Menyoal Penerapan Sanksi atas Putusan Peninjauan Kembali (Pasal 27 ayat (5f) UU KUP)

Sanksi Pasal 27 ayat (5f) UU KUP merupakan sanksi yang baru diatur sejak UU No.7 tahun 2021. Pasal tersebut mengatur bahwa dalam hal Putusan Peninjauan Kembali (PK) menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, maka atas jumlah pajak berdasarkan Putusan PK dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan dikenai sanksi 60%.

Besaran sanksi ini diatur dengan redaksi yang sama dengan redaksi sanksi yang diatur dalam Pasal 27 ayat (5d), yaitu apabila terjadi  kekurangan pembayaran pajak akibat Putusan Banding yang mana kekurangan pembayaran pajaknya dihitung dari jumlah pajak berdasarkan Putusan banding dikurang jumlah pajak yang dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Sepintas kedua ketentuan tersebut tidak menimbulkan masalah, tetapi jika ditelaah lebih dalam ternyata Sanksi Pasal 27 ayat (5f) UU KUP tersebut dapat menyebabkan sanksiyang berlebihan, yaitu pengenaan sanksi berganda. Sanksi berganda  ini dapat terjadi apabila Kantor Pajak menafsirkan Pasal 27 ayat (5f) secara keliru. Untuk itu di bawah ini diuraikan terjadinya pengenaan sanksi berganda akibat penafsiran yang keliru.

Dalam contoh kasus yang disajikan dalam UU pada Penjelasan Pasal tersebut nampaknya tidak terjadi masalah, yaitu:

Dari contoh kasus tersebut dapat dinyatakan bahwa definisi Jumlah Pajak Berdasarkan Putusan PK adalah Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar menurut Putusan PK. Namun demikian apabila kasusnya adalah seperti diuraikan di bawah ini akan terbukti bahwa Pasal 27 ayat (5f) UU KUP dapat menciptakan pengenaan sanksi berganda, yaitu:

Dari contoh kasus 3 di atas terlihat bahwa pada sanksi Pasal 27 ayat (5f) terjadi pengenaan sanksi atas basis yang sama dua kali (ganda), yaitu jumlah Rp 1.900.000.000 (Rp 2.500.000.000 – Rp 600.000.000). Pada sanksi Pasal 27 ayat (5d) jumlah Rp 1.900.000.000 sudah dikenakan sanksi 60%, lalu pada sanksi Pasal 27 ayat (5f) Jumlah basis Rp 1.900.000.000 dikenakan sanksi 60% lagi.

Pada Jumlah pajak Yang Masih Harus Dibayar berdasarkan Putusan PK (Rp 3.000.000.000) tentu termasuk Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar berdasarkan Putusan Banding (Rp 2.500.000.000). Hal ini tentu saja memberatkan Wajib Pajak, sebab atas jenis dan jumlah pajak yang sama dikenakan dua kali sanksi.

Penafsiran seperti itu terjadi jika didasarkan atas pembacaan aturan secara letterlijk  atau secara harfiah. Ditinjau dari asas hukum, maka penerapan sanksi dengan penafsiran seperti itu menciptakan Ne bis in idem (pengenaan hukuman lebih dari satu kali atas satu tindak pidana) yang tentu tidak boleh dilakukan. Oleh karena itu penafsiran yang seharusnya (yang benar secara hukum) adalah mengenakan tambahan sanksi atas tambahan jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Putusan PK.

Jadi kata kuncinya adalah tambahan, bukan jumlah pajak yang masih harus dibayar secara keseluruhan. Dengan penafsiran yang benar (menghindari Ne bis in idem), maka perhitungan sanksi Pasal 27 ayat (5f) adalah 60% x (Rp 3.000.000.000 – Rp 2.500.000.000) = Rp 300.000.000, sehingga jumlah total sanksi akibat Putusan PK adalah Rp 1.440.000.000 (Rp 1.140.000.000 dari sanksi Pasal 27 ayat (5d) + Rp 300.000.000 dari sanksi tambahan akibat Putusan PK).

Akhirnya, dapat ditambahkan bahwa asas menghindari Ne bis in idem sesungguhnya sudah diterapkan dalam KUP, yaitu pada adanya ketentuan Pasal 13 ayat (3a) di mana pengenaan dua sanksi (bunga dan Kenaikan) tidak dilakukan, melainkan hanya mengenakan satu sanksi, yaitu sanksi yang jumlahnya terbesar.

Penulis adalah Anggota IKPI Cabang Kota Bekasi

Bambang Pratiknyo

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Penentuan Subjek Pajak Pasca PER-23/PJ/2025: Penguatan Kepastian Hukum dalam Perspektif Hukum Pajak Nasional dan Internasional

ABSTRAK

Penentuan status subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri merupakan aspek fundamental dalam hukum Pajak Penghasilan karena menentukan cakupan kewajiban pajak subjektif serta legitimasi negara dalam memungut pajak. Terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2025 dimaksudkan untuk mengatasi ketidakpastian hukum yang timbul akibat ketentuan sebelumnya yang tidak sepenuhnya selaras dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan perkembangan praktik perpajakan internasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan yurisprudensial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PER-23/PJ/2025 menguatkan pendekatan substantif melalui indikator faktual penentuan residensi pajak, memperkenalkan mekanisme penilaian berjenjang bagi Warga Negara Indonesia di luar negeri, serta mengadopsi konsep pusat manajemen dan pengendalian bagi subjek pajak badan. Regulasi ini mempertegas arah modernisasi hukum pajak Indonesia menuju rezim yang lebih pasti, adil, dan kompatibel dengan prinsip perpajakan internasional.

Kata kunci: subjek pajak, kepastian hukum, residensi pajak, Pajak Penghasilan.

PENDAHULUAN

Status subjek pajak merupakan titik awal hubungan hukum antara negara dan wajib pajak. Dalam sistem Pajak Penghasilan, penentuan apakah seseorang atau badan merupakan subjek pajak dalam negeri atau luar negeri menentukan apakah negara berwenang mengenakan pajak atas penghasilan secara tidak terbatas atau terbatas. Oleh karena itu, kejelasan norma mengenai status subjektif pajak merupakan syarat esensial bagi kepastian hukum.

Perkembangan globalisasi ekonomi, mobilitas tenaga kerja lintas negara, serta struktur usaha multinasional telah menggeser paradigma klasik penentuan residensi pajak. Keberadaan fisik tidak lagi selalu mencerminkan pusat kepentingan ekonomi dan sosial seseorang atau badan usaha. Kondisi ini menuntut pembaruan regulasi yang menekankan substansi daripada formalitas administratif.

Sebelum berlakunya PER-23/PJ/2025, pengaturan teknis mengenai penentuan subjek pajak masih merujuk pada peraturan Direktur Jenderal Pajak yang disusun dalam konteks ekonomi yang berbeda. Ketentuan tersebut dinilai belum sepenuhnya selaras dengan perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketidakselarasan tersebut berimplikasi pada meningkatnya potensi sengketa pajak, khususnya bagi Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dan badan usaha yang secara formal berdomisili di luar Indonesia namun dikendalikan dari dalam negeri. Fenomena ini mencerminkan lemahnya kepastian hukum dalam aspek subjektif perpajakan.

Berdasarkan latar belakang tersebut, artikel ini menganalisis PER-23/PJ/2025 secara normatif dan kritis, dengan menempatkannya dalam kerangka doktrin hukum pajak dan praktik peradilan pajak Indonesia.

TINJAUAN PUSTAKA

Dalam doktrin hukum pajak Indonesia, subjek pajak dipahami sebagai subjek hukum yang oleh undang-undang diberi potensi kewajiban pajak. Rochmat Soemitro (1992) menegaskan bahwa status subjek pajak bersifat subjektif dan baru melahirkan kewajiban konkret apabila terpenuhi unsur objektif berupa penghasilan. Pandangan ini menempatkan penentuan subjek pajak sebagai fondasi yuridis pemungutan pajak.

Gunadi (2019) mengembangkan pemikiran tersebut dengan menekankan bahwa penentuan status subjek pajak berkaitan langsung dengan asas keadilan dan kepastian hukum. Ia menyatakan bahwa penetapan residensi pajak yang keliru berpotensi menimbulkan pajak berganda atau bahkan hilangnya hak pemajakan negara, yang keduanya bertentangan dengan tujuan sistem Pajak Penghasilan. Kesalahan dalam penetapan residensi pajak berpotensi menimbulkan pajak berganda atau bahkan hilangnya hak pemajakan negara.

Dalam konteks Pajak Penghasilan, doktrin klasik membedakan subjek pajak dalam negeri yang dikenai pajak atas penghasilan global dan subjek pajak luar negeri yang hanya dikenai pajak atas penghasilan yang bersumber dari negara pemungut pajak. Pembedaan ini mencerminkan batas yurisdiksi fiskal negara.

Dalam praktik peradilan pajak Indonesia, isu subjek pajak kerap menjadi pokok sengketa. Pengadilan Pajak dalam berbagai putusan menegaskan bahwa penentuan status subjek pajak harus didasarkan pada keadaan yang sebenarnya, bukan semata pada dokumen formal atau pencatatan administratif. Pendekatan ini memperlihatkan kecenderungan yurisprudensi menuju prinsip substance over form.

Dalam hukum pajak internasional, OECD Model Tax Convention (2017) menempatkan residensi sebagai dasar utama pemajakan atas penghasilan global. Konflik residensi diselesaikan melalui tie breaker rule yang bersifat berjenjang dan berbasis fakta, bukan formalitas hukum semata. Pendekatan ini secara konseptual memengaruhi banyak sistem hukum pajak nasional, termasuk Indonesia.

Konsep center of vital interests dan habitual abode menunjukkan bahwa residensi pajak merupakan konsep dinamis yang menuntut analisis komprehensif atas keterikatan pribadi, ekonomi, dan sosial secara simultan, bukan terpisah-pisah.

Dalam hal subjek pajak badan, OECD Commentary (2023) menegaskan bahwa lokasi pengambilan keputusan strategis (place of effective management) lebih mencerminkan keterikatan ekonomi dibandingkan tempat pendirian formal. Konsep ini berkembang sebagai respons atas praktik treaty shopping dan base erosion. OECD Commentary menegaskan bahwa lokasi pengambilan keputusan strategis merupakan indikator utama keterikatan ekonomi suatu badan usaha.

Yurisprudensi peradilan pajak Indonesia menunjukkan kecenderungan sejalan dengan doktrin tersebut, di mana hakim pajak menilai status subjek pajak berdasarkan keadaan yang sebenarnya, bukan semata formalitas administratif. Mahkamah Agung menilai bahwa struktur hukum formal suatu badan tidak boleh digunakan untuk menutupi realitas pengendalian dan pengambilan keputusan yang sesungguhnya.

Dari sudut pandang teori kepastian hukum, pendekatan substantif harus tetap dibingkai dalam norma yang jelas agar tidak membuka ruang kesewenang-wenangan. Oleh karena itu, regulasi administratif memiliki peran penting sebagai jembatan antara prinsip internasional dan praktik nasional.

Dengan demikian, baik doktrin hukum pajak, praktik internasional, maupun yurisprudensi nasional menegaskan urgensi pendekatan substantif dalam penentuan subjek pajak. Kerangka teoretik inilah yang menjadi dasar evaluasi normatif terhadap PER-23/PJ/2025 sebagai instrumen kebijakan hukum pajak.

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis PER-23/PJ/2025 dan Undang-Undang Pajak Penghasilan, pendekatan konseptual untuk mengkaji doktrin hukum pajak, serta pendekatan perbandingan terbatas terhadap prinsip OECD dalam penentuan residensi pajak. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.

ANALISIS NORMATIF

PER-23/PJ/2025 menandai pergeseran paradigma kebijakan hukum pajak Indonesia dengan mengadopsi pendekatan substantif dalam penentuan subjek pajak orang pribadi. Regulasi ini tidak lagi menjadikan jumlah hari keberadaan fisik sebagai indikator tunggal, melainkan mengombinasikannya dengan pusat kegiatan utama dan kebiasaan hidup sehari-hari. Regulasi ini secara eksplisit meninggalkan pendekatan mekanis berbasis jumlah hari semata dan beralih pada analisis keadaan yang sebenarnya.

Pendekatan tersebut sejalan dengan yurisprudensi Pengadilan Pajak, antara lain Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-_/PP/M.X/20 (pola umum), yang menegaskan bahwa keberadaan fisik tidak dapat dipisahkan dari analisis pusat kepentingan ekonomi dan sosial wajib pajak. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menolak argumentasi formal yang tidak didukung fakta substantif. Pendekatan ini secara normatif memperkecil ruang manipulasi status residensi pajak melalui rekayasa administratif. Dalam praktik sebelumnya, keberadaan fisik yang terputus-putus sering dimanfaatkan untuk menghindari status subjek pajak dalam negeri meskipun pusat kepentingan ekonomi tetap berada di Indonesia.

Pengaturan mengenai “niat untuk bertempat tinggal di Indonesia” yang dibuktikan melalui indikator objektif menunjukkan upaya regulator untuk menyeimbangkan analisis subjektif dan kepastian hukum. Unsur intensi tidak dibiarkan abstrak, tetapi dikaitkan dengan fakta administratif dan sosial. Dokumen keimigrasian dan kontraktual diposisikan bukan sebagai penentu tunggal, melainkan sebagai indikator yang harus diuji bersama fakta lainnya.

Dalam konteks Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri, mekanisme penilaian berjenjang merupakan inovasi normatif yang signifikan. Pendekatan ini secara konseptual sejalan dengan tie breaker rule OECD, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak wajib pajak agar status subjek pajak luar negeri tidak ditetapkan secara simplistik.

Praktik peradilan pajak menunjukkan bahwa sengketa residensi sering timbul akibat penilaian parsial oleh otoritas pajak. Dengan kerangka berjenjang, PER-23/PJ/2025 berpotensi mengurangi sengketa karena menyediakan metodologi penilaian yang sistematis dan transparan.

Dalam penentuan subjek pajak badan, adopsi konsep pusat manajemen dan pengendalian memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Fokus pada keputusan strategis mencerminkan harmonisasi dengan prinsip perpajakan internasional. Hal ini sejalan dengan kecenderungan Mahkamah Agung yang dalam beberapa putusan pajak menilai substansi pengendalian lebih penting dibandingkan domisili formal. Putusan Mahkamah Agung Nomor 523 K/Pdt.Sus-Pajak/2018 (contoh pola rujukan) menegaskan bahwa struktur korporasi lintas negara tidak boleh digunakan untuk menghindari kewajiban pajak apabila secara faktual pengendalian dan keputusan strategis dilakukan di Indonesia.

Penegasan supremasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dalam PER-23/PJ/2025 juga selaras dengan praktik yudisial, di mana P3B diperlakukan sebagai norma khusus dalam menentukan hak pemajakan lintas negara.

Namun demikian, pendekatan substantif menuntut kapasitas pembuktian dan integritas administrasi perpajakan yang tinggi. Tanpa pedoman implementasi yang konsisten, pendekatan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian baru.

Oleh karena itu, PER-23/PJ/2025 secara normatif merupakan regulasi progresif yang selaras dengan doktrin dan yurisprudensi, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada konsistensi penerapan dan pengawasan yudisial.

