P3HPI dan PERKOPPI Kenang Hary Mulyanto sebagai Konsultan Pajak Senior Penuh Dedikasi

Perkumpulan Pengacara dan Praktisi Hukum Pajak Indonesia (P3HPI) bersama Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) mengenang Alm. Hary Mulyanto sebagai sosok konsultan pajak senior yang penuh dedikasi terhadap pengembangan profesi perpajakan di Indonesia. Kepergian almarhum meninggalkan duka mendalam sekaligus jejak pengabdian panjang bagi dunia perpajakan nasional.

Dalam pernyataan bersama, kedua asosiasi menyampaikan bahwa Hary Mulyanto bukan hanya dikenal sebagai praktisi berpengalaman, tetapi juga sebagai pendidik yang konsisten membagikan ilmu kepada generasi penerus. Selama puluhan tahun berkiprah, almarhum aktif terlibat dalam berbagai kegiatan pembinaan dan peningkatan kapasitas praktisi pajak melalui organisasi profesi maupun lembaga pelatihan.

P3HPI menilai dedikasi Hary Mulyanto tercermin dari komitmennya menjaga integritas dan kualitas profesi. Kontribusinya tidak berhenti pada praktik hukum dan perpajakan, tetapi juga menyentuh aspek pembentukan karakter profesional, sehingga membantu menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih beretika dan bertanggung jawab.

Sementara itu, PERKOPPI menyoroti peran almarhum dalam mendorong penguatan kompetensi konsultan pajak melalui jalur pendidikan berkelanjutan. Menurut PERKOPPI, Hary Mulyanto merupakan figur yang selalu menempatkan kepentingan profesi di atas kepentingan pribadi, serta konsisten membangun budaya berbagi ilmu di kalangan praktisi.

Kedua asosiasi sepakat bahwa almarhum adalah pribadi yang sederhana dan rendah hati, namun memiliki komitmen kuat terhadap kemajuan profesi. Keteladanan tersebut menjadi warisan penting bagi para konsultan pajak, khususnya generasi muda yang kini melanjutkan estafet pengabdian.

“Atas nama keluarga besar P3HPI dan PERKOPPI, kami menyampaikan turut berduka cita atas berpulangnya Bapak Hary Mulyanto. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, kekuatan, kesabaran, serta keikhlasan,” demikian pernyataan kedua asosiasi.

Kepergian Hary Mulyanto menjadi pengingat akan pentingnya dedikasi, integritas, dan komitmen dalam menjalani profesi. Kontribusi almarhum dalam membangun kapasitas dan kualitas praktisi pajak akan terus dikenang sebagai bagian dari perjalanan dunia perpajakan Indonesia. (bl)

IKPI Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Seminar Gratis SPT Coretax: Momentum Tingkatkan Kepatuhan Sejak Dini

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali membuka ruang edukasi perpajakan bagi masyarakat melalui Seminar Edukasi Perpajakan SPT di Coretax untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan. Kegiatan ini diselenggarakan secara gratis, terbuka untuk umum, dan akan berlangsung rutin setiap hari Kamis selama tiga pekan.

Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, mengajak seluruh Wajib Pajak, baik Orang Pribadi maupun Badan, untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai momentum meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan sejak dini. Menurutnya, seminar ini dirancang untuk memberikan panduan teknis sekaligus praktis dalam pengisian SPT melalui sistem Coretax.

“Kami mengimbau Wajib Pajak agar memanfaatkan jadwal seminar yang sudah tersedia, khususnya kepada UMKM binaan Kementerian UMKM. Edukasi ini penting agar pelaku usaha memahami kewajiban perpajakan sejak awal, sehingga proses pelaporan ke depan bisa berjalan lebih tertib dan lancar,” ujar Jemmi.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga merupakan bagian dari komitmen IKPI dalam membantu pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk meningkatkan angka kepatuhan Wajib Pajak. Melalui pendekatan edukatif dan pendampingan teknis, IKPI berharap dapat menjadi mitra strategis otoritas pajak dalam membangun budaya patuh pajak di tengah masyarakat.

