IKPI Ajak Anggotanya Bangun Jejaring Global di AOTCA China

IKPI,Jakarta: Tidak lama lagi tepatnya 22-25 Oktober 2024 gelaran General Meeting and International Tax Conference pada Asia Oceania Tax Consultant Association (AOTCA) akan dilangsungkan. Kali ini, perkumpulan yang menggabungkan asosiasi konsultan pajak se Asia-Oceania ini melangsungkan acaranya di Intercontinental Hotel Hangzhou, China.

Tentu asosiasi konsultan pajak dari berbagai negara seperti Indonesia, China, Mongolia, Philipina, Mongolia, China Taipe, Macau, Jepang, Hong Kong, Korea, Vietnam, Singapore, Malaysia, Philipines, Australia akan berkumpul untuk membahas isu-isu terkini kebijakan dan ketentuan perpajakan internasional

Ketua Departemen Hubungan Internasional, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) T Arsono memgatakan, sebagaimana kegiatan AOTCA di tahun-tahun sebelumnya, acara akan diawali dengan auditors meeting, tehnical committee meeting dan general meeting.

(Foto: Istimewa)

Kemudian nantinya akan dilanjutkan dengan international tax conference akan dimulai pada Rabu 23 Oktober 2024 hingga Kamis 24 Oktober 2024. Setelah itu, malam harinya peserta bisa mengikuti Gala Dinner dan ditutup dengan a half day tour pada keesokan harinya.

Lebih lanjut Arsono mengungkapkan, sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, IKPI memiliki kewajiban moral untuk mendorong anggotanya untuk meningkatkan kompetensi di bidang perpajakannya melalui kegiatan AOTCA.

“AOTCA bukan hanya menambah pengetahuan tentang ilmu perpajakan, khususnya perpajakan internasional, tetapi kegiatan ini sekaligus mendorong anggota IKPI untuk membangun global networking (jejaring global) termasuk membangun persahabatan dengan teman-teman seprofesi yang berada di wilayah Asia dan Oceania,” kata Arsono.

Dia berharap IKPI kembali memboyong delegasi besar pada kegiatan AOTCA di China ini. “Saya berharap 150 delegasi IKPI bisa mengikuti AOTCA tahun ini,” ujarnya.

Ada Pemberian Kuota Peserta

Menurut Arsono, agak berbeda dengan penyelenggaraan AOTCA sebelumnya. Kali ini panitia (host) menerapkan kuota terhadap delegasi termasuk delegasi dari Indonesia (IKPI). Namun IKPI telah menyampaikan keberatan kepada panitia agar kuota tersebut tidak diterapkan, mengingat antusiasme anggota untuk mengikuti kegiatan AOTCA yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

“Kami optimis bahwa pembatasan jumlah delegasi tersebut tidak diterapkan oleh panitia (host) kepada IKPI,” ujarnya.

(Foto: Istimewa)

Sekadar informasi, sebagaimana kegiatan AOTCA pada tahun-tahun sebelumnya, topik international tax conference pada AOTCA tahun ini adalah topik yang amat relevant dengan perkembangan kebijakan perpajakan termasuk tax governance, tax incentives on technology, challenges of global and domestic minimum tax dan beberapa topik perpajakan yang menarik dan relevant bagi para profesional di bidang perpajakan.

Menurut Arsono, dari kegiatan ini anggota bisa mengikuti perkembangan kebijakan dan ketentuan perpajakan yang diterapkan oleh negara-negara di mana anggota AOTCA berada yang tersebar dari Mongolia, Republic of China, China Taipe, Macau, Jepang, Hong Kong, Korea, Viet Nam, Singapore, Malaysia, Australia, the Philippines dan tidak ketinggalan pula Indonesia dan perkembangan kebijakan yang sedang terjadi di Eropa.

Adapun penyelenggaraan AOTCA di Hangzhou, China kata dia memiliki daya tarik tersendiri. Sebagaimana telah kita ketahui bersama, Hangzhou merupakan Ibu Kota Provinsi Zhejiang, telah menjadi salah satu kota wisata di China, di mana unsur sejarah yang dibalut oleh keindahan alam dan kekayaan budaya sehingga menjadi salah satu alasan mengapa Hangzhou menjadi daya tarik wisata internasional.

Tentunya, sebagaimana tujuan utama dari keikut-sertaan IKPI menjadi anggota AOTCA sejak tahun 2001 adalah untuk mengajak anggotanya meningkatkan wawasan perpajakan dan pola pikir (mindset) dari semula berwawasan national (domestic) menjadi konsultan pajak yang lebih memiliki wawasan global (international).

Adapun keikut-sertaan anggota IKPI dalam kegiatan AOTCA diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan diri (self-confidence) kita. “Dengan bekal kepercayaan diri dan kebiasaan dalam pergaulan internasional melalui jaringan persahabatan dengan teman-teman seprofesi yang berada di wilayah Asia-Oceania, kita akan menjadi lebih terbiasa dalam melakukan komunikasi secara langsung dan akrab dengan sesama teman seprofesi di wilayah Asia dan Oceania,” ujarnya.

Tentunya untuk menjalankan hal besar, harus dimulai dari hal-hal kecil termasuk berdiskusi pada ajang AOTCA 2024 di Hangzhou (China) pada Oktober 2024 nanti.

Arsono menegaskan, mengingat AOTCA 2024 merupakan jendela bagi anggota IKPI untuk membangun jejaring global (global networking) dengan rekan sesama profesi konsultan pajak di wilayah Asia-Oceania yang tersebar mulai dari Mongolia, China, China Taipeh, Hong Kong, Jepang, Korea, Viet Nam, Malaysia, Philipines dan sebagainya.

“Saya sangat menyarankan kepada teman-teman anggota IKPI untuk mengikuti kegiatan AOTCA 2024 yang diselenggarakan di Hangzhou (China) ini,” katanya.

Bahwa untuk memberikan kemudahan bagi teman-teman, IKPI akan memfasilitasi pendaftaran (registrasi) bagi anggota yang tertarik mengikuti kegiatan AOTCA 2024. Silahkan melakukan registrasi melalui link google form yang tersedia pada flyer atau link Form Registrasi:https://bit.ly/Form-Reg-Aotca2024

Lebih lanjut Arsono juga mengungkapkan, AOTCA memberikan kesempatan yang unik bagi peserta, yakni tidak saja meng-update pengetahuan terkait ketentuan dan kebijakan perpajakan terkini, namun AOTCA juga memberikan kesempatan kepada seluruh peserta untuk mengikuti gala dinner di mana delegasi dari seluruh negara akan menampilkan kebudayaan mereka masing-masing sekaligus menikmati indahnya kekayaan alam kota Hangzhou melalui half day tour yang diselenggarakan panitia.

Namun demikian, umumnya anggota IKPI yang mengikuti AOTCA di luar negeri juga menyelenggarakan group tour secara mandiri untuk mendapatkan pengalaman baru dari kota-kota di mana AOTCA diselenggarakan.

AOTCA merupakan paduan antara peningkatan pengetahuan perpajakan, membangun jejaring global (global networking) sekaligus menikmati kehidupan setelah bekerja keras membantu para client. (bl)

 

Proses Pemilihan Jujur, Bersih, dan Terhormat di Kongres XII adalah Kontribusi Nyata Anggota Bagi Kemajuan IKPI  

Oleh: Panitia Pengawas Kongres XII IKPI

Pada 10 Agustus 2024 tepatnya pukul 24.00 WIB masa kampanye untuk semua pasangan calon (paslon) ketua umum dan wakil ketua umum serta calon ketua pengawas (cakewas) untuk masa bakti 2024-2029 di dalam rangkaian Kongres XII Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) telah berakhir. Jajaran Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) di kongres itu menyatakan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah menjalankan dan mengikuti kampanye dengan cukup damai.

