Aktivasi Coretax Tembus 7,7 Juta, DJP Perkuat Sistem Hadapi Lonjakan Lapor SPT

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memacu transformasi layanan perpajakan berbasis digital melalui implementasi Coretax. Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memaparkan perkembangan terkini, mulai dari tingkat aktivasi wajib pajak hingga kesiapan sistem menghadapi masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Hingga pertengahan Desember 2025, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 7,7 juta wajib pajak. Angka tersebut setara dengan 51,66 persen dari total 14,9 juta wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2024. Capaian ini dinilai sebagai fondasi penting menuju sistem administrasi pajak yang lebih terintegrasi.

Dari jumlah tersebut, Bimo merinci sebanyak 4,8 juta wajib pajak telah melangkah lebih jauh dengan membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik (KO/SE). Jumlah ini setara 32,38 persen dari total wajib pajak yang sudah mengaktifkan akun Coretax, sekaligus menjadi indikator kesiapan pengguna dalam memanfaatkan layanan digital DJP secara penuh.

Tak hanya fokus pada jumlah pengguna, DJP juga menaruh perhatian besar pada ketahanan sistem. Sejak November hingga Desember 2025, DJP telah menggelar dua tahap uji coba Coretax untuk memastikan stabilitas layanan saat periode puncak pelaporan SPT. Uji pertama dilakukan secara terbatas pada 25.000 pegawai DJP dan berjalan relatif baik meski sempat terjadi perlambatan di tahap awal.

Tahap kedua uji coba digelar pada 10 Desember 2025 dengan skala lebih luas, melibatkan sekitar 50.000 pegawai di seluruh lingkungan Kementerian Keuangan. Hasilnya menunjukkan peningkatan signifikan, baik dari sisi kecepatan akses maupun kestabilan sistem dibandingkan pengujian sebelumnya.

“Harapannya, hingga batas akhir 31 Maret 2026 nanti, penyampaian SPT orang pribadi oleh sekitar 13 juta wajib pajak dapat berjalan lancar,” ujar Bimo optimistis. DJP menilai penguatan sistem sejak dini menjadi kunci untuk menghindari gangguan layanan di masa krusial.

Untuk mempercepat aktivasi, DJP juga menggandeng berbagai kementerian dan lembaga. Salah satunya melalui surat edaran Kementerian PANRB yang mewajibkan seluruh ASN, TNI, dan Polri segera mengaktivasi akun serta mendaftarkan kode otorisasi Coretax paling lambat 31 Desember 2025. Di luar itu, DJP turut mendorong partisipasi sukarela masyarakat dan menggandeng perusahaan besar agar mendorong karyawan serta mitra usahanya menggunakan Coretax.

Di sisi penerimaan negara, Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan pajak hingga November 2025 mencapai Rp1.634,43 triliun atau 78,7 persen dari target outlook sebesar Rp2.076,9 triliun. Meski demikian, secara tahunan penerimaan pajak neto masih mengalami tekanan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Beberapa komponen utama, seperti PPh Badan serta PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21, masih mencatatkan kontraksi. PPh Badan terealisasi Rp263,58 triliun atau turun 9,0 persen, sementara PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 mencapai Rp218,31 triliun atau terkontraksi 7,8 persen secara year-on-year.

Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM, hingga November 2025 realisasinya mencapai Rp660,77 triliun atau turun 6,6 persen. Meski masih negatif secara tahunan, tren bulanan menunjukkan perbaikan dibandingkan Oktober 2025. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazari berharap momentum transaksi ekonomi di akhir tahun mampu mendorong pertumbuhan PPN secara positif.

