Luhut Sebut AI Bisa Dongkrak Rasio Pajak hingga 14 Persen

IKPI, Jakarta: Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Luhut Binsar Panjaitan, menilai pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam sistem pemerintahan berpotensi mendorong lonjakan signifikan pada rasio pajak nasional. Ia menyebut, integrasi sistem digital yang menyeluruh dapat menjadi kunci memperkuat penerimaan negara dalam beberapa tahun ke depan.

Saat ini, rasio pajak Indonesia masih berada di kisaran 9–10 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut dinilai masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara lain di kawasan. Namun, melalui optimalisasi transformasi digital, pemerintah menargetkan adanya peningkatan yang cukup tajam.

“Dengan kita dapat menjalankan ini, jadi kita punya tax ratio bisa 13 sekian persen, bisa 14 persen,” ujar Luhut dalam acara peluncuran Rencana Induk Pemerintahan Digital Nasional 2025–2045, dikutip Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, digitalisasi yang terintegrasi memungkinkan pemerintah memetakan aktivitas ekonomi secara lebih akurat dan real time. Dengan dukungan AI, data dari berbagai sektor dapat dianalisis untuk mengidentifikasi potensi penerimaan yang selama ini belum tergarap optimal.

Ia menekankan bahwa sistem berbasis teknologi bukan sekadar alat administrasi, melainkan instrumen strategis untuk memperluas basis pajak. Seluruh transaksi dan pergerakan ekonomi, baik skala besar maupun kecil, dapat terhubung dalam satu ekosistem digital yang transparan dan terukur.

Sebagai langkah awal, pemerintah telah melakukan uji coba pemantauan berbasis AI di wilayah DKI Jakarta. Sistem tersebut dirancang untuk mengintegrasikan berbagai sumber data ekonomi, sehingga pengawasan dan perencanaan kebijakan fiskal dapat dilakukan secara lebih presisi.

Luhut optimistis, jika model ini diperluas secara nasional dan didukung infrastruktur digital yang memadai, dampaknya tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memperbaiki tata kelola pemerintahan secara keseluruhan.

Transformasi digital, lanjutnya, akan memperkecil celah kebocoran, meningkatkan kepatuhan, serta mempercepat proses pelayanan publik. Dengan demikian, reformasi perpajakan tidak lagi hanya bertumpu pada regulasi, tetapi juga pada kecanggihan sistem yang menopangnya.

Pemerintah pun menargetkan periode 2025–2045 sebagai fase penting konsolidasi digital nasional. Melalui rencana induk tersebut, integrasi data lintas kementerian dan lembaga diharapkan menjadi fondasi kuat bagi penguatan struktur fiskal Indonesia di masa depan. (alf)

Empat Asosiasi dan PERTAPSI Kompak Dorong Lahirnya UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Empat asosiasi profesi yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) dan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) menyatakan sikap bersama mendorong percepatan lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai bagian dari penguatan sistem perpajakan nasional. Kesepakatan itu mengemuka dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Suherman Saleh menegaskan bahwa hingga kini profesi konsultan pajak belum memiliki payung hukum khusus dalam bentuk undang-undang, berbeda dengan berbagai profesi lain di sektor keuangan.

“Semua profesi strategis punya undang-undang. Konsultan pajak belum. Padahal kontribusinya langsung terhadap penerimaan negara,” ujarnya di hadapan mahasiswa, akademisi dan praktisi yang hadir.

Menurut Suherman, regulasi yang komprehensif akan memperjelas standar kompetensi, kode etik, serta mekanisme pengawasan profesi. Dengan demikian, posisi konsultan pajak sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan dapat diperkuat secara institusional.

Ia juga mencontohkan praktik di Jepang, di mana profesi ini memiliki legitimasi hukum yang kuat. Di sana, laporan yang telah diassess oleh konsultan pajak mendapatkan tingkat kepercayaan tinggi dalam sistem administrasi perpajakan.

“Di Jepang jumlahnya sekitar 90 ribu. Indonesia dengan penduduk lebih dari 260 juta, konsultan pajaknya baru sekitar tujuh ribuan. Artinya kebutuhan kita masih besar,” katanya.

PERTAPSI turut menilai bahwa keberadaan undang-undang khusus akan memperkuat relasi setara antara wajib pajak, profesi, dan otoritas pajak. Tanpa landasan hukum yang jelas, hubungan tersebut berpotensi terus dibayangi persepsi ketidaksetaraan.

