Belgia Bakal Tutup Separuh Kantor Pajak, Fokus pada Layanan Digital dan Efisiensi

IKPI, Jakarta: Pemerintah Belgia melalui Kementerian Keuangan mengumumkan rencana untuk menutup 22 dari total 43 kantor pajak yang tersebar di seluruh negeri pada tahun 2030. Langkah ini merupakan bagian dari strategi efisiensi pemerintahan De Wever yang menitikberatkan pada konsolidasi layanan publik dan modernisasi sistem administrasi.

Dalam pernyataannya, juru bicara Kemenkeu Francis Adyns menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat. “Layanan pajak yang efektif tidak perlu tersebar di banyak lokasi,” ujarnya, seperti dikutip The Brussels Times, Jumat (25/7/2025).

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa penutupan akan dilakukan secara bertahap hingga 2030. Kantor-kantor yang tetap beroperasi nantinya akan dipilih berdasarkan beberapa kriteria, termasuk kemudahan akses, kemampuan mengintegrasikan berbagai jenis pelayanan, serta efisiensi dalam penggunaan gedung dan sumber daya.

Langkah penyatuan ini, menurut Kemenkeu, dirancang untuk memperkuat kerja sama antardivisi, memangkas biaya operasional, dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih adaptif terhadap tuntutan zaman.

Digitalisasi Layanan Pajak Dorong Transformasi

Seiring dengan penurunan signifikan kunjungan fisik ke kantor pajak dalam beberapa tahun terakhir, Belgia memang telah mengarahkan fokus pada transformasi digital. Pelayanan daring menjadi tulang punggung reformasi ini, memungkinkan wajib pajak mengakses layanan secara lebih cepat dan fleksibel.

Meski demikian, pemerintah tetap mengakomodasi kebutuhan kelompok masyarakat yang belum sepenuhnya terjangkau teknologi. “Bagi warga yang kesulitan dengan akses digital, bantuan tetap tersedia melalui layanan telepon, termasuk untuk urusan penting seperti pelaporan SPT,” tegas Adyns.

Rencana penutupan separuh kantor pajak ini menuai perhatian sejumlah pihak, terutama terkait potensi dampaknya terhadap pegawai dan masyarakat di wilayah pedesaan. Namun, Kementerian Keuangan menyatakan akan memastikan proses transisi berjalan lancar dengan komunikasi terbuka dan solusi alternatif bagi para pemangku kepentingan. (alf)

 

Pengurus IKPI se-Jatim Audiensi ke Kanwil DJP I: Dorong Sosialisasi Coretax dan Usulkan Dummy SPT Tahunan

IKPI, Pengda Jatim: Pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah (Pengda) Jawa Timur bersama tiga Pengurus Cabang (Pengcab) Surabaya, Sidoarjo, dan Malang melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I, Samingun, di Surabaya, Kamis (24/7/2025).

Ketua IKPI Pengda Jatim Zeti Arina mengatakan kunjungan ini bertujuan silaturahim, mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas di Kantor Wilayah Jawa Timur 1, memperkenalkan jajaran pengurus sekaligus membangun sinergi antara IKPI dengan otoritas pajak, khususnya dalam mendukung implementasi sistem Coretax, yang tahun ini mulai digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan.

“Kami ingin bersinergi dalam kegiatan sosialisasi bersama terkait aktivasi akun dan pengisian SPT melalui Coretax, ujar Zeti, Kamis (24/07/2025)

Enggan selaku ketua cabang Surabaya juga telah memaparkan kegiatan bersama dengan beberapa Kantor Pelayanan Pajak di Surabaya.

Ika selaku pengurus dan pengajar juga mengusulkan adanya dummy SPT Tahunan OP dan Badan sebagai alat bantu dalam edukasi masyarakat dan materi ajar di kampus. Dummy ini akan sangat membantu wajib pajak dan para konsultan pajak pemula dalam memahami alur pengisian SPT di platform digital terbaru tersebut. Usulan ini dinilai penting agar edukasi bisa berjalan lebih efektif, terutama bagi pengguna baru Coretax.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

Kepala Kanwil DJP Jatim I Samingun menyambut baik rencana sosialisasi bersama tersebut. Ia menekankan pentingnya kegiatan ini dilakukan lebih awal, agar masyarakat memiliki waktu yang cukup memahami sistem sebelum batas pelaporan.

