Ebenezer Simamora: Membangun Kepercayaan adalah Fondasi Jalan Sukses Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Kepercayaan menjadi modal utama dalam menapaki jalan sukses sebagai konsultan pajak. Di tengah dinamika regulasi yang terus berubah dan percepatan transformasi digital di bidang perpajakan, kepercayaan klien tidak hanya ditentukan oleh penguasaan teknis, tetapi juga oleh integritas, profesionalisme, serta konsistensi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis wajib pajak.

Hal tersebut disampaikan Ebennezer Simamora (Eben) pada webinar Pengembangan Kantor Konsultan Pajak: Jalan Sukses Menjadi Konsultan yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (19/12/2025). Kegiatan ini menjadi ruang berbagi pengetahuan dan pengalaman bagi anggota IKPI dari berbagai daerah, khususnya dalam membangun keberlanjutan profesi konsultan pajak.

Dalam pemaparan materi yang dihadiri hampir 250 peserta ini, Ketua IKPI Cabang Medan Ebenezer Simamora menekankan bahwa membangun kepercayaan merupakan proses jangka panjang yang harus dijaga melalui etika profesi dan kepatuhan terhadap peraturan. Menurutnya, keberhasilan konsultan pajak tidak semata diukur dari capaian finansial, tetapi juga dari tingkat kepercayaan yang diberikan klien dan mitra kerja.

Ia menyoroti bahwa tantangan profesi konsultan pajak saat ini semakin kompleks. Perubahan regulasi yang cepat, pembaruan sistem administrasi perpajakan, serta tuntutan pelayanan yang semakin tinggi mengharuskan konsultan pajak memiliki kesiapan adaptif. Dalam konteks tersebut, kepercayaan klien hanya dapat dipertahankan apabila konsultan mampu memberikan solusi yang akurat, bertanggung jawab, dan selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Pengembangan kantor konsultan pajak, lanjutnya, harus dibangun di atas fondasi sistem kerja yang jelas. Penerapan standar operasional prosedur (SOP), pembagian tugas yang terstruktur, serta penguatan kualitas sumber daya manusia menjadi prasyarat penting. Konsultan pajak juga dituntut untuk terus belajar dan memperbarui kompetensi, seiring dengan perkembangan teknologi dan regulasi.

Selain aspek teknis, kemampuan non-teknis turut menjadi penentu keberhasilan. Komunikasi yang efektif, pengelolaan waktu yang baik, serta kemampuan mengendalikan emosi saat menghadapi tekanan pekerjaan merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya menjaga profesionalisme. Dalam praktiknya, konsultan pajak kerap dihadapkan pada situasi dengan tenggat waktu ketat, ekspektasi klien yang tinggi, serta kompleksitas kasus yang beragam.

Kegiatan ini juga menyoroti peran penting konsultan pajak sebagai problem solver. Profesi konsultan pajak memiliki karakteristik serupa dengan profesi profesional lainnya, seperti dokter atau pengacara, yang selalu berhadapan dengan persoalan klien. Oleh karena itu, konsultan pajak dituntut untuk mampu mengawal permasalahan perpajakan sejak tahap awal hingga tuntas, dengan tetap berpegang pada aturan dan etika profesi.

Bagi generasi muda, forum ini menjadi dorongan untuk tidak ragu menekuni profesi konsultan pajak. Setiap konsultan didorong untuk menemukan karakter dan keunggulan masing-masing, baik sebagai analis, komunikator, maupun profesional yang adaptif terhadap teknologi. Keunikan tersebut, jika dibarengi dengan integritas dan kompetensi, akan menjadi nilai tambah dalam membangun kepercayaan jangka panjang.

Melalui kegiatan ini, IKPI menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kapasitas dan kualitas anggota. Penguatan kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak dipandang sebagai bagian penting dalam menjaga keberlanjutan profesi sekaligus mendukung sistem perpajakan nasional yang sehat dan berintegritas.

