192 Konsultan Pajak Hadiri Perayaan Waisak Nasional IKPI

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar perayaan Waisak nasional 2023 di Wisma Sangha Theravada, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). Sebanyak 192 peserta ikut ambil bagian dalam perayaan ini.

Ketua Panitia Perayaan Waisak Nasional IKPI 2023 Faryanti Tjandra mengungkapkan, perayaan ini mengambil tema “Spirit Waisak dalam Profesionalisme Konsultan Pajak”. Artinya, banyak hal yang baik yang bisa dipetik dan dipelajari dari kegiatan ini.

Foto: Humas IKPI/Bayu Legianto.

Diungkapkan Faryanti, pengambilan tema ini bertujuan untuk selalu mengingatkan konsultan pajak untuk bertindak profesional dan berintegritas.

Menurut Faryanti, dalam menjalankan praktik profesionalismenya, konsultan pajak seringkali dihadapkan dengan kondisi yang berlawan dengan keyakinan spiritual yang dianut. Sehingga, profesionalisme tidak dijalankan dalam konteks in line dengan spiritualitas tersebut.

“Nah itu menjadi tantangan kita sebagai konsultan pajak Buddhis, untuk menerapkan konteks spiritual yang diyakini dalam pekerjaan/profesi,” kata Faryanti di lokasi acara, Selasa (11/7/2023).

Foto: Humas IKPI/Bayu Legianto

Lebih lanjut dia mengatakan, tema ini juga kita ambil untuk memaknai spiritualitas seorang konsultan pajak Buddhis dalam menjalankan praktik Pancasila Buddhis pada praktik profesionalisme kesehariannya.

Menurutnya, sangat penting bagi konsultan pajak Buddhis untuk menerapkan Pancasila Buddhis dengan sebaik-baiknya.

Faryanti meyakini, jika konsultan pajak menerapkan pancasila Buddhis dengan baik, maka kepercayaan wajib pajak juga akan terjaga dengan baik.

Dengan demikian, profesi konsultan pajak dapat berperan serta dalam peningkatan penerimaan negara dari wajib pajak. Sehingga secara langsung konsultan pajak bisa berperan dalam pembangunan masyarakat yang adil dan makmur.

Foto: Humas IKPI/Bayu Legianto.

Dia berharap dengan adanya kegiatan ini, konsultan pajak diingatkan untuk selalu berpegang teguh kepada Pancasila Buddhis. Selain itu, acara ini diharapkan bisa meningkatkan spirit dan profesionalisme konsultan pajak.

Sekadar informasi, Perayaan Waisak bertujuan untuk memperingati 3 peristiwa penting.

Pertama yaitu lahirnya Pangeran Siddharta di Taman Lumbini pada tahun 623 SM. Pangeran sidharta adalah putra seorang raja dari kerajaan suku Sakya yaitu raja Suddhodana.

Diceritakan bahwa segera setelah kelahiran Pangeran Siddharta, bayi kecil tersebut langsung dapat berdiri dan berjalan / langkah ke arah utara. Kelahiran Sidharta Gautama adalah pada bulan Waisak.

Peristiwa ke 2 adalah pencapaian Pangeran Siddharta menjadi Buddha pada tahun 588 SM. Pangeran Siddharta mencapai penerangan sempurna pada umur 35 tahun setelah meninggalkan istana dan bertapa di hutan selama 6 tahun.

Pertapa Sidharta mencapai penerangan sempurna dan mendapat gelar Sang Buddha di Bodhgaya pada sat purnama sidhi di bulan Waisak.

Peristiwa ketiga yaitu wafatnya Buddha Gautama tau mencapai parinibbana pada tahun 543 SM di Kusinara dimana Buddha Gautama pada waktu itu berusia 80 tahun. Semua makhluk memberikan penghormatan kepada Sang Buddha dan begitu juga Para anggota Sangha , mereka bersujud sebagai tanda penghormatan terakhirnya Kepada Sang Buddha.

Sekadar informasi, acara peryaan Waisak IKPI 2023 ini dihadiri oleh 9 Bhikkhu Sangha dan Dhammadesana atau ceramah pencerahan oleh YM Bhante Dhammasubho Mahathera.

Hadir dalam acara tersebut, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan didampingi Bendahara Umum IKPI, Elies Yanti, Anggota Departemen PPL IKPI Jemmi Setiono, Ketua IKPI Cabang Bogor Pino Siddharta, dan Ketua IKPI Cabang Kota Tangerang Paulus. (bl)

 

 

Pentingnya Penguasaan Public Speaking untuk Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Berbicara dihadapan banyak orang memang bukanlah pekerjaan mudah, apalagi jika materi yang akan disampaikan sangat formal atau berkaitan dengan pekerjaan yang sedang dijalankan. Pada situasi ini, pembicara bukan hanya harus menguasai materi yang akan disampaikan, tetapi juga harus memiliki mental yang baik agar bisa menguasai keadaan/panggung diskusi.

Dengan demikian, penguasaan berbicara di hadapan orang banyak (public speaking) adalah suatu ilmu yang memang harus dipelajari. Karena, seseorang yang memiliki public speaking yang baik akan bisa lebih cepat meyakinkan orang lain, dibandingkan mereka yang tidak menguasai public speaking.

Pentingnya seseorang menguasai public speaking, menjadikan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengangkat materi ini dalam diskusi “Seri Tata Kelola Kantor Konsultan Pajak” dengan tema “Public Speaking for Tax Consultant” yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting pada Jumat (9/6/2023) pagi.

