Penerimaan Pajak Kripto Tembus Rp600 Miliar per Tahun

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus memetik hasil dari regulasi perpajakan atas transaksi aset kripto. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa sejak pengenaan pajak atas kripto dimulai, penerimaan negara dari sektor ini stabil di kisaran Rp500 miliar hingga Rp600 miliar per tahun.

“Sepanjang dua sampai tiga tahun sejak diperkenalkan, tren penerimaan dari pajak kripto terus mengalami peningkatan. Tahun lalu saja, kita berhasil mengumpulkan sekitar Rp500–600 miliar,” ujar Bimo dalam Media Briefing di Kantor DJP, baru-baru ini.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, merinci pada tahun berjalan 2025, hingga akhir Juli, total penerimaan pajak dari transaksi kripto tercatat baru mencapai Rp115 miliar. Kendati masih relatif kecil, potensi pertumbuhan sektor ini dinilai sangat tinggi meskipun tetap sarat risiko karena volatilitas harga kripto yang tinggi.

“Penerimaan dari kripto itu sifatnya fluktuatif, sangat tergantung pada harga pasar. Kalau sedang hype atau tren naik, otomatis penerimaannya juga meningkat. Tapi bisa juga turun drastis kalau pasar lesu,” kata Yoga.

Kripto Kini Diakui sebagai Aset Keuangan

Dengan perkembangan ekosistem kripto yang makin kompleks, pemerintah tidak lagi memandang kripto sebatas sebagai komoditas, tetapi juga sebagai aset keuangan. Ini sejalan dengan kebijakan global dan kebutuhan pengawasan yang lebih cermat terhadap lalu lintas transaksi digital.

Dalam rangka memperkuat landasan hukum dan mekanisme pemajakan, pemerintah telah menerbitkan sejumlah aturan baru, antara lain:

• PMK Nomor 50 Tahun 2025 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto;

• PMK Nomor 53 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan nilai lain sebagai dasar pengenaan PPN;

• PMK Nomor 54 Tahun 2025 yang memperbarui ketentuan perpajakan dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam pengawasan sektor kripto.

“Tidak cukup hanya dengan regulasi, tapi kita juga perlu meningkatkan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk OJK yang kini juga ikut mengawasi pergerakan kripto sebagai bagian dari sektor keuangan,” ujarnya. (alf)

 

Cuma sampai September! DKI Kasih Diskon PBB-P2 untuk Warga Taat Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberi kabar baik bagi warga yang taat pajak. Mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025, Wajib Pajak (WP) yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih awal akan otomatis mendapatkan potongan sebesar 5% dari nilai pokok pajak.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi Pemprov DKI untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus mempercepat penerimaan daerah. Adapun jatuh tempo pembayaran PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2025 tetap pada 30 September 2025.

Insentif ini diberikan secara otomatis saat pembayaran dilakukan dalam periode promosi, tanpa perlu proses pengajuan tambahan. Selain potongan pajak, kemudahan akses pembayaran juga menjadi prioritas Pemprov.

Kini, WP bisa membayar PBB-P2 dengan cepat melalui berbagai kanal — dari teller bank, ATM, PPOB & EDC, hingga platform digital seperti e-banking, m-banking, dan marketplace populer seperti Shopee, Tokopedia, Traveloka, Blibli, OVO, Bukalapak, LinkAja, Dana, Gotagihan, dan Sepulsa.

Cukup masukkan Nomor Objek Pajak (NOP), dan tagihan akan langsung muncul. Proses pembayaran bisa dilakukan kapan saja tanpa perlu mengantre di kantor layanan pajak.

Pemprov juga mengingatkan bahwa keterlambatan membayar akan dikenakan denda 1% per bulan, yang bisa bertambah hingga maksimal 24%. Artinya, menunda pembayaran bisa jauh lebih mahal dibanding manfaat membayar lebih awal.

Tak hanya untuk tahun berjalan, insentif juga diberikan bagi pelunasan tunggakan tahun-tahun sebelumnya:

• Tahun Pajak 2020–2024: Potongan 5% jika dibayar antara 8 April–31 Desember 2025.

• Tahun Pajak 2013–2019: Diskon besar 50% untuk pembayaran dalam periode yang sama.

• Tahun Pajak 2010–2012: Potongan tambahan 25% di atas keringanan yang sudah diatur dalam Pergub No. 124 Tahun 2017.