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini: 

1. Ebenezer Simamora – Ketua IKPI Cabang Medan

2. Dasnin J. Lahay – Anggota Departemen SPPBA IKPI

    Moderator Laras Setyawita – Anggota IKPI

    Sekadar informasi, Kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya IKPI dalam membangun konsultan pajak yang profesional, adaptif, dan terpercaya di tengah tantangan perubahan yang terus berlangsung. (bl)

    IKPI Bahas Panduan Penghitungan Fee Konsultan Pajak, Tekankan Aspek Edukatif dan Tata Kelola Profesi

    IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan bahwa rencana penyusunan panduan penghitungan fee konsultan pajak merupakan langkah strategis organisasi untuk memperkuat tata kelola praktik profesi yang sehat dan berintegritas.

    Pernyataan tersebut disampaikan Vaudy dalam rapat pengurus yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, (18/12/2025). Rapat ini dihadiri Wakil Ketua Umum, para Ketua Departemen, Ketua Pengurus Daerah, serta Ketua Pengurus Cabang IKPI dari berbagai wilayah di Indonesia.

    Dalam arahannya, Vaudy menekankan bahwa panduan penghitungan fee tidak dimaksudkan sebagai penetapan tarif yang bersifat mengikat. Dokumen tersebut disusun sebagai panduan profesional agar anggota memiliki acuan rasional dan terukur dalam menentukan imbalan jasa sesuai kompetensi, beban kerja, serta karakteristik klien dan daerah.

    “Panduan ini kita posisikan sebagai guidance. Bukan kewajiban, bukan pemaksaan harga. IKPI ingin membantu anggota memahami cara menghitung fee secara profesional, tanpa mengabaikan dinamika pasar,” ujar Vaudy.

    Menurutnya, selama ini tidak ada panduan bagi anggota IKPI untuk menetapkan fee padahal pada Standar Profesi IKPI telah memberikan pedomannya. Jika IKPI tidak membantu anggota dalam memberikan panduan penghitungan fee ini dapat berdampak pada kualitas layanan dan citra profesi konsultan pajak. Karena itu, pedoman penghitungan fee dipandang sebagai instrumen edukatif untuk menjaga keseimbangan antara nilai jasa dan mutu layanan.

    Senada dengan Vaudy, Ketua Departemen SPPBA IKPI Donny Rindorindo menjelaskan bahwa panduan tersebut disusun secara teknis dengan mempertimbangkan berbagai variabel praktik di lapangan. Mulai dari tingkat sertifikasi konsultan, kompleksitas pekerjaan, keterlibatan sumber daya manusia, hingga perbedaan UMR dan biaya operasional di masing-masing daerah.

    “Panduan ini membantu anggota menghitung fee secara logis dan transparan. Ada struktur biaya, ada perhitungan waktu, dan ada margin profesional. Jadi bukan sekadar menebak harga atau ikut-ikutan pasar,” jelas Donny dalam rapat tersebut.

    Donny menambahkan, panduan penghitungan fee juga diharapkan menjadi alat pembelajaran, terutama bagi konsultan pajak pemula dan kantor berskala kecil, agar mampu menetapkan harga jasa secara berkelanjutan tanpa mengorbankan kualitas dan kepatuhan etika profesi.

    Meski demikian, baik Vaudy maupun Donny menegaskan bahwa IKPI tetap berhati-hati agar pedoman ini tidak disalahartikan sebagai ketentuan tarif minimum atau maksimum atau pengaturan harga. Seluruh masukan dari pengurus daerah dan cabang akan dihimpun untuk memastikan panduan yang disusun tidak menimbulkan implikasi hukum dan tetap sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

    “Forum ini menjadi ruang diskusi bersama. Kita ingin panduan ini melindungi anggota, bukan menjadi bumerang. Karena itu, seluruh pandangan akan kami tampung sebelum dirumuskan lebih lanjut,” kata Vaudy.

