Pemerintah Ubah Skema Penghitungan PPN Pembangunan Rumah Pribadi, Ini Aturannya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah melakukan penyesuaian skema penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembangunan rumah pribadi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025. Aturan ini mengubah ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 11 Tahun 2025 dan menegaskan kembali perlakuan pajak atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh orang pribadi maupun badan.

Perubahan tersebut menyasar ketentuan PPN atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 324 PMK 81 Tahun 2024. Melalui PMK 53/2025, pemerintah menegaskan bahwa pembangunan rumah pribadi yang tidak menggunakan jasa kontraktor tetap diperlakukan sebagai objek PPN dengan mekanisme penghitungan tertentu.

Dalam ketentuan terbaru, PPN atas pembangunan rumah pribadi tidak dihitung menggunakan mekanisme umum pajak keluaran dan pajak masukan. Pemerintah menetapkan bahwa PPN dipungut dan disetor sendiri oleh pihak yang melakukan pembangunan, baik orang pribadi maupun badan, selama kegiatan tersebut tidak dilakukan dalam rangka usaha jasa konstruksi.

Besaran PPN yang terutang ditetapkan menggunakan skema persentase tertentu. Berdasarkan Pasal 324 ayat (2), PPN dihitung sebesar 20 persen dikali 11/12 dari tarif PPN yang berlaku, kemudian dikalikan dengan dasar pengenaan pajak. Skema ini mengikuti struktur tarif PPN nasional yang berlaku secara umum.

PMK 53/2025 juga memperjelas ruang lingkup dasar pengenaan pajak dalam pembangunan rumah pribadi. Dasar pengenaan pajak ditetapkan berupa jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan pada setiap Masa Pajak hingga bangunan selesai. Biaya tersebut mencakup pengeluaran yang berkaitan langsung dengan proses pembangunan fisik.

Dalam pengaturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa biaya perolehan tanah tidak termasuk dalam dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, PPN hanya dikenakan atas aktivitas pembangunan bangunan, bukan atas nilai tanah tempat rumah pribadi tersebut didirikan.

Ketentuan ini berlaku bagi masyarakat yang membangun rumah tinggal secara mandiri, termasuk pembangunan bertahap yang berlangsung lebih dari satu Masa Pajak. Setiap biaya pembangunan yang timbul dalam satu Masa Pajak menjadi dasar penghitungan PPN pada periode tersebut sesuai skema besaran tertentu. (alf)

Trump Ancam Tarif 25% bagi Negara Mitra Dagang Iran, Perdagangan Global Kembali Bergejolak

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memicu ketegangan dalam perdagangan global dengan melontarkan ancaman kebijakan tarif baru yang menyasar negara-negara yang masih menjalin hubungan bisnis dengan Iran. Langkah ini berpotensi memperluas dampak konflik geopolitik ke ranah perdagangan internasional.

Dalam pernyataan terbarunya, Trump menyebut bahwa negara mana pun yang tetap melakukan aktivitas bisnis dengan Iran akan dikenai tarif impor sebesar 25 persen untuk seluruh transaksi perdagangan mereka dengan Amerika Serikat. Kebijakan tersebut disebut akan berlaku tanpa pengecualian.

Pernyataan itu disampaikan Trump melalui akun media sosial Truth Social miliknya. Ia menegaskan bahwa tarif tambahan tersebut diberlakukan secara langsung, tanpa masa transisi ataupun penyesuaian bertahap bagi negara-negara yang terdampak.

“Tarif baru untuk impor dari mitra dagang Iran berlaku segera,” tulis Trump, Rabu (14/1/2026). Ia bahkan menekankan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan mengikat, menandakan tidak adanya ruang negosiasi dalam kebijakan ini.

Langkah tersebut menandai eskalasi signifikan dalam pendekatan ekonomi dan geopolitik Washington terhadap Teheran. Selama ini, Amerika Serikat memang konsisten menggunakan instrumen sanksi dan tekanan ekonomi sebagai bagian dari strategi untuk membatasi pengaruh Iran di kawasan Timur Tengah.

