Kode Etik dan Standar Profesi Jadi Kompas Moral, Vaudy Starworld Tegaskan IKPI Penjaga Marwah Konsultan Pajak

IKPI, Palembang: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan bahwa penyelenggaraan Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) “Diseminasi Kode Etik dan Standar Profesi IKPI” yang digelar IKPI Pengda Sumbagsel, Sabtu (7/2/2026) bukan sekadar agenda seremonial, melainkan forum strategis untuk menyatukan nilai dan memperkuat identitas profesi konsultan pajak.

Hal itu disampaikannya secara daring kepada puluhan peserta seminar PPL. Vaudy mengapresiasi inisiatif pengurus daerah yang mengangkat isu etika sebagai tema utama, bahkan mendorong agar kegiatan serupa direplikasi di pengda lainnya.

Menurut Vaudy, kode etik dan standar profesi tidak boleh dipandang sebagai kumpulan aturan administratif. Ia menekankan bahwa kode etik merupakan kompas moral yang membimbing setiap konsultan pajak dalam mengambil keputusan profesional.

Ia mengingatkan bahwa profesi konsultan pajak adalah profession of trust. Kepercayaan publik, negara, dan klien tidak lahir dari kecakapan teknis semata, melainkan dari integritas, independensi, dan profesionalisme yang dijaga secara konsisten.

Vaudy menjelaskan bahwa kode etik dan standar profesi berfungsi sebagai garis batas yang melindungi semua pihak baik klien, negara, maupun konsultan pajak itu sendiri. Tanpa batas yang jelas, risiko penyimpangan akan semakin besar.

Di tengah regulasi yang semakin dinamis, pengawasan yang makin ketat, serta tuntutan transparansi global, menurutnya godaan untuk mengambil jalan pintas selalu hadir. Karena itu, etika justru menjadi tameng utama profesi.

Ia menegaskan bahwa IKPI tidak hanya berperan sebagai wadah berhimpun, tetapi juga sebagai penjaga marwah profesi konsultan pajak Indonesia. Penegakan etika dan standar profesi dilakukan bukan untuk menghukum, melainkan untuk mendidik, mencegah, dan menjaga standar bersama.

Vaudy berharap diseminasi ini menghasilkan pemahaman dan praktik etika yang seragam di seluruh wilayah Sumbagsel, sehingga kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak terus terjaga.

Menutup sambutannya, ia mengajak seluruh anggota menjadikan kode etik dan standar profesi sebagai budaya sehari-hari, bukan sekadar formalitas organisasi. (bl)

IKPI Perkuat Kolaborasi dengan Akuntan DIY, Vaudy Starworld Dorong PPL sebagai Kebutuhan Profesional

IKPI, Sleman: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas profesi dalam memperkuat ekosistem perpajakan dan akuntansi nasional. Hal tersebut disampaikannya secara daring saat memberikan sambutan pada Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Sleman, Sabtu (7/2/2025).

Vaudy mengungkapkan bahwa pada hari yang sama IKPI resmi menandatangani nota kesepahaman dengan Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah DIY. Kerja sama ini menjadi langkah awal untuk memperluas sinergi antara konsultan pajak dan akuntan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ia menyampaikan apresiasi atas terbangunnya kolaborasi tersebut, seraya berharap ke depan IKPI dan IAI DIY dapat secara rutin menyelenggarakan kegiatan bersama, baik berupa seminar, PPL, maupun forum diskusi profesional.

Menurut Vaudy, perubahan cepat di dunia bisnis dan regulasi perpajakan menuntut para profesional untuk terus memperbarui pengetahuan. Karena itu, PPL tidak lagi dapat dipandang sebagai kewajiban administratif semata, melainkan kebutuhan mendasar bagi konsultan pajak dan akuntan.

Topik Coretax yang diangkat dalam seminar ini, lanjutnya, menjadi contoh konkret bagaimana transformasi digital menuntut adaptasi cepat dari para praktisi. Tanpa pembaruan kompetensi, profesional berisiko tertinggal dari perkembangan sistem dan kebijakan perpajakan.

Vaudy juga mengingatkan bahwa baik anggota IKPI maupun akuntan memiliki batas minimal PPL sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Keuangan. Kewajiban tersebut harus dipenuhi sebagai bagian dari tanggung jawab profesi kepada publik.

