IKPI Siapkan Pemekaran Pengda dan Pengcab, Ketua Umum Paparkan Peta Pengembangan Organisasi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld juga memaparkan rencana besar pengembangan struktur organisasi, baik di tingkat Pengurus Daerah (Pengda) maupun Pengurus Cabang (Pengcab). Demikian diungkapkannya saat membuka Seminar Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) Tax Policy Outlook 2026 & Rapat Anggota IKPI Cabang  Jakarta Utara, Sabtu (31/1/2026)

Ia menjelaskan bahwa arah pengembangan Pengda akan mengikuti wilayah kerja kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak, agar koordinasi organisasi selaras dengan struktur administrasi perpajakan.

Sejumlah daerah disebut akan dimekarkan, antara lain Kalimantan yang direncanakan menjadi tiga Pengda, kemudian wilayah Bengkulu–Lampung, Suluttenggo–Maluku Utara, serta Papua. Bali juga dirancang berdiri sendiri agar ke depan dapat melahirkan Pengda Nusa Tenggara.

Namun Vaudy mengakui, untuk provinsi-provinsi di Pulau Jawa, pemekaran belum dapat dilakukan karena masih terbentur ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Perubahan AD/ART tersebut rencananya akan diusulkan pada Kongres IKPI 2029, sehingga ke depan pemetaan organisasi bisa lebih fleksibel mengikuti pertumbuhan anggota.

Sementara itu, pengembangan Pengcab diarahkan berdasarkan pembagian wilayah kantor pelayanan pajak atau gabungan KPP di bawah satu kanwil. Pemekaran dan pembentukan cabang baru dinilai menjadi kebutuhan seiring meningkatnya jumlah anggota.

Vaudy menegaskan bahwa fokus utama penambahan Pengda dan Pengcab adalah memperkuat hubungan organisasi dengan anggota di daerah, agar layanan, pembinaan, dan komunikasi dapat berjalan lebih efektif.

Ia juga menyampaikan bahwa dasar hukum pemekaran sebenarnya sudah tercantum dalam AD/ART, bahkan sejak 2024 Pengurus Pusat telah memiliki kewenangan untuk melakukan langkah tersebut.

Dengan peta pengembangan ini, IKPI berharap struktur organisasi semakin adaptif terhadap dinamika profesi dan mampu menjangkau anggota secara lebih merata di seluruh Indonesia. (bl)

IKPI Buka Akses Konsultasi UMKM, Vaudy Starworld: Organisasi Harus Hadir Nyata untuk Anggota dan Pelaku Usaha

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indinesia (IKPI) Vaudy Starworld, memaparkan langkah konkret organisasi dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal itu diungkapkannya saat membuka Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) Tax Policy Outlook 2026 & Rapat Anggota IKPI Cabang  Jakarta Utara, Sabtu (31/1/2026)

Ia mengungkapkan bahwa IKPI akan membuka gedung organisasi di kawasan Fatmawati sebagai pusat konsultasi UMKM. Layanan ini akan dijalankan melalui sistem piket dan perjanjian, sehingga pelaku usaha bisa memperoleh pendampingan perpajakan secara terjadwal.

Tak berhenti di tingkat pusat, Vaudy juga mengajak seluruh anggota IKPI untuk menjadikan kantor masing-masing sebagai tempat konsultasi UMKM berbasis janji temu, dengan pengaturan durasi layanan agar tetap profesional dan berkelanjutan.

Untuk memastikan kualitas pendampingan, IKPI menyiapkan skema training of trainers (TOT) bagi anggota yang berminat terlibat. Program ini akan dijalankan secara hibrid dan bekerja sama dengan Pusdiklat Pajak.

Menurut Vaudy, pendekatan ini dirancang agar bantuan kepada UMKM tidak bersifat seremonial, melainkan sistematis dan berdampak langsung, baik bagi pelaku usaha maupun anggota IKPI yang terlibat.

Ia menegaskan bahwa program UMKM ini juga membuka peluang nyata bagi anggota untuk mendapatkan klien baru. Dalam pandangannya, organisasi profesi tidak cukup hanya fokus pada penguatan kelembagaan.

“IKPI tidak hanya untuk pengembangan organisasi, tapi bagaimana memajukan anggota,” ujarnya.

