DJP Bisa Minta Data Tambahan dari Instansi Jika Data Pajak Tidak Lengkap

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan kewenangan lebih luas kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperoleh data tambahan dari berbagai instansi apabila informasi yang dimiliki belum memadai. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017 mengenai rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data yang berkaitan dengan perpajakan.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain pada prinsipnya wajib menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP. Data tersebut dapat berupa berbagai dokumen atau informasi yang dapat memberikan gambaran mengenai penghasilan, kekayaan, maupun kegiatan usaha wajib pajak. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) PMK Nomor 8 Tahun 2026. 

Namun dalam praktiknya, data yang diterima DJP tidak selalu cukup untuk menggambarkan kondisi perpajakan wajib pajak secara utuh. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah melalui aturan baru ini memberikan kewenangan kepada DJP untuk menghimpun data tambahan dari berbagai pihak yang relevan.

Ketentuan ini diatur secara khusus dalam Pasal 5B ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal data dan informasi yang diterima tidak mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan suatu peristiwa yang terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. 

Lebih lanjut, Pasal 5B ayat (2) menjelaskan bahwa data dan informasi yang dapat diminta tersebut mencakup data yang menggambarkan kegiatan usaha, peredaran usaha, penghasilan, maupun kekayaan wajib pajak. Informasi tersebut diperlukan untuk memastikan kewajiban perpajakan dilaksanakan secara benar dan sesuai ketentuan. 

Proses permintaan data tambahan tersebut dilakukan melalui surat permintaan data dan informasi kepada pimpinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, atau pihak lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 5B ayat (3). Dalam surat tersebut DJP wajib menjelaskan data yang diminta, format penyampaian data, serta alasan dilakukannya permintaan tersebut.

Selanjutnya, Pasal 5B ayat (7) mengatur bahwa instansi atau pihak yang menerima permintaan data wajib memberikan data yang sesuai dengan keadaan sebenarnya paling lama satu bulan sejak tanggal diterimanya permintaan tersebut. Penyampaian data dapat dilakukan secara daring maupun disampaikan langsung kepada DJP.

Selain itu, peraturan ini juga memungkinkan Direktur Jenderal Pajak untuk melimpahkan kewenangan penghimpunan data tersebut kepada pejabat di lingkungan DJP. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 5C ayat (1) yang menyebutkan bahwa pelimpahan kewenangan dapat diberikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kebijakan data perpajakan maupun kepada Kepala Kantor Wilayah DJP. 

Dengan penguatan kewenangan ini, pemerintah berharap integrasi data perpajakan dari berbagai instansi dapat berjalan lebih optimal. Pemanfaatan data lintas lembaga dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat basis data perpajakan nasional. (alf)

Bea Cukai Ingatkan Maraknya Penipuan Belanja Online Jelang Lebaran

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan belanja online yang kerap meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri. Momentum tingginya aktivitas belanja daring sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan dengan mengatasnamakan instansi pemerintah tersebut.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan pola penipuan ini hampir selalu muncul setiap tahun menjelang Lebaran. Pelaku biasanya memanfaatkan meningkatnya transaksi belanja online serta kondisi masyarakat yang cenderung kurang waspada saat berbelanja.

“Data historis menunjukkan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dengan modus online shop meningkat menjelang libur Hari Raya Idulfitri. Pelaku memanfaatkan tingginya aktivitas belanja masyarakat dan kondisi psikologis yang cenderung kurang waspada,” ujar Budi, dikutip dari laman resmi old.beacukai.go.id, Jumat (27/2/2026).

Dalam praktiknya, pelaku biasanya menyamar sebagai penjual atau toko online fiktif. Setelah korban melakukan transaksi pembelian barang, korban kemudian diminta membayar sejumlah uang tambahan dengan alasan biaya bea masuk atau biaya penahanan paket oleh Bea Cukai.

Bea Cukai mencatat bahwa tren penipuan tersebut pernah meningkat signifikan pada 2025. Laporan pengaduan terkait modus toko online palsu melonjak dari 342 laporan pada Februari menjadi 505 laporan pada Maret, yang bertepatan dengan periode menjelang Hari Raya Idulfitri.