Dalam diskusi online yang menghadirkan motivator Didi Kusmayadi sebagai narasumber dan bertindak sebagai moderator anggota IKPI Tika. Sekadar informasi, acara ini diikuti lebih dari 500 peserta yang seluruhnya merupakan anggota IKPI dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam kegiatan itu, Didi menyampaikan bahwa kondisi gugup saat berbicara dihadapan orang banyak merupakan sesuatu yang wajar dan itu pasti dialami semua orang, termasuk dirinya. Karenanya, penguasaan materi dan percaya diri sangat penting dimiliki untuk mengatasi kondisi-kondisi seperti itu.

“Saya-pun sering mengalami permasalahan ini, apalagi apalagi kita berpikiran bahwa orang-orang yang ada di hadapan kita memiliki kapasitas keilmuan yang sebenarnya lebih tinggi. Nah kondisi ini yang membuat seseorang akan mengalami kegugupan dan ini sesuatu yang wajar,” ujar Didi kepada peserta.

Didi menerangkan, ada beberapa tujuan yang disasar ketika seseorang melakukan public speaking, seperti mengajak/membujuk orang lain, memberikan informasi, menghibur, mendidik, memotivasi, dan mengubah pemikiran seseorang.

Jadi secara luas, public speaking ini digunakan seseorang berdasarkan tujuannya. Karena, setiap tujuan pasti akan berbeda cara penyampaiannya dan pasti berbeda juga pesertanya.

“Mungkin kalau di IKPI penggunaan public speaking untuk mendidik, atau meyakinkan klien bahwa apa yang disampaikannya merupakan solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan perpajakannya,” kata Didi.

Memahami Audiens

Didi menegaskan, ada beberapa hal yang harus dipahami oleh pembicara mengenai keinginan audiens, seperti harus lebih cepat berpikir daripada mendengarkan, memiliki jangkauan perhatian yang tidak luas, ingin segera mendapatkan intisari/kesimpulan dari pembicaraan, mudah terdistraksi, mereka hadir dengan segudang harapan,dan mereka hanya ingin mendengar dan melihat pada saat itu.

Jadi kata dia, audiens tidak akan perduli seberapa hebat pembicara yang ada dihapannya, melainkan mereka hanya mau apa yang mereka inginkan bisa didapat dalam acara di mana saat itu anda sebagai pembicaranya. “Jadi jika mereka mendapatkan sesuatu dari materi yang disampaikan, maka bisa dipastikan mereka akan menyukai anda,” kata Didi.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, sebagai pembicara/narasumber dalam suatu acara, hendaknya sangat penting membangun hubungan keselarasan dengan audiens. Artinya, ketika keselarasan itu bisa terbangun maka interaksi antara narasumber dengan audiens akan terjalin dengan baik dan acara itu juga menjadi hidup.

“Tetapi apabila terjadi kondisi sebaliknya, maka audiens akan menutup diri dan dipastikan acara itu gagal karena tidak ada interaksi antara audiens dan narasumber,” ujarnya.

Didi mengungkapkan, ada beberapa hal ynag tidak boleh dilakukan seseorang saat melakukan public speaking seperti tidak percaya diri, memberikan nilai yang terlalu banyak dalam setiap ulasan, terjebak dalam pola pikir masa lalu, dan selalu membanding-bandingkan diri sendiri dengan orang lain.

Dengan demikian kata dia, hendaknya seseorang menghilangkan permasalahan-permasalahan itu dalam dirinya, sehingga mereka bisa mendapatkan kepercayaan diri dan bisa lancar menyampaikan materi yang disiapkan untuk seluruh audiens yang hadir dalam acara itu.

Dia juga menceritakan, bahwa berdasarkan pengalamannya dalam melakukan public speaking, seseorang selalu terjebak dalam ketakutan, mengapa?. Karena, biasanya mereka takut akan minimnya pengusaan masalah, ramai-nya audiens, demam panggung dan banyak lagi.

Menurutnya, hal itu merupakan hal wajar dan biasa dialami oleh seseorang yang akan melakukan public speaking. Namun ada beberapa tips untuk menghilangkan perasaan-perasaan tersebut, seperti menggerak-gerakan atau meremas tangan sambil mengatur nafas. Atau bisa juga menaruh ujung lidah di langit-langit mulut sambil juga mengatur nafas.

“Hal-hal seperti ini saya sering lakukan, khususnya saat saya mengalami rasa gugup di hadapan audiens,” katanya.

Disampaikannya, dalam melakukan audiensi terkadang narasumber tidak bisa menjawab seluruh pertanyaan yang disampaikan para peserta. Entah itu karena pertanyaan yang di luar topik, atau memang narasumber tersebut tidak mengetahui jawaban atas pertanyaan itu.

“Kita bukan Google yang bisa menjawab semua pertanyaan yang ditanyakan audiens. Terkadang, ada juga pertanyaan yang memang tidak bisa dijawab. Nah, ketika ada situasi semacam ini, hendaknya sebagai narasumber kita menyampaikan jawaban secara sopan, seperti pertanyaan bapak/ibu itu sangat baik tetapi saya akan jawab di akhir acara atau bisa juga jujur bahwa kita tidak bisa menjawab pertanyaan itu,” kata dia.

Namun demikian kata Didi, perlu digaris bawahi bahwa dalam setiap kegiatan narasumber harus mempunyai kekuatan untuk bisa membawa/mengatur audiens dan bukan sebaliknya. Karena, ketika narasumber terdikte oleh audiens, maka bisa dipastikan materi yang telah disiapkan tidak akan bisa tersampaikan dengan baik, sehingga tidak ada ilmu yang didapat audiens dalam acara tersebut. (bl)

IKPI Konsisten Jajaki Peluang Kerja Sama Pendidikan dengan Berbagai Lembaga

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menjajaki peluang kerja sama pendidikan khususnya di bidang perpajakan dengan berbagai lembaga pendidikan di seluruh daerah di Indonesia, dengan menggerakan cabang-cabang yang tersebar hampir di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan bentuk komitmen yang dilakukan oleh asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia ini, ikut serta membantu pemerintah dalam mencerdaskan bangsa.

Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari mengungkapkan, dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, IKPI baik ditingkat Pusat maupun Cabang  se-Indonesia telah melakukan kerja sama dengan 49 perguruan tinggi negeri dan swasta, serta 11 lembaga non perguruan tinggi, seperti lembaga kursus dan perusahaan swasta yang bergerak dibidang pendidikan/pengembangan SDM. Pencapaian ini berkat dan tidak terlepas dari semangat, kerjasama dan dukungan yg baik dari Pengda dan Pengcab se-Indonesia.

“Pada dasarnya, kerja sama IKPI dibidang pendidikan tidak terbatas pada perguruan tinggi  saja, tetapi kami menyasar kepada semua kalangan yang memang tertarik dengan ilmu perpajakan,” kata Lisa kepada IKPI.or.id, Kamis (8/6/2023).

Untuk tahun 2023 ini kata Lisa, IKPI telah menandatangani kerja sama dengan lima perguruan tinggi dan tiga non perguruan tinggi. “Baru-baru ini kami menandatangani MoU dengan Universitas Binus, Jakarta. Berdasarkan MoU tersebut, IKPI siap untuk memberikan kuliah perpajakan sekaligus praktik lapangan. Jadi materi yang disampaikan tergantung dari kebutuhan para mahasiswa, dan IKPI siap memberikan,” kata Lisa.

Lisa juga mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan kerja sama perguruan tinggi dan IKPI jumlahnya pada tahun 2023 ini masih terus bertambah. “Masih ada beberapa perguruan tinggi yang sedang berproses untuk kerja sama, jadi kemungkinan angkanya masih bisa bertambah,” ujarnya.

Lebih jauh Lisa menegaskan, harapan dari kerja sama tersebut agar IKPI bisa membantu serta bersinergi dengan pihak perguruan tinggi dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi bidang pendidikan,  penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Selain itu, agar para mahasiswa secara dini sadar akan perannya atau haknya untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak.

Disinggung masalah ilmu perpajakan, Lisa mengungkapkan bahwa saat ini secara umum penerapan ilmu perpajakan di perguruan tinggi sudah jauh lebih baik dibanding beberapa tahun sebelumnya. Karena para mahasiswa, tidak hanya mempelajari pajak sebatas teori, namun juga dibekali dengan kemampuan praktek.

Selain itu kata dia, mahasiswa juga mendapat kesempatan untuk menambah pengetahuan, dengan adanya pengajar yang berasal dari praktisi, dan bahkan juga bisa berkesempatan melakukan magang di kantor-kantor konsultan pajak milik anggota IKPI. (bl)

Menkeu Tunjuk Ketum IKPI Sebagai Anggota Komite Pengarah Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menunjuk Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, sebagai salah satu Anggota Komite Pengarah Pembentukan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak periode 2023-2026. Hal ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 196 Tahun 2023 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak periode 2023-2026.

Menanggapi penunjukan itu Ruston mengatakan, kalau ini merupakan kali ketiga IKPI dipercaya Menteri Keuangan untuk terlibat sebagai Anggota Komite Pengarah. Namun demikian, dirinya mengaku bangga atas penunjukan tersebut karena hal ini sekaligus menandakan bahwa IKPI merupakan organisasi konsultan pajak yang layak dan mampu untuk mengisi posisi anggota Komite Pengarah ini.

“Sebelumya malah hanya IKPI yang terlibat dalam Komite Pengarah, dan itu sesuai PMK 111/2014. Namun sejak PMK 175/2022, ada 2 asosiasi konsultan pajak yang menjadi anggota Komite Pengarah,” kata Ruston, Selasa (30/5/2023).

Dengan terbitnya KMK ini kata dia, maka Komite Pengarah akan segera membentuk susunan Komite Pelaksana untuk kemudian diharapkan setelah itu dapat segera bergerak menyiapkan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) periode pertama di tahun 2023 ini.

Dia berharap kegiatan USKP segera bisa dilaksanakan, mengingat banyak masyarakat yang ingin menjadi konsultan pajak terpaksa tertunda karena USKP ini sudah hampir setahun vakum. Demikian juga bagi para konsultan pajak yang ingin meningkatkan kualifikasi Brevet dari A ke B dan dari B ke C agar bisa segera dijalankan.

Berikut susunan keanggotan Komite Pengarah Pembentukan Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak periode 2023-2026:

 

  1. Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Ketua merangkap anggota Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan

 

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, Wakil Ketua merangkap anggota Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan

 

  1. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak, Sekretaris merangkap anggota Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan

 

  1. Inspektur I, Anggota Inspektorat Jenderal, Kementerian Keuangan

 

  1. Dr. Ruston Tambunan, Ak., CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax., Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia

 

  1. Dr. Suherman Saleh, Ak., M.Sc., CA., Anggota Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia

 

  1. Dr. Inayati, M.Si. Anggota Akademisi (bl)

 

 

Ketum IKPI Jelaskan Manfaat Pajak di Hadapan Ratusan Mahasiswa UPH

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, menegaskan berbagai manfaat pembayaran pajak yang diterima pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat, pembangunan bangsa serta menjalankan roda pemerintahan. Hal itu dikatakannya saat menjadi narasumber Talk Show “Enhancing Tax Awareness” yang diselenggarakan Badan Ekskutif Mahasiswa Universitas Pelita Harapan (BEM UPH) di Gedung C, UPH, Karawaci, Tangerang, Senin (29/5/2023).