Vaudy menambahkan, melalui interaksi langsung dengan UMKM, anggota juga akan semakin memahami dinamika sektor riil, sehingga mampu memberikan solusi perpajakan yang lebih relevan dan aplikatif.

Program ini diharapkan menjadi wadah kolaborasi antara profesi konsultan pajak dan pelaku usaha kecil dalam membangun ekosistem kepatuhan yang inklusif. (bl)

Ketum IKPI: 2026 sebagai Fase Konsolidasi Fiskal, Konsultan Pajak Harus Ambil Peran Strategis

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan bahwa tahun 2026 akan menjadi periode penting bagi arah kebijakan fiskal nasional. Dalam paparannya pada seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) Tax Policy Outlook 2026 dan Rapat Anggota IKPI Cabang Jakarta Utara yang digelar yang digelar Sabtu (31/1/2026). 

Vaudy menyebut 2026 sebagai fase konsolidasi fiskal, di mana negara membutuhkan penerimaan pajak yang kuat untuk membiayai pembangunan, namun tetap harus menjaga daya beli masyarakat dan iklim usaha.

Ia menjelaskan, tantangan fiskal ke depan tidak bisa lagi dipandang semata dari sisi target penerimaan. Pajak kini bertransformasi menjadi instrumen kebijakan yang lebih luas, termasuk sebagai alat stabilisasi ekonomi dan pendorong perubahan struktural.

Menurut Vaudy, pergeseran paradigma tersebut menempatkan profesi konsultan pajak pada posisi yang semakin strategis. Konsultan tidak hanya berhadapan dengan angka dan laporan, tetapi juga ikut memastikan kebijakan negara dapat berjalan efektif di tingkat wajib pajak.

Dalam konteks itu, ia menekankan bahwa konsultan pajak merupakan jembatan kepercayaan antara negara dan wajib pajak. Peran tersebut menuntut integritas sekaligus kompetensi yang tinggi, karena konsultan berada di titik temu antara kepentingan klien dan kepentingan publik.

“Tugas profesi bukan hanya membela klien, tetapi memastikan hak dan kewajiban perpajakan dijalankan secara benar dan proporsional,” ujar Vaudy di hadapan ratusan peserta seminar.

Ia juga menegaskan bahwa kepatuhan klien sejatinya adalah kontribusi nyata profesi konsultan pajak terhadap APBN. Setiap laporan yang benar dan setiap kewajiban yang dipenuhi merupakan bagian dari upaya kolektif menjaga keberlanjutan fiskal negara.

Vaudy mengingatkan, tantangan 2026 tidak hanya berasal dari regulasi baru, tetapi juga dari dinamika ekonomi global dan domestik yang menuntut adaptasi cepat dari seluruh pelaku usaha.

Melalui forum ini, IKPI mendorong anggotanya untuk terus memperkuat kapasitas profesional, memperbarui pemahaman kebijakan, serta mengambil peran aktif dalam membangun budaya kepatuhan yang sehat di tengah masyarakat. (bl)

Ketum Vaudy Starworld Buka Seminar IKPI Jakarta Utara, Soroti Arah Kebijakan Pajak 2026

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, resmi membuka Seminar Program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) Tax Policy Outlook 2026 & Rapat Anggota IKPI Cabang  Jakarta Utara, Sabtu (31/1/2026). Ia menekankan pentingnya forum tersebut sebagai ruang strategis bagi konsultan pajak untuk memperbarui wawasan sekaligus memperkuat peran profesi di tengah dinamika kebijakan fiskal nasional.

Dalam paparannya, Vaudy menyampaikan bahwa tahun 2026 akan menjadi fase konsolidasi fiskal, di mana negara membutuhkan penerimaan pajak yang kuat untuk membiayai pembangunan, namun tetap harus menjaga daya beli masyarakat serta iklim usaha.

Ia menegaskan, pajak kini tidak lagi diposisikan semata sebagai sumber penerimaan negara, melainkan juga sebagai instrumen stabilisasi ekonomi dan alat transformasi struktural. Perubahan paradigma tersebut menuntut kesiapan seluruh pemangku kepentingan, termasuk profesi konsultan pajak.

Menurut Vaudy, konsultan pajak memiliki peran strategis sebagai jembatan kepercayaan antara wajib pajak dan negara. Ia menekankan bahwa tugas profesi bukan hanya membela kepentingan klien, tetapi memastikan hak dan kewajiban perpajakan dijalankan secara benar dan proporsional.

