Konsumsi Barang Mewah Lesu, Pemerintah Turunkan Target PPnBM 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah menurunkan target penerimaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Dalam Negeri pada 2026 seiring belum pulihnya konsumsi barang mewah di dalam negeri. Dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025, target PPnBM Dalam Negeri ditetapkan sebesar Rp 8,43 triliun, lebih rendah dibandingkan target 2025 yang mencapai Rp 10,78 triliun.

Penurunan target tersebut mencerminkan sikap hati-hati pemerintah dalam membaca kondisi ekonomi, khususnya daya beli kelompok menengah atas. Permintaan terhadap barang-barang mewah dinilai masih belum menunjukkan pemulihan yang kuat di tengah ketidakpastian global dan dinamika ekonomi domestik.

Berdasarkan perbandingan target penerimaan pajak, PPnBM Dalam Negeri menjadi salah satu pos yang mengalami koreksi paling signifikan. Target 2026 dipangkas sekitar Rp 2,35 triliun atau lebih dari 20 persen secara tahunan, menjadikannya salah satu penurunan terdalam di antara jenis pajak konsumsi lainnya.

Kondisi ini berbeda dengan arah kebijakan pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada 2026, pemerintah justru menaikkan target PPN Dalam Negeri maupun PPN Impor, sejalan dengan ekspektasi pemulihan konsumsi masyarakat secara umum dan aktivitas ekonomi yang lebih luas.

Koreksi target PPnBM Dalam Negeri mengindikasikan bahwa permintaan atas barang-barang mewah—seperti kendaraan bermotor tertentu dan produk premium—masih terbatas. Pemerintah tampaknya tidak ingin mendorong sektor ini secara agresif melalui target fiskal yang terlalu tinggi, agar tidak menekan konsumsi lebih dalam.

Langkah tersebut juga menunjukkan strategi fiskal yang lebih realistis dan adaptif. Dengan konsumsi barang mewah yang sensitif terhadap kondisi ekonomi, pemerintah memilih menyesuaikan target agar sejalan dengan proyeksi pasar, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara.

Di sisi lain, target PPnBM Impor justru mengalami kenaikan pada 2026. Pemerintah mematok penerimaan PPnBM Impor sebesar Rp 6,81 triliun, naik dari target 2025 yang sebesar Rp 5,83 triliun. Kenaikan ini mencerminkan masih adanya ceruk pasar untuk barang mewah impor, meskipun skalanya relatif terbatas.

Perbedaan arah kebijakan antara PPnBM Dalam Negeri dan PPnBM Impor menunjukkan bahwa pemerintah melihat pemulihan konsumsi barang mewah domestik masih tertahan, sementara permintaan terhadap produk impor tertentu dinilai tetap bertahan. Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap target penerimaan pajak 2026 tetap realistis dan selaras dengan kondisi ekonomi yang berkembang. (alf)

Menkeu Lantik Pejabat DJP Jakarta Utara, Tekankan Penguatan Pengawasan dan Layanan Publik

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik empat pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jakarta Utara. Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan internal sekaligus memastikan kesinambungan layanan perpajakan kepada masyarakat tetap terjaga.

Pelantikan berlangsung di aula Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Kamis (22/1/2026). Penataan jabatan dilakukan untuk menjaga stabilitas organisasi dan memastikan pelayanan publik di lingkungan DJP dapat berjalan secara optimal dan profesional.

Usai pelantikan, Purbaya menegaskan bahwa pergantian pejabat merupakan langkah manajerial yang diperlukan agar roda organisasi tetap efektif. Menurutnya, kelancaran pelayanan kepada wajib pajak harus menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan kebijakan di lingkungan DJP.

Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab pengawasan melekat pada setiap pimpinan. Pengawasan yang kuat, kata Purbaya, tidak hanya menjadi tugas unit tertentu, tetapi merupakan kewajiban struktural yang harus dijalankan secara berjenjang.

“Kalau anak buahnya bermasalah dan tidak terdeteksi, bukan berarti atasannya lepas dari tanggung jawab,” tegas Purbaya.

Purbaya menekankan bahwa unit DJP merupakan garda terdepan pelayanan negara. Di sinilah wajib pajak dan dunia usaha berinteraksi langsung dengan pemerintah, sehingga kepercayaan publik menjadi modal utama yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh.