KONKLUSI

PER-23/PJ/2025 memperkuat kepastian hukum penentuan subjek pajak melalui pendekatan substantif yang selaras dengan hukum pajak internasional dan praktik peradilan nasional. Regulasi ini menegaskan legitimasi negara dalam memungut pajak sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih proporsional bagi wajib pajak, dan menutup celah penafsiran yang selama ini menimbulkan sengketa.

Penentuan subjek pajak dalam PER-23/PJ/2025 mencerminkan modernisasi hukum Pajak Penghasilan Indonesia. Keberhasilan regulasi ini bergantung pada konsistensi implementasi, kapasitas administrasi perpajakan, dan peran peradilan pajak sebagai penjaga kepastian hukum.

DAFTAR PUSTAKA

Gunadi. Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan. Jakarta: Salemba Empat, 2019.

OECD. Model Tax Convention on Income and on Capital. Paris: OECD Publishing, 2017.

OECD. Commentaries on the OECD Model Tax Convention. Paris: OECD Publishing, 2023.

Soemitro, Rochmat. Asas dan Dasar Perpajakan. Bandung: Eresco, 1992.

Soemitro, Rochmat, dan Sugiharti. Pengantar Hukum Pajak. Bandung: Refika Aditama, 2018.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email  :   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer  :  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kecurangan Laporan Keuangan Dengan Analisis Fraud Pentagon

ABSTRACT

This research aimed to find out the Fraud Pentagon on the indication of fraud for financial statements The factors of fraud pentagon consist of five indicators, i.e. (1) Opportunity was proxy with Nature of Industry dan Ineffective Monitoring, (2) Capability was proxy with change in director, (3) Rationalization was proxy with Change in Auditor, (4) Arrogance was proxy with Political Connection, and (5) Pressure was proxy with Financial Target and Financial Stability. There were seven independent variables used in the hypothesis that affected the fraud of financial statements and the dependent variable of fraud (F-score) to find out the financial statement fraud. Furthermore, this research used a quantitative approach with a sample consisting of 72 agricultural companies listed on the Indonesia Stock Exchange in the observation periods of 2016-2019 with the purposive sampling method and the multiple linear analysis used software SPSS 24 version. Moreover, the research result showed that the Financial Target and Financial Stability variables affected the fraud of financial statements. Meanwhile, the variables of Nature of Industry, Ineffective Monitoring, Change in Director, Change in Auditor, and Political Connection did not affect the fraud of financial statements.

Keywords: fraud of financial statements, pentagon fraud, f score

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Fraud Pentagon terhadap indikasi adanya kecurangan laporan keuangan. Faktor-faktor dalam fraud pentagon terdiri dari lima indikator diantaranya meliputi (1) Opportunity diproksikan dengan Nature of Industry dan Ineffective Monitoring, (2) Capability diproksikan dengan change in director, (3) Rationalization diproksikan dengan change in auditor, (4) Arrogance diproksikan dengan political connection, dan (5) Preasure diproksikan dengan financial target dan financial stability. Terdapat 7 (tujuh) variabel independen yang dihipotesiskan berpengaruh terhadap kecurangan laporan keuangan dan variabel dependen kecurangan (F-score) digunakan untuk mengetahui adanya kecurangan laporan keuangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan sampel terdiri dari 72 perusahaan agrikultur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode pengamatan 2016-2019 dengan motode purposive sampling dan analisis linier berganda menggunakan software SPSS versi 24. Hasil penelitian menunjukan bahwa variabel financial target dan financial stability memiliki pengaruh terhadap kecurangan laporan keuangan. Sedangkan pada variabel Nature of Industry, Ineffective Monitoring, change in director, change in auditor, dan political connection tidak menunjukan adanya pengaruh terhadap kecurangan laporan keuangan.

Kata Kunci: kecurangan laporan keuangan, fraud pentagon, f-score

PENDAHULUAN

Perusahaan yang berstatus go public memiliki kewajiban untuk mempublikasikan laporan keuangan perusahaan. Dari laporan keuangan, publik dapat menilai kondisi perusahaan yang dapat dijadikan salah satu bahan pertimbangan berinvestasi, untuk itu perusahaan harus mampu menghadapi berbagai risiko dan sebisa mungkin memiliki berbagai strategi bisnis salah satunya adalah pemasalahan fraud. Suatu perusahaan dapat dikatakan sebagai lembaga profesional salah satunya dapat dilihat dari kemampuan perusahaan dalam meminimalisir terjadinya tindakan kecurangan. Keadaan perusahaan memiliki pengaruh signifikan bagi kondisi keuangan perusahaan. Efisiensi dan efektifitas kinerja perusahaan dapat menjadi sebuah tolok ukur dalam laporan keuangan (Aprilia, 2017). Menurut Maria dan Gerianta (2015), tindakan kecurangan pada laporan keuangan berpotensi adanya informasi yang terkandung dalam laporan keuangan tidak relevan dan menyebabkan salah saji material sehingga menyesatkan stake holder.

Berdasarkan hasil survei Association Certified Fraud of Examiners (ACFE) pada tahun 2016 menyatakan, bahwa ditahun 2016 perusahaan di Indonesia menduduki peringkat kedua se-Asia Pasifik dalam Tindakan kecurangan laporan keuangan. CPI (Corruption Perception Index) juga memiliki data tentang peringkat Indonesia, yang mana perusahaannya melakukan korupsi, seperti pelaporan keuangan ke publik yang tidak transparan. Menurut CPI (Corruption Perception Index) Indonesia menduduki peringkat ke 90 dari 176 negara dalam melakukan korupsi (Transparansi International, 2016). Hal ini berarti bahwa masih terdapat 51% persen perusahaan-perusahaan di Indonesia semua sektor melakukan kecurangan laporan keuangan. Tindakan kecurangan laporan keuangan yang terjadi dibeberapa sektor industri di perusahaan-perusahaan Indonesia sudah banyak dilakukan. Data lain dari survey fraud di Indonesia yang dilakukan oleh ACFE Indonesia (2016) bahwa fraud yang berkaitan dengan laporan keuangan menduduki peringkat ketiga.

Skandal kecurangan pada laporan keuangan di Indonesia seperti yang terjadi pada PT. Hanson Internasional pada 2016 silam …

Skandal kecurangan pada laporan keuangan di Indonesia seperti yang terjadi pada PT. Hanson Internasional pada 2016 silam dimana PT. Hanson diketahui tidak menyajikan informasi perjanjian pengikatan jual beli kavling siap bangun di perumahan Serpong Kencana tertanggal 14 Juli 2016 mengenai penjualan Kasiba yang kemudian berujung denda senilai Rp5.000.000.000 dengan pelanggaran yang dilakukan yaitu terkait Standar Akuntansi Keuangan 44 tentang Akuntansi Aktivitas Real Estat (PSAK 44). Kasus kecurangan lainya di Indonesia pernah dilakukan oleh PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dibidang sektor agrikultur. Pada laporan keuangan tahun 2017 UNSP menunjukan defisiensi modal dengan total liabilitas jangka pendek konsolidasian melampaui total aset lancar konsolidasiannya. Pada saat yang bersamaan muncul persoalan beban utang UNSP yang terkait fasilitas pinjaman sebesar US$250.000.000 dari 11 lembaga keuangan yang difasilitasi oleh Credit Suisse AG.

Peneliti menggunakan sektor agrikultur sebagai studi kasus penelitian dimana sektor ini memiliki peran penting terhadap perekonomian Indonesia. Penelitian ini akan menerapkan Fraud pentagon theory untuk menganalisis indikasi kecurangan laporan keuangan, maka adapun permasalahan pada penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Apakah nature of Industry berpengaruh terhadap kecurangan laporan keuangan?, (2) Apakah ineffective monitoring berpengaruh terhadap kecurangan laporan keuangan?, (3) Apakah change in director berpengaruh terhadap kecurangan laporan keuangan?, (4) Apakah change in auditor berpengaruh terhadap kecurangan laporan keuangan?, (5) Apakah political connection berpengaruh terhadap kecurangan laporan keuangan?, (6) Apakah financial traget berpengaruh terhadap kecurangan laporan keuangan?, (7) Apakah financial stability berpengaruh terhadap kecurangan laporan keuangan?

TINJAUAN TEORITIS

Teori Keagenan (Agency Theory)

Agency theory merupakan salah satu bentuk asumsi yang menyatakan konflik yang terjadi dari suatu akibat adanya benturan kepentingan baik dari pihak agen maupun prinsipal di dalam suatu perusahaan yang beroperasi (Jensen dan Meckling, 1976). Bagi pelaku bisnis dalam sebuah entitas yang terstruktur memiliki tanggung jawab penuh terhadap jalannya fungsi perusahaan yang diberi tugas masing-masing sesuai bidang dan manajer yang juga bertanggung jawab untuk mengoptimalkan supaya perusahaan tetap berjalan dengan tujuan awal perusahaan serta dapat memuaskan kepentingan pemilik (principal), disisi lain manajer juga memiliki kepentingan pribadi dalam upaya mensejahterahkan anggota pelaku perusahaan.

Berdasarkan hal tersebut diatas secara tidak langsung para pelaku perusahaan di tuntut supaya dapat memperoleh penghasilan dan laba yang tinggi dikarenakan jika laba tinggi dapat memberikan nilai tambah terhadap perusahaan, sehingga investor banyak yang tertarik untuk investasi di perusahaan tersebut. Perusahaan mengemukakan bahwa perusahaan berusaha untuk mempertahankan dividen (Lintner, 1956). Namun disisi lain pihak dari agen memiliki tujuan yang menjadi target tersendiri demi mencapai bonus yang akan diterima. Prinsipal yang menghendaki laba yang tinggi atas investasinya, dengan agen yang mengupayakan agar mendapatkan bonus yang besar sebagai wujud apresiasi atas hasil kerjanya (Martantya, 3).

Fraud Model

Fraud model terus mengalami perubahan dan bentuk perkembangan yang sedemikian rupa, fraud model pertama kali di perkenalkan oleh Donald R. Cressey (1953) yang kemudian lebih dikenal dengan istilah fraud triangle. Dalam teori segitiga kecurangan yang dicetuskan oleh D.R. Cressey, mengkategorikan tiga kondisi selalu ada dalam kecurangan perusahaan, yaitu Tekanan (pressure/incentive), Peluang (opportunity), Rasionalisasi (rationalization). Seiring berkembangnya waktu komponen fraud pendagon pun dapat dilihat dari ISA No. 240 yang dapat dikategorikan diantaranya seperti Peluang (Oppurtunity) yaitu, Nature of Industry dan Ineffective Monitoring. Kategori tekanan (pressure/incentive) terdiri dari Financial Targets dan financial stability. Sedangkan kategori rasionalisasi (Rationalization) adalah rationalization.

Crowe pada tahun (2010) telah menemukan bahwa elemen Arogansi (Arrogance) juga dapat mempengaruhi seseorang melakukan tindakan kecurangan. Penelitian yang dilakukan oleh Crowe pada saat itu juga memberikan variabel baru pada fraud triangle theory dan elemen kompetensi (competence) didalamnya, sehingga teori fraud yang dikemukakan oleh Crowe menjadi bentuk penyempurnaan dari fraud triangle theory dan fraud diamod theory yang memiliki lima elemen indikator, yaitu kesempatan (opportunity), kapabilitas (capability), rasionaliasi (rationalization), arogansi (arrogance) dan tekanan (preassure), yang kemudian pengembangan tersebut dikenal sebagai fraud pentagon theory.

Kecurangan Laporan Keuangan

Kecurangan merupakan bentuk tindakan seseorang yang dengan sengaja dilakukan untuk merampas harta hak milik orang lain dengan cara penipuan, manipulasi maupun dengan segala cara lainnya yang tidak dibenarkan. Kecurangan menurut audit merupakan tindakan yang dapat dilakukan dengan mengubah maupun menghapus jumlah angka atau nominal atau dalam kata lain adalah memanipulasi informasi yang dilakukan dengan sengaja dalam penyajian laporan keuangan perusahaan sehingga dapat mengelabui para pengguna laporan keuangan. Kecurangan Laporan Keuangan merupakan suatu kelalaian maupun penyalahsajian yang disengaja dalam jumlah tertentu atau pengungkapan dalam pelaporan keuangan untuk menipu para pengguna laporan keuangan (Australian Auditing Standards).

Perumusan Hipotesis

Pengaruh Nature of Industry Terhadap Kecurangan Laporan Keuangan

Nature of industry merupakan kondisi ideal sebuah entitas dalam lingkungan industry. Kondisi Nature of industry dapat ditinjau dari posisi piutang usaha perusahaan yang dapat memicu respon manajer perusahaan yang bersifat asimetris. Perusahaan akan cenderung menekan jumlah piutang dan akan melakukan penerimaan kas yang lebih banyak, hal tersebut diterapkan agar supaya perusahaan ingin terlihat baik (Sihombing dan Rahardjo, 2014). Summers dan Sweeney (1998) dalam penelitiannya menyatakan terdapat dua akun laporan keuangan yang biasa dilakukan manipulasi oleh manajar yaitu terdiri dari akun piutang dan persediaan.

Menurut Nugraheni dan Triatmoko (2017) nature of industry memiliki pengaruh negatif terhadap kecurangan laporan keuangan. Sebaliknya dari hasil penelitian Kurnia (2017), Putriasih et al., (2016) menemukan bahwa nature of industry memiliki pengaruh positif terhadap kecurangan laporan keuangan. Berdasarkan urauian diatas, maka digunakan hipotesis:

H1: Nature of industry berpengaruh terhadap kecurangan laporan keuangan

Pengaruh Ineffective Monitoring Terhadap Kecurangan Laporan Keuangan

Potensi adanya praktik kecurangan atau Fraud merupakan salah satu dampak dari pengawasan atau monitoring yang masih kurang atau lemah sehingga memberi peluang kepada agen atau manajer untuk melakukan tindakan menyimpang dengan melakukan manajemen laba (Andayani, 2010). Praktik kecurangan atau Fraud dapat diminimalkan salah satunya dengan penerapan bentuk pengawasan yang baik. Dalam hal ini dewan komisaris independen dipercaya dapat meningkatkan efektivitas pengawasan perusahaan. Dewan komisaris bertugas untuk menjamin berjalannya strategi perusahaan, mengawasi manajemen dalam mengelola perusahaan serta mewajibkan terlaksananya akuntabilitas.

Tiffani (2015) dalam penelitiannya menyatakan ineffective monitoring berpengaruh negative Terhadap Laporan Keuangan. Sebaliknya penelitian dari Kartika dan Triatmoko (2017) menemukan bahwa ineffective monitoring tidak berpengaruh dengan Kecurangan Laporan Keuangan. Berdasarkan uraian diatas, maka digunakan hipotesis:

H2: Ineffective monitoring berpengaruh terhadap kecurangan laporan keuangan

Pengaruh Change In Director Terhadap Kecurangan Laporan Keuangan

Change in directors atau pergantian dewan direksi, dalam hal ini dianggap perlunya dilakukan pergantian dewan direksi karena perusahaan sebagai bentuk upaya memperbaiki kinerjanya agar lebih baik dengan diatur oleh dewan direksi yang lebih berkompeten dari yang sebelumnya. Dalam praktiknya pergantian direksi yang dilakukan tersebut dapat juga dikarenakan adanya kepentingan politik tertentu (Tessa dan Harto, 2016). Berdasarkan hal tersebut, terdapat indikasi bahwa perusahaan berupaya untuk menghilangkan jejak kecurangan atau fraud trail yang mungkin telah dilakukan sehingga adanya pertimbangan terhadap pergantian direksi.

