Sayembara Desain Logo dan Tagline HUT IKPI ke-61 Dibuka, Wujudkan Identitas Visual Organisasi

IKPI, Jakarta: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-61, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi membuka Sayembara Desain Logo dan Tagline HUT IKPI ke-61. Kegiatan ini menjadi ajang partisipatif bagi seluruh anggota dan karyawan IKPI untuk berkontribusi menghadirkan identitas visual perayaan tahun ini.

Ketua Panitia HUT IKPI ke-61, Novalina Magdalena menyampaikan bahwa sayembara ini dirancang sebagai ruang kreativitas sekaligus refleksi perjalanan organisasi. Logo dan tagline yang terpilih nantinya akan menjadi simbol resmi perayaan HUT ke-61 dan mencerminkan semangat profesionalisme, integritas, serta kolaborasi yang menjadi nilai dasar IKPI.

“Melalui sayembara ini, kami ingin karya yang lahir benar-benar merepresentasikan filosofi dan semangat IKPI. Identitas visual bukan hanya simbol, tetapi juga cerminan arah organisasi ke depan,” kata Novalina, Kamis (19/2/2026).

Sayembara ini terbuka untuk seluruh anggota dan karyawan IKPI di seluruh Indonesia. Peserta diharapkan menuangkan ide terbaiknya dalam bentuk desain logo dan tagline yang kuat secara konsep, estetika, serta memiliki makna mendalam.

Panitia menyiapkan total hadiah sebesar Rp5.000.000 beserta sertifikat penghargaan. Juara utama akan memperoleh Rp3.500.000, sementara satu finalis terbaik mendapatkan Rp1.500.000. Pajak hadiah ditanggung oleh pemenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun batas akhir pengumpulan karya ditetapkan pada 20 Februari 2026. Tahapan penjurian akan dilaksanakan pada 6 Maret 2026, dan pengumuman pemenang dijadwalkan pada 9 Maret 2026.

Ia berharap partisipasi luas dari anggota dapat memperkuat rasa memiliki terhadap organisasi. Identitas visual yang dihasilkan diharapkan mampu menggambarkan IKPI sebagai organisasi profesi yang kolaboratif, adaptif, dan profesional dalam mendukung sistem perpajakan Indonesia.

Pendaftaran dan pengunggahan karya dilakukan secara daring melalui tautan berikut:

🔗 https://bit.ly/daftarsayembaralogo61th-IKPI

Melalui sayembara ini, IKPI mengajak seluruh Sobat IKPI untuk bersama-sama membangun citra organisasi yang kuat dan visioner menuju masa depan perpajakan Indonesia. (bl)

Di Sela Kunjungan Pribadi, Ketum Vaudy Starworld dan Istri Hadir Beri Penghormatan Terakhir untuk Drs Barry Kusuma

IKPI, Medan: Di sela kunjungan pribadi ke Kota Medan, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, bersama istri menyempatkan diri hadir di rumah duka Drs. Barry Kusuma untuk memberikan penghormatan terakhir, Rabu (18/2/2026)

Kehadiran tersebut menjadi bentuk empati dan penghargaan langsung kepada keluarga yang ditinggalkan, sekaligus wujud penghormatan atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan bagi organisasi. Momen tersebut mencerminkan kuatnya ikatan kebersamaan dalam keluarga besar IKPI.

Dalam kunjungan tersebut, Vaudy Starworld dan istri didampingi sejumlah pengurus IKPI Pengda Sumbagut, di antaranya Wakil Ketua Pengda Sumbagut, Hery, serta jajaran pengurus IKPI Pengcab Medan. Turut hadir pula Ketua IKPI Cabang Medan, Ebenezer Simamora.

Kehadiran para pengurus daerah dan cabang tersebut menunjukkan solidaritas dan kebersamaan organisasi dalam menghadapi masa duka. Suasana haru menyelimuti rumah duka, memperlihatkan betapa besar rasa kehilangan yang dirasakan oleh keluarga maupun rekan-rekan seorganisasi.

Sebagai Ketua IKPI Pengda Sumbagut, Drs. Barry Kusuma dikenal sebagai salah satu tokoh yang berperan penting dalam perkembangan IKPI di wilayah Sumatera Utara. Kiprahnya dimulai sejak memimpin IKPI Cabang Medan selama beberapa periode hingga dipercaya mengemban amanah di tingkat pengurus daerah.

