Gelaran Lomba Gestur Tangan IKPI, Wujudkan Simbol Identitas di Usia ke-61

IKPI, Jakarta: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-61, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar Lomba Gestur Tangan IKPI sebagai bagian dari upaya memperkuat identitas organisasi. Kegiatan ini terbuka bagi seluruh anggota dan karyawan IKPI di seluruh Indonesia.

Ketua Panitia HUT IKPI ke-61, Novalina Magdalena, menegaskan bahwa lomba ini memiliki makna lebih dari sekadar kompetisi kreatif. “Kami ingin di usia ke-61 ini IKPI memiliki simbol gestur tangan yang merepresentasikan profesionalisme, integritas, dan jati diri konsultan pajak Indonesia,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Ia menjelaskan, simbol yang lahir dari lomba ini diharapkan menjadi identitas visual yang dapat digunakan dalam berbagai kegiatan resmi organisasi. “Gestur ini nantinya bukan hanya untuk seremoni, tetapi menjadi simbol kebersamaan dan kebanggaan anggota IKPI,” kata Novalina.

Menurutnya, perjalanan panjang IKPI selama lebih dari enam dekade perlu diiringi dengan penguatan citra organisasi. “Momentum HUT ke-61 ini kami jadikan kesempatan untuk membangun simbol yang lahir dari kreativitas anggota sendiri,” tambahnya.

Panitia menyiapkan total hadiah sebesar Rp5.000.000 serta sertifikat penghargaan. Pemenang utama akan memperoleh Rp3.500.000, sementara satu finalis terbaik mendapatkan Rp1.500.000.

Batas pengumpulan video ditetapkan pada 20 Februari 2026. Penjurian akan dilaksanakan pada 6 Maret 2026, dan pengumuman pemenang dijadwalkan pada 9 Maret 2026.

Novalina mengajak seluruh anggota untuk berpartisipasi aktif dalam lomba tersebut. “Kami mengundang seluruh Sobat IKPI untuk menunjukkan kreativitas terbaiknya dan menjadi bagian dari sejarah identitas IKPI,” tegasnya.

Pendaftaran dan pengunggahan video dapat dilakukan secara daring melalui tautan resmi berikut:

🔗 https://bit.ly/daftarlombagesturtangan-IKPI

Melalui Lomba Gestur Tangan IKPI ini, organisasi berharap dapat melahirkan simbol yang akan melekat sebagai identitas IKPI di usia ke-61 dan seterusnya. (bl)

Sudah Login Coretax Tapi Gagal Lapor SPT? Ini Tiga Penyebabnya

IKPI, Jakarta: Meski sudah berhasil masuk ke akun Coretax DJP, sejumlah wajib pajak masih mengeluhkan tidak bisa melaporkan SPT Tahunan. Kondisi ini kerap menimbulkan kebingungan, terutama menjelang batas akhir pelaporan.

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kania Laily Salsabila, menjelaskan setidaknya ada tiga penyebab utama yang membuat wajib pajak belum dapat menyampaikan SPT meskipun sudah memiliki akun Coretax.

1. Sudah Registrasi, Tapi Belum Aktivasi NIK

Menurut Kania, banyak wajib pajak belum memahami bahwa pembuatan akun Coretax dan aktivasi NIK adalah dua hal berbeda. Pada saat pendaftaran, seseorang bisa memilih opsi “Hanya Registrasi”, yang memungkinkan akses ke sistem tanpa otomatis terdaftar sebagai wajib pajak aktif.

Artinya, meskipun sudah bisa login, status perpajakannya masih “Belum Aktif (SPDN)” sehingga belum bisa melaporkan SPT. Untuk dapat menyampaikan SPT, wajib pajak harus melakukan aktivasi NIK yang kini berfungsi sebagai NPWP di era Coretax.

