IKPI, Jakarta: Indonesia berhasil meraih peringkat kedua dunia dalam indeks transparansi belanja perpajakan, yang diumumkan dalam Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) pada 3 Desember 2024. Peringkat ini melibatkan evaluasi terhadap 105 negara, dan menjadi bukti komitmen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan insentif perpajakan.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam peluncuran Laporan Belanja Perpajakan 2023 di Jakarta pada Senin (16/12/2024) menyatakan bahwa laporan ini penting sebagai dasar komunikasi dengan publik dan dunia internasional. “Laporan belanja perpajakan ini menjadi penting karena pajak merupakan instrumen untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Wamenkeu, pajak bekerja dalam dua cara penting bagi perekonomian negara, yaitu sebagai sumber penerimaan negara dan melalui berbagai insentif yang dapat membantu sektor-sektor tertentu dalam perekonomian. Kedua hal tersebut harus dicatat dengan cermat dalam laporan belanja perpajakan, termasuk berapa yang dikumpulkan dan berapa yang tidak terkumpul karena kebijakan insentif.
Laporan belanja perpajakan ini berfungsi sebagai dasar evaluasi efektivitas insentif perpajakan yang diberikan pemerintah. Selain itu, laporan tersebut juga membantu dalam merumuskan kebijakan perpajakan yang lebih tepat sasaran, guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Wamenkeu juga mengapresiasi perkembangan yang dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), unit yang menyusun laporan belanja perpajakan, yang kini dapat melakukan estimasi proyeksi untuk tahun depan. “Dengan proyeksi yang lebih baik, kita akan mampu menyusun kebijakan yang lebih efektif,” katanya.
Pencapaian Indonesia dalam indeks transparansi belanja perpajakan ini menegaskan pentingnya prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran negara, serta menjadi langkah maju dalam meningkatkan kualitas kebijakan fiskal yang lebih akuntabel. (alf)