PMK 79 Tahun 2024: Menakar Kepastian Hukum dalam Pemajakan KSO

Pendahuluan

Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 79 Tahun 2024tentang Ketentuan Perpajakan atas Kerja Sama Operasi (KSO) telah berlaku efektif sejak diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2024. Latar belakang terbitnya PMK tersebut tercantum dengan jelas dalam konsiderans “Menimbang”, yaitu perlunya mengatur perlakuan perpajakan bagi kerja sama operasi dalam satu ketentuan yang komprehensif. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) serta Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pengaturan bersama berbentuk kerja sama operasi.

Ketentuan yang komprehensif dimaksudkan di sini adalah penggabungan regulasi PPN dan PPnBM serta PPh atas kerja sama operasi dalam satu ketentuan yang selama ini tidak terintegrasi. Pertanyaannya adalah, apakah PMK 79 Tahun 2024 benar-benar telah menghadirkan kepastian hukum? 

Dari aspek PPN, telah ada ketentuan sebelumnya, yaitu Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa KSO termasuk bagian dari pengertian bentuk badan lainnya yang diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam hal KSO melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi. Kemudian, PP No. 44 Tahun 2022 yang mencabut PP No. 1 Tahun 2012 menegaskan kembali hal yang telah diatur sebelumnya, bahkan dalam penjelasan Pasal 3 ayat (2) diberikan contoh konkret KSO yang wajib PKP dan yang tidak wajib PKP.

Sementara itu dari aspek PPh, sebelumnya terdapat Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020 yang mencantumkan kerja sama operation (joint operation) dalam definisi Badan sehingga mempunyai kewajiban PPh Badan. Definisi ini berbeda dengan definisi menurut UU KUP, UU PPh dan UU PPN, di mana kerja sama operasi tidak tercantum dalam cakupan definisi Badan. Kemudian PER-04/PJ/2020 dicabut dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025 dengan tidak lagi mencantumkan kerja sama operasi dalam definisi Badan.

Meskipun demikian, PER-7/PJ/2025 mengatur kewajiban  Wajib Pajak Badan berbentuk Kerja Sama Operasi untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak.  Pasal 1 angka 21 dari PER-7/PJ/2025 memberi definisi Kerja Sama Operasi sebagai Badan yang berbentuk pengaturan bersama antaranggota kerja sama operasi yang mengatur bahwa anggota kerja sama operasi memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas aset dan kewajiban terhadap liabilitas, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. 

Tulisan ini akan membahas beberapa isu dalam PMK 79 Tahun 2024 dilihat dari perspektif kepastian  dalam implementasinya. 

Form vs Substance: Parameter Penentu Status WP KSO

PMK 79 Tahun 2024 mengatur perlakuan perpajakan bagi KSO yang wajib dan yang tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Badan dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Dalam Pasal 3 ayat (1) PMK tersebut dinyatakan bahwa KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Badan apabila perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya memenuhi 3 (tiga) kriteria, yaitu dalam hal atas nama KSO: (1) melakukan penyerahan barang dan/atau jasa; (2) menerima atau memperoleh penghasilan; dan/atau (3) mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain. Kemudian Pasal 18 ayat (1) menegaskan sebaliknya bahwa KSO tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam hal perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

Penggunaan kata “atau” dalam Pasal 3 ayat (1) bermakna alternatif, bukan kumulatif. Jadi, apabila salah satu terpenuhi, yaitu dalam hal perjanjian kerja sama KSO memuat ketiga kriteria (form) atau realisasi pelaksanaannya (substance) memenuhi ketiga kriteria meskipun dalam perjanjian kerja sama KSO tidak menunjukkan adanya kriteria tersebut, maka KSO demikian diperlakukan sebagai Wajib Pajak Badan yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Alternatif pertama menekankan bahwa sepanjang perjanjian kerja sama suatu KSO memenuhi ketiga kriteria dimaksud, KSO tersebut merupakan Wajib Pajak Badan. Dalam hal ini, yang diutamakan adalah isi perjanjiannya (form). Sementara itu, pada alternatif kedua, yang diutamakan adalah realisasi atau substansinya dibandingkan dengan isi perjanjiannya (substance over form).

Timbul pertanyaan, bagaimana jika perjanjian kerja sama operasi menunjukkan adanya ketiga kriteria dimaksud, namun dalam pelaksanaannya berbeda dari perjanjian dan tidak memenuhi ketiga kriteria tersebut? Artinya, realisasi tidak sesuai dengan perjanjian. Apakah KSO tersebut tetap diperlakukan sebagai Wajib Pajak Badan? Misalnya, dalam pelaksanaan suatu pekerjaan konstruksi, faktanya masing-masing anggota KSO melakukan penyerahan jasa, menagih dan mengeluarkan biaya atas nama masing-masing anggota KSO kepada pemilik proyek, bukan atas nama KSO, meskipun dalam perjanjian kerja sama operasi menunjukkan adanya ketiga kriteria tersebut, yaitu dilakukan atas nama KSO.

Hal ini dalam praktik bisa saja terjadi sepanjang disetujui oleh pemilik proyek. Lalu, apakah dapat diperlakukan bahwa KSO tersebut bukan Wajib Pajak Badan yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP? PMK 79 Tahun 2024 tidak mengatur hal ini sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam implementasinya, apakah sesungguhnya yang diutamakan adalah isi perjanjian (form) atau fakta realisasi pelaksanaannya (substance) dalam menentukan status KSO sebagai Wajib Pajak Badan. Ketentuan perpajakan atas KSO seyogianya dapat memberi kepastian agar tidak memicu sengketa pajak dalam implementasinya.

Ketika Nilai Kontribusi Tidak Lazim dalam Praktik KSO

Dalam PMK 79 Tahun 2024, penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh KSO kepada pelanggan juga dianggap seolah terdapat penyerahan dari anggota KSO ke KSO. Anggota KSO yang merupakan PKP wajib membuat Faktur Pajak paling lambat pada saat KSO membuat Faktur Pajak atas penyerahan kepada pelanggan. PPN yang dipungut oleh anggota KSO kepada KSO merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh KSO.

Pasal 6 ayat (3) PMK 79 Tahun 2024 mengatur bahwa dasar pengenaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh anggota kepada KSO menggunakan nilai lain berupa nilai kontribusi yang disepakati oleh tiap Anggota yang tercantum dalam perjanjian kerja sama dan/atau dokumen kesepakatan. Kemudian dalam Pasal 6 ayat (4) dinyatakan bahwa besarnya nilai kontribusi yang disepakati oleh tiap Anggota dirinci berdasarkan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh Anggota.

Definisi atau pengertian Nilai Kontribusi tidak tercantum secara eksplisit dalam PMK 79 Tahun 2024. Namun, dari contoh-contoh yang disajikan dalam lampiran PMK tersebut, dapat disimpulkan bahwa kontribusi yang dimaksud adalah berupa penyerahan aktiva, barang dagangan dan jasa oleh masing-masing anggota sebagai kontribusinya kepada KSO yang nilainya ditetapkan berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama KSO.

Nilai kontribusi tersebut kemudian menjadi basis dalam penentuan dasar pengenaan PPN oleh anggota KSO ke KSO, sekaligus menjadi penghasilan yang wajib diakui oleh masing-masing anggota KSO. Nilai kontribusi yang disepakati sebagaimana dalam contoh-contoh bukan merupakan nilai buku atau nilai perolehan, melainkan nilai penyerahan  dari anggota KSO ke KSO yang tentunya telah memperhitungkan biaya-biaya terkait serta laba yang diharapkan (expected profit) oleh masing-masing anggota KSO. Dengan demikian, tampak masuk akal jika kemudian nilai kontribusi tersebut menjadi dasar pengenaan PPN dari anggota KSO ke KSO dan diakui sebagai penghasilan bagi masing-masing anggota KSO. Pasal 6 ayat (4) PMK 79 Tahun 2024 mengatur bahwa besarnya nilai kontribusi yang disepakati oleh tiap anggota KSO dirinci berdasarkan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh anggota.

Dalam praktiknya, istilah Nilai Kontribusi tidak lazim digunakan dalam perjanjian kerja sama operasi (joint operation agreement). Umumnya yang dicantumkan dalam perjanjian KSO adalah partisipasi dan kewajiban (participation interest and liabilities) yang dinyatakan dalam persentase (%), misalnya PT A 65% dan PT B 35%, untuk kemudian menjadi basis dalam pembagian revenue (revenue sharing) atau pembagian laba (profit sharing). Lingkup pekerjaan masing-masing anggota KSO diatur dengan jelas dalam perjanjian KSO dengan mengacu pada lingkup pekerjaan yang tercantum dalam kontrak KSO dengan pelanggan (pemilik proyek).

Pengakuan penghasilan oleh anggota KSO dikaitkan langsung dengan proporsinya dari nilai kontrak antara KSO dan pelanggan. Sementara itu, penghasilan yang diakui oleh anggota JO berdasarkan PMK 79 Tahun 2024 adalah nilai kontribusi yang tidak terkait langsung dengan nilai kontrak dengan pelanggan. Selain itu, dalam praktiknya, jarang dikenal adanya perjanjian KSO yang merinci Nilai Kontribusi berdasarkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 79 Tahun 2024, karena umumnya bersifat rahasia dan tidak selalu harus transparan. Yang lebih penting adalah anggota KSO mengerjakan semua detail yang tercakup dalam lingkup pekerjaan (scope of work) masing-masing sesuai kesepakatan. 

