Pemerintahan Trump Perketat Kredit Pajak Energi Bersih, Material China Dibatasi

IKPI, Jakarta: Pemerintahan Donald Trump menerbitkan panduan baru yang memperketat penggunaan material dan komponen asing dalam proyek energi bersih di Amerika Serikat. Aturan tersebut dinilai akan semakin membatasi akses pengembang terhadap kredit pajak energi yang selama ini menjadi insentif utama sektor tersebut.

Panduan yang dirilis United States Department of the Treasury pada Kamis itu merinci pembatasan terhadap sejumlah komponen penting seperti sel baterai, wafer surya, dan berbagai peralatan lain yang lazim digunakan dalam proyek tenaga surya, angin, maupun penyimpanan energi.

Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan material yang berasal dari China dan negara lain yang dianggap sebagai musuh Amerika Serikat. Selain itu, ketentuan baru juga menetapkan pembatasan berdasarkan struktur kepemilikan perusahaan maupun hubungan keuangan dengan entitas di negara tersebut.

Kewenangan tambahan juga diberikan kepada Internal Revenue Service (IRS) untuk melakukan audit kepatuhan hingga enam tahun. Masa pengawasan yang lebih panjang ini dinilai akan meningkatkan risiko hukum bagi proyek yang tidak sepenuhnya memenuhi ketentuan rantai pasok domestik.

Jika difinalisasi, aturan tersebut berpotensi berdampak besar terhadap proyek energi terbarukan, mengingat banyak pengembang masih bergantung pada material dari China. Selama ini, para pelaku industri menunggu kejelasan regulasi untuk menentukan keputusan investasi akhir.

Sikap hati-hati juga terlihat dari sejumlah bank investasi besar yang menunda penempatan dana di sektor energi bersih hingga rincian aturan kepemilikan asing benar-benar jelas. Ketidakpastian sebelumnya dinilai menjadi faktor penghambat ekspansi proyek-proyek baru.

Dampak langsung terlihat di pasar saham Asia. Saham perusahaan surya China seperti Jinko Solar Co. melemah hingga 4,7 persen, Trina Solar Co. turun 2,9 persen, dan Longi Green Energy Technology Co. terkoreksi 1,3 persen pada perdagangan Jumat, mengikuti sentimen negatif regional.

Di sisi lain, sejumlah pelaku industri dalam negeri menyambut panduan tersebut sebagai bentuk kepastian hukum. Mike Carr, Direktur Eksekutif Solar Energy Manufacturers for America Coalition, menyatakan bahwa kejelasan aturan akan mempercepat upaya pengurangan ketergantungan rantai pasok energi AS terhadap China.

“Keputusan ini membantu mengurangi risiko rantai pasok energi Amerika dari pengaruh China,” ujarnya.

Pembatasan tersebut merupakan bagian dari paket undang-undang pajak dan belanja unggulan pemerintahan Trump, yang sebelumnya diperkuat melalui perintah eksekutif pada Juli lalu untuk memperketat akses terhadap kredit pajak energi bersih.

Sebagai respons terhadap rencana pengetatan ini, sejumlah perusahaan energi bersih yang memiliki keterkaitan dengan China telah mulai memindahkan operasinya ke Amerika Serikat atau mengurangi hubungan finansial dengan mitra di China. Meski demikian, pelaku industri mencatat bahwa proyek yang telah memperoleh status safe harbor sebelum 1 Januari 2026 tidak akan terdampak oleh aturan baru tersebut.

Langkah ini memperlihatkan arah kebijakan fiskal Washington yang semakin menekankan kedaulatan industri dan keamanan rantai pasok, sekaligus berpotensi mengubah peta investasi energi bersih global. (alf)

Luhut Dorong Reformasi Pajak Digital, Tarif Berpotensi Turun Bertahap

IKPI, Jakarta: Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, mendorong percepatan reformasi sistem perpajakan berbasis teknologi sebagai langkah strategis memperluas basis pajak sekaligus membuka ruang penurunan tarif secara bertahap. Gagasan tersebut disampaikannya di Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Menurut Luhut, pemanfaatan teknologi dalam administrasi perpajakan tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga menutup celah praktik manipulasi omzet yang selama ini kerap terjadi. Ia menyoroti praktik sebagian pelaku usaha yang sengaja menurunkan omzet di bawah Rp5 miliar agar tetap masuk kategori pajak UMKM.