Harapannya, Kongres XII yang akan dilaksanakan pada 18-20 Agustus 2024 di Nusa Dua, Bali bisa terlaksana dengan proses demokrasi yang jujur, bersih, damai, penuh kekeluargaan, dan terhormat.

Guna tercapainya kontestasi yang jujur, bersih, damai, penuh kekeluargaan, dan terhormat, Panwaslih kembali mengingatkan larangan dalam Peraturan Pengurus Pusat IKPI Nomor PER-02/PP.IKPI/2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum dan Calon Ketua Pengawas Masa Bakti Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2029 yang dikenal dengan Per-02/2024.

Tentunya larangan ini berlaku terhadap semua kontestan, para pendukung maupun seluruh panitia yang terlibat di dalam pelaksanaan Kongres XII ini.

Adapun larangan dalam kampanye yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Per-02/2024 sebagai berikut:

  1. Menyampaikan pendapat atau program yang mengundang ujaran kebencian;
  2. Melakukan perbuatan yang mencemarkan citra, harkat, dan martabat IKPI dan Pasangan Calon dan/atau Calon Ketua Pengawas Lainnya;
  3. Melakukan perbuatan dengan tujuan untuk menjelekkan individu, mendiskreditkan Pasangan Calon dan/atau Calon Ketua Pengawas Lainnya yang dapat menimbulkan perpecahan dalam Perkumpulan;
  4. Melakukan politik uang dan/atau menjanjikan sesuatu kepada Anggota Perkumpulan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk memberikan atau tidak memberikan suara kepada Pasangan Calon dan/atau Calon Ketua Pengawas;
  5. Melakukan kampanye diluar periode yang telah ditetapkan;
  6.   Melakukan perdebatan antar Pasangan Calon dan/atau Calon Ketua Pengawas;
  7. Melakukan kampanye pada saat bertugas dalam kegiatan Perkumpulan;
  8. Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Di atas Per-02/2024 tentu setiap anggota memiliki etika moral sebagai pedoman yang menuntun kita agar proses kongres ini agar berjalan jujur, bersih, harmonis, dan terhormat.

Dalam masa tenang sampai dengan kongres ini selesai, semua pihak dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Dalam masa tenang ini Panwaslih juga mengimbau untuk tidak membahas pemilihan pengurus daerah (Pengda) dan pengurus cabang (Pengcab). Alasannya, hal itu dapat menjadi alat untuk memberikan janji secara tersembunyi dan melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf d Per-02 Tahun 2024, yaitu menjanjikan sesuatu kepada anggota perkumpulan secara tidak langsung atas jabatan di Pengda ataupun di Pengcab yang bertujuan untuk memenangkan paslon tertentu.

Secara tegas, Panwaslih juga meminta agar tim sukses dan simpatisan para paslon manapun untuk tidak melakukan politik uang sebagaimana yang dilarang dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Per-02 Tahun 2024.

Panwaslih juga sangat mengharapkan partisipasi aktif para anggota IKPI yang telah memiliki hak pilih di Kongres XII ini untuk membuktikan kecintaan kepada asosiasi dan guna mendukung kemajuannya. Caranya tentu dengan menjaga proses demokrasi di kongres agar dapat berjalan dengan bersih, jujur, damai, harmonis, dan terhormat.

Bukti ini akan terwujud bila para pemilih berani menolak setiap tawaran politik uang baik langsung maupun tidak langsung. Adapun politik uang yang dimaksud bisa berupa pemberian fasilitas transport menuju dan pulang dari kongres, dan/atau akomodasi di Bali kepada para peserta kongres.

Karenanya, politik uang dilarang keras dalam Per-02 tahun 2024, tepatnya di Pasal 4 ayat (2) huruf d.

Sebagai profesional di dalam bidang perpajakan, hendaknya seluruh anggota IKPI bisa menunjukan keprofesionalannya dengan memegang teguh integritas dan etika moral, serta tidak mencederai diri dengan menerima tawaran politik uang.

Dalam masa tenang, pemilih diberi waktu untuk dapat memikirkan dan memutuskan dengan tenang secara objektif dengan menggunakan pikiran yang jernih, hati nurani, akal budi, arif bijaksana, dan diputuskan secara independen.

Para konsultan pajak yang telah terbiasa berpikir secara kritis dalam menjalankan profesi, perlu menggunakan cara berpikir kritis tersebut dalam memutuskan pilihan dalam Kongres XII. Hasil keputusan pemilih yang objektif, bijaksana, dan independen ini, kelak akan berdampak nyata bagi kemajuan IKPI di Masa 2024-2029.

Yang harus benar-benar diperhatikan dan menjadi renungan kepada seluruh kontestan dan para pendukung, bahwasanya perbedaan dalam pilihan adalah hal yang biasa. Keputusan pemilihan yang berbeda juga hal yang biasa. Yang terpenting keputusan itu diambil secara independen dengan segala pertimbangan dengan hati nurani dan bijaksana tanpa dipengaruhi oleh pemberian dalam bentuk apapun yang masuk dalam kelompok politik uang dari pihak manapun yang terafiliasi dengan paslon manapun. Jadi semua anggota harus menghormati setiap dukungan yang sudah ditetapkan seseorang untuk tersebut.

Mari ciptakan suasana kongres dengan ceria dan penuh kekeluargaan, tanpa kita mempermasalahkan perbedaan pilihan rekan seprofesi kita. Semua harus menghormati keputusan pilihan final setiap orang.

Hendaknya seluruh peserta kongres berbaur satu dengan yang lain selama tanpa melihat perbedaan pilihan. Sikap ini adalah bukti nyata semua berada di dalam satu ”payung” yakni keluarga besar IKPI.

Di dalam keluarga, tentu tidak boleh ada pengkotak-kotakan yang akhirnya memicu adanya perpecahan di tubuh IKPI sebagaimana akibat yang disampaikan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Per-02 Tahun 2024.

Tentu apabila proses pemilihan nantinya telah berlangsung secara bersih, jujur, dan terhormat, maka apapun hasilnya seluruh anggota IKPI baik itu yang hadir di dalam kongres maupun yang berhalangan, harus menerima dengan lapang dada dan mendukung siapapun kontestan terpilih.

Bahwasanya proses Kongres XII yang telah dijalan secara demokratis telah terlaksana dan hasilnya merupakan suara anggota yang harus dihormati, karena pemilihan itu dihasilkan dari proses demokrasi yang bersih, jujur, dan terhormat

Seluruh jajaran Panwaslih menyampaikan terima kasih sekaligus mengimbau untuk seluruh anggota ikut menyukseskan Kongres XII ini agar dapat dilaksanakan dengan proses yang jujur, bersih, damai, penuh kekeluargaan, dan terhormat. 

IKPI JAYA JAYA JAYA

 

Di Kongres XII IKPI, Ketum Ruston Imbau Anggotanya Selalu Jaga Kebersamaan dan Kekeluargaan 

IKPI, Jakarta: Masa kampanye pasangan calon ketua umum, wakil ketua umum dan ketua pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) telah berakhir 10 Agustus 2024. Kini asosiasi terbesar dan tertua di Indonesia ini akan memasuki babak baru pada 18-20 Agustus 2024 yakni pelaksanaan Kongres XII di Nusa Dua, Bali.

