Pemerintah Terbitkan PMK 8/2026, DJP Berwenang Minta Data Tambahan Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data yang berkaitan dengan perpajakan. Aturan baru ini memperkuat kerangka penghimpunan dan pemanfaatan data oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Beleid yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 11 Februari 2026 tersebut memberikan kewenangan tambahan kepada DJP untuk meminta data dan informasi perpajakan apabila data yang telah diterima sebelumnya dinilai belum memadai.

Penguatan kewenangan itu dituangkan melalui penyisipan Pasal 5B. Dalam pasal tersebut, Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan suatu peristiwa yang berhubungan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Kewenangan ini berlaku apabila data yang diperoleh dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, maupun pihak lain belum cukup untuk kebutuhan pengawasan dan pengujian kepatuhan. Data yang dimaksud mencakup informasi yang dapat menggambarkan kegiatan usaha, peredaran usaha, penghasilan, hingga kekayaan wajib pajak.

Permintaan data dilakukan melalui surat resmi kepada pimpinan instansi terkait. Surat tersebut setidaknya memuat jenis data yang diminta, format serta bentuk penyampaian, dan alasan dilakukannya permintaan data tambahan.

Instansi yang menerima permintaan wajib menyampaikan data sesuai kondisi sebenarnya paling lama satu bulan sejak surat diterima. Penyampaian data dapat dilakukan secara daring maupun langsung sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Tak hanya memperluas ruang penghimpunan data, regulasi ini juga menekankan aspek akuntabilitas. Melalui Pasal 5A, Direktur Jenderal Pajak diwajibkan mengirimkan surat pemberitahuan kepada instansi pengirim terkait laporan pemanfaatan data yang telah diterima.

Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dan transparansi dalam penggunaan data perpajakan. Dengan mekanisme pelaporan balik ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap data yang dihimpun benar-benar digunakan untuk kepentingan pengawasan dan penegakan kepatuhan pajak.

Penerbitan PMK 8/2026 menjadi bagian dari upaya penguatan sistem administrasi perpajakan nasional. Pemerintah berharap, dengan dukungan data yang lebih komprehensif dan mekanisme yang transparan, pengawasan kepatuhan wajib pajak dapat berjalan lebih efektif tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik. (alf)

Ketum PERKOPPI Sebut Kepastian Hukum adalah Kunci Dongkrak Tax Ratio

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) Prof. Dr. Gilbert Relly menilai kepastian hukum menjadi faktor fundamental dalam meningkatkan rasio pajak Indonesia. Tanpa jaminan konsistensi terhadap perjanjian bisnis yang telah dibuat, pertumbuhan ekonomi dan kepatuhan pajak akan sulit meningkat.

Dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026), Gilbert menyoroti sejumlah kerja sama pemanfaatan aset seperti skema KSO dan BOT yang belakangan dipersoalkan kembali atas dasar dugaan kerugian negara.

“Kalau perjanjian lama diuji ulang dan kemudian disita, otomatis kegiatan usaha berhenti. Ketika usaha berhenti, pajak juga berhenti,” ujarnya.

Menurutnya, situasi tersebut menciptakan ketidakpastian bagi investor dan berdampak langsung pada penerimaan negara. Ia menyebut kondisi ini sebagai distorsi yang memengaruhi compliance dan menurunkan minat investasi.

Gilbert menilai pemerintah perlu menyelaraskan kebijakan fiskal dengan penegakan hukum agar tidak saling menegasikan. “Tidak bisa satu sisi mendorong pertumbuhan ekonomi, di sisi lain kepastian hukumnya goyah,” katanya.

Ia juga menyinggung stabilitas nilai tukar rupiah dan pentingnya koordinasi kebijakan moneter dan fiskal dalam menjaga iklim usaha.

Menurutnya, tanpa kepastian hukum dan stabilitas kebijakan, target peningkatan tax ratio akan sulit tercapai.

