Tak Lagi Otomatis, DJP Pegang Kendali Penuh Persetujuan Nilai Buku dalam Merger dan Akuisisi

IKPI, Jakarta: Penggunaan nilai buku dalam aksi merger dan akuisisi kini tidak lagi sekadar pilihan administratif. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa setiap penggunaan nilai buku atas pengalihan harta wajib melalui persetujuan otoritas pajak.

Regulasi yang merupakan perubahan keempat atas PMK 81 Tahun 2024 itu menempatkan Direktorat Jenderal Pajak sebagai penentu akhir dalam pemberian fasilitas tersebut. Tanpa persetujuan DJP, pengalihan aset dalam restrukturisasi usaha tetap harus menggunakan nilai pasar.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 392 ayat (1) yang menyatakan bahwa pada prinsipnya pengalihan harta dalam penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha menggunakan nilai pasar. Namun, Pasal 392 ayat (2) membuka ruang penggunaan nilai buku untuk kepentingan Pajak Penghasilan, dengan syarat memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak.

Perubahan ini dinilai strategis karena menyentuh langsung perencanaan pajak perusahaan. Dalam praktiknya, penggunaan nilai pasar dapat memicu pengenaan pajak atas selisih lebih nilai aset, sedangkan nilai buku memungkinkan restrukturisasi berjalan tanpa langsung menimbulkan beban pajak signifikan.

Namun pemerintah tidak ingin fasilitas ini disalahgunakan. Karena itu, dalam Pasal 392 ayat (3) diatur secara limitatif jenis penggabungan usaha yang dapat menggunakan nilai buku. Di antaranya penggabungan antar badan dalam negeri dengan pengalihan seluruh harta dan kewajiban serta pembubaran entitas yang melebur, maupun penggabungan badan luar negeri ke badan dalam negeri dengan mekanisme serupa.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari penguatan tata kelola fiskal di tengah agenda konsolidasi usaha nasional. Dalam bagian pertimbangannya, kebijakan ini dikaitkan dengan kebutuhan mendukung restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian penerimaan negara.

Pembaruan regulasi ini juga mempertegas peran Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam mengarahkan transformasi sistem inti administrasi perpajakan. Seluruh proses pengajuan persetujuan nilai buku kini terintegrasi dalam sistem administrasi pajak digital (Coretax).

Dengan desain aturan baru ini, perusahaan yang berencana melakukan merger atau akuisisi harus menyiapkan argumentasi bisnis yang kuat, dokumentasi transaksi yang lengkap, serta memastikan rekam jejak kepatuhan pajaknya bersih sebelum mengajukan permohonan. (alf)

Terima Surat dari DJP? Ini Langkah yang Harus Dilakukan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Menerima surat dari Direktorat Jenderal Pajak kerap menimbulkan kekhawatiran bagi sebagian wajib pajak. Namun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, tidak semua surat berarti pemeriksaan atau sanksi langsung.

Dalam regulasi tersebut, DJP yang berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia menempatkan surat sebagai bagian dari tahapan pengawasan administratif sebelum masuk ke proses yang lebih formal.

Tahap awal biasanya berupa surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PMK 111/2025. Surat ini dikirim ketika DJP menemukan data yang perlu diklarifikasi, misalnya perbedaan laporan, ketidaksesuaian pembayaran, atau kewajiban yang belum dipenuhi.

Langkah pertama yang perlu dilakukan wajib pajak adalah membaca isi surat secara cermat, memahami poin yang diminta klarifikasi, dan mencatat batas waktu penyampaian tanggapan sebagaimana diatur dalam Pasal 6.

Selanjutnya, wajib pajak sebaiknya menyiapkan dokumen pendukung yang relevan, seperti laporan keuangan, bukti potong, faktur pajak, atau dokumen transaksi lain yang berkaitan dengan data yang diminta.

Apabila diperlukan, wajib pajak dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak atau Account Representative yang menangani administrasinya untuk memastikan jawaban yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.

Jika DJP mengundang pembahasan lanjutan atau melakukan kunjungan lapangan sebagaimana Pasal 6 ayat (11), wajib pajak berhak meminta penjelasan tujuan kunjungan dan memastikan petugas menunjukkan surat tugas resmi.