“Dengan teknologi, reformasi terjadi. Pembayar pajak akan lebih luas, tapi pajak bisa kita turunkan nantinya secara bertahap,” ujar Luhut.

Ia menilai digitalisasi sistem akan memperluas basis pajak karena data transaksi dapat terintegrasi dan termonitor secara otomatis. Dengan basis pajak yang lebih besar, potensi penerimaan negara pun meningkat sehingga pemerintah memiliki ruang fiskal untuk melakukan penyesuaian tarif di masa depan.

Pendekatan ini, lanjutnya, diarahkan untuk menemukan titik keseimbangan antara kepatuhan dan kemudahan administrasi. Interaksi manual antara wajib pajak dan petugas pajak diharapkan semakin berkurang dan digantikan oleh sistem digital yang transparan dan terdokumentasi.

“Ini memaksa orang untuk sedikit bertemu orang, dia bertemu dengan mesin, yang akibatnya membuat efisiensi, mengurangi korupsi, dan membuat Indonesia jadi lebih efisien,” tegasnya.

Luhut menyatakan rencana reformasi tersebut akan dilaporkan kepada Prabowo Subianto untuk mendapat arahan lebih lanjut. Ia meyakini transformasi berbasis teknologi menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan modern yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Di sisi lain, data Kementerian Keuangan Republik Indonesia menunjukkan kinerja penerimaan negara pada awal tahun 2026 cukup positif. Hingga 31 Januari 2026, penerimaan negara tercatat Rp172,7 triliun atau tumbuh 9,8 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp157,3 triliun.

Realisasi tersebut setara dengan 5,5 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar Rp3.153,6 triliun. Kontributor utama berasal dari penerimaan pajak yang melonjak 30,8 persen menjadi Rp116,2 triliun atau 4,9 persen dari target pajak APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

Dengan tren penerimaan yang menguat dan rencana reformasi berbasis teknologi, pemerintah dinilai tengah mengarahkan kebijakan fiskal pada perluasan kepatuhan dan penguatan sistem, bukan sekadar menaikkan tarif. Jika reformasi berjalan efektif, penurunan tarif pajak secara bertahap bukan lagi sekadar wacana, melainkan bagian dari strategi jangka panjang menjaga daya saing ekonomi nasional. (alf)

Sepanjang Tahun 2025, MA Berhasil Pulihkan Aset Negara Rp65,7 Triliun

IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) RI mencatat capaian signifikan dalam pemulihan keuangan negara sepanjang tahun 2025. Dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 di Gedung MA, Ketua MA Sunarto menyampaikan bahwa total nilai denda dan uang pengganti yang ditetapkan melalui putusan pengadilan mencapai Rp65.702.259.123.814 atau lebih dari Rp65,7 triliun.

Nilai tersebut berasal dari penanganan perkara pidana khusus dan pidana militer yang telah berkekuatan hukum tetap. Angka ini menegaskan bahwa lembaga peradilan memiliki peran strategis tidak hanya dalam menegakkan hukum, tetapi juga dalam mendukung pemulihan kerugian negara.

“Angka ini mencerminkan kontribusi peradilan dalam upaya pemulihan keuangan negara,” ujar Sunarto dalam pidatonya.

Selain pemulihan aset, MA juga mencatat peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sepanjang 2025, total PNBP yang berhasil diamankan mencapai Rp87.073.332.242. Angka ini meningkat 15,88 persen dibandingkan realisasi tahun 2024 yang sebesar Rp75.143.960.113.

Sunarto menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas sinergi dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, khususnya terkait pembayaran denda dan uang pengganti. Kolaborasi antarpenegak hukum dinilai menjadi faktor penting dalam memastikan putusan benar-benar berdampak pada pemulihan keuangan negara.

