IKPI Perluas Kerja Sama Fasilitas Olahraga Anggota, Gandeng Bumi Wiyata Golf Driving Range

IKPI, Depok: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali memperluas kerja sama strategis guna memberikan nilai tambah bagi anggotanya. Kali ini, IKPI resmi menjalin kerja sama dengan pengelola Bumi Wiyata Golf Driving Range di Depok. Kesepakatan tersebut ditandatangani Rabu, (17/12/2025), dan berlaku selama dua tahun.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Vaudy Starworld menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan IKPI dalam meningkatkan kesejahteraan anggota melalui penyediaan fasilitas pendukung di luar aktivitas profesional.

“Kerja sama dengan Bumi Wiyata ini menjadi kerja sama ketiga IKPI dengan pengelola driving range golf. Sebelumnya kami telah bekerja sama dengan Pringgondani Driving Range dan Permata Sentul Golf, serta akan menyusul kerja sama dengan Gading Mas Driving Range,” ujar Vaudy.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ia menilai, olahraga golf tidak hanya berkontribusi pada kesehatan fisik, tetapi juga menjadi sarana efektif untuk membangun jejaring dan memperkuat kebersamaan antarangota IKPI dalam suasana yang lebih informal dan produktif.

Melalui kerja sama ini, anggota IKPI beserta keluarga dan pegawai IKPI dapat memanfaatkan fasilitas Bumi Wiyata Golf Driving Range dengan harga khusus. Fasilitas tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai sarana olahraga rutin sekaligus ruang interaksi komunitas.

Kerja sama ini difasilitasi oleh Komunitas Golfer IKPI (KGI). Koordinator KGI, Hendra Damanik, mengatakan bahwa kolaborasi dengan Bumi Wiyata berangkat dari kebutuhan anggota akan fasilitas latihan golf yang mudah diakses dan mendukung aktivitas komunitas.

“KGI berperan sebagai penghubung antara Pengurus Pusat IKPI dan pengelola lapangan golf. Kami berharap kerja sama ini dapat meningkatkan partisipasi anggota dalam kegiatan olahraga sekaligus memperkuat solidaritas komunitas,” ujar Hendra.

Dari pihak mitra, General Manager Bumi Wiyata, Ibnu Umar Ghifari, menyambut baik terjalinnya kerja sama dengan IKPI. Ia menilai IKPI sebagai komunitas profesional yang aktif dan memiliki potensi besar untuk menjalin kolaborasi jangka panjang.

“Kami menyambut baik kepercayaan IKPI kepada Bumi Wiyata. Kami berharap fasilitas yang kami kelola dapat dimanfaatkan secara optimal oleh anggota IKPI, baik untuk latihan rutin maupun kegiatan komunitas,” kata Ibnu.

Ibnu menambahkan, pihaknya berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi anggota IKPI serta membuka ruang sinergi yang saling menguntungkan ke depannya. Menurutnya, kolaborasi antara pengelola fasilitas olahraga dan organisasi profesi dapat menjadi contoh sinergi positif lintas sektor.

Ke depan, IKPI dan Bumi Wiyata sepakat untuk melakukan evaluasi berkala guna memastikan kerja sama berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi anggota. IKPI juga berkomitmen terus memperluas kemitraan serupa sebagai bagian dari penguatan layanan organisasi.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin anggota IKPI tidak hanya berkembang secara profesional, tetapi juga memiliki ruang untuk menjaga kesehatan dan memperkuat kebersamaan,” kata Vaudy.

Hadir dalam acara tersebut:

  1. Ketua Umum Vaudy Starworld
  2. Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman
  3. Koordinator KGI Hendra Damanik
  4. Anggota IKPI se-Jabodetabek dan Bandung
  5. Direktur Eksekutif Asih Arianto

(bl)

DJP Perpanjang Masa Aktif Kode Billing Jadi 14 Hari, Ini Alasannya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang masa aktif kode billing pajak guna memberikan kemudahan dan kepastian bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-4/PJ/2025 yang ditetapkan pada 17 Desember 2025  .

