
PMK 118/2024: Wajib Pajak Bisa Ajukan Penghapusan Sanksi, Begini Aturan Mainnya
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118