“Kalau terlalu mepet waktunya, kami khawatir pelaporan SPT jadi chaos karena banyak masyarakat yang belum paham aktivasi dan pengisian Coretax. Kami siap mendukung sosialisasi ini ke berbagai komunitas, asosiasi, hingga warga tingkat kecamatan,” ungkap Samingun yang saat itu didampingi tim Humas Kanwil.

Terkait waktu pelaksanaan, bu Yayuk selaku team humas menyampaikan bahwa sosialisasi untuk pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax masih menunggu arahan resmi dari kantor pusat DJP yang dijadwalkan berlangsung Agustus mendatang. Namun, untuk klien konsultan yang tahun bukunya tidak mengikuti tahun kalender DJP dapat memberikan jadwal sosialisasi lebih cepat.

Audiensi ini juga dihadiri sejumlah pengurus daerah dan cabang, di antaranya dari Pengda Jatim: Eddy Tajib (Bendahara), Ika Fransisca (Keanggotaan), Vivi Violeta (PPL), dan David (Kemitraan Instansi).

Dari Cabang Surabaya: Enggan Nursanti (Ketua), Renny Anggraeni (Sekretaris), Niniek Helina Kurniawan (Bendahara), Kuswijanti Kawarno, Diana Herawati, Yenny Purnamasari, Wibowo, Andy Setiabudi, Ferry Vincentius, Heru Suryanto, Albert H. Suriawidjaja, dan Arief Budianto.

Sementara dari Cabang Malang hadir Nanang Hemanto (Humas), serta dari Cabang Sidoarjo hadir Ghafiki dan Haryoko dari Bidang Hukum dan Litbang Organisasi.

Audiensi ini diakhiri dengan komitmen kedua pihak untuk terus berkolaborasi mendukung edukasi perpajakan berbasis teknologi serta mendekatkan layanan pajak kepada masyarakat. (bl)

DJP Dorong Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun dan Sertifikat Digital di Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah gencar mengedukasi wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun serta registrasi kode otorisasi atau sertifikat digital dalam sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Imbauan ini disampaikan DJP melalui email blast yang dikirimkan secara massal kepada para wajib pajak.

Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital layanan perpajakan yang menekankan transparansi, efisiensi, dan kemudahan dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Dalam email bertanggal Jumat (25/7/2025), DJP menyatakan bahwa aktivasi akun menjadi prasyarat penting untuk mengakses berbagai fitur dalam coretax system, termasuk pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang akan berlangsung pada awal 2026.

“Aktivasi akun ini juga dibutuhkan untuk menggunakan tanda tangan elektronik dalam seluruh proses administrasi perpajakan di sistem coretax,” tulis DJP dalam email tersebut.

DJP menjelaskan bahwa sertifikat digital berfungsi sebagai kunci otorisasi utama untuk layanan elektronik, seperti pelaporan SPT, pengajuan pemindahbukuan, hingga layanan lainnya yang sebelumnya memerlukan tatap muka langsung.

Wajib pajak dapat melakukan proses aktivasi dan registrasi tersebut melalui laman resmi: https://coretaxdjp.pajak.go.id. DJP menekankan pentingnya menyelesaikan proses ini lebih awal agar tidak terkendala saat masa pelaporan pajak tiba.

Adapun manfaat aktivasi akun dan sertifikat digital antara lain:

• Akses cepat dan aman ke layanan perpajakan digital,

• Proses administrasi yang lebih ringkas,

• Menghindari antrean fisik dan potensi kendala teknis saat tenggat waktu pelaporan.

Dalam email tersebut, DJP juga menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah menyelesaikan aktivasi dan registrasi lebih awal.

Sebagai tambahan, DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan implementasi coretax system. Wajib pajak diminta untuk hanya mengakses layanan melalui saluran resmi dan menghindari tautan mencurigakan.

Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan, DJP menyediakan berbagai kanal informasi seperti laman panduan aktivasi akun dan panduan sertifikat digital, layanan Kring Pajak di 1500200, serta bantuan langsung di kantor pelayanan pajak terdekat. (alf)

 

IKPI Jakarta Pusat dan Kanwil DJP Kolaborasi Gelar Seminar PER-11/PJ/2025

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat menggelar seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dengan tema “Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025” di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Kamis (23/7/2025). Seminar ini menjadi bukti nyata kolaborasi strategis antara asosiasi profesi dan otoritas pajak dalam menyosialisasikan regulasi terbaru.

Ketua IKPI Jakarta Pusat, Suryani dalam sambutannya menjelaskan bahwa seminar ini merupakan respons atas terbitnya aturan baru yang kini menjadi perhatian utama praktisi perpajakan. “PER-11/PJ/2025 merupakan aturan besar yang sinkron dengan sistem baru perpajakan berbasis Cortex. Karena itu, kami berinisiatif bekerja sama dengan Kanwil DJP untuk mensosialisasikannya secara menyeluruh kepada para anggota,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Suryani juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kanwil DJP Jakarta pusat, Eddi Wahyudi yang telah mendukung acara ini.

Hadir empat narasumber dari Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Kurnia, Kepala Bidang P2 Humas Muktia, yang mewakili Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat. Mereka membedah poin-poin penting dalam seminar tersebut.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Materi seminar difokuskan pada dua sesi utama, yaitu pembaruan ketentuan PPN dan PPnBM di sesi pagi, serta SPT PPh unifikasi di sesi siang.

Ia menekankan bahwa aturan baru ini membawa sejumlah perubahan signifikan, dalam UU PPN terutama dalam aspek pembuatan faktur pajak.

“Pengisian keterangan pada faktur pajak kini lebih rinci. Misalnya, pada kolom nama barang harus diisi rinci: penjualan komputer merek ABC sebanyak 3 (unit) dengan harga jual sebesar Rp 5 juta per unit. Sedangkan sudah ada kolom tersendiri atas pengisian jumlah dan harga ” ungkapnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Hal tersebut memicu diskusi hangat dari para peserta, yang menyoroti potensi peningkatan beban administrasi. “Bagi konsultan pajak, ini bukan soal menolak, tetapi berharap agar kewajiban administratif bisa disederhanakan, agar tidak menyita waktu,” tambahnya.

Sebanyak 147 peserta hadir dalam seminar ini, jumlah terbanyak yang pernah dicapai dalam sejarah IKPI Jakarta Pusat. Ketua cabang pun mengapresiasi panitia kecil yang berjumlah enam orang yang telah bekerja keras di bawah pengawasan pengurus.

“Kolaborasi dengan Kanwil DJP ini sangat positif, karena menjadi ruang diskusi dua arah. DJP sudah lebih dulu mengikuti pelatihan internal, jadi mereka bisa menjawab langsung kebingungan anggota di lapangan,” jelasnya.

Ke depan lanjut Suryani, IKPI Jakarta Pusat berkomitmen terus membangun sinergi dengan otoritas pajak dalam mendukung edukasi dan implementasi aturan secara efektif. “Seminar ini bukan sekadar penyampaian materi, tapi juga menyuarakan aspirasi anggota atas praktik-praktik baru perpajakan,” katanya. (bl)

IKPI Tangsel Gelar Darmawisata, Tingkatkan Keakraban dan Kekompakan

IKPI, Tangerang Selatan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar kegiatan darmawisata ke Hidden Dragon Hill, Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/7/2025). Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 40 orang yang terdiri dari anggota dan pengurus IKPI Tangsel.

Ketua IKPI Tangsel. Rully Erlangga mengungkapkan, darmawisata ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi antaranggota, serta membangun kekompakan dan keakraban dalam suasana santai dan penuh kebersamaan. Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan persiapan pengambilan video ucapan Hari Ulang Tahun IKPI ke-60, yang akan menjadi bentuk partisipasi aktif IKPI Tangsel dalam rangkaian perayaan nasional organisasi.

