Pajak Kripto India Tertinggi di Asia, Investor Mulai Beralih ke Negara Tetangga

IKPI, Jakarta: Kebijakan India yang mempertahankan pajak kripto sebesar 30 persen mulai memicu pergeseran aktivitas investor ke luar negeri. Hal ini diungkap dalam laporan pasar yang dikutip dari CoinMarketCap, Senin (2/2/2026), menyusul stagnasi volume perdagangan kripto domestik India sejak rezim pajak ketat diberlakukan.

Dalam laporan tersebut disebutkan, India kini menjadi salah satu yurisdiksi dengan beban fiskal aset digital tertinggi di Asia. Kondisi ini kontras dengan pendekatan sejumlah negara regional yang justru menerapkan tarif lebih moderat demi menjaga daya saing industri kripto.

Di Asia Tenggara, Singapura memilih tidak mengenakan pajak capital gain atas kripto bagi investor individu. Negara-kota tersebut lebih menitikberatkan pengawasan pada aspek anti pencucian uang dan perlindungan konsumen, sambil tetap membuka ruang pertumbuhan bagi startup blockchain.

Sementara itu, Indonesia menerapkan skema PPN dan PPh final atas transaksi kripto, namun tarifnya relatif jauh lebih rendah dibanding India. Pendekatan ini membuat kripto diposisikan sebagai komoditas digital, bukan instrumen investasi murni seperti saham.

Perbedaan kebijakan tersebut mulai tercermin pada arus modal regional. CoinMarketCap mencatat meningkatnya aktivitas lintas negara, di mana sebagian trader asal India memilih menggunakan platform luar negeri untuk menghindari tekanan likuiditas akibat pajak 30 persen serta Tax Deducted at Source (TDS) 1 persen di setiap transaksi.

Analis pasar menilai rezim pajak India saat ini tidak hanya menekan volume perdagangan domestik, tetapi juga mempercepat fenomena digital capital flight. Bursa lokal menghadapi tantangan ganda: basis pengguna menyusut, sementara biaya kepatuhan regulasi terus meningkat.

Dari sisi fiskal, pemerintah India memang memperoleh kepastian penerimaan dari pajak kripto. Namun pelaku industri menilai pendekatan tersebut mengorbankan pertumbuhan ekosistem jangka panjang, termasuk inovasi Web3, pengembangan talenta blockchain, serta masuknya investasi asing.

Sebaliknya, negara-negara dengan tarif lebih rendah dan kepastian regulasi sejak awal dinilai lebih berhasil menarik startup serta dana ventura. Lingkungan kebijakan yang stabil dianggap krusial untuk membangun industri aset digital yang berkelanjutan tanpa harus melepas kontrol negara.

Di tengah disparitas kebijakan tersebut, India kini berada di persimpangan antara menjaga disiplin fiskal atau menyesuaikan regulasi agar tidak semakin tertinggal dalam persaingan ekonomi digital Asia. Untuk sementara, pemerintah memilih jalur kehati-hatian, meski konsekuensinya adalah pasar kripto domestik yang terus berada di bawah tekanan. (alf)

Abaikan Tekanan Industri, India Tetap Kunci Pajak Kripto di Level 30 Persen

IKPI, Jakarta: Pemerintah India kembali menegaskan sikap kerasnya terhadap aset kripto. Dalam pidato anggaran pada 1 Februari 2026, Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman memastikan rezim pajak kripto yang berlaku saat ini tetap dipertahankan tanpa perubahan, meski pelaku industri telah lama melobi agar tarif diturunkan.

Keputusan tersebut dikutip dari laporan CoinMarketCap, Senin (2/2/2026). Pemerintah memilih mempertahankan kebijakan pajak tinggi dengan fokus pada kepatuhan dan pengawasan, alih-alih mendorong ekspansi pasar aset digital.

Langkah ini sekaligus mengakhiri spekulasi soal kemungkinan relaksasi pajak kripto dalam waktu dekat. Di sisi lain, keputusan tersebut mempertegas arah regulasi yang dinilai terus menekan aktivitas kripto domestik, terutama dari sisi volume perdagangan dan likuiditas.