Jemmi menilai masih banyak Wajib Pajak yang merasa kesulitan saat menghadapi pelaporan SPT, terutama dengan penerapan sistem baru. Melalui seminar ini, IKPI ingin membantu masyarakat memahami alur pelaporan di Coretax secara lebih sederhana, mulai dari persiapan data hingga penyampaian SPT secara elektronik.

Seminar perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Januari 2026, dengan pembagian dua sesi. Sesi pertama dilaksanakan pukul 09.00–12.00 WIB dengan materi SPT Wajib Pajak Orang Pribadi. Sementara sesi kedua digelar pukul 13.30–16.30 WIB yang secara khusus membahas SPT Wajib Pajak Badan.

Untuk sesi Wajib Pajak Orang Pribadi, IKPI menghadirkan Puji Rahayuningsih sebagai narasumber dengan Rochjati sebagai moderator. Adapun sesi Wajib Pajak Badan akan diisi oleh Wilsary, S.E., Ak., CA., M.Si., CGAA, dengan Insan Warsito sebagai moderator. Para pemateri akan membahas langkah-langkah teknis pengisian SPT sekaligus berbagi praktik terbaik dalam pemanfaatan Coretax.

Jemmi menjelaskan, pendekatan seminar tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga aplikatif. Peserta diharapkan memperoleh pemahaman langsung terkait proses pengisian SPT, sehingga dapat diterapkan pada kewajiban perpajakan masing-masing, baik untuk keperluan pribadi maupun badan usaha.

Perhatian khusus juga diberikan kepada sektor UMKM. Menurut Jemmi, UMKM memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, sehingga peningkatan literasi perpajakan di sektor ini menjadi kunci. Dengan pemahaman yang baik sejak tahap awal usaha, UMKM diharapkan mampu berkembang secara berkelanjutan sekaligus berkontribusi terhadap penerimaan negara.

“Kami ingin membangun kesadaran bahwa pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari partisipasi dalam pembangunan. Ketika Wajib Pajak paham mekanismenya, kepatuhan sukarela akan tumbuh dengan sendirinya,” kata Jemmi.

IKPI membuka pendaftaran peserta melalui tautan https://bit.ly/Edukasi290126 dan mengajak masyarakat untuk mengikuti kanal resmi IKPI guna memperoleh informasi kegiatan edukasi berikutnya. Melalui rangkaian seminar ini, peserta diharapkan semakin siap menghadapi pelaporan SPT di Coretax dengan lebih percaya diri dan tertib administrasi. (bl)

Marketplace Bisa Kena Sanksi Ganda Jika Abaikan Kewajiban PPh 22

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 menegaskan adanya sanksi bagi marketplace atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 namun tidak menjalankan kewajibannya. Sanksi tersebut berlaku apabila pihak lain tidak melakukan pemungutan, penyetoran, maupun pelaporan pajak sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

PMK ini mengatur bahwa marketplace yang lalai melaksanakan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ketentuan ini menempatkan marketplace pada posisi yang setara dengan pemungut pajak konvensional dalam hal tanggung jawab fiskal.

Selain sanksi perpajakan, penyelenggara sistem elektronik juga berpotensi dikenai sanksi berdasarkan regulasi penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat. Artinya, pelanggaran kewajiban pemungutan pajak tidak hanya berdampak fiskal, tetapi juga dapat berimplikasi pada aspek kepatuhan sebagai penyedia layanan digital.

PMK 37/2025 secara eksplisit menyebutkan bahwa kewajiban yang diawasi mencakup proses pemungutan PPh Pasal 22, penyetoran pajak ke kas negara, serta pelaporan melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. Ketiga tahapan tersebut menjadi satu kesatuan kewajiban yang harus dipenuhi marketplace.

Marketplace juga diwajibkan menyampaikan berbagai data pendukung kepada Direktorat Jenderal Pajak, mulai dari identitas pedagang, informasi akun, NPWP atau tax identification number, hingga data pembeli dan dokumen tagihan. Kelalaian dalam penyampaian data tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran kewajiban pelaporan.