“Kepatuhan klien adalah kontribusi nyata profesi konsultan pajak terhadap APBN,” ujar Vaudy di hadapan ratusan peserta seminar.

Ia juga memaparkan sejumlah program organisasi, termasuk pembukaan akses konsultasi bagi UMKM melalui gedung IKPI di kawasan Fatmawati serta ajakan kepada anggota untuk menjadikan kantor masing-masing sebagai pusat pendampingan UMKM berbasis sistem janji temu.

Untuk menjaga kualitas layanan, IKPI menyiapkan skema training of trainers (TOT) secara hibrid yang akan bekerja sama dengan Pusdiklat Pajak. Program ini dirancang agar anggota yang terlibat memiliki standar kompetensi yang seragam dalam memberikan konsultasi.

Selain itu, Vaudy turut menyampaikan arah pengembangan organisasi melalui pemekaran Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang yang disesuaikan dengan wilayah kerja administrasi perpajakan. Langkah ini dilakukan seiring pertumbuhan jumlah anggota dan kebutuhan penguatan hubungan organisasi dengan basis anggota di daerah.

Ia menegaskan bahwa pengembangan struktur IKPI bukan semata urusan kelembagaan, tetapi bagian dari upaya memperluas jangkauan layanan, memperkuat pembinaan profesi, serta menciptakan peluang baru bagi anggota.

Kegiatan PPL Jakarta Utara ini diikuti peserta dari berbagai wilayah dan menjadi ajang konsolidasi profesi dalam menyikapi arah kebijakan pajak 2026, sekaligus mempertegas komitmen IKPI dalam meningkatkan kapasitas anggotanya secara berkelanjutan. 

Kegiatan PPL Jakarta Utara ini turut dihadiri jajaran Pengurus Pusat IKPI, antara lain Ketua Umum Vaudy Starworld dan Ketua Departemen Sistem Pendukung dan Pengembangan Bisnis Anggota Milko Hutabarat, perwakilan Pengurus Daerah DKJ dan Pengurus Cabang. (bl)

Trump Ancam Kenakan Tarif Tinggi pada Negara Pemasok Minyak ke Kuba

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan keadaan darurat nasional terkait Kuba, sekaligus mengancam akan memberlakukan tarif tinggi terhadap negara mana pun yang memasok minyak ke pulau Karibia tersebut. Kebijakan ini menjadi tekanan terbaru Washington terhadap pemerintah Kuba di tengah memburuknya krisis energi yang melanda negara itu.

Ancaman tarif tersebut tertuang dalam perintah eksekutif Trump yang merujuk pada Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA). Dalam dokumen itu, Trump menyatakan kebijakan dan tindakan Pemerintah Kuba dinilai mengancam keselamatan, keamanan nasional, serta kepentingan luar negeri Amerika Serikat.

“Amerika Serikat tidak menolerir sama sekali tindakan sewenang-wenang rezim komunis Kuba,” bunyi perintah Trump, dikutip RT, Jumat (30/1/2026). Ia menambahkan bahwa kebijakan, praktik, dan tindakan Pemerintah Kuba secara langsung mengancam keselamatan dan keamanan nasional AS.

Trump juga menuding rezim Kuba menjalin hubungan dengan sejumlah pihak yang dianggap bermusuhan dengan Washington, termasuk Rusia, China, Iran, serta kelompok militan Hamas dan Hizbullah. Menurutnya, aliansi tersebut menjadi salah satu dasar bagi Amerika Serikat untuk mengambil langkah ekonomi yang lebih keras.

Perintah eksekutif itu memberi kewenangan luas kepada Menteri Luar Negeri dan Menteri Perdagangan AS untuk mengidentifikasi negara atau entitas yang tetap menyalurkan minyak ke Kuba, sekaligus merekomendasikan besaran tarif yang akan diberlakukan kepada presiden. Langkah ini secara efektif memperketat blokade energi terhadap Havana dan berpotensi mendorong negara lain mengikuti kebijakan AS.

Tekanan tersebut datang saat Kuba berada dalam kondisi rapuh. Negara itu selama ini sangat bergantung pada pasokan minyak dari Venezuela. Namun, aliran energi tersebut terputus secara tiba-tiba menyusul operasi militer Amerika Serikat yang berujung pada penangkapan mantan Presiden Venezuela Nicolás Maduro.

