Ketua IKPI Pengda Jatim Sebut Pelatihan Coretax Langkah Penting Tingkatkan Kompetensi Anggota

IKPI, Jakarta: Bertempat di Aula Lantai 8 Kanwil DJP Jatim 1, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Jawa Timur bersama Pengurus IKPI Cabang Surabaya, Sidoarjo dan Malang mengikuti pelatihan Coretax yang dilaksanakan Kanwil DJP Jatim 1, Kamis (5/12/2024). Acara ini dihadiri oleh sekitar 20 konsultan pajak yang terdiri dari 15 peserta dari Cabang Surabaya, 3 Cabang Sidoarjo, dan 2 lainnya dari Cabang Malang.

Ketua IKPI Pengda Jawa Timur Zeti Arina, menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kompetensi anggota IKPI di Jawa Timur, khususnya untuk menyambut implementasi Coretax pada tahun 2025.

Selain itu kata Zeti, menjalin kemitraan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah prioritas utama IKPI Jatim yang memang merupakan mitra strategis. “Kami sangat menghargai kolaborasi yang terjalin antara IKPI dan DJP. Hal ini terbukti dengan diberikan prioritas kepada IKPI Jatim untuk mengikuti uji praktik CoreTax versi yang hampir final,” ujar Zeti, Jumat (6/12/2024).

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

Menurutnya, pelatihan Coretax ini bukan hanya sebuah kegiatan rutin, tetapi juga merupakan bagian dari komitmen DJP untuk memastikan bahwa para konsultan pajak memiliki pengetahuan yang paling mutakhir mengenai sistem pajak terbaru.

Bahkan, Zeti juga menyampaikan bahwa Kanwil DJP Jatim 1 all out mendukung dengan mendatangkan trainner langsung dari kantor pusat DJP untuk penyelenggaraan pelatihan Coretax. “Langkah ini jelas menunjukkan komitmen DJP yakni Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) untuk memberikan pelatihan yang lebih mendalam dan relevan bagi para konsultan pajak di daerah. Dengan adanya pelatihan ini, kami berharap dapat memperkuat pengetahuan dan keterampilan para konsultan pajak untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada wajib pajak,” ujarnya.

Zeti juga mengungkapkan bahwa dalam menghadapi era digital dan perubahan kebijakan pajak yang semakin kompleks, para konsultan pajak harus terus mengembangkan diri. “Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai sistem Coretax, kami berharap konsultan pajak di Jawa Timur bisa lebih siap menghadapi tantangan baru dalam dunia perpajakan,” katanya.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Timur)

Menurutnya, pelatihan Coretax kali ini menjadi bukti nyata upaya IKPI di wilayah Jatim untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor perpajakan. Diharapkan, setelah mengikuti pelatihan ini, para anggota IKPI tidak hanya akan memiliki pemahaman yang lebih mendalam tentang sistem pajak terkini, tetapi juga akan siap untuk memberikan solusi yang lebih efektif dan efisien bagi wajib pajak di wilayah Jawa Timur. (bl)

Enggan Nursanti Kolaborasikan Anggota Senior dan Junior Garap Program Inovatif

IKPI, Jakarta: Enggan Nursanti telah resmi terpilih sebagai Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya pada pemilihan langsung yang diselenggarakan di Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya, Auditorium B lantai 4, Sabtu (5/10/2024) untuk Periode 2024-2029.

Pada kesempatan itu, Enggan menyatakan bahwa dirinya siap menjalankan program kerja strategis untuk lima tahun ke depan. Ia juga menyampaikan sejumlah program unggulan yang akan diimplementasikan demi memastikan keberlanjutan organisasi serta meningkatkan kompetensi dan profesionalisme anggotanya.

Ia menegaskan bahwa keberlanjutan anggota IKPI dan relasi dengan pemangku kepentingan merupakan pondasi utama dalam kepemimpinannya. Ada juga memprioritaskan pengembangan kompetensi anggota melalui keterlibatan aktif anggota senior dan junior, terutama kaum milenial.

(Foto: IKPI Cabang Surabaya)

Untuk lebih saling mengenal sesama anggota, IKPI Cabang Surabaya juga rutin mengadakan Welcome Gathering New Member secara berkala. Tujuannya juga untuk melahirkan kader pengurus cabang.

“Kami juga akan membuat podcast dan forum diskusi kelompok (FGD) secara rutin, baik offline maupun online. Pengalaman para senior akan digabungkan dengan kemampuan teknologi para anak muda,” ujarnya, Minggu (6/10/2024).

Dalam menghadapi tantangan perpajakan di era digitalisasi, Enggan menekankan bahwa IKPI Cabang Surabaya akan memanfaatkan potensi besar dari generasi muda yang melek teknologi. Contohnya program podcast sebagai salah satu bentuk inovasi yang akan dijalankan secara berkala, untuk memberikan edukasi kepada anggota dan publik dengan melibatkan narasumber dari anggota IKPI serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Selain itu, Enggan juga berkomitmen memberikan fasilitas bagi anggota dengan memaksimalkan kantor IKPI Cabang Surabaya sebagai tempat pertemuan dengan klien dan ruang diskusi antar anggota. “Kami ingin meningkatkan kompetensi anggota agar pelayanan terhadap klien lebih optimal, serta memperkuat pemahaman tentang kode etik agar tetap berjalan pada jalurnya,” ujarnya.

(Foto: IKPI Cabang Surabaya)

Enggan juga berencana memperkuat kolaborasi IKPI Cabang Surabaya dengan otoritas perpajakan dan institusi lain, termasuk Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Harapannya, sinergi ini akan menciptakan hubungan mutualisme yang saling mendukung, sehingga bisa memberikan manfaat bagi semua pihak.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran publik terkait pentingnya konsultan pajak, Enggan mengungkapkan bahwa kegiatan edukasi melalui talkshow di radio yang sudah berjalan akan terus diperluas. Tidak hanya pada satu media, namun juga melalui televisi dan radio, serta media online.