Regulasi ini memperluas ruang pengawasan Direktorat Jenderal Pajak terhadap aktivitas perdagangan digital. Dengan akses terhadap data transaksi dan pemungutan pajak yang dilakukan marketplace, DJP dapat melakukan pengawasan berbasis sistem atas kepatuhan pelaku usaha digital.

PMK ini menempatkan marketplace sebagai simpul utama dalam ekosistem pemungutan pajak perdagangan elektronik. Peran tersebut membuat platform digital tidak lagi sekadar menjadi perantara transaksi, tetapi juga menjadi bagian dari rantai administrasi perpajakan nasional.

Ketentuan sanksi dalam PMK 37/2025 dirancang untuk memastikan marketplace menjalankan fungsi pemungut pajak secara konsisten, sekaligus menjaga integritas sistem pemajakan digital yang tengah dibangun pemerintah. (bl)

Penyalur UMKM Diminta Cermati Transisi Pajak

IKPI, Jakarta: Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam skema pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Regulasi baru ini sekaligus mencabut PMK Nomor 1/PMK.05/2021, sehingga penyalur pembiayaan kini memasuki masa transisi yang berpotensi berdampak pada perlakuan pajak atas transaksi pembiayaan UMKM  

Dalam Pasal 12 PMK 40/2025 ditegaskan bahwa aturan lama resmi dicabut. Namun, Pasal 11 memberikan ketentuan peralihan berupa keberlakuan perjanjian pembiayaan dan kerja sama yang telah ditandatangani sebelum PMK ini berlaku. Artinya, skema lama masih dapat berjalan hingga kontrak berakhir, sementara skema baru mulai diterapkan untuk perjanjian berikutnya.

Kondisi tersebut membuat penyalur UMKM berpotensi menjalankan dua rezim pembiayaan secara bersamaan. Perbedaan struktur tarif layanan antara aturan lama dan PMK 40/2025 dapat memengaruhi pencatatan penghasilan maupun biaya, terutama karena PMK baru memperkenalkan variasi skema berupa bunga konvensional, imbal hasil syariah, hingga pembagian hasil usaha.

Dari perspektif perpajakan, perubahan skema ini berdampak langsung pada pengakuan penghasilan. Tarif layanan yang diterima PIP merupakan imbalan jasa pembiayaan, sedangkan bagi penyalur, pembayaran tarif tersebut berpotensi menjadi biaya usaha. Perlakuan fiskal atas transaksi ini sangat bergantung pada struktur kontrak serta waktu pengakuan pendapatan dan beban.

PMK 40/2025 juga menempatkan banyak aspek teknis dalam perjanjian antara PIP dan penyalur sebagaimana diatur dalam Pasal 10. Di dalam perjanjian tersebut akan ditentukan jumlah pembiayaan, jangka waktu, besaran tarif, mekanisme pembayaran bunga atau imbal hasil, hingga sanksi. Variasi klausul ini membuka kemungkinan perbedaan perlakuan pajak antarpenyalur, meski sama-sama berada dalam kerangka PMK yang sama.

Risiko administrasi pajak juga muncul pada masa transisi. Penyalur yang masih memiliki kontrak lama sekaligus menandatangani kontrak baru perlu memisahkan pencatatan transaksi secara tegas. Tanpa pemisahan yang jelas, terdapat potensi salah klasifikasi penghasilan atau biaya, yang pada akhirnya dapat memengaruhi dasar pengenaan Pajak Penghasilan.

Selain itu, skema pembiayaan berbasis imbal hasil syariah maupun revenue dan profit sharing sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 PMK 40/2025 memiliki karakter perpajakan tersendiri. Pembagian pendapatan atau keuntungan usaha pada prinsipnya merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan, tergantung posisi masing-masing pihak dalam transaksi.

