IKPI, Yogyakarta: Dalam upaya mendorong kemudahan berusaha dan kepatuhan perpajakan di kalangan pelaku UMKM, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggandeng Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta dan DPRD DIY untuk menyelenggarakan sosialisasi bertema “Kemudahan Berusaha dan Aspek Perpajakan UMKM”. Kegiatan ini berlangsung di Grage Business Hotel Yogyakarta dan dihadiri sekitar 20 pelaku UMKM dari berbagai daerah di DIY, Selasa (22/4/2025).
Para peserta mendapatkan pemaparan materi langsung dari para ahli pajak yang tergabung dalam IKPI Yogyakarta, antara lain Lukas Mulyono (Wakil Ketua IKPI Cabang Yogyakarta), Tri Joko Prayitno, dan Stefanus Cendra Hogi.
(Foto: DOK. IKPI Cabang Yogyakarta)
Selain memberikan edukasi mengenai kemudahan berusaha dan perpajakan, kegiatan ini juga mencakup sesi pendampingan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara langsung. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan literasi pajak di kalangan UMKM serta memperkenalkan peran strategis IKPI dalam mendampingi pelaku usaha.
Lukas Mulyono menjelaskan, kegiatan ini menjadi langkah konkret IKPI dalam menjalin kemitraan strategis dengan dunia usaha serta memperkuat kolaborasi lintas lembaga, khususnya dengan Dinas Koperasi dan UKM DIY serta DPRD DIY.
“Harapannya, UMKM tidak hanya tumbuh secara usaha, tetapi juga tertib dalam kewajiban perpajakan sehingga dapat menopang perekonomian daerah secara berkelanjutan,” ujar Lukas, Kamis (24/4/2025).
(Foto: DOK. IKPI Cabang Yogyakarta)
Dengan kolaborasi lintas lembaga seperti ini, diharapkan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan profesi konsultan pajak dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan transparan di Yogyakarta. (bl)
IKPI, Jakarta: Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menggugat Pasal 34 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan bernomor 25/PUU-XXIII/2025, Zico mempermasalahkan keberadaan syarat tambahan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan bagi kuasa hukum dalam perkara perpajakan.
Dalam sidang pendahuluan yang digelar Rabu (23/4/2025), kuasa hukum Zico, Bernie Joshua L. Tobing, menyampaikan bahwa ketentuan tersebut merugikan kliennya secara langsung sebagai advokat yang aktif beracara, termasuk di MK.
“Putusan-putusan MK sebelumnya belum sepenuhnya menyelesaikan isu independensi kekuasaan kehakiman di Pengadilan Pajak, terutama karena peran Menteri Keuangan yang masih dominan dalam menentukan syarat kuasa hukum,” tegas Bernie dikutip dari website resmi MK, Kamis (24/4/2025).
Pasal yang dipersoalkan menyebutkan bahwa kuasa hukum harus memenuhi “persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri”, yang menurut pemohon bertentangan dengan prinsip kemandirian profesi advokat. Mereka menilai bahwa advokat seharusnya tidak dibatasi dengan syarat administratif tambahan yang tidak diberlakukan di pengadilan lain, termasuk pengadilan khusus lainnya di bawah Mahkamah Agung.
Dalam argumentasinya, pemohon menyoroti bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184 Tahun 2017 mendefinisikan kuasa hukum dengan kriteria yang sejatinya sudah tercakup dalam kewenangan dan kompetensi advokat. Karenanya, penambahan syarat oleh Menteri Keuangan dianggap tidak relevan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat posisi Menteri berada dalam lingkup eksekutif.
Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa persyaratan tambahan hanya dapat ditentukan oleh Undang-Undang, bukan melalui peraturan menteri.
Majelis Hakim Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dengan anggota Daniel Yusmic P. Foekh dan Ridwan Mansyur mengingatkan pemohon agar memperjelas apakah permohonan tersebut benar-benar menyangkut persoalan konstitusionalitas norma atau sekadar soal implementasi peraturan.
“Pendelegasian pada peraturan menteri biasanya hanya bersifat administratif. Maka perlu dicermati, apakah ini soal norma inkonstitusional atau pelaksanaan teknis yang bermasalah,” ujar Daniel dalam persidangan.
Majelis memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonan. Perbaikan harus sudah diterima Mahkamah paling lambat pada Selasa, 6 Mei 2025. (alf)
IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan dinamika internal organisasi dalam acara “Outlook Perpajakan 2025: Pemeriksaan, Pemeriksaan Perpajakan, dan Penyidikan” yang digelar IKPI Cabang Jakarta Timur, Kamis (24/4/2025).
