Masyarakat di China Tanyakan Efektivitas Pengenaan Pajak Kondom oleh Pemerintah

IKPI, Jakarta: Kebijakan terbaru pemerintah China yang mengenakan pajak 13 persen terhadap kondom, pil KB, dan alat kontrasepsi lainnya menuai sorotan publik. Langkah yang diumumkan dari pusat pemerintahan di Beijing itu dimaksudkan untuk mendorong kenaikan angka kelahiran yang saat ini berada di kisaran 1,0 anak per perempuan.

Pemerintah menargetkan kebijakan tersebut dapat membantu menggandakan tingkat kelahiran nasional, seiring dengan berbagai program pro-natalis yang sudah lebih dulu dijalankan. Salah satunya adalah alokasi dana sekitar 90 miliar yuan pada 2025 untuk program perawatan anak nasional, yang memberikan pembayaran satu kali sekitar 3.600 yuan kepada keluarga untuk setiap anak berusia tiga tahun atau kurang.

Namun di tingkat masyarakat, efektivitas pajak kontrasepsi itu mulai dipertanyakan. Pasalnya, tambahan biaya akibat pajak dinilai sangat kecil dibandingkan beban ekonomi membesarkan anak di China. Rata-rata biaya pengasuhan hingga usia 18 tahun diperkirakan mencapai sekitar 538.000 yuan, angka yang jauh melampaui kenaikan harga alat kontrasepsi.

Sebagai gambaran, satu kotak kondom di pasaran berkisar 50 yuan, sementara persediaan pil KB selama sebulan rata-rata sekitar 130 yuan. Dengan tarif pajak baru, kenaikan pengeluaran hanya beberapa yuan per pembelian atau beberapa dolar per bulan sehingga dinilai tidak cukup signifikan untuk memengaruhi keputusan pasangan dalam merencanakan keluarga.

Seorang ayah berusia 36 tahun bahkan mengaku tidak terlalu memikirkan kenaikan harga tersebut. “Sekotak kondom mungkin harganya bertambah 5 yuan, mungkin 10 yuan, paling banyak 20 yuan. Selama setahun, itu hanya beberapa ratus yuan, sangat terjangkau,” ujarnya, dikutip dari The Conversation, Minggu (8/2/2026).

China sendiri bukan satu-satunya negara yang menerapkan kebijakan pro-natalis untuk menahan laju penurunan kelahiran. Namun berbagai studi menunjukkan, kebijakan fiskal semacam ini jarang menghasilkan lonjakan angka kelahiran yang berarti. Dalam sejarah China, keberhasilan menekan kelahiran justru lebih banyak dipengaruhi modernisasi, urbanisasi, dan perubahan struktur sosial, bukan semata kebijakan pemerintah.

Kini, upaya membalikkan tren tersebut menghadapi tantangan baru. Akses pendidikan yang lebih luas dan peluang kerja yang meningkat bagi perempuan membuat banyak dari mereka menunda menikah dan memiliki anak. Sejak 1990-an, penurunan angka kelahiran di China juga didorong oleh naiknya biaya hidup serta mahalnya pendidikan di semua jenjang.

Para ahli demografi turut menyoroti fenomena yang dikenal sebagai “perangkap kesuburan rendah”, yakni kondisi ketika tingkat kelahiran suatu negara turun di bawah 1,5 sehingga sangat sulit untuk kembali meningkat secara signifikan. Dalam konteks China yang juga termasuk salah satu negara termahal untuk membesarkan anak dibandingkan pendapatan rata-rata tantangan ini membuat kebijakan pajak kontrasepsi dipandang hanya berdampak marginal.

Dengan latar tersebut, sebagian masyarakat menilai pendekatan berbasis pajak belum menyentuh akar persoalan. Tanpa dukungan yang lebih komprehensif mulai dari perumahan terjangkau, biaya pendidikan yang lebih ringan, hingga jaminan pengasuhan jangka panjang ambisi pemerintah untuk mengerek angka kelahiran dinilai masih akan menghadapi jalan terjal. (alf)

IKPI Jakarta Selatan Buka Klinik Pajak Gratis, Siap Bantu Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan

IKPI, Jakarta Selatan: Dalam rangka mendukung kepatuhan perpajakan masyarakat sekaligus menyikapi perubahan sistem pelaporan pajak tahun 2025, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan bekerja sama dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta membuka Klinik Pajak Gratis bagi Wajib Pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jakarta Selatan. Kegiatan perdana ini dilaksanakan pada Jumat, (6/2/2026), berlokasi di Jalan Epicentrum Selatan Kavling 22, Kuningan, Jakarta Selatan.

