk dilakukan. Namun, memang harus mencari partner kerja yang mempunyai chesmistry yang sama, sehingga langkah atau kebijakan yang diambil dalam sebuah persekutuan bisa seirama.

Sementara itu, Barry Kusuma dalam kesempatan tersebut juga menceritakan bagaimana dia membangun dan membesarkan kantor konsultan pajak dengan para senior yang juga merupakan para senior IKPI.

Namun demikian, karir konsultan Barry dimulai dari membuka kantor konsultan pajak sendiri. Selama beberapa waktu dia berjibaku membesarkan kantornya secara mandiri.

Namun perjalanan hidup berkata lain. Dia dipertemukan dengan Kim pada saat mengikuti ujian Brevet C di Jakarta. Kebetulan saat itu mereka mengambil kelas intensif yang sama.

“Disitulah ibu Kim mengajak saya untuk membuat partnership, dan kemudian mengajak pak Soebakir untuk bergabung bersama setelah beliau pensiun dari Ditjen Pajak. Nah inilah asal muasal berdirinya persekutuan SBK,” kata Barry.

Bergabunganya Soebakir kata Barry, menambah kekuatan persekutuan yang mereka bentuk. Dengan pengalamannya sebagai pejabat Ditjen Pajak, Soebachir diyakini memiliki jaringan yang luas sehingga bisa lebih menambah posisi tawar mereka di mata klien.

Barry mengatakan, kebetulan kedua partner kerjannya itu sangat cocok sekali dengan dirinya. Chemistry kerja sudah terbangun, karena memang sebelumnya mereka adalah teman dan sering melakukan komunikasi sebelum terbentuknya SBK.

Awal persekutuan ini terbentuk kata Barry, pada tahun 2023 mereka menyewa kantor di Gedung Adi Graha, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Namun, rupanya setelah pensiunpun Soebakir belum bisa aktif di SBK karena dia masih diminta penjadi penasehat oleh Dirjen Pajak saat itu dijabat Hadi Purnomo. Namun, karena Soebakir yang sudah pensiun sebagai pejabat di Ditjen Pajak, dia diperbolehkan mendirikan persekutuan oleh dirjen pajak.

Dari situlah ketiganya terus mengembangkan SBK, hingga akhirnya mampu membeli kantor di Menara Kuningan lantai 12. Saat itu, luas kantor yang mereka beli luasannya mencapai 137 m2.

Kekompakan mereka, berimbas pada semakin berkembangan SBK dan akhirnya merekapun memutuskan untuk membeli kantor di Kota Casablanca, Jakarta Timur.

Barry juga menjelaskan, bahwa persekutuan yang mereka buat adalah semacam perseroan terbatas (PT). “Jadi, konsepnya kami bertiga melakukan setor modal. Jadi semua yang dikeluarkan bisa terukur,” katanya.

Tidak kalah menarik, Hung Hung Natalya juga menceritakan bagaimana dirinya membangun persekutuan.

Menurutnya, sebagai orang lapangan dia tidak pernah membuat perencanaan yang rumit dalam membentuk persektuan. Artinya kata, semua itu harus bisa dilaksanakan dengan mudah, baik dari sisi perizinin ataupun permasalahan lainnya.

Berdasarkan hal itu, Hung Hung memilih untuk mendirikan CV sebagai badan usaha. “Saya berpikiran pendirian CV prosesnya sangat cepat, dan kami bisa langsung beroperasi,” katanya.

Namun demikian kata dia, hal itu akan disesuaikan dengan kebutuhan di mana nantinya bisa saja CV itu berubah menjadi PT jika memang hal itu dibutuhkan.

Dia menjelaskan, persekutuan mempunyai gerak yang lebih terbatas dibadingkan dengan perusahaan berbadan hukum (PT atau CV). Karena, jika bentuknya hanya persekutuan maka mereka tidak akan bisa melakukan pembelian kantor.

“Jadi kalau ada CV atau PT, semua aset yang dimiliki akan tercatat dengan jelas. Jadi itu alasannya kenapa persekutuan juga harus memiliki PT atau CV,” katanya.