Di sektor perpajakan, MA juga menunjukkan kontribusi melalui putusan Peninjauan Kembali (PK). Dari 7.509 perkara PK yang diputus sepanjang 2025, MA menetapkan kewajiban pembayaran pajak kepada negara sebesar Rp20.891.807.732.972 dan USD 107.434.098.

Capaian tersebut memperlihatkan bahwa peran peradilan tidak berhenti pada proses adjudikasi semata, melainkan juga berimplikasi langsung terhadap penerimaan negara dan penguatan tata kelola keuangan publik.

Dengan pemulihan aset puluhan triliun rupiah serta peningkatan PNBP, MA menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan nasional dalam menjaga keuangan negara melalui penegakan hukum yang adil dan akuntabel. (alf)

Lanud Sutan Sjahrir Gandeng DJP, Prajurit Dibekali Pengisian SPT via Coretax

IKPI, Jakarta: Lanud Sutan Sjahrir menggelar Sosialisasi Pengisian dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak melalui aplikasi Coretax di GSG Angkasa, Kamis (12/2/2026). Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi serta KPP Pratama Kota Padang.

Sosialisasi diikuti para Perwira, Bintara, Tamtama, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Lanud Sutan Sjahrir. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan literasi perpajakan sekaligus adaptasi terhadap sistem administrasi pajak berbasis digital yang kini diterapkan pemerintah.

Komandan Lanud Sutan Sjahrir yang diwakili Kepala Dinas Logistik Lanud SUT, Letkol Kal Bonggosna H.P. Sagala, S.E., menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sinergi yang terjalin dengan otoritas pajak. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kepatuhan dalam pelaporan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari integritas serta tanggung jawab moral prajurit TNI AU dan aparatur negara.

Menurutnya, ketaatan membayar dan melaporkan pajak merupakan bentuk nyata kontribusi terhadap pembangunan nasional. Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat pemahaman sekaligus meningkatkan kedisiplinan personel dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Sementara itu, Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Trio Nofriadi, mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi TNI, Polri, dan ASN adalah paling lambat 28 Februari. Ia menekankan bahwa tahun ini pelaporan dilakukan melalui aplikasi Coretax yang memiliki mekanisme berbeda dibanding sistem sebelumnya.

“Karena menggunakan sistem baru, tentu diperlukan penyesuaian dan pembiasaan. Melalui sosialisasi ini, kami berharap proses transisi berjalan lancar,” ujarnya, seraya menyampaikan terima kasih atas sambutan dan dukungan dari jajaran Lanud Sutan Sjahrir.

Materi teknis pengisian dan pelaporan SPT kemudian disampaikan oleh Dendi Amrin selaku Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi. Dalam paparannya, peserta diberikan panduan langkah demi langkah penggunaan aplikasi Coretax, mulai dari login, pengisian data, hingga proses pelaporan secara elektronik.

Dengan adanya sosialisasi ini, seluruh personel Lanud Sutan Sjahrir diharapkan mampu melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu, benar, dan mandiri sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini sekaligus memperkuat sinergi antara institusi pertahanan dan otoritas pajak dalam mendukung transformasi administrasi perpajakan nasional. (alf)

MA Putus 7.509 PK Pajak 2025, Tetapkan Kewajiban Rp20,8 Triliun

IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung secara resmi merilis Laporan Tahunan yang memuat kinerja penanganan perkara sepanjang 2025, termasuk perkara perpajakan. Dalam laporan tersebut terungkap bahwa sepanjang tahun 2025, Pengadilan Pajak menghadapi total 23.392 perkara pajak.

Jumlah itu merupakan akumulasi dari sisa perkara tahun sebelumnya sebanyak 8.044 perkara serta tambahan perkara masuk sepanjang 2025 sebanyak 15.348 perkara. Angka tersebut menunjukkan tingginya dinamika sengketa pajak di Indonesia.

Dari total perkara yang ditangani, sebanyak 15.333 perkara atau 65,98% berhasil diputus pada tahun 2025. Capaian ini menjadi indikator penting dalam mempercepat kepastian hukum sekaligus mengurangi penumpukan perkara.