Para pimpinan asosiasi sepakat bahwa UU Konsultan Pajak bukan semata kepentingan organisasi, melainkan bagian dari reformasi struktural perpajakan. Tujuannya adalah membangun sistem berbasis kepercayaan, profesionalisme, dan akuntabilitas.

Suherman menambahkan bahwa penguatan profesi juga akan berdampak pada peningkatan kepatuhan sukarela. Wajib pajak yang didampingi profesional bersertifikasi akan merasa lebih aman dan terarah dalam memenuhi kewajibannya.

“Kalau profesinya kuat dan diakui undang-undang, maka negara juga diuntungkan. Administrasi lebih efisien, sengketa bisa berkurang, dan kepatuhan meningkat,” tegasnya.

Empat asosiasi dan PERTAPSI berharap pembahasan regulasi tersebut dapat segera masuk dalam agenda legislasi nasional, sehingga fondasi sistem perpajakan Indonesia semakin kokoh dalam jangka panjang.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak akan memberikan kepastian hukum dan payung regulasi yang stabil bagi wajib pajak, negara, serta profesi konsultan pajak itu sendiri. Menurutnya, keberadaan undang-undang tersebut tidak hanya memperkuat posisi konsultan pajak sebagai mitra profesional dan kredibel pemerintah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam melindungi wajib pajak dari praktik yang tidak benar maupun penyalahgunaan jasa konsultasi.

Vaudy menjelaskan, regulasi dalam bentuk undang-undang akan mendorong peningkatan kualitas layanan melalui standar kompetensi yang terukur, sertifikasi yang jelas, serta pengaturan kode etik yang diakui negara. Dengan demikian, profesi konsultan pajak dapat menjalankan perannya secara lebih akuntabel dan profesional dalam mendukung pelaksanaan peraturan perpajakan yang adil dan efektif.

Ia juga menilai, penguatan regulasi profesi akan berdampak langsung terhadap peningkatan kepercayaan publik. Kepercayaan tersebut, lanjut Vaudy, merupakan fondasi penting dalam membangun kepatuhan sukarela wajib pajak yang pada akhirnya berkontribusi positif terhadap penerimaan negara.

“Undang-Undang Konsultan Pajak bukan hanya untuk kepentingan profesi, tetapi untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan. Ini bagian dari reformasi regulasi yang mendukung pemulihan ekonomi dan peningkatan investasi,” ujar Vaudy.

Menurutnya, dalam konteks reformasi struktural perpajakan, kejelasan regulasi profesi keuangan termasuk konsultan pajak menjadi faktor penting untuk menjaga stabilitas sistem serta memberikan rasa aman bagi seluruh pemangku kepentingan. (bl)

DJP Tegaskan Hitung Pajak Secara Adil, Respons Polemik Industri Game

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya angkat bicara menyusul ramainya perbincangan di media sosial terkait keluhan pelaku industri game nasional mengenai besaran pajak. Melalui akun resmi @DitjenPajakRI pada Rabu (26/02/2026), otoritas pajak menegaskan bahwa seluruh penghitungan pajak dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan secara proporsional.

“Kami memahami perhatian dan kepedulian publik, khususnya dari pelaku industri game dan kreatif, terkait isu yang sedang berkembang. Kami ingin menyampaikan bahwa DJP terikat oleh undang-undang untuk menjaga kerahasiaan data perpajakan, sehingga tidak dapat membahas atau mengomentari kondisi Wajib Pajak tertentu,” tulis DJP dalam pernyataan resminya, dikutip, Kamis (26/2/2026).

Pernyataan tersebut muncul setelah unggahan CEO Toge Productions, Kris Antoni, viral dan menuai ribuan retweet serta jutaan tayangan. Dalam cuitannya, Kris mengaku merasa terbebani oleh tagihan pajak yang dinilainya tidak adil, bahkan mempertimbangkan memindahkan kantor utama perusahaannya ke luar negeri, seperti Malaysia.

Polemik ini berawal dari perbedaan penafsiran atas perlakuan biaya pengembangan game. Otoritas pajak disebut menilai biaya gaji karyawan selama masa produksi sebagai aset tak berwujud yang harus diamortisasi. Sementara pihak perusahaan merasa tidak pernah melakukan kapitalisasi biaya, sehingga tidak semestinya dikenakan perlakuan tersebut.