Untuk meyakinkan korban, pelaku biasanya mengirimkan tangkapan layar faktur palsu, resi pengiriman fiktif, hingga email yang mencantumkan logo Bea Cukai. Setelah itu korban didesak segera melakukan transfer dengan ancaman paket akan disita atau dikembalikan apabila pembayaran tidak dilakukan.

Bea Cukai menegaskan bahwa seluruh pembayaran kewajiban kepabeanan hanya dilakukan melalui mekanisme resmi negara, bukan melalui transfer ke rekening pribadi. Instansi tersebut juga memastikan tidak pernah meminta pembayaran melalui rekening individu dalam menjalankan tugas kedinasan.

Budi menegaskan bahwa permintaan pembayaran yang dilakukan secara mendesak dan tidak melalui prosedur resmi merupakan salah satu indikasi kuat adanya penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

Sebagai langkah pencegahan, Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk menerapkan gerakan STOP, CEK, LAPOR sebelum melakukan pembayaran apa pun yang mengatasnamakan instansi tersebut.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan sebelum melakukan pembayaran apa pun yang mengatasnamakan Bea Cukai. Jangan ragu untuk melapor jika menemukan indikasi penipuan,” ujar Budi.

Informasi mengenai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai serta kanal pelaporan dapat diakses melalui situs resmi beacukai.go.id/amanbersama. (alf)

IKPI Sumbagsel Hadiri Spectaxcular Kanwil DJP Sumsel Babel

IKPI, Palembang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menghadiri undangan kegiatan Ngabuburit Spectaxcular 2026: Yuk Lapor Pajak Pakai Coretax! yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa, (3/3/2026).

Kehadiran IKPI Sumbagsel dalam kegiatan tersebut diwakili langsung oleh Ketua IKPI Pengda Sumbagsel, Nurlena, sebagai bentuk dukungan organisasi profesi konsultan pajak terhadap upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan di masyarakat.

Acara yang digelar di Ampera Room Gedung Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Palembang, ini dikemas dalam bentuk talkshow dan buka puasa bersama yang mengangkat tema pemanfaatan sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax DJP.

Kegiatan Spectaxcular tersebut juga menjadi ruang diskusi antara otoritas pajak dan para pemangku kepentingan, termasuk konsultan pajak, untuk memperkuat pemahaman mengenai pelaporan pajak menggunakan sistem Coretax yang kini tengah diimplementasikan secara luas.

Nurlena mengatakan, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara DJP dan para konsultan pajak dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

“Kami mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan Kanwil DJP Sumsel dan Babel ini. Melalui forum seperti ini, konsultan pajak dapat terus memperbarui pemahaman terkait sistem perpajakan terbaru sekaligus memperkuat sinergi dengan DJP dalam mendampingi wajib pajak,” ujar Nurlena, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, penerapan sistem Coretax merupakan langkah penting dalam modernisasi administrasi perpajakan. Oleh karena itu, para konsultan pajak juga perlu memahami sistem tersebut agar dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak.

“Konsultan pajak pada dasarnya adalah mitra strategis pemerintah. Dengan pemahaman yang baik terhadap sistem Coretax, kami dapat membantu wajib pajak beradaptasi dengan sistem baru secara lebih mudah,” ujarnya.

Selain menjadi ajang berbagi informasi, kegiatan ngabuburit ini juga menjadi sarana mempererat hubungan antara DJP dan komunitas profesi perpajakan di wilayah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.