Hung Hung juga menjelaskan bagaimana dia memilih partner kerja di kantor persekutuan mereka. “Saya orangnya gak banyak mikir. Karena saya dan partner kerja, kebetulan pernah kerja di perusahaan yang sama. Karena saya merasakan chemistry sudah terjalin, maka hingga sekarang kita tetap menjadi partner kerja,” katanya. (bl)

Ketum IKPI Imbau Anggotanya Tetap Jaga Integritas

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Ruston Tambunan, mengimbau untuk seluruh konsultan pajak menjunjung tinggi integritas dengan berpegang kepada kode etik dan standar profesi yang semuanya telah tertuang di dalam aturan asosiasi.

Menurut Ruston, sebagai pihak yang membantu wajib pajak (WP) dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, antara konsultan pajak dan wajib pajak dalam praktiknya bisa saling memengaruhi.

“Jadi, tingkat kepatuhan WP sangat bisa dipengaruhi oleh konsultan pajak dan sebaliknya intergritas wajib pajak juga dapat dipengaruhi oleh mereka sendiri. Untuk itu pentingnya menjaga integritas oleh kedua belah pihak,” kata Ruston melalui pesan Whatsapp yang dikirimnya, Rabu (1/3/2023)

Lebih lanjut Ruston mengungkapkan, sesuai dengan salah satu butir MoU IKPI dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai mitra sangat berharap, bisa mewujudkan dan melaksanakan secara konsisten pertemuan forum komunikasi untuk mengoordinasi, serta mengevaluasi dan menyamakan persepsi dalam implementasi ketentuan perundang-undangan peraturan perpajakan dan peraturan terkait.

Menurut Ruston, Hal tersebut sangat penting agar IKPI dapat memberikan kepastian kepada masyarakat wajib pajak. “Jadi, kami berharap bisa terus membantu pemerintah dalam mencerahkan wajib, salah satunya mensosialisasikan peraturan perpajakan yang terkesan bersifat ambigu dan multi tafsir,” katanya.

Selain itu, Ruston yang menghadiri undangan Kepala KPP Pratama Jakarta Pulogadung sebagai narasumber di acara Tax Gathering, meminta seluruh undangan yang hadir tetap menjaga integritas.

“Dalam acara tersebut, ada pemberian penghargaan bagi WP orang pribadi dan WP badan yang berkontribusi sebagai pembayar pajak terbesar di KPP Pratama Jakarta Pulogadung,” katanya.

Selain itu, tidak lupa juga dia menyampaikan kepada seluruh Cabang IKPI di berbagai daerah untuk selalu proaktif melakukan sosialisasi peraturan-peraturan perpajakan kepada masyarakat Wajib Pajak.

“Tentu saya selaku ketua umum, mengharapkan semua Pengda/Pengcab IKPI tanpa terkecuali ikut berperan aktif menyosialisasikan setiap peraturan-peraturan perpajakan terbaru yang diterbitkan pemerintah,” ujarnya.

Ditegaskannya, kesadaran masyarakat akan kewajibannya membayar pajak akan meningkat jika terus diberikan pemahaman mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan negara.

Selanjutnya, peningkatan pemahaman akan peraturan perpajakan diharapkan berdampak signifikan terhadap meningkatkan kepatuhan wajib pajak.(bl)

 

Ini yang Dibahas Tiga Senior IKPI Saat Makan Siang

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan bersama dengan Ketua Pengawas IKPI Sistomo dan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan periode 2017-2019 Robert Pakpahan, melakukan reuni kecil di sebuah restoran di Jakarta, Senin (27/2/2023).

Diskusi ringan namun berbobot-pun tercipta saat ketiga senior perpajakan ini bertemu. Ketiga alumni Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) ini membahas mulai dari kebijakan perpajakan, hingga  roda organisasi IKPI yang terus bergerak maju.