Timbul pertanyaan, apa konsekuensinya jika suatu perjanjian KSO tidak menggunakan Nilai Kontribusi, melainkan berdasarkan persentase dari nilai kontrak dengan pelanggan sebagai basis pembagian sekaligus pengakuan penghasilan? Apakah harus dibuat lagi suatu perjanjian KSO terpisah hanya untuk memenuhi PMK 79 Tahun 2024? Atau apakah perjanjian KSO harus memuat nilai kontribusi dalam setiap perjanjian KSO?  PMK ini seyogianya memberi kepastian dengan mempertimbangkan keberadaan Pasal 1338 (1) KUH Perdata yang menganut Asas Kebebasan Berkontrak di mana semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (pacta sunt servanda).

Ketentuan Peralihan: Bagaimana dengan Tahun-Tahun Pajak Sebelumnya?

Pasal 23 dari PMK 79 Tahun 2024 antara lain mengatur ketentuan peralihan dimana bagi KSO yang telah memiliki NPWP sebelum PMK tersebut  mulai berlaku dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib melakukan pemenuhan kewajiban, berupa: (1) pemungutan PPN atau PPnBM untuk masa pajak setelah berlakunya PMK (berarti sejak Masa Pajak November 2024 karena PMK 79 Tahun 2024 berlaku tanggal 18 Oktober 2024; (2) pemotongan dan/atau pemungutan PPh sejak masa pajak Januari 2025; dan (3) menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan PPh sejak Tahun Pajak 2025.

Timbul pertanyaan, bagaimana dengan perlakuan perpajakan KSO untuk tahun-tahun pajak sebelumnya? Dalam praktiknya, bisa saja ada KSO yang sebelumnya sudah mempunyai NPWP atas nama KSO tetapi hanya untuk keperluan pemungutan PPN dan kewajiban pemotongan PPh, bukan sebagai Wajib Pajak Badan sehingga tidak melaporkan SPT PPh Badan atas nama KSO. Padahal, KSO tersebut menyerahkan barang dan/atau jasa selama ini kepada pelanggan atas nama KSO.

Apakah KSO tersebut diwajibkan atau tidak diwajibkan melaporkan penghasilannya sebagai Wajib Pajak Badan mengingat sebelumnya sudah ada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020 (berlaku sejak 13 Maret 2020) yang mewajibkan KSO untuk memenuhi kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak Badan? Lagi-lagi, PMK 79 Tahun 2024 perlu memberi kepastian agar tidak menjadi sengketa pajak di kemudian hari. Tanpa penegasan bahwa kewajiban PPh Badan KSO berlaku prospektif dan tidak dimaksudkan untuk diberlakukan terhadap tahun-tahun pajak sebelumnya, ruang sengketa tetap terbuka

Penutup

PMK 79 Tahun 2024 merupakan langkah penting menuju integrasi pengaturan perpajakan atas KSO. Namun, kepastian hukum tidak hanya ditentukan oleh adanya regulasi yang komprehensif, melainkan juga oleh kejelasan parameter implementasinya. Tanpa kejelasan mengenai form atau substance, definisi nilai kontribusi, serta perlakuan atas tahun-tahun pajak sebelumnya, regulasi ini berpotensi menimbulkan sengketa. Di sinilah pentingnya penyempurnaan melalui pedoman teknis atau penegasan administratif.

Penulis adalah Presiden AOTCA, Ketua Umum IKPI 2022-2024, Praktisi Perpajakan dan Akademisi

Dr. Ruston Tambunan, Ak., CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax

Email: ruston@citasco.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Catatan: Tulisan ini sudah pernah diterbitkan di website Ortax, 3 Maret 2026.

 

Menjaga APBN di Era Transparansi: Integritas Profesi Pajak sebagai Garis Depan Kepercayaan Negara

Pembuka

Negara tidak runtuh karena kekurangan angka, tetapi karena kehilangan kepercayaan. APBN — dengan segala target, asumsi, dan proyeksi menuju 2026 pada dasarnya bukan sekadar dokumen fiskal, melainkan cermin hubungan moral antara negara dan warga. Ia hanya bekerja ketika masyarakat percaya bahwa sistem yang memungut kontribusi mereka dijalankan oleh tangan-tangan profesional yang berintegritas.

Dalam era pengawasan tinggi, kepercayaan tidak lagi lahir dari simbol otoritas, tetapi dari reputasi yang diuji secara terbuka. Profesi pajak, yang dahulu bekerja di ruang teknis yang relatif sunyi, kini berada di pusat perhatian publik. Setiap peristiwa yang mengguncang integritas bukan hanya menjadi isu profesi, tetapi menjadi narasi nasional tentang apakah sistem fiskal masih memiliki legitimasi.

Paradoks terbesar dari zaman transparansi adalah ini: semakin canggih mekanisme pengawasan, semakin jelas bahwa kontrol saja tidak cukup. Negara dapat memperluas regulasi dan audit, tetapi kepatuhan yang berkelanjutan hanya lahir ketika profesionalisme menjadi identitas sosial yang dipercaya. Tanpa itu, pengawasan berubah menjadi siklus defensif; dengan itu, pengawasan menjadi fondasi legitimasi.

Karena itu, pertanyaan menuju APBN 2026 bukan sekadar tentang angka penerimaan atau strategi fiskal, melainkan tentang reputasi profesi yang menjadi wajah negara di hadapan wajib pajak. Sebab pada akhirnya, kekuatan fiskal bukanlah hasil dari pemaksaan, melainkan dari keyakinan bahwa sistem yang kita jalankan memang layak dipercaya.

Pembahasan Substantif

1. Target APBN 2026 dan Ekonomi Politik Kepercayaan Fiskal

Setiap target penerimaan pajak dalam APBN mencerminkan asumsi tentang perilaku masyarakat dan dunia usaha. Negara tidak sekadar menghitung potensi ekonomi; negara memperkirakan tingkat kepatuhan. OECD menunjukkan bahwa kepatuhan sukarela menjadi faktor utama stabilitas fiskal di banyak negara modern (OECD, Tax Administration Reports).

Reuven Avi-Yonah menekankan bahwa pajak merupakan kontrak sosial fiskal antara negara dan warga. Ketika legitimasi kuat, kepatuhan menjadi rasional secara sosial. Sebaliknya, ketika masyarakat meragukan integritas sistem, mereka cenderung bersikap defensif terhadap kewajiban pajak.

APBN 2026 kemungkinan akan menuntut penguatan penerimaan di tengah dinamika global yang tidak pasti. Namun strategi fiskal yang hanya mengandalkan penegakan hukum berisiko menciptakan kepatuhan berbasis ketakutan. Teori Slippery Slope Framework (Kirchler et al., 2008) menunjukkan bahwa keseimbangan antara power dan trust menjadi kunci keberhasilan sistem pajak.

Dalam konteks ini, reputasi profesi pajak menjadi faktor penting. Profesional yang dipercaya membantu negara membangun trust. Sebaliknya, reputasi yang terganggu meningkatkan biaya pengawasan dan memperlemah legitimasi fiskal.

Pendekatan humaniora melihat kepercayaan sebagai pengalaman sosial, bukan sekadar norma hukum. Setiap interaksi antara profesional dan wajib pajak membentuk persepsi tentang keadilan sistem.

2. Era Pengawasan Tinggi: Integritas Profesi sebagai Infrastruktur Fiskal

Era digital menciptakan lingkungan pengawasan yang intens. Transparansi data, pelaporan otomatis, dan eksposur media membuat praktik fiskal menjadi lebih terbuka. Michel Foucault menyebut fenomena ini sebagai bentuk disiplin sosial melalui pengawasan.

Namun pengawasan saja tidak cukup. Tom R. Tyler menunjukkan bahwa legitimasi prosedural lebih efektif daripada ancaman hukuman dalam menciptakan kepatuhan jangka panjang (Tyler, 2006). Ini berarti integritas profesi menjadi faktor utama dalam membangun trust.

Pendekatan kehumasan profesi menempatkan reputasi sebagai kapital sosial. Profesi yang mampu menunjukkan nilai integritas memperoleh legitimasi publik yang memperkuat posisi mereka dalam sistem governance.

Psikologi sosial juga menunjukkan bahwa identitas profesional dibentuk oleh norma kolektif. Jika integritas menjadi standar sosial, individu akan menyesuaikan perilaku mereka. Jika tidak, pengawasan hanya menghasilkan kepatuhan defensif.

Dalam era pengawasan tinggi, integritas bukan lagi pilihan moral, tetapi strategi survival profesi.

Analisis Hukum

Dalam hukum administrasi negara, sistem perpajakan mengandalkan diskresi profesional. Kompleksitas regulasi membuat interpretasi menjadi bagian dari praktik. Oleh karena itu, integritas profesi berfungsi sebagai mekanisme legitimasi yang melengkapi regulasi formal.

Teori procedural justice menunjukkan bahwa legitimasi hukum terbentuk melalui persepsi fairness dalam proses pengambilan keputusan. Ketika profesional pajak menjalankan perannya secara transparan, mereka memperkuat rule of law.