Bagi WP yang belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), kini bisa memanfaatkan layanan e-SPPT secara daring melalui situs pajakonline.jakarta.go.id. Cukup pastikan NOP dan alamat terisi dengan benar, dan dokumen digital akan segera tersedia.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap peningkatan kepatuhan pajak dapat berjalan seiring dengan kemudahan dan insentif nyata bagi warga. Membayar PBB-P2 kini bukan sekadar kewajiban, tapi juga peluang untuk berkontribusi dan berhemat. (alf)

 

India Tak Gentar Ancaman Trump, Tetap Impor Minyak Rusia di Tengah Tekanan Tarif AS

IKPI, Jakarta: Ketegangan dagang antara Amerika Serikat (AS) dan India kembali memanas. Kali ini, Presiden AS Donald Trump melontarkan ancaman tarif dan sanksi terhadap India atas keputusannya tetap mengimpor minyak dari Rusia. Namun, pemerintah India bersikukuh untuk tidak mengubah kebijakan energinya, meski dibayangi tekanan ekonomi dari Washington.

Dalam unggahan terbaru di platform Truth Social, Trump mengkritik keras negara-negara yang masih membeli minyak dari Rusia, termasuk India. Ia mengancam akan mengenakan tarif hingga 100% terhadap negara-negara tersebut jika Moskow tidak segera menghentikan invasinya ke Ukraina. Meski begitu, tak lama setelahnya Trump kembali melunak dengan menyatakan bahwa dirinya tidak peduli atas apa yang dilakukan India.

“India akan menghadapi konsekuensi tambahan atas pembelian minyak dan senjata dari Rusia,” ujar Trump dalam unggahan tersebut, yang dikutip oleh New York Times dan disiarkan kembali oleh Reuters pada Sabtu (2/8/2025).

India diketahui menjadi salah satu pembeli terbesar minyak Rusia, dengan kontribusi Rusia mencapai sekitar 35% dari total pasokan minyak mentah Negeri Anak Benua itu. Namun, hingga kini, belum ada sinyal dari New Delhi untuk mengurangi ketergantungan tersebut.

“Pemerintah tidak mengeluarkan arahan apa pun kepada perusahaan minyak untuk mengurangi impor dari Rusia,” kata seorang pejabat senior India, menegaskan bahwa keputusan komersial tetap diserahkan kepada pelaku usaha.

Sementara itu, Trump juga mulai mengimplementasikan kebijakan dagang yang lebih keras terhadap India. Per 1 Agustus 2025, AS resmi memberlakukan tarif impor sebesar 25% terhadap seluruh produk India yang masuk ke pasar Amerika. Ini menjadi bagian dari langkah strategis Trump yang menilai bahwa India telah menjalankan praktik dagang yang tidak adil terhadap AS.

“India telah lama menerapkan kebijakan perdagangan yang merugikan kita, dan sekarang mereka juga menjadi konsumen utama energi dan peralatan militer Rusia, bersanding dengan Tiongkok,” tegas Trump saat berbicara kepada wartawan pada Jumat (1/8/2025).

Ancaman penalti tambahan pun dilontarkan, meski belum dijelaskan secara rinci bentuk hukumannya. Sejauh ini, Gedung Putih, Kementerian Luar Negeri India, dan Kementerian Perminyakan serta Gas Alam India belum memberikan komentar resmi terkait isu ini.

Ketegangan ini menjadi sinyal pergeseran dinamika geopolitik dan ekonomi global, di mana kebijakan pajak dan perdagangan menjadi alat negosiasi diplomatik yang semakin intens, khususnya terkait konflik Ukraina dan kepentingan energi internasional. (alf)

 

 

 

 

Sri Mulyani Tegaskan Komitmen Alokasikan Anggaran Kesehatan di Atas 5%

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menegaskan komitmennya terhadap pembangunan sektor kesehatan nasional. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa alokasi anggaran kesehatan akan tetap dipertahankan di atas 5% dari total belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

“Sejak 2016, #UangKita konsisten mengalokasikan anggaran lebih dari 5%, agar masyarakat bisa mendapatkan layanan dan akses kesehatan berkualitas,” tulis Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagram resminya, Sabtu (2/8/2025).

Untuk tahun anggaran 2025, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp218,5 triliun khusus untuk sektor kesehatan. Anggaran ini akan menggerakkan berbagai program strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, mulai dari layanan dasar hingga penguatan infrastruktur kesehatan.

