Vaudy Starworld Realisasikan Janji Kampanye lewat Dialog Terbuka IKPI Surakarta, Aspirasi Anggota Diserap Langsung

IKPI, Surakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan komitmennya membangun komunikasi intens anggota. Salah satu yang diwujudkan adalah melalui kegiatan Dialog Terbuka, diantaranya dengan Cabang Surakarta yang digelar Jumat (13/2/2026) malam.

Dalam Dialog Terbuka Cabang Surakarta tersebut, Vaudy berdiskusi secara langsung dengan pengurus dan anggota tanpa sekat formalitas. Forum berlangsung dinamis dengan berbagai masukan strategis yang disampaikan secara terbuka.

“Dialog Terbuka Cabang Surakarta ini adalah wujud nyata janji saya saat kampanye. Saya ingin komunikasi tidak berhenti di pusat, tetapi hidup sampai ke pengcab,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejak awal kepemimpinannya, ia berkomitmen membangun komunikasi aktif dengan anggota di tingkat pusat, pengda, dan pengcab agar organisasi berjalan selaras.

Menurutnya, Dialog Terbuka Cabang Surakarta menjadi model komunikasi dua arah yang perlu direplikasi di cabang lain untuk menjaga soliditas organisasi.

Sejumlah anggota menyampaikan apresiasi atas keterbukaan tersebut. Mereka menilai forum seperti Dialog Terbuka Cabang Surakarta memberikan ruang partisipasi nyata dalam menentukan arah organisasi.

Vaudy memastikan seluruh aspirasi yang muncul dalam Dialog Terbuka Cabang Surakarta akan dirangkum dan dibahas dalam forum strategis di tingkat pusat.

Kegiatan tersebut menegaskan bahwa IKPI berupaya menjaga sinergi dan memperkuat marwah profesi konsultan pajak melalui komunikasi berkelanjutan. (bl)

Dirjen Pajak Sebut Integritas dan Ibadah Sosial Harus Berjalan Bersama

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menekankan pentingnya mengintegrasikan nilai keimanan dan integritas dalam pelaporan pajak, khususnya di bulan suci Ramadan. Pesan tersebut disampaikan saat membuka Kick Off Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular 2026 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (13/2/2026).

Menurut Bimo, Ramadan bukan hanya momentum ibadah ritual, tetapi juga waktu yang tepat untuk memperkuat komitmen moral dalam kehidupan berbangsa, termasuk dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ia menyebut pelaporan SPT Tahunan sebagai bentuk kontribusi sosial yang dampaknya dirasakan luas oleh masyarakat.

“Kalau kita memahami manfaat pajak, maka melaporkan SPT bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari integritas dan tanggung jawab sosial,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat kembali dalam bentuk layanan publik, mulai dari subsidi energi, pembangunan jalan, gaji aparatur negara, hingga anggaran pendidikan yang dialokasikan sebesar 20 persen dalam APBN. Karena itu, kepatuhan pajak memiliki dimensi sosial yang kuat.

Konsep ngabuburit yang diangkat dalam Spectaxcular 2026, lanjutnya, sengaja dirancang sebagai pendekatan humanis. Edukasi pelaporan SPT dikemas dalam suasana santai dan religius, agar masyarakat merasa lebih dekat dan nyaman dalam memahami kewajiban perpajakan.

Bimo juga mengajak Relawan Pajak Renjani untuk menjadi duta edukasi yang mampu menjelaskan manfaat pajak secara sederhana kepada masyarakat. Ia berharap pesan-pesan yang disampaikan tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh kesadaran kolektif tentang pentingnya kontribusi terhadap negara.

“Ketika masyarakat sadar bahwa pajak membiayai pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, maka kepatuhan akan tumbuh dari kesadaran, bukan karena tekanan,” katanya.

Dalam periode Ramadan yang bertepatan dengan puncak pelaporan SPT, DJP menyiapkan berbagai kanal asistensi dan edukasi agar wajib pajak tetap dapat melapor dengan mudah dan tepat waktu. Pendekatan kolaboratif dengan relawan dan Tax Center kampus menjadi bagian dari strategi tersebut.

Bimo menegaskan bahwa integritas adalah fondasi utama reformasi perpajakan. Digitalisasi dan modernisasi sistem, menurutnya, harus berjalan seiring dengan penguatan etika dan komitmen moral seluruh pihak.