Menurut Ruston, kepada seniornya itu dia meminta masukan untuk bisa tetap memajukan IKPI. Bahkan bukan itu saja, tekadnya untuk memunculkan kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak di Prolegnas DPR, terus memotivasi dirinya untuk terus berdiskusi dan meminta pendapat kepada berbagai pihak agar kedepan profesi konsultan pajak bisa dipayungi dengan UU.

Namun, draft RUU Konsultan Pajak yang sempat masuk dalam Prolegnas DPR beberapa tahun lalu, kini bagai hilang ditelan bumi. Harapan untuk konsultan pajak mempunyai UU-pun harus tertunda sampai waktu yang tidak tahu kapan draft itu akan kembali dimunculkan dalam agenda Prolegnas DPR.

“Kami sudah lama mengharapkan agar pengaturan hak dan kewajiban konsultan pajak layaknya profesi lainnya, seperti akuntan, advokat, dokter dan profesi lainnya yang telah diatur dengan undang-undang,” katanya. 

Menurut Ruston, sebagai pihak yang berperan sebagai penengah (intermediaries) yaitu membantu wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan sekaligus sebagai mitra strategis dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP), posisi konsultan pajak seharusnya dilindungi dengan perangkat hukum setingkat undang-undang. Karenanya, UU Konsultan Pajak ini diperlukan, bukan saja untuk melindungi profesi, tetapi juga untuk melindungi wajib pajak dari orang-orang yang tidak kompeten menjadi wakil atau kuasa mereka.

Lebih lanjut Ruston menceritakan, dalam pertemuan tersebut, sebagai anggota kehormatan IKPI Robert Pakpahan menyampaikan pandangannya terhadap organisasi yang memayunginya. Menurutnya, melihat IKPI yang terus berkembang meskipun sudah ada 3 asosiasi konsultan pajak lainnya, dia meminta agar pengurus tetap fokus kepada program-program kerja unggulan, seperti Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPL) untuk meningkatkan kompetensi anggota.  

“Dengan program unggulan serta eksistensi IKPI yang dirasakan wajib pajak dan pemerintah, maka seleksi alam akan berjalan dengan sendirinya, mana organisasi yang aktif dan bermanfaat untuk orang banyak,” kata Ruston seraya menirukan pesan Robert dalam pertemuan itu.

Ruston juga menyampaikan, jika Robert menyarankan agar nomenklatur Anggota Dewan Kehormatan ini ditinjau kembali. Hal ini dimaksudkan, agar mereka dapat berperan aktif dalam mendukung pembinaan dan pengembangan asosiasi IKPI, dan tidak pasif.

Ditanya sejauh mana capaian IKPI sebagai mitra pemerintah untuk membangun kesadaran/kepatuhan wajib pajak selama ini, Ruston menjawab sangat sulit  untuk mengukur sejauh mana pencapaian IKPI dalam membangun kesadaran/kepatuhan wajib pajak. 

Karena kata dia, memang IKPI tidak mempunyai target tertentu dalam melakukan penyadaran kepada para wajib pajak (WP). Namun demikian, IKPI terus menerus melakukan edukasi kepada WP melalui sosialisasi peraturan perpajakan, baik yang sudah berlaku selama ini maupun peraturan terbaru. 

Lebih lanjut dia mengungkapkan, edukasi WP oleh IKPI pusat dan cabang di seluruh Indonesia tentu akan meningkatkan pemahaman atas hak dan kewajiban perpajakan WP di wilayah masing-masing. Pemahaman akan peraturan akan meningkatkan kesadaran dan lalu kesadaran akan meningkatkan kepatuhan membayar pajak yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan pajak.

Menurutnya, DJP sendiri dalam berbagai kesempatan mengakui bahwa jumlah pegawai yang hanya 45.000 tidak mungkin cukup untuk melakukan sosialisasi dan edukasi peraturan perpajakan kepada WP, sehingga membutuhkan peran Konsultan Pajak. 

“Peran Konsultan Pajak sangat vital dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. IKPI yakin bahwa Konsultan Pajak cukup berperan dalam tercapainya penerimaan diatas target dalam 2 tahun terakhir,” ujarnya.