Dalam Anggaran Uni terbaru, skema perpajakan untuk Virtual Digital Assets (VDA) atau aset digital virtual tetap tidak berubah. Keuntungan dari transaksi kripto masih dikenakan pajak final sebesar 30 persen, tanpa membedakan jangka waktu kepemilikan maupun tujuan investasi.

Dengan ketentuan tersebut, kripto tetap berada di luar skema capital gain yang lebih fleksibel seperti saham atau instrumen keuangan konvensional lainnya. Investor kripto pun tidak memperoleh perlakuan pajak berbasis holding period sebagaimana investor pasar modal.

Selain pajak atas keuntungan, pemerintah India juga mempertahankan Tax Deducted at Source (TDS) sebesar 1 persen atas setiap transaksi penjualan kripto. Aturan ini sejak awal menuai kritik karena dianggap memotong arus kas pelaku pasar di setiap transaksi, sehingga mempersempit likuiditas dan menurunkan intensitas perdagangan.

Tekanan terhadap investor semakin terasa karena kerugian dari satu aset kripto tidak dapat dikompensasikan dengan keuntungan aset kripto lain, bahkan tidak boleh dibawa ke tahun pajak berikutnya. Pembatasan ini membuat pengelolaan risiko di pasar kripto India jauh lebih ketat dibandingkan saham, obligasi, maupun derivatif.

Pelaku industri menilai kombinasi pajak 30 persen dan TDS 1 persen telah mendorong sebagian aktivitas perdagangan berpindah ke platform luar negeri atau jalur informal. Bursa lokal menghadapi tantangan mempertahankan pengguna aktif, sementara startup blockchain kesulitan menarik pendanaan di tengah iklim regulasi yang belum ramah pertumbuhan.

Meski demikian, pemerintah berpendapat kebijakan tersebut diperlukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan transparansi transaksi digital. Bagi otoritas fiskal, kripto masih diposisikan sebagai aset berisiko tinggi yang harus berada di bawah pengawasan ketat negara, bukan sebagai instrumen investasi arus utama.

Di tengah kondisi tersebut, pelaku pasar kini hanya bisa menunggu evaluasi kebijakan di tahun-tahun mendatang. Untuk sementara, kepastian regulasi memang tercapai namun dengan konsekuensi pasar yang terus tertekan dan pertumbuhan industri kripto domestik yang berjalan tertatih. (alf)

Status Pajak Berubah Sejak Tinggalkan RI, DJP Tegaskan WNI Langsung Masuk Rezim Subjek Pajak Luar Negeri

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa status pajak Warga Negara Indonesia (WNI) berubah sejak meninggalkan Indonesia, sepanjang yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak luar negeri. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-23/PJ/2025 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri, dan seluruh uraian dalam berita ini merupakan kutipan dari peraturan tersebut.

Penegasan tersebut tertuang dalam Pasal 8, yang menyatakan bahwa WNI yang memenuhi kriteria subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c diperlakukan sebagai orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Konsekuensinya, sejak saat itu, WNI tersebut tidak lagi diposisikan sebagai subjek pajak dalam negeri, melainkan masuk ke rezim subjek pajak luar negeri.

Dengan aturan ini, DJP memperjelas bahwa titik awal perubahan status pajak bukan menunggu akhir tahun pajak atau terbitnya keputusan administratif tertentu, melainkan berlaku sejak WNI meninggalkan Indonesia, sepanjang seluruh persyaratan telah terpenuhi. Ini memberikan kepastian waktu (cut-off) yang tegas bagi otoritas pajak maupun wajib pajak.

Ketentuan Pasal 8 tersebut berkaitan langsung dengan mekanisme berjenjang pada Pasal 7. Artinya, WNI baru dapat diperlakukan sebagai subjek pajak luar negeri setelah lolos tahapan penilaian mulai dari pembuktian tempat tinggal permanen di luar negeri, pusat kegiatan utama, kebiasaan hidup, hingga status sebagai subjek pajak negara lain beserta persyaratan tambahan yang diwajibkan.

Bagi DJP, pengaturan ini penting untuk memastikan rezim pajak yang tepat diterapkan pada waktu yang tepat. Sejak WNI dinyatakan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, perlakuan pajaknya mengikuti ketentuan subjek pajak luar negeri, termasuk pengenaan pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia sesuai rezim tersebut.