Rully juga menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia menegaskan pentingnya membangun kekompakan di antara anggota IKPI sebagai pondasi utama untuk mendukung kiprah organisasi di berbagai kegiatan profesional maupun sosial.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Tangerang Selatan)

“Kami berharap melalui kegiatan seperti ini, para anggota semakin solid, senang dan aktif dalam setiap kegiatan IKPI Tangsel. Kebersamaan adalah kunci utama untuk membangun organisasi yang kuat dan bermanfaat,” ujar Rully, Jumat (25/7/2025).

Dengan penuh semangat, kegiatan darmawisata yang dikemas santai ini diharapkan mampu meningkatkan rasa kebersamaan dan loyalitas anggota terhadap organisasi.

Ia juga menegaskan, IKPI Tangsel berkomitmen untuk terus mengadakan kegiatan-kegiatan positif yang tidak hanya mempererat hubungan antaranggota, tetapi juga berkontribusi terhadap eksistensi profesi konsultan pajak di Indonesia. (bl)

IKPI Balikpapan Gelar PPL Terbatas Bahas Pelaporan Pajak di Era Coretax

IKPI, Balikpapan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Balikpapan menggelar kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) terbatas khusus anggota, Kamis (24/7/2025). Acara ini diikuti oleh 26 peserta dari IKPI Cabang Balikpapan dan IKPI Cabang Samarinda, bertujuan memperkuat pemahaman terhadap pelaporan PPN dan PPh dalam sistem Coretax sebagaimana diatur dalam PER-11/PJ/2025.

Ketua IKPI Cabang Balikpapan, Juliasyah, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata tanggung jawab organisasi dalam mendukung peningkatan kompetensi anggota. Menurutnya, IKPI harus terus hadir memberi dampak langsung terhadap perkembangan profesionalisme anggotanya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Balikpapan)

“IKPI maju, anggota maju,” tegasnya.

Juliasyah juga menyampaikan bahwa kegiatan ini sengaja dikhususkan untuk anggota karena materi yang disampaikan bersifat teknis dan strategis dalam mendukung tugas sehari-hari konsultan pajak. Ia menambahkan, ke depan IKPI Balikpapan akan menjalin kolaborasi dengan Cabang Samarinda untuk menyelenggarakan seminar atau workshop terbuka bagi masyarakat umum dengan topik-topik terkini dan relevan.

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan edukasi perpajakan, terlebih mengingat keterbatasan jumlah anggota di masing-masing cabang.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Balikpapan)

Dikatakan Juliansyah, materi PPL kali ini disampaikan oleh tim penyuluh dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara yang dipimpin oleh Azwar Syam.

Para peserta mendapatkan penjelasan teknis terkait pembuatan Faktur Pajak, pelaporan PPN, pelaporan SPT Masa PPh 21 dan Unifikasi, serta persiapan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan untuk Tahun Pajak 2025.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Balikpapan)

Suasana kegiatan berlangsung interaktif dengan diskusi dan tanya jawab yang mengangkat permasalahan nyata di lapangan. Antusiasme peserta menunjukkan pentingnya forum seperti ini dalam memperkuat pemahaman praktis anggota di tengah perubahan kebijakan perpajakan. (bl)

 

Panitia Apresiasi 147 Peserta di Seminar IKPI Jakarta Pusat, Peserta Terbanyak Sepanjang Sejarah

IKPI, Jakarta: Ketua Panitia Seminar dan Rapat Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat, Kurnia Eka Putri, menyampaikan apresiasi atas tingginya antusiasme peserta dalam acara yang digelar di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Kamis (24/7/2025). Seminar bertema “Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025” ini mencatatkan rekor jumlah peserta terbanyak sepanjang sejarah penyelenggaraan seminar di lingkungan IKPI Jakarta Pusat, yakni 147 orang.