Dalam sambutannya, Vaudy mengungkapkan rasa duka cita atas wafatnya Wakil Ketua Umun IKPI, Jetty, yang juga merupakan anggota IKPI Cabang Jakarta Timur. Bu Jety selama ini dikenal sebagai sosok berdedikasi tinggi dalam organisasi. Kepergiannya menyisakan kekosongan jabatan penting di jajaran pimpinan IKPI.
Menanggapi hal itu, Vaudy menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (20) Anggaran Rumah Tangga IKPI, Ketua Umum memiliki kewenangan menunjuk pengganti Wakil Ketua Umum yang berhalangan tetap, setelah mendengar pendapat dari Rapat Pleno.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, saya akan meminta pendapat dari Rapat Pleno, yakni rapat antara Pengurus Pusat dan Pengawas—terkait urgensi pengisian jabatan Wakil Ketua Umum. Saya pribadi menilai hal ini penting, mengingat masa kepengurusan masih berlangsung hingga tahun 2029,” ujarnya.
Selain itu, lebih lanjut Vaudy mengungkapkan bahwa acara Outlook Perpajakan 2025 ini menjadi forum penting untuk membahas arah kebijakan perpajakan nasional di tengah tantangan ekonomi global yang terus berkembang.
“Saya sangat mengapresiasi pengurusa cabang IKPI yang aktif menyelenggarakan kegiatan-kegiatan seperti ini. Selain berkontribusi untuk dunia perpajakan, kegiatan seperti ini sekaligus mengukuhkan IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak yang aktif berperan membantu pemerintah dalam menyosialisasikan dan melakukan edukasi perpajakan kepada masyarakat serta dunia usaha,” ujarnya.
Sekadar informasi, turut hadir dari IKPI dalam kesempatan antara lain, Ketua Dewan Kehormatan Christian B. Marpaung, perwakilan Ketua Dewan Penasehat Heru R. Hadi, Pengurus Pusat Warsito dan Fadhil, serta perwakilan Ketua Pengda DKJ, Kosasih. (bl)
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengakselerasi transformasi digital sektor perpajakan lewat sistem Coretax. Dalam acara AMSC Gathering 2025 yang digelar di Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025), Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo secara terbuka meminta dukungan dari kalangan pengusaha agar sistem ini bisa berjalan maksimal.
Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan berbasis digital yang diyakini mampu menciptakan keadilan dan transparansi lebih besar dalam pengelolaan pajak. “Saya sangat berharap, betul-betul memohon dukungan para pihak. Supaya apa? Coretax ini betul-betul dapat kita jalankan dengan baik,” ujar Suryo.
Ia memaparkan sembilan pilar utama dalam pengembangan Coretax, mulai dari otomasi layanan, transparansi transaksi, hingga penyediaan data kredibel dan penegakan hukum berbasis risiko. Semua itu bertujuan memudahkan wajib pajak dan menekan potensi kecurangan. Tak hanya bicara konsep, Coretax juga telah diuji di lapangan.
Dalam periode 24 Maret–20 April 2025, sistem ini menunjukkan performa cukup stabil, meskipun sempat mengalami lonjakan waktu tunggu saat terjadi peningkatan aktivitas transaksi. Misalnya, proses pendaftaran sempat melambat hingga 1,13 detik, dan pengelolaan SPT Masa pernah mencatat latensi hingga 30,1 detik. Namun, DJP memastikan semuanya kini terkendali dan jauh lebih baik.
“Fluktuasi latensi ini wajar dalam masa transisi, apalagi saat volume transaksi tinggi. Tapi sekarang sudah jauh lebih stabil,” kata Dwi Astuti, Direktur P2Humas DJP.
Sejak awal tahun hingga 20 April 2025, Coretax telah menangani hampir 200 juta faktur pajak dan lebih dari 70 juta bukti potong. Sistem ini juga mengelola lebih dari 2 juta SPT Masa untuk tiga bulan pertama tahun ini.
Suryo menegaskan bahwa Coretax bukan sekadar proyek teknologi, tetapi bagian dari proyek strategis nasional yang bertujuan menurunkan biaya kepatuhan, meningkatkan efisiensi pemungutan, dan meminimalkan risiko fraud. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada pengusaha ritel yang terus memberikan masukan konstruktif selama proses implementasi.