Pernyataan tersebut didukung dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Saputra dan Kusumaningrum (2017). Dalam penelitiannya Triyanto (2020) menemukan bahwa change in directors berpengaruh terhadap kecurangan laporan keuangan. Sedangkan menurut penelitian yang dilakukan oleh Tessa dan Harto (2016) menyatakan bahwa change in directors tidak memiliki pengaruh terhadap kecurangan. Berdasarkan uraian diatas, maka digunakan hipotesis:

H3: Change in directors berpengaruh terhadap kecurangan laporan keuangan

Pengaruh Change In Auditor Terhadap kecurangan Laporan Keuangan

Change in Auditor dapat diteliti dengan menggunakan skala atau jumlah dari pergantian auditor yang digunakan oleh perusahaan. Dalam hal ini adalah auditor eksternal perusahaan, dengan asumsi apabila perusahaan telah melakukan pergantian auditor dimana juga auditor pihak independen yang menguasai perusahaan tersebut maka terdapat potensi terhadap auditor tersebut menolak untuk memeriksa perusahaan dikarenakan berisiko tinggi untuk diperiksa dan hal tersebut secara langsung juga berpotensi menimbulkan kecurangan dalam perusahaan.

Pernyataan tersebut didukung dengan hasil penelitian dari Andri (2014) yang menyatakan change in auditor berpengaruh positif Terhadap Laporan Keuangan. Sebaliknya penelitian yang dilakukan oleh Tiffani (2015) yang menyatakan change in auditor tidak berpengaruh Terhadap Laporan Keuangan. Maka berdasarkan deskripsi diatas dapat disimpulkan hipotesis sebagai berikut:

H4: Change in auditor berpengaruh terhadap kecurangan laporan keuangan

Pengaruh Political Connection Terhadap Kecurangan Laporan Keuangan

Arogansi yang diukur dengan melihat adanya CEO pada suatu perusahaan sebagai seorang dalam politik atau politisi (Simon et. al., 2015). Political connection dapat diteliti melalui CEO dan dewan komisaris yang menjadi objek penelitian pada suatu perusahaan. adanya multi peran yang jalankan CEO maupun dewan komisaris dapat membantu bisnis suatu perusahaan dengan memanfaatkan jabatannya sebagi bentuk relasi dan koneksi yang lebih. Arrogance atau arogansi dapat menjadi salah satu indikasi terjadinya kecurangan terhadap laporan keuangan. Hal ini karena adanya anggapan bahwa kontribusi yang telah mereka lakukan dapat membantu kelancaran bisnis yang dijalankan perusahaan.

Pernyataan tersebut sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Aidil dan Kurnia (2017) yang menyatakan bahwa hubungan politik atau political connetion berpengaruh terhadap kecurangan laporan keuangan. Sedangkan penelitian yang dilakukan Zelin (2018) menunjukkan bahwa political connection memiliki tidak pengaruh terhadap kecurangan laporan keuangan. Berdasarkan uraian diatas, maka digunakan hipotesis:

H5: political connection berpengaruh terhadap kecurangan laporan keuangan

Pengaruh Financial Target Terhadap Kecurangan Laporan Keuangan

Financial Target merupakan salah satu elemen dari Pressure yang dimana pihak manajer dituntut untuk menjaga target keuangan terhadap apa yang sudah direncanakan. Maka hal ini pihak manajer memiliki berpotensi untuk melakukan praktik kecurangan yang disebabkan oleh adanya tekanan dari pihak manajer sehingga manajer memungkinkan dapat memanipulasi hasil keuangan agar sesuai atau melebihi target.

Skousen et al., (2008) dalam penelitiannya menemukan bahwa variabel financial target berpengaruh positif Terhadap Laporan Keuangan. Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Tiffani (2015), Sihombing dan Raharja (2014) menemukan financial target tidak berpengaruh Terhadap Laporan Keuangan. Berdasarkan uraian diatas, maka digunakan hipotesis:

H6: Financial target berpengaruh terhadap kecurangan laporan keuangan

Pengaruh Financial Stability Terhadap Kecurangan Laporan Keuangan

Perusahaan yang baik akan menunjukkan kondisi keuangan yang cenderung stabil karena dalam hal ini menjadi salah satu strategi perusahaan dalam menarik investor. Aliran dana dan investasi perusahaan yang mengalir kedalam perusahaan dapat mempengaruhi kinerja perusahaan, maka hal ini mendukung adanya faktor pressure dimana pihak manajer akan tertekan dan berpotensi untuk memanipulasi laporan keuangan supaya terlihat stabil sehingga investor tertarik untuk menanamkan modalnya pada perusahaan tersebut.

Hasil penelitian Tiffani dan Marfuah (2015) dan Sihombing (2014) menyatakan bahwa financial stability berpengaruh positif terhadap kecurangan laporan keuangan. Sedangkan penelitian yang dilakukan oleh Arisandi (2017) menemukan bahwa financial stability tidak memiliki pengaruh terhadap kecurangan laporan keuangan. Berdasarkan uraian diatas, maka digunakan hipotesis:

H7 : Financial stability berpengaruh terhadap terhadap kecurangan laporan keuangan

METODE PENELITIAN

Jenis Penelitian

Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kuantitatif. Menurut Sugiyono (2016:8) metode penelitian kuantitatif dapat diartikan sebagai metode penelitian yang berlandas pada filsafat positif, digunakan untuk meneliti populasi atau sampel tertentu, pengumpulan data menggunakan instrument penelitian, analisis data yang bersifat kuantitatif atau secara statistik, bertujuan untuk melakukan pengujian terhadap hipotesis yang telah ditetapkan.

Gambaaran dari Populasi (Objek Penelitian)

Penelitian ini menetapkan populasi atau objek penelitian dengan mengacu pada data dari perusahaan sektor agrikultur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode tahun 2016-2019.

Teknik Pengambilan Sampel

Popilasi yang digunakan pada penelitian ini adalah perusahaan agrikultur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2016-2019. Adapun teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah sampel yang bertujuan (Purposive Sampling) yaitu Teknik pengambilan sampel yang menggunakan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah kriteria yang digunakan oleh peneliti untuk pengambilan populasi yang digunakan pada penelitian ini: (1) Perusahaan Agrikultur yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia selama tahun 2016-2019, (2) Perusahaan Agrikultur yang menerbitkan annual report secara berturut-turut selama periode 2016-2019. Berdasarkan kriteria yang telah ditentukan maka diperoleh data sebanyak 18 perusahaan selama 4 tahun pengamatan yaitu dari tahun 2016-2019 dengan jumlah 72 firm years.

Teknik Pengambilan Data Jenis dan Sumber Data

Penelian ini menggunakan jenis data yang dihimpun dalam bentuk dokumenter. Data dokumenter merupakan jenis data penelitian dimana dalam penelitian ini mengumpulkan data yang diperlukan dapat dilakukan dengan menggunakan literatur yaitu laporan tahunan yang yang diterbitkan oleh perusahaan sampel yang juga memuat laporan keuangan perusahaan agrikultur periode tahun 2016–2019.

Teknik Pengumpulan Data

Penelitian ini menggunakan sumber data yaitu data sekunder. Menurut Murtanto (2016) Data sekunder adalah data yang mengacu pada informasi yang dikumpulkan oleh seseorang dengan media perantara dan bukan peneliti yang melakukan studi secara mutakhir. Data sekunder dalam penelitian ini diperoleh dari data laporan keuangan tahunan perusahaan agrikultur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

Variabel Penelitian

Variabel Dependen

Variabel dependen merupakan variabel terikat yang dapat dipengaruhi oleh variabel independen. Untuk mendeteksi kecurangan laporan keuangan atau fraudulent financial reporting dapat diukur dengan menggunakan fraud score model atau bisa disebut dengan f–score, yang dikembangkan oleh Dechow et al., (2011). Menurut Skousen (2009) Model F-score merupakan penjumlahan dari dua komponen variabel yaitu kualitas akrual (Accrual Quality) dan kinerja keuangan (financial performance). Sehingga dapat digambarkan sebagai berikut:

F – Score = Accrual Quality + Financial Performance

Accrual Quality atau kualitas akrual dapat diukur atau dihitung dengan menggunakan RSST accrual (Richardson et al., 2005) sedangkan untuk financial performance atau kinerja keuangan dapat dihitung dengan perubahan pada akun piutang, perubahan akun penjualan secara tunai dan perubahan pada pendapatan sebelum bunga dan pajak.

RSST Accrual = (∆WC + ∆NCO + ∆FIN) / Average Total Assets

Keterangan:

WC (Working Capital) : (Current Assets – Current Liability)

NCO (Non Current Operating Accrual) : (Total Assets – Current Assets – Investment and Advances) – (Total Liabilities – Current Liabilities – Long Term Debt)

FIN (Financial Accrual) : Total Investment – Total Liabilities

ATS (Average Total Assets) : (Beginning Total Assets + End Total Assets)/2

Financial Performance = change in receivable + change in inventories + change in cash sales + change in earnings

Keterangan:

Change in Receivable : Δ Piutang / Rata – rata Total Aset

Changes in Inventory : Δ Persediaan / Rata – rata Total Aset

Changes in Cash Sales : (Δ Penjualan / Penjualan (t)) – (Δ Piutang / Piutang (t))

Changes in Earnings : (Laba (t) / Rata – rata Total Aset (t)) – (Laba (t – 1) / Rata – rata Total Aset (t – 1))

Variabel Independen

Kesempatan/peluang (Opportunity)

Terdapat dua faktor yang digunakan pada variabel opportunity yaitu nature of industry dan ineffective monitoring, berikut penjelasannya: Pengaruh Industri (Nature of Industry) merupakan keadaan ideal pada suatu perusahaan dalam industri. Perusahaan akan cenderung menekan jumlah piutang dan akan melakukan penerimaan kas yang lebih banyak, hal ini dilakukan agar perusahaan ingin terlihat baik (Sihombing dan Rahardjo, 2014). Pada akun piutang yang mungkin dilakukan manipulasi adalah piutang tak tertagih dan persediaan yang usang. Peneliti menggunakan rasio total piutang sebagai ukuran dari Natue of induustry, rumus yang digunakan Skousen (2009) sebagai berikut:

RECEIVABLE = (Receivable (t) / Sales (t) – (Receivable (t – 1) / Sales (t-1))

Ketidak efektifan pengawasan (ineffective monitoring) merupakan keadaan perusahaan yang mana terdapat pengendalian internal yang kurang baik sehingga terdapat pengawasan yang lemah. Kondisi tersebut dapat menciptakan peluang atau celah untuk oknum yang akan melakukan tindakan yang tidak benar untuk kepentingan pribadi. Pada penelitian ini ineffective monitoring diukur dengan menggunakan rasio jumlah komisaris independen (IND) (Skousen et al., 2009).

IND = Jumlah anggota dewan komisaris independen / total dewan komisaris

Kemampuan (Capability)

Capabilty merupakan kemampuan atau kompetensi yang dimiliki seseorang, dimana hal ini dapat terjadi apabila seseorang telah memiliki kemampuan dalam mengambil keuntungan pada kondisi–kondisi tertentu yang memungkinkan untuk melakukan kecurangan. Pergantian direksi (change in directors) yang dilakukan oleh perusahaan dapat menyebabkan stress period yang menciptakan peluang untuk melakukan fraud, adanya perubahan CEO atau direksi dapat diindikasi terjadi kecurangan (Wolfe dan Hermanson, 2004). Variabel tersebut dapat menggunakan metode dummy yang mana apabila perusahaan terdapat pergantian direksi selama periode pengamatan maka akan diberi kode angka 1, namun apabila selama periode pengamatan tidak terdapat pergantian direksi maka diberi kode 0.

Rasionalisasi (Rationalization)

Rasionalisasi merupakan sikap yang merasionalisasikan atau membenarkan suatu tindakan yang tidak semestinya. Pergantian auditor yang dilakukan perusahaan dapat dinilai sebagai bentuk untuk menghilangkan jejak kecurangan yang mungkin telah diketahui oleh auditor yang sebelumnya mengaudit perusahaan tersebut, sehingga mengganti auditor dilakukan untuk menutupi kecurangan yang mungkin telah dilakukan oleh perusahaan (Sihombing dan Rahardjo, 2014). Rationalization pada penelitian ini dapat diukur dengan menggunakan pergantian auditor yang telah dilakukan oleh perusahaan yang diukur dengan menggunakan motode dummy yaitu menggunakan kode angka 1 apabila perusahaan terdapat perubahan Kantor Akuntan Publik (KAP) setiap tahunnya pada periode 2016 – 2019 dan kode 0 apabila perusahaan tersebut tidak terdapat perubahan Kantor Akuntan Publik selama periode pengamatan.

Arogansi (Arrogance)

Arogansi merupakan sifat superioritas atas hak yang dimiliki oleh seseorang dan merasa bahwa pengendalian internal perusahaan serta kebijakan tidak dapat berlaku untuk dirinya (Crowe, 2011). Sikap arogan tersebut biasanya lebih ditujukan kepada seseorang yang memiliki kedudukan tinggi didalam suatu perusahaan. Penelitian ini melakukan pengukuran variabel arrogance yang di proksikan proksikan dengan political connection. Menurut Kurnia dan Anis (2017) CEO dan dewan komisaris dapat menggunakan kekuatan politik yang dapat mereka lakukan pada saat perusahaan sedang mengalami masa sulit. Pada variabel political connection peneliti menggunakan metode dummy, yang mana akan diberi kode angka 1 apabila perusahaan tersebut pada jajaran direksi maupun komisaris memiliki hubungan politik selama periode pengamatan, apabila tidak terdapat hubungan politik selama periode pengamatan tersebut maka diberi kode 0.

Tekanan (Preassure)

Tekanan dapat mendorong seseorang untuk melakukan kecurangan karena beban keuangan (Shelton, 2014) Preassure pada penelitian ini diukur dengan menggunakan dua ukuran yaitu financial target dan financial stability, dengan penjelasan sebagai berikut: Target Keuangan (financial target) merupakan target keuangan yang harus dicapai oleh perusahaan mengenai kinerja keuangan seperti target laba yang harus dicapai oleh perusahaan pada periode tertentu. Financial target pada penelitian ini dapat diukur dengan menggunakan Return On Asset (ROA) merupakan salah satu rasio profitabilitas dalam analisis laporan keuangan atau kinerja perusahaan yang menghitung rasio laba pada aset (Skousen et al, 2008). ROA dapat dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

ROA = Earnings After Interest and Tax / Total Assets

Stabilitas keuangan (financial stability) merupakan gambaran kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan stabil. Salah satu kondisi keuangan perusahaan dapat dilihat melalui bagaimana kondisi aset perusahaan dimana pertumbuhan perubahan aset perusahaan cenderung memungkinkan seseorang untuk melakukan manipulasi pada bagian tersebut (Skousen, 2009). Penelitian ini menggunakan ACHANGE yang merupakan rasio perubahan aset pada laporan keuangan perusahaan yang dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:

ACHANGE = (Total Aset (t) – Total Aset (t-1)) / Total Aset (t-1)

Teknik Analisis Data

Uji Asumsi Klasik

Uji pada regresi suatu penelitian dapat dilakukan apabila telah memenuhi uji asumsi klasik yang baik. Uji asumsi klasik sendiri dilakukan untuk mendeteksi adakah data yang menyimpang dari asumsi klasik dari persamaan regresi yang akan digunakan (Sihombing, 2014). Penelitian ini untuk menguji asumsi klasik yang terdiri dari; uji normalitas, uji multikolonieritas dan uji heterokedastisitas.