Program tersebut menjadi wujud komitmen IKPI Jakarta Selatan dalam menghadirkan edukasi sekaligus pendampingan perpajakan secara langsung kepada masyarakat, khususnya menjelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Sesuai ketentuan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2026, sementara untuk Wajib Pajak Badan hingga 30 April 2026.

Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Selatan, Faryanti Tjandra, menjelaskan bahwa Klinik Pajak Gratis ini dihadirkan untuk membantu Wajib Pajak menghadapi masa transisi sistem pelaporan.

“Klinik Pajak Gratis ini kami hadirkan sebagai bentuk kepedulian IKPI Jakarta Selatan terhadap kebutuhan Wajib Pajak, khususnya di masa transisi sistem pelaporan pajak tahun 2025. Kami ingin memastikan masyarakat tidak merasa sendiri saat menghadapi proses administrasi perpajakan, mulai dari aktivasi Coretax hingga pelaporan SPT Tahunan,” ujar Faryanti, Minggu (8/2/2026).

Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh konsultasi administrasi perpajakan, pendampingan aktivasi akun Coretax, serta bantuan pelaporan SPT. Klinik Pajak IKPI Jakarta Selatan digelar setiap hari Jumat pukul 09.00–11.30 WIB dan akan berlangsung hingga akhir April 2026, dengan layanan diberikan langsung oleh anggota IKPI Jakarta Selatan yang bertugas secara bergantian.

Faryanti menambahkan, pendampingan langsung diharapkan membuat Wajib Pajak lebih percaya diri dalam memenuhi kewajibannya.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap Wajib Pajak bisa memperoleh pemahaman yang lebih baik sekaligus pendampingan langsung agar pelaporan SPT dilakukan secara benar, lengkap, dan tepat waktu,” katanya.

Pada pelaksanaan perdana 6 Februari 2026, layanan konsultasi diberikan oleh anggota IKPI Jakarta Selatan, yakni Debi Citra Dewi, Hani Alawiyah, dan Vera. Antusiasme masyarakat terlihat cukup tinggi, dengan sejumlah Wajib Pajak memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi seputar data perpajakan hingga simulasi pengisian SPT menggunakan sistem terbaru.

Menurut Faryanti, seluruh layanan diberikan tanpa dipungut biaya sebagai bagian dari pengabdian profesi kepada masyarakat.

“Layanan yang kami berikan sepenuhnya gratis dan dilayani langsung oleh anggota IKPI Jakarta Selatan secara bergantian setiap hari Jumat. Ini merupakan komitmen kami untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat,” ungkapnya.

Selain sebagai sarana edukasi perpajakan, Klinik Pajak ini juga menjadi media pengenalan profesi konsultan pajak kepada publik.

“Selain sebagai sarana edukasi perpajakan, Klinik Pajak ini juga menjadi media bagi profesi konsultan pajak untuk memperkenalkan perannya kepada publik, bahwa konsultan pajak siap menjadi mitra Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujar Faryanti.

Ia juga berharap kolaborasi antara IKPI, PTSP DKI Jakarta, dan masyarakat dapat terus terjalin secara berkelanjutan.

“Kami berharap sinergi antara IKPI, PTSP DKI Jakarta, dan masyarakat ini dapat terus berlanjut, sehingga kepatuhan pajak semakin meningkat dan literasi perpajakan masyarakat juga semakin baik,” katanya.

Melalui Klinik Pajak Gratis ini, IKPI Jakarta Selatan optimistis dapat membantu memperluas pemahaman perpajakan masyarakat sekaligus mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan, sekaligus memperkuat peran konsultan pajak sebagai mitra strategis Wajib Pajak dalam mewujudkan kepatuhan pajak yang lebih baik. (bl)

IKPI Jakarta Utara Gelar Seminar “Tax Policy Outlook 2026” dan Rapat Umum Anggota

IKPI, Jakarta Utara: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara menggelar kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertema “Tax Policy Outlook 2026” yang dirangkaikan dengan Rapat Umum Anggota, bertempat di Hotel Mercure Ancol, Sabtu (31/1/2026).