Akibat terhentinya pasokan itu, Kuba kini menghadapi krisis bahan bakar yang semakin serius. Berdasarkan data perusahaan pemantau energi Kpler, cadangan minyak Kuba hanya cukup untuk bertahan sekitar 15 hingga 20 hari. Kondisi ini telah memicu pemadaman listrik harian di berbagai wilayah, sementara para analis memperingatkan risiko keruntuhan ekonomi dan krisis kemanusiaan jika pasokan tidak segera pulih.

Trump juga melontarkan peringatan langsung kepada pemerintah Kuba melalui media sosial. Dikutip AFP, Jumat (30/1/2026), Trump mendesak Havana segera membuat kesepakatan dengan Amerika Serikat, meski tidak merinci bentuk kesepakatan yang dimaksud.

“Saya sangat menyarankan mereka untuk membuat kesepakatan, sebelum terlambat,” tulis Trump.

Sebelumnya, Trump juga menyatakan pemerintah Kuba berada di ambang kegagalan akibat terputusnya pasokan minyak dari Venezuela. Menurutnya, situasi tersebut akan mendorong Havana ke kondisi yang semakin sulit dalam waktu dekat.

Pemerintah Kuba bereaksi keras terhadap kebijakan tersebut. Menteri Luar Negeri Kuba Bruno Rodríguez mengecam perintah eksekutif Trump sebagai “tindakan agresi brutal.” Dalam unggahan di platform X yang dimuat AFP, Rodríguez menyebut langkah AS sebagai bentuk pemaksaan ekonomi yang memperparah penderitaan rakyat Kuba.

“Kami mengecam kepada dunia tindakan agresi brutal ini terhadap Kuba dan rakyatnya, yang selama lebih dari 65 tahun telah menjadi sasaran blokade ekonomi terpanjang dan terkejam yang pernah dikenakan pada suatu bangsa,” tulis Rodríguez.

Ia menegaskan kebijakan terbaru Washington akan semakin mempersempit ruang hidup masyarakat Kuba dan memperberat kondisi sosial ekonomi yang sudah sulit.

Di sisi lain, kebijakan tarif berbasis IEEPA saat ini juga tengah menghadapi gugatan hukum di dalam negeri Amerika Serikat dan sedang diuji di Mahkamah Agung. Meski demikian, deklarasi darurat nasional yang diumumkan Trump menandai eskalasi baru dalam hubungan AS–Kuba, bersamaan dengan meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Amerika Latin. (alf)

Ini Daftar Lengkap Pejabat Bea Cukai yang Dimutasi Menkeu Purbaya

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi melakukan rotasi besar-besaran di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Rabu (28/1/2026). Langkah ini menjadi bagian dari reformasi internal Kementerian Keuangan guna memperkuat pengawasan serta menutup potensi kebocoran penerimaan negara.

Di tingkat sekretariat dan kantor pusat DJBC, Gatot Sugeng Wibowo ditunjuk sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jabatan Direktur Teknis Kepabeanan diemban Imik Eko Putro, Direktur Fasilitas Kepabeanan dipercayakan kepada Susila Brata, serta Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai dijabat Djaka Kusmartata.

Pos Direktur Keberatan Banding dan Peraturan kini dipegang R. Fadjar Donny Tjahjadi. Sementara Akhmad Rofiq dipercaya sebagai Direktur Kepatuhan Internal dan Priyono Triatmojo menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan. Parjiya ditugaskan sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi.

Untuk jabatan kepala kantor wilayah, Dwijo Muryono memimpin Kanwil DJBC Riau, Sodikin di Kanwil Khusus Kepulauan Riau, Agus Sudarmadi di Sumatera Bagian Timur, Rizal di Sumatera Bagian Barat, Hendri Darnadi di Jakarta, Agus Yulianto di Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Muhamad Lukman di Jawa Timur II, serta Iyan Rubiyanto di Bali, NTB, dan NTT.

Selain itu, Budi Harjanto ditunjuk sebagai Kakanwil Kalimantan Bagian Barat, Bagus Nugroho Tamtomo Putro di Kalimantan Bagian Timur, Martha Octavia di Sulawesi Bagian Selatan, dan Encep Dudi Ginanjar di Kanwil Khusus Papua.