“Pertumbuhan ekonomi harus jadi goal utama. Pajak mengikuti ekonomi yang sehat,” tegasnya. (bl)

INDEF Soroti Risiko Pajak Digital hingga Kedaulatan Data dalam Kesepakatan RI–AS

IKPI, Jakarta: Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap penerimaan negara dari sektor digital, keberlangsungan industri media nasional, hingga kedaulatan data.

Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UKM INDEF, Izuddin Al Farras Adha, mengungkapkan salah satu poin dalam perjanjian tersebut meminta Indonesia tidak mengenakan pajak jasa digital terhadap perusahaan teknologi asal AS. Menurutnya, ketentuan ini berisiko menggugurkan rencana pemerintah yang sejak tahun lalu membahas skema pajak jasa digital bagi platform global seperti Netflix, Google, hingga Amazon.

“Dengan adanya perjanjian antara Amerika dan Indonesia yang terjadi belakangan ini, maka hal itu akan membuat pengurangan potensi penerimaan negara,” ujar Farras dalam diskusi publik INDEF, Jumat (27/2/2026).

INDEF mencatat defisit APBN 2025 mencapai 2,92 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dan diperkirakan masih melebar pada tahun ini. Di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan dan tambahan penerimaan, potensi pajak dari ekonomi digital dinilai menjadi salah satu sumber yang seharusnya dapat dioptimalkan pemerintah.

Selain isu perpajakan, INDEF juga menyoroti ketentuan dalam perjanjian yang dinilai dapat berdampak pada industri media nasional. Terdapat pasal yang berpotensi membuat platform digital tidak lagi wajib memberikan kompensasi kepada perusahaan pers atas pemanfaatan konten berita.

Farras menilai, selama ini pemerintah telah mendorong tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. Jika kewajiban tersebut dihapus, media nasional berisiko kehilangan salah satu sumber pendapatan penting di tengah tekanan disrupsi digital dan perkembangan kecerdasan buatan (AI).

“Nanti dampak tidak langsungnya bisa melemahkan demokrasi di Indonesia, karena media semakin struggle karena tidak mendapatkan pendapatan yang seharusnya bisa didapatkan karena adanya perjanjian ini,” jelasnya.

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah kedaulatan digital. INDEF menilai terdapat ketentuan yang mengharuskan Indonesia berkonsultasi dengan AS dalam kebijakan perdagangan digital yang berpotensi memengaruhi kepentingan Negeri Paman Sam. Klausul terkait arus data lintas negara dan lokalisasi data juga dinilai perlu dicermati lebih dalam.

Menurut Farras, pembatasan fleksibilitas Indonesia dalam mengatur lokalisasi dan pengawasan data dapat mempersempit ruang kebijakan nasional untuk melindungi keamanan serta kedaulatan data. Padahal, pemerintah saat ini tengah membahas penguatan regulasi pengelolaan dan pemrosesan data di dalam negeri.

“Ini menempatkan Indonesia berada di bawah kendali Amerika Serikat. Presiden jangan menjadikan perjanjian dagang Amerika Serikat–Indonesia ini sebagai alat yang menggerus kedaulatan digital Indonesia akibat pengaruh asing,” tegasnya.

INDEF meminta pemerintah melakukan kajian mendalam terhadap pasal-pasal yang berkaitan dengan ekonomi digital sebelum proses ratifikasi dilakukan. Lembaga tersebut menilai, perlindungan terhadap penerimaan negara, keberlanjutan media nasional, dan kedaulatan data harus menjadi prioritas dalam setiap kesepakatan dagang internasional. (bl)

DJPb Kalsel Catat Penerimaan Pajak Daerah Tumbuh 11,26 Persen

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan (DJPb Kalsel) melaporkan pertumbuhan penerimaan pajak daerah sebesar 11,26 persen pada Januari 2026. Realisasi pajak daerah meningkat dari Rp398,23 miliar menjadi Rp443,08 miliar pada awal tahun ini.

