Penyalur UMKM Diminta Cermati Transisi Pajak

IKPI, Jakarta: Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam skema pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Regulasi baru ini sekaligus mencabut PMK Nomor 1/PMK.05/2021, sehingga penyalur pembiayaan kini memasuki masa transisi yang berpotensi berdampak pada perlakuan pajak atas transaksi pembiayaan UMKM  

Dalam Pasal 12 PMK 40/2025 ditegaskan bahwa aturan lama resmi dicabut. Namun, Pasal 11 memberikan ketentuan peralihan berupa keberlakuan perjanjian pembiayaan dan kerja sama yang telah ditandatangani sebelum PMK ini berlaku. Artinya, skema lama masih dapat berjalan hingga kontrak berakhir, sementara skema baru mulai diterapkan untuk perjanjian berikutnya.

Kondisi tersebut membuat penyalur UMKM berpotensi menjalankan dua rezim pembiayaan secara bersamaan. Perbedaan struktur tarif layanan antara aturan lama dan PMK 40/2025 dapat memengaruhi pencatatan penghasilan maupun biaya, terutama karena PMK baru memperkenalkan variasi skema berupa bunga konvensional, imbal hasil syariah, hingga pembagian hasil usaha.

Dari perspektif perpajakan, perubahan skema ini berdampak langsung pada pengakuan penghasilan. Tarif layanan yang diterima PIP merupakan imbalan jasa pembiayaan, sedangkan bagi penyalur, pembayaran tarif tersebut berpotensi menjadi biaya usaha. Perlakuan fiskal atas transaksi ini sangat bergantung pada struktur kontrak serta waktu pengakuan pendapatan dan beban.

PMK 40/2025 juga menempatkan banyak aspek teknis dalam perjanjian antara PIP dan penyalur sebagaimana diatur dalam Pasal 10. Di dalam perjanjian tersebut akan ditentukan jumlah pembiayaan, jangka waktu, besaran tarif, mekanisme pembayaran bunga atau imbal hasil, hingga sanksi. Variasi klausul ini membuka kemungkinan perbedaan perlakuan pajak antarpenyalur, meski sama-sama berada dalam kerangka PMK yang sama.

Risiko administrasi pajak juga muncul pada masa transisi. Penyalur yang masih memiliki kontrak lama sekaligus menandatangani kontrak baru perlu memisahkan pencatatan transaksi secara tegas. Tanpa pemisahan yang jelas, terdapat potensi salah klasifikasi penghasilan atau biaya, yang pada akhirnya dapat memengaruhi dasar pengenaan Pajak Penghasilan.

Selain itu, skema pembiayaan berbasis imbal hasil syariah maupun revenue dan profit sharing sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 PMK 40/2025 memiliki karakter perpajakan tersendiri. Pembagian pendapatan atau keuntungan usaha pada prinsipnya merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan, tergantung posisi masing-masing pihak dalam transaksi.

Masa peralihan ini juga menuntut penyesuaian internal, mulai dari sistem akuntansi hingga dokumentasi kontrak. Penyalur perlu memastikan bahwa setiap transaksi pembiayaan memiliki dasar hukum yang jelas, baik mengacu pada PMK lama maupun PMK baru, agar perlakuan pajaknya dapat dipertanggungjawabkan saat dilakukan pemeriksaan.

Dengan diberlakukannya PMK 40/2025, pembiayaan UMKM tidak lagi hanya menjadi isu akses modal, tetapi juga menyentuh aspek kepatuhan fiskal. Transisi regulasi ini menempatkan penyalur pada posisi strategis untuk memastikan bahwa perubahan skema pembiayaan berjalan seiring dengan penyesuaian kewajiban pajak yang melekat pada setiap transaksi. (alf)

APBN 2026 Harus Sehat, Misbakhun Soroti Peran Pajak dan Tantangan Global

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menilai agenda terbesar pemerintah ke depan adalah memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 tetap sehat di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Menurutnya, APBN merupakan instrumen utama untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.

Hal itu disampaikannya kepada ribuan peserta Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 yang diselenggarakan secara luring dan dari pada Selasa (20/1/2026).

