DJP Pastikan Kantor Pajak Tetap Melayani 2 Januari 2026, Fokus Aktivasi Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tetap berjalan pada Jumat, 2 Januari 2026. Keputusan ini diambil karena banyak wajib pajak membutuhkan bantuan aktivasi akun Coretax menjelang masa pelaporan pajak.

Menjelang akhir tahun, kunjungan masyarakat ke kantor pajak meningkat signifikan. Aktivasi akun dibutuhkan karena mulai tahun depan, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan melalui sistem administrasi baru tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa layanan tetap tersedia agar masyarakat tidak kesulitan mendapatkan akses.

Untuk mengatur arus kedatangan, DJP sebelumnya merilis pengumuman PENG-54/PJ.09/2025 mengenai batas waktu aktivasi akun Coretax serta pembuatan Kode Otorisasi dan Sertifikat Elektronik. Dokumen itu diterbitkan sebagai langkah pencegahan agar antrean tidak menumpuk pada satu waktu.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan beberapa hal penting:

• Aktivasi lebih awal dianjurkan. Wajib pajak diminta tidak menunggu masa pelaporan SPT agar proses tidak menumpuk.

• Bisa dilakukan mandiri. Panduan resmi tersedia di situs DJP dan kanal media sosial, termasuk tautan khusus t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

• Datang ke kantor bila butuh pendampingan. Mereka yang mengalami kendala data diminta mengatur waktu kunjungan secara bijak.

• Semua layanan gratis. DJP menegaskan tidak ada biaya dan mengingatkan masyarakat untuk menghindari calo atau pihak yang menjanjikan layanan cepat berbayar.

Dengan kebijakan tersebut, DJP menargetkan transisi ke Coretax berlangsung lebih tertib dan memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa tekanan antrean. (alf)

APBN 2026 Fokus ke Belanja yang Sentuh Rakyat dan Kurangi TKD

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan strategi harmonisasi fiskal baru pada 2026, dengan memperbesar porsi belanja pusat yang langsung menyentuh masyarakat hingga sekitar Rp1.300 triliun. Di sisi lain, alokasi Transfer ke Daerah (TKD) diproyeksikan akan menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengonfirmasi arah kebijakan tersebut saat kunjungan kerja ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bandung 1, Jawa Barat, Senin (29/12/2025).

“Dana transfer ke daerah 2026 akan lebih rendah dibandingkan 2025. Angkanya ada di dalam dokumen-dokumen APBN kita,” ujarnya.

Ia menegaskan, penurunan TKD tidak berarti berkurangnya dukungan pusat terhadap pemerintah daerah. Pemerintah kini menerapkan pendekatan kesatuan fiskal, di mana belanja pusat mengambil porsi lebih besar dalam mengeksekusi program-program kesejahteraan yang langsung dirasakan masyarakat.

Kebijakan itu terlihat dari kenaikan signifikan belanja kementerian/lembaga di luar komponen gaji, yang diperkirakan meningkat dari Rp950 triliun pada 2025 menjadi Rp1.300 triliun pada 2026.

“Ini anggaran pusat yang memang didesain untuk langsung menyentuh kehidupan masyarakat. Tidak termasuk gaji pegawai,” kata Suahasil.

Dengan desain tersebut, pemerintah ingin memastikan program perlindungan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) berjalan lebih merata dan efektif.

Dalam kunjungannya, Suahasil juga meninjau penyerapan anggaran menjelang akhir tahun. Ia mengapresiasi kinerja Jawa Barat, di mana realisasi anggaran di Sumedang mencapai sekitar 98 persen, sementara wilayah Bandung sudah melampaui 95 persen.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan kesiapan birokrasi dalam mendukung transisi kebijakan fiskal ke depan.

“APBN maupun APBD adalah satu kesatuan, jadi terus kita pantau secara bersama,” ucapnya. (alf)

China Turunkan Tarif Impor untuk 935 Barang Mulai 2026

IKPI, Jakarta: China akan menurunkan tarif impor sementara untuk 935 jenis barang mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini diumumkan Komisi Tarif Bea Cukai Dewan Negara dan diberitakan oleh kantor berita Xinhua, dikutip Rabu (31/12/2025).

