
Pemerintah Longgarkan Aturan Impor untuk Jemaah Haji: Bebas Bea Masuk hingga US$2.500
IKPI, Jakarta: Kabar gembira bagi para jemaah haji Indonesia. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 yang memberikan perlakuan khusus atas