Dihadapan ratusan mahasiswa UPH, Ruston menegaskan bahwa pajak merupakan sumber penerimaan utama negara. Karena itu, jika wajib pajak tidak menjalankan kewajibannya dengan baik, maka bisa dipastikan hal itu akan mengganggu keuangan negara dan akan berdampak buruk kepada jalannya roda pemerintahan, perekonomian bangsa, dan kesejahteraan masyarakat.

“Ibaratnya, pajak merupakan darah yang dibutuhkan untuk menggerakkan roda pemerintahan. Oleh karena itu mahasiswa perlu perduli atau aware akan hal tersebut,” kata Ruston yang disambut tepuk tangan mahasiswa.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan (kiri) bersama Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti, dan panitia Talk Show BEM Universitas Pelita Harapan. (Foto: Humas IKPI/Bayu Legianto)

Pada saatnya nanti, Ruston meyakini kelak mahasiswa khususnya yang hadir pada Talk Show ini akan menjadi wajib pajak yang baik setelah lulus dan bekerja atau menjadi pengusaha.

Pada hakekatnya, pajak melekat pada aspek kehidupan manusia. “Mengutip ucapan Benjamin Franklin “In this world nothing can be said to be certain, except death and taxes,” katanya.

Selain itu, Dosen Ilmu Perpajakan dari Universitas Prasetya Mulya ini juga mengungkapkan rasa bangga dan terima kasihnya kepada BEM UPH yang telah memberikan ruang kepada IKPI untuk memberikan ilmu perpajakan kepada para mahasiswa.

(kiri-kanan) Sekretaris Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jetty, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari, Wakil Sekretaris Umum IKPI Toto, dan Ketua Bidang Kerja Sama dengan Pihak Ketiga IKPI Hung Hung Natalya, saat menghadiri Talk Show “Enhancing Tax Awareness” di Universitas Pelita Harapan Senin (29/5/2023). (Foto: Humas IKPI/Bayu Legianto)

“Saya patut bangga karena semakin banyak institusi dan lembaga yang memperhitungkan eksistensi IKPI. Patut disyukuri bahwa IKPI dianggap layak dan mumpuni memberi literasi perpajakan kepada mahasiswa perguruan tinggi sekelas UPH,” ujarnya.

Menurut Ruston undangan sebagai narasumber untuk IKPI sudah sangat tepat. Selain beranggotakan praktisi perpajakan handal, di IKPI juga tidak sedikit yang masih mengabdikan dirinya sebagai dosen diberbagai kampus ternama di Indonesia.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi baik negeri maupun swasta akan terus dilakukan IKPI secara konsisten. “Baru-baru ini kita juga sudah melakukan penandatanganan MoU dengan Universitas BINUS, salah satu PTS terkemuka di Indonesia. Nanti MOU ini akan dikonkretkan dalam berbagai bentuk kegiatan bersama,” katanya.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, menerima cindera mata dari Universitas Pelita Harapan. (Foto: Humas IKPI/Bayu Legianto)

Pernyataan senada juga diungkapkan Anggota Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai. Mantan Ketua Ombudsman RI yang juga hadir pada Talk Show BEM UPH ini menegaskan, tidak ada negara yang bisa berjalan tanpa memungut pajak.

“Karena menurut aturannya, pajak adalah bersifat memaksa. Jadi jika seseorang atau badan yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia, mereka wajib membayar pajak,” kata Rifai.

Menurutnya, seluruh pembangunan diberbagai negara diperoleh dari hasil uang pajak. “Jadi tidak ada satu negara-pun yang bisa berjalan tanpa pajak,” ujarnya.

Talk Show “Enhancing Awareneess” di Univesrsitas Pelita Harapan, Karawaci, Tangerang, Senin (29/5/2023). (Foto: Humas IKPI/Bayu Legianto).

Pada kesempatan itu, Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti yang juga hadir sembagai narasumber talk show mengungkapkan bagaimana pemerintah mengelola pajak untuk memberikan berbagai macam subsidi untuk rakyat miskin hingga petani.

“Jadi uang pajak itu bukan hanya untuk pembangunan saja, tetapi ada juga untuk kepentingan subsidi seperti pupuk, bahan bakar minyak (BBM Pertalite), rumah sakit, pendidikan dan banyak lagi,” kata Dwi.

Manurutnya, pajak juga merupakan bentuk gotong royong yang dibayarkan oleh wajib pajak berpanghasilan (mampu), yang kemudian peruntukannya disalurkan oleh pemerintah memalalui berbagai bentuk subsidi kepada rakyat miskin. (bl)

 

Penguatan Organisasi, IKPI Lakukan Kaderisasi Sejak Dini

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, menyatakan pihaknya gencar melakukan kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Selain memberikan ilmu perpajakan, dia berharap setelah lulus perkuliahan mahasiswa tersebut bisa menjadi bagian dari IKPI.

“Kalau mahasiswa yang kita bimbing, dan kemudian menjadi konsultan pajak bukan tidak mungkin mereka bisa menjadi anggota IKPI,” kata Ruston.

Diungkapkan Ruston, selain sebagai organisasi konsultan pajak tertua, IKPI juga merupakan organisasi yang memilik jumlah anggota terbesar yakni lebih dari 6.000 di seluruh Indonesia. Mempunyai nama besar seperti IKPI, bukan tidak mungkin menimbulkan ketertarikan bagi mereka untuk menjadi bagian di dalamnya.

“Nah, salah satu upaya yang kami lakukan adalah dengan menjalin kerja sama pendidikan seperti ini,” ujarnya.