“Kami ingin publik lebih mengetahui peran penting konsultan pajak,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya regenerasi anggota sebagai upaya mendorong generasi muda untuk tertarik berkarir sebagai Konsultan Pajak. Program seperti Sambang Kampus dan penerimaan mahasiswa magang akan digalakkannya untuk memperkenalkan profesi ini kepada kalangan muda.

(Foto: IKPI Cabang Surabaya)

“Keberlanjutan IKPI Cabang Surabaya tidak hanya bergantung pada saya, tapi pada kecintaan semua anggotanya. Saya akan berusaha menumbuhkan rasa kebersamaan agar setiap anggota bisa saling mengenal dan aktif dalam kegiatan,” ujarnya.

Dengan visi yang jelas dan inovasi yang konkret, IKPI Cabang Surabaya dibawah kepemimpinan Enggan diharapkan dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata dalam dunia perpajakan di Surabaya.

Sementara itu Ketua Tim Pemilihan Ketua IKPI Cabang Surabaya, Doni Budiono menyatakan terima kasihnya kepada seluruh jajaran kepanitiaan, para anggota, dan kontestan yang berkontribusi menyukseskan terselenggaranya pesta demokrasi lima tahunan ini.

Diceritakan Doni, acara berlangsung cukup sukses dengan suasana yang hangat dan meriah. Sebanyak 237 pemilih dari 284 pendaftar turut berpartisipasi dalam pemilihan yang diselenggarakan mulai pukul 08.45 hingga 14.15 WIB.

(Foto: IKPI Cabang Surabaya)

“Sebenarnya total anggota tetap IKPI Cabang Surabaya berjumlah 590 orang. Tetapi pada kesempatan ini hanya 237 anggota yang bisa meluangkan waktu sibuknya untuk hadir ke pesta demokrasi ini,” katanya.

Doni menyebutkan, pemilihan ini diikuti dua calon ketua yakni Agung Satryo Wibowo dan Enggan Nursanti. Dengan menggunakan sistem pemilihan tertulis, hasil akhir menunjukkan bahwa Enggan Nursanti unggul dengan memperoleh 147 suara, sementara Agung Satryo Wibowo mendapatkan 90 suara.

Sekadar informasi, suasana pemilihan berlangsung penuh keakraban di mana kedua calon ketua datang bersama-sama ke ruang pemilihan dengan akrab dan bergandengan tangan. Kemeriahan acara ini juga ditandai dengan kehadiran Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Ketua Pengawas IKPI Prianto Budi Saptono, dan Ketua Dewan Kehormatan IKPI Christian Binsar Marpaung.

Panitia pelaksana telah mempersiapkan rapat anggota cabang ini selama 1 bulan lebih dengan sangat baik sampai konsumsi nasi kotak, buah, dan kopi sangat mencukupi dan sebagian dibawa pulang peserta. (bl)

Agung Satryo Wibowo Izinkan Sekretariat IKPI Surabaya jadi Kantor Virtual Anggota

IKPI, Jakarta: Calon Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya Agung Satryo Wibowo, menyatakan akan memfasilitasi anggota IKPI cabang yang tidak memiliki kantor fisik konsultan pajak. Artinya, anggota bisa menjadikan Kantor Sekretariat IKPI Cabang Surabaya sebagai kantor virtual.

“Masih banyak anggota cabang Surabaya yang tidak memiliki kantor, bahkan tidak memiliki klien. Kedepan, jika saya terpilih menjadi ketua cabang, sebagai bentuk respect dan perhatian IKPI terhadap anggota, saya akan mempersilakan kantor sekretariat bisa digunakan sebagai alamat kantor virtual, dan mereka bisa menggunakannya sesekali untuk menerima klien,” kata Agung lewat sambungan Zoom, Sabtu (21/9/2024).

Agung mengatakan, tidak semua anggota IKPI Cabang Surabaya memiliki keberuntungan yang bagus. Sebab masih banyak dari mereka yang tidak memiliki klien, bahkan tidak memiliki kantor. Berdasarkan hal itu, seharusnya kantor Sekretariat IKPI Surabaya bisa menjadi rumah bersama.

Bukan hanya itu, Agung juga berencana menggratiskan biaya PPL untuk anggota kurang mampu. “Klien saja mereka tidak punya, tetapi PPL adalah suatu syarat wajib yang harus dipenuhi Konsultan Pajak, dari mana mereka bisa membayar. Disinilah dibutuhkan kebijakan pengurus dalam memperhatikan anggota kurang mampu,” ujarnya.

Harus ada terobosan-terobosan pelaksanaan PPL agar bisa menekan biaya, sehingga semua anggota bisa mengikuti dan tidak menjadi beban ekonomi mereka. “Kalau pelaksanaan PPL daring, saya rasa biayanya bisa jauh lebih murah,” kata Agung.

Lebih lanjut Agung menyampaikan, keinginannya maju sebagai calon ketua cabang didasari atas dorongan sahabatnya sesama anggota IKPI Cabang Surabaya. Mereka berharap Agung bisa mewujudkan apa yang menjadi keluhan anggota dan belum dapat diimplementasikan oleh kepengurusan sebelumnya.

Namun demikian, dia menegaskan bahwa IKPI Cabang Surabaya merupakan salah satu yang terbaik dari 42 cabang IKPI se-Indonesia. Dengan total 588 anggota terdaftar, IKPI Cabang Surabaya masuk dalam cabang yang aktif menggelar berbagai kegiatan, dan anggotanya juga dikenal kompak.

Namun demikian, Agung bertekad agar anggota IKPI Cabang Surabaya untuk lebih peduli lagi terhadap organisasi. Caranya mungkin bukan hanya mengumpulkan mereka dalam kegiatan PPL saja, tetapi ada gelaran kegiatan yang menarik minat anggota untuk mengikutinya.