Melalui pengumuman tersebut, DJP memperpanjang masa aktif kode billing dari sebelumnya 7 x 24 jam (168 jam) menjadi 14 x 24 jam (336 jam) sejak kode billing diterbitkan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kode billing yang dibuat sejak pengumuman tersebut diterbitkan.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan, perpanjangan masa aktif kode billing merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan sekaligus merespons berbagai masukan dari wajib pajak, khususnya terkait kendala dalam proses pembayaran dan penyetoran pajak.

Dalam praktiknya, DJP menilai bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan tidak selalu berjalan mulus. Sejumlah kondisi keadaan kahar (force majeure) kerap membuat pembayaran pajak tidak dapat dilakukan tepat waktu, meskipun wajib pajak telah memiliki kode billing yang sah.

Beberapa kondisi yang dikategorikan sebagai keadaan kahar antara lain gangguan infrastruktur jaringan, kompleksitas administrasi pembayaran yang melibatkan pihak ketiga, prosedur pembayaran lintas negara melalui jaringan perbankan internasional, hingga rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024, DJP memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan khusus apabila terjadi keadaan kahar. Perpanjangan masa aktif kode billing ini pun menjadi langkah antisipatif agar pembayaran pajak tidak gagal hanya karena kode billing kedaluwarsa.

Kebijakan ini dirancang untuk mendukung pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara lebih efektif, sekaligus menjaga kelancaran arus penerimaan negara.

Dengan masa aktif yang lebih panjang, wajib pajak diharapkan memiliki waktu yang lebih memadai untuk menyelesaikan proses pembayaran pajak, terutama dalam situasi administratif yang kompleks atau melibatkan sistem lintas negara.

DJP juga mengimbau agar pengumuman ini disebarluaskan secara luas, sehingga seluruh wajib pajak dapat memahami dan memanfaatkan kebijakan perpanjangan masa aktif kode billing tersebut secara optimal. (bl)

Ketum IKPI Tekankan Komitmen Bendahara, Laporan Keuangan Wajib Tepat Waktu Lewat Program FIT

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya komitmen dan tanggung jawab pengurus, khususnya para bendahara pengurus daerah (Pengda) dan pengurus cabang (Pengcab), dalam menyusun laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu. Penegasan tersebut disampaikan pada kegiatan Internalisasi dan Praktik Aplikasi Akuntansi IKPI yang diikuti seluruh bendahara Pengda dan Pengcab se-Indonesia dari gedung IKPI Pejaten, Selasa (17/12/2025).

Dalam arahannya, Vaudy menyoroti implementasi program FIT sebagai instrumen utama pembenahan tata kelola keuangan organisasi. Menurutnya, penggunaan aplikasi akuntansi ini merupakan bagian dari proses perubahan yang sudah dirintis sejak kepengurusan sebelumnya dan harus dituntaskan pada periode kepengurusan saat ini. “Namanya saja FIT, artinya kita harus semangat melakukan perubahan. Jangan lompat pengurusan, ini harus selesai,” tegasnya.

Vaudy menekankan bahwa laporan keuangan memiliki posisi strategis karena menjadi dasar akuntabilitas kepada anggota, bahan audit, serta landasan penyusunan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan organisasi. Karena itu, ia meminta seluruh bendahara aktif mempercepat input data kas, bank, dan dan lainnya melalui program FIT agar konsolidasi laporan keuangan nasional dapat segera dilakukan.

Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan input data dari Pengda dan Pengcab berdampak langsung pada proses audit dan pelaporan pajak IKPI.

Dalam paparannya, Vaudy bahkan menyebutkan masih banyak cabang dan daerah yang belum memperbarui data keuangan hingga mendekati akhir tahun. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi memicu risiko pemeriksaan pajak, SP2DK, hingga pembetulan SPT berulang akibat ketidakakuratan laporan. Ia menilai situasi ini tidak selaras dengan profesionalisme yang seharusnya dijunjung oleh konsultan pajak.