Menanggapi hal itu, DJP menjelaskan secara umum bahwa perlakuan atas suatu biaya dalam perpajakan ditentukan berdasarkan karakteristik dan masa manfaatnya. Tujuannya untuk memastikan penghitungan pajak dilakukan secara adil serta memberikan kepastian hukum.

“Setiap proses pemeriksaan dilaksanakan secara profesional dan objektif, serta memberikan ruang dialog dan klarifikasi kepada Wajib Pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut DJP dalam keterangannya.

Di tengah derasnya komentar warganet, DJP juga menegaskan dukungannya terhadap industri game dan sektor ekonomi kreatif. Otoritas pajak menyebut industri tersebut sebagai bagian penting dari masa depan ekonomi Indonesia.

“DJP menghargai peran penting industri game dan ekonomi kreatif sebagai bagian dari masa depan ekonomi Indonesia, dan kami berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan, pendampingan, dan kepastian hukum yang mendukung pertumbuhan sektor ini,” tulis akun resmi tersebut.

Meski demikian, respons DJP tetap memicu beragam reaksi dari publik. Sebagian netizen mengkritik pernyataan yang dianggap belum menjawab substansi keluhan, sementara yang lain mendorong adanya dialog lebih terbuka antara pelaku industri dan otoritas pajak. (alf)

DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Catat Penerimaan Pajak Sumsel Tumbuh 10,7 Persen

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung mencatat kinerja penerimaan pajak di Provinsi Sumatera Selatan tumbuh 10,7 persen pada Januari 2026 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year). Hingga 31 Januari 2026, realisasi penerimaan perpajakan mencapai Rp866,09 miliar.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumsel Babel, Ega Fitrinawati, menyampaikan bahwa pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh peningkatan setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Membaiknya aktivitas sektor sawit dan karet turut memberikan kontribusi terhadap kenaikan penerimaan.

“Kinerja APBN di wilayah Sumatera Selatan hingga 31 Januari 2026 menunjukkan awal tahun yang solid. Pendapatan negara tumbuh positif di tengah tekanan inflasi dan perlambatan ekspor komoditas,” ujar Ega, Rabu (25/2/2026).

Secara keseluruhan, total pendapatan negara di Sumatera Selatan terealisasi sebesar Rp1,13 triliun atau sekitar 5,33 persen dari target tahunan. Angka ini tumbuh 7,13 persen (yoy), mencerminkan stabilitas penerimaan negara di awal tahun anggaran.

Selain dari sektor perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga mencatatkan kinerja positif dengan realisasi Rp241,89 miliar atau meningkat 6,48 persen (yoy). Kontribusi terbesar PNBP berasal dari layanan Badan Layanan Umum (BLU) rumah sakit.

Di sisi lain, penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai yang dikelola Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengalami kontraksi sebesar 54,41 persen (yoy) dengan realisasi Rp19,78 miliar. Penurunan ini dipengaruhi oleh merosotnya harga patokan ekspor dan volume crude palm oil (CPO).

Meski demikian, penerimaan Bea Masuk justru melonjak 145,98 persen (yoy), didorong oleh peningkatan impor mesin dan bahan baku yang mengindikasikan adanya aktivitas produksi dan investasi.

Sementara itu, realisasi belanja negara di Sumatera Selatan mencapai Rp3,89 triliun atau 10,24 persen dari pagu anggaran. Belanja Pemerintah Pusat tercatat Rp611,96 miliar atau tumbuh 21,84 persen (yoy), yang dialokasikan untuk belanja pegawai, pelayanan publik, serta belanja modal.

Ega menegaskan bahwa sinergi antara optimalisasi penerimaan negara dan pelaksanaan belanja yang efektif menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi di Sumatera Selatan sepanjang 2026. (bl)

DJP Jawa Timur I Limpahkan Tiga Tersangka Kasus PPN ke Kejati Jatim

IKPI, Jakarta: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menerima pelimpahan tiga tersangka tindak pidana perpajakan dari Kanwil DJP Jawa Timur I pada Kamis (26/2/2026). Pelimpahan tersebut dilakukan bersamaan dengan penyerahan barang bukti, menandai masuknya perkara ke tahap penuntutan.

Tiga tersangka berinisial AS, S, dan DCF diketahui merupakan pengurus Koperasi JMB IV. Mereka diduga melakukan pelanggaran perpajakan dalam kurun waktu 2018 hingga 2020 yang berdampak pada berkurangnya penerimaan negara.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam menjaga kepatuhan pajak. “Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini adalah bukti nyata bahwa negara tidak tinggal diam terhadap pelanggaran yang merugikan penerimaan negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (26/2/2026).

