DPR: Restitusi PPN Jangan Jadi Sumber Ketidakpastian Usaha

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa kebijakan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak boleh menjadi sumber ketidakpastian bagi dunia usaha. Menurutnya, mekanisme restitusi yang tidak memiliki arah kebijakan yang jelas justru berpotensi mengganggu kepastian berusaha dan perencanaan keuangan pelaku ekonomi.

Pernyataan tersebut disampaikan Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, baru-baru ini. Dalam rapat itu, isu restitusi PPN menjadi salah satu sorotan utama karena dinilai berkaitan langsung dengan stabilitas iklim usaha nasional.

Misbakhun menilai selama ini restitusi PPN kerap dipahami hanya sebagai hak administratif wajib pajak, tanpa diiringi desain kebijakan yang konsisten dan terukur. Akibatnya, proses restitusi sering kali dipersepsikan berbeda-beda oleh pelaku usaha, tergantung pada sektor dan posisi mereka dalam rantai produksi.

Menurutnya, kondisi tersebut berisiko menimbulkan ketidakpastian, terutama bagi pelaku usaha yang sangat bergantung pada arus kas. Proses restitusi yang tidak terprediksi dapat memengaruhi keputusan investasi, ekspansi usaha, hingga keberlanjutan operasional perusahaan.

Ia menekankan perlunya pemerintah mengkaji ulang mata rantai PPN secara menyeluruh. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk menentukan pada titik mana restitusi seharusnya diberikan agar manfaatnya jelas dan tidak menimbulkan bias kebijakan antar sektor.

“Apakah kepada murni produsen atau kepada konsumen. Nah mata rantai ini yang harus kita kaji ulang strateginya, Pak, restitusi ini,” ujar Misbakhun dalam rapat tersebut. Pernyataan ini menegaskan bahwa arah restitusi PPN harus ditentukan secara tegas agar tidak menimbulkan ruang tafsir yang luas.

Selain itu, Misbakhun menyoroti pentingnya kejelasan klasifikasi Barang Kena Pajak (BKP) dalam skema restitusi. Pengelompokan BKP yang lebih rinci dinilai dapat membantu menciptakan kepastian hukum sekaligus mengurangi potensi sengketa antara fiskus dan wajib pajak.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mendorong Menteri Keuangan untuk menggunakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dalam menata ulang kebijakan restitusi. Langkah ini dipandang perlu agar kebijakan restitusi memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak berubah-ubah mengikuti praktik administratif semata.

Misbakhun mengingatkan bahwa reformasi perpajakan yang telah lama dibahas di Komisi XI DPR seharusnya tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan negara. Menurutnya, kepastian hukum dan keadilan bagi dunia usaha merupakan prasyarat penting agar sistem perpajakan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Dengan pendekatan yang lebih terarah, Komisi XI DPR berharap kebijakan restitusi PPN ke depan mampu mendukung iklim usaha yang sehat tanpa mengorbankan kepentingan fiskal negara. Penataan ulang restitusi dinilai dapat menjadi bagian penting dari upaya memperkuat kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem perpajakan nasional. (alf)

DPR Minta Menkeu Tinjau Ulang Kebijakan Restitusi PPN agar Lebih Selektif dan Tepat Sasaran

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meninjau ulang kebijakan restitusi pajak, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), agar tidak lagi diterapkan secara umum dan seragam. Menurutnya, restitusi perlu diarahkan lebih selektif dan tepat sasaran untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan penerimaan negara.

Permintaan tersebut disampaikan Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama Menteri Keuangan yang digelar baru-baru ini. Ia menilai pendekatan restitusi PPN selama ini masih terlalu luas tanpa kajian menyeluruh terhadap mata rantai penerima manfaatnya.

Misbakhun menekankan bahwa kebijakan restitusi tidak bisa lagi diperlakukan sebagai skema umum bagi seluruh pelaku usaha. Menurutnya, perlu evaluasi mendalam untuk memastikan siapa pihak yang seharusnya menerima manfaat utama dari restitusi PPN, apakah murni produsen, pelaku usaha tertentu, atau justru konsumen di ujung rantai transaksi.

