DJP Uji Coba Implementasi Coretax di Kanwil Jakarta Pusat dan Batam

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa sistem pajak digital terbaru, Coretax, akan mulai diterapkan pada awal Januari 2025. Saat ini, sistem tersebut sedang menjalani tahap akhir pengujian untuk memastikan kelancaran operasional sebelum digunakan oleh seluruh wajib pajak.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, pengujian akhir dilakukan melalui proses Uji Operasional/Operational Acceptance Test (OAT). Dua kantor wilayah (kanwil) yaitu Kanwil Jakarta Pusat dan Batam, saat ini sedang menjalankan uji coba implementasi Coretax.

“Setelah OAT ini selesai, barulah kemudian Coretax akan go live di awal Januari 2025. Mudah-mudahan tesnya bisa berjalan dengan baik, tinggal sedikit lagi dan segera bisa diimplementasikannya,” ujar Dwi kepada media, Kamis (5/12/2024)

Dwi menambahkan, Coretax akan mempermudah wajib pajak dengan mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform digital. Layanan-layanan yang sebelumnya terpisah seperti DJP Online, e-Nofa, e-Faktur, e-Filing, e-Billing, e-Reg, hingga e-Bupot, kini dapat diakses dalam satu aplikasi dengan menggunakan satu akun dan password.

“Ini yang saya katakan menurunkan cost of compliance. Yang tadinya harus mengakses berbagai aplikasi dengan berbagai password, sekarang semuanya bisa dilakukan dalam satu platform, Coretax,” ujarnya.

Lebih lanjut Dwi menjelaskan, bahwa implementasi Coretax juga akan memberikan dampak positif bagi DJP. Coretax akan meningkatkan kemampuan DJP dalam mengelola administrasi perpajakan berbasis data dan pengetahuan yang lebih akurat, yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan.

Selain itu, sistem ini juga diharapkan dapat menurunkan biaya administrasi bagi DJP melalui digitalisasi layanan, peningkatan kredibilitas data, dan penyederhanaan proses bisnis.

Dengan demikian, DJP berharap Coretax dapat membawa kemudahan bagi wajib pajak dan efisiensi dalam pengelolaan administrasi perpajakan. Implementasi ini diharapkan dapat dimulai pada awal tahun 2025 setelah pengujian selesai. (alf)

DJP Ungkap Pemadanan NIK-NPWP Capai 99,32 Persen

IKPI, Jakarta: Menjelang implementasi sistem Core Tax Administration System (Coretax) pada awal 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan bahwa pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah hampir rampung. Dari data yang dihimpun tercatat, per 3 Desember 2024 pemadanan NIK-NPWP telah mencapai 75.939.355 dari total 76.460.637 NIK, atau sekitar 99,32 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, menyampaikan bahwa hanya sekitar 0,68 persen atau sekitar 521 ribu data yang belum dipadankan. Pemadanan ini dilakukan dengan dua cara, yakni melalui sistem yang telah mengakomodasi 71,34 juta NIK-NPWP, dan secara mandiri oleh wajib pajak yang berjumlah 4,6 juta.

Dwi mengimbau kepada wajib pajak untuk segera menyelesaikan proses pemadanan NIK-NPWP, mengingat sistem Coretax yang rencananya akan diimplementasikan pada awal 2025.

Sekadar informasi, Coretax sendiri merupakan sistem administrasi perpajakan inti yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak. Selain itu, Coretax akan mengotomasi layanan administrasi pajak dan memberikan analisis data berbasis risiko untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Ia mengungkapkan, menunggu peluncuran Coretax, Kementerian Keuangan baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur ketentuan perpajakan terkait implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan. PMK 81/2024 ini mencabut 42 peraturan perpajakan yang ada sebelumnya. Salah satu perubahan signifikan dari peraturan baru ini adalah penyeragaman tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak, meskipun tidak semua jenis pajak memiliki tanggal jatuh tempo yang sama.

Penjelasan teknis mengenai implementasi Coretax kata Dwi, juga tercantum dalam Pasal 464 hingga 467 PMK 81/2024, yang mengatur tentang pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak mulai masa pajak Januari 2025, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2025 yang dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP.

Selain itu, PMK ini juga mengatur tata cara pembayaran pajak dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS), penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, serta imbalan bunga yang akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Untuk beberapa ketentuan lainnya, seperti pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Namun kata Dwi, sejumlah ketetapan terkait dengan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) oleh wajib pajak masih dalam pembahasan dan akan ditetapkan lebih lanjut.