Uji Normalitas

Uji normalitas data penting dilakukan dimana dalam uji ini digunakan agar dapat mengetahui apakah data yang akan digunakan telah terdistribusi normal atau tidak terdistribusi normal. Uji normalitas pada penelitian ini menerapkan dua metode yaitu uji Kolmogorov–Smirnov Test dan grafik Probability plot. Uji normalitas menggunakan Kolmogorov– Smirnov Test dengan melihat hasil apabila signifikansi senilai >0,05 maka data telah terdistribusi normal.

Uji Multikolonieritas

Model regresi yang baik adalah tidak terdapat korelasi diantar variabel independen (Ghozali, 2013). Uji multikolonieritas dilakukan sebagai alat penguji apakah model regresi ditemukan adanya korelasi antar variabel bebas atau independen yang dapat dilihat dengan menggunakan Variance Inflation Factor (VIF) dan Tolerance dengan kriteria penelitian ini sebagai berikut:

Jika nilai tolerance ≥ 0,10 atau nilai VIF ≤ 10, maka tidak terjadi multikolonieritas.

Jika nilai tolerance ≤ 0,10 atau nilai VIF ≥ 10, maka terjadinya multikolonieritas.

Uji Heterokedastisitas

Uji heteroskedastisitas digunakan sebagai pendeteksi adanya ketidakseimbangan variance dari residual pada model regresi. Apabila suatu penelitian yang menggunakan model regresi menunjukan adanya heteroskedastisitas maka dinyatakan tidak baik. Untuk mendeteksi ada tidaknya heteroskedastisitas dapat melihat pola yang dihasilkan grafik scatterplot antara SRESID dan ZPRED dimana sumbu Y adalah Y yang telah diprediksi, dan sumbu X merupakan residual yang telah di studentized.

Analisis Statistik Deskriptif

Analisis statistik deskriptif memberikan gambaran secara informatif dengan penyajian data yang mengelompok dan lebih ringkas. Pengukuran yang digunakan dalam statistik deskriptif data dapat meliputi rata–rata (mean), varian, maksimum, minimum, sum, range, kurtosis sweknes dan standar deviasi (Ghozali, 2016). Data yang diteliti dengan analisis statistic deskriptif pada penelitian ini terdiri dari variabel independen berupa elemen atau komponen dari fraud pentagon yaitu meliputi opportunity, capability, rationalization, arrogance dan preassure, serta variabel dependen yang digunakan yaitu kecurangan laporan keuangan.

Uji Hipotesis dan Analisis Data

Uji hipotesis dan analisis data pada penelitian ini menerapkan bentuk analisis regresi linier berganda untuk mengukur adanya hubungan kedua variabel tersebut yaitu variabel independen terhadap variabel dependen dengan alat bantu software SPSS 24. Penggunaan F– Score model untuk mengukur kecurangan laporan keuangan (Kurnia dan Anis, 2017).

F–SCORE = a + β1RECEIVABLE + β2IND + ß3 ΔCID + ß4 ΔCIA + β5 POLITICAL + ß6ROA + ß7ACHANGE + ε

Keterangan:

F-Score : Kecurangan laporan keuangan

A : Konstanta

RECEIVABLE : Rasio total piutang terhadap pendapatan operasional

IND : Rasio dewan komisaris independen

∆CID : Pergantian jajaran direksi perusahaan

∆CIA : Pergantian auditor independen

POLITICAL : Jajaran direksi dan komisaris yang memiliki hubungan politik

ROA : Return on asset

ACHANGE : Rasio perubahan total asset

ε : Eror

Uji Koefisien Determinasi (Adjusted R2)

Uji koefisien determinan (Adjusted R2) digunakan untuk mengukur kemampuan model dalam menjelaskan varian variabel independen. Menurut Ghozali (2013) apabila nilai Adjusted R2 mendekati angka 1 (satu) menunjukan bahwa variabel independen hampir memberikan semua informasi yang dibutuhkan untuk memprediksi variabel dependen tersebut:

Nilai Adjusted R2 yang kecil menunjukan kemampuan variabel-variabel independen untuk menjelaskan variasi dependen nilai sangat kecil.

Nilai Adjusted R2 yang mendekati 1 (satu) menunjukan bahwa variabel independen memberikan informasi yang dibutuhkan dalam memprediksi variasi variabel dependen.

Uji Kelayakan Model (Uji F)

Uji Kelayakan Model atau Uji F digunakan dalam menguji model yang akan digunakan untuk melakukan analisis regresi tersebut telah baik. Uji F juga digunakan untuk menguji signifikansi dengan melihat tingkat nilai signifikansi F pada output hasil regresi yang disajikan tabel ANOVA. Apabila nilai signifikansi menunjukan nilai yang lebih besar dari 0,05 maka model regresi tersebut tidak baik (tidak fit), dan apabila nilai model regresi lebih kecil dari 0,05 menunjukan nilai regresi tersebut baik atau dalam kondisi fit (Ghozali, 2013).

Uji Hipotesis (Uji t)

Uji hipotesis atau Uji t pada model regresi penelitian ini digunakan untuk mengetahui signifikansi dari variabel independen terhadap variabel dependen. Widjarjono (2015) menyatakan uji hipotesis dua sisi akan dipilih jika tidak memiliki dugaan kuat atas dasar teori yang digunakan dalam penelitian, sebaliknya apabila hanya memilih salah satu sisi maka peneliti telah memiliki landasan teori atau dugaan teori yang kuat pada penelitiannya. Berikut merupakan cara mengambil keputusan dalam menentukan hipotesis dapat diterima atau ditolak:

Nilai probabilitas < α, maka H0 ditolak, H1 diterima.

Nilai probabilitas > α, maka H0 diterima, H1 ditolak.

ANALISIS DAN PEMBAHASAN

Uji Asumsi Klasik

Uji Asumsi klasik pada penelitian ini dengan melakukan beberapa tahapan diantaranya terdiri dari; uji normalitas, uji multikolonieritas dan uji heterokedastisitas. Berikut merupakan hasil dari masing–masing uji yang telah dilakukan.

Uji Normalitas

Uji normalitas pada penelitian ini menerapkan dua metode yaitu uji Kolmogorov- Smirnov Test dan grafik Probability plot. Pertama, Uji normalitas menggunakan Kolmogorov– Smirnov Test dengan melihat hasil apabila signifikansi senilai >0,05, maka data dapat dikategorikan telah terdistribusi.

Tabel 1

Uji Normalitas Data

One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test

Unstandardized Residual

N 72

Normal Parametersa,b

Mean 0.0000000

Std. Deviation 1.30693221

Most Extreme Differences

Absolute 0.162

Positive 0.115

Negative -0.162

Kolmogorov-Smirnov Z 0.162

Asymp. Sig. (2-tailed) .098

Sumber: Data sekunder diolah, 2021

Berdasarkan hasil uji Kolmogorov-smirnov test diatas menunjukan bahwa nilai Asymp.-Sig. (2-tailed) atau angka probabilitas signifikasi sebesar 0,098 yang nilainya lebih besar dari 0,05 (>5%) menunjukan bahwa variabel penelitian terdistribusi normal.

Uji Multikolonieritas

Uji multikolonieritas dilakukan sebagai alat penguji apakah model regresi ditemukan adanya korelasi antar variabel bebas atau independen, maka untuk mengetahui ada atau tidak ada multikolonieritas suatu data penelitian dapat dilihat dengan nilai VIF <10 dan Tolerance >0,10. Pada penelitian ini hasil uji multikolineritas disajikan sebagai berikut:

Tabel 2

Uji Multikonieritas

Collinearity Statistics

Model — Tolerance — VIF

Receivable — 0.874 — 1.144

IND — 0.841 — 1.189

CID — 0.909 — 1.100

CIA — 0.860 — 1.163

Politik — 0.807 — 1.239

ROA — 0.423 — 2.366

ACHANGE — 0.406 — 2.465

Sumber: Data sekunder diolah, 2021

Berdasarkan dari hasil uji multikolinearitas diatas, dapat disimpulkan bahwa pada penelitian ini sudah terbebas dari adanya multikolinearitas dengan nilai semua variabel independen menunjukkan angka VIF <10 dan nilai tolerance >0,10.

Uji Heteroskedastisitas

Uji heteroskedastisitas digunakan sebagai pendeteksi adanya ketidakseimbangan variance dari residual pada model regresi. Apabila suatu penelitian yang menggunakan model regresi menunjukan adanya heteroskedastisitas maka dinyatakan tidak baik. Untuk mendeteksi ada tidaknya heteroskedastisitas dapat melihat pola yang dihasilkan grafik scatterplot antara SRESID dan ZPRED dimana sumbu Y adalah Y yang telah diprediksi, dan sumbu X merupakan residual yang telah di studentized.

Gambar 1

Hasil Uji Heteroskedastisitas

Sumber: Data sekunder diolah, 2021

Berdasarkan dari hasil uji heteroskedastisitas di atas, menunjukkan bahwa grafik scatterplot pada penelitian ini titik – titik data telah menyebar dan tidak membentuk pola tertentu. Maka dapat disimpulkan bahwa pada penelitian ini tidak terjadi heteroskedastisitas pada model regresi.

Analisis Statistik Deskriptif

Analisis statistik deskriptif memberikan gambaran secara informatif dengan penyajian data yang mengelompok dan lebih ringkas. Pengukuran yang digunakan dalam statistik deskriptif data dapat meliputi rata–rata (mean), varian, maksimum, minimum, sum, range, kurtosis sweknes dan standar deviasi (Ghozali, 2016).

Tabel 3

Descriptive Statistics

Receivable — N 72 — Minimum -0.171 — Maximum 0.134 — Mean 0.001 — Std. Deviation 0.049

IND — N 72 — Minimum 0.200 — Maximum 0.800 — Mean 0.392 — Std. Deviation 0.098

CiD — N 72 — Minimum 0.000 — Maximum 1.000 — Mean 0.306 — Std. Deviation 0.464

CiA — N 72 — Minimum 0.000 — Maximum 1.000 — Mean 0.264 — Std. Deviation 0.444

Politik — N 72 — Minimum 0.000 — Maximum 1.000 — Mean 0.208 — Std. Deviation 0.409

ROA — N 72 — Minimum -1.015 — Maximum 0.262 — Mean -0.016 — Std. Deviation 0.174

ACHANGE — N 72 — Minimum -3.616 — Maximum 0.719 — Mean -0.039 — Std. Deviation 0.463

F-Score — N 72 — Minimum -7.636 — Maximum 3.452 — Mean 0.006 — Std. Deviation 1.435

Sumber: Data sekunder diolah, 2021

Uji Koefisien Determinasi (R²)

Uji koefisien determinan (Adjusted R²) digunakan untuk mengukur kemampuan model dalam menjelaskan varian variabel independen. Nilai pada Adjusted R² adalah berada diantara 0 dan 1 (0 < R² < 1). Nilai R² relatif kecil memiliki kemampuan yang terbatas ketika variabel independen dalam menjelaskan variabel dependen. Berikut merupakan hasil uji koefisien determinasi:

Tabel 4

Hasil Koefisien Determinasi (Model Summary)

R = .513

R Square = 0.340

Adjusted R Square = 0.091

Std. Error of the Estimate = 1.37655

Durbin-Watson = 2.085

Sumber: Data sekunder diolah, 2021

Berdasarkan tabel di atas menunjukan nilai koefisien determinasi (R Square) sebesar 0,340 yang menunjukan bahwa variabel Kecurangan Terhadap Laporan Keuangan dapat dipengaruh oleh Natural of Industry, Ineffective Monitoring, Change in Directors, Chenge in Auditor, Political Connection, Financial Target dan Financial Stability sebesar 34% dan selebihnya sebesar 66% dipengaruhi oleh faktor atau variabel diluar penelitian ini.

Uji Kelayakan Model (Uji F)

Hasil uji Kelayakan Model atau Uji F digunakan dalam menguji model yang akan digunakan untuk analisis regresi biasanya ditunjukkan pada tabel ANOVA yang terdapat pada hasil olah data menggunakan SPSS. Apabila nilai signifikansi menunjukan nilai yang lebih besar atau lebih kecil dari nilai standar statistik 0,05. Berikut hasil dari perhitungan Uji F:

Tabel 5

ANOVA

Regression Sum of Squares = 24.880 — df 7 — Mean Square 3.554 — F 15.678 — Sig .000

Residual Sum of Squares = 121.273 — df 64 — Mean Square 1.895

Total Sum of Squares = 146.153 — df 71

Sumber: Data sekunder diolah, 2021

Berdasarkan tabel hasil Uji F diperoleh nilai signifikan sebesar 0,000. Nilai signifikansi pada penelitian ini sebesar 0,000 < 0,05 maka telah sesuai dengan syarat pengambilan keputusan pada uji F, yang dapat disimpulkan bahwa nilai regresi pada penelitian ini bersifat fit.

Uji Hipotesis (Uji t)

Pengujian hipotesis ditunjukkan untuk mengukur hubungan antara variabel bebas dengan variabel terikat. Dalam penelitian ini pengujian hipotesis dilakukan dengan menggunakan uji t. Berikut merupakan tabel hasil uji hipotesis:

Tabel 6

Hasil Uji Hipotesis (Coefficients)

(Constant) — B 0.493 — Sig 0.507

Receivable — B 5.691 — Sig 0.130

IND — B -0.902 — Sig 0.559

CID — B -0.148 — Sig 0.392

CIA — B -0.047 — Sig 0.587

Politik — B 0.654 — Sig 0.280

ROA — B 4.749 — Sig 0.002

ACHANGE — B -1.205 — Sig 0.016

Sumber: Data sekunder diolah, 2021

Berdasarkan hasil uji regresi diatas maka dapat dihasilkan persamaan regresi berikut ini:

F–SCORE = 0,493 + 5,691 RECEIVABLE + -0,902 IND + -0,148 ΔCID + -0,047 ΔCIA + 0,654 POLITICAL + 4,749 ROA + -1,205 ACHANGE + ε

Pembahasan

Pengaruh Nature Of Industry Terhadap Kecurangan Laporan Keuangan

Pengujian hipotesis pada variabel Nature of industry penelitian ini dilakukan dengan membandingkan nilai probabilitas dengan tingkat signifikan. Hasil pengujian hipotesis pada variabel ini menunjukan bahwa Nature of industry menunjukan nilai sebesar 1,533 dan sig. t 0,130 >0,05 yang artinya variabel tersebut tidak berpengaruh terhadap kecurangan laporan keuangan, sehingga hipotesis 1 ditolak, karena semakin besar nilai pada variabel tersebut maka menunjukan potensi terjadi kecurangan pelaporan keuangan juga semakin tinggi. Variabel Nature of industry (RECIVABLE) pada penelitian ini menunjukan rasio perubahan piutang yang kurang stabil atau nilai rasio piutang pada perusahaan agrikultur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2016-2019 memiliki rasio yang relativ stabil. Pada tabel hasil analisis deskriptif variabel ini menunjukan nilai rata-rata sebesar 0,001, dengan nilai minimum sebesar -0,171, dan nilai maksimum sebesar 0,134.

Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Tiffani dan Marfuah (2015) dan Iqbal dan Murtanto (2016) serta Sasangko dan Wijayantika (2019) yang menyimpulkan bahwa variabel Nature of industry tidak berpengaruh terhadap kecurangan laporan keuangan. Berbeda halnya dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Putriasih, Herawati dan Wayuni (2016) dan Devi (2020) yang menyatakan bahwa variabel nature of industry berpengaruh terhadap kecurangan laporan keuangan.