“Ini luar biasa. Biasanya peserta kami di bawah 100 orang. Tapi kali ini jumlahnya melampaui ekspektasi, dan ini membuktikan bahwa tema PER-11/PJ/2025 ini memang sedang hangat dibahas di kalangan konsultan pajak,” ujar Kurnia.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ia menuturkan bahwa kesuksesan ini tak lepas dari strategi komunikasi yang dijalankan secara masif. Selain menggalang partisipasi aktif melalui grup internal IKPI, Kurnia juga memanfaatkan media sosial pribadi dan relasi profesionalnya untuk menjangkau peserta dari luar cabang.

Total peserta mencakup 147 orang, terdiri dari 8 peserta umum, 10 dari cabang IKPI lainnya, dan sisanya dari IKPI Jakarta Pusat. Sementara undangan yang hadir mencapai 16 orang, termasuk 6 perwakilan dari DJP dan Kanwil, 2 pengurus IKPI Pusat, serta 2 dari unsur Pengda.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Menariknya, narasumber yang dihadirkan bukan hanya dari kalangan konsultan pajak, tetapi juga langsung dari pihak pembuat regulasi, yakni pejabat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah.

“Kami ingin memberi ruang dialog langsung antara konsultan pajak dengan regulator. Ini penting agar pemahaman atas PER-11/PJ/2025 tidak lagi berada di area abu-abu,” kata Kurnia.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ia berharap seminar ini mampu memberikan pemahaman yang lebih dalam dan praktis bagi para peserta, khususnya terkait ketentuan terbaru dalam pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai PER-11/PJ/2025.

“Semoga ke depan partisipasi dalam kegiatan seperti ini terus meningkat. Karena update regulasi dan diskusi langsung dengan otoritas sangat penting bagi para profesional pajak,” tutupnya.

Selain itu lanjut Kurnia, acara ini juga menjadi bagian dari program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang menjadi kewajiban anggota IKPI demi menjaga kompetensi dan kredibilitas profesi konsultan pajak di tengah dinamika kebijakan perpajakan nasional. (bl)

Seminar IKPI Jakarta Pusat Soroti Dampak Administratif PER-11/PJ/2025

IKPI, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dengan tema “PER-11/PJ/2025” di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Kamis (23/7/2025). Kegiatan ini dihadiri 147 peserta dan menjadi seminar dengan partisipasi tertinggi sepanjang sejarah cabang Jakarta Pusat.

Ketua IKPI Jakarta Pusat, Suryani, menyatakan bahwa seminar ini digelar sebagai bentuk respons atas terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang saat ini tengah menjadi perhatian besar di kalangan praktisi perpajakan.

“Ini aturan baru yang sedang hangat dibicarakan. Hampir seluruh cabang IKPI menyelenggarakan seminar serupa untuk membedah dampaknya. Materi hari ini saja mencapai 202 lembar,” ujarnya.

Seminar menghadirkan empat narasumber dari Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kepala Bidang P2 Humas dan Kepala seksi bimbingan penyuluhan , yang mewakili Kepala Kanwil yang berhalangan hadir. Topik pembahasan dibagi menjadi dua sesi utama, pertama tentang ketentuan baru PPN dan PPnBM, serta sesi kedua membahas PPh unifikasi dan pelaporan SPT.

Dalam diskusi, banyak peserta menyoroti peningkatan beban administratif akibat regulasi baru tersebut. Salah satu yang disorot adalah cara pengisian faktur pajak yang kini jauh lebih rinci.

“Kalau dulu cukup menulis ‘uang muka penjualan komputer merek X, sekarang dlm contoh PER 11 tersebut ada tambahan kata menjadi; uang muka penjualan komputer XXX sebanyak 10 unit dengan harga jual Rp 5 juta , padahal kolom harga jual dan unit sdh ada. ,” kata Suryani.

Ia menegaskan bahwa meski tujuannya baik, penambahan ini berpotensi membebani wajib pajak secara administrasi. “Kami berharap aturan ini dapat dipertimbangkan ulang, khususnya dalam hal pengisian faktur pajak. Bukan menolak, tetapi semoga bisa disederhanakan katanya.