Berbeda dengan komponen lain, PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 justru mencatatkan kinerja positif dengan realisasi Rp305,43 triliun atau tumbuh 1,4 persen. Selain itu, Pajak Lainnya menjadi penyumbang pertumbuhan tertinggi dengan kenaikan 21,5 persen dan realisasi Rp186,33 triliun. DJP pun optimistis, seiring penguatan sistem Coretax dan perbaikan aktivitas ekonomi, kinerja penerimaan pajak ke depan dapat semakin solid. (alf)

Penerimaan Pajak NTB Tembus Rp2,28 Triliun, Kakanwil DJP: Didorong Daya Beli dan Sektor Strategis

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga akhir Desember 2025 tercatat mencapai Rp2,28 triliun. Capaian tersebut setara 79,5 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, menunjukkan kinerja fiskal daerah yang tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi nasional.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara Barat, Samon Jaya menjelaskan, sepanjang periode Januari–Desember 2025, sumber penerimaan terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1,41 triliun. Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menyumbang Rp865 miliar, mencerminkan aktivitas ekonomi dan konsumsi yang tetap bergerak.

Jika dilihat dari jenis pajaknya, PPN Dalam Negeri menjadi kontributor utama dengan porsi 33,44 persen. Disusul PPh Pasal 21 sebesar 20,17 persen dan PPh Badan 14,54 persen. Komposisi ini menggambarkan peran konsumsi domestik, kinerja dunia usaha, serta pendapatan tenaga kerja sebagai penopang penerimaan negara di NTB.

Khusus pada Desember 2025, penerimaan pajak menunjukkan akselerasi. PPN Dalam Negeri mencatatkan Rp72,49 miliar, PPh Pasal 21 sebesar Rp45,85 miliar, serta PPh Final Rp27,34 miliar. Penguatan penerimaan di bulan terakhir tahun ini turut dipengaruhi meningkatnya daya beli masyarakat menjelang penutupan tahun.

Dari sisi lapangan usaha, kontribusi terbesar datang dari sektor Administrasi Pemerintah yang mencapai 48,85 persen. Sektor Perdagangan menyusul dengan 15,16 persen, dan Jasa Keuangan sebesar 7 persen. Secara keseluruhan, ketiga sektor ini menyumbang lebih dari 71 persen total penerimaan pajak di NTB. “Komposisi ini menunjukkan sektor-sektor strategis masih menjadi tulang punggung penerimaan pajak daerah,” ujar Samon dalam keterangan pers, Senin (22/12/2025).

Di sisi lain, Samon mengingatkan wajib pajak untuk bersiap menyambut implementasi penuh Coretax DJP pada awal 2026. Wajib pajak diimbau segera melakukan pemadanan data, aktivasi akun, serta pembuatan dan validasi Kode Otorisasi (KO) agar proses administrasi perpajakan berjalan lancar.

Ketentuan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 yang mewajibkan ASN, anggota TNI, dan Polri terdaftar dalam Coretax, mengaktifkan akun, serta memperoleh Kode Otorisasi DJP paling lambat 31 Desember 2025. Mulai Tahun Pajak 2025, penandatanganan SPT Tahunan juga dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax.

Untuk memastikan transisi berjalan optimal, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di wilayah Nusa Tenggara membuka layanan tambahan pada akhir pekan, yakni Sabtu–Minggu 20–21 Desember 2025. Langkah ini ditujukan untuk membantu wajib pajak dalam proses aktivasi dan penyesuaian sistem.

“Pemerintah terus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi agar tetap solid, dengan APBN sebagai jangkar stabilitas sekaligus akselerator pertumbuhan. Tujuannya melindungi masyarakat dan memastikan program prioritas berjalan efektif,” tegas Samon.

Ke depan, Kanwil DJP Nusa Tenggara Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, pengawasan, dan edukasi perpajakan. Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat penerimaan negara, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Provinsi NTB. (alf)

Penerimaan Pajak DIY Baru 69,6 Persen, Kanwil DJP Pacu Optimalisasi di Penghujung 2025

IKPI, Jakarta: Kinerja penerimaan pajak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga akhir November 2025 masih menghadapi tantangan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY mencatat realisasi penerimaan pajak baru mencapai 69,60 persen dari target tahun ini.