Kepala Kanwil DJPb Kalsel, Catur Ariyanto Widodo, menyebut capaian tersebut sebagai sinyal positif penguatan ekonomi daerah. Menurutnya, pajak daerah merupakan salah satu pilar utama dalam mendorong kemandirian fiskal di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Masyarakat Kalsel menunjukkan kepatuhan pajak yang sangat tinggi khususnya pada sektor kendaraan bermotor,” ujarnya di Banjarmasin, Sabtu (28/2/2026).

Kontributor terbesar penerimaan berasal dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang mencapai Rp244,83 miliar. Selain itu, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mencatat lonjakan 31,84 persen, dari Rp34,77 miliar menjadi Rp45,84 miliar.

Kinerja positif juga terlihat pada sektor konsumsi dan pariwisata. Pajak hiburan tumbuh 37,92 persen seiring meningkatnya aktivitas masyarakat. Sementara pajak restoran menyumbang Rp24,78 miliar atau naik 17,82 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Secara keseluruhan, total pendapatan daerah di Kalimantan Selatan pada Januari 2026 mencapai Rp2,04 triliun. Dari jumlah tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mencatat pendapatan tertinggi sebesar Rp652,66 miliar.

Catur juga mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Tanah Laut yang mencatat persentase capaian target tertinggi di antara pemerintah daerah lainnya di Kalsel.

Di sisi lain, pemerintah pusat menyalurkan dana transfer ke daerah sebesar Rp1,55 triliun untuk menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelaksanaan program strategis nasional. Penyaluran tersebut diharapkan dapat memperkuat pembangunan serta menjaga kualitas pelayanan publik.

“Koordinasi antar-lembaga terjalin sangat harmonis guna memastikan penyerapan anggaran berjalan secara tepat waktu,” kata Catur.

DJPb Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah. Tren pertumbuhan pajak ini diyakini menjadi fondasi penting dalam mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan. (alf)

Setoran Pajak Kripto Nyaris Rp2 Triliun, Investor Diingatkan Tertib SPT

IKPI, Jakarta: Industri aset kripto di Indonesia kian menunjukkan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara. Hingga Januari 2026, total setoran pajak dari transaksi kripto tercatat mencapai Rp1,93 triliun, mendekati angka Rp2 triliun. Capaian ini sekaligus menjadi sinyal bahwa kepatuhan pelaporan pajak para investor semakin penting untuk dijaga.

Berdasarkan data terbaru, penerimaan pajak kripto secara bertahap terus meningkat sejak 2022. Pada 2022 tercatat Rp246,45 miliar, disusul Rp220,83 miliar pada 2023. Lonjakan signifikan terjadi pada 2024 sebesar Rp620,4 miliar dan 2025 mencapai Rp796,74 miliar. Sementara pada Januari 2026 saja, setoran sudah menyentuh Rp43,45 miliar.

Pertumbuhan tersebut mencerminkan aktivitas perdagangan yang semakin masif di pasar kripto nasional. Namun di balik tren positif itu, otoritas dan pelaku industri sama-sama mengingatkan pentingnya tertib administrasi, khususnya dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Ketentuan pajak kripto saat ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025. Regulasi tersebut menetapkan bahwa transaksi jual aset kripto dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final. Sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak lagi dipungut karena aset kripto dipersamakan dengan surat berharga.

Dalam aturan tersebut juga diatur perbedaan tarif berdasarkan platform transaksi. Untuk perdagangan melalui exchange dalam negeri, PPh final dikenakan sebesar 0,21 persen. Adapun transaksi melalui platform luar negeri dikenakan tarif 1 persen.

Chief Financial Officer Tokocrypto, Sefcho Rizal, menilai kebijakan ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat daya saing platform domestik. “PMK 50/2025 membuat skema pajak menjadi lebih jelas dan sederhana. Pembedaan tarif 0,21 persen untuk platform dalam negeri memberi sinyal positif bagi ekosistem kripto nasional dan mendorong pengguna untuk bertransaksi di exchange berizin,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, exchange berizin berperan penting dalam mendukung kepatuhan karena pemungutan pajak dilakukan otomatis sesuai ketentuan. Tokocrypto juga menyediakan fitur laporan ringkasan pajak tahunan agar pengguna lebih mudah menyiapkan dokumen pelaporan SPT.