Di sisi lain, aturan ini juga menutup ruang tafsir bagi WNI yang telah lama tinggal di luar negeri namun masih menganggap dirinya subjek pajak dalam negeri karena belum ada penetapan formal. Melalui Pasal 8, DJP menegaskan bahwa status pajak ditentukan oleh fakta keberangkatan dan pemenuhan syarat, bukan semata proses administratif.

Dari perspektif kepatuhan, kejelasan ini membantu wajib pajak merencanakan kewajiban perpajakannya sejak awal kepindahan. WNI yang telah memenuhi persyaratan tidak perlu menunggu kepastian tambahan untuk mengetahui bahwa status pajaknya telah berubah dan rezim subjek pajak luar negeri mulai berlaku.

Dengan demikian, Pasal 8 PER-23/PJ/2025 menjadi penanda penting dalam transisi status pajak WNI begitu persyaratan terpenuhi dan yang bersangkutan meninggalkan Indonesia, perlakuan pajaknya langsung bergeser ke subjek pajak luar negeri, memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak wajib pajak dan otoritas pajak. (bl)

Wajib Pajak Harus Cermat Terapkan PPN Skema Khusus, Ini Kesalahan yang Sering Terjadi

IKPI, Jakarta: Penerapan Pajak Pertambahan Nilai dengan skema besaran tertentu sebagaimana diatur dalam PMK 53 Tahun 2025 menuntut ketelitian wajib pajak dalam menghitung dan melaporkan kewajiban perpajakan. Ketentuan ini merupakan perubahan atas PMK 11 Tahun 2025, khususnya yang mengubah Pasal 313 dan Pasal 324 PMK 81 Tahun 2024.

Salah satu kesalahan yang kerap terjadi adalah menyamakan PPN skema khusus dengan PPN umum. Padahal Pasal 313 ayat (1) menegaskan bahwa PPN atas jasa perantara asuransi dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, bukan menggunakan mekanisme pajak keluaran dan pajak masukan.

Dalam Pasal 313 ayat (2), diatur bahwa agen asuransi dikenai PPN sebesar 10% × 11/12 × tarif PPN × komisi, sedangkan perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi dikenai 20% × 11/12 × tarif PPN × komisi. Namun dalam praktik, masih ditemukan agen yang menghitung PPN dari komisi bersih setelah dipotong Pajak Penghasilan, padahal Pasal 313 ayat (4) menegaskan dasar pengenaan pajak adalah komisi bruto sebelum dipotong pungutan apa pun.

Kesalahan lain muncul pada kegiatan membangun sendiri. Pasal 324 ayat (1) menyebutkan bahwa PPN atas kegiatan membangun sendiri dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan pembangunan. Namun masih ada wajib pajak yang beranggapan pembangunan rumah pribadi tidak termasuk objek PPN.

Dalam Pasal 324 ayat (2), PPN kegiatan membangun sendiri ditetapkan sebesar 20% × 11/12 × tarif PPN × dasar pengenaan pajak. Sementara Pasal 324 ayat (3) menegaskan dasar pengenaan pajak berupa seluruh biaya pembangunan fisik bangunan pada setiap Masa Pajak, tidak termasuk biaya perolehan tanah. Kekeliruan paling sering terjadi ketika nilai tanah ikut dimasukkan dalam perhitungan.

Kesalahan berikutnya berkaitan dengan masa transisi. PMK 53 Tahun 2025 mulai berlaku 1 Agustus 2025, sehingga biaya pembangunan atau komisi yang diterima setelah tanggal tersebut wajib mengikuti formula baru. Dalam praktik, masih ditemukan pencampuran perhitungan antara periode sebelum dan sesudah berlakunya aturan.

Dari sisi administrasi, pencatatan biaya yang tidak dirinci per Masa Pajak juga menjadi persoalan. Padahal setiap pengeluaran pembangunan dalam satu Masa Pajak menjadi dasar penghitungan PPN pada periode tersebut, sehingga pencatatan global berpotensi menimbulkan selisih pajak terutang.