Menutup pernyataannya, ia mengajak masyarakat menjadikan Ramadan sebagai momentum memperbaiki kualitas kepatuhan pajak. “Integritas itu pilihan. Dan di bulan yang penuh berkah ini, mari kita perkuat pilihan itu bersama,” pungkasnya. (alf)

Di Tengah Gejolak Global, Bimo Wijayanto Tegaskan Pajak Jadi Pilar Ketahanan Ekonomi Nasional

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menegaskan optimisme terhadap ketahanan ekonomi Indonesia di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Kick Off Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular 2026 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (13/2/2026).

Dalam sambutannya, Bimo menyinggung berbagai konflik dan ketegangan geopolitik dunia yang masih berlangsung, mulai dari perang Rusia–Ukraina hingga konflik di kawasan Timur Tengah. Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada ketidakstabilan ekonomi global, rantai pasok, serta fluktuasi harga komoditas.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa Indonesia memiliki fondasi ekonomi yang relatif kuat. Sekitar 90 persen pertumbuhan ekonomi nasional ditopang oleh domestic demand atau permintaan dalam negeri.

“Ekonomi kita sebagian besar digerakkan oleh aktivitas masyarakat di dalam negeri. Itu yang membuat kita lebih tahan terhadap guncangan eksternal,” ujarnya.

Menurut Bimo, kekuatan permintaan domestik tersebut tidak dapat dilepaskan dari peran APBN sebagai instrumen stabilisasi. Di sinilah pajak memainkan peran sentral, karena sekitar 85 persen penerimaan negara bersumber dari sektor perpajakan.

Ia menjelaskan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat kembali dalam bentuk belanja negara, baik untuk pembangunan infrastruktur, subsidi energi, pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial. Dengan demikian, kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga daya tahan ekonomi nasional.

“Ketika penerimaan pajak terjaga, ruang fiskal pemerintah tetap kuat. Di situ negara bisa hadir untuk menjaga stabilitas,” tegasnya.

Bimo juga mengaitkan peran generasi muda, khususnya Relawan Pajak Renjani, dalam memperkuat kesadaran kolektif tentang pentingnya pajak. Menurutnya, literasi perpajakan yang baik akan mendorong kepatuhan sukarela dan memperkokoh fondasi fiskal jangka panjang.

Ia menilai bahwa kolaborasi antara DJP, akademisi, relawan, dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga ekosistem fiskal yang sehat. Dalam situasi global yang penuh tekanan, sinergi domestik menjadi kekuatan utama Indonesia.

Lebih jauh, ia menyampaikan keyakinannya bahwa Indonesia akan tetap tangguh selama aktivitas ekonomi domestik terus bergerak dan kepatuhan pajak terjaga. Peran masyarakat dalam melaporkan SPT secara benar dan tepat waktu dinilai sebagai kontribusi nyata dalam menjaga stabilitas tersebut.

“Negara ini akan terus baik-baik saja selama kita menjaga fondasinya. Dan salah satu fondasi itu adalah pajak,” katanya. (alf)

Revisi Pergub Pajak Air Permukaan Dikebut, Pemprov Riau Targetkan Rampung Maret 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau mempercepat penyempurnaan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang nilai perolehan pajak air permukaan. Regulasi tersebut ditargetkan tuntas pada Maret 2026 setelah melalui proses harmonisasi dan evaluasi lintas kementerian.

Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, menjelaskan bahwa saat ini draf revisi masih dalam tahap penyempurnaan substansi. Sejumlah penyesuaian dilakukan untuk memastikan perhitungan nilai dasar pajak lebih akurat serta memiliki landasan hukum yang kuat.

“Revisi Pergub masih ada beberapa penyesuaian. Kami juga sudah melakukan rapat bersama Pak Sekda untuk mematangkan pembahasannya,” ujar Ninno, Sabtu (14/2/2026).

Ia menambahkan, pekan depan draf revisi ditargetkan sudah diajukan ke Biro Hukum untuk proses harmonisasi. Setelah itu, regulasi akan memasuki tahap review di Kementerian Dalam Negeri sebelum resmi ditetapkan sebagai aturan yang berlaku.

“Kami usahakan segera masuk harmonisasi. Mudah-mudahan bulan depan sudah selesai karena masih ada evaluasi dari Kemendagri,” jelasnya.

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam revisi ini adalah rencana pengenaan pajak air permukaan berdasarkan jumlah pohon kelapa sawit. Ninno menegaskan, skema tersebut masih dalam tahap kajian mendalam agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun perhitungan yang kurang presisi.