Melalui kolaborasi yang semakin kuat antara otoritas pajak dan para mitra strategis, diharapkan upaya peningkatan kepatuhan pajak sukarela di masyarakat dapat terus diperkuat seiring dengan transformasi digital di bidang perpajakan. (bl)

DJP Jawa Barat III Kukuhkan 517 Relawan Pajak untuk Bantu Edukasi Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III mengukuhkan sebanyak 517 Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) yang berasal dari 14 tax center perguruan tinggi di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi. Pengukuhan tersebut dilakukan pada Senin, 3 Februari 2026, sebagai bagian dari upaya memperkuat edukasi dan pendampingan perpajakan kepada masyarakat.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Romadhaniah, mengatakan para relawan pajak memiliki peran strategis dalam menjembatani komunikasi antara otoritas pajak dan masyarakat. Menurutnya, keberadaan relawan menjadi salah satu cara efektif untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai kewajiban perpajakan.

“Melalui pendekatan yang persuasif dan humanis, relawan diharapkan mampu membantu wajib pajak memahami kewajiban perpajakan sekaligus menumbuhkan kesadaran untuk memenuhi kewajiban tersebut secara benar dan tepat waktu,” ujar Romadhaniah, dikutip Rabu (4/3/2026).

Program Renjani merupakan agenda tahunan DJP yang melibatkan mahasiswa maupun nonmahasiswa untuk berpartisipasi dalam kegiatan edukasi dan asistensi perpajakan. Sebelum resmi dikukuhkan, para relawan terlebih dahulu mengikuti pembelajaran mandiri melalui e-learning serta menjalani leveling test melalui Learning Management System (LMS) di laman edukasi.pajak.go.id sebagai bentuk penjaminan kualitas kompetensi.

Setelah pengukuhan, para relawan juga mendapatkan pembekalan lanjutan dari Kanwil DJP Jawa Barat III. Materi yang diberikan antara lain terkait penggunaan sistem Coretax DJP, penguatan nilai integritas, serta peningkatan keterampilan komunikasi layanan.

Pembekalan tersebut bertujuan agar relawan mampu memberikan pendampingan yang solutif dan ramah kepada masyarakat, khususnya di 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat III.

Dalam pelaksanaan tugasnya, para Renjani akan terlibat langsung dalam berbagai kegiatan asistensi perpajakan. Di antaranya pendampingan penggunaan sistem Coretax DJP, mulai dari aktivasi akun wajib pajak, registrasi kode otorisasi DJP, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Selain itu, relawan pajak juga turut berkontribusi dalam kegiatan Business Development Services (BDS) dengan memberikan pendampingan dan peningkatan kapasitas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Program ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami aspek perpajakan sekaligus mengembangkan usaha mereka secara lebih berkelanjutan.

Tidak hanya di bidang layanan, relawan juga dilibatkan dalam kegiatan kehumasan DJP, baik secara daring maupun luring. Mereka berperan dalam produksi dan penyebaran konten edukasi perpajakan di media sosial serta mendukung berbagai kegiatan kampanye kesadaran pajak di masyarakat.

Romadhaniah menegaskan bahwa keberhasilan program Renjani tidak semata-mata diukur dari jumlah wajib pajak yang dibantu, melainkan dari perubahan perilaku yang muncul setelah mendapatkan pendampingan.

“Relawan pajak kami dorong untuk menjadi agen perubahan yang membangun kepercayaan dan menumbuhkan kepatuhan perpajakan sukarela melalui pendekatan edukatif yang berkelanjutan,” katanya.

Di sisi lain, program Renjani juga memberikan manfaat bagi para relawan. Pengalaman serta kompetensi yang diperoleh selama menjalankan tugas dinilai menjadi bekal penting untuk pengembangan karier di masa depan, baik di dunia industri, perusahaan konsultan pajak, maupun kantor akuntan publik. (alf)

Pengadilan Pajak Tetapkan Reses Sidang Idulfitri 16–27 Maret 2026

IKPI, Jakarta: Pengadilan Pajak menetapkan masa reses persidangan dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang berlangsung mulai 16 Maret hingga 27 Maret 2026. Penetapan ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor PENG-2/SP/2026 tentang Penetapan Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak dalam rangka Idulfitri.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-1/PP/2026 tertanggal 2 Februari 2026 yang mengatur jadwal penghentian sementara kegiatan persidangan menjelang perayaan Idulfitri.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa masa reses sidang Pengadilan Pajak ditetapkan selama hampir dua pekan, yakni dari Senin, 16 Maret 2026 sampai dengan Jumat, 27 Maret 2026.

“Dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-1/PP/2026 tanggal 2 Februari 2026 tentang Penetapan Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1447 H, dengan ini disampaikan masa reses sidang Pengadilan Pajak ditetapkan tanggal 16 Maret 2026 sampai dengan 27 Maret 2026,” demikian kutipan dalam pengumuman tersebut.

Selama periode reses, seluruh kegiatan persidangan di Pengadilan Pajak untuk sementara waktu tidak dilaksanakan. Hal ini berlaku untuk semua agenda persidangan yang biasanya digelar untuk memeriksa dan memutus sengketa perpajakan antara wajib pajak dengan otoritas pajak.

Meski demikian, Pengadilan Pajak menegaskan bahwa aktivitas kelembagaan tidak sepenuhnya berhenti. Unit kerja dan pegawai di lingkungan Pengadilan Pajak tetap menjalankan tugas administratif dan pekerjaan nonpersidangan sesuai dengan jam kerja yang berlaku.

Kegiatan operasional tersebut hanya akan menyesuaikan dengan hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah dalam rangka perayaan Idulfitri.

Setelah masa reses berakhir, kegiatan persidangan di Pengadilan Pajak dijadwalkan kembali berjalan normal mulai Senin, 30 Maret 2026. Dengan demikian, proses pemeriksaan dan penyelesaian sengketa pajak dapat kembali dilanjutkan sesuai agenda sidang yang telah ditetapkan sebelumnya.

Penetapan masa reses ini merupakan praktik rutin yang dilakukan lembaga peradilan menjelang hari besar keagamaan, sekaligus memberikan kepastian jadwal bagi para pihak yang tengah menjalani proses sengketa di Pengadilan Pajak. (alf)

THR Pekerja Swasta Tetap Dipotong Pajak, Ini Cara Hitungnya

IKPI, Jakarta: Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan fasilitas pajak ditanggung pemerintah pada THR dan gaji ke-13, pekerja swasta tetap mengalami pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa saat ini perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER). Skema ini diterapkan untuk menyederhanakan penghitungan pajak penghasilan pegawai dalam satu bulan tertentu, termasuk saat menerima penghasilan tambahan seperti THR.

Pegawai DJP, Yolanda Permata Yanra, mengatakan bahwa THR termasuk kategori penghasilan tidak rutin sehingga mekanisme pemotongannya berbeda dengan gaji bulanan yang diterima secara tetap setiap bulan.

“THR merupakan penghasilan tidak rutin sehingga penghitungan pajaknya mengikuti skema tarif efektif rata-rata. Sistem ini bertujuan untuk memberikan simplifikasi penghitungan pajak dalam satu bulan tertentu,” ujar Yolanda dalam penjelasannya.

Dengan menggunakan metode TER, perhitungan pajak didasarkan pada estimasi penghasilan tahunan pegawai. Mekanisme ini membuat potongan pajak pada bulan ketika pekerja menerima THR tidak melonjak terlalu tinggi meskipun ada tambahan penghasilan.

Dalam praktiknya, THR bagi pekerja swasta dihitung berdasarkan masa kerja. Pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji penuh, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional. Rumusnya adalah masa kerja dalam bulan dibagi 12, kemudian dikalikan satu bulan gaji.

Sebagai ilustrasi, seorang pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan yang menerima THR sebesar satu bulan gaji akan memperoleh penghasilan Rp10 juta pada bulan tersebut. Jika pekerja tersebut masuk kategori TER sebesar 2 persen, maka pajak yang dipotong dari total penghasilan bulan tersebut adalah sekitar Rp200 ribu.

Meski demikian, penghitungan pajak secara final tidak berhenti pada pemotongan bulanan. Pada akhir tahun pajak, penghasilan pegawai akan dihitung kembali menggunakan tarif progresif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk memastikan jumlah pajak yang dibayar sesuai dengan total penghasilan tahunan.