    Rapat yang berlangsung sejak pukul 16.00-17.30 WIB tersebut menjadi bagian dari Program Kerja Pengurus Pusat IKPI dalam membangun praktik profesi konsultan pajak yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kualitas layanan di tengah tantangan perpajakan yang semakin kompleks.

    Dijngkapkan Vaudy, panduan ini sekarang sedang dalam proses pematangan draft pada Departemen SPPBA yang membidani draft tersebut. Diharapkan awal tahun draftnya sudah bisa diselesaikan dan sudah bisa menjadi panduan resmi anggota IKPI mulai 2026 mendatang. (bl)

    Purbya Sebut Defisit APBN 2025 Masih Terkendali di 2,35% PDB hingga November

    IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 mencatat defisit sebesar Rp560,3 triliun atau setara 2,35 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 30 November 2025. Angka tersebut dinilai masih berada dalam koridor yang dirancang pemerintah.

    “Defisit APBN tercatat Rp560,3 triliun atau 2,35 persen terhadap PDB. Ini masih dalam batas yang terkelola dan sesuai dengan desain APBN kita,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2025 di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

    Dari sisi pendapatan, negara berhasil mengumpulkan Rp2.351,5 triliun atau 82,1 persen dari proyeksi (outlook) APBN 2025 sebesar Rp2.865,5 triliun. Capaian ini menunjukkan kinerja penerimaan tetap bergerak meski dihadapkan pada dinamika ekonomi global.

    Penerimaan perpajakan menjadi tulang punggung dengan realisasi Rp1.903,9 triliun atau 79,8 persen dari proyeksi Rp2.387,3 triliun. Di dalamnya, penerimaan pajak tercatat Rp1.634,4 triliun atau 78,7 persen dari proyeksi, sementara kepabeanan dan cukai mencapai Rp269,4 triliun atau 86,8 persen dari target.

    Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menunjukkan kinerja relatif kuat dengan realisasi Rp444,9 triliun atau 93,2 persen dari proyeksi tahun ini.

    Di sisi belanja, realisasi pengeluaran negara mencapai Rp2.911,8 triliun atau 82,5 persen dari proyeksi Rp3.527,5 triliun. Belanja pemerintah pusat (BPP) tercatat Rp2.116,2 triliun atau 79,5 persen dari pagu.

    Rincian belanja menunjukkan belanja kementerian/lembaga (K/L) telah terserap Rp1.110,7 triliun atau 87,1 persen dari proyeksi, sedangkan belanja non-K/L terealisasi Rp1.005,5 triliun atau 72,5 persen. Adapun transfer ke daerah (TKD) mencapai Rp795,6 triliun atau 92,1 persen dari target.

    Dengan komposisi tersebut, keseimbangan primer tercatat defisit Rp82,2 triliun. Indikator ini mencerminkan kemampuan negara mengelola kewajiban utang di luar pembayaran bunga.

    “Keseimbangan primer Rp82,2 triliun mencerminkan APBN tetap prudent di tengah tantangan global,” tegas Purbaya, menegaskan bahwa pengelolaan fiskal hingga akhir November masih berada dalam jalur kehati-hatian pemerintah. (alf)

    Setoran Pajak Capai Rp1.634,4 Triliun hingga November, Pemerintah Genjot Kinerja Akhir Tahun

    IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa penerimaan pajak hingga akhir November 2025 telah mencapai Rp1.634,4 triliun. Capaian tersebut setara dengan 78,7 persen dari proyeksi penerimaan pajak sepanjang tahun 2025 yang diperkirakan mencapai Rp2.076,9 triliun.

    Meski demikian, proyeksi penerimaan pajak tahun ini tercatat lebih rendah dibandingkan target yang telah ditetapkan pemerintah dalam Undang-Undang APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Kondisi ini mencerminkan tekanan yang masih dihadapi penerimaan negara di tengah dinamika ekonomi global dan domestik.

    “Ini pasti teman-teman bertanya, pajak bagaimana sih,” ujar Purbaya saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers APBN KiTA, Kamis (18/12/2025). Ia menegaskan bahwa pemerintah terus memantau perkembangan penerimaan pajak secara cermat hingga penghujung tahun.

