Pengamat: Penerapan Tax Holiday Tak Relevan Dengan Pajak Minimum Global

IKPI, Jakarta: Pemerintah akan memberikan sejumlah insentif fiskal untuk menarik investor agar mau menanamkan modalnya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, salah satunya adalah fasilitas tax holiday.

Namun, tebaran insentif pajak tersebut memang bertentangan dengan semangat dari konsensus perpajakan global yakni Pilar Dua: Global Anti Base Eresion (GloBE) yang mulai berlaku di tahun depan. Oleh karena itu, pemberian fasilitas tax holiday sudah tidak relevan lagi dilakukan.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono sepakat, memang fasilitas tax holiday kurang relevan untuk diterapkan ketika pemerintah Indonesia sudah menerapkan Pilar Dua, khususnya penerapan global minimum tax.

Hanya saja, pemerintah dapat mencari celah dari penerapan perjanjian internasional tersebut ketika Pilar Dua sudah diterapkan. Salah satunya adalah dengan penerapan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT).

Prianto menjelaskan, QDMTT merupakan pajak minimum domestik yang diperkenankan untuk dikenakan oleh yurisdiksi sesuai dengan Pilar Dua. Melalui QDMTT ini, Indonesia sebagai negara sumber dapat langsung mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang kurang dipajaki sebelum negara domisili menerapkan top-up tax atas penghasilan tersebut.

“Dengan demikian, tax policymakers di Indonesia masih menelaah dan menganalisis dampak penerapan QDMTT terhadap fasilitas tax holiday yang sudah diatur di UU PPh dan peraturan pelaksananya,” ujar Prianto seperti dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (12/3/2023).

Untuk diketahui, dalam Pilar Dua: Global Anti Base Eresion (GloBE) tersebut mensyaratkan penerapan pajak penghasilan (PPh) korporasi dengan tarif minimum sebesar 15%. Pajak minimum tersebut akan diterapkan pada perusahaan multinasional dengan penerimaan di atas EUR 750.

Mengutip dari laporan yang berjudul Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax: Reconsidering Tax Incentives after the GloBE Rules, akan ada dua kerugian yang dialami ketika penerapan pajak minimum global tersebut mulai berlaku.

Pertama, negara atau yurisdiksi tersebut tetap harus mengelola pemberian insentif yang tidak bermanfaat. Kedua, negara tersebut akan kehilangan potensi penerimaan pajak, sementara negara lain akan mendapatkan manfaat pajak dari pemberlakuan top-up tarif pajak dari ketentuan global tersebut.

Oleh karena itu, The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyarankan negara-negara berkembang termasuk Indonesia untuk segera mengevaluasi pemberian pembebasan pajak atau tax holiday saat pajak minimum global tersebut mulai diterapkan. (bl)

 

 

 

 

 

 

500 Anggota IKPI Ikuti Webinar Pentingnya Miliki Rencana Bisnis

IKPI, Jakarta: Dalam menjalankan sebuah korporasi, berbagai perangkat dan peraturan (rencana bisnis) harus dipersiapkan secara matang. hal ini untuk mengetahui kearah mana perusahaan tersebut akan dibawa, dan apa saja yang diperlukan agar membawa perusahaan tersebut berkembang dan maju.

Motivator Haryo Ardito, dalam bincang “Perencanaan Bisnis” melalui aplikasi Zoom yang menghadirkan 500 peserta dari Ikatan Konsoltan Pajak Indonesia (IKPI), pada Jumat (10/3/2023) memberikan rumusan bagaimana konsultan pajak bisa meraih kesuksesan sehingga bisa membesarkan kantor yang dimilikinya.

Dalam kesempatan itu, pertama-tama Haryo mengatakan kalau kesuksesan itu didahului oleh niat dan keyakinan seseorang. Berdasarkan niatan itu, tentunya seseorang dapat menjalankan apa yang telah diyakini secara serius.

