Penghindaran PPN Perusahaan Multinasional Jadi Masalah Global, Perlu Aksi Bersama Antarnegara

IKPI, Jakarta: Praktik pelanggaran kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh perusahaan multinasional dinilai bukan persoalan yang hanya dihadapi Indonesia. Fenomena serupa juga terjadi di berbagai negara lain, termasuk negara maju seperti Amerika Serikat, sehingga penanganannya tidak dapat dilakukan secara parsial oleh satu negara saja.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Mohammad Faisal, mengatakan banyak perusahaan multinasional memanfaatkan celah sistem perpajakan global untuk menekan kewajiban pajaknya. Salah satu modus yang kerap digunakan adalah memindahkan aliran dana lintas negara.

“Perilaku seperti ini bukan hanya terjadi pada perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Negara lain, bahkan negara maju, juga menghadapi persoalan yang sama,” ujar Faisal di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Menurut Faisal, dana perusahaan kerap dialihkan ke negara-negara yang dikenal sebagai suaka pajak (tax haven). Strategi tersebut memungkinkan perusahaan memaksimalkan keuntungan sekaligus meminimalkan pembayaran pajak di negara tempat aktivitas ekonominya berlangsung.

“Itu strategi untuk memaksimalkan kapital, tetapi pada saat yang sama menekan kewajiban pajak,” jelasnya.

Faisal menilai praktik tersebut sudah menjadi kebiasaan buruk yang sulit diberantas jika hanya mengandalkan kebijakan satu negara. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan kerja sama internasional, terutama melalui mekanisme Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran data keuangan otomatis antarotoritas pajak.

“Karena praktik seperti ini tidak bisa diatasi oleh satu negara saja, maka kerja sama antarnegara menjadi kunci. AEoI merupakan salah satu instrumen penting untuk menekan penghindaran pajak secara kolektif,” ujarnya.

Meski demikian, Faisal menegaskan bahwa kerja sama global harus tetap diimbangi dengan langkah tegas di tingkat nasional. Setiap negara, kata dia, tetap memiliki kewenangan untuk menindak entitas yang terbukti menghindari atau mengemplang pajak sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Upaya individual masing-masing negara untuk mengejar entitas yang menghindari atau mengemplang pajak tetap harus dimaksimalkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah mendeteksi 40 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pajak, khususnya PPN. Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui bergerak di sektor baja.

Ia menyebutkan, 40 perusahaan yang terindikasi melakukan pengemplangan pajak tersebut berasal dari China dan bukan merupakan gabungan dari berbagai negara. Pemerintah pun berencana segera melakukan inspeksi langsung terhadap sejumlah perusahaan besar.

“Yang baja itu, terdeteksi ada 40 perusahaan. Dua yang besar akan kita sidak dalam waktu singkat,” ujar Purbaya.

Temuan tersebut mempertegas tantangan penegakan pajak di tengah aktivitas ekonomi global. Pemerintah dihadapkan pada kebutuhan menyeimbangkan kerja sama internasional dan penguatan pengawasan domestik agar praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional dapat ditekan secara efektif. (alf)

Pemerintah Tegaskan Sapa UMKM Bukan Alat Pajak, Hanya Inginkan Data Lebih Akurat

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menegaskan bahwa sistem Sapa UMKM tidak ditujukan sebagai sarana pemungutan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Sistem tersebut dirancang untuk memperbaiki kualitas data UMKM agar lebih akurat, dinamis, dan dapat dipantau secara berkelanjutan oleh pemerintah.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman menjelaskan, keterbatasan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian UMKM menjadi alasan utama pengembangan sistem digital tersebut. Melalui Sapa UMKM, kementerian berharap dapat menjalankan fungsi pendampingan dan evaluasi UMKM secara lebih efektif.

Penegasan tersebut disampaikan Maman saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (20/1/2026). Dalam forum tersebut, ia menekankan bahwa kewajiban UMKM untuk masuk ke dalam sistem Sapa UMKM bukan untuk kepentingan fiskal, melainkan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan usaha.

Menurut Maman, selama ini data UMKM yang dimiliki pemerintah cenderung bersifat statis. Akibatnya, pemerintah belum memiliki gambaran utuh mengenai UMKM yang benar-benar berkembang setelah menerima bantuan maupun yang justru tidak menunjukkan kemajuan. Tanpa sistem digital yang memadai, evaluasi kebijakan kerap hanya bersifat administratif dan seremonial.

