Celios Desak Pemerintah Pungut Pajak Kekayaan, Potensi Rp81 Triliun per Tahun

IKPI, Jakarta: Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, untuk mulai memungut pajak kekayaan dari segelintir orang superkaya di Indonesia. Berdasarkan kajian Celios, kebijakan ini berpotensi menambah pundi-pundi negara hingga Rp81,56 triliun setiap tahunnya.

Hitungan Celios berangkat dari estimasi kekayaan terendah 50 orang terkaya di Indonesia, yakni Rp15 triliun per orang, dengan rata-rata kekayaan mencapai Rp159 triliun. Dengan tarif pajak kekayaan yang diasumsikan hanya 2 persen, penerimaan negara sudah bisa menembus puluhan triliun rupiah.

“Memajaki hanya 2 persen aset dari 50 orang superkaya saja sudah menghasilkan lebih dari Rp81 triliun. Padahal, data terakhir mencatat ada hampir 2.000 orang superkaya di Indonesia. Artinya, potensi riilnya jauh lebih besar,” ujar Media saat peluncuran riset “Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang”, Selasa (12/8/2025).

Pajak kekayaan, jelasnya, merupakan instrumen progresif yang dikenakan atas total kekayaan bersih individu, termasuk tanah, properti, saham, kendaraan, karya seni, dan simpanan rekening. Tujuannya bukan memajaki produktivitas, tetapi mengendalikan konsentrasi kekayaan yang berlebihan, sekaligus memperbaiki ketimpangan distribusi ekonomi.

Celios menegaskan, ide ini selaras dengan pemikiran ekonom dunia seperti Thomas Piketty, Emmanuel Saez, dan Gabriel Zucman yang merekomendasikan pajak kekayaan progresif dan transparan di tengah melonjaknya konsentrasi aset secara global.

Namun, Indonesia hingga kini belum memiliki skema pajak kekayaan yang komprehensif. Pajak atas aset memang ada, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga PPh final dividen. Tetapi, seluruh aset bersih individu belum menjadi objek pajak secara menyeluruh.

Keterbatasan kapasitas administrasi perpajakan dan resistensi dari elite ekonomi disebut sebagai tantangan utama. Media menilai, integrasi data aset nasional menjadi prasyarat penting, meliputi sistem informasi properti (SIP), Samsat, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), hingga fasilitas AKSes di pasar modal. Penguatan audit dan sanksi tegas juga perlu dilakukan agar kebijakan tidak mandek.

“Pajak kekayaan akan membuat sistem perpajakan lebih adil dan mengurangi beban pajak masyarakat umum, yang selama ini terlalu mengandalkan pajak regresif seperti PPN,” tambahnya.

Selain pajak kekayaan, Celios juga mendorong pemerintah mencari sumber penerimaan berkeadilan lainnya, termasuk pajak karbon, pajak produksi batu bara, hingga skema debt swap untuk mendukung transisi energi bersih dan pelestarian keanekaragaman hayati. (alf)

 

 

 

PMK 118/2024: Wajib Pajak Bisa Ajukan Penghapusan Sanksi, Begini Aturan Mainnya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024. Namun, ada syarat penting yang tak boleh dilewatkan yakni pokok pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi harus sudah lunas.

PMK 118/2024 membawa perubahan signifikan dibandingkan aturan sebelumnya, PMK 8/PMK.03/2013. Bila dulu besaran keringanan sanksi dihitung berdasarkan jumlah bulan pengenaan sanksi, kini batas keringanan dihitung dari jumlah sanksi administratif yang masih tersisa setelah pembayaran dilakukan.

Artinya, semakin besar pembayaran sebelum atau saat permohonan diajukan, semakin kecil sanksi yang bisa dihapuskan.

Proporsional dan Tepat Waktu

Ketentuan Pasal 23 PMK 118/2024 mengatur mekanisme yang perlu dicermati wajib pajak. Pembayaran sebelum permohonan akan dihitung secara proporsional antara pokok pajak dan sanksi. Sebaliknya, pembayaran di bulan yang sama dengan pengajuan permohonan akan langsung diprioritaskan untuk melunasi pokok pajak terlebih dahulu.

DJP menekankan, strategi pembayaran sangat menentukan hasil akhir keringanan sanksi. Wajib pajak yang tidak menghitung secara cermat berisiko kehilangan peluang penghapusan sanksi dalam jumlah maksimal.