Pada level Kantor Pelayanan Utama, Adhang Noegroho Adhi dipercaya sebagai Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, sementara Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menjabat Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Sejumlah pejabat lain dijadwalkan dilantik pada 2 Februari 2026, yakni Sugeng Apriyanto sebagai Kepala Biro Advokasi Setjen, Untung Basuki sebagai Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, Rachmat Solik sebagai Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Mohammad Aflah Farobi sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai, serta Erwin Situmorang sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai.

Adapun Rudy Rahmaddi ditunjuk sebagai Kepala Kanwil DJBC Sumatera Utara, Rusman Hadi sebagai Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Zaky Firmansyah sebagai Kepala Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara, serta Agung Widodo, S.Sos sebagai Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.

Rotasi ini juga menyentuh unit lain di Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. (bl)

Sidang MK: Ahli Usul Wajib Pajak Boleh Rekam Interaksi dengan Petugas Pajak

IKPI, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Kamis (29/1/2026). Dalam sidang tersebut, ahli dari pihak Pemohon mengusulkan agar Wajib Pajak diperbolehkan merekam interaksi dengan petugas pajak sebagai bentuk perlindungan hukum.

Auditor forensik bidang perpajakan Jony menyampaikan bahwa perekaman percakapan justru dapat membantu pimpinan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pengawasan internal apabila terjadi dugaan tindakan tidak semestinya oleh oknum petugas.

“Maka untuk dapat membantu pimpinan DJP melakukan pengecekan, sudah semestinya wajib pajak diperbolehkan atau bahkan disarankan untuk merekam percakapan dengan petugas pajak, sehingga dapat menjadi barang bukti kuat apabila terjadi tindakan yang tidak semestinya,” ujar Jony di hadapan majelis hakim konstitusi.

Menurutnya, informasi perpajakan tidak boleh dirahasiakan dari Wajib Pajak itu sendiri sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya. Ia menilai menempatkan Wajib Pajak sebagai “pihak lain” terhadap data miliknya sendiri merupakan kekeliruan logika hukum.

Jony juga menegaskan bahwa Wajib Pajak memiliki hak konstitusional untuk mendokumentasikan aktivitasnya, termasuk secara audio visual, saat berada di kantor pajak. Tanpa adanya rekaman, Wajib Pajak berada dalam posisi rentan terhadap intimidasi, pemerasan, atau penyalahgunaan kewenangan karena tidak memiliki alat bukti yang setara apabila terjadi sengketa atau dugaan mal-administrasi.

“Pelarangan merekam bagi wajib pajak dapat dimaknai sebagai perampasan hak wajib pajak untuk memperoleh perlindungan diri,” katanya.

Ia menambahkan, Pasal 34 UU KUP semestinya ditafsirkan untuk melindungi kerahasiaan substansi data seperti omzet atau laporan keuangan, bukan untuk menutup perilaku aparatur negara dalam pelayanan publik. Jony juga menilai penggunaan Pasal 28G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar pelarangan perekaman tidak tepat, karena yang direkam adalah tindakan jabatan pejabat negara di ruang publik.

Sementara itu, DPR yang diwakili Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil menegaskan bahwa norma yang diuji justru bertujuan melindungi Wajib Pajak. Ia menyampaikan bahwa seluruh informasi mengenai identitas, penghasilan, harta kekayaan, transaksi keuangan, hingga kondisi finansial Wajib Pajak merupakan hak pribadi yang bersifat rahasia dan tidak boleh diserahkan kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurut Nasir, pengaturan tersebut berimplikasi pada sistem perpajakan nasional, khususnya dalam mendorong keterbukaan dan kejujuran Wajib Pajak dalam melaporkan penghasilan dan kekayaannya secara benar dan lengkap.

Ia juga menjelaskan bahwa perekaman audio visual dalam proses pemeriksaan pajak telah diatur melalui peraturan teknis pemerintah. Salah satunya mengatur bahwa pertemuan antara pemeriksa pajak dan Wajib Pajak dilakukan di ruangan khusus yang dilengkapi perangkat perekam suara dan gambar.