Yang terpenting, surat DJP tidak boleh diabaikan. Apabila tidak ditanggapi, proses dapat meningkat menjadi surat imbauan (Pasal 9), surat teguran (Pasal 13), hingga tindakan administratif lanjutan seperti perubahan data jabatan, pengukuhan PKP otomatis, atau penetapan NPWP secara jabatan sesuai Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 19.

Dengan memahami tahapan ini, wajib pajak dapat menyikapi setiap surat dari DJP secara proporsional dan profesional, sekaligus memanfaatkan kesempatan klarifikasi sebelum pengawasan meningkat ke tahap pemeriksaan.

PMK 111/2025 pada dasarnya dirancang untuk mendorong kepatuhan sukarela melalui mekanisme bertahap, bukan langsung penindakan. Respons yang cepat dan tepat menjadi kunci agar proses tetap berada pada jalur administratif dan tidak berkembang menjadi sengketa. (alf)

Wacana Pajak Miliarder California Berpotensi Digugat, Ahli Soroti Risiko Aturan Retroaktif

IKPI, Jakarta: Wacana penerapan pajak miliarder di Negara Bagian California memicu perdebatan sengit di kalangan pelaku industri dan pakar hukum. Meski masih dalam tahap pembahasan dan belum tentu disetujui pemilih, sejumlah ahli menilai kebijakan tersebut berisiko tinggi digugat apabila memuat ketentuan yang berlaku surut.

Salah satu titik lemah yang disoroti adalah aspek retroaktif dalam rancangan aturan tersebut. Ketentuan yang diberlakukan terhadap individu yang telah lebih dahulu pindah dari California dinilai berpotensi melanggar prinsip keadilan hukum dan kepastian hukum.

“Saya pikir tantangan hukum terkuat akan datang dari orang-orang yang pergi sebelum RUU itu disahkan,” ujar Jon Feldhammer, mitra pajak di firma hukum Baker Botts, dikutip Sabtu (14/2/2026).

Aturan domisili pajak California sendiri selama ini dikenal sangat ketat. Negara bagian tersebut menggunakan konsep “uji hubungan terdekat” yang menilai keterikatan seseorang berdasarkan berbagai indikator, mulai dari kepemilikan aset, lokasi keluarga, aktivitas sosial, pekerjaan, hingga bukti kehidupan sehari-hari.

Dengan pendekatan tersebut, sekadar membeli rumah di negara bagian lain tidak otomatis membebaskan seseorang dari kewajiban pajak California. Otoritas pajak akan menilai apakah terdapat niat permanen untuk benar-benar meninggalkan negara bagian tersebut.

“Niat permanen untuk meninggalkan California harus bisa dibuktikan secara nyata,” kata Manes, seorang penasihat pajak yang mengikuti perkembangan regulasi ini.

Karena proses perubahan domisili tidak dapat dilakukan secara instan dan sering kali memakan waktu berbulan-bulan, para ahli menilai peluang untuk menghindari pajak kekayaan melalui relokasi cepat menjadi sangat terbatas. “Secara kasat mata, kesempatan itu sudah berlalu,” tambah Manes.

Meski masih menghadapi tentangan politik, termasuk dari Gubernur Gavin Newsom, wacana pajak miliarder telah menimbulkan kegelisahan di kawasan Silicon Valley. Lonjakan kekayaan dari sektor kecerdasan buatan (AI) dalam setahun terakhir telah melahirkan puluhan miliarder baru di California, menjadikan wilayah tersebut pusat perhatian dalam perdebatan pajak kekayaan.

Para penasihat pajak menyebut, bahkan sebelum aturan resmi diberlakukan, permintaan konsultasi terkait relokasi pajak sudah meningkat signifikan. Tren ini menandai perubahan besar dalam strategi perencanaan kekayaan kalangan elite global, yang kini mempertimbangkan ulang domisili dan struktur aset mereka di tengah ketidakpastian regulasi. (alf)

Viral Pemutihan Pajak Kendaraan Gratis Nasional, Korlantas Polri Tegaskan Hoaks

IKPI, Jakarta: Sebuah unggahan di TikTok yang telah ditonton lebih dari dua juta kali menghebohkan jagat media sosial. Dalam video tersebut ditampilkan foto sejumlah anggota polisi disertai narasi bahwa pemerintah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor gratis dan online pada 5–28 Februari 2026.