Artinya, dengan hampir rampungnya pemadanan NIK-NPWP dan penerapan PMK 81/2024, implementasi sistem Coretax diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan serta mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik di seluruh Indonesia.(alf)

DJP Umumkan Pengisian SPT PPh 2024 Masih Menggunakan DJP Online, Coretax Baru Berlaku 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024, yang akan disampaikan pada awal 2025, masih akan menggunakan sistem lama melalui DJP Online. Keputusan ini diambil meskipun DJP memiliki Coretax Administration System, sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) yang akan mulai berlaku pada Januari 2025.

Demikian dikatakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Kemenkeu Dwi Astuti kepada media, Kamis (5/12/2024).

Dwi menjelaskan, bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan 2024. “Demi kemudahan dan keberlanjutan wajib pajak, jadi SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak orang pribadi atau badan, kita masih menggunakan saluran yang lama,” kata Dwi.

Ia menjelaskan, data transaksi wajib pajak pada 2024 belum tercatat dalam sistem Coretax, sehingga sistem tersebut baru dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025, yang akan dilaporkan pada 2026. “Secara transaksi kan belum tercatat ya, nanti baru tercatatnya itu di 2025,” ujarnya.

Dijelaskan Dwi, dalam pelaporan SPT Tahunan 2024, wajib pajak orang pribadi akan melaporkan SPT melalui e-filing di DJP Online, sementara wajib pajak badan atau perusahaan akan menggunakan e-Form DJP Online.

Sementara itu lanjutnya, untuk SPT Tahunan PPh 2025 baik untuk orang pribadi maupun badan, wajib pajak akan mulai menggunakan sistem Coretax, yang akan diberlakukan pada pelaporan tahun 2026.

Dwi menegaskan bahwa kebijakan transisi ini dimaksudkan untuk memastikan kelancaran pelaporan pajak tanpa gangguan terkait sistem yang masih dalam tahap implementasi. (alf)

Pemerintah Targetkan Pembahasan Investasi Apple Selesai Sebelum Akhir 2024

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza, mengungkapkan pihaknya menargetkan pembahasan mengenai rencana investasi Apple di Indonesia dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2024. Hal ini disampaikannya saat menghadiri acara AI for Indonesia di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

“Segera kami bahas tuntas, mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini sudah bisa beres,” kata Faisol, mengacu pada proses pembahasan investasi Apple yang tengah berlangsung.

Faisol juga mengungkapkan bahwa nilai investasi yang diajukan oleh Apple mengalami peningkatan signifikan, dari semula sebesar 100 juta dolar AS menjadi 1 miliar dolar AS. Meski demikian, dia menekankan bahwa hal tersebut bukanlah fokus utama.

Menurut Faisol, yang lebih penting adalah bagaimana investasi tersebut dapat memberikan manfaat dalam memperkuat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan mendukung rencana besar industri Indonesia.

“Saya dengar ada tambahan investasi, tapi yang lebih penting adalah pemanfaatan dan bagaimana investasi itu masuk dalam rencana besar kita untuk memperkuat TKDN,” ujar Faisol.

Sebelumnya, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani sebelumnya mengungkapkan bahwa komitmen investasi Apple di Indonesia diperkirakan mencapai 1 miliar dolar AS untuk tahap pertama. Rosan berharap dalam waktu dekat, pihaknya dapat menerima pernyataan tertulis dari Apple mengenai komitmen tersebut.

“Mudah-mudahan dalam waktu sepekan ini, saya sudah mendapatkan komitmennya dari mereka,” ujar Rosan dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR di Jakarta pada Selasa (3/12/2024).

Menurut Rosan, proses diskusi antara pemerintah Indonesia dan Apple masih berlangsung, dan mereka terus berupaya agar komitmen investasi ini segera terwujud. Setelah mendapatkan pernyataan tertulis, komitmen tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Perindustrian untuk diproses lebih lanjut. (alf)

Pemerintah Siapkan Insentif Baru Terkait Pengenaan Pajak Minimum Global

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tengah menyiapkan alternatif insentif bagi investor seiring dengan implementasi pajak minimum global yang akan diberlakukan pada akhir 2025. Pajak minimum global ini mengatur tarif efektif pajak minimal 15%, yang berpotensi mempengaruhi sektor investasi Indonesia.

Staf Ahli Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Andi Maulana, menjelaskan bahwa pemerintah mempersiapkan insentif tambahan untuk mengimbangi kebijakan global ini. Menurutnya, meskipun pemerintah akan menerapkan pajak minimum global, insentif bagi pelaku usaha akan tetap diberikan, termasuk fasilitas tax holiday.

