Melampaui Self-Assessment: Model Baru Administrasi Pajak yang Adil dan Modern di Indonesia

Mari kita bayangkan kondisi berikut. Dua pihak harus bekerja sama untuk mencapai hasil yang adil, tetapi salah satunya memiliki informasi yang jauh lebih banyak dibandingkan pihak lainnya. Satu pihak mengetahui setiap detail dari posisinya. Sementara pihak lain harus bergantung pada kepercayaan, perkiraan, atau verifikasi yang mahal. Apa yang akan terjadi?

Dalam istilah teori permainan (game theory), kasus di atas merupakan contoh klasik asimetri informasi suatu kondisi yang sering kali menimbulkan adverse selection, moral hazard, dan pada akhirnya menghasilkan keseimbangan (equilibrium) di mana kedua pihak justru sama-sama dirugikan.

Ketika satu pihak menyembunyikan atau hanya mengungkapkan informasi secara selektif, pihak lainnya cenderung merespons dengan kecurigaan, strategi defensif, atau penegakan yang lebih ketat. Hasilnya adalah biaya kepatuhan yang lebih tinggi, sengketa yang lebih banyak, serta menurunnya tingkat kepercayaan.

Lalu, bagaimana kita mencapai kondisi yang optimal?

Teori permainan menunjukkan bahwa kondisi optimal satu-satunya cara agar kedua pihak sama-sama menang adalah keseimbangan dengan informasi penuh (full-information equilibrium), yaitu ketika informasi dibagikan secara terbuka dan keputusan diambil secara kooperatif. Dalam kondisi ini, kerja sama menjadi rasional, konflik berkurang, dan hasilnya menjadi lebih baik bagi kedua belah pihak.

Dalam sebuah seminar baru-baru ini di Universitas Indonesia (UI), saya membahas pelajaran yang dapat diambil dari konsep ini bagi administrasi perpajakan di Indonesia serta bagi iklim investasi secara lebih luas.

Kelemahan Sistem Self-Assessment

Pendekatan self-assessment awalnya muncul karena sangat efisien dalam menyeimbangkan kapasitas administrasi antara sisi penawaran dan sisi permintaan. Di sisi penawaran lembaga, mulai dari bank hingga otoritas pajak hanya mampu memproses volume deklarasi yang terbatas. Di sisi permintaan, wajib pajak, peminjam, pelamar kerja, dan pemasok terus-menerus menyerahkan informasi yang harus dievaluasi.

Karena verifikasi manual sejak awal akan melampaui kapasitas administrasi, sistem ini mengalihkan tanggung jawab awal kepada pihak “permintaan”, yaitu individu atau perusahaan yang diminta menyampaikan informasi mereka sendiri. Asumsinya adalah bahwa mereka akan melaporkan secara jujur, dengan disiplin yang dijaga oleh kemungkinan audit di masa depan.

Logika ini menjelaskan mengapa self-assessment banyak diterapkan dalam berbagai proses seperti penilaian kredit, underwriting asuransi, pengadaan barang dan jasa, bahkan perekrutan tenaga kerja, semuanya bergantung pada informasi yang diajukan oleh pemohon.

Dalam sistem institusional yang lebih besar, prinsip yang sama juga mendasari administrasi perpajakan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia sejak tahun 1983: wajib pajak menghitung, melaporkan, dan menyatakan sendiri kewajiban pajaknya, sementara otoritas pajak melakukan verifikasi secara selektif.

Namun, paradigma self-assessment juga menciptakan kondisi ideal bagi asimetri informasi. Wajib pajak memegang seluruh detail informasi, sementara otoritas pajak harus bergantung pada audit setelah pelaporan atau data pihak ketiga untuk memverifikasi kebenarannya.

Hal ini menghasilkan keseimbangan yang tidak optimal sebagaimana diprediksi teori permainan: ketidakpercayaan, biaya kepatuhan tinggi, dan sengketa berkepanjangan.

Data menunjukkan bahwa jumlah perkara sengketa pajak di Indonesia relatif stabil, sekitar 12.000–14.000 kasus per tahun, dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memenangkan kurang dari 50 persen dari kasus tersebut. Hal ini menunjukkan tingkat ketidakpastian yang tinggi dalam proses audit serta mahalnya hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Kedua pihak akhirnya harus mengeluarkan biaya besar untuk klarifikasi dan audit, yang menciptakan ketidakpastian.

Bagi perusahaan besar, ketidakpastian ini langsung berubah menjadi risiko finansial, strategi bisnis yang tidak stabil, serta keraguan untuk berinvestasi. Lingkungan perpajakan yang tidak dapat diprediksi menjadi hambatan bagi investasi yang sangat dibutuhkan Indonesia untuk pertumbuhan jangka panjang.

Untuk membangun kepercayaan dan menarik investasi, Indonesia perlu bergerak menuju sistem yang mengurangi ketidakpastian dan menyeimbangkan kesenjangan informasi.

Keseimbangan Informasi melalui Collaborative Compliance

Banyak negara telah mengatasi tantangan ini melalui Collaborative Compliance Program (CCP), yaitu model modern yang mendorong transparansi sebelum SPT disampaikan.

Negara-negara seperti Australia, Belanda, Inggris, Amerika Serikat, Singapura, dan Malaysia telah menerapkan pendekatan ini.

Meskipun setiap negara memiliki variasi dalam penerapannya, secara umum CCP mengikuti proses tiga tahap. Untuk Indonesia, saya mengusulkan skema sederhana berikut.

  1. Membangun Tax Control Framework (TCF)

Langkah pertama adalah mendefinisikan tata kelola pajak internal perusahaan yang dikenal sebagai Tax Control Framework (TCF).

TCF menunjukkan kemampuan perusahaan dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko pajak, yaitu kemungkinan timbulnya konsekuensi finansial, hukum, atau reputasi akibat pengelolaan kewajiban pajak yang tidak tepat.

Banyak yurisdiksi mengikuti enam prinsip TCF dari OECD, yang mencakup tata kelola, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, alur informasi, pemantauan, dan perbaikan.

Saya menyebutnya sebagai “gen” kepatuhan pajak. Hipotesisnya sederhana: jika wajib pajak memiliki TCF yang baik, kemungkinan kepatuhannya juga lebih tinggi.

Di beberapa negara, perusahaan bahkan menunjuk pihak independen untuk meninjau TCF tersebut guna memperkuat kepercayaan bahwa sistem internal perusahaan mampu mengelola risiko pajak secara andal.

  1. Melakukan GL Tax Mapping

Setelah TCF terbentuk, langkah berikutnya adalah proses yang lebih rinci yang saya sebut GL Tax Mapping.

Dalam proses ini, setiap akun dan transaksi dalam buku besar perusahaan dibahas bersama dan diberikan interpretasi serta perlakuan pajak yang tepat.

Proses ini menempatkan kedua pihak, otoritas pajak dan wajib pajak pada posisi yang setara, dengan pemahaman bersama mengenai posisi pajak hingga pada tingkat yang sangat detail.

Walaupun pada awalnya cukup intensif, teknologi dan semakin berkembangnya kecerdasan buatan (AI) dapat mempercepat proses pemetaan ini secara signifikan.

Yang penting, proses ini biasanya hanya dilakukan sekali. Selama model bisnis perusahaan tidak berubah secara signifikan, hanya diperlukan pembaruan kecil.

Dengan demikian, GL mapping menjadi fondasi faktual kerja sama dan mengurangi ambiguitas yang sering memicu sengketa.

  1. Mencapai Kesepakatan Arrangement

Hasil dari GL mapping kemudian menjadi dasar untuk sebuah kesepakatan sebelum pelaporan (pre-filing arrangement).

Kesepakatan ini tidak harus mencakup seluruh akun sekaligus. Perusahaan dan otoritas pajak dapat melakukannya secara bertahap, dimulai dari area dengan nilai atau risiko tertinggi.

Jika kedua pihak sepakat, perlakuan pajak dapat diputuskan sejak awal. Jika tidak sepakat, area tersebut tetap terbuka untuk audit.

Struktur fleksibel ini memungkinkan otoritas tetap menjalankan fungsi pengawasannya sekaligus memberikan kepastian yang sangat dibutuhkan oleh dunia usaha.

Pergeseran Paradigma: Self-Assessment vs Collaborative Compliance

Berbeda dengan self-assessment yang mengandalkan data historis dan koreksi setelah pelaporan, Collaborative Compliance Program (CCP) menekankan pemahaman secara real-time dan klarifikasi yang bersifat preventif. Pendekatan ini mengurangi asimetri informasi, menurunkan biaya kepatuhan, serta meminimalkan sengketa.

Bagi dunia usaha, CCP memberikan kepastian yang lebih besar serta hasil perpajakan yang lebih dapat diprediksi, sehingga mendukung perencanaan jangka panjang dan investasi. Bagi pemerintah, pendekatan ini memungkinkan proyeksi penerimaan yang lebih andal serta lingkungan kepatuhan yang lebih stabil. Secara keseluruhan, CCP merupakan perbaikan struktural yang memperkuat kepercayaan, efisiensi, dan daya saing ekonomi.

Matriks di bawah ini menunjukkan bagaimana CCP meningkatkan pendekatan self-assessment tradisional dengan menggeser hubungan perpajakan dari proses yang reaktif dan berbasis pemeriksaan menjadi kerangka kerja yang proaktif dan kooperatif.