“Potensinya sangat besar, sehingga perlu kajian mendalam sebelum diterapkan,” tambahnya.

Sejak 2025, Bapenda Riau juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam pembahasan nilai dasar air. Dalam simulasi yang dilakukan, terdapat tiga opsi nilai yang dipertimbangkan, yakni Rp1.700, Rp1.200, dan Rp1.000.

Berdasarkan realisasi penerimaan pajak air permukaan tahun 2024 yang mencapai Rp52 miliar, simulasi tersebut menunjukkan potensi lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan. Jika nilai ditetapkan Rp1.700, penerimaan diproyeksikan bisa menembus sekitar Rp160 miliar. Sementara pada nilai Rp1.200 diperkirakan mencapai Rp115 miliar, dan pada nilai Rp1.000 berpotensi sekitar Rp96 miliar.

“Dari simulasi tersebut terlihat peluang optimalisasi PAD sangat besar,” pungkas Ninno.

Dengan revisi Pergub ini, Pemprov Riau berharap tata kelola pajak air permukaan menjadi lebih terukur, transparan, dan mampu mendorong peningkatan kontribusi sektor sumber daya air terhadap kas daerah. Pemerintah daerah juga menekankan bahwa setiap kebijakan akan disusun secara hati-hati agar tetap sejalan dengan ketentuan perundang-undangan serta mempertimbangkan dampak terhadap pelaku usaha. (alf)

IRS Pastikan Pengembalian Pajak 2026 Cair Lebih Cepat, Refund Kini Wajib Lewat Transfer Langsung

IKPI, Jakarta: Otoritas pajak Amerika Serikat, Internal Revenue Service (IRS), memastikan wajib pajak yang menantikan pengembalian pajak (refund) tahun 2026 dapat menerima dananya relatif cepat setelah pelaporan dilakukan. Informasi tersebut dikutip dari laporan WAFB/Gray News, Minggu (15/2/2026).

Dalam kebijakan terbaru, IRS menegaskan bahwa seluruh pengembalian pajak tahun ini hanya akan dilakukan melalui skema direct deposit atau transfer langsung ke rekening bank. Opsi pengiriman cek kertas resmi tidak lagi diberlakukan. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya percepatan layanan sekaligus efisiensi administrasi.

Menurut IRS, wajib pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik (e-file) dan memilih direct deposit dapat menerima refund paling cepat dalam waktu 10 hari kerja sejak berkas diterima dan diproses. Pelaporan digital dinilai mempercepat verifikasi data dibandingkan metode manual.

Jadwal Perkiraan Refund Berdasarkan Tanggal Penerimaan IRS

IRS juga merilis estimasi tanggal pencairan refund berdasarkan waktu penerimaan e-file. Berikut jadwal yang diumumkan:

Diterima 26 Januari 2026 → Perkiraan refund 6 Februari 2026 Diterima 2 Februari → 13 Februari Diterima 9 Februari → 20 Februari Diterima 16 Februari → 27 Februari Diterima 23 Februari → 6 Maret Diterima 2 Maret → 13 Maret Diterima 9 Maret → 20 Maret Diterima 16 Maret → 27 Maret Diterima 23 Maret → 3 April Diterima 30 Maret → 10 April Diterima 6 April → 17 April Diterima 13 April → 24 April

IRS mengingatkan bahwa jadwal tersebut merupakan estimasi, sehingga pencairan dapat berbeda tergantung kelengkapan dan validitas data dalam pelaporan.

Meski sebagian besar refund dapat diterima dalam waktu relatif singkat, IRS menegaskan bahwa pengembalian pajak yang mencantumkan klaim Earned Income Tax Credit (EITC) atau Child Tax Credit (CTC) berpotensi mengalami penundaan hingga Maret. Penundaan ini dilakukan untuk proses verifikasi tambahan guna mencegah kesalahan klaim maupun potensi kecurangan.

Untuk memantau status refund, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan daring “Where’s My Refund?” yang tersedia di situs resmi IRS. Fitur ini memungkinkan pelapor mengetahui apakah berkas telah diterima, sedang diproses, atau refund sudah dijadwalkan untuk dikirim.

IRS juga mendorong masyarakat untuk melaporkan pajak lebih awal agar antrean pemrosesan tidak menumpuk menjelang tenggat waktu. Pelaporan lebih cepat berarti peluang menerima refund lebih awal semakin besar.