Berdasarkan data Kanwil DJP DIY, total penerimaan pajak hingga 30 November 2025 tercatat sebesar Rp4.820,78 miliar dari target Rp6.929,59 miliar. Capaian ini juga lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu, di mana penerimaan pajak DIY mencapai Rp5.959,59 miliar.

Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati, menyampaikan bahwa masih terdapat jarak cukup besar untuk menutup target hingga akhir tahun. “Target kami Rp6,9 triliun, sementara realisasi baru Rp4,8 triliun. Artinya, masih ada sekitar 31 persen yang harus dikejar pada Desember ini,” ujar Erna dalam paparan Press Conference realisasi APBN di DIY di Gedung Treasury Learning Center, Selasa (23/12/2025).

Ia mengakui, meskipun secara umum penerimaan pajak masih tumbuh, kualitas pertumbuhan tersebut belum optimal. Tantangan penerimaan pajak tahun ini dinilai cukup berat, terutama dari beberapa jenis pajak utama yang realisasinya masih tertinggal.

Dari sisi Pajak Penghasilan (PPh), realisasi baru mencapai Rp2.840,07 miliar atau 73,02 persen dari target Rp3.887,47 miliar. Sementara itu, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat Rp1.709,88 miliar atau baru 56,36 persen dari target Rp3.033,92 miliar.

Adapun penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) tercatat relatif kecil, yakni Rp99,78 juta atau 5,32 persen dari target Rp1,88 miliar. “PBB dan BPHTB memang tidak terlalu besar kontribusinya, dan ke depan struktur angkanya juga akan berubah,” jelas Erna.

Untuk jenis pajak lainnya, seperti bea materai, realisasi penerimaan hingga November baru mencapai sekitar 20 persen atau senilai Rp270,73 miliar. Secara keseluruhan, capaian penerimaan pajak DIY masih berada di bawah rata-rata nasional yang telah mencapai 74,62 persen.

Erna menjelaskan, rendahnya penerimaan pajak ini dipengaruhi sejumlah faktor. Di antaranya adalah pemusatan pembayaran dan administrasi Wajib Pajak Cabang, serta kebijakan pemusatan pembayaran PPh Pasal 21, seperti untuk sertifikasi guru dan unit vertikal. Selain itu, kebijakan nasional terkait ketahanan pangan dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan pajak daerah.

Faktor lain yang turut memengaruhi adalah perlambatan belanja infrastruktur dan belanja barang modal dibandingkan tahun sebelumnya. “Kalau belanja barang modal tidak terlalu besar, otomatis penerimaan pajaknya juga ikut rendah,” ujar Erna.

Meski demikian, Kanwil DJP DIY menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di bulan Desember. Berbagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi akan terus dilakukan agar target penerimaan pajak tahun 2025 dapat dikejar secara maksimal. (alf)

Pemutihan PKB Jambi 2025 Lampaui Target, Bukti Kesadaran Pajak Warga Meningkat

IKPI, Jakarta: Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jambi resmi ditutup pada Senin (22/12/2025). Hasilnya mencatatkan kinerja positif, lantaran realisasi penerimaan pajak berhasil melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, mengungkapkan bahwa dari target awal Rp60 miliar, pendapatan yang terkumpul mencapai Rp64.179.144.000. Capaian tersebut menunjukkan efektivitas kebijakan relaksasi pajak yang dijalankan sepanjang 2025.

“Program pemutihan PKB resmi berakhir hari ini dan alhamdulillah realisasinya over target. Ini menjadi indikator bahwa kesadaran masyarakat Jambi dalam memenuhi kewajiban pajaknya semakin baik,” ujar Agus, Senin (22/12/2025).

Keberhasilan ini turut mendapat apresiasi dari Gubernur Jambi Al Haris. Ia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang antusias memanfaatkan program pemutihan yang telah berlangsung sejak 22 Agustus 2025 tersebut.

Menurut Al Haris, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor memberikan dampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana tersebut selanjutnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik.