Contoh Kasus

Misalnya, sebuah perusahaan menerima SKPKB sebesar Rp140 juta, terdiri dari pokok pajak Rp100 juta dan sanksi Rp40 juta.

• 31 Januari 2025: Bayar Rp50 juta → proporsional, Rp35,71 juta ke pokok pajak dan Rp14,29 juta ke sanksi.

• 1 Februari 2025: Bayar Rp70 juta → di bulan pengajuan, seluruhnya diarahkan untuk melunasi pokok pajak terlebih dahulu.

Hasil akhirnya, sanksi yang masih bisa dihapuskan tinggal Rp20 juta dari total awal Rp40 juta.

Dengan skema baru ini, wajib pajak perlu memastikan strategi pembayaran yang tepat sebelum mengajukan permohonan. DJP mengingatkan, kelalaian menghitung alokasi pembayaran dapat membuat potensi keringanan sanksi menjadi lebih kecil dari yang seharusnya. (alf)

 

 

Penerimaan Pajak Pariwisata Bali Tembus Rp1,24 Triliun Semester I-2025, Naik 21,65%

IKPI, Jakarta: Sektor pariwisata kembali menunjukkan tajinya sebagai penyumbang utama penerimaan pajak di Pulau Dewata. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mencatat, hingga paruh pertama 2025, penerimaan pajak pariwisata telah menembus Rp1,24 triliun. Angka ini melonjak 21,65 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp1,02 triliun.

Lonjakan ini sejalan dengan pulihnya kunjungan wisatawan mancanegara dan domestik, terutama ke destinasi populer seperti Daya Tarik Wisata (DTW) Ulun Danu Beratan di Tabanan. Ramainya turis yang menikmati panorama dan keindahan taman bunga di sekitar pura tersebut menjadi gambaran nyata bangkitnya industri pariwisata Bali.

Pajak pariwisata mencakup berbagai pungutan yang berasal dari hotel, restoran, hiburan, hingga jasa penunjang lainnya. Kenaikan signifikan ini diyakini sebagai hasil sinergi pelaku usaha pariwisata dengan pemerintah daerah dalam menggenjot kualitas layanan dan promosi destinasi.

DJP Bali optimistis tren positif ini akan terus berlanjut hingga akhir tahun, apalagi Bali masih menjadi magnet utama bagi wisatawan dunia. Dengan kontribusi yang terus meningkat, sektor pariwisata diharapkan mampu menjadi motor penggerak pemulihan ekonomi Bali secara berkelanjutan. (alf)

 

 

Pemprov DKI Berlakukan Diskon Pajak BBM, Ringankan Beban Masyarakat dan Sektor Strategis

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengeluarkan kebijakan pengurangan Pajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 542 Tahun 2025. Regulasi yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung itu berlaku sejak 22 Juli 2025.

Kebijakan fiskal ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, menekan inflasi, sekaligus mendukung keberlangsungan operasional sektor pertahanan dan keamanan nasional.

“Pemprov DKI mempertimbangkan kondisi ekonomi warga serta kebutuhan sektor strategis negara. Pengurangan pajak ini diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian ibu kota,” tulis keterangan resmi Pemprov DKI, Minggu (17/8/2025).

Tiga Skema Pengurangan Pajak

Dalam Kepgub tersebut, ditetapkan tiga tingkatan pengurangan PBBKB, yaitu:

  • Diskon 50% bagi pengguna kendaraan bermotor pribadi.
  • Diskon 50% untuk kendaraan bermotor umum.
  • Diskon hingga 80% bagi kendaraan operasional pertahanan dan keamanan, meliputi kendaraan tempur, patroli laut dan udara, ambulans, kapal rumah sakit, alat berat pertahanan, hingga kendaraan penunjang strategis lainnya.

Tetap Wajib Lapor Pajak

Meski ada keringanan tarif, Pemprov DKI menegaskan bahwa kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak daerah tidak dihapuskan. Insentif ini hanya meringankan beban fiskal, tanpa mengurangi aspek akuntabilitas.

“Relaksasi ini bentuk dukungan fiskal, tetapi kepatuhan administrasi tetap harus dijalankan,” tegas Pemprov.