Suryani juga menyampaikan terima kasih kepada panitia kecil yang telah menyukseskan seminar, serta memberikan apresiasi kepada peserta yang aktif berdiskusi. “Antusiasmenya luar biasa. Ini membuktikan bahwa konsultan pajak sangat peduli dengan perkembangan regulasi. Kami akan terus menjadi mitra kritis dan konstruktif bagi pemerintah,” pungkasnya.

Sekadar informasi, hadir dari Pengurus Pusat IKPI pada kesempatan tersebut:

1. Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld

2. Ketua Pengda IKPI DKI Jakarta Tan Alim

3. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Nuryadin Rahman

4. Ketua Departemen Pendidikan, Sundara Ikhsan

5. Ketua Departement Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota, Donny Eduardus Rindorindo

6. Ketua Bidang PPL Pengda DKI Jakarta, Humala Setia Leonardo

Dari Kanwil DJP Jakarta Pusat:

1. Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jakarta Pusat, Mukthia Agus Santosa

2. Penyuluh Pajak Ahli Madya, Herman Setyawan

3. Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan Kurnia Hernawan

4. Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Adi Wahyu Anggara

5. Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Melina Susilowati

6. Penyuluh Muda, Eka Fitri Handayani

(bl)

Pajak Karbon Masih Tunggu Waktu Tepat, Kemenkeu Fokus Bangun Ekosistem Transisi Energi

IKPI, Jakarta: Pemerintah belum menetapkan kapan pajak karbon akan mulai diberlakukan, meski regulasinya telah tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sejak 2021. Kementerian Keuangan menilai, penerapan pajak tersebut harus menunggu kesiapan ekosistem transisi energi dan infrastruktur pasar karbon yang matang.

Direktur Strategi Perpajakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Pande Putu Oka Kusumawardani, menjelaskan bahwa pihaknya tengah fokus membangun landasan kebijakan yang solid sebelum memberlakukan pungutan berbasis emisi tersebut. Menurut dia, perdagangan karbon, mekanisme penetapan harga karbon (carbon pricing), serta regulasi pendukungnya masih terus dalam tahap pengembangan.

“Kami masih memperhatikan ekosistem yang carbon pricing-nya, kemudian juga pasar karbonnya. Itu masih dalam upaya untuk pengembangan. Kami masih melihat bagaimana kondisi perekonomian kita ke depannya,” ujar Pande kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).

Pande menegaskan, penerapan pajak karbon harus selaras dengan peta jalan (roadmap) transisi energi hijau yang telah disusun pemerintah. Oleh sebab itu, penentuan waktu implementasi tidak bisa dipaksakan, tetapi harus berdasarkan kesiapan teknis maupun ekonomi.

“Target implementasinya kita masih melihat roadmap keselarasan tadi, sehingga terus kita perhatikan perkembangannya dan kita masuknya nanti sesuai dengan kebutuhan,” tuturnya.

Adapun, dalam UU HPP yang diteken pada 2021, pajak karbon seharusnya mulai berlaku pada April 2022. Namun, hingga pertengahan 2025, realisasi kebijakan ini belum terlaksana. Pemerintah masih terus menyusun aturan pelaksana dan membentuk infrastruktur pasar karbon sebagai prasyarat utama.

Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, mendesak Kemenkeu agar segera menetapkan waktu penerapan pajak karbon. Hal itu ia sampaikan usai peluncuran perdagangan karbon internasional pada awal tahun ini.

“Saya harapkan dari Kementerian Keuangan, kami juga akan mendorong secara resmi kepada Bu Menteri Keuangan untuk segera mencermati, mempertimbangkan pengenaan pajak karbon,” kata Hanif, Senin (20/1/2025).

Hanif menilai pajak karbon dapat menjadi pemicu percepatan transaksi karbon, baik di pasar domestik maupun internasional. Terlebih, mayoritas investasi besar di sektor hijau Indonesia saat ini datang dari perusahaan multinasional yang siap mematuhi skema perdagangan karbon berstandar global.