Meski demikian, hingga saat ini Gedung Putih belum merilis penjelasan teknis mengenai mekanisme penerapan tarif tersebut. Belum ada kejelasan apakah tarif 25 persen akan dikenakan secara menyeluruh atau bersifat selektif berdasarkan jenis komoditas dan negara mitra dagang.

Ketidakpastian semakin menguat setelah seorang pejabat Gedung Putih menolak memberikan keterangan lebih lanjut kepada media terkait rincian kebijakan tersebut. Sikap ini memicu tanda tanya di kalangan pelaku pasar global yang mencoba menghitung potensi dampak lanjutan terhadap rantai pasok internasional.

Pengumuman tarif ini muncul di tengah upaya Trump untuk semakin mengisolasi Iran secara ekonomi. Kebijakan tersebut dipandang sebagai sinyal keras bahwa Amerika Serikat tidak hanya menekan Iran secara langsung, tetapi juga negara-negara lain yang dianggap masih memberikan ruang ekonomi bagi Teheran.

Analis menilai, jika kebijakan ini benar-benar diterapkan tanpa kompromi, dampaknya tidak hanya dirasakan Iran, tetapi juga negara-negara mitra dagangnya yang memiliki keterkaitan erat dengan pasar Amerika Serikat. Situasi ini berpotensi memperlebar ketegangan perdagangan global yang sebelumnya sudah dibayangi isu proteksionisme dan rivalitas geopolitik. (alf)

Pemerintah Selaraskan Fiskal, Keuangan, dan Investasi untuk Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya penyelarasan tiga mesin utama pertumbuhan ekonomi nasional guna mencapai pertumbuhan yang berkelanjutan. Tiga mesin tersebut meliputi kebijakan fiskal, sektor keuangan, dan investasi, yang dinilai harus bergerak seiring dan saling memperkuat.

Menurut Purbaya, pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat dan stabil hanya dapat dicapai apabila ketiga pilar tersebut berjalan dalam satu arah kebijakan. Harmonisasi antar sektor menjadi kunci agar berbagai kebijakan tidak berjalan sendiri-sendiri dan justru menimbulkan hambatan baru.

“Saya pikir nanti kalau tiga sistem itu, sistem fiskal, moneter, dan investasi sudah jalan baik, kita bisa tumbuh lebih cepat,” ujar Purbaya, Selasa (13/1/2026).

Di sisi fiskal, pemerintah menegaskan komitmen untuk mengoptimalkan belanja negara agar dilaksanakan secara tepat waktu dan tepat sasaran. Selain itu, pengelolaan belanja juga diarahkan untuk meminimalkan potensi kebocoran, sehingga setiap rupiah anggaran dapat memberikan dampak nyata bagi perekonomian dan masyarakat.

Sementara itu, pada sektor keuangan, pemerintah terus memperkuat koordinasi dengan bank sentral. Sinergi ini ditujukan agar kebijakan moneter yang ditempuh sejalan dengan arah kebijakan fiskal, khususnya dalam menjaga stabilitas makroekonomi sekaligus mendukung pertumbuhan.

Dari sisi investasi, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah. Satgas ini bertugas menangani berbagai hambatan investasi melalui mekanisme debottlenecking, dengan pendekatan penyelesaian masalah secara rutin dan terstruktur.

Setiap pekan, pemerintah menggelar sidang untuk membahas dan menyelesaikan kendala yang dihadapi pelaku usaha di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan memberikan kepastian bagi investor, baik domestik maupun asing.

Seluruh instrumen kebijakan tersebut dioptimalkan untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045. Dalam konteks ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dirancang bersifat ekspansif namun tetap terukur, dengan fokus pada delapan agenda prioritas pembangunan nasional.

Belanja negara diarahkan agar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi jangka panjang dan meningkatkan produktivitas nasional. Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan jangka pendek dan strategi pembangunan berkelanjutan.