“Ke depan, ketika sistem ini sudah berjalan, UMKM memang wajib masuk ke dalamnya. Tujuannya agar kami bisa memantau perkembangan UMKM dari hari ke hari, bukan untuk hal lain,” ujar Maman.

Ia juga menepis anggapan bahwa kewajiban tersebut berkaitan dengan upaya penarikan pajak baru. Menurut Maman, pemerintah justru masih memberikan berbagai insentif pajak bagi UMKM, yang masa berlakunya telah diperpanjang hingga 2029.

Maman merinci, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dikenakan tarif pajak 0 persen. Sementara itu, UMKM dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap mendapatkan tarif rendah sebesar 0,5 persen. Kebijakan tersebut, kata dia, merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap keberlangsungan UMKM.

Selain untuk pendataan, Sapa UMKM juga dinilai akan sangat membantu pemerintah dalam kondisi darurat. Dengan data yang terintegrasi dan diperbarui secara rutin, penyaluran bantuan bagi UMKM terdampak bencana dapat dilakukan lebih cepat dan tepat sasaran.

Maman mencontohkan, apabila sistem tersebut telah berjalan optimal, proses pemetaan dan pemberian bantuan kepada UMKM terdampak bencana di sejumlah provinsi, termasuk di Sumatera, dapat dilakukan tanpa hambatan berarti.

Pemerintah berharap, melalui penerapan Sapa UMKM, kebijakan pengembangan UMKM ke depan tidak lagi berbasis asumsi, melainkan didukung data riil yang akurat, terukur, dan diperbarui setiap hari. (alf)

Lapor SPT 2025 Dimulai, Coretax Catat 372 Ribu Pelaporan

IKPI, Jakarta: Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 resmi bergulir. Di awal periode pelaporan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 372.184 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem Coretax hingga 20 Januari 2026 pukul 15.40 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan capaian tersebut mencerminkan respons awal wajib pajak terhadap dimulainya musim lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025. Seluruh data pelaporan tersebut terekam melalui sistem Coretax yang kini menjadi kanal utama layanan pajak digital.

Berdasarkan komposisinya, pelaporan SPT masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan dengan total 306.503 SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan tercatat menyampaikan 46.153 SPT pada periode yang sama.

Dari sisi wajib pajak badan, DJP mencatat 19.394 SPT berasal dari wajib pajak badan dengan pembukuan dalam mata uang rupiah serta 37 SPT dari wajib pajak badan yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat. Selain itu, terdapat pula pelaporan dari wajib pajak badan dengan tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, yakni 94 SPT dalam rupiah dan 3 SPT dalam dolar AS.

Seiring dimulainya masa pelaporan, tingkat adopsi Coretax juga terus meningkat. Hingga 20 Januari 2026, DJP mencatat 12.213.336 wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax. Jumlah tersebut terdiri atas 11.340.535 wajib pajak orang pribadi, 844.058 wajib pajak badan, 88.959 instansi pemerintah, serta 223 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

DJP menyampaikan bahwa aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara mandiri dengan mengikuti panduan yang tersedia di kanal media sosial resmi DJP. Sistem ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan secara terintegrasi, mulai dari administrasi hingga pelaporan.

Bagi wajib pajak yang memerlukan pendampingan, DJP menyediakan layanan Kring Pajak 1500200 serta bantuan langsung dari petugas di kantor pelayanan pajak terdekat. DJP berharap berbagai kanal layanan tersebut dapat membantu kelancaran pelaporan SPT di awal tahun.