Perkara banding tercatat mendominasi dibandingkan jenis sengketa lainnya, dengan total 20.492 perkara. Dominasi banding mencerminkan masih tingginya perbedaan pandangan antara wajib pajak dan otoritas pajak pada tahap sebelumnya.

Kontribusi signifikan juga terlihat pada tingkat Peninjauan Kembali (PK). Sepanjang 2025, terdapat 7.510 perkara PK pajak yang ditangani MA. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.509 perkara berhasil diputus, menyisakan hanya satu perkara di akhir tahun.

Dari sisi dampak fiskal, berbagai putusan PK pajak tersebut menetapkan kewajiban pembayaran pajak kepada negara sebesar Rp20.891.807.732.972 dan USD 107.434.098. Nilai ini menunjukkan peran strategis lembaga peradilan dalam mendukung penerimaan negara.

Ketua MA dalam pidatonya pada Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2026 menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan bentuk nyata dukungan peradilan terhadap kebijakan nasional di bidang penerimaan negara, khususnya sektor perpajakan.

Ia juga menegaskan bahwa peran lembaga peradilan tidak semata berorientasi pada angka penerimaan, melainkan memastikan penegakan hukum pajak berjalan secara adil, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (alf)

Dirjen SPSK Alih Tugas ke Danantara, Kemenkeu Tegaskan Perkuat Integrasi Kebijakan dan Investasi Nasional

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyampaikan bahwa Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK), Masyita Crystallin, resmi mengakhiri masa tugasnya dan melanjutkan peran baru di Danantara Investment Management. Informasi tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis yang dikutip Jumat (13/2/2026)  .

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa Masyita efektif menjabat sebagai Head of Economic & ESG Strategic Positioning di Danantara Investment Management sejak 11 Februari 2026. Penugasan ini merupakan bagian dari penguatan agenda pendalaman sektor keuangan nasional  .

“Penugasan ini merupakan bagian dari upaya penguatan sinergi kebijakan dan investasi dalam rangka mempercepat agenda strategis pendalaman sektor keuangan nasional,” ujarnya.

Selama menjabat sebagai Dirjen SPSK, Masyita berperan dalam sejumlah agenda reformasi sektor keuangan. Di antaranya penguatan kerangka stabilitas sistem keuangan, pendalaman pasar keuangan domestik, serta harmonisasi kebijakan dalam kerangka Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kemenkeu menegaskan bahwa pengalaman Masyita di bidang makro-keuangan, stabilitas sistem keuangan, serta pengembangan kebijakan sektor keuangan berkelanjutan diharapkan mampu memperkuat integrasi antara arah kebijakan ekonomi, prinsip Environmental, Social and Governance (ESG), dan strategi investasi jangka panjang.

Alih tugas ini sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan dan tata kelola yang baik dalam menjaga stabilitas serta mendorong transformasi sektor keuangan Indonesia. Proses transisi dilakukan secara tertib sesuai prinsip good governance.

Kementerian Keuangan juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Masyita selama mengemban amanah sebagai Dirjen SPSK. Pemerintah meyakini peran barunya akan memperkuat orkestrasi kebijakan dan investasi dalam mendukung agenda pembangunan nasional. (bl)

IKPI Proses Usulan Pembentukan Cabang Papua, Nuryadin Rahman: Jalankan Amanat Pasal 17 ART

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Nuryadin Rahman, menegaskan bahwa usulan pembentukan Cabang Papua saat ini sedang diproses sesuai mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) IKPI, khususnya Pasal 17.

Menurut Nuryadin, usulan pembentukan Cabang Papua diajukan oleh lima orang anggota tetap sebagai pengusul. “Jadi, kita menerima usulan dari lima orang anggota untuk membentuk Cabang Papua. Itu sudah memenuhi syarat minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ART,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum diambil keputusan, Pengurus Pusat terlebih dahulu mengundang para pengusul melalui pertemuan daring (Zoom) untuk mendengarkan secara langsung latar belakang dan dasar pemikiran pembentukan cabang baru tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian organisasi dalam menjalankan tata kelola yang baik.