Langkahnya cukup sederhana:

Login ke https://coretaxdjp.pajak.go.id Pilih menu “Portal Saya” lalu klik “Aktivasi NIK” atau “Aktivasi Akun Wajib Pajak” Lengkapi data, centang pernyataan, dan ajukan permohonan Setelah diverifikasi, status akan berubah menjadi “Aktif”

Jika masih mengalami kendala, wajib pajak disarankan mendatangi kantor pajak terdekat untuk asistensi.

2. Status Kewajiban dalam Family Tax Unit (FTU)

Kendala berikutnya berkaitan dengan konsep Family Tax Unit (FTU), di mana satu keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi.

Kasus yang sering terjadi adalah istri ingin melaporkan SPT melalui akun sendiri, namun status perpajakannya masih mengikuti suami. Dalam kondisi tersebut, istri harus terlebih dahulu membuat pernyataan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah. Setelah itu, kantor pajak akan menetapkan NPWP-nya sebagai aktif.

Hal serupa juga berlaku untuk anak. Selama belum mendaftar sendiri sebagai wajib pajak, anak tetap tercatat sebagai anggota FTU orang tuanya. Namun, aktivasi NIK atau pendaftaran NPWP tidak diperkenankan bagi anak yang belum berusia 18 tahun.

3. Belum Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP

Masalah lain yang cukup sering muncul adalah belum dilakukannya pemadanan data NIK dengan NPWP. Dalam kondisi ini, NPWP 16 digit yang muncul sebenarnya masih NPWP lama 15 digit dengan tambahan angka “0” di depan.

Akibatnya, data NIK tetap terbaca dengan status “Belum Aktif (SPDN)”, sehingga pelaporan SPT tidak dapat dilakukan. Solusinya, wajib pajak perlu datang ke kantor pajak untuk melakukan proses pemadanan NIK dan NPWP agar statusnya aktif sepenuhnya.

Kania mengingatkan, memahami status perpajakan di sistem Coretax sangat penting agar pelaporan SPT berjalan lancar. Ia mendorong wajib pajak untuk tidak menunda pengecekan status akun, terutama menjelang tenggat pelaporan tahunan, guna menghindari antrean dan potensi sanksi administratif. (alf)

Dirjen Pajak Ajak Generasi Muda Isi Kebutuhan Industri Perpajakan Nasional

IKPI, Jakata: Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengajak generasi muda, khususnya Relawan Pajak Renjani dan mahasiswa perpajakan, untuk mempersiapkan diri masuk ke industri perpajakan nasional yang dinilainya semakin strategis dan kompleks.

Ajakan tersebut disampaikan dalam rangkaian Kick Off Kampanye Simpatik Ngabububurit Spectaxcular 2026 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (13/2/2026). Di hadapan ratusan mahasiswa dan akademisi, Bimo menekankan bahwa sektor perpajakan membutuhkan sumber daya manusia yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki pengalaman praktik dan integritas kuat.

“Industri perpajakan ke depan akan semakin membutuhkan talenta yang siap pakai. Bukan hanya memahami teori, tetapi juga mengerti implementasi di lapangan,” ujarnya.

Menurut Bimo, kebutuhan profesional perpajakan tidak hanya berada di lingkungan otoritas pajak. Perusahaan nasional maupun multinasional saat ini menempatkan divisi perpajakan sebagai unit strategis yang berperan dalam perencanaan, kepatuhan, hingga mitigasi risiko fiskal.

Ia menjelaskan bahwa kompleksitas regulasi dan dinamika ekonomi global menuntut kehadiran tenaga profesional yang adaptif dan memiliki pemahaman komprehensif terhadap kebijakan pajak. Karena itu, keterlibatan mahasiswa dalam program relawan dan magang dinilai sebagai langkah awal yang tepat.

Selain itu, Bimo menilai kolaborasi antara DJP, Tax Center kampus, dan asosiasi profesi konsultan pajak menjadi fondasi penting dalam membangun ekosistem pembelajaran yang berkelanjutan. Relawan pajak yang hari ini membantu pelaporan SPT, menurutnya, berpotensi menjadi calon konsultan pajak, analis kebijakan, atau aparatur pajak di masa depan.