    Secara tahunan, kinerja penerimaan pajak hingga November 2025 juga tercatat lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pada November 2024, setoran pajak berhasil dihimpun sebesar Rp1.688,6 triliun, dengan realisasi akhir tahun mencapai sekitar Rp1.931,6 triliun.

    Purbaya mengakui perlambatan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah. Menjelang bulan terakhir 2025, berbagai langkah perbaikan terus dilakukan untuk menjaga agar penerimaan pajak tidak melenceng jauh dari proyeksi yang telah ditetapkan.

    Salah satu upaya utama yang ditempuh adalah pembenahan sistem administrasi perpajakan melalui penyempurnaan Coretax. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi data, memperlancar layanan, serta mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak secara lebih efektif.

    “Coretax sudah diperbaiki dan saat ini berjalan dengan baik. Ke depan akan terus kita sempurnakan,” kata Purbaya. Pemerintah optimistis, perbaikan sistem dan penguatan administrasi pajak dapat menjadi fondasi penting untuk memperbaiki kinerja penerimaan negara, tidak hanya di sisa tahun 2025, tetapi juga pada tahun-tahun berikutnya. (alf)

    Bea Cukai Percepat Transformasi Digital, Djaka Budhi: Pengawasan Modern Kunci Tekan Penyelundupan

    IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus memperkuat transformasi digital kepabeanan sebagai upaya meningkatkan pengawasan sekaligus mempercepat layanan arus barang. Langkah ini ditegaskan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen (Purn) Djaka Budhi Utama dalam Seminar Nasional Outlook Kepabeanan 2026 yang digelar Perhimpunan Ahli Kepabeanan Indonesia (PERAKI) di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea Cukai, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

    Djaka menyampaikan, penguatan teknologi menjadi fondasi penting dalam menjawab tantangan perdagangan global yang kian kompleks. Salah satu terobosan utama adalah pengoperasian alat pemindai peti kemas X-Ray yang dilengkapi Radiation Portal Monitor (RPM) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

    Teknologi RPM tersebut dikembangkan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan memungkinkan petugas Bea Cukai mendeteksi isi kontainer sekaligus potensi kandungan radiasi tanpa harus membuka peti kemas. Menurut Djaka, sistem ini membuat proses pemeriksaan menjadi lebih cepat, akurat, dan aman.

    “Dengan pemindai ini, keamanan meningkat, layanan menjadi lebih singkat, dan potensi pelanggaran dapat ditekan sejak dini,” ujar Djaka menegaskan manfaat langsung teknologi tersebut bagi dunia usaha dan negara.

    Selain pemindai kontainer, Bea Cukai juga mengembangkan layanan digital Trade AI, sebuah aplikasi internal yang dirancang untuk meningkatkan ketepatan analisis impor. Sistem ini mampu mendeteksi lebih awal praktik under-invoicing, over-invoicing, hingga indikasi pencucian uang berbasis perdagangan.

    Tak hanya itu, Bea Cukai memperkenalkan Self Service Report Mobile (SSR-Mobile), yakni fitur pelaporan mandiri yang dilengkapi teknologi geotagging, pencatatan real-time, serta integrasi kecerdasan artifisial untuk memantau aktivitas pemasukan dan pengeluaran barang di kawasan fasilitas kepabeanan.

    Djaka mengungkapkan, alat pemindai RPM tidak hanya terpasang di Tanjung Priok, tetapi juga telah dioperasikan di Surabaya, Semarang, dan Medan. Sementara itu, pengembangan sistem Trade AI membutuhkan investasi teknologi informasi sekitar Rp45 miliar.

    Menurut Djaka, apabila setiap pelabuhan utama dilengkapi dengan sistem pemindai dan analitik digital tersebut, ruang gerak aktivitas impor dan ekspor ilegal akan semakin menyempit. Ia menekankan bahwa transformasi digital di bidang kepabeanan bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan strategis.