Dalam postur APBN 2026, pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp 3.153,58 triliun. Angka tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.693,71 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 459,2 triliun, serta hibah sebesar Rp 666,27 miliar.

Sementara itu, belanja negara dirancang mencapai Rp 3.842,73 triliun, yang mencakup belanja pemerintah pusat sebesar Rp 3.149,73 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 692,99 triliun.

Dengan komposisi tersebut, defisit APBN 2026 diproyeksikan sebesar Rp 689,15 triliun atau setara 2,68 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), sejalan dengan upaya menjaga kesinambungan fiskal di tengah agenda percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. (alf)

Kanwil DJP Jateng I Kukuhkan 281 Relawan Pajak dari Semarang Raya

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I mengukuhkan sebanyak 281 Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani) yang berasal dari sejumlah Tax Center mitra di wilayah Semarang Raya. Pengukuhan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari agenda rutin tahunan Direktorat Jenderal Pajak dalam melibatkan mahasiswa secara langsung pada layanan perpajakan.

Para relawan yang dikukuhkan merupakan mahasiswa terpilih yang telah melalui proses seleksi rekrutmen. Mereka akan berperan sebagai mitra DJP dalam memberikan asistensi kepada wajib pajak, khususnya pada masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Nurbaeti Munawaroh, menjelaskan bahwa program Relawan Pajak Untuk Negeri merupakan program berkelanjutan yang dirancang untuk mendekatkan generasi muda dengan sistem dan proses administrasi perpajakan. Melalui program ini, mahasiswa diberi kesempatan untuk terlibat langsung dalam pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“Program ini merupakan agenda rutin tahunan. DJP merekrut mahasiswa untuk berperan langsung melayani wajib pajak di KPP,” ujar Nurbaeti dikutip, Rabu (14/1/2026).

Nurbaeti menyampaikan, setelah resmi dikukuhkan, para Renjani akan diterjunkan ke KPP yang tersebar di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah I. Penugasan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan dan karakteristik wajib pajak di masing-masing kantor.

Dalam pelaksanaan tugasnya, para Renjani akan membantu wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan, khususnya melalui pemberian asistensi pengisian SPT menggunakan aplikasi Coretax DJP. Peran ini dinilai penting untuk mendukung kelancaran layanan dan meningkatkan kepatuhan formal pelaporan pajak.

Menurut Nurbaeti, keterlibatan relawan pajak diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Adik-adik nanti akan mendapatkan pembekalan Relawan Pajak Untuk Negeri Tahun 2026 yang biasa kita sebut Renjani. Pembekalan ini menjadi bekal awal sebelum terjun memberikan asistensi kepada wajib pajak,” jelasnya.

Ia menegaskan, selama menjalankan tugas, para Renjani wajib menjunjung tinggi integritas serta mematuhi Code of Conduct yang telah ditetapkan. Pedoman tersebut menjadi landasan utama dalam menjaga profesionalisme dan kepercayaan wajib pajak terhadap layanan DJP.

Kinerja para Renjani nantinya akan dievaluasi berdasarkan jumlah wajib pajak yang berhasil diasistensi. Hasil penilaian tersebut akan menentukan peringkat dan jenis sertifikat yang diperoleh masing-masing relawan.

“Bagi Renjani yang menjalani penerjunan hingga selesai, akan diberikan sertifikat penghargaan oleh Direktur Jenderal Pajak. Kami berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan semangat generasi muda, khususnya mahasiswa, untuk mengenal pajak dan terlibat langsung dalam proses bisnis perpajakan di Indonesia,” ujar Nurbaeti. (alf)

Menkeu Bidik 40 Perusahaan Baja Terduga Penggelapan PPN

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan menyiapkan langkah tegas untuk membongkar praktik penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diduga berlangsung secara masif di industri baja. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan, indikasi pelanggaran ini tidak bersifat sporadis, melainkan melibatkan puluhan entitas usaha dengan skema yang terstruktur.