Dalam proses penyidikan, para tersangka diduga memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sejumlah transaksi, namun tidak menyetorkannya ke kas negara. Selain itu, sebagian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang telah dipungut PPN tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan pencantuman nilai pada pos “PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama” di SPT Masa PPN tanpa didukung bukti pembayaran yang sah, seperti Surat Setoran Pajak atau dokumen administrasi lain yang dipersamakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur I, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp684 juta.

Max menekankan bahwa praktik penggelapan PPN merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung pada pembiayaan pembangunan. Ia mengingatkan para pelaku usaha agar tidak mencoba menghindari kewajiban perpajakan melalui cara-cara yang melanggar hukum.

“Direktorat Jenderal Pajak akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum guna memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai koridor hukum, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela dan perlindungan terhadap penerimaan negara,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap kepatuhan PPN terus diperketat, khususnya terhadap praktik pemungutan yang tidak disertai penyetoran dan pelaporan yang benar. DJP pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib dan transparan guna menghindari konsekuensi hukum yang lebih berat. (alf)

Tax Ratio Stagnan 10 Tahun, PERTAPSI Ajak Evaluasi Arah Reformasi Pajak

IKPI, Jakarta: Stagnasi rasio pajak Indonesia dalam satu dekade terakhir menjadi sorotan tajam Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), Darussalam. Dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026), ia mengajak seluruh pemangku kepentingan melakukan evaluasi mendasar terhadap arah reformasi perpajakan.

Mengutip data 10 tahun terakhir, Darussalam menunjukkan bahwa tax ratio Indonesia bergerak di kisaran 8–10 persen tanpa perubahan signifikan. Baik dalam arti sempit, menengah, maupun luas, grafiknya relatif datar.

“Semua sudah dilakukan. Reformasi, digitalisasi, tax amnesty, keterbukaan data. Tapi hasilnya belum bergerak signifikan. Kurang apa lagi?” ujarnya.

Ia juga menyinggung tax buoyancy yang selama ini berada di bawah satu. Artinya, pertumbuhan ekonomi tidak memberikan kontribusi optimal terhadap peningkatan penerimaan pajak.

Menurutnya, indikator kinerja pajak selama ini terlalu berorientasi pada tercapainya target nominal tahunan. Padahal, ukuran fundamental adalah peningkatan rasio pajak terhadap PDB.

Darussalam mempertanyakan target penerimaan 2026 yang naik hampir 23 persen menjadi sekitar Rp2.357 triliun. “Apakah pendekatan yang sama bisa menghasilkan lompatan sebesar itu?” tanyanya.

Ia menegaskan bahwa persoalan Indonesia bukan kekurangan regulasi, melainkan belum berubahnya cara pandang dalam mengelola kepatuhan.

“Tahun 2026 akan menjadi ujian, apakah kita keluar dari stagnasi struktural atau tetap di pola lama,” tutupnya. (bl)

Ketum P3KPI Tegaskan Konsultan Pajak Bukan Cuma Hitung Angka, Tapi Punya Integritas

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Susy Suryani Suyanto menegaskan bahwa profesi konsultan pajak tidak sekadar soal kemampuan menghitung dan memahami regulasi, tetapi juga tentang integritas dan kekuatan mental. Hal itu disampaikannya dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Di hadapan ratusan mahasiswa dan praktisi, Susy berbagi pengalaman hampir 40 tahun berkiprah sebagai konsultan pajak. Ia menyebut banyak lulusan hebat dari dalam dan luar negeri yang akhirnya tidak bertahan di profesi ini karena mental yang tidak cukup kuat menghadapi dinamika perpajakan.

“Menjadi konsultan pajak itu yang pertama mental, bukan pintar dulu. Pintar banyak, tapi kalau mentalnya tidak kuat, sulit bertahan,” ujarnya.

Ia menggambarkan posisi konsultan pajak sebagai pihak yang berada di tengah relasi antara wajib pajak dan aparat pajak. Dalam situasi tertentu, konsultan harus mampu menjembatani perbedaan pandangan sekaligus menjaga kepentingan klien tanpa melanggar aturan.

Menurut Susy, hubungan antara wajib pajak, konsultan pajak, dan otoritas pajak harus dilihat sebagai ekosistem yang saling membutuhkan. Jika salah satu tidak berjalan dengan baik, kepercayaan terhadap sistem dapat terganggu.

