Thailand Siapkan Pajak Natrium untuk Tekan Kasus Penyakit Ginjal dan Hipertensi

IKPI, Jakarta: Pemerintah Thailand kembali menyiapkan kebijakan fiskal berbasis kesehatan dengan merancang pajak atas makanan tinggi natrium. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya angka penyakit ginjal kronis dan hipertensi yang dinilai telah membebani sistem layanan kesehatan nasional.

Departemen Cukai Thailand tengah menyusun proposal resmi untuk memperkenalkan pajak natrium secara bertahap kepada produsen makanan kemasan. Produk yang menjadi sasaran awal antara lain mi instan, makanan beku, serta camilan gurih yang selama ini menjadi penyumbang terbesar asupan garam masyarakat.

Berdasarkan Survei Kesehatan Nasional 2024–2025, warga Thailand berusia 15 tahun ke atas mengonsumsi rata-rata 3.650 miligram natrium per hari. Angka tersebut hampir dua kali lipat dari batas maksimal yang direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO), yakni 2.000 miligram per hari.

Dampaknya tidak kecil. Penyakit yang berkaitan dengan konsumsi natrium berlebih diperkirakan menimbulkan beban ekonomi hingga 1,6 triliun baht atau sekitar Rp700 triliun per tahun dalam bentuk biaya perawatan medis dan kehilangan produktivitas.

Ahli ginjal dari Mahidol University, Prof Surasak Kantachuvesiri, menilai pendekatan edukasi publik saja tidak cukup untuk mengubah pola konsumsi. “Kampanye kesehatan masyarakat saja tidak cukup. Kita butuh aturan hukum dan pajak untuk mengubah keadaan, agar rasa asin yang ekstrem tidak lagi menjadi norma,” ujarnya seperti dikutip dari The Straits Times.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga berpotensi menjadi contoh bagi negara lain. Menurutnya, rasa manis dan asin memiliki efek adiktif sehingga sering kali mengalahkan pertimbangan rasional masyarakat dalam memilih makanan yang sehat.

Pajak yang disiapkan tidak hanya menghitung kandungan garam dapur (NaCl), tetapi total natrium dalam produk, termasuk yang berasal dari bahan tambahan seperti pengawet dan baking soda. Namun, pemerintah memastikan kebijakan ini tidak menyasar makanan yang baru dimasak di restoran, pedagang kaki lima, maupun jaringan makanan cepat saji.

Karena perubahan selera terhadap rasa asin dinilai lebih sulit dibandingkan pengurangan gula, penerapan pajak akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal akan mengenakan tarif relatif rendah terhadap produk dengan kadar natrium tertinggi selama sedikitnya enam tahun, guna memberi waktu bagi industri melakukan penyesuaian formulasi tanpa mengguncang sektor pangan secara drastis. (alf)

Diskon Tol 30 Persen Berlaku H-9 Lebaran, Pemerintah Dorong Pemudik Berangkat Lebih Awal

IKPI, Jakarta: Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo memastikan pemerintah akan memberikan potongan tarif tol sebesar 30 persen mulai H-9 Lebaran 2026. Kebijakan tersebut disampaikan Dody saat melakukan kunjungan kerja di Semarang, Jawa Tengah.

Menurut Dody, diskon tarif akan mulai diberlakukan sekitar H-8 hingga H-9 sebelum Hari Raya. “H-8, H-9 seingat saya,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).

Ia menegaskan bahwa potongan tarif berlaku di seluruh ruas tol di Indonesia. Skema ini dibuat seragam seperti tahun sebelumnya, namun dengan besaran diskon yang lebih besar. Jika pada Lebaran 2025 potongan tarif hanya 20 persen, tahun ini meningkat menjadi 30 persen.

“Semua ruas. Sama seperti tahun lalu, sama persis. Cuma kalau tahun lalu diskon tarif tolnya 20 persen, sekarang 30 persen,” kata Dody.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu mengurai kepadatan arus mudik yang kerap menumpuk menjelang puncak Lebaran. Dengan adanya insentif tarif, masyarakat diharapkan terdorong untuk melakukan perjalanan lebih awal sehingga distribusi kendaraan menjadi lebih merata.