Unggahan itu juga mengklaim adanya fasilitas gratis berupa penggantian pelat nomor, pembayaran pajak kendaraan, hingga proses balik nama. Warganet bahkan diarahkan untuk membuka tautan pada profil akun dengan keterangan “pemutihan pajak gratis”.

Narasi yang beredar menyebutkan: “PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN 2026 BERMOTOR GRATIS SECARA ONLINE MULAI 5 Februari sampai 28 Februari. 1. Gratis ganti plat. 2. Gratis pajak. 3. Gratis balik nama.”

Namun, benarkah ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor nasional yang digelar secara online dan gratis pada tanggal tersebut?

Informasi Tidak Benar

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui akun Instagram resminya menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Tidak ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor nasional yang dilaksanakan secara online dan gratis sebagaimana diklaim dalam unggahan viral tersebut.

Korlantas mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan program pemutihan pajak maupun penggantian pelat nomor kendaraan. Saat ini, sejumlah akun TikTok palsu dilaporkan menyebarkan informasi bohong yang menyerupai pengumuman resmi.

Modus yang digunakan umumnya menyertakan tautan palsu dan meminta data pribadi korban. Jika tautan dibuka, pelaku dapat mengambil alih akun WhatsApp atau Telegram korban, bahkan meminta transfer uang dengan dalih biaya administrasi.

Kepolisian meminta masyarakat untuk tidak sembarangan mengklik tautan yang tidak jelas sumbernya dan selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi kepolisian atau pemerintah daerah setempat.

Pemutihan Bukan Program Nasional

Sebagai informasi, program pemutihan pajak kendaraan bermotor bukan kebijakan nasional yang berlaku serentak di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut merupakan diskresi pemerintah daerah karena termasuk dalam kategori Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Artinya, pelaksanaan pemutihan sangat bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah provinsi dan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah daerah.

Sementara itu, biaya penggantian pelat nomor kendaraan lima tahunan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Aturan tersebut mencakup biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), STNK baru, cek fisik kendaraan, serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Dengan demikian, klaim adanya akun pemutihan pajak kendaraan gratis secara nasional pada 5–28 Februari 2026 dipastikan tidak benar. Masyarakat diimbau untuk selalu mengandalkan informasi resmi dan tidak mudah tergiur tawaran layanan gratis yang beredar melalui media sosial. (alf)

SPT Tahunan 2025 Gunakan Coretax, Simak Cara Aktivasi Akun

IKPI, Jakarta: Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 resmi menggunakan sistem administrasi perpajakan terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Coretax DJP Pajak. Mulai 2026, seluruh proses pelaporan pajak secara daring dilakukan melalui platform terintegrasi ini.

Penggunaan Coretax menjadi bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu sistem. Melalui akun yang sama, wajib pajak dapat mengakses data perpajakan, mengajukan sertifikat elektronik, hingga menyampaikan SPT secara lebih terpusat.

DJP mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun sebelum masa pelaporan tiba. Langkah ini penting guna menghindari kendala teknis akibat lonjakan akses menjelang batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Cara Aktivasi Akun Coretax

Bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP, aktivasi akun dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Coretax DJP. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:

1. Buka laman resmi Coretax DJP.

2. Pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.

3. Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.

4. Masukkan NPWP, lalu klik “Cari”.

5. Isi alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online.

6. Lakukan verifikasi identitas melalui swafoto (selfie).

7. Baca dan setujui pernyataan, kemudian klik “Simpan”.

Setelah proses tersebut, sistem akan mengirimkan email resmi dari domain @pajak.go.id yang berisi surat penerbitan akun serta kata sandi sementara.

Pada saat login pertama, wajib pajak diwajibkan mengganti kata sandi dan membuat passphrase sebagai lapisan keamanan tambahan. Setelah tahap ini selesai, akun dinyatakan aktif dan dapat digunakan untuk berbagai layanan perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan.

Ajukan Kode Otorisasi untuk Tanda Tangan Elektronik

Agar dapat menandatangani dokumen secara elektronik, wajib pajak perlu memiliki Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik. Pengajuan dilakukan melalui menu di akun Coretax yang telah aktif.

