IKPI Kota Tangerang Sukses Gelar PPL “Manajemen SPT Masa PPN dan PPh pada Sistem Coretax”

IKPI, Tangerang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Tangerang sukses menyelenggarakan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dengan tema “Manajemen SPT Masa PPN dan PPh pada Sistem Coretax”, di Hotel d’PRIMA, Jl. Benteng Betawi, Kota Tangerang, Minggu (2/2/2025). Kegiatan ini menghadirkan Lukman Nul Hakim sebagai narasumber yang juga perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam sambutannya, Ketua IKPI Cabang Kota Tangerang Edward Mias, menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari kewajiban anggota IKPI untuk terus memperbarui pengetahuan dan keterampilan profesional di bidang perpajakan.

(Foto: Istimewa)

“Selain sebagai bentuk pemenuhan kewajiban profesi, materi yang dibahas dalam PPL ini sangat relevan dengan kebutuhan konsultan pajak dan wajib pajak, terutama dalam menghadapi tantangan teknis yang muncul dalam penggunaan sistem Coretax,” ujar Edward.

Diungkapkannya, Materi yang disampaikan narasumber mencakup berbagai aspek teknis terkait pengelolaan SPT Masa PPN dan PPh melalui sistem Coretax. Peserta juga diberikan pemahaman mendalam tentang kasus-kasus yang sering muncul dalam aplikasi Coretax, terutama sejak sistem ini mulai diterapkan secara luas bagi wajib pajak.

(Foto: Istimewa)

Ia menegaskan, antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi diskusi. Beberapa peserta mengungkapkan bahwa mereka sering menghadapi kendala teknis dalam penggunaan Coretax, dan pelatihan ini menjadi solusi untuk menjawab kebingungan mereka.

Menurutnya, peserta sangat terbantu dengan penjelasan narasumber, terutama terkait kasus-kasus yang selama ini belum terjawab oleh penjelasan dari kantor pajak,.

Selain membahas aspek teknis, acara ini juga menjadi ajang diskusi dan berbagi pengalaman antar peserta, baik dari kalangan konsultan pajak maupun wajib pajak. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi dan pemahaman bersama dalam menghadapi dinamika perpajakan di era digital.

Edward juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, narasumber, dan panitia yang telah bekerja keras untuk kesuksesan kegiatan ini. “Kami berharap pelatihan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi semua pihak, baik dalam meningkatkan kompetensi profesi maupun dalam mendukung kepatuhan perpajakan nasional,” ujarnya.

Dikatakan Edward, IKPI Cabang Kota Tangerang berkomitmen untuk terus mengadakan kegiatan serupa guna mendukung peningkatan kapasitas anggotanya dan berkontribusi positif bagi perkembangan dunia perpajakan di Indonesia.

Sekadar informasi, hadir pada kegiatan tersebut, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Ketua Departemen PPL dan SDA IKPI Benny Buddhi Wibowo, Ketua IKPI Pengda Banten Kunto Wiyono, Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang Daniel Hutagalung, serta perwakilan dari Pengcab IKPI Kota Tangerang Selatan, Hendy.

“Kehadiran para undangan semakin menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam mendukung peningkatan kompetensi anggota IKPI,” ujarnya.

Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh 66 peserta yang terdiri dari anggota IKPI Cabang Kota Tangerang, perwakilan cabang lain seperti Jakarta Barat, serta peserta umum. Selain itu, acara ini juga melibatkan 16 pengurus sebagai panitia penyelenggara. (bl)

Pemerintah Akan Evaluasi Kebijakan Larangan Penyaluran LPG 3 Kg Melalui Pengecer

IKPI, Jakarta: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan larangan penyaluran LPG 3 kilogram (kg) melalui pengecer, apabila terdapat masalah yang muncul di lapangan. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan kebijakan berjalan dengan baik dan penerima subsidi LPG tepat sasaran.

Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah akan memantau penerapan kebijakan tersebut, termasuk melalui platform media sosial yang kini menjadi sarana penting untuk mengetahui keluhan dan masalah yang dirasakan masyarakat.

“Kita terus mengevaluasi kalau ada keluhan-keluhan atau ada problem-problem di masyarakat. Terima kasih sekarang juga oleh media sosial itu juga banyak. Kita bisa memonitor kejadian-kejadian,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (1/2).

Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan tujuan untuk memastikan distribusi subsidi LPG 3 kg tepat sasaran. Ia juga menekankan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk mempersulit akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok sehari-hari. “Kita penginnya subsidi ini diterima oleh yang memang membutuhkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan yang mengharuskan pengecer LPG 3 kg beralih menjadi pangkalan resmi untuk mendapatkan stok gas melon. Pengecer yang belum terdaftar di pangkalan resmi dapat mendaftarkan nomor induk perusahaan mereka melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk melakukan pendaftaran sebagai pangkalan resmi penjual LPG 3 kg.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi LPG bersubsidi bisa lebih terarah dan tepat guna bagi masyarakat yang membutuhkan.(alf)

Pemerintah Indonesia Perkuat Hilirisasi Tambang untuk Mencapai Indonesia Emas 2045

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia terus memperkuat kebijakan hilirisasi tambang sebagai salah satu strategi utama dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Berdasarkan riset terbaru dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), hilirisasi komoditas tambang seperti tembaga, bauksit, dan pasir silika tidak hanya meningkatkan nilai tambah, tetapi juga memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

Riset yang berjudul “Kajian Dampak Hilirisasi Industri Tambang terhadap Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan: Tembaga, Bauksit, dan Pasir Silika” tersebut mengungkapkan bahwa hilirisasi akan menciptakan nilai lebih bagi produk tambang Indonesia. Pembangunan smelter di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, dan Jawa Tengah, telah menunjukkan hasil yang signifikan hingga 2024. Smelter-smelter ini tidak hanya berfungsi mengolah bahan mentah menjadi produk bernilai tambah seperti katoda tembaga dan alumina, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah dengan menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat sekitar.

Wakil Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah FEB UI, Nur Kholis, menjelaskan bahwa hilirisasi bukan hanya sekadar transformasi ekonomi. Menurutnya, hilirisasi merupakan upaya untuk membangun masyarakat yang lebih mandiri, meningkatkan kesejahteraan, serta membuka jalan bagi pembangunan sosial yang lebih luas.

“Upaya hilirisasi memberikan dampak sosial yang signifikan, meskipun masih ada ruang untuk pengembangan lebih lanjut. Di daerah-daerah seperti Gresik, Sumbawa Barat, Mempawah, dan Batang, sejumlah indikator sosial telah menunjukkan perbaikan,” ujar Nur Kholis.

Indikator sosial yang meningkat termasuk Harapan Lama Sekolah (HLS) dan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) yang berkembang seiring dengan pembangunan infrastruktur pendidikan yang didukung oleh pendapatan daerah dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pajak Asli Daerah (PAD). Selain itu, sektor kesehatan juga mendapat perhatian lebih, dengan meningkatnya Umur Harapan Hidup (UHH) dan penurunan angka stunting.

“Pendapatan daerah yang dihasilkan dari hilirisasi digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan klinik, yang sangat bermanfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Selain sektor sosial, hilirisasi tambang juga membuka peluang bagi pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Di wilayah-wilayah hilirisasi, perusahaan-perusahaan tambang melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) memberikan pelatihan dan pendampingan bagi UMKM lokal. Hal ini membuka peluang bagi UMKM untuk terlibat dalam rantai pasok industri yang lebih besar.

“Larangan ekspor mineral mentah dan pembangunan industri hilir memberikan kesempatan bagi UMKM untuk bekerja sama dengan perusahaan smelter, yang diharapkan dapat memperkuat ekonomi lokal dan mendorong pertumbuhan UMKM,” kata Nur Kholis.

Dengan kebijakan hilirisasi yang terus berkembang, diharapkan Indonesia dapat mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan lebih inklusif, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045. (alf)

Realisasi Penerimaan DJP Kaltim-Kaltara Capai Rp 42, 73 Triliun

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara) mencatat pencapaian positif dalam penerimaan pajak tahun 2024. Hingga 31 Desember 2024, realisasi penerimaan pajak di wilayah ini mencapai Rp42,73 triliun atau 100,73 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp42,42 triliun.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kaltim-Kaltara, Teddy Heriyanto, pada Sabtu (1/2/2025) menyampaikan capaian ini sebagai bukti kinerja optimal meskipun dihadapkan pada tantangan pertumbuhan negatif di beberapa sektor pajak.