Lebih jauh, pada kegiatan yang diselenggarakan secara hibrid ini, Vaudy menegaskan bahwa seluruh pengurus IKPI bekerja secara sukarela (volunteer), termasuk jajaran pusat. Namun, kesibukan profesi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan amanah organisasi. “Jangan hanya numpang nama jadi pengurus atau bendahara. Kita sudah berjanji saat pelantikan. Komitmen itu harus dijalankan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa pada awal tahun depan IKPI akan menggelar rapat koordinasi (rakorda), di mana laporan keuangan menjadi salah satu agenda utama. Tanpa dukungan data yang lengkap dari seluruh Pengda dan Pengcab, laporan konsolidasi tidak mungkin dipertanggungjawabkan secara profesional di hadapan anggota.

Selain menyoroti ketepatan waktu, Vaudy mendorong adanya keseragaman kebijakan akuntansi di lingkungan IKPI, termasuk pengakuan aset tetap, pencatatan biaya, serta penyajian laporan keuangan sesuai standar. Hal ini dinilai penting untuk mendukung rencana penguatan tata kelola organisasi ke depan.

Menutup arahannya, Vaudy menegaskan bahwa kemajuan IKPI tidak ditentukan oleh satu atau dua orang, melainkan oleh komitmen kolektif seluruh pengurus. Ia juga mengungkapkan rencana IKPI untuk menuju sertifikasi tata kelola berbasis ISO 9001 sebagai bagian dari penguatan sistem administrasi dan keuangan organisasi. “Kami hanya minta satu hal: komitmen. Jika itu dijalankan, IKPI akan melangkah lebih maju,” pungkasnya. (bl)

Mulai 2026, Bea Keluar Batu Bara Berlaku Lagi, Negara Bidik Tambahan Rp20 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan kebijakan pengenaan bea keluar atas komoditas batu bara akan kembali diberlakukan mulai Januari 2026. Kebijakan ini disiapkan seiring langkah serupa yang telah lebih dulu diterapkan pada komoditas emas sebagai bagian dari penguatan penerimaan negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, meski aturan bea keluar batu bara masih dalam tahap finalisasi, implementasinya tidak akan mundur dari awal tahun depan. “Tapi Januari langsung berlaku,” ujarnya usai menghadiri agenda di Istana Negara, Jakarta, Senin malam (15/12/2025).

Untuk batu bara, pemerintah menyiapkan tarif bea keluar pada kisaran 1% hingga 5%. Dari kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan tambahan setoran penerimaan negara sekitar Rp20 triliun sepanjang 2026. Angka ini diharapkan menjadi penopang fiskal di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat.

Menurut Purbaya, pengenaan kembali bea keluar batu bara sekaligus mengoreksi kebijakan masa lalu. Ia menilai, penghapusan bea keluar melalui Undang-Undang Cipta Kerja justru membuat negara seolah memberi subsidi tidak langsung kepada industri batu bara. “Kita balik ke status awal. Jangan sampai negara malah mensubsidi industri batu bara,” tegasnya.

Sementara itu, untuk komoditas emas, ketentuan bea keluar telah diatur secara rinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025. Aturan tersebut ditandatangani pada 17 November 2025, diundangkan pada 9 Desember 2025, dan mulai berlaku setelah 14 hari sejak diundangkan.

Dalam beleid tersebut, tarif bea keluar emas ditetapkan secara berjenjang berdasarkan Harga Referensi Emas dan jenis produk yang diekspor. Jika harga referensi berada di kisaran US$2.800 hingga di bawah US$3.200 per troy ounce, tarif bea keluar dikenakan antara 7,5% hingga 12,5%.