DJP juga mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera melakukan aktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT tepat waktu. Otoritas pajak mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100.000 bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Melalui optimalisasi Coretax, DJP di bawah Kementerian Keuangan berharap proses pelaporan SPT Tahunan semakin mudah, cepat, dan mendorong peningkatan kepatuhan pajak sejak awal masa pelaporan. (alf)

Coretax Jadi Jalur Utama SPT 2026, DJP Masih Buka Opsi Kertas untuk Wajib Pajak Tertentu

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai 2026 menegaskan penggunaan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax sebagai kanal utama pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi digital administrasi pajak nasional yang bertujuan memperkuat basis data dan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Meski demikian, implementasi Coretax tidak serta-merta menutup seluruh jalur konvensional. DJP masih memberikan ruang terbatas bagi kelompok wajib pajak tertentu untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk formulir kertas. Ketentuan tersebut dipaparkan dalam artikel resmi DJP berjudul “Simak! Di Era Coretax, Wajib Pajak Ini Masih Boleh Melaporkan SPT Tahunan Kertas” yang ditulis oleh pegawai DJP, Nur Fajar.

Dalam artikel itu dijelaskan bahwa kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Regulasi tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa SPT Tahunan Pajak Penghasilan dapat disampaikan baik dalam bentuk dokumen elektronik maupun formulir kertas.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setidaknya terdapat tujuh kriteria wajib pajak yang masih diperkenankan menggunakan SPT kertas. Mereka adalah wajib pajak orang pribadi dengan SPT berstatus nihil atau kurang bayar, belum pernah melaporkan SPT Tahunan secara elektronik, terdaftar di KPP Pratama, tidak menggunakan jasa konsultan pajak, laporan keuangannya tidak diaudit akuntan publik, serta menyampaikan SPT untuk satu tahun pajak penuh, bukan bagian tahun pajak.

DJP menilai pengaturan ini mencerminkan pendekatan transisi yang memperhatikan kesiapan teknologi dan karakteristik wajib pajak. Bagi kelompok yang memenuhi kriteria tersebut, formulir SPT Tahunan kertas tetap disediakan dan dinyatakan berlaku mulai tahun pajak 2025 dan seterusnya. Formulir tersebut juga telah disesuaikan dengan ketentuan baru dalam PER-11/PJ/2025.

Petunjuk teknis terkait pencetakan, pengisian, hingga penyampaian SPT kertas baik secara langsung ke kantor pajak maupun melalui pos masih diatur secara rinci. Proses penerimaan SPT kertas juga tidak dihapus, melainkan diintegrasikan ke dalam alur kerja berbasis Coretax. Saat wajib pajak menyerahkan SPT secara langsung ke KPP, petugas tetap melakukan penelitian kelengkapan dan validitas dokumen.

Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sah, DJP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) pada hari yang sama. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaklengkapan atau ketidaksesuaian, SPT dikembalikan kepada wajib pajak disertai lembar penelitian sebagai dasar perbaikan. BPS kini telah menggunakan format standar baru yang memuat informasi penting seperti NPWP, nama wajib pajak, jenis dan status SPT, tahun pajak, hingga kanal penyampaian.

Setelah diterima, SPT kertas tidak lagi berhenti di loket pelayanan. Dokumen tersebut masuk ke tahapan pengemasan, pemindaian, dan perekaman data ke dalam sistem Coretax. Melalui mekanisme ini, DJP memastikan setiap SPT meskipun disampaikan secara fisik tetap tercatat secara sistematis, tervalidasi lebih cepat, dan meminimalkan risiko kesalahan pengolahan manual. Bahkan, SPT yang dikirim melalui pos dapat langsung dialihkan ke unit pengolahan dokumen tanpa harus melewati seluruh tahapan manual di KPP.

Di sisi lain, Coretax juga menetapkan kewajiban pelaporan elektronik bagi kelompok wajib pajak tertentu. Kewajiban ini berlaku untuk wajib pajak badan, wajib pajak dengan SPT Tahunan berstatus lebih bayar, wajib pajak yang pernah melaporkan SPT secara elektronik, terdaftar di KPP tertentu, menggunakan jasa konsultan pajak, atau memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik. Bagi kelompok ini, pelaporan SPT secara kertas tidak lagi menjadi pilihan.

Dengan pengaturan tersebut, DJP menegaskan bahwa Coretax menjadi tulang punggung administrasi pajak ke depan, sembari tetap menyediakan jalur transisi yang terukur agar proses kepatuhan pajak berjalan efektif dan inklusif. (alf)

IKPI Gandeng Kementerian UMKM, Vaudy Starworld: Komitmen Kami Perkuat Literasi Pajak Pelaku Usaha

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam menopang penerimaan negara melalui kerja sama strategis dengan Kementerian UMKM. Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyebut kolaborasi ini sebagai langkah penting agar pelaku UMKM semakin memahami perpajakan sejak dini, sekaligus menyadari kontribusinya bagi pembangunan nasional.