Dalam konteks tersebut, Kementerian Keuangan terus mendorong penerapan sistem pengawasan berlapis melalui konsep three lines of defense. Skema ini mencakup peran pimpinan dan pegawai operasional, pengendalian internal dan manajemen risiko, serta fungsi audit internal sebagai lapis terakhir pengawasan.

Ia menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi pajak tidak dibangun melalui slogan atau seremoni, melainkan melalui perilaku aparatur yang profesional, transparan, dan akuntabel secara konsisten. “Pelantikan ini bukan sekadar formalitas, tetapi momentum untuk menegaskan kembali kepercayaan negara dan masyarakat kepada aparatur pajak,” ujarnya.

Menghadapi tahun 2026, Purbaya menyebut tantangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan semakin besar. Kebutuhan belanja negara harus tetap terjaga, sehingga penerimaan negara perlu diperkuat dengan fondasi kepercayaan publik yang kokoh.

Ia memastikan penataan organisasi dan penguatan pengawasan akan dilakukan secara terukur dan strategis, termasuk langkah-langkah lanjutan dalam satu hingga dua bulan ke depan. “Penguatan pengawasan ini bukan pilihan, melainkan mandat untuk memastikan target penerimaan negara dapat diamankan,” katanya.

Adapun pejabat DJP yang dilantik dalam kesempatan tersebut adalah:

1. Untung Supardi sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara

2. Gorga Parlaungan sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara

3. Hadi Suprayitno sebagai Kepala Seksi Pengawasan III KPP Madya

4. Andika Arisandi sebagai Pejabat Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda KPP Madya Jakarta Utara. (alf)

DJP Siap Perkuat Pengawasan, Ribuan Pemeriksa Pajak Baru Disiapkan Tahun Ini

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menambah sekitar 3.000 hingga 4.000 pemeriksa pajak pada tahun ini. Langkah tersebut ditempuh untuk memperkuat fungsi pengawasan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan, terutama pada sektor-sektor yang dinilai berisiko tinggi terhadap penerimaan negara.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, hingga saat ini jumlah pemeriksa pajak masih belum ideal jika dibandingkan dengan total pegawai DJP. Dari sekitar 44.000 pegawai DJP, pemeriksa pajak baru berjumlah kurang lebih 6.500 orang.

Kondisi tersebut membuat rasio cakupan audit (audit coverage ratio) masih menjadi tantangan tersendiri bagi otoritas pajak. Dengan jumlah wajib pajak dan kompleksitas aktivitas ekonomi yang terus meningkat, DJP membutuhkan kapasitas pemeriksaan yang lebih besar dan merata.

“Kami akan meningkatkan jumlah fungsional pemeriksa tahun ini, mungkin menambah sekitar separuhnya, sekitar 3.000 sampai 4.000. Ini penting agar treatment risiko terhadap wajib pajak di sektor-sektor penentu penerimaan bisa dilakukan lebih optimal, karena memang membutuhkan audit yang lebih banyak,” ujar Bimo dalam Seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan 2026, Selasa (20/1/2026).

Menurut Bimo, rencana penambahan pemeriksa pajak sejalan dengan hasil pemetaan risiko kepatuhan perpajakan yang dilakukan DJP. Dari pemetaan tersebut, terdapat sejumlah sektor yang masuk kategori berisiko tinggi dan memerlukan pengawasan lebih ketat.

Sektor sumber daya alam menjadi perhatian utama, terutama komoditas batubara, tembaga, dan kelapa sawit. Berdasarkan hasil pemrosesan compliance risk management (CRM) DJP, mayoritas wajib pajak di sektor-sektor tersebut masuk dalam kategori yang membutuhkan perlakuan audit.

“Batubara, tembaga, dan sawit itu rata-rata memang treatment-nya harus diaudit berdasarkan mesin compliance risk management kami,” jelas Bimo.

Selain menambah jumlah sumber daya manusia, DJP juga akan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Teknologi ini akan difokuskan untuk membantu pekerjaan administratif dan analitik yang bersifat rutin.