Ia juga mengingatkan bahwa kontribusi pajak yang mencapai sekitar 85 persen dari total penerimaan negara menjadikan sektor ini sebagai tulang punggung pembangunan. Dengan demikian, kualitas SDM perpajakan akan sangat menentukan kekuatan fiskal Indonesia ke depan.

“Adik-adik inilah yang akan meneruskan estafet pembangunan. Pajak adalah sektor strategis, dan kalian punya kesempatan untuk menjadi bagian di dalamnya,” tegasnya.

Melalui Spectaxcular 2026, DJP tidak hanya mendorong kepatuhan pelaporan SPT, tetapi juga membuka ruang kaderisasi bagi generasi muda. Bimo berharap semakin banyak mahasiswa yang tertarik berkarier di bidang perpajakan dan berkontribusi dalam memperkuat sistem fiskal nasional. (alf)

Usulan IMF Ditolak, Purbaya Pilih Genjot Ekonomi daripada Naikkan PPh 21

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum akan menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan, meski Dana Moneter Internasional (IMF) mengusulkan penyesuaian tarif untuk menjaga defisit APBN tetap di bawah 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026). Ia memastikan, posisi defisit Indonesia saat ini masih terkendali dan belum melampaui batas maksimal yang selama ini dijadikan patokan disiplin fiskal nasional.

Menurut Purbaya, rekomendasi IMF merupakan masukan yang patut dipertimbangkan dalam kerangka jangka panjang. Namun, pemerintah tidak ingin terburu-buru menaikkan beban pajak karyawan sebelum kondisi ekonomi benar-benar kuat dan stabil.

“Selama ekonomi belum cukup kuat, kami tidak akan mengubah tarif pajak,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa strategi pemerintah saat ini lebih diarahkan pada perluasan basis pajak dan penutupan kebocoran penerimaan. Upaya ekstensifikasi dinilai lebih efektif dan berkeadilan karena meningkatkan penerimaan tanpa menekan daya beli masyarakat pekerja.

Selain itu, pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi agar penerimaan negara meningkat secara alami. Dengan pertumbuhan yang lebih cepat, rasio defisit terhadap PDB diyakini bisa ditekan tanpa harus menaikkan tarif PPh 21.

Sebelumnya, International Monetary Fund dalam kajian fiskal jangka panjangnya menyarankan Indonesia mempertimbangkan kenaikan bertahap pajak penghasilan tenaga kerja. Langkah tersebut diproyeksikan sebagai salah satu opsi pembiayaan untuk memperkuat investasi publik dan mendukung target pembangunan menuju Visi Emas 2045.

IMF menilai peningkatan investasi publik dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, pembiayaan investasi memerlukan sumber dana berkelanjutan agar tidak meningkatkan ketergantungan pada defisit anggaran.

Dalam laporannya, IMF mencatat defisit anggaran Indonesia pada 2025 berada di kisaran 2,92 persen terhadap PDB mendekati ambang 3 persen. Meski demikian, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga stabilitas fiskal melalui penguatan pertumbuhan ekonomi dan optimalisasi penerimaan, bukan dengan menaikkan pajak karyawan dalam waktu dekat. (alf)

Edukasi Perpajakan IKPI: Donny Danardono Tekankan Prinsip 3M dan Ketelitian Biaya dalam Penyusunan SPT Coretax

IKPI, Jakarta: Anggota Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Donny Danardono, yang juga merupakan narasumber pada Edukasi Perpajakan IKPI 12 Februari 2026, memfokuskan pembahasannya pada perlakuan biaya dalam penyusunan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan melalui Coretax. Kegiatan daring yang dihadiri ribuan peserta ini berlangsung interaktif dengan moderator Djuniarti.