Bagi Vaudy Starworld, kehadiran tersebut bukan sekadar agenda formal, melainkan penghormatan kepada sosok senior yang telah mendedikasikan hidupnya bagi kemajuan organisasi. Loyalitas dan komitmen yang ditunjukkan sepanjang perjalanan kepemimpinan menjadi teladan bagi generasi penerus.

Momentum ini sekaligus menegaskan bahwa IKPI bukan hanya wadah profesi, tetapi keluarga besar yang saling menguatkan dalam setiap situasi. Nilai kebersamaan dan kekompakan yang selama ini dibangun menjadi fondasi yang terus dijaga oleh seluruh jajaran pengurus.

Kepergian Drs. Barry Kusuma meninggalkan ruang yang tidak mudah tergantikan. Namun di balik rasa kehilangan itu, tersimpan warisan nilai tentang ketulusan, dedikasi, dan loyalitas terhadap organisasi. Penghormatan terakhir yang diberikan bukan sekadar bentuk perpisahan, melainkan penegasan bahwa jejak pengabdian yang telah ditorehkan akan terus hidup dalam langkah IKPI ke depan.

Dalam setiap perjalanan organisasi, selalu ada sosok yang meninggalkan bekas mendalam. Dan bagi IKPI, nama Drs. Barry Kusuma akan selalu dikenang sebagai bagian penting dari sejarah, kebersamaan, dan semangat yang terus menyatukan keluarga besar konsultan pajak Indonesia. (bl)

Tak Setor PPN, Direktur PT NMJ Divonis 2 Tahun dan Denda Rp8,8 Miliar

IKPI, Jakarta: Seorang pengusaha berinisial EE harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis dua tahun penjara dalam perkara pidana perpajakan.

Tak hanya hukuman badan, terdakwa yang menjabat sebagai Direktur PT NMJ juga dibebani denda sebesar Rp8.848.194.195. Jumlah tersebut hampir tiga kali lipat dari kerugian negara yang ditimbulkan.

Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan dikutip Kamis (19/2/2026), perkara ini berawal dari penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah.

Dalam proses persidangan terungkap bahwa sepanjang Masa Pajak Januari hingga Desember 2019, terdakwa tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari transaksi usaha.

Selain itu, ia juga terbukti menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak serta dokumen perpajakan lain yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya. Praktik tersebut dinilai sebagai tindakan yang disengaja dan berdampak langsung pada penerimaan negara.

Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.949.398.065. Majelis hakim menilai unsur pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah terpenuhi.

Pengadilan juga menetapkan bahwa apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta terdakwa.

Jika nilai harta tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana kurungan tambahan selama satu tahun.

Putusan ini kembali menegaskan bahwa pajak yang telah dipungut dari masyarakat bukan merupakan dana perusahaan, melainkan hak negara yang wajib disetorkan sesuai ketentuan. (alf)

Isu Pajak Miliarder 5%, Zuckerberg Dikabarkan Hijrah ke Florida

IKPI, Jakarta: CEO Meta Platforms, Mark Zuckerberg, dikabarkan memindahkan domisilinya dari California ke Florida di tengah wacana pajak tambahan bagi kalangan sangat kaya di negara bagian tersebut. Langkah ini disebut-sebut berkaitan dengan usulan pajak kekayaan sebesar 5 persen bagi individu dengan aset di atas US$1 miliar.

Anggota parlemen California yang dijuluki Golden State tengah mendorong inisiatif pemungutan pajak baru bagi para miliarder. Dengan estimasi kekayaan sekitar US$219,4 miliar, Zuckerberg jelas masuk dalam kategori yang terdampak apabila kebijakan itu disahkan.

Meski begitu, usulan tersebut belum tentu lolos ke tahap pemungutan suara pada November mendatang. Hingga kini, inisiatif tersebut dilaporkan belum mengantongi sekitar 875 ribu tanda tangan yang menjadi syarat administratif untuk melaju ke referendum.

Di saat wacana pajak menguat, Zuckerberg bersama istrinya, Priscilla Chan, dikabarkan membeli properti mewah di kawasan elit Indian Creek, Florida. Informasi ini pertama kali diungkap oleh The Wall Street Journal, meski kesepakatan disebut belum diumumkan secara resmi.

Laporan Fox News dikutip, Rabu (19/2/2026) menyebut warga setempat meyakini Zuckerberg berencana menetap di sana mulai April mendatang. Jika benar, properti tersebut bukan sekadar rumah liburan, melainkan basis domisili baru sang bos teknologi.