Purbaya mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah mengantongi data sekitar 40 perusahaan baja yang diduga melakukan penggelapan PPN. Dari jumlah tersebut, dua perusahaan berskala besar menjadi prioritas penindakan dan akan segera dilakukan inspeksi mendadak (sidak) dalam waktu dekat.

“Yang baja itu yang terdeteksi ada 40 perusahaan. Yang dua besar akan kita sidak dalam waktu singkat,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Menurut Purbaya, perusahaan-perusahaan yang terindikasi tidak hanya berasal dari satu negara tertentu. Selain perusahaan dengan kepemilikan asing, khususnya dari China, terdapat pula perusahaan dalam negeri yang diduga melakukan praktik serupa.

“Itu bukan campur-campur. Ada yang China, ada yang Indonesia juga,” kata Purbaya, menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan tanpa membedakan asal perusahaan.

Lebih lanjut, Purbaya menyoroti adanya kejanggalan dalam sistem pengawasan internal. Ia menilai, perusahaan-perusahaan yang terindikasi tersebut merupakan entitas berskala besar yang seharusnya relatif mudah terpantau oleh aparat pengawasan pajak.

“Nah, itu teka-teki saya juga. Harusnya kan kalau perusahaan besar kan gampang melihatnya,” ujarnya.

Menkeu bahkan secara terbuka menyatakan kemungkinan adanya keterlibatan oknum internal dalam kelengahan pengawasan tersebut. Menurutnya, temuan ini akan ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat unsur pembiaran atau keterlibatan langsung aparat.

“Berarti orang saya ada yang terlibat, nanti kita lihat ya,” tegas Purbaya.

Indikasi penggelapan PPN di sektor baja ini disebut tidak dilakukan secara sederhana. Purbaya menjelaskan, modus yang digunakan menunjukkan perencanaan yang matang dan melibatkan manipulasi data administratif perusahaan.

Pada pekan sebelumnya, Purbaya mengungkap bahwa sejumlah perusahaan diduga melakukan praktik “pembelian KTP” masyarakat. Data identitas tersebut digunakan untuk memalsukan jumlah tenaga kerja dan informasi administrasi lain, yang kemudian dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pembayaran PPN.

Kementerian Keuangan memastikan seluruh temuan ini akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui pemeriksaan lapangan dan pendalaman terhadap pola pelanggaran yang terjadi di industri baja. (alf)

Pengurus Pusat Dorong IKPI Cabang Kediri Tumbuh dan Solid

IKPI, Kediri: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong IKPI Cabang Kediri untuk tumbuh sebagai cabang yang solid, profesional, dan berintegritas sejak awal pembentukannya. Dorongan tersebut disampaikan Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Lilisen, dalam momentum Rapat Anggota Cabang (RAC) pertama IKPI Cabang Kediri, Selasa (13/1/2026)

Lilisen menegaskan bahwa RAC perdana harus dimaknai sebagai titik awal untuk membangun kebersamaan, rasa memiliki, dan komitmen bersama terhadap organisasi. Menurutnya, fondasi tersebut menjadi kunci agar cabang baru dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

“RAC ini bukan sekadar agenda formal, tetapi awal membangun kebersamaan, rasa memiliki, dan komitmen terhadap IKPI. Partisipasi aktif, sikap saling menghargai, serta semangat persatuan perlu dijaga sejak awal,” ujarnya.

Ia menyampaikan harapan Pengurus Pusat agar kepengurusan IKPI Cabang Kediri yang terpilih melalui pemilihan anggota pada 13 Januari 2026 mampu menjalankan roda organisasi secara tertib, transparan, dan inklusif. Seluruh pengurus diharapkan berpegang pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kebijakan organisasi.

Menurut Lilisen, pengurus cabang perlu segera membangun struktur organisasi dan program kerja yang berkesinambungan, sekaligus mendorong peningkatan kapasitas dan partisipasi anggota. Selain itu, komunikasi dan sinergi dengan IKPI pusat maupun cabang lain juga menjadi hal yang penting untuk diperkuat.