Langkah tersebut dirancang untuk memperkuat keterkaitan antara pasar dalam negeri dan pasar global, sekaligus mendorong efisiensi rantai pasok. Pemerintah Beijing menegaskan bahwa penurunan tarif menyasar komponen penting dan material berteknologi tinggi yang dinilai strategis bagi kemandirian industri nasional.

Selain itu, tarif lebih rendah juga akan diterapkan pada produk yang mendukung pembangunan ramah lingkungan serta sektor medis dua bidang yang sedang menjadi prioritas kebijakan ekonomi China.

Pada 2026, China juga berencana mengoptimalkan struktur pos tarifnya. Sejumlah subpos baru akan ditambahkan, termasuk untuk produk-produk inovatif seperti robot bionik cerdas dan bio-kerosene untuk penerbangan.

Di luar kebijakan tersebut, Beijing memastikan tetap melanjutkan komitmen tarif yang telah disepakati dalam berbagai perjanjian perdagangan. Tarif preferensial akan terus berlaku bagi barang-barang dari 34 mitra dagang, sementara perlakuan tarif nol akan dipertahankan untuk seluruh lini tarif dari 43 negara termiskin yang memiliki hubungan diplomatik dengan China. (alf)

Indef Tegaskan Pertumbuhan Ekonomi Butuh Dorongan Tambahan

IKPI, Jakarta: Ketidakpastian ekonomi global yang masih membayangi sepanjang 2025 dinilai memberi tekanan nyata pada perekonomian Indonesia. Dampaknya paling terasa pada konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat, yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan nasional. Pemulihan ekonomi dunia yang belum tuntas pascapandemi, ditambah gejolak perdagangan internasional, membuat perekonomian domestik membutuhkan dorongan tambahan agar laju pertumbuhan tetap terjaga.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eisha Maghfiruha Rachbini menuturkan, perlambatan ekonomi global sudah merembet ke dalam negeri. Meski pertumbuhan Indonesia masih bertahan di kisaran 5%, tanda-tanda pelemahan mulai tampak pada sisi konsumsi.

“Kalau dilihat komponennya, ada kecenderungan konsumsi ikut melambat. Porsi pengeluaran konsumsi yang dulu sekitar 60%, sekarang cenderung turun mendekati 50%,” ujar Eisha dalam diskusi publik Catatan Akhir Tahun Indef: Liburan di Tengah Tekanan Fiskal, Senin (29/12/2025).

Pada kuartal III 2025, ekonomi Indonesia tumbuh 5,04%. Namun, untuk menjaga momentum hingga kuartal IV 2025 dan memasuki 2026, menurut Eisha, diperlukan tambahan stimulus dari konsumsi domestik. Pelemahan konsumsi, katanya, sejalan dengan turunnya kepercayaan konsumen akibat daya beli yang tergerus sepanjang tahun.

Di sektor ketenagakerjaan, angka pengangguran memang membaik. Namun, meningkatnya pekerja di sektor informal menandakan kualitas pekerjaan belum sepenuhnya meningkat, sehingga kesejahteraan masyarakat masih menghadapi tantangan.

Eisha menambahkan, lemahnya konsumsi domestik juga tidak lepas dari penurunan kepercayaan konsumen global. Kenaikan harga berbagai komoditas mulai dari kedelai, minyak, gandum hingga mineral membuat permintaan dunia melemah. Kondisi ini diperberat oleh kebijakan tarif perdagangan Amerika Serikat yang menekan rantai pasok internasional.

“Tarif tersebut memicu kenaikan harga komoditas dan bahan baku. Ketidakpastian nilai tukar juga tinggi, sehingga biaya impor semakin mahal,” jelasnya.

Dengan terganggunya rantai pasok dan meningkatnya risiko perdagangan, proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia belum akan kembali ke level prapandemi. OECD memperkirakan ekonomi global tumbuh sekitar 3,2% pada 2024–2025, sementara IMF memproyeksikan angka serupa pada 2025. Memasuki 2026, pertumbuhan bahkan diperkirakan melandai ke kisaran 2,9–3,1% akibat tingginya tensi perang dagang, potensi kenaikan inflasi, perubahan struktur tenaga kerja, hingga disrupsi teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI).