CEO Troy Dean Home, Troy Ippolito, menilai pembahasan pajak miliarder telah memicu kalkulasi ulang di kalangan pemilik rumah kelas atas di Palo Alto. Menurutnya, potensi pengurangan kekayaan hingga 5 persen mendorong banyak individu beraset besar mempertimbangkan Florida sebagai pilihan rasional dari sisi bisnis dan fiskal.

Indian Creek sendiri dikenal sebagai kawasan super-eksklusif dengan hanya satu pintu masuk dan sekitar 41 properti. Lingkungannya dirancang untuk menjamin privasi dan keamanan tingkat tinggi—faktor yang kerap menjadi pertimbangan utama tokoh global.

Rumah yang dikabarkan dibeli Zuckerberg berdiri di atas lahan sekitar dua hektare dan diperkirakan bernilai US$150–200 juta. Properti tersebut menghadap Teluk Biscayne, dilengkapi dermaga pribadi, kolam renang tepi laut, lanskap rimbun, serta sistem keamanan tertutup.

Jika kabar kepindahan ini benar, Zuckerberg akan bertetangga dengan sejumlah nama besar seperti pendiri Amazon Jeff Bezos, mantan atlet NFL Tom Brady, serta Ivanka Trump dan Jared Kushner. Pihak Meta sendiri menyatakan tidak memberikan komentar atas laporan tersebut.

Fenomena ini kembali memantik diskusi soal mobilitas domisili kalangan ultra-kaya sebagai respons terhadap kebijakan pajak daerah. Florida, yang tidak mengenakan pajak penghasilan negara bagian, selama ini dikenal sebagai destinasi favorit relokasi para miliarder Amerika Serikat. (alf)

Gelaran Lomba Gestur Tangan IKPI, Wujudkan Simbol Identitas di Usia ke-61

IKPI, Jakarta: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-61, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar Lomba Gestur Tangan IKPI sebagai bagian dari upaya memperkuat identitas organisasi. Kegiatan ini terbuka bagi seluruh anggota dan karyawan IKPI di seluruh Indonesia.

Ketua Panitia HUT IKPI ke-61, Novalina Magdalena, menegaskan bahwa lomba ini memiliki makna lebih dari sekadar kompetisi kreatif. “Kami ingin di usia ke-61 ini IKPI memiliki simbol gestur tangan yang merepresentasikan profesionalisme, integritas, dan jati diri konsultan pajak Indonesia,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Ia menjelaskan, simbol yang lahir dari lomba ini diharapkan menjadi identitas visual yang dapat digunakan dalam berbagai kegiatan resmi organisasi. “Gestur ini nantinya bukan hanya untuk seremoni, tetapi menjadi simbol kebersamaan dan kebanggaan anggota IKPI,” kata Novalina.

Menurutnya, perjalanan panjang IKPI selama lebih dari enam dekade perlu diiringi dengan penguatan citra organisasi. “Momentum HUT ke-61 ini kami jadikan kesempatan untuk membangun simbol yang lahir dari kreativitas anggota sendiri,” tambahnya.

Panitia menyiapkan total hadiah sebesar Rp5.000.000 serta sertifikat penghargaan. Pemenang utama akan memperoleh Rp3.500.000, sementara satu finalis terbaik mendapatkan Rp1.500.000.

Batas pengumpulan video ditetapkan pada 20 Februari 2026. Penjurian akan dilaksanakan pada 6 Maret 2026, dan pengumuman pemenang dijadwalkan pada 9 Maret 2026.

Novalina mengajak seluruh anggota untuk berpartisipasi aktif dalam lomba tersebut. “Kami mengundang seluruh Sobat IKPI untuk menunjukkan kreativitas terbaiknya dan menjadi bagian dari sejarah identitas IKPI,” tegasnya.

Pendaftaran dan pengunggahan video dapat dilakukan secara daring melalui tautan resmi berikut:

🔗 https://bit.ly/daftarlombagesturtangan-IKPI

Melalui Lomba Gestur Tangan IKPI ini, organisasi berharap dapat melahirkan simbol yang akan melekat sebagai identitas IKPI di usia ke-61 dan seterusnya. (bl)

Sudah Login Coretax Tapi Gagal Lapor SPT? Ini Tiga Penyebabnya

IKPI, Jakarta: Meski sudah berhasil masuk ke akun Coretax DJP, sejumlah wajib pajak masih mengeluhkan tidak bisa melaporkan SPT Tahunan. Kondisi ini kerap menimbulkan kebingungan, terutama menjelang batas akhir pelaporan.