Dalam pesta demokrasi yang digelar lima tahunan itu, sedikitnya 1.600 (peserta terdaftar) dari hampir 7.000 anggota di seluruh Indonesia akan menentukan pilihan, siapa pemimpin yang mereka percaya untuk menahkodai IKPI untuk periode 2024-2029.

Ketua Umum (Ketum) IKPI Ruston Tambunan,  mengimbau agar seluruh anggota IKPI mengingat bahwa salah satu tujuan perkumpulan IKPI adalah memelihara kekeluargaan dan kebersamaan anggota, dan itu tercantum jelas di dalam Anggaran Dasar (AD) asosiasi.

Oleh karena itu, Ruston mengajak agar seluruh anggotanya untuk saling menjaga agar Kongres XII IKPI di Bali nanti dapat terlaksana dengan tertib dan damai. 

“Mari kita sama-sama mencegah agar jangan sampai ada anggota atau pihak manapun  dan dengan kepentingan apapun yang dapat mencederai soliditas perkumpulan IKPI yang telah terjalin baik selama ini,” kata Ruston Minggu, (11/8/2024).

Selain itu, Ruston juga berpesan kepada peserta kongres untuk selalu menjaga etika dalam proses kontestasi pemilihan. “Jika peserta kongres menjunjung tinggi etika organisasi, maka nantinya akan terpilih pemimpin yang berkompeten, jujur dan transparan serta membawa IKPI menjadi lebih maju,” ujarnya.

Dengan demikian lanjut Ruston, jangan cederai proses demokrasi di IKPI ini dengan segala hal yang bertentangan dengan etika dan konstitusi serta aturan-aturan yang telah dibuat oleh penyelenggara kongres. 

Ruston juga menyampaikan terima kasihnya kepada jajaran Panitia Kongres XII IKPI, Panitia Pemilihan, dan Panitia Pengawas Pemilihan yang sudah bekerja siang malam mempersiapkan dan melaksanakan rangkaian kongres tersebut.

“Mari kita ikuti Kongres XII di Bali dengan suka cita dan riang gembira,” ujarnya. (bl)

 

Timses VJ Kritisi Pelaksanaan E-Voting dan Usulkan Perubahan AD/ART di Kongres XII IKPI

IKPI, Jakarta: Hari terakhir masa kampanye calon ketua umum, calon wakil ketua umum, dan calon ketua pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) periode 2024-2029 yang jatuh 10 Agustus 2024 diwarnai usulan dan kritikan dari tim sukses (Timses) pasangan calon nomor 01 (Vaudy Starworld-Jetty/VJ).

Anggota Timses 01, Sempurna Bahri yang juga sebagai Senior Akuntan Publik dan Anggota IKPI Cabang Jakarta Selatan, mengkritisi Panitia Kongres XII IKPI yang akan dilaksanakan di Nusa Dua, Bali pada 18-20 Agustus 2024,

Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/8/2024) Sempurna mengkritisi terkait dengan tata cara pemilihan di kongres dengan menggunakan E-voting.

Menurutnya, penggunaan perangkat elektronik harus dapat dipertanggung jawabkan pengadaan nya, seperti proses IT dan pelaksanaannya, sehingga bisa terjaga independensi serta tidak terjadi kesalahan yang merugikan suara anggota dalam pemilihan.

“Pengadaan sistem IT harusnya transparan dengan tender, sedangkan proses IT-nya dapat ditelusuri dengan IT audit dan pelaksanaannya harus tidak merangkap sebagai Pengurus, Paslon, dan Panitia Kongres,” kata Sempurna.

Dia menegaskan, penggunaan IT dalam pemilihan rentan disalahgunakan karena menggunakan algoritma yang bisa digunakan sesuai keinginan pelaksanaannya.

(Foto: Istimewa)

Perubahan AD/ART IKPI

Sementara itu, anggota Timses 01 lainnya, Jemmi Sutiono mengatakan bahwa Kongres IKPI merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi bagi IKPI.

Sesuai dengan UU No.17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), bagian kedua perihal perubahan AD/ART Ormas di Pasal 36 ayat (1) berbunyi “Perubahan AD dan ART dilakukan melalui forum tertinggi pengambilan keputusan Ormas”.

Merujuk pada peraturan tersebut, Kongres IKPI hendaknya harus mampu menetapkan adanya perubahan AD/ART IKPI dengan proses dilakukan dan harus disetujui oleh anggota sebagai peserta kongres.

“Bilamana tidak mendapat persetujuan dan masih banyaknya hal-hal temuan selama proses kampanye, maka saya mengusulkan wajib menetapkan Tim Ad-Hoc untuk menyelesaikan perubahan AD/ART sebagai jalan keluarnya,” kata Jemmi.

Jemmi menyampaikan, jika atas restu dan izin Tuhan serta anggota memberikan amanahnya kepada VJ pada tanggal 19 Agustus 2024 (proses pemilihan kontestan), maka program prioritas 100 hari VJ akan direalisasi.

“Penyampaian Proker Prioritas 100 hari disampaikan saat VJ bicara sebelum Pemilihan di Kongres XII Bali berlangsung,” ujarnya.

Jemmi juga menyerukan agar rekan-rekan seperjuangan mereka, terus bersemangat dan hadir ke Kongres IKPI XII Bali untuk memilih pemimpin IKPI yang tepat. (bl)

VJ-01, IKPI Maju, Anggota Maju

SUARA ANGGOTA, SUARA VJ

Ruston-Lisa Ajak Pendukungnya Konsisten Jaga Etika dan Persatuan serta Kesatuan IKPI untuk Menyukseskan Kongres XII Bali

IKPI, Jakarta: Calon Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) periode 2024-2029 Ruston Tambunan mengajak agar pendukungnya selalu mengingat pesan yang mereka sampaikan, agar tetap konsisten menjaga etika dalam proses kontestasi pemilihan ini hingga  saatnya nanti pada hari pemilihan di Kongres XII Bali. 

Ruston mengimbau jangan terpancing emosi walau diserang, termasuk yang menyinggung secara personal. Jangan terpancing dengan godaan pemberian fasilitas atau dalam bentuk apapun, agar tidak ikut melukai rasa kebersamaan dan kekeluargaan. 

Kita cukup menunjukkan niat baik, mendoakan agar bersungguh-sungguh, untuk hasilnya biarlah Tuhan yang menentukan yang terbaik untuk IKPI.

Ruston berpendangan, konsultan pajak tentunya orang-orang cerdas dan mampu menilai dengan objektif Paslon mana yang paling layak dan mampu memimpin IKPI periode 5 tahun kedepan. 

Sesungguhnya tidak sulit menentukan pilihan bagi anggota IKPI jika mau melihat dengan pikiran objektif. Ketua umum dan wakil ketua umum adalah wajah depan atau etalase dari suatu asosiasi profesi apalagi sebesar IKPI. 

Dibutuhkan keilmuan, pengalaman, leadership dan kemampuan lainnya agar mampu membawa IKPI semakin kuat, semakin inklusif dan semakin mendunia.

Perjalanan Berorganisasi Lisa Purnamasari di IKPI

Pada kesempatan terpisah, Calon Wakil Ketua Umum IKPI periode 2024-2029 Ruston Lisa menceritakan perjalanan berorganisasi di IKPI hingga dipinang Ruston Tambunan untuk mendampinginya di Kongres XII IKPI.

Tak terasa sudah hampir 23 tahun saya menjabat sebagai pengurus di Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Berbagai posisi jabatan telah diemban, mulai menjadi Wakil Sekretaris DKI Jaya tahun 2001 sampai saat ini dipercaya menjadi Ketua Departemen. Pendidikan.