Selain untuk arus mudik, potongan tarif juga diharapkan berdampak pada arus balik. “Dengan cara itu berharap pemudik bisa mudik lebih awal, begitu juga dengan balik bisa juga lebih awal,” ujarnya.

Kebijakan diskon tol tersebut merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal I 2026 yang telah disiapkan pemerintah. Total anggaran stimulus mencapai Rp12,83 triliun dan mencakup diskon tiket transportasi, potongan tarif jalan tol, serta bantuan sosial.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menjelaskan bahwa dari total anggaran tersebut, sekitar Rp200 miliar dialokasikan untuk diskon transportasi, termasuk tol. Sementara itu, anggaran terbesar yakni sekitar Rp12 triliun diperuntukkan bagi program bantuan sosial.

Stimulus ekonomi ini akan digulirkan selama periode Februari hingga Maret 2026. Pemerintah berharap kombinasi insentif transportasi dan bantuan sosial dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan kelancaran mobilitas selama musim mudik Lebaran tahun ini. (alf)

Menkeu Purbaya Perluas Akses Data DJP dari 22 Jadi 27 Entitas

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperluas cakupan perolehan data dan informasi bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026. Aturan ini merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228 Tahun 2017 dan mulai berlaku sejak 27 Februari 2026.

Dalam beleid terbaru tersebut, Menteri Keuangan menegaskan pentingnya kepastian hukum dan kemanfaatan dalam kegiatan penyampaian serta penghimpunan data oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Langkah ini disebut sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara.

Dalam bagian konsiderans “menimbang”, PMK 8/2026 menyebutkan bahwa perlu ada kejelasan terhadap pelaksanaan penyampaian data oleh ILAP serta penghimpunan data oleh DJP untuk kepentingan penerimaan negara. Regulasi ini sekaligus mempertegas mekanisme koordinasi dan pemanfaatan data lintas lembaga.

Tambahan Pasal 5A, 5B, dan 5C

Revisi regulasi menghadirkan ketentuan baru, yakni Pasal 5A, 5B, dan 5C.

Pasal 5A mengatur tata cara DJP menyampaikan pemberitahuan kepada ILAP terkait laporan atas pemanfaatan data dan informasi yang telah diterima. Ketentuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan data.

Pasal 5B memberikan kewenangan kepada DJP untuk menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan suatu peristiwa yang terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Meski demikian, penghimpunan tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan kerahasiaan data.

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa data yang dimaksud merupakan informasi yang dapat menggambarkan kegiatan usaha, peredaran usaha, penghasilan, maupun kekayaan wajib pajak.

Sementara itu, Pasal 5C mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk melimpahkan kewenangan pemberitahuan pemanfaatan data kepada pejabat di lingkungan DJP. Delegasi ini dinilai penting untuk mempercepat proses administrasi dan koordinasi teknis.

Cakupan ILAP Diperluas

Salah satu perubahan signifikan dalam PMK 8/2026 adalah perluasan cakupan entitas ILAP dari semula 22 menjadi 27 entitas. Pihak yang termasuk dalam cakupan ini meliputi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, BUMN, dana pensiun, hingga pihak swasta seperti perbankan, asosiasi industri, dan penyelenggara jaringan bergerak seluler.

Untuk sektor perbankan dan lembaga penyelenggara kartu kredit, kewajiban penyampaian data sebenarnya telah diatur sebelumnya. Namun kini diperjelas dan diperluas dalam lampiran regulasi. Jenis data yang dapat dimintakan mencakup nama bank atau lembaga sebagai issuer/acquirer, nama dan ID merchant, tahun settlement transaksi, total transaksi settlement, hingga total transaksi batal.

Penyampaian data tersebut wajib dilakukan secara elektronik dan pertama kali paling lambat Maret 2027.

Data Operator Seluler Ikut Dimanfaatkan

Adapun untuk penyelenggara jaringan bergerak seluler, data yang dapat dimanfaatkan DJP mencakup identitas pelanggan seperti nama, tempat dan tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon, alamat domisili dan penagihan, email, hingga jumlah tagihan bulanan.

Meski substansi datanya relatif serupa dengan aturan sebelumnya, terdapat penyesuaian jumlah entitas ILAP di sektor ini, dari sebelumnya tujuh menjadi tiga entitas.