Dengan adanya penjelasan ini, pemerintah berharap pekerja dapat memahami mekanisme pemotongan pajak atas THR. Di sisi lain, perusahaan juga diingatkan untuk menyiapkan pembayaran THR tepat waktu agar memenuhi kewajiban ketenagakerjaan dan terhindar dari sanksi administratif. (alf)

Sebanyak 29 Ruas Tol Dapat Diskon 30% Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftarnya

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia resmi menetapkan potongan tarif tol sebesar 30 persen pada periode mudik Lebaran 2026/1447 H. Kebijakan ini berlaku di 29 ruas tol yang tersebar di berbagai koridor strategis nasional.

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menjelaskan bahwa diskon diberikan untuk mendorong masyarakat melakukan perjalanan lebih awal, sehingga kepadatan kendaraan tidak menumpuk pada hari puncak arus mudik yang diprediksi jatuh pada 18 Maret 2026.

“Dengan diskon lebih, kami berharap pemudik berangkat dan kembali lebih awal dari waktu prakiraan puncak arus,” ujar Dody dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).

Potongan tarif 30 persen ini berlaku selama empat hari yang dibagi dalam dua fase, yakni arus mudik pada 15–16 Maret 2026 dan arus balik pada 26–27 Maret 2026. Diskon diberikan untuk seluruh golongan kendaraan yang melakukan perjalanan jarak jauh (barrier gate to barrier gate).

Ruas Trans Jawa yang Dapat Diskon 30%

Di Koridor Trans Jawa, sejumlah ruas utama yang mendapatkan potongan tarif antara lain:

Tangerang–Merak Jakarta–Cikampek Japek Elevated (MBZ) Cikampek–Palimanan Palimanan–Kanci Kanci–Pejagan Pejagan–Pemalang Pemalang–Batang Batang–Semarang Semarang ABC Cipularang Padaleunyi Cisumdawu Cimanggis–Cibitung Kelapa Gading–Pulogebang Krian–Legundi–Bunder

Ruas-ruas tersebut merupakan jalur vital yang menopang mobilitas pemudik dari wilayah Jabodetabek menuju Jawa Tengah hingga Jawa Timur.

Selain diskon reguler 30 persen, terdapat skema tarif khusus di beberapa ruas. Tol Becakayu menerapkan diskon dinamis 10–20 persen hingga 31 Maret 2026. Sementara itu, ruas Cibitung–Cilincing memberikan potongan 12–44 persen bagi kendaraan golongan II hingga V hingga 30 April 2026.

Ruas Trans Sumatera yang Ikut Diskon

Untuk Koridor Trans Sumatera, diskon 30 persen juga diberlakukan di sejumlah ruas utama, di antaranya:

Bakauheni–Terbanggi Besar Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayuagung Kayuagung–Palembang (kombinasi diskon 10% + 30% pada periode tertentu) Indralaya–Prabumulih Pekanbaru–Dumai Pekanbaru–Bangkinang–Koto Kampar Belawan–Medan–Tanjung Morawa Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi Indrapura–Kisaran Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat Sigli–Banda Aceh Seksi 2–6

Ruas-ruas ini menjadi tulang punggung konektivitas Sumatera, khususnya bagi pemudik yang bergerak dari Lampung hingga Aceh.

Dody berharap insentif tarif ini mampu meningkatkan minat masyarakat menggunakan jalan tol sehingga beban di jalan nasional dapat berkurang. “Lebih banyak kendaraan roda empat gunakan tol akan mengurangi beban di jalan nasional,” katanya.

Pemerintah juga mengingatkan pengguna jalan tol untuk memastikan saldo uang elektronik mencukupi sebelum perjalanan. Diskon tidak akan berlaku apabila transaksi gagal akibat saldo kurang atau kartu tidak terbaca sistem.

Dengan insentif tarif di berbagai koridor utama tersebut, pemerintah optimistis arus mudik dan balik Lebaran 2026 dapat berjalan lebih lancar dan terdistribusi secara lebih merata. (alf)

Data Debitur SLIK Kini Bisa Diakses DJP

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi membuka akses data debitur pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 yang memperbarui ketentuan mengenai penyampaian data dan informasi perpajakan oleh Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP).