Dengan berlakunya PMK 53 Tahun 2025, wajib pajak dituntut memahami secara utuh Pasal 313 dan Pasal 324 beserta turunannya, agar penerapan PPN skema khusus tidak keliru, baik dalam penentuan objek pajak, dasar pengenaan, maupun waktu pelaporan. (bl)

Dirut PIP Diberi Kewenangan Tetapkan Kriteria dan Besaran Tarif Pembiayaan UMKM

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2025 mengatur bahwa kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) PMK 40/2025  

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pengaturan teknis tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 9 dilaksanakan oleh Direktur Utama PIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PMK ini tidak merinci angka tarif secara seragam, melainkan menetapkan batas maksimum tarif dalam pasal-pasal sebelumnya.

PMK 40/2025 mengatur bahwa tarif layanan meliputi pembiayaan UMKM dalam bentuk pinjaman konvensional, pembiayaan syariah, serta pembiayaan berdasarkan pembagian hasil usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 2. Masing-masing skema memiliki karakter tarif yang berbeda sesuai ketentuan pasal terkait.

Untuk pinjaman konvensional, tarif layanan ditetapkan dalam bentuk tingkat suku bunga efektif per tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 4. Untuk pola penyaluran langsung, tarif dikenakan paling tinggi sebesar 4 persen, sedangkan untuk pola penyaluran tidak langsung dikenakan paling tinggi sebesar 2 persen dari realisasi penyaluran pembiayaan PIP.

Sementara itu, pembiayaan syariah diatur dalam Pasal 5 dengan tarif layanan berbentuk imbal hasil sesuai prinsip syariah yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara PIP dan penyalur, dengan batas maksimal setara tarif pinjaman konvensional. Pembiayaan berdasarkan pembagian hasil usaha sebagaimana Pasal 6 ditetapkan dalam bentuk persentase atas pendapatan kotor atau keuntungan usaha.

Selain pengaturan tarif, Pasal 10 ayat (2) PMK 40/2025 menyebutkan bahwa jumlah pembiayaan, jangka waktu, besaran tarif, pengembalian pokok, pembayaran bunga atau imbal hasil, sanksi, denda atau ta’zir, peninjauan kembali pembiayaan, jaminan, serta tingkat suku bunga, margin, atau bagi hasil di debitur diatur dalam perjanjian antara PIP dan penyalur.

PMK ini juga mengatur bahwa PIP dapat memberikan pembiayaan UMKM melalui kerja sama pendanaan dan kerja sama program dengan pemerintah daerah dan/atau pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8. Tarif layanan dalam kerja sama tersebut mengikuti ketentuan pinjaman konvensional atau pembiayaan syariah sesuai kesepakatan.

Dalam Pasal 9, PMK 40/2025 membuka kemungkinan pemberian tarif layanan hingga 0 persen untuk pembiayaan dengan tujuan tertentu, termasuk pemulihan ekonomi, penanganan kondisi kahar, serta dukungan program prioritas pemerintah.

Dengan pengaturan tersebut, PMK 40/2025 menempatkan Direktur Utama PIP sebagai pihak yang menetapkan ketentuan teknis tarif layanan pembiayaan UMKM dalam batas maksimum yang telah ditentukan oleh Menteri Keuangan. (bl)

Tak Daftar Pajak? PMK 111/2025 Buka Jalan NPWP Ditetapkan Secara Jabatan

IKPI, Jakarta: Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak di bawah koordinasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menetapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan terhadap pihak yang seharusnya sudah terdaftar tetapi belum memenuhi kewajiban administrasi.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 19 PMK 111/2025, yang menyebutkan bahwa DJP dapat memberikan NPWP dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha secara jabatan apabila ditemukan orang pribadi atau badan yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, namun belum melakukan pendaftaran.

Penetapan NPWP jabatan ini umumnya merupakan tindak lanjut dari rangkaian pengawasan kepatuhan, baik melalui pengawasan wajib pajak belum terdaftar maupun hasil pengawasan wilayah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (6).

Sebelum sampai pada tahap tersebut, DJP terlebih dahulu melakukan penelitian data dan informasi, menyampaikan permintaan penjelasan, serta memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menanggapi atau mendaftarkan diri secara sukarela.

Apabila tidak ada respons atau klarifikasi dinilai tidak memadai, DJP dapat melanjutkan proses administratif berupa penerbitan NPWP jabatan, sekaligus melakukan pembaruan data perpajakan sesuai kewenangannya.