Awalnya, saya merasa keterlibatan di asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia sudah cukup dan ingin memutuskan pensiun dari kepengurusan IKPI. Namun rencana tinggallah rencana, pada kontestasi di Kongres XII IKPI ini, Pak Ruston meminta saya untuk mendampinginya untuk maju bersama sebagai calon wakil ketua umum (Cawaketum) periode 2024-2029.  

Dengan banyak petimbangan, dari keluarga dan para sahabat akhirnya saya pun menerima ajakan itu. Apalagi saya juga merupakan salah satu dari delapan ketua departemen di pengurus pusat IKPI  yang meminta beliau untuk melanjutkan pengabdianya untuk lima tahun kedepan. 

Bisa dibilang, majunya saya menjadi Cawaketum juga sebagai syarat yang diajukan Pak Ruston apabila para pengurus pusat menginginkan agar beliau kembali memimpin IKPI untuk periode 2024-2029.

Pengalaman selama kurang lebih 10 tahun  bersama Pak Ruston di dalam kepengurusan PP IKPI, mulai dari beliau menjabat sebagai anggota  Departemen Hubungan Internasional, Ketua Departemen Hubungan Internasional, Wakil Ketua Umum dan saat ini sebagai Ketua Umum, membuat saya bersedia melanjutkan pengabdian ini. 

Selain yang utama adalah karena dedikasi, integritas, dan kompetensi beliau. Dedikasi ditunjukkan dengan  bekerja sepenuh hati sesuai tuntutan tugas, meski menjadi sering melakukan pekerjaan untuk IKPI. Integritas ditunjukkan dengan memimpin dan bekerja sesuai ketentuan AD/ART.

Kompetensi Pak Ruston juga ditunjukkan dengan kualifikasi pendidikan, pengalaman sebagai konsultan pajak (KP) dan sebagai Pengurus IKPI dalam waktu yang panjang yang (dapat dibaca dari profil CV).

Selama kami berinteraksi dalam kepengurusan, menurut saya Pak Ruston mempunyai jiwa pemimpin yang tegas dan demokratis. Walau kadang ketegasan beliau suka disalah artikan sebagai pemimpin yang  keras, otoriter atau hal lain yang negatif.  

Hemat saya hal demikian tidaklah tepat, karena memimpin organisasi sebesar IKIP dengan jumlah anggota saat ini hampir mencapai 7.000 memang dibutuhkan pemimpin tegas. Selain masalah integritas dan kompetensi tentunya. 

Dengan demikian, tugas sesulit apapun Inshaa Allah dapat dilaksanakan karena ketegasan dan arahannya.

Sikap tegas menurut saya berbeda maknanya dengan keras atau otoriter. Yang saya rasakan justru kepemimpinan beliau sangat demokratis, dimana beliau selalu mengundang kami para Ketua Departemen termasuk sekretaris umum (Sekum), wakil sekretaris umum (Wasekum) dan bendahara umum  (Bendum) (Pengurus Harian) untuk rapat secara rutin, terkait hal-hal yang sifatnya kebijakan strategis untuk kepentingan organisasi. 

Bahkan, sebelum mengambil keputusan dalam rapat beliau selalu memberi kesempatan kepada pengurusnya untuk menyampaikan pendapat atau masukan. Bahkan beliau pun mendelegasikan tugas-tugas kepada kami para Ketua Departemen sesuai tupoksinya masing-masing.  

Ketegasan beliau juga terlihat dan terasa pada saat kami diundang rapat oleh pihak eksternal, misalnya Direktorat Jenderal Pajak  (DJP), Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), Komisi  Pengawas Pajak (Komwasjak)  atau pihak pihak lainnya terkait hal-hal yang mendasar untuk kepentingan anggota dan organisasi.

 

Menuju Kongres XII IKPI, Anggota Diingatkan Tak Salah Tentukan Pilihan

IKPI, Jakarta: Perjalanan menuju Kongres XII IKPI di Bali pada 18-20 Agustus 2024 banyak memberikan kesan dan pesan yang sangat mendalam untuk para anggota seluruh Indonesia.

Demikian juga dengan Apriyanto, anggota IKPI Bekasi yang secara nyata mengikuti rangkaian proses dalam kontestasi pemilihan Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum IKPI periode 2024-2029.

Dikatakan Apriyanto, pada kontestasi kali ini terdapat dua pasangan calon ketua umum dan wakil ketua umum dimana salah satu yang terpilih akan menjadi terbaik dari yang terbaik untuk memimpin IKPI selama 5 tahun kedepan.

Menurutnya, pasangan calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum nomor 02 Ruston Tambunan dan Lisa Purnamasari, yang mana keduanya merupakan kader terbaik IKPI telah membuktikan kinerjanya selama berada di kepengurusan IKPI.

“Keteguhan hati seorang pemimpin sangat diperlukan dalam mengelola IKPI, yang merupakan sebuah asosiasi nirlaba. Asosiasi ini mengharuskan pemimpinnya berjuang tanpa pamrih dan penuh pengorbanan, tentunya demi menjaga marwah asosiasi yang selalu dijunjung tinggi oleh seluruh anggotanya,” kata Apriyanto melalui keterangan tertulisnya Jumat (9/8/2024).

Dia mengatakan, dalam menjalankan kontestasi pemilihan, pasangan Caketum dan Cawaketum Ruston dan Lisa menjawab panggilan dari para pendukungnya telah menjabarkan Visi, Misi dan Program Kerja yang disusun sesuai dengan yang diamanatkan oleh AD dan ART IKPI, tentu telah disesuaikan juga dengan perkembangan yang berkembang saat ini.

Di bawah kepemimpinan Ruston selama ini (2022-2024), menurut Apriyanto IKPI telah menunjukkan eksistensinya baik di tingkat dalam negeri terhadap stakeholders baik Menteri Keuangan, DJP, Apindo, Komwasjak, Pertapsi dan lainnya maupun di tingkat Internasional berupa keanggotaan di AOTCA.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, visi, misi dan program kerja yang ditetapkan oleh Ruston-Lisa inline dengan visi misi perkumpulan demikian juga program kerja inline dengan program kerja perkumpulan yang telah disepakati di Mukernas 2023 dan akan ditetapkan di kongres XII nanti, bertujuan untuk membangun, meningkatkan serta menjaga IKPI yang semakin Kuat, Inklusif dan Mendunia sehingga IKPI bisa menjadi poros perpajakan di kancah dalam negeri maupun internasional.

“Ruston-Lisa adalah sosok pemimpin yang konsisten membangun IKPI. Karena mereka telah mencurahkan seluruh tenaga, pikiran bahkan materi yang tidak sedikit sehingga IKPI saat ini dapat menjadi salah satu asosiasi yang besar dari beberapa asosiasi konsultan pajak yang ada saat ini,” ujarnya.

Selain itu, Ruston juga selalu menggaungkan UU Konsultan di dalam berbagai kesempatan yang ada. Hal ini sudah menjadi prioritas dan dibuktikan dengan telah dibentuknya Tim Task Force yang dikomandoi Dr. Edy Gunawan (Ketua Departemen Hukum dan Pengembangan organisasi IKPI).

“ Dalam dunia dimana dusta mendunia, berkata jujur adalah tindakan revolusioner. Maka dari itu beranikah kita berkata jujur ? hanya anda dan yang kuasa mengetahuinya,” kata Apriyanto seraya mengingatkan pesan Ruston kepada para pendukungnya.