Meskipun target keseluruhan berhasil tercapai, pertumbuhan penerimaan pajak secara keseluruhan mengalami penurunan sebesar 3,22 persen dibandingkan tahun 2023. Salah satu faktor utama adalah penurunan penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas yang tercatat sebesar Rp19,30 triliun atau 93,25 persen dari targetnya. Penerimaan PPh Non Migas mengalami kontraksi signifikan, turun 21,89 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sebaliknya, penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menunjukkan pertumbuhan yang positif, naik 6,42 persen dibandingkan tahun 2023. Realisasi penerimaan PBB mencapai Rp5,38 triliun atau 149,48 persen dari target.

Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencatatkan capaian Rp17,88 triliun atau 99,53 persen dari target dengan pertumbuhan positif sebesar 25,58 persen. Pajak lainnya juga mengalami peningkatan dengan pertumbuhan 10,88 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan realisasi penerimaan sebesar Rp181,26 miliar.

Dalam rangka evaluasi kinerja keuangan daerah, seluruh unit vertikal Kementerian Keuangan di wilayah Kaltim-Kaltara menggelar rapat koordinasi dalam Rapat Asset Liability Committee (ALCo) Regional Kaltim-Kaltara tingkat pimpinan. Rapat yang berlangsung secara daring ini membahas perkembangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di kedua provinsi sepanjang tahun 2024.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPB) Kalimantan Utara, Sakop, menyampaikan pemaparan terkait progres kinerja tiap unit kerja. Turut hadir dalam rapat ini Kepala Kanwil DJPb Kalimantan Timur, M Syaban, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih, serta Kepala Kanwil DJP Kaltim-Kaltara, Heru Narwanta.

Dengan capaian ini, Kanwil DJP Kaltim-Kaltara terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendorong pertumbuhan penerimaan pajak yang lebih stabil di tahun mendatang. (alf)

 

 

Pemerintah India Pangkas Tarif PPh untuk Tingkatkan Daya Beli 

IKPI, Jakarta: Pemerintah India mengumumkan rencana pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) pribadi sebagai upaya meningkatkan daya beli masyarakat, terutama kelas menengah, di tengah perlambatan ekonomi yang melanda negara tersebut. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Keuangan India, Nirmala Sitharaman, dalam presentasi anggaran tahunan 2025-26 yang juga bertujuan mendorong investasi swasta dan memperkuat pertumbuhan ekonomi.

Dikutip dari CNBC Indonesia, India sebagai ekonomi terbesar kelima di dunia, diproyeksikan mengalami pertumbuhan paling lambat dalam empat tahun ke depan. Faktor-faktor seperti melemahnya permintaan di perkotaan, lesunya investasi swasta, dan inflasi pangan yang tetap tinggi menjadi penyebab utama perlambatan ini. Inflasi pangan, khususnya, telah menggerus daya beli masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah.

Dalam upaya mengatasi situasi ini, pemerintah memasukkan berbagai kebijakan fiskal yang ditujukan untuk membantu masyarakat miskin, pemuda, petani, dan perempuan. Sitharaman menekankan pentingnya reformasi perpajakan yang transformatif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Salah satu kebijakan utama yang diumumkan adalah kenaikan ambang batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Individu dengan penghasilan hingga 1,28 juta rupee (sekitar $14.800) per tahun kini dibebaskan dari pembayaran pajak, naik dari ambang batas sebelumnya sebesar 700.000 rupee. Selain itu, tarif pajak bagi mereka yang berpenghasilan di atas ambang batas tersebut juga diturunkan. Langkah ini diperkirakan akan mengurangi pendapatan pajak pemerintah sekitar 1 triliun rupee.

Meskipun memberikan insentif pajak, pemerintah tetap berkomitmen untuk memperbaiki kondisi fiskal. Defisit anggaran ditargetkan turun menjadi 4,4% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2025-26, dari sebelumnya 4,8% PDB yang telah direvisi untuk tahun ini. Untuk menutupi defisit fiskal tahun ini, pemerintah berencana meminjam 14,82 triliun rupee ($171 miliar) melalui pasar obligasi.

Di sisi lain, pemerintah juga menganggarkan peningkatan belanja modal yang moderat untuk menyeimbangkan pendapatan yang hilang akibat pemangkasan pajak. Alokasi belanja modal tahun ini naik menjadi 11,21 triliun rupee pada 2025-26, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor riil dan menciptakan lapangan kerja.