“Sejalan dengan regulasi pajak minimum global yang mulai berlaku pada akhir 2025, kita perlu menyiapkan insentif untuk menarik lebih banyak investor. Ini akan melengkapi kebijakan tax holiday yang sudah ada,” kata Andi dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia pada Selasa (3/12/2024).

Ia juga menambahkan, saat ini pemerintah masih memiliki waktu sekitar satu tahun untuk memformulasikan insentif tersebut.

Selain itu, Andi juga menyoroti upaya Presiden Prabowo Subianto, yang aktif menarik investor besar dari luar negeri. “Pak Prabowo juga keliling ke luar negeri untuk menarik investor besar, dan ketika investor besar masuk, pasti ada investasi turunan yang akan kita bantu,” ungkapnya.

Sekadar informasi, sebelumnya Menteri Investasi dan Kepala BKPM Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa pengenaan pajak minimum global akan berdampak pada sektor investasi. Meski demikian, ia menekankan bahwa Indonesia harus mengikuti kebijakan internasional ini untuk memastikan agar penghasilan wajib pajak yang tidak dikenakan pajak di Indonesia tidak dibebani pajak tambahan oleh negara asalnya.

“Pemerintah tidak ingin Indonesia kehilangan hak atas pajak, sehingga meskipun global minimum tax diterapkan, kita tetap bisa memperoleh manfaat dari pajak tersebut,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Rosan juga meyakinkan para investor bahwa pemerintah akan memberikan insentif dalam bentuk lain untuk mengimbangi kebijakan pajak minimum global. “Investor tidak perlu khawatir, kita akan memberikan insentif lain untuk menggantikan tax holiday yang mungkin terpengaruh kebijakan ini,” kata Rosan.

Dengan adanya persiapan insentif ini, pemerintah berharap dapat menjaga daya tarik Indonesia bagi para investor, meskipun ada perubahan besar dalam kebijakan pajak global. (alf)

Menkeu Sebut ini yang Dilakukan Indonesia untuk Antisipasi Pergeseran Geoekonomi

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan upaya Indonesia dalam mengantisipasi pergeseran geoekonomi pada Annual International Forum on Economic Development and Public Policy (AIFED) 2024.

Indonesia memiliki banyak potensi strategis yang dapat dimanfaatkan untuk merespons dan memanfaatkan perubahan dengan baik, seperti letak geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, dan struktur demografi yang relatif muda.

“Sejalan dengan itu, Presiden Prabowo memiliki prioritas agenda yang meliputi beberapa bidang pembangunan, yakni ketahanan pangan dan energi, pengembangan sumber daya manusia, reformasi kelembagaan, serta kebijakan industri dan hilirisasi,” kata Sri Mulyani dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Selasa (3/12/2024).

Ketahanan pangan dan energi menjadi prioritas penting bagi Indonesia. Strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pertanian terus diperkuat untuk memastikan bahwa ketahanan pangan dapat diproduksi dengan kualitas yang baik dan efisien. Produksi pangan yang kuat diharapkan tidak hanya bagi konsumsi domestik, namun juga konsumsi global.

Di sektor energi, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar, terutama dalam mendukung transisi energi, baik komitmen terhadap pertumbuhan rendah emisi serta investasi dalam infrastruktur energi. Termasuk di dalamnya adalah pengembangan distribusi dan transmisi energi, serta pengelolaan kombinasi energi yang seimbang antara energi terbarukan dan nonterbarukan.

“Meskipun memiliki komitmen kepemimpinan yang kuat, tetap membutuhkan banyak upaya di berbagai tingkatan baik dalam kebijakan, regulasi, maupun pembiayaan dan instrumen untuk menangani berbagai isu, khususnya dalam transisi energi,” ujar Menkeu.

Prioritas selanjutnya yaitu sumber daya manusia, aspek pendidikan, kesehatan, maupun jaring pengaman sosial harus dioptimalkan sebagai pendorong peningkatan kesejahteraan melalui berbagai strategi kebijakan.

Dari aspek pendidikan, Indonesia telah berkomitmen mengalokasikan 20 persen dari APBN untuk pendidikan. Kompleksitas di dalam alokasi anggaran pendidikan menjadi salah satu tantangan pembangunan yang paling penting bagi Indonesia.