Penguatan Basis Data Pajak

Penerbitan PMK 8/2026 menandai langkah lanjutan pemerintah dalam memperkuat basis data perpajakan nasional. Dengan integrasi dan perluasan akses data lintas sektor, DJP diharapkan mampu meningkatkan akurasi pengawasan kepatuhan wajib pajak serta mendorong optimalisasi penerimaan negara.

Di sisi lain, penegasan mengenai aspek kerahasiaan data menjadi poin penting agar pelaksanaan regulasi tetap sejalan dengan prinsip perlindungan informasi dan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. (alf)

THR Pegawai Swasta Tetap Dipotong PPh 21, DJP Jelaskan Skema Hitungnya

IKPI, Jakarta: Menjelang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025, pemerintah kembali menegaskan bahwa THR bagi pegawai swasta tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS yang memperoleh kebijakan khusus, karyawan sektor swasta tetap mengalami pemotongan pajak atas tambahan penghasilan tersebut.

Melalui akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri), otoritas pajak menyampaikan bahwa THR merupakan bagian dari tambahan penghasilan karyawan. “Tunjangan Hari Raya merupakan tambahan penghasilan yang didapatkan oleh karyawan,” demikian dikutip dari unggahan resmi pada Jumat, 21 Maret 2025.

Penegasan ini sekaligus menjawab pertanyaan publik yang kerap muncul setiap menjelang Lebaran, terutama terkait alasan THR tetap dipotong pajak. Secara ketentuan perpajakan, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, termasuk THR, masuk dalam objek PPh Pasal 21.

Menggunakan Rumus Tarif Efektif Rata-rata (TER)

Pemerintah menjelaskan bahwa penghitungan PPh 21 atas THR kini menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER). Skema ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 junto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Dengan metode TER, perhitungan menjadi lebih sederhana. Rumusnya adalah:

PPh 21 = TER x Penghasilan Bruto

Besaran TER disesuaikan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masing-masing wajib pajak. Melalui skema ini, perusahaan tidak perlu lagi menghitung tarif progresif secara manual pada saat pembayaran THR, karena tarif efektif sudah mencerminkan rata-rata beban pajak tahunan.

Contoh Perhitungan: Karyawan Tetap

Sebagai ilustrasi, Tuan Rana adalah karyawan tetap dengan gaji bulanan Rp10 juta dan status menikah tanpa tanggungan (K/0). Pada Maret 2025, ia menerima THR sebesar satu kali gaji. Jika digabungkan dengan komponen penghasilan bruto bulan tersebut, totalnya menjadi Rp20.080.000.

Dengan asumsi TER sebesar 9 persen, maka PPh 21 atas penghasilan bruto tersebut dihitung:

Rp20.080.000 x 9% = Rp1.807.200

Jumlah itulah yang dipotong sebagai PPh 21 atas THR dan penghasilan bulan tersebut.

Rincian Pajak Setahun

Secara keseluruhan, penghasilan bruto Tuan Rana dalam satu tahun mencapai Rp145.960.000. Dari jumlah tersebut dikurangi biaya jabatan sebesar 5 persen (maksimal Rp6 juta) dan iuran pensiun Rp2.400.000 per tahun, sehingga penghasilan neto setahun menjadi Rp137.560.000.

Setelah dikurangi PTKP status kawin tanpa tanggungan sebesar Rp58.500.000, diperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp79.060.000.

PPh 21 terutang setahun dihitung berdasarkan tarif progresif:

5 persen untuk lapisan sampai Rp60 juta: Rp3.000.000 15 persen untuk sisa Rp19.060.000: Rp2.859.000

Total PPh 21 setahun: Rp5.859.000

Dari total tersebut, PPh Januari hingga November tercatat Rp4.688.600, sedangkan Desember Rp1.170.400. Perhitungan menggunakan TER memastikan jumlah pemotongan di akhir tahun tetap selaras dengan kewajiban pajak tahunan.

Kepastian Aturan bagi Pegawai Swasta

Kebijakan ini menegaskan bahwa THR bagi pegawai swasta tetap menjadi objek pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Melalui Kementerian Keuangan, pemerintah memastikan mekanisme penghitungan kini dibuat lebih ringkas dan transparan lewat skema TER.