Ia juga mendorong mahasiswa untuk tidak hanya mengejar gelar akademik, tetapi membangun karakter dan integritas sejak dini. Dunia perpajakan, katanya, menuntut ketangguhan dalam menghadapi tekanan pemeriksaan, sengketa, hingga perbedaan interpretasi aturan.

Sebagai organisasi profesi, P3KPI disebutnya berkomitmen menjaga standar etika dan kompetensi anggotanya. Integritas, menurutnya, adalah fondasi utama dalam membangun legitimasi sistem perpajakan.

“Kalau konsultan pajak berintegritas, aparat profesional, dan wajib pajak patuh, maka sistem akan berjalan sehat,” tegas Susy.

Ia menutup dengan pesan kepada generasi muda bahwa profesi konsultan pajak bukan sekadar pekerjaan teknis, melainkan bagian dari kontribusi terhadap pembangunan negara melalui sistem perpajakan yang adil dan terpercaya. (bl)

DJP Beri Relaksasi SPT PPh 21 Desember 2025 hingga 28 Februari 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan relaksasi batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-21/PJ.09/2026 tentang kebijakan perpajakan sehubungan dengan masa transisi implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 yang semula jatuh pada 20 Januari 2026, diberikan relaksasi hingga 28 Februari 2026. Kebijakan ini diambil seiring masih berlangsungnya masa transisi implementasi Coretax DJP sebagai bagian dari transformasi dan modernisasi administrasi perpajakan.

DJP menyatakan, relaksasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta menjaga kepatuhan wajib pajak di tengah proses penyesuaian sistem baru. Dengan adanya perpanjangan ini, wajib pajak memiliki waktu tambahan untuk memastikan pelaporan dilakukan secara benar melalui sistem yang telah diperbarui.

Tak hanya memperpanjang tenggat waktu, DJP juga memberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Desember 2025 hingga 28 Februari 2026. Mekanismenya, tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila STP telah terbit, Kepala Kantor Wilayah DJP terkait atas nama DJP akan melakukan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan.

Meski demikian, DJP tetap mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 melalui Coretax DJP sebelum batas waktu relaksasi berakhir. Imbauan ini sekaligus menegaskan pentingnya partisipasi aktif wajib pajak dalam mendukung implementasi sistem baru. (bl)

Uni Eropa Tambah Vietnam ke Blacklist Pajak, Total Kini 10 Yurisdiksi

IKPI, Jakarta: Dewan Uni Eropa pada 17 Februari 2026 secara resmi menyetujui pembaruan daftar EU List of Non-Cooperative Jurisdictions for Tax Purposes, yakni daftar negara atau yurisdiksi yang dinilai belum memenuhi standar tata kelola perpajakan internasional versi Uni Eropa. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang blok tersebut untuk memperkuat transparansi pajak global dan menekan praktik penghindaran pajak lintas batas.

Berdasarkan dokumen yang dirilis General Secretariat Dewan Uni Eropa, keputusan tersebut diambil setelah evaluasi terhadap kepatuhan yurisdiksi terhadap standar transparansi dan pertukaran informasi perpajakan.

Dalam revisi terbaru, Vietnam serta Kepulauan Turks dan Caicos dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist). Keputusan ini diambil setelah evaluasi terhadap komitmen dan implementasi standar perpajakan internasional yang menjadi acuan Uni Eropa, termasuk transparansi dan pertukaran informasi perpajakan.

Meski disebut sebagai blacklist, Dewan Uni Eropa menegaskan bahwa status tersebut tidak bersifat permanen. Yurisdiksi yang menunjukkan perbaikan dan mampu memenuhi kriteria yang ditetapkan dapat dikeluarkan dari daftar. Hal itu tercermin dari dicoretnya Samoa serta Trinidad dan Tobago setelah dinilai telah memenuhi standar tata kelola pajak yang dipersyaratkan.

Dengan pembaruan ini, total terdapat sepuluh yurisdiksi dalam daftar hitam Uni Eropa, yakni Samoa Amerika, Anguilla, Guam, Palau, Panama, Rusia, Kepulauan Turks dan Caicos, Kepulauan Virgin Amerika Serikat, Vanuatu, dan Vietnam. Daftar ini menjadi rujukan penting bagi negara-negara anggota Uni Eropa dalam menerapkan langkah defensif, baik dalam aspek perpajakan maupun kerja sama ekonomi.