Salah satu program andalan yang didanai adalah Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP), yang dirancang untuk menjangkau layanan kesehatan ke pelosok negeri. Program ini menjadi ujung tombak pemerataan akses terhadap imunisasi, pemeriksaan rutin, hingga edukasi gizi—terutama bagi kelompok rentan seperti balita, remaja, ibu usia subur, dan lansia.

“Program baik ini akan terus dilanjutkan dan ditingkatkan pada tahun 2026 karena fasilitas layanan kesehatan adalah hak bagi setiap warga negara,” ujar Sri Mulyani.

Laporan Kementerian Keuangan menunjukkan, hingga semester I 2025, realisasi anggaran kesehatan telah mencapai Rp78,6 triliun atau sekitar 36% dari total alokasi tahun ini. Dari jumlah tersebut, Rp52,1 triliun disalurkan melalui belanja pemerintah pusat, dan Rp26,5 triliun melalui transfer ke daerah.

Beberapa alokasi penting di antaranya:

• Rp1,9 triliun untuk revitalisasi rumah sakit tipe D dan D Pratama menjadi RS Kelas C, khususnya yang melayani jantung, stroke, dan urologi.

• Rp23,2 triliun untuk bantuan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

• Rp1,1 triliun untuk pengadaan vaksin dan pelaksanaan imunisasi.

• Rp140,1 miliar untuk program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG). (alf)

 

Korsel Guncang Sistem Pajak: Reformasi Pajak Besar-besaran Siap Hapus Insentif untuk Konglomerat

IKPI, Jakarta: Pemerintah Korea Selatan mengumumkan reformasi pajak paling ambisius dalam sejarah modernnya, menandai perubahan besar dalam arah kebijakan fiskal negeri ginseng. Di bawah kepemimpinan Presiden Lee Jae-myung, reformasi ini menargetkan peningkatan penerimaan negara sambil memperkecil celah ketimpangan ekonomi akibat insentif berlebihan yang selama ini dinikmati kelompok kaya dan perusahaan besar.

Dalam konferensi pers yang digelar Kementerian Ekonomi dan Keuangan di Seoul, baru baru ini, Wakil Menteri Keuangan I Lee Hyoung-il menegaskan bahwa reformasi ini dirancang untuk memperkuat prinsip keadilan dalam sistem perpajakan nasional. “Kami ingin menciptakan tatanan fiskal yang lebih seimbang, di mana korporasi besar dan individu berpenghasilan tinggi turut menanggung beban pembangunan,” ujarnya.

Rencana besar ini diperkirakan akan menambah pemasukan negara hingga 8,17 triliun won atau sekitar Rp96 triliun dalam lima tahun ke depan. Salah satu langkah kunci adalah menaikkan tarif pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 1 persen di setiap lapisan penghasilan. Artinya, tarif akan berubah menjadi 10%, 20%, 22%, dan 25%—menghapus pemangkasan pajak yang pernah diberlakukan oleh pemerintahan sebelumnya di bawah Presiden Yoon Suk-yeol.

Pemerintah juga memperketat ketentuan pajak atas capital gain dengan menurunkan ambang batas klasifikasi pemegang saham besar dari 5 miliar won menjadi 1 miliar won. Dengan perubahan ini, lebih banyak investor akan dikenai pajak atas keuntungan modal mereka, dengan tarif antara 22% hingga 27,5%.

Tak hanya itu, tarif pajak atas transaksi saham juga dinaikkan. Untuk bursa KOSPI, pajak yang sebelumnya nihil kini menjadi total 0,20%. Sementara di KOSDAQ, tarif naik dari 0,15% menjadi 0,20%. Sekitar 60–70% perdagangan saham domestik dilakukan oleh investor individu yang artinya, merekalah yang akan paling merasakan dampak kebijakan baru ini.

Seorang analis pasar menyamakan kebijakan ini seperti menaikkan ongkos kirim dalam belanja daring. “Efeknya bukan orang berhenti membeli, tapi frekuensi dan volumenya turun. Ini akan menggerus likuiditas pasar,” katanya.

Pemerintah Korsel juga memperkenalkan skema pajak terpisah untuk dividen, dengan tarif progresif 14–35 persen tergantung pada konsistensi dan rasio pembayaran dividen. Dividen dari cadangan modal juga tak luput: pemegang saham besar akan dikenai pajak jika nilainya melebihi biaya akuisisi saham.