Dalam kerangka statecraft, profesi konsultan pajak adalah bagian dari extended administrative state — aktor non-negara yang membantu menjalankan fungsi governance. Regulasi dapat menetapkan batas formal, tetapi legitimasi sistem bergantung pada praktik profesional sehari-hari.

Penguatan pengawasan fiskal menuju APBN 2026 harus disertai penguatan etika profesi. Tanpa integritas, pengawasan berisiko menciptakan ketidakpercayaan yang justru mengurangi kepatuhan sukarela.

Penutup

Menjaga APBN bukan hanya soal kebijakan fiskal atau target angka. Ia adalah soal menjaga kepercayaan. Dalam era transparansi, reputasi profesi pajak menjadi garis depan legitimasi negara.

Profesionalisme yang berbasis integritas tidak hanya melindungi reputasi profesi, tetapi juga memperkuat stabilitas fiskal. Negara yang mampu membangun profesi pajak yang dipercaya akan memiliki fondasi penerimaan yang lebih kokoh.

Karena pada akhirnya, kekuatan APBN tidak hanya diukur dari besarnya angka, tetapi dari kepercayaan yang membuat masyarakat rela berkontribusi.

 

Daftar Pustaka

• Tyler, Tom R. (2006). Why People Obey the Law. Princeton University Press.

• Kirchler, E., Hoelzl, E., & Wahl, I. (2008). “Enforced versus voluntary tax compliance: The Slippery Slope Framework.” Journal of Economic Psychology.

• Avi-Yonah, Reuven S. (2011). Globalization, Tax Competition, and the Fiscal Crisis of the Welfare State.

• OECD. (2019–2023). Tax Administration and Compliance Behaviour Reports.
Foucault, Michel. (1977). Discipline and Punish.

 

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

 Jemmi Sutiono

Email  :   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer  :  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

Merawat Kebersamaan, Menghidupkan Kepedulian: Catatan di Balik Imlek IKPI 2026

Sebuah perayaan yang terlihat indah di permukaan sering kali menyimpan proses panjang yang tidak banyak terlihat. Di balik dekorasi yang tertata, susunan acara yang mengalir rapi, serta wajah-wajah penuh sukacita, ada kerja sunyi yang berjalan berbulan-bulan sebelumnya. Demikian pula dengan Perayaan Imlek IKPI 2026 sebuah momentum yang bukan hanya menghadirkan kemeriahan, tetapi juga memperlihatkan kekuatan kolektif sebuah organisasi.

Puncak perayaan diselenggarakan pada 24 Februari 2026 di Restoran Grand Hwa Yen, Jalan Roa Malaka, Jakarta Barat. Acara digelar secara hybrid dan diikuti lebih dari 1.000 anggota IKPI dari seluruh cabang di Indonesia. Kehadiran langsung yang berpadu dengan partisipasi daring menciptakan suasana yang melampaui batas ruang dan jarak. Dalam satu waktu yang sama, anggota dari berbagai daerah terhubung dalam semangat kebersamaan yang serentak dan hangat.

Namun sebelum sampai pada hari itu, ada proses yang panjang dan penuh dinamika. Lilisen selaku Ketua Perayaan Imlek memimpin rangkaian persiapan dengan keseriusan dan ketenangan. Rapat demi rapat digelar untuk membahas konsep acara, menyusun struktur kegiatan, menentukan alur teknis, hingga mengantisipasi berbagai kemungkinan kendala dalam pelaksanaan hybrid. Setiap keputusan lahir dari diskusi kolektif, bukan dari satu suara.

Yulia Yanto Anang mengambil peran penting dalam memastikan koordinasi teknis berjalan efektif. Setiap detail kecil diperhatikan dari tata panggung, kesiapan perangkat daring, hingga sinkronisasi waktu antara peserta luring dan daring. Faryanti Tjandra, salah satu panitia yang saat puncak acara bertugas sebagai pembawa acara, turut melengkapi kekompakan. Di tengah dinamika tersebut, Daniel Mulia, Johanes Santoso, Julianto, dan saya sendiri, Tintje Beby, ikut bergerak dalam berbagai peran yang mungkin tidak selalu terlihat, tetapi menjadi bagian penting dalam menjaga ritme kerja tim.

Di sela persiapan acara puncak, ada satu hal yang sejak awal disepakati bersama: Imlek tidak boleh berhenti pada seremoni. Perayaan harus menghadirkan makna sosial. Di sinilah peran Suryani menjadi sangat sentral. Sebagai penggerak Bakti Sosial Imlek, ia memimpin proses penggalangan dana dengan penuh ketekunan. Sosialisasi dilakukan kepada anggota di berbagai cabang, mengajak untuk berbagi dalam semangat solidaritas.

Penggalangan dana bukan sekadar soal nominal, melainkan membangun kesadaran kolektif bahwa organisasi profesional juga memiliki tanggung jawab sosial. Bersamaan dengan itu, upaya pencarian sponsor dilakukan dengan pendekatan yang terstruktur. Proposal disusun dengan cermat, komunikasi dijalin dengan penuh kesantunan, dan kepercayaan dibangun melalui reputasi organisasi.

Kerja tersebut menemukan wujud nyatanya pada 20 Februari 2026, saat Bakti Sosial Imlek digelar di Cetya Milek Hud, Sewan Tanggasem, Neglasari, Kota Tangerang. Sebanyak 300 paket sembako dibagikan kepada masyarakat sekitar. Setiap paket berisi beras, gula, minyak goreng, Indomi, dan terigu kebutuhan pokok yang sederhana namun memiliki arti besar bagi keluarga penerima.

Di Sewan, suasana terasa berbeda. Tidak ada jarak antara panitia dan warga. Tidak ada formalitas yang kaku. Selain pembagian sembako, kegiatan diisi dengan permainan interaktif dan kebersamaan sederhana yang menghadirkan tawa. Kehadiran Lilisen, Suryani, Yulia Yanto Anang, Faryanti Tjandra, Daniel Mulia, Johanes Santoso, Julianto, dan saya sendiri di tengah warga menjadi simbol bahwa kepedulian tidak hanya direncanakan, tetapi dijalankan bersama.

Bagi saya pribadi, momen di Sewan adalah titik di mana makna Imlek benar-benar terasa. Perayaan bukan tentang dekorasi atau jamuan makan, melainkan tentang kehadiran dan perhatian. Tentang menyapa, mendengar, dan berbagi secara langsung.

Komitmen itu tidak berhenti di sana. Pada Jumat, 27 Februari 2026, bakti sosial kembali dilaksanakan di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan. Sebanyak 250 paket sembako dengan isi yang sama, seperti beras, gula, minyak goreng, Indomi, dan terigu dibagikan kepada warga sekitar. Kegiatan ini menjadi simbol konsistensi bahwa kepedulian bukan agenda satu hari, melainkan sikap yang dijaga.

Jika ditarik lebih jauh, seluruh rangkaian Imlek IKPI 2026 menunjukkan bahwa kekuatan organisasi tidak hanya terletak pada jumlah anggota atau skala acara, tetapi pada kemampuannya bekerja sebagai tim. Lilisen memimpin dengan arah yang jelas. Suryani menggerakkan semangat berbagi dengan konsisten. Yulia Yanto Anang memastikan teknis berjalan presisi. Faryanti Tjandra turut menjaga kekompakan. Daniel Mulia, Johanes Santoso, dan juga tim panitia lainnya dan saya sendiri menjalankan peran masing-masing dalam harmoni.

Ada energi kolektif yang terasa selama proses tersebut energi yang lahir dari rasa saling percaya. Tidak semua pekerjaan terlihat di panggung. Banyak yang selesai di ruang rapat, di grup koordinasi, dalam percakapan panjang tentang anggaran, teknis, dan pembagian tugas. Namun justru di situlah fondasi sebuah perayaan dibangun.

Imlek IKPI 2026 pada akhirnya bukan sekadar perayaan Tahun Baru Imlek. Ia adalah cermin karakter organisasi. Bahwa profesionalisme tidak hanya ditunjukkan dalam praktik perpajakan, tetapi juga dalam cara mengelola kegiatan sosial dan internal. Bahwa integritas bukan hanya nilai yang diucapkan, tetapi diwujudkan dalam kerja nyata.

Lebih dari 1.000 anggota yang terlibat dalam puncak perayaan mungkin melihat kemeriahan acara. Namun bagi kami yang berada di dalam prosesnya, yang terasa adalah rasa syukur bahwa kebersamaan masih menjadi kekuatan utama IKPI.

Dan mungkin itulah esensi yang paling penting: ketika sebuah organisasi mampu merayakan dengan hati, bekerja dengan integritas, dan berbagi dengan tulus, maka perayaan itu tidak akan pernah sekadar menjadi agenda tahunan. Ia akan menjadi bagian dari perjalanan nilai yang terus hidup.

Penulis adalah Ketua Bidang. keuangaan IKPI

Tintje Beby
Email: tibeb.sugandi@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Integritas Profesi sebagai Pilar Penerimaan Negara

Negara Fiskal dan Seni Mengelola Kepercayaan

Negara modern pada dasarnya adalah tax state, negara yang bertahan dan berkembang melalui kemampuan memobilisasi sumber daya fiskal dari masyarakatnya. Namun sejarah menunjukkan bahwa kemampuan memungut pajak tidak semata bergantung pada kekuatan hukum atau teknologi administrasi. Ia bergantung pada sesuatu yang lebih mendasar: legitimasi.