Self-Assessment Tradisional vs Collaborative Compliance Program (CCP)

DimensiSelf-Assessment TradisionalCollaborative Compliance (CCP)
Waktu IntervensiSetelah pelaporan SPT (bersifat reaktif)Sebelum pelaporan SPT (bersifat proaktif)
Orientasi DataData historisInformasi terkini dan real-time
Sifat TindakanKuratif (memperbaiki masalah setelah terjadi)Preventif (menyelesaikan masalah sebelum muncul)
Asimetri InformasiTinggi — otoritas memverifikasi setelah kejadianRendah — informasi dibagikan sejak awal
Proses KepatuhanBerbasis pemeriksaan (audit-driven), cenderung konfrontatifBerbasis dialog, bersifat kooperatif
Biaya KepatuhanTinggi karena banyak audit dan sengketaLebih rendah, dengan sengketa lebih sedikit dan kepastian lebih awal
Prediktabilitas bagi Otoritas PajakRendah — penerimaan bergantung pada keberhasilan pemeriksaanTinggi — penerimaan selaras dengan perlakuan pajak yang disepakati
Prediktabilitas bagi Dunia UsahaRendah — ketidakpastian atas potensi penetapan pajak di masa depanTinggi — kepastian lebih awal atas posisi pajak
Tingkat KepercayaanRendah hingga sedang; dibentuk melalui penegakan hukumTinggi; dibangun melalui transparansi dan keterlibatan terstruktur
Manajemen RisikoTerfragmentasi dan bersifat retrospektifSistematis dan terintegrasi dalam tata kelola (TCF + GL Mapping)
Frekuensi SengketaTinggiRendah
Dampak EkonomiMenciptakan premi risiko; dapat menghambat investasiMengurangi risiko; mendukung keputusan investasi yang stabil

 Perkembangan ke Depan dan Tantangan

Collaborative Compliance Program (CCP) merupakan komponen inti dari Tax Administration 3.0, yaitu model administrasi perpajakan modern yang dibangun di atas kerja sama, digitalisasi, dan keterlibatan secara real-time. Dengan mengurangi ketergantungan pada pemeriksaan dan mendorong klarifikasi sejak awal, CCP membawa Indonesia lebih dekat pada keseimbangan informasi penuh (full-information equilibrium) sebagaimana diprediksi dalam teori permainan. Keseimbangan ini bukan sekadar konsep teoretis, melainkan fondasi praktis untuk memperkuat kepercayaan investor.

Lingkungan perpajakan yang mampu meminimalkan ketidakpastian, mempercepat pengambilan keputusan, dan mengurangi sengketa sangat penting bagi ambisi Indonesia untuk menarik investasi dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi. Peralihan menuju collaborative compliance dapat menjadi evolusi paling signifikan dari sistem self-assessment sejak tahun 1983, sekaligus langkah penting untuk menciptakan level playing field yakni memastikan bahwa baik wajib pajak maupun otoritas pajak memiliki akses informasi yang setara, ekspektasi yang jelas, serta penerapan hukum yang konsisten, alih-alih bergantung pada asimetri informasi dan penegakan yang bersifat retrospektif.

Namun demikian, potensi manfaat tersebut juga disertai dengan sejumlah tantangan nyata.

Pengaturan dalam CCP memerlukan suatu bentuk keputusan di muka (advance ruling). Hal ini relatif terbatas dalam yurisdiksi seperti Indonesia yang menganut sistem civil law. Meski demikian, praktik serupa sebenarnya telah dikenal dalam administrasi perpajakan, misalnya melalui Advance Pricing Agreement (APA).

Tantangan lain adalah bahwa inisiatif ini menuntut perubahan paradigma di dalam otoritas pajak. Lingkungan yang selama ini berpusat pada pemeriksaan telah membentuk posisi pemeriksa pajak sebagai “penegak hukum” atau cops. Peran tersebut perlu bergeser menuju peran yang lebih kolaboratif, yakni membantu wajib pajak dalam memastikan kepatuhan.

Implementasinya kemungkinan perlu dilakukan secara bertahap dan tersegmentasi. Karena collaborative compliance membutuhkan sumber daya yang cukup besar, pendekatan yang praktis adalah memulai dari wajib pajak besar seperti Annual Compliance Arrangement (ACA) di Australia yang mencakup 100 wajib pajak terbesar atau dari badan usaha milik negara (BUMN), sebelum secara bertahap diperluas ke segmen wajib pajak lainnya.

Pada akhirnya, pertanyaannya bukan lagi apakah Indonesia dapat terus bergantung sepenuhnya pada sistem self-assessment tradisional, melainkan apakah Indonesia mampu menanggung biayanya. Seiring dengan semakin kompleksnya perekonomian dan meningkatnya persaingan untuk menarik investasi global, sistem perpajakan harus berevolusi dari model yang berorientasi pada penegakan menuju institusi yang berbasis kepercayaan.

Collaborative Compliance menawarkan jalur yang praktis bagi Indonesia untuk mengurangi sengketa, memperkuat kepastian hukum, serta menyelaraskan kepentingan antara wajib pajak dan negara. Jika diterapkan dengan hati-hati, pendekatan ini dapat menjadi lebih dari sekadar reformasi teknis melainkan fondasi strategis bagi Indonesia yang lebih kompetitif, kredibel, dan siap menarik investasi.

Penulis adalah  Ekonom dan Kepala Bidang Data Analytics & Surveillance di DJSPSK, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Lury Sofyan

Artikel ini adalah terjemahan dari artikel orisinal dan telah mendapatkan persetujuan penulis di: https://www.austaxpolicy.com/beyond-self-assessment-a-new-model-for-fair-and-modern-tax-administration-in-indonesia/

Dari Kepatuhan ke Kecerdasan: Redefinisi Peran Konsultan Pajak di Era AI

Dunia perpajakan global sedang memasuki fase transformasi eksponensial dan perubahan paling fundamental bukan hanya terjadi pada sistemnya, tetapi pada profesinya. Artificial Intelligence, Large Language Models (LLM), blockchain, hingga perkembangan komputasi kuantum tidak lagi sekadar menjadi alat bantu teknis. 

Teknologi ini mulai mendesain ulang cara regulasi dipahami, risiko diidentifikasi, dan strategi perpajakan dirumuskan. Pada 9–10 Februari 2026, mendapat kehormatan menjadi salah satu Panelist Speaker dalam konferensi internasional “Large Language Model Agents for Tax Law Technology” yang diselenggarakan oleh WU Vienna University of Economics and Business. Forum tersebut menegaskan satu hal: AI bukan masa depan yang jauh, ia sudah menjadi infrastruktur baru dalam ekosistem perpajakan global.

Selama bertahun-tahun, nilai utama konsultan pajak berada pada akurasi kepatuhan, ketelitian membaca regulasi, dan kemampuan memastikan pelaporan berjalan sesuai ketentuan. Namun di era AI, mesin mampu membaca ribuan halaman regulasi lintas yurisdiksi dalam hitungan detik, melakukan simulasi struktur pajak kompleks, hingga memetakan potensi sengketa sebelum terjadi. 

Sistem berbasis data kini bergerak dari reactive compliance menuju predictive compliance. Artinya, peran yang berbasis repetisi dan pola mulai diotomatisasi dan di sinilah titik redefinisi itu muncul.

AI tidak menghilangkan profesi konsultan pajak; ia justru mengangkat levelnya. Ketika analisis teknis dapat dipercepat oleh algoritma, nilai tambah profesional bergeser pada judgment, interpretasi strategis, pemahaman konteks bisnis, serta integritas etika. 

Konsultan pajak tidak lagi hanya menjadi penjaga kepatuhan administratif, tetapi arsitek strategi berbasis kecerdasan, mengintegrasikan output AI dengan pengalaman, intuisi hukum, dan pertimbangan risiko yang tidak dapat sepenuhnya direplikasi oleh mesin. Kompetensi regulasi tetap fundamental, namun literasi teknologi kini menjadi pembeda utama.

Indonesia tidak berada di luar arus perubahan ini. Digitalisasi administrasi perpajakan nasional bergerak menuju integrasi data dan pengawasan berbasis risiko. Transformasi global yang dibahas di forum internasional tersebut menjadi refleksi bahwa kita memiliki dua pilihan: menjadi pengguna pasif teknologi, atau menjadi profesional yang adaptif dan mampu mengintegrasikan kecerdasan buatan secara bertanggung jawab. 

Transformasi terus berjalan dan peran konsultan pajak hari ini bukan lagi sekadar memastikan kepatuhan, tetapi memastikan bahwa kecerdasan, etika, dan strategi tetap berada di pusat sistem perpajakan masa depan.

Penulis adalah Anggota IKPI Jakarta Barat, Dosen dan Praktisi Perpajakan

Imran Rosyadi.

Email : rosyadiimran80@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Link: https://www.linkedin.com/in/imran-rosyadi-a284a335/

Peran Konsultan Pajak dalam Edukasi Coretax bagi Nasabah Perbankan

Konsultan pajak adalah   mitra strategis pemerintah dalam bidang perpajakan, dan IKPIsebagai organisasi profesi yang menaungi para konsultan pajak di Indonesia secara konsisten mengambil peran dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan edukasi perpajakan di berbagai lini masyarakat, guna mendorong terciptanya masyarakat yang semakin sadar dan patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kerja sama dengan berbagai institusi perbankan. Pada kesempatan ini, saya mendapat kehormatan dan kepercayaan untuk memberikan edukasi perpajakan kepada para nasabah yang diundang oleh Bank Mega Cabang Kemang, Jakarta Selatan.