Meski belum ada kepastian waktu, baik Kemenkeu maupun KLHK sama-sama sepakat bahwa instrumen fiskal ini akan menjadi alat penting dalam mendorong agenda pembangunan rendah emisi dan mempercepat peralihan menuju ekonomi hijau. (alf)

Berbagai Kalangan Sebut Tarif Trump Bebani Dompet Warga dan Perusahaan AS

IKPI, Jakarta: Kebijakan tarif yang digagas Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump semasa menjabat, kini terbukti lebih banyak membebani ekonomi domestik ketimbang menekan eksportir asing. Sejumlah studi terbaru dari bank investasi global, lembaga riset akademik, dan korporasi besar AS menyimpulkan satu hal: beban tarif impor mayoritas ditanggung oleh perusahaan dan konsumen Amerika sendiri.

Laporan tim ekonomi global dari Citi yang dirilis Selasa (22/7/2025) menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan AS harus menanggung sebagian besar bea masuk yang diberlakukan dalam beberapa tahun terakhir. Mereka bahkan memperingatkan bahwa margin keuntungan korporasi berpotensi tergerus lebih dalam seiring putaran tarif berikutnya yang tengah disiapkan.

Senada dengan itu, Yale Budget Lab dalam kajiannya bertanggal 14 Juli mengungkap bahwa bea masuk telah menaikkan harga barang rata-rata sebesar 2,1 persen dan menyebabkan penurunan daya beli rumah tangga sebesar 2.800 dolar AS per tahun. Dampak paling berat justru menimpa kelompok berpendapatan rendah, yang kehilangan daya beli hingga tiga kali lipat dibanding kelompok berpenghasilan tinggi, khususnya untuk kebutuhan pokok seperti makanan dan pakaian.

Organisasi independen Tax Foundation turut memperkuat temuan tersebut. Mereka memperkirakan bahwa beban “pajak tarif” per rumah tangga AS mencapai 1.296 dolar AS, serta memprediksi kontraksi produk domestik bruto (PDB) AS sebesar 0,8 persen dalam 12 bulan ke depan.

Dari sisi korporasi, dampak tarif turut mengguncang lini bisnis raksasa-raksasa ritel dan manufaktur. Goldman Sachs, dalam laporannya tertanggal 3 Juli, menyatakan bahwa sekitar 70 persen dari beban tarif langsung dialihkan ke konsumen melalui kenaikan harga jual. Hal ini diamini oleh Walmart, yang pada 17 Juli secara terbuka mengumumkan penyesuaian harga retail sejumlah barang kebutuhan harian akibat pemberlakuan tarif baru. Bahkan, mereka mewaspadai bahwa perlengkapan sekolah untuk musim ajaran berikutnya bisa menjadi komoditas berikutnya yang terdampak.

Lebih lanjut, Wall Street Journal melaporkan pada 20 Juli bahwa Amazon secara diam-diam telah menaikkan harga produk murah seperti deodoran, minuman protein, dan perlengkapan hewan peliharaan.

Di sektor manufaktur, dampak bea masuk juga terasa signifikan. General Motors mengungkapkan bahwa kebijakan tarif telah menggerus laba kuartal kedua mereka sebesar 1 miliar dolar AS, dan memperkirakan potensi kerugian mencapai hingga 5 miliar dolar AS jika kebijakan tersebut berlanjut sepanjang tahun.

“Siapa yang akhirnya membayar tarif era Trump? Jawabannya jelas: perusahaan dan konsumen AS,” tulis Bloomberg dalam buletin Selasa sore. Mereka juga mencatat bahwa meski harga mobil belum naik signifikan dalam data inflasi terbaru, harga barang impor lain seperti mainan dan alat rumah tangga melonjak tajam indikasi bahwa beban tarif dialihkan ke pembeli akhir.

Budget Lab menyimpulkan bahwa tarif ini pada dasarnya adalah bentuk pajak domestik terselubung. “Alih-alih menjadi hukuman bagi negara asing, tarif justru berfungsi seperti pajak penjualan yang dibayarkan oleh rakyat Amerika sendiri,” ujar mereka. (alf)

 

 

 

en_US