Karena itu, DPR menilai perekaman merupakan bagian dari mekanisme pemeriksaan pajak yang dijalankan sesuai ketentuan teknis. Namun, Nasir menegaskan bahwa Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP tidak secara langsung mengatur larangan atau kewajiban perekaman oleh Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan. (alf)

Lebih dari 12,8 Juta Wajib Pajak Aktifkan Akun Coretax, DJP Dorong Akses Layanan Pajak Terpadu

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lonjakan signifikan jumlah Wajib Pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP. Hingga Kamis, 29 Januari 2026, total akun Coretax yang aktif mencapai 12.813.646 Wajib Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengungkapkan bahwa mayoritas aktivasi berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Dari total akun aktif tersebut, sebanyak 11.863.809 tercatat merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi.

“Dari total 12,8 juta akun yang sudah aktif, sebanyak 11.863.809 merupakan wajib pajak orang pribadi,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis dikutip, Jumat (30/1/2026).

Selain itu, DJP mencatat sebanyak 860.281 akun berasal dari Wajib Pajak Badan. Aktivasi juga dilakukan oleh 89.331 instansi pemerintah, serta 225 akun dari Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Rosmauli menjelaskan, Coretax DJP dikembangkan sebagai sistem administrasi perpajakan terpadu yang mengintegrasikan berbagai layanan dalam satu platform digital. Melalui sistem ini, DJP menargetkan kemudahan layanan bagi Wajib Pajak, peningkatan transparansi, serta penguatan pengawasan dan kepatuhan perpajakan.

Menurutnya, aktivasi akun Coretax menjadi pintu masuk utama bagi Wajib Pajak untuk mengakses seluruh layanan perpajakan secara daring, mulai dari pelaporan hingga administrasi pajak lainnya. Karena itu, DJP terus mendorong Wajib Pajak yang belum mengaktifkan akun agar segera melakukannya.

Imbauan tersebut sejalan dengan agenda transformasi sistem administrasi perpajakan yang tengah dijalankan DJP, sekaligus upaya peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat ke depan.

Dalam kesempatan yang sama, DJP juga kembali menyampaikan tahapan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Coretax DJP. Wajib Pajak dapat memulai dengan mengakses menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, lalu memilih submenu serupa dan mengklik “Buat Konsep SPT”.

Selanjutnya, Wajib Pajak diminta memilih jenis SPT “PPh Orang Pribadi”, menentukan periode SPT Tahunan Januari hingga Desember 2025, serta memilih model SPT “Normal” hingga sistem membentuk konsep SPT Tahunan yang siap diisi.

DJP menegaskan bahwa pelaporan SPT hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Aktivasi akun Coretax menjadi syarat utama untuk menjalankan kewajiban perpajakan sekaligus mengakses seluruh layanan DJP dalam satu aplikasi terintegrasi.

Aktivasi akun Coretax dapat dilakukan melalui laman resmi Coretax DJP dengan mengikuti panduan yang tersedia. Informasi akun beserta kata sandi sementara akan dikirimkan ke alamat email Wajib Pajak melalui domain resmi @pajak.go.id. (alf)

DJP Catat 1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT via Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lebih dari satu juta Wajib Pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem perpajakan Coretax. Hingga Kamis, (29/1/2026) pukul 18.00 WIB, jumlah pelapor tercatat mencapai 1.001.002 Wajib Pajak untuk tahun pajak 2025.

Mayoritas pelaporan berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) karyawan yang mencapai 857.168 pelapor. Sementara itu, WP OP nonkaryawan tercatat sebanyak 103.875 wajib pajak untuk periode tahun buku Januari hingga Desember 2025.

Dari sisi badan usaha, DJP mencatat sebanyak 39.725 Wajib Pajak Badan telah menyampaikan SPT Tahunan menggunakan kurs rupiah, serta 61 pelapor menggunakan kurs dolar Amerika Serikat. Selain itu, terdapat pula pelaporan SPT bagi Wajib Pajak dengan tahun buku berbeda, terdiri atas 165 WP Badan berkurs rupiah dan delapan pelapor menggunakan kurs dolar AS.

Seiring dengan implementasi penuh Coretax DJP, seluruh pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 kini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem tersebut. DJP pun mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT agar segera mengaktivasi akun Coretax untuk menghindari kendala teknis menjelang batas waktu pelaporan.

Untuk menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax, Wajib Pajak terlebih dahulu perlu membuat konsep SPT dengan mengakses modul “Surat Pemberitahuan (SPT)”. Selanjutnya, Wajib Pajak memilih menu SPT, klik “Buat Konsep SPT”, lalu menentukan jenis PPh Orang Pribadi, SPT Tahunan, serta periode Januari hingga Desember 2025 sebelum melanjutkan proses pengisian.