Kegiatan dibuka Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara, Franky Foreson. Dalam sambutannya, Franky mengajak seluruh konsultan pajak untuk terus meningkatkan kompetensi profesional serta menegaskan komitmen IKPI Jakarta Utara dalam menghadirkan pembicara yang kompeten demi kemajuan anggotanya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Utara)

“IKPI Cabang Jakarta Utara berkomitmen mendukung peningkatan kualitas anggota. Karena itu kami menghadirkan narasumber yang sangat kompeten, Lukman Nul Hakim, agar anggota memperoleh pemahaman yang relevan dengan arah kebijakan perpajakan,” ujar Franky saat membuka acara.

Mengangkat tema besar “Tax Policy Outlook 2026”, kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari anggota IKPI se-Jabodetabek serta peserta umum. Antusiasme peserta terlihat sejak awal acara, mencerminkan tingginya kebutuhan akan pemahaman arah kebijakan pajak di tahun mendatang.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Utara)

Hadir sebagai keynote speech Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, yang didampingi Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota, Milko Hutabarat. Dalam kesempatan tersebut, Vaudy menekankan pentingnya kesiapan konsultan pajak menghadapi dinamika regulasi serta perubahan sistem administrasi perpajakan.

Sesi PPL berlangsung interaktif dengan menghadirkan Lukman Nul Hakim sebagai narasumber utama. Peserta memperoleh berbagai insight mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan sepanjang 2026 agar selaras dengan kebijakan perpajakan, termasuk diskusi seputar pelaksanaan Coretax di lapangan yang memantik partisipasi aktif dari peserta.

Usai sesi PPL, agenda dilanjutkan dengan Rapat Umum Anggota yang pertama kali digelar pada tahun 2026. Dalam forum tersebut, pengurus menyampaikan kabar terbaru mengenai organisasi IKPI sekaligus memaparkan laporan keuangan serta kinerja pengurus sepanjang tahun 2025 sebagai bentuk transparansi kepada anggota.

Rapat Umum Anggota ini juga menjadi ruang komunikasi dua arah antara pengurus dan anggota, sekaligus momentum konsolidasi internal untuk menyelaraskan program kerja ke depan dengan kebutuhan anggota di tengah perubahan kebijakan perpajakan.

Melalui rangkaian kegiatan ini, IKPI Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas profesional anggota sekaligus menjaga soliditas organisasi, seiring tantangan perpajakan yang semakin dinamis memasuki tahun 2026. (bl)

Didatangi Petugas Pajak? Ini Hak Wajib Pajak dalam Skema Pengawasan PMK 111/2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak menegaskan bahwa kegiatan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak hanya memuat kewenangan petugas, tetapi juga memberikan ruang perlindungan dan hak klarifikasi bagi wajib pajak.

Dalam regulasi tersebut, DJP yang berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan diwajibkan menjalankan pengawasan secara bertahap dan proporsional, dimulai dari penelitian data hingga kunjungan lapangan apabila diperlukan.

Tahap awal pengawasan biasanya dilakukan melalui surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 111/2025. Pada fase ini, wajib pajak berhak memberikan tanggapan, klarifikasi, serta melampirkan dokumen pendukung atas data yang dipermasalahkan.

Batas waktu penyampaian tanggapan diatur dalam Pasal 6, yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melengkapi kewajiban secara sukarela sebelum pengawasan meningkat ke tahap berikutnya.

Apabila DJP melakukan pembahasan lanjutan atau kunjungan langsung ke tempat usaha sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (11), wajib pajak berhak mengetahui tujuan kunjungan serta meminta petugas menunjukkan surat tugas resmi. Dalam kegiatan lapangan tersebut, wajib pajak juga dapat menyampaikan penjelasan langsung terkait aktivitas usahanya.

PMK 111/2025 menempatkan kunjungan lapangan sebagai bagian dari klarifikasi data, bukan langsung sebagai pemeriksaan pajak. Artinya, pada tahap ini pendekatan yang digunakan masih bersifat administratif dan pembinaan.

Selain itu, apabila DJP menyampaikan surat imbauan sesuai Pasal 9, wajib pajak tetap diberi ruang untuk menindaklanjuti secara mandiri sebelum diterbitkan surat teguran sebagaimana Pasal 13.