“Langkah pertama, kita ajak Zoom para pengusul. Kita dengarkan apa dasar dan urgensi mereka membentuk Cabang Papua. Karena selama ini anggota di Papua masih tercatat sebagai bagian dari Cabang Makassar,” jelasnya, Jumat (13/2/2026).

Setelah mendengar paparan pengusul, Pengurus Pusat juga meminta pandangan dari IKPI Cabang Makassar yang saat ini menaungi anggota di Papua, serta IKPI Pengda Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua sebagai pengurus daerah. Ketua Cabang Makassar, Ezra, dan Ketua Pengda Sulamapua, Mustaqim, turut memberikan tanggapan dalam forum tersebut.

“Pengurus Cabang Makassar dan Pengda Sulamapua memberikan tanggapan yang sangat positif. Mereka mendukung pembentukan Cabang Papua, mengingat wilayahnya sangat luas dan jaraknya cukup jauh dari Makassar,” kata Nuryadin.

Secara geografis, lanjutnya, kondisi tersebut menjadi pertimbangan penting. Dengan terbentuknya Cabang Papua yang rencananya akan berkedudukan di Jayapura, pelayanan organisasi kepada anggota maupun masyarakat di wilayah timur Indonesia diharapkan menjadi lebih efektif. Bahkan ke depan, tidak menutup kemungkinan Papua dapat membentuk pengurus daerah (Pengda) sendiri apabila jumlah anggota terus bertumbuh.

Namun demikian, Nuryadin menegaskan bahwa keputusan resmi belum diambil. Pengurus Pusat masih harus menjalankan seluruh tahapan sesuai amanat Pasal 17 ART sebelum memutuskan dalam rapat pleno.

Ia menjelaskan, Pasal 17 ART mengatur secara tegas syarat pembentukan cabang, antara lain berkedudukan di tingkat kota/kabupaten serta diusulkan sekurang-kurangnya oleh lima orang anggota tetap di wilayah tersebut. Selain itu, sebelum keputusan diterbitkan, Pengurus Pusat wajib mendengar masukan dan tanggapan dari pengurus cabang dan pengurus daerah terkait.

“Inilah yang sedang kita jalankan. Jadi bukan sekadar menerima usulan lalu langsung memutuskan. Semua ada mekanismenya, ada tata caranya,” tegasnya.

Lebih jauh, Nuryadin menyebut pemberitaan proses ini penting agar seluruh pengurus cabang dan pengurus daerah terbiasa dengan mekanisme pembentukan maupun pemekaran cabang. Ia menekankan bahwa setiap pembentukan cabang semata-mata bertujuan untuk pengembangan organisasi dan perluasan jangkauan pelayanan.

“Tujuan kita jelas, supaya IKPI lebih dikenal masyarakat. Di Papua saat ini belum ada cabang, sehingga banyak yang belum mengetahui apa itu IKPI. Padahal di beberapa daerah, asosiasi profesi lain sudah lebih dulu hadir,” ungkapnya.

Dengan hadirnya Cabang Papua nantinya, IKPI diharapkan dapat lebih aktif melakukan sosialisasi dan edukasi perpajakan kepada masyarakat setempat. Menurut Nuryadin, keberadaan cabang di daerah akan mempermudah penyebaran informasi, pendampingan, serta peningkatan literasi pajak di wilayah tersebut.

“Kalau kita ingin masyarakat lebih memahami pajak dan lebih mudah mengakses pendampingan, maka organisasi juga harus hadir secara nyata di daerah. Itulah semangat pembentukan Cabang Papua ini,” pungkasnya. (bl)

Harta Orang Pribadi dengan Nominee Wajib Dilaporkan

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Departemen PPKF Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Agoestina Mappadang, menegaskan bahwa seluruh harta Wajib Pajak Orang Pribadi, termasuk yang ditempatkan atas nama pihak lain atau nominee, tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan melalui sistem Coretax. Hal tersebut disampaikan dalam webinar kolaborasi IKPI dan Perkumpulan Pejabat Lelang Kelas II Indonesia (PPL2I), Rabu (11/2/2026).