Menurut Ruston, IKPI juga tidak kekurangan tenaga pengajar untuk memberikan kelas kepada para mahasiswa yang tertarik dengan dunia perpajakan atau kepabeanan. Karena selain sebagai konsultan pajak, banyak juga anggota IKPI merupakan dosen di berbagai perguruan tinggi ternama, termasuk Ketum IKPI Ruston Tambunan yang saat ini tercatat sebagai dosen di Universitas Prasetya Mulya.

Ruston berharap, terjalinnya kerja sama antara IKPI dengan puluhan perguruan tinggi di Indonesia bisa menjadikan IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak yang dipandang, memiliki komitmen dan konsen dengan dunia pendidikan. Karena kontribusi IKPI dengan dunia pendidikan juga merupakan bentuk dan tujuan organisasi dalam mencerdaskan masyarakat serta ikut menciptakan konsultan pajak yang berintegritas.

IKPI kata dia, akan terus memperluas kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi untuk memberikan kelas-kelas perpajakan, kepabeanan hingga Brevet dan kelas khusus. Untuk itu, Ruston meminta kepada seluruh pengurus daerah dan pengurus cabang IKPI diseluruh Indonesia untuk menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi di wilayah masing-masing.

Dia beranggapan, kerja sama dengan perguruan tinggi juga sangat diperlukan IKPI mengingat usulan pembentukan Undang-Undang konsultan pajak yang sampai saat ini belum bisa diimplementasikan membutuhkan dukungan banyak pihak, termasuk perguruan tinggi, asosiasi pengusaha, praktisi, masyarakat, dan lembaga-lembaga lainnya.

“Jadi kedepan, mereka bisa sama-sama angkat bendera bersama IKPI untuk menyadari betapa pentingnya Undang-Undang Konsultan Pajak, dan itu harus segera direalisasikan,” katanya. (bl)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

IKPI Komitmen Kembangkan Pendidikan Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, menyatakan komitmennya untuk mengembangkan pendidikan khususnya pada ilmu perpajakan. Hal ini juga sejalan dengan kepentingan organisasi dan pemerintah, untuk menciptakan masyarakat cerdas dan taat pajak.

“Selama ini kami terus mengembangkan ilmu pendidikan di IKPI, seperti membuka kelas PPL, Brevet, dan bekerja sama dengan berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Ini merupakan bagian upaya dari IKPI yang terus dilakukan secara konsisten,” kata Ruston.

Dalam pengembangan pendidikan perpajakan kata Ruston, IKPI bukan hanya terpaku pada kelas Brevet dan kelas Kepabeanan. Nantinya ada juga kelas-kelas khusus yang akan dibuka, seperti kelas Perpajakan Internasional, Kelas Transfer Pricing, Kelas Kuasa Hukum Pengadilan ataupun kelas khusus lainnya.

Dosen Universitas Prasetya Mulya ini juga mengungkapkan, untuk memberikan ilmu perpajakan IKPI tidak kekurangan tenaga pengajar. Karena banyak anggotanya yang juga tercatat sebagai dosen di berbagai perguruan tinggi terkemuka, Ruston adalah salah satunya yang juga berpengalaman lebih dari 10 tahun menjadi Dosen Perpajakan di FISIP Administrasi  (sekarang FIA) Universitas Indonesia.

Konsistensi IKPI dalam dunia pendidikan juga juga ditunjukan hingga ketingkat daerah. Seperti melakukan kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi dengan membuka kelas Brevet dan lain sebagainya.

“Saya sudah meminta kepada Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari, dan suluruh IKPI di cabang untuk terus mengembangkan kerja sama dengan seluruh perguruan tinggi di wilayah kerja masing-masing. Potensi itu terbuka lebar dan kami terus kembangkan,” katanya. (bl)

IKPI-Universitas Binus Tandatangani MoU Kerja Sama Kuliah Perpajakan

IKPI Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding dengan Universitas Binus di Kampus Binus Jalan H Syahdan, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (25/5/2023). Penandatangan yang dilakukan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan Dean of School of Accounting Ang Swat Lin Lindawati, untuk memberikan materi ilmu perpajakan yang akan dikemas dalam berbagai kegiatan, seperti program recruitment talenta terbaik, menggelar seminar dan workshop perpajakan bersama, kuliah umum, penelitian di bidang perpajakan, sosialisasi perpajakan, hingga memberikan kesempatan magang mahasiswa Binus di kantor konsultan pajak milik anggota IKPI.

Ruston mengungkapkan, penandatanganan MoU oleh Binus merupakan suatu kebanggaan bagi IKPI. Artinya, organisasi ini dipercaya untuk memberikan ilmunya kepada seluruh mahasiswa perpajakan yang ada di kampus tersebut.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kerja Sama Kuliah Perpajakan antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Universitas Binus, Jumat (25/5/2023). (Foto: Humas IKPI/Bayu Legianto)

Dikatakan Ruston, Binus memang bukan merupakan perguruan tinggi pertama yang melakukan kerja sama dengan IKPI. Tetapi sudah ada lebih dari 40 perguruan tinggi di Indonesia yang melakukan hal tersebut, diantaranya dengan 8 perguruan tinggi negeri dan IKPI menyambut baik seluruh kerja sama yang terjalin ini.

Ini Mou dengan Universitas Binus dengan IKPI. Binus merupakan perguruan tinggi kesekian yang melakukan MoU dengan IKPI untuk bisa memberikan materi perpajakan kepada seluruh mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.

Menurut Ruston, kerja sama ini didasari salah satunya atas kebutuhan IKPI, di mana untuk menjalin hubungan terhadap masyarakat luas termasuk perguruan tinggi.