Melalui aturan tersebut, data yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam SLIK kini menjadi bagian dari skema pertukaran informasi yang dapat dimanfaatkan DJP. Langkah ini memperluas integrasi data antara otoritas pajak dan otoritas sektor keuangan.

Dalam lampiran regulasi, DJP memperoleh akses terhadap data debitur individu secara rinci. Informasi yang tersedia mencakup nomor CIF, NIK atau paspor, nama sesuai identitas, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, hingga identitas bank pelapor dan kantor cabangnya.

Untuk debitur badan usaha, cakupan datanya meliputi nomor CIF, NPWP badan, nama dan kode jenis usaha, nomor serta tanggal akta pendirian, alamat perusahaan, hingga identitas lembaga perbankan yang melaporkan. Data ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai profil administratif dan legal entitas usaha.

Tak hanya identitas, DJP juga dapat mengakses rincian fasilitas kredit yang diterima debitur. Informasi tersebut mencakup jenis dan sifat kredit, tanggal akad awal dan akhir, jatuh tempo, plafon kredit, baki debet, kolektabilitas, tunggakan pokok dan bunga, hingga tanggal kredit dinyatakan macet.

Regulasi ini turut membuka akses atas data pengurus dan pemilik badan usaha, termasuk identitas, jabatan, serta persentase kepemilikan. Dengan demikian, otoritas pajak memiliki referensi tambahan dalam memetakan struktur kepemilikan dan keterkaitan usaha.

Pada aspek agunan, DJP dapat melihat jenis jaminan, bukti kepemilikan, lokasi dan alamat agunan, serta nilai agunan berdasarkan NJOP atau penilaian independen. Informasi tersebut berpotensi menjadi pembanding terhadap pelaporan harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Selain itu, data laporan keuangan debitur badan usaha juga termasuk dalam cakupan yang dapat diakses. Paling sedikit memuat total aset, aset lancar dan tidak lancar, liabilitas jangka pendek dan panjang, ekuitas, pendapatan usaha, beban, serta laba rugi sebelum pajak hingga laba rugi tahun berjalan.

Seluruh data tersebut disampaikan secara elektronik dan dilakukan secara daring dengan jadwal pelaporan tahunan, paling lambat akhir April tahun berikutnya. Dengan kebijakan ini, pemerintah mempertegas arah pengawasan berbasis integrasi data, sekaligus mendorong konsistensi antara laporan keuangan kepada perbankan dan pelaporan kewajiban perpajakan. (alf)

PMK 8/2026 Terbit, OJK Resmi Wajib Setor Data Keuangan ke DJP

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017. Regulasi terbaru ini memperluas cakupan instansi dan lembaga yang wajib menyampaikan data serta informasi terkait perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam beleid anyar tersebut, pemerintah memperbarui daftar Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) yang memiliki kewajiban pelaporan. Salah satu perubahan paling menonjol adalah masuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai ILAP baru. Dengan penambahan ini, total ILAP yang wajib menyampaikan data kepada DJP kini mencapai 105 entitas.

Berdasarkan lampiran PMK 8/2026, OJK diwajibkan menyerahkan data laporan keuangan debitur yang sebelumnya disampaikan nasabah kepada bank atau lembaga pelapor. Data tersebut mencakup posisi aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan usaha, hingga laba atau rugi tahun berjalan.

Tidak hanya itu, OJK juga harus menyampaikan informasi yang bersumber dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Data ini meliputi identitas debitur perorangan maupun badan usaha, fasilitas kredit yang diterima termasuk plafon pinjaman, serta rincian agunan yang dijaminkan.

Kewajiban pelaporan ini memperkuat kapasitas analisis DJP dalam memetakan profil finansial wajib pajak. Dengan akses terhadap data pembiayaan dan laporan keuangan yang lebih komprehensif, otoritas pajak memiliki instrumen pembanding terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan wajib pajak melalui mekanisme self-assessment.