Selain itu, IRS mengingatkan agar setiap pelapor memeriksa kembali seluruh data sebelum mengirimkan SPT. Kesalahan pengisian, ketidaksesuaian nomor identifikasi, maupun informasi rekening bank yang keliru dapat menyebabkan keterlambatan signifikan dalam pencairan dana.

Apabila terdapat pertanyaan spesifik terkait status pengembalian pajak, IRS menyarankan wajib pajak menghubungi langsung otoritas pajak atau berkonsultasi dengan profesional perpajakan guna memastikan proses berjalan lancar dan sesuai ketentuan. (alf)

Tak Semua Pertunjukan Kena Pajak, Ini Penjelasan Aturan Pajak Hiburan di DKI Jakarta

IKPI, Jakarta: Banyak masyarakat masih beranggapan bahwa setiap pertunjukan seni, konser, atau acara hiburan otomatis dikenakan pajak daerah. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat. Dalam ketentuan terbaru, tidak semua kegiatan kesenian dan hiburan termasuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Pengaturan mengenai hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan tersebut memberikan batasan yang jelas terkait jenis kegiatan hiburan yang dikenakan pajak dan yang dikecualikan.

Secara prinsip, PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan dikenakan atas penyelenggaraan hiburan yang bersifat komersial, yakni kegiatan yang memungut bayaran dari masyarakat. Objek pajak ini umumnya meliputi konser musik berbayar, pertunjukan seni dengan tiket masuk, pameran komersial, hingga berbagai fasilitas hiburan yang menarik imbalan dari pengunjung.

Namun, regulasi tersebut juga menegaskan adanya pengecualian. Dalam Pasal 49 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 disebutkan bahwa Jasa Kesenian dan Hiburan yang tidak dipungut bayaran dikecualikan dari pengenaan PBJT. Artinya, selama tidak ada tiket masuk atau pungutan dalam bentuk apa pun kepada penonton, kegiatan tersebut bukan objek pajak hiburan.

Ketentuan ini menjadi dasar hukum bahwa tidak semua acara yang berbentuk hiburan otomatis terutang pajak daerah. Pemerintah daerah membedakan secara tegas antara kegiatan komersial dan kegiatan yang bersifat sosial, budaya, maupun pelayanan masyarakat.

Beberapa contoh kegiatan yang dikecualikan antara lain promosi budaya tradisional seperti pagelaran seni daerah yang diselenggarakan untuk pelestarian budaya tanpa memungut tiket masuk. Selain itu, kegiatan hiburan gratis dalam rangka acara sosial atau kemasyarakatan juga tidak termasuk objek pajak, sepanjang tidak ada pembayaran dari penonton.

Kegiatan seni dan hiburan masyarakat lainnya yang sepenuhnya terbuka untuk umum tanpa pungutan biaya juga masuk dalam kategori pengecualian. Dengan demikian, unsur komersial menjadi faktor penentu utama apakah suatu kegiatan dikenai PBJT atau tidak.

Pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) bertujuan agar pemungutan pajak dilakukan secara adil dan tepat sasaran. Pajak diarahkan pada aktivitas yang menghasilkan keuntungan ekonomi, sementara kegiatan sosial dan budaya tetap diberi ruang berkembang tanpa tambahan beban fiskal.

Melalui pengaturan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya mendorong pelestarian budaya, mendukung kegiatan sosial kemasyarakatan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara acara. Regulasi ini juga menghindari penerapan pajak yang tidak sesuai peruntukannya.

Bagi masyarakat maupun event organizer, memahami ketentuan ini menjadi penting agar dapat memastikan sejak awal apakah kegiatan yang direncanakan termasuk objek pajak atau justru dikecualikan. Edukasi perpajakan yang terus dilakukan pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sekaligus menjaga pengelolaan pajak daerah tetap transparan dan berkeadilan. (alf)

Akan di Gelar Secara Hybrid, Edukasi SPT 2026  IKPI Gandeng Pusdiklat Perpajakan untuk Perluas Jangkauan Nasional

IKPI, Bali: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan bahwa program edukasi pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan tahun 2026 akan diperkuat melalui skema Training of Trainers (TOT) yang melibatkan Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Perpajakan.

Hal itu disampaikan dalam sambutannya pada Rakorda IKPI Pengda Bali Nusra, Kamis (12/2/2026). Menurut Vaudy, edukasi SPT telah menjadi agenda rutin tahunan IKPI, namun tahun ini pendekatannya akan diperluas secara hybrid untuk menjangkau lebih banyak peserta.