Kebijakan ini mendapat tanggapan beragam dari para ekonom dan pemangku kepentingan. Sebagian memuji langkah pemerintah yang pro-rakyat, sementara yang lain mempertanyakan dampak jangka panjang terhadap stabilitas fiskal. Namun, Sitharaman optimistis bahwa langkah-langkah ini akan membawa India keluar dari perlambatan ekonomi dan menciptakan fondasi yang lebih kuat untuk pertumbuhan jangka panjang.

Dengan kebijakan ini, pemerintah India berharap dapat memulihkan kepercayaan konsumen, mendorong investasi, dan memperkuat daya beli masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi global yang semakin kompleks. (alf)

Capaian Investasi 2024 Melampaui Target, Peran Insentif Pajak Perlu Ditingkatkan

IKPI, Jakarta: Pemerintah mencatat pencapaian investasi yang mengesankan sepanjang 2024. Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, total investasi yang berhasil dihimpun dari Januari hingga Desember 2024 mencapai Rp1.714,2 triliun. Angka ini melampaui target yang ditetapkan Presiden Joko Widodo sebesar Rp1.650 triliun, dengan capaian 103,9 persen.

Jika dibandingkan dengan target dalam Rencana Strategis (Renstra) sebesar Rp1.239,3 triliun, realisasi investasi ini bahkan melesat hingga 138,3 persen. Peningkatan investasi ini berdampak langsung pada penciptaan lapangan kerja, di mana sebanyak 2.456.130 tenaga kerja Indonesia terserap sepanjang 2024, meningkat 34,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Meskipun capaian investasi cukup tinggi, Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menilai masih ada potensi yang belum dimanfaatkan secara optimal. Ia menyoroti bahwa insentif pajak yang seharusnya menjadi daya tarik bagi investor masih belum dimanfaatkan secara maksimal akibat kurangnya sosialisasi.

“Masih banyak investor yang belum menyadari bahwa mereka bisa mendapatkan insentif pajak hingga 300 persen untuk kegiatan riset dan pengembangan, serta 200 persen untuk pendidikan vokasi,” ujar Rosan, di kantornya, Jumat (31/1/2025).

Ia menambahkan bahwa negara-negara lain lebih agresif dalam menarik investasi, bahkan sampai mengubah regulasi untuk mempermudah investor. Oleh karena itu, pemerintah akan lebih aktif melakukan sosialisasi agar kebijakan insentif pajak benar-benar dimanfaatkan dan semakin meningkatkan investasi di Indonesia.

“Jika komunikasi dilakukan secara terbuka dan transparan, investor akan lebih memahami manfaat dari kebijakan yang ada, sehingga investasi di Indonesia bisa terus meningkat,” tutupnya. (alf)

Kurangnya Sosialisasi Hambat Pemanfaatan Insentif Pajak oleh Investor

IKPI, Jakarta: Insentif pajak yang diberikan pemerintah seharusnya menjadi daya tarik bagi investor untuk menanamkan modal di Indonesia. Namun, Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengungkapkan bahwa banyak investor belum memanfaatkan insentif tersebut akibat minimnya sosialisasi dari pemerintah.

“Kadang-kadang kita mengeluarkan kebijakan yang baik, tapi karena tidak disosialisasikan, market-nya tidak mengetahui,” ujar Rosan dalam konferensi pers capaian investasi triwulan IV, Jumat (31/1/2026).

Sebagai contoh, insentif pajak untuk pendidikan vokasi serta riset dan pengembangan (R&D) yang telah berlaku sejak 2022, memungkinkan perusahaan mendapatkan potongan pajak hingga 300 persen untuk kegiatan R&D dan 200 persen untuk investasi di pendidikan vokasi. Namun, banyak investor yang belum mengetahui manfaat ini.

Rosan bahkan menemukan bahwa banyak pengusaha di Singapura, negara dengan investasi terbesar di Indonesia—tidak menyadari adanya insentif ini. Ia menilai bahwa kurangnya komunikasi aktif dari pemerintah menghambat pemanfaatan kebijakan pajak yang telah tersedia.
Untuk mengatasi masalah ini, Rosan menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih efektif kepada dunia usaha. Ia mencontohkan negara-negara lain seperti Thailand, Malaysia, dan India yang lebih agresif dalam menarik investor, termasuk dengan mengubah regulasi agar lebih menarik bagi investasi asing.