    “Kita harus menjaga kepercayaan publik, menjaga daya saing ekonomi nasional, dan memerangi penyelundupan dengan pendekatan yang lebih modern dan berbasis teknologi,” pungkas Djaka. (bl)

    Temui Gubernur Khofifah, DJP Jawa Timur Perkuat Sinergi Pajak hingga Tingkat Desa

    IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur memperkuat sinergi perpajakan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui pertemuan bersama Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (15/12/2025) malam. Pertemuan ini menegaskan komitmen kolaborasi pemerintah pusat dan daerah hingga tingkat desa, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa dan transformasi layanan perpajakan digital.  

    Pertemuan tersebut membahas penguatan pemanfaatan data perpajakan, optimalisasi penerimaan pusat dan daerah, serta dukungan terhadap koperasi dan UMKM. DJP menilai kerja sama yang selama ini berjalan perlu diperkuat dan diformalkan agar memberi dampak berkelanjutan terhadap kemandirian fiskal.  

    Plt. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, menegaskan kesiapan DJP mendampingi pemerintah daerah hingga ke tingkat desa.

    (Foto: Istimewa)

    “DJP berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah, termasuk sampai ke tingkat desa, agar pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujar Kindy.  

    Pendampingan tersebut meliputi pemenuhan kewajiban perpajakan dalam pengelolaan APBD dan APBDes, pemanfaatan Cash Management System (CMS) bersama perbankan Himbara, serta penguatan kepatuhan pajak atas Dana Desa di seluruh wilayah Jawa Timur.  

    Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa Dana Desa merupakan kewenangan pemerintah pusat, sementara peran pemerintah provinsi lebih difokuskan pada pembinaan dan penguatan koordinasi. Ia juga menyoroti perlunya penyederhanaan mekanisme perpajakan di tingkat desa.

    “Perlu ada mekanisme yang lebih sederhana agar administrasi perpajakan tidak menjadi beban bagi pemerintah desa, termasuk wacana pemotongan pajak di muka,” kata Khofifah.  

    Dalam pertemuan tersebut, Khofifah juga mengusulkan pembentukan forum lintas instansi sebagai wadah pembahasan terpadu persoalan perpajakan di Jawa Timur. Ia menekankan pentingnya pendampingan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang saat ini berjumlah 8.494 unit dan menjadi yang terbanyak di Indonesia.  

    Dari sisi penguatan ekonomi desa, Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa Jawa Timur telah membentuk 8.494 Koperasi Desa Kawasan Mandiri Pangan atau Koperasi Merah Putih. Selain itu, Jawa Timur juga menjadi provinsi dengan jumlah Desa Devisa terbanyak melalui pendampingan UMKM berorientasi ekspor.  

    Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Samingun, meminta dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendorong percepatan aktivasi akun Coretax DJP.

    “Dukungan pemerintah daerah sangat penting agar masyarakat dan pemangku kepentingan di Jawa Timur dapat segera beradaptasi dengan sistem Coretax, sehingga layanan perpajakan menjadi lebih mudah dan transparan,” ujar Samingun.  

    Menutup pertemuan, Khofifah menegaskan bahwa koordinasi yang solid antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar kebijakan perpajakan dapat dipahami dan dijalankan secara efektif hingga tingkat desa.

    “Sinergi yang baik akan memastikan kebijakan perpajakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya.  (alf)

    Bea Cukai Ajak PERAKI Jadi Agen Perubahan, Dorong Kolaborasi Perkuat Transparansi Kepabeanan

    IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengajak komunitas profesional kepabeanan untuk mengambil peran strategis sebagai agen perubahan. Ajakan itu disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam Seminar Nasional Outlook Kepabeanan 2026 yang digelar oleh Perkumpulan Ahli Kepabeanan Indonesia (PERAKI) di Pusdiklat Bea Cukai, Kamis (18/12/2025).