Dengan dukungan teknologi, DJP berharap dapat memperoleh baseline data yang lebih kuat dalam penyusunan rencana audit. Hal ini memungkinkan pemeriksa pajak untuk lebih fokus pada pemeriksaan substansi dan pengambilan keputusan strategis, sehingga efektivitas pengawasan dan kualitas penerimaan negara dapat terus ditingkatkan. (alf)

Kepatuhan Pajak Masih Jadi PR Besar, DJP Soroti 10 Juta Wajib Pajak Aktif Belum Patuh

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak nasional masih menjadi tantangan besar dalam pengelolaan penerimaan negara. Dari sekitar 90 juta wajib pajak yang tercatat dalam sistem administrasi perpajakan, hanya sebagian kecil yang benar-benar aktif melaporkan dan membayar pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, dari total 90 juta wajib pajak yang terdata dalam sistem DJP, sekitar 65 juta berstatus non-efektif. Artinya, wajib pajak tersebut sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau aktivitas ekonomi yang menjadi objek pajak.

“Dari 90 juta wajib pajak yang masuk ke sistem kami, ada 65 juta itu non-efektif. Biasanya status non-efektif ini sudah melalui proses audit dan dipastikan memang sudah tidak melakukan usaha lagi,” ujar Bimo dalam Seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan 2026, Selasa (20/1/2026).

Dengan demikian, tersisa sekitar 25 juta wajib pajak yang berstatus aktif. Namun, dari jumlah tersebut, Bimo mengungkapkan hanya sekitar 15 juta wajib pajak yang secara sukarela menjalankan kewajiban perpajakan, baik melalui pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) maupun pembayaran pajak.

Menurut Bimo, sekitar 10 juta wajib pajak aktif lainnya menjadi perhatian khusus DJP ke depan. Kelompok ini dinilai masih memiliki potensi kepatuhan yang dapat dioptimalkan melalui pengawasan yang lebih terarah dan berbasis data.

“Sepuluh juta ini akan menjadi fokus kami. Akan kami lihat satu per satu, kami datangi, dilakukan geotagging, dan dimasukkan ke dalam keranjang pengawasan agar bisa kami awasi lebih ketat,” jelasnya.

Meski demikian, Bimo menegaskan rendahnya tingkat kepatuhan tidak selalu disebabkan oleh niat menghindari pajak. Dalam banyak kasus, wajib pajak sebenarnya memiliki kemauan untuk patuh, namun terkendala persoalan teknis dan administratif.

Kendala tersebut, menurut Bimo, terutama terkait dengan penggunaan sistem Coretax. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah wajib pajak—termasuk aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri—yang mendatangi kantor pelayanan pajak pada akhir 2025 untuk mengaktivasi akun serta kode otorisasi Coretax.

“Kami menyadari masih ada kendala teknis dan administratif. Itu yang terus kami benahi agar pelayanan makin mudah dan kepatuhan bisa meningkat,” pungkas Bimo.

Ke depan, DJP berharap perbaikan sistem dan pendekatan pengawasan yang lebih presisi dapat memperluas basis wajib pajak patuh sekaligus memperkuat penerimaan negara secara berkelanjutan. (alf)

Situs Pajak.go.id Alami Pemeliharaan Sore Ini, Layanan Coretax Tetap Bisa Diakses

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa situs resmi pajak.go.id tidak dapat diakses sementara waktu pada Kamis sore, 22 Januari 2026. Informasi tersebut disampaikan DJP melalui laman resminya sebagai bagian dari agenda pemeliharaan sistem.

Pemeliharaan ini dilakukan untuk meningkatkan aspek keamanan, keandalan, serta performa sistem teknologi informasi di lingkungan DJP. Langkah tersebut disebut sebagai upaya preventif agar layanan perpajakan digital dapat berjalan lebih optimal dan aman bagi masyarakat.

Dalam pengumumannya, DJP menyampaikan bahwa pemeliharaan akan menyebabkan waktu henti layanan (downtime) sehingga situs pajak.go.id tidak dapat diakses sementara. Downtime dijadwalkan berlangsung mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Meski demikian, DJP memastikan bahwa selama periode pemeliharaan tersebut, wajib pajak tetap dapat mengakses layanan perpajakan melalui Coretax DJP. Sistem Coretax tetap beroperasi dan dapat digunakan untuk mengakses layanan administrasi perpajakan yang tersedia.

Pengumuman ini disampaikan agar masyarakat, khususnya pengguna layanan DJP, dapat mengantisipasi kebutuhan administrasi perpajakan pada rentang waktu tersebut. DJP mengimbau wajib pajak untuk menyesuaikan jadwal akses layanan digital agar tidak terganggu oleh proses pemeliharaan.

DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pengguna layanan atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat penghentian layanan sementara ini. Otoritas pajak berharap, setelah proses pemeliharaan selesai, kualitas layanan digital DJP dapat semakin andal dan responsif bagi wajib pajak. (alf)

Ekonom UGM: Dominasi Sektor Informal Jadi Batu Sandungan Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Upaya pemerintah meningkatkan penerimaan pajak dinilai tidak bisa dilepaskan dari persoalan struktural di pasar tenaga kerja Indonesia. Hal tersebut disampaikan Ekonom Universitas Gadjah Mada, Elan Satriawan, yang menilai rendahnya kontribusi pajak berkaitan erat dengan masih besarnya porsi tenaga kerja di sektor informal.

Elan menyoroti kinerja penerimaan negara dari sektor pajak yang dinilai belum optimal. Bahkan, pada 2025, penerimaan pajak tercatat lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini, menurutnya, mencerminkan persoalan mendasar yang belum terselesaikan di sisi ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan bahwa struktur angkatan kerja Indonesia selama lebih dari satu dekade terakhir relatif stagnan. Sekitar 55% hingga 60% tenaga kerja masih berada di sektor informal, sementara pertumbuhan sektor formal berjalan sangat lambat. Situasi ini membuat basis pajak sulit berkembang secara signifikan.

Masalah tersebut semakin kompleks ketika dikaitkan dengan peningkatan jumlah lulusan pendidikan tinggi. Setiap tahun, perguruan tinggi menghasilkan lulusan baru dalam jumlah besar, namun kapasitas lapangan kerja formal untuk menyerap tenaga kerja terdidik ini sangat terbatas.

“Khususnya kalau kita bicara pendidikan tinggi, setiap tahun kalau kita bandingkan antara kemampuan lapangan kerja formal dalam menyerap lulusan pendidikan tinggi, itu perbedaannya jauh,” ujar Elan, Rabu (22/1/2026).

Kesenjangan ini membuat banyak lulusan perguruan tinggi terpaksa masuk ke sektor informal atau bekerja di bidang yang tidak sesuai dengan kualifikasi mereka.

Menurut Elan, kondisi tersebut menunjukkan adanya mismatch yang serius antara suplai tenaga kerja terdidik dan kebutuhan dunia usaha formal. Akibatnya, investasi negara dalam pendidikan tinggi belum sepenuhnya berbuah pada peningkatan produktivitas formal maupun penerimaan pajak.

Ia mengapresiasi sejumlah respons pemerintah, termasuk program internship yang bertujuan meningkatkan keterampilan dan pengalaman kerja lulusan baru. Program tersebut dinilai membantu transisi lulusan ke dunia kerja, terutama di tahap awal karier.

Namun demikian, Elan menilai program internship pada dasarnya bersifat sementara dan belum menyentuh akar persoalan. Tanpa ekspansi sektor formal yang berkelanjutan, program semacam ini sulit menjadi solusi jangka panjang bagi permasalahan struktural pasar tenaga kerja.

Elan menegaskan, selama lebih dari separuh tenaga kerja masih berada di sektor informal, peningkatan penerimaan pajak akan selalu menghadapi keterbatasan. Sektor informal umumnya berada di luar sistem administrasi perpajakan, sehingga kontribusinya terhadap kas negara sangat minim.

“Kaitannya macam-macam. Masalah pajak yang enggak bisa meningkat, bagaimana kita bisa mengandalkan pajak kalau sektor informalnya di atas 50%,” pungkasnya. (alf)

DJP Catat Hampir 400 Ribu Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan Lewat Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pemanfaatan sistem Coretax terus meningkat pada awal masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Hingga 21 Januari 2026, sebanyak 398.091 SPT Tahunan telah disampaikan wajib pajak melalui sistem tersebut.

Capaian tersebut menunjukkan bahwa hampir 400 ribu wajib pajak telah memanfaatkan Coretax sebagai sarana pelaporan SPT Tahunan secara elektronik. DJP menilai angka ini mencerminkan adaptasi yang semakin baik dari wajib pajak terhadap sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa mayoritas SPT yang masuk berasal dari wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember. Kelompok ini memang menjadi kontributor utama pada fase awal pelaporan SPT Tahunan setiap tahun.

Dari sisi jenis wajib pajak, pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan dengan jumlah 328.933 SPT. Disusul oleh wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang telah menyampaikan 48.481 SPT hingga tanggal tersebut.

Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan dari wajib pajak badan juga tercatat terus bertambah. DJP mencatat sebanyak 20.538 SPT badan dilaporkan dalam mata uang rupiah dan 39 SPT badan dalam mata uang dolar Amerika Serikat.