Vaudy menilai sektor UMKM memiliki peranan yang sangat besar, tidak hanya sebagai tulang punggung penyerapan tenaga kerja, tetapi juga sebagai motor penggerak ekonomi dan sumber penerimaan negara. Menurutnya, jutaan pelaku UMKM di Indonesia adalah potensi besar yang harus dirangkul, dibina, dan diedukasi agar dapat tumbuh sehat sekaligus patuh pajak.

“UMKM ini menopang ekonomi dari sisi tenaga kerja dan aktivitas usaha di masyarakat. Kalau UMKM bergerak, dampaknya terasa langsung. Karena itu, IKPI melihat peran UMKM dalam penerimaan negara juga sangat strategis,” ujar Vaudy dalam acara Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 di Manhattan Hotel, Jakarta, Selasa (20/1/2026)

Ia menekankan pentingnya pemahaman perpajakan sejak usaha masih berada pada tahap mikro dan kecil. Edukasi yang diberikan lebih awal diyakini dapat membentuk kesadaran pajak yang kuat, sehingga pelaku UMKM tidak hanya melihat pajak sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk gotong royong membangun negara.

Dalam kerja sama ini, IKPI tidak hanya berperan sebagai mitra strategis pemerintah, tetapi juga turun langsung memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM. Vaudy menyampaikan bahwa layanan edukasi dan pendampingan perpajakan tersebut dilakukan secara pro bono oleh seluruh cabang IKPI di Indonesia, sebagai bentuk pengabdian profesi konsultan pajak kepada masyarakat.

“Melalui IKPI di daerah, kami hadir mendampingi UMKM tanpa memungut biaya. Ini bagian dari kontribusi nyata profesi konsultan pajak untuk membantu UMKM memahami hak dan kewajiban perpajakannya,” jelasnya.

IKPI, kata Vaudy, ingin memastikan pelaku UMKM mampu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk memanfaatkan berbagai fasilitas yang telah disediakan pemerintah, seperti tarif PPh final 0,5 persen yang diperpanjang. Fasilitas tersebut dinilai menunjukkan tingginya perhatian pemerintah terhadap sektor UMKM dan menjadi peluang agar pelaku usaha semakin percaya diri masuk ke dalam sistem perpajakan formal.

Dari sisi penerimaan negara, Vaudy mengakui bahwa data resmi berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak. Namun, ia menegaskan bahwa dengan jumlah UMKM yang mencapai jutaan unit usaha, kontribusinya terhadap penerimaan negara tidak dapat diabaikan. Justru di sinilah pentingnya peran edukasi dan pendampingan agar potensi tersebut dapat terkelola secara optimal.

Sebagai wujud komitmen tersebut, IKPI dan Kementerian UMKM juga melakukan pendekatan kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Melalui kerja sama ini, IKPI akan memperkuat program literasi dan pendampingan perpajakan bagi UMKM di berbagai wilayah Indonesia.

“Tujuan kami jelas, IKPI ingin hadir memberikan kontribusi nyata bagi UMKM, agar mereka lebih memahami perpajakan, memahami peran pajak bagi penerimaan negara, dan bersama-sama bergotong royong membangun Indonesia melalui sektor UMKM,” tegas Vaudy.

Dengan kolaborasi ini, IKPI berharap UMKM tidak hanya tumbuh secara bisnis, tetapi juga menjadi pelaku usaha yang sadar pajak, patuh, dan berdaya saing, sehingga perannya terhadap perekonomian nasional dan penerimaan negara semakin kuat. (bl)

Ketum Vaudy Starworld Buka Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026, Ribuan Peserta Luring dan Daring Tampak Antusias Mengikuti

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld secara resmi membuka Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 yang digelar di Manhattan Hotel Jakarta, Selasa (20/1/2026). Kegiatan ini dihadiri 230 peserta secara luring dan ribuan peserta secara daring, mencerminkan tingginya antusiasme terhadap forum strategis pembacaan arah kebijakan fiskal nasional sejak awal tahun.