Kegiatan ini terselenggara pada Jumat, 6 Maret 2026, berkat dukungan dan inisiatif Kepala Cabang Bank Mega Kemang, Jakarta, Gustina Dewi beserta Jan Runtu sebagai Area Manager Bank Mega, yang berkomitmen memberikan nilai tambah bagi para nasabah melalui peningkatan pemahaman di bidang perpajakan. 

Peserta edukasi adalah para nasabah undangan serta para pegawai Bank Mega Cabang Kemang menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam mengikuti kegiatan edukasi perpajakan ini. Hal tersebut terlihat dari partisipasi aktif selama sesi pemaparan maupun diskusi, yang mencerminkan tingginya minat untuk memahami ketentuan perpajakan secara lebih baik.

Pemaparan materi juga dihubungkan dengan berbagai produk yang dimiliki Bank Mega, seperti tabungan deposito, asuransi, kredit usaha, serta KPR rumah dan lainnya. Hal ini dilakukan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas kepada para nasabah mengenai perlakuan perpajakan untuk berbagai jenis penghasilan atau transaksi yang berkaitan dengan produk-produk perbankan tersebut.

Selain itu, juga dijelaskan secara praktis bagaimana pelaporan kewajiban perpajakan tersebut dilakukan melalui sistem Coretax, sehingga para peserta dapat memahami dengan lebih jelas proses pengisian dan pelaporannya.

Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam ini diawali dengan sesi pemaparan materi, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Sesi tanya jawab menjadi bagian yang cukup menarik bagi saya. Melalui berbagai pertanyaan yang disampaikan oleh para peserta, sebagai konsultan pajak kita dapat memahami secara langsung pengalaman dan kendala yang dihadapi oleh para wajib pajak, khususnya dalam proses pelaporan perpajakan yang masih dirasakan cukup sulit oleh sebagian masyarakat.

Hal ini terutama dirasakan oleh wajib pajak yang belum terbiasa menggunakan sistem Coretax, sehingga pemahaman terhadap setiap fitur dan tahapan pengisian dalam sistem tersebut sering kali menimbulkan kebingungan.

Kegiatan ini tentunya memiliki nilai yang sangat tinggi bagi profesi konsultan pajak. Selain menjadi sarana untuk memperkenalkan profesi konsultan pajak kepada masyarakat, kegiatan ini juga merupakan wujud dari salah satu tugas mulia profesi, yaitu berbagi pengetahuan serta memberikan pemahaman yang benar mengenai ketentuan perpajakan kepada para wajib pajak.

Di sisi lain, kegiatan seperti ini juga membuka ruang untuk membangun relasi dan mempererat hubungan profesional antara konsultan pajak, dunia perbankan, serta para wajib pajak.Semoga kegiatan edukasi seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, sehingga semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya pajak serta mampu menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik.

Penulis adalah Kepala Biro Keuangan IKPI

Tintje Beby

Email : tibeb.sugandi@gmail.com

Disclaimer: Tulisan merupakan pendapat pribadi penulis

Sudah dipotong PPh, mengapa masih kurang bayar?

Memahami perhitungan PPh orang pribadi secara lebih presisi

Pertanyaan yang sering diajukan wajib pajak: “Semua penghasilan saya sudah dipotong, mengapa saat lapor SPT justru kurang bayar?”.

Di Era Coretax, pertanyaan ini semakin sering muncul, terutama dari wajib pajak orang pribadi dengan lebih dari satu sumber penghasilan atau suami istri yang memiliki dua NPWP.

Menariknya, dalam banyak kasus yang dihadapi, bukan karena faktor ketidakpatuhan wajib pajak, tetapi karena perbedaan mekanisme perhitungan. Tentunya pemotongan bulanan dan tahunan memang tidak selalu menghasilkan angka yang sama.  

Pemotongan bulanan tidak selalu sama dengan Pajak Tahunan

PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja (perusahaan/instansi/lembaga/penyelenggara/dll.) dihitung secara periodik bulanan atau dihitung akumulatif selama setahun apabila penerima adalah pegawai tetap. Pihak penerima penghasilan akan mendapatkan Bukti Pemotongan, yaitu BPA1/BPA2 untuk Pegawai Tetap dan BP21 untuk yang bukan Pegawai. Sistem ini dirancang untuk memudahkan administrasi.  

Penghasilan yang digabungkan dalam SPT Tahunan, tidak termasuk penghasilan yang sudah dikenakan pajak bersifat final dan penghasilan yang non-objek pajak. Otomatis, penghasilan yang bersifat final yang dipotong oleh pemberi kerja, maka pihak penerima akan mendapatkan Bukti Potong yang bersifat final. Sebaliknya, penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja yang tidak bersifat final, maka Pihak Penerima Penghasilan akan mendapatkan bukti potong yang tidak final. Bukti potong yang tidak final akan menjadi kredit pajak atau pengurang pajak terutang pada akhir tahun di SPT Tahunan.  

Namun, SPT Tahunan bersifat agregat, yaitu seluruh penghasilan yang diterima oleh wajib pajak baik penghasilan dari dalam negeri maupun dari luar negeri, harus digabung, dihitung kembali, dan dikenakan tarif progresif Pasal 17 ayat 1a UU PPh setelah dikurangi dengan zakat/sumbangan (jika ada) dan PTKP.  

Untuk perhitungan pajak tahunan, jika total pajak tahunan ternyata lebih besar dari total pajak yang telah dipotong dengan bukti potong yang tidak final, maka akan muncul status Kurang Bayar.

Ini adalah konsekuensi matematis dari sistem progresif, bukan kegagalan sistem yang banyak wajib pajak keliru menafsirkan.  

Dari Mana Biasanya Selisih Itu Muncul?

Beberapa penyebab teknis yang umum terjadi:

Penghasilan Tambahan Mendorong Lapisan Tarif Lebih Tinggi

Ketika ada tambahan penghasilan signifikan—seperti honorarium profesional, kegiatan narasumber, proyek penelitian, atau tunjangan tertentu—Penghasilan Kena Pajak (PKP) bisa masuk ke lapisan tarif progresif berikutnya. Pemotongan sebelumnya mungkin belum mencerminkan total agregat tersebut.  

Multi Pemberi Penghasilan

Setiap pemberi kerja menghitung pajak secara terpisah. Namun dalam SPT Tahunan, seluruh penghasilan digabung. Di sinilah sering muncul selisih.  

Contoh yang Sering Terjadi: Tunjangan Sertifikasi Dosen/Guru

Tunjangan sertifikasi dosen dan guru tidak termasuk penghasilan yang bersifat final, sehingga meningkatkan penghasilan secara signifikan bagi Dosen/Guru. Ketika digabungkan dengan gaji pokok dan penghasilan lainnya, beban pajak tahunan dapat meningkat.  

Peran Bukti Potong: Titik Kritis yang sering diabaikan

Bukti potong yang diterima wajib pajak dan berasal dari penghasilan yang tidak final menjadi kredit pajak dalam perhitungan SPT Tahunan Orang Pribadi. Kredit Pajak inilah yang menentukan apakah posisi akhir SPT Tahunan menjadi Nihil, Lebih Bayar, atau Kurang Bayar.  

Konsistensi Bukti Potong dan Pelaporan Penghasilan

Dalam sistem self-assessment, bukti potong adalah indikator suatu penghasilan telah dibayarkan pajaknya. Karena itu, konsistensi antara penghasilan yang telah dilaporkan dalam SPT dan bukti potong yang diterima menjadi sangat penting.

Dalam perspektif pajak, penghasilan yang diterima akan tercermin dalam kemampuan ekonomi dan potensi peningkatan aset.  

Apa yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kurang bayar?

Langkah-langkah yang perlu dilakukan wajib pajak:

• Melakukan simulasi kewajiban pajak tahunan disertai agregasi penghasilan dan verifikasi seluruh kredit pajak sebelum pelaporan SPT.

• Kumpulkan dan verifikasi bukti potong agar memastikan semua bukti potong sesuai dengan penghasilan yang sebenarnya.

• Periksa status PTKP dan data keluarga. Perubahan status/tanggungan akan mempengaruhi perhitungan pajak.

• Suami-istri yang memiliki 2 NPWP ditinjau kembali kebutuhan dan manfaatnya, apakah perlu cukup 1 NPWP.

• Gunakan mekanisme angsuran PPh Pasal 25, jika kurang bayar ternyata signifikan.  

Di Era Coretax, yang mendorong integrasi dan presisi data, konsistensi antara penghasilan, bukti potong dan pelaporan SPT menjadi semakin penting. Kurang bayar bukan stigma, melainkan hasil perhitungan agregat dalam sistem pajak yang progresif. Ketelitian administratif dan literasi fiskal yang baik adalah bagian dari profesionalisme di tengah tata kelola perpajakan berbasis data.  

Penulis adalah Wakil Ketua Departemen PPKF IKPI

Agustina Mappadang

Email:

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Sudah dipotong PPh, mengapa masih kurang bayar?