Sementara itu, perusahaan raksasa dengan pendapatan lebih dari 1 triliun won per tahun akan menghadapi kenaikan tarif pajak pendidikan dari 0,5% menjadi 1%. Ini menjadi revisi pertama sejak pajak tersebut diberlakukan pada 1981 menandakan pendekatan lebih agresif terhadap kontribusi sektor keuangan dan asuransi.

Dana Pajak untuk AI dan Rakyat Kecil

Meski banyak pasal dalam reformasi ini berorientasi pada peningkatan penerimaan, pemerintah menegaskan akan mengembalikan sebagian dana yang terkumpul ke masyarakat. Dukungan pajak untuk rumah tangga berpenghasilan rendah-menengah dan pelaku UMKM akan diperluas. Selain itu, insentif R&D akan difokuskan pada pengembangan teknologi strategis seperti kecerdasan buatan (AI).

“Pendapatan dari reformasi ini bukan sekadar untuk menambal defisit, tapi sebagai bahan bakar bagi inovasi masa depan,” kata Lee Hyoung-il.

Meski sudah diumumkan secara resmi, reformasi ini masih harus melewati uji politis di Majelis Nasional Korea Selatan. Jika disahkan, tarif dan ketentuan baru akan mulai berlaku atas penghasilan tahun depan, dengan dampak fiskal yang mulai terasa pada 2027. (alf)

 

 

IKPI Cabang Medan Jalin Silaturahmi Strategis dengan KPP Madya Dua Medan

IKPI, Medan: Dalam upaya mempererat hubungan kelembagaan dan memperkuat kolaborasi strategis di bidang perpajakan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Medan, Jumat (1/8/2025).

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua IKPI Cabang Medan, Eben Ezer Simamora, bersama jajaran pengurus lainnya.

Dikatakan Eben, rombongan IKPI disambut langsung oleh Kepala KPP Madya Dua Medan, Ronny Johannes Purba, serta sejumlah pejabat struktural yang turut hadir dalam pertemuan penuh keakraban tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Eben menegaskan pentingnya sinergi antara konsultan pajak dan otoritas perpajakan untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan. Ia menilai bahwa komunikasi yang intensif dan terbuka menjadi kunci dalam menghadapi berbagai tantangan perpajakan di era digital saat ini.

“Kami percaya, silaturahmi ini bukan hanya bentuk kedekatan kelembagaan, tetapi juga menjadi pondasi untuk kerja sama yang lebih strategis ke depan. Kolaborasi yang baik antara konsultan pajak dan DJP akan sangat membantu dalam mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela,”ujar Eben.

Pertemuan ini juga menjadi ajang diskusi seputar isu-isu aktual perpajakan, termasuk tantangan pelaporan, penegakan kepatuhan, serta peran konsultan dalam memberikan edukasi yang konstruktif kepada para wajib pajak.

Sementara itu, Kepala KPP Madya Dua Medan, Ronny Johannes Purba, menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi kontribusi IKPI sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak. Ia menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan dan siap membangun hubungan kerja yang sinergis demi meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan perpajakan. (bl)

Anggota IKPI Sidoarjo Raih Penghargaan Best Presenter di Konferensi Internasional CASTLE 2025

IKPI, Jakarta: Kiprah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menunjukkan kontribusi nyata dalam pengembangan keilmuan dan profesi. Salah satunya datang dari Ali Tofan, dosen STIE NU Trate Gresik sekaligus anggota IKPI Cabang Sidoarjo, yang berhasil meraih penghargaan Best Presenter dalam ajang CASTLE Conference 2025 yang digelar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) secara daring, Sabtu (2/8/2025).

Konferensi internasional yang bertajuk Conference on Technology, Language, Social, Science, and Education Research (CASTLE) ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, mahasiswa, hingga praktisi profesional dari dalam dan luar negeri. Acara Dibuka Oleh Wakil Rektor Universitas Negeri Jakarta, Tiga keynote speaker internasional turut hadir, Dari Kazakhstan, Malaysia dan Australia serta presentasi ratusan presenter.

Dalam forum ilmiah bergengsi ini, Ali Tofan mempresentasikan makalah berjudul:
“AI Integration in Tax Consultant Services: Technology Innovation or a Threat to the Profession?” yang mengangkat isu terkini seputar kecerdasan buatan (AI) dan masa depan profesi konsultan pajak di tengah era transformasi digital.