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari anggota IKPI, tetapi juga dari berbagai kalangan, mulai dari unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, akademisi, hingga wajib pajak badan. Kehadiran lintas sektor ini semakin lengkap dengan hadirnya Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun yang mengikuti kegiatan secara langsung, menegaskan pentingnya dialog fiskal antara pembuat kebijakan, pelaku usaha, dan profesi konsultan pajak.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dalam sambutannya, Vaudy Starworld menegaskan bahwa Outlook Perpajakan merupakan komitmen IKPI untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperkuat sistem perpajakan nasional. Menurutnya, forum ini tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga wadah membangun kesamaan persepsi antara regulator, dunia usaha, dan profesi konsultan pajak dalam menghadapi tantangan penerimaan negara tahun 2026.

Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 mengangkat tema “Optimalisasi Penerimaan Fiskal 2026: Perluasan Basis, Kepatuhan, Penegakan Hukum, dan Reformasi Ekosistem Perpajakan”. Tema ini dinilai relevan dengan kebutuhan Indonesia untuk memperkuat kemandirian fiskal tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi dan iklim investasi.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Hadir Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun sebagai pembicara kunci, dan para pembicara seminar Fithra Faisal Hastiadi, Ph.D, Tim Pakar Badan Konunikasi Penerintah, Dr. Vid Adrison dari LPEM UI, , dan dari KADIN Ajib Hamdani. Moderator seminar Ketua Departemen PPFK IKPI, Pino Siddharta.

Vaudy menilai kehadiran ribuan peserta dari berbagai latar belakang menunjukkan bahwa isu perpajakan tidak bisa dilihat secara sektoral. Sinergi antara pemerintah, legislatif, dunia usaha, akademisi, dan profesi konsultan pajak menjadi kunci untuk menjawab tantangan penerimaan negara yang semakin kompleks.

Melalui forum ini, IKPI berharap para peserta memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai arah kebijakan perpajakan 2026 serta dapat berkontribusi secara konstruktif dalam memperkuat kepatuhan, memperluas basis pajak, dan membangun ekosistem perpajakan yang sehat dan berkelanjutan. (bl)

PMK 37/2025 Wajibkan Marketplace Terbitkan Invoice Pajak

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mewajibkan pedagang dalam negeri untuk menerbitkan dokumen tagihan atas setiap penjualan barang dan/atau jasa yang dilakukan melalui sistem elektronik. Dokumen tagihan tersebut dihasilkan melalui sarana komunikasi elektronik atau sistem elektronik lain yang disediakan oleh marketplace dan menjadi bagian dari mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.

Dokumen tagihan yang diterbitkan marketplace harus memuat informasi minimum berupa nomor dan tanggal dokumen, nama pihak lain sebagai pemungut pajak, nama akun pedagang dalam negeri, identitas pembeli, jenis barang dan/atau jasa, nilai transaksi, serta besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut. Ketentuan ini memastikan setiap transaksi digital memiliki identitas fiskal yang dapat diawasi oleh otoritas pajak.

PMK 37/2025 menegaskan bahwa dokumen tagihan tersebut dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri. Dengan status tersebut, invoice digital tidak hanya berfungsi sebagai bukti transaksi komersial, tetapi juga sebagai dokumen perpajakan yang sah dalam sistem administrasi pajak nasional.

Dalam hal terjadi kesalahan data atau perubahan transaksi, pedagang wajib membuat dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan. Dokumen ini harus merujuk pada dokumen tagihan sebelumnya dan dihasilkan melalui sistem elektronik marketplace, sehingga koreksi data tetap tercatat dalam sistem pemungutan pajak.

Dokumen pembetulan dan pembatalan tagihan juga dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. Nilai pajak yang tercantum di dalamnya dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai karakteristik penghasilan pedagang.

PMK ini mewajibkan marketplace menyampaikan seluruh informasi dalam dokumen tagihan, termasuk data pedagang, pembeli, dan nilai pajak yang dipungut, kepada Direktur Jenderal Pajak. Informasi tersebut disampaikan sebagai satu kesatuan lampiran dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi yang dilaporkan setiap masa pajak.