Meski berada di bawah tekanan, Eisha menilai ekonomi global masih menunjukkan ketahanan.

“Di tengah ketidakpastian, ekonomi dunia tetap berusaha tumbuh, meski belum mampu kembali ke tingkat sebelum pandemi,” tutupnya. (alf)

Purbaya Pilih Jaga Pajak Tanpa Tambahan Beban

IKPI, Jakarta: Tahun pajak 2026 menjadi momentum penting bagi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Untuk pertama kalinya, seluruh kebijakan perpajakan berjalan penuh di bawah kendalinya sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto pada September 2025.

Di tengah target penerimaan pajak yang cukup menantang, yakni Rp2.357,7 triliun atau naik 7,69% dibandingkan tahun ini, Purbaya justru menegaskan tidak akan menambah beban pajak baru. Tidak ada kenaikan tarif, tidak ada perluasan objek, dan tidak ada pungutan baru yang tiba-tiba muncul.

Menurutnya, kebijakan menaikkan pajak justru kontraproduktif jika kondisi ekonomi belum benar-benar kuat. “Kalau dipaksa naik, penerimaan malah bisa turun,” ujarnya. Pemerintah baru akan membuka kemungkinan penyesuaian tarif ketika ekonomi mampu tumbuh stabil di atas 6%. Selama ini, pertumbuhan masih berkisar 5% secara tahunan.

Karena itu, strategi 2026 lebih banyak bertumpu pada efisiensi dan perbaikan administrasi ketimbang menambah tarif. Salah satu tumpuannya adalah sistem inti administrasi perpajakan Coretax. Sistem digital ini diharapkan mempermudah pelayanan, memperkuat pengawasan, dan mengefektifkan penagihan. Mulai 2026, seluruh pelaporan SPT Tahunan orang pribadi maupun badan diarahkan masuk melalui Coretax.

Di saat yang sama, Indonesia juga memasuki babak baru perpajakan global dengan berlakunya pajak minimum global (Global Minimum Tax/GMT). Perusahaan multinasional beromzet besar yang membayar pajak di bawah 15% di negara tempat mereka beroperasi akan dikenai pajak tambahan. Skema ini dirancang untuk menutup praktik penghindaran pajak lintas negara dan memastikan kontribusi lebih adil.

Kebijakan penguatan data perpajakan turut dipersiapkan. Revisi aturan Automatic Exchange of Information (AEOI) akan memperluas cakupan pelaporan rekening keuangan, termasuk produk uang elektronik, dompet digital, hingga aset kripto. Pemerintah menyesuaikan standar internasional, sambil memastikan tata kelola dan pencegahan duplikasi pelaporan tetap terjaga.

Di sisi lain, pemerintah memilih menunda pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% bagi pedagang di marketplace. Aturan yang sebelumnya direncanakan berlaku 2026 itu ditangguhkan sampai ekonomi benar-benar mampu menembus pertumbuhan 6%. Pemerintah tidak ingin ekosistem UMKM digital kehilangan napas hanya karena terbentur aturan pajak.

Berbagai insentif juga tetap digelontorkan. Pekerja sektor padat karya dan pariwisata dengan gaji hingga Rp10 juta masih memperoleh fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah. Total penerima diperkirakan mencapai 2,22 juta orang dengan nilai anggaran lebih dari Rp1 triliun. Pemerintah berharap kebijakan ini menjaga daya beli sekaligus menopang keberlangsungan usaha.

Insentif PPN Ditanggung Pemerintah untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun juga diperpanjang hingga 31 Desember 2027. Perpanjangan ini dinilai memberi efek pengganda besar bagi sektor konstruksi, properti, dan industri turunannya. Sementara untuk investasi, tax holiday tetap berlanjut, namun menyesuaikan standar pajak minimum global. Pembebasan pajak tidak lagi 100%, melainkan diselaraskan dengan batas 15% agar Indonesia tidak justru “mensubsidi” negara lain.