Bagi perusahaan, panduan ini memberikan kepastian dalam melakukan pemotongan PPh 21 secara tepat. Sementara bagi karyawan, pemahaman mengenai metode TER penting agar tidak terjadi kesalahpahaman saat menerima THR yang telah dipotong pajak.

Penjelasan resmi dari otoritas pajak tersebut menjadi rujukan penting menjelang periode pencairan THR 2025, sekaligus mempertegas bahwa tambahan penghasilan, termasuk THR, tetap mengikuti prinsip umum pengenaan Pajak Penghasilan. (alf)

MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU Penagihan Pajak oleh PT Simac Indonesia

IKPI, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (2/3/2026) membacakan ketetapan atas permohonan uji materiil yang diajukan PT Simac Indonesia terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Dalam sidang pleno yang digelar di Gedung I MK, permohonan tersebut dinyatakan ditarik kembali oleh Pemohon dan dikabulkan oleh Mahkamah.

Ketetapan Nomor 19/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo. Dalam amar ketetapannya, Mahkamah menyatakan menerima dan mengabulkan penarikan kembali permohonan yang diajukan oleh PT Simac Indonesia melalui kuasanya, Domastor Ginting.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon,” ucap Suhartoyo dikutip dari website MK, Senin (2/3/2026)

Mahkamah menyebut telah menerima permohonan uji materiil tersebut sekaligus surat pencabutan atau penarikan kembali dari Pemohon. Dalam persidangan, Majelis Hakim juga telah melakukan konfirmasi, dan Pemohon membenarkan keputusannya untuk menarik kembali permohonan pengujian undang-undang tersebut.

Berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilaksanakan pada 6 dan 9 Februari 2026, Mahkamah menilai penarikan kembali permohonan itu beralasan menurut hukum. Dengan demikian, permohonan dinyatakan selesai dan tidak dapat diajukan kembali oleh Pemohon untuk perkara yang sama.

Selain itu, Mahkamah memerintahkan Panitera untuk mencatat penarikan tersebut dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) serta mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pihak Pemohon. Langkah administratif ini menandai berakhirnya proses pengujian sebelum Mahkamah memasuki pemeriksaan substansi perkara.

Sebelumnya, PT Simac Indonesia mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, khususnya Pasal 10 ayat (5), Pasal 10A, Pasal 29, dan Pasal 33 ayat (1). Menurut Pemohon, norma-norma tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pemohon mendalilkan adanya persoalan mengenai siapa yang menjadi penanggung pajak ketika suatu perusahaan telah dibubarkan. Dalam praktiknya, Surat Paksa disebut diberikan kepada Pemberes (likuidator), sementara timbul pertanyaan mengenai tanggung jawab Penanggung Pajak lama sebelum adanya Pemberes. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai subjek hukum yang bertanggung jawab atas utang pajak.

Dalam argumentasinya, Pemohon juga mempertanyakan apakah Penanggung Pajak lama masih memikul tanggung jawab atas utang pajak apabila Surat Paksa hanya diberitahukan kepada Pemberes sebagai Penanggung Pajak baru. Menurut Pemohon, situasi tersebut berdampak pada kepastian hukum, khususnya dalam konteks pembubaran badan hukum dan proses penyelesaian kewajiban perpajakan.

Namun dengan dikabulkannya pencabutan permohonan ini, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan materiil terhadap norma yang diuji. Perkara pun resmi ditutup, dan ketentuan dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa tetap berlaku sebagaimana mestinya tanpa adanya putusan konstitusional terkait pokok permohonan tersebut. (alf)

Prianto Budi: Integrasi UMKM ke Sistem Pajak Kunci Perkecil Tax Gap

IKPI, Jakarta: Ketua Pengawas IKPI, Dr. Prianto Budi Saptono, menegaskan bahwa posisi UMKM dalam struktur ekonomi nasional sangat strategis. Kontribusinya yang mencapai lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto dan penyerapan tenaga kerja sekitar 97 persen menunjukkan bahwa sektor ini adalah tulang punggung perekonomian Indonesia. Hal itu disampaikan dalam Diskusi Panel bertema “UMKM dalam Pusaran Regulasi Pajak: Disederhanakan atau Dipersulit?” yang digelar secara daring pada Jumat, (27/2/2026).