Memahami perhitungan PPh orang pribadi secara lebih presisi

Pertanyaan yang sering diajukan wajib pajak: “Semua penghasilan saya sudah dipotong, mengapa saat lapor SPT justru kurang bayar?”.

Di Era Coretax, pertanyaan ini semakin sering muncul, terutama dari wajib pajak orang pribadi dengan lebih dari satu sumber penghasilan atau suami istri yang memiliki dua NPWP.

Menariknya, dalam banyak kasus yang dihadapi, bukan karena faktor ketidakpatuhan wajib pajak, tetapi karena perbedaan mekanisme perhitungan. Tentunya pemotongan bulanan dan tahunan memang tidak selalu menghasilkan angka yang sama.  

Pemotongan bulanan tidak selalu sama dengan Pajak Tahunan

PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi kerja (perusahaan/instansi/lembaga/penyelenggara/dll.) dihitung secara periodik bulanan atau dihitung akumulatif selama setahun apabila penerima adalah pegawai tetap. Pihak penerima penghasilan akan mendapatkan Bukti Pemotongan, yaitu BPA1/BPA2 untuk Pegawai Tetap dan BP21 untuk yang bukan Pegawai. Sistem ini dirancang untuk memudahkan administrasi.  

Penghasilan yang digabungkan dalam SPT Tahunan, tidak termasuk penghasilan yang sudah dikenakan pajak bersifat final dan penghasilan yang non-objek pajak. Otomatis, penghasilan yang bersifat final yang dipotong oleh pemberi kerja, maka pihak penerima akan mendapatkan Bukti Potong yang bersifat final. Sebaliknya, penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja yang tidak bersifat final, maka Pihak Penerima Penghasilan akan mendapatkan bukti potong yang tidak final. Bukti potong yang tidak final akan menjadi kredit pajak atau pengurang pajak terutang pada akhir tahun di SPT Tahunan.  

Namun, SPT Tahunan bersifat agregat, yaitu seluruh penghasilan yang diterima oleh wajib pajak baik penghasilan dari dalam negeri maupun dari luar negeri, harus digabung, dihitung kembali, dan dikenakan tarif progresif Pasal 17 ayat 1a UU PPh setelah dikurangi dengan zakat/sumbangan (jika ada) dan PTKP.  

Untuk perhitungan pajak tahunan, jika total pajak tahunan ternyata lebih besar dari total pajak yang telah dipotong dengan bukti potong yang tidak final, maka akan muncul status Kurang Bayar.

Ini adalah konsekuensi matematis dari sistem progresif, bukan kegagalan sistem yang banyak wajib pajak keliru menafsirkan.  

Dari Mana Biasanya Selisih Itu Muncul?

Beberapa penyebab teknis yang umum terjadi:

Penghasilan Tambahan Mendorong Lapisan Tarif Lebih Tinggi

Ketika ada tambahan penghasilan signifikan—seperti honorarium profesional, kegiatan narasumber, proyek penelitian, atau tunjangan tertentu—Penghasilan Kena Pajak (PKP) bisa masuk ke lapisan tarif progresif berikutnya. Pemotongan sebelumnya mungkin belum mencerminkan total agregat tersebut.  

Multi Pemberi Penghasilan

Setiap pemberi kerja menghitung pajak secara terpisah. Namun dalam SPT Tahunan, seluruh penghasilan digabung. Di sinilah sering muncul selisih.  

Contoh yang Sering Terjadi: Tunjangan Sertifikasi Dosen/Guru

Tunjangan sertifikasi dosen dan guru tidak termasuk penghasilan yang bersifat final, sehingga meningkatkan penghasilan secara signifikan bagi Dosen/Guru. Ketika digabungkan dengan gaji pokok dan penghasilan lainnya, beban pajak tahunan dapat meningkat.  

Peran Bukti Potong: Titik Kritis yang sering diabaikan

Bukti potong yang diterima wajib pajak dan berasal dari penghasilan yang tidak final menjadi kredit pajak dalam perhitungan SPT Tahunan Orang Pribadi. Kredit Pajak inilah yang menentukan apakah posisi akhir SPT Tahunan menjadi Nihil, Lebih Bayar, atau Kurang Bayar.  

Konsistensi Bukti Potong dan Pelaporan Penghasilan

Dalam sistem self-assessment, bukti potong adalah indikator suatu penghasilan telah dibayarkan pajaknya. Karena itu, konsistensi antara penghasilan yang telah dilaporkan dalam SPT dan bukti potong yang diterima menjadi sangat penting.

Dalam perspektif pajak, penghasilan yang diterima akan tercermin dalam kemampuan ekonomi dan potensi peningkatan aset.  

Apa yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kurang bayar?

Langkah-langkah yang perlu dilakukan wajib pajak:

• Melakukan simulasi kewajiban pajak tahunan disertai agregasi penghasilan dan verifikasi seluruh kredit pajak sebelum pelaporan SPT.

• Kumpulkan dan verifikasi bukti potong agar memastikan semua bukti potong sesuai dengan penghasilan yang sebenarnya.

• Periksa status PTKP dan data keluarga. Perubahan status/tanggungan akan mempengaruhi perhitungan pajak.

• Suami-istri yang memiliki 2 NPWP ditinjau kembali kebutuhan dan manfaatnya, apakah perlu cukup 1 NPWP.

• Gunakan mekanisme angsuran PPh Pasal 25, jika kurang bayar ternyata signifikan.  

Di Era Coretax, yang mendorong integrasi dan presisi data, konsistensi antara penghasilan, bukti potong dan pelaporan SPT menjadi semakin penting. Kurang bayar bukan stigma, melainkan hasil perhitungan agregat dalam sistem pajak yang progresif. Ketelitian administratif dan literasi fiskal yang baik adalah bagian dari profesionalisme di tengah tata kelola perpajakan berbasis data.  

Penulis adalah Wakil Ketua Departemen PPKF IKPI

Agustina Mappadang

Email:

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Reputasi Publik Profesi Pajak di Era Pengawasan Tinggi

Pembuka

Reputasi hari ini bukan lagi bayangan dari profesionalisme; ia adalah realitasnya. Di era pengawasan tinggi, profesi tidak dinilai dari apa yang mereka katakan tentang diri mereka sendiri, tetapi dari bagaimana publik merasakan integritas mereka dalam setiap peristiwa yang mencuat ke ruang sosial. Ketika satu kasus integritas muncul dan menjadi konsumsi nasional, yang runtuh bukan hanya nama individu, melainkan rasa percaya terhadap profesi dan pada titik tertentu, terhadap negara yang diwakilinya.

Profesi pajak berdiri di garis depan perubahan ini. Ia tidak sekadar berurusan dengan angka dan regulasi, tetapi dengan makna keadilan fiskal yang dirasakan masyarakat. Dalam dunia yang semakin transparan, reputasi profesi menjadi bahasa yang digunakan publik untuk membaca apakah sistem pajak bekerja untuk kepentingan bersama atau sekadar mekanisme administratif tanpa jiwa.

Paradoks zaman kita adalah ini: semakin kuat pengawasan, semakin terlihat bahwa legitimasi tidak bisa dipaksakan melalui kontrol semata. Pengawasan dapat mendisiplinkan perilaku, tetapi hanya integritas yang mampu menciptakan kepercayaan. Ketika reputasi profesi pajak terguncang, yang dipertanyakan bukan hanya praktik individu, melainkan apakah profesi masih mampu menjadi penjaga legitimasi fiskal.

Di sinilah pertanyaan strategis muncul — bukan bagaimana memperbaiki citra setelah krisis, tetapi bagaimana membangun profesionalisme sebagai identitas sosial yang membuat reputasi menjadi konsekuensi alami dari integritas.

Pembahasan Substantif

1. Reputasi sebagai Identitas Sosial dan Modal Negara

Dalam pendekatan humaniora, reputasi profesi adalah identitas sosial—hasil konstruksi nilai, norma, dan simbol yang hidup dalam kesadaran publik. Ia bukan sekadar citra, melainkan penilaian kolektif tentang apakah suatu profesi layak dipercaya. Di sektor pajak, reputasi profesi berfungsi sebagai jembatan kepercayaan antara negara dan warga.

Psikologi sosial hukum menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap hukum sangat dipengaruhi oleh legitimasi. Tom R. Tyler menegaskan bahwa masyarakat lebih patuh ketika mereka percaya pada keadilan prosedural dan integritas aktor yang menjalankan sistem, bukan semata karena takut pada sanksi (Tyler, 2006). Artinya, reputasi profesi pajak secara langsung memengaruhi tingkat kepatuhan sukarela.

Dalam perspektif kehumasan strategis, reputasi adalah public narrative. Di era digital, narasi ini dibentuk cepat oleh media, opini publik, dan simbol-simbol kasus. Satu peristiwa dapat mendefinisikan ulang persepsi publik terhadap seluruh profesi, terlepas dari kompleksitas faktualnya.

Karena itu, reputasi profesi pajak bukan urusan internal komunitas profesional semata. Ia adalah kepentingan publik dan aset negara. Ketika reputasi terjaga, negara memperoleh social trust dividend berupa kepatuhan yang lebih murah dan berkelanjutan.