“Kami berupaya memudahkan pengguna lewat fitur laporan ringkasan pajak tahunan di platform, sehingga proses pelaporan SPT bisa lebih rapi dan akurat,” tambah Sefcho.

Di sisi lain, Partner Ideatax, Jovita Budianto, mengingatkan bahwa pajak final atas transaksi bukan berarti kewajiban pelaporan selesai. Kepemilikan aset kripto tetap wajib dicantumkan dalam SPT Tahunan sebagai bagian dari daftar harta.

“Pajak final bukan berarti selesai dari sisi pelaporan. Aset kripto tetap perlu dicantumkan di SPT Tahunan sebagai bagian dari harta, umumnya masuk kategori investasi lainnya,” jelasnya.

Jovita menekankan, ketelitian pelaporan penting untuk menghindari ketidakseimbangan analisis harta yang berpotensi memicu klarifikasi dari otoritas pajak. Ia mengajak para investor tidak menunda pelaporan dan memastikan seluruh aset, termasuk kripto, dicatat secara benar.

Dengan setoran pajak yang hampir menyentuh Rp2 triliun, industri kripto tak lagi bisa dipandang sebelah mata. Namun pertumbuhan tersebut perlu diimbangi dengan kepatuhan administrasi agar ekosistem kripto nasional tetap sehat, transparan, dan berkelanjutan. (alf)

Jabar Turunkan Pajak Kendaraan Plat Kuning Mulai 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menggulirkan insentif pajak bagi kendaraan angkutan umum berpelat kuning yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini menyasar angkutan umum orang maupun barang sebagai bagian dari upaya meringankan beban operasional pelaku usaha transportasi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang yang sebelumnya dikenakan 60 persen dari dasar pengenaan pajak kini dipangkas menjadi 30 persen. Sementara untuk angkutan umum barang, tarif PKB diturunkan dari 100 persen menjadi 70 persen.

Tak hanya PKB, insentif juga berlaku pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I atau untuk kendaraan baru. BBNKB I bagi angkutan umum orang kini dikenakan 30 persen dari dasar pengenaan, sedangkan untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 60 persen.

“Baik PKB maupun BBNKB I sama-sama mendapatkan pengurangan tagihan pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku sejak awal 2026,” ujar Asep, Sabtu (28/2/2026).

Meski memberikan keringanan signifikan, pemerintah daerah menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi agar pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Pengelola angkutan umum orang maupun barang harus berbadan hukum Indonesia, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi.

Kendaraan pelat kuning yang terdaftar atas nama CV, firma, atau perorangan dipastikan tidak masuk dalam skema insentif ini. Selain itu, pengelola wajib mengantongi izin penyelenggaraan angkutan umum. Untuk angkutan umum orang, diwajibkan pula memiliki izin trayek atau izin angkutan tidak dalam trayek sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus bagi pelaku usaha transportasi yang telah tertib administrasi dan memiliki legalitas usaha yang jelas. Pemerintah juga ingin mendorong profesionalisme pengelolaan angkutan umum melalui penguatan aspek badan hukum dan perizinan.

Di sisi lain, pemerintah memastikan kendaraan pelat hitam maupun putih tidak mengalami kenaikan beban pajak akibat pemberlakuan opsen PKB. Dengan demikian, kebijakan ini difokuskan sebagai bentuk dukungan kepada sektor transportasi umum tanpa menambah tekanan pada pemilik kendaraan pribadi. (alf)

Rasio Pajak RI Tertinggal di ASEAN, P3KPI Soroti Arah Kebijakan 2026

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Susy Suryani Suyanto menyoroti posisi rasio pajak Indonesia yang masih tertinggal dibanding negara-negara ASEAN. Ia menilai kondisi tersebut menjadi tantangan besar menjelang tahun fiskal 2026.

Dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Rabu (25/2/2026) Susy memaparkan bahwa rasio pajak Indonesia pada 2024 berada di kisaran 10,08 persen dan turun menjadi sekitar 9,3 persen pada 2025.