Masa peralihan ini juga menuntut penyesuaian internal, mulai dari sistem akuntansi hingga dokumentasi kontrak. Penyalur perlu memastikan bahwa setiap transaksi pembiayaan memiliki dasar hukum yang jelas, baik mengacu pada PMK lama maupun PMK baru, agar perlakuan pajaknya dapat dipertanggungjawabkan saat dilakukan pemeriksaan.

Dengan diberlakukannya PMK 40/2025, pembiayaan UMKM tidak lagi hanya menjadi isu akses modal, tetapi juga menyentuh aspek kepatuhan fiskal. Transisi regulasi ini menempatkan penyalur pada posisi strategis untuk memastikan bahwa perubahan skema pembiayaan berjalan seiring dengan penyesuaian kewajiban pajak yang melekat pada setiap transaksi. (bl)

PPN Umum dan PPN Skema Khusus Kini Dibedakan, Ini Perbedaannya Menurut Aturan Baru!

IKPI, Jakarta: Pemerintah secara resmi membedakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum dan PPN dengan skema khusus melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025. Regulasi ini mengubah sebagian ketentuan PMK Nomor 11 Tahun 2025 dan menegaskan bahwa tidak semua transaksi dikenai PPN dengan mekanisme yang sama.

Dalam PPN umum, penghitungan pajak dilakukan melalui mekanisme pajak keluaran dan pajak masukan. Pengusaha Kena Pajak memungut PPN atas penyerahan barang atau jasa, lalu mengkreditkan pajak masukan yang dibayar sebelumnya untuk menentukan PPN yang harus disetor ke negara.

Sementara itu, PPN skema khusus menggunakan pendekatan “besaran tertentu”. Dalam skema ini, PPN tidak lagi dihitung berdasarkan selisih pajak keluaran dan pajak masukan, melainkan menggunakan persentase tertentu dari nilai dasar yang telah ditetapkan pemerintah.

PMK 53/2025 menetapkan PPN skema khusus berlaku antara lain untuk jasa perantara asuransi, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, serta kegiatan membangun sendiri. Untuk agen asuransi, PPN dihitung dari komisi yang diterima dengan besaran tertentu 10 persen dikali 11/12 dari tarif PPN yang berlaku.

Adapun untuk perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi, PPN ditetapkan lebih tinggi, yakni 20 persen dikali 11/12 dari tarif PPN, kemudian dikalikan dengan nilai komisi atau imbalan. Seluruh komisi yang menjadi dasar pengenaan pajak dihitung sebelum dipotong Pajak Penghasilan atau pungutan lainnya.

Perbedaan juga terlihat pada kegiatan membangun sendiri. Dalam PPN umum, transaksi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dikenai PPN biasa. Namun jika bangunan dibangun sendiri oleh orang pribadi atau badan, maka PPN dikenakan dengan skema khusus berdasarkan total biaya pembangunan, tidak termasuk harga tanah.

Melalui pembedaan ini, pemerintah menempatkan PPN skema khusus sebagai solusi atas aktivitas yang dinilai sulit menerapkan mekanisme kredit pajak masukan secara optimal. Pendekatan tersebut dipilih agar penghitungan PPN menjadi lebih sederhana dan mudah dipantau oleh sistem administrasi perpajakan.

Dengan berlakunya PMK 53/2025 sejak 1 Agustus 2025, wajib pajak diharapkan dapat mengidentifikasi jenis kegiatannya sejak awal, apakah masuk kategori PPN umum atau PPN skema khusus, sehingga penghitungan dan pelaporan pajak dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (bl)

IKPI Pengda Bali Nusra Tegaskan Konsultan Pajak Harus Naik Kelas Lewat Riset dan Kajian Ilmiah

IKPI, Bali: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Bali Nusra menegaskan pentingnya transformasi profesi konsultan pajak menuju level yang lebih tinggi dengan memperkuat basis riset dan kajian ilmiah. Penegasan ini disampaikan dalam Seminar Nasional Perpajakan bertajuk “Profesionalisme Konsultan Pajak Berbasis Riset dan Pengetahuan” yang digelar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Senin (26/1/2026).

Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Program Studi Doktor Ilmu Akuntansi FEB Universitas Udayana dengan IKPI Bali Nusra, sekaligus implementasi perjanjian kerja sama yang telah terjalin sejak 2025. Seminar ini dirancang sebagai ruang strategis untuk mempertemukan akademisi dan praktisi dalam memperkuat sinergi riset serta praktik perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali Nusra)

Ketua IKPI Pengda Bali Nusra, I Kadek Agus Ardika, menilai bahwa selama ini konsultan pajak dikenal memiliki kekuatan utama pada aspek praktik lapangan. Namun, menurutnya, dinamika sistem perpajakan nasional yang semakin kompleks menuntut pendekatan baru yang lebih komprehensif.

Ia menekankan bahwa pengambilan keputusan profesional ke depan tidak cukup hanya bertumpu pada pengalaman, tetapi harus didukung oleh analisis berbasis data, riset ilmiah, dan kajian akademik yang kuat. Dengan fondasi tersebut, profesi konsultan pajak diyakini akan semakin berkualitas, berintegritas, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi wajib pajak maupun otoritas fiskal.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali Nusra)

Menurutnya, profesionalisme konsultan pajak harus terus ditingkatkan. “Praktik yang baik perlu diperkuat dengan landasan ilmiah agar setiap rekomendasi yang diberikan benar-benar objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Agus Ardika, Rabu (28/1/2026).

Senada dengan itu, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Akuntansi FEB Universitas Udayana, Prof. I Wayan Suartana, menilai seminar ini sangat strategis, terlebih mayoritas peserta merupakan konsultan pajak yang dalam waktu dekat akan menghadapi periode sibuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Ia berharap forum ini dapat menjadi fondasi penting agar konsultan pajak semakin terbiasa mendasarkan keputusan profesional pada riset, data, dan kajian ilmiah, bukan semata-mata pada kebiasaan praktik. Selain itu, mahasiswa program doktor juga didorong untuk menghasilkan riset yang relevan dengan kebutuhan industri perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali Nusra)

Seminar ini menghadirkan Prof. Theresia Woro Damayanti dari Universitas Kristen Satya Wacana sebagai narasumber utama, serta diikuti sekitar 60 peserta yang terdiri dari konsultan pajak, dosen, dan mahasiswa. Sekitar 80 persen peserta berasal dari kalangan praktisi, mencerminkan tingginya minat profesi terhadap penguatan kompetensi berbasis pengetahuan.

Diskusi berlangsung interaktif selama kurang lebih dua setengah jam. Para peserta aktif mengangkat isu-isu aktual perpajakan, tantangan praktik lapangan, hingga kebutuhan riset yang sejalan dengan perubahan regulasi. Dinamika diskusi dua arah ini menjadi indikator kuat bahwa kolaborasi akademisi dan praktisi semakin dibutuhkan.

Melalui kegiatan tersebut, IKPI Bali Nusra dan FEB Universitas Udayana berharap dapat terus mempererat kemitraan strategis dalam pengembangan riset perpajakan, sekaligus mendorong lahirnya konsultan pajak yang tidak hanya unggul secara teknis, tetapi juga kokoh secara keilmuan dalam menghadapi tantangan sistem perpajakan nasional. (bl)

DJP Perketat Penagihan, Wajib Pajak Bandel Terancam Diblokir dari Layanan Publik

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperluas instrumen penagihan terhadap penanggung pajak yang tidak patuh. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025, pemerintah kini dapat merekomendasikan pembatasan hingga pemblokiran sejumlah layanan publik bagi wajib pajak yang menunggak kewajiban perpajakannya.

Aturan yang diteken Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 31 Desember 2025 tersebut mengatur tata cara pemberian rekomendasi serta permohonan pemblokiran layanan publik tertentu sebagai bagian dari skema penagihan aktif.

Dalam beleid itu disebutkan, DJP berwenang mengajukan pembatasan akses terhadap sejumlah layanan strategis. Mulai dari Sistem Administrasi Badan Hukum, layanan kepabeanan, hingga berbagai layanan administratif lain yang dikelola instansi pemerintah.

“Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan rekomendasi dan/atau mengajukan permohonan pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu dalam rangka penagihan pajak,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) PER-27/PJ/2025.

Pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum membuat penanggung pajak tidak dapat melakukan perubahan data perusahaan maupun pengurusan legalitas badan usaha. Sementara pada sektor kepabeanan, pembatasan izin akan berdampak langsung pada terhentinya aktivitas ekspor dan impor.

Namun, DJP tidak serta-merta melakukan pemblokiran. Dalam Pasal 3 diatur bahwa tindakan tersebut hanya dapat diajukan apabila penanggung pajak memiliki utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap paling sedikit Rp100 juta serta telah menerima Surat Paksa, tetapi tetap tidak melakukan pelunasan.

Batas minimal Rp100 juta itu dapat dikecualikan apabila pemblokiran dilakukan untuk mendukung pelaksanaan penyitaan aset berupa tanah dan/atau bangunan. Artinya, dalam kondisi tertentu, DJP tetap bisa mengajukan pembatasan layanan meskipun nilai utang berada di bawah ambang tersebut.

Proses pengajuan blokir dimulai dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pejabat KPP akan menyampaikan usulan kepada pejabat eselon II di kantor pusat DJP. Jika disetujui, rekomendasi disampaikan secara elektronik kepada kementerian atau lembaga terkait, seperti Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk urusan badan hukum, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk layanan kepabeanan.

Bagi penanggung pajak yang telah terkena pembatasan layanan, PER-27/PJ/2025 juga menyediakan mekanisme pembukaan blokir. Akses layanan publik dapat dipulihkan apabila wajib pajak melunasi seluruh utang dan biaya penagihan, asetnya telah disita dengan nilai minimal setara utang, memperoleh putusan pengadilan pajak yang menghapus utang, mendapat persetujuan angsuran, atau apabila hak penagihan telah daluwarsa.

Khusus pembukaan blokir pada Sistem Administrasi Badan Hukum, penanggung pajak masih diwajibkan menyelesaikan biaya administrasi tambahan pada kementerian terkait sebelum akses benar-benar dibuka kembali.

Dengan diberlakukannya PER-27/PJ/2025, DJP sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya dalam PER-24/PJ/2017. Regulasi baru ini menandai penguatan integrasi data antarinstansi pemerintah, sekaligus menjadi sinyal bahwa pengawasan dan penagihan tunggakan pajak pada 2026 akan berjalan lebih ketat melalui pembatasan langsung terhadap akses layanan publik. (alf)

IKPI Dukung Penguatan Pemeriksa Pajak, Tapi Harus Diimbangi Profesionalisme dan Pendekatan Berbasis Risiko

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengonversi ribuan Account Representative (AR) menjadi pemeriksa pajak merupakan langkah strategis untuk mengejar target penerimaan 2026. Namun, kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan penguatan profesionalisme serta penerapan pendekatan berbasis risiko agar pemeriksaan tetap berjalan objektif dan berkeadilan.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan, penambahan jumlah pemeriksa pajak harus disertai peningkatan kualitas sumber daya manusia, termasuk penguasaan teknis, integritas, dan pemahaman terhadap karakteristik berbagai sektor usaha.

“Penguatan pemeriksa pajak tentu kami apresiasi, tetapi yang lebih penting adalah memastikan setiap pemeriksa memiliki kompetensi yang memadai. Pemeriksaan pajak itu sangat teknis dan berdampak langsung pada dunia usaha, sehingga profesionalisme menjadi kunci,” ujar Vaudy, Selasa (27/1/2026).

Ia menekankan, DJP perlu tetap mengedepankan pendekatan berbasis risiko dalam menjalankan fungsi pemeriksaan. Dengan cara ini, pengawasan dapat difokuskan pada wajib pajak berisiko tinggi tanpa membebani wajib pajak yang selama ini telah patuh.

“Pendekatan berbasis risiko penting agar pemeriksaan lebih tepat sasaran. Jangan sampai kebijakan ini justru membuat wajib pajak patuh merasa terbebani,” katanya.