2. Era Pengawasan Tinggi dan Pergeseran Budaya Profesional

Era pengawasan tinggi ditandai oleh kombinasi teknologi, transparansi global, dan ekspektasi publik yang meningkat. Konsep surveillance society yang dibahas Michel Foucault menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya mengontrol perilaku, tetapi membentuk identitas (Foucault, 1977).

Dalam konteks pajak, pengawasan meningkat melalui sistem administrasi digital, pertukaran informasi global, dan penegakan hukum yang terekspos publik. Ini memperkuat dimensi power negara. Namun teori Slippery Slope Framework dari Erich Kirchler menunjukkan bahwa kepatuhan yang berkelanjutan hanya tercapai jika powerdiimbangi dengan trust (Kirchler et al., 2008).

Jika pengawasan hanya melahirkan ketakutan, profesi akan berkembang dalam budaya defensif: patuh untuk menghindari risiko, bukan untuk menjaga legitimasi. Sebaliknya, jika pengawasan diiringi integritas profesional, ia dapat memperkuat reputasi sebagai profesi yang bertanggung jawab.

Psikologi sosial menegaskan bahwa identitas profesional dibentuk oleh norma kolektif. Profesi yang menjadikan integritas sebagai standar sosial akan lebih tahan terhadap guncangan reputasi di era pengawasan tinggi.

Analisis Hukum

Dari perspektif hukum administrasi negara, praktik perpajakan berada dalam ruang diskresi yang luas. Kompleksitas regulasi menuntut interpretasi profesional, sehingga profesi pajak berperan sebagai mediator antara norma hukum dan praktik ekonomi.

Teori procedural justice menegaskan bahwa legitimasi hukum tidak hanya ditentukan oleh hasil, tetapi oleh cara keputusan diambil. Transparansi, konsistensi, dan fairness dalam penggunaan diskresi menjadi penentu kepercayaan publik (Tyler, 2006).

Dalam kerangka extended administrative state, profesi pajak adalah bagian dari infrastruktur tata kelola negara. Integritas profesi berfungsi sebagai soft infrastructure yang memperkuat rule of law tanpa selalu bergantung pada sanksi formal.

Regulasi dapat menetapkan batas, tetapi reputasi publik menentukan legitimasi. Tanpa budaya etika yang kuat, pengawasan tinggi justru dapat mempercepat erosi kepercayaan.

Penutup

Reputasi publik profesi pajak di era pengawasan tinggi bukan sekadar persoalan citra, melainkan persoalan masa depan negara fiskal. Di dunia yang transparan, reputasi adalah strategi, bukan aksesoris.

Profesionalisme hari ini adalah identitas sosial. Ia hidup dalam persepsi publik dan menentukan apakah sistem pajak dipandang sebagai kewajiban yang sah atau beban yang dicurigai.

Negara yang mampu menumbuhkan profesi pajak yang dipercaya akan memiliki fondasi fiskal yang lebih kuat. Sebab pada akhirnya, penerimaan negara tidak hanya dikumpulkan melalui aturan dan teknologi, tetapi melalui kepercayaan yang dijaga oleh reputasi profesi yang berintegritas.

 

Daftar Pustaka

• Tyler, Tom R. (2006). Why People Obey the Law. Princeton University Press.

• Kirchler, E., Hoelzl, E., & Wahl, I. (2008). “Enforced versus voluntary tax compliance: The Slippery Slope Framework.” Journal of Economic Psychology.

• Foucault, M. (1977). Discipline and Punish: The Birth of the Prison.

• Avi-Yonah, R. S. (2011). Globalization, Tax Competition, and the Fiscal Crisis of the Welfare State.

• OECD. (2019–2023). Tax Administration and Compliance Behaviour Reports.

 

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

 Jemmi Sutiono

Email  :   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer  :  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

PMK 79 Tahun 2024: Menakar Kepastian Hukum dalam Pemajakan KSO

Pendahuluan

Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 79 Tahun 2024tentang Ketentuan Perpajakan atas Kerja Sama Operasi (KSO) telah berlaku efektif sejak diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2024. Latar belakang terbitnya PMK tersebut tercantum dengan jelas dalam konsiderans “Menimbang”, yaitu perlunya mengatur perlakuan perpajakan bagi kerja sama operasi dalam satu ketentuan yang komprehensif. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) serta Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pengaturan bersama berbentuk kerja sama operasi.

Ketentuan yang komprehensif dimaksudkan di sini adalah penggabungan regulasi PPN dan PPnBM serta PPh atas kerja sama operasi dalam satu ketentuan yang selama ini tidak terintegrasi. Pertanyaannya adalah, apakah PMK 79 Tahun 2024 benar-benar telah menghadirkan kepastian hukum? 

Dari aspek PPN, telah ada ketentuan sebelumnya, yaitu Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa KSO termasuk bagian dari pengertian bentuk badan lainnya yang diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam hal KSO melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi. Kemudian, PP No. 44 Tahun 2022 yang mencabut PP No. 1 Tahun 2012 menegaskan kembali hal yang telah diatur sebelumnya, bahkan dalam penjelasan Pasal 3 ayat (2) diberikan contoh konkret KSO yang wajib PKP dan yang tidak wajib PKP.

Sementara itu dari aspek PPh, sebelumnya terdapat Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020 yang mencantumkan kerja sama operation (joint operation) dalam definisi Badan sehingga mempunyai kewajiban PPh Badan. Definisi ini berbeda dengan definisi menurut UU KUP, UU PPh dan UU PPN, di mana kerja sama operasi tidak tercantum dalam cakupan definisi Badan. Kemudian PER-04/PJ/2020 dicabut dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025 dengan tidak lagi mencantumkan kerja sama operasi dalam definisi Badan.

Meskipun demikian, PER-7/PJ/2025 mengatur kewajiban  Wajib Pajak Badan berbentuk Kerja Sama Operasi untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak.  Pasal 1 angka 21 dari PER-7/PJ/2025 memberi definisi Kerja Sama Operasi sebagai Badan yang berbentuk pengaturan bersama antaranggota kerja sama operasi yang mengatur bahwa anggota kerja sama operasi memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas aset dan kewajiban terhadap liabilitas, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. 

Tulisan ini akan membahas beberapa isu dalam PMK 79 Tahun 2024 dilihat dari perspektif kepastian  dalam implementasinya. 

Form vs Substance: Parameter Penentu Status WP KSO

PMK 79 Tahun 2024 mengatur perlakuan perpajakan bagi KSO yang wajib dan yang tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Badan dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Dalam Pasal 3 ayat (1) PMK tersebut dinyatakan bahwa KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Badan apabila perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya memenuhi 3 (tiga) kriteria, yaitu dalam hal atas nama KSO: (1) melakukan penyerahan barang dan/atau jasa; (2) menerima atau memperoleh penghasilan; dan/atau (3) mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain. Kemudian Pasal 18 ayat (1) menegaskan sebaliknya bahwa KSO tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam hal perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

Penggunaan kata “atau” dalam Pasal 3 ayat (1) bermakna alternatif, bukan kumulatif. Jadi, apabila salah satu terpenuhi, yaitu dalam hal perjanjian kerja sama KSO memuat ketiga kriteria (form) atau realisasi pelaksanaannya (substance) memenuhi ketiga kriteria meskipun dalam perjanjian kerja sama KSO tidak menunjukkan adanya kriteria tersebut, maka KSO demikian diperlakukan sebagai Wajib Pajak Badan yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Alternatif pertama menekankan bahwa sepanjang perjanjian kerja sama suatu KSO memenuhi ketiga kriteria dimaksud, KSO tersebut merupakan Wajib Pajak Badan. Dalam hal ini, yang diutamakan adalah isi perjanjiannya (form). Sementara itu, pada alternatif kedua, yang diutamakan adalah realisasi atau substansinya dibandingkan dengan isi perjanjiannya (substance over form).

Timbul pertanyaan, bagaimana jika perjanjian kerja sama operasi menunjukkan adanya ketiga kriteria dimaksud, namun dalam pelaksanaannya berbeda dari perjanjian dan tidak memenuhi ketiga kriteria tersebut? Artinya, realisasi tidak sesuai dengan perjanjian. Apakah KSO tersebut tetap diperlakukan sebagai Wajib Pajak Badan? Misalnya, dalam pelaksanaan suatu pekerjaan konstruksi, faktanya masing-masing anggota KSO melakukan penyerahan jasa, menagih dan mengeluarkan biaya atas nama masing-masing anggota KSO kepada pemilik proyek, bukan atas nama KSO, meskipun dalam perjanjian kerja sama operasi menunjukkan adanya ketiga kriteria tersebut, yaitu dilakukan atas nama KSO.

Hal ini dalam praktik bisa saja terjadi sepanjang disetujui oleh pemilik proyek. Lalu, apakah dapat diperlakukan bahwa KSO tersebut bukan Wajib Pajak Badan yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP? PMK 79 Tahun 2024 tidak mengatur hal ini sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam implementasinya, apakah sesungguhnya yang diutamakan adalah isi perjanjian (form) atau fakta realisasi pelaksanaannya (substance) dalam menentukan status KSO sebagai Wajib Pajak Badan. Ketentuan perpajakan atas KSO seyogianya dapat memberi kepastian agar tidak memicu sengketa pajak dalam implementasinya.