Donny menjelaskan konsep biaya yang dapat dikurangkan (deductible expenses), yakni biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau yang dikenal sebagai konsep 3M. Biaya tersebut harus memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha.

Ia menegaskan bahwa tidak seluruh pengeluaran perusahaan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Wajib pajak perlu memastikan apakah biaya tersebut memenuhi ketentuan fiskal atau termasuk non-deductible.

Dalam paparannya, Donny juga menjelaskan periode pembebanan biaya. Pengeluaran dengan masa manfaat sampai satu tahun dibebankan sekaligus, sedangkan yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun wajib diamortisasi atau disusutkan  . Perlakuan ini berbeda antara harta berwujud dan tidak berwujud.

Topik penyusutan dan amortisasi menjadi perhatian peserta karena sering terjadi perbedaan metode antara laporan komersial dan ketentuan fiskal. Penyesuaian sebelum pelaporan menjadi langkah penting agar data yang masuk ke Coretax sesuai regulasi.

Donny juga mengingatkan mengenai fasilitas kompensasi kerugian yang dapat dimanfaatkan hingga lima tahun berturut-turut. Administrasi yang tertib akan memastikan hak kompensasi tersebut tidak terlewat.

Selain itu, ia menekankan pentingnya memahami tarif PPh Badan serta potensi kurang bayar atau lebih bayar sebelum penyampaian SPT dilakukan. Ketelitian sejak tahap persiapan menjadi kunci untuk meminimalkan risiko sanksi administratif.

Melalui kegiatan ini, IKPI menunjukkan peran aktifnya dalam memberikan literasi teknis kepada wajib pajak agar mampu beradaptasi dengan sistem Coretax secara tepat dan bertanggung jawab. (bl)

Coretax dan Transparansi Global: IKPI–Bank Mega Ingatkan Risiko Penghasilan Luar Negeri

IKPI, Jakarta: Era transparansi pajak global menjadi sorotan dalam sosialisasi kolaborasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Bank Mega yang digelar Kamis (13/2/2026). Dalam forum tersebut, Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, menegaskan bahwa Coretax telah membawa Indonesia masuk ke rezim keterbukaan data lintas negara.

Menurut Jemmi, sistem Coretax tidak hanya membaca penghasilan domestik, tetapi juga terhubung dengan pertukaran informasi keuangan internasional. Hal ini membuat penghasilan luar negeri tidak lagi dapat diabaikan dalam pelaporan SPT Tahunan.

“Pelaporan penghasilan global bukan lagi pilihan. Indonesia sudah masuk dalam sistem transparansi internasional, sehingga konsistensi data menjadi sangat penting,” ujarnya dalam kegiatan kolaborasi bersama Bank Mega tersebut.

Dalam sosialisasi ini, nasabah prioritas Bank Mega diberikan pemahaman mengenai potensi risiko apabila penghasilan luar negeri tidak dilaporkan secara benar. Data perbankan dan investasi lintas negara kini dapat diakses melalui mekanisme pertukaran informasi otomatis.

Jemmi juga menjelaskan bahwa ketidaksesuaian antara harta luar negeri dan penghasilan yang dilaporkan dapat memicu koreksi fiskal. Risiko tersebut mencakup pajak tambahan hingga sanksi administrasi apabila tidak didukung dokumentasi yang memadai.

Kolaborasi IKPI dan Bank Mega ini secara khusus menargetkan segmen nasabah prioritas yang memiliki eksposur investasi global. Edukasi difokuskan pada strategi deklarasi yang tepat, termasuk pemanfaatan kredit pajak luar negeri sesuai ketentuan.

Ia menekankan bahwa kepatuhan di era Coretax bukan hanya persoalan membayar pajak, tetapi juga menjaga reputasi finansial. Keterbukaan data menuntut pendekatan yang lebih profesional dan terencana dalam pengelolaan kewajiban perpajakan.