“Di antara negara ASEAN, kita paling rendah. Filipina 17,9 persen, Thailand 17,1 persen, Vietnam 16,8 persen. Ini harus jadi refleksi,” ujarnya.

Menurutnya, rendahnya rasio pajak berdampak pada kapasitas fiskal negara, terutama di tengah ketidakpastian global yang ditandai volatilitas ekonomi, tekanan suku bunga, serta fluktuasi harga komoditas.

Ia menegaskan bahwa peningkatan penerimaan tidak bisa lagi mengandalkan kenaikan tarif. Ruang kebijakan tarif semakin sempit, apalagi dengan dinamika pajak minimum global 15 persen yang membatasi fleksibilitas negara berkembang dalam memberikan insentif.

Karena itu, Susy menilai arah kebijakan 2026 harus difokuskan pada perluasan basis pajak dan penguatan kepatuhan melalui administrasi berbasis data, termasuk pemanfaatan sistem digital seperti Cortex.

Menurutnya, integrasi data pemotongan pajak dan pelaporan akan memperkuat basis penerimaan tanpa menciptakan distorsi besar dalam perekonomian.

Namun ia mengingatkan bahwa digitalisasi bukan tujuan akhir. Yang harus diukur adalah apakah reformasi tersebut benar-benar menurunkan tax gap dan meningkatkan kepatuhan sukarela.

“Jangan sampai reformasi hanya administratif, tapi tidak menyentuh akar persoalan struktural,” tegas Susy.

Ia menyebut 2026 sebagai momen penting untuk memastikan reformasi perpajakan tidak sekadar melanjutkan pola lama, tetapi benar-benar memperkuat fondasi fiskal nasional. (bl)

DJP Perpanjang Batas Lapor SPT PPh 21 Desember 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberikan kelonggaran waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk masa pajak Desember 2025. Jika sebelumnya tenggat pelaporan berakhir pada 20 Januari 2026, kini batas waktu diperpanjang hingga 28 Februari 2026.

Kebijakan ini diambil di tengah proses transisi implementasi Coretax DJP, sistem inti administrasi perpajakan yang tengah diberlakukan sebagai bagian dari modernisasi layanan perpajakan nasional. DJP menilai masa adaptasi ini memerlukan penyesuaian, baik dari sisi administrasi maupun kesiapan wajib pajak.

Dalam keterangan tertulis yang dirilis Sabtu (28/2/2026), DJP menegaskan bahwa relaksasi diberikan untuk memberikan ruang bagi wajib pajak dalam menuntaskan kewajiban pelaporan. “Batas waktu penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 yang jatuh pada 20 Januari 2026 diberikan relaksasi sampai dengan 28 Februari 2026,” demikian pernyataan resmi DJP.

Tak hanya memperpanjang tenggat waktu, DJP juga memastikan tidak akan mengenakan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelaporan hingga batas akhir relaksasi tersebut. Kebijakan ini berlaku dengan dua ketentuan, yakni belum diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP), atau jika STP sudah terbit, maka Kepala Kantor Wilayah DJP terkait atas nama DJP dapat melakukan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kelancaran transisi sistem baru, sekaligus menjaga kepatuhan wajib pajak tanpa menambah beban administratif di masa penyesuaian. Implementasi Coretax sendiri merupakan proyek strategis yang bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan integrasi data perpajakan.

DJP tetap mengingatkan bahwa relaksasi ini bersifat sementara dan terbatas hanya untuk masa pajak Desember 2025. Karena itu, wajib pajak diimbau untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat akhir.

“Direktorat Jenderal Pajak mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk segera menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 melalui Coretax DJP sebelum batas waktu relaksasi berakhir,” tegas DJP.

Dengan perpanjangan ini, DJP berharap proses adaptasi terhadap sistem baru dapat berjalan lebih mulus, sekaligus memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga di tengah transformasi digital administrasi perpajakan Indonesia. (alf)

IKPI Jatim Perkuat Sinergi dengan Kadin, Siap Dukung Tax Clinic dan Edukasi Pajak Tersegmentasi

IKPI, Jawa Timur: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Timur mempertegas komitmennya dalam memperluas literasi perpajakan melalui kolaborasi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur.