Legitimasi fiskal bukan hanya soal apakah negara memiliki kewenangan memungut pajak, tetapi apakah masyarakat percaya bahwa sistem tersebut adil, profesional, dan dapat dipercaya. Dalam kerangka inilah integritas profesi menjadi elemen strategis, bukan sekadar isu etika individu.

Ketika integritas profesi kuat, penerimaan negara bertumbuh melalui kepatuhan sukarela. Ketika integritas melemah, negara harus meningkatkan biaya pengawasan dan penegakan sebuah model yang mahal dan tidak berkelanjutan.

Fiscal Statecraft: Pajak sebagai Strategi Negara

Konsep fiscal statecraft memandang pajak sebagai instrumen strategis negara untuk membangun kapasitas institusional dan legitimasi politik. Negara tidak hanya mengumpulkan pendapatan, tetapi membangun relasi kepercayaan melalui sistem fiskal yang credible.

Dalam konteks ini, profesi konsultan pajak memiliki posisi unik. Mereka beroperasi di titik pertemuan antara otoritas negara dan pelaku ekonomi, menerjemahkan regulasi sekaligus membentuk persepsi publik tentang sistem.

Profesi ini dapat menjadi penguat legitimasi atau, sebaliknya, menjadi sumber erosi kepercayaan. Oleh karena itu, integritas profesi bukan sekadar tanggung jawab internal, tetapi bagian dari strategi negara.

Power, Trust, dan Arsitektur Kepatuhan

Teori Slippery Slope Framework dari Erich Kirchler menunjukkan bahwa kepatuhan pajak lahir dari keseimbangan antara kekuatan penegakan (power) dan kepercayaan (trust). Negara yang terlalu mengandalkan power menciptakan kepatuhan berbasis ketakutan, sementara negara yang membangun trust menciptakan kepatuhan berbasis legitimasi.

Tom R. Tyler menambahkan bahwa procedural justice persepsi keadilan proses memainkan peran kunci dalam membangun legitimasi. Dalam praktik perpajakan, interaksi sehari-hari antara wajib pajak dan profesional sering menjadi penentu utama persepsi tersebut.

Integritas profesi menjadi jembatan antara power dan trust, memastikan bahwa sistem tidak hanya efektif secara hukum, tetapi legitimate secara sosial.

Hukum Administrasi Negara dan Doktrin Diskresi Profesional

Negara administratif modern tidak dapat berfungsi tanpa diskresi. Kompleksitas ekonomi global membuat regulasi tidak mungkin mengantisipasi semua situasi. Oleh karena itu, diskresi menjadi instrumen governance.

Namun diskresi membutuhkan etika profesional sebagai batas normatif. Tanpa integritas, diskresi dapat berubah menjadi ruang negosiasi informal yang merusak legitimasi sistem.

Dalam doktrin fiscal statecraft, integritas profesi berfungsi sebagai mekanisme self-regulation yang melengkapi pengawasan formal negara. Ia memperkuat rule of law melalui budaya profesional.

Behavioral Governance: Mengubah Integritas menjadi Norma

Pendekatan behavioral governance menunjukkan bahwa perilaku profesional dipengaruhi oleh norma kolektif. Integritas tidak cukup diatur melalui kode etik; ia harus menjadi bagian dari identitas profesi.

Statecraft modern menuntut desain institusional yang:

• menempatkan etika sebagai kompetensi inti;

• membangun transparansi sebagai standar praktik;

• menciptakan mekanisme akuntabilitas kolektif.

Dengan demikian, integritas tidak lagi bergantung pada heroisme individu, tetapi menjadi hasil desain sistem.

Integritas sebagai Soft Infrastructure Fiskal

Sering kali diskursus fiskal berfokus pada hard infrastructure seperti sistem teknologi atau regulasi. Namun integritas profesi adalah soft infrastructure yang menentukan keberlanjutan sistem.

Negara dengan integritas profesional yang kuat memiliki:

• biaya kepatuhan lebih rendah;

• tingkat sengketa lebih kecil;

• reputasi governance yang lebih tinggi di mata global.

Dalam era transparansi internasional dan kompetisi fiskal global, soft infrastructure ini menjadi aset strategis.

Doktrin Baru: Integrity-Based Fiscal Governance

Indonesia memiliki peluang untuk mengembangkan doktrin fiscal statecraft yang menempatkan integritas profesi sebagai pilar utama. Doktrin ini melampaui paradigma lama yang berfokus pada enforcement semata.

Integrity-based fiscal governance menekankan:

• kolaborasi antara negara dan profesi;

• pembangunan trust sebagai strategi fiskal;

• integritas sebagai identitas institusional.

Paradigma ini mengubah profesi konsultan pajak dari technical advisor menjadi guardian of fiscal legitimacy.

Penutup: Penerimaan Negara Dimulai dari Legitimasi

Sejarah negara modern menunjukkan bahwa penerimaan fiskal yang kuat lahir dari legitimasi yang kuat. Legitimasi tidak hanya dibangun melalui hukum, tetapi melalui integritas profesi yang menjalankan sistem.

Fiscal statecraft mengajarkan bahwa pajak bukan sekadar alat ekonomi, tetapi strategi peradaban. Dan dalam strategi tersebut, integritas profesi bukan pelengkap, ia adalah fondasi yang menentukan apakah negara akan dipercaya.

 

 Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

 Jemmi Sutiono

Email  :   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer  :  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

 

Dari Fear-Based Compliance ke Integrity-Based Profession

Ketika Cara Lama Tidak Lagi Cukup

Setiap sistem hukum mengalami momen ketika cara berpikir lama tidak lagi mampu menjelaskan realitas baru. Dalam dunia perpajakan, kita sedang berada pada titik tersebut. Selama puluhan tahun, kepatuhan pajak sering dipahami melalui paradigma pengawasan dan sanksi — sebuah model yang menempatkan negara sebagai pengendali utama dan wajib pajak sebagai subjek yang harus diawasi.

Paradigma ini melahirkan apa yang dapat disebut sebagai fear-based compliance: kepatuhan yang didorong oleh rasa takut terhadap konsekuensi hukum. Model ini pernah efektif pada tahap awal pembangunan sistem perpajakan modern. Namun dalam masyarakat yang semakin kompleks dan terhubung secara global, pendekatan berbasis ketakutan mulai menunjukkan keterbatasannya.

Transformasi yang sedang terjadi bukan sekadar perubahan kebijakan, tetapi perubahan paradigma: dari kepatuhan berbasis kontrol menuju profesi dan sistem berbasis integritas.

Slippery Slope dan Batas Paradigma Lama

Erich Kirchler melalui Slippery Slope Frameworkmenjelaskan bahwa kepatuhan pajak bergantung pada dua pilar: kekuatan otoritas (power) dan kepercayaan (trust). Fear-based compliance menempatkan power sebagai faktor dominan. Negara memperkuat pengawasan, meningkatkan sanksi, dan memperluas instrumen kontrol.

Namun model ini memiliki batas epistemik. Kepatuhan yang lahir dari rasa takut tidak menciptakan legitimasi; ia menciptakan kepatuhan defensif. Wajib pajak berusaha menghindari risiko, bukan memahami nilai sistem.

Ketika ekonomi digital berkembang, transaksi menjadi semakin kompleks, dan mobilitas modal meningkat, paradigma lama menghadapi tantangan struktural. Negara tidak lagi mampu mengawasi setiap tindakan secara langsung.

Procedural Justice dan Epistemologi Kepercayaan

Perubahan paradigma ini sejalan dengan teori procedural justice dari Tom R. Tyler. Kepatuhan hukum tidak hanya ditentukan oleh risiko hukuman, tetapi oleh persepsi keadilan proses. Ketika sistem dipersepsikan fair dan legitimate, individu mematuhi aturan karena mereka percaya pada sistem, bukan karena takut.

Ini adalah perubahan epistemik: kepatuhan tidak lagi dipahami sebagai hasil kontrol eksternal, tetapi sebagai hasil internalisasi nilai.

Dalam konteks perpajakan, perubahan ini menuntut redefinisi peran profesi konsultan pajak. Mereka tidak lagi sekadar teknisi regulasi, tetapi aktor yang membentuk legitimasi melalui interaksi sehari-hari dengan wajib pajak.

Pajak sebagai Kontrak Sosial yang Berevolusi

Reuven Avi-Yonah melihat pajak sebagai manifestasi kontrak sosial. Ketika paradigma bergeser, kontrak sosial pun berevolusi. Negara tidak lagi hanya mengandalkan otoritas formal; ia membutuhkan kepercayaan sebagai sumber legitimasi.

Paradigma integrity-based profession muncul sebagai respons terhadap perubahan ini. Integritas tidak lagi dipandang sebagai nilai moral individu semata, tetapi sebagai mekanisme governance yang memperkuat sistem.

Dalam paradigma baru ini, profesional pajak berfungsi sebagai guardian of legitimacy — penjaga legitimasi yang memastikan bahwa kepatuhan bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi bagian dari relasi kepercayaan antara negara dan masyarakat.

Behavioral Compliance dan Perubahan Identitas Profesi

Pendekatan behavioral compliance menunjukkan bahwa perubahan paradigma tidak hanya terjadi pada regulasi, tetapi juga pada identitas profesional. Individu mengikuti norma yang dianggap standar dalam komunitasnya.