“AI memang mendisrupsi layanan tradisional seperti penghitungan dan pelaporan pajak, tetapi juga membuka peluang baru untuk kolaborasi manusia dan teknologi dalam meningkatkan efisiensi dan akurasi layanan,” ujar Ali, Sabtu (2/8/2025).

Ali menekankan pentingnya konsultan pajak untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi, bukan memusuhinya. Menurutnya, mereka yang mampu mengintegrasikan AI ke dalam layanan konsultasi pajak akan tetap relevan dan menjadi mitra strategis dalam ekosistem perpajakan nasional.

Capaian ini pun selaras dengan arahan Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, yang mendorong para anggota, khususnya dari kalangan dosen dan akademisi, untuk aktif berkontribusi dalam literasi perpajakan melalui riset dan publikasi ilmiah dan menjadikan IKPI sebagai Center of Knowledge di Indonesia.

“Saya ingin informasi ini bisa ditampilkan di media asosiasi agar menjadi motivasi dan mengisnpirasi bagi rekan-rekan IKPI lainnya serta Ini juga merupakan wujud kontribusi nyata di ranah akademik demi kemajuan profesi,” kata Ali.

Selain menjadi pembicara, Ali Tofan juga menggandeng dua kolaborator dalam risetnya, yakni Rezza Vitriya (STIE NU Trate Gresik) dan Galuh Tiaramurti (Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret Kampus Madiun). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif studi literatur dan konten analisis dari berbagai jurnal nasional dan internasional, peraturan perpajakan, laman resmi Pemerintah, serta berbagai berita nasional termasuk dari laman resmi asosiasi profesi IKPI yang dijadikan rujukan sehingga dinobatkan menjadi best presenter bidang teknologi. (bl)

KP3SKP Umumkan Pengunduran Jadwal USKP Periode II 2025

IKPI, Jakarta: Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) secara resmi mengumumkan pengunduran jadwal pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II Tahun 2025. Langkah ini diambil menyusul penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional oleh pemerintah.

Melalui Pengumuman Nomor PENG-11/KP3SKP/VIII/2025 yang dirilis pada 1 Agustus 2025, ujian yang semula dijadwalkan berlangsung pada 18 hingga 20 Agustus, kini akan digelar pada 19 hingga 21 Agustus 2025. Perubahan ini berlaku untuk seluruh peserta di 24 kota penyelenggara ujian.

Selain jadwal ujian, KP3SKP juga merilis hasil verifikasi administrasi peserta. Dari total pendaftar, sebanyak 2.808 peserta dinyatakan lolos dan berhak mengikuti ujian. Jumlah ini terdiri atas 2.104 peserta untuk Tingkat A dan 704 peserta untuk Tingkat B. Angka tersebut berada di bawah kuota maksimal yang ditetapkan panitia, yakni 3.059 peserta.

Para peserta diwajibkan mengikuti briefing teknis secara daring yang akan dilaksanakan pada Rabu, 13 Agustus 2025. Briefing ini penting untuk memastikan peserta memahami alur dan tata cara ujian berbasis komputer yang diterapkan tahun ini.

KP3SKP juga mengingatkan bahwa peserta harus membawa laptop pribadi karena tidak ada penyediaan perangkat oleh panitia. Selain itu, kartu ujian yang telah dicetak dan KTP asli wajib dibawa saat hari pelaksanaan sebagai syarat validasi kehadiran.

Materi ujian untuk Tingkat A mencakup PPh Orang Pribadi, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Penagihan (PPSP), Pajak Penghasilan Final, PPh Potong/Pungut, PPN, PBB-P5L, Bea Meterai, dan Kode Etik Profesi. Sementara untuk Tingkat B, cakupan materi meliputi PPh Badan, PPh Potong/Pungut, KUP, PPSP, PPN, PP Final, serta Akuntansi Perpajakan.

Peserta diminta untuk segera memeriksa nama mereka dalam daftar kelulusan yang tersedia di situs resmi panitia, serta memastikan seluruh persiapan teknis dan administrasi telah terpenuhi. Untuk pertanyaan lebih lanjut, peserta dapat menghubungi KP3SKP melalui email resmi di uskp@kemenkeu.go.id. (alf)

 

DJP Jatim Sita Rp31,5 Miliar Aset Penunggak Pajak 

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum perpajakan dengan menggelar Pekan Sita Serentak di wilayah Jawa Timur. Kegiatan ini dilaksanakan serempak oleh tiga Kantor Wilayah DJP, yaitu Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III, sejak 28 Juli hingga 1 Agustus 2025.