“Intinya, kami ingin membuat perpajakan yang lebih mudah, adil, dan terpercaya. Coretax adalah fondasi menuju masa depan itu,” katanya. (alf)
IKPI, Bekasi : Dalam upaya mendukung peningkatan literasi perpajakan dan kepatuhan pajak, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi menggelar dua kegiatan bimbingan teknis (BIMTEK) sebagai bagian dari program kerja nasional IKPI. Ketua IKPI Bekasi, Iman Julianto, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan memberikan edukasi teknis kepada masyarakat, tetapi juga memperkuat sinergi antara dunia profesional dan institusi pendidikan.
Dikatakan Iman, kegiatan pertama yang diselenggarakan adalah BIMTEK pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 18 Maret 2025, bekerja sama dengan Perbanas Institute Kampus Bekasi. Bertempat di aula kampus Perbanas, acara dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB.
(Foto: DOK IKPI Cabang Bekasi)
“BIMTEK ini diikuti oleh sekitar 65 peserta dari berbagai latar belakang, termasuk pelaku usaha, dosen, mahasiswa, karyawan swasta, dan masyarakat umum,” kata Iman, Kamis (24/4/2025).
Ia mengungkapkan, acara ini mendapat sambutan hangat dari pihak kampus, khususnya dari Prof. Dr. Haryono Umar, M.Sc., Ak., CA., CPAM., selaku Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Riset Perbanas Institute.
(Foto: DOK. IKPI Cabang Bekasi)
Dalam sambutannya, Prof. Haryono menyatakan kebanggaannya atas kolaborasi ini dan menyebut bahwa kegiatan seperti ini harus terus diadakan secara berkala agar dapat menjembatani kebutuhan dunia akademik dan profesional, terutama dalam bidang perpajakan yang sangat relevan dengan kehidupan ekonomi masyarakat.
Turut hadir dalam acara ini antara lain Rizal Mawardi, S.E., M.A., CAP., CTA., ACPA., ASA (Aust.) selaku Kaprodi D3 Akuntansi Perpajakan dan Plt. Kaprodi D3 Keuangan dan Perbankan, Fitri Purwiyanto, M.M. (Manajer Kampus Perbanas Bekasi), serta Andi Rhoma (Kabag Bidang Akademik Kampus Perbanas Bekasi).
(Foto: DOK. IKPI Cabang Bekasi)
Sementara itu lanjut Iman, kegiatan kedua adalah BIMTEK pengisian SPT Tahunan PPh Badan yang dilaksanakan pada Selasa, 22 April 2025. Acara ini merupakan hasil kolaborasi IKPI Bekasi dengan Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI dan digelar di Kampus B STIAMI Cikarang.
Fokus utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman praktis dan teknis kepada para pelaku usaha dan profesional mengenai tata cara pelaporan SPT PPh Badan yang tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta dalam kegiatan ini terdiri dari perwakilan 55 badan usaha dari kawasan industri sekitar Cikarang, serta kalangan profesional seperti dosen, advokat, notaris, dan praktisi perpajakan lainnya.
(Foto: DOK. IKPI Cabang Bekasi)
Kegiatan ini disambut hangat oleh Kepala Kampus Setiami Cikarang, Fadzli Wahyu Kusnanto, S.AB., M.A., yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi antara institusi pendidikan dan lembaga profesional seperti IKPI dalam mengembangkan kapasitas dan kompetensi publik terkait kewajiban perpajakan.
Ia juga menyebut bahwa kegiatan ini bukan yang pertama kali digelar bersama IKPI Bekasi, mengingat sebelumnya IKPI Cabang Bekasi juga pernah menjadi narasumber dalam seminar nasional yang diadakan di kampus tersebut.
Iman menegaskan bahwa kegiatan-kegiatan seperti ini menjadi bentuk nyata dari peran serta IKPI dalam mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak, sekaligus menjadi bagian dari pengabdian masyarakat.
Menurutnya, dengan melibatkan dunia akademik, IKPI tidak hanya menyampaikan edukasi teknis, tetapi juga menanamkan kesadaran akan pentingnya pajak sebagai pilar pembangunan bangsa.
“Kami percaya bahwa edukasi pajak tidak bisa hanya dilakukan di ruang profesional saja, tetapi juga harus masuk ke ranah akademik. Ini penting agar sejak dini mahasiswa dan masyarakat memahami peran vital pajak dalam kehidupan bernegara,” ujarnya.
