OJK Sebut Kepatuhan Pajak Kripto Naik, Tembus Rp 719,6 Miliar

IKPI, Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa kontribusi pajak dari perdagangan aset kripto terus menunjukkan tren peningkatan. Sepanjang Januari hingga November 2025, penerimaan pajak dari sektor tersebut tercatat mencapai Rp719,61 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa capaian tersebut terjadi di tengah penurunan nilai transaksi aset kripto secara nasional.

Menurut Hasan, hingga akhir Desember 2025 nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp482,23 triliun. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp650,61 triliun.

“Di 2024, akumulasi transaksi perdagangan kripto memang lebih tinggi, sekitar Rp650 triliun, namun kontribusi pajaknya tercatat sebesar Rp620,4 miliar,” ujar Hasan dalam rapat kerja OJK di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Ia menambahkan, pada 2025 kontribusi pajak justru melampaui capaian tahun sebelumnya meskipun nilai transaksi menurun. Hingga November 2025 saja, penerimaan pajak perdagangan kripto telah mencapai Rp719,61 miliar.

Hasan menilai peningkatan penerimaan pajak tersebut menjadi indikasi membaiknya tingkat kepatuhan para pedagang aset keuangan digital terhadap ketentuan perpajakan, terutama setelah sektor kripto berada di bawah pengawasan OJK.

Meski demikian, OJK mencatat adanya masukan dari pelaku industri terkait besaran tarif Pajak Penghasilan (PPh) perdagangan aset kripto sebesar 0,21 persen yang dinilai cukup membebani. Menurut Hasan, margin biaya yang diperoleh pedagang aset keuangan digital relatif sangat tipis.

“Kalau kita perhatikan, komponen biaya yang dikenakan dari para pedagang itu hanya berada di kisaran dua sampai tiga angka di belakang koma secara persentase dari setiap transaksi,” jelasnya.

Selain itu, tarif PPh tersebut disebut lebih tinggi dibandingkan yang diterapkan pada industri sejenis di tingkat regional maupun global. Kondisi ini dinilai menambah tantangan bagi industri aset keuangan digital nasional yang masih berada dalam tahap awal pengembangan.

OJK mencatat sekitar 72 persen dari total 25 hingga 29 pedagang aset keuangan digital yang telah berizin masih mengalami kerugian usaha. Oleh karena itu, Hasan menekankan pentingnya dukungan kebijakan agar industri dapat tumbuh dan bersaing secara sehat.

Ia juga menyoroti bahwa sebagian besar transaksi konsumen domestik masih dilakukan melalui pedagang dan bursa kripto di luar negeri. Menurutnya, penguatan ekosistem domestik menjadi kunci agar aktivitas perdagangan aset keuangan digital dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional. (alf)

DJP Atur Mekanisme Surat Imbauan, Wajib Pajak Diberi Waktu 14 Hari untuk Merespons

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menata ulang pola pengawasan kepatuhan wajib pajak terdaftar dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025). Dalam regulasi tersebut, penyampaian imbauan ditempatkan sebagai salah satu koridor resmi pengawasan kepatuhan.

PMK 111/2025 mengatur bahwa kegiatan penyampaian imbauan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui penerbitan surat imbauan kepada wajib pajak. Surat ini diterbitkan dalam rangka mendorong pemenuhan kewajiban perpajakan yang dinilai perlu ditegaskan kembali secara administratif.

Ruang lingkup kewajiban yang dapat diimbau cukup luas. Di antaranya meliputi pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), pembayaran dan/atau penyetoran pajak, pelaporan pajak, serta angsuran pajak dalam tahun berjalan yang wajib dibayar sendiri oleh wajib pajak.

Selain itu, imbauan juga dapat berkaitan dengan layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki wajib pajak, termasuk pemenuhan kewajiban dan ketentuan formal perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, surat imbauan dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung. Media penyampaian mencakup sistem Coretax, pos elektronik, faksimile, pos, jasa ekspedisi, hingga kurir dengan bukti pengiriman ke alamat tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak.

Surat imbauan juga dapat diterima oleh wajib pajak secara langsung maupun melalui wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa, sepanjang dapat dibuktikan secara administratif.

PMK 111/2025 mengatur bahwa wajib pajak yang menerima surat imbauan wajib memberikan tanggapan paling lama 14 hari sejak tanggal penerbitan, penyampaian, atau pengiriman surat. Tanggapan tersebut dapat berupa pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau penyampaian penjelasan atas kewajiban yang diimbau.