“Pajak kendaraan bermotor memiliki peran strategis dalam memperkuat PAD. Dari sanalah pemerintah daerah bisa memperluas pembangunan infrastruktur dan pelayanan bagi masyarakat,” tegasnya.

Kesuksesan program ini tidak lepas dari berbagai insentif yang ditawarkan pemerintah daerah. Salah satu kebijakan yang paling diminati adalah keringanan bagi kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, di mana pemilik hanya diwajibkan membayar pokok pajak dua tahun saja.

Selain itu, Pemprov Jambi juga membebaskan denda PKB, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II), serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Pemerintah bahkan memberikan potongan pokok pajak sebesar 5 persen untuk kendaraan roda dua dan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pemutihan PKB 2025 bersifat one-time opportunity. Kendaraan yang telah memanfaatkan program ini tidak dapat kembali mengikuti program serupa di masa mendatang, sehingga diharapkan mendorong kepatuhan pajak secara berkelanjutan.

Tak hanya fokus pada PKB, sepanjang 2025 Pemprov Jambi juga mulai mengoptimalkan penarikan Pajak Alat Berat (PAB). Langkah ini menjadi strategi tambahan untuk memperkuat PAD, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). (alf)

Pemprov DKI Bebaskan 100% PBB-P2 Sekolah Swasta, Anggaran Dialihkan untuk Mutu Pendidikan

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah progresif dengan membebaskan 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi sekolah swasta di Ibu Kota. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada tahun pajak mendatang.

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menilai kebijakan tersebut sebagai terobosan baru yang belum pernah dilakukan pada era kepemimpinan Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama, maupun Anies Baswedan. Menurutnya, pembebasan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah pada dunia pendidikan.

“Mulai tahun depan, kewajiban PBB-P2 bagi sekolah swasta dari jenjang SD hingga SMA dapat dikurangi hingga 100 persen,” ujar Prastowo di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Ia menjelaskan, gagasan tersebut muncul setelah Pemprov DKI menelaah berbagai kebijakan yang berlaku serta menghimpun keluhan para pengelola sekolah swasta. Selama ini, beban PBB-P2 dinilai cukup besar dan berpengaruh pada ruang fiskal sekolah dalam mengelola operasional harian.

Dengan pembebasan pajak, anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk PBB-P2 diharapkan dapat dialihkan ke kebutuhan yang lebih mendesak, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, hingga perbaikan sarana dan prasarana pendidikan.

Prastowo berharap kebijakan ini mampu meringankan beban operasional sekolah swasta, menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan non-negeri, sekaligus berkontribusi pada peningkatan akses dan mutu pendidikan di Jakarta.

“Kebijakan ini bukan sekadar soal pajak, tetapi soal keberpihakan. Negara tidak boleh mengambil dari mereka yang justru sedang menjalankan fungsi sosial paling mendasar, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegasnya.

Berdasarkan Data Pendidikan DKI Jakarta, jumlah sekolah di provinsi ini mencapai lebih dari 10 ribu penyelenggara. Sekitar 80 persen atau sekitar delapan ribu sekolah di antaranya merupakan sekolah swasta dari jenjang PAUD hingga SMA sederajat. Dengan porsi yang dominan tersebut, kebijakan pembebasan PBB-P2 dinilai akan berdampak luas bagi ekosistem pendidikan di Ibu Kota. (alf)

Tiga Anggota KGI Raih Podium di IKPI Golf Open Tournament Desember 2025

IKPI, Bogor: Komunitas Golf IKPI (KGI) kembali menunjukkan eksistensinya dalam ajang IKPI Golf Open Tournament edisi Desember 2025 yang digelar di Bogor Raya Golf Club, Jumat (19/12/2025). Turnamen ini menjadi penutup rangkaian kegiatan olahraga IKPI sepanjang tahun sekaligus wadah silaturahmi antara anggota IKPI dan wajib pajak.