    Djaka menekankan, tantangan kepabeanan ke depan menuntut kolaborasi yang lebih erat antara otoritas dan para praktisi. Menurutnya, PERAKI memiliki posisi penting untuk menjadi jembatan penyampai pesan kebijakan sekaligus penggerak perubahan di lapangan. “Kami berharap PERAKI dapat menjadi agen perubahan dan turut menyampaikan pesan-pesan Bea Cukai, agar pengawalan kinerja institusi ini berjalan bersama-sama,” ujarnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Djaka memaparkan langkah modernisasi yang tengah dan akan terus diperkuat DJBC, salah satunya penerapan Smart Logistics and Monitoring System (SSLM) di kawasan berikat. Sistem ini diharapkan mempermudah pengelola kawasan berikat dalam memantau arus barang secara real time dan terintegrasi.

    Selain SSLM, Bea Cukai juga mengoptimalkan penggunaan alat pemindai peti kemas serta pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI). Kombinasi teknologi tersebut dinilai strategis untuk meningkatkan transparansi, memperkuat pengawasan, dan menjaga keamanan barang lintas batas, sekaligus menekan potensi penyimpangan.

    Djaka menegaskan, modernisasi teknologi tidak akan efektif tanpa dukungan ekosistem. Karena itu, kolaborasi berkelanjutan dengan PERAKI menjadi krusial, baik dalam sosialisasi kebijakan, peningkatan kepatuhan, maupun pembentukan budaya kepabeanan yang berintegritas.

    Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi publik yang konsisten agar masyarakat memahami arah transformasi Bea Cukai. Melalui peran aktif para ahli kepabeanan, pesan-pesan kebijakan diharapkan tersampaikan lebih utuh dan aplikatif kepada pelaku usaha.

    “Kolaborasi yang erat dan terus-menerus ini diharapkan dapat menjawab harapan masyarakat. Pada akhirnya, citra Bea Cukai ke depan akan semakin baik karena didukung transparansi, profesionalisme, dan sinergi,” kata Djaka. (bl)

    Kanwil DJP Sumbar–Jambi Amankan Rp583,56 Miliar dari Pengawasan dan Penegakan Hukum

    IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp583,56 miliar sepanjang tahun 2025 melalui penguatan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan yang dijalankan secara terpadu dan berimbang.

    Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Arif Mahmudin Zuhri, menegaskan bahwa seluruh upaya tersebut berangkat dari penguatan kepatuhan dasar Wajib Pajak.

    “Penegakan hukum perpajakan pada prinsipnya berangkat dari kepatuhan dasar Wajib Pajak, yaitu penyampaian Surat Pemberitahuan secara benar dan tepat waktu,” ujar Arif dalam keterangan resminya, Kamis (18/12/2025).

    Hingga 15 Desember 2025, tingkat kepatuhan formal Wajib Pajak di wilayah Sumatera Barat dan Jambi tercatat sangat positif. SPT Tahunan telah mencapai 98,7 persen, SPT Masa PPN 99,5 persen, dan SPT Masa PPh Pasal 21 bahkan menembus 117,9 persen.

    “Capaian ini menunjukkan kepatuhan pajak sukarela yang semakin membaik dan masih berpotensi meningkat hingga akhir tahun,” kata Arif.

    Seiring dengan meningkatnya kepatuhan, DJP terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum perpajakan melalui mekanisme yang berjenjang, mulai dari pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penyidikan. Dari rangkaian upaya tersebut, kontribusi penerimaan yang berhasil diamankan mencapai Rp583,56 miliar.

    Pada sektor pemeriksaan pajak, hingga 10 Desember 2025, penerimaan yang dihimpun mencapai Rp437 miliar. Pemeriksaan dilakukan oleh Unit Pemeriksa Pajak di tingkat kanwil dan kantor pelayanan pajak dengan mengedepankan akurasi dan kepatuhan prosedur.

    “Pemeriksaan bukan semata-mata untuk mencari kekeliruan, tetapi memastikan keadilan pemenuhan kewajiban perpajakan berbasis data dan ketentuan,” tegas Arif.