“Kita ingin bukan hanya tatap muka, tetapi juga online. Supaya jangkauannya lebih luas dan bisa diikuti lintas wilayah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengurus pusat telah berkoordinasi dengan Kepala Pusdiklat untuk menyiapkan TOT bagi instruktur IKPI. Skema ini diharapkan menciptakan standar materi yang seragam sekaligus meningkatkan kualitas penyampaian di seluruh daerah.

Vaudy juga membuka akses penggunaan fasilitas Zoom milik pengurus pusat dengan kapasitas hingga ribuan peserta. Langkah ini dimaksudkan agar pengurus daerah dan cabang tidak terbebani biaya teknis penyelenggaraan webinar.

Menurutnya, pengalaman kegiatan Outlook Perpajakan pada awal tahun yang diikuti sekitar 4.000 peserta mayoritas non-anggota menjadi bukti bahwa animo publik terhadap edukasi IKPI sangat tinggi. Bahkan dalam rangkaian asistensi pengisian SPT, jumlah peserta mencapai 2.000 hingga 3.000 orang per kegiatan.

“Artinya masyarakat sudah mulai menerima IKPI sebagai rujukan edukasi perpajakan. Ini harus kita jaga dan tingkatkan,” katanya.

Ia pun mengajak pengurus daerah dan cabang di Bali Nusra aktif memanfaatkan fasilitas tersebut agar program edukasi SPT semakin merata dan berdampak nasional. (bl)

Gandeng Kementerian UMKM, IKPI Buka Peluang 30 Juta UMKM Jadi Mitra Anggota

IKPI, Bali: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, memaparkan strategi besar organisasi dalam memperluas jangkauan layanan melalui kerja sama dengan Kementerian UMKM. Hal itu disampaikannya melalui daring, kepada puluhan pengurus daerah dan pengurus cabang dalam Rakorda IKPI Pengda Bali Nusra, Kamis (12/2/2026), 

Ia menjelaskan bahwa IKPI telah menandatangani kerja sama edukasi perpajakan bagi pelaku UMKM, yang jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 30 juta unit usaha. Kerja sama tersebut membuka peluang besar bagi anggota IKPI untuk terlibat langsung dalam pendampingan.

“Kita ingin anggota IKPI menjadi rujukan UMKM dalam memahami dan menjalankan kewajiban perpajakan,” ujarnya.

Vaudy memaparkan dua skema pelaksanaan. Pertama, UMKM dapat datang ke Gedung IKPI di Fatmawati untuk mendapatkan konsultasi dari anggota yang telah mengikuti Training of Trainers (TOT). Kedua, UMKM dapat berkonsultasi langsung ke kantor anggota IKPI melalui sistem pendaftaran terpusat.

Menariknya, skema ini diawali dengan mekanisme pro bono terbatas, misalnya tiga kali pertemuan konsultasi. 

Ia menyebut, pendekatan ini bukan hanya bentuk pengabdian, tetapi juga strategi memperluas basis klien anggota. “Kalau dari 30 juta itu kita bisa menjangkau lima atau sepuluh persen saja, itu sudah sangat besar dampaknya bagi anggota,” katanya.

Vaudy berharap pengurus daerah dan cabang di Bali Nusra ikut mensosialisasikan program ini kepada anggota. Menurutnya, momentum transformasi digital perpajakan harus diiringi dengan perluasan peran konsultan pajak sebagai mitra UMKM.

“Ini peluang sekaligus tanggung jawab. Kita bantu UMKM tumbuh, dan pada saat yang sama kita memperkuat profesi kita,” pungkasnya. (bl)

Tak Lagi Otomatis, DJP Pegang Kendali Penuh Persetujuan Nilai Buku dalam Merger dan Akuisisi

IKPI, Jakarta: Penggunaan nilai buku dalam aksi merger dan akuisisi kini tidak lagi sekadar pilihan administratif. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa setiap penggunaan nilai buku atas pengalihan harta wajib melalui persetujuan otoritas pajak.

