IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan kewenangan lebih luas kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memperoleh data tambahan dari berbagai instansi apabila informasi yang dimiliki belum memadai. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang perubahan atas PMK Nomor 228/PMK.03/2017 mengenai rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data yang berkaitan dengan perpajakan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain pada prinsipnya wajib menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP. Data tersebut dapat berupa berbagai dokumen atau informasi yang dapat memberikan gambaran mengenai penghasilan, kekayaan, maupun kegiatan usaha wajib pajak. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) PMK Nomor 8 Tahun 2026.
Namun dalam praktiknya, data yang diterima DJP tidak selalu cukup untuk menggambarkan kondisi perpajakan wajib pajak secara utuh. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah melalui aturan baru ini memberikan kewenangan kepada DJP untuk menghimpun data tambahan dari berbagai pihak yang relevan.
Ketentuan ini diatur secara khusus dalam Pasal 5B ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal data dan informasi yang diterima tidak mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan suatu peristiwa yang terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Lebih lanjut, Pasal 5B ayat (2) menjelaskan bahwa data dan informasi yang dapat diminta tersebut mencakup data yang menggambarkan kegiatan usaha, peredaran usaha, penghasilan, maupun kekayaan wajib pajak. Informasi tersebut diperlukan untuk memastikan kewajiban perpajakan dilaksanakan secara benar dan sesuai ketentuan.
Proses permintaan data tambahan tersebut dilakukan melalui surat permintaan data dan informasi kepada pimpinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, atau pihak lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 5B ayat (3). Dalam surat tersebut DJP wajib menjelaskan data yang diminta, format penyampaian data, serta alasan dilakukannya permintaan tersebut.
Selanjutnya, Pasal 5B ayat (7) mengatur bahwa instansi atau pihak yang menerima permintaan data wajib memberikan data yang sesuai dengan keadaan sebenarnya paling lama satu bulan sejak tanggal diterimanya permintaan tersebut. Penyampaian data dapat dilakukan secara daring maupun disampaikan langsung kepada DJP.
Selain itu, peraturan ini juga memungkinkan Direktur Jenderal Pajak untuk melimpahkan kewenangan penghimpunan data tersebut kepada pejabat di lingkungan DJP. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 5C ayat (1) yang menyebutkan bahwa pelimpahan kewenangan dapat diberikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kebijakan data perpajakan maupun kepada Kepala Kantor Wilayah DJP.
Dengan penguatan kewenangan ini, pemerintah berharap integrasi data perpajakan dari berbagai instansi dapat berjalan lebih optimal. Pemanfaatan data lintas lembaga dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat basis data perpajakan nasional. (alf)