Menurut Vaudy, transformasi AR menjadi pemeriksa juga seharusnya tidak menghilangkan fungsi edukatif yang selama ini melekat pada peran AR. Ia berharap pemeriksaan tetap menjadi bagian dari pembinaan kepatuhan, bukan semata-mata instrumen penetapan pajak.

“AR selama ini punya peran pendampingan. Ketika mereka naik menjadi pemeriksa, semangat edukasinya tetap harus dijaga,” ujarnya.

Vaudy juga mengingatkan potensi meningkatnya sengketa pajak seiring bertambahnya aktivitas pemeriksaan. Karena itu, ia menilai kualitas koreksi dan kehati-hatian dalam menerbitkan ketetapan pajak menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan wajib pajak.

Dalam situasi tersebut, peran konsultan pajak diperkirakan semakin strategis sebagai mitra wajib pajak dalam memastikan kepatuhan sejak awal. Pendampingan profesional dinilai dapat membantu meminimalkan kesalahan administrasi sekaligus mengurangi risiko koreksi di kemudian hari.

IKPI, lanjut Vaudy, siap mendukung agenda reformasi perpajakan melalui peningkatan kompetensi konsultan pajak serta kolaborasi konstruktif dengan DJP.

“Kami berharap penguatan pemeriksa pajak ini tidak hanya mengejar target jangka pendek, tetapi juga membangun fondasi kepatuhan yang berkelanjutan,” kata Vaudy. (bl)

Sebanyak 4.000 AR Dijadikan Pemeriksa Pajak, DJP Kejar Target Penerimaan 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan langkah strategis dengan mengonversi sekitar 4.000 Account Representative (AR) menjadi Fungsional Pemeriksa Pajak. Kebijakan ini ditempuh untuk memperkuat kapasitas pemajakan di daerah sekaligus mengejar target penerimaan pajak 2026 yang meningkat tajam.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.693,7 triliun. Angka tersebut melonjak 40,47 persen dibandingkan realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya yang mencapai Rp1.917,6 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, saat ini basis penerimaan dari kepatuhan sukarela wajib pajak berada di kisaran Rp1.790 triliun. Selain itu, DJP juga menyiapkan ekstensifikasi pajak dengan proyeksi tambahan sekitar Rp560 triliun dari perluasan basis pajak.

Untuk menopang target tersebut, transformasi peran AR dinilai krusial dalam meningkatkan decentralized taxing capacity atau kapasitas pemajakan di tingkat regional. Selama ini, kewenangan AR terbatas pada pengawasan dan penyampaian imbauan, sehingga tidak memiliki kekuatan eksekusi terhadap temuan potensi pajak.

“AR ini tidak bisa menetapkan SKP. Kalau nanti mereka kita naikkan, difungsionalisasikan sebagai pemeriksa rumpun AR, mereka akan bisa menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun pemeriksaan sederhana lapangan, yang selama ini terabaikan,” ujar Bimo dalam Tirto Indonesia Fiscal Forum 2026 di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga menjadi respons atas rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran pajak secara rutin. Data DJP menunjukkan kepatuhan penyetoran masa masih berada di kisaran 18 persen dari total wajib pajak yang seharusnya melakukan pembayaran.

Menurut Bimo, kondisi itu menandakan bahwa ketergantungan pada kepatuhan sukarela saja tidak lagi cukup untuk mengejar target pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini yang dipatok mencapai 22,9 persen.

“Tentu kita uji kepatuhannya dengan penggalian potensi, reminder, counseling, naik dikit kita audit, naik dikit kalau memang bandel terpaksa serius non-compliance, kita masukkan ke penegakan hukum,” tegasnya.

Selain memperkuat sumber daya manusia internal, DJP juga mengintensifkan sinergi data dengan lebih dari 170 instansi, lembaga, asosiasi, serta pemerintah daerah. Integrasi ini dimaksudkan untuk memperluas basis informasi sekaligus memperketat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi wajib pajak.