Pengurus pusat, daerah dan cabang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama tenaga pengajar Universitas Binus, usai melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kerja Sama Kuliah Perpajakan di Kampus Binus, Jalan K.H Syahdan, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (26/5/2023). (Foto: Humas IKPI/Bayu Legianto)

“Profesi konsultan pajak ilmu asalnya diperoleh dari perguruan tinggi, oleh karena itu kita harus menjalin kerja sama dengan mereka tentunya dengan program-program yang dikembangkan bersama,” kata Ruston.

Dikatakannya, dari pemaparan yang didengar Ruston dari Lindawati pada acara tersebut, terlihat program-program perkuliahan di Universitas Binus mengenai perpajakan sudah maju, seperti adanya tax center, riset, dan materi program perpajakan spesialis.

“Materi ini sejalan dengan apa yang sudah dilakukan IKPI, khususnya saat memberikan kelas kepada para peserta PPL dan Brevet,” kata Ruston.

Pengurus pusat, daerah dan cabang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di acara Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kerja Sama Kuliah Perpajakan di Kampus Binus, Jalan K.H Syahdan, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (26/5/2023). (Foto: Humas IKPI/Bayu Legianto)

Menurut Ruston, ini merupakan kerja sama yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Karena, nantinya mahasiswa Binus juga bisa berkesempatan magang di kantor-kantor konsultan pajak yang dimiliki anggota IKPI.

Selain itu kata dia, proses magang mahasiswa merupakan salah satu cara yang bisa dilakukan konsultan pajak untuk melakukan rekrutmen tenaga kerja. “Jadi kalau konsultan pajaknya sudah cocok dengan pekerja magang tersebut, maka kemudian bisa lanjut mempekerjakan mereka sebagai staf/calon konsultan,” ujarnya.

Ruston menyatakan, bekerja sama dengan Binus untuk berkontribusi memberikan pendidikan perpajakan merupakan suatu kebanggaan tersendiri untuk IKPI. Tetapi, dia meyakini dipilihnya IKPI oleh Binus juga tentunya mempunyai pertimbangan tersendiri, baik itu dari pertimbangan reputasi atau lainnya.

Pengurus pusat, daerah dan cabang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama tenaga pengajar Universitas Binus, menghadiri Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Kerja Sama Kuliah Perpajakan di Kampus Binus, Jalan K.H Syahdan, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (26/5/2023). (Foto: Humas IKPI/Bayu Legianto)

Diungkapkannya, kerja sama ini sekaligus menjadikan mahasiswa bisa mempertajam tulisannya dan sekaligus menyelami materi perpajakan lebih dalam bisa mempertajam analisnya. “Jadi banyak manfaat yang akan didapatkan,” katanya.

Lebih lanjut Ruston mengungkapkan, dalam melakukan penulisan skripsi umumnya mahasiswa meminta pendapat dari tiga narasumber seperti, akademisi, praktisi dan regulator/pemerintah. “Nah IKPI bisa mengisi dari sisi praktisi dan itu sudah dilakukan IKPI oleh lebih dari 30 perguruan tinggi di Indonesia,” katanya.

Menurut Ruston, kerja sama Binus dengan IKPI bisa di implementasikan dengan beberapa kegiatan seperti membantu memberikan pelayanan Probono. Hal ini mengingat, Universitas Binus memiliki banyak relawan pajak. “Disini kita bisa mengundang mahasiswa untuk diberikan bimbingan teknis oleh Konsultan Pajak anggota IKPI guna memberikan layanan Probono kepada masyarakat, seperti mengisi SPT wajib pajak orang pribadi atau badan secara gratis,” katanya.

Dengan demikian kata Ruston, semua kegiatan tersebut bisa dilakukan secara bersama. Artinya ada dua bendera yang dikibarkan dalam kegiatan itu, yakni bendera IKPI dan Binus.

Lebih Jauh Ruston mengatakan, pihak Binus juga mengatakan akan mengundang IKPI untuk memberikan pencerahan dan motivasi kepada mahasiswa mereka. Kira-kira isinya mengenai sperti apa prospek konsultan pajak.

Jadi, tujuannya agar mahasiswa itu dari awal sudah memahami gambaran kalau mereka mau jadi konsultan pajak itu harus seperti apa dan apa yang dilakukan.

“Kita juga akan kasih pencerahan, selain konsultan pajak bisa juga menjadi kuasa hukum di pengadilan pajak. Dan mereka perlu memperoleh informasi dari praktisi, karena praktisi orang yang terjun langsung menangani pekerjaannya. Jadi, ilmu yang didapat mahasiswa bukan hanya sekadar teori, tetapi praktik di lapangan nantinya mereka juga bisa mendapatkan secara langsung,” ujarnya.

Untuk implementasi kerja sama IKPI-Binus, Ruston menegaskan bentuk dari pelaksanaan kerja sama itu akan diberikan sesuai kebutuhan dari Universitas Binus. Jadi jika apa bila kampus ini belum memiliki kelas Brevet, maka IKPI bisa memberikan materi/modul dan pengajar pada kelas tersebut. “IKPI juga mengeluarkan sertifikat atas kelas Brevet yang dilaksanakan,” katanya.

Selain itu, IKPI juga bisa memberikan kelas khusus Kepabeanan, di mana asosiasi konsultan pajak tertua dan terbesar di Indonesia ini memiliki tenaga pengajar yang handal dibidangnya, dan itu juga disampaikan pihak Binus kalau mereka berkeinginan memiliki kelas Costum spesialis.

Pada kesempatan yang sama, Lindawati menyatakan menyambut baik MoU IKPI dan Universitas Binus ini. Dia menegaskan, bahwa Mou ini tidak boleh putus dan harus sesegera mungkin diimplementasikan menjadi kegiatan bersama.