Apabila tanggapan disampaikan dalam bentuk penjelasan, wajib pajak dapat menyampaikannya melalui video conference atau secara langsung pada saat kantor pajak melakukan kunjungan. Tanggapan juga dapat disampaikan lebih dari satu kali selama masih berada dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Setelah menerima tanggapan, Direktur Jenderal Pajak akan melakukan penelitian yang dapat dilanjutkan dengan pembahasan, kunjungan, atau kegiatan lain sesuai ketentuan undang-undang perpajakan. Jika tanggapan dinilai sesuai atau kewajiban telah dipenuhi, kegiatan penyampaian imbauan dapat dihentikan.

Namun demikian, dari hasil proses imbauan, DJP juga memiliki kewenangan untuk melakukan penetapan tertentu secara jabatan, termasuk penyesuaian angsuran PPh Pasal 25, perubahan data atau status wajib pajak, penghapusan NPWP, pengukuhan PKP, hingga perubahan administrasi atas layanan dan fasilitas perpajakan yang dimanfaatkan wajib pajak. (alf)

SPT Orang Pribadi Karyawan Dominan, DJP Ungkap Pola Awal Pelaporan PPh 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 pada awal periode masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan.

Berdasarkan data DJP hingga 23 Januari 2026 pukul 06.00 WIB, dari total 531.425 SPT yang telah diterima, sebanyak 444.963 SPT berasal dari orang pribadi karyawan dengan tahun buku Januari–Desember.

Jumlah tersebut menempatkan kelompok karyawan sebagai kontributor terbesar dalam pelaporan SPT Tahunan di fase awal, jauh melampaui kelompok wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang tercatat sebanyak 60.848 SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, dalam keterangan dikutip Jumat (23/1/2026) menyampaikan bahwa total SPT yang masuk hingga tanggal tersebut telah mencapai lebih dari setengah juta laporan.

Sementara itu, kontribusi dari wajib pajak badan masih berada di bawah pelaporan orang pribadi. DJP mencatat terdapat 25.458 SPT badan dengan mata uang rupiah dan 45 SPT badan dengan mata uang dolar Amerika Serikat.

Selain pelaporan dengan tahun buku Januari–Desember, DJP juga menerima SPT dari wajib pajak badan dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Pada kategori ini, tercatat 108 SPT badan berdenominasi rupiah dan 3 SPT badan berdenominasi dolar AS.

Komposisi tersebut menunjukkan bahwa pada tahap awal periode pelaporan SPT Tahunan, kepatuhan formal masih didorong oleh wajib pajak orang pribadi, khususnya karyawan, sebelum diikuti secara lebih luas oleh wajib pajak badan.

DJP mengingatkan bahwa seluruh wajib pajak tetap perlu memperhatikan batas waktu penyampaian SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku agar terhindar dari sanksi administrasi. (alf)

SPT Badan Mulai Mengalir, DJP Catat Pelaporan Rupiah hingga Dolar AS

IKPI, Jakarta: Selain didominasi pelaporan dari orang pribadi, Direktorat Jenderal Pajak juga mencatat mulai masuknya Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari wajib pajak badan untuk Tahun Pajak 2025.

Hingga 23 Januari 2026, tercatat sebanyak 25.458 SPT Tahunan PPh badan disampaikan dalam mata uang rupiah. Di sisi lain, terdapat pula 45 SPT badan yang dilaporkan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat.

Data tersebut menunjukkan variasi karakteristik wajib pajak badan, khususnya perusahaan yang menjalankan pembukuan dengan mata uang asing sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Tidak hanya itu, DJP juga mencatat pelaporan dari wajib pajak badan dengan beda tahun buku yang mulai dibuka sejak 1 Agustus 2025. Pada kategori ini, tercatat 108 SPT badan dengan denominasi rupiah dan 3 SPT badan dengan denominasi dolar AS.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, melalui keterangannya dikutip, Jumat (23/1/2026) menjelaskan bahwa pelaporan beda tahun buku umumnya dilakukan oleh badan usaha dengan karakteristik operasional tertentu, termasuk perusahaan multinasional.

Secara keseluruhan, DJP terus mengimbau wajib pajak badan agar memperhatikan jadwal dan ketentuan pelaporan sesuai tahun buku masing-masing guna menghindari sanksi administrasi.

Kementerian Keuangan melalui Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan SPT menjadi fondasi penting dalam menjaga penerimaan negara serta kredibilitas sistem perpajakan nasional. (alf)

Awal Tahun, Setengah Juta SPT Tahunan PPh 2025 Sudah Masuk ke DJP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah menembus angka setengah juta di awal tahun 2026. Hingga 23 Januari 2026 pukul 06.00 WIB, total SPT yang telah disampaikan mencapai 531.425.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menyampaikan capaian tersebut mencerminkan aktivitas pelaporan yang sudah mulai meningkat meskipun batas akhir penyampaian SPT Tahunan masih cukup panjang.

