IKPI, Jakarta: Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menggugat Pasal 34 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan bernomor 25/PUU-XXIII/2025, Zico mempermasalahkan keberadaan syarat tambahan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan bagi kuasa hukum dalam perkara perpajakan.
Dalam sidang pendahuluan yang digelar Rabu (23/4/2025), kuasa hukum Zico, Bernie Joshua L. Tobing, menyampaikan bahwa ketentuan tersebut merugikan kliennya secara langsung sebagai advokat yang aktif beracara, termasuk di MK.
“Putusan-putusan MK sebelumnya belum sepenuhnya menyelesaikan isu independensi kekuasaan kehakiman di Pengadilan Pajak, terutama karena peran Menteri Keuangan yang masih dominan dalam menentukan syarat kuasa hukum,” tegas Bernie dikutip dari website resmi MK, Kamis (24/4/2025).
Pasal yang dipersoalkan menyebutkan bahwa kuasa hukum harus memenuhi “persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri”, yang menurut pemohon bertentangan dengan prinsip kemandirian profesi advokat. Mereka menilai bahwa advokat seharusnya tidak dibatasi dengan syarat administratif tambahan yang tidak diberlakukan di pengadilan lain, termasuk pengadilan khusus lainnya di bawah Mahkamah Agung.
Dalam argumentasinya, pemohon menyoroti bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184 Tahun 2017 mendefinisikan kuasa hukum dengan kriteria yang sejatinya sudah tercakup dalam kewenangan dan kompetensi advokat. Karenanya, penambahan syarat oleh Menteri Keuangan dianggap tidak relevan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat posisi Menteri berada dalam lingkup eksekutif.
Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa persyaratan tambahan hanya dapat ditentukan oleh Undang-Undang, bukan melalui peraturan menteri.
Majelis Hakim Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dengan anggota Daniel Yusmic P. Foekh dan Ridwan Mansyur mengingatkan pemohon agar memperjelas apakah permohonan tersebut benar-benar menyangkut persoalan konstitusionalitas norma atau sekadar soal implementasi peraturan.
“Pendelegasian pada peraturan menteri biasanya hanya bersifat administratif. Maka perlu dicermati, apakah ini soal norma inkonstitusional atau pelaksanaan teknis yang bermasalah,” ujar Daniel dalam persidangan.
Majelis memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonan. Perbaikan harus sudah diterima Mahkamah paling lambat pada Selasa, 6 Mei 2025. (alf)