Dalam pemaparannya di acara itu, Linda mengungkapkan bahwa perkembangan perpajakan sangat cepat, baik itu secara keilmuan maupun dalam praktik.

Menurutnya, dunia perpajakan sangat banyak mengalami perubahan, sehingga pihaknya sangat memerlukan adanya kerja sama dan mengambil banyak pengalaman dari para expert, baik itu dari bidang industri maupun dari bidang konvensional seperti yang ada di IKPI.

Kemudian lanjut Lindawati, dengan adanya perkembangan ini maka semakin melengkapi pendidikan yang tidak tepat jika hanya didapatkan melalui bangku kuliah saja atau secara akademis. Sebab, ilmu perpajakan juga harus didapatkan melalui pengalaman, sharing, masukan masukan dari para praktisi dibidangnya.

“Berdasarkan itu, hari ini kami memprogramkan dan mencanangkan adanya kerja sama baik dibidang pengembangan keilmuan anak didik kami, juga kami ingin melakukan hubungan kerja sama seperti apa yang sudah diinfokan pemerintah untuk program magang dan IKPI menjadi pilihan kami untuk menjalin kerja sama ini,” kata Lindawati.

Untuk itu kata dia, Binus menyambut dengan antusias MoU ini. Harapannya, kerja sama ini bisa memberikan tambahan ilmu dan pengalaman tentang dunia perpajakan, bukan hanya buat mahasiswa tetapi juga tenaga pengajar di Universitas Binus.

Sekadar informasi, hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, Sekretaris Umum IKPI Jetty, Wakil Sekretaris Umum IKPI Toto, Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari, Ketua Pengda IKPI DKI Jakarta Emanuel Ali dan Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat Tan Alim. (bl)

 

 

 

 

Eks Komisioner KPK Sebut Pentingnya Konsultan Pajak Miliki “Moral Kompas”

IKPI, Jakarta: Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Laode Muhammad Syarif, mengungkapkan pentingnya seseorang memiliki “moral kompas” sebagai pegangan dalam menjalankan profesi yang berhubungan dengan publik. Hal ini dianggap penting sebagai rambu-rambu, agar profesi yang dijalankan tidak menjerumuskan mereka kedalam masalah hukum yang akhirnya merugikan diri sendiri dan orang lain.

Demikian dikatakan Laode, dalam Bincang Profesi yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dengan tema “Good Governance dan Profesionalitas Konsultan Pajak” yang menghadirkan narasumber Ketua Pengawas IKPI Sistomo serta moderator Anggota Departemen PPL IKPI Jemmi Sutiono, Jumat (26/5/2023).

Menurut Laode, dalam acara yang dihadiri secara online dan offline oleh lebih dari 500 anggota IKPI ini juga ditegaskan bahwa seharusnya konsultan pajak harus konsisten dengan tuntutan profesi yang tentunya sesuai dengan kode etik organisasi dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika profesi ini dijalankan dengan berpegangan pada rambu-rambu itu, maka sangat kecil kemungkinan konsultan pajak terlibat/terseret kasus hukum yang selama ini terjadi di Indonesia,” kata Laode.

Namun demikian lanjut dia, moral kompas seseorang terkadang tidak stabil alias turun naik. Jika itu terjadi, sebaiknya ikutilah panggilan hati saat ingin mengambil keputusan yang tentunya itu harus dipertimbangkan dampaknya secara luas.

Dia menceritakan, dahulu ada seorang hakim yang ditanya oleh seseorang. Jika anda mendengarkan dua argumentasi yang sama kuat dari jaksa dan pengacara dalam satu kasus yang sedang ditangani, apa yang anda lakukan dalam mengambil keputusan agar itu menjadi adil?.

Hakim itu-pun menjawab bahwa dirinya akan memejamkan mata, dan kemudian bertanya kepada hatinya yang terdalam. Dan jawaban yang keluar dari hati terdalam itulah yang akan menjadi keputusan final yang dia keluarkan.

“Jadi jawaban hati nurani itulah yang sesungguhnya sangat penting. Karena hati nurani hampir tidak pernah membohongi seseorang,” katanya.

Lebih lanjut Laode juga menyinggung, di dalam kode etik konsultan pajak juga seharusnya tercantum mengenai konflik off interest. Ini untuk menghindari banyak kasus-kasus yang terjadi, dan seperti yang dialami oleh Rafael Alun Trisambodo, di mana pegawai pajak itu juga mendirikan jasa konsultan pajak.

“Kenapa konflik off interest itu penting kita bahas, karena di sektor pajak ini semuanya saling bersinggungan seperti ada petugas pajak, konsultan pajak, lawyers pajak, dan pengadilan pajak. Saya termasuk salah satu orang yang dari dulu ingin mengeluarkan pengadilan pajak dari Kementerian Keuangan, dan sekarang hal itu sudah dilakukan.

Menurut Laode, sebagian yang terlibat di Pengadilan Pajak merupakan mantan konsultan pajak, dan lawyersnya juga rangkap jabatan. Artinya mereka bisa sebagai lawyers dan bisa juga sebagai konsultan pajak.

“Jadi saya juga tidak tahu, pada kasus ini terdapat simbiosis mutualisme atau parasitisme. Ini penting untuk diketahui, apalagi kebanyakan dari mereka adalah berasal dari sekolah yang sama (satu almamater) dan berasal dari kampung yang sama,” ujarnya.