Caranya dengan login ke akun, masuk ke menu “Portal Saya”, lalu memilih submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”. Ikuti instruksi hingga sistem menerbitkan sertifikat digital. Untuk memastikan sertifikat aktif, lakukan pengecekan pada menu profil dan pastikan statusnya tercantum sebagai “VALID”.

Siapkan Dokumen Sebelum Isi SPT

Setelah akun dan sertifikat elektronik aktif, wajib pajak dapat mulai menyusun SPT Tahunan 2025 melalui menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” dan memilih “Buat Konsep SPT”.

Sebelum mengisi, siapkan dokumen pendukung seperti bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2), data anggota keluarga, daftar harta dan kewajiban, serta catatan penghasilan selama satu tahun pajak. Pastikan data dalam bukti potong sesuai dengan penghasilan yang diterima. Jika terdapat kesalahan, wajib pajak dapat meminta pemberi kerja melakukan pembetulan sebelum melaporkan SPT.

Sebagai pengingat, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April 2026. DJP mengingatkan agar pelaporan dilakukan tepat waktu untuk menghindari sanksi administrasi serta kendala sistem akibat penumpukan akses di akhir periode pelaporan. (alf)

Spectaxcular 2026 Jadi Strategi DJP Hadapi Lonjakan SPT di Bulan Ramadan

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa Kick Off Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular 2026 bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadapi potensi lonjakan pelaporan SPT Tahunan pada periode Maret dan April 2026.

Hal tersebut disampaikan dalam pembukaan kegiatan di Kantor Pusat DJP, Jumat (13/2/2026), yang dihadiri lebih dari 500 Relawan Pajak Renjani, akademisi, serta jajaran pejabat DJP. Momentum Ramadan tahun ini dinilai memiliki tantangan tersendiri karena beririsan langsung dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi pada 31 Maret dan SPT Tahunan Badan pada 30 April.

Menurut Bimo, DJP memperkirakan peningkatan signifikan volume pelaporan SPT, sementara jam kerja selama Ramadan cenderung lebih singkat. Kondisi tersebut menuntut pendekatan yang lebih kreatif dan kolaboratif agar pelayanan tetap optimal.

“Kita menghadapi challenge lonjakan SPT yang luar biasa di bulan Ramadan. Karena itu kita harus adaptif, inovatif, dan kolaboratif,” ujarnya.

Melalui program Ngabuburit Spectaxcular 2026, DJP menggabungkan edukasi perpajakan dengan pendekatan humanis bernuansa Ramadan. Kegiatan ini dirancang sebagai ruang asistensi pelaporan SPT yang santai, partisipatif, dan tetap substantif. Relawan Pajak Renjani dilibatkan untuk memberikan bantuan dasar kepada wajib pajak, sementara persoalan teknis dan kompleks tetap ditangani oleh petugas resmi DJP.

Pendekatan tersebut dinilai efektif untuk memperluas jangkauan edukasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan. DJP juga memastikan kesiapan infrastruktur teknologi, termasuk optimalisasi sistem Coretax, agar pelaporan dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, dan terintegrasi.

Bimo menekankan bahwa pelaporan SPT bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari kontribusi nyata masyarakat terhadap pembangunan. Ia mengingatkan bahwa sekitar 85 persen penerimaan APBN bersumber dari pajak, sehingga peningkatan kepatuhan menjadi faktor krusial menjaga keberlanjutan program pemerintah.

Dalam konteks global yang penuh ketidakpastian, ia menyampaikan optimisme terhadap ketahanan ekonomi Indonesia yang ditopang oleh domestic demand. Aktivitas ekonomi dalam negeri yang kuat menjadi fondasi stabilitas fiskal, dan kepatuhan pajak menjadi salah satu penyangganya.

Selain asistensi pelaporan, Spectaxcular 2026 juga menghadirkan dukungan terhadap pengembangan UMKM melalui bazar Ramadan serta kampanye literasi pajak di berbagai komunitas. DJP ingin membangun kedekatan emosional dengan masyarakat melalui suasana ngabuburit yang edukatif dan inklusif.