Selain NPWP jabatan, PMK 111/2025 juga membuka ruang bagi DJP untuk melakukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan, hingga perubahan data wajib pajak berdasarkan hasil pengawasan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 dan Pasal 12.

Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh pelaku usaha yang telah menjalankan aktivitas ekonomi tidak berada di luar sistem perpajakan, sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan antara wajib pajak yang patuh dan yang belum tertib administrasi.

Dengan mekanisme tersebut, keterlambatan atau keengganan mendaftar tidak lagi menjadi celah untuk menghindari kewajiban perpajakan, karena DJP dapat langsung memasukkan pihak bersangkutan ke dalam sistem berdasarkan temuan lapangan.

Melalui PMK 111/2025, pemerintah menegaskan bahwa pengawasan pajak kini bergerak aktif dari pencatatan administratif menuju pendekatan berbasis data dan aktivitas ekonomi riil, guna memperluas basis pajak dan memperkuat keadilan fiskal. (alf)

Bukan Cuma Skandinavia, Ini Deretan Negara dengan Tarif Pajak Tertinggi di Dunia

IKPI, Jakarta: Pajak masih menjadi tulang punggung penerimaan negara di banyak belahan dunia. Dana yang dihimpun dari masyarakat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, hingga program jaminan sosial. Namun, besaran pajak yang dipungut tiap negara berbeda-beda, sangat bergantung pada kondisi ekonomi serta sejauh mana negara mengambil peran dalam menjamin kesejahteraan warganya.

Sejumlah negara menerapkan sistem pajak progresif, di mana semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin besar pula kewajiban pajaknya. Model ini umum digunakan untuk mendorong pemerataan ekonomi, meski di sisi lain kerap menjadi pertimbangan bagi kalangan profesional dan pelaku usaha dalam menentukan tempat tinggal maupun lokasi investasi.

Berdasarkan laporan Vyssor dikutip, Senin (2/2/2026) terdapat sedikitnya 15 negara yang dikenal memiliki tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi di dunia.

Di posisi ke-15, Irlandia memang populer dengan pajak korporasi rendah, tetapi pajak penghasilan individu bisa menyentuh sekitar 40 persen. Sistem progresif membuat kelompok berpendapatan tinggi menanggung beban pajak lebih besar.

Berikutnya Luksemburg dengan tarif hingga 42 persen. Meski ekonominya stabil, tingginya pajak personal membuat sebagian pelaku usaha enggan menetap dalam jangka panjang.

Jerman berada di urutan berikutnya dengan tarif tertinggi sekitar 45 persen, ditambah kewajiban iuran sosial yang cukup besar. Dana tersebut dialokasikan untuk menopang sistem jaminan sosial dan infrastruktur publik.

Sementara itu, Portugal mengenakan pajak penghasilan hingga sekitar 48 persen. Negara ini sempat menarik minat warga asing melalui skema non-habitual resident, namun kebijakan tersebut kini diperketat.

Di Eropa Barat, Belanda memberlakukan tarif pajak pribadi hingga sekitar 49,5 persen bagi kelompok berpenghasilan tinggi. Kebijakan serupa juga diterapkan oleh Slovenia, yang tarif tertingginya mendekati 50 persen.

Kawasan Timur Tengah diwakili Israel, yang dikenal sebagai pusat inovasi global, namun memiliki pajak penghasilan tertinggi sekitar 50 persen. Beban pajak dan biaya hidup yang tinggi menjadi pertimbangan tersendiri bagi pelaku industri teknologi.

Di Eropa, Belgia juga masuk jajaran negara berpajak tinggi dengan tarif sekitar 50 persen. Meski hampir separuh penghasilan dapat terserap pajak, negara ini tetap mempertahankan stabilitas ekonomi dan layanan publik yang kuat.

Wilayah Karibia diwakili Aruba, dengan tarif pajak pribadi hingga sekitar 52 persen, salah satu yang tertinggi di kawasan Amerika.

Negara-negara Nordik mendominasi papan atas. Swedia mengenakan tarif gabungan nasional dan daerah hingga sekitar 52,3 persen, disusul Austria dengan tarif mencapai 55 persen.