Kegiatan BIMTEK ini diharapkan dapat menjadi langkah berkelanjutan dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat dan inklusif, sekaligus mempererat hubungan strategis antara institusi pendidikan dan praktisi perpajakan untuk menghadapi tantangan ekonomi dan regulasi yang terus berkembang. (bl)
IKPI, Surakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta menggelar kegiatan konsultasi gratis pengisian SPT Tahunan PPh Badan pada Kamis, 17 April 2025. Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama dengan PT BPR Binsani dan bertempat di lantai 4 Gedung BPR Binsani, Jl. Raya Palur Km. 5 No. 49, Ngringo, Jaten, Karanganyar.
Acara yang dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB ini dirancang untuk membantu badan usaha, khususnya pelaku UMKM, dalam memahami dan menyusun laporan SPT Tahunan mereka secara tepat dan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
(Foto: DOK. IKPI Cabang Surakarta)
Ketua IKPI Cabang Surakarta, Suparman, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen IKPI dalam meningkatkan literasi pajak di kalangan pelaku usaha kecil dan menengah.
“Kami melihat masih banyak pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan dalam pengisian SPT Badan. Kegiatan ini kami buka secara gratis agar lebih banyak badan usaha yang bisa terbantu,” ujar Suparman, Kamis (24/4/2025).
Dengan sistem datang dan pergi (walk-in), sekitar 30 badan usaha memanfaatkan layanan konsultasi ini sepanjang acara berlangsung. Tim konsultan dari IKPI membuka meja layanan langsung di lokasi acara, memastikan setiap peserta mendapatkan bimbingan secara langsung dan personal.
(Foto: DOK. IKPI Cabang Surakarta)
Melalui kegiatan ini, IKPI berharap dapat mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik dan menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, transparan, dan tertib administrasi perpajakan di wilayah Surakarta dan sekitarnya. (bl)
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan Sistem Coretax yang tengah diimplementasikan terus mengalami penyempurnaan signifikan dan hasilnya mulai terasa nyata. Salah satu buktinya, waktu latensi dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa kini dipangkas drastis hingga hanya 1,18 milidetik!
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa kecepatan sistem ini mengalami lompatan luar biasa. Jika pada 26 dan 27 Maret 2025 latensi sempat berada di angka 21,2 hingga 30 detik, maka pada 19 April 2025 turun menjadi hanya 0,00118 detik.
“Penyempurnaan ini hasil dari kerja keras tim DJP dalam menambal bug, memperbaiki proses submit, hingga mengoptimalkan sistem validasi,” kata Dwi dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).
Tak hanya itu, DJP juga menambal sejumlah celah dalam sistem pelaporan SPT Masa, termasuk menghapus masalah status “Draft” yang sempat membingungkan wajib pajak, menghindari duplikasi data kompensasi, serta menyempurnakan proses unduhan dokumen dan pelaporan objek pajak di SPOP.
Hasilnya? Hingga pukul 00.00 WIB, 20 April 2025, tercatat sebanyak 2.080.778 laporan SPT Masa berhasil masuk ke sistem. Angka ini mencakup:
• 933.484 SPT Masa PPN dan PPnBM (Januari–Maret 2025)
• 997.705 SPT Masa PPh Pasal 21/26
• 149.589 SPT Masa PPh Unifikasi
Detail pelaporan PPN dan PPnBM meliputi:
• Januari: 433.563
• Februari: 385.700
• Maret: 114.221
Sementara itu, pelaporan PPh terdiri dari:
• PPh 21/26
• Januari: 368.195
• Februari: 345.964
• Maret: 283.547
• PPh Unifikasi
• Januari: 171.404
• Februari: 173.075
• Maret: 149.589
Kabar baik lainnya, DJP memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administratif bagi pelaporan SPT Masa Maret 2025 yang dilakukan tepat waktu. Untuk PPN dan PPnBM, batas waktunya hingga 10 Mei 2025. Sedangkan untuk PPh 21/26 dan PPh Unifikasi, penghapusan sanksi berlaku jika dilaporkan paling lambat 30 April 2025, sesuai dengan KEP-67/PJ/2025. (alf)
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun instagram @pajakjakartapusat, Rabu (23/4/2025) kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi pajak. Modus penipuan terbaru yang marak beredar dikenal dengan istilah “Coretax DJP”, yang bertujuan menipu wajib pajak dengan berbagai cara licik.
Modus Penipuan yang Perlu Diwaspadai:
• Permintaan Pemutakhiran Data
Penipu berpura-pura meminta #KawanPajak melakukan update data dengan dalih verifikasi akun atau kewajiban perpajakan.