Dari sisi kesehatan, ruang untuk perbaikan masih terbuka lebar sehingga reformasi dan investasi perlu terus ditingkatkan. Perbaikan institusional juga krusial bagi kesejahteraan masyarakat dengan menciptakan sistem yang lebih transparan, adil, dan responsif terhadap kebutuhan publik untuk memastikan distribusi sumber daya yang merata, mendukung inovasi, dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Terkait kebijakan industri, Indonesia memadukannya dengan strategi demografi yang kuat, yakni dengan memastikan bahwa setiap orang dapat memperoleh manfaat dari industrialisasi ini.

Sejalan dengan itu, kebijakan hilirisasi industri akan diperkuat. Tidak hanya terkonsentrasi pada mineral strategis, namun akan diperluas pada 25 komoditas unggulan pemerintahan Presiden Prabowo. Hal ini adalah peluang baru yang akan terus didukung dengan kebijakan fiskal yang tepat, termasuk perluasan hilirisasi pada produk pertanian yang juga menjadi bagian dari penguatan ketahanan pangan.

Pembangunan infrastruktur sebagai salah satu bidang strategis juga tetap dilanjutkan.

Indonesia dalam 10 tahun terakhir telah banyak berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur.

Pembangunan infrastruktur diarahkan untuk mendukung pembangunan ekonomi meliputi sisi digitalisasi, konektivitas, mobilitas masyarakat, maupun efisiensi ekonomi.

Ekonom Khawatir Kenaikkan PPN Menjadi 12% Berdampak Negatif pada Perekonomian

IKPI, Jakarta: Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan INDEF Rizal Taufikurahman, menyatakan bahwa rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi perekonomian Indonesia.

Menurut Rizal, dampak pertama yang paling jelas adalah peningkatan beban yang harus ditanggung oleh masyarakat miskin dan penurunan daya saing ekspor. Hal ini disebabkan oleh kenaikan PPN yang akan memicu peningkatan harga barang dan jasa domestik, khususnya yang terkait dengan pajak penghasilan.

“Kenaikan PPN ini akan sangat dirasakan oleh masyarakat kelas bawah dan dapat mengurangi daya saing produk-produk Indonesia di pasar internasional,” ujar Rizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/12/2024).

Rizal juga mengkhawatirkan dampak negatif lainnya, yaitu meningkatnya kecenderungan penghindaran pajak (tax avoidance). Kenaikan PPN, akan memotivasi wajib pajak untuk mencari cara agar terhindar dari kewajiban perpajakan, terutama di sektor-sektor yang memiliki tingkat informalitas yang tinggi.

“Sektor keuangan dan industri riil padat karya juga akan terpengaruh,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rizal memperingatkan bahwa kenaikan PPN dapat memicu lonjakan inflasi, yang pada gilirannya akan menurunkan daya beli masyarakat, yang sudah cukup tertekan. Ia juga memprediksi penurunan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 0,17 persen jika kenaikan PPN benar-benar diterapkan mulai tahun depan.

Menurutnya, penurunan ini akan disebabkan oleh turunnya konsumsi rumah tangga dan penurunan penyerapan tenaga kerja sebagai dampak dari kenaikan PPN.

“PDB diperkirakan akan turun karena konsumsi rumah tangga yang menurun serta berkurangnya penyerapan tenaga kerja, terutama di sektor-sektor yang padat karya. Gaji karyawan dan buruh juga berisiko turun karena kenaikan PPN akan meningkatkan biaya produksi,” kata Rizal.

Sekadar informasi, rencana kenaikan PPN tersebut mengundang perhatian berbagai pihak, termasuk pengusaha, asosiasi profesi seperti Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan masyarakat, yang khawatir dampak dari kebijakan ini akan memperburuk kondisi ekonomi yang sudah cukup sulit.

Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan dengan matang potensi dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh kenaikan PPN ini. (alf)

Ditjen Bea Cukai Perkuat Kemampuan Penyidik POM AU Tangani Pidana Korupsi

IKPI, Jakarta: Jajaran TNI AU bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai untuk memperkuat kemampuan penyidik Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) dalam menangani tindak pidana korupsi.

Kerja sama itu dilakukan dengan menggelar Pelatihan Teknis (Peltek) Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Angkatan I untuk personel POM AU yang digelar di Lapangan Hitam Pusdiklat Bea dan Cukai, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin (2/12/2024).

Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Ayu Sukorini dalam siaran pers resmi TNI AU di Jakarta, Selasa (3/12/2024) mengatakan kegiatan ini penting dilakukan untuk memperkuat kualitas penyidik dan mempererat sinergitas antara lembaga.

Dikatakan Ayu, para penyidik kekinian diharuskan dapat menguasai kemampuan teknologi untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan.