Lebih tinggi lagi, Denmark menetapkan pajak penghasilan pribadi hingga sekitar 55,9 persen. Meski mahal, negara ini konsisten menempati peringkat teratas indeks kebahagiaan berkat layanan sosial yang luas.

Di Asia, Jepang menjadi negara dengan tarif tertinggi, mendekati 56 persen jika digabungkan dengan pajak daerah. Tingginya pajak tidak menghalangi Jepang tetap menjadi pusat teknologi dan industri maju.

Urutan kedua ditempati Finlandia, dengan tarif gabungan pajak nasional, kota, dan gereja yang bisa mencapai hampir 57 persen. Imbalannya adalah kualitas pendidikan dan layanan publik yang sangat baik.

Posisi puncak justru ditempati Pantai Gading, dengan tarif pajak penghasilan sekitar 60 persen. Berbeda dengan negara-negara Nordik, tingginya pajak di Pantai Gading belum sepenuhnya diimbangi standar hidup dan stabilitas ekonomi, sehingga kurang menarik bagi investor global.

Daftar ini menunjukkan bahwa pajak tinggi tidak selalu identik dengan rendahnya kualitas hidup. Di sejumlah negara Eropa Utara, beban pajak besar justru dibarengi layanan publik yang merata. Sebaliknya, di negara berkembang, tarif tinggi tanpa dukungan fasilitas sosial sering kali menjadi hambatan pertumbuhan ekonomi dan investasi. (alf)

Awal Februari, Lebih dari 1,15 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax

IKPI, Jakarta: Mengawali Februari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 1.150.414 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem Coretax hingga 2 Januari 2026 pukul 06.00 WIB.

Berdasarkan data tersebut, pelapor didominasi wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 988.381, disusul orang pribadi nonkaryawan 117.655 untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025. Sementara itu, SPT Tahunan Badan tercatat sebanyak 44.030 pelapor menggunakan kurs rupiah dan 69 pelapor menggunakan kurs dolar Amerika Serikat.

Untuk kategori wajib pajak dengan tahun buku berbeda, DJP mencatat 265 badan usaha melaporkan SPT menggunakan kurs rupiah dan 14 badan usaha menggunakan kurs dolar AS.

Seiring diberlakukannya Coretax DJP sebagai sistem utama administrasi perpajakan, seluruh pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 kini dilakukan melalui aplikasi tersebut. DJP pun mengimbau seluruh wajib pajak segera mengaktivasi akun Coretax serta membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik sebelum menyampaikan SPT Tahunan.

Dalam keterangan yang dimuat di laman resmi DJP, dikutip, Senin (2/2/2026) pegawai DJP Cintya Ardananti menjelaskan bahwa terdapat perubahan pada bentuk formulir SPT Tahunan orang pribadi. Jika sebelumnya di DJP Online tersedia tiga jenis formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS kini di Coretax hanya tersedia satu jenis SPT Tahunan PPh orang pribadi.

“Wajib pajak tetap dapat menentukan jenis SPT berdasarkan aktivitas yang dilakukan pada bagian induk SPT,” jelas Cintya.

Selain perubahan formulir, DJP juga menegaskan ketentuan bagi wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas dan menghitung penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Wajib pajak dalam kategori ini diwajibkan mengajukan permohonan penggunaan NPPN melalui akun Coretax pada menu “Layanan Administrasi”.

Apabila permohonan tersebut terlambat atau tidak diajukan, wajib pajak tidak dapat menggunakan metode pencatatan dan harus menghitung penghasilan menggunakan metode pembukuan. Setelah menggunakan pembukuan, wajib pajak wajib menerapkan metode tersebut secara berkelanjutan dan tidak dapat kembali ke metode pencatatan.

Penerapan Coretax yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP orang pribadi juga membawa implikasi terhadap pelaporan pajak keluarga. Dalam ketentuan umum, keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga penghasilan suami dan istri pada prinsipnya digabung dalam SPT Tahunan.

Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pasangan dengan status pisah harta (PH) atau memilih kewajiban perpajakan terpisah (MT). Pada status PH, terdapat perjanjian pemisahan harta yang disahkan pengadilan. Sementara pada status MT, suami dan istri menjalankan kewajiban pajak secara terpisah menggunakan NPWP masing-masing tanpa perjanjian pemisahan harta.