Secara keseluruhan, arah kebijakan 2026 tampak jelas yakni menjaga stabilitas, memperkuat administrasi, dan mendukung kegiatan ekonomi tanpa menambah beban pajak. Pemerintah memilih membiarkan ekonomi berlari lebih cepat terlebih dahulu, baru kemudian menimbang ruang penyesuaian tarif di masa mendatang. (alf)

Natal Nasional IKPI 2025 Digelar Hybrid, Panitia Targetkan 1.000 Peserta

IKPI, Jakarta: Persiapan perayaan Natal Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) 2025 terus dimatangkan. Ketua Natal Nasional IKPI 2025, Dhaniel Hutagalung, menyampaikan optimisme bahwa perayaan tahun ini akan menjadi momentum kebersamaan yang lebih luas, karena diselenggarakan secara hybrid.

Menurut Dhaniel, panitia menargetkan sedikitnya 250 peserta hadir secara langsung, sementara lebih dari 700 anggota dan keluarga akan mengikuti secara online.

(Foto: DOK. Panitia Natal Nasional IKPI)

“Kami berharap suasana sukacita Natal bisa dirasakan seluruh anggota, baik yang hadir offline maupun yang mengikuti dari rumah,” ujarnya.

Dhaniel juga mengimbau khusus kepada anggota IKPI yang berdomisili di Jabodetabek dan Cirebon agar sebisa mungkin hadir secara langsung.

“Kalau memungkinkan, kami sangat berharap rekan-rekan yang lokasinya tidak terlalu jauh bisa ikut hadir offline. Kehadiran langsung akan menghadirkan kebersamaan yang berbeda,” katanya.

(Foto: DOK. Panitia Natal Nasional IKPI)

Diselenggarakan di GMS Central Park

Menjawab pertanyaan mengenai format acara, Dhaniel menegaskan bahwa perayaan Natal IKPI 2025 memang akan digelar secara hybrid.

Acara utama akan berlangsung di Gereja Mawar Sharon (GMS) Central Park Mall Gedung Tribeca Lantai 1 Jl. Letjen S. Parman Kav. 26, Jakarta Barat.

Aksi Berbagi Panti Jompo dan Panti Asuhan

Tidak hanya mempersiapkan ibadah dan perayaan, panitia juga menjalankan misi sosial. Menjelang pelaksanaan acara, tim Natal IKPI telah mengunjungi dan menyalurkan bantuan ke 2 panti jompo dan 2 panti asuhan yang berada di kawasan Tangerang Selatan dan Medan, Sumatra Utara.

(Foto: DOK. Panitia Natal Nasional IKPI)

“Natal bukan hanya perayaan, tetapi juga kesempatan untuk berbagi kasih. Terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendukung,” kata Dhaniel.

Melalui kegiatan ini, IKPI berharap semangat kebersamaan, pelayanan, dan kepedulian sosial semakin tumbuh di tengah keluarga besar organisasi. (bl)

Pajak Daerah Batang Lampaui Target, Jadi Sinyal Pulihnya Ekonomi

IKPI, Jakarta: Menjelang penutup tahun, kinerja pajak daerah Kabupaten Batang mencatatkan hasil gemilang. Hingga 29 Desember 2025, realisasi pajak daerah telah menembus target yang ditetapkan dalam Anggaran Perubahan 2025, sekaligus memberi “rapor hijau” bagi kinerja pendapatan daerah.

Data Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Batang menunjukkan, target pajak dan opsen sebesar Rp217,36 miliar berhasil terlampaui. Realisasi yang dibukukan mencapai Rp233,60 miliar, setara 107,14 persen dari target.

Kepala BPKPAD Batang sekaligus Pj Sekda Batang, Sri Purwaningsih, menyebut capaian tersebut tak lepas dari pengawasan yang konsisten serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

“Capaian ini menegaskan potensi pajak daerah masih sangat kuat. Sampai akhir tahun pun masih kami optimalkan,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).