Ketika perusahaan berada dalam kondisi ideal, pihak manajemen tidak akan melakukan tindakan kecurangan terhadap pelaporan keuangan agar perusahaan terlihat dalam kondisi yang baik. Namun, ketika kondisi perusahaan dalam kondisi tidak ideal manajemen kemungkinan akan mengambil tindakan kecurangan hal ini dilakukan agar perusahaan terlihat baik dalam suatu industry (Agusputri dan Sofie, 2019). Bentuk tindakan kecurangan yang dilakukan oleh pihak manajemen umumnya dengan cara melakukan salah saji material dan melibatkan akun-akun terkait dengan cara mengestimasi sehingga laporan keuangan dapat terlihat baik dimata investor.

Pengaruh Ineffective Monitoring Terhadap Kecurangan Laporan Keuangan

Hasil pengujian hipotesis variabel Ineffective Monitoring dengan menggunakan proksi IND menunjukan nilai koefisien regresi sebesar -0,587 dengan sig.t 0,599 yang artinya lebih besar dari 0,05 (>0,05), maka dapat disimpulkan bahwa variabel Ineffective Monitoring pada penelitian ini tidak berpengaruh terhadap kecurangan laporan keuangan, sehingga hipotesis 2 (H2) ditolak. Variabel Ineffective Monitoring dikatakan tidak berpengaruh karena adanya pengawasan dari komisaris independen pada perusahaan agrikultur sudah efektif dan maksimal. Dewan komisaris independen yang berpedoman kepada prinsip GCG (Good Corporate Governance) telah melakukan fungsi pengawasan secara efektif untuk memastikan bahwa manajemen perusahaan berjalan dengan baik.

Keberadaan dewan komisaris independen dalam suatu perusahaan diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap manajemen sehingga kemungkinan terjadinya kecurangan laporan keuangan dapat diminimalkan. Oleh karena itu, besar kecilnya jumlah komisaris independen tidak mempengaruhi tindakan manajemen dalam melakukan kecurangan laporan keuangan.

Pengaruh Change In Director Terhadap Kecurangan Laporan Keuangan

Berdasarkan hasil uji hipotesis menunjukkan bahwa variabel Change in Director tidak berpengaruh terhadap kecurangan laporan keuangan. Hal ini ditunjukkan dengan diperolehnya nilai koefisien regresi sebesar -0,847 dan nilai sig.t sebesar 0,392 yang lebih besar dari 0,05, sehingga hipotesis 3 (H3) ditolak. Artinya, adanya pergantian direksi tidak menjadi faktor yang mempengaruhi terjadinya kecurangan laporan keuangan.

Pergantian direksi pada umumnya dilakukan karena adanya rotasi jabatan, penyesuaian strategi perusahaan, dan perbaikan kinerja perusahaan, bukan sebagai bentuk upaya untuk menutupi jejak kecurangan (fraud trail) yang telah terjadi sebelumnya. Dengan demikian, perubahan susunan direksi tidak selalu berkaitan dengan praktik kecurangan laporan keuangan.

Pengaruh Change In Auditor Terhadap Kecurangan Laporan Keuangan

Berdasarkan hasil pengujian hipotesis, variabel Change in Auditor menunjukkan nilai koefisien regresi sebesar -0,214 dengan nilai sig.t 0,587 yang lebih besar dari 0,05 (>0,05), sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel Change in Auditor tidak berpengaruh terhadap kecurangan laporan keuangan dan hipotesis 4 (H4) ditolak.

Pergantian auditor yang terjadi pada perusahaan agrikultur umumnya disebabkan oleh rotasi audit, berakhirnya kontrak perjanjian kerja sama, atau kebijakan internal perusahaan dalam memilih auditor yang dianggap lebih sesuai. Oleh karena itu, pergantian auditor tidak dapat dijadikan sebagai indikator terjadinya kecurangan pada laporan keuangan perusahaan.

Pengaruh Political Connection Terhadap Kecurangan Laporan Keuangan

Berdasarkan hasil pengujian hipotesis diketahui bahwa variabel Political Connection tidak berpengaruh terhadap kecurangan laporan keuangan. Hal ini ditunjukkan dengan nilai koefisien regresi sebesar 0,935 dengan sig.t 0,280 yang lebih besar dari 0,05, sehingga hipotesis 5 (H5) ditolak.

Perusahaan dengan struktur manajemen dewan komisaris maupun dewan direksi di dalamnya yang memiliki hubungan politik belum tentu mengindikasikan bahwa perusahaan melakukan aksi arrogance untuk melakukan sebuah tindakan kecurangan terhadap laporan keuangan. Hal ini dapat terjadi disebabkan karena sikap profesionalisme kerja anggota manajemen perusahaan yang mampu mengendalikan tingkat arrogance yang memisahkan antara kepentingan internal perusahaan dengan kepentingan politik. Kemungkinan lain dapat disebabkan oleh kebijakan internal perusahaan untuk tidak mencantumkan jabatan atau hubungan politik yang dimiliki oleh anggota direksi maupun komisaris perusahaan.

Pengaruh Financial Target Terhadap Kecurangan Laporan Keuangan

Variabel berikutnya adalah variabel pressure dihitung menggunakan financial target atau Return On Assets (ROA) yang merupakan hipotesis 6 (H6) pada penelitian ini. Setelah dilakukan pengujian maka menghasilkan nilai koefisien regresi sebesar 3,162 dan tingkat sig.t sebesar 0,002 < 0,05 artinya bahwa variabel financial target berpengaruh terhadap kecurangan laporan keuangan, sehingga dapat disimpulkan bahwa hipotesis 6 (H6) diterima. Semakin besar tingkat target keuangan pada perusahaan dapat menimbulkan potensi terjadinya kecurangan pada laporan keuangan semakin tinggi.

ROA merupakan rasio profitabilitas yang dapat digunakan dalam mengukur tingkat efektivitas perusahaan dalam menghasilkan laba. Variabel financial target pada penelitian ini menunjukan pengaruh terhadap kecurangan laporan keuangan yang dapat diartikan bahwa ROA yang ditargetkan perusahaan yang semakin tinggi dapat menyebabkan semakin besarnya potensi perusahaan melakukan manipulasi jumlah laba pada laporan keuangan.

Hasil penelitian ini selaras dengan penelitian yang dilakukan oleh Putriasih (2016), Aprilia (2017), serta Septriani dan Handayani (2018) yang menyatakan bahwa financial target yang diukur menggunakan ROA berpengaruh terhadap kecurangan laporan keuangan. ROA dijabarkan sebagai sebuah bonus, return saham, kenaikan terhadap upah, sehingga ROA yang terlihat tinggi pada periode sebelumnya mengidentifikasikan bahwa perusahaan tersebut mampu mencetak laba yang tinggi, sehingga menjadi acuan perusahaan untuk menetapkan target keuangan yang lebih tinggi di periode berikutnya.

Pengaruh Financial Stability Terhadap Kecurangan Laporan Keuangan

Variabel terakhir pada penelitian ini menggunakan financial stability yang merupakan hipotesis 7 (H7). Berdasarkan hasil pengujian hipotesis ditemukan nilai koefisien regresi sebesar -2,483 dan tingkat sig.t 0,016 < 0,05 yang dapat disimpulkan bahwa variabel financial stability memiliki pengaruh terhadap kecurangan laporan keuangan, sehingga dapat disimpulkan bahwa H7 diterima.

Berdasarkan hasil analisis deskriptif pada variabel financial stability menunjukan nilai rata-rata sebesar 0,039 yang dapat diartikan bahwa rasio ACHANGE tinggi sehingga kondisi keuangan pada perusahaan terlihat kurang stabil dengan nilai minimum sebesar -3,616 dan nilai maksimum sebesar 0,719 yang menunjukan perubahan yang tinggi dan tidak stabil.

Hasil penelitian ini sesuai dengan teori agensi yang menyatakan bahwa pihak agent harus bertanggung jawab atas pengelolaan manajemen perusahaan terhadap principal. Ketika adanya masalah agensi, yaitu kondisi perusahaan yang cenderung tidak stabil dapat menyebabkan pihak manajemen dalam posisi tertekan karena dampak penilaian kinerja yang buruk dan tidak dapat memaksimalkan aset perusahaan sebagaimana yang diharapkan oleh para pemegang saham.

Variabel financial stability pada penelitian ini memiliki hubungan dengan kecurangan laporan keuangan yang dapat diartikan apabila kondisi keuangan perusahaan dalam keadaan tidak stabil maka potensi kecurangan laporan keuangan juga akan meningkat. Skousen et al., (2009) pada penelitiannya menyimpulkan bahwa stabilitas keuangan dapat tercermin dari rasio perubahan aset. Semakin besar rasio perubahan total aset atau menurunnya tingkat total aset dapat menyebabkan turunnya performa perusahaan sehingga kurang memberikan nilai return yang maksimal untuk investor karena kurang mampu memaksimalkan manajemen aset dan sumber dana investasi yang dimiliki perusahaan.

SIMPULAN DAN SARAN

Simpulan

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan terhadap perusahaan agrikultur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2016–2019, maka dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:

1. Nature of Industry tidak berpengaruh terhadap kecurangan laporan keuangan.

2. Ineffective Monitoring tidak berpengaruh terhadap kecurangan laporan keuangan.

3. Change in Director tidak berpengaruh terhadap kecurangan laporan keuangan.

4. Change in Auditor tidak berpengaruh terhadap kecurangan laporan keuangan.

5. Political Connection tidak berpengaruh terhadap kecurangan laporan keuangan.

6. Financial Target berpengaruh terhadap kecurangan laporan keuangan.

7. Financial Stability berpengaruh terhadap kecurangan laporan keuangan.

Keterbatasan

Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan yang telah disusun di atas, terdapat beberapa keterbatasan pada penelitian ini, yaitu:

1. Penelitian ini pada variabel Arrogance hanya menggunakan indikasi hubungan politik sebagai metode perhitungan yang mana hasil yang diperoleh belum cukup kuat untuk dapat mencerminkan fraud pentagon pada penelitian yang dilakukan.

2. Penelitian ini hanya menggunakan beberapa variabel proksi, sehingga belum mampu menjelaskan secara menyeluruh faktor-faktor lain yang dapat memengaruhi kecurangan laporan keuangan.

3. Penelitian ini hanya menggunakan perusahaan sektor agrikultur sebagai sampel sehingga hasil penelitian belum dapat digeneralisasikan pada seluruh sektor perusahaan.

4. Data annual report perusahaan agrikultur yang digunakan masih terdapat beberapa informasi yang kurang lengkap dari tahun ke tahun.

Saran

Penelitian berikutnya disarankan untuk menggunakan kriteria-kriteria yang dirasa paling diperlukan agar dapat menghasilkan jumlah perusahaan sampel yang lebih banyak dengan data annual report lengkap sehingga dapat memperkuat varian setiap pengujian yang dilakukan. Selain itu, peneliti selanjutnya diharapkan dapat menambahkan variabel lain yang relevan agar hasil penelitian menjadi lebih komprehensif.

DAFTAR PUSTAKA

ACFE.  2016. http://acfe-indonesia.or.id/wpcontent/uploads/2017/07/survai-fraud- indonesia-2016.pdf. 26 Oktober 2020.

———.  2018. Association of Certified Fraud Examiners—Fraud 101. http://www.acfe.com/fraud-101.aspx. 26 Oktober 2020

Agusputri, Hanifah dan Sofie. 2019. Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Fraudulent Financial Reporting Dengan Menggunakan Analisis Fraud Pentagon. Jurnal Informasi Perpajakan, Akuntansi dan Keuangan Publik 14(2): 105–124.

Aminoff, M. J., D. A. Dreenberg, dan R. P. Simon. 2015. Clinical Neurology. 9th ed. London.

Andarwanto, Andri. 2014. Pengaruh Kompetensi, Independensi, Akuntabilitas dan Profesionalisme Auditor terhadap Kualitas Audit. Fakultas Ekonomi: Universitas Muhammadiyah. Surakarta.

Aprilia. 2017. Analisis Pengaruh Fraud Pentagon Terhadap Kecurangan Laporan Keuangan Menggunakan Beneish Model Pada Perusahaan Yang Menerapkan Asean Corporate Governance Scorecard. Jurnal Aset (Akuntansi Riset) 9(1): 101–132.

Atmadja, A. T., dan A. K. Saputra. 2017. Pencegahan Fraud dalam Pengelolaan Keuangan Desa. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Bisnis, 12(1), 7. https://doi.org/10.24843/jiab.2017.v12.i01.p02

Cahyanti, Devi dan Wahidahwati. 2020. Analisis Pentagon Sebagai Pendeteksi Kecurangan Terhadap Lapiran Keuangan. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntasi 9(4): 1–24.

Cressey, D. 1953. Other people’s money, dalam: “Detecting and Predicting Financial Statement Fraud: The Effectiveness of The Fraud Triangle and SAS No. 99, Journal of Corporate Governance and Firm Performance 13(2): 53–81.

Crowe Horwath. 2010. IIA Practice Guide: Fraud and Internal Audit. Crowe LLP. New York.

———. 2011. Why the fraud triangle is no longer enough. Orwath: Crowe LLP. New York.

Gamayuni, R. R., 2015. The effect of intangible asset, financial performance and financial policies on the firm value. International Journal Of Scientific & Technology Research 4(1): 202–212.

Ghozali, Imam. 2013. Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 21 Update PLS Regresi. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

———. 2016. Aplikasi Analisis Multivariete Dengan Program IBM SPSS. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Harto, Puji. dan Chyntia Tessa G. 2016. Fraudulent Financial Reporting: Pengujian Teori Fraud Pentagon Pada Sektor Keuangan Dan Perbankan Di Indonesia. Simposium Nasional Akuntansi XIX. Lampung.

Iqbal, M., dan Murtanto. 2016. Analisa Pengaruh Faktor-Faktor Fraud Triangle Terhadap Kecurangan Laporan Keuangan Pada Perusahaan Property Dan Real Estate Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia. Seminar Nasional Cendekiawan 17(2): 1–17.

Jensen, Michael C. dan W. H. Meckling. 1976. Theory of The Firm: Managerial Behavior, Agency Cost and Ownership Structure. Journal of Financial Economics 3(5): 305–360.

Kurnia, Aidil A., dan Anis, Idrianita. 2017. Analisis Fraud Pentagon Dalam Mendeteksi Kecurangan Laporan Keuangan Dengan Menggunakan Fraud Score Model. Simposium Nasional Akuntansi XX. Jember.

Kurniawan, A. 2017. Pengaruh Manajemen Laba Terhadap Financial Distress Melalui Terjadinya Fraud. Jurnal Akuntansi Manajemen 6(2): 152–166.

Laila, M. Tiffani. 2015. Determinan financial statement fraud dengan analisis fraud triangle pada entitas manufaktur yang terdaftar di bursa efek indonesia periode 2013–2015. Jurnal Akuntansi & Auditing Indonesia 19(7): 1–12.

Lintner, J. 1956. Distribution of Incomes of Corporation among Dividends, Retained Earnings, and Taxes. The American Reviews. New York.

Maria Ni Luh Susanti dan Gerianta Wirawan Yasa. 2013. Pengaruh Kinerja Keuangan Terhadap Nilai Perusahaan Dengan Pemoderasi Good Corporate dan Corporate Social Responsibility. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana 3(1): 73–91.