“Untuk periode sampai dengan 23 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 531.425 SPT,” ujar Rosmauli dalam keterangan dikutip, Jumat (23/1/2026).

Berdasarkan data DJP, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari–Desember. Kelompok orang pribadi karyawan menjadi kontributor terbesar dengan total 444.963 SPT.

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat telah menyampaikan 60.848 SPT. Angka ini menunjukkan partisipasi pelaporan dari pelaku usaha dan pekerja bebas yang mulai aktif sejak awal periode pelaporan.

DJP menilai tren ini sebagai sinyal positif terhadap tingkat kepatuhan formal wajib pajak, terutama dari kelompok karyawan yang proses pelaporannya semakin terdorong oleh pemanfaatan sistem elektronik. (alf)

Pemerintah Tetapkan Skema PPN Khusus, Ini Daftarnya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan sejumlah kegiatan tertentu yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan skema khusus melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025. Aturan ini mengubah ketentuan dalam PMK Nomor 11 Tahun 2025 dan menegaskan bahwa tidak seluruh transaksi dikenai PPN dengan mekanisme umum pajak keluaran dan pajak masukan.

Skema PPN khusus yang dimaksud menggunakan pendekatan “besaran tertentu”. Dalam skema ini, PPN dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai dasar yang telah ditetapkan pemerintah, tanpa memperhitungkan pengkreditan pajak masukan sebagaimana lazimnya PPN umum.

Kegiatan pertama yang secara tegas masuk dalam skema PPN khusus adalah jasa perantara asuransi. Agen asuransi dikenai PPN atas komisi atau imbalan yang diterima dengan besaran tertentu sebesar 10 persen dikali 11/12 dari tarif PPN yang berlaku. Komisi yang menjadi dasar pengenaan pajak mencakup seluruh imbalan sebelum dipotong Pajak Penghasilan atau pungutan lainnya.

Selain agen asuransi, perusahaan pialang asuransi dan perusahaan pialang reasuransi juga dikenai PPN dengan skema khusus. Untuk kelompok ini, besaran PPN ditetapkan sebesar 20 persen dikali 11/12 dari tarif PPN yang berlaku, kemudian dikalikan dengan nilai komisi atau imbalan yang diterima.

Skema PPN khusus berikutnya diterapkan pada kegiatan membangun sendiri. Orang pribadi atau badan yang membangun bangunan tanpa menggunakan jasa kontraktor tetap dikenai PPN dengan besaran tertentu, meskipun kegiatan tersebut tidak dilakukan dalam rangka usaha jasa konstruksi.

Dalam kegiatan membangun sendiri, dasar pengenaan pajak ditetapkan berupa seluruh biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk pembangunan bangunan pada setiap Masa Pajak hingga bangunan selesai. Pemerintah secara eksplisit mengecualikan biaya perolehan tanah dari dasar pengenaan pajak.

PPN atas kegiatan membangun sendiri dihitung sebesar 20 persen dikali 11/12 dari tarif PPN yang berlaku, kemudian dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. Skema ini berlaku baik untuk pembangunan rumah pribadi maupun bangunan lain yang digunakan sendiri oleh wajib pajak.

Dengan penetapan daftar kegiatan ini, pemerintah menegaskan pemisahan antara PPN umum dan PPN dengan skema khusus. Wajib pajak diharapkan memahami karakteristik kegiatannya agar dapat menerapkan penghitungan PPN sesuai ketentuan yang berlaku sejak berlakunya PMK 53 Tahun 2025. (bl)

Marketplace Wajib Setor dan Lapor PPh 22 Setiap Bulan, Ini Skema Pelaporannya

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 mewajibkan marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk melakukan penyetoran pajak yang telah dipungut ke kas negara. Penyetoran dilakukan untuk setiap masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penyetoran PPh Pasal 22 dilakukan atas seluruh pajak yang dipungut marketplace dari penghasilan pedagang dalam negeri selama satu masa pajak. Kewajiban ini melekat pada pihak lain sejak ditetapkan sebagai pemungut pajak oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan delegasi kewenangan dari Menteri Keuangan.

Selain kewajiban penyetoran, PMK 37/2025 mengatur kewajiban pelaporan pajak oleh marketplace melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. Seluruh PPh Pasal 22 yang telah dipungut dan disetor harus dilaporkan secara lengkap dalam SPT Masa tersebut.