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kania Laily Salsabila, menjelaskan setidaknya ada tiga penyebab utama yang membuat wajib pajak belum dapat menyampaikan SPT meskipun sudah memiliki akun Coretax.

1. Sudah Registrasi, Tapi Belum Aktivasi NIK

Menurut Kania, banyak wajib pajak belum memahami bahwa pembuatan akun Coretax dan aktivasi NIK adalah dua hal berbeda. Pada saat pendaftaran, seseorang bisa memilih opsi “Hanya Registrasi”, yang memungkinkan akses ke sistem tanpa otomatis terdaftar sebagai wajib pajak aktif.

Artinya, meskipun sudah bisa login, status perpajakannya masih “Belum Aktif (SPDN)” sehingga belum bisa melaporkan SPT. Untuk dapat menyampaikan SPT, wajib pajak harus melakukan aktivasi NIK yang kini berfungsi sebagai NPWP di era Coretax.

Langkahnya cukup sederhana:

Login ke https://coretaxdjp.pajak.go.id Pilih menu “Portal Saya” lalu klik “Aktivasi NIK” atau “Aktivasi Akun Wajib Pajak” Lengkapi data, centang pernyataan, dan ajukan permohonan Setelah diverifikasi, status akan berubah menjadi “Aktif”

Jika masih mengalami kendala, wajib pajak disarankan mendatangi kantor pajak terdekat untuk asistensi.

2. Status Kewajiban dalam Family Tax Unit (FTU)

Kendala berikutnya berkaitan dengan konsep Family Tax Unit (FTU), di mana satu keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi.

Kasus yang sering terjadi adalah istri ingin melaporkan SPT melalui akun sendiri, namun status perpajakannya masih mengikuti suami. Dalam kondisi tersebut, istri harus terlebih dahulu membuat pernyataan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah. Setelah itu, kantor pajak akan menetapkan NPWP-nya sebagai aktif.

Hal serupa juga berlaku untuk anak. Selama belum mendaftar sendiri sebagai wajib pajak, anak tetap tercatat sebagai anggota FTU orang tuanya. Namun, aktivasi NIK atau pendaftaran NPWP tidak diperkenankan bagi anak yang belum berusia 18 tahun.

3. Belum Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP

Masalah lain yang cukup sering muncul adalah belum dilakukannya pemadanan data NIK dengan NPWP. Dalam kondisi ini, NPWP 16 digit yang muncul sebenarnya masih NPWP lama 15 digit dengan tambahan angka “0” di depan.

Akibatnya, data NIK tetap terbaca dengan status “Belum Aktif (SPDN)”, sehingga pelaporan SPT tidak dapat dilakukan. Solusinya, wajib pajak perlu datang ke kantor pajak untuk melakukan proses pemadanan NIK dan NPWP agar statusnya aktif sepenuhnya.

Kania mengingatkan, memahami status perpajakan di sistem Coretax sangat penting agar pelaporan SPT berjalan lancar. Ia mendorong wajib pajak untuk tidak menunda pengecekan status akun, terutama menjelang tenggat pelaporan tahunan, guna menghindari antrean dan potensi sanksi administratif. (alf)

Dirjen Pajak Ajak Generasi Muda Isi Kebutuhan Industri Perpajakan Nasional

IKPI, Jakata: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengajak generasi muda, khususnya Relawan Pajak Renjani dan mahasiswa perpajakan, untuk mempersiapkan diri masuk ke industri perpajakan nasional yang dinilainya semakin strategis dan kompleks.

Ajakan tersebut disampaikan dalam rangkaian Kick Off Kampanye Simpatik Ngabububurit Spectaxcular 2026 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (13/2/2026). Di hadapan ratusan mahasiswa dan akademisi, Bimo menekankan bahwa sektor perpajakan membutuhkan sumber daya manusia yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki pengalaman praktik dan integritas kuat.

“Industri perpajakan ke depan akan semakin membutuhkan talenta yang siap pakai. Bukan hanya memahami teori, tetapi juga mengerti implementasi di lapangan,” ujarnya.