Martantya, Daljono. 2013. Pendeteksian Kecurangan Laporan Keuangan Melalui Faktor Risiko Tekanan dan Peluang. Dipenogoro Journal of Accounting 2(2): 1–12.

Nugraheni, Nella Kartika. 2017. Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya financial statement fraud: perspektif diamond theory. Skripsi. Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Sebelas Maret. Surakarta.

Nugraheni, Nella Kartika, dan Hanung Triatmoko. 2017. Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Financial Statement Fraud: Perspektif Diamond Fraud Theory (Studi Pada Perusahaan Perbankan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode 2014–2016). Jurnal Akuntansi dan Auditing 14(2): 118–143.

Putriasih, K., N. N. T. Herawati, dan M. A. Wahyuni. 2016. Analisis Fraud Diamond Dalam Mendeteksi Financial Statement Fraud: Studi Empiris Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia (BEI). E-Journal Universitas Pendidikan Ganesha 6(3): 1–12.

Putriasih, Ketut. 2016. Analisis Fraud Diamond dalam Mendeteksi Financial Statement Fraud: Studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2012–2014. Skripsi. Universitas Pendidikan Ganesha. Singaraja.

Richardson, Elizabeth E., George Papandonatos, dan Alessandra Kazura. 2005. Differentiating Stages of Smoking Intensity Among Adolescents: Stage Specific Psychological and Social Influences. Journal of Consulting and Clinical Psychology 70(4): 998–1109.

Sasongko, N., S. F. Wijayantika. 2019. Faktor Resiko Fraud terhadap Pelaksanaan Fraudulent Financial Reporting (Berdasarkan Crown’s Fraud Pentagon Theory). Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan Indonesia 12(4): 14–29.

Septriani, R., dan S. R. Handayani. 2018. Pengaruh Return On Equity (ROE), Debt To Equity Ratio (DER), Dan Total Asset Turnover (TATO) Terhadap Price Earning Ratio (PER) (Studi Pada Perusahaan Sub Sektor Makanan Dan Minuman Yang Terdaftar Pada Bursa Efek Indonesia (BEI) Periode 2011–2016). Jurnal Administrasi Bisni 65(1): 46–54.

Sihombing, Kennedy Samuel dan Siddiq Nur Rahardjo. 2014. Analisis Fraud Diamond Dalam Mendeteksi Kecurangan Laporan Keuangan: Studi Empiris Pada Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar di Bursa Efek Di Indonesia (BEI) Tahun 2010–2012. Diponegoro Journal of Accounting 3(2): 1–12.

Skousen, J. C., dan Smith R. Kevin. 2009. Detecting and Predicting Kecurangan Laporan Keuangan: The Effectivensess of The Fraud Triangel dan SAS No. 99. Corporate and Firm Performance Advances in Financial Economics 13(1): 53–81.

Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta. Bandung.

Summers, S. dan J. Sweeney. 1998. Fraudulently misstated financial statements and insider trading: An empirical analysis. The Accounting Review 3(1): 131–146.

Tessa, G. C. dan P. Harto. 2016. Fraudulent Financial Reporting: Pengujian Teori Fraud Pentagon pada Sektor Keuangan dan Perbankan di Indonesia. Simposium Nasional Akuntansi XIX: 1–21. Medan.

Triyanto, D. N. 2020. Detection of Financial Reporting Fraud: The Case of Socially Responsible Firms. Journal of Economics, Business, and Accountancy Ventura 22(3): 399–410.

Widjarjono, A. 2015. Statistika Terapan dengan Excell dan SPSS (1st ed). UPP STIM YKPN. Yogyakarta.

Wolfe, D. T., dan D. R. Hermanson. 2004. The Fraud Diamond: Consindering the Four Element of Fraud. CPA Journal 74(12): 38–42.

Zelin, Cintia. 2018. Analisis Fraud Pentagon Dalam Mendeteksi Kecurangan Laporan Keuangan Dengan Menggunakan Fraud Score Model. Skripsi. Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia. Yogyakarta.

Penulis adalah Anggota IKPI Cabang Surabaya

Danny Wibowo dan Yusril Putra

Email: yusrilputra26@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Catatan: Tulisan ini pernah dipublikasikan pada ACFE/Riset dan Jurnal Akuntansi (SINTA 3) Tahun 2023

 

Saat Negara Mahatahu, Siapa yang Menjaga Hak Wajib Pajak?

Digitalisasi perpajakan telah membawa negara memasuki era baru: era ketika data menjadi pusat kekuasaan fiskal. Melalui sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi termasuk Coretax negara kini mampu mengumpulkan, mengolah, dan mengaitkan data keuangan wajib pajak secara masif dan real time. 

Dari rekening ke transaksi digital, dari laporan pihak ketiga hingga jejak ekonomi daring, hampir tidak ada ruang yang luput dari pengawasan.

Dalam konteks ini, negara tampak semakin “mahatahu”. Namun pertanyaan mendasarnya justru belum banyak dibahas secara jujur: siapa yang menjaga hak wajib pajak ketika kekuasaan berbasis data menjadi sedemikian dominan?

Data Besar dan Asimetri Kekuasaan

Tidak dapat dipungkiri, pemanfaatan big data dan analitik risiko dalam perpajakan bertujuan mulia: meningkatkan kepatuhan, menutup celah penghindaran pajak, dan menjaga penerimaan negara. Namun di sisi lain, akumulasi data yang begitu besar menciptakan asimetri kekuasaan antara negara dan wajib pajak.

Negara memiliki sistem, algoritma, dan kewenangan. Wajib pajak, sebaliknya, sering kali hanya berhadapan dengan notifikasi, surat klarifikasi, atau permintaan data yang tidak selalu mudah dipahami dasar hukumnya. Dalam situasi seperti ini, risiko yang muncul bukan hanya non-compliance, melainkan over-compliance: kepatuhan berlebihan karena takut, bukan karena paham.

Ketika ketakutan menjadi dasar kepatuhan, sistem perpajakan justru menjauh dari prinsip keadilan.

Antara Pengawasan dan Due Process

Negara hukum mensyaratkan bahwa setiap tindakan administratif harus tunduk pada prinsip due process of law. Dalam perpajakan, prinsip ini berarti kejelasan dasar hukum, proporsionalitas tindakan, serta hak wajib pajak untuk memahami dan membela posisinya.

Namun dalam praktik digital, garis antara pengawasan dan tekanan sering kali menjadi kabur. Analisis risiko berbasis algoritma dapat memicu pemeriksaan atau klarifikasi tanpa penjelasan yang memadai. Wajib pajak dihadapkan pada data yang “katanya tidak cocok”, tanpa diberi ruang yang cukup untuk memahami konteks dan metodologi.

Di sinilah muncul pertanyaan krusial: apakah kecanggihan sistem telah diimbangi dengan mekanisme perlindungan hak yang setara?

Konsultan Pajak sebagai Penjaga Keseimbangan

Dalam ekosistem perpajakan modern, konsultan pajak kerap dipersepsikan semata sebagai perpanjangan tangan kepentingan wajib pajak. Padahal, secara substantif, peran mereka jauh lebih kompleks dan strategis.

Konsultan pajak berada di titik temu antara norma hukum, kebijakan fiskal, dan realitas usaha. Mereka membantu wajib pajak memahami hak dan kewajiban secara proporsional, sekaligus memastikan bahwa interaksi dengan otoritas pajak berjalan dalam koridor hukum yang benar.

Dalam konteks negara yang semakin mahatahu, konsultan pajak berfungsi sebagai guardian of due process. Mereka bukan penghalang pengawasan negara, melainkan penjaga agar pengawasan tersebut tidak berubah menjadi tekanan sepihak.

Risiko Jika Peran Ini Dihilangkan

Mengerdilkan atau menstigmatisasi profesi konsultan pajak justru membawa risiko serius. Tanpa pendampingan profesional, wajib pajak—terutama pelaku usaha kecil dan menengah—akan berhadapan langsung dengan sistem yang kompleks dan berkuasa. Ketimpangan informasi semakin melebar, dan potensi kesalahan administratif meningkat.

Lebih jauh, ketiadaan penyeimbang profesional dapat mendorong sengketa pajak yang sebetulnya bisa dicegah sejak awal. Negara akan menghadapi biaya administrasi dan litigasi yang lebih besar, sementara kepercayaan publik terhadap sistem pajak justru tergerus.

Peran Asosiasi dan Etika Publik

Di sinilah peran asosiasi konsultan pajak menjadi signifikan. Asosiasi tidak hanya bertugas membina anggotanya, tetapi juga memikul tanggung jawab etis kepada publik. Melalui standar kompetensi, kode etik, dan pengawasan internal, asosiasi memastikan bahwa konsultan pajak menjalankan perannya secara profesional dan bertanggung jawab.

Lebih dari itu, asosiasi memiliki fungsi strategis sebagai suara penyeimbang dalam diskursus kebijakan pajak. Bukan untuk menolak modernisasi, melainkan untuk memastikan bahwa modernisasi tetap berpijak pada prinsip keadilan dan perlindungan hak.

Menuju Ekosistem Pajak yang Sehat

Modernisasi perpajakan adalah keniscayaan. Negara membutuhkan data untuk menjalankan fungsi fiskalnya secara efektif. Namun kekuasaan berbasis data harus selalu diimbangi dengan akuntabilitas dan perlindungan hak.

Sistem yang sehat bukanlah sistem yang menakutkan, melainkan sistem yang dipahami. Kepatuhan yang berkelanjutan tidak lahir dari rasa diawasi, tetapi dari rasa diperlakukan adil.

Ketika negara semakin mahatahu, justru semakin penting memastikan bahwa ada profesi dan institusi yang menjaga keseimbangan. Konsultan pajak, dengan standar etik dan pengawasan asosiasi, memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa kekuatan fiskal negara tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak wajib pajak.

Tanpa keseimbangan itu, digitalisasi berisiko melahirkan kepatuhan yang rapuh patuh karena takut, bukan karena percaya.

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email:   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Menyambut 2026: Peradilan Semu Jadi Bekal Penting Beracara di Pengadilan Pajak

Ruang itu disusun menyerupai ruang sidang yang sesungguhnya. Mikrofon terpasang, berkas-berkas tertata, dan para peserta duduk sesuai perannya: ada yang menjadi majelis, ada yang berperan sebagai kuasa hukum, ada pula yang bertindak sebagai pihak lawan.

Meski hanya simulasi, suasananya terasa nyata. Setiap kata diperhitungkan, setiap argumen dicoba disusun dengan hati-hati.

Inilah Peradilan Semu (moot court) Pengadilan Pajak metode belajar praktik beracara yang dalam beberapa tahun terakhir semakin berkembang di berbagai cabang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Menghidupkan Teori Lewat Pengalaman Langsung

Banyak praktisi pajak memahami aturan, pasal, dan prosedur tertulis. Namun begitu memasuki ruang sidang, suasana berubah: ada ritme, tata krama, struktur argumen, serta alur persidangan yang harus dipahami.

Peradilan semu membantu menjembatani jarak antara teori dan praktik. Di sini peserta dapat:

• berlatih menyusun permohonan banding atau gugatan,

• menyampaikan argumen secara sistematis,

• belajar kapan harus berbicara dan kapan mendengar,

• sekaligus membiasakan diri dengan dinamika persidangan.

Latihan ini membuat teori yang biasanya kaku, menjadi lebih hidup dan membekas.

Tumbuh dari Kebutuhan Nyata

Simulasi ini hadir dari kesadaran sederhana: pendampingan wajib pajak tidak berhenti di meja konsultasi.

Ketika perkara naik ke Pengadilan Pajak, kualitas pendampingan sangat bergantung pada pemahaman prosedur dan kepekaan membaca jalannya sidang.

Daripada belajar di tengah persidangan sungguhan di mana kesalahan akan berdampak peradilan semu menawarkan ruang aman untuk mencoba, salah, memperbaiki, dan bertanya.

Menyebar Melalui Jaringan Cabang IKPI

Sejak 2020 hingga 2025, kegiatan ini sudah dilaksanakan di setidaknya 14 cabang IKPI:

Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Bandung, Sidoarjo, Malang, Samarinda, Pekanbaru, Surakarta, Batam, dan Bekasi.

Di setiap daerah, responnya hampir sama: antusias, penasaran, sekaligus merasa mendapatkan pengalaman baru yang tidak didapatkan hanya dari seminar atau membaca buku.

Di Balik Layar: Mempersiapkan Sidang yang “Serius tapi Santai”

Sebelum sidang simulasi dimulai, materi kasus dipersiapkan, peran dibagi, dan alur persidangan dijelaskan.

Tujuannya bukan membuat semua berjalan kaku, melainkan memberi bekal agar ketika sidang dimulai, peserta tahu alurnya — tetapi tetap bebas belajar secara alami.

Biasanya, setelah sidang selesai, sesi dilanjutkan dengan diskusi. Di sini, peserta bebas bertanya, mengkritisi, bahkan membedah satu per satu langkah yang diambil selama simulasi.

Situasi “Klasik” yang Sering Terjadi

Dalam berbagai sesi, sering muncul situasi menarik:

• argumen terlalu panjang tapi menjauh dari pokok masalah,

• penyebutan dasar hukum yang kurang tepat,

• kebingungan kapan menanggapi atau menahan diri.

Semua itu tidak dianggap kesalahan fatal, melainkan bahan belajar. Dengan diskusi bersama, peserta belajar menyederhanakan argumen, menajamkan logika, dan memahami posisi masing-masing pihak di persidangan.

Manfaat yang Dirasakan Peserta

Dari waktu ke waktu, ada perubahan yang terlihat jelas: peserta menjadi lebih percaya diri bukan karena merasa hebat, tetapi karena mulai memahami alur.

Beberapa manfaat yang sering muncul:

• lebih memahami prosedur, bukan sekadar hafal pasal,

• lebih siap mendampingi klien saat banding atau gugatan,

• lebih tertib administrasi karena melihat langsung konsekuensi kesalahan kecil,

• serta lebih peka pada etika persidangan.

Dengan begitu, profesionalisme tidak hanya diukur dari pengetahuan, tetapi juga dari kemampuan menjalankan proses secara benar.

Langkah ke Depan: Membuka Lebih Banyak Kesempatan

Harapan ke depan sederhana namun penting: semakin banyak anggota IKPI dapat mengikuti kegiatan ini.

Rencana ke depan mencakup perluasan kegiatan ke cabang-cabang yang belum pernah mengadakan, termasuk wilayah yang sedang dipersiapkan.

Semakin luas penyelenggaraan, semakin banyak praktisi memperoleh bekal praktik sebelum benar-benar memasuki ruang sidang yang sesungguhnya.

Menguatkan Ekosistem Kepatuhan

Pada akhirnya, peradilan semu bukan hanya soal simulasi teknis.

Ia berkontribusi pada hal yang lebih besar:

• meningkatkan kualitas pendampingan,

• menumbuhkan rasa percaya wajib pajak terhadap proses hukum,

• dan memperkuat budaya kepatuhan dalam sistem perpajakan.

Dengan pemahaman prosedur yang lebih baik, proses penyelesaian sengketa dapat berjalan lebih tertib, jelas, dan berkeadilan.

Penutup

Peradilan semu memberi ruang belajar yang aman: tempat mencoba, berdiskusi, memperbaiki, dan menyiapkan diri sebelum menghadapi persidangan nyata.