Ia menegaskan bahwa konsultan pajak dan akuntan merupakan dua pilar penting dalam sistem perpajakan dan akuntansi. Keduanya berperan langsung dalam menjaga kualitas pelaporan, kepatuhan wajib pajak, serta kredibilitas informasi keuangan.

Menurutnya, seminar PPL IKPI Cabang Sleman ini turut dihadiri pengurus daerah dan cabang IKPI se-DIY, menghadirkan pemateri Firstiyana Amin Ningno, serta dimoderatori Dimas Satria Wirakusuma. Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari kampus mitra, panitia, sponsor, serta komunitas profesional setempat.

Ia mengajak seluruh peserta untuk menjadikan forum PPL sebagai ruang belajar berkelanjutan, seraya menegaskan komitmen IKPI untuk terus menghadirkan program pengembangan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan zaman. (bl)

Pengurus Pusat IKPI Siapkan Kerangka Tata Kelola Baru Seiring Ekspansi Organisasi

IKPI, Jakarta: Rapat nasional daring IKPI juga menjadi momentum awal pembahasan pembaruan tata kelola organisasi seiring agenda pemekaran.

Vaudy menyatakan bahwa ekspansi wilayah harus diikuti penguatan sistem kerja dan koordinasi antarlevel organisasi.

“Kalau struktur bertambah, cara kerja juga harus diperbaiki. Kita perlu tata kelola yang lebih adaptif,” ujar Vaudy, saat menggelar rapat Zoom dengan jajaran Ketua Pengda IKPI se-Indonesia, Rabu (4/2/2026).

Ia menekankan pentingnya alur komunikasi yang jelas antara pusat, daerah, dan cabang agar program organisasi berjalan selaras.

Menurutnya, pendekatan sentralistik tidak lagi efektif untuk organisasi yang wilayahnya semakin luas.

“Kami ingin daerah lebih mandiri, tetapi tetap dalam satu visi nasional,” katanya.

Dalam rapat tersebut juga dibahas peran Departemen Pengembangan Organisasi sebagai pengawal proses pemekaran, mulai dari kajian wilayah hingga pendampingan awal.

Vaudy menegaskan bahwa kualitas kepemimpinan daerah menjadi kunci keberhasilan ekspansi organisasi.

Ia berharap pembaruan tata kelola mampu mempercepat pengambilan keputusan sekaligus meningkatkan layanan kepada anggota.

Melalui langkah ini, IKPI menargetkan terbentuknya ekosistem organisasi yang solid, profesional, dan responsif terhadap tantangan zaman. (bl)

Vaudy Starworld: Masukan Daerah Jadi Dasar Penyempurnaan Peta Pengembangan IKPI

IKPI, Jakarta: Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld memastikan bahwa seluruh masukan Ketua Pengda akan menjadi fondasi penyusunan peta pengembangan organisasi. Hal tersebut disampaikannya saat menggelar rapat Zoom dengan jajaran Ketua Pengda IKPI se-Indonesia, Rabu (4/2/2026).

Menurutnya, perspektif daerah sangat penting agar kebijakan pusat benar-benar menjawab kebutuhan lapangan.

“Pengda yang paling memahami dinamika wilayahnya. Karena itu, suara mereka menjadi bahan utama dalam penyusunan kebijakan,” ujar Vaudy.

Ia menyampaikan bahwa pengurus pusat bersama Departemen Pengembangan Organisasi akan mengolah seluruh aspirasi tersebut menjadi rekomendasi teknis.

Vaudy menegaskan bahwa IKPI tidak mengejar kuantitas pemekaran, melainkan kualitas organisasi.

“Kami tidak ingin hanya menambah cabang. Yang terpenting adalah memastikan setiap Pengda dan Pengcab mampu berjalan aktif,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya kesiapan sumber daya manusia sebelum unit baru dibentuk.

Menurut Vaudy, penguatan kapasitas pengurus lokal akan menjadi bagian tak terpisahkan dari proses pemekaran.

Dengan pendekatan ini, IKPI berharap pertumbuhan organisasi berlangsung sehat dan berkelanjutan. (bl)

Antusiasme Ketua Pengda Sambut Penyusunan Kriteria 2026, IKPI Tegaskan Penilaian untuk Tumbuh Bersama

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Lilisen menyebut antusiasme para Ketua Pengda sangat terasa dalam rapat Pengurus Pusat IKPI bersama Pengda yang digelar pada Rabu, (4/2/2026).