Menurut Bimo, kebutuhan profesional perpajakan tidak hanya berada di lingkungan otoritas pajak. Perusahaan nasional maupun multinasional saat ini menempatkan divisi perpajakan sebagai unit strategis yang berperan dalam perencanaan, kepatuhan, hingga mitigasi risiko fiskal.

Ia menjelaskan bahwa kompleksitas regulasi dan dinamika ekonomi global menuntut kehadiran tenaga profesional yang adaptif dan memiliki pemahaman komprehensif terhadap kebijakan pajak. Karena itu, keterlibatan mahasiswa dalam program relawan dan magang dinilai sebagai langkah awal yang tepat.

Selain itu, Bimo menilai kolaborasi antara DJP, Tax Center kampus, dan asosiasi profesi konsultan pajak menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem pembelajaran yang berkelanjutan. Relawan pajak yang hari ini membantu pelaporan SPT, menurutnya, berpotensi menjadi calon konsultan pajak, analis kebijakan, atau aparatur pajak di masa depan.

Ia juga mengingatkan bahwa kontribusi pajak yang mencapai sekitar 85 persen dari total penerimaan negara menjadikan sektor ini sebagai tulang punggung pembangunan. Dengan demikian, kualitas SDM perpajakan akan sangat menentukan kekuatan fiskal Indonesia ke depan.

“Adik-adik inilah yang akan meneruskan estafet pembangunan. Pajak adalah sektor strategis, dan kalian punya kesempatan untuk menjadi bagian di dalamnya,” tegasnya.

Melalui Spectaxcular 2026, DJP tidak hanya mendorong kepatuhan pelaporan SPT, tetapi juga membuka ruang kaderisasi bagi generasi muda. Bimo berharap semakin banyak mahasiswa yang tertarik berkarier di bidang perpajakan dan berkontribusi dalam memperkuat sistem fiskal nasional. (alf)

Usulan IMF Ditolak, Purbaya Pilih Genjot Ekonomi daripada Naikkan PPh 21

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum akan menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan, meski Dana Moneter Internasional (IMF) mengusulkan penyesuaian tarif untuk menjaga defisit APBN tetap di bawah 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026). Ia memastikan, posisi defisit Indonesia saat ini masih terkendali dan belum melampaui batas maksimal yang selama ini dijadikan patokan disiplin fiskal nasional.

Menurut Purbaya, rekomendasi IMF merupakan masukan yang patut dipertimbangkan dalam kerangka jangka panjang. Namun, pemerintah tidak ingin terburu-buru menaikkan beban pajak karyawan sebelum kondisi ekonomi benar-benar kuat dan stabil.

“Selama ekonomi belum cukup kuat, kami tidak akan mengubah tarif pajak,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa strategi pemerintah saat ini lebih diarahkan pada perluasan basis pajak dan penutupan kebocoran penerimaan. Upaya ekstensifikasi dinilai lebih efektif dan berkeadilan karena meningkatkan penerimaan tanpa menekan daya beli masyarakat pekerja.

Selain itu, pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi agar penerimaan negara meningkat secara alami. Dengan pertumbuhan yang lebih cepat, rasio defisit terhadap PDB diyakini bisa ditekan tanpa harus menaikkan tarif PPh 21.

Sebelumnya, International Monetary Fund dalam kajian fiskal jangka panjangnya menyarankan Indonesia mempertimbangkan kenaikan bertahap pajak penghasilan tenaga kerja. Langkah tersebut diproyeksikan sebagai salah satu opsi pembiayaan untuk memperkuat investasi publik dan mendukung target pembangunan menuju Visi Emas 2045.

IMF menilai peningkatan investasi publik dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, pembiayaan investasi memerlukan sumber dana berkelanjutan agar tidak meningkatkan ketergantungan pada defisit anggaran.

Dalam laporannya, IMF mencatat defisit anggaran Indonesia pada 2025 berada di kisaran 2,92 persen terhadap PDB mendekati ambang 3 persen. Meski demikian, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga stabilitas fiskal melalui penguatan pertumbuhan ekonomi dan optimalisasi penerimaan, bukan dengan menaikkan pajak karyawan dalam waktu dekat. (alf)

Edukasi Perpajakan IKPI: Donny Danardono Tekankan Prinsip 3M dan Ketelitian Biaya dalam Penyusunan SPT Coretax

IKPI, Jakarta: Anggota Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Donny Danardono, yang juga merupakan narasumber pada Edukasi Perpajakan IKPI 12 Februari 2026, memfokuskan pembahasannya pada perlakuan biaya dalam penyusunan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan melalui Coretax. Kegiatan daring yang dihadiri ribuan peserta ini berlangsung interaktif dengan moderator Djuniarti.