“Apakah kepada murni produsen atau kepada konsumen. Nah mata rantai ini yang harus kita kaji ulang strateginya,” ujarnya. 

Misbakhun juga menilai bahwa mata rantai restitusi PPN selama ini belum dikaji secara komprehensif. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan distorsi kebijakan fiskal dan memberi tekanan tambahan terhadap penerimaan negara, terutama ketika nilai restitusi terus meningkat tanpa pengendalian yang memadai.

Karena itu, ia mendorong adanya penataan ulang strategi restitusi dengan pendekatan yang lebih terukur dan berbasis data. Salah satunya dengan memetakan sektor dan industri yang paling banyak mengajukan restitusi, sehingga pemerintah dapat memahami pola serta risiko fiskal yang muncul.

Lebih lanjut, Misbakhun meminta Menteri Keuangan memanfaatkan kewenangan yang diberikan undang-undang untuk melakukan penyesuaian kebijakan restitusi. Ia menilai instrumen hukum yang ada cukup memadai untuk mengatur ulang mekanisme restitusi, termasuk dengan memperjelas pengelompokan Barang Kena Pajak (BKP).

“Kalau perlu, Bapak menggunakan instrumen kekuasaan undang-undang untuk menata ulang ini,” kata Misbakhun. Menurutnya, langkah tersebut penting agar kebijakan restitusi tetap mendukung iklim usaha tanpa mengorbankan kesehatan fiskal negara.

Di sisi lain, Misbakhun mengingatkan bahwa isu reformasi perpajakan bukanlah hal baru di Komisi XI DPR. Selama hampir dua dekade ia berada di komisi tersebut, agenda reformasi perpajakan terus menjadi topik pembahasan yang berulang dan belum sepenuhnya tuntas.

Oleh karena itu, ia berharap Menteri Keuangan yang baru dapat menghadirkan perspektif dan pendekatan yang lebih luas serta inovatif dalam merumuskan kebijakan perpajakan. Harapan tersebut mencakup pengelolaan restitusi pajak agar lebih adil, terarah, dan selaras dengan tujuan jangka panjang penerimaan negara. (alf)

Produksi Emas Mandek di 100 Ton, Struktur Pajak Dinilai Hambat Optimalisasi

IKPI, Jakarta: Produksi emas nasional Indonesia dinilai belum bergerak signifikan dan cenderung stagnan di kisaran 100 ton. Salah satu faktor yang disorot adalah struktur pajak domestik yang dianggap lebih tinggi dibandingkan skema pajak ekspor-impor, sehingga mengurangi insentif untuk mengoptimalkan produksi di dalam negeri.

Pandangan tersebut disampaikan Direktur Keuangan dan Perencanaan Strategis PT Pegadaian, Ferdian Timur Satyagraha, dalam acara ICMSS Capital Market Seminar yang digelar di Auditorium Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Jumat (6/2/2026).

“Kenapa posisinya hanya 100 ton yang bisa diproduksi? Salah satunya terkait pajak ya. Salah satunya terkait pajak yang posisinya pajak domestik lebih tinggi dibandingkan pajak ekspor-impor sendiri,” ungkap Ferdian.

Menurutnya, aspek perpajakan memang bukan satu-satunya penentu, namun menjadi variabel penting yang memengaruhi keputusan produksi. Struktur fiskal yang kurang kompetitif berpotensi menekan margin pelaku usaha dan membuat optimalisasi produksi emas nasional berjalan lebih lambat.

Di luar faktor fiskal, Ferdian menekankan bahwa tingkat produksi juga sangat ditentukan oleh permintaan pasar. Selama permintaan domestik belum kuat, dorongan untuk meningkatkan kapasitas produksi dinilai belum maksimal. 

“Posisi produksi ini kan tergantung demand juga. Harapannya ke depan masyarakat mulai investasi emas atau menabung emas, karena itu akan meningkatkan optimalisasi produksinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, penguatan ekosistem emas nasional menjadi kunci untuk memperbaiki sisi permintaan. Pengembangan instrumen dan infrastruktur termasuk pembentukan bullion bank diharapkan mampu memperluas akses, meningkatkan likuiditas, serta menciptakan efek berganda bagi perekonomian.