Menurutnya, para Ketua Pengda aktif memberikan masukan terkait penyusunan kriteria penilaian Pengda dan Pengcab 2026, mulai dari aspek teknis hingga substansi kegiatan yang dinilai.

“Kemarin para Ketua Pengda sangat antusias memberikan masukan. Semua kami tampung dan akan kami pelajari,” ujar Lilisen, Jumat (6/2/2026)

Ia menambahkan, Departemen Pengembangan Organisasi juga telah menjadwalkan rapat lanjutan bersama Pengda dan Pengcab untuk mendengar langsung pendapat serta saran dari tingkat cabang.

Forum tersebut akan menjadi ruang dialog terbuka sebelum kriteria penilaian 2026 ditetapkan secara final.

“Kami ingin mendengar suara dari Pengcab juga, supaya kriteria ini benar-benar mewakili kondisi lapangan,” katanya.

Lilisen menegaskan bahwa setelah seluruh masukan terkumpul, Departemen Pengembangan Organisasi akan menyusun kriteria penilaian secara komprehensif dan mendistribusikannya secara tertulis kepada seluruh Pengurus Daerah dan Cabang.

Ia kembali menekankan bahwa sistem penilaian ini bukan bertujuan menciptakan kompetisi semata, melainkan mendorong pertumbuhan organisasi secara kolektif.

“Penilaian ini bukan soal siapa paling unggul, tapi bagaimana semua Pengda dan Pengcab bisa berkolaborasi untuk berkembang bersama menjadi organisasi yang adaptif dan inovatif,” tegasnya.

Sebagai bentuk apresiasi, Pengurus Pusat IKPI juga akan memberikan penghargaan kepada Pengda dan Pengcab atas kinerja serta kontribusi yang telah ditunjukkan sepanjang tahun berjalan. (bl)

DKI Jakarta Siapkan Insentif Pajak Jelang Imlek hingga Lebaran

 

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan paket insentif pajak dan rangkaian kegiatan ekonomi untuk menyambut Tahun Baru Imlek hingga Ramadan dan Idulfitri. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas basis penerimaan pajak daerah, menyusul kinerja ekonomi Ibu Kota yang tumbuh solid sepanjang 2025.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan, pertumbuhan ekonomi Jakarta pada 2025 tercatat 5,21 persen secara tahunan (year on year), melampaui rata-rata nasional yang berada di angka 5,11 persen. Bahkan, pada triwulan IV-2025, ekonomi Jakarta melesat hingga 5,71 persen.

Data tersebut dirilis BPS DKI Jakarta pada awal Februari. Pramono menyebut capaian itu menjadi momentum penting untuk mendorong konsumsi sekaligus memperkuat penerimaan daerah.

“Hasil rilis BPS menunjukkan pertumbuhan Jakarta 5,21 persen, di atas nasional. Ini momentum yang harus kita jaga,” ujar Pramono, Jumat (6/2/2026).

Menurutnya, lonjakan ekonomi pada kuartal terakhir 2025 tidak lepas dari kebijakan Pemprov yang mendorong belanja masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru melalui insentif pajak serta ruang promosi bagi sektor perhotelan, pusat perbelanjaan, dan UMKM. Dampaknya, nilai transaksi pada periode tersebut tercatat mencapai Rp15,25 triliun.

“Angka transaksi itu berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan triwulan keempat. Saat konsumsi bergerak, basis pajak ikut melebar,” kata Pramono.

Strategi serupa akan diterapkan kembali pada momentum besar berikutnya. Pemprov DKI berencana menggelar berbagai kegiatan ekonomi, termasuk lomba diskon di pusat perbelanjaan dan tambahan insentif pajak, untuk menjaga perputaran uang tetap tinggi sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha.

“Kami siapkan insentif pajak dan program promosi agar pusat belanja dan UMKM bisa terus tumbuh,” lanjutnya.

Selain stimulus konsumsi, Pemprov DKI juga menyiapkan skema pembiayaan kreatif bagi UMKM agar lebih mudah naik kelas. Pramono menilai, semakin banyak UMKM yang berkembang dan masuk sektor formal, semakin kuat pula fondasi penerimaan pajak daerah.

Ke depan, ia menegaskan pentingnya inovasi kebijakan fiskal agar pertumbuhan Jakarta tetap berada di atas rata-rata nasional. Tanpa terobosan, laju ekonomi Ibu Kota berisiko kembali sejajar dengan angka nasional.