Selain wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember, DJP juga menerima pelaporan dari wajib pajak badan dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Untuk kelompok ini, tercatat 97 SPT badan dalam rupiah dan 3 SPT badan dalam dolar AS.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax tanpa menunggu mendekati batas akhir pelaporan. Pelaporan lebih awal dinilai dapat mengurangi risiko kendala teknis sekaligus mendukung kelancaran administrasi perpajakan nasional. (alf)

Misbakhun: Pajak Fondasi Kedaulatan Negara, Tanggung Jawabnya Milik Semua Pihak

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa pajak merupakan sektor paling strategis dalam menjaga kemandirian dan kedaulatan negara. Menurutnya, kemampuan negara membiayai pembangunan secara mandiri hanya dapat dicapai apabila penerimaan pajak berjalan optimal.

Hal tersebut disampaikan Misbakhun dalam sambutannya pada Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 yang digelar di Manhattan Hotel, Selasa (20/1/2026). Ia menyebut pajak sebagai fondasi utama keberlangsungan negara modern.

Misbakhun menjelaskan, sejak awal terbentuknya negara, terdapat kesepakatan kontrak sosial antara warga negara dan negara. Dalam kontrak tersebut, warga negara menyerahkan sebagian hak ekonominya untuk dikelola negara demi kepentingan bersama.

Menurutnya, konsep perpajakan telah melekat sejak awal peradaban manusia dan bahkan disebut dalam berbagai kitab suci. Hal itu menunjukkan bahwa pajak bukan sekadar instrumen fiskal, melainkan bagian dari sejarah panjang pengaturan kehidupan bermasyarakat.

Ia mengakui bahwa pajak bukan isu yang populer dan sering kali tidak menimbulkan sentimen positif. Namun, pajak tetap menjadi alat penting negara untuk membiayai layanan publik yang dibutuhkan seluruh warga negara.

Misbakhun menekankan bahwa negara memiliki kewajiban menyediakan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, dan perlindungan sosial. Seluruh kewajiban tersebut membutuhkan pembiayaan yang besar dan berkelanjutan.

Dalam konteks itu, ia mengingatkan bahwa setiap pungutan pajak harus memiliki dasar hukum yang jelas karena menyangkut hak mendasar warga negara. Oleh sebab itu, konstitusi menjadi fondasi utama sistem perpajakan nasional.

Lebih lanjut, Misbakhun menegaskan bahwa tanggung jawab penerimaan pajak bukan hanya berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak. Ia menyebut peran konsultan pajak dan organisasi profesi seperti Ikatan Konsultan Pajak Indonesia sangat penting dalam menjaga ekosistem pajak yang sehat dan berkeadilan. (bl)

Vaudy Starworld Apresiasi Peran Anggota di Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI  2026, Peserta Terdaftar Capai 3.529 

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota IKPI yang telah bekerja keras mengundang dan menghimpun peserta dalam penyelenggaraan Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 di Manhattan Hotel, Selasa (20/1/2026). Berkat keterlibatan aktif para anggota, total peserta daring terdaftar mencapai 3.529 sedangkan yang hadir di ruang acara mencapai 250.

Menurut Vaudy, capaian tersebut menunjukkan soliditas organisasi dan tingginya kepedulian anggota IKPI terhadap pentingnya dialog perpajakan sejak awal tahun. Ia menilai kontribusi anggota dalam menjangkau peserta dari berbagai latar belakang menjadi faktor kunci suksesnya kegiatan berskala nasional ini.

“Partisipasi ribuan peserta bukan angka kecil. Ini adalah hasil kerja bersama seluruh anggota yang aktif mengajak, mengedukasi, dan membuka ruang dialog perpajakan kepada berbagai kalangan,” ujar Vaudy Rabu (21/1/2026).

Ia menegaskan bahwa peserta Outlook Perpajakan 2026 tidak hanya berasal dari anggota IKPI, tetapi juga dari unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, akademisi, wajib pajak badan, hingga pemangku kepentingan lainnya. Komposisi peserta yang beragam tersebut dinilai mencerminkan kebutuhan nyata akan forum diskusi fiskal yang inklusif dan berbasis data.

Vaudy menilai keterlibatan lintas sektor dalam jumlah besar menjadi indikator kepercayaan publik terhadap peran IKPI sebagai jembatan dialog antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Menurutnya, isu perpajakan tidak dapat dibahas secara eksklusif, melainkan memerlukan perspektif bersama dari seluruh pemangku kepentingan.