• Permintaan Transfer Dana
Modus lain melibatkan permintaan transfer dana untuk pembayaran tunggakan pajak atau kelebihan pembayaran pajak yang diklaim bisa dicairkan.
• Aplikasi Palsu Berformat .apk
Masyarakat diminta mengunduh aplikasi berformat .apk yang sebenarnya adalah perangkat lunak jahat yang dapat mencuri data pribadi.
• Situs Web Palsu
Penipu menyebarkan tautan laman web yang menyerupai situs DJP, namun bukan domain resmi .pajak.go.id.
• Transfer Bea Meterai
Dalam beberapa kasus, penipu meminta transfer dana untuk bea meterai yang diklaim sebagai bagian dari layanan pajak.
• Email Palsu
Waspadai email yang datang dari alamat yang bukan domain resmi DJP seperti @pajak.go.id.
Lakukan Konfirmasi Melalui Saluran Resmi DJP
Jika Anda menerima permintaan mencurigakan, segera lakukan konfirmasi melalui:
• Kantor Pajak terdekat
• Kring Pajak: 1500200
• Email: pengaduan@pajak.go.id
• Akun X (Twitter): @kring_pajak
• Situs Pengaduan: https://pengaduan.pajak.go.id
• Live Chat: www.pajak.go.id
Laporkan Penipuan ke Kominfo
Selain melaporkan ke DJP, #KawanPajak juga bisa membantu memberantas penipuan digital dengan:
• Melaporkan nomor penipu di https://aduannomor.id
• Melaporkan konten, tautan, atau aplikasi penipuan di https://aduankonten.id (alf)
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II tengah menggelar Pekan Sita Serentak pada 21–25 April 2025. Tidak semata-mata menitikberatkan pada tindakan hukum, kegiatan ini juga mengusung misi edukatif dan preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan pajak.
Melibatkan 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungannya, kegiatan ini menyasar berbagai objek sita seperti kendaraan bermotor, logam mulia, saldo rekening, hingga tanah. Namun, menurut Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto, tujuan utama dari kegiatan ini adalah menciptakan pemahaman yang lebih luas mengenai hak dan kewajiban perpajakan.
“Ini bukan sekadar eksekusi atas hak negara, tetapi juga bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa kepatuhan pajak adalah bagian dari kontribusi terhadap pembangunan,” ujar Dasto dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (23/4/2025).
Dasto menekankan bahwa DJP memiliki komitmen untuk menuntaskan hak dan kewajiban kedua belah pihak negara dan wajib pajak. “Kami pastikan, jika negara memiliki hak, akan kami perjuangkan. Namun, jika wajib pajak memiliki hak, itu juga akan kami selesaikan secara adil,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan deterrent effect, namun dalam kerangka yang konstruktif. Dengan pendekatan yang juga menekankan sosialisasi, DJP berharap masyarakat dapat lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu.
Melalui Pekan Sita Serentak ini, DJP Jawa Barat II tidak hanya menunjukkan ketegasan, tetapi juga membuka ruang dialog dan edukasi demi terciptanya ekosistem perpajakan yang lebih sehat dan berkelanjutan. (alf)
IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 yang mempertegas kriteria pemeriksaan perpajakan. Aturan ini menjadi sinyal kuat bagi Wajib Pajak untuk lebih berhati-hati, terutama saat mengajukan klaim pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Mengacu pada Pasal 4 PMK 15/2025, Wajib Pajak yang menyatakan lebih bayar dalam Surat Pemberitahuan (SPT), baik yang mengajukan pengembalian maupun tidak, menjadi salah satu pihak yang berpotensi diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tak hanya itu, pemeriksaan juga dapat dilakukan dalam kondisi lain, seperti ketika Wajib Pajak melaporkan kerugian, melakukan perubahan tahun buku, restrukturisasi perusahaan (merger, likuidasi), atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) meski telah ditegur.
PMK ini juga menegaskan bahwa DJP dapat menggunakan data konkret untuk memicu pemeriksaan, termasuk:
• Faktur pajak yang telah disetujui tapi tidak dilaporkan,
• Bukti pemotongan atau pemungutan pajak yang tidak masuk dalam laporan SPT,
• Data transaksi perpajakan lainnya yang relevan.
“PMK ini bertujuan menjaga integritas sistem perpajakan. Dengan memanfaatkan data dan teknologi, DJP kini lebih cepat mendeteksi ketidaksesuaian,” demikian dikutip dari isi peraturan. (alf)