Dengan jumlah lebih dari 65 juta unit usaha, UMKM bukan hanya sektor ekonomi, tetapi juga fondasi ketahanan sosial masyarakat. Dalam forum diskusi panel IKPI, Prianto menekankan bahwa besarnya populasi UMKM harus dipandang sebagai potensi sekaligus tantangan dalam sistem perpajakan.

Ia menjelaskan bahwa sebagian UMKM masih berada dalam sektor informal atau belum sepenuhnya terintegrasi ke sistem administrasi negara. Kondisi ini bukan semata persoalan kepatuhan, melainkan juga persoalan akses, literasi, dan desain kebijakan.

“UMKM kita bukan pelaku ekonomi yang bermasalah. Mereka sektor yang hidup dan dinamis. Tantangannya adalah bagaimana mengintegrasikan mereka secara bertahap ke sistem formal,” ujarnya.

Menurut Prianto, integrasi tersebut penting untuk memperkecil tax gap, yakni selisih antara potensi dan realisasi penerimaan pajak. Semakin banyak pelaku usaha masuk ke sistem formal, semakin sehat pula struktur penerimaan negara.

Ia menekankan bahwa pendekatan yang dibutuhkan bukan pendekatan represif, melainkan pendekatan persuasif dan sistemik melalui digitalisasi, kemudahan perizinan, serta penyederhanaan kewajiban administratif.

“Formalisasi harus dipandang sebagai upaya memperluas basis ekonomi nasional, bukan sekadar memperluas basis pajak,” katanya.

Prianto menilai, sinergi antara pemerintah dan profesi konsultan pajak menjadi penting agar proses integrasi ini berjalan seimbang antara kepentingan fiskal dan keberlanjutan usaha kecil. (bl)

Harry Gumelar: Regulasi Pajak UMKM Harus Pegang Empat Prinsip Keadilan

IKPI, Jakarta: Anggota Kehormatan IKPI, Ir. Harry Gumelar, menegaskan bahwa kebijakan perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus tetap berpijak pada prinsip dasar perpajakan yang adil dan sederhana. Hal itu ia sampaikan dalam Diskusi Panel bertema “UMKM dalam Pusaran Regulasi Pajak: Disederhanakan atau Dipersulit?” yang digelar secara hybrid pada Jumat (27/2/2026).

Menurut Harry, konsep pajak yang baik sejak lama telah dirumuskan dalam Four Maxims Adam Smith, yakni keadilan (equality), kepastian hukum (certainty), kemudahan waktu pembayaran (convenience of payment), dan efisiensi (efficiency). Prinsip tersebut harus tercermin dalam setiap kebijakan pajak UMKM di Indonesia.

Ia menjelaskan, pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan melalui skema PPh Final 0,5 persen sebagaimana diatur dalam PP No. 55 Tahun 2022 dan UU No. 7 Tahun 2021. Bahkan, sejak berlakunya UU HPP, omzet hingga Rp500 juta per tahun diberikan fasilitas bebas pajak.

“Ini bentuk keberpihakan negara. UMKM dengan omzet kecil bahkan tidak membayar pajak, tetapi tetap mendapatkan kepastian hukum dan pembinaan,” ujarnya.

Harry menekankan bahwa penyederhanaan bukan berarti penghilangan kewajiban. Pelaku usaha tetap harus melakukan pencatatan omzet dan melaporkan SPT Tahunan agar data ekonomi nasional tetap akurat.

Ia juga mengingatkan bahwa masa berlaku tarif final 0,5 persen bersifat terbatas. Wajib Pajak orang pribadi hanya dapat memanfaatkan selama tujuh tahun, sementara badan usaha seperti PT maksimal tiga tahun.

“Tujuannya agar UMKM naik kelas dan siap masuk ke rezim pajak normal dengan pembukuan yang lebih tertib,” kata Harry.

Di akhir pemaparannya, ia mengajak seluruh pelaku UMKM untuk tidak melihat pajak sebagai beban, melainkan sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan nasional. (bl)

Pemerintah Tegaskan PPh Final UMKM Hanya Batu Loncatan ke Tarif Normal

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa skema Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bukanlah fasilitas permanen. Skema tersebut dirancang sebagai mekanisme transisi sebelum pelaku usaha masuk ke tarif pajak dengan tarif normal.