Pada tahap pengisian induk SPT, WP OP karyawan seperti pegawai swasta, PNS, anggota TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD dapat memilih sumber penghasilan dari “Pekerjaan” dengan metode pembukuan “Pencatatan”. Data identitas Wajib Pajak akan terisi otomatis sesuai profil yang tersimpan dalam sistem Coretax.

Pengisian lampiran juga menjadi bagian penting dalam pelaporan. Wajib Pajak diminta memperbarui data harta yang masih dimiliki hingga akhir tahun pajak, termasuk kas dan setara kas, harta bergerak, serta saldo utang. Selain itu, daftar anggota keluarga perlu dilengkapi untuk keperluan perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Bagi WP OP karyawan, tabel penghasilan neto dalam negeri serta daftar bukti pemotongan PPh akan terisi otomatis berdasarkan data dari pemberi kerja. Apabila terdapat penghasilan tambahan atau bukti potong lain, Wajib Pajak dapat menambahkannya secara mandiri melalui sistem.

Setelah seluruh data lengkap, pelaporan SPT dilakukan dengan memilih menu “Bayar dan Lapor”, kemudian menggunakan Kode Otorisasi DJP sebagai metode penandatanganan elektronik. Wajib Pajak cukup memasukkan passphrase, menyimpan, dan mengonfirmasi tanda tangan.

SPT yang telah dikirim dapat diakses kembali melalui menu “SPT Dilaporkan”, termasuk untuk mengunduh Bukti Penerimaan Surat serta meninjau kembali induk dan isi SPT. (alf)

Departemen Humas IKPI Apresiasi Antusiasme Ribuan Peserta Seminar Edukasi Perpajakan Coretax

IKPI, Jakarta: Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyampaikan apresiasi atas tingginya antusiasme peserta dalam Seminar Edukasi Perpajakan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP yang digelar secara daring dan luring. Ribuan peserta yang terdiri dari anggota IKPI, Wajib Pajak Orang Pribadi, serta Wajib Pajak Badan dari kalangan UMKM tercatat mengikuti kegiatan ini sejak sesi perdana pada Kamis (29/1/2026).

Anggota Departemen Humas IKPI, Donny Danardono, menyampaikan terima kasih kepada para narasumber, moderator, seluruh tim pelaksana, serta peserta yang telah berkontribusi menyukseskan kegiatan edukasi tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada narasumber, moderator, seluruh tim, dan tentu saja para peserta. Jujur kami tidak menyangka antusiasme peserta bisa membeludak hingga ribuan. Ini menunjukkan bahwa kebutuhan edukasi perpajakan, khususnya terkait Coretax, memang sangat tinggi,” ujar Donny, Jumat (30/1/2026).

Menurut Donny, peserta tidak hanya berasal dari kalangan anggota IKPI, tetapi juga Wajib Pajak Orang Pribadi serta Wajib Pajak Badan, termasuk pelaku UMKM yang tengah bersiap menghadapi pelaporan SPT Tahunan menggunakan sistem baru.

Ia menilai tingginya partisipasi tersebut menjadi indikator positif meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemahaman teknis pelaporan pajak, terutama di tengah transisi dari DJP Online ke Coretax.

Donny menambahkan bahwa seminar edukasi ini dirancang sebagai ruang berbagi pengetahuan antara konsultan pajak dan masyarakat umum. Melalui pendekatan praktis, peserta diajak memahami tahapan pengisian SPT Tahunan, baik untuk Orang Pribadi maupun Badan, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan administrasi.

“Kami juga membuka kesempatan bagi rekan-rekan konsultan untuk berbagi ilmu. Harapannya, ini menjadi amal kebaikan sekaligus membuka peluang profesional dari peserta yang mengikuti kegiatan ini,” lanjutnya.

Departemen Humas IKPI memastikan rangkaian Seminar Edukasi Perpajakan SPT Coretax masih akan berlanjut pada Kamis, 5 Februari dan 12 Februari 2026, dengan pembagian sesi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan seperti pelaksanaan sebelumnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen IKPI dalam mendukung upaya Direktorat Jenderal Pajak meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan masyarakat melalui edukasi berkelanjutan berbasis praktik langsung penggunaan Coretax. (bl)

en_US