Ia juga menyampaikan bahwa keberhasilan menghimpun ribuan peserta merupakan bukti peran strategis anggota IKPI di lapangan, tidak hanya sebagai konsultan pajak, tetapi juga sebagai agen literasi dan edukasi perpajakan. Peran tersebut dinilai semakin penting di tengah tantangan penerimaan negara dan kebutuhan penguatan kepatuhan sukarela.

Lebih lanjut, Vaudy berharap semangat kolaborasi yang ditunjukkan para anggota dalam menyukseskan Outlook Perpajakan 2026 dapat terus dipertahankan dan diperluas pada agenda-agenda IKPI berikutnya. Ia mendorong anggota untuk terus aktif membangun jejaring dan komunikasi lintas sektor demi memperkuat ekosistem perpajakan nasional.

Dengan capaian partisipasi yang tinggi dan lintas kalangan, Vaudy optimistis Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 telah menjadi forum strategis yang tidak hanya bermanfaat bagi anggota, tetapi juga bagi seluruh pemangku kepentingan dalam membaca arah kebijakan perpajakan nasional tahun 2026. (bl)

Penghindaran PPN Perusahaan Multinasional Jadi Masalah Global, Perlu Aksi Bersama Antarnegara

IKPI, Jakarta: Praktik pelanggaran kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh perusahaan multinasional dinilai bukan persoalan yang hanya dihadapi Indonesia. Fenomena serupa juga terjadi di berbagai negara lain, termasuk negara maju seperti Amerika Serikat, sehingga penanganannya tidak dapat dilakukan secara parsial oleh satu negara saja.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Mohammad Faisal, mengatakan banyak perusahaan multinasional memanfaatkan celah sistem perpajakan global untuk menekan kewajiban pajaknya. Salah satu modus yang kerap digunakan adalah memindahkan aliran dana lintas negara.

“Perilaku seperti ini bukan hanya terjadi pada perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Negara lain, bahkan negara maju, juga menghadapi persoalan yang sama,” ujar Faisal di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Menurut Faisal, dana perusahaan kerap dialihkan ke negara-negara yang dikenal sebagai suaka pajak (tax haven). Strategi tersebut memungkinkan perusahaan memaksimalkan keuntungan sekaligus meminimalkan pembayaran pajak di negara tempat aktivitas ekonominya berlangsung.

“Itu strategi untuk memaksimalkan kapital, tetapi pada saat yang sama menekan kewajiban pajak,” jelasnya.

Faisal menilai praktik tersebut sudah menjadi kebiasaan buruk yang sulit diberantas jika hanya mengandalkan kebijakan satu negara. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan kerja sama internasional, terutama melalui mekanisme Automatic Exchange of Information (AEoI) atau pertukaran data keuangan otomatis antarotoritas pajak.

“Karena praktik seperti ini tidak bisa diatasi oleh satu negara saja, maka kerja sama antarnegara menjadi kunci. AEoI merupakan salah satu instrumen penting untuk menekan penghindaran pajak secara kolektif,” ujarnya.

Meski demikian, Faisal menegaskan bahwa kerja sama global harus tetap diimbangi dengan langkah tegas di tingkat nasional. Setiap negara, kata dia, tetap memiliki kewenangan untuk menindak entitas yang terbukti menghindari atau mengemplang pajak sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Upaya individual masing-masing negara untuk mengejar entitas yang menghindari atau mengemplang pajak tetap harus dimaksimalkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah mendeteksi 40 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pajak, khususnya PPN. Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui bergerak di sektor baja.

Ia menyebutkan, 40 perusahaan yang terindikasi melakukan pengemplangan pajak tersebut berasal dari China dan bukan merupakan gabungan dari berbagai negara. Pemerintah pun berencana segera melakukan inspeksi langsung terhadap sejumlah perusahaan besar.

“Yang baja itu, terdeteksi ada 40 perusahaan. Dua yang besar akan kita sidak dalam waktu singkat,” ujar Purbaya.

Temuan tersebut mempertegas tantangan penegakan pajak di tengah aktivitas ekonomi global. Pemerintah dihadapkan pada kebutuhan menyeimbangkan kerja sama internasional dan penguatan pengawasan domestik agar praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional dapat ditekan secara efektif. (alf)

en_US