Jaga Keutuhan IKPI Sebelum Terlambat

Pada kesempatan terpisah, anggota IKPI Bekasi lainnya yakni Heni Susanti mengatakan, pemilihan ketua umum dan wakil ketua umum harus ditentukan pada Kongres Bali.

Menurut Heni, pesta demokrasi telah berkobar bahkan para pendukung pasangan calon seakan berkompetisi untuk saling menjatukan, meneriaki sebuah harapan dan janji janji yang menutup keharmonisan.

Apa yang dilakukan tersebut, seakan telah melupakan kehangatan dan kekeluargaan di mana semua kontestan dan para pendukungnya adalah anggota IKPI.

“Jadi upaya saling menjatuhkan, membius ambisi dan sulit membedakan antara mimpi dan kenyataan, sangat kental dirasakan pada kontestasi ini,” ujarnya.

Ada kontestan yang begitu indah memberikan harapan yang kemudian dijadikan visi dan misi, meskipun secara logika hal itu sangat sulit diwujudkan.

“Nalar pun mati, hingga lupa siapa yang pemimpin siapa pemimpi. Seorang pemimpin sejati tidak memakai kertas untuk bicara tetapi otak yang bicara,” kata Heni.

Menurutnya, pemimpin sejati tidak akan pernah mengeluh pada siapapun. Artinya, mereka akan siap bekerja sampai nafas terakhir, dan pemimpin sejati tidak akan pernah mundur kecuali mati.

Heni berpesan, jangan pertaruhkan harga hanya untuk sebuah kemenangan yang mereka sendiri tidak mengerti makna kemenangan itu.

“Masa depan IKPI di genggam tangan kuatmu, sadarlah lihat kenyataan yang sudah terjadi. Bangun dari mimpimu, jangan menjadi hitungan manusia penerima Bansos demokrasi. Sadar sebelum terlambat dan jangan menunggu hancur,” kata Heni. (bl)

 

IKPI…Kuat

IKPI…Inklusif

IKPI…Mendunia

RustonLisa…menang…Menang…Menang…Yess

Catatan Timses Vaudy- Jetty Mengenai Wakil Ketua Umum dan E-voting

IKPI, Jakarta: Mantan Ketua Bidang Hukum dari Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Budianto Widjaja yang juga sebagai ketua tim sukses (timses) pasangan calon ketua umum dan wakil ketua umum IKPI periode 2024-2029, Vaudy Starworld-Jetty mengkritisi pernyataan pernyataan incumbent Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, yang menyatakan bahwa dirinya tak berhak menunjuk wakil ketua umum setelah resmi menggantikan posisi Ketua Umum IKPI Mochamad Soebakir pada akhir 2022 yang mengundurkan diri karena berhalangan tetap.

Pernyataan yang disampaikan Ruston melalui publikasi di media internal IKPI yang publish pada 4 Juli 2024, menyebutkan ada tiga alasan yang dijadikan referensinya untuk tidak mengangkat ketua umum yakni:

Bahwa dalam AD/ART dengan tegas dinyatakan bahwa yang berhak mengangkat wakil ketua umum untuk pertama kali adalah ketua umum terpilih, Pasal 12 ayat (20) ART dengan tegas menyatakan bahwa apabila wakil ketua umum berhalangan tetap maka ketua umum dapat menunjuk dan mengangkat wakil ketua umum dengan persetujuan rapat pleno.

Sementara Pasal 1 ayat 36 AD, definisi berhalangan tetap adalah keadaan yang menyebabkan seseorang tidak dapat melakukan kegiatan perkumpulan karena mengundurkan diri, tidak bertempat tinggal di tempat kedudukan Pengurus, cacat tetap, dikenai sanksi pidana penjara, meninggal dunia, atau tidak melakukan fungsi kepengurusan selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut.

Budianto menegaskan, jika ditarik benang merah atas kasus tersebut, dimulai dari pasal 32 aturan peralihan, di sana pada saat itu M. Soebakir langsung menunjuk Ruston Tambunan untuk naik menjadi Wakil Ketua Umum. “Artinya, apa yang dilakukan Pak Soebakir sudah sesuai dan taat terhadap konstitusi IKPI dengan dasar pasal 15 Anggaran Dasar” kata Budianto, Selasa (6/8/2024).

Seharusnya lanjut Budianto, hal yang sama juga dilakukan Ruston dengan mengangkat wakil ketua umum untuk menggantikan posisi yang telah ditinggalkannya. Sesuai pasal 15 Anggaran Dasar IKPI ketua umum dan wakil ketua umum adalah satu paket yang tidak bisa dipisahkan, dan hal itu diperkuat dengan Pasal 1 Ketentuan Umum Angka 18 Anggaran Dasar serta Pasal 12 ayat 1 Anggaran Rumah Tangga yang menyatakan Pengurus Pusat adalah pengurus yang berkedudukan di Jakarta yang melaksanakan tugas pengurusan dan mewakili perkumpulan, baik di dalam maupun di luar pengadilan terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan semua pengurus yang ditunjuk berdasarkan keputusan Ketua Umum.

“Jadi, berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Anggaran Dasar memuat sbb: Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan dan peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Perkumpulan,” katanya.

Dengan demikian lanjut Budianto, Pasal 12 ayat (20) itu murni mengatur apabila Wakil Ketua Umum berhalangan tetap pada saat menjabat sehingga tujuannya menghindari kekosongan Wakil Ketua Umum agar tidak melanggar Pasal 1 angka 18 dan Pasal 12 ayat (1) yang tujuannya adalah menghindari terjadinya kongres luar biasa sebagai akibat satu paket tersebut.

Sesuai Pasal 15 Anggaran Dasar, untuk pergantian Ketua Umum sudah diatur tata cara pengantiannya. Karena, jika ketua umum berhalangan tetap maka ada Wakil Ketua Umum yang menggantikannya.

“Jadi pasal 12 ayat (20) adalah murni untuk mengisi kekosongan Wakil Ketua Umum untuk menghindari kongres luar biasa akibat Pasal 15 ayat (1) dan (2) yang menyatakan satu paket. Perlu diketahui pasal 12 ayat (20) ada di Anggaran Rumah Tangga dan bertentangan dengan pasal 1 ayat (18) yang ada di Anggaran Dasar, sedangkan sesuai dengan pasal 22 ayat (2) menyatakan bahwa Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.” ujarnya.

Menurut dia, jika melihat Pada Kongres XI di Batu Malang, Jawa Timur ada rancangan AD/ART yang dibahas di komisi AD/ART yakni di Pasal 14 ayat (9) Anggaran Dasar yang memuat sbb: *Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari Ketua Umum sebagaimana ayat (8) wajib mengangkat Wakil Ketua Umum yang baru melalui rapat pleno, tetapi berdasarkan hasil akhir Tim Ad Hoc ayat tersebut dihapus. Kenapa dihapus??? Hanya Tim Adhoc waktu itu yang dapat menjawabnya.

“Saya menulis ini dikarenakan banyaknya anggota yang menanyakan kepada saya mengenai tidak adanya Wakil Ketua Umum saat ini serta meminta untuk meluruskannya, karena pada waktu itu saya sebagai Ketua Bidang Hukum diminta oleh Ketua Umum Pak Soebakir untuk merumuskan AD/ART bersama dengan Pak Jemmi dan Pak Robert serta teman-teman IKPI lainnya untuk dibahas di Kongres XI di Batu, Malang yang dipakai dasar perubahan oleh Tim Ad Hoc waktu itu,” ujarnya.