Selama proses pengawasan, wajib pajak juga berhak memperoleh informasi mengenai hasil pembahasan, termasuk jika DJP melakukan perubahan data secara jabatan, pengukuhan PKP otomatis, atau pendaftaran objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 12.

Dengan pengaturan tersebut, PMK 111/2025 menegaskan bahwa pengawasan pajak tidak dijalankan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme dua arah yang memberi kesempatan klarifikasi sebelum masuk ke tahap penegakan hukum.

Pemerintah berharap pendekatan ini mampu meningkatkan kepatuhan sukarela, sekaligus memberi kepastian bagi wajib pajak bahwa setiap tindakan pengawasan memiliki dasar hukum dan tahapan yang jelas. (alf)

AS Ancam Tarif 25 Persen untuk Negara Mitra Iran, Tekanan Terhadap Perdagangan Global Meningkat

 

IKPI, Jakarta: Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang membuka jalan pengenaan tarif terhadap negara-negara yang berbisnis dengan Iran, sebagai bagian dari kebijakan tekanan ekonomi terhadap Teheran yang dinilai masih berlangsung meskipun negosiasi nuklir tengah berlangsung.  

Perintah yang diteken pada Jumat (6/2/2026) itu memberi otoritas kepada pemerintahan AS untuk menetapkan bea masuk tambahan hingga 25 persen terhadap barang impor dari negara mana pun yang membeli, mengimpor, atau memperoleh barang atau jasa dari Iran secara langsung maupun tidak langsung.  

Meski angka 25 persen itu belum bersifat final atau otomatis diberlakukan, dokumen resmi menyebutnya sebagai ilustrasi tarif yang mungkin akan diterapkan dalam praktik. Keputusan akhir mengenai negara mana saja dan berapa tarifnya akan ditentukan oleh pejabat kabinet AS, termasuk Menteri Luar Negeri dan Menteri Perdagangan, setelah melakukan evaluasi terhadap hubungan dagang negara-negara tersebut.  

Ancaman tarif ini muncul di tengah upaya negosiasi nuklir antara AS dan Iran, yang merupakan pembicaraan tingkat tinggi pertama antara kedua negara sejak lebih dari satu setengah tahun terakhir. Para pejabat AS menyebut diskusi tersebut berlangsung positif, namun Trump tetap menegaskan konsekuensi yang tajam bagi negara-negara yang tidak memutus hubungan dagang dengan Teheran.  

Kebijakan ini dipandang sebagai bagian dari strategi dua sisi AS: melanjutkan tekanan ekonomi sambil membuka ruang diplomasi. Menurut analis internasional, ancaman tarif tersebut bisa berimplikasi pada hubungan dagang AS dengan sejumlah negara besar yang selama ini memiliki hubungan ekonomi dengan Iran, seperti China, Uni Emirat Arab, dan beberapa negara Eropa.  

Pemberlakuan tarif ini berpotensi mengubah peta perdagangan global jika benar diterapkan, terutama dalam konteks tekanan fiskal dan penerimaan bea masuk. Meskipun tujuan kebijakan ini adalah untuk memperkuat posisi AS dalam negosiasi serta mengisolasi Iran secara ekonomi, banyak pelaku pasar internasional yang khawatir tarif tinggi tersebut akan meningkatkan biaya perdagangan, menekan ekspor–impor, dan mendorong respons balasan dari negara-negara terdampak.

Perintah eksekutif ini mulai berlaku Sabtu dini hari waktu AS dan kini menjadi titik fokus diskusi global terkait hubungan perdagangan dan geopolitik di kawasan Timur Tengah dan seterusnya.  (alf)

Ekonom Sebut Target Pajak APBN 2026 Terlalu Agresif, Defisit Berpotensi Tembus 3 Persen

IKPI, Jakarta: Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai asumsi penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 terlalu optimistis. Dalam paparannya yang dikutip Sabtu (7/2/2026), Wijayanto menyebut pemerintah mematok pertumbuhan penerimaan pajak hingga 21,5 persen, jauh di atas pertumbuhan natural yang menurut perhitungannya hanya berada di kisaran 7,5 persen.