Lonjakan ini tidak sekadar deretan angka, tetapi mencerminkan pergerakan ekonomi Batang yang kembali bergairah. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) menjadi penyumbang penting, dengan hampir seluruh subsektor melampaui target.

Sektor makanan dan minuman misalnya, tumbuh hingga 113,25 persen dengan realisasi Rp9,29 miliar. Jasa perhotelan menorehkan 109,57 persen, sementara kesenian dan hiburan mencapai 106,01 persen.

Kenaikan paling mencolok datang dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pajak ini melesat hingga 123,67 persen atau sekitar Rp44,70 miliar sinyal kuat bahwa aktivitas jual beli properti serta investasi di Batang tetap aktif.

Meski banyak sektor sudah melampaui target, Sri Purwaningsih menegaskan optimalisasi tetap berjalan, termasuk pada opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pendekatan persuasif akan terus dikedepankan agar iklim usaha tetap kondusif.

“Setiap rupiah dari pajak daerah akan kembali ke masyarakat. Tujuan kami bukan sekadar mengejar angka, tetapi memastikan manfaatnya nyata bagi pelayanan publik dan pembangunan,” tegasnya.

Dengan fondasi fiskal yang semakin solid di penghujung 2025, Pemerintah Kabupaten Batang optimistis keberlanjutan pembangunan mulai dari infrastruktur, kesehatan, hingga pendidikan akan semakin kuat pada tahun-tahun mendatang. (alf)

Warga Jakarta Bisa Ajukan Keringanan Pajak Kendaraan, Ini Syarat dan Besarannya

IKPI, Jakarta: Pemilik kendaraan di DKI Jakarta ternyata memiliki kesempatan untuk mengajukan keringanan pajak, tergantung kondisi kendaraan yang dimiliki. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 841 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dalam aturan tersebut, pengurangan pokok PKB dapat diberikan atas dasar permohonan wajib pajak, sepanjang kendaraan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Ada tiga jenis kendaraan yang dapat diajukan keringanan pajaknya, yaitu:

Kendaraan mengalami rusak berat dan tidak bisa digunakan di jalan selama lebih dari enam bulan sejak terjadi kerusakan. Kendaraan yang digunakan untuk kepentingan umum di bidang sosial atau keagamaan, tidak bersifat komersial. Kendaraan dengan nilai pasar lebih rendah dibandingkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang telah ditetapkan pemerintah.

Besaran Pengurangan Pajak

Besar pengurangan pajak yang diberikan berbeda-beda sesuai kondisi kendaraan.

Untuk kendaraan yang rusak berat dan tidak dapat digunakan lebih dari enam bulan, pengurangan diberikan sebesar 50 persen dari PKB terutang.

Sementara itu, untuk kendaraan yang nilai pasarnya berada di bawah NJKB, keringanan diberikan sebesar selisih antara PKB berdasarkan NJKB dengan PKB berdasarkan nilai pasar.

Melalui kebijakan ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta berharap masyarakat bisa lebih mudah mendapatkan keringanan sesuai kondisi riil kendaraan. Selain memberi kepastian hukum, aturan tersebut juga diharapkan dapat meringankan beban warga sekaligus mendorong kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan Jakarta yang berkelanjutan. (alf)

Amazon Tak Lagi Jadi Pemungut PPN Digital, DJP Jelaskan Alasannya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mencabut penunjukan Amazon Services Europe S.a.r.l sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 3 November 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa pencabutan tersebut dilakukan setelah dilakukan evaluasi menyeluruh.

Menurutnya, Amazon Services tidak lagi memenuhi syarat sebagai badan usaha yang wajib ditunjuk memungut PPN PMSE.

“Pencabutan status Amazon Services Europe S.a.r.l. sebagai pemungut PPN PMSE dilakukan karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditentukan,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).

Ini Kriterianya

DJP menetapkan beberapa parameter dalam penunjukan pemungut PPN digital. Di antaranya:

• nilai transaksi pemanfaatan barang/jasa digital di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta per bulan; dan/atau

• jumlah trafik pengguna di Indonesia melampaui 12.000 pengakses dalam setahun atau 1.000 pengakses per bulan.