Ia memaparkan bahwa tantangan ekonomi saat ini jauh berbeda dibandingkan dekade sebelumnya. Jika dahulu faktor kepastian lebih dominan, kini justru ketidakpastian menjadi variabel utama akibat dinamika geopolitik, perkembangan teknologi, dan kuatnya pengaruh media sosial.

Dalam kondisi tersebut, negara dituntut memiliki kepemimpinan yang kuat serta kebijakan fiskal yang adaptif. Misbakhun menekankan bahwa berbagai program strategis pemerintah mulai dari intervensi gizi, pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial seluruhnya bergantung pada kekuatan APBN.

Ia mencontohkan program pemenuhan gizi sejak 1.000 hari pertama kehidupan, layanan BPJS Kesehatan, bantuan sosial, subsidi energi, hingga subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah per tahun.

“Semua itu dibiayai APBN. Dan APBN hanya bisa kuat kalau penerimaan pajaknya kuat,” tegasnya.

Misbakhun juga mengaitkan peran pajak dengan pengelolaan utang negara. Menurutnya, setiap kebijakan pembiayaan defisit pada akhirnya bermuara pada kemampuan pajak untuk membayar kembali kewajiban utang melalui rasio layanan utang (debt service ratio).

Karena itu, pembahasan tax ratio dan efektivitas pemungutan pajak menjadi isu yang tidak bisa dipisahkan dari keberlanjutan fiskal nasional. (bl)

DJP Jawa Timur II Kukuhkan 526 Relawan Pajak Renjani, Siap Dampingi Wajib Pajak di Era Coretax

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II resmi mengukuhkan Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan layanan dan edukasi perpajakan kepada masyarakat. Pengukuhan digelar pada Senin, (19/1/2026), di Aula Majapahit Kanwil DJP Jawa Timur II, Sidoarjo, dan dilaksanakan secara hybrid.

Pengukuhan ini berlangsung di tengah momentum penting penerapan penuh sistem administrasi perpajakan Coretax DJP pada pelaporan SPT Tahunan. Kehadiran Relawan Pajak Renjani diproyeksikan menjadi garda pendamping bagi Wajib Pajak dalam menghadapi transisi sistem baru tersebut.

(Foto: DOK. Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Timur II)

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Timur II, Heru Susilo, yang mewakili Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, menyampaikan bahwa peran relawan sangat krusial pada tahun pertama implementasi Coretax secara menyeluruh.

“Pada tahun 2026 ini, Relawan Pajak Renjani dilibatkan secara aktif dalam memberikan layanan kepada Wajib Pajak untuk pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP,” ujar Heru Susilo dalam keterangan tertulisnya dikutip, Jumat (23/1/2026).

Menurut Heru, Coretax digunakan secara penuh untuk pertama kalinya dalam pelaporan SPT Tahunan, sehingga pendampingan kepada Wajib Pajak menjadi kebutuhan yang tidak terpisahkan dari proses tersebut.

“Coretax digunakan untuk pertama kalinya secara penuh dalam pelaporan SPT Tahunan, sehingga pendampingan kepada Wajib Pajak menjadi sangat penting,” katanya.

Sebanyak 526 Relawan Pajak Renjani dikukuhkan dalam kegiatan ini. Dari jumlah tersebut, 73 relawan hadir secara luring, sementara 453 relawan mengikuti prosesi pengukuhan secara daring melalui platform Microsoft Teams. Para relawan berasal dari 24 Tax Center perguruan tinggi mitra Kanwil DJP Jawa Timur II.

Relawan tersebut tersebar di berbagai wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II, mulai dari Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Tuban, Jombang, Mojokerto, Madiun, hingga wilayah Madura seperti Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep, serta daerah Ponorogo dan Magetan.

Dalam pelaksanaannya, Relawan Pajak Renjani akan didayagunakan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan, memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Coretax DJP, serta mendampingi Wajib Pajak dalam proses adaptasi penggunaan sistem baru.