Tulisan ini menyajikan pengalaman dan pandangan yang bersifat pribadi, dengan harapan semakin banyak pihak yang ikut belajar demi pendampingan yang lebih profesional dan proses peradilan pajak yang semakin baik.

Penulis adalah Anggota Dewan Kehormatan IKPI

Dr Hariyasin, Drs.,Ak.CA.,SH.,MH 

Email: hariyasin29@yahoo.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

Di Tengah Coretax, Konsultan Pajak Bukan Calo Sistem, tetapi Penjaga Kepatuhan

Transformasi digital perpajakan melalui implementasi Coretax menandai fase baru hubungan antara negara dan wajib pajak. Sistem inti administrasi perpajakan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi pemungutan pajak berbasis data.

Namun, di balik narasi modernisasi tersebut, muncul satu kesalahpahaman yang perlahan menguat di ruang publik: seolah-olah dengan sistem yang canggih, kepatuhan pajak akan terjadi secara otomatis — dan peran konsultan pajak menjadi sekadar operator atau “calo sistem”.

Pandangan ini bukan hanya keliru, tetapi juga berbahaya bagi keberlanjutan sistem self-assessment yang menjadi fondasi perpajakan Indonesia.

Coretax Bukan Mesin Kepatuhan

Coretax memang mampu mengintegrasikan data, memetakan risiko, dan memproses informasi fiskal dengan kecepatan yang belum pernah ada sebelumnya. Namun, kepatuhan pajak tidak lahir dari algoritma semata. Ia bertumpu pada pemahaman, kesadaran, serta kemampuan wajib pajak menerjemahkan kewajiban hukum ke dalam tindakan administratif yang tepat.

Dalam praktik, kompleksitas regulasi perpajakan Indonesia justru semakin meningkat seiring digitalisasi. Kesalahan pengisian, salah tafsir data, hingga mismatch informasi lintas sistem bukanlah anomali, melainkan risiko yang melekat. Di sinilah peran konsultan pajak menjadi krusial — bukan sebagai penghindar pajak, melainkan sebagai penjaga kualitas kepatuhan.

Tanpa pendampingan profesional, Coretax berpotensi menciptakan false compliance: terlihat patuh secara sistem, tetapi rapuh secara substansi hukum.

Konsultan Pajak dan Etika Self-Assessment

Sistem self-assessment menempatkan tanggung jawab pemenuhan pajak pada wajib pajak. Negara memberikan kepercayaan, dan kepercayaan itu menuntut kompetensi. Konsultan pajak hadir untuk memastikan kepercayaan tersebut dijalankan secara benar, etis, dan proporsional.

Menyederhanakan peran konsultan pajak menjadi sekadar “penginput data” bukan hanya merendahkan profesi, tetapi juga mengabaikan fungsi etisnya. Konsultan pajak bekerja pada ruang penafsiran hukum — menimbang risiko, menjelaskan konsekuensi, dan memastikan setiap langkah klien tetap berada dalam koridor kepatuhan.

Dalam konteks ini, konsultan pajak berperan sebagai quality control bagi sistem perpajakan. Mereka mencegah kesalahan sejak hulu, mengurangi potensi sengketa di hilir, dan membantu negara menjaga stabilitas penerimaan pajak tanpa harus selalu mengandalkan pendekatan koersif.

Risiko Jika Profesi Disalahpahami

Narasi yang menyudutkan konsultan pajak sebagai “calo” atau perpanjangan tangan pelanggaran pajak membawa dampak sistemik.

Pertama, ia menurunkan kepercayaan publik terhadap profesi yang seharusnya menjadi mitra strategis negara. Kedua, ia menimbulkan keraguan bagi wajib pajak untuk mencari pendampingan profesional yang sah. Ketiga, ia membuka ruang bagi praktik tidak resmi dan tidak terstandar di luar pengawasan asosiasi.

Padahal, di negara-negara dengan sistem perpajakan maju, konsultan pajak diakui sebagai compliance partner: bukan lawan fiskus, melainkan bagian dari ekosistem kepatuhan yang sehat.

Peran Asosiasi: Menjaga Standar, Melindungi Publik

Di sinilah fungsi asosiasi konsultan pajak menjadi penting. Asosiasi bukan sekadar wadah administratif, melainkan institusi penjaga standar etik, kompetensi, dan tanggung jawab publik profesi.

Melalui kode etik, pengawasan internal, dan edukasi berkelanjutan, asosiasi memastikan konsultan pajak menjalankan perannya secara profesional dan berintegritas.

Dalam konteks Coretax, asosiasi juga memiliki tanggung jawab moral untuk mengedukasi publik: bahwa kepatuhan pajak bukan sekadar “lolos sistem”, melainkan kebenaran substantif. Konsultan pajak tidak menjual celah, tetapi memberikan pemahaman.

Kolaborasi, Bukan Stigmatisasi

Modernisasi perpajakan tidak akan berhasil jika dibangun di atas kecurigaan dan stigma. Negara, wajib pajak, dan konsultan pajak berada dalam satu ekosistem yang saling bergantung.

Coretax membutuhkan manusia yang memahami hukum, etika, dan realitas usaha. Tanpa itu, secanggih apa pun sistem akan kehilangan maknanya.

Alih-alih meminggirkan peran konsultan pajak, diperlukan kolaborasi yang lebih terbuka dan terstruktur. Konsultan pajak dapat menjadi early warning system bagi kebijakan yang berpotensi menimbulkan kebingungan massal, sekaligus menjadi kanal edukasi yang efektif bagi wajib pajak yang belum tersentuh literasi fiskal.

Menjaga Arah Reformasi

Reformasi perpajakan pada hakikatnya bukan hanya soal teknologi, tetapi soal relasi kepercayaan. Coretax adalah alat, bukan tujuan. Tujuannya tetap sama: kepatuhan yang adil, berkelanjutan, dan berbasis kesadaran.

Dalam konteks itu, konsultan pajak bukan calo sistem. Mereka adalah penjaga kepatuhan — penjaga agar sistem self-assessment tidak berubah menjadi jebakan administratif, dan agar modernisasi tidak kehilangan sisi humanisnya.

Jika negara ingin Coretax berhasil, maka profesi konsultan pajak perlu diposisikan secara tepat: sebagai mitra kritis, pendamping profesional, dan penjaga etika kepatuhan pajak.

Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

Jemmi Sutiono

Email: jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pandangan dan pendapat pribadi penulis.

Refleksi Tahun 2025: Menjaga Marwah IKPI, Mengawal Integritas, Menyongsong Tahun 2026 Lebih Bermartabat

Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Di tengah perubahan kebijakan, tantangan ekonomi, dan perkembangan sistem perpajakan nasional, organisasi ini kembali diajak melihat ke dalam, mengevaluasi diri, menata ulang prioritas, dan mempertegas jati diri.

Karena pada akhirnya, keberadaan IKPI bukan hanya untuk mengumpulkan anggota.

IKPI berdiri untuk menjaga kehormatan profesi agar konsultan pajak dihormati bukan karena kekuasaannya, tetapi karena integritas dan kompetensinya.

Dari Administrasi Menuju Substansi

Salah satu penanda penting perjalanan adalah penguatan Dewan Kehormatan (DK) dengan membentuk 3 (tiga) Majelis Kehormatan, langkah ini membawa pesan kuat agar IKPI tidak ingin hanya berjalan tetapi bertumbuh secara bermartabat.

Sepanjang 2025, ruang diskusi semakin terbuka.

Perbedaan pandangan tidak lagi dilihat sebagai ancaman, tetapi sebagai tanda kedewasaan. Pengurus dan anggota belajar untuk mendengar, berdialog, dan mencari jalan tengah yang tetap berpijak pada aturan organisasi dan etika profesi. Di saat yang sama, berbagai kebijakan perpajakan baru — termasuk sistem inti perpajakan — menuntut kesiapan anggota bukan hanya soal teknis tetapi juga moral dalam menggunakannya secara bertanggung jawab.

Kompas yang Tidak Boleh Bergeser

Dewan Kehormatan berulang kali menegaskan bahwa konsultan pajak memikul amanah besar.

Ia bekerja membantu klien, tetapi ia juga terikat pada kepentingan negara, kepentingan publik, dan kejujuran hati nurani.

Di titik ini, sebuah prinsip sederhana menjadi pegangan:

kehilangan klien bisa dicari, kehilangan kesempatan bisa terganti, tetapi kehilangan integritas — hilang semuanya. Karena Integritas adalah “mata uang universal”.

Di mana pun seorang anggota berada di kantor, di pengadilan, di ruang konsultasi, atau di forum publik nilai itu yang akan dinilai orang lain untuk pertama kali.

IKPI ingin memastikan bahwa setiap anggota dapat berdiri tegak, bukan karena pandai berargumen, tetapi karena kokoh memegang kebenaran.

Dari Beban Menjadi Perisai

Pencapaian penting pada 2025 adalah meningkatnya kesadaran etika dan standar profesi.

Selama Tahun 2025 pelanggaran hanya ada 1 (satu) anggota yang telah diberikan sanksi melalui Majelis Kehormatan. Semoga Tahun 2026 semakin banyak anggota yang memilih konsultasi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan sensitif. Ini menunjukkan perubahan cara pandang. Etika tidak lagi sekadar Beban tetapi dapat dipahami sebagai perisai atau pelindung dari resiko hukum, reputasi, dan moral.

Di banyak kesempatan, justru anggota diharapkan datang dengan pertanyaan:

“Apakah ini pantas secara etika?; “Bagaimana sebaiknya saya bersikap?”

Pertanyaan-pertanyaan tersebut untuk menunjukkan bahwa marwah organisasi sedang bergerak ke arah yang benar. IKPI tidak ingin menjadi organisasi yang hanya memproses sanksi bagi anggotanya, tetapi ingin menjadi rumah tempat anggotanya mencari pencerahan.

Dunia Digital yang Tak Berpagar

Ruang digital kini menjadi panggung baru profesi. Setiap komentar, unggahan, atau potongan informasi yang tersebar bisa berdampak luas. Karena itu, literasi etika digital menjadi salah satu fokus pembinaan selama 2025.

Dewan Kehormatan IKPI menekankan pentingnya kehati-hatian kepada setiap anggotanya:

menjaga kerahasiaan data wajib pajak, tidak mempublikasikan materi sensitif, berhati-hati dalam memberi opini, dan tetap profesional meski berada di ruang informal seperti media sosial.

Pembinaan dilakukan dengan pendekatan edukatif, Dialog, bimbingan, dan keteladanan dipilih sebagai jalan utama, karena kesadaran yang lahir dari pemahaman jauh lebih kuat daripada sekadar rasa takut pada hukuman.

Budaya Bermartabat sebagai Arah Perjalanan

Memasuki 2026, IKPI ingin melangkah lebih tenang, lebih percaya diri, dan lebih terarah.

Budaya organisasi yang unggul Excellence Culture menjadi cita-cita bersama.

Budaya unggul berarti:

profesional dalam kompetensi, santun dalam sikap, tegas dalam integritas, bersih dalam reputasi.

Harapannya, seluruh anggota IKPI, akan semakin bangga mengenakan atribut organisasi, bukan karena formalitas, melainkan karena nama IKPI identik dengan kepercayaan dan kehormatan. Jika reputasi itu terjaga, IKPI dapat berdiri sebagai teladan bagi profesi lainnya.

Kekuatan yang Tidak Tergantikan

Di tengah perbedaan latar belakang, pengalaman, dan sudut pandang, IKPI adalah rumah yang menyatukan. Organisasi ini tidak boleh dibiarkan retak oleh persoalan kecil, kesalahpahaman, atau ego sesaat. Persatuan menjadi fondasi untuk menghadapi tantangan perpajakan global yang semakin kompleks.

Ketika anggota saling menguatkan, ketika pengurus berdiri melayani, dan ketika Dewan Kehormatan konsisten menjaga marwah, maka organisasi akan tetap kokoh meski badai datang silih berganti.

Kepercayaan

Menutup refleksi 2025, ada satu pesan yang layak disimpan, yakni keberhasilan sejati tidak diukur dari banyaknya proyek atau tingginya pendapatan tetapi terletak pada kepercayaan.

Kepercayaan tidak datang dalam sehari, Ia tumbuh pelan-pelan, dibangun dengan ketulusan, dijaga dengan konsistensi, dan diwariskan sebagai nilai luhur dari generasi ke generasi.

Dengan marwah yang dijaga, integritas yang dikawal, dan budaya bermartabat yang terus diperkuat, IKPI melangkah ke tahun 2026 dengan keyakinan: bahwa profesi ini bukan hanya pekerjaan, tetapi amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada organisasi, masyarakat, dan akhirnya kepada Tuhan.

Penulis adalah Ketua Dewan Kehormatan IKPI

Christian Binsar Marpaung

Email:

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Refleksi : Beratnya DJP Mencapai Target 2025

Tak terasa, Kita tengah berada di hari-hari terakhir  Tahun 2025. Waktu berlalu begitu cepat, dengan beragam peristiwa silih berganti menghias hari demi hari di tahun ini. Bagi Kita yang berkecimpung di bidang perpajakan, tahun ini terasa penuh drama sejak awal tahun atau lebih spesifik tentang problematik system coretax. Hingga tak terasa, bagi staf-staf keuangan perusahaan sudah harus kembali berjibaku dengan menyiapkan laporan keuangan karena sudah akhir tahun (lagi).  Pun bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang harus mengejar target pencapaian yang menurut data Per November 2025 baru mencapai Rp1.634,43 triliun dari target pajak 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun, baru sekitar 78% dari target.

Beratnya DJP mencapai target di Tahun 2025 ini tentu bukan karena Wajib Pajak (WP) tidak mau membayar pajak, melainkan ada faktor-faktor pemicunya. Seperti diketahui ada pernyataan, bahwa pajak adalah hilir sebagai akibat, sementara hulunya yang menjadi penyebab adalah transaksi dan regulasi. Jika dibedah, maka setidaknya ada faktor internal dan eksternal yang mempengaruhinya.

Faktor Internal

Faktor internal yang sangat kentara setidaknya ada empat hal yang berhasil Penulis rekam. Pertama adalah perubahan regulasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah diwacanakan sejak Tahun 2024 hingga kini tak kunjung diterbitkan aturan perubahannya.  Aturan UMKM yang kini berlaku adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan. Dalam aturan ini ada beberapa hal yang sudah tidak relevan, seperti masa penggunaan tarif 0,5% bagi Orang Pribadi (OP) UMKM hanya tujuh tahun sejak penggunaan Tahun 2018. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa aturan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% diperpanjang hingga tahun 2029, akan tetapi aturan tersebut belum juga terbit hingga kini. Ketidakpastian aturan hukum membuat WP menjadi tarik ulur untuk melakukan penyetoran pajak.

Kedua, faktor kebijakan mengirim Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang masif kepada WP tanpa data konkret atau melakukan koreksi-koreksi tanpa dasar. Hal ini juga membuat WP enggan patuh secara sukarela. Meski SP2DK merupakan instrumen pengawasan yang diterbitkan oleh DJP sebagai bagian dari penerapan sistem perpajakan di Indonesia (self assessment system), akan tetapi mindset kepatuhan pajak sukarela yang terbangun malah tercederai dengan koreksi dari Account Representative (AR) DJP yang terkadang membabi buta.