Wakil Ketua Komunitas Golf IKPI, Hijrah Hafiduddin, menyampaikan bahwa turnamen ini diikuti sekitar 32 pegolf yang berasal dari anggota IKPI, komunitas golf, serta peserta umum dari berbagai daerah. Kegiatan dimulai sejak pukul 07.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.00 WIB dengan total delapan flight pertandingan.

(Foto: Istimewa)

“Turnamen ini bukan sekadar kompetisi, tetapi juga bentuk konsistensi KGI yang rutin menggelar golf minimal satu kali setiap bulan. Ini bagian dari upaya kami memperkenalkan IKPI kepada masyarakat luas melalui pendekatan yang santai dan berjejaring,” ujar Hijrah dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).

Ia menambahkan, melalui kegiatan olahraga seperti golf, anggota IKPI dapat membangun relasi yang lebih luas dengan berbagai kalangan. Ke depan, jejaring tersebut diharapkan dapat berkembang menjadi kerja sama profesional, khususnya dalam jasa dan edukasi perpajakan.

Turnamen Golf IKPI Part 2 ini turut dihadiri Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Nuryadin Rahman, Ketua Komunitas Golf IKPI Hendra Damanik, serta pengurus pusat bidang IKPI Paulus Gunawan. Kehadiran jajaran pengurus pusat dan daerah menambah semarak sekaligus memperkuat soliditas internal organisasi.

(Foto: Istimewa)

Dari sisi prestasi, KGI mencatat hasil membanggakan dengan tiga anggotanya berhasil naik podium. Hendra Damanik meraih gelar Best Nett Overall (BNO), Paulus Gunawan menyabet Best Nett 1 Flight B, sementara Hijrah Hafiduddin berhasil meraih Best Nett 1 Flight C.

Hijrah menilai capaian tersebut menjadi motivasi bagi seluruh anggota KGI untuk terus aktif berolahraga sekaligus berorganisasi. “Prestasi ini membuktikan bahwa kebersamaan dan konsistensi dalam komunitas mampu menghasilkan energi positif, baik untuk kesehatan, prestasi, maupun penguatan organisasi,” tuturnya.

Melalui IKPI Golf Open Tournament, KGI berharap dapat terus menjadi jembatan antara dunia profesional konsultan pajak dan masyarakat umum, sekaligus menjadikan golf sebagai sarana membangun jaringan, sportivitas, dan kolaborasi berkelanjutan. (bl)

Perpustakaan IKPI Disiapkan Jadi Pusat Literasi Pajak, Akuntansi, dan Hukum

IKPI, Jakarta: Rencana pembangunan Perpustakaan IKPI tidak hanya ditujukan untuk kepentingan internal organisasi, tetapi juga disiapkan sebagai pusat literasi terbuka bagi masyarakat. Perpustakaan ini akan menjadi ruang belajar dan bekerja yang mendukung pengembangan pengetahuan di bidang perpajakan, akuntansi, dan hukum.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Vaudy Starworld (IKPI), menegaskan bahwa perpustakaan tersebut dirancang sebagai bagian dari kontribusi IKPI dalam meningkatkan literasi dan pemahaman publik terhadap isu-isu perpajakan yang semakin kompleks.

Perpustakaan IKPI nantinya akan dibuka untuk umum, sehingga tidak hanya dapat dimanfaatkan oleh konsultan pajak, tetapi juga oleh mahasiswa, akademisi, peneliti, hingga masyarakat yang ingin memperdalam pengetahuan di bidang fiskal dan hukum.

Dari sisi fasilitas, IKPI menyiapkan konsep perpustakaan modern yang nyaman. Pengunjung akan mendapatkan akses WiFi, ruang berpendingin udara (AC), serta area membaca dan bekerja yang kondusif untuk riset maupun diskusi profesional.