Dengan kepemimpinan yang kolaboratif dan visioner, IKPI Cabang Kediri diharapkan dapat berkembang menjadi cabang yang mandiri dan berdaya saing, sekaligus menjadi wadah pengembangan profesional konsultan pajak di wilayah Kediri.

Lebih lanjut, Lilisen menilai terbentuknya IKPI Cabang Kediri memiliki arti strategis bagi penguatan organisasi IKPI secara nasional. Kehadiran cabang baru ini mencerminkan pertumbuhan organisasi yang sehat serta memperluas jangkauan pembinaan profesi konsultan pajak hingga ke daerah.

“Kehadiran cabang baru menunjukkan bahwa IKPI terus tumbuh dan memperkuat kebersamaan organisasi secara nasional,” katanya.

Pengurus Pusat juga berpesan kepada Ketua Cabang Kediri terpilih agar memimpin dengan hati, keterbukaan, dan keteladanan. Ketua cabang diharapkan mampu merangkul seluruh anggota, membangun kepercayaan, serta menumbuhkan soliditas dan kekompakan dalam organisasi.

Selain kepada pengurus, pesan juga disampaikan kepada seluruh anggota IKPI Cabang Kediri agar aktif terlibat dalam setiap kegiatan organisasi. Keaktifan anggota dinilai sebagai kekuatan utama dalam membangun cabang yang hidup dan berdaya.

Lilisen turut mengingatkan pentingnya menjaga etika, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan praktik sebagai konsultan pajak. Dengan mematuhi kode etik dan terus meningkatkan kompetensi, anggota diharapkan mampu menjaga marwah profesi sekaligus nama baik organisasi.

Di tingkat daerah, IKPI Cabang Kediri diharapkan dapat berperan sebagai perpanjangan tangan organisasi serta menjadi mitra strategis bagi para pemangku kepentingan. Peran tersebut diharapkan diwujudkan melalui pembinaan anggota yang berkelanjutan, penguatan profesionalisme, serta kontribusi nyata kepada masyarakat.

“Melalui edukasi dan literasi perpajakan, pendampingan yang beretika, serta kegiatan sosial, IKPI Cabang Kediri diharapkan dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Lilisen berharap RAC pertama ini menjadi awal yang baik bagi perjalanan IKPI Cabang Kediri ke depan dan dapat menjadi contoh bagi pembentukan cabang-cabang IKPI lainnya. Dengan pengelolaan organisasi yang baik dan kebersamaan yang kuat, Cabang Kediri diharapkan mampu memperkuat jejaring dan soliditas IKPI secara nasional. (bl)

Waketum IKPI Dorong Perluasan Cabang, Sugiyanti Terpilih Aklamasi Pimpin IKPI Kediri

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus mempercepat penguatan struktur organisasi melalui pembentukan dan pemekaran cabang di berbagai daerah. Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman menegaskan, kehadiran pengurus pusat dalam Rapat Anggota Cabang (RAC) pertama merupakan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang wajib dijalankan.

“AD/ART menegaskan bahwa pengurus pusat harus hadir dalam pembentukan cabang baru. Pengurus daerah sebagai kepanjangan tangan pusat diberi kewenangan membentuk kepanitiaan RAC pertama untuk memilih ketua cabang,” kata Nuryadin saat menghadiri pembentukan IKPI Cabang Kediri, Selasa (13/1/2026).

Dalam proses tersebut, Nuryadin menjelaskan bahwa seluruh tahapan telah dijalankan sesuai ketentuan organisasi. Setelah dua calon lainnya mengundurkan diri, forum secara aklamasi menetapkan Sugiyanti sebagai Ketua Cabang IKPI Kediri.