Ia memperingatkan, selisih asumsi tersebut berpotensi menekan struktur fiskal secara signifikan. “Asumsi pertumbuhan penerimaan perpajakan APBN 2026 sebesar 21,5 persen terlalu agresif. Jika menggunakan asumsi tingkat pertumbuhan natural sekitar 7,5 persen, maka pendapatan negara akan turun tajam dan defisit APBN 2026 tembus 3 persen,” ujarnya.

Selain sisi penerimaan, Wijayanto juga menyoroti kecenderungan sentralisasi anggaran melalui penurunan Transfer ke Daerah (TKD). Menurutnya, proporsi TKD terhadap belanja APBN yang semula berada di kisaran 30–35 persen kini turun tajam menjadi sekitar 18 persen pada 2026. Kondisi tersebut, kata dia, memberi sinyal terjadinya resentralisasi fiskal.

Ia menjelaskan, sekitar dua pertiga pemerintah provinsi sangat bergantung pada transfer pusat untuk menopang APBD. Ketergantungan pemerintah kabupaten dan kota bahkan lebih tinggi, dengan banyak daerah mengalokasikan 80–85 persen anggarannya hanya untuk belanja rutin. Penurunan TKD dinilai berisiko membuat pemda kesulitan secara fiskal, proyek pembangunan tertahan, hingga pemangkasan tenaga honorer.

“Pilihan Pendapatan Asli Daerah sangat terbatas; menaikkan pajak seperti PBB selain sulit juga makin sensitif,” kata Wijayanto, seraya menambahkan bahwa peran daerah sebagai motor pertumbuhan ekonomi berpotensi melemah jika tekanan fiskal ini terus berlanjut.

Dari sisi keseimbangan anggaran, Wijayanto menyebut defisit APBN 2025 yang mencapai 2,92 persen dari PDB sebagai salah satu yang terburuk pascareformasi di luar masa pandemi. Ia menilai angka tersebut sebenarnya bisa menembus 3 persen tanpa sejumlah langkah fiskal jangka pendek, seperti penundaan transfer subsidi ke BUMN energi serta praktik percepatan penerimaan pajak.

Ia juga mengingatkan bahwa defisit APBN 2026 berpotensi kembali melewati ambang 3 persen apabila asumsi penerimaan negara tetap dipertahankan terlalu agresif. Menurutnya, lonjakan pertumbuhan penerimaan seperti yang diproyeksikan pemerintah hanya pernah terjadi pada 2021–2022, ketika ekonomi sedang rebound pasca COVID-19.

Wijayanto turut menyoroti rasio pajak Indonesia yang dinilai masih rendah dan cenderung menurun. Faktor kepatuhan, deindustrialisasi, dominasi sektor informal, hingga pemberian insentif pajak yang berlebihan disebut menjadi penyebab utama. Ia memperkirakan rasio pajak 2026 tidak akan jauh berbeda, bahkan bisa lebih buruk dibanding 2025. Indonesia, kata dia, juga tertinggal dibanding negara-negara kawasan seperti Vietnam, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina.

Tekanan fiskal tersebut diperberat oleh peningkatan beban utang. Wijayanto memperkirakan total utang pemerintah akan menembus Rp10 ribu triliun pada 2026, dengan rasio utang terhadap PDB mencapai sekitar 40 persen dalam beberapa tahun ke depan. Meski masih di bawah batas undang-undang 60 persen, ia menilai kombinasi bunga utang yang tinggi dan rasio pajak yang rendah membuat posisi fiskal semakin rentan.

Ia memaparkan, beban bunga utang kini telah menyentuh sekitar 20 persen dari pendapatan negara, jauh di atas batas aman 10 persen. Sementara rasio cicilan pokok dan bunga terhadap pendapatan negara diperkirakan mencapai lebih dari 45 persen, melampaui ambang kewaspadaan 25–35 persen yang selama ini dijadikan rujukan lembaga internasional seperti International Monetary Fund.

“Ketergantungan kepada utang semakin tinggi. Proporsi pendapatan negara yang dipergunakan untuk membayar bunga sudah lebih dari 20 persen, dan jika digabung dengan cicilan pokok bisa menembus 45 persen, jauh di atas batas aman,” pungkas Wijayanto. (alf)

DPR Dorong Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Fiskal

IKPI, Jakarta: Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat menilai Presiden Prabowo Subianto perlu turun langsung memimpin reformasi sektor keuangan dan fiskal secara menyeluruh, menyusul tekanan yang datang dari sejumlah lembaga pemeringkat global. Dorongan ini disampaikan Ketua Banggar DPR, Said Abdullah, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Said menyebut koreksi penilaian terhadap Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International, Goldman Sachs, dan Moody’s semestinya tidak dipandang semata sebagai tekanan, melainkan momentum untuk melakukan pembenahan struktural. Menurutnya, berbagai catatan tersebut harus dijawab dengan langkah konkret, terutama dalam penguatan tata kelola fiskal dan optimalisasi penerimaan pajak.