Ketika profesi bergerak menuju paradigma integritas, norma baru terbentuk:

• integritas menjadi sumber reputasi;

• transparansi menjadi standar praktik;

• etika menjadi kompetensi inti, bukan pelengkap.

Perubahan ini mencerminkan evolusi profesi dari model transactional expertise menuju ethical stewardship.

Paradigma Baru sebagai Strategi Negara

Paradigm shift menuju integrity-based profession bukan sekadar reformasi internal profesi, tetapi strategi negara dalam menghadapi dunia yang semakin kompleks. Negara tidak lagi dapat mengandalkan kontrol total; ia membutuhkan ekosistem profesional yang dipercaya.

Dalam geopolitik ekonomi global, reputasi integritas menjadi faktor daya saing. Negara dengan sistem pajak yang legitimate menarik investasi, meningkatkan kepatuhan sukarela, dan memperkuat stabilitas fiskal.

Indonesia memiliki peluang untuk menjadikan perubahan paradigma ini sebagai fondasi pembangunan institusi jangka panjang.

Penutup: Dari Ketakutan ke Keyakinan

Setiap perubahan paradigma menuntut keberanian untuk meninggalkan cara lama. Fear-based compliance mungkin memberikan rasa kontrol, tetapi integrity-based profession menawarkan sesuatu yang lebih berkelanjutan: kepercayaan.

Masa depan sistem perpajakan tidak ditentukan oleh seberapa kuat negara mengawasi, tetapi oleh seberapa dalam masyarakat percaya.

Dan mungkin di situlah esensi perubahan yang sedang terjadi dari kepatuhan yang lahir dari ketakutan menuju kepatuhan yang tumbuh dari keyakinan bahwa sistem memang layak dipercaya.

 

 Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

 Jemmi Sutiono

Email  :   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer  :  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

Segudang Manfaat Menggunakan Jasa Konsultan Pajak

Konsultan Pajak merupakan suatu profesi yang spesifik di ranah perpajakan. Akan tetapi profesi ini justru harus mengetahui berbagai hal yang berhubungan dengan perusahaan (klien). Paling utama adalah harus memahami dan menguasai proses bisnis, kultur dan budaya perusahaan hingga yang teramat penting adalah bidang akuntansi. Oleh sebab itu, seorang konsultan pajak tak hanya dituntut paham dalam menghitung pajak saja tetapi juga harus memahami berbagai hal lainnya yang terkait dengan aktivitas perusahaan, sebab pajak adalah akibat dari serangkaian kegiatan usaha (transaksi ekonomi) dari yang sederhana sampai dengan yang super kompleks.

Dalam buku Profesi Konsultan Pajak di Indonesia (2021), diulas bahwa Konsultan Pajak setidaknya harus memahami hal-hal berikut ini:

a) Memahami aturan perpajakan dan aturan lain yang berkaitan serta mengaplikasikannya.

b) Menentukan tujuan tax planning. Menurut Erly Suandy (2007) tax planning memiliki dua tujuan utama, yakni menerapkan aturan secara benar dan efisiensi.

c) Memahami karakteristik usaha Wajib Pajak.

d) Memahami tingkat kewajaran.

e) Memahami akuntansi dan proses bisnis.

Hal ini senada dengan definisi konsultan pajak itu sendiri, sebagaimana disinggung dalam PMK No.111/PMK.03/2014 sebagaimana terakhir diubah dengan PMK No.175/PMK.01/2022 tentang Konsultan Pajak, bahwa “Konsultan Pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”.

Secara garis besar bahwa Konsultan Pajak sejatinya adalah suatu pekerjaan memberi petunjuk, pertimbangan atau nasehat yang dilandasi pendidikan, pengetahuan serta keahlian bidang perpajakan. Sehingga wajar kiranya jika Konsultan Pajak diharuskan untuk memahami beragam pemahaman lain selain pajak, sebab secara pengertiannya saja mencakup memberikan petunjuk, pertimbangan dan nasehat yang tentu saja harus memiliki pendidikan, pengetahuan dan pengalaman yang luas.

Tingkatan Sertifikasi Konsultan Pajak

Untuk perusahaan yang ingin menggunakan jasa Konsultan Pajak, sebaiknya kenali dan pahami terlebih dulu Konsultan Pajak, tingkatan izin yang dimilikinya, dan karakteristiknya, sehingga tak salah pilih. Tingkatan izin dan batasan jasa Konsultan Pajak, sebagai berikut:

a) Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali WP OP yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;

b) Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada WP OP dan Wajib Pajak Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak Penanaman Modal Asing (PMA), Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia; dan

c) Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada seluruh Wajib Pajak termasuk PMA, BUT dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

Dengan adanya batasan jasa masing-masing tingkatan tersebut mengharusnkan WP lebih selektif dalam memilih Konsultan Pajak, apakah telah sesuai dengan perusahaan Anda secara tingkatan izin, sebab banyak ditemukan seseorang yang mengaku Konsultan Pajak tetapi tidak memiliki izin, atau izinnya masih A tetapi mendampingi Badan Hukum (Perusahaan).

Akibat fatalnya adalah pada saat tertentu tidak bisa mewakili atau menerima kuasa dari WP untuk hadir, apalagi memberi penjelasan dan mewakili saat penyelesaian SP2DK atau urusan lainnya di Kantor Pajak. Sebab menjadi kuasa atau mewakili WP telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, bahwa yang dapat menerima kuasa hanyalah konsultan yang memiliki izin resmi sesuai dengan tingkatannya. Ini bukan hanya sekedar aspek formal saja, tetapi secara pengetahuan pun bisa berpengaruh, karena untuk mendapatkan izin pada tingkatan masing-masing harus melalui saringan yang ketat memalui Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).

Keuntungan Menggunakan Jasa Konsultan Pajak

Keuntungan bagi perusahaan saat menggunakan jasa Konsultan Pajak yang berizin resmi dan bersertifikat sesuai dengan tingkatan dan kompetensinya, antara lain:

a) Mengurangi risiko kesalahan dalam menghitung, membayar dan melaporkan pajak.

b) Efisiensi waktu, tidak disibukkan dengan mengolah data pajak, yang membutuhkan konsentrasi dan ketelitian.

c) Bagi seorang pebisnis, memberikan ketenangan dan rasa aman.

d) Menjalankan perencanaan pajak (tax planning) dengan baik dan sesuai aturan perpajakan.

e) Mengurangi rasa panik dan takut saat menerima surat permintaan klarifikasi (SP2DK) atau menghadapi beragam persoalan perpajakan lainnya.

f) Penghematan anggaran, karena beragam permasalahan telah dikerjakan dengan profesional. Misalnya, dengan menghitung, melaporkan dan mengurus pajak dengan benar, maka risiko terkena sanksi pajak menjadi kecil. Lalu, dengan tax planning dapat mengurangi beban pajak yang tak perlu.

Sementara itu, jasa yang dapat diberikan oleh Konsultan Pajak, pada umumnya meliputi jasa-jasa sebagai berikut:

a) Kepatuhan pajak. Konsultan Pajak mengurusi hal-hal yang berhubungan dengan kepatuhan pajak kliennya seperti menghitung, membayar dan melaporkan pajak, dengan kata lain dalam Konsultan Pajak dapat mewakili kliennya dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.

b) Perencanaan pajak. Konsultan Pajak melakukan jasa perencanaan pajak (tax planning) yang bertujuan mengoptimalkan keuntungan bagi WP (klien).

c) Review laporan pajak. Ini adalah layanan untuk mengevaluasi data yang berhubungan dengan munculnya beban pajak yang merugikan perusahaan klien (tax diagnostic review).

d) Pendampingan dalam Klarifikasi (SP2DK) dan Pemeriksaan Pajak. Konsultan pajak memiliki tanggung jawab dalam mewakili atau mendampingi WP (klien) saat penyelesaian SP2DK dan Pemeriksaan Pajak. Hal ini dilakukan karena tidak sedikit WP (klien) yang kurang memahami permasalahan perpajakannya. Konsultan pajak juga ikut membantu menyiapkan data/dokumen yang dibutuhkan saat pemeriksaan.

e) Konsultasi. Konsultan pajak juga menawarkan jasa konsultasi lepas berbagai permasalahan perpajakan sesuai dengan kasus yang dihadapi masing-masing WP (klien).

f) Restitusi pajak. Bila WP yang membutuhkan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), konsultan pajak dapat membantu pelaksanaannya mulai dari persiapan data, penyampaian restitusi, pemeriksaan sampai proses akhir dari diterimanya pengembalian kelebihan pajak tersebut.

g) Penyelesaian sengketa pajak. Konsultan pajak (khusus bagi Konsultan Pajak yang telah memiliki izin sebagai Kuasa Hukum Perpajakan), dapat memberikan pelayanan penyelesaian sengketa pajak. Contohnya jika WP berencana mengajukan keberatan pajak, banding, gugatan, hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Dari seluruh jasa yang telah diuraikan di atas, yang paling menarik dalam pertimbangan menggunakan jasa Konsultan Pajak adalah karena kepiawaiannya dalam menyelesaikan kasus-kasus perpajakan. Banyaknya ide dan solusi penuntasan permasalahan yang diakibatkan dari transaksi-transaksi yang tak biasa di perusahaan.