Koleksi buku yang akan menghuni perpustakaan ini difokuskan pada literatur perpajakan, akuntansi, dan hukum, baik dalam bentuk buku teks, referensi praktis, maupun karya pemikiran profesional. IKPI ingin memastikan bahwa perpustakaan ini relevan dengan kebutuhan zaman dan perkembangan regulasi.

Vaudy menilai keberadaan pusat literasi semacam ini penting untuk menjembatani dunia praktik dan dunia akademik. Dengan akses referensi yang memadai, diharapkan kualitas diskursus dan pemahaman publik terhadap kebijakan pajak dapat semakin meningkat.

Untuk memperkaya koleksi sejak awal, IKPI membuka program donasi buku yang melibatkan seluruh anggota. Donasi tidak hanya terbatas pada karya anggota sendiri, tetapi juga buku-buku pengetahuan perpajakan, akuntansi dan hukum yang dinilai layak dan relevan untuk menunjang literasi.

“Pendirian perpustakaan IKPI ini juga sejalan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf i AD/ART IKPI,” kata Vaudy.

Batas waktu donasi buku ditetapkan hingga akhir Januari 2026, sebagai bagian dari persiapan operasional perpustakaan. IKPI juga menyediakan narahubung khusus guna memudahkan komunikasi dan pendataan donasi.

Ke depan, Perpustakaan IKPI diharapkan menjadi ruang temu gagasan, pusat rujukan literatur, sekaligus simbol kontribusi organisasi profesi dalam membangun ekosistem pengetahuan perpajakan yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia. (bl)

Wakil Ketua Umum IKPI: 2025 Jadi Tahun Akselerasi, IKPI Siap Tumbuh Nasional hingga Papua

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Nuryadin Rahman, menegaskan bahwa tahun 2025 menjadi periode penting bagi organisasi dalam melakukan berbagai terobosan strategis. Sejumlah perubahan dan penguatan kelembagaan telah dijalankan pengurus pusat sebagai fondasi untuk pertumbuhan yang lebih besar pada tahun-tahun berikutnya.

Menurut Nuryadin, sepanjang 2025 IKPI aktif menggelar berbagai agenda kerja sama dengan pemerintah serta kegiatan yang berorientasi langsung pada masyarakat. Bentuk kontribusi tersebut antara lain melalui diskusi panel, sosialisasi kebijakan perpajakan terbaru, serta edukasi publik yang tidak hanya ditujukan kepada anggota, tetapi juga masyarakat luas.

Ia menambahkan, kemitraan IKPI dengan Direktorat Jenderal Pajak terus menunjukkan tren positif. Melalui penguatan hubungan dengan unit kehumasan DJP, IKPI semakin sering diminta memberikan masukan resmi kepada pemerintah, baik yang bersifat konstruktif maupun kritis. Salah satu fokus masukan tersebut menyangkut implementasi sistem Coretax, kebijakan UMKM, hingga evaluasi terhadap kekurangan yang masih perlu dibenahi.

“Ini kemajuan besar bagi IKPI. Kita tidak hanya mendukung, tetapi juga berani menyampaikan catatan kritis sebagai mitra pemerintah,” ujarnya, Selasa (23/12/2025).

Tak hanya dengan DJP, hubungan IKPI dengan Direktorat Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) juga disebut semakin erat. Sepanjang 2025, IKPI kerap dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan yang akan dikeluarkan P2PK, sebagai bentuk pengakuan atas peran strategis organisasi profesi konsultan pajak.

Dari sisi internal, Nuryadin menyoroti tumbuhnya komunitas-komunitas anggota sebagai sarana memperkuat silaturahmi dan jejaring profesional. Beragam komunitas hobi seperti golf, padel, tenis meja, tenis lapangan, lari, hingga billiard dibentuk untuk menciptakan ruang interaksi yang lebih cair. Ia meyakini, komunikasi informal tersebut akan mendorong kolaborasi yang lebih kuat antaranggota.

