IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan layanan pendampingan gratis bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh melalui sistem Coretax. Fasilitas ini disiapkan untuk memastikan proses pelaporan berjalan lebih mudah, sekaligus memperluas akses bantuan teknis secara langsung kepada masyarakat.
DJP menegaskan bahwa seluruh layanan edukasi, asistensi, dan pendampingan diberikan tanpa dipungut biaya. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan tersebut secara langsung di unit kerja DJP tanpa harus menggunakan perantara pihak ketiga.
Untuk pendampingan tatap muka, DJP membuka helpdesk pajak di berbagai lokasi, meliputi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta Kantor Wilayah (Kanwil) DJP terdekat. Melalui jaringan layanan ini, wajib pajak dapat memperoleh bantuan sesuai domisili masing-masing.
DJP juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo yang mengatasnamakan bantuan pengurusan Coretax. Imbauan tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram Ditjen Pajak RI, sekaligus menegaskan bahwa seluruh proses pendampingan telah tersedia melalui kanal resmi DJP.
“Butuh bantuan seputar Coretax tapi takut ribet? Buang jauh-jauh rasa khawatirmu dan hindari jasa calo, karena layanan DJP sepenuhnya gratis,” tulis DJP. Pesan ini sekaligus menjadi pengingat agar wajib pajak lebih waspada terhadap praktik perantara tidak resmi.
Selain di unit pelayanan daerah, DJP juga membuka helpdesk terbatas di Aula Gedung Buddhi Lantai 1, Kantor Pusat DJP. Layanan yang tersedia mencakup perubahan data wajib pajak seperti surel dan nomor telepon, aktivasi akun Coretax, pembuatan hingga validasi kode otorisasi DJP, serta pendampingan pengisian SPT Tahunan PPh.
Namun, layanan di Kantor Pusat DJP tersebut dibatasi kuota harian sebanyak 200 orang. Pembatasan ini diterapkan untuk menjaga kualitas layanan agar setiap wajib pajak tetap memperoleh pendampingan secara optimal.
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan helpdesk di Kantor Pusat DJP diwajibkan melakukan pendaftaran antrean kunjungan terlebih dahulu melalui laman resmi Kunjung Pajak. Sistem ini digunakan untuk mengatur jadwal kedatangan sekaligus memastikan layanan berjalan tertib.
Melalui penyediaan pendampingan gratis ini, DJP berharap pelaporan SPT Tahunan PPh melalui Coretax dapat berlangsung lebih lancar dan aman. DJP kembali menegaskan bahwa seluruh layanan resmi tidak dipungut biaya apa pun, sehingga masyarakat diimbau memanfaatkan fasilitas yang tersedia dan menghindari praktik percaloan. (alf)