Dalam paparannya, Agoestina menjelaskan bahwa Coretax membawa pendekatan baru yang lebih transparan dalam pengungkapan aset. Ia menekankan bahwa prinsip pelaporan pajak menganut konsep beneficial ownership, yakni siapa yang secara nyata menguasai dan menikmati manfaat atas suatu harta, bukan semata-mata siapa yang tercantum secara administratif.

“Apabila suatu aset secara substansi dimiliki dan dikuasai oleh wajib pajak, meskipun dicatat atas nama pihak lain atau nominee, maka tetap harus diungkapkan dalam SPT Tahunan,” ujarnya.

Ia menerangkan bahwa dalam pengisian SPT OP di Coretax, pengungkapan harta dilakukan secara lebih sistematis melalui Lampiran 1 (L-1). Pada lampiran tersebut, wajib pajak wajib mencantumkan daftar harta dan utang per akhir tahun pajak, termasuk aset bergerak, tidak bergerak, serta aset lainnya yang berada dalam penguasaannya.

Berbeda dari sistem sebelumnya, Coretax kini mewajibkan pelaporan tidak hanya berdasarkan Nilai Perolehan, tetapi juga mencantumkan Nilai Saat Ini atau Nilai Pasar dari aset tersebut. Ketentuan ini, menurutnya, semakin mempersempit ruang bagi praktik penyembunyian kepemilikan melalui nominee.

“Dengan adanya kewajiban mencantumkan nilai pasar dan struktur lampiran yang lebih rinci, pengungkapan aset menjadi lebih substantif. Ini mendorong wajib pajak untuk menyampaikan kondisi yang sebenarnya,” jelasnya.

Agoestina juga mengingatkan bahwa penggunaan nominee sering kali dilakukan untuk alasan administratif, kemudahan transaksi, atau bahkan pengamanan aset. Namun dari perspektif perpajakan, substansi ekonomi tetap menjadi dasar penilaian. Apabila manfaat ekonominya berada pada wajib pajak, maka kewajiban pelaporannya tetap melekat.

Selain aspek pelaporan harta, ia juga memaparkan bahwa Coretax telah terintegrasi dengan data bukti potong yang ter-prepopulate secara otomatis dalam SPT Tahunan. Integrasi ini semakin memperkuat sistem pengawasan berbasis data dan analytics.

Menurutnya, perubahan ini bukan sekadar digitalisasi administratif, tetapi transformasi menuju transparansi fiskal yang lebih komprehensif. Wajib pajak dituntut untuk tidak hanya patuh secara formal, tetapi juga jujur dalam mengungkapkan seluruh posisi keuangannya.

“Coretax memberikan kerangka yang lebih terbuka dan terstruktur. Dalam konteks nominee, pendekatannya jelas: selama harta itu secara substansi milik Anda, maka wajib dilaporkan,” pungkasnya. (bl)

Dirjen Pajak Buka Kick Off Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular 2026

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto secara resmi membuka Kick Off Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular 2026 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (13/2/2026). Kegiatan tersebut dihadiri lebih dari 500 Relawan Pajak Renjani dari berbagai perguruan tinggi yang didampingi para dosen, asosiasi seperti Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKP), pengurus Tax Center, serta jajaran pejabat DJP.

Dalam sambutannya, Bimo menegaskan bahwa keberadaan relawan pajak merupakan bagian penting dari strategi edukasi perpajakan nasional. Ia menyebut para mahasiswa sebagai “duta kesadaran pajak bangsa” yang membantu menjembatani pemahaman masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.

“Setiap aktivitas kita, sejak bangun pagi hingga beraktivitas, sesungguhnya tidak lepas dari manfaat pajak,” ujarnya di hadapan peserta. Ia mencontohkan subsidi BBM, pembangunan infrastruktur jalan, gaji aparatur negara, hingga alokasi 20 persen APBN untuk pendidikan sebagai bukti konkret kontribusi pajak bagi kehidupan sehari-hari.