Tentunya, hal ini menjadi motivasi mereka yang ingin sukses untuk berbuat lebih dalam menggapai kesuksesannya, seperti melakukan pekerjaan lebih giat dan sebagainya.

Haryo menjelaskan, perencanaan bisnis biasanya dilakukan pada akhir tahun berjalan yakni setiap pekan ke empat Desember. Artinya, bisnis yang akan dijalankan pada tahun 2023 pembahasan rencana akhirnya (kick of meeting) harus dibahas pada akhir tahun 2022.

Dengan demikian, setelah dilakukan finalisasi (kick of meeting) maka kemudian para pelaksana mulai melakukan ekskusi dari strategi yang sudah direncanakan sesuai deadline yang telah ditetapkan. Tentunya dalam eksekusi ini harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan pimpinan di kantor/perusahaan itu.

Menurut Haryo, dalam menjalankan membuat konsep atau rencana bisnis haruslah tertuang dalam sebuah tulisan/catatan, ini untuk menghindari sifat manusia yang pelupa. Jadi, apabila rencana itu tercatat maka perjalanan bisnis bisa tidak akan keluar dari jalur yang telah ditetapkan, dan hal berbeda akan terjadi jika rencana bisnis hanya ditaruh pada pikiran, maka semuanya bisa berantakan karena rencana bisnis yang disusun dalam pikiran hilang/lupa.

Dia mencontohkan, katakan pada Januari pelaksanaan bisnis sudah selesai, kemudian pada awal Februari laporan target versus realisasi itu sudah harus sudah terbit. Namun ada juga laporan kinerja yang molor dengan berbagai alasan dan kendala, dengan demikian hal-hal ini harus cepat dan terus diantisipasi mengingat teknologi saat ini sudah memungkinkan seseorang membuat pelaporan kinerja dengan waktu yang singkat.

Setelah ada pelaporan, di bulan yang sama perusahaan juga harus melakukan review dari kinerja perusahaan, di mana semua target yang dicantumkan di dalam rencana kerja di bahas secara menyeluruh. Jadi, apapun hasil yang didapatkan harus dibahas untuk jadi bahan evaluasi dan peningkatakan kinerja perusahaan.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, semua perusahaan besar yang berdiri saat ini semuanya diawali dengan konsep dan pemikiran jangka panjang. Di mana pemilik perusahaan yakin bahwa usaha yang mereka dirikan akan menuai sukses, dan karena itu mereka sedari awal mengkosep bisnis yang dijalankan dengan sedetail mungkin.

“Jadi, orang-orang sukses itu adalah orang yang mempunyai nyali dan mempunyai mimpi besar. Untuk itu jangan pernah takut untuk bermimpi besar, karena bukan tidak mungkin semua itu menjadi kenyataan jika dibarengai dengan doa, usaha dan kerja keras,” kata Haryo.

Dalam membangun suatu perusahaan/kantor seseorang juga harus memiliki visi dan misi. Dengan demikian, cita-cita atau tujuan yang akan dicapai menjadi jelas dan sesuai dengan apa yang diingikan oleh pendiri/pemilik.

Selain itu, sosok leader/pemimpin ideal juga sangat dibutuhkan untuk menjalankan dan memajukan suatu usaha. Karena, seorang leader bukan hanya memerintah bawahannya, tetapi mereka harus cepat dan tepat mengambil keputusan untuk kepentingan bisnis perusahaan.

“Yang harus diingat, seorang leader pantang mengucapkan kata ‘terserah’. Karena kata-kata seperti itu hanya keluar dari mulut seorang pengikut,” ujarnya. (bl)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sikap IKPI Tentang Dugaan Peran Konsultan Pajak Dibalik Kasus RAT

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menyampaikan rasa turut prihatin atas penganiayaan yang dialami ananda David Latumahina, dan mendoakan semoga David dikuatkan, segera pulih dan dapat berkumpul kembali dengan keluarga.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak telah memicu perhatian publik terhadap gaya hidup pelaku dan berujung pada permintaan klarifikasi atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari ayah pelaku yakni Rafael Alun Trisambodo (RAT). Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, pejabat serta otoritas terkait secara serius serta telah ditindaklanjuti oleh KPK ke tahap penyelidikan.