Regulasi yang merupakan perubahan keempat atas PMK 81 Tahun 2024 itu menempatkan Direktorat Jenderal Pajak sebagai penentu akhir dalam pemberian fasilitas tersebut. Tanpa persetujuan DJP, pengalihan aset dalam restrukturisasi usaha tetap harus menggunakan nilai pasar.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 392 ayat (1) yang menyatakan bahwa pada prinsipnya pengalihan harta dalam penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha menggunakan nilai pasar. Namun, Pasal 392 ayat (2) membuka ruang penggunaan nilai buku untuk kepentingan Pajak Penghasilan, dengan syarat memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak.

Perubahan ini dinilai strategis karena menyentuh langsung perencanaan pajak perusahaan. Dalam praktiknya, penggunaan nilai pasar dapat memicu pengenaan pajak atas selisih lebih nilai aset, sedangkan nilai buku memungkinkan restrukturisasi berjalan tanpa langsung menimbulkan beban pajak signifikan.

Namun pemerintah tidak ingin fasilitas ini disalahgunakan. Karena itu, dalam Pasal 392 ayat (3) diatur secara limitatif jenis penggabungan usaha yang dapat menggunakan nilai buku. Di antaranya penggabungan antar badan dalam negeri dengan pengalihan seluruh harta dan kewajiban serta pembubaran entitas yang melebur, maupun penggabungan badan luar negeri ke badan dalam negeri dengan mekanisme serupa.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari penguatan tata kelola fiskal di tengah agenda konsolidasi usaha nasional. Dalam bagian pertimbangannya, kebijakan ini dikaitkan dengan kebutuhan mendukung restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian penerimaan negara.

Pembaruan regulasi ini juga mempertegas peran Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam mengarahkan transformasi sistem inti administrasi perpajakan. Seluruh proses pengajuan persetujuan nilai buku kini terintegrasi dalam sistem administrasi pajak digital (Coretax).

Dengan desain aturan baru ini, perusahaan yang berencana melakukan merger atau akuisisi harus menyiapkan argumentasi bisnis yang kuat, dokumentasi transaksi yang lengkap, serta memastikan rekam jejak kepatuhan pajaknya bersih sebelum mengajukan permohonan. (alf)

Terima Surat dari DJP? Ini Langkah yang Harus Dilakukan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Menerima surat dari Direktorat Jenderal Pajak kerap menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian wajib pajak. Namun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, tidak semua surat berarti pemeriksaan atau sanksi langsung.

Dalam regulasi tersebut, DJP yang berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia menempatkan surat sebagai bagian dari tahapan pengawasan administratif sebelum masuk ke proses yang lebih formal.

Tahap awal biasanya berupa surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 111/2025. Surat ini dikirim ketika DJP menemukan data yang perlu diklarifikasi, misalnya perbedaan laporan, ketidaksesuaian pembayaran, atau kewajiban yang belum dipenuhi.

Langkah pertama yang perlu dilakukan wajib pajak adalah membaca isi surat secara cermat, memahami poin yang diminta klarifikasi, dan mencatat batas waktu penyampaian tanggapan sebagaimana diatur dalam Pasal 6.

Selanjutnya, wajib pajak sebaiknya menyiapkan dokumen pendukung yang relevan, seperti laporan keuangan, bukti potong, faktur pajak, atau dokumen transaksi lain yang berkaitan dengan data yang diminta.

Apabila diperlukan, wajib pajak dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak atau Account Representative yang menangani administrasinya untuk memastikan jawaban yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.

Jika DJP mengundang pembahasan lanjutan atau melakukan kunjungan lapangan sebagaimana Pasal 6 ayat (11), wajib pajak berhak meminta penjelasan tujuan kunjungan dan memastikan petugas menunjukkan surat tugas resmi.

Yang terpenting, surat DJP tidak boleh diabaikan. Apabila tidak ditanggapi, proses dapat meningkat menjadi surat imbauan (Pasal 9), surat teguran (Pasal 13), hingga tindakan administratif lanjutan seperti perubahan data jabatan, pengukuhan PKP otomatis, atau penetapan NPWP secara jabatan sesuai Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 19.

Dengan memahami tahapan ini, wajib pajak dapat menyikapi setiap surat dari DJP secara proporsional dan profesional, sekaligus memanfaatkan kesempatan klarifikasi sebelum pengawasan meningkat ke tahap pemeriksaan.

PMK 111/2025 pada dasarnya dirancang untuk mendorong kepatuhan sukarela melalui mekanisme bertahap, bukan langsung penindakan. Respons yang cepat dan tepat menjadi kunci agar proses tetap berada pada jalur administratif dan tidak berkembang menjadi sengketa. (alf)

en_US