Pernyataan serupa juga dikatakan Ketua Pengawas IKPI Sistomo, konsultan pajak harus menjalankan tatakelola yang baik dalam menjalankan profesinya. Artinya, mereka harus menjalankan itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak melanggar kode etik yang telah ditetapkan organisasi dalam hal ini IKPI.

Karena lanjut Sistomo, dalam memberikan pelayanan terhadap klien, konsultan pajak bukan hanya sekadar memberikan nasihat tetapi juga memberikan perencanaan dan pengelolaan perpajakan yang disertai misi agar wajib pajak menyelesaikan kewajiban pajaknya saecara lebih efisien tetapi tidak menabrak aturan perpajakan.

Dengan demikian lanjut Sistomo, ada lima hal yang harus dilakukan konsultan pajak dalam melakukan tata kelola usaha yang baik seperti:

1. Transparasi
2. Akuntabilitas
3. Partisipasi
4. keadilan
5. Efektifitas dan Efisienasi

Sistomo juga menyinggung, bagimana pentingnya sikap profesionalitas konsultan pajak dalam menjalankan pekerjaannya. Artinya mereka harus bisa menjaga sikap, perilaku, dan etika yang sesuai dengan standar dan tuntutan profesi pekerjaan.

Lebih lanjut dia mengatakan, sikap profesional itu melibatkan serangkaian prinsip dan norma di mana hal tersebut isa menunjukan komitmen terhadap kualitas kerja, integritas, tanggung jawab, kerja sama, dan penghormatan terhadap orang lain.

Dia juga menyinggung peran konsultan pajak dalam membantu klien, bagaimana mereka memberikan pemahaman mengenai peraturan perpajakan di Indonesia serta bisa membayarkan pajaknya secara legal dan efisien.

“Memang konsultan pajak itu dituntut agar bisa memperjuangkan hak-hak wajib pajak secara adil dan efisien, tetapi semua itu tetap harus dijalankan sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Artinya bukan mengakali pembayaran pajak agar bisa efisien, tetapi memang pembayaran itu bisa efisien sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Konsultan pajak kata dia, juga sering dimintai kliennya untuk melakukan pendampingan pada pengadilan pajak. di mana tidak sedikit wajib pajak yang hak-haknya merasa dirugikan, dan kemudian mereka mengajukan keberatan, banding ke pengadilan bahkan hingga peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. (bl)

Ketum IKPI Tegaskan Dana Arisan Bukan Objek Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Ruston Tambunan. menegaskan bahwa dana yang didapat dari uang arisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).

Karena, dana yang didapatkan dari hasil arisan bukan merupakan tambahan dari penghasilan atau tidak masuk sebagai definisi penghasilan.

“Arisan itu ibarat pinjam meminjam sementara. Jadi bukan merupakan penghasilan tetap seperti gaji, atau hasil usaha lainnya yang memang dikenakan pajak,” kata Ruston.

Namun demikian kata Ruston, sumber dana untuk membayar arisan tersebutlah yang memberikan pertambahan kemampuan ekonomis, dan itu baru dikenakan pajak.

”Misalkan penghasilan Rp 300 juta, dipotong pajak, sisa dipakai untuk arisan dan lainnya. Sumber asal (penghasilan-red) sudah dilaporkan ke pajak, itu tidak ada masalah,” ujarnya.

Sementara itu, dikutip dari Liputan6.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti menuturkan, pada dasarnya sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis merupakan objek pajak penghasilan.Jika arisan tersebut tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomi jadi tidak dikenakan pajak.

“Apabila dalam arisan tersebut tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis maka tidak dikenakan PPh,” ujar Dwi.

Sekadar informasi, b<span;>aru-baru ini sebuah video menunjukkan arisan ibu-ibu sosialita mengadakan arisan dengan total dana yang diraih Rp 2,5 miliar viral di media sosial.

Video tersebut  diunggah dalam salah satu akun di tiktok @keluargakecildijerman. Pada video tersebut juga menunjukkan seorang ibu-ibu yang mengocok dan juga diperlihatkan tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Dari video tersebut terdengar kalau setoran setiap bulan Rp 100 juta. Seorang wanita juga mengucapkan siapa yang akan mendapatkan uang arisan Rp 2,5 miliar tersebut mendapatkan respons dari warganet.

“Ya Allah amalan apa yg mereka lakukan sampai hidupnya sejahtra seperti ini,” tulis akun @perjuang/rupiah.

“biarkan saja kita cukup bahagia dengan apa yang kita punya,” tulis akun @KristinaM730.

“Istri sultan,” tulis akun @Hamba963

“Iya Allah ibu2 sultan semua,” tulis akun @Vj Sulfhi Ana

Di Twitter, banyak pengguna yang berkomentar pedas dan me-mention akun KPK dan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk dapat menelusuri sumber dana dan pekerjaan suami dari sosialisasi tersebut.

“Cek kerjaan lakinya. Sus bgt,” tulis @r**** di Twitter. Akun @i**** menulis, “Nunggu ketum @PartaiSocmed korek siapa saja pesertanya dan background pekerjaannya, kalo dari Plat Merah siap-siap digerus sama ketum.. 😂.”

“Ibu ibu yang kek gini suaminya kerja apa ya? Atau dirinya sendiri punya bisnis apa ya?” cuit @f****.

“Halo @DitjenPajakRI maen kesini 😅😅😅😅,” ucap @3****. Pengguna @a**** menulis, “Ya Allah…itu suaminya gmn cari duitnya ya 🥺.”

Selain itu, ada juga yang menanyakan, apakah uang arisan ada pajak?

“Saya bantu tag pemburu pajak @DitjenPajakRI. Pak apa uang arisan ada pajaknya tolong penjelasannya 🙏,” cuit akun @i**** di platform media sosial Twitter. (bl)

en_US