Bimo berharap keterlibatan relawan pajak dapat mempercepat proses edukasi dan mengurangi potensi keterlambatan pelaporan. Ia juga mengingatkan agar relawan segera berkoordinasi dengan petugas DJP apabila menghadapi kasus yang kompleks, sehingga kualitas pendampingan tetap terjaga.

“Pendekatannya humanis, tetapi substansinya tetap kuat. Kita ingin memastikan wajib pajak merasa didampingi sampai berhasil,” tegasnya.

Dengan strategi kolaboratif tersebut, DJP optimistis periode pelaporan SPT di bulan Ramadan dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan tetap menjaga kualitas layanan. Spectaxcular 2026 diharapkan menjadi model kampanye edukatif yang tidak hanya efektif secara teknis, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional. (bl)

Kembali Targetkan Rekor MURI, IKPI Siapkan Aksi Donor Darah Terbesar di HUT ke-61

IKPI, Bali: Dalam sambutannya pada Rakorda IKPI Pengda Bali Nusra, Kamis (12/2/2026), Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menegaskan komitmen organisasi untuk kembali memecahkan rekor nasional dalam aksi donor darah pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI, 27 Agustus 2026 mendatang.

Ia mengingatkan bahwa pada HUT ke-60 tahun lalu, IKPI berhasil mencatatkan rekor di Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) sebagai penyelenggara donor darah dengan peserta terbanyak, dengan jumlah lebih dari 6.000 pendonor yang terlibat secara nasional (data panitia pusat HUT ke-60).

“Tahun lalu kita sudah mencatat rekor. Tahun ini kita ingin melampaui capaian tersebut. Kita ingin lebih rapi, lebih masif, dan lebih terkoordinasi,” ujar Vaudy.

Menurutnya, aksi donor darah bukan sekadar simbol perayaan ulang tahun, melainkan wujud nyata kepedulian sosial profesi konsultan pajak kepada masyarakat. Ia meminta dukungan penuh pengurus daerah dan cabang untuk memobilisasi partisipasi anggota serta jejaring masing-masing.

Selain donor darah, rangkaian HUT ke-61 juga akan diisi lomba logo, lomba cerdas cermat, lomba esai, hingga half marathon dan fun run yang terbuka bagi masyarakat umum. Konsep ini sengaja dirancang untuk memperluas keterlibatan publik.

Vaudy menilai, keberhasilan memecahkan rekor MURI sebelumnya membuktikan soliditas organisasi di seluruh Indonesia. Karena itu, ia optimistis target baru bisa tercapai dengan koordinasi yang lebih matang.

“Kalau tahun lalu kita bisa, tahun ini harus lebih baik. Ini soal semangat kolektif kita,” tegasnya.

Ia pun menekankan bahwa partisipasi aktif daerah akan menjadi kunci keberhasilan, mengingat skala kegiatan dilakukan secara nasional dengan melibatkan berbagai cabang. (bl)

Vaudy Starworld Beri Arahan Tegas kepada Anggota IKPI untuk Perkuat Peran Profesi dan Konsistensi Edukasi

IKPI, Kota Bekasi: Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Kota Bekasi, Kamis (12/2/2026) menjadi momentum konsolidasi organisasi. Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, memanfaatkan forum tersebut untuk memberikan arahan strategis kepada seluruh anggota terkait penguatan peran profesi konsultan pajak ke depan.

Dalam sambutannya, Vaudy menegaskan bahwa konsultan pajak tidak boleh hanya berkutat pada teknis perpajakan tetapi harus menjadi rujukan utama Wajib Pajak dalam memahami dinamika regulasi yang terus berubah.

“Profesi ini harus hadir dengan kompetensi, integritas, dan kepastian sikap. Kita tidak boleh gamang ketika regulasi berubah atau ketika kebijakan belum jelas,” tegasnya di hadapan ratusan peserta.

Ia juga menekankan pentingnya konsistensi dalam edukasi perpajakan, khususnya terkait pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan yang menjadi agenda rutin organisasi setiap tahun. Menurutnya, edukasi tidak boleh berhenti pada satu momentum, tetapi harus dilakukan secara berkelanjutan dan sistematis.

Untuk itu, pada tahun 2026, kegiatan edukasi akan kembali digelar secara nasional dengan format fleksibel baik full online, offline, maupun hybrid yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kesiapan masing-masing cabang.