Sepanjang 2025, IKPI juga mencatat penambahan sejumlah pengurus cabang baru, di antaranya di Buleleng, Bitung, dan Kabupaten Bekasi. Pada 2026, IKPI akan mengukuhkan pengurus Cabang Kediri yang pada 2025 pembentukannya sudah melalui rapat pleno oleh pengurus pusat. Hal ini sekaligus memperluas jangkauan organisasi hingga wilayah paling timur Indonesia. “Insyaallah 2026 kita bisa membentuk cabang di Papua,” katanya.

Nuryadin menekankan bahwa pertumbuhan cabang bukan sekadar ekspansi organisasi, melainkan bagian dari penguatan peran sosial. Dengan adanya cabang di daerah, IKPI dapat bergerak lebih cepat dalam aksi kemanusiaan, termasuk penyaluran bantuan saat terjadi bencana, karena pemetaan kebutuhan dilakukan langsung oleh pengurus setempat.

Dari aspek layanan anggota, pengurus pusat telah menandatangani berbagai nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah perguruan tinggi dan mitra strategis. Kerja sama pendidikan antara lain dijalin dengan Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, Universitas Trisakti, UPH, dan banyak lagi. Semua itu guna memberikan kemudahan serta perlakuan khusus bagi anggota yang ingin melanjutkan studi S2.

Selain pendidikan, IKPI juga memperluas MoU dengan sektor perhotelan hingga laboratorium medis untuk memberikan manfaat langsung berupa diskon dan kemudahan fasilitas. Ke depan, IKPI bahkan berencana merambah kerja sama dengan kafe dan coffee shop sebagai bagian dari adaptasi gaya kerja anggota yang semakin fleksibel.

“Visinya sederhana, IKPI maju dan anggota juga maju,” tegas Nuryadin.

Ia berharap ke depan IKPI tidak hanya dikenal di kalangan profesi, tetapi juga semakin diakui oleh masyarakat luas dan para pemangku kepentingan pemerintah. Dengan soliditas dan kekompakan organisasi, Nuryadin optimistis IKPI akan terus bertumbuh sebagai mitra strategis negara sekaligus organisasi profesi yang memberi manfaat nyata bagi anggotanya dan masyarakat. (bl)

Menuju Pusat Referensi Pajak, IKPI Bangun Perpustakaan dan Ajak Anggota Berdonasi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat perannya sebagai organisasi profesi yang berkontribusi langsung terhadap pengembangan sistem perpajakan nasional. Salah satu langkah strategis yang akan diwujudkan adalah pembangunan Perpustakaan IKPI yang direncanakan mulai terealisasi pada tahun 2026.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld menyampaikan bahwa keberadaan perpustakaan ini diharapkan dapat menjadikan IKPI sebagai pusat referensi perpajakan yang kredibel, baik bagi penyusun kebijakan, praktisi, akademisi, maupun masyarakat luas.

Menurut Vaudy, perpustakaan tersebut bukan sekadar ruang penyimpanan buku, melainkan wadah pengembangan gagasan dan pemikiran strategis di bidang perpajakan. IKPI ingin menghadirkan pusat literasi yang mampu menjembatani praktik profesi dengan dinamika kebijakan fiskal nasional.

Sebagai tahap awal, IKPI mengajak seluruh anggotanya untuk berpartisipasi aktif dalam memperkaya koleksi perpustakaan. Anggota yang telah menulis atau menerbitkan buku diminta untuk mendonasikan setidaknya lima eksemplar karya tulisnya sebagai kontribusi nyata bagi pengembangan pengetahuan bersama.

“Partisipasi anggota sangat berarti. Buku-buku karya anggota IKPI mencerminkan pengalaman, keahlian, dan pemikiran profesional yang akan sangat bermanfaat bagi generasi konsultan pajak berikutnya,” ujar Vaudy, Selasa (23/12/2025).

Tak hanya terbatas pada karya pribadi, IKPI juga membuka kesempatan bagi anggota untuk menyumbangkan buku-buku pengetahuan lain yang relevan, mengenai perpajakan, akuntansi dan hukum, meski bukan hasil tulisan sendiri. Dengan demikian, koleksi perpustakaan diharapkan tumbuh lebih kaya dan beragam sejak awal pendiriannya.