Ke depan, pemerintah berencana meningkatkan sosialisasi agar kebijakan insentif pajak benar-benar memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional. “Mungkin kuncinya adalah komunikasi yang baik dan terbuka. Jika itu dilakukan, para investor akan lebih memahami dan mengapresiasi kebijakan yang ada,” kata Rosan. (alf)

Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Jawa Tengah II Tembus Rp 14,61 Triliun

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II mencatat pencapaian gemilang dalam penerimaan pajak tahun 2024 dengan realisasi mencapai Rp 14,61 triliun. Angka ini setara dengan 100,14 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 14,59 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Etty Rachmiyanthi, mengungkapkan bahwa capaian ini merupakan hasil kontribusi dari berbagai jenis pajak dan sektor usaha serta kolaborasi dari berbagai pihak.

“Penerimaan pajak tahun 2024 menorehkan hattrick setelah sukses mencapai target selama tiga tahun berturut-turut, yakni pada 2022, 2023, dan 2024. Dibandingkan tahun sebelumnya, pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 6,21 persen,” ujar Etty di kantornya, Jumat (31/1/2025).

Kontribusi PPh Non-Migas dan PPN Dominan

Etty menjelaskan bahwa PPh non-migas menjadi penyumbang terbesar dalam realisasi penerimaan pajak 2024. Berdasarkan jenis pajak, kontribusi PPh non-migas mencapai 52,28 persen dari total penerimaan dengan pertumbuhan 11,11 persen.

Selain itu, PPh Pasal 21 mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 21,93 persen. Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berkontribusi sebesar 45,64 persen dengan pertumbuhan 1,25 persen.

Sektor Industri dan Perdagangan Jadi Tulang Punggung

Dari sisi sektor usaha, lima sektor utama mencatat pertumbuhan positif, dengan industri pengolahan menjadi kontributor terbesar. Berikut rincian sektor yang mendukung penerimaan pajak:

• Industri Pengolahan – Berkontribusi 34,14 persen atau Rp 4,99 triliun, dengan pertumbuhan 2,49 persen.

• Perdagangan – Menyumbang 22,06 persen atau Rp 3,22 triliun, tumbuh 8,31 persen, mencerminkan pemulihan aktivitas perdagangan.

• Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib – Berkontribusi 18,83 persen atau Rp 2,75 triliun, dengan pertumbuhan 3,86 persen.

• Jasa Keuangan dan Asuransi – Menunjukkan pertumbuhan tertinggi di antara lima sektor utama, yakni 28,82 persen, dengan kontribusi 8,17 persen atau Rp 1,19 triliun.

• Transportasi dan Pergudangan – Mencatatkan kontribusi 2,82 persen atau Rp 411,46 miliar, tumbuh 2,93 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak

Selain pencapaian penerimaan, tingkat kepatuhan wajib pajak juga meningkat. Total penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mencapai 734.992 SPT, dengan mayoritas berasal dari:

• Orang Pribadi (OP) Karyawan: 582.024 SPT

• OP Non-Karyawan: 121.171 SPT

• Badan: 51.677 SPT

Komitmen untuk Tahun 2025

Etty menegaskan bahwa Kanwil DJP Jawa Tengah II akan terus mengoptimalkan pelayanan dan strategi untuk meningkatkan penerimaan pajak serta kepatuhan wajib pajak.

“Pencapaian ini menjadi fondasi yang kuat untuk meningkatkan kinerja di tahun 2025. Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat dan wajib pajak yang telah berkontribusi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak,” ujarnya. (alf)

Meski Pajak Minimum Global Berlaku, Indonesia Tetap Beri Berbagai Insentif ke Investor

IKPI, Jakarta: Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani, memastikan bahwa pemerintah Indonesia akan tetap menarik minat investor meskipun pajak minimum global segera diterapkan. Rosan mengungkapkan bahwa pemerintah berencana memberikan berbagai insentif untuk menjaga daya tarik investasi di Tanah Air.