Heru menegaskan bahwa relawan berperan sebagai perpanjangan tangan DJP dalam memberikan layanan dan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

“Relawan Pajak Renjani memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan DJP dalam memberikan layanan, edukasi, dan asistensi perpajakan kepada masyarakat, terutama pada masa transisi penerapan sistem administrasi perpajakan terbaru,” ujarnya.

Selain memberi manfaat bagi DJP dan masyarakat, program Relawan Pajak Renjani juga menjadi sarana pengembangan kompetensi bagi mahasiswa relawan, mulai dari peningkatan pengetahuan perpajakan hingga penguatan keterampilan komunikasi dan pengalaman praktis.

Seluruh relawan diwajibkan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap Code of Conduct, dan memberikan layanan perpajakan yang sopan, empatik, serta bertanggung jawab.

Melalui pengukuhan Relawan Pajak Renjani Tahun 2026 ini, Kanwil DJP Jawa Timur II berharap pendampingan terhadap Wajib Pajak dapat berjalan optimal, khususnya dalam mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan pada tahun pertama implementasi penuh Coretax DJP. (alf)

OJK Sebut Kepatuhan Pajak Kripto Naik, Tembus Rp 719,6 Miliar

IKPI, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa kontribusi pajak dari perdagangan aset kripto terus menunjukkan tren peningkatan. Sepanjang Januari hingga November 2025, penerimaan pajak dari sektor tersebut tercatat mencapai Rp719,61 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa capaian tersebut terjadi di tengah penurunan nilai transaksi aset kripto secara nasional.

Menurut Hasan, hingga akhir Desember 2025 nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp482,23 triliun. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp650,61 triliun.

“Di 2024, akumulasi transaksi perdagangan kripto memang lebih tinggi, sekitar Rp650 triliun, namun kontribusi pajaknya tercatat sebesar Rp620,4 miliar,” ujar Hasan dalam rapat kerja OJK di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Ia menambahkan, pada 2025 kontribusi pajak justru melampaui capaian tahun sebelumnya meskipun nilai transaksi menurun. Hingga November 2025 saja, penerimaan pajak perdagangan kripto telah mencapai Rp719,61 miliar.

Hasan menilai peningkatan penerimaan pajak tersebut menjadi indikasi membaiknya tingkat kepatuhan para pedagang aset keuangan digital terhadap ketentuan perpajakan, terutama setelah sektor kripto berada di bawah pengawasan OJK.

Meski demikian, OJK mencatat adanya masukan dari pelaku industri terkait besaran tarif Pajak Penghasilan (PPh) perdagangan aset kripto sebesar 0,21 persen yang dinilai cukup membebani. Menurut Hasan, margin biaya yang diperoleh pedagang aset keuangan digital relatif sangat tipis.

“Kalau kita perhatikan, komponen biaya yang dikenakan dari para pedagang itu hanya berada di kisaran dua sampai tiga angka di belakang koma secara persentase dari setiap transaksi,” jelasnya.

Selain itu, tarif PPh tersebut disebut lebih tinggi dibandingkan yang diterapkan pada industri sejenis di tingkat regional maupun global. Kondisi ini dinilai menambah tantangan bagi industri aset keuangan digital nasional yang masih berada dalam tahap awal pengembangan.

OJK mencatat sekitar 72 persen dari total 25 hingga 29 pedagang aset keuangan digital yang telah berizin masih mengalami kerugian usaha. Oleh karena itu, Hasan menekankan pentingnya dukungan kebijakan agar industri dapat tumbuh dan bersaing secara sehat.

Ia juga menyoroti bahwa sebagian besar transaksi konsumen domestik masih dilakukan melalui pedagang dan bursa kripto di luar negeri. Menurutnya, penguatan ekosistem domestik menjadi kunci agar aktivitas perdagangan aset keuangan digital dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional. (alf)

DJP Atur Mekanisme Surat Imbauan, Wajib Pajak Diberi Waktu 14 Hari untuk Merespons

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menata ulang pola pengawasan kepatuhan wajib pajak terdaftar dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025). Dalam regulasi tersebut, penyampaian imbauan ditempatkan sebagai salah satu koridor resmi pengawasan kepatuhan.