Pembangunan Perpustakaan IKPI ini sekaligus menjadi simbol penguatan budaya literasi di lingkungan organisasi profesi. IKPI menilai penguasaan literatur dan referensi yang memadai merupakan fondasi penting dalam menjaga kualitas dan integritas profesi konsultan pajak.

“Pembangunan perpustakaan IKPI ini juga sejalan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf i AD/ART IKPI,” kata Vaudy.

IKPI menetapkan batas waktu penyerahan donasi buku hingga akhir Januari 2026. Untuk memudahkan koordinasi, organisasi telah menunjuk Eti Haryani (staf sekretariat IKPI) sebagai narahubung resmi bagi anggota yang ingin berpartisipasi dalam program donasi tersebut.

Melalui inisiatif ini, IKPI berharap semangat kolaborasi antaranggota semakin menguat, sekaligus menegaskan posisi organisasi sebagai rumah besar pengetahuan perpajakan di Indonesia. (bl)

Sinkronisasi Fiskal dan Pajak Pusat–Daerah Dinilai Kunci Perbaikan APBD

IKPI, Jakarta: Ketidaksinkronan antara desain fiskal pemerintah pusat dan kapasitas eksekusi di daerah dinilai menjadi salah satu penyebab utama lambatnya realisasi belanja APBD 2025. Kondisi ini berpotensi mengurangi efektivitas kebijakan pajak dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.

Banjaran Surya Indrastomo menilai, tingginya realisasi transfer pusat ke daerah hingga akhir November 2025 membuktikan bahwa pemerintah pusat telah menyediakan ruang fiskal yang memadai. Dengan TKD yang hampir menyentuh realisasi penuh, isu ketersediaan kas seharusnya tidak lagi menjadi hambatan utama.

Namun demikian, ia menilai masih terdapat kesenjangan antara instrumen fiskal yang disiapkan pusat yang sebagian besar bersumber dari penerimaan pajak dengan kemampuan pemerintah daerah dalam mengeksekusi belanja secara tepat waktu dan berkualitas.

Kondisi tersebut menyebabkan transmisi fiskal ke perekonomian daerah tidak berjalan optimal. Padahal, belanja daerah berperan penting dalam memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan, serta menjaga kesinambungan penerimaan negara.

Banjaran juga mencatat bahwa kebijakan efisiensi belanja pemerintah pusat pada awal 2025 turut memicu penyesuaian di daerah. Selain itu, pergantian kepala daerah pada tahun ini ikut memengaruhi ritme belanja akibat perubahan prioritas dan penyesuaian visi fiskal.

Faktor teknis seperti penerapan sistem e-katalog baru sejak awal 2025 juga dinilai memberi tantangan tambahan. Proses adaptasi sumber daya manusia dan petunjuk teknis pengadaan membuat sejumlah pemerintah daerah memilih bersikap lebih hati-hati.

Untuk sisa tahun anggaran 2025, Banjaran menyarankan percepatan belanja difokuskan pada pembayaran proyek yang sudah berjalan. Strategi ini dinilai lebih efektif dalam mendorong perputaran ekonomi dan menjaga momentum penerimaan pajak.

Sementara untuk tahun anggaran berikutnya, ia mendorong perbaikan struktural melalui perencanaan yang lebih matang sejak awal tahun, sinkronisasi pusat–daerah, serta pemberian insentif berbasis progres realisasi belanja. Dengan belanja yang lebih merata sepanjang tahun, kontribusi pajak terhadap pertumbuhan ekonomi dinilai akan lebih stabil dan berkelanjutan.

“Belanja daerah yang tepat waktu dan berkualitas akan memperkuat basis pajak. Di situlah kunci kesinambungan fiskal pusat dan daerah,” pungkasnya. (alf)

en_US