    Dalam rangka mendukung efektivitas pemeriksaan, sepanjang Januari hingga awal Desember 2025 telah diterbitkan 1.293 Surat Perintah Pemeriksaan dengan potensi awal Rp337,26 miliar. Pada periode yang sama, DJP menyelesaikan 1.365 Laporan Hasil Pemeriksaan yang menghasilkan 8.405 produk hukum perpajakan berupa surat ketetapan dan surat tagihan.

    Di sisi penagihan, Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi juga mengintensifkan penagihan aktif sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan hukum administrasi. Salah satunya dilakukan melalui pemblokiran serentak rekening penunggak pajak pada November 2025.

    “Tindakan penagihan dilakukan setelah tahapan persuasif ditempuh dan tetap memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk melunasi kewajibannya secara sukarela,” ujarnya.

    Hingga pertengahan Desember 2025, penagihan aktif yang meliputi penerbitan Surat Paksa, tindakan sita, pencegahan, dan pemblokiran rekening berhasil membukukan penerimaan sebesar Rp142 miliar. DJP menilai langkah ini penting untuk menjaga kesetaraan perlakuan antara Wajib Pajak patuh dan tidak patuh.

    Selain itu, penegakan hukum pidana perpajakan juga tetap dijalankan secara selektif dan proporsional. Sepanjang 2025, penyelesaian perkara pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp4,25 miliar.

    “Penegakan hukum pidana tetap kami lakukan dengan mengedepankan kepastian hukum serta pemulihan kerugian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Arif.

    Ia menegaskan komitmen DJP untuk terus menghadirkan pengawasan dan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan humanis.

    “Dengan semangat Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh, kami akan terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat pengawasan, dan menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.  (bl)

    IKPI Perluas Kerja Sama Fasilitas Olahraga Anggota, Gandeng Bumi Wiyata Golf Driving Range

    IKPI, Depok: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali memperluas kerja sama strategis guna memberikan nilai tambah bagi anggotanya. Kali ini, IKPI resmi menjalin kerja sama dengan pengelola Bumi Wiyata Golf Driving Range di Depok. Kesepakatan tersebut ditandatangani Rabu, (17/12/2025), dan berlaku selama dua tahun.

    Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Vaudy Starworld menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan IKPI dalam meningkatkan kesejahteraan anggota melalui penyediaan fasilitas pendukung di luar aktivitas profesional.

    “Kerja sama dengan Bumi Wiyata ini menjadi kerja sama ketiga IKPI dengan pengelola driving range golf. Sebelumnya kami telah bekerja sama dengan Pringgondani Driving Range dan Permata Sentul Golf, serta akan menyusul kerja sama dengan Gading Mas Driving Range,” ujar Vaudy.

    (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

    Ia menilai, olahraga golf tidak hanya berkontribusi pada kesehatan fisik, tetapi juga menjadi sarana efektif untuk membangun jejaring dan memperkuat kebersamaan antarangota IKPI dalam suasana yang lebih informal dan produktif.

    Melalui kerja sama ini, anggota IKPI beserta keluarga dan pegawai IKPI dapat memanfaatkan fasilitas Bumi Wiyata Golf Driving Range dengan harga khusus. Fasilitas tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai sarana olahraga rutin sekaligus ruang interaksi komunitas.

    Kerja sama ini difasilitasi oleh Komunitas Golfer IKPI (KGI). Koordinator KGI, Hendra Damanik, mengatakan bahwa kolaborasi dengan Bumi Wiyata berangkat dari kebutuhan anggota akan fasilitas latihan golf yang mudah diakses dan mendukung aktivitas komunitas.

    “KGI berperan sebagai penghubung antara Pengurus Pusat IKPI dan pengelola lapangan golf. Kami berharap kerja sama ini dapat meningkatkan partisipasi anggota dalam kegiatan olahraga sekaligus memperkuat solidaritas komunitas,” ujar Hendra.