“Dengan capaian ini, mudah-mudahan ekonomi Jakarta makin solid. Target kami bukan hanya pertumbuhan, tapi juga kualitas penerimaan pajak yang lebih sehat,” pungkas Pramono. (alf)

DJP–Bareskrim Perbarui Kerja Sama, Amankan Pajak Rp2,8 Triliun dan Perkuat Penegakan Hukum

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersama Badan Reserse Kriminal Polri memperkuat sinergi pengamanan penerimaan negara melalui pembaruan perjanjian kerja sama (PKS). Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Kepala Bareskrim Polri Syahardiantono di Kantor Bareskrim Polri.

Bimo menjelaskan, PKS terbaru ini menggantikan kerja sama sebelumnya yang berakhir pada 19 Juni 2024. Dalam kesepakatan anyar tersebut, kedua institusi menetapkan enam ruang lingkup kolaborasi strategis, mulai dari pertukaran dan pemanfaatan data, penegakan hukum perpajakan, asistensi penanganan perkara, penindakan penipuan yang mengatasnamakan DJP, penguatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana bersama.

“Sebagai langkah nyata menjaga kepercayaan publik, telah disepakati pula penanganan tindak penipuan yang mengatasnamakan DJP,” ujar Bimo dikutip, Jumat (6/2/2026).

Ia mengungkapkan, sepanjang berlakunya PKS sebelumnya pada periode 2021–2024, kolaborasi DJP dan Bareskrim Polri berhasil mengamankan penerimaan pajak sekitar Rp2,8 triliun. Angka tersebut berasal dari kegiatan pemblokiran dan penyitaan senilai Rp2,65 triliun serta penghentian penyidikan yang berkontribusi Rp229,55 miliar terhadap kas negara.

Tidak hanya itu, kerja sama lintas institusi tersebut juga menghasilkan capaian penegakan hukum yang signifikan. DJP mencatat sebanyak 366 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21), 252 kegiatan penyitaan dan pemblokiran dilakukan, 76 perkara dikoordinasikan untuk penghentian penyidikan, serta 355 berkas pelimpahan tersangka dan barang bukti berhasil ditangani.

Di sisi lain, DJP juga menyoroti meningkatnya modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak. Sepanjang 2024 hingga 2025, jumlah pengaduan masyarakat terkait penipuan pajak naik dari 1.672 laporan menjadi 2.010 laporan, atau meningkat sekitar 20,2%.

Menurut Bimo, penguatan PKS ini diharapkan menjadi payung penerapan multidoor approach dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari kejahatan perpajakan.

“Dengan disahkannya PKS ini, kami ingin memastikan penegakan hukum berjalan lebih efektif, kepatuhan wajib pajak meningkat, dan penerimaan negara dapat terjaga secara berkelanjutan,” tegasnya.

Melalui kerja sama yang diperbarui ini, DJP dan Bareskrim Polri menargetkan koordinasi yang semakin solid dalam menghadapi tantangan perpajakan ke depan, sekaligus memperkuat fondasi penerimaan negara di tengah dinamika ekonomi nasional. (alf)

Kemenekraf Godok RPP Rekonstruksi PPh Royalti Penulis, Bidik Skema Pajak yang Lebih Adil

IKPI, Jakarta:  Kementerian Ekonomi Kreatif mulai mematangkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang rekonstruksi pajak penghasilan (PPh) atas royalti bagi penulis. Upaya ini dilakukan melalui forum konsinyering yang digelar di Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026), untuk menghimpun masukan substantif dari berbagai pemangku kepentingan.

Kegiatan tersebut dihadiri penulis, pelaku usaha penerbitan, akademisi, pakar kebijakan perpajakan, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah ingin memastikan regulasi PPh royalti tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menciptakan skema pemajakan yang adil dan proporsional bagi pelaku industri kreatif.

Deputi Bidang Kreativitas Media Kemenekraf Agustini Rahayu menyampaikan, penyusunan RPP ini diarahkan untuk membangun iklim yang lebih kondusif bagi penulis agar dapat berkarya dengan tenang, tanpa dibayangi ketidakpastian pajak.

“Penyusunan RPP Rekonstruksi PPh Royalti bagi Penulis diharapkan dapat menciptakan ruang yang lebih nyaman bagi penulis, sekaligus tetap mendorong kontribusi sektor kreatif terhadap perekonomian nasional,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/2/2026).