Dalam pelaporan tersebut, marketplace wajib menyampaikan informasi pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem elektronik. Informasi yang dilaporkan meliputi nama pedagang, nama akun, pilihan negara, Nomor Pokok Wajib Pajak atau tax identification number, serta alamat korespondensi pedagang.

PMK ini juga mewajibkan marketplace menyampaikan data pembeli barang dan/atau jasa. Data yang disampaikan meliputi alamat surat elektronik atau nomor telepon pembeli yang digunakan dalam transaksi elektronik, sebagai bagian dari informasi pendukung pemungutan pajak.

Selain data identitas, marketplace wajib melaporkan informasi yang tercantum dalam dokumen tagihan, dokumen pembetulan tagihan, maupun dokumen pembatalan tagihan. Seluruh dokumen tersebut dipersamakan dengan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan menjadi satu kesatuan dalam lampiran SPT Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

PMK 37/2025 menempatkan pelaporan marketplace sebagai sumber data utama bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam mengawasi kepatuhan pajak perdagangan digital. Data transaksi, nilai pajak, serta identitas pihak-pihak yang terlibat dikonsolidasikan dalam sistem administrasi perpajakan nasional.

Apabila marketplace tidak memenuhi kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan sebagaimana diatur dalam PMK ini, sanksi dapat dikenakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan ketentuan mengenai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat. (bl)

Tak Hanya Potong Pajak, DJP Wajibkan SPT Masa PPh 23/26 bagi WP Tertentu

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak hanya mewajibkan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26, tetapi juga secara tegas mewajibkan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa bagi wajib pajak tertentu. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-425/PJ/2019.

Dalam diktum PERTAMA, keputusan tersebut menetapkan bahwa wajib pajak yang tercantum dalam Lampiran I ditetapkan sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Terhadap wajib pajak tersebut, DJP mewajibkan pembuatan bukti pemotongan sekaligus kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.

Kewajiban ini berlaku mulai Masa Pajak Mei 2019. Dengan penegasan tersebut, pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 tidak berdiri sendiri, melainkan harus diikuti dengan pelaporan formal melalui SPT Masa. Artinya, pemenuhan kewajiban pajak tidak dianggap selesai hanya dengan melakukan pemotongan dan penyetoran.

Lebih lanjut, diktum KEDUA mengatur bahwa apabila pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berpindah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar, kewajiban membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT Masa tetap berlaku. Perpindahan administrasi KPP tidak mengubah status dan kewajiban wajib pajak sebagai pemotong.

Ketentuan ini menegaskan asas kesinambungan kewajiban perpajakan. DJP memastikan bahwa perubahan administrasi tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan kewajiban pelaporan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pada diktum KETIGA, Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk menerbitkan keputusan tersendiri guna menetapkan pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 di luar daftar yang telah tercantum dalam keputusan ini. Ketentuan tersebut membuka ruang bagi DJP untuk menyesuaikan penetapan pemotong berdasarkan perkembangan kegiatan usaha dan profil risiko wajib pajak.

Sementara itu, diktum KEEMPAT mengatur mekanisme koreksi apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut. DJP menegaskan bahwa setiap kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya, guna menjaga kepastian dan ketertiban hukum administrasi perpajakan.

Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sebagaimana ditegaskan dalam diktum KELIMA. Dengan berlakunya keputusan tersebut, seluruh wajib pajak yang ditetapkan sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 terikat secara hukum untuk melaksanakan kewajiban pemotongan, pembuatan bukti potong, serta penyampaian SPT Masa.

Melalui ketentuan ini, DJP menempatkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagai instrumen utama pengawasan kepatuhan formal. Kewajiban pelaporan menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pemotongan pajak, sekaligus menjadi dasar bagi DJP dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan. (bl)

Misbakhun Dorong Penguatan UU Konsultan Pajak, Peran Profesi Dinilai Strategis Jaga Ekosistem Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai profesi konsultan pajak memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem perpajakan nasional. Karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan regulasi melalui lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak.

Dalam sambutannya pada Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 di Manhattan Hotel, Jakarta, Selasa (20/1/2026), Misbakhun menyampaikan bahwa penerimaan pajak tidak semata-mata bergantung pada otoritas fiskus, melainkan juga pada peran aktor profesional yang berada di antara negara dan wajib pajak.

“Konsultan pajak bukan hanya perpanjangan tangan wajib pajak, tetapi juga bagian dari sistem yang menjaga agar kontrak sosial antara negara dan warga berjalan seimbang,” ujarnya.

Menurut Misbakhun, kompleksitas regulasi perpajakan yang terus berkembang menuntut adanya profesi yang memiliki standar kompetensi, integritas, dan akuntabilitas yang kuat. Dalam konteks itulah, keberadaan undang-undang khusus yang mengatur profesi konsultan pajak menjadi semakin relevan.