Selain data transaksi, marketplace juga harus menyampaikan identitas pedagang, Nomor Pokok Wajib Pajak atau tax identification number, alamat korespondensi, serta alamat surat elektronik atau nomor telepon pembeli. Ketentuan ini memperkuat integrasi data perdagangan digital ke dalam sistem pengawasan perpajakan pemerintah.

Kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dilakukan oleh marketplace setiap masa pajak ke kas negara. Seluruh proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku. (bl)

Pemerintah Konsisten Pakai Skema “Besaran Tertentu” untuk PPN, Ini Alasannya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menegaskan penggunaan skema besaran tertentu dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025. Regulasi ini mengubah sebagian ketentuan dalam PMK Nomor 11 Tahun 2025 dan memperkuat pendekatan penghitungan PPN yang tidak lagi sepenuhnya bergantung pada mekanisme umum pajak keluaran dan pajak masukan.

Dalam PMK 53/2025, skema besaran tertentu diterapkan pada jasa perantara asuransi dan kegiatan membangun sendiri. Pemerintah menetapkan formula penghitungan yang bersifat baku, sehingga nilai PPN terutang dapat ditentukan secara langsung berdasarkan parameter tertentu tanpa perlu rekonsiliasi pajak masukan.

Pendekatan ini dipilih untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan otoritas pajak. Dengan formula yang jelas, pemerintah mengurangi ruang interpretasi yang selama ini sering menimbulkan perbedaan perlakuan dalam penghitungan PPN, terutama pada sektor jasa keuangan dan properti.

Skema besaran tertentu juga mendukung penyederhanaan administrasi perpajakan. Wajib pajak tidak lagi perlu mengelola kredit pajak masukan secara kompleks, sementara otoritas pajak dapat memantau kepatuhan melalui data komisi, biaya pembangunan, dan parameter lain yang telah ditentukan dalam regulasi.

Dalam kerangka sistem administrasi perpajakan inti, mekanisme ini memudahkan integrasi data dan pengawasan berbasis sistem. Nilai PPN terutang dapat dihitung otomatis berdasarkan input biaya atau komisi yang dilaporkan, sehingga proses pelaporan dan pengawasan menjadi lebih terstruktur.

PMK 53/2025 juga menyesuaikan formula besaran tertentu dengan tarif PPN yang berlaku melalui faktor 11/12. Penyesuaian ini memastikan bahwa perubahan tarif PPN nasional dapat langsung tercermin dalam penghitungan PPN sektor-sektor tertentu tanpa perlu revisi regulasi tambahan.

Bagi pemerintah, konsistensi penggunaan skema besaran tertentu menjadi instrumen untuk menjaga stabilitas penerimaan PPN. Sektor jasa perantara asuransi dan kegiatan membangun sendiri diposisikan sebagai basis penerimaan yang lebih mudah dipetakan dalam sistem administrasi perpajakan.

Melalui pendekatan ini, pemerintah menegaskan arah kebijakan PPN yang lebih sederhana, terintegrasi, dan berbasis sistem, sejalan dengan penataan ulang regulasi perpajakan dalam kerangka PMK 53/2025. (bl)

Insentif PPh 21 DTP Pegawai Bisa Hangus Jika Tak Lakukan Hal Ini!

IKPI, Jakarta: Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) memang dirancang untuk meningkatkan daya beli pekerja sepanjang 2025. Namun pemerintah menegaskan, fasilitas ini bisa lenyap seketika apabila perusahaan dan pegawai mengabaikan satu hal krusial: kepatuhan administrasi perpajakan.

Dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025, pemerintah menempatkan pelaporan SPT Masa PPh 21/26 sebagai syarat mutlak pemanfaatan insentif. Tanpa pelaporan yang benar dan tepat waktu, insentif dianggap tidak pernah digunakan, meskipun pajak telah dibayarkan tunai kepada pegawai.

Kesalahan paling fatal terjadi ketika perusahaan lalai menyampaikan SPT Masa atau melakukan pembetulan setelah batas waktu 31 Januari 2026. Dalam kondisi ini, seluruh PPh Pasal 21 yang seharusnya ditanggung pemerintah kembali menjadi utang pajak perusahaan yang wajib disetor ke kas negara.