Jika kriteria tersebut tak lagi terpenuhi, perusahaan dapat dicabut penunjukannya — seperti yang terjadi pada Amazon Services Europe S.a.r.l.

Jumlah Pemungut Terus Bertambah

Hingga November 2025, DJP mencatat 254 perusahaan telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Terbaru, ada tiga nama yang bergabung:

• International Bureau of Fiscal Documentation

• Bespin Global

• OpenAI OpCo LLC

Dari total penunjukan tersebut, 215 entitas telah aktif memungut dan menyetor PPN dengan kontribusi kumulatif mencapai Rp34,54 triliun.

Setoran itu terdiri atas:

• Rp731,4 miliar (2020)

• Rp3,9 triliun (2021)

• Rp5,51 triliun (2022)

• Rp6,76 triliun (2023)

• Rp8,44 triliun (2024)

• Rp9,19 triliun sepanjang 2025

Sinyal Kuat dari Ekonomi Digital

Rosmauli menilai, masuknya perusahaan teknologi global termasuk yang bergerak di bidang kecerdasan buatan menunjukkan potensi ekonomi digital yang semakin besar bagi negara.

“Penunjukan pemungut PPN PMSE pada perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence menunjukkan bahwa ekonomi digital semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung penerimaan negara,” kata dia.

Dengan langkah evaluasi berkala ini, DJP berharap mekanisme pemungutan PPN digital tetap adil, relevan, dan mampu menjaga level playing field antara pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri. (alf)

Aktivasi Coretax Capai 10,22 Juta Pengguna, DJP Minta Wajib Pajak Jangan Menunggu Akhir Batas Waktu

IKPI, Jakarta: Menjelang penutup 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan aktivasi akun Coretax. Hingga 30 Desember 2025 pukul 12.52 WIB, sistem perpajakan terpadu tersebut telah diaktifkan oleh 10,22 juta pengguna.

Sebagian besar merupakan wajib pajak orang pribadi dengan 9.332.720 akun. Di belakangnya, terdapat 805.607 akun milik wajib pajak badan. Aktivasi juga dilakukan oleh 88.208 instansi pemerintah, serta 221 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

DJP menilai perkembangan ini menunjukkan semakin banyak wajib pajak yang mulai berpindah ke layanan digital untuk mengurus administrasi perpajakannya.

Coretax jadi pusat layanan pajak

Coretax dirancang sebagai sistem yang menyatukan berbagai proses pajak dalam satu platform. Melalui sistem ini, DJP berharap pelayanan menjadi lebih sederhana, transparan, dan mudah diawasi.

Mulai tahun pajak 2025, seluruh administrasi perpajakan diarahkan menggunakan Coretax yang terhubung dengan pajak.go.id — termasuk pelaporan SPT Tahunan 2025 yang akan disampaikan pada 2026.

• Wajib pajak orang pribadi: batas pelaporan sampai Maret 2026

• Wajib pajak badan: tenggat hingga April 2026

DJP mengingatkan, menunda aktivasi hingga mendekati batas akhir berisiko menimbulkan antrean dan kendala teknis.

Tiga hal yang harus disiapkan

Mengacu pada panduan resmi DJP, wajib pajak diminta menuntaskan tiga langkah berikut:

1. Aktivasi akun Coretax menggunakan NPWP, email, dan nomor ponsel yang terdaftar, lalu mengganti kata sandi serta membuat passphrase.

2. Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP) yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik untuk dokumen pajak.

3. Memastikan KO DJP berstatus “VALID”, karena tanpa status tersebut dokumen belum dianggap sah secara digital.

Jika ketiga tahapan selesai, wajib pajak dapat mengakses layanan pajak secara terpusat dengan keamanan data yang lebih terjaga.

Bagi mereka yang masih kesulitan, DJP menyediakan bantuan melalui kantor pelayanan pajak, Kring Pajak, serta kanal resmi lain yang telah disiapkan. DJP mendorong wajib pajak melakukan aktivasi lebih awal agar lebih siap menghadapi masa pelaporan SPT pada 2026. (alf)

en_US