Dia menegaskan, tujuan tulisan ini sebagai masukan kepada Tim Perumus AD/ART saat ini agar hal tersebut dapat diperbaiki dan jangan sampai pandangan Ruston Tambunan sebagai incumbent Ketua Umum atas Pasal 12 ayat (20) menjadi “Mirroring” bagi kepengurusan yang akan datang. Salam Persatuan demi IKPI Jaya.

Ragukan Mekanisme E-voting

Sementara itu, anggota IKPI Cabang Jakarta Barat Irwan Wisanggeni mengatakan, perhelatan demokrasi di IKPI sedang digelar dan para anggota menyambut dengan riang gembira.

Namun kata Irwan, ada sebuah kegalauan sehubungan dengan pemilihan ketua umun dan wakil ketua umum nanti di Kongres Bali. Alasannya, sistem pemilihan dengan mekanisme E-voting (pemilihan dengan cara digital). E-voting akan memberikan dampak yang menyulitkan bagi anggota yang tidak melek teknologi (gaptek).

Menurutnya, dengan E-voting unsur objektivitasnya menjadi berkurang dan juga rawan ketidak jelasan atas hasilnya, karena bisa terjadi kekacauan jaringan juga kekacauan sistem algoritma.

Irwan menuturkan, banyak dari anggota mempertanyakan soal ini, mereka berasumsi E-voting akan memberikan dampak yang kurang baik pada hasil pemilihan Ketum dan Waketum. Bahkan ada dari anggota mereka yang berseloroh” Buat apa jauh-jauh datang ke Bali kalau pemilihannya E-voting, ya …mending dirumah saja.

Seandainya E-voting mau dipaksakan diperlukan musyawarah dan mufakat, jika musyawarah dan mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara untuk meminta persetujuan dari anggota peserta kongres.

Dalam Anggaran Rumah Tangga IKPI Bab V tentang Rapat Perkumpulan, Pasal 16 tentang Kongres, di ayat 5, menyatakan “ Pengambilan Keputusan Kongres dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat maka dilakukan dengan cara pemungutan suara lisan, tertulis, atau elektronik yang sekurang-kurangnya disetujui lebih dari setengah jumlah suara peserta Kongres yang Sah.” (bl)

 

 

 

Pemilih Berintegritas dan Beretika Moral Menghantarkan IKPI Jaya yang Sejati

Oleh: Panitia Pengawas Pemilihan Kongres XII IKPI 

Masa kampanye calon ketua umum, calon wakil ketua umum dan calon ketua pengawas pada perayaan Kongres XII Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) akan berakhir pada Sabtu 10 Agustus 2024. Selanjutnya pada 18-20 Agustus 2024 asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini akan memulai babak baru untuk memilih pemimpin periode 2024-2029.

Artinya, sebentar lagi kongres ini akan memasuki masa tenang di mana para pendukung dan kontestan tidak diperkenankan lagi untuk memberikan ujaran yang berbau kampanye.

Pada masa tenang nanti, diharapkan para pemilih terdaftar yang berjumlah 1.610 anggota (data panitia pendaftaran kongres) untuk bisa menentukan pilihan dan memantapkan pilihannya dengan hati jernih, arif, dan bijaksana.

Dengan semua dinamika selama kampanye, sudah seharusnya kita bersyukur karena sejauh ini tidak sampai terulang kejadian dan kondisi negatif seperti kongres lima tahun lalu.

Sebagai panitia pengawas pemilihan pada Kongres XII IKPI ini, tentu kami harus menjalankan amanah yang dipercayakan agar kegiatan lima tahunan ini tidak dicederai oleh perbuatan-perbuatan yang merusak demokrasi di IKPI. Tentu akan jauh lebih baik bila dicegah untuk tidak sampai terjadi dibandingkan bila kita perlu melakukan tindakan koreksi/punishment.

Kongres Bali adalah sebagai wujud demokrasi IKPI dalam memilih pemimpin guna kemajuan dan keberlangsungan organisasi di masa berikutnya. Terpilihnya pemimpin yang tepat secara demokrasi yang bersih akan lebih memberikan kemajuan yang sesungguhnya bagi IKPI dan menciptakan budaya yang diinginkan oleh setiap anggotanya.

Guna terwujudnya demokrasi yang bersih, terciptanya budaya yang baik dalam berdemokrasi, dan harmonisasi bagi setiap anggota IKPI, telah diatur Peraturan Pengurus Pusat IKPI Nomor PER-02/PP.IKPI/2024 tentang ”Tata Cara Pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum dan Calon Ketua Pengawas Masa Bakti Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2029” yang dikenal dengan Per-02/2024.

Walaupun masa kampanye akan berakhir, guna menghindari terjadinya pelanggaran sampai Kongres Bali selesai, sebagai pengawas ingin menyampaikan kembali larangan yang telah diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Per-02/2024.

Dalam Pasal 4 ayat (2) Per-02/2024 telah diatur larangan dalam kampanye yaitu:

a. Menyampaikan pendapat atau program yang mengundang ujaran kebencian;

b. Melakukan perbuatan yang mencemarkan citra, harkat, dan martabat IKPI dan Pasangan Calon dan/atau Calon Ketua Pengawas Lainnya;

c. Melakukan perbuatan dengan tujuan untuk menjelekkan individu, mendiskreditkan Pasangan Calon dan/atau Calon Ketua Pengawas Lainnya yang dapat menimbulkan perpecahan dalam Perkumpulan;

d. Melakukan politik uang dan/atau menjanjikan sesuatu kepada Anggota Perkumpulan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk memberikan atau tidak memberikan suara kepada Pasangan Calon dan/atau Calon Ketua Pengawas;

e. Melakukan kampanye diluar periode yang telah ditetapkan;

f. Melakukan perdebatan antar Pasangan Calon dan/atau Calon Ketua Pengawas;

g. Melakukan kampanye pada saat bertugas dalam kegiatan Perkumpulan;

h. Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Di atas Per-02/2024 tentu kita memiliki etika moral sebagai pedoman yang menuntun kita agar proses Kongres Bali berjalan dengan damai, harmonis, dan terhormat.

Dalam setiap proses demokrasi pemilihan, tentu adalah biasa kalau ada yang menang dan yang kalah. Namun dalam sebuah proses yang jujur, bersih, dan damai tentu akan menjadi modal yang sangat besar bagi IKPI untuk semakin maju, kuat, dan jaya. Menang atau kalah secara terhormat adalah jauh lebih penting daripada menang dengan menanggalkan etika dan menabrak larangan dalam Per-02/2024.

Oleh karena itu betapa pentingnya para paslon, para timses, dan para pendukungnya untuk tidak melakukan perbuatan yang dilarang dalam Per-02/2024. Yang tidak kalah penting adalah para peserta kongres berani menolak terlibat melakukan larangan yang diatur dalam Per-02/2024.

Ibarat “suara yang dihasilkan dari tepuk tangan”, suara itu hanya dihasilkan bila kedua telapak tangan saling memberi dan menerima. Dalam konteks Kongres Bali dan demokrasi yang bersih, para pemilih harus berani untuk menolak tawaran politik uang baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk pemberian barang atau fasilitas, karena hal ini dapat mempengaruhi kebebasan para pemilih dalam menentukan pilihan. Masa depan dan kemajuan IKPI ada ditangan para pemilih yang menentukan pilihan.

Sebagai pengawas pemilihan dalam pesta demokrasi Kongres Bali, pengawas tidak hanya bertindak saat terjadinya suatu pelanggaran, namun jauh lebih penting pengawas juga berusaha mencegah terjadinya pelanggaran. Oleh karena itu, guna mencegah terjadinya pelanggaran Per-02/2024, maka kami sebagai pengawas menghimbau para paslon, timses para paslon, dan simpatisan para paslon untuk mematuhi larangan Per-02/2024.