Integrasi data antara sektor keuangan dan otoritas pajak juga berpotensi menekan praktik pembukuan ganda. Selama ini, terdapat modus di mana pelaku usaha menyampaikan laporan keuangan dengan performa laba dan aset tinggi saat mengajukan kredit ke perbankan, namun melaporkan angka berbeda yang lebih rendah kepada otoritas pajak guna mengurangi beban pajak.

Dengan skema pertukaran data yang diatur dalam PMK 8/2026, ketidaksesuaian antara dokumen yang masuk ke sistem pengawasan OJK dan laporan yang disampaikan ke DJP akan lebih mudah teridentifikasi. Transparansi ini menjadi peringatan bagi wajib pajak agar menjaga konsistensi laporan keuangan di seluruh institusi.

Dari sisi kebijakan, langkah ini mencerminkan arah penguatan pengawasan berbasis data (data driven compliance). Pemerintah tidak hanya mengandalkan pemeriksaan manual, tetapi memanfaatkan integrasi informasi lintas lembaga untuk meningkatkan kepatuhan material.

Ke depan, efektivitas implementasi aturan ini akan sangat bergantung pada tata kelola pertukaran data dan perlindungan kerahasiaan informasi. Namun satu hal yang jelas, dengan bertambahnya ILAP dan masuknya OJK ke dalam sistem pelaporan, ruang asimetri informasi dalam pelaporan pajak kian menyempit. (alf)

Penerintah Pastikan THR 2026 Tetap Dipotong PPh 21, Usulan Bebas Pajak Masih Dikaji

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 masih menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan kebijakan tersebut tetap mengacu pada regulasi perpajakan yang saat ini berlaku.

Usai menghadiri konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026) Yassierli menyatakan belum ada perubahan aturan mengenai perlakuan pajak atas THR. “Sesuai peraturan,” ujarnya singkat ketika ditanya mengenai kepastian pemotongan pajak untuk tahun depan.

Kepastian ini sekaligus menjawab aspirasi sebagian kalangan pekerja yang berharap THR dibayarkan secara utuh tanpa potongan pajak. Menurut Yassierli, wacana pembebasan pajak tersebut belum diputuskan dan masih memerlukan pembahasan lebih lanjut lintas kementerian.

Ia menekankan bahwa perubahan kebijakan fiskal tidak bisa dilakukan secara parsial. Setiap usulan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap sistem perpajakan secara keseluruhan, termasuk penerimaan negara dan prinsip keadilan antarkelompok wajib pajak.

Dalam kerangka hukum yang berlaku, THR diperlakukan sebagai tambahan penghasilan. Karena itu, pembayaran THR melekat pada mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana gaji dan tunjangan lain yang diterima pekerja.

Perhitungan pemotongan pajaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, yang memperkenalkan metode tarif efektif rata-rata (TER). Skema ini membagi wajib pajak ke dalam tiga kategori berdasarkan lapisan penghasilan dan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Besaran tarif dalam sistem TER bersifat variatif, dimulai dari 0 persen untuk lapisan tertentu hingga mencapai lebih dari 30 persen untuk kelompok penghasilan tinggi. Penentuan kategori didasarkan pada status perkawinan dan jumlah tanggungan, sehingga setiap pekerja dapat memiliki tarif efektif yang berbeda.

Ketentuan mengenai pajak THR sendiri tidak berdiri sebagai aturan tersendiri, melainkan mengikuti konstruksi umum PPh Pasal 21 dalam sistem perpajakan nasional. Artinya, selama THR dikategorikan sebagai penghasilan, maka secara prinsip tetap masuk objek pemotongan pajak.

Namun demikian, terdapat perlakuan berbeda bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta penyesuaiannya pada tahun berikutnya, PPh atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah.

Dengan skema tersebut, ASN menerima THR secara penuh tanpa pengurangan dari sisi pajak pribadi. Perbedaan perlakuan ini menjadi bagian dari kebijakan fiskal pemerintah yang diatur khusus melalui peraturan tersendiri. (alf)

en_US