“Anggota itu adalah aset organisasi, makanya mereka butuh dirangkul sampai mempunyai kepedulian kuat terhadap organisasi,” ujarnya. (bl)

IKPI Surabaya Beri Panggung Dua Kontestan Calon Pemimpin IKPI Sampaikan Visi, Misi dan Program Kerja

IKPI, Jakarta: Sedikitnya 97 pengurus dan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya menyaksikan dua pasangan kontestan calon ketua umum dan wakil ketua umum IKPI yang akan berkontestasi pada Kongres XII di Nusa Dua, Bali pada 18-20 Agustus 2024 mendengarkan pemaparan visi, misi dan program kerja mereka. Kegiatan yang diselenggarakan di Aula 301, Kampus Dinoyo Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya, pada 3 Agustus 2024 sekaligus untuk memberikan panggung kepada para kontestan agar bisa menarik anggota di cabang tersebut untuk memilih mereka.

“Jadi, pembicaraan dua arah ini bisa dimanfaatkan para kontestan untuk menarik pemilih dari anggota IKPI Surabaya melalui pemaparan dan jawaban-jawaban atas pertanyaan yang disampaikan para kontestan atas pertanyaan yang diberikan oleh peserta,” kata Ketua IKPI Surabaya Zeti Arina yang juga bertindak sebagai moderator dalam kegiatan tersebut.

Dengan demikian kata Zeti, menarik simpati dan minat anggota IKPI Surabaya dalam kegiatan ini menjadi hal yang penting untuk dilakukan pasangan calon ketua umum dan wakil ketua umum IKPI.

Diungkapkannya, selain penyampaian visi, misi dan program kerja, para paslon juga bisa menyerap aspirasi dari anggota untuk kemudian diimplementasikan saat nanti terpilih sebagai pemimpin IKPI 2024-2029.

(Foto: IKPI Cabang Surabaya)

Dalam kesempatan itu, Zeti menegaskan dua pasang kontestan tersebut yakni Vaudy Starworld-Jetty (nomor urut 01) dan Ruston Tambunan-Lisa Purnamasari (nomor 02) merupakan kader terbaik IKPI, tentu dengan segala kelebihan dan kekurangan. Kedua paslon menjelaskan visi, misi dan program kerjanya dengan sangat menarik dan antusias untuk mengambil hati peserta agar menetapkan pilihan yg terbaik sesuai hati nurani dan suksesnya kongres di Bali.

Zeti meyakini bahwa semua kontestan mempunyai niat tulus untuk membesarkan IKPI. “Saya berharap bagaimanapun hasilnya jangan ada perpecahan. Mari kita bersatu padu untuk mewujudkan IKPI yang semakin jaya,” ujarnya.

Dia juga berharap seluruh kontestan dan para pendukung, kiranya bisa memahami bahwa yang sedang berlangsung saat ini adalah bagian yang baik dari dinamika kehidupan berorganisasi.

“Penyelenggaraan kongres ini adalah untuk kebaikan serta keberlangsungan organisasi, dan bukan hanya untuk golongan tertentu. Jadi marilah bersama kita sukseskan acara lima tahunan ini,” ujarnya.

Sekadar informasi, kegiatan ini diakhiri dengan makan bersama. Semua nampak berbaur dan mengobrol tanpa sekat baik sesama kontestan maupun anggota IKPI Surabaya. (bl)

 

Rayakan HUT ke-58, IKPI Surabaya, Sidoarjo dan Semarang Gelar Fun Walk Serempak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya, Sidoarjo, dan Semarang, mengerahkan ratusan anggotanya untuk berpartisipasi dalam kegiatan Fun Walk pada 27 Agustus 2023 Adapun titik kumpul peserta ada di Taman Surya Surabaya (Cabang Surabaya dan Sidoarjo) serta Masjid Agung Simpang Lima (Cabang Semarang).

Gelaran ini merupakan rangkaian acara untuk memeriahkan HUT IKPI ke-58 yang puncaknya akan dilaksanakan di Hotel Rich Carlton, Jakarta pada 31 Agustus 2023.

Ketua IKPI Cabang Surabaya Zeti Arina mengaungkapkan, untuk IKPI Surabaya dan Sidoarjo sedikitnya 200 peserta dari kedua cabang itu menyatakan siap berpartisipasi.

Zeti menegaskan, meskipun kegiatan tersebut bersifat hiburan namun panitia telah menetapkan beberapa aturan yang wajib dilakukan oleh setiap peserta Fun walk.

Beberapa aturan itu diantaranya: Pertama, peserta Fun Walk HUT IKPI ke 58 memakai Kaos IKPI dengan gambar “SAYA KOMPETEN” yang disediakan panitia, celana olahraga, sepatu olahraga. Kedua peserta Fun Walk HUT IKPI ke 58 wajib dalam keadaan sehat dan tidak memaksakan diri untuk melakukan kegiatan Fun Walk apabila merasa kurang sehat.

Ketiga, peserta Fun Walk HUT IKPI ke 58 tidak diperkenankan memakai pakaian beratribut partai politik dan atribut kampanye

Capres/Cawapres/Caleg. Keempat, peserta Fun Walk HUT IKPI ke 58 Wajib menghormati sesama pengguna jalan.

Kelima, peserta Fun Walk HUT IKPI ke 58 wajib menjaga ketertiban dan

keamanan serta kebersihan lingkungan, serta dilarang merusak fasilitas umum atau barang milik orang lain.

Dalam poin selanjutnya di aturan tersebut, panitia juga menegaskan bahwa kegiatan Fun Walk HUT IKPI ke 58 bukan merupakan kegiatan kampanye, sehingga Peserta Fun Walk HUT IKPI ke 58 dilarang membawa MMT/poster/spanduk yg berisi kampanye dukungan terhadap Capres/Cawapres/Caleg/partai tertentu.

“Jadi, kami membuat aturan dengan beberapa poin penting dan itu wajib dipatuhi peserta,” kata Zeti dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/8/2023).

Fun Walk Semarang

Sementara itu, dari Semarang, Jawa Tengah dilaporkan bahwa ditanggal yang sama cabang IKPI di kota ini juga akan mengadakan kegiatan serupa (Fun Walk).

Ketua IKPI Cabang Semarang Jan Prihadi mengungkapkan, bahwa mereka juga akan ambil bagian untuk turut memeriahkan HUT ke-58 IKPI.

Menurut Jan, sedikitnya 70 anggotanya akan ikut berpartisipasi dalam Fun Walk tahun ini.