Ketika Nilai Kontribusi Tidak Lazim dalam Praktik KSO

Dalam PMK 79 Tahun 2024, penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh KSO kepada pelanggan juga dianggap seolah terdapat penyerahan dari anggota KSO ke KSO. Anggota KSO yang merupakan PKP wajib membuat Faktur Pajak paling lambat pada saat KSO membuat Faktur Pajak atas penyerahan kepada pelanggan. PPN yang dipungut oleh anggota KSO kepada KSO merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh KSO.

Pasal 6 ayat (3) PMK 79 Tahun 2024 mengatur bahwa dasar pengenaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh anggota kepada KSO menggunakan nilai lain berupa nilai kontribusi yang disepakati oleh tiap Anggota yang tercantum dalam perjanjian kerja sama dan/atau dokumen kesepakatan. Kemudian dalam Pasal 6 ayat (4) dinyatakan bahwa besarnya nilai kontribusi yang disepakati oleh tiap Anggota dirinci berdasarkan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh Anggota.

Definisi atau pengertian Nilai Kontribusi tidak tercantum secara eksplisit dalam PMK 79 Tahun 2024. Namun, dari contoh-contoh yang disajikan dalam lampiran PMK tersebut, dapat disimpulkan bahwa kontribusi yang dimaksud adalah berupa penyerahan aktiva, barang dagangan dan jasa oleh masing-masing anggota sebagai kontribusinya kepada KSO yang nilainya ditetapkan berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama KSO.

Nilai kontribusi tersebut kemudian menjadi basis dalam penentuan dasar pengenaan PPN oleh anggota KSO ke KSO, sekaligus menjadi penghasilan yang wajib diakui oleh masing-masing anggota KSO. Nilai kontribusi yang disepakati sebagaimana dalam contoh-contoh bukan merupakan nilai buku atau nilai perolehan, melainkan nilai penyerahan  dari anggota KSO ke KSO yang tentunya telah memperhitungkan biaya-biaya terkait serta laba yang diharapkan (expected profit) oleh masing-masing anggota KSO. Dengan demikian, tampak masuk akal jika kemudian nilai kontribusi tersebut menjadi dasar pengenaan PPN dari anggota KSO ke KSO dan diakui sebagai penghasilan bagi masing-masing anggota KSO. Pasal 6 ayat (4) PMK 79 Tahun 2024 mengatur bahwa besarnya nilai kontribusi yang disepakati oleh tiap anggota KSO dirinci berdasarkan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh anggota.

Dalam praktiknya, istilah Nilai Kontribusi tidak lazim digunakan dalam perjanjian kerja sama operasi (joint operation agreement). Umumnya yang dicantumkan dalam perjanjian KSO adalah partisipasi dan kewajiban (participation interest and liabilities) yang dinyatakan dalam persentase (%), misalnya PT A 65% dan PT B 35%, untuk kemudian menjadi basis dalam pembagian revenue (revenue sharing) atau pembagian laba (profit sharing). Lingkup pekerjaan masing-masing anggota KSO diatur dengan jelas dalam perjanjian KSO dengan mengacu pada lingkup pekerjaan yang tercantum dalam kontrak KSO dengan pelanggan (pemilik proyek).

Pengakuan penghasilan oleh anggota KSO dikaitkan langsung dengan proporsinya dari nilai kontrak antara KSO dan pelanggan. Sementara itu, penghasilan yang diakui oleh anggota JO berdasarkan PMK 79 Tahun 2024 adalah nilai kontribusi yang tidak terkait langsung dengan nilai kontrak dengan pelanggan. Selain itu, dalam praktiknya, jarang dikenal adanya perjanjian KSO yang merinci Nilai Kontribusi berdasarkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 79 Tahun 2024, karena umumnya bersifat rahasia dan tidak selalu harus transparan. Yang lebih penting adalah anggota KSO mengerjakan semua detail yang tercakup dalam lingkup pekerjaan (scope of work) masing-masing sesuai kesepakatan. 

Timbul pertanyaan, apa konsekuensinya jika suatu perjanjian KSO tidak menggunakan Nilai Kontribusi, melainkan berdasarkan persentase dari nilai kontrak dengan pelanggan sebagai basis pembagian sekaligus pengakuan penghasilan? Apakah harus dibuat lagi suatu perjanjian KSO terpisah hanya untuk memenuhi PMK 79 Tahun 2024? Atau apakah perjanjian KSO harus memuat nilai kontribusi dalam setiap perjanjian KSO?  PMK ini seyogianya memberi kepastian dengan mempertimbangkan keberadaan Pasal 1338 (1) KUH Perdata yang menganut Asas Kebebasan Berkontrak di mana semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (pacta sunt servanda).

Ketentuan Peralihan: Bagaimana dengan Tahun-Tahun Pajak Sebelumnya?

Pasal 23 dari PMK 79 Tahun 2024 antara lain mengatur ketentuan peralihan dimana bagi KSO yang telah memiliki NPWP sebelum PMK tersebut  mulai berlaku dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib melakukan pemenuhan kewajiban, berupa: (1) pemungutan PPN atau PPnBM untuk masa pajak setelah berlakunya PMK (berarti sejak Masa Pajak November 2024 karena PMK 79 Tahun 2024 berlaku tanggal 18 Oktober 2024; (2) pemotongan dan/atau pemungutan PPh sejak masa pajak Januari 2025; dan (3) menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan PPh sejak Tahun Pajak 2025.

Timbul pertanyaan, bagaimana dengan perlakuan perpajakan KSO untuk tahun-tahun pajak sebelumnya? Dalam praktiknya, bisa saja ada KSO yang sebelumnya sudah mempunyai NPWP atas nama KSO tetapi hanya untuk keperluan pemungutan PPN dan kewajiban pemotongan PPh, bukan sebagai Wajib Pajak Badan sehingga tidak melaporkan SPT PPh Badan atas nama KSO. Padahal, KSO tersebut menyerahkan barang dan/atau jasa selama ini kepada pelanggan atas nama KSO.

Apakah KSO tersebut diwajibkan atau tidak diwajibkan melaporkan penghasilannya sebagai Wajib Pajak Badan mengingat sebelumnya sudah ada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020 (berlaku sejak 13 Maret 2020) yang mewajibkan KSO untuk memenuhi kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak Badan? Lagi-lagi, PMK 79 Tahun 2024 perlu memberi kepastian agar tidak menjadi sengketa pajak di kemudian hari. Tanpa penegasan bahwa kewajiban PPh Badan KSO berlaku prospektif dan tidak dimaksudkan untuk diberlakukan terhadap tahun-tahun pajak sebelumnya, ruang sengketa tetap terbuka

Penutup

PMK 79 Tahun 2024 merupakan langkah penting menuju integrasi pengaturan perpajakan atas KSO. Namun, kepastian hukum tidak hanya ditentukan oleh adanya regulasi yang komprehensif, melainkan juga oleh kejelasan parameter implementasinya. Tanpa kejelasan mengenai form atau substance, definisi nilai kontribusi, serta perlakuan atas tahun-tahun pajak sebelumnya, regulasi ini berpotensi menimbulkan sengketa. Di sinilah pentingnya penyempurnaan melalui pedoman teknis atau penegasan administratif.

Penulis adalah Presiden AOTCA, Ketua Umum IKPI 2022-2024, Praktisi Perpajakan dan Akademisi

Dr. Ruston Tambunan, Ak., CA., S.H., M.Si., M.Int.Tax

Email: ruston@citasco.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Catatan: Tulisan ini sudah pernah diterbitkan di website Ortax, 3 Maret 2026.

 

Menjaga APBN di Era Transparansi: Integritas Profesi Pajak sebagai Garis Depan Kepercayaan Negara

Pembuka

Negara tidak runtuh karena kekurangan angka, tetapi karena kehilangan kepercayaan. APBN — dengan segala target, asumsi, dan proyeksi menuju 2026 pada dasarnya bukan sekadar dokumen fiskal, melainkan cermin hubungan moral antara negara dan warga. Ia hanya bekerja ketika masyarakat percaya bahwa sistem yang memungut kontribusi mereka dijalankan oleh tangan-tangan profesional yang berintegritas.

Dalam era pengawasan tinggi, kepercayaan tidak lagi lahir dari simbol otoritas, tetapi dari reputasi yang diuji secara terbuka. Profesi pajak, yang dahulu bekerja di ruang teknis yang relatif sunyi, kini berada di pusat perhatian publik. Setiap peristiwa yang mengguncang integritas bukan hanya menjadi isu profesi, tetapi menjadi narasi nasional tentang apakah sistem fiskal masih memiliki legitimasi.

Paradoks terbesar dari zaman transparansi adalah ini: semakin canggih mekanisme pengawasan, semakin jelas bahwa kontrol saja tidak cukup. Negara dapat memperluas regulasi dan audit, tetapi kepatuhan yang berkelanjutan hanya lahir ketika profesionalisme menjadi identitas sosial yang dipercaya. Tanpa itu, pengawasan berubah menjadi siklus defensif; dengan itu, pengawasan menjadi fondasi legitimasi.

Karena itu, pertanyaan menuju APBN 2026 bukan sekadar tentang angka penerimaan atau strategi fiskal, melainkan tentang reputasi profesi yang menjadi wajah negara di hadapan wajib pajak. Sebab pada akhirnya, kekuatan fiskal bukanlah hasil dari pemaksaan, melainkan dari keyakinan bahwa sistem yang kita jalankan memang layak dipercaya.