Penegasan itu disampaikan Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Ali Manshur, dalam Diskusi Panel IKPI bertema “UMKM dalam Pusaran Regulasi Pajak: Disederhanakan atau Dipersulit?” pada Jumat, (27/2/2026).

“PPh Final itu entry point. Ini batu loncatan agar UMKM siap masuk ke sistem perpajakan normal ketika kapasitas usahanya meningkat,” ujar Ali.

Ia menjelaskan, UMKM merupakan aktor utama perekonomian nasional dengan kontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja Indonesia. Dengan posisi strategis tersebut, kebijakan perpajakan UMKM tidak semata-mata ditujukan untuk mengejar penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen pembangunan dan formalisasi ekonomi rakyat.

Ali memaparkan bahwa kebijakan PPh Final UMKM telah mengalami beberapa perubahan, mulai dari tarif 1 persen dalam PP 46 Tahun 2013, kemudian menjadi 0,5 persen melalui PP 23 Tahun 2018, hingga penyesuaian dalam PP 55 Tahun 2022  . Regulasi terbaru mengatur batas omzet Rp4,8 miliar serta jangka waktu pemanfaatan fasilitas (sunset clause) bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Menurutnya, konsep ini dikenal sebagai graduation mechanism, yakni mendorong UMKM naik kelas secara bertahap. Ketika usaha berkembang dan pembukuan semakin tertata, pelaku usaha diharapkan beralih ke sistem pajak umum.

Namun, ia mengakui bahwa transisi tersebut tidak mudah, terutama bagi usaha mikro. Keterbatasan literasi pajak, pembukuan yang belum sesuai standar, serta belum terpisahnya keuangan pribadi dan usaha masih menjadi tantangan besar.

Selain itu, peningkatan kewajiban administratif dan kebutuhan adaptasi terhadap sistem digital perpajakan juga berpotensi menambah biaya kepatuhan bagi pelaku usaha kecil.

“Kalau tidak dibarengi edukasi dan pendampingan, ada risiko pelaku usaha justru merasa terbebani,” kata Ali.

Karena itu, pemerintah mendorong penguatan literasi dan digitalisasi manajemen keuangan UMKM agar proses transisi menuju tarif normal dapat berjalan lebih mulus.

Ia menegaskan, tujuan akhir kebijakan ini bukan sekadar meningkatkan kepatuhan pajak, melainkan membentuk UMKM yang lebih profesional, bankable, dan mampu bersaing di sistem ekonomi formal. (bl)

Hitung Mundur! Voting Sayembara HUT ke-61 IKPI Ditutup 23.59 WIB, Anggota Diminta Segera Gunakan Hak Pilih

IKPI, Jakarta: Waktu semakin terbatas. Panitia Hari Ulang Tahun ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengingatkan seluruh anggota bahwa voting online Sayembara Desain Logo dan Tagline serta Lomba Gestur Tangan akan ditutup pada Senin (2/3/2026) tepat pukul 23.59 WIB.

Hingga menjelang penutupan, partisipasi anggota terus mengalir. Namun panitia menegaskan masih ada kesempatan bagi anggota yang belum menggunakan hak pilihnya untuk segera berpartisipasi sebelum batas waktu berakhir.

Ketua Panitia HUT ke-61 IKPI, Novalina Magdalena, secara khusus mengajak seluruh anggota agar tidak melewatkan momentum ini.

“Ini adalah kesempatan terakhir sebelum voting ditutup. Kami mengimbau anggota yang belum memberikan suara agar segera menggunakan hak pilihnya. Partisipasi Anda sangat berarti bagi organisasi,” ujar Novalina, Senin (2/3/2026).

Ia menegaskan, setiap anggota hanya dapat memberikan satu suara pada masing-masing kategori. Karena itu, kesempatan ini dinilai sebagai bentuk kontribusi nyata dalam menentukan simbol resmi IKPI di usia ke-61 tahun.

Logo, tagline, dan gestur tangan yang terpilih nantinya akan menjadi representasi nilai profesionalisme, integritas, dan semangat kolaboratif IKPI dalam berbagai kegiatan organisasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Menurut Novalina, semakin tinggi partisipasi anggota, semakin kuat legitimasi karya yang akan ditetapkan sebagai simbol resmi HUT ke-61. Hal ini juga mencerminkan soliditas dan rasa memiliki terhadap organisasi.