Menurut Agustini, dukungan regulasi perpajakan yang berpihak pada penulis menjadi penting mengingat peran mereka dalam membangun budaya baca, memperkuat transfer pengetahuan, serta menumbuhkan kreativitas masyarakat. Karena itu, perumusan aturan dilakukan secara bertahap dan hati-hati dengan melibatkan berbagai pihak.

Dalam sesi diskusi, para penulis menyampaikan pengalaman mereka terkait pengenaan pajak atas royalti. Mereka menyoroti perlunya mekanisme yang lebih sederhana dan komprehensif, agar seluruh bentuk royalti—baik dari karya tulis maupun adaptasi ke medium lain—memiliki kepastian perlakuan pajak.

Sementara itu, kalangan akademisi dan pakar kebijakan perpajakan menekankan pentingnya kejelasan definisi royalti dan subjek pajak untuk menghindari multiinterpretasi di lapangan. Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia, Haula Rosdiana, menilai rancangan aturan harus disusun secara konsisten.

“Dalam praktik, definisi royalti yang belum dirumuskan secara komprehensif kerap menimbulkan perbedaan penafsiran, termasuk dalam pemajakan atas pemanfaatan karya dan turunannya,” ujarnya.

Direktur Penerbitan dan Fotografi Kemenekraf Iman Santosa menambahkan, konsinyering ini merupakan langkah awal penyusunan RPP Rekonstruksi PPh Royalti bagi Penulis. Seluruh masukan yang masuk, termasuk terkait definisi royalti dan subjek pajak, akan menjadi bahan pendalaman tim akademik sebelum pembahasan berlanjut ke tahap berikutnya.

Kemenekraf menegaskan hasil konsinyering akan dijadikan dasar untuk menyempurnakan rancangan regulasi, dengan harapan kebijakan yang dihasilkan mampu melindungi kepentingan penulis sekaligus memperkuat ekosistem penerbitan dan ekonomi kreatif nasional. (alf)

DJP Aceh Libatkan 180 Mahasiswa Jadi Relawan Pajak, Dampingi Pelaporan SPT Lewat Coretax

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Aceh menggandeng 180 mahasiswa sebagai relawan pajak untuk membantu wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui aplikasi Coretax DJP.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Aceh, Agung Sapto Hadi, mengatakan keterlibatan mahasiswa tersebut merupakan bagian dari program relawan pajak nasional yang bertujuan memperkuat layanan pendampingan kepada masyarakat, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan.

“Relawan pajak ini memiliki peran strategis dalam penyuluhan. Khusus tahun ini, mereka mendampingi wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan menggunakan Coretax hingga tuntas,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).

Ia menjelaskan, para relawan berasal dari sejumlah perguruan tinggi di Aceh. Sebanyak 20 mahasiswa berasal dari Universitas Syiah Kuala, 20 orang dari UIN Ar-Raniry, serta dua relawan dari Politeknik Kutaraja.

Selain itu, sebanyak 22 relawan berasal dari Universitas Islam Kebangsaan Indonesia Bireuen, 29 relawan dari UIN Sultanah Nahrasiyah, 28 relawan dari Politeknik Negeri Lhokseumawe, 30 relawan dari Universitas Malikussaleh, serta 29 relawan dari IAIN Langsa.

Sebelum terjun mendampingi wajib pajak, seluruh relawan terlebih dahulu dibekali edukasi teknis mengenai tata cara penyampaian SPT Tahunan melalui Coretax. Pembekalan ini dilakukan agar relawan mampu memberikan panduan yang tepat sekaligus membantu menyelesaikan kendala yang dihadapi wajib pajak.

Tidak hanya fokus pada pendampingan SPT, Agung menyebut para relawan juga dilibatkan dalam berbagai kegiatan pendukung lainnya, mulai dari layanan business development service (BDS) bagi UMKM binaan perguruan tinggi, penyebaran konten kehumasan, hingga edukasi perpajakan melalui media daring dan luring.

“Relawan juga menjalankan layanan BDS secara mandiri terhadap UMKM, melakukan edukasi perpajakan melalui berbagai kanal, serta kegiatan edukatif lain yang mendukung peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat,” katanya.