Sebagaimana yang telah disampaikan oleh KPK, bahwa dibalik kasus RAT, diduga terdapat peran beberapa profesi dan tenaga profesional termasuk Konsultan Pajak. Hal ini telah menimbulkan berbagai berbagai persepsi masyarakat yang bukan tidak mungkin menggerus kepercayaan masyarakat kepada profesi Konsultan Pajak.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan. bersama jajaran pengurus IKPI pusat usai memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan dari media online dan televisi di Gedung IKPI, Pejaten, Jumat (10/3/2023). (Foto: IKPI/Bayu Legianto)

Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan menjelaskan, konsultan pajak adalah profesi mulia yang memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan bukanlah hal yang mudah untuk dipahami oleh masyarakat Wajib Pajak karena sering berubah dan semakin kompleks seiring dengan perubahan serta perkembangan proses bisnis dalam negeri dan internasional.

Oleh karena itu peran Konsultan Pajak Profesional untuk membantu Wajib Pajak sangat penting dan vital, apalagi sejak Indonesia menganut sistim self-assessment dimana Wajib Pajak menghitung sendiri, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri kewaiban perpajakannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan. bersama jajaran pengurus IKPI pusat usai memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan dari media online dan televisi di Gedung IKPI, Pejaten, Jumat (10/3/2023). (Foto: IKPI/Bayu Legianto)

Sekadar informasi, saat ini jumlah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia per tanggal 09 Maret 2023 tercatat mencapai 6.685 orang Konsultan Pajak yang tersertifikasi, terdiri dari 5.301 orang yang telah memiliki izin praktek Konsultan Pajak dan sisanya 1.384 orang sedang dalam proses pengajuan Izin Praktek. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa seluruh Konsultan Pajak yang terdaftar di IKPI adalah Konsultan Pajak profesional yang tersertifikasi dan terdaftar di Kementerian Keuangan.

IKPI yang akan berusia 58(lima puluh delapan) tahun bulan Agustus tahun ini, telah  sejak lama mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Kode Etik dan Standar Profesi yang menjadi landasan setiap Anggota IKPI dalam menjalankan profesinya. IKPI mempunyai program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) secara terukur dan terstruktur untuk menjaga dan memastikan pemerataan keahlian dan profesionalisme seluruh Konsultan Pajak yang terdaftar di IKPI dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Keuangan (i.e DJP. BKF dll), praktisi, akademisi lokal maupun internasional.

“Setiap hari kami (IKPI) mengadakan seminar atau yang dikenal dengan istilah PPL secara daring maupun luring, untuk Anggota IKPI tetapi terbuka untuk  masyarakat umum Wajib Pajak. Kegiatan ini bukan saja terkait dengan perkembangan terbaru peraturan dan perundang-undangan perpajakan namun juga pelatihan softskill anggota untuk meningkatkan kompetensi dan pelayanan Konsultan Pajak Anggota IKPI kepada Wajib Pajak,” kata Ruston dalam keterangan persnya kepada wartawan di Gedung IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan. bersama jajaran pengurus IKPI pusat usai memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan dari media online dan televisi di Gedung IKPI, Pejaten, Jumat (10/3/2023). (Foto: IKPI/Bayu Legianto)

Dia menegaskan, IKPI dengan dukungan seluruh konsultan pajak yang terdaftar sebagai anggota IKPI, selalu menjadi yang terdepan dalam melakukan sosialisasi peraturan perpajakan, berinteraksi langsung dengan masyarakat melakukan edukasi dan pelatihan bahkan memberikan layanan probono dalam membantu: mengisi dan melaporkan SPT Tahunan oleh Anggota IKPI dibawah koordinasi Pengurus Cabang IKPI di seluruh Indonesia.