Ia menilai, tanpa payung hukum yang kuat, profesi konsultan pajak rentan dipersepsikan secara sempit, bahkan kerap disalahartikan sebagai pihak yang semata-mata membantu penghindaran pajak. Padahal, dalam praktiknya, konsultan pajak justru berperan besar dalam meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Misbakhun juga menekankan bahwa konsultan pajak berkontribusi langsung terhadap kualitas penerimaan negara. Setiap rupiah pajak yang dihimpun melalui proses pendampingan profesional yang benar akan memperkuat legitimasi sistem perpajakan sekaligus menjaga kepercayaan publik.

Karena itu, ia mendorong agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak ditempatkan dalam kerangka besar reformasi perpajakan nasional. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperjelas hak dan kewajiban konsultan pajak, memperkuat pengawasan profesi, serta memastikan perlindungan hukum bagi praktisi yang bekerja sesuai kode etik.

Dalam forum yang dihadiri pengurus dan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, serta berbagai stakeholder terkait, Misbakhun menegaskan bahwa DPR terbuka terhadap masukan dari organisasi profesi dalam merumuskan kebijakan yang berimbang antara kepentingan negara dan dunia usaha.

“Kalau kita ingin sistem pajak yang kuat, maka ekosistemnya harus sehat. Dan konsultan pajak adalah salah satu pilar pentingnya,” pungkasnya. (bl)

Tak Penuhi Syarat, Kasus Cukai Otomatis Naik Penyidikan meski Denda Sudah Disetor

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran denda tiga kali nilai cukai tidak otomatis menghentikan proses hukum dalam perkara pidana cukai. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2025 yang mengubah PMK 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai.

Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) PMK 96/2025, Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai wajib menolak permohonan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan apabila hasil penelitian menyimpulkan perkara tidak memenuhi syarat. Penolakan tersebut harus disertai alasan dan diikuti dengan penerbitan surat perintah tugas penyidikan, sehingga perkara langsung naik ke tahap penyidikan.

Penolakan dapat dilakukan meskipun pelanggar telah menyetor dana titipan pembayaran sanksi administratif berupa denda. Dalam kondisi tersebut, Pasal 20 ayat (1) huruf b menegaskan bahwa proses penegakan hukum pidana tetap berjalan, sementara dana titipan denda dikembalikan kepada pelanggar.

PMK ini juga mengatur batas waktu penerbitan surat penolakan. Sesuai Pasal 20 ayat (2), surat penolakan harus diterbitkan paling lama 5 hari kerja sejak batas akhir pengajuan permohonan penyelesaian perkara. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 20 ayat (3), surat penolakan wajib disampaikan kepada pelanggar paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal diterbitkan.

Sebaliknya, apabila hasil penelitian menyatakan perkara dapat diselesaikan tanpa penyidikan, Direktur atau Kepala Kantor Bea Cukai memberikan persetujuan tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (4). Dalam hal ini, dana titipan denda disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan denda administratif cukai.

Setelah penyetoran dilakukan, Pasal 20A ayat (1) mewajibkan penerbitan keputusan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan. Keputusan tersebut harus diterbitkan paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penyetoran dana ke kas negara dan disampaikan kepada pelanggar sesuai Pasal 20A ayat (2) dan ayat (3).

PMK 96/2025 juga mengatur konsekuensi terhadap barang hasil penindakan. Berdasarkan Pasal 22 ayat (1), barang kena cukai yang terkait dengan keputusan tidak dilakukan penyidikan ditetapkan sebagai barang milik negara. Sementara itu, barang lain seperti sarana pengangkut, peralatan komunikasi, dan dokumen diatur lebih lanjut dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3).

Apabila barang lain tidak ditetapkan sebagai barang milik negara, mekanisme pengembaliannya diatur dalam Pasal 22 ayat (3a) sampai ayat (3c). Dalam hal pemilik tidak ditemukan atau tidak mengambil barang, Bea Cukai wajib melakukan pengumuman selama 30 hari dan pengumuman ulang 30 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 22A, sebelum akhirnya barang tersebut dapat ditetapkan sebagai barang milik negara sesuai Pasal 22B.

Dengan pengaturan ini, pemerintah menegaskan bahwa penyelesaian perkara cukai bukan sekadar soal membayar denda, melainkan proses hukum yang mensyaratkan pemenuhan ketentuan pasal demi pasal. Skema denda tiga kali nilai cukai menjadi instrumen seleksi ketat, bukan jalan pintas untuk menghindari penyidikan. (bl)

en_US