Melalui kegiatan ini, IKPI dan Bank Mega menegaskan pentingnya kepatuhan cerdas sebagai bentuk perlindungan aset. Transparansi global yang semakin kuat membuat wajib pajak perlu bersikap proaktif, bukan reaktif, dalam menyusun laporan pajaknya. (bl)

Di Rakorda IKPI Bali Nusra 2026, Agus Ardika Tekankan Profesionalisme Anggota dan Citra Organisasi 

IKPI, Denpasar: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Bali Nusra, Agus Ardika, menekankan bahwa kualitas anggota dan citra organisasi tidak bisa dipisahkan. Hal tersebut menjadi salah satu penekanan penting dalam Rakorda 2026 yang digelar di Meeting Room Four Star by Trans Hotel, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, organisasi profesi harus terus menjaga standar kompetensi melalui program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL). Rakorda menetapkan target kegiatan PPL di masing-masing cabang sepanjang 2026 serta mendorong kolaborasi lintas cabang agar program lebih luas dan efektif.

Forum juga mendorong pembahasan dengan Pengurus Pusat terkait penyesuaian harga PPL dan opsi pelaksanaan daring agar lebih menjangkau peserta umum tanpa mengabaikan keberlanjutan keuangan organisasi.

Agus menyebut, PPL bukan hanya kewajiban administratif anggota, tetapi instrumen menjaga martabat profesi konsultan pajak. “Kalau kualitas kita naik, kepercayaan publik juga naik,” ujarnya.

Rakorda turut menegaskan pentingnya penguatan fungsi humas. Audiensi dengan instansi pemerintah, otoritas perpajakan, dan perguruan tinggi dipandang strategis untuk membangun citra organisasi yang solid dan selaras antara pusat, pengda, dan pengcab.

Selain itu, penertiban data anggota menjadi perhatian serius. Forum sepakat melakukan pembaruan status anggota, termasuk yang tidak aktif, serta menyiapkan mekanisme sanksi bertahap guna menjaga kedisiplinan organisasi.

Bagi Agus, pembenahan ini bukan sekadar administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga kredibilitas organisasi di mata mitra dan masyarakat. Ia menekankan bahwa pengurus bekerja atas dasar pengabdian, sehingga komitmen dan totalitas menjadi fondasi utama.

“Organisasi ini besar bukan karena nama, tapi karena kerja nyata anggotanya,” tegasnya.

Dengan hasil Rakorda 2026, IKPI Bali Nusra menegaskan komitmennya untuk memperkuat profesionalisme anggota sekaligus membangun reputasi organisasi yang semakin diperhitungkan di wilayah Bali dan Nusa Tenggara. (bl)

Rakorda IKPI Bali Nusra 2026 Jadi Titik Balik Penguatan Tata Kelola dan Disiplin Organisasi

IKPI, Denpasar: Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)  Pengda Bali dan Nusra tahun 2026 bukan sekadar agenda tahunan. Forum ini menjadi momentum konsolidasi besar-besaran untuk memperkuat tata kelola, disiplin administrasi, serta arah strategis organisasi ke depan.

Ketua IKPI Pengda Bali Nusra, Agus Ardika, menegaskan bahwa pembenahan internal harus menjadi prioritas sebelum organisasi berbicara lebih jauh tentang ekspansi program. “Kita ingin organisasi ini tertib, transparan, dan profesional dari dalam,” ujarnya dalam forum yang digelar di Meeting Room Four Star by Trans Hotel, Kamis (12/2/2026).

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali Nusra)

Salah satu keputusan penting Rakorda adalah penertiban tata kelola administrasi. Forum menilai selama ini koordinasi antar Pengda dan Pengcab perlu ditingkatkan melalui sistem yang lebih rapi dan terdokumentasi. Karena itu, disepakati penyusunan SOP administrasi serta penggunaan arsip digital terpusat untuk mempercepat dan memastikan akurasi alur surat-menyurat serta disposisi.