“Sejumlah catatan dari berbagai lembaga tersebut justru bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk membalik keadaan,” ujar Said.

Ia menilai agenda reformasi akan lebih efektif jika dikomandoi langsung oleh presiden, terutama untuk menjawab kritik soal tata kelola dan menjaga stabilitas pasar keuangan. Dari sisi fiskal, Said menekankan pentingnya restrukturisasi belanja negara guna menekan pelebaran defisit sekaligus mengurangi tekanan utang, terlebih jika penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak tahun ini berpotensi mengalami shortfall.

Menurut Said, pembenahan fiskal tidak berarti menghentikan program prioritas pemerintah. Yang diperlukan adalah penghitungan ulang skema pendanaan serta perbaikan tata kelola pelaksanaan anggaran. Ia juga mendorong pelibatan publik dan para ahli dalam merumuskan fondasi teknokratis kebijakan agar reformasi berjalan berbasis data dan berorientasi jangka panjang.

Dalam jangka pendek hingga menengah, Said mengakui pemerintah masih akan bergantung pada penerbitan utang. Namun ia mengingatkan agar surat berharga negara tidak terus-menerus menyerap likuiditas dari Bank Indonesia maupun perbankan milik negara. Karena itu, pemulihan kepercayaan investor asing dinilai menjadi kunci penting dalam menopang pembiayaan APBN.

“Pesannya harus jelas, terutama untuk mengikat kembali kepercayaan investor asing,” katanya.

Said juga menyoroti perlunya perbaikan tata kelola di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menurutnya, reformasi di dua institusi penerimaan negara tersebut dapat dipimpin langsung oleh presiden, terlebih setelah Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap berbagai kasus kecurangan yang berdampak pada kredibilitas sistem.

Selain sektor pajak, Banggar DPR juga meminta kejelasan arah kebijakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Said menilai kepastian peran Danantara penting untuk menggerakkan sektor riil, memperkuat industri nasional, serta membuka lapangan kerja. Ia juga mengingatkan agar batas kewenangan Danantara ditegaskan, mengingat dana yang dikelola bersumber dari publik.

“Saya yakin jika seluruh hal ini dikomunikasikan dengan baik kepada para pemangku kepentingan, kepercayaan akan tumbuh dan jalan menuju tata kelola fiskal yang lebih sehat akan semakin terang,” pungkas Said. (alf)

Pendapatan Pajak Tambang Dinilai Tak Seimbang, Pemprov Banten–KPK Soroti Beban Infrastruktur

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Banten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti ketimpangan serius antara penerimaan pajak sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan besarnya anggaran daerah yang harus dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur akibat aktivitas pertambangan. Isu ini mencuat dalam pembahasan di Kota Serang, Jumat (6/2/2026).

Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 pendapatan pajak MBLB yang masuk ke kas pemerintah provinsi hanya mencapai sekitar Rp16 miliar. Nilai tersebut dinilai jauh dari cukup jika dibandingkan dengan kebutuhan anggaran perbaikan jalan dan fasilitas publik lain yang dilintasi angkutan hasil tambang di sejumlah wilayah.

Meski belum dilakukan penghitungan rinci atas total kerusakan infrastruktur, Deden menegaskan nilainya dipastikan melampaui penerimaan pajak MBLB yang diterima pemerintah provinsi. Kondisi ini membuat sektor pertambangan dipandang belum memberikan kontribusi fiskal yang sebanding dengan dampak yang ditimbulkan.

Dalam diskusi bersama KPK, pemerintah daerah diingatkan agar aktivitas pertambangan tidak justru menjadi beban keuangan daerah. Salah satu sorotan utama adalah lemahnya pengawasan di lapangan, termasuk terhadap perusahaan yang telah mengantongi izin namun belum sepenuhnya menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.