Karenanya, dalam pelatihan ini Bea Cukai akan membagikan ilmu tentang penggunaan teknologi dalam proses penyelidikan.

Tidak hanya itu, pelatihan yang berlangsung hingga 12 Desember 2024 ini juga akan membahas beragam materi seperti penanganan tindak pidana korupsi, investigasi internal, tindak pidana pencucian uang (TPPU), digital forensik, hingga praktik analisis bukti elektronik dengan memanfaatkan perangkat lunak canggih.

Dengan adanya kegiatan ini, Ayu berharap kapabilitas penyidik di POM AU semakin meningkat sehingga mampu menangani kasus korupsi di internal AU.

Sekadar informasi, pelatihan ini melibatkan banyak pengajar dari berbagai bidang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ikatan Bankir Indonesia (IBI), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta pejabat internal BPPK Kementerian Keuangan.

Hal ini dilakukan agar para peserta tidak hanya mendapatkan ilmu teori melainkan praktek. (alf)

Luhut Ungkap 6 Juta Hektare Perkebunan Sawit di Indonesia Belum Membayar Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan temuan mengejutkan mengenai sektor perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Berdasarkan data yang diperoleh, luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia ternyata mencapai 18 juta hektare angka tersebut jauh lebih besar daripada perkiraan sebelumnya yang hanya mencatatkan 12 juta hektare.

Dalam acara VPL ATA X-Plore yang digelar pada Senin (2/12/2024) Luhut menyebutkan, artinya ada sekitar 6 juta hektare lahan perkebunan kelapa sawit belum terdata dan selama ini tidak membayar pajak.

“Jadi 6 juta hektare perkebunan sawit, bertahun-tahun tidak bayar pajak. Ini fakta,” kata Luhut.

Lebih lanjut, Luhut juga menyoroti bahwa lahan perkebunan sawit yang tidak terdata ini memiliki potensi besar untuk menjadi sumber pendapatan negara. Jika dikelola dengan baik, sektor perkebunan sawit yang belum memenuhi kewajiban pajaknya tersebut bisa menjadi salah satu kontribusi penting bagi perekonomian Indonesia.

Menurut Luhut, penemuan ini membuka peluang bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem administrasi perkebunan dan memastikan bahwa seluruh sektor ini memberikan kontribusi yang optimal terhadap penerimaan negara. (alf)

Menkeu Dorong OJK Beri Masukan terkait APBN

IKPI, Jalarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus berinovasi dan adaptif terhadap dinamika global melalui kebijakan sektor keuangan yang prudent. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan dalam sharing session di acara Leaders’ Strategic Forum & Rapat Kerja Strategis OJK Tahun 2024 di Jakarta pada Jumat (29/11/2024).

Sebagai mitra penting bagi Kementerian Keuangan dalam lingkup Stabilitas Sistem Keuangan di Republik Indonesia, Menkeu  juga mengajak jajaran pimpinan OJK memberikan masukan-masukan terkait APBN kepada Kemenkeu dalam menyusun kebijakan-kebijakan terbaik untuk menciptakan kemakmuran bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Menkeu juga mengajak para pimpinan di OJK untuk terus berkomunikasi dengan baik dan menjelaskan kenapa sebuah kebijakan disiapkan. Termasuk, bagaimana dampak dan implikasinya untuk kebaikan Republik Indonesia.

Ia menuturkan, kebijakan-kebijakan di sektor keuangan akan menyentuh seluruh sektor kehidupan yang lainnya, mulai pendidikan, kesehatan, eradikasi kemiskinan, agrikultur, hilirisasi, hingga perumahan.

Sri Mulyani juga menekankan pentingnya kolaborasi antara OJK dan Kementerian Keuangan dalam memberi masukan penyusunan kebijakan fiskal APBN sebagai instrumen vital negara.

“Saya ajak rekan-rekan OJK untuk terus scrutinize dan memberikan masukan-masukan terkait APBN kepada Kemenkeu dalam menyusun kebijakan-kebijakan terbaik untuk menciptakan kemakmuran bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh pihak untuk mengesampingkan ego sektoral dan fokus pada kepentingan bangsa. Ia juga menitipkan pesan kepada seluruh pimpinan OJK agar terus memelihara kegelisahan yang produktif. Karena menurutnya, Indonesia masih membutuhkan begitu banyak ambisi-ambisi baik untuk terus maju dan berkembang.

“Peliharalah kegelisahan yang cukup di dalam diri anda yang akan membuat Anda bekerja lebih. Karena itu yang merupakan wujud dari jangan pernah lelah mencintai Indonesia,” katanya. (alf)

en_US