“Fun Walk akan kami laksanakan pada Minggu 27 Agustus 2023 dengan titik kumpul di Masjid Agung Semarang (Simpang Lima). Adapun rute Fun Walk adalah Simpang Lima – Tugu Muda (Lawang Sewu) dan kembali ke Simpang Lima,” kata Jan melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (19/8/2023).

Jan juga menyampaikan permohonan maaf kepada anggotanya, dikarenakan mereka tidak menyiapkan acara hiburan selain Fun Walk.

“Karena keterbatasan waktu, kami tidak sempat menyiapkan kegiatan hiburan lain,” ujarnya.

Diungkapkannya, kegiatan ini juga hanya diperuntukan terbatas yakni anggota dan keluarga IKPI Semarang. Harapannya, Fun Walk ini bisa meningkatkan keakraban sesama anggota sambil berbaur dengan masyarakat,” katanya.

Jan menyatakan kalau Fun Walk ini merupakan kegiatan pertama yang dilakukan IKPI Semarang. Tetapi, dia berjanji pada kesempatan berikutnya IKPI Semarang akan mengadakan acara serupa dengan menggandeng Kanwil DJP Jateng I. (bl)

 

 

IKPI Berharap DJP Bisa Sederhanakan Peraturan Perpajakan

IKPI, Suarabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) berharap pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menyederhanakan peraturan perpajakan. Fungsinya, agar masyarakat luas dapat memahami aturan tersebut sehingga menjadi wajib pajak yang patuh.

Saat ini sudah era keterbukaan informasi. Data pihak ketiga sudah banyak yang tersambung dengan sistem di DJP, Ketua IKPI Cabang Surabaya Zeti Arina berharap seperti adanya Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang dikirimkan DJP kepada wajib pajak.

Seharusnya kata Zeti, surat itu merupakan konfirmasi data valid misalnya adanya data pembelian yang belum dilaporkan karena ada faktur pajak yang diterbitkan oleh pihak ketiga, adanya data investasi yang belum dilaporkan oleh wajib pajak dan bukan hanya sekadar imbauan pembetulan SPT karena  laba di SPT tahunan wajib pajak lebih rendah dibandingkan data benchmark CTTOR misalnya. Karena, keuntungan wajib pajak lebih rendah dari benchmarking bukan indikasi ketidakpatuhan wajib pajak.

“Begitu pula kebijakan yang dikeluarkan sebaiknya harus lebih mudah dimengerti oleh wajib pajak, dan tidak menimbulkan banyak persepsi sehingga aturannya malah menjadi multi tafsir,” kata Zeti kepada IKPI.or.id, Rabu (12/04/2023).

Menurutnya, peraturan yang sederhana dan mudah dipahami masyarakat juga dapat meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak. “Kalau masyarakat paham dengan aturan (kewajiban dan sanksi), kami yakin tingkat kepatuhan akan semakin tinggi,” ujarnya.

Namun demikian, Zeti menegaskan bahwa IKPI selalu mendukung setiap kebijakan yang dikeluarkan DJP. Hal itu dibuktikan dengan Seluruh Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang (Pengda-Pengcab) IKPI se-Indonesia, berkomitmen untuk melakukan sosialisasi pada setiap kebijakan yang dikeluarkan DJP.

“Pada April 2023 ini, seluruh Pengda dan Pengcab melakukan bimbingan teknis (Bimtek) untuk melakukan pendampingan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), untuk melakukan pengisian SPT Tahunan Badan (UMKM). Ini contoh kecil yang kami lakukan untuk membantu pemerintah dalam menciptakan wajib pajak badan yang patuh,” ujarnya.

Diceritakan Zeti, keharmonisan IKPI dengan DJP khususnya di Surabaya dan Jawa Timur pada umumnya sering melakukan kolaborasi sosialisasi peraturan perpajakan. Selain itu, IKPI juga sering dimintakan pendapatnya untuk perpajakan.

“Pekan lalu juga kami di undang oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo, untuk berdiskusi dan temu kenal. Karena beliau baru menjabat, kami kemudian menjelaskan apa saja kerja sama yang sudah berjalan antara DJP Jatim I dan IKPI,” kata Zeti.

Dalam kesempatan itu, Zeti menjelaskan bahwa kerja sama yang telah dilakukan adalah sosialisasi melalui TV, radio, zoom ke masyarakat maupun bersama berbagai asosiasi.

Dalam kesempatan itu lanjut Zeti, Kepala Kanwil juga menjelaskan tentang perbaikan yang sedang mereka lakukan khususnya untuk menjawab tantangan yang terjadi di masyarakat saat ini.

“Kami di IKPI terus mendukung langkah yang diambil DJP. Dukungan nyata ini kami berikan dengan mendaftarkan 12 relawan pajak untuk disertakan dalam kegiatan sosilaisasi DJP,” katanya.

Terakhir kata Zeti, Kepala Kanwil DJP juga berpesan agar kerja sama yang sudah terjalin baik dengan IKPI agar bisa dilanjutkan dan bahkan ditingkatkan. Hal ini untuk mendapatkan hasil yang optimal dalam meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak di Indonesia.(bl)

 

Banyak Masyarakat yang Belum Paham, IKPI Surabaya Gelar Sosialisasi SPT OP

IKPI, Surabaya: Masih banyak pemahaman keliru dari masyarakat awam terkait kewajiban melaporkan SPT Tahunan orang pribadi (OP). Masih banyak yang berpendapat penghasilan mereka yang sudah dipotong pajak oleh perusahaan tempatnya bekerja, seharusnya tidak perlu dilaporkan kembali.

Berdasarkan kejadian itu, sebagai asosiasi pajak terbesar dan tertua di Indonesia, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Surabaya, terus menunjukan komitmennya dalam membantu pemerintah melakukan edukasi kepada masyarakat agar memahami masalah perpajakan beserta cara melaporkannya.

Dalam kegiatan yang diikuti 258 peserta secara online (Zoom) ini pada Kamis 16 Maret 2023, IKPI Surabaya mengambil tema “Pemadanan NIK dan NPWP serta Update Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi”.