“Semoga dengan adanya bullion, pengembangan ekosistem ini bisa mengoptimalkan dampak ekonomi terkait emas di Indonesia,” kata Ferdian.

Peluncuran bullion bank oleh Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga mendapat sambutan positif dari pelaku industri. Inisiatif ini dipandang strategis untuk memperkuat rantai nilai emas domestik, menjaga pasokan di dalam negeri, dan mengurangi ketergantungan pada pasar luar.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Hartadinata Abadi Tbk, Sandra Sunanto, menilai bullion bank memiliki nilai ekonomi besar bagi Indonesia, mengingat posisi Indonesia sebagai salah satu produsen emas utama dunia.

“Ini menjadi hal yang sangat penting untuk membangun ekosistem yang kuat supaya emas tidak beredar ke mana-mana. Emas berada di dalam negeri, di pasar domestik, dan memperkuat kinerja ekonomi kita. Bullion bank ini sebetulnya sangat mendukung sistem keuangan,” tandas Sandra.

Ke depan, pelaku industri berharap ada penyesuaian kebijakan perpajakan yang lebih seimbang antara pasar domestik dan ekspor-impor. Dengan kombinasi reformasi fiskal, penguatan permintaan, serta ekosistem bullion yang solid, produksi emas nasional diharapkan dapat melampaui stagnasi dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi penerimaan negara dan stabilitas sistem keuangan. (alf)

Masyarakat di China Tanyakan Efektivitas Pengenaan Pajak Kondom oleh Pemerintah

IKPI, Jakarta: Kebijakan terbaru pemerintah China yang mengenakan pajak 13 persen terhadap kondom, pil KB, dan alat kontrasepsi lainnya menuai sorotan publik. Langkah yang diumumkan dari pusat pemerintahan di Beijing itu dimaksudkan untuk mendorong kenaikan angka kelahiran yang saat ini berada di kisaran 1,0 anak per perempuan.

Pemerintah menargetkan kebijakan tersebut dapat membantu menggandakan tingkat kelahiran nasional, seiring dengan berbagai program pro-natalis yang sudah lebih dulu dijalankan. Salah satunya adalah alokasi dana sekitar 90 miliar yuan pada 2025 untuk program perawatan anak nasional, yang memberikan pembayaran satu kali sekitar 3.600 yuan kepada keluarga untuk setiap anak berusia tiga tahun atau kurang.

Namun di tingkat masyarakat, efektivitas pajak kontrasepsi itu mulai dipertanyakan. Pasalnya, tambahan biaya akibat pajak dinilai sangat kecil dibandingkan beban ekonomi membesarkan anak di China. Rata-rata biaya pengasuhan hingga usia 18 tahun diperkirakan mencapai sekitar 538.000 yuan, angka yang jauh melampaui kenaikan harga alat kontrasepsi.

Sebagai gambaran, satu kotak kondom di pasaran berkisar 50 yuan, sementara persediaan pil KB selama sebulan rata-rata sekitar 130 yuan. Dengan tarif pajak baru, kenaikan pengeluaran hanya beberapa yuan per pembelian atau beberapa dolar per bulan sehingga dinilai tidak cukup signifikan untuk memengaruhi keputusan pasangan dalam merencanakan keluarga.

Seorang ayah berusia 36 tahun bahkan mengaku tidak terlalu memikirkan kenaikan harga tersebut. “Sekotak kondom mungkin harganya bertambah 5 yuan, mungkin 10 yuan, paling banyak 20 yuan. Selama setahun, itu hanya beberapa ratus yuan, sangat terjangkau,” ujarnya, dikutip dari The Conversation, Minggu (8/2/2026).

China sendiri bukan satu-satunya negara yang menerapkan kebijakan pro-natalis untuk menahan laju penurunan kelahiran. Namun berbagai studi menunjukkan, kebijakan fiskal semacam ini jarang menghasilkan lonjakan angka kelahiran yang berarti. Dalam sejarah China, keberhasilan menekan kelahiran justru lebih banyak dipengaruhi modernisasi, urbanisasi, dan perubahan struktur sosial, bukan semata kebijakan pemerintah.