Untuk tahun ini kami akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 Secara Nasional untuk UMKM, secara serentak. Sebanyak 12 (dua belas) Pengurus Daerah dan 42 (empat puluh dua) Pengurus Cabang yang menaungi 6.685 Anggota IKPI akan bergerak serentak mulai awal April 2023 nanti.

Kegiatan IKPI yang secara kontinu menyelenggarakan pelatihan bagi anggota adalah merupakan langkah konkrit asosiasi untuk menjaga profesionalisme, kualitas dan integritas anggota. Selain itu karena terbuka juga untuk umum, kegiatan tersebut juga sekaligus merupakan wujud nyata kontribusi IKPI sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan sosialisasi peraturan perpajakan, mengedukasi Wajib Pajak dalam upaya peningkatan kepatuhan, serta memberi masukan terhadap peraturan perpajakan yang telah berlaku dan akan diterbitkan.

Kemitraan dengan DJP telah terjalin dengan baik bahkan telah diwujudkan dalam bentuk Kesepakatan Bersama antara DJP dengan IKPI yang telah berjalan 5 (lima) tahun dan telah diperbaharui pada tanggal 24 Februari 2023 yang lalu.

Menurutnya, sebagai asosiasi profesi terbesar, kami selalu mengingatkan agar anggota kami memegang teguh Kode Etik yang merupakan kaidah moral dan perilaku yang menjadi pedoman bagi anggota IKPI dalam berpikir, bersikap dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai Konsultan Pajak serta Standar Profesi IKPI berupa batasan kemampuan profesional minimal yang harus dikuasasi oleh anggota IKPI dalam   melakukan kegiatan profesinya secara mandiri.

Namun demikian kami tidak memungkiri kemungkinan adanya Konsultan Pajak yang tidak berintegritas. Oleh karena itu setiap perilaku anggota yang nyata-nyata merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik dalam menjalankan profesinya, kami selalu konsisten dan akan mengenakan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap sebagai Anggota IKPI sesuai dengan AD-ART dan Kode Etik IKPI.

Pada kesempatan ini, kami mengajak masyarakat Wajib Pajak untuk melihat secara jernih kasus yang sedang bergulir. Bahwa faktanya lebih 70% APBN kita didanai dari penerimaan pajak, APBN digunakan untuk belanja negara dalam menjalankan roda pemerintahan, membiayai pembangunan, membiayai bantuan sosial kepada masyarakat serta layanan publik yang dapat dirasakan oleh masyarakat, semakin hari semakin baik.

Pada jaman modern ini, bentuk perjuangan kita adalah melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Membayar pajak merupakan wujud gotong royong, bahu membahu dalam mewujudkan tujuan luhur negara untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ketidakwajaran perilaku dan gaya hidup oknum pejabat negara dan dugaan keterlibatan oknum konsultan pajak menjadi pekerjaan rumah dan tantangan bagi kami untuk terus meningkatkan kompetensi dan integritas Konsultan Pajak yang bernaung dibawah asosiasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

IKPI mengajak mari kita semua Wajib Pajak, Konsultan Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak untuk sama-sama menjaga integritas. (bl)

 

 

 

Ini Alasan Kemenkeu Tak Copot Suryo Sebagai Dirjen Pajak

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan tak akan mencopot Dirjen Pajak Suryo Utomo karena kinerjanya bagus, meskipun banyak yang menuntut agar Suryo hengkang dari posisinya imbas kasus Rafael Alun Trisambodo.

Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan pihaknya masih terus mengamati dan memantau isu yang berkembang. Namun, ia menegaskan Kemenkeu bekerja sesuai UU dan aturan, termasuk soal copot-mencopot Suryo.

“Pak