Ketua IKPI Surabaya Zeti Arina mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi ke masyarakat. “Acara ini dikaksanakan atas kerjasama antara Kanwil DJP Jatim 1 dan IKPI Cabang Surabaya serta didukung 10 asosiasi lainnya seperti KADIN Surabaya, IWAPI Surabaya, JCI East Java, INKINDO Jawa Timur, Lions Club Surabaya Srikandi, Lions Club Surabaya Nirwana, Rotary Club Surabaya Metropolitan, INSA Surabaya, DPD REI Jatim, dan PERPADI Jatim,” kata Zeti kepada IKPI.or.id, Selasa (21/3/2023).

Dengan mengikuti kegiatan ini kata Zeti, masyarakat diharapkan bisa memahami pentingnya membayar pajak bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan negara.

“Jadi kalau ada seruan-seruan boikot pajak, masyarakat bisa menyaringnya. Apakah seruan itu mendatangkan manfaat atau malah sebaliknya,” katanya.

Zeti juga mengungkapkan, dalam kegiatan Kakanwil DJP Jatim I John L Hutagaol juga mengingatkan kepada peserta Zoom bahwa batas akhir penyampaian SPT Orang Pribadi sampai dengan tanggal 31 Maret. Dia juga mengatakan bahwa, cara lapornya sangat mudah karena bisa dilakukan dengan berbagai saluran melalui online atau secara fisik (datang langsung ke kantor pelayanan pajak).

“Bagi yang ikut PPS untuk melaporkan harta bersih dan utang PPS di tahun 2022. Selanjutnya ke depan NPWP = NIK mohon segera dilakukan pemadanan,” kata Zeti seraya menyampaikan apa yang diucapkan Jhon di dalam kegiatan tersebut. (bl)

PERSOALAN-PERSOALAN HUKUM DALAM PENGENAAN PPN ATAS PEMAKAIAN SENDIRI

3x4 (2)

Berita Cabang Surabaya

Bambang Pratiknyo, NRA: 3244

A. Pendahuluan

Pemakaian sendiri atau private use pada umumnya diklasifikasikan sebagai penyerahan yang dikenakan PPN dalam mekanisme pemungutan PPN. Alan Tait juga mendefinisikan penyerahan yang salah satunya adalah pemakaian sendiri. Diklasifikasikannya pemakaian sendiri sebagai penyerahan sesungguhnya suatu hal yang logis dalam rangka memelihara tercapainya tujuan PPN sebagai pemajakan atas konsumsi yang menggunakan mekanisme kredit pajak. Dengan diperkenankannya PPN yang dibayar kepada Pemasok sebagai kredit pajak atau Pajak Masukan (selanjutnya disingkat dengan PM), maka pemakaian sendiri mau tidak mau harus dikenakan PPN. Jika tidak dikenakan PPN, terjadilah konsumsi barang/jasa tanpa membayar PPN yang mana hal tersebut diakibatkan oleh terjadinya PM-nya sudah dikreditkan (atau bahkan sudah direstitusi) namun tidak ada Pajak Keluarannya.

Meskipun pencegahan konsumsi (berupa pemakaian sendiri) tanpa membayar PPN dapat juga ditempuh dengan cara tidak boleh dikredirkannya PM terkait dengan pemakaian sendiri, namun dalam prakteknya alternatif memilah PM yang terkait dan yang tidak terkait dengan pemakaian sendiri lebih sulit ketimbang alternatif mengenakan PPN atas pemakaian sendiri.. Demikianlah, negara-negara yang menerapkan PPN sebagai Pajak Konsumsinya pada umumnya menjadikan pemakaian sendiri sebagai salah satu obyek PPN, seperti juga Indonesia. Sejak awal (sejak UU No. 8 Tahun 1983) sampai dengan UU terbaru (UU No. 11 Tahun 2020) pemakaian sendiri merupakan salah satu hal yang dianggap sebagai penyerahan, sehingga pemakaian sendiri atas Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan (merupakan obyek) PPN.

Isu PPN atas pemakaian sendiri meliputi definisi pemakaian sendiri, Dasar Pengenaan Pajaknya (DPP) dan tentang Faktur Pajaknya . Isu-isu tersebut akan diuraikan dalam tulisan di bawah ini dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan PPN di Indonesia. Di samping itu tentu akan diuraikan persoalan-persoalan yang terkandung pada isu-isu tersebut. Penulis berharap sedikitnya tulisan ini akan memperkaya  pengetahuan Pembaca tentang perlakuan PPN atas pemakaian sendiri dan persoalan-persoalannya.

B. Isi

Definisi pemakaian sendiri menurut UU PPN yang pertama dan kedua (UU No. 8 Tahun 1983 dan UU No. 11 Tahun 1994) adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan. Selanjutnya menurut UU PPN ketiga sampai UU kelima (UU No. 11 Tahun 2020) definisi pemakaian sendiri menjadi pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Kedua definisi tersebut pada hakekatnya tidak berbeda, yang mana yang terakhir hanya lebih mempertegas bahwa walaupun bukan hasil produk sendiri, ,tetap atas pemakaian sendirinya merupakan obyek PPN. Pemakaian sendiri pada kegiatan usaha yang berbentuk perdagangan barang akan mudah

menjustifikasi telah terjadinya konsumsi barang. Sebaliknya, pada kegiatan usaha berbentuk produksi yang terdiri lebih dari satu tahapan akan dijumpai kemungkinan terjadinya pemakaian sendiri atas hasil dari kegiatan pada suatu tahap untuk kegiatan tahap berikutnya. Atas pemakaian sendiri seperti ini memunculkan pertanyaan, apakah sudah harus dikenakan PPN atau belum?