Kebijakan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta sejumlah regulasi perpajakan daerah lainnya.

Selain meringankan masyarakat, langkah ini juga menjadi sinyal kuat komitmen Pemprov DKI dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pajak, sekalipun di tengah tekanan ekonomi.

Masyarakat dapat mengakses detail prosedur, syarat, hingga tata cara pelaporan PBBKB melalui laman resmi pajakonline.jakarta.go.id, termasuk panduan pembuatan kode bayar dan registrasi objek pajak baru. (alf)

Manfaatkan Segera! Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Berakhir 31 Agustus 2025, Ini Syarat & Caranya

IKPI, Jakarta: Waktu terus berjalan, dan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi DKI Jakarta segera memasuki batas akhir. Pemprov DKI menegaskan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ini hanya berlaku hingga 31 Agustus 2025.

Program yang digelar sejak 14 Juni lalu ini merupakan rangkaian perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta sekaligus menyambut Hari Kemerdekaan RI. Pemprov berharap, kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menuntaskan tunggakan pajak tanpa terbebani denda.

“Ini adalah momentum yang tepat. Kami ingin mendorong warga melunasi kewajibannya dengan lebih ringan dan menjadi kado istimewa untuk Jakarta,” ujar perwakilan Pemprov DKI.

Apa yang Dihapus?

Dalam periode ini, Pemprov menghapus seluruh sanksi keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB. Artinya, pemilik kendaraan yang menunggak hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.

Di Mana Bisa Mengurus?

Untuk perpanjangan pajak tahunan, layanan tersedia di:

SAMSAT Induk

SAMSAT Keliling

Gerai SAMSAT

SAMSAT Outlet

Sementara untuk balik nama dan pajak 5 tahunan (ganti plat), wajib membawa kendaraan untuk cek fisik dan melengkapi kwitansi pembelian. Layanan ini hanya dapat dilakukan di SAMSAT Induk.

Syarat Dokumen

KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi

Kendaraan untuk keperluan cek fisik (khusus balik nama & pajak 5 tahunan)

Gunakan Aplikasi SIGNAL untuk Lebih Praktis

Masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk mengurus secara online:

1. Unduh di Play Store atau App Store

2. Registrasi menggunakan NIK, nama lengkap, email, dan nomor ponsel

3. Verifikasi e-KTP dan wajah

4. Terima kode OTP via SMS

5. Lihat rincian tagihan dan SWDKLL

6. Pilih metode pembayaran melalui Pospay atau Kantor Pos

Catat Tanggalnya!

Batas waktu program ini tinggal beberapa minggu lagi. Setelah 31 Agustus 2025, keterlambatan akan kembali dikenakan denda sesuai aturan.

Bagi warga Jakarta yang masih menunggak pajak kendaraan, inilah kesempatan untuk menghemat biaya dan sekaligus membantu peningkatan pendapatan daerah. (alf)

 

 

 

 

CORE: Tarif Perdagangan 19% ala Trump Bakal Gerus Ekspor Indonesia hingga US$ 9,23 Miliar

IKPI, Jakarta: Kebijakan tarif perdagangan resiprokal sebesar 19% yang resmi diberlakukan pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap Indonesia sejak 7 Agustus 2025 diprediksi akan menjadi pukulan berat bagi perekonomian nasional.

Lembaga riset ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia dalam laporan terbarunya berjudul “Biaya Mahal Negosiasi Tarif” menilai, meski tarif tersebut telah turun dari level awal 32%, dampak negatifnya terhadap Indonesia tetap signifikan. “Detail kesepakatan yang diumumkan Gedung Putih justru menunjukkan biaya negosiasi yang sangat mahal bagi Indonesia,” tulis tim ekonom CORE, Senin (11/8/2025).

Menurut kajian tersebut, setidaknya ada tiga kerugian besar yang akan dihadapi Indonesia:

1. Penyusutan nilai ekspor ke AS hingga US$ 9,23 miliar akibat kenaikan bea masuk.

2. Kewajiban menghapus 99% tarif untuk produk asal AS yang masuk ke pasar Indonesia serta pelonggaran hambatan non-tarif, yang berpotensi melemahkan industri manufaktur dalam negeri.