Adapun ketika harga referensi menembus US$3.200 per troy ounce, tarif bea keluar meningkat ke rentang 10% sampai 15%, tergantung pada bentuk emas yang diekspor. Untuk emas dore baik dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, maupun bentuk sejenis tarif dipatok pada level tertinggi, yakni 12,5% hingga 15%.

Sementara itu, emas atau paduan emas non-dore dalam bentuk granules dikenakan tarif 10% hingga 12,5%. Untuk emas non-dore berbentuk bongkah, ingot, cast bars, maupun minted bars, tarifnya lebih rendah, yakni 7,5% hingga 10%. (alf)

Penerimaan Pajak Tertekan, Purbaya Pastikan Defisit APBN Tetap Aman

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengakui kinerja penerimaan negara hingga akhir 2025 masih berada di bawah sasaran yang ditetapkan. Tekanan tersebut tercermin dari proyeksi penerimaan pajak dalam outlook laporan semester yang hanya mencapai Rp2.076,9 triliun, lebih rendah dari target awal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Meski demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan defisit APBN 2025 dipastikan tidak akan melebar melampaui proyeksi semester I, yakni 2,78 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Menurutnya, berbagai langkah penguatan penerimaan dan pengendalian belanja terus diintensifkan pada dua bulan terakhir tahun anggaran.

“Masih ada berbagai upaya yang dilakukan di sisa waktu tahun ini. Tekanan memang ada, tetapi defisit tidak akan melebar secara signifikan,” ujarnya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Senin (15/12/2025).

Ia menekankan, posisi defisit APBN 2025 tetap dijaga berada di bawah ambang batas maksimal 3 persen PDB sebagaimana diatur dalam undang-undang. Dengan pengelolaan yang disiplin, pemerintah menilai ruang fiskal masih berada dalam kondisi aman meski penerimaan menghadapi tantangan berat.

Pengawasan terhadap kas negara, lanjutnya, dilakukan secara intensif oleh Kementerian Keuangan. Pemantauan bahkan dilakukan hampir setiap hari untuk memastikan strategi pengendalian fiskal berjalan sesuai rencana dan risiko dapat diminimalkan sejak dini.

Berdasarkan APBN 2025, target awal penerimaan pajak dipatok sebesar Rp2.189,31 triliun. Namun hingga akhir Oktober 2025, realisasi baru mencapai Rp1.459,02 triliun atau sekitar 70,2 persen dari target. Artinya, pemerintah masih membutuhkan tambahan penerimaan sekitar Rp617,9 triliun hingga tutup buku tahun anggaran.

Pemerintah juga mengakui belum dapat memastikan besaran pasti shortfall penerimaan pajak hingga pertengahan Desember 2025. Pergerakan angka penerimaan dinilai masih dinamis seiring berjalannya sisa waktu tahun anggaran dan aktivitas ekonomi yang fluktuatif.

“Angkanya masih bergerak. Tekanannya cukup terasa, tapi tetap kita jaga agar berada di level yang aman,” katanya.

Ke depan, pemerintah berencana melakukan pembenahan menyeluruh dalam pengelolaan perpajakan. Evaluasi kebijakan, penguatan basis pajak, hingga perbaikan tata kelola akan menjadi fokus agar penerimaan negara lebih berkelanjutan pada tahun anggaran berikutnya. (alf)

Pengawasan Pajak Diperkuat, DJP Panggil Wajib Pajak Konglomerat

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkuat langkah pengawasan kepatuhan pajak dengan memanggil sejumlah wajib pajak konglomerat atau High Wealth Individual (HWI). Pemanggilan ini dilakukan untuk menyesuaikan data yang disampaikan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan data pembanding yang telah dimiliki pemerintah.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin DJP yang mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif. Menurutnya, klarifikasi langsung menjadi sarana penting untuk memastikan kesesuaian pelaporan pajak dengan kondisi sebenarnya.