Kepiawaian tersebut tumbuh dari pengalaman dan jam terbang dalam menyelesaikan berbagai kasus yang dihadapi di lapangan, serta beragamnya bisnis klien (WP) dari berbagai sektor usaha, ditambah banyaknya petugas pajak yang pernah ditemui juga turut mengasah dan menambah kemahiran dalam penyelesaian suatu kasus. Hingga akhirnya membentuk seorang Konsultan Pajak yang memiliki trik-trik jitu dalam penyelesaian permasalahan perpajakan. Pun saat penyelesaian SP2DK dan Pemeriksaan Pajak yang kerap membuat WP ketar ketir dan khawatir.

Penulis adalah Anggota Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF), IKPI

Dr. Nur Hidayat, SH, SE, Ak, CA, Asean-CPA, BKP

email: nurhidayat@taxacconsulting.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

PPh Pasal 21 Dosen ASN yang Kian Meresahkan

Dosen merupakan tenaga pendidik profesional yang mengabdi di perguruan tinggi. Sebagai aparatur sipil negara (ASN), dosen juga memiliki kewajiban perpajakan berupa PPh Pasal 21, baik sebagai pegawai tetap maupun dalam konteks penghasilan lainnya. Belakangan ini, banyak kolega dosen khususnya yang bertugas di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) mengaku resah karena besaran PPh 21 yang terasa meningkat signifikan sejak diterapkannya sistem administrasi perpajakan berbasis digital, Coretax.

Keresahan ini umumnya muncul karena dosen PNS di PTNBH diperlakukan sebagai pegawai dengan dua pemberi kerja. Pertama adalah pemerintah sebagai instansi induk yang membayarkan gaji pokok dan tunjangan melekat. Kedua adalah perguruan tinggi tempat dosen bertugas yang memberikan remunerasi, insentif, dan tunjangan tambahan lainnya.

Penghasilan dari pemerintah meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan fungsional, dan tunjangan pangan. Sementara itu, dari perguruan tinggi dosen menerima remunerasi, insentif, tunjangan tugas tambahan, dan penghasilan lain yang sah. Karena berasal dari dua sumber, perhitungan PPh 21 dilakukan secara terpisah terlebih dahulu, kemudian digabung untuk menentukan total pajak terutang.

Perhitungan biasanya dimulai dari penghasilan yang bersumber dari pemerintah. Tahap pertama adalah menghitung penghasilan netto, yaitu penghasilan bruto dikurangi pengurang yang diperbolehkan. Sesuai PMK Nomor 168 Tahun 2023, pengurang penghasilan bruto meliputi biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan batas maksimal Rp6 juta per tahun, iuran pensiun dan THT, serta zakat atau sumbangan keagamaan yang diakui. Besaran iuran pensiun dan THT sendiri, berdasarkan PP Nomor 25 Tahun 1981 Pasal 6, sebesar total 8% dari penghasilan bulanan tanpa tunjangan pangan.

Setelah diperoleh penghasilan netto, langkah berikutnya adalah menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan cara mengurangi penghasilan netto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebagai contoh, untuk dosen PNS dengan status kawin dan dua anak (K/I/2), PTKP sebesar Rp121,5 juta per tahun. PKP inilah yang menjadi dasar pengenaan tarif progresif PPh 21. PPh 21 atas penghasilan dari pemerintah pada prinsipnya ditanggung negara dan menjadi kredit pajak dalam perhitungan keseluruhan.

Selanjutnya dihitung penghasilan dari perguruan tinggi. Total penghasilan bruto selama satu tahun dikurangi biaya jabatan 5% (maksimal Rp6 juta) sehingga diperoleh penghasilan netto dari sumber kedua. Untuk menghitung total PPh 21 terutang, seluruh penghasilan netto dari dua pemberi kerja dijumlahkan. Dari jumlah tersebut dikurangi PTKP untuk memperoleh PKP, kemudian dikenakan tarif progresif sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran PPh 21 yang menjadi kewajiban dosen adalah total PPh 21 terutang dari penggabungan dua sumber penghasilan tersebut, dikurangi PPh 21 yang telah dipotong atau ditanggung oleh pemerintah. Apabila masih terdapat selisih kurang bayar, maka jumlah tersebut menjadi kewajiban dosen untuk melunasinya sendiri.

Bagaimana dengan uang makan, tunjangan sertifikasi, dan tunjangan kehormatan? Pada umumnya, tunjangan-tunjangan tersebut telah dipotong PPh 21 yang bersifat final sehingga tidak perlu lagi digabungkan dalam perhitungan PPh 21 tahunan.

Dalam kasus suami dan istri yang sama-sama berstatus PNS dosen di PTNBH, seluruh penghasilan netto keduanya digabung dalam perhitungan PKP. Jika tidak ada pekerjaan lain, maka dalam akun Coretax suami dapat muncul empat bukti potong, masing-masing dua dari Sekretariat Jenderal Kementerian dan dua dari perguruan tinggi. Sistem akan menghitung secara otomatis total PPh 21 terutang, total kredit pajak yang telah dipotong bendahara, serta kekurangan pajak yang masih harus dibayar. Jika total PPh 21 terutang mencapai sekitar Rp50 juta, hal itu umumnya terjadi karena total penghasilan gabungan suami-istri telah mencapai kisaran Rp500 juta per tahun.

Digitalisasi melalui Coretax membuat seluruh data penghasilan terintegrasi dan transparan. Angka pajak yang terlihat besar sering kali bukan karena tarif baru, melainkan karena penggabungan dua sumber penghasilan dalam satu tahun pajak. Dalam lampiran PMK Nomor 168 Tahun 2023 juga telah diberikan contoh perhitungan PPh 21 bagi PNS dengan dua pemberi kerja. Karena itu, pemahaman yang utuh atas mekanisme perhitungan menjadi penting agar dosen tidak hanya melihat besaran angka pajak, tetapi juga memahami dasar hukumnya.

Penulis adalah Anggota IKPI Cabang Surakarta

Umatun Markhumah

Email: umatun475@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.

Ketika Integritas Menjadi Risiko Profesi: Refleksi OTT dan Masa Depan Konsultan Pajak

Integritas sebagai Infrastruktur Negara

Dalam diskursus publik, integritas sering dipahami sebagai kualitas moral individu sesuatu yang melekat pada karakter pribadi. Namun dalam perspektif statecraft modern, integritas adalah infrastruktur institusional. Ia menentukan bagaimana negara membangun legitimasi, mengelola konflik kepentingan, dan menjaga kepercayaan publik.

Maraknya operasi tangkap tangan (OTT) dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan bahwa integritas tidak dapat diserahkan pada moral personal semata. OTT bukan hanya cerita tentang individu yang gagal menjaga etika, tetapi sinyal bahwa desain sistem profesional belum sepenuhnya mampu menjadikan integritas sebagai norma kolektif.

Bagi profesi konsultan pajak, refleksi ini menjadi sangat penting. Mereka berada di persimpangan antara negara dan masyarakat, menjembatani kewajiban fiskal dengan realitas ekonomi. Dalam posisi tersebut, integritas bukan sekadar nilai etis, tetapi bagian dari arsitektur governance.

Etika Profesi dalam Negara Administratif Modern

Negara administratif modern bergantung pada jaringan aktor profesional yang membantu menerjemahkan kebijakan publik. Konsultan pajak adalah bagian dari “extended administrative state” — ekosistem profesional yang memperluas kapasitas negara tanpa selalu berada dalam struktur birokrasi formal.

Peran ini membawa konsekuensi etis yang kompleks. Di satu sisi, konsultan bertugas melindungi kepentingan klien; di sisi lain, mereka juga berperan menjaga legitimasi sistem perpajakan. Dilema ini menciptakan ruang ketegangan antara advocacy dan integrity.

Dalam konteks hukum administrasi negara, diskresi menjadi elemen penting. Namun diskresi yang tidak didukung standar etika yang kuat berpotensi menciptakan ketidakpastian dan risiko reputasi bagi profesi.

OTT sebagai Ujian Legitimasi Sistem

Pendekatan legal ethics statecraft membaca OTT bukan hanya sebagai penegakan hukum, tetapi sebagai ujian legitimasi institusional. Ketika kasus serupa berulang, publik mulai mempertanyakan apakah sistem dirancang untuk melindungi integritas atau sekadar bereaksi setelah pelanggaran terjadi.

Tom R. Tyler melalui teori procedural justice menunjukkan bahwa kepatuhan hukum lebih banyak dipengaruhi oleh persepsi keadilan prosedural dibanding ancaman hukuman. Artinya, sistem yang transparan dan konsisten lebih efektif daripada sistem yang hanya mengandalkan sanksi.

Erich Kirchler melalui Slippery Slope Frameworkmenambahkan bahwa keseimbangan antara power dan trust menentukan keberlanjutan kepatuhan pajak. OTT menunjukkan kekuatan negara, tetapi trust hanya dapat dibangun melalui integritas sistem profesional.

Mengapa Integritas Bisa Terasa Berisiko

Pendekatan behavioral ethics menunjukkan bahwa individu sering menghadapi tekanan normatif dari lingkungan profesional. Ketika norma informal lebih dominan daripada standar etika formal, individu yang mempertahankan integritas dapat merasa berada pada posisi rentan.