3. Ketimpangan komitmen dagang yang dapat merugikan pelaku industri lokal dalam jangka panjang.

CORE memperkirakan, penerapan tarif ini akan memangkas kesejahteraan nasional sebesar US$ 3,16 miliar, terutama karena penurunan konsumsi ekspor Indonesia di pasar AS yang berimbas langsung pada surplus produsen, khususnya di sektor-sektor unggulan.

Kajian CORE menjelaskan, tarif resiprokal merupakan pungutan tambahan di luar bea masuk, seperti pajak dan biaya lain, yang dikenakan lebih tinggi pada barang dari negara tertentu. Misalnya, produk alas kaki (HS: 64) asal Indonesia yang sudah terkena bea masuk 12% kini ditambah tarif resiprokal 19%, sehingga totalnya melonjak menjadi 31%.

Meski tarif tersebut setara dengan yang dikenakan pada Filipina dan Malaysia, potensi beban ekstra mengintai. Sebagai anggota penuh BRICS, Indonesia berisiko terkena tambahan tarif 10%. Jika itu terjadi, tarif alas kaki Indonesia akan membengkak hingga 41%, sementara produk elektronik bisa mencapai 29% — jauh di atas Vietnam (21%), Malaysia (20%), dan Filipina (19%).

Kendati tanpa tambahan tarif BRICS sekalipun, CORE menilai daya saing ekspor Indonesia sudah kalah di hadapan Vietnam, Malaysia, dan Filipina. Penyebabnya: biaya logistik domestik yang tinggi, mencapai 23,5% dari PDB, dibanding Vietnam (16,8%), Filipina (13%), dan Malaysia (13%).

Data Logistics Performance Index (LPI) menunjukkan skor Indonesia hanya 3,0, tertinggal dari Malaysia (3,6), Vietnam (3,3), dan Filipina (3,3). Skor International Shipments (ISS) Indonesia pun rendah di angka 3,0, di bawah Malaysia (3,7), Vietnam (3,3), dan Filipina (3,1). Semakin rendah skor ini, semakin mahal ongkos kirim barang ke pasar internasional.

Efek Domino di AS

CORE juga memprediksi tarif resiprokal ini akan memicu inflasi sekitar 7% di AS. Lonjakan harga tersebut akan menekan daya beli konsumen Negeri Paman Sam, sehingga permintaan terhadap produk-produk sekunder seperti garmen, pakaian, dan alas kaki yang menjadi komoditas ekspor utama Indonesia akan ikut melemah.

“Dampak dari sisi permintaan akan memperparah penurunan kinerja ekspor Indonesia. Ini bukan hanya soal tarif, tapi juga soal daya serap pasar yang menurun,” tulis tim ekonom CORE dalam laporan tersebut. (alf)

 

 

 

 

Menkum Tegaskan Royalti Bukan Pajak Harus ada Laporan Terbuka ke Publik

IKPI, Jakarta: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa royalti tidak termasuk kategori pajak, sehingga negara tidak menerima langsung dana dari pungutan tersebut. Menurutnya, seluruh hasil pungutan diserahkan sepenuhnya kepada para pemilik hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), bukan dikelola pemerintah.

“Royalti sepenuhnya untuk yang berhak, pemerintah hanya mengawasi. Penyalurannya dilakukan LMK atau LMKN, bukan kementerian. Karena itu, kami ingin ada laporan yang terbuka ke publik,” ujar Supratman di Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

Ia mengungkapkan, jumlah royalti yang berhasil dikumpulkan di Indonesia masih jauh di bawah negara tetangga Malaysia, padahal jumlah penduduk Indonesia berkali-kali lipat lebih besar. Data yang ia terima menunjukkan, total pungutan royalti dari berbagai sumber di Indonesia baru sekitar Rp270 miliar per tahun. Sementara itu, Malaysia mampu mengumpulkan antara Rp600–700 miliar per tahun.

“Malaysia penduduknya jauh lebih sedikit, tapi perolehan royaltinya dua kali lipat lebih besar dari kita. Ini menandakan potensi yang belum tergarap,” katanya.

Pernyataan ini disampaikan usai menyaksikan penandatanganan kesepakatan damai antara LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS), pemegang lisensi merek Mie Gacoan. Kesepakatan tersebut mengakhiri sengketa hak cipta yang sempat berujung pada penetapan tersangka terhadap Direktur PT MBS. Perusahaan itu kini telah melunasi kewajiban royalti kepada LMK Selmi.