“Pemanggilan ini dilakukan dalam konteks konsultasi dan komunikasi kepatuhan. Kami memiliki sejumlah data yang selama ini mungkin belum terkomunikasikan secara optimal dengan wajib pajak,” ujar Bimo, Selasa (16/12/2025).

Bimo mengungkapkan, DJP kini mengantongi sumber data yang semakin beragam dan komprehensif, termasuk informasi mengenai beneficial owner. Data tersebut menjadi landasan untuk melakukan pembandingan dan analisis kepatuhan wajib pajak secara lebih akurat.

Meski demikian, ia menilai masih terdapat anggapan di sebagian kalangan wajib pajak bahwa otoritas pajak tidak memiliki akses terhadap data tertentu. Persepsi tersebut kerap berujung pada tidak dilaporkannya seluruh informasi dalam SPT Tahunan. “Padahal saat ini kami memiliki basis data yang sangat kuat untuk melakukan benchmarking kepatuhan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bimo menyoroti adanya tantangan fiskal ketika pelaporan pajak kelompok berpenghasilan tinggi belum sepenuhnya mencerminkan kemampuan ekonominya. Kondisi ini, menurutnya, perlu disikapi melalui pengawasan yang adil dan konsisten agar fungsi pajak sebagai instrumen pemerataan dapat berjalan optimal.

Ia menegaskan, penguatan pengawasan kepatuhan pajak sejalan dengan peran kebijakan fiskal sebagai penyeimbang ketimpangan sosial dan ekonomi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. (alf)

DJP Tegaskan Tak Ada Ijon Pajak, Optimalkan Strategi Kejar Penerimaan 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menepis isu adanya praktik ijon pajak untuk mengejar penerimaan negara tahun 2025. DJP menegaskan, seluruh proses pemungutan dan pengamanan penerimaan pajak dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa menyalahi prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa otoritas pajak tidak pernah meminta wajib pajak menyetorkan kewajiban yang sejatinya baru terutang pada tahun berikutnya. Menurutnya, seluruh mekanisme pengumpulan pajak berjalan dalam koridor hukum yang berlaku.

“Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip profesionalisme,” ujar Rosmauli, Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan, hingga akhir tahun DJP akan terus mengintensifkan strategi penerimaan melalui berbagai langkah yang telah dirancang. Upaya tersebut antara lain penguatan pengawasan pembayaran masa (PPM), pengawasan kepatuhan material (PKM), perluasan basis pajak lewat ekstensifikasi dan intensifikasi, serta optimalisasi pemanfaatan sistem Coretax untuk meningkatkan kualitas administrasi perpajakan.

Isu ijon pajak sebelumnya mencuat setelah David Sumual, Chief Economist PT Bank Central Asia Tbk, mengungkapkan adanya informasi yang beredar di kalangan pelaku usaha mengenai kemungkinan langkah-langkah luar biasa guna menutup potensi kekurangan penerimaan pajak tahun berjalan.

“Kalau pajak yang kita khawatir sebenarnya bisa saja dilakukan upaya-upaya terobosan seperti dulu, ada ijon. Saya dengar-dengar katanya ada pembicaraan ke arah sana,” ujar David dalam diskusi media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).

Kekhawatiran tersebut muncul di tengah capaian penerimaan pajak yang hingga 31 Oktober 2025 baru mencapai Rp1.459 triliun, atau sekitar 70,2 persen dari outlook Laporan Semester I-2025 sebesar Rp2.076,9 triliun. Dengan sisa waktu yang terbatas, target tersebut dinilai cukup menantang untuk dikejar.

David juga menyoroti tekanan dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diperkirakan ikut terbatas, seiring tren penurunan harga komoditas global. Kondisi ini membuat ruang fiskal pemerintah semakin sempit menjelang akhir tahun anggaran.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa realisasi penerimaan pajak 2025 berpotensi berada di bawah target awal, sejalan dengan perlambatan ekonomi nasional. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Financial Forum 2025 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.

“Pajak kita, karena ekonominya melambat, ya di bawah target semula,” ujar Purbaya.