PMK 111/2025 mengatur bahwa kegiatan penyampaian imbauan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui penerbitan surat imbauan kepada wajib pajak. Surat ini diterbitkan dalam rangka mendorong pemenuhan kewajiban perpajakan yang dinilai perlu ditegaskan kembali secara administratif.

Ruang lingkup kewajiban yang dapat diimbau cukup luas. Di antaranya meliputi pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), pembayaran dan/atau penyetoran pajak, pelaporan pajak, serta angsuran pajak dalam tahun berjalan yang wajib dibayar sendiri oleh wajib pajak.

Selain itu, imbauan juga dapat berkaitan dengan layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki wajib pajak, termasuk pemenuhan kewajiban dan ketentuan formal perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, surat imbauan dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung. Media penyampaian mencakup sistem Coretax, pos elektronik, faksimile, pos, jasa ekspedisi, hingga kurir dengan bukti pengiriman ke alamat tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak.

Surat imbauan juga dapat diterima oleh wajib pajak secara langsung maupun melalui wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa, sepanjang dapat dibuktikan secara administratif.

PMK 111/2025 mengatur bahwa wajib pajak yang menerima surat imbauan wajib memberikan tanggapan paling lama 14 hari sejak tanggal penerbitan, penyampaian, atau pengiriman surat. Tanggapan tersebut dapat berupa pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau penyampaian penjelasan atas kewajiban yang diimbau.

Apabila tanggapan disampaikan dalam bentuk penjelasan, wajib pajak dapat menyampaikannya melalui video conference atau secara langsung pada saat kantor pajak melakukan kunjungan. Tanggapan juga dapat disampaikan lebih dari satu kali selama masih berada dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Setelah menerima tanggapan, Direktur Jenderal Pajak akan melakukan penelitian yang dapat dilanjutkan dengan pembahasan, kunjungan, atau kegiatan lain sesuai ketentuan undang-undang perpajakan. Jika tanggapan dinilai sesuai atau kewajiban telah dipenuhi, kegiatan penyampaian imbauan dapat dihentikan.

Namun demikian, dari hasil proses imbauan, DJP juga memiliki kewenangan untuk melakukan penetapan tertentu secara jabatan, termasuk penyesuaian angsuran PPh Pasal 25, perubahan data atau status wajib pajak, penghapusan NPWP, pengukuhan PKP, hingga perubahan administrasi atas layanan dan fasilitas perpajakan yang dimanfaatkan wajib pajak. (alf)

SPT Orang Pribadi Karyawan Dominan, DJP Ungkap Pola Awal Pelaporan PPh 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 pada awal periode masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan.

Berdasarkan data DJP hingga 23 Januari 2026 pukul 06.00 WIB, dari total 531.425 SPT yang telah diterima, sebanyak 444.963 SPT berasal dari orang pribadi karyawan dengan tahun buku Januari–Desember.

Jumlah tersebut menempatkan kelompok karyawan sebagai kontributor terbesar dalam pelaporan SPT Tahunan di fase awal, jauh melampaui kelompok wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang tercatat sebanyak 60.848 SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, dalam keterangan dikutip Jumat (23/1/2026) menyampaikan bahwa total SPT yang masuk hingga tanggal tersebut telah mencapai lebih dari setengah juta laporan.

Sementara itu, kontribusi dari wajib pajak badan masih berada di bawah pelaporan orang pribadi. DJP mencatat terdapat 25.458 SPT badan dengan mata uang rupiah dan 45 SPT badan dengan mata uang dolar Amerika Serikat.

Selain pelaporan dengan tahun buku Januari–Desember, DJP juga menerima SPT dari wajib pajak badan dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Pada kategori ini, tercatat 108 SPT badan berdenominasi rupiah dan 3 SPT badan berdenominasi dolar AS.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa pada tahap awal periode pelaporan SPT Tahunan, kepatuhan formal masih didorong oleh wajib pajak orang pribadi, khususnya karyawan, sebelum diikuti secara lebih luas oleh wajib pajak badan.