Langkah ini dinilai krusial agar setiap kegiatan cabang dapat terpantau dengan baik dan tidak terjadi miskomunikasi. Agus menekankan, tertib administrasi bukan sekadar formalitas, melainkan cerminan profesionalisme organisasi.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali Nusra)

Di bidang keuangan, Rakorda mencatat kondisi konsolidasi tahun 2025 secara umum menunjukkan hasil positif, meskipun Pengda masih menghadapi defisit operasional  . Forum sepakat memperkuat standardisasi pelaporan keuangan serta menyelesaikan kewajiban kepada pusat secara bertahap.

Rakorda juga menyetujui penghapusan utang Cabang Buleleng kepada Pengda sebagai bagian dari langkah konsolidasi dan penguatan solidaritas internal. Keputusan ini disebut sebagai bentuk dukungan terhadap stabilitas organisasi di tingkat cabang.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali Nusra)

Secara keseluruhan, Rakorda merumuskan tujuh arah kebijakan 2026 yang menitikberatkan pada penguatan tata kelola transparan, peningkatan peran edukasi perpajakan, penguatan jejaring eksternal, penertiban keanggotaan, serta pengembangan PPL yang inklusif dan berkelanjutan.

Ia menegaskan bahwa Rakorda 2026 harus menjadi titik balik penguatan disiplin organisasi. “Kalau internal kita kuat, eksternal akan mengikuti. Itu kunci,” tegasnya. (bl)

CBAM Berlaku 2026, Kemenperin Siapkan Tiga Jurus Selamatkan Ekspor Baja ke Eropa

IKPI, Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan langkah strategis untuk meredam dampak kebijakan pajak karbon lintas batas Uni Eropa atau Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) yang mulai diberlakukan penuh sejak 1 Januari 2026. Kebijakan tersebut mewajibkan importir di kawasan Eropa membeli sertifikat CBAM sesuai besaran emisi yang melekat pada produk impor, termasuk baja.

Harga sertifikat tersebut terhubung langsung dengan harga karbon dalam EU Emissions Trading System (EU ETS), sehingga produk dengan intensitas karbon tinggi berpotensi menanggung beban biaya tambahan. Kondisi ini dinilai dapat memengaruhi daya saing ekspor baja Indonesia di pasar Eropa apabila tidak diantisipasi secara serius.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Emmy Suryandari, menegaskan bahwa transformasi menuju industri hijau menjadi kebutuhan mendesak bagi pelaku industri baja nasional yang menargetkan Eropa sebagai pasar utama.

“Industri baja di Indonesia apabila menjadikan Eropa sebagai negara tujuan ekspor maka perlu mempersiapkan untuk bertransformasi menuju industri baja hijau guna mengantisipasi CBAM,” ujarnya.

Menurut Emmy, kebijakan ini berpotensi menekan daya saing produk besi dan baja Indonesia jika struktur produksi masih didominasi teknologi beremisi tinggi. Oleh karena itu, dukungan kebijakan fiskal maupun nonfiskal, termasuk insentif dan transfer teknologi, menjadi faktor kunci dalam menjaga posisi Indonesia di pasar global.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, Kemenperin merumuskan tiga strategi utama. Pertama, mendorong transisi teknologi produksi dengan mengoptimalkan jalur yang menghasilkan emisi lebih rendah. Upaya ini diarahkan untuk menurunkan intensitas karbon pada setiap ton baja yang diproduksi dan diekspor.

Kedua, mendukung adopsi teknologi berbasis net-zero emission sebagai bagian dari peta jalan jangka panjang industri baja nasional. Strategi ini selaras dengan tuntutan pasar global yang semakin menitikberatkan aspek keberlanjutan dan jejak karbon produk.

Ketiga, memperkuat kesiapan data emisi. Industri diminta membangun sistem pencatatan dan pelaporan emisi yang transparan dan akurat sesuai standar CBAM. Tanpa data yang kredibel, proses ekspor berisiko terhambat atau bahkan dikenai perhitungan emisi standar yang merugikan eksportir.