Meski demikian, DJP mengingatkan bahwa mekanisme perhitungan pajak dengan status PH atau MT umumnya berpotensi menimbulkan pajak kurang bayar.

Dari sisi teknis pengisian, Coretax juga menerapkan alur baru. Jika sebelumnya pengisian SPT dimulai dari lampiran, kini wajib pajak mengawali pengisian dari bagian induk dengan menjawab pertanyaan berbasis “ya” atau “tidak”. Setiap jawaban “ya” akan otomatis memunculkan lampiran tambahan yang wajib diisi.

Sebagai sarana edukasi, DJP menyediakan Simulator Coretax yang dapat digunakan wajib pajak untuk berlatih pengisian SPT Tahunan sebelum melakukan pelaporan sebenarnya. Khusus bagi wajib pajak pekerjaan bebas, pengajuan NPPN tetap dibatasi maksimal tiga bulan sejak awal tahun pajak berjalan. (alf)

UNWAHAS dan IKPI Perkuat Sinergi Melalui Ujian Sidang Skripsi Kelas RPL Pajak

IKPI, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (UNWAHAS) menyelenggarakan Ujian Sidang Skripsi Kelas Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Pajak sebagai bagian dari implementasi kerja sama strategis dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi dalam penguatan kompetensi hukum dan perpajakan.

Ujian sidang skripsi diikuti oleh 145 mahasiswa Kelas RPL Pajak yang berasal dari kalangan praktisi dan profesional pajak serta 136 mahasiswa merupakan anggota IKPI. Sidang dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip objektivitas, integritas akademik, serta standar mutu pendidikan tinggi.

Dekan Fakultas Hukum UNWAHAS Dr. M. Shidqon Prabowo, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada IKPI atas kepercayaan dan kolaborasi yang telah terjalin dengan baik.

“Program RPL Pajak merupakan bentuk pengakuan akademik terhadap pengalaman profesional anggota IKPI yang kemudian dipadukan dengan penguatan keilmuan hukum. Ini bukan jalur instan, melainkan proses akademik yang tetap menjunjung tinggi mutu, etika, dan integritas ilmiah,” ujar Shidqon melalui keterangan tertulisnya, Senin (2/2/2026)

Ia juga menegaskan bahwa di tengah dinamika regulasi dan kompleksitas permasalahan perpajakan, lulusan RPL Pajak diharapkan mampu menjembatani teori hukum dengan praktik profesional secara berimbang dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Wakil Dekan Fakultas Hukum UNWAHAS Dr. Ainul Masruroh, menekankan bahwa ujian sidang skripsi merupakan tahapan penting dalam membentuk karakter dan kapasitas akademik mahasiswa.

“Sidang skripsi bukan sekadar evaluasi akhir, tetapi forum akademik untuk menguji kedalaman analisis hukum, konsistensi metodologi penelitian, serta kemampuan mempertahankan argumentasi secara ilmiah. Hal ini menjadi bekal penting bagi para praktisi pajak dalam menjalankan profesinya,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyampaikan apresiasi atas komitmen Fakultas Hukum UNWAHAS dalam membuka akses pendidikan tinggi hukum bagi anggota IKPI melalui skema RPL Pajak.

“Kerja sama ini sangat strategis bagi IKPI, karena memberikan ruang bagi anggota untuk meningkatkan kualifikasi akademik tanpa meninggalkan praktik profesional. Kami berharap kolaborasi dengan Fakultas Hukum UNWAHAS dapat terus berlanjut dan semakin diperluas,” katanya.

Vaudy juga mendorong agar semakin banyak anggota IKPI dari berbagai wilayah di Indonesia dapat memanfaatkan Program RPL Pajak sebagai sarana penguatan kapasitas akademik, profesionalisme, dan integritas di bidang hukum dan perpajakan.

Sementara itu, Ketua Program Studi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNWAHAS Takwim Azami, SH., M. Kn, menyampaikan bahwa Program RPL Pajak merupakan program unggulan yang dirancang untuk menjawab kebutuhan praktisi pajak terhadap penguatan dasar hukum.

“Kami berharap melalui RPL Pajak ini, mahasiswa tidak hanya lulus secara akademik, tetapi juga memiliki kemampuan analisis hukum yang kuat, khususnya dalam menghadapi persoalan hukum pajak, sengketa pajak, dan dinamika regulasi perpajakan nasional,” tuturnya.