Integritas menjadi risiko bukan karena nilai tersebut salah, tetapi karena sistem belum sepenuhnya melindungi perilaku etis. Dalam lingkungan yang kompetitif, keputusan etis dapat dianggap mengurangi keuntungan atau peluang.

Di sinilah peran statecraft muncul: negara harus merancang sistem yang membuat integritas bukan pengorbanan, tetapi strategi rasional.

Profesi Konsultan Pajak sebagai Infrastructure of Trust

Dalam perspektif strategi negara, profesi konsultan pajak dapat dipandang sebagai bagian dari infrastructure of governance trust. Mereka membentuk pengalaman langsung wajib pajak terhadap sistem, memengaruhi persepsi keadilan, dan menjadi mediator legitimasi.

Transformasi profesi menuju guardian of legitimacy membutuhkan perubahan paradigma:

• etika sebagai kompetensi inti, bukan tambahan;

• standar profesional yang menyeimbangkan advocacy dan responsibility;

• mekanisme kolektif yang melindungi integritas individu dari tekanan sistemik.

Dengan demikian, rebranding profesi bukan sekadar strategi komunikasi, tetapi bagian dari reformasi governance.

Etika Profesi dalam Strategi Negara

Dalam konteks global, reputasi integritas menjadi faktor daya saing nasional. Negara dengan sistem pajak yang dipercaya memiliki biaya kepatuhan lebih rendah dan stabilitas fiskal lebih tinggi.

Legal ethics statecraft memandang etika profesi sebagai elemen strategis negara — sama pentingnya dengan regulasi atau teknologi. Integritas profesional memperkuat legitimasi hukum, dan legitimasi hukum memperkuat kapasitas negara.

Indonesia memiliki peluang untuk menjadikan reformasi profesi sebagai bagian dari strategi pembangunan institusi jangka panjang.

Penutup: Dari Heroisme Individu ke Desain Sistem

Sejarah menunjukkan bahwa integritas yang bergantung pada heroisme individu tidak pernah bertahan lama. Integritas yang berkelanjutan lahir dari desain sistem yang tepat.

OTT mungkin menjadi momen koreksi, tetapi masa depan ditentukan oleh bagaimana negara dan profesi meresponsnya: apakah dengan memperketat pengawasan semata, atau dengan merancang ulang arsitektur etika profesional.

Ketika integritas tidak lagi menjadi risiko profesi, tetapi menjadi identitas kolektif, di situlah negara menemukan fondasi kepercayaan yang sesungguhnya.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

 Jemmi Sutiono

Email  :   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer  :  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

 

 

Restitusi Pajak dan Masa Depan Dunia Usaha, dari Celah Korupsi ke Transparansi

Isu restitusi pajak dalam beberapa waktu terakhir mencuat sebagai salah satu topik paling hangat dalam diskursus fiskal Indonesia. Sepanjang tahun 2025, nilai restitusi melonjak tajam hingga mencapai Rp361,2 triliun, naik 35,9% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp265,7 triliun (Kemenkeu, 2026). Lonjakan besar ini terutama berasal dari restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri. 

Angka yang begitu signifikan menimbulkan kekhawatiran karena terjadi di tengah melemahnya penerimaan pajak neto dan melebarnya shortfall penerimaan negara, sehingga menekan ruang fiskal pemerintah dalam membiayai program pembangunan.

Sorotan terhadap restitusi pajak tidak hanya datang dari ranah kebijakan fiskal, tetapi juga dari pelaku usaha yang merasakan langsung dampaknya. Mekanisme yang semestinya menjadi instrumen keadilan bagi wajib pajak kini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi, efisiensi, serta pengaruhnya terhadap arus kas perusahaan. 

Bagi dunia usaha, khususnya sektor ekspor dan industri besar, restitusi bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan faktor penentu kelancaran operasional dan daya saing. Karena itu, pembahasan mengenai kebijakan restitusi pajak tidak bisa dianggap remeh, melainkan harus dipahami sebagai isu strategis yang menyentuh keberlangsungan bisnis sekaligus kepercayaan antara pelaku usaha dan pemerintah.

Restitusi Pajak Harapan Besar Pelaku Usaha dan Industri

Bagi pelaku usaha, terutama sektor ekspor dan industri besar, restitusi pajak bukan sekadar angka dalam laporan fiskal, melainkan instrumen vital yang menentukan kelancaran arus kas. Pengembalian kelebihan bayar pajak memberi ruang bagi perusahaan menjaga likuiditas, membiayai operasional, dan memperkuat daya saing. Ketika restitusi berjalan lancar, perusahaan dapat merencanakan investasi jangka panjang dengan percaya diri. Sebaliknya, proses yang berbelit atau tertunda langsung berdampak pada cash flow, bahkan bisa menghambat ekspansi maupun keberlangsungan usaha.

Lonjakan restitusi pada 2025 yang mencapai Rp361,2 triliun menambah ketidakpastian. Kebijakan yang berubah-ubah dan verifikasi yang belum sepenuhnya transparan membuat pelaku usaha ragu apakah hak mereka akan dikembalikan tepat waktu. Ketidakpastian ini mengganggu perencanaan bisnis jangka panjang, memaksa perusahaan menyiapkan skenario cadangan untuk menghadapi kemungkinan restitusi tertunda. Karena itu, implementasi restitusi pajak yang baik dan konsisten menjadi harapan besar dunia usaha: bukan hanya untuk menjaga kelancaran arus kas, tetapi juga untuk menciptakan iklim usaha yang stabil, transparan, dan berkeadilan.

Melihat dampak tersebut, pelaku usaha menaruh harapan besar agar mekanisme restitusi dijalankan lebih baik. Restitusi yang cepat, transparan, dan konsisten adalah kunci menjaga likuiditas sekaligus memastikan keberlangsungan operasional. Dunia usaha berharap pemerintah menghadirkan sistem sederhana dan efisien, sehingga hak pengembalian pajak diterima tepat waktu tanpa proses panjang yang menguras energi maupun biaya tambahan. Harapan ini bukan sekadar kepastian finansial, tetapi juga tentang membangun rasa percaya bahwa negara hadir sebagai mitra pertumbuhan bisnis.

Namun, kritik terhadap kebijakan restitusi tetap mengemuka. Banyak pelaku usaha menilai prosedur masih berbelit, membuka ruang suap, dan menimbulkan ketidakpastian yang merugikan. Ketika restitusi menjadi arena korupsi, kepercayaan terhadap birokrasi pajak pun terkikis.

Tantangan: Transparansi dan Pengawasan Demi Menjaga Kepercayaan Publik

Restitusi pajak yang seharusnya menjadi jembatan hubungan baik antara pemerintah dan pelaku usaha kini memaksa Kementerian Keuangan meninjau ulang aturan serta mempercepat reformasi sistem perpajakan. Tantangan terbesar dalam kebijakan ini adalah potensi penyalahgunaan mekanisme yang semestinya menjamin keadilan bagi wajib pajak. Karena itu, pekerjaan rumah utama pemerintah adalah menciptakan sistem yang transparan dengan pengawasan yang kuat.

Kasus OTT KPK di Banjarmasin pada Februari 2026 menjadi bukti nyata bahwa restitusi dapat dijadikan ladang korupsi. Dalam kasus tersebut, pejabat pajak diduga menerima suap Rp1,5 miliar untuk memperlancar restitusi PPN senilai Rp48,3 miliar (Media Indonesia, 2026). Fakta ini menunjukkan bahwa proses verifikasi masih membuka ruang praktik “uang pelicin,” merusak integritas sistem perpajakan yang sedang dibangun.

Selain itu, KPK menegaskan bahwa restitusi kerap dijadikan komoditas suap, di mana pejabat pajak dan pihak swasta melakukan transaksi ilegal untuk mempercepat pengembalian. Modus yang muncul berupa “uang apresiasi” agar permohonan diterima tanpa hambatan, terutama di sektor dengan restitusi besar seperti perkebunan dan ekspor. Kekhawatiran semakin kuat karena adanya pejabat pajak yang merangkap jabatan di banyak perusahaan, menimbulkan konflik kepentingan dan memperbesar risiko penyalahgunaan.

Situasi ini memperlihatkan bahwa integritas sistem perpajakan masih menghadapi ujian berat. Dampaknya bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghantam kepercayaan pelaku usaha terhadap birokrasi pajak. Dunia usaha yang seharusnya mendapat kepastian justru dihadapkan pada risiko ketidakadilan dan biaya tambahan akibat praktik korupsi. Ketidakpercayaan ini berpotensi mengganggu iklim investasi, karena pelaku usaha ragu apakah hak mereka benar-benar dijamin tanpa jalur tidak resmi.

Dengan demikian, celah korupsi dalam restitusi pajak bukan sekadar kasus insidental, melainkan masalah sistemik yang harus segera ditangani. Memperkuat integritas sistem restitusi pajak menjadi pekerjaan rumah terbesar bagi Kementerian Keuangan agar mekanisme berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi yang merusak kepercayaan publik dan iklim usaha di Indonesia tumbuh sehat dan berkeadilan.