(Foto: Istimewa)

“Pemilihan berlangsung secara aklamasi setelah forum memenuhi kuorum. Dari 30 anggota terdaftar, 13 anggota hadir dan seluruh proses berjalan sesuai AD/ART,” ujarnya. Ia mengapresiasi kinerja panitia dan formatur yang dinilai mampu mengelola pemilihan secara tertib dan profesional.

Dalam sambutannya, Nuryadin mendorong lahirnya lebih banyak cabang IKPI, khususnya di daerah-daerah yang selama ini belum memiliki cabang. Menurutnya, pembentukan cabang bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menjadi sarana mencetak pemimpin dan pengurus baru di tingkat daerah.

“Cabang akan melahirkan pemimpin-pemimpin baru, pengurus baru, serta panitia-panitia yang aktif memperkenalkan IKPI kepada masyarakat,” tegasnya. Ia menilai keberadaan cabang akan mempermudah IKPI menjangkau masyarakat, termasuk lingkungan kampus.

Nuryadin menargetkan pembentukan cabang IKPI dari Sabang hingga Merauke, termasuk rencana pembentukan cabang di Papua dan Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam waktu dekat. Ia meminta seluruh anggota agar tidak alergi terhadap isu pembentukan maupun pemekaran cabang.

“Ketua Umum, Bapak Vaudy Starworld selalu meminta agar isu pembentukan dan pemekaran cabang terus disounding sejak dini, supaya familiar dan tidak menimbulkan resistensi di kemudian hari,” katanya.

Ia juga menyinggung perbandingan dengan asosiasi profesi lain yang jumlah anggotanya jauh lebih kecil, namun memiliki jaringan cabang lebih luas. “IKPI memiliki sekitar 7.800 anggota, tetapi cabangnya baru 46. Sementara asosiasi lain yang anggotanya lebih sedikit justru memiliki cabang jauh lebih banyak. Ini menjadi refleksi bagi kita semua,” ujarnya.

Selain penguatan organisasi, Nuryadin menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan profesi konsultan pajak. Ia mengingatkan seluruh anggota agar senantiasa berpegang pada kode etik dan standar profesi.

“Jika semua anggota menjalankan profesinya sesuai kode etik dan standar, insya Allah kasus-kasus yang tidak kita inginkan, termasuk yang viral belakangan ini, tidak akan terjadi,” tegasnya.

Kepada Cabang Kediri, Nuryadin menyampaikan harapan agar jumlah anggota terus bertumbuh dalam dua tahun ke depan. Ia berharap pada pemilihan ketua cabang berikutnya, partisipasi anggota sudah jauh lebih besar dan tidak stagnan.

Ia menilai Sugiyanti memiliki kapasitas dan pengalaman organisasi yang memadai untuk memimpin Cabang Kediri. Selain berpengalaman, Sugiyanti juga dikenal aktif dalam kegiatan IKPI dan memiliki pemahaman organisasi yang baik.

“Saya berharap Ketua Cabang Kediri segera aktif menggandeng kampus-kampus, masuk ke lingkungan akademik, dan memperkenalkan IKPI lebih luas,” ujarnya. Menurut Nuryadin, keterlibatan kampus penting untuk menyiapkan regenerasi konsultan pajak sekaligus memperkuat basis anggota.

Ia juga mendorong Cabang Kediri melibatkan mahasiswa tingkat akhir, khususnya dari jurusan akuntansi dan perpajakan, dalam kegiatan cabang. “Dengan begitu, setelah lulus dan mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), mereka tidak perlu mencari asosiasi lain karena sudah mengenal dan dekat dengan IKPI,” katanya.

Rapat Anggota Cabang IKPI Kediri turut dihadiri Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Ketua Pengurus Daerah IKPI Jawa Timur Zeti Arina, Ketua Cabang IKPI Malang Ahmad Dahlan, dan anggota Dewan Kehormatan Supardi Joko Susilo, bersama panitia dan anggota IKPI se-Pengda Jawa Timur. (bl)

Departemen Advokasi IKPI Jalankan Mandat Pendampingan Hukum Anggota

IKPI, Jakarta: Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (PP IKPI) mulai menjalankan mandat organisasi untuk memberikan pendampingan hukum kepada anggota yang tengah menghadapi proses hukum. Pelaksanaan pendampingan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas kebijakan dan arahan Ketua Umum IKPI.

Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum PP IKPI, Andreas Budiman, menegaskan bahwa departemennya berada pada tataran pelaksanaan kebijakan organisasi. Seluruh langkah yang diambil merujuk pada ketentuan Anggaran Dasar IKPI serta surat penugasan dari Ketua Umum.

“Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum menjalankan mandat organisasi. Kami bekerja berdasarkan kebijakan dan surat penugasan dari Ketua Umum IKPI,” ujar Andreas, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa dasar pemberian bantuan hukum kepada anggota telah diatur secara tegas dalam Pasal 8 ayat (1) huruf O Anggaran Dasar IKPI, yang mengamanatkan organisasi untuk memberikan bantuan hukum kepada anggota yang terlibat perkara hukum pidana perpajakan dalam menjalankan profesinya, apabila diperlukan.

“Dasar hukumnya jelas dan tertuang dalam Anggaran Dasar IKPI. Apa yang kami lakukan saat ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan tersebut,” jelasnya.

Pelaksanaan mandat tersebut juga berkaitan dengan peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu anggota IKPI berinisial AKS di wilayah Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dini hari. Andreas menegaskan bahwa departemennya menyikapi peristiwa tersebut secara profesional dan proporsional.

“Dalam konteks OTT tersebut, kami tidak berada pada posisi untuk menilai substansi perkara. Kami sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Andreas.

Sebagai langkah awal pendampingan, Andreas menyampaikan bahwa Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum akan melakukan koordinasi dengan pihak keluarga anggota yang bersangkutan. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperoleh pemahaman menyeluruh sebelum menentukan langkah-langkah pendampingan yang akan diambil.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk memahami kondisi yang dihadapi dan menentukan langkah-langkah pendampingan yang paling tepat,” ujarnya.

Menurut Andreas, seluruh bentuk pendampingan akan dilakukan secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menghormati kewenangan aparat penegak hukum.

“Pendampingan ini adalah bentuk bantuan moral dan organisasi. Kami tidak mengintervensi proses hukum dan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum,” katanya.

Dengan pelaksanaan mandat tersebut, Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI menegaskan kesiapan menjalankan tugas sesuai arahan Ketua Umum, ketentuan Anggaran Dasar IKPI, serta prinsip penegakan hukum yang adil dan berkeadilan. (bl)

Ketua Umum IKPI Tegaskan Implementasi Kebijakan Bantuan Hukum bagi Anggota

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan komitmen organisasi dalam mengimplementasikan kebijakan pemberian bantuan hukum kepada anggota yang menghadapi persoalan hukum. Kebijakan tersebut dijalankan sebagai amanat organisasi profesi yang telah diatur secara jelas dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKPI.

“IKPI memiliki kewajiban organisasi untuk hadir ketika anggota menghadapi persoalan hukum, sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan profesinya. Ini bukan kebijakan baru, tetapi amanat AD/ART yang harus kami jalankan secara konsisten,” ujar Vaudy, dalam koferensi pers di kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2025).

Sejalan dengan komitmen tersebut, IKPI juga menegaskan sikapnya terkait peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap salah satu anggota IKPI berinisial AKS di wilayah Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dini hari. Menurut Vaudy, organisasi menyikapi peristiwa tersebut secara proporsional dan berimbang.

“Pemberian bantuan hukum ini bukan dimaksudkan untuk melawan KPK atau membenarkan tindakan yang sedang diproses. Kami sangat menghormati seluruh proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

Vaudy menekankan bahwa IKPI tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah dalam menyikapi perkara hukum yang melibatkan anggota. Prinsip tersebut, menurutnya, merupakan bagian penting dari negara hukum dan harus dihormati oleh semua pihak.

