IKPI, Jakarta: Pemerintah berencana mengenakan pajak ekspor batu bara mulai tahun depan dengan kisaran tarif 1–5 persen. Kebijakan ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru baru ini sebagai bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara.
Indonesia merupakan salah satu eksportir batu bara termal terbesar di dunia. Data Kementerian ESDM menunjukkan, pengiriman batu bara ke luar negeri mencapai sekitar 555 juta ton tahun lalu, atau hampir dua pertiga dari total produksi nasional yang mencapai 836 juta ton.
Purbaya mengisyaratkan bahwa besaran tarif pajak bisa berbeda untuk tiap jenis atau kualitas batu bara. Namun ia belum memerinci teknis penerapannya. Pemerintah memperkirakan kebijakan ini berpotensi menambah pemasukan negara hingga Rp20 triliun pada tahun mendatang.
Dari sisi pelaku usaha, kebijakan ini direspons dengan harapan pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi industri. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, menilai perlunya batasan harga sebagai acuan bea.
“Dengan pendekatan seperti itu, tujuan pemerintah meningkatkan penerimaan negara bisa tercapai, sekaligus mencegah beban berlebihan bagi perusahaan sehingga operasi tetap berkelanjutan,” ujarnya.
Di tengah rencana kebijakan baru ini, kinerja ekspor batu bara tahun berjalan menghadapi tekanan. Permintaan dari Tiongkok salah satu pembeli utama melambat, membuat volume ekspor periode Januari–Oktober turun sekitar 4 persen menjadi 320,47 juta ton.
Pemerintah menegaskan akan terus mematangkan desain kebijakan agar tetap mampu menjaga keseimbangan: penerimaan negara terjaga, namun daya saing industri tambang tidak terganggu. (alf)