Bagi Supratman, penyelesaian damai tersebut menjadi contoh positif bagi dunia industri kreatif. “Ini bukan sekadar soal nominal yang dibayarkan, tapi menunjukkan penghormatan terhadap karya cipta. Semoga jadi teladan bagi pelaku usaha lain,” ujarnya.

Ia memastikan Kementerian Hukum akan mengeluarkan aturan baru terkait tata cara pemungutan royalti, termasuk transparansi laporan dan penyesuaian tarif. “Kami sedang menyiapkan peraturan menteri yang baru untuk memastikan semuanya jelas dan akuntabel,” ujarnya. (alf)

 

Kasus Pajak Rp2,9 Miliar Bikin Geger Pekalongan, DJP Tegaskan Bukan Penagihan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menepis kabar bahwa pihaknya menagih pajak hingga Rp2,9 miliar kepada seorang buruh jahit di Pekalongan, Jawa Tengah. Klarifikasi ini disampaikan setelah beredar informasi yang memicu kehebohan di media sosial.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa kunjungan petugas pajak ke rumah tukang jahit bernama Ismanto memang benar terjadi. Namun, kedatangan tersebut bukan untuk menagih pajak, melainkan untuk memverifikasi data yang tercatat di sistem administrasi DJP.

“Kepala KPP Pratama Pekalongan menegaskan bahwa tujuan kunjungan adalah memastikan kebenaran data, bukan melakukan penagihan,” kata Rosmauli, dikutip Minggu (10/8/2025).

Menurut Rosmauli, data yang memicu pemeriksaan ini berasal dari DJP Pusat pada 2021. Dalam sistem tercatat adanya transaksi bernilai sekitar Rp2,9 miliar yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Ismanto, dan terkait dengan sebuah perusahaan.

Setelah dilakukan klarifikasi, Ismanto membenarkan bahwa NIK tersebut miliknya, namun ia membantah keras pernah melakukan transaksi tersebut. Dugaan pun mengarah pada kemungkinan penyalahgunaan identitas.

“DJP akan menelusuri pihak-pihak yang sebenarnya melakukan transaksi ini. Penelitian lebih lanjut akan dilakukan sesuai prosedur,” tegas Rosmauli.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada menjaga dokumen pribadi, termasuk NIK, agar tidak disalahgunakan. “Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi untuk menghindari kesalahpahaman,” imbuhnya. (alf)

 

 

Family Tax Unit di Coretax DJP: Manfaat, Kemudahan, dan Contoh Layanan di Lapangan

IKPI, Jakarta: Sejak implementasi Coretax DJP pada Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan kemudahan pengelolaan data keluarga melalui fitur Family Tax Unit (FTU). Fitur ini memudahkan wajib pajak untuk mendaftarkan anggota keluarga, seperti pasangan atau anak, agar dapat terintegrasi dalam administrasi perpajakan.

Salah satu fungsi penting FTU adalah mengakomodasi NPWP gabung suami-istri, sehingga anggota keluarga yang NPWP-nya tergabung tetap dapat mengakses layanan digital di Coretax DJP. Dengan data FTU yang lengkap, wajib pajak dapat mengelola kewajiban dan hak perpajakannya secara lebih praktis, termasuk pelaporan SPT dan akses informasi.

Cara menambahkan FTU cukup sederhana: wajib pajak dapat login ke coretaxdjp.pajak.go.id, memilih menu pengelolaan data keluarga, kemudian mengisi identitas anggota keluarga sesuai dokumen resmi. Namun, jika menghadapi kendala teknis atau validasi data, penambahan juga bisa dilakukan langsung di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) kantor pajak.

Contohnya, pada Selasa (29/4/2025), Panji, wajib pajak orang pribadi, datang ke KPP Madya Bandar Lampung setelah gagal menambahkan data istrinya secara mandiri di Coretax DJP. Petugas TPT, Vinni Inayah, melakukan verifikasi identitas dan berhasil menginput data istri ke akun Coretax Panji. “Penambahan di FTU Coretax DJP suami sudah berhasil dilakukan. Silakan dapat dicek kembali di akun Coretax DJP-nya,” jelas Vinni dikutip, Minggu (10/8/2025).