Namun kunci keberhasilan damai dan bersihnya pesta demokrasi kongres Bali ada ditangan para pemilih yang berani menolak setiap tawaran untuk melakukan hal-hal yang telah dilarang dalam Per-02/2024, termasuk politik uang baik langsung maupun tidak langsung. Tentukan pilihan anda sesuai pertimbangan dan hati nurani anda guna memberikan kebaikan bagi kemajuan IKPI yang sesungguhnya dalam segala aspek.

Anggota IKPI adalah ”para profesional dalam bidang perpajakan” yang memiliki sikap profesionalisme dan tentu tidak akan mengorbankan dirinya dan mencemari dirinya dengan menerima politik uang baik secara langsung maupun tidak langsung. Jangan kita mempertaruhkan masa depan IKPI dengan menerima tawaran politik uang.

Dengan para pemilih berani menolak tawaran politik uang, maka politik uang menjadi lumpuh dengan sendirinya. Politik uang hanya akan menciptakan budaya yang berbahaya bagi masa depan IKPI. Kita semua bertanggungjawab untuk terciptanya budaya IKPI yang menjunjung tinggi etika dan moral. Oleh karena itu, kami mengimbau para pemilih untuk berani menolak politik uang dalam bentuk apapun dari paslon manapun.

Akhirnya kami sampaikan kembali kepada para pemilih yang profesional, arif, dan bijaksana yang sudah terdaftar di Kongres Bali, gunakanlah hak pilih anda dengan hati nurani, berintegritas, dan beretika moral dengan berani menolak politik uang baik secara langsung maupun tidak langsung.

Jangan cemari profesionalisme anda. Mari dengan ikhlas dan tulus kita dukung kemajuan IKPI dengan menggunakan hak pilih secara independen, bersih, dan jujur. Inilah saatnya kita semua membuktikan diri bahwa kita adalah seorang profesional yang sejati dan mendukung kemajuan bagi IKPI dengan tulus dan ikhlas. Kita sukseskan Kongres Bali yang damai, bersih, dan terhormat. Tak lupa kami sampaikan salam ”IKPI Jaya, Jaya, Jaya, Yes”.

 

 

 

 

 

Catatan Singkat Sore Menuju Kongres XII IKPI

Oleh:   Dr. Subur Harahap, SE, Ak, MM, CA, CMA, CPA, CFP, PFM, CBV, WMI, BKP (Anggota IKPI Cabang Bekasi/NRA 005145) 

Pemilihan ketua umum dan calon wakil ketua umum pada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) adalah instrumen demokrasi. Karena dengan proses pemilihan umum seperti saat ini, setiap anggota memiliki hak yang sama dan tidak ada yang bisa mengintervensi seseorang untuk memilih salah satu calon ketua umum.

Oleh karena tindakan intervensi dilarang dalam proses pemilihan umum, sehingga cara paling efektif untuk mengarahkan atau memengaruhi pemilih hanya ada dua, pertama dengan memaparkan track record dan prestasi calon ketua umum dalam memajukan dan mengharumkan nama IKPI di tingkat nasional dan internasional.

Kedua, menyampaikan visi dan misi yang sesuai dengan kehendak pemilih, karena pemilih merupakan pemilik kedaulatan, sehingga kepentingan pemilih harus dapat diterjemahkan oleh calon ketua umum dalam bahasa yang sederhana, lugas dan terukur, sehingga mudah dicerna oleh pemilih.

Berbicara mengenai prestasi calon pemimpin di masa lalu, harus dipahami bahwa tidak semua prestasi berdampak positif terhadap kemajuan organisasi. Oleh karena itu, pemilih harus terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap prestasi calon pemimpin tersebut, untuk mengetahui seberapa besar dampak prestasi itu terhadap kemajuan IKPI di masa yang akan datang.

Apabila dampaknya tidak signifikan terhadap kemajuan organisasi, baiknya prestasi tersebut diabaikan dan kemudian dicari prestasi lain yang berdampak besar terhadap kemajuan organisasi.

Kemudian, setelah pemilih berhasil menemukan prestasi yang berdampak signifikan, selanjutnya prestasi-prestasi tersebut dibobot untuk menemukan nilai yang paling besar, dan calon yang mendapatkan bobot besarlah yang pantas untuk dipilih. Artinya untuk memilih calon yang ideal itu memang diperlukan extra effort, inilah yang membedakan pemilu dalam organisasi profesi dengan pemilu yang diselenggarakan oleh KPU/KPUD.

Kualifikasi pemimpin sebaiknya juga harus yang memiliki kemampuan manajerial mumpuni. Sebab tanpa adanya kemampuan itu, sangat sulit rasanya organisasi akan mencapai kesuksesan.

Sebagai contoh, kita mungkin pernah mendengar “predikat manajer Rp1 miliar (Alm. Dr. Tanri Abeng). Akibat kemampuan manajerialnya yang mumpuni, perusahaan rela memberikan kompensasi Rp1 miliar (pada saat itu nilai Rp1 miliar, sangat fantastis).

Kata kunci manajerial adalah bagaimana kemampuan menggerakkan semua unsur dalam organisasi agar berjalan menuju arah yang telah ditetapkan sebelumnya, sehingga proses dan waktu yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan lebih mudah dan cepat.

Sudah banyak contoh yang patut dijadikan sebagai bahan pelajaran untuk direnungkan bersama dalam Pilkada di Indonesia. Pemimpin yang kurang dalam aspek manajerial, akhirnya mengkompensasi kekurangannya melalui janji-janji manis kepada pemilihnya.

Setelah berhasil menjadi pemimpin, ternyata harapan jauh dari kenyataan, di mana untuk mewujudkan janji manis tersebut ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dalam kondisi yang demikian, pemilih merasa dilupakan oleh sang sang pemimpin dipilih.

Pesan yang mau saya sampaikan dalam hal ini adalah anggota IKPI sebagai pemilik kedaulatan, hendaknya berpikir realistis dan logis, karena saya percaya semua anggota IKPI adalah orang-orang terpelajar dan punya kemampuan nalar yang tinggi, sehingga setiap keputusan hendaknya dipikirkan secara mendalam, karena penyesalan datangnya belakangan.

Akhir kata, marilah kita junjung martabat IKPI yang agung, marilah kita tetap bersatu dan bangun IKPI menjadi organisasi profesi yang sangat diakui / disegani secara nasional dan internasional, dan saya percaya IKPI akan maju bersama Ruston Tambunan dan Lisa Purnamasari.

 

Alasan Ruston Bersedia Diajukan Sebagai Caketum dan Memilih Lisa Sebagai Cawaketum

Oleh: Ruston Tambunan

(Caketum IKPI 2024-2029)

Dalam satu kesempatan mengobrol santai sambil makan siang, senior saya di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) Robert Pakpahan atau saya biasa menyapanya dengan panggilan Bang Robert. Beliau adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Kementerian Keuangan periode November 2017 – Novembet 2019.

Dalam obrolan santai Bang Robert menanyakan kepada saya, apakah selaku ketua umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kau memperoleh gaji dan fasilitas?.

Tentu pertanyaan senior ini membuat saya terkejut, di dalam hati saya juga bertanya-tanya kenapa beliau tiba-tiba mempertanyakan ini. Lalu kemudian saya menyimpulkan sendiri atas pertanyaan mantan orang nomor 1 di DJP itu.