Meski demikian, pemerintah memastikan pengelolaan fiskal tetap terkendali. Purbaya menegaskan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 akan dijaga tetap di bawah 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Pengendalian terus kami lakukan agar defisit tidak melampaui 3 persen. Itu komitmen yang tidak akan kami langgar,” tegasnya. (alf)

Hindari Sanksi Pemerintah! Anggota IKPI Diimbau Lengkapi Kewajiban PPL Sebelum Akhir 2025

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengimbau seluruh anggotanya untuk segera melengkapi kewajiban Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) sebelum akhir tahun 2025 guna menghindari sanksi pemerintah dan menjaga keberlanjutan status keanggotaan.

Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI, Robert Hutapea, menegaskan bahwa periode akhir tahun menjadi batas krusial pemenuhan PPL. Ia meminta anggota tidak menunda penyelesaian kewajiban tersebut hingga menjelang penutupan tahun.

“Ini pengingat serius bagi seluruh anggota. Pastikan kewajiban PPL telah terpenuhi sesuai ketentuan, agar tidak menimbulkan konsekuensi administratif,” ujarnya, Selasa (16/12/2025).

Robert menjelaskan, PPL merupakan kewajiban profesi yang bertujuan menjaga kompetensi konsultan pajak di tengah perubahan regulasi perpajakan yang semakin cepat dan kompleks. Selain itu, kepatuhan PPL juga menjadi bagian dari komitmen etika dan profesionalisme anggota IKPI.

Ia mengingatkan, merujuk PMK 175/2022, anggota yang tidak memenuhi kewajiban PPL berisiko dikenai sanksi berupa teguran tertulis. Karena itu, anggota diminta segera memeriksa status PPL masing-masing dan memastikan seluruh kegiatan telah tercatat dan dilaporkan.

IKPI sendiri telah menyediakan sistem pelaporan PPL secara digital melalui platform IKPI Smart. Bagi anggota yang masih kekurangan poin, IKPI mendorong untuk segera mengikuti seminar, workshop, maupun pelatihan yang masih tersedia hingga akhir 2025, baik secara daring maupun tatap muka.

“Penyelesaian PPL bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi investasi jangka panjang bagi kualitas dan reputasi profesi konsultan pajak,” pungkas Robert. (bl)

Ajukan PK Pajak Kini Wajib Dokumen Digital, Ini Aturan Barunya

IKPI, Jakarta: Proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Pajak kini ada perubahan. Mulai 15 Desember 2025, pemohon PK wajib melengkapi berkas dengan dokumen digital, seiring berlakunya ketentuan administrasi terbaru yang ditetapkan Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 1467A/PAN/HK2.7/SK/XII/2025 tertanggal 1 Desember 2025, yang mengatur petunjuk pelaksanaan administrasi PK putusan Pengadilan Pajak melalui sistem elektronik atau e-Tax Court.

Penyesuaian tersebut dilakukan untuk memastikan kelancaran proses, meningkatkan kepastian hukum, serta menjaga kualitas layanan administrasi perkara pajak yang diajukan ke Mahkamah Agung. Dengan sistem yang semakin terdigitalisasi, diharapkan tidak lagi terjadi keterlambatan akibat ketidaklengkapan berkas.

Dalam aturan baru ini, setiap permohonan PK sebagaimana diatur dalam KEP-01/PP/2020 wajib dilampiri dokumen elektronik yang disimpan dalam media CD atau flashdisk. Lampiran digital ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari berkas fisik permohonan PK.

Adapun dokumen digital yang wajib disertakan meliputi:

• Akta PK dalam format PDF, berupa hasil pemindaian berwarna dari akta yang telah ditandatangani.

• Memori PK atau Kontra Memori PK dalam format PDF, berupa scan berwarna dari dokumen asli.

• Memori PK atau Kontra Memori PK dalam format .doc atau .docx, menggantikan ketentuan lama yang menggunakan format .rtf.