Ruston juga menyampaikan semakin harmonisnya hubungan IKPI dan DJP. Namun koteks harmonisasi hubungan itu dikatakan lebih ke arah positif, seperti masing-masing menjalankan perannya dengan baik. 

“Mengutip kalimat pak Dirjen Pajak Suryo Utomo yang sering diucapkan dalam berbagai kesempatan. Konsultan Pajak dan DJP ibarat dua sisi rel kereta api yang menuju satu tujuan. Nah, konsultan pajak di sebelah kiri dan DJP disebelah kanan. Ini sebagai penopang gerbong di sebelah kiri, posisi konsultan pajak harus kuat dan tidak gampang goyah. Oleh karena itu, diperlukan UU untuk mengaturnya agar profesi KP lebih kuat landasan hukumnya. Ini salah satu keinginan IKPI yang belum tercapai,” ujarnya. (bl) 

 

Pengurus IKPI Pusat, Pengda Hingga Cabang Sukseskan Penandatanganan MoU DJP-IKPI

IKPI, Jakarta: Pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) baik pengurus pusat, pengurus daerah dan pengurus cabang terus bahu membahu untuk memberikan yang terbaik bagi anggota IKPI serta melibatkan anggota untuk memberikan pelayanan dan edukasi perpajakan kepada masyarakat, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan bermuara pada peningkatan penerimaan negara.

Ketua Departemen Humas IKPI Henri PD Silalahi menyatakan, perpanjangan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara IKPI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 24 Februari 2023 ini bisa menjadi modal bagi anggota IKPI yang tersebar di 12 Wilayah (Pengda) dan 42 cabang (Pengcab) di seluruh Indonesia. Kesepakatan ini kata Henri, sekaligus untuk terus bermitra dan bergandeng tangan dengan DJP bersama-sama untuk tujuan membangun Indonesia maju.

Henri juga menyatakan kekagumannya kepada seluruh panitia kegiatan tersebut. Pasalnya, dengan waktu persiapan yang tergolong singkat (seminggu) kegiatan bisa berjalan dengan lancar dan sesuai harapan.

“Saya mewakili tim kerja pelaksanaan penandatangan kesepakatan DJP-IKPI menyampaikan terima kasih kepada pengawas, pengurus pusat, pengurus daerah, pengurus cabang dan anggota IKPI yang telah mengundang klien mereka dan hadir bersama dalam acara secara offline atau online,” kata Henri di Jakarta, Sabtu (25/2/2022).  (bl)

Untuk Anggota IKPI serta masyarakat yang tidak sempat mengikuti kegiatan tersebut dapat melihat pada link youtube IKPI : https://youtube.com/live/s_3imdSWQO4?feature=share

Ratusan Anggota IKPI Ikuti Seminar “Digital Communication With Emotional Driver”

IKPI, Jakarta: Sebanyak 600 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dari berbagai daerah, terlihat antusias mengikuti seminar “Digital Communication With Emotional Driver” melalui aplikasi Zoom, Jumat (17/2/2023). Dalam seminar yang menghadirkan Coach Wira sebagai instruktur, para konsultan pajak diajarkan untuk mengenal tiga karakter yang terdapat pada diri masing-masing.

Karakter yang dimaksud pertama adalah Visual, di mana orang seperti ini kecenderungannya akan berbicara dengan nada yang tinggi, mimiliki tempo yang cepat baik itu dalam berpikir, berjalan, maupun bereaksi. Untuk penampilan fisik, biasanya orang dengan karakter seperti ini juga sering menyelaraskan penampilan mereka, seperti cara berpakaian.

“Jadi biasanya kalau mereka memakai baju warna merah, pakaian penunjang lainnya seperti sepatu dan tas juga harus berwarna sama,” kata Wira, menerangkan kepada peserta Zoom Meeting.