“Kita diberikan pemahaman bahwa jangan sampai dengan adanya pertambangan di daerah malah anggaran daerah lebih besar untuk memperbaiki infrastruktur yang rusak oleh pertambangan, sedangkan pendapatan dari sektor pertambangannya itu sendiri tidak signifikan,” ujar Deden.

Ia juga mengungkapkan masih ditemukan ketidaksesuaian antara izin dan praktik pertambangan di lapangan, baik dari sisi luasan wilayah maupun jenis komoditas yang ditambang. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kebocoran penerimaan pajak sekaligus memperbesar dampak lingkungan serta kerusakan infrastruktur yang pada akhirnya harus ditanggung pemerintah daerah.

Sebagai langkah perbaikan tata kelola, Pemprov Banten saat ini tengah menggodok penyesuaian tarif pajak MBLB dengan mengumpulkan data pembanding dari sejumlah provinsi lain. Upaya ini dimaksudkan untuk mencari formulasi tarif yang lebih mencerminkan nilai ekonomi sumber daya alam sekaligus biaya sosial yang ditimbulkan.

Namun demikian, Deden menegaskan penyesuaian tarif tidak dapat dilakukan secara sepihak. Pasalnya, pemerintah provinsi hanya memperoleh sekitar 25 persen dari total penerimaan pajak MBLB, sementara 75 persen lainnya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota, sehingga diperlukan kesepahaman lintas daerah.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, menilai potensi pendapatan dari sektor mineral bukan logam di Banten masih sangat terbuka untuk dioptimalkan. Ia menekankan pentingnya pengelolaan yang lebih akuntabel agar tidak terjadi kebocoran penerimaan dan agar manfaat ekonomi pertambangan dapat dirasakan lebih adil oleh daerah. (alf)

Seminar Coretax SPT OP IKPI Sidoarjo Hadirkan Hampir 200 Peserta, 39 Persen di Antaranya Non-Anggota

IKPI, Sidoarjo: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo sukses menggelar hari pertama Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertema Kupas Tuntas Pengisian SPT Orang Pribadi (OP) melalui Coretax pada Jumat (6/2/2026). 

Kegiatan yang menjadi PPL perdana bagi IKPI Sidoarjo di awal tahun 2026, yang berhasil menarik hampir 200 peserta dari Surabaya, Sidoarjo, Malang, serta masyarakat umum. Menariknya, sekitar 39 persen peserta tercatat berasal dari kalangan non-anggota IKPI.

Capaian ini menunjukkan tingginya kebutuhan edukasi perpajakan praktis, khususnya terkait implementasi Coretax, meskipun sosialisasi pelaporan SPT Tahunan telah banyak dilakukan melalui berbagai kanal daring maupun luring tapi hal ini tidak memadamkan antusias peserta untuk menghadiri acara PPL IKPI Sidoarjo kali ini.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

Ketua IKPI Cabang Sidoarjo, Budi Tjiptono, menyampaikan bahwa tingginya partisipasi peserta menjadi sinyal kuat bahwa wajib pajak dan praktisi masih membutuhkan pendampingan langsung dalam memahami sistem Coretax.

Menurutnya, pendekatan berbasis praktik menjadi kunci agar peserta tidak hanya memahami konsep, tetapi juga mampu mengaplikasikan pengisian SPT Orang Pribadi secara mandiri. Karena itu, seminar dirancang interaktif dengan simulasi langsung.

“Daya tarik utama kegiatan ini datang dari paparan narasumber Sapto Windi Argo, yang mempraktikkan proses pengisian SPT Orang Pribadi yang rela menggunakan akun Coretax pribadinya sebagai contoh pembahasannya, Materi disampaikan dengan bahasa sederhana disertai berbagai tips teknis yang aplikatif, sehingga memudahkan peserta mengikuti setiap tahapan,” kata Budi.

Ia menilai metode penyampaian tersebut efektif menjembatani kesenjangan pemahaman peserta, terutama bagi wajib pajak yang baru pertama kali berhadapan dengan Coretax. Hal ini tercermin dari respons positif peserta yang merasa lebih percaya diri untuk melakukan pelaporan SPT secara mandiri.

Suasana seminar juga dibuat berbeda dengan sentuhan nuansa Imlek melalui backdrop dan suasana ruang seminar dengan warna dominan merah, menambah semarak acara sekaligus menciptakan atmosfer yang hangat dan inklusif. 