Pembahasan Substantif

1. Target APBN 2026 dan Ekonomi Politik Kepercayaan Fiskal

Setiap target penerimaan pajak dalam APBN mencerminkan asumsi tentang perilaku masyarakat dan dunia usaha. Negara tidak sekadar menghitung potensi ekonomi; negara memperkirakan tingkat kepatuhan. OECD menunjukkan bahwa kepatuhan sukarela menjadi faktor utama stabilitas fiskal di banyak negara modern (OECD, Tax Administration Reports).

Reuven Avi-Yonah menekankan bahwa pajak merupakan kontrak sosial fiskal antara negara dan warga. Ketika legitimasi kuat, kepatuhan menjadi rasional secara sosial. Sebaliknya, ketika masyarakat meragukan integritas sistem, mereka cenderung bersikap defensif terhadap kewajiban pajak.

APBN 2026 kemungkinan akan menuntut penguatan penerimaan di tengah dinamika global yang tidak pasti. Namun strategi fiskal yang hanya mengandalkan penegakan hukum berisiko menciptakan kepatuhan berbasis ketakutan. Teori Slippery Slope Framework (Kirchler et al., 2008) menunjukkan bahwa keseimbangan antara power dan trust menjadi kunci keberhasilan sistem pajak.

Dalam konteks ini, reputasi profesi pajak menjadi faktor penting. Profesional yang dipercaya membantu negara membangun trust. Sebaliknya, reputasi yang terganggu meningkatkan biaya pengawasan dan memperlemah legitimasi fiskal.

Pendekatan humaniora melihat kepercayaan sebagai pengalaman sosial, bukan sekadar norma hukum. Setiap interaksi antara profesional dan wajib pajak membentuk persepsi tentang keadilan sistem.

2. Era Pengawasan Tinggi: Integritas Profesi sebagai Infrastruktur Fiskal

Era digital menciptakan lingkungan pengawasan yang intens. Transparansi data, pelaporan otomatis, dan eksposur media membuat praktik fiskal menjadi lebih terbuka. Michel Foucault menyebut fenomena ini sebagai bentuk disiplin sosial melalui pengawasan.

Namun pengawasan saja tidak cukup. Tom R. Tyler menunjukkan bahwa legitimasi prosedural lebih efektif daripada ancaman hukuman dalam menciptakan kepatuhan jangka panjang (Tyler, 2006). Ini berarti integritas profesi menjadi faktor utama dalam membangun trust.

Pendekatan kehumasan profesi menempatkan reputasi sebagai kapital sosial. Profesi yang mampu menunjukkan nilai integritas memperoleh legitimasi publik yang memperkuat posisi mereka dalam sistem governance.

Psikologi sosial juga menunjukkan bahwa identitas profesional dibentuk oleh norma kolektif. Jika integritas menjadi standar sosial, individu akan menyesuaikan perilaku mereka. Jika tidak, pengawasan hanya menghasilkan kepatuhan defensif.

Dalam era pengawasan tinggi, integritas bukan lagi pilihan moral, tetapi strategi survival profesi.

Analisis Hukum

Dalam hukum administrasi negara, sistem perpajakan mengandalkan diskresi profesional. Kompleksitas regulasi membuat interpretasi menjadi bagian dari praktik. Oleh karena itu, integritas profesi berfungsi sebagai mekanisme legitimasi yang melengkapi regulasi formal.

Teori procedural justice menunjukkan bahwa legitimasi hukum terbentuk melalui persepsi fairness dalam proses pengambilan keputusan. Ketika profesional pajak menjalankan perannya secara transparan, mereka memperkuat rule of law.

Dalam kerangka statecraft, profesi konsultan pajak adalah bagian dari extended administrative state — aktor non-negara yang membantu menjalankan fungsi governance. Regulasi dapat menetapkan batas formal, tetapi legitimasi sistem bergantung pada praktik profesional sehari-hari.

Penguatan pengawasan fiskal menuju APBN 2026 harus disertai penguatan etika profesi. Tanpa integritas, pengawasan berisiko menciptakan ketidakpercayaan yang justru mengurangi kepatuhan sukarela.

Penutup

Menjaga APBN bukan hanya soal kebijakan fiskal atau target angka. Ia adalah soal menjaga kepercayaan. Dalam era transparansi, reputasi profesi pajak menjadi garis depan legitimasi negara.

Profesionalisme yang berbasis integritas tidak hanya melindungi reputasi profesi, tetapi juga memperkuat stabilitas fiskal. Negara yang mampu membangun profesi pajak yang dipercaya akan memiliki fondasi penerimaan yang lebih kokoh.

Karena pada akhirnya, kekuatan APBN tidak hanya diukur dari besarnya angka, tetapi dari kepercayaan yang membuat masyarakat rela berkontribusi.

 

Daftar Pustaka

• Tyler, Tom R. (2006). Why People Obey the Law. Princeton University Press.

• Kirchler, E., Hoelzl, E., & Wahl, I. (2008). “Enforced versus voluntary tax compliance: The Slippery Slope Framework.” Journal of Economic Psychology.

• Avi-Yonah, Reuven S. (2011). Globalization, Tax Competition, and the Fiscal Crisis of the Welfare State.

• OECD. (2019–2023). Tax Administration and Compliance Behaviour Reports.
Foucault, Michel. (1977). Discipline and Punish.

 

Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

 Jemmi Sutiono

Email  :   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer  :  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

Merawat Kebersamaan, Menghidupkan Kepedulian: Catatan di Balik Imlek IKPI 2026

Sebuah perayaan yang terlihat indah di permukaan sering kali menyimpan proses panjang yang tidak banyak terlihat. Di balik dekorasi yang tertata, susunan acara yang mengalir rapi, serta wajah-wajah penuh sukacita, ada kerja sunyi yang berjalan berbulan-bulan sebelumnya. Demikian pula dengan Perayaan Imlek IKPI 2026 sebuah momentum yang bukan hanya menghadirkan kemeriahan, tetapi juga memperlihatkan kekuatan kolektif sebuah organisasi.

Puncak perayaan diselenggarakan pada 24 Februari 2026 di Restoran Grand Hwa Yen, Jalan Roa Malaka, Jakarta Barat. Acara digelar secara hybrid dan diikuti lebih dari 1.000 anggota IKPI dari seluruh cabang di Indonesia. Kehadiran langsung yang berpadu dengan partisipasi daring menciptakan suasana yang melampaui batas ruang dan jarak. Dalam satu waktu yang sama, anggota dari berbagai daerah terhubung dalam semangat kebersamaan yang serentak dan hangat.

Namun sebelum sampai pada hari itu, ada proses yang panjang dan penuh dinamika. Lilisen selaku Ketua Perayaan Imlek memimpin rangkaian persiapan dengan keseriusan dan ketenangan. Rapat demi rapat digelar untuk membahas konsep acara, menyusun struktur kegiatan, menentukan alur teknis, hingga mengantisipasi berbagai kemungkinan kendala dalam pelaksanaan hybrid. Setiap keputusan lahir dari diskusi kolektif, bukan dari satu suara.

Yulia Yanto Anang mengambil peran penting dalam memastikan koordinasi teknis berjalan efektif. Setiap detail kecil diperhatikan dari tata panggung, kesiapan perangkat daring, hingga sinkronisasi waktu antara peserta luring dan daring. Faryanti Tjandra, salah satu panitia yang saat puncak acara bertugas sebagai pembawa acara, turut melengkapi kekompakan. Di tengah dinamika tersebut, Daniel Mulia, Johanes Santoso, Julianto, dan saya sendiri, Tintje Beby, ikut bergerak dalam berbagai peran yang mungkin tidak selalu terlihat, tetapi menjadi bagian penting dalam menjaga ritme kerja tim.

Di sela persiapan acara puncak, ada satu hal yang sejak awal disepakati bersama: Imlek tidak boleh berhenti pada seremoni. Perayaan harus menghadirkan makna sosial. Di sinilah peran Suryani menjadi sangat sentral. Sebagai penggerak Bakti Sosial Imlek, ia memimpin proses penggalangan dana dengan penuh ketekunan. Sosialisasi dilakukan kepada anggota di berbagai cabang, mengajak untuk berbagi dalam semangat solidaritas.

Penggalangan dana bukan sekadar soal nominal, melainkan membangun kesadaran kolektif bahwa organisasi profesional juga memiliki tanggung jawab sosial. Bersamaan dengan itu, upaya pencarian sponsor dilakukan dengan pendekatan yang terstruktur. Proposal disusun dengan cermat, komunikasi dijalin dengan penuh kesantunan, dan kepercayaan dibangun melalui reputasi organisasi.

Kerja tersebut menemukan wujud nyatanya pada 20 Februari 2026, saat Bakti Sosial Imlek digelar di Cetya Milek Hud, Sewan Tanggasem, Neglasari, Kota Tangerang. Sebanyak 300 paket sembako dibagikan kepada masyarakat sekitar. Setiap paket berisi beras, gula, minyak goreng, Indomi, dan terigu kebutuhan pokok yang sederhana namun memiliki arti besar bagi keluarga penerima.