Kini, upaya membalikkan tren tersebut menghadapi tantangan baru. Akses pendidikan yang lebih luas dan peluang kerja yang meningkat bagi perempuan membuat banyak dari mereka menunda menikah dan memiliki anak. Sejak 1990-an, penurunan angka kelahiran di China juga didorong oleh naiknya biaya hidup serta mahalnya pendidikan di semua jenjang.

Para ahli demografi turut menyoroti fenomena yang dikenal sebagai “perangkap kesuburan rendah”, yakni kondisi ketika tingkat kelahiran suatu negara turun di bawah 1,5 sehingga sangat sulit untuk kembali meningkat secara signifikan. Dalam konteks China yang juga termasuk salah satu negara termahal untuk membesarkan anak dibandingkan pendapatan rata-rata tantangan ini membuat kebijakan pajak kontrasepsi dipandang hanya berdampak marginal.

Dengan latar tersebut, sebagian masyarakat menilai pendekatan berbasis pajak belum menyentuh akar persoalan. Tanpa dukungan yang lebih komprehensif mulai dari perumahan terjangkau, biaya pendidikan yang lebih ringan, hingga jaminan pengasuhan jangka panjang ambisi pemerintah untuk mengerek angka kelahiran dinilai masih akan menghadapi jalan terjal. (alf)

Ketum IKPI Soroti Peran Baru Konsultan Pajak sebagai Mitra Strategis Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Perubahan sistem perpajakan melalui Coretax turut menggeser peran profesi konsultan pajak, yang menjadi salah satu topik utama dalam Seminar Praktis Persiapan SPT PPh Badan 2025 bersama Ikatan Alumni PPM School of Management, Sabtu, (7/2/2026).

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan bahwa konsultan pajak kini tidak lagi sekadar pengisi SPT, tetapi berkembang menjadi risk manager, compliance advisor, dan mitra strategis wajib pajak.

“Di era Coretax, konsultan pajak harus mampu membaca risiko sejak awal dan membantu klien membangun sistem kepatuhan yang terintegrasi,” ujar Vaudy.

Ia menambahkan bahwa transformasi ini menuntut peningkatan kompetensi teknis sekaligus pemahaman mendalam terhadap sistem Coretax.

IKPI, lanjutnya, berkomitmen menjaga standar etik profesi serta meningkatkan literasi Coretax di kalangan anggota agar mampu menjawab tantangan perubahan tersebut.

Seminar ini juga menegaskan pentingnya sinergi antara akademisi, praktisi, dan asosiasi profesi untuk menciptakan ekosistem kepatuhan yang sehat.

Forum menghadirkan pembicara kunci Michael dan dimoderatori Andrey Hasihola, dengan materi yang menekankan aspek praktis pelaporan SPT PPh Badan berbasis Coretax.

Para peserta diajak memahami bahwa peran konsultan pajak ke depan tidak terlepas dari strategi bisnis klien, termasuk keberlanjutan usaha.

Melalui kegiatan ini, IKPI berharap profesi konsultan pajak semakin siap menjadi bagian penting dalam penguatan kepatuhan pajak nasional. (bl)

IKPI Tegaskan Kepatuhan Pajak Kini Berbasis Pencegahan Risiko

IKPI, Jakarta: Transformasi administrasi perpajakan melalui Coretax menjadi sorotan utama dalam Seminar Praktis Persiapan SPT PPh Badan 2025 yang digelar IKPI bersama Ikatan Alumni PPM School of Management, Sabtu, (7/2/2026).

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyampaikan bahwa Coretax menggeser pendekatan lama yang bertumpu pada koreksi pascapemeriksaan menuju pencegahan risiko sejak tahap pelaporan.

“Coretax bukan sekadar sistem IT. Ini perubahan paradigma, dari self-reporting manual menjadi data-driven compliance, dari koreksi menjadi pencegahan,” kata Vaudy.