Wira juga menjelaskan, penampilan yang selaras akan membuat rasa percaya diri orang Visual akan lebih tinggi jika sudah berpakaian selaras. Gaya duduk mereka dikatakan juga cenderung berbeda, karena biasanya lebih condong kedepan dan hampir tidak pernah bersandar. Ini mereka lakukan, karena merasa gaya duduk seperti itu lebih memudahkannya untuk cepat bergerak.

Orang visual juga lebih suka mengamati, menggambar dan pandai berteori. Namun demikian, karakter seperti ini kecenderungan lemah dalam hal implementasi. “Jadi mereka lebih senang menggunakan kata-kata yang merefleksikan visual itu sendiri,” kata Wira.

Dengan demikian kata dia, orang berkarakter visual sangat kuat untuk bekerja di bidang kreator. Karena, banyak sekali ide yang melintas cepat dalam pemikiranya.

Selain itu, ada juga orang yang memiliki karakter Auditory atau berbicara dengan nada mengayun, tetapi artikulasinya sangat jelas. Selain itu, ciri lainnya orang seperti ini juga suka menopangkan tangan di dagunya sendiri, dan sensitif terhadap suara-suara.

“Orang seperti ini juga sering berbicara sendiri. Karena, dengan berprilaku demikian mereka akan lebih konsentrasi dan mudah memahami apa yang sedang dikerjakan,” kata Wira.

Karakter seperti ini, juga mempunyai pribadi yang cara berpikirnya terstruktur atau berurutan. Ini tentunya berbeda dengan orang yang mempunyai karakter Visual, atau mempunyai pola pikir zigzag.

“Kalau Auditory pola pikirnya berurutan, seperti memikirkan setelah selesai langkah ke satu kemudia lanjut ke langkah kedua. Tetapi kalau orang Visual, dari langkah satu mereka bisa langsung melompat ke langkah tiga atau lima, padahal langkah satu belum selesai dikerjakan,” katanya.

Berarti kat Wira prefensi dari Rep System ini penting, seperti kalau misalnya sedang malakukan rekrutmen karyawan untuk melakukan input data, dan laporan keuangan atau pajak. “Jadi orang seperti apa yang kita rekrut dari ketiga karakter tadi?. Tentunya hal itu sudah tergambarkan,” katanya.

Dia juga menambahkan, orang Visual akan lebih cepat bosan dalam melakukan sesuatu. Hal ini berbanding terbalik dengan Auditory yang mempunyai ketelitian dan konsentrasi yang baik dalam mengerjakan sesuatu.

“Jadi jika salah menempatkan orang di tim anda, tentu semuanya bisa berakibat fatal. Maka dari itu, kenali siapa dan bagaimana karakter orang yang dibutuhkan di dalam tim,” ujarnya.

Yang terakhir adalah orang yang memiliki karakter Kinestetik, di mana orang seperti ini mempunyai perasaan yang lebih sensitif. Selain itu, karakter seperti ini juga sangat menyukai keindahan, kenyamanan, serta gaya bicara yang halus/lembut.

Wira juga menyebut ciri-ciri lain dari orang Kinestetik, seperti suka disentuh dan diberikan motivasi agar menambah kepercayaan diri mereka. “Contohnya, orang kinestetik sangat suka ditepuk pundaknya sambil mengucapkan, ‘kamu pasti bisa’,” kata Wira.

Namun kata dia, orang seperti itu tidak bisa dikasari atau diminta cepat-cepat menyelesaikan pekerjaan. Karena, ujaran kasar serta meminta pekerjaan yang buru-buru kepada orang seperti ini malah akan membuat semuanya berantakan.

“Memang orang dengan karakter seperti ini harus diperlakukan dengan santai, dan lebih sering dimotivasi. Hal itu akan menambah semangat kerja, dan membuat hasil pekerjaan mereka jauh lebih baik karena dilakukan dengan sabar dan teliti,” katanya.