Donny menjelaskan konsep biaya yang dapat dikurangkan (deductible expenses), yakni biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau yang dikenal sebagai konsep 3M. Biaya tersebut harus memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha.

Ia menegaskan bahwa tidak seluruh pengeluaran perusahaan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Wajib pajak perlu memastikan apakah biaya tersebut memenuhi ketentuan fiskal atau termasuk non-deductible.

Dalam paparannya, Donny juga menjelaskan periode pembebanan biaya. Pengeluaran dengan masa manfaat sampai satu tahun dibebankan sekaligus, sedangkan yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun wajib diamortisasi atau disusutkan  . Perlakuan ini berbeda antara harta berwujud dan tidak berwujud.

Topik penyusutan dan amortisasi menjadi perhatian peserta karena sering terjadi perbedaan metode antara laporan komersial dan ketentuan fiskal. Penyesuaian sebelum pelaporan menjadi langkah penting agar data yang masuk ke Coretax sesuai regulasi.

Donny juga mengingatkan mengenai fasilitas kompensasi kerugian yang dapat dimanfaatkan hingga lima tahun berturut-turut. Administrasi yang tertib akan memastikan hak kompensasi tersebut tidak terlewat.

Selain itu, ia menekankan pentingnya memahami tarif PPh Badan serta potensi kurang bayar atau lebih bayar sebelum penyampaian SPT dilakukan. Ketelitian sejak tahap persiapan menjadi kunci untuk meminimalkan risiko sanksi administratif.

Melalui kegiatan ini, IKPI menunjukkan peran aktifnya dalam memberikan literasi teknis kepada wajib pajak agar mampu beradaptasi dengan sistem Coretax secara tepat dan bertanggung jawab. (bl)

Coretax dan Transparansi Global: IKPI–Bank Mega Ingatkan Risiko Penghasilan Luar Negeri

IKPI, Jakarta: Era transparansi pajak global menjadi sorotan dalam sosialisasi kolaborasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Bank Mega yang digelar Kamis (13/2/2026). Dalam forum tersebut, Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, menegaskan bahwa Coretax telah membawa Indonesia masuk ke rezim keterbukaan data lintas negara.

Menurut Jemmi, sistem Coretax tidak hanya membaca penghasilan domestik, tetapi juga terhubung dengan pertukaran informasi keuangan internasional. Hal ini membuat penghasilan luar negeri tidak lagi dapat diabaikan dalam pelaporan SPT Tahunan.

“Pelaporan penghasilan global bukan lagi pilihan. Indonesia sudah masuk dalam sistem transparansi internasional, sehingga konsistensi data menjadi sangat penting,” ujarnya dalam kegiatan kolaborasi bersama Bank Mega tersebut.

Dalam sosialisasi ini, nasabah prioritas Bank Mega diberikan pemahaman mengenai potensi risiko apabila penghasilan luar negeri tidak dilaporkan secara benar. Data perbankan dan investasi lintas negara kini dapat diakses melalui mekanisme pertukaran informasi otomatis.

Jemmi juga menjelaskan bahwa ketidaksesuaian antara harta luar negeri dan penghasilan yang dilaporkan dapat memicu koreksi fiskal. Risiko tersebut mencakup pajak tambahan hingga sanksi administrasi apabila tidak didukung dokumentasi yang memadai.

Kolaborasi IKPI dan Bank Mega ini secara khusus menargetkan segmen nasabah prioritas yang memiliki eksposur investasi global. Edukasi difokuskan pada strategi deklarasi yang tepat, termasuk pemanfaatan kredit pajak luar negeri sesuai ketentuan.

Ia menekankan bahwa kepatuhan di era Coretax bukan hanya persoalan membayar pajak, tetapi juga menjaga reputasi finansial. Keterbukaan data menuntut pendekatan yang lebih profesional dan terencana dalam pengelolaan kewajiban perpajakan.

Melalui kegiatan ini, IKPI dan Bank Mega menegaskan pentingnya kepatuhan cerdas sebagai bentuk perlindungan aset. Transparansi global yang semakin kuat membuat wajib pajak perlu bersikap proaktif, bukan reaktif, dalam menyusun laporan pajaknya. (bl)

en_US