Ia menilai tahun pelaporan SPT PPh Badan 2025 akan menjadi ujian awal kesiapan wajib pajak dalam menghadapi sistem baru tersebut, terutama dalam hal kesiapan data dan rekonsiliasi laporan keuangan.

Vaudy menekankan bahwa perusahaan perlu mulai menata proses internalnya agar selaras dengan karakter Coretax yang menuntut transparansi dan akurasi sejak awal.

Dalam paparannya, ia juga mengingatkan bahwa risiko pajak yang tidak dikelola sejak dini berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum maupun beban finansial yang lebih besar di kemudian hari.

Seminar ini dirancang sebagai ruang pembelajaran praktis, mulai dari strategi pelaporan, mitigasi risiko prefilling, hingga rekonsiliasi laporan keuangan berbasis sistem.

Peserta berasal dari kalangan profesional, konsultan pajak, hingga pelaku usaha yang tengah mempersiapkan diri menghadapi perubahan sistem pelaporan.

Melalui forum ini, IKPI berharap wajib pajak dapat membangun kesiapan teknis sekaligus mindset baru dalam mengelola kepatuhan pajak secara berkelanjutan. (bl)

Jaga Kekompakan dan Kepercayaan Publik, Nurlena Ajak Anggota IKPI Sumbagsel Perkuat Integritas Pasca Diseminasi Kode Etik dan Standar Profesi

IKPI, Palembang: Ketua IKPI Pengda Sumbagsel, Nurlena, menekankan pentingnya menjaga soliditas organisasi dan kepercayaan publik setelah kegiatan bertema “Diseminasi Kode Etik dan Standar Profesi IKPI” yang dilaksanakan pada Sabtu, (7/2/2026).

Menurut Nurlena, kegiatan ini tidak boleh berhenti sebagai agenda seremonial, tetapi harus menjadi titik awal penguatan karakter profesional anggota di wilayah Sumbagsel yang berada di bawah koordinasi Pengda bersama Pengcab Palembang, Pengcab Jambi, Pengcab Lampung, dan Pengcab Pangkal Pinang.

“Pesan saya kepada para anggota di Sumbagsel adalah tetap menjaga kepercayaan wajib pajak dengan menjalankan praktik secara baik, bersikap jujur, profesional, bertanggung jawab, serta menjaga nama baik profesi konsultan pajak IKPI sesuai pedoman dalam Kode Etik dan Standar Profesi,” ujar Nurlena.

Ia juga mengingatkan pentingnya saling menguatkan antarsesama anggota, termasuk terus mengingatkan rekan seprofesi agar tetap solid serta membangun hubungan dan kerja sama yang baik dengan otoritas pajak di wilayah Sumbagsel.

Dalam rangka meningkatkan profesionalisme, Pengda Sumbagsel telah menyiapkan program lanjutan berupa forum diskusi offline maupun online yang dikemas secara “serius tapi santai”, sekaligus kegiatan edukasi perpajakan bagi masyarakat umum.

“Langkah berikutnya adalah Pengda bersama Pengcab akan melakukan kegiatan yang serius tapi santai untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme anggota, termasuk mengedukasi pajak masyarakat di Sumbagsel,” tutur Nurlena.

Ia menjelaskan, Pengda juga terus menjaga komunikasi dengan Pengcab melalui forum diskusi rutin, memberikan ide serta saran yang bersifat membangun, dan siap membantu cabang apabila menghadapi kendala dalam menjalankan kegiatan organisasi.

Dalam konteks memperkuat kepercayaan publik, Nurlena menegaskan Pengda Sumbagsel akan lebih banyak menghadirkan kegiatan yang memberi manfaat langsung kepada wajib pajak dan masyarakat, sekaligus menjauhkan diri dari hal-hal yang berpotensi menimbulkan penilaian negatif.