Pada awal berlakunya UU PPN pernah diterbitkan SE-09/1985 yang menegaskan bahwa pemakaian sendiri terutang PPN dengan DPP Harga Jual, namun diperkenankan untuk mengurangkan bagian labanya. Selain itu, atas pemakaian sendiri tidak perlu dibuat Faktur Pajak dan sebagai gantinya cukup dibuatkan catatan “pemakaian sendiri” pada Buku Penjualannya. Selanjutnya pada tahun 1990 diterbitkan SE-12/1990 yang menegaskan bahwa pemakaian sendiri untuk keperluan tahapan produksi berikutnya tidak perlu dipungut PPN. Akhirnya pada tahun 1991 diterbitkanlah SE-01/1991 yang secara tegas membuat pembedaan pemakaian sendiri menjadi pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif (contoh: Pabrikan Minuman menggunakan minuman hasil produksinya untuk karyawannya) dan pemakaian sendiri untuk tujuan produktif (contoh: Pabrikan Truck menggunakan Truck hasil produksinya untuk mengangkut spare part dari suatu tempat ke pabriknya atau ke tempat pembeli).  Atas pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif dikenakan PPN (dibayar Pajak keluaran) namun tidak dapat dikreditkan. Sebaliknya, atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dibayar Pajak Keluaran, namun sekaligus dapat dikreditkan.

Pada era UU PPN yang kedua (UU PPN Tahun 1994) dan ketiga (UU PPN Tahun 2000) diterbitkan Kep. Dirjen. No.87/2002 yang diedarkan dengan SE-04/2002 yang mempertegas definisi pemakaian sendiri untuk tujuan produktif, DPP-nya serta tentang Faktur Pajaknya. Menurut Kep. Dirjen. tersebut, definisi pemakaian sendiri untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan. Atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan sehingga tidak terutang PPN. DPP-nya adalah Harga Jual/Nilai Penggantian dikurangi Laba Kotor. Faktur Pajaknya tetap harus dibuat, tanpa membedakan pemakaian sendiri untuk tujuan produktif atau bukan.


 1. Alan A. Tait, Value Added Tax: International Practice and Problems (Washington DC: International Monetary Fund, 1988), 87.

 2. OECD Report, Taxing Consumption (Paris: OECD, 1988), 170

 3. Definisi Pemakaian Sendiri dinyatakan dalam Penjelasan Pasal 1A pada semua UU PPN

Pada era UU PPN yang keempat (UU PPN tahun 2009) ketentuan tentang PPN atas pemakaian sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Merujuk kepada Pasal 19 UU PPN tahun 2009, hal ini nampaknya lebih tertib hukum dibanding sebelumnya yang langsung diatur oleh Kep. Dirjen Pajak atau Surat Edaran Dirjen Pajak. Ketentuannya diatur dalam PP No. 1 Tahun 2012 Pasal 5 ayat (1), (2), (3) dan (4) dan Pasal 19 ayat (2) beserta penjelasannya. Aturannya dinyatakan serta diberikan contoh secara jelas, dan kusus untuk pemakaian sendiri untuk tujuan produktif lebih dirinci perlakuannya sebagai berikut:

Contoh Pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pengusaha yang bersangkutan:

1)

Pabrikan truk mempergunakan sendiri truk yang diproduksinya untuk kegiatan usaha mengangkut suku cadang.

2)

Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai pengeras jalan di lingkungan pabrik.

3)

Perusahaan telekomunikasi menggunakan saluran teleponnya untuk kegiatan operasional perusahaan dalam berkomunikasi dengan mitra bisnisnya.

Contoh Pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya:

1)

Pabrikan minyak kelapa sawit menggunakan limbahnya berupa kulit dari inti sawit sebagai bahan pembakaran boiler dalam proses pabrikasi.

2)

Pabrikan kayu lapis (plywood) menggunakan hasil produksinya berupa kayu lapis (plywood) untuk membungkus kayu lapis (plywood) yang akan dipasarkan agar tidak rusak.

3)

Perusahaan telekomunikasi menggunakan sambungan saluran teleponnya untuk melakukan penyerahan jasa provider internet kepada konsumennya.

Contoh Pemakaiaan sendiri untuk tujuan produktif namun untuk penyerahan yang tidak terutang PPN adalah Pabrikan ban menggunakan produksi ban sendiri untuk kendaraan angkutan umumnya atau untuk kendaraan ambulance klinik di perusahaan.

Ketentuan tentang tidak diperlukannya pembuatan Faktur Pajak atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif yang diperuntukan pada kegiatan terutang PPN diatur dalam Pasal 19 ayat (2). Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa maksud ketentuan tersebut adalah untuk memberikan kemudahan administrasi Pengusaha yang bersangkutan, mengingat sekiranya dipungut PPN,  tetap saja menjadi Pajak Masukan (PM) yang dapat dikreditkan. Secara teori dan administrasi pemungutan pajak, ketentuan tersebut patut diapresiasi, karena teori pengkreditan PPN tetap dilaksanakan dengan benar dan ketentuan administrasinya memenuhi asas kesederhanaan yang memberikan kenyamanan Pengusaha (convenience dan ease administration).

Sungguhpun demikian, ditinjau dari segi tertib hukum, ternyata ketentuan pemakaian sendiri sebagaimana diatur dalam PP No. 1 Tahun 2012 (yang pada dasarnya hanya merupakan penegasan dan perincian dari ketentuan Kep. Dirjen No. 87/2002 yang “bibit”-nya adalah SE-12/1990) mengandung persoalan-persoalan.