Banyak Pekerjaan Rumah Pemerintah Agar Restitusi Pajak Memenuhi Harapan Pelaku Usaha

Untuk memastikan restitusi pajak benar-benar berpihak pada pelaku usaha dan tidak menjadi sumber ketidakpastian maupun praktik negatif, pemerintah perlu menjalankan reformasi menyeluruh. Penyederhanaan prosedur menjadi langkah mendesak, proses yang panjang dan berbelit harus dipangkas melalui digitalisasi penuh, sehingga pengajuan dan verifikasi berlangsung cepat, transparan, dan minim interaksi tatap muka yang rawan suap. Selanjutnya, penguatan pengawasan berbasis teknologi dengan data analitik dan audit otomatis akan membantu mendeteksi anomali sejak dini dan menekan potensi penyalahgunaan.

Pemerintah juga perlu menetapkan kepastian waktu pencairan restitusi dengan standar layanan yang jelas, agar pelaku usaha dapat merencanakan arus kas tanpa harus menyiapkan skenario cadangan akibat keterlambatan. Transparansi harus ditingkatkan melalui publikasi laporan restitusi berkala, sehingga konsistensi kebijakan dapat dinilai secara terbuka. Di sisi lain, penegakan hukum tegas terhadap oknum pajak maupun pihak swasta yang terlibat praktik suap akan menjadi sinyal kuat bahwa integritas sistem dijaga.

Pada konteks ini, patut diapresiasi langkah Kementerian Keuangan menghadirkan Core Tax Administration System (Coretax), sebuah sistem inti administrasi perpajakan terintegrasi yang menggantikan 19 sistem lama menjadi satu platform digital dengan berbagai fitur unggulan. Coretax diharapkan mampu menyederhanakan proses, meningkatkan transparansi, dan memperkuat pengawasan. Meski demikian, sistem ini masih belum sempurna dan perlu terus disempurnakan agar benar-benar efektif serta berpihak pada pelaku usaha.

Isu restitusi pajak jelas bukan sekadar persoalan teknis fiskal, melainkan menyangkut kepercayaan antara pemerintah dan pelaku usaha. Lonjakan restitusi beberapa waktu lalu, ditambah kasus-kasus korupsi yang mencuat, memperlihatkan bahwa sistem yang ada masih menyimpan banyak celah. Bagi dunia usaha, restitusi adalah instrumen vital untuk menjaga arus kas dan keberlangsungan operasional, sehingga ketidakpastian atau praktik negatif dalam pelaksanaannya dapat menimbulkan dampak serius terhadap iklim bisnis dan investasi.

Karena itu, reformasi sistem restitusi pajak harus menjadi prioritas utama. Pemerintah perlu menghadirkan mekanisme yang sederhana, transparan, dan konsisten, sekaligus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan. Dengan dukungan sistem digital seperti Coretax yang terus diperbaiki, restitusi pajak dapat kembali pada tujuan awalnya: menjadi instrumen keadilan fiskal yang mendukung pertumbuhan usaha, memperkuat daya saing, dan membangun kepercayaan pelaku bisnis terhadap negara. Pada akhirnya, keberhasilan reformasi ini akan menjadi fondasi penting bagi terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di Indonesia.

Penulis adalah Anggota IKPI Cabang Bogor dan Pemerhati Kebijakan Fiskal

Hotman Auditua S,S.E.,M.E.M.Si.,BKP

Email: hotman.auditua@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Hukum Administrasi Negara dan Dilema Diskresi dalam Praktik Pajak: Evolusi Negara Administratif Modern

Negara Administratif dan Kompleksitas Modernitas

Negara modern bukan lagi sekadar pembuat hukum; ia adalah negara administratif (administrative state) yang mengelola realitas sosial dan ekonomi melalui keputusan-keputusan birokrasi sehari-hari. Dalam konteks ini, hukum administrasi negara tidak hanya mengatur kewenangan, tetapi juga menjadi arsitektur bagaimana negara berinteraksi dengan warga.

Perpajakan adalah salah satu arena paling kompleks dalam evolusi negara administratif. Regulasi pajak berkembang seiring transformasi ekonomi global, digitalisasi, dan mobilitas modal lintas batas. Dalam lingkungan yang dinamis ini, diskresi menjadi kebutuhan struktural — bukan penyimpangan.

Namun di sinilah dilema muncul: diskresi yang diperlukan untuk fleksibilitas dapat menjadi sumber ketidakpastian dan risiko legitimasi jika tidak dikelola dengan baik.

Weberian Bureaucracy dan Batas Rasionalitas Formal

Max Weber membayangkan birokrasi modern sebagai sistem rasional berbasis aturan yang memastikan kepastian hukum. Model ini menjadi fondasi negara administratif klasik, termasuk dalam sistem perpajakan yang menekankan legalitas formal dan prosedur yang jelas.

Namun, realitas ekonomi kontemporer menunjukkan bahwa aturan tertulis tidak pernah cukup. Kompleksitas transaksi, inovasi bisnis, dan dinamika global menuntut interpretasi yang melampaui teks normatif.

Diskresi muncul sebagai koreksi terhadap keterbatasan rasionalitas formal. Ia memungkinkan aparatur negara menyesuaikan keputusan dengan konteks. Tetapi diskresi juga menggeser negara dari model birokrasi mekanistik menuju governance yang lebih responsif — sebuah transformasi yang membawa konsekuensi etika dan institusional.

Diskresi dalam Negara Regulasi Modern

Dalam teori regulatory state, diskresi dipandang sebagai instrumen untuk mencapai tujuan kebijakan publik secara efektif. Negara tidak lagi hanya menetapkan aturan, tetapi juga mengelola risiko melalui keputusan administratif yang adaptif.

Dalam praktik pajak, diskresi terlihat dalam interpretasi norma, penilaian kepatuhan, dan penyelesaian sengketa administratif. Tanpa diskresi, sistem menjadi kaku dan tidak mampu mengikuti perkembangan ekonomi.

Namun diskresi yang tidak transparan dapat menciptakan apa yang disebut sebagai discretionary opacity — kondisi di mana keputusan administratif sulit diprediksi atau dipahami oleh publik. Di sinilah dilema muncul: bagaimana menjaga fleksibilitas tanpa mengorbankan legitimasi.

Procedural Legitimacy dan Arsitektur Kepercayaan

Tom R. Tyler menunjukkan bahwa legitimasi hukum sangat bergantung pada persepsi procedural justice. Masyarakat lebih menerima keputusan yang merugikan sekalipun jika proses dianggap adil dan transparan.

Dalam konteks diskresi pajak, legitimasi tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir, tetapi oleh cara keputusan diambil. Ketika diskresi dipersepsikan sebagai arbitrer atau dipengaruhi faktor informal, trust terhadap sistem menurun.

Teori Slippery Slope Framework dari Erich Kirchler memperkuat argumen ini: kepatuhan pajak lahir dari keseimbangan antara power dan trust. Diskresi yang tidak terkelola dengan baik dapat memperkuat persepsi power tanpa trust, menghasilkan kepatuhan berbasis ketakutan yang tidak berkelanjutan.

Peran Profesi dalam Administrative State

Negara administratif tidak bekerja sendiri. Ia bergantung pada jaringan aktor profesional, termasuk konsultan pajak, yang membantu menerjemahkan dan mengimplementasikan kebijakan.

Profesi konsultan pajak menjadi bagian dari “extended administrative state” — perpanjangan tangan yang memediasi interaksi antara negara dan masyarakat. Posisi ini membawa tanggung jawab etis yang besar, karena keputusan profesional dapat memengaruhi legitimasi sistem.

Pendekatan behavioral governance menunjukkan bahwa norma profesional sangat menentukan bagaimana diskresi digunakan. Ketika integritas menjadi standar kolektif, diskresi berfungsi sebagai alat governance yang sehat. Sebaliknya, ketika norma informal dominan, diskresi dapat menjadi celah penyimpangan.

Evolusi Menuju Responsive Administrative State

Tantangan bagi negara modern bukan menghapus diskresi, tetapi mendesainnya agar selaras dengan prinsip akuntabilitas. Evolusi menuju responsive administrative state menuntut:

parameter diskresi yang jelas tetapi fleksibel;
transparansi dalam proses pengambilan keputusan;
mekanisme pengawasan yang memperkuat legitimasi;
integrasi etika profesional sebagai bagian dari governance.

Dalam konteks Indonesia, reformasi perpajakan yang berkelanjutan harus memasukkan desain diskresi sebagai isu strategis, bukan sekadar teknis.

Diskresi sebagai Keunggulan Institusional

Negara yang berhasil mengelola diskresi secara transparan akan memiliki keunggulan institusional. Diskresi yang sehat memungkinkan inovasi kebijakan tanpa mengorbankan kepastian hukum.

Di era global, reputasi governance menjadi faktor daya saing. Sistem perpajakan yang mampu menggabungkan fleksibilitas dan integritas akan lebih dipercaya oleh investor dan masyarakat.

Penutup: Administrative State dan Masa Depan Integritas

Hukum administrasi negara modern tidak lagi sekadar tentang pembatasan kekuasaan, tetapi tentang desain institusi yang menghasilkan keputusan yang legitimate.

Diskresi bukan ancaman terhadap rule of law; ia adalah bagian dari evolusi rule of law dalam dunia yang kompleks.

Tantangannya bukan memilih antara aturan atau diskresi, tetapi merancang sistem yang membuat diskresi memperkuat integritas sehingga negara administratif tidak hanya efektif, tetapi juga dipercaya.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email  :   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer  :  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

en_US