Nurlena juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini, termasuk Ketua IKPI Cabang Palembang Susanti, Ketua IKPI Cabang Jambi Edi Kurniawan, Ketua IKPI Cabang Lampung Teten Dharmawan, serta Ketua IKPI Cabang Pangkal Pinang yang turut membantu panitia mengundang peserta hingga tercatat sekitar 160 peserta mengikuti kegiatan melalui Zoom. Ia berharap kekompakan ini terus terjaga agar profesi konsultan pajak di Sumbagsel semakin dipercaya publik. (bl)

Terima Surat Dirjen Pajak, IKPI Tekankan Integritas dan Tolak Praktik Tidak Sehat

IKPI, Sleman: Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengungkapkan bahwa organisasi yang dipimpinnya baru menerima surat resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berisi imbauan penting bagi para konsultan pajak di seluruh Indonesia.

Surat tersebut, kata Vaudy, menekankan perlunya menghindari praktik-praktik tidak sehat yang berpotensi berujung pada persoalan pidana maupun perdata. Pesan ini menjadi pengingat serius bagi seluruh anggota agar senantiasa menjaga profesionalisme.

Dalam sambutan daringnya pada Seminar PPL IKPI Cabang Sleman, Vaudy menyampaikan bahwa Dirjen Pajak juga menyoroti pentingnya integritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam setiap penugasan yang diterima konsultan pajak.

Ia menegaskan bahwa kode etik dan standar profesi harus menjadi pegangan utama, bukan sekadar formalitas organisasi. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak sangat ditentukan oleh konsistensi anggota dalam menjunjung nilai-nilai tersebut.

Selain aspek etika, surat dari otoritas pajak itu juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas kompetensi anggota. Vaudy menilai hal ini sejalan dengan arah kebijakan IKPI yang terus mendorong pendidikan berkelanjutan melalui PPL dan berbagai program pengembangan lainnya.

“Tantangan perpajakan ke depan semakin kompleks. Karena itu, hanya SDM yang berintegritas dan kompeten yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi sistem perpajakan,” ujarnya saat membuka Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Sleman, secara daring, Sabtu (7/2/2025).

Ia menambahkan bahwa IKPI berkomitmen memperkuat pembinaan internal, termasuk melalui sosialisasi kode etik, peningkatan kapasitas teknis, serta pengawasan organisasi agar setiap anggota tetap berada pada koridor profesional.

Menurut Vaudy, peran konsultan pajak tidak hanya sebatas mendampingi wajib pajak, tetapi juga ikut menjaga kredibilitas sistem perpajakan nasional. Karena itu, setiap pelanggaran etika akan berdampak luas, bukan hanya pada individu, tetapi juga pada citra profesi secara keseluruhan.

Melalui forum PPL ini, Vaudy mengajak seluruh peserta untuk menjadikan pesan Dirjen Pajak sebagai refleksi bersama, sekaligus momentum memperkuat komitmen terhadap praktik profesional yang sehat dan bertanggung jawab. (bl)

Hadapi Dinamika Klien hingga Persaingan Profesi, IKPI Sumbagsel Tegaskan Praktik Sehat Lewat Diseminasi Kode Etik dan Standar Profesi

IKPI, Palembang: Kegiatan bertema “Diseminasi Kode Etik dan Standar Profesi IKPI” yang digelar secara daring pada Sabtu, (7/2/2026), menjadi ruang refleksi bagi para konsultan pajak di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) dalam menyikapi berbagai tantangan praktik yang kian kompleks.

Ketua IKPI Pengda Sumbagsel, Nurlena, mengatakan kegiatan ini digelar sebagai pengingat bahwa profesi konsultan pajak tidak hanya dituntut piawai secara teknis, tetapi juga wajib menjunjung tinggi nilai moral yang tertuang dalam Kode Etik dan Standar Profesi IKPI.

“Tujuan dari diadakannya diseminasi adalah mengingatkan kembali anggota IKPI di wilayah Sumbagsel, di tengah kesibukan praktik sehari-hari, bahwa konsultan pajak IKPI memiliki etika profesi dan aturan moral yang harus dipatuhi sebagai anggota yang kompeten, berintegritas, dan profesional,” ujar Nurlena.

Ia mengungkapkan, dinamika di lapangan kerap memunculkan gesekan antarsesama anggota, terutama ketika terjadi perpindahan klien maupun staf kantor konsultan. Kondisi tersebut, menurutnya, harus disikapi secara dewasa agar tidak berkembang menjadi konflik yang merusak solidaritas profesi.