“Kami mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Penilaian atas suatu perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan,” ujarnya.

Dalam implementasinya, Vaudy memastikan bahwa kebijakan bantuan hukum kepada anggota dilakukan secara terukur dan bertanggung jawab. IKPI, lanjut dia, akan tetap menjaga marwah organisasi dan integritas profesi konsultan pajak di tengah dinamika penegakan hukum.

“Organisasi harus hadir untuk anggotanya, tetapi pada saat yang sama tetap menjunjung tinggi etika, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum,” kata Vaudy. (bl)

PNS Sudah Bisa Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Ini Panduan Lengkapnya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi membuka periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai wajib pajak orang pribadi kini dapat menyampaikan SPT Tahunan secara mandiri melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax DJP.

Pemanfaatan Coretax menjadi bagian dari transformasi digital perpajakan yang mendorong kemudahan, kecepatan, dan akurasi pelaporan. Melalui sistem ini, PNS tidak lagi bergantung pada proses manual dan dapat mengelola kewajiban perpajakan langsung dari satu portal terintegrasi.

Sebelum mulai melaporkan SPT Tahunan, DJP mengimbau agar wajib pajak menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain NPWP yang masih aktif, bukti pemotongan pajak dari instansi tempat bekerja berupa Formulir 1721-A1 atau 1721-A2, serta data harta dan kewajiban apabila ada. Selain itu, rekapitulasi penghasilan selama tahun pajak 2025 juga menjadi dasar pengisian SPT.

Bagi PNS yang belum mengaktifkan akun Coretax, proses aktivasi dapat dilakukan secara daring. Wajib pajak dapat mengakses laman resmi Coretax DJP, memasukkan NPWP sebagai ID pengguna, dan menyelesaikan verifikasi melalui email atau SMS aktif. Setelah menerima tautan aktivasi dari domain resmi @pajak.go.id, wajib pajak diminta membuat kata sandi dan passphrase sebelum akun dapat digunakan sepenuhnya.

Setelah akun aktif, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan masuk ke menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” dan memilih submenu “SPT”. Wajib pajak kemudian membuat konsep SPT baru dengan memilih jenis “PPh Orang Pribadi” dan menentukan periode SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025.

Pada tahap berikutnya, wajib pajak memilih model SPT “Normal” untuk pelaporan pertama kali. Sistem kemudian akan menampilkan formulir yang harus diisi sesuai data penghasilan, pajak yang telah dipotong, serta informasi tambahan lainnya. Seluruh tahapan pengisian dilakukan mengikuti panduan yang tersedia di dalam sistem Coretax.

Dari sisi kinerja pelaporan, hingga 8 Januari 2026 DJP mencatat telah menerima 67.769 SPT Tahunan. Mayoritas SPT tersebut berstatus nihil sebanyak sekitar 66 ribu SPT. Selain itu, terdapat 1.011 SPT berstatus kurang bayar dengan nilai mencapai Rp57,8 miliar, serta 670 SPT lebih bayar senilai Rp2,7 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa DJP akan terus mengoptimalkan pengawasan kepatuhan melalui penguatan Surat Permintaan Penjelasan atas Data (SP2DK). Langkah ini diperkuat dengan integrasi data lintas kementerian dan lembaga ke dalam sistem Coretax sebagai bagian dari strategi pengawasan dan penegakan hukum perpajakan.

Dari sisi penerimaan negara, DJP mencatat sebanyak 117 Kantor Pelayanan Pajak dari total 352 KPP telah berhasil mencapai atau bahkan melampaui target. Pemerintah sendiri menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp2.693 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Melalui pelaporan SPT Tahunan yang tepat waktu dan akurat, PNS diharapkan dapat berkontribusi dalam menjaga kepatuhan pajak sekaligus mendukung penerimaan negara. DJP juga menyediakan bantuan teknis melalui layanan Kring Pajak maupun Kantor Pelayanan Pajak terdekat bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam proses pelaporan. (alf)

en_US