Setelah pukul 23.59 WIB, sistem voting akan ditutup dan panitia langsung melakukan rekapitulasi suara untuk menentukan lima besar karya di masing-masing kategori sebelum memasuki tahap penjurian pada 6 Maret 2026.

“Jangan menunggu hingga detik terakhir. Mari gunakan hak pilih sekarang dan tunjukkan kebanggaan sebagai anggota IKPI,” tegas Novalina.

Waktu terus berjalan. Kesempatan menentukan simbol IKPI ke depan ada di tangan seluruh anggota. (bl)

Vaudy Starworld Pimpin Rapat Nasional IKPI Bahas HUT ke-61 hingga Edukasi SPT 2025

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, memimpin rapat koordinasi nasional yang melibatkan jajaran Pengurus Pusat, Pengurus Daerah (Pengda), dan Pengurus Cabang (Pengcab) di seluruh Indonesia, Jumat (27/2/2026). Rapat digelar secara daring melalui Zoom Meeting dan berlangsung pukul 09.30 hingga 11.00 WIB.

Rapat tersebut diikuti oleh Wakil Ketua Umum, Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum, Ketua dan Anggota Departemen Pengembangan Organisasi, Ketua dan Anggota Departemen Hubungan Masyarakat, serta para Ketua Pengda dan Ketua Pengcab se-Indonesia. Forum ini menjadi bagian dari konsolidasi nasional dalam rangka memastikan kesiapan organisasi menghadapi sejumlah agenda strategis tahun 2026.

Dalam arahannya, Vaudy menegaskan pentingnya internalisasi rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI agar dapat dipahami dan dilaksanakan secara serentak di seluruh daerah. Menurutnya, momentum HUT bukan sekadar seremoni, melainkan sarana memperkuat soliditas dan citra organisasi di mata publik.

“HUT ke-61 harus menjadi momentum kebersamaan dan penguatan identitas organisasi. Seluruh Pengda dan Pengcab perlu memahami konsep besarnya agar pelaksanaannya selaras secara nasional,” ujar Vaudy dalam rapat tersebut.

Selain membahas rangkaian HUT, rapat juga mengagendakan paparan kriteria penilaian bagi Pengda dan Pengcab. Penilaian ini dimaksudkan untuk mendorong tata kelola organisasi yang lebih profesional, terukur, dan akuntabel. Vaudy menekankan bahwa evaluasi dilakukan bukan untuk mencari kekurangan, melainkan untuk meningkatkan kualitas kinerja organisasi secara menyeluruh.

Agenda penting lainnya adalah pelaksanaan kegiatan edukasi pengisian SPT Tahunan 2025 kepada masyarakat umum. Vaudy menyampaikan bahwa peran konsultan pajak tidak hanya terbatas pada pendampingan klien, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk meningkatkan literasi perpajakan masyarakat.

“Kita harus hadir di tengah masyarakat, memberikan edukasi yang benar, terutama dalam periode pelaporan SPT Tahunan. Ini bagian dari kontribusi nyata IKPI dalam mendukung kepatuhan pajak nasional,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut juga dibahas penerapan Peraturan Pengurus Pusat tentang Tata Cara Penggunaan Lambang, Mars, dan Hymne Perkumpulan IKPI. Vaudy mengingatkan bahwa penggunaan simbol organisasi harus mengikuti ketentuan resmi demi menjaga marwah dan keseragaman identitas IKPI di seluruh Indonesia.

Ia menegaskan bahwa kedisiplinan dalam menggunakan lambang dan atribut organisasi mencerminkan profesionalisme serta penghormatan terhadap nilai-nilai perkumpulan.

Vaudy mengajak seluruh jajaran pengurus, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi. Ia berharap seluruh agenda organisasi tahun ini dapat berjalan efektif, terarah, dan berdampak nyata bagi anggota maupun masyarakat luas.

Rapat nasional ini menjadi langkah awal konsolidasi menuju rangkaian kegiatan besar IKPI sepanjang 2026, sekaligus mempertegas komitmen organisasi dalam memperkuat peran konsultan pajak di Indonesia. (bl)

en_US