Persoalan hukum dari perlakuan PPN atas pemakaian sendiri sebagaimana diatur dalam PP No. 1 Tahun 2012 adalah sebagaimana diuraikan dalam Uji Materiil oleh KADIN kepada Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2013 yang dikabulkan oleh MA dengan Putusan Nomor 64 P/HUM/2013. Secara ringkas Uji Materiil KADIN dapat diuraikan bahwa persoalan hukum yang pertama adalah bahwa pembedaan pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif dan produktif tidak diatur dalam Pasal 1A UU PPN. Pembedaan tersebut dianggap menyimpang dari materi yang diatur dalam UU PPN, sehingga tidak sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU No.12 Tahun 2011 dan karenanya ketentuan PPN atas pemakaian sendiri dalam PP No. 1 Tahun 2012 cacat hukum. Persoalan Hukum yang kedua adalah bahwa alasan tidak dipungutnya PPN atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif yang terkait dengan kegiatan proses produksi atau kegiatan produksi selanjutnya tidak sesuai dengan ketentuan fasilitas PPN yang diatur dalam Pasal 16B UU PPN. Dinyatakan oleh KADIN bahwa alasan kemudahan administrasi Pengusaha pada ketentuan tersebut tidak disebutkan dalam Pasal 16B UU PPN. Persoalan hukum yang ketiga adalah tidak diharuskannya membuat Faktur Pajak atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif yang terkait dengan kegiatan proses produksi atau kegiatan produksi selanjutnya sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) PP No. 1 Tahun 2012. Menurut KADIN ketentuan ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 UU PPN yang mengharuskan atas setiap penyerahan BKP/JKP dibuatkan Faktur Pajak. Putusan MA atas Uji Materiil oleh KADIN tentang persoalan-persoalan tersebut dikabulkan dengan pernyataan bahwa ketentuan PPN atas pemakaian sendiri yang diatur dalam PP No. 1 Tahun 2012 tidak berlaku umum.

Dengan adanya Putusan MA tersebut seharusnya ketentuan PPN atas pemakaian sendiri yang diatur dalam PP No. 1 Tahun 2012 menjadi tidak berlaku. Biasanya apabila ada Putusan MA yang membatalkan Peraturan yang diterbitkan Pemerintah, Pemerintah menerbitkan aturan yang menyesuaikan dengan Putusan tersebut. Faktanya sampai saat ini aturan PPN atas pemakaian sendiri yang diatur dalam PP No. 1 Tahun 2012 tetap belum diubah, bahkan dengan terbitnya PP No. 9 Tahun 2021 (yang sebagian mengubah PP No. 1 Tahun 2012) ada satu hal yang menarik, yaitu ketentuan Pasal 19 ayat (2) PP No. 1 Tahun 2012 dihapuskan. Dengan dihapuskannya ketentuan tersebut (tentang tidak perlu dibuatnya faktur pajak atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif yang terkait dengan kegiatan proses produksi atau kegiatan produksi selanjutnya), berarti walaupun tidak dipungut PPN, PKP yang melakukan pemakaian sendiri untuk tujuan produktif yang terkait dengan kegiatan proses produksi atau kegiatan produksi selanjutnya tetap harus buat Faktur Pajak. Akibatnya kemudahan administrasi yang sebelumnya dituju, menjadi tidak tercapai.

Satu persoalan hukum lainnya terkait dengan PPN atas pemakaian sendiri adalah ketentuan belum dianggapnya pemakaian sendiri sebagai penyerahan oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 mengenai ketentuan PKP yang belum melakukan penyerahan dalam hubungannya dengan kewajiban membayar Kembali PPN yang telah dikreditkan/dikembalikan.  Ketentuan ini menimbulkan persoalan, karena pemakaian sendiri menurut UU PPN terutang PPN sehingga harus dibayar Pajak Keluarannya (kecuali atas pemakaian sendiri untuk tujuan produktif yang terkait dengan kegiatan proses produksi atau kegiatan produksi selanjutnya sebagaimana diatur dalam PP No. 1 Tahun 2012 jo PP No. 9 Tahun 2021). Dengan belum dianggapnya sebagai penyerahan, maka dalam hal terjadi pemakaian sendiri dan PKP tersebut tidak melakukan penyerahan sampai batas waktu yang ditentukan, maka terjadilah konsumsi yang dibayar PPN-nya dua kali, yaitu pertama dari Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan, dan kedua dari Pajak Keluaran yang harus diperhitungkan/dibayar.

C. Simpulan dan Saran

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa peraturan perundang-undangan PPN memberlakukan PPN atas pemakaian sendiri secara hati-hati dan terukur, meskipun pada awalnya belum terpola.  Hal ini ditunjukan dengan adaanya pembedaan perlakuan atas pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif dan produktif, bahkan untuk yang bertujuan produktifpun dibedakan lagi dari sifat penyerahannya (terutang PPN atau tidak). Walaupun demikian perlakuan PPN atas kegiatan pemakaian sendiri ternyata masih menyisakan persoalan-persoalan hukum sebagaimana dikemukakan oleh KADIN dan Uji Materiil ke MA.

Untuk itu dengan ini disarankan Pemerintah dan DPR segera membuat aturan baru yang lebih memenuhi kaidah hukum tanpa terlepas dari pemenuhan teori PPN yang tepat, serta pemenuhan asas kemudahan administrasi. Sesungguhnya saat ini ada satu kesempatan terbuka luas untuk melakukan hal tersebut yaitu pada saat pembentukan UU KUP baru dalam waktu dekat nanti. Caranya adalah memindahkan ketentuan PPN atas pemakaian sendiri sesuai dengan ketentuan PP No. 1 Tahun 2012 ke Undang-Undang. Dengan cara itulah maka persoalan-persoalan hukum seperti yang diuraikan di atas menjadi sirna.

Khusus tentang ketentuan belum diakuinya pemakaian sendiri sebagai penyerahan pada kasus PKP belum melakukan penyerahan yang diatur dalam PMK No.18 Tahun 2021, kiranya dapat diubah PMK-nya dengan tidak diwajibkannya membayar kembali Pajak Masukan terkait dengan pemakaian sendiri.


 

3x4 (2)

Nama                                    :    Bambang Pratiknyo

NRA                                    :   003244

Anggota IKPI Cabang         :    Bekasi

Sekilas tentang Penulis       :    Tax Manager DSH Tax Consulting

 

Bagikan Berita Ini

Kanwil DJP Jawa Timur II Gelar Diskusi Bersama IKPI

Kanwil DJP Jawa Timur II Gelar Diskusi Bersama IKPI

28 November 2014, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menyelenggarakan Diskusi Perpajakan dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya. Acara yang berlangsung di aula Kanwil DJP Jawa Timur II dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Rida Handanu.

Dalam sambutannya Kakanwil DJP Jawa Timur II menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan IKPI adalah mitra sehingga diharapkan fiskus dan konsultan dapat bersama-sama menumbuhkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya dengan baik dan benar.

Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Surabaya M. Zeti Arina memastikan bahwa para konsultan yang bernaung di bawah IKPI Cabang Surabaya melaksanakan tugasnya dengan profesional yaitu selalu menyarankan kliennya untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Arina menambahkan bahwa acara seperti inilah yang ditunggu-tunggu sehingga para konsultan dapat menyampaikan saran, kritik dan pertanyaan mengenai perpajakan. Para konsultan menginginkan agar diundang pada saat dilaksanakan sosialisasi perpajakan kepada wajib pajak sehingga tercipta persamaan persepsi antara fiskus, konsultan dan wajib pajak.

Sesi selanjutnya adalah pemaparan materi Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa. Materi disampaikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur II, Junaidi Eko Widodo. Dalam materi tersebut disampaikan mengenai dasar hukum, definisi, persyaratan kuasa, hak dan kewajiban seorang kuasa. Yang dimaksud dengan seorang kuasa adalah seseorang yang memenuhi persyaratan tertentu untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak yang memberikan kuasa. Persyaratan bagi seorang kuasa antara lain:

  1. Memiliki NPWP;
  2. Telah menyampaikan SPT PPh Tahun Pajak terakhir;
  3. Menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; dan
  4. Memiliki Surat Kuasa Khusus dari WP yang memberi kuasa dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran l PMK No. 22/PMK.03/2008.
  5. Dalam hal seorang kuasa bukan konsultan pajak maka harus dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh Perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III yang dibuktikan dengan menyerahkan fotokopi sertifikat brevet atau ijazah.
  6. Dalam hal seorang kuasa konsultan pajak maka harus dibuktikan dengan kepemilikan Surat Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan dan menyerahkan fotokopi Surat Izin Praktek Konsultan Pajak yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Sebagai Konsultan Pajak dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.03/2008.

Seseorang yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang memberikan kuasa dan setiap pegawai dilarang menindaklanjuti pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak yang memberikan kuasa kepada seseorang yang tidak memenuhi persyaratan sebagai kuasa Wajib Pajak.

Pada sesi diskusi, peserta menyampaikan berbagai permasalahan yang terjadi di lapangan antara lain adanya klien wajib pajak yang meminta untuk memperkecil jumlah pajak yang seharusnya terutang. Ada pula yang menyampaikan bahwa banyak fiskus yang enggan berurusan dengan wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak. Banyak permasalahan yang dihadapi fiskus dan konsultan pajak yang dibicarakan pada acara tersebut dan dicari solusinya bersama-sama.

Para konsultan prihatin mendengar realisasi penerimaan negara dari sektor pajak masih dalam posisi 75% sehingga para konsultan pajak berkomitmen untuk mengamankan penerimaan negara melalui pajak yaitu dengan cara mengingatkan klien-klien mereka untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Apresiasi yang luar biasa untuk para konsultan pajak atas kerja sama yang baik dalam mengamankan penerimaan negara. Selayaknya jiwa nasionalisme tersebut dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia, karena ketika penerimaan negara melalui pajak tercapai maka pembangunan di Indonesia tidak akan terbengkalai.

“Sebab, bisa jadi WP masih takut kalau mau tanya ke DJP langsung. Tapi, kalau tanya ke konsultannya, WP mungkin lebih nyaman. Sebagai konsultan, kami tentu berharap klien yang khilaf menjadi insaf,” ungkapnya. (rin/jos/jpnn)

Source : http://www.pajak.go.id/node/12159?lang=en
Image : pajak.go.id

Peminat Tax Amnesty Banjiri Kantor Pajak

Peminat Tax Amnesty Banjiri Kantor Pajak

SURABAYA –Direktorat Jenderal Pajak menyediakan petugas dan layanan khusus yang menerima konsultasi tax amnesty sejak Senin (18/7). Petugas-petugas tersebut ditempatkan di setiap kantor pelayanan pajak “Pengunjung sudah banyak. Tapi, rata-rata masih sebatas konsultasi ke help desk. Mereka bertanya secara detail,” kata Kepala Kanwil DJP Jatim I Estu Budiarto kemarin (20/7).

Jumlah WP badan yang wajib lapor surat pemberitahuan (SPT) di DJP Jatim I tahun ini mencapai 43.512. Sedangkan WP orang pribadi (OP) 345.205. WP sebenarnya telah mendapat informasi dari berbagai sumber mengenai tax amnesty.

Di antaranya, media massa atau penjelasan langsung oleh Presiden Joko Widodo saat bersosialisasi di Surabaya pada Jumat (15/7). Sebanyak 2.700 pengusaha hadir dalam sosialisasi itu.

Meski telah mendapat informasi, masih banyak WP yang membutuhkan informasi tentang teknis pelaksanaan. Jadi, mereka mendatangi kantor pajak. Sejauh ini, banyak WP badan atau WP pribadi yang menyatakan berminat mengikuti program tax amnesty.

“Mereka bertanya cara menghitungnya. Misalnya, WP yang punya KPR (kredit pemilikan rumah, Red) sudah jalan tiga tahun. Ada juga yang punya toko baju muslim yang bertanya cara melaporkan dan menghitung pajak,” katanya.

Seluruh KPP siap melayani kebutuhan informasi WP soal tax amnesty. Jika ada KPP yang tidak menyediakan help desk khusus tax amnesty, Estu siap menerima komplain masyarakat.

Bukan hanya kepada petugas pajak, pertanyaan seputar teknis pemberlakuan UU Pengampunan Pajak juga dilayangkan WP kepada konsultan pajak. Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya Zeti Arina menuturkan, antusiasme WP di Surabaya terhadap program tax amnesty cukup tinggi.

“Sebab, bisa jadi WP masih takut kalau mau tanya ke DJP langsung. Tapi, kalau tanya ke konsultannya, WP mungkin lebih nyaman. Sebagai konsultan, kami tentu berharap klien yang khilaf menjadi insaf,” ungkapnya. (rin/jos/jpnn)

Source : http://www.jpnn.com/news/peminat-tax-amnesty-banjiri-kantor-pajak
Image : JPNN

en_US