“Dalam praktiknya, kadang anggota bersinggungan karena klien atau staf berpindah. Namun sejauh sepengetahuan kami, praktik tidak sehat seperti meminjamkan izin praktik atau promosi imbalan jasa secara berlebihan di media sosial belum ada di IKPI Sumbagsel,” jelasnya.

Untuk itu, Pengda Sumbagsel bersama Pengcab Palembang, Pengcab Jambi, Pengcab Lampung, dan Pengcab Pangkal Pinang secara rutin menyampaikan kepada anggota agar tetap berpraktik sesuai peraturan pemerintah maupun ketentuan organisasi, sekaligus menjaga hubungan baik dengan sesama rekan seprofesi, asosiasi lain, otoritas pajak, serta berbagai instansi terkait.

Nurlena menilai, pemahaman terhadap kode etik harus diiringi dengan sikap saling menghormati antarpraktisi. Menurutnya, iklim profesi yang sehat hanya bisa terwujud jika seluruh anggota menjunjung sportivitas dan tidak saling menjatuhkan.

Ia menambahkan bahwa kegiatan diseminasi ini juga menjadi sarana memperkuat kesadaran kolektif bahwa reputasi profesi konsultan pajak dibangun dari perilaku setiap individu anggotanya.

Melalui forum ini, Nurlena berharap para peserta mampu membawa semangat integritas tersebut ke dalam praktik sehari-hari, sehingga kualitas layanan kepada wajib pajak tetap terjaga sekaligus memperkuat citra positif IKPI di tengah masyarakat Sumbagsel. (bl)

Didatangi Petugas Pajak? Ini Hak Wajib Pajak dalam Skema Pengawasan PMK 111/2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak menegaskan bahwa kegiatan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak hanya memuat kewenangan petugas, tetapi juga memberikan ruang perlindungan dan hak klarifikasi bagi wajib pajak.

Dalam regulasi tersebut, DJP yang berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan diwajibkan menjalankan pengawasan secara bertahap dan proporsional, dimulai dari penelitian data hingga kunjungan lapangan apabila diperlukan.

Tahap awal pengawasan biasanya dilakukan melalui surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 111/2025. Pada fase ini, wajib pajak berhak memberikan tanggapan, klarifikasi, serta melampirkan dokumen pendukung atas data yang dipermasalahkan.

Batas waktu penyampaian tanggapan diatur dalam Pasal 6, yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melengkapi kewajiban secara sukarela sebelum pengawasan meningkat ke tahap berikutnya.

Apabila DJP melakukan pembahasan lanjutan atau kunjungan langsung ke tempat usaha sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (11), wajib pajak berhak mengetahui tujuan kunjungan serta meminta petugas menunjukkan surat tugas resmi. Dalam kegiatan lapangan tersebut, wajib pajak juga dapat menyampaikan penjelasan langsung terkait aktivitas usahanya.

PMK 111/2025 menempatkan kunjungan lapangan sebagai bagian dari klarifikasi data, bukan langsung sebagai pemeriksaan pajak. Artinya, pada tahap ini pendekatan yang digunakan masih bersifat administratif dan pembinaan.

Selain itu, apabila DJP menyampaikan surat imbauan sesuai Pasal 9, wajib pajak tetap diberi ruang untuk menindaklanjuti secara mandiri sebelum diterbitkan surat teguran sebagaimana Pasal 13.

Selama proses pengawasan, wajib pajak juga berhak memperoleh informasi mengenai hasil pembahasan, termasuk jika DJP melakukan perubahan data secara jabatan, pengukuhan PKP otomatis, atau pendaftaran objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 12.

Dengan pengaturan tersebut, PMK 111/2025 menegaskan bahwa pengawasan pajak tidak dijalankan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme dua arah yang memberi kesempatan klarifikasi sebelum masuk ke tahap penegakan hukum.

Pemerintah berharap pendekatan ini mampu meningkatkan kepatuhan sukarela, sekaligus memberi kepastian bagi wajib pajak bahwa setiap tindakan pengawasan memiliki dasar hukum dan tahapan yang jelas. (alf)

en_US