Kehadiran unsur budaya oriental ini menjadi penyegar di tengah padatnya materi teknis perpajakan.

Budi menambahkan, agenda hari kedua yang digelar Sabtu (7/2/2026) dengan topik Pengisian SPT Tahunan Badan melalui Coretax akan diprediksi berlangsung lebih ramai. Jumlah pendaftar tercatat lebih banyak dibanding hari pertama, dengan konsep acara yang dikemas lebih atraktif lagi, bahkan rencananya pada hari kedua ini para peserta akan mengenakan busana bernuansa tradisional Tionghoa.

Melalui rangkaian PPL ini, IKPI Sidoarjo berharap dapat terus menjadi pusat pembelajaran perpajakan di Jawa Timur sekaligus berkontribusi mempercepat adaptasi wajib pajak terhadap Coretax sebagai tulang punggung sistem administrasi perpajakan nasional. 

Kegiatan hari pertama ini turut dihadiri jajaran pengurus IKPI Jawa Timur dan Dewan Kehormatan, antara lain Dewan Kehormatan IKPI Supardi Joko, Ketua Pengda IKPI Jawa Timur Zeti Arina, Ketua IKPI Surabaya Enggan Nursanti, serta tuan rumah Ketua IKPI Sidoarjo Budi Tjiptono. 

Ketua Panitia Michael juga yang memastikan seluruh rangkaian acara berjalan lancar.(alf)

DKI Jakarta Siapkan Insentif Pajak Jelang Imlek hingga Lebaran

 

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan paket insentif pajak dan rangkaian kegiatan ekonomi untuk menyambut Tahun Baru Imlek hingga Ramadan dan Idulfitri. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas basis penerimaan pajak daerah, menyusul kinerja ekonomi Ibu Kota yang tumbuh solid sepanjang 2025.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan, pertumbuhan ekonomi Jakarta pada 2025 tercatat 5,21 persen secara tahunan (year on year), melampaui rata-rata nasional yang berada di angka 5,11 persen. Bahkan, pada triwulan IV-2025, ekonomi Jakarta melesat hingga 5,71 persen.

Data tersebut dirilis BPS DKI Jakarta pada awal Februari. Pramono menyebut capaian itu menjadi momentum penting untuk mendorong konsumsi sekaligus memperkuat penerimaan daerah.

“Hasil rilis BPS menunjukkan pertumbuhan Jakarta 5,21 persen, di atas nasional. Ini momentum yang harus kita jaga,” ujar Pramono, Jumat (6/2/2026).

Menurutnya, lonjakan ekonomi pada kuartal terakhir 2025 tidak lepas dari kebijakan Pemprov yang mendorong belanja masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru melalui insentif pajak serta ruang promosi bagi sektor perhotelan, pusat perbelanjaan, dan UMKM. Dampaknya, nilai transaksi pada periode tersebut tercatat mencapai Rp15,25 triliun.

“Angka transaksi itu berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan triwulan keempat. Saat konsumsi bergerak, basis pajak ikut melebar,” kata Pramono.

Strategi serupa akan diterapkan kembali pada momentum besar berikutnya. Pemprov DKI berencana menggelar berbagai kegiatan ekonomi, termasuk lomba diskon di pusat perbelanjaan dan tambahan insentif pajak, untuk menjaga perputaran uang tetap tinggi sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha.

“Kami siapkan insentif pajak dan program promosi agar pusat belanja dan UMKM bisa terus tumbuh,” lanjutnya.

Selain stimulus konsumsi, Pemprov DKI juga menyiapkan skema pembiayaan kreatif bagi UMKM agar lebih mudah naik kelas. Pramono menilai, semakin banyak UMKM yang berkembang dan masuk sektor formal, semakin kuat pula fondasi penerimaan pajak daerah.

Ke depan, ia menegaskan pentingnya inovasi kebijakan fiskal agar pertumbuhan Jakarta tetap berada di atas rata-rata nasional. Tanpa terobosan, laju ekonomi Ibu Kota berisiko kembali sejajar dengan angka nasional.

“Dengan capaian ini, mudah-mudahan ekonomi Jakarta makin solid. Target kami bukan hanya pertumbuhan, tapi juga kualitas penerimaan pajak yang lebih sehat,” pungkas Pramono. (alf)

en_US