Menurut Bimo, keputusan mahasiswa menjadi relawan pajak bukan hanya soal kegiatan tambahan di luar kampus, melainkan bagian dari pembentukan karakter. Dunia kerja saat ini, katanya, tidak hanya melihat kecerdasan akademik, tetapi juga kecerdasan sosial dan emosional.

Ia juga mengingatkan bahwa sekitar 85 persen penerimaan APBN bersumber dari pajak. Karena itu, peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi kunci menjaga kesinambungan pembangunan nasional.

Momentum Ramadan, lanjutnya, dipilih bukan tanpa alasan. Selain suasana religius yang menguatkan nilai integritas, bulan tersebut juga bertepatan dengan periode puncak pelaporan SPT Tahunan. Batas akhir pelaporan Orang Pribadi pada 31 Maret dan Badan pada 30 April diperkirakan akan memicu lonjakan signifikan.

Melalui program Ngabuburit Spectaxcular 2026, relawan pajak dilibatkan untuk memberikan asistensi dasar pelaporan SPT, sementara persoalan kompleks tetap ditangani petugas resmi DJP. Pendekatan ini diharapkan mampu memperluas jangkauan edukasi sekaligus menjaga kualitas layanan.

Bimo turut membuka peluang magang dan kolaborasi riset kebijakan perpajakan bagi mahasiswa. Ia mempersilakan peserta memanfaatkan skema Merdeka Belajar untuk mengonversi kegiatan magang menjadi bagian dari kredit akademik.

Menutup acara, ia mengajak seluruh relawan menyebarkan pesan positif di komunitas masing-masing. “Pajak Tumbuh, Indonesia Maju,” ujarnya. (bl)

Di PPL Kota Bekasi, Ketum IKPI Soroti Belum Terbitnya Perubahan Ketentuan UMKM

IKPI, Kota Bekasi: Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Kota Bekasi tidak hanya menjadi forum peningkatan kompetensi, tetapi juga ruang penyampaian sikap organisasi terhadap dinamika regulasi. Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, secara tegas menyoroti ketidakpastian perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, khususnya yang berkaitan dengan pengaturan UMKM.

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan bahwa banyak Wajib Pajak, terutama pelaku UMKM dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar, saat ini berada dalam posisi menunggu kejelasan regulasi.

“Perubahan ini sudah disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian sejak akhir tahun 2024, bahkan kembali ditegaskan pada akhir 2025. Namun sampai hari ini belum juga terbit,” ujarnya, di lokasi acara, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, situasi tersebut menciptakan ketidakpastian di kalangan Wajib Pajak. UMKM yang berharap adanya perubahan kebijakan menjadi ragu dalam mengambil keputusan usaha maupun perpajakan.

Vaudy mengungkapkan bahwa IKPI tidak tinggal diam. Organisasi bahkan telah menyurati Menteri Koordinator Perekonomian untuk meminta kejelasan atas rencana perubahan tersebut.

Ia menilai, pengumuman kebijakan seharusnya dilakukan ketika regulasi sudah siap diterbitkan. “Lebih baik tidak diumumkan terlebih dahulu jika belum final, agar Wajib Pajak tidak menunggu dalam ketidakpastian,” tegasnya.

Vaudy juga menekankan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi penting dalam sistem perpajakan. Konsultan pajak pun berada dalam posisi sulit ketika harus menjawab pertanyaan klien terkait kebijakan yang belum jelas arah dan waktunya.

Melalui forum PPL ini, Vaudy menegaskan komitmen IKPI untuk terus menyuarakan aspirasi anggota dan Wajib Pajak, sekaligus menjaga profesionalisme dalam memberikan pendampingan berbasis regulasi yang berlaku saat ini.

Seminar di Cabang Kota Bekasi pun menjadi momentum bukan hanya untuk belajar, tetapi juga untuk menyampaikan pesan bahwa kepastian regulasi adalah kebutuhan mendesak bagi dunia usaha, khususnya sektor UMKM. (bl)

en_US