Di Sewan, suasana terasa berbeda. Tidak ada jarak antara panitia dan warga. Tidak ada formalitas yang kaku. Selain pembagian sembako, kegiatan diisi dengan permainan interaktif dan kebersamaan sederhana yang menghadirkan tawa. Kehadiran Lilisen, Suryani, Yulia Yanto Anang, Faryanti Tjandra, Daniel Mulia, Johanes Santoso, Julianto, dan saya sendiri di tengah warga menjadi simbol bahwa kepedulian tidak hanya direncanakan, tetapi dijalankan bersama.

Bagi saya pribadi, momen di Sewan adalah titik di mana makna Imlek benar-benar terasa. Perayaan bukan tentang dekorasi atau jamuan makan, melainkan tentang kehadiran dan perhatian. Tentang menyapa, mendengar, dan berbagi secara langsung.

Komitmen itu tidak berhenti di sana. Pada Jumat, 27 Februari 2026, bakti sosial kembali dilaksanakan di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan. Sebanyak 250 paket sembako dengan isi yang sama, seperti beras, gula, minyak goreng, Indomi, dan terigu dibagikan kepada warga sekitar. Kegiatan ini menjadi simbol konsistensi bahwa kepedulian bukan agenda satu hari, melainkan sikap yang dijaga.

Jika ditarik lebih jauh, seluruh rangkaian Imlek IKPI 2026 menunjukkan bahwa kekuatan organisasi tidak hanya terletak pada jumlah anggota atau skala acara, tetapi pada kemampuannya bekerja sebagai tim. Lilisen memimpin dengan arah yang jelas. Suryani menggerakkan semangat berbagi dengan konsisten. Yulia Yanto Anang memastikan teknis berjalan presisi. Faryanti Tjandra turut menjaga kekompakan. Daniel Mulia, Johanes Santoso, dan juga tim panitia lainnya dan saya sendiri menjalankan peran masing-masing dalam harmoni.

Ada energi kolektif yang terasa selama proses tersebut energi yang lahir dari rasa saling percaya. Tidak semua pekerjaan terlihat di panggung. Banyak yang selesai di ruang rapat, di grup koordinasi, dalam percakapan panjang tentang anggaran, teknis, dan pembagian tugas. Namun justru di situlah fondasi sebuah perayaan dibangun.

Imlek IKPI 2026 pada akhirnya bukan sekadar perayaan Tahun Baru Imlek. Ia adalah cermin karakter organisasi. Bahwa profesionalisme tidak hanya ditunjukkan dalam praktik perpajakan, tetapi juga dalam cara mengelola kegiatan sosial dan internal. Bahwa integritas bukan hanya nilai yang diucapkan, tetapi diwujudkan dalam kerja nyata.

Lebih dari 1.000 anggota yang terlibat dalam puncak perayaan mungkin melihat kemeriahan acara. Namun bagi kami yang berada di dalam prosesnya, yang terasa adalah rasa syukur bahwa kebersamaan masih menjadi kekuatan utama IKPI.

Dan mungkin itulah esensi yang paling penting: ketika sebuah organisasi mampu merayakan dengan hati, bekerja dengan integritas, dan berbagi dengan tulus, maka perayaan itu tidak akan pernah sekadar menjadi agenda tahunan. Ia akan menjadi bagian dari perjalanan nilai yang terus hidup.

Penulis adalah Ketua Bidang. keuangaan IKPI

Tintje Beby
Email: tibeb.sugandi@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Integritas Profesi sebagai Pilar Penerimaan Negara

Negara Fiskal dan Seni Mengelola Kepercayaan

Negara modern pada dasarnya adalah tax state, negara yang bertahan dan berkembang melalui kemampuan memobilisasi sumber daya fiskal dari masyarakatnya. Namun sejarah menunjukkan bahwa kemampuan memungut pajak tidak semata bergantung pada kekuatan hukum atau teknologi administrasi. Ia bergantung pada sesuatu yang lebih mendasar: legitimasi.

Legitimasi fiskal bukan hanya soal apakah negara memiliki kewenangan memungut pajak, tetapi apakah masyarakat percaya bahwa sistem tersebut adil, profesional, dan dapat dipercaya. Dalam kerangka inilah integritas profesi menjadi elemen strategis, bukan sekadar isu etika individu.

Ketika integritas profesi kuat, penerimaan negara bertumbuh melalui kepatuhan sukarela. Ketika integritas melemah, negara harus meningkatkan biaya pengawasan dan penegakan sebuah model yang mahal dan tidak berkelanjutan.

Fiscal Statecraft: Pajak sebagai Strategi Negara

Konsep fiscal statecraft memandang pajak sebagai instrumen strategis negara untuk membangun kapasitas institusional dan legitimasi politik. Negara tidak hanya mengumpulkan pendapatan, tetapi membangun relasi kepercayaan melalui sistem fiskal yang credible.

Dalam konteks ini, profesi konsultan pajak memiliki posisi unik. Mereka beroperasi di titik pertemuan antara otoritas negara dan pelaku ekonomi, menerjemahkan regulasi sekaligus membentuk persepsi publik tentang sistem.

Profesi ini dapat menjadi penguat legitimasi atau, sebaliknya, menjadi sumber erosi kepercayaan. Oleh karena itu, integritas profesi bukan sekadar tanggung jawab internal, tetapi bagian dari strategi negara.

Power, Trust, dan Arsitektur Kepatuhan

Teori Slippery Slope Framework dari Erich Kirchler menunjukkan bahwa kepatuhan pajak lahir dari keseimbangan antara kekuatan penegakan (power) dan kepercayaan (trust). Negara yang terlalu mengandalkan power menciptakan kepatuhan berbasis ketakutan, sementara negara yang membangun trust menciptakan kepatuhan berbasis legitimasi.

Tom R. Tyler menambahkan bahwa procedural justice persepsi keadilan proses memainkan peran kunci dalam membangun legitimasi. Dalam praktik perpajakan, interaksi sehari-hari antara wajib pajak dan profesional sering menjadi penentu utama persepsi tersebut.

Integritas profesi menjadi jembatan antara power dan trust, memastikan bahwa sistem tidak hanya efektif secara hukum, tetapi legitimate secara sosial.

Hukum Administrasi Negara dan Doktrin Diskresi Profesional

Negara administratif modern tidak dapat berfungsi tanpa diskresi. Kompleksitas ekonomi global membuat regulasi tidak mungkin mengantisipasi semua situasi. Oleh karena itu, diskresi menjadi instrumen governance.

Namun diskresi membutuhkan etika profesional sebagai batas normatif. Tanpa integritas, diskresi dapat berubah menjadi ruang negosiasi informal yang merusak legitimasi sistem.

Dalam doktrin fiscal statecraft, integritas profesi berfungsi sebagai mekanisme self-regulation yang melengkapi pengawasan formal negara. Ia memperkuat rule of law melalui budaya profesional.

Behavioral Governance: Mengubah Integritas menjadi Norma

Pendekatan behavioral governance menunjukkan bahwa perilaku profesional dipengaruhi oleh norma kolektif. Integritas tidak cukup diatur melalui kode etik; ia harus menjadi bagian dari identitas profesi.

Statecraft modern menuntut desain institusional yang:

• menempatkan etika sebagai kompetensi inti;

• membangun transparansi sebagai standar praktik;

• menciptakan mekanisme akuntabilitas kolektif.

Dengan demikian, integritas tidak lagi bergantung pada heroisme individu, tetapi menjadi hasil desain sistem.

Integritas sebagai Soft Infrastructure Fiskal

Sering kali diskursus fiskal berfokus pada hard infrastructure seperti sistem teknologi atau regulasi. Namun integritas profesi adalah soft infrastructure yang menentukan keberlanjutan sistem.

Negara dengan integritas profesional yang kuat memiliki:

• biaya kepatuhan lebih rendah;

• tingkat sengketa lebih kecil;

• reputasi governance yang lebih tinggi di mata global.

Dalam era transparansi internasional dan kompetisi fiskal global, soft infrastructure ini menjadi aset strategis.

Doktrin Baru: Integrity-Based Fiscal Governance

Indonesia memiliki peluang untuk mengembangkan doktrin fiscal statecraft yang menempatkan integritas profesi sebagai pilar utama. Doktrin ini melampaui paradigma lama yang berfokus pada enforcement semata.

Integrity-based fiscal governance menekankan:

• kolaborasi antara negara dan profesi;

• pembangunan trust sebagai strategi fiskal;

• integritas sebagai identitas institusional.

Paradigma ini mengubah profesi konsultan pajak dari technical advisor menjadi guardian of fiscal legitimacy.

Penutup: Penerimaan Negara Dimulai dari Legitimasi

Sejarah negara modern menunjukkan bahwa penerimaan fiskal yang kuat lahir dari legitimasi yang kuat. Legitimasi tidak hanya dibangun melalui hukum, tetapi melalui integritas profesi yang menjalankan sistem.

Fiscal statecraft mengajarkan bahwa pajak bukan sekadar alat ekonomi, tetapi strategi peradaban. Dan dalam strategi tersebut, integritas profesi bukan pelengkap, ia adalah fondasi yang menentukan apakah negara akan dipercaya.

 

 Penulis adalah Ketua Departemen Humas IKPI, Dosen, dan Praktisi Perpajakan

 Jemmi Sutiono

Email  :   jemmi.sutiono@gmail.com

Disclaimer  :  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

 

en_US