Salah satu terobosan yang tengah disiapkan adalah penerapan tax clearance bagi pelaku usaha pertambangan. DJP bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM tengah menyusun regulasi agar status kepatuhan pajak menjadi syarat utama pengajuan maupun perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

“2026 insyaallah kami sedang men-drafting regulasi yang terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, tax clearance, untuk sebagai syarat perpanjangan atau permohonan baru RKAB,” kata Bimo.

Tak hanya itu, DJP juga menggandeng Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM untuk memperkuat basis data Beneficial Ownership. Langkah ini diarahkan untuk mendeteksi ketidakwajaran dalam aksi korporasi yang kerap dijadikan celah penghindaran pajak.

Melalui penguatan peran AR sebagai pemeriksa, integrasi data lintas lembaga, serta pengetatan syarat administrasi sektor strategis, DJP berharap penggalian potensi pajak di daerah dapat berjalan lebih agresif dan terukur guna menopang target penerimaan negara pada 2026. (alf)

DJP Perkuat Peran Account Representative: Akan Diberi Wewenang Pemeriksa Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan pemeriksaan pajak di lapangan. Salah satu terobosan yang disiapkan adalah memberikan kewenangan baru kepada Account Representative (AR) sebagai Pejabat Pemeriksa Pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, selama ini banyak data perpajakan yang sudah bersifat konkret, bahkan telah diakui oleh wajib pajak, namun belum bisa dieksekusi secara optimal menjadi penerimaan negara. Hambatan utama terletak pada keterbatasan kewenangan administratif AR.

“Jadi secara administrasi memang keefektifan dari AR itu akan kita tingkatkan. Jadi kenaikan pemeriksa itu akan kita angkat dari AR kami di lapangan,” ujar Bimo kepada Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Dengan skema baru tersebut, AR yang dinaikkan statusnya menjadi pemeriksa akan memiliki ruang gerak lebih luas dalam menindaklanjuti potensi pajak yang ditemukan. Selama ini, peran AR terbatas pada pengawasan dan penyampaian imbauan, tanpa kewenangan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

“Harapannya ketika dia dinaikkan menjadi pemeriksa, maka dia bisa memeriksa sederhana,” lanjut Bimo.

Melalui pengelompokan dalam “rumpun pemeriksa”, AR nantinya dapat menjalankan pemeriksaan sederhana, baik di kantor maupun langsung di lapangan. Kewenangan ini mencakup penerbitan SKP atas temuan data yang selama ini kerap tertunda karena keterbatasan fungsi AR.

“Kalau nanti mereka kita naikkan difungsionalisasikan sebagai pemeriksa rumpun AR, mereka akan bisa menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana kantor maupun pemeriksaan sederhana lapangan yang selama ini terabaikan,” jelasnya.

Kebijakan ini juga menjadi respons DJP atas minimnya aktivitas lapangan selama masa pandemi Covid-19. Pembatasan mobilitas dalam beberapa tahun terakhir membuat penggalian potensi pajak secara langsung tidak berjalan maksimal, sehingga diperlukan penguatan kembali peran petugas di daerah.

Memasuki 2026, DJP berencana menghidupkan kembali kapasitas pemajakan secara desentralisasi dengan mendorong setiap wilayah aktif menghitung dan menutup celah pajak atau tax gap masing-masing daerah.

Dalam skema tersebut, AR diposisikan sebagai aktor utama. DJP akan meningkatkan kapasitas mereka secara bertahap, baik dari sisi kewenangan maupun kompetensi teknis.

“Nah AR ini sebagai aktor utama untuk itu dan akan kita naikkan bertahap supaya kemampuannya juga bagus, skill knowledgenya juga lebih tambah, sehingga mereka lebih confidence untuk menggali potensi bahkan juga bisa menerbitkan,” pungkas Bimo.

Melalui penguatan peran AR sebagai pemeriksa, DJP berharap potensi pajak di daerah dapat tergarap lebih optimal, sekaligus mempercepat konversi data menjadi penerimaan negara yang nyata. (bl)

en_US