    Dari pihak mitra, General Manager Bumi Wiyata, Ibnu Umar Ghifari, menyambut baik terjalinnya kerja sama dengan IKPI. Ia menilai IKPI sebagai komunitas profesional yang aktif dan memiliki potensi besar untuk menjalin kolaborasi jangka panjang.

    “Kami menyambut baik kepercayaan IKPI kepada Bumi Wiyata. Kami berharap fasilitas yang kami kelola dapat dimanfaatkan secara optimal oleh anggota IKPI, baik untuk latihan rutin maupun kegiatan komunitas,” kata Ibnu.

    Ibnu menambahkan, pihaknya berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi anggota IKPI serta membuka ruang sinergi yang saling menguntungkan ke depannya. Menurutnya, kolaborasi antara pengelola fasilitas olahraga dan organisasi profesi dapat menjadi contoh sinergi positif lintas sektor.

    Ke depan, IKPI dan Bumi Wiyata sepakat untuk melakukan evaluasi berkala guna memastikan kerja sama berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi anggota. IKPI juga berkomitmen terus memperluas kemitraan serupa sebagai bagian dari penguatan layanan organisasi.

    “Melalui kerja sama ini, kami ingin anggota IKPI tidak hanya berkembang secara profesional, tetapi juga memiliki ruang untuk menjaga kesehatan dan memperkuat kebersamaan,” kata Vaudy.

    Hadir dalam acara tersebut:

    1. Ketua Umum Vaudy Starworld
    2. Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman
    3. Koordinator KGI Hendra Damanik
    4. Anggota IKPI se-Jabodetabek dan Bandung
    5. Direktur Eksekutif Asih Arianto

    (bl)

    DJP Perpanjang Masa Aktif Kode Billing Jadi 14 Hari, Ini Alasannya

    IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang masa aktif kode billing pajak guna memberikan kemudahan dan kepastian bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-4/PJ/2025 yang ditetapkan pada 17 Desember 2025  .

    Melalui pengumuman tersebut, DJP memperpanjang masa aktif kode billing dari sebelumnya 7 x 24 jam (168 jam) menjadi 14 x 24 jam (336 jam) sejak kode billing diterbitkan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kode billing yang dibuat sejak pengumuman tersebut diterbitkan.

    Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan, perpanjangan masa aktif kode billing merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan sekaligus merespons berbagai masukan dari wajib pajak, khususnya terkait kendala dalam proses pembayaran dan penyetoran pajak.

    Dalam praktiknya, DJP menilai bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan tidak selalu berjalan mulus. Sejumlah kondisi keadaan kahar (force majeure) kerap membuat pembayaran pajak tidak dapat dilakukan tepat waktu, meskipun wajib pajak telah memiliki kode billing yang sah.

    Beberapa kondisi yang dikategorikan sebagai keadaan kahar antara lain gangguan infrastruktur jaringan, kompleksitas administrasi pembayaran yang melibatkan pihak ketiga, prosedur pembayaran lintas negara melalui jaringan perbankan internasional, hingga rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang.

    Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024, DJP memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan khusus apabila terjadi keadaan kahar. Perpanjangan masa aktif kode billing ini pun menjadi langkah antisipatif agar pembayaran pajak tidak gagal hanya karena kode billing kedaluwarsa.

    Kebijakan ini dirancang untuk mendukung pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara lebih efektif, sekaligus menjaga kelancaran arus penerimaan negara.

    Dengan masa aktif yang lebih panjang, wajib pajak diharapkan memiliki waktu yang lebih memadai untuk menyelesaikan proses pembayaran pajak, terutama dalam situasi administratif yang kompleks atau melibatkan sistem lintas negara.

    DJP juga mengimbau agar pengumuman ini disebarluaskan secara luas, sehingga seluruh wajib pajak dapat memahami dan memanfaatkan kebijakan perpanjangan masa aktif kode billing tersebut secara optimal. (bl)

    en_US