Pekan Sita Serentak ini merupakan bagian dari strategi penagihan aktif untuk mengamankan penerimaan negara dari Wajib Pajak yang menunggak. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, mengungkapkan bahwa kegiatan ini menyasar penunggak pajak yang tidak kooperatif, meski telah diberikan berbagai pendekatan persuasif.

“Penyitaan ini adalah langkah hukum yang harus ditempuh setelah upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Ini bukan hanya soal menagih, tapi mengingatkan bahwa kewajiban pajak adalah bentuk konkret partisipasi dalam membangun negara,” kata Vita, melalui keterangan tertulisnya dikutip, Sabtu (2/8/2025).

Dalam kegiatan ini, sebanyak 217 aset milik 164 penunggak pajak berhasil disita. Nilai tunggakan pajak dari para wajib pajak tersebut mencapai Rp219,7 miliar, sementara nilai estimasi dari aset yang disita mencapai Rp31,5 miliar. Proses penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) berdasarkan hasil penelusuran aset (asset tracing) yang sah secara hukum.

Tindakan penyitaan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pelaksanaan penagihan pajak melalui Surat Paksa.

Meski tegas, DJP tetap mengedepankan prinsip humanis. Vita menegaskan bahwa penyitaan bukan akhir dari proses: “Kami tetap membuka pintu bagi wajib pajak yang ingin menyelesaikan kewajibannya. Jika pembayaran dilakukan sebelum aset dilelang, maka aset tersebut bisa dikembalikan,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa penegakan hukum ini penting untuk membangun budaya patuh pajak di tengah masyarakat. “Imbauan saja tidak cukup. Kepatuhan perlu ditegakkan dengan konsisten agar rasa keadilan dalam sistem perpajakan tetap terjaga,” ujarnya.

Kanwil DJP Jawa Timur II memastikan bahwa pendekatan yang digunakan tetap seimbang, antara edukasi, pelayanan prima, dan tindakan hukum yang proporsional. Dengan langkah ini, DJP berharap dapat membangun kesadaran kolektif bahwa membayar pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk nyata kontribusi untuk negeri. (alf)

 

Eben Ezer: Konsultan Pajak dan DJP Harus Satu Frekuensi untuk Wujudkan Kepatuhan Sukarela

IKPI, Medan: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan Eben Ezer Simamora menegaskan pentingnya kesamaan visi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan konsultan pajak dalam mendorong tingkat kepatuhan sukarela Wajib Pajak.

Hal itu disampaikan Eben saat memimpin audiensi strategis antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan bersama Pengurus Daerah (Pengda) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur, Jumat (1/8/2025).

“Kolaborasi ini bukan hanya soal komunikasi formal, tapi bagaimana kita bisa berada dalam satu frekuensi untuk mendukung transformasi sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan edukatif,” ujar Eben di hadapan Kepala KPP Pratama Medan Timur, Iman Pinem, dan jajaran pejabat fungsional.

Dalam kunjungan tersebut, IKPI Cabang Medan juga memperkenalkan susunan kepengurusan baru periode 2024–2029. Eben menekankan bahwa regenerasi organisasi tidak hanya bertujuan menjaga kesinambungan kepemimpinan, tetapi juga meningkatkan kualitas sinergi dengan otoritas pajak di tingkat wilayah.

“Ke depan, kami ingin menjadi mitra yang solutif, bukan sekadar pelengkap dalam sistem perpajakan. Banyak tantangan yang memerlukan pandangan profesional dan terukur dari para konsultan pajak,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Medan Timur, Iman Pinem, mengapresiasi atas inisiatif IKPI untuk membuka ruang komunikasi strategis.

“Pertemuan ini adalah momentum yang baik. Kami sangat terbuka untuk berdiskusi dan mendengar aspirasi dari rekan-rekan IKPI, terutama dalam upaya meningkatkan pelayanan dan edukasi perpajakan di wilayah kerja kami,” ungkap Iman.

Kegiatan ini diakhiri dengan dialog terbuka antara pengurus IKPI dan pejabat KPP, membahas isu-isu aktual seperti implementasi sistem pajak berbasis digital, peran konsultan dalam pemeriksaan pajak, hingga strategi sosialisasi kepada pelaku UMKM. (bl)

 

en_US