Mungkin, hal itu ditanyakan karena sepintas beliau mengamati padatnya kegiatan saya sebagai ketua umum IKPI, dan seolah-olah waktu kerja dan pribadi lebih banyak untuk kegiatan IKPI dibandingkan dengan mengurusi urusan kantor bahkan keluarga sendiri.

Walaupun sempat terkejut dengan pertanyaan itu, sayapun menjawab pertanyaan Bang Robert bahwa di IKPI keberadaannya hanya semata-mata karena panggilan untuk mengabdi dan tidak menerima gaji atau fasilitas apapun yang melekat kepada dirinya.

Pertanyaan yang sama sering ditujukan kepada saya oleh banyak kolega dan jawaban itu selalu sama. Menjadi ketua umum IKPI merupakan pengabdian kepada asosiasi dan anggota dengan rela dan iklas harus siap mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, dan bahkan seringkali juga materi demi kemajuan IKPI dengan tanpa mengharapkan imbalan untuk pribadi.

Saya memang percaya bahwa kepemimpinan yang sejati adalah bagaimana melayani dan bermakna bagi orang lain, bukan mengejar kekuasaan atau keuntungan pribadi. Itulah sebabnya pemimpin yang dikehendaki oleh berbagai asosiasi profesi adalah yang sudah selesai dengan dirinya sendiri sehingga dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi organisasi, memprioritaskan kepentingan anggota, dan menjalankan tugas dengan dedikasi tanpa pamrih.

Alasan bersedia diajukan sebagai calon ketua mum periode 2024 -2029!

Pada Mukernas IKPI tahun 2023 di Surabaya, dalam sambutan saya di hadapan ratusan pengurus pusat, daerah dan cabang IKPI se-Indonesia yang hadir saat itu. saya menyampaikan harapan akan muncul figur baru untuk memimpin IKPI kedepan. Hal itu merupakan signal kuat dari saya untuk tidak berniat maju dalam pemilihan sebagai calon ketua umum berikutnya.

Hal itu saya sampaikan dengan penuh pertimbangan bahwa berbakti untuk IKPI selama 15 tahun dirasakan sudah cukup. karena saya telah menjadi pengurus di IKPI Pusat sejak tahun 2009.

Saya ingin menggunakan waktu saya lebih banyak untuk pribadi dan keluarga. Namun, prinsip untuk bermakna bagi banyak orang tetap akan saya jalankan dengan mengikuti kegiatan-kegiatan dan perkumpulan sosial serta terus mengajar, selain menjalankan beberapa kegiatan usaha selain Kantor Konsultan Pajak.

Saya tidak punya ambisi pribadi untuk menjadi ketua umum IKPI karena menyadari bahwa menjadi ketua umum asosiasi profesi sekelas IKPI bukan merupakan tanggungjawab kecil. Bukan saja tentang harus memiliki kompetensi, keilmuan, dan pengalaman agar dapat membawa kemajuan bagi IKPI di dalam negeri maupun internasional, tetapi juga kerelaan untuk mengorbankan kepentingan pribadi agar dapat memimpin dengan integritas dan pengabdian penuh.

Andai saya punya ambisi pribadi, maka kesempatan itu sudah saya ambil ambil ketika menjadi Ketua Panitia Kongres X IKPI di Makassar dan Ketua Panitia Kongres XI di Batu, Jawa Timur. Dukungan kepada saya pada waktu itu sangat besar baik dari pengurus pusat, dewan pengawas dan cabang-cabang, tetapi itu tidak saya lakukan.

Saya menjadi ketua umum saat ini pun semata-mata karena ketua umum terpilih sebelumnya mengundurkan diri, sehingga saya wajib menggantikan posisinya hingga akhir periode pengurusan Agustus 2024.

Saya bersedia dicalonkan kembali menjadi Ketua Umum IKPI periode 2024 – 2029 diawali dengan permintaan dari delapan dari sepuluh ketua departemen ditambah dengan bendahara umum di Pengurus Pusat IKPI.

Mereka menyampaikan berbagai pertimbangan faktual dan objektif serta harapannya setelah melihat figur lain yang muncul di berbagai group WhatsApp sebagai pasangan calon ketum dan calon waketum.

Saya memahami semangat dan dorongan para Ketua Departemen tersebut karena selama ini kami bekerja sama dengan baik untuk IKPI di pengurus pusat. Saya tidak serta merta menerima permintaan tersebut karena sebelumnya sudah punya komitmen dengan keluarga.

Namun, setelah melalui perenungan mendalam serta setelah berdiskusi kembali dengan keluarga, akhirnya saya menyatakan bersedia diajukan sebagai Calon Ketua Umum IKPI untuk periode 2024 – 2029 melanjutkan pengabdian dan meningkatkan pencapaian selama ini demi kejayaan IKPI yang semakin Kuat, Inklusif dan Mendunia kedepan. Jadi, kesediaan saya dicalonkan menjadi ketua umum adalah menjawab sebuah panggilan untuk berbakti 5 tahun lagi, bukan karena ambisi pribadi.

Mengapa memilih Lisa Purnamasari sebagai pasangan calon wakil ketua umum?

Ketika saya sudah menyatakan bersedia diajukan sebagai Caketum IKPI oleh 80% ketua departemen plus bendahara, maka yang langsung muncul dalam benak saya untuk Cawaketum adalah Lisa Purnamasari yang saat ini menjabat sebagai Ketua Departemen Pendidikan IKPI Pusat.

Para ketua departemen serta bendahara umum juga spontan setuju. Sosok ibu ini sudah terbukti pengabdiannya kepada IKPI selama 23 tahun, jauh lebih lama dari saya. Lisa juga memenuhi dua syarat kumulatif yaitu mau dan mampu.

Berbagai jabatan kepanitiaan dan kepengurusan di IKPI telah diembannya selama ini. Hal itu terlihat jelas dari CV nya. Komitmen Lisa terhadap tugas dan tanggungjawab yang diberikan juga selalu dilaksanakan dengan tuntas dan penuh dedikasi tanpa pamrih.

Lulusan S1 Administrasi Fiskal FISIP UI (sekarang FIA) ini merupakan orang yang cerdas dan mudah diajak berdikusi tentang berbagai hal yang menyangkut program IKPI. Sebagai Ketua Departemen Pendidikan di IKPI Pusat, IKPI telah menandatangani MoU dan PKS dengan 82 perguruan tinggi negeri dan swasta, tax center dan lembaga pendidikan. Itu merupakan prestasi luar biasa dan hal tersebut hanya dapat dilakukan oleh orang dengan dedikasi tinggi.

Selama kepemimpinan saya di IKPI, Lisa juga berhasil menjalankan program kursus Brevet A-B dan Brevet C Bimbel USKP dan Kursus Kepabeanan yang kedepan akan menjadi salah satu sumber utama penerimaan IKPI selain PPL.

Selain itu, Lisa juga merupakan Sekretaris Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) dibawah pimpinan pak Soeminarto Basuki sebagai Ketua KP3SKP selama 2 (dua) periode.

Sebagai tambahan, Lisa merupakan seorang Konsultan Pajak Brevet C yang berpengalaman banyak dalam bepraktik dan memiliki kantor sendiri. Menjadi Pengurus apalagi sebagai pimpinan di asosiasi profesi seyogianya adalah mereka yang menjalankan profesinya sebagai konsultan pajak sehingga dapat memahami proses bisnis asosiasi maupun anggotanya. Oleh karena itu Lisa Purnamasari telah memenuhi kriteria yang ideal dan tepat sebagai Calon Wakil Ketua Umum IKPI untuk Periode 2024 – 2029.

 

en_US