Tak hanya itu, banyak perusahaan keliru mengira cukup dengan tidak memotong pajak dari gaji pegawai. Padahal, PMK 10/2025 mewajibkan PPh Pasal 21 DTP tetap dihitung, dibayarkan tunai kepada pegawai, dan dibuatkan bukti pemotongan. Tanpa bukti potong, insentif berpotensi dipersoalkan saat pemeriksaan.

Dari sisi pegawai, kelalaian juga bisa membuat hak insentif gugur. Pegawai wajib memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Jika data identitas tidak valid atau belum terintegrasi, pegawai dianggap tidak memenuhi syarat meskipun gajinya di bawah Rp10 juta per bulan.

Kesalahan lain yang sering terjadi adalah perubahan penghasilan yang tidak dipantau. Pegawai yang gajinya pada bulan pertama bekerja melebihi Rp10 juta otomatis kehilangan hak insentif, meskipun pada bulan-bulan berikutnya penghasilannya turun kembali.

PMK 10/2025 juga menutup peluang insentif ganda. Pegawai yang telah menerima fasilitas PPh 21 DTP dari regulasi lain tidak lagi berhak memanfaatkan insentif ini. Jika tetap diklaim, perusahaan berisiko dianggap salah menerapkan fasilitas fiskal.

Dengan aturan yang ketat ini, pemerintah ingin memastikan insentif benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Bagi dunia usaha dan pekerja, satu kelalaian kecil dalam administrasi bisa berujung pada hilangnya manfaat besar dari stimulus fiskal 2025. (alf)

Tak Perlu Ajukan Permohonan, Insentif PPh 21 DTP Langsung Dipakai Lewat Coretax

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan bahwa pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) tidak memerlukan permohonan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025, fasilitas ini diberikan otomatis kepada pemberi kerja sektor pariwisata yang memenuhi kriteria, dengan mekanisme pelaporan sepenuhnya dilakukan melalui sistem Coretax.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa sepanjang Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) utama perusahaan sesuai dengan sektor pariwisata dan pegawai memenuhi batas penghasilan, pemberi kerja dapat langsung memanfaatkan fasilitas PPh 21 DTP. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 3 PMK 72 Tahun 2025 serta diperjelas dalam FAQ resmi DJP, yang menyebutkan bahwa tidak ada proses pengajuan atau persetujuan khusus dari KPP.

Dalam praktiknya, pemberi kerja wajib membuat bukti pemotongan PPh 21 dengan memilih fasilitas “PPh Ditanggung Pemerintah (DTP)” di menu e-Bupot pada Coretax. Nilai insentif tersebut kemudian otomatis masuk ke Induk SPT Masa PPh 21/26. Selanjutnya, SPT Masa disampaikan untuk setiap masa pajak pemanfaatan insentif, yaitu Oktober sampai dengan Desember 2025.

DJP menegaskan bahwa kewajiban pelaporan ini bersifat mutlak. Pemberi kerja tetap harus menyampaikan SPT Masa PPh 21/26 meskipun tidak ada pajak yang disetor karena seluruh PPh 21 ditanggung pemerintah. Ketentuan ini bertujuan menjaga akuntabilitas dan transparansi stimulus fiskal yang diberikan negara.

PMK 72 Tahun 2025 juga mengatur bahwa insentif harus dibayarkan secara tunai kepada pegawai pada saat pembayaran gaji. PPh 21 yang ditanggung pemerintah tidak boleh “ditahan” oleh perusahaan dan tidak boleh dijadikan sebagai pengurang tunjangan pajak. Pembayaran tunai ini tidak menjadi objek pajak bagi pegawai, sehingga take home pay mereka meningkat secara nyata.

Untuk sektor pariwisata yang mengalami kelebihan pembayaran PPh 21 non-DTP, pemerintah mewajibkan pembuatan kertas kerja penghitungan dan pengunggahan ke laman DJP apabila kelebihan tersebut akan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Mekanisme ini diatur untuk memastikan pemisahan yang jelas antara PPh 21 yang ditanggung pemerintah dan yang tidak ditanggung pemerintah.

Melalui skema ini, pemerintah ingin memastikan bahwa insentif PPh 21 DTP benar-benar mudah dimanfaatkan namun tetap terkontrol. Coretax menjadi tulang punggung pelaporan, sementara disiplin administrasi menjadi kunci agar fasilitas tidak hangus. (alf)

en_US