Menurutnya, meski aturan pajak minimum global berpotensi berdampak pada kebijakan pajak di Indonesia, pihaknya tidak khawatir akan dampaknya terhadap minat investor asing. “Para investor asing tetap melihat Indonesia sebagai tempat yang potensial untuk berinvestasi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Rosan menjelaskan bahwa pemerintah akan menawarkan insentif yang sejalan dengan kebijakan pajak minimum global, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun non-fiskal. “Banyak hal yang bisa kita lakukan, misalnya dengan memperpanjang corporate tax dengan tarif yang lebih rendah atau insentif lainnya,” tambahnya.

Selain itu, Rosan juga menegaskan bahwa insentif seperti tax holiday dan tax allowance akan tetap diberikan pada 2025, meskipun pajak minimum global mulai diberlakukan. Hal ini akan terus berlanjut bersamaan dengan kebijakan pajak global baru yang mencakup tarif pajak minimum sebesar 15% untuk perusahaan-perusahaan besar multinasional.

Insentif tax holiday sendiri sebelumnya direncanakan berakhir pada 9 Oktober 2024. Namun, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/2024, memperpanjang pemberian insentif tersebut hingga 31 Desember 2025. Tax holiday akan berlaku bagi perusahaan di industri pionir yang memiliki nilai tambah tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memberi dampak besar bagi perekonomian nasional.

Namun, perlu dicatat bahwa dalam perpanjangan kali ini, terdapat beberapa pembaruan aturan, salah satunya adalah pembatasan pemberian tax holiday bagi perusahaan asing atau korporasi multinasional. Hal ini dilakukan karena pemerintah mengimplementasikan pajak minimum global yang ditetapkan oleh OECD, yang mengharuskan tarif pajak minimal 15%.

Dengan adanya berbagai kebijakan insentif ini, Rosan optimis Indonesia akan tetap menjadi tujuan utama bagi investor meskipun adanya perubahan peraturan pajak global.(alf)

Sebanyak 53,63% Penerimaan Pajak di Sultra Berasal dari PPh

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatatkan penerimaan pajak yang dominan pada tahun 2024, dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 53,63% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 39,19%. Sisanya, penerimaan pajak didominasi oleh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJPb Sultra, Syarwan, menyampaikan bahwa meskipun proporsi PPh yang besar tetap menjaga pertumbuhan penerimaan pajak secara keseluruhan, penerimaan PPh mengalami shortfall pada 2024. Hal ini disebabkan oleh selesainya proyek-proyek besar yang berdampak pada penurunan capaian PPh dibandingkan tahun sebelumnya.

“Penerimaan PPh mengalami shortfall akibat adanya proyek-proyek yang telah selesai pengerjaannya. Sehingga tingginya capaian penerimaan pajak (PPh) tidak terulang di tahun 2024,” ujar Syarwan, Kamis (30/1/2025).

Sementara itu, penerimaan Bea dan Cukai hingga 31 Desember 2024 berhasil mencapai 103,59% dari target, dengan penerimaan bea masuk sebesar Rp158,31 miliar, melebihi target yang dipatok sebesar Rp162,72 miliar. Pada bulan Desember 2024, penerimaan Bea Keluar tercatat Rp4,50 miliar, sedangkan penerimaan cukai mencapai Rp3,03 miliar.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Sultra juga menunjukkan kinerja yang positif, meskipun mengalami sedikit kontraksi sebesar 3,15% dibandingkan tahun lalu. Total penerimaan PNBP sampai 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp945,80 miliar, yang melampaui target PNBP sebesar Rp620,75 miliar untuk tahun 2024, dengan capaian 152,36 persen.

“PNBP yang tercatat terdiri dari penerimaan lainnya sebesar Rp555,95 miliar dan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp389,84 miliar,” kata Syarwan. Penerimaan PNBP lainnya termasuk pendapatan dari jasa transportasi sebesar Rp106,83 miliar, pendapatan pelayanan kepolisian sebesar Rp94,99 miliar, serta pendapatan pendidikan yang mencapai Rp45,61 miliar.

Selain itu, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) oleh Ditjen Kekayaan Negara di Sultra juga berkontribusi dengan penerimaan sebesar Rp12,22 miliar, sementara penerimaan dari pelayanan lelang tercatat Rp5,39 miliar.

Pencapaian tersebut menunjukkan stabilitas dan efektivitas pengelolaan penerimaan negara di Sulawesi Tenggara meskipun tantangan di sektor pajak dihadapi. DJPb Sultra berkomitmen untuk terus memaksimalkan penerimaan negara dengan optimisasi berbagai sektor pendapatan. (alf)

en_US