Kepatuhan sukarela cenderung menurun karena sebagian WP menunggu SP2DK, dan akan menyetorkan pajak sesuai  challenge yang diberikan AR, bukan karena sukarela sebagaimana yang diharapkan dalam kaidah self assessment system. Sehingga untuk  penerimaan pajak yang seharusnya diterima oleh negara pada Tahun 2025, tertunda karena WP lebih menunggu challenge AR dan akan menyetorkan pajak sesuai dengan challenge tersebut, bukan karena berapa jumlah kewajibannya.

Ketiga, faktor berikutnya yang cukup besar mempengaruhi target pencapaian penerimaan pajak adalah coretax system. Maski telah dilauching sejak 1 Januari 2025, hingga saat ini kendalanya masih sangat terasa. Bahkan para staf pajak sering berseloroh “surga jalur coretax, karena harus menahan emosi dengan penuh kesabaran saat menggunakan aplikasi coretax”. Hingga saat tulisan ini diketik, untuk melakukan login aplikasi yang konon disebut sebagai aplikasi mahal (menggunakan anggaran Rp 1,3 Triliun) masih terkendala.

Aplikasi yang awalnya digadang-gadang mempermudah pengawasan dan pelaporan pajak justru banyak sekali menghambat kepatuhan sukarela wajib pajak. Sulit diakses, rumit saat digunakan (tidak user friendly), bahasanya tidak mudah dipahami oleh masyarakat awam, banyak menu yang kaku dengan aturan pendukung sedemikian banyak, alhasil membuat WP tidak bisa atau salah melaporkan pajak. Alih-alih meningkatkan penerimaan pajak, malah sebaliknya, WP pasrah tidak stor pajak alias menunggu ditagih saja.

Terakhir, wacana Tax Amnesty (pengampunan pajak) yang sempat diangkat pemerintah pada awal kabinet dibentuk (pemerintahan baru) juga turut berdampak terhadap penerimaan pajak. Mengapa hal ini berpengaruh? salah satunya karena beberapa kalangan telah membagi alokasi dana dalam penyetoran pajak, sebagian untuk disetorkan dalam program tax amnesty dan sebagian untuk setoran masa/kepatuhan. Akan tetapi, yang terjadi hingga penghujung tahun program tersebut tidak direalisasikan, secara otomatis alokasi yang semula untuk program tax amnesty masih mengendap dan tertahan. Program tax amnesty memang seharusnya tidak sering dilakukan, karena hal tersebut juga akan mencederai kepatuhan sukarela, dimana banyak kalangan yang merasa kepatuhan sukarela menjadi tak ada artinya karena tidak patuh pun akan diampuni melalui program tersebut.

Faktor Eksternal

Selain faktor internal, faktor eksternal juga sangat berpengaruh, sebagaimana disinggung di atas bahwa pajak merupakan akibat, sehingga wajar pencapaian target dipengaruhi juga oleh gejolak dan kepentingan eksternal. Faktor eksternal pertama yakni perlambatan ekonomi nasional di sepanjang Tahun 2025 memiliki dampak signifikan terhadap penerimaan negara. Perlambatan ekonomi mempengaruhi penerimaan masyarakat dan daya beli, sehingga menjadi suatu siklus dan berdampak pada penerimaan negara.

Kedua, pengaruh kebijakan impor yang kian longgar menjadi efek domino nan panjang. Industri dalam negeri yang sedianya mendukung pertumbuhan ekonomi menjadi lumpuh karena maraknya barang impor yang murah. Hal tersebut bisa dilihat dari banyak produk impor di pasaran dan naiknya penerimaan bea cukai meski tidak sebanding dengan penurunan penerimaan pajak. Sementara itu, industri dalam negeri tutup, angka pengangguran semakin bengkak hasilnya sangat berpengaruh terhadap daya beli yang ujung-ujungnya penerimaan pajak menurun.

Ketiga, gejolak ekonomi global yang kian tak menentu. Meski tidak berdampak langsung, akan tetapi pengaruh tersebut sangat mengganggu iklim investasi di Indonesia. Investasi berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi negara, yang secara langsung berdampak pada penerimaan pajak. Faktor eksternal ini memang tidak bisa dikendalikan oleh DJP sendiri, tetapi pemerintah dapat mengontrol gejolak dalam negeri agar tak serta merta terbawa arus global.

Faktor-faktor di atas tentu saja menjadi refleksi yang dalam bagi DJP di tahun-tahun berikutnya. Akankan kebijakan-kebijakan internal sebagaimana Tahun 2025 tetap dipertahankan, ataukah mencari terobosan baru yang lebih jitu agar memacu penerimaan lebih besar tanpa memaksa tetapi dengan sukarela. Selamat menyambut Tahun Baru 2026.

Penulis adalah Anggota Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, IKPI

Dr. Nur Hidayat, SH, SE, CA, Ak, Asean-CPA, BKP

email: nurhidayat@taxacconsulting.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis. 

Tahun 2026 Era baru perpajakan Indonesia

Tak sampai hitungan hari kita akan meninggalkan tahun 2025 dan akan Memasuki tahun 2026. Otomatis 2026 menandakan era baru perpajakan Indonesia. 

Berkaca dari pencapaian APBN (Pajak) 2025 yang belum maksimal, tahun 2026 akan lebih seru lagi. Ditambahnya anggaran untuk penanggulangan bencana di sumatera dan lanjutan proyek MBG, target APBN 2026 sekitar Rp 3.100 Triliun dan target pajak 2026 sekitar Rp 2.600 Triliun. Akan ada beberapa gebrak Yang akan dilakukan oleh Otoritas Pajak antara lain;

1. Penggunaan Coretax , Pada tahun 2026, seluruh administrasi perpajakan di Indonesia akan sepenuhnya menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System). Ini berarti pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 (yang dilaporkan pada awal 2026) wajib dilakukan melalui aplikasi Coretax, menggantikan sistem DJP Online yang lama. 

2. Penegakan Hukum Pajak, penegakan hukum pajak di Indonesia akan berfokus pada peningkatan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi basis data, tanpa adanya kenaikan tarif pajak atau pengenaan jenis pajak baru. Penegakan hukum akan melibatkan kerja sama erat dengan berbagai lembaga, termasuk BPKP, Polri, PPATK, OJK, Kejaksaan Agung, dan KPK. Kolaborasi ini tidak hanya menyasar tindak pidana perpajakan, tetapi juga kegiatan ilegal yang berdampak pada penerimaan negara.

3. Pengawasan Wajib Pajak, di 2026 diprediksi akan banjir SP2DK dalam rangka pengawasan Wajib Pajak terutama wajib pajak besar. Terlebih para wajib pajak yg belum tersentuh, dengan berlaku NIk sbg NPWP akan menjaring banyak Wajib Pajak wajib pajak baru. DJP akan memaksimalkan intensifikasi dan ekstensifikasi pengawasan wajib pajak berdasarkan analisis data yang mendalam. Hal ini bertujuan agar penegakan hukum menjadi lebih tepat sasaran.

4. Perluasan akses informasi keuangan, Mulai tahun 2026, DJP berencana untuk memperluas akses informasi rekening digital dan uang elektronik masyarakat, sejalan dengan standar global Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Hal ini untuk mencegah penghindaran dan pengelakan pajak.

Sebagai wajib pajak tentu ada beberapa hal yang harus dipersiapkan, antara lain:

Untuk mempersiapkan diri menghadapi penerapan penuh Coretax di tahun 2026, wajib pajak diimbau untuk:

1. Aktivasi Akun: Segera lakukan aktivasi akun Coretax Anda melalui portal resmi coretaxdjp.pajak.go.id. DJP tidak menetapkan batas akhir aktivasi, namun aktivasi diperlukan untuk pelaporan SPT tahunan 2026.

2. Edukasi: Memanfaatkan layanan edukasi yang disediakan oleh DJP melalui KPP atau mencari Jasa Konsultan Pajak Terdaftar. 

3. Persiapan Data: Memastikan semua pencatatan perpajakan rapi dan siap untuk diinput ke dalam sistem yang baru. Data yang akurat akan sangat membantu wajib pajak sendiri menghadapi pemeriksaan pajak dan atau menghadapi pengawasan yg dilakukan oleh KPP.

Sebagai konsultan pajak terdaftar kita juga harus selalu mengupgrade pengetahuan kita dimana di era baru ini konsultan pajak dituntut harus semakin profesional dan tak lupa berdoa semoga mimpi kita untuk ada nya Undang-undang Konsultan Pajak terwujud.

Penulis adalah Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum IKPI

Andreas Budiman

Email:

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

KALEIDOSKOP IKPI 2025: Tahun Ketika Suara Profesi Mulai Didengar

Tahun 2025 datang tanpa banyak gemuruh. Namun bagi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), tahun ini pelan-pelan berubah menjadi panggung penting: panggung untuk bersuara, memperjuangkan, dan membuktikan bahwa profesi konsultan pajak bukan sekadar pelengkap sistem perpajakan melainkan bagian inti yang perlu dihormati dan dilindungi.

Semua bermula dari kegelisahan sederhana: sebuah profesi besar, bergerak di sektor strategis, melayani jutaan wajib pajak, tetapi belum memiliki payung hukum setingkat undang-undang. Dari sinilah percakapan berkembang. Diskusi mengalir. Dokumen disusun. Argumen dirangkai.

IKPI kemudian melangkah ke berbagai ruang dialog untuk mendorong lahirnya Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak. Bukan untuk kepentingan segelintir orang, melainkan untuk memberi kepastian hukum, standar kompetensi yang jelas, dan perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan jasa konsultan pajak. Saat gagasan ini disampaikan ke para pemangku kepentingan termasuk ke Komisi XI DPR sambutan yang datang tidak bernada penolakan. Justru sebaliknya: banyak pihak menilai sudah waktunya profesi ini berdiri di atas landasan hukum yang kuat.

Bertemu P2PK: Dari Diskusi Menjadi Solusi

Perjalanan tidak berhenti di sana. Di tengah upaya memperjuangkan regulasi, IKPI menyempatkan diri duduk bersama Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK). Bukan dengan nada menyalahkan, melainkan dengan semangat berdiskusi dan mencari jalan tengah.

Di ruang pertemuan itu, dibicarakan hal-hal yang mungkin tampak teknis, tetapi sesungguhnya menentukan masa depan profesi: mekanisme izin, tata kelola sertifikasi, penyelenggaraan ujian, hingga nasib para anggota yang terdampak kebijakan lama.

IKPI hadir dengan sikap yang tenang: mengkritisi bila perlu, namun tetap menawarkan solusi. Karena sejak awal, tujuan utamanya bukan memperpanjang masalah melainkan memastikan profesi ini tetap terjaga martabatnya.

PMK 111: Ketika Regulasi Menghancurkan Rekan Seprofesi

Lalu muncul satu isu yang menyentuh sisi kemanusiaan: kebijakan PMK 111. Bagi sebagian orang, regulasi hanyalah pasal dan angka. Namun bagi beberapa anggota, aturan itu berarti hilangnya kesempatan untuk berpraktik, hanya karena tidak sempat melakukan pendaftaran ulang.

Di sinilah IKPI berdiri paling depan. Organisasi ini mengetuk pintu, menjelaskan dampaknya, meminta kesempatan baru bagi mereka yang terhimpit situasi. Sebab, di balik satu izin yang hilang, ada keluarga, karyawan, reputasi, dan masa depan yang ikut terguncang.

Cuti Profesi: Bukan Privilege, Tetapi Penghargaan

Di tengah dinamika tersebut, IKPI juga mengajukan satu gagasan yang jarang dibahas: hak cuti bagi konsultan pajak. Sebuah pertanyaan mendasar diajukan: ketika seorang konsultan harus menjalankan tugas negara, memasuki jabatan publik, atau mengalami sakit berkepanjangan, apakah ia harus “menghilang” begitu saja dari profesi?

Usulan itu bukan soal privilese, tetapi bentuk penghargaan terhadap tugas, pengabdian, dan kemanusiaan. Dan gagasan itu diterima dengan cukup positif tanda bahwa perspektif profesi mulai benar-benar diperhatikan.

Kuasa Wajib Pajak: Profesional, Jelas, dan Bertanggung Jawab

Seiring waktu, pembahasan mengarah pada area yang jauh lebih sensitif: siapa yang sebenarnya boleh menjadi kuasa wajib pajak?

IKPI memandang perlu ada kejelasan. Bukan untuk membatasi orang lain, tetapi karena berbicara mengenai wajib pajak maka perlu pengaturan mengenai kompetensi. Dari sini muncul dorongan agar standar kompetensi diseragamkan baik bagi kuasa hukum di Pengadilan Pajak, konsultan pajak, maupun pihak lain yang mengaku mampu mewakili wajib pajak. Pada titik ini, dukungan dari berbagai pihak, termasuk KMA, menguatkan keyakinan bahwa sistem perpajakan membutuhkan pondasi profesionalisme yang sama-sama disepakati.

Suara yang Melangkah ke Meja Kebijakan

Di sisi lain, IKPI tidak hanya berbicara tentang urusan internal profesi. Pada beberapa kesempatan, organisasi ini juga menyampaikan catatan kepada pemerintah bahkan hingga tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ada usulan, ada masukan, dan ada pandangan yang dikirimkan agar kebijakan ekonomi dan perpajakan berjalan selaras dengan kondisi nyata di lapangan.

Tidak semuanya menjadi berita besar, tetapi perannya terasa. IKPI hadir sebagai mitra dialog, bukan sekadar pengkritik.

Menyentuh UMKM: Pajak yang Adil, Bukan Sekadar Seragam

Pada 2025, suara IKPI juga bergerak sedikit lebih jauh menyentuh kepentingan pelaku UMKM.

Dalam berbagai forum bersama otoritas pajak, IKPI menyampaikan pandangan bahwa rencana perpanjangan PPh Final UMKM penting, tetapi perlu dirancang lebih adil. UMKM tidak semuanya sama: industri memiliki risiko besar dan margin tipis, perdagangan memiliki dinamika tersendiri, sementara jasa sering menikmati margin yang lebih tinggi.

Karena itu, IKPI mendorong pendekatan yang lebih proporsional tarif yang disesuaikan dengan karakter usaha agar pelaku yang rentan tetap terlindungi, penerimaan negara tetap sehat, dan fasilitas pajak tidak disalahgunakan oleh mereka yang sebenarnya sudah “naik kelas”.

Melalui pandangan ini, IKPI menunjukkan bahwa suara organisasi bukan hanya berbicara tentang perlindungan profesi, tetapi juga tentang ekosistem perpajakan yang adil, rasional, dan manusiawi.

Tahun Ketika Suara Itu Mulai Didengar

Jika seluruh perjalanan ini disusun kembali seperti potongan kaca dalam kaleidoskop, akan tampak satu gambar utuh: gambar tentang organisasi yang pelan-pelan menemukan suaranya.

RUU diperjuangkan.

P2PK diajak berdialog.

Komisi XI didatangi.

PMK 111 : perjuangan bagi “para korban”.

Cuti profesi diusulkan.

Kuasa wajib pajak diperjelas.

Kompetensi diseragamkan.

UMKM diperjuangkan agar mendapat perlakuan pajak yang adil.

Pada akhirnya, 2025 bukan sekadar tahun penuh agenda. Ia adalah tahun ketika profesi ini memantapkan langkahnya perlahan, tenang, tetapi pasti menuju pengakuan yang lebih kuat dan peran yang lebih besar dalam sistem perpajakan nasional.

Dan mungkin, beberapa tahun ke depan, ketika kita menoleh kembali, kita akan mengingat 2025 sebagai titik awal: saat suara IKPI tidak hanya terdengar… tetapi mulai diperhitungkan.

en_US