Selain itu, perwakilan mahasiswa Kelas RPL Pajak Lilisen dan Mardi turut menyampaikan Pajak menyampaikan rasa terima kasih atas terselenggaranya program kerja sama ini.

“Program RPL Pajak sangat membantu kami sebagai praktisi pajak untuk memahami aspek hukum secara lebih mendalam dan sistematis. Kami berharap kerja sama antara FH UNWAHAS dan IKPI dapat terus berlanjut agar semakin banyak rekan-rekan praktisi yang memperoleh kesempatan serupa,” ungkap perwakilan mahasiswa.

Melalui kegiatan ini, UNWAHAS dan IKPI menegaskan komitmen bersama untuk menjaga keberlanjutan kerja sama, tidak hanya dalam Program RPL Pajak, tetapi juga dalam pengembangan kegiatan lain seperti seminar akademik, pelatihan profesi, penelitian bersama, serta pengabdian kepada masyarakat.

UNWAHAS berharap ke depan semakin banyak anggota IKPI yang bergabung dalam Program RPL Pajak, sehingga kolaborasi ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan hukum dan sistem perpajakan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.  (bl)

Begini Alur Praktik Pemungutan PPh 22 di Marketplace Sesuai PMK 37/2025

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tidak hanya mengatur norma umum pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, tetapi juga menjabarkan alur praktik pemungutan pajak dalam transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Skema ini dimulai sejak pembeli melakukan pembayaran melalui platform marketplace yang telah ditunjuk sebagai pihak pemungut.

Pada tahap awal transaksi, pembeli melakukan pembayaran atas barang dan/atau jasa melalui sistem pembayaran yang disediakan marketplace. Saat dana diterima oleh pihak lain, pada saat itu pula Pajak Penghasilan Pasal 22 dinyatakan terutang dan langsung dipungut dari penghasilan pedagang dalam negeri sesuai tarif 0,5 persen dari peredaran bruto.

Nilai PPh Pasal 22 tersebut dihitung berdasarkan jumlah pembayaran yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Marketplace kemudian menahan bagian pajak tersebut sebelum meneruskan sisa pembayaran kepada pedagang.

Setelah transaksi selesai, marketplace menerbitkan dokumen tagihan elektronik yang memuat rincian transaksi sekaligus besaran PPh Pasal 22 yang dipungut. Dokumen ini dipersamakan sebagai bukti pemungutan pajak bagi pedagang dan menjadi dasar pengkreditan atau penghitungan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan.

Dalam hal terjadi pembatalan pesanan atau koreksi nilai transaksi, marketplace menerbitkan dokumen pembatalan atau pembetulan tagihan. Dokumen koreksi tersebut ikut memuat penyesuaian PPh Pasal 22 dan tetap menjadi bagian dari administrasi perpajakan yang wajib dilaporkan.

Pajak yang telah dipungut dari seluruh transaksi selama satu masa pajak dikumpulkan oleh marketplace untuk kemudian disetorkan ke kas negara. Penyetoran dilakukan atas nama pihak lain sebagai pemungut pajak, bukan atas nama pedagang, sehingga tanggung jawab administratif berada pada platform digital.

Setelah penyetoran, marketplace wajib melaporkan seluruh transaksi tersebut melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. Dalam laporan ini tercantum data pedagang, data pembeli, nilai transaksi, besaran pajak yang dipungut, serta dokumen tagihan yang diterbitkan selama periode pelaporan.

Data yang dilaporkan marketplace menjadi sumber utama Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pengawasan kepatuhan pajak perdagangan digital. Informasi tersebut memungkinkan DJP menelusuri peredaran usaha pedagang, validitas pemungutan PPh Pasal 22, serta konsistensi antara transaksi elektronik dan setoran pajak.

PMK 37/2025 menempatkan seluruh rangkaian ini sebagai satu sistem terintegrasi, mulai dari pembayaran konsumen, pemungutan otomatis oleh marketplace, penerbitan invoice digital, hingga pelaporan bulanan kepada otoritas pajak, sehingga proses pemajakan perdagangan elektronik berjalan berbasis data dan sistem. (alf)

en_US