DJP mengingatkan bahwa seluruh wajib pajak tetap perlu memperhatikan batas waktu penyampaian SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku agar terhindar dari sanksi administrasi. (alf)

SPT Badan Mulai Mengalir, DJP Catat Pelaporan Rupiah hingga Dolar AS

IKPI, Jakarta: Selain didominasi pelaporan dari orang pribadi, Direktorat Jenderal Pajak juga mencatat mulai masuknya Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari wajib pajak badan untuk Tahun Pajak 2025.

Hingga 23 Januari 2026, tercatat sebanyak 25.458 SPT Tahunan PPh badan disampaikan dalam mata uang rupiah. Di sisi lain, terdapat pula 45 SPT badan yang dilaporkan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat.

Data tersebut menunjukkan variasi karakteristik wajib pajak badan, khususnya perusahaan yang menjalankan pembukuan dengan mata uang asing sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Tidak hanya itu, DJP juga mencatat pelaporan dari wajib pajak badan dengan beda tahun buku yang mulai dibuka sejak 1 Agustus 2025. Pada kategori ini, tercatat 108 SPT badan dengan denominasi rupiah dan 3 SPT badan dengan denominasi dolar AS.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, melalui keterangannya dikutip, Jumat (23/1/2026) menjelaskan bahwa pelaporan beda tahun buku umumnya dilakukan oleh badan usaha dengan karakteristik operasional tertentu, termasuk perusahaan multinasional.

Secara keseluruhan, DJP terus mengimbau wajib pajak badan agar memperhatikan jadwal dan ketentuan pelaporan sesuai tahun buku masing-masing guna menghindari sanksi administrasi.

Kementerian Keuangan melalui Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan SPT menjadi fondasi penting dalam menjaga penerimaan negara serta kredibilitas sistem perpajakan nasional. (alf)

Awal Tahun, Setengah Juta SPT Tahunan PPh 2025 Sudah Masuk ke DJP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah menembus angka setengah juta di awal tahun 2026. Hingga 23 Januari 2026 pukul 06.00 WIB, total SPT yang telah disampaikan mencapai 531.425.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menyampaikan capaian tersebut mencerminkan aktivitas pelaporan yang sudah mulai meningkat meskipun batas akhir penyampaian SPT Tahunan masih cukup panjang.

“Untuk periode sampai dengan 23 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 531.425 SPT,” ujar Rosmauli dalam keterangan dikutip, Jumat (23/1/2026).

Berdasarkan data DJP, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari–Desember. Kelompok orang pribadi karyawan menjadi kontributor terbesar dengan total 444.963 SPT.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat telah menyampaikan 60.848 SPT. Angka ini menunjukkan partisipasi pelaporan dari pelaku usaha dan pekerja bebas yang mulai aktif sejak awal periode pelaporan.

DJP menilai tren ini sebagai sinyal positif terhadap tingkat kepatuhan formal wajib pajak, terutama dari kelompok karyawan yang proses pelaporannya semakin terdorong oleh pemanfaatan sistem elektronik. (alf)

Misbakhun Dorong Penguatan UU Konsultan Pajak, Peran Profesi Dinilai Strategis Jaga Ekosistem Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai profesi konsultan pajak memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem perpajakan nasional. Karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan regulasi melalui lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak.

Dalam sambutannya pada Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 di Manhattan Hotel, Jakarta, Selasa (20/1/2026), Misbakhun menyampaikan bahwa penerimaan pajak tidak semata-mata bergantung pada otoritas fiskus, melainkan juga pada peran aktor profesional yang berada di antara negara dan wajib pajak.

“Konsultan pajak bukan hanya perpanjangan tangan wajib pajak, tetapi juga bagian dari sistem yang menjaga agar kontrak sosial antara negara dan warga berjalan seimbang,” ujarnya.

Menurut Misbakhun, kompleksitas regulasi perpajakan yang terus berkembang menuntut adanya profesi yang memiliki standar kompetensi, integritas, dan akuntabilitas yang kuat. Dalam konteks itulah, keberadaan undang-undang khusus yang mengatur profesi konsultan pajak menjadi semakin relevan.