Ketua IKPI Pengda Jatim, Zeti Arina, bersama jajaran pengurus menghadiri peluncuran Tax Clinic Kadin Jatim pada 25 Februari 2026. Dalam forum tersebut, IKPI menyatakan kesiapan untuk mendukung penuh operasional klinik pajak yang akan menjadi pusat konsultasi dan edukasi bagi pelaku usaha.

“Tax Clinic ini menjadi ruang strategis untuk memberikan pendampingan profesional yang lebih dekat dengan dunia usaha,” kata Zeti, Jumat (28/2/2026).

Menurutnya, kebutuhan pelaku usaha terhadap konsultasi pajak semakin meningkat seiring kompleksitas regulasi dan perkembangan sistem administrasi perpajakan. Oleh karena itu, IKPI mendorong pola edukasi yang lebih tersegmentasi sesuai bidang usaha.

Ia mencontohkan rencana pembahasan khusus untuk sektor komoditas emas, freight forwarding, hingga konstruksi yang memiliki perlakuan pajak berbeda. Pendekatan berbasis sektor dinilai lebih efektif dibanding sosialisasi umum.

Zeti juga menegaskan bahwa kehadiran IKPI di lingkungan Kadin bukan sekadar simbolis, melainkan bentuk komitmen nyata mendampingi pengusaha agar mampu menjalankan kewajiban pajak secara benar dan efisien.

“Kami ingin membangun kepatuhan yang lahir dari pemahaman. Dengan pendampingan yang tepat, pelaku usaha akan lebih percaya diri dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

Melalui kolaborasi ini, IKPI Jatim optimistis dapat berkontribusi langsung terhadap peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan dunia usaha Jawa Timur. (bl)

Target Pajak Naik 23%, AKP2I Ingatkan Intensifikasi Harus Profesional dan Berkeadilan

IKPI, Jakarta: Kenaikan target penerimaan pajak sekitar 23 persen pada 2026 menjadi perhatian serius kalangan profesi konsultan pajak. Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Suherman Saleh mengingatkan agar strategi intensifikasi dilakukan secara profesional, proporsional, dan berbasis keadilan.

Dalam Seminar Perpajakan Nasional di Perbanas Institute, Jakarta, Rabu (25/2/2026), Suherman menilai tekanan penerimaan akan semakin besar mengingat pemerintah tidak merencanakan pajak baru maupun kenaikan tarif signifikan.

“Kalau tidak ada pajak baru, otomatis intensifikasi yang diperkuat. Tapi intensifikasi harus dijaga agar tidak berubah menjadi tekanan berlebihan,” ujarnya.

Ia menyoroti pengalaman di lapangan di mana hasil pemeriksaan hampir selalu berujung kurang bayar (KB), sementara nihil bayar relatif jarang terjadi. Hal ini, menurutnya, dapat menimbulkan persepsi kurang netral di mata wajib pajak.

Suherman menegaskan bahwa konsultan pajak bekerja berdasarkan undang-undang dan standar profesional. Jika laporan telah disusun sesuai ketentuan, maka koreksi seharusnya berbasis argumentasi objektif, bukan sekadar target.

Ia juga mengingatkan bahwa target penerimaan harus mempertimbangkan kondisi ekonomi domestik dan global. “Setiap kenaikan target pasti ada dasar perhitungannya. Jangan sampai hanya optimisme tanpa kalkulasi realistis,” katanya.

Menurutnya, ekstensifikasi wajib pajak perlu diperkuat agar beban tidak hanya ditumpukan pada wajib pajak yang sudah patuh.

“Perluasan basis pajak lebih sehat daripada hanya menekan basis yang sama,” tegasnya.

Suherman berharap intensifikasi 2026 menjadi momentum penguatan profesionalisme, bukan sumber ketegangan baru antara wajib pajak dan otoritas. (bl)

en_US