Perubahan format ini dinilai lebih adaptif dengan kebutuhan sistem peradilan elektronik dan memudahkan proses unggah serta verifikasi dokumen pada platform e-Tax Court.

Mahkamah Agung berharap, dengan penyesuaian ini, proses administrasi PK atas putusan Pengadilan Pajak dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan terstandar. Para pihak yang berperkara termasuk wajib pajak dan kuasa hukumnya diimbau untuk mencermati dan mematuhi ketentuan baru agar proses PK tidak terkendala secara administratif. (bl)

Implementasi Coretax 2026, IKPI Dorong Pengcab Bantu DJP Dampingi Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Menjelang implementasi penuh sistem Coretax pada 2026, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak sekaligus mendorong seluruh pengurus cabang (pengcab) di Indonesia untuk berperan aktif membantu pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui pendampingan langsung kepada wajib pajak, oleh Anggota IKPI setempat. Langkah ini dinilai penting agar transisi menuju sistem administrasi perpajakan digital berjalan lebih mulus dan minim hambatan.

Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, menegaskan bahwa Coretax merupakan tonggak reformasi perpajakan nasional yang menuntut kesiapan tidak hanya dari sisi teknologi, tetapi juga dari aspek sumber daya manusia dan pemahaman pengguna. Menurutnya, konsultan pajak memiliki peran strategis sebagai mitra negara dalam menjembatani kebutuhan wajib pajak dengan kebijakan otoritas.

“Coretax adalah sistem besar dengan perubahan alur yang signifikan. Karena itu, IKPI mengajak seluruh anggota dan pengcab untuk turun langsung memberi pendampingan, edukasi, dan solusi praktis bagi wajib pajak di daerah masing-masing,” ujar Jemmi, Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan, di lapangan masih dijumpai tantangan adaptasi, mulai dari aktivasi akun, penggunaan sertifikat elektronik, hingga penyesuaian proses pembayaran, pelaporan, dan administrasi pajak lainnya. Kondisi ini, kata Jemmi, membutuhkan pendekatan personal dan berkelanjutan sesuatu yang dapat dilakukan secara efektif oleh konsultan pajak yang memahami karakteristik wajib pajak setempat.

IKPI menilai, keterlibatan aktif pengcab juga akan membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam memperluas jangkauan sosialisasi Coretax. Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat peningkatan literasi digital perpajakan, khususnya bagi pelaku UMKM dan wajib pajak yang selama ini masih mengandalkan pola administrasi konvensional.

Lebih lanjut, Jemmi mendorong pengcab IKPI lebih pro aktif untuk menjalin sinergi dengan kantor pajak setempat, asosiasi usaha, serta komunitas profesional guna menggelar klinik pajak, kelas pendampingan, dan forum diskusi tematik. Upaya tersebut dinilai efektif untuk merespons persoalan teknis secara cepat sekaligus membangun kepercayaan wajib pajak terhadap sistem baru.

Dari sisi organisasi, IKPI juga menyiapkan penguatan kapasitas internal melalui pelatihan dan pembaruan kompetensi anggota agar sejalan dengan kebutuhan Coretax. Dengan demikian, pendampingan yang diberikan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga strategis dan berorientasi kepatuhan jangka panjang.

Menurut Jemmi, keberhasilan implementasi Coretax akan sangat ditentukan oleh kualitas komunikasi dan kemitraan antara pemerintah, konsultan pajak, dan wajib pajak. “Transformasi digital tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan gotong royong agar tujuan meningkatkan kepatuhan dan kualitas penerimaan negara dapat tercapai,” ujarnya.

IKPI berharap, melalui peran aktif pengcab dan anggotanya di seluruh Indonesia, Coretax 2026 dapat menjadi momentum penguatan sistem perpajakan yang modern, inklusif, dan berkeadilan sekaligus menegaskan kontribusi konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan nasional. (bl)

en_US