Dengan kondisi-kondisi orang seperti itu yang berada di dalam lingkaran kerja atau organisasi yang kita naungi, maka sebaiknya berbicaralah dengan menggunakan Rep System atau sudut pandang mereka. “Jadi jangan pernah paksakan sudut pandang orang Visual masuk kepada orang Kinesteti atau Auditory, karena itu pasti berantakan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Departemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) Vaudy Starworld menyatakan terima kasihnya kepada para peserta yang telah menyisihkan waktunya untuk mengikuti seminar ini.

Dia juga berharap, seluruh anggota IKPI untuk terus ambil bagian dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan. “Kami juga rutin mengadakan kegiatan ‘Bincang Profesi’ di mana pada kesempatan tersebut peserta bisa saling berbagi pengalaman, seperti bagaimana membesarkan kantor konsultan pajak yang mereka kelola,” kata Vaudy. (bl)

 

IKPI dan Puluhan Asosiasi Penuhi Undangan Kadin

IKPI, Jakarta: Sebanyak 34 ketua umum dari berbagai asosiasi di Indonesia, menghadiri undangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin)  di Menara Kadin Lt.29, Ruang Muchtar Riady Jl. Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Mereka diminta menceritakan berbagai hambatan yang terjadi dalam dunia usaha, dan kemudian nantinya akan disampaikan sebagai bahan diskusi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu undangan yang hadir adalah Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan. Dia memaparkan, sebagai Anggota Luar BIasa (ALB) dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, IKPI hadir memenuhi undangan yang disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Asosiasi dan Himpunan Wisnu W Pettalolo. 

Kepada media internal IKPI, Jumat (3/2/2023) melalui pesan yang dikirim via aplikasi Whatsapp Ruston menjelaskan, agenda rapat sebagaimana tercantum dalam undangan adalah diskusi Kadin dengan Anggota Luar Biasa di sektor Migas/Minerba, Kesehatan, Ketahanan Pangan, Keuangan, Elektronika dan Infrastruktur dalam rangka menginventarisir permasalahan yang menjadi hambatan dalam dunia usaha yang akan disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pertemuan itu, kata Ruston hadir juga Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK Aminuddin sebagai narasumber. 

Pada kesempatan itu lanjut Ruston, Aminuddin menyampaikan bahwa jumlah tersangka pelaku korupsi terbesar dalam jumlah yang ditangani KPK adalah sektor swasta termasuk di dalamnya pelaku usaha yang melakukan praktik suap  kepada penyelenggara negara. 

Praktik seperti itu tentunya menimbulkan biaya ekonomi tinggi, dan persaingan tidak sehat diantara pelaku usaha. Selain itu perilaku korupsi juga dapat menghambat investasi.

Dalam diskusi tersebut, beberapa Ketua Asosiasi Usaha dari berbagai sektor seperti manufaktur, jasa konstruksi, perkebunan sawit, alat-alat kesehatan dan pertambangan serta kehutanan menyampaikan berbagai kendala dalam praktik di lapangan yang menimbulkan  kerawanan dan peluang akan praktik suap dalam memperoleh kemudahan berusaha. 

KPK menanggapi bahwa akan diadakan pertemuan lanjutan antara pihak asosiasi dengan para Satgas Antikorupsi Badan Usaha KPK sesuai dengan bidang masing-masing. 

Menurut Aminuddin, KPK berperan membantu agar lembaga penyelenggara negara memberikan kepastian regulasi dan kepastian dalam berusaha dalam berbagai sektor industri.

Dikatakan Ruston, waktu yang terbatas menjadikan banyaknya asosiasi dan pelaku usaha tidak bisa menyampaikan kendala masing-masing yang dihadapi, diantaranya IKPI, IAPI serta beberapa asosiasi lainnya yang hadir dalam acara tersebut belum mendapat kesempatan untuk menyampaikan masukan. 

“Sebagai Ketua Umum IKPI, saya mengimbau agar konsultan pajak khususnya anggota IKPI tidak sampai terlibat dalam praktik suap dalam menjalankan profesinya. Karena, tindakan tersebut bukan saja melanggar kode etik organisasi tetapi jelas perbuatan suap merupakan tindak pidana korupsi,” kata Ruston. (bl)

 

 

en_US