“Strategi yang dilakukan adalah transisi teknologi, mendukung adopsi teknologi net-zero emission, serta mempersiapkan data emisi akurat dan membangun sistem pelaporan sesuai standar CBAM,” tegas Emmy.

Langkah antisipatif ini dinilai penting mengingat tren ekspor baja Indonesia ke Eropa menunjukkan peningkatan signifikan. Berdasarkan data Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA), pada 2024 total ekspor baja Indonesia mencapai sekitar 21,5 juta ton, dengan 1,2 juta ton atau 5,6 persen dikirim ke Uni Eropa.

Pada 2025 hingga kuartal III, porsi tersebut melonjak menjadi sekitar 2,3 juta ton dari total 17,5 juta ton, atau setara 13,1 persen. Kenaikan ini menunjukkan Eropa mulai menjadi pasar yang semakin penting bagi industri baja nasional.

Dengan CBAM resmi berlaku, transformasi menuju baja hijau bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan strategis. Tanpa langkah adaptif, peluang ekspor yang tengah tumbuh dapat tergerus oleh beban biaya karbon dan standar lingkungan yang semakin ketat di pasar internasional. (alf)

Dirjen Pajak Tegaskan Setiap Rupiah Pajak Kembali ke Rakyat

IKPI, Jakarta: Bimo Wijayanto menegaskan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya kembali untuk kepentingan rakyat. Pernyataan tersebut disampaikannya saat membuka Kick Off Kampanye Simpatik Ngabuburit Spectaxcular 2026 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (13/2/2026).

Dalam sambutannya, Bimo mengajak para Relawan Pajak Renjani dan peserta yang hadir melihat pajak dari perspektif yang lebih sederhana dan membumi. Menurutnya, tanpa disadari, masyarakat telah merasakan manfaat pajak sejak memulai aktivitas harian.

Ia mencontohkan subsidi bahan bakar minyak, pembangunan dan perawatan jalan, fasilitas transportasi, hingga keberadaan aparat negara yang menjaga ketertiban umum. Seluruh layanan publik tersebut, kata dia, dibiayai oleh penerimaan pajak.

“Ketika kita menikmati jalan yang layak, subsidi energi, atau layanan publik lainnya, itu semua bersumber dari pajak,” ujarnya.

Bimo juga menyoroti alokasi anggaran pendidikan yang mencapai 20 persen dari APBN. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai pendidikan dasar, pembangunan sekolah, hingga berbagai program beasiswa nasional yang memberikan kesempatan lebih luas bagi generasi muda.

Ia mengingatkan bahwa pada era 1990-an, akses terhadap beasiswa dan pendanaan pendidikan belum sebesar saat ini. Kini, penguatan anggaran pendidikan menjadi bukti konkret bahwa pajak berperan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Selain sektor pendidikan, penerimaan pajak juga menopang pembiayaan kesehatan, subsidi sosial, serta berbagai program perlindungan masyarakat. Dalam konteks tersebut, pelaporan dan pembayaran pajak bukan hanya kewajiban administratif, melainkan kontribusi nyata terhadap pembangunan.

Bimo menegaskan bahwa sekitar 85 persen penerimaan negara bersumber dari sektor perpajakan. Artinya, keberlangsungan program pembangunan sangat bergantung pada tingkat kepatuhan wajib pajak.

Melalui kegiatan Spectaxcular 2026, DJP berupaya memperkuat literasi pajak, khususnya di kalangan generasi muda. Relawan pajak diharapkan mampu menyampaikan pesan bahwa pajak adalah instrumen gotong royong nasional untuk membiayai kebutuhan bersama.

“Negara ini berjalan karena pajak. Dan setiap rupiah yang dibayarkan akan kembali untuk rakyat,” pungkasnya. (alf)

en_US