Vaudy mengingatkan bahwa sebelum pelaksanaan kegiatan massal, pembekalan kepada anggota melalui Training of Trainers (TOT) menjadi hal krusial agar materi yang disampaikan seragam dan terstandar. TOT tersebut akan dilaksanakan bekerja sama dengan Pusdiklat Pajak.

“Jangan sampai anggota menyampaikan materi yang berbeda-beda. Kita harus satu suara, satu standar, dan berbasis regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengajak anggota untuk lebih aktif mengambil peran dalam pendampingan UMKM, namun tetap menjaga profesionalisme dengan sistem yang terstruktur dan terukur.

Menurut Vaudy, tantangan ke depan bukan hanya soal perubahan aturan, tetapi juga bagaimana profesi konsultan pajak mampu menjaga kepercayaan publik. Ia menekankan pentingnya soliditas internal organisasi dan komunikasi yang baik antaranggota.

Seminar PPL IKPI Kota Bekasi pun menjadi ruang refleksi sekaligus penguatan arah organisasi, di mana Ketua Umum secara tegas mengingatkan bahwa IKPI harus tetap relevan, responsif, dan profesional dalam setiap dinamika perpajakan nasional. (bl)

IKPI Perkuat Sosialisasi SPT Tahunan di Seluruh Indonesia, Vaudy Starworld: Kami Konsisten Dukung Kepatuhan dan Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan bahwa organisasinya secara konsisten mengambil peran aktif dalam membantu pemerintah meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak dan mendorong optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Menurut Vaudy, kontribusi pajak yang menjadi tulang punggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menuntut keterlibatan semua pihak, termasuk asosiasi profesi. IKPI, kata dia, tidak hanya berperan sebagai organisasi keanggotaan, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk edukasi dan pendampingan wajib pajak.

“Peningkatan kepatuhan pajak tidak bisa hanya mengandalkan regulasi dan pengawasan. Edukasi yang berkelanjutan adalah kunci. Di sinilah IKPI mengambil peran,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Vaudy menjelaskan, setiap tahun menjelang masa pelaporan SPT Tahunan, seluruh cabang IKPI di berbagai daerah secara rutin menyelenggarakan sosialisasi dan bimbingan teknis. Materi yang diberikan mencakup pengisian SPT Orang Pribadi, SPT Badan, hingga pemahaman kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM.

Kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan secara daring melalui webinar nasional, tetapi juga luring di kota-kota besar maupun daerah. Menurutnya, pendekatan tatap muka tetap relevan, khususnya bagi pelaku UMKM yang membutuhkan penjelasan langsung terkait pengisian SPT, pelaporan harta dan utang, hingga rekonsiliasi data.

“Di banyak cabang, anggota kami turun langsung memberikan edukasi kepada pelaku UMKM, komunitas usaha, hingga asosiasi lokal. Ini dilakukan rutin setiap tahun,” jelasnya.

Dalam beberapa bulan terakhir menjelang batas akhir pelaporan SPT Orang Pribadi, IKPI telah menggelar beberapa kali sosialisasi daring berskala nasional. Peserta dalam rangkaian webinar tersebut mencapai sekitar 3.000 orang per kegiatan, terdiri dari masyarakat umum dan anggota IKPI dari seluruh Indonesia.

Selain kegiatan mandiri, IKPI juga menggandeng sektor perbankan untuk memperluas jangkauan edukasi. Sosialisasi pelaporan SPT telah dikolaborasikan dengan Bank Mega dan OCBC NISP, dengan menyasar nasabah prioritas, pengusaha, serta pelaku usaha kecil dan menengah.

Kolaborasi tersebut, menurut Vaudy, menjadi langkah strategis karena perbankan memiliki basis nasabah yang luas dan sebagian besar merupakan wajib pajak aktif. Melalui forum edukasi bersama, peserta dapat langsung berdiskusi mengenai kewajiban pelaporan SPT, implikasi pajak atas transaksi usaha, serta pentingnya kepatuhan dalam menjaga reputasi bisnis.

Ia menegaskan bahwa IKPI melihat kepatuhan pajak bukan semata kewajiban administratif, melainkan bagian dari kontribusi terhadap pembangunan nasional. Semakin tinggi kepatuhan, semakin besar pula ruang fiskal pemerintah untuk membiayai infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program sosial lainnya.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap wajib pajak memahami hak dan kewajibannya. Ketika pemahaman meningkat, kepatuhan akan tumbuh secara sukarela,” tegas Vaudy.