Ia menilai, tanpa payung hukum yang kuat, profesi konsultan pajak rentan dipersepsikan secara sempit, bahkan kerap disalahartikan sebagai pihak yang semata-mata membantu penghindaran pajak. Padahal, dalam praktiknya, konsultan pajak justru berperan besar dalam meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Misbakhun juga menekankan bahwa konsultan pajak berkontribusi langsung terhadap kualitas penerimaan negara. Setiap rupiah pajak yang dihimpun melalui proses pendampingan profesional yang benar akan memperkuat legitimasi sistem perpajakan sekaligus menjaga kepercayaan publik.

Karena itu, ia mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak ditempatkan dalam kerangka besar reformasi perpajakan nasional. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperjelas hak dan kewajiban konsultan pajak, memperkuat pengawasan profesi, serta memastikan perlindungan hukum bagi praktisi yang bekerja sesuai kode etik.

Dalam forum yang dihadiri pengurus dan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, serta berbagai stakeholder terkait, Misbakhun menegaskan bahwa DPR terbuka terhadap masukan dari organisasi profesi dalam merumuskan kebijakan yang berimbang antara kepentingan negara dan dunia usaha.

“Kalau kita ingin sistem pajak yang kuat, maka ekosistemnya harus sehat. Dan konsultan pajak adalah salah satu pilar pentingnya,” pungkasnya. (bl)

Konsumsi Barang Mewah Lesu, Pemerintah Turunkan Target PPnBM 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah menurunkan target penerimaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Dalam Negeri pada 2026 seiring belum pulihnya konsumsi barang mewah di dalam negeri. Dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025, target PPnBM Dalam Negeri ditetapkan sebesar Rp 8,43 triliun, lebih rendah dibandingkan target 2025 yang mencapai Rp 10,78 triliun.

Penurunan target tersebut mencerminkan sikap hati-hati pemerintah dalam membaca kondisi ekonomi, khususnya daya beli kelompok menengah atas. Permintaan terhadap barang-barang mewah dinilai masih belum menunjukkan pemulihan yang kuat di tengah ketidakpastian global dan dinamika ekonomi domestik.

Berdasarkan perbandingan target penerimaan pajak, PPnBM Dalam Negeri menjadi salah satu pos yang mengalami koreksi paling signifikan. Target 2026 dipangkas sekitar Rp 2,35 triliun atau lebih dari 20 persen secara tahunan, menjadikannya salah satu penurunan terdalam di antara jenis pajak konsumsi lainnya.

Kondisi ini berbeda dengan arah kebijakan pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada 2026, pemerintah justru menaikkan target PPN Dalam Negeri maupun PPN Impor, sejalan dengan ekspektasi pemulihan konsumsi masyarakat secara umum dan aktivitas ekonomi yang lebih luas.

Koreksi target PPnBM Dalam Negeri mengindikasikan bahwa permintaan atas barang-barang mewah—seperti kendaraan bermotor tertentu dan produk premium—masih terbatas. Pemerintah tampaknya tidak ingin mendorong sektor ini secara agresif melalui target fiskal yang terlalu tinggi, agar tidak menekan konsumsi lebih dalam.

Langkah tersebut juga menunjukkan strategi fiskal yang lebih realistis dan adaptif. Dengan konsumsi barang mewah yang sensitif terhadap kondisi ekonomi, pemerintah memilih menyesuaikan target agar sejalan dengan proyeksi pasar, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara.

Di sisi lain, target PPnBM Impor justru mengalami kenaikan pada 2026. Pemerintah mematok penerimaan PPnBM Impor sebesar Rp 6,81 triliun, naik dari target 2025 yang sebesar Rp 5,83 triliun. Kenaikan ini mencerminkan masih adanya ceruk pasar untuk barang mewah impor, meskipun skalanya relatif terbatas.

Perbedaan arah kebijakan antara PPnBM Dalam Negeri dan PPnBM Impor menunjukkan bahwa pemerintah melihat pemulihan konsumsi barang mewah domestik masih tertahan, sementara permintaan terhadap produk impor tertentu dinilai tetap bertahan. Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap target penerimaan pajak 2026 tetap realistis dan selaras dengan kondisi ekonomi yang berkembang. (alf)

en_US