Melalui program ini, DJP Aceh berharap keterlibatan mahasiswa dapat menjadi jembatan antara otoritas pajak dan masyarakat, sekaligus memperluas literasi perpajakan sejak dini. Kehadiran relawan pajak diharapkan mampu mempercepat proses pelaporan SPT sekaligus memperkuat budaya patuh pajak di Aceh. (alf)

Menkeu Purbaya Lakukan Penyegaran Organisasi, Lantik 40 Pejabat DJP

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi melantik 40 pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Jumat (6/2/2026), sore. Pelantikan berlangsung di kantor Kementerian Keuangan, sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan kinerja penerimaan negara.

Dalam arahannya, Purbaya menegaskan bahwa penempatan baru tersebut merupakan bentuk kepercayaan pimpinan kepada jajaran DJP. Ia meminta seluruh pejabat menjaga profesionalisme, integritas, serta menjalankan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing.

“Saya Menteri Keuangan dengan ini resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan baru di lingkungan Kementerian Keuangan. Saya percaya saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ujar Purbaya.

Adapun 40 pejabat DJP yang dilantik dengan posisi baru adalah:

1. Nurabeti Munawaroh, S.E., Ak., M.M. – Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak

2. Irawan, Ak., M.B.T. – Direktur Pemeriksaan dan Penagihan

3. Eureka Putra, S.E., Ak., M.Sc., Ph.D. – Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan

4. Ihsan Priyawibawa, Ak., M.B.T. – Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus

5. Dr. Heru Narwanta, S.Pi., M.Si. – Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi SDM Aparatur

6. Ir. Eka Sila Kusna Jaya, M.Si. – Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur

7. Drs. Hestu Yoga Saksama, Ak., M.B.T. – Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II

8. Ir. Arif Yanuar, M.M. – Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I

9. Sekti Widihartanto, S.E., Ak., M.Si., Ph.D. – Kepala Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku

10. Rosmauli, S.H., LL.M. – Direktur Peraturan Perpajakan I

11. Dr. Samingun, Ak., M.Ak. – Direktur Penegakan Hukum

12. Inge Diana Rismawanti, S.E., Ak., M.F.M., Ph.D. – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat

13. Dr. Eddi Wahyudi, S.T., M.M. – Direktur Data dan Informasi Perpajakan

14. Mukhamad Faisal Artjan, S.E., M.A., Ph.D. – Direktur Transformasi Proses Bisnis

15. Dwi Astuti, S.H., M.Ec. – Direktur Perpajakan Internasional

16. Ir. Kurniawan Nizar, M.Si. – Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan

17. Ir. Samon Jaya, M.Si. – Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak

18. Syamsinar, S.P., M.Comm. – Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban SDM

19. R. Dasto Ledyanto, S.H., M.Si. – Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar

20. Arif Mahmudin Zuhri, S.H., M.Si. – Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I

21. Dr. Ir. Imam Arifin, M.A. – Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II

22. Ahmad Djamhari, S.E., M.Tax. – Kepala Kanwil DJP Aceh

23. Belis Siswanto, S.E., Ak., M.A. – Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I

24. Dionysius Lucas Hendrawan, S.E., M.Si. – Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II

25. YFR Hermiyana – Kepala Kanwil DJP Riau

26. Mekar Satria Utama – Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau

27. Tarmizi – Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi

28. Retno Sri Sulistyani – Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung

29. Sigit Danang Joyo – Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung

30. Kindy Rinaldy Syahrir – Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat

31. Yunirwansyah – Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I

32. Max Darmawan – Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I

33. Arridel Mindra – Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II

34. Lindawaty – Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III

35. Dudi Efendi Karnawidjaya – Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat

36. Anton Budhi Setiawan – Kepala Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah

37. Dr. Paryan, Ak., M.M. – Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara

38. Imanul Hakim, Ak., M.S.F. – Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara

39. Ardiyanto Basuki, S.E., M.Com. – Kepala Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara

40. Judiana Manihuruk, S.T., M.A. – Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara

Selain itu, Menkeu juga melantik tiga pejabat Direktorat Jenderal Anggaran, yakni:

1. Riko Amir, S.T., M.T., M.Sc. – Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan serta Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara

2. Didik Kusnaini, S.E., M.P.P. – Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

3. Kurnia Chairi, S.E., Ak., M.Sc. – Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran

Rotasi ini mencakup hampir seluruh lini strategis DJP, dari direktorat teknis hingga kepala kantor wilayah di berbagai daerah. Pemerintah berharap susunan baru tersebut mampu memperkuat pengawasan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan penerimaan negara sepanjang 2026. (bl)

en_US