Ke depan, IKPI berkomitmen memperluas program sosialisasi yang lebih terstruktur dan berkelanjutan, termasuk penguatan kapasitas anggota agar mampu menjadi agen edukasi di daerah masing-masing. Dengan jaringan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia, Vaudy optimistis kontribusi IKPI dalam meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak akan semakin signifikan.

“Kami tidak hanya hadir menjelang batas pelaporan. Edukasi pajak adalah agenda berkelanjutan. IKPI akan terus konsisten mendukung pemerintah dalam menjaga penerimaan negara dari sektor perpajakan,” pungkasnya.(bl)

IKPI Dukung Langkah Dirjen Pajak Buka Peluang Magang Mahasiswa Perpajakan, Vaudy Starworld: Kami Sudah Melakukannya

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, yang membuka peluang magang bagi mahasiswa perpajakan dan Relawan Pajak Renjani di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurut Vaudy, kebijakan tersebut merupakan terobosan strategis dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) perpajakan nasional. Ia menilai, mahasiswa tidak cukup hanya dibekali teori di ruang kelas, tetapi juga harus memahami praktik riil administrasi perpajakan, dinamika regulasi, serta tantangan kepatuhan wajib pajak di lapangan.

“Kami menyambut baik dan mendukung penuh langkah Dirjen Pajak. Bahkan, IKPI sudah melaksanakan program magang mahasiswa perpajakan sejak beberapa tahun terakhir melalui kantor-kantor anggota kami di seluruh Indonesia,” ujarnya di sela Pembukaan Kick Off Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular 2026 oleh Dirjen Pajak di Kantor Pusat DJP, Jumat (13/2/2026).

Vaudy menjelaskan, anggota IKPI yang tersebar di berbagai daerah secara rutin menerima mahasiswa magang dari berbagai perguruan tinggi. Langkah ini memberikan pengalaman dan nilai tambah signifikan karena mahasiswa belajar menghadapi kasus nyata dengan kompleksitas yang beragam, sehingga dapat memahami bagaimana regulasi diterapkan dalam praktik, sekaligus belajar etika profesi dan tanggung jawab sebagai calon konsultan pajak.

“Belajar dari praktik langsung akan membentuk kesiapan mental dan profesionalisme. Dunia kerja membutuhkan lulusan yang siap pakai, bukan hanya siap ujian,” tegas Vaudy.

Ia menambahkan, IKPI ke depan akan memperkuat kerja sama formal dengan berbagai perguruan tinggi untuk menghadirkan program magang yang lebih terstruktur dan terintegrasi dengan kurikulum akademik. Skema tersebut diharapkan memungkinkan konversi kegiatan magang menjadi satuan kredit semester (SKS), sehingga mahasiswa mendapatkan pengakuan akademik atas pengalaman praktiknya.

Selain itu, IKPI juga membuka peluang kolaborasi dalam bentuk kuliah tamu, pelatihan teknis, hingga pembinaan karier bagi mahasiswa yang berminat berkarier di bidang perpajakan. Menurut Vaudy, sinergi antara otoritas pajak, asosiasi profesi, dan perguruan tinggi akan menciptakan ekosistem pembelajaran yang komprehensif.

Ia menilai, pembukaan peluang magang oleh DJP semakin memperkaya ruang pembelajaran bagi mahasiswa, karena mereka dapat memahami sisi kebijakan dan administrasi di otoritas pajak sekaligus praktik implementasi di kantor konsultan.

“Kalau ekosistem ini terbangun dengan baik, kita tidak hanya mencetak lulusan perpajakan, tetapi juga kader profesional yang berintegritas dan siap menjaga sistem fiskal nasional,” katanya.

Vaudy menegaskan bahwa peningkatan kualitas SDM perpajakan merupakan investasi jangka panjang bagi negara. Dengan semakin banyak mahasiswa terlibat dalam praktik langsung dan pembinaan profesi sejak dini, ia optimistis kualitas kepatuhan dan profesionalisme di sektor perpajakan Indonesia akan terus meningkat.(bl)

en_US