Masuknya Vietnam ke dalam blacklist berkaitan dengan temuan Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes yang berada di bawah koordinasi OECD. Forum tersebut menyatakan Vietnam belum sepenuhnya memenuhi standar pertukaran informasi perpajakan berdasarkan permintaan (exchange of information on request). Sebelumnya, Vietnam sempat berada di grey list setelah menyampaikan komitmen reformasi, namun implementasinya dinilai belum sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Keputusan final tersebut dikukuhkan dalam pertemuan Economic and Financial Affairs Council (ECOFIN) bulan Februari ini. ECOFIN sendiri merupakan forum para menteri keuangan negara anggota Uni Eropa yang secara berkala mengevaluasi kepatuhan yurisdiksi terhadap prinsip good tax governance.

Sementara itu, Kepulauan Turks dan Caicos kembali masuk daftar karena dianggap masih memfasilitasi pengaturan usaha lepas pantai yang memungkinkan pengalihan laba tanpa substansi ekonomi yang memadai. Alasan serupa juga berlaku bagi Anguilla dan Vanuatu yang dinilai belum menerapkan persyaratan substansi ekonomi secara efektif.

Adapun Samoa Amerika, Guam, dan Kepulauan Virgin Amerika Serikat tetap tercantum karena belum menerapkan sistem pertukaran informasi keuangan secara otomatis. Secara umum, yurisdiksi yang masuk daftar hitam biasanya berkaitan dengan rezim pajak yang dianggap merugikan atau kurang transparan.

Dewan ECOFIN memperbarui daftar ini dua kali dalam setahun sebagai bagian dari mekanisme pengawasan berkelanjutan. Untuk 2026, revisi berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Oktober. Langkah ini menunjukkan komitmen Uni Eropa untuk menjaga integritas sistem perpajakan global sekaligus mendorong negara-negara mitra agar memperkuat transparansi dan kerja sama internasional di bidang pajak. (alf)

Menkeu Tunggu Arahan Presiden Soal Usulan Bebas Pajak THR, KSPI Desak Realisasi Tahun Ini

IKPI, Jakarta: Wacana pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas tunjangan hari raya (THR) kembali mencuat menjelang Ramadan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan hingga kini belum menerima usulan resmi terkait permintaan agar THR buruh tidak dikenakan pajak.

Kepada media di kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026), Purbaya menegaskan dirinya masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto sebelum mengambil langkah kebijakan apa pun. Ia mengaku belum memperoleh laporan langsung mengenai desakan tersebut.

“Saya belum pernah dengar permintaan itu. Saya tunggu petunjuk Pak Prabowo kalau memang ada arahan,” ujarnya singkat kepada awak media.

Desakan penghapusan PPh Pasal 21 atas THR sebelumnya disuarakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Ia meminta kebijakan tersebut mulai berlaku tahun ini dan diterapkan secara permanen ke depan.

Menurut Said, pemotongan pajak atas THR dinilai mengurangi manfaat yang seharusnya diterima pekerja, terutama kalangan buruh yang menjadikan dana tersebut untuk kebutuhan penting menjelang Idul Fitri, termasuk biaya mudik.

“Mulai tahun ini dan seterusnya, THR jangan dipotong PPh 21. Percuma dapat THR kalau akhirnya dipotong pajak. Ini untuk orang kecil yang sangat membutuhkan,” ujar Said dalam konferensi pers virtual.

Selain isu pajak, KSPI dan Partai Buruh juga mendorong agar pembayaran THR bagi pekerja swasta dilakukan lebih awal, yakni tiga minggu sebelum Lebaran atau H-21. Usulan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang kewajiban pembayaran THR.

Said menilai terdapat pola di sejumlah perusahaan yang merumahkan atau memutus kontrak pekerja menjelang hari raya untuk menghindari kewajiban membayar THR. Setelah Lebaran, pekerja dipanggil kembali untuk bekerja.

Ia mencontohkan kabar mengenai produsen mi instan di Gresik, Jawa Timur, yang disebut merumahkan ratusan pekerja menjelang Lebaran. Praktik seperti ini, menurutnya, menjadi alasan perlunya pembayaran THR dipercepat agar hak pekerja tetap terlindungi.

Wacana pembebasan pajak atas THR pun kini menjadi perhatian publik, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menuntut daya beli masyarakat tetap terjaga. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat, dengan Kementerian Keuangan menunggu arahan resmi dari Presiden sebelum menentukan kebijakan lebih lanjut. (alf)

en_US