Menariknya, KPP Madya Bandar Lampung tetap melayani penambahan FTU meskipun wajib pajak tersebut tidak terdaftar di kantor tersebut. Untuk mempermudah akses informasi, mereka juga menyediakan layanan Halodesk melalui WhatsApp di nomor 08117210993, yang memungkinkan konsultasi pajak jarak jauh secara cepat.

Dengan hadirnya FTU di Coretax DJP dan dukungan layanan langsung di kantor pajak, pengelolaan data keluarga dalam sistem perpajakan menjadi lebih ringkas, akurat, dan mudah diakses kapan saja. (alf)

 

 

 

 

Hotman Paris: Pajak Tak Kenal Moral, PSK Tetap Bisa Kena

IKPI, Jakarta: Isu sensitif soal pengenaan pajak penghasilan terhadap pekerja seks komersial (PSK) kembali memanas di ruang publik. Topik ini viral setelah beredar kabar meningkatnya aktivitas prostitusi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), memicu perdebatan sengit antara yang setuju dan menolak.

Polemik pun makin rumit karena profesi PSK tidak diakui dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia.

Di tengah pusaran kontroversi moral dan legalitas, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea justru menyampaikan pandangan yang tegas dan berbeda.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Anggota Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia ini menyatakan bahwa secara prinsip hukum perpajakan, PSK tetap dapat dikenai pajak penghasilan.

“Apakah dikenakan pajak untuk PSK? Jawabannya adalah yes. Menurut sistem hukum pajak di mana pun, termasuk di Indonesia, pajak dipungut dari setiap jenis income, baik halal maupun tidak halal,” ujar Hotman dalam video yang diunggah di @hotmanparisofficial, Jumat (8/8/2025).

Menurutnya, logika pajak tidak menilai moralitas sumber penghasilan, melainkan fokus pada objek pajak itu sendiri, yaitu penghasilan yang diterima. Ia bahkan mencontohkan bahwa pendapatan dari pekerjaan formal, perjudian, hingga prostitusi, secara teori, tetap dapat dikenai pajak jika terdeteksi oleh otoritas.

“Cari makan resmi dikenakan pajak, judi dikenakan pajak, PSK juga dikenakan pajak kalau ketahuan,” tegasnya.

Yang lebih mengejutkan, Hotman turut mengingatkan risiko bagi para pengguna jasa PSK. Ia menuturkan bahwa nama-nama pelanggan berpotensi masuk dalam catatan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PSK sebagai sumber penghasilan.

“Jadi siap-siap saja. Kalau Anda jajan ke PSK, hati-hati nama kamu masuk di SPT cewek itu,” ucapnya dengan nada serius.

Pandangan ini sejatinya sejalan dengan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2015 silam. Saat itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Mekar Satria Utama, menyampaikan bahwa prostitusi secara prinsip memang dapat dikenakan pajak, dengan catatan ada bukti valid atas penghasilan yang diperoleh.

“Pajak prostitusi itu bisa ditarik, seperti halnya perjudian. Dalam Undang-Undang perpajakan, yang dilihat adalah subjek dan objeknya. Subjeknya bisa orang atau badan usaha, dan objeknya adalah penghasilan,” jelas Mekar, 16 Desember 2015.

Ia menambahkan, meskipun prostitusi adalah aktivitas ilegal, aliran uang yang dihasilkan tetap dapat menjadi objek pajak, apalagi jika pembayaran dilakukan melalui jalur yang dapat dilacak seperti transfer bank. “Kalau nanti masuk ke rahasia perbankan, lalu ditemukan bukti transfer, maka secara teoritis bisa dikenakan pajak,” ujarnya.

Namun, DJP menegaskan fokus utama mereka bukanlah mengejar pajak dari sektor ini. Meski tanpa pajak prostitusi, kinerja penerimaan pajak lima tahun terakhir masih tumbuh di atas pertumbuhan ekonomi nasional, yakni sekitar 9%, walau target tahunan belum selalu tercapai.

Pernyataan Hotman Paris ini pun memicu diskusi panas di media sosial. Sebagian warganet terkejut dengan keterusterangannya, sementara sebagian lainnya mulai memahami bahwa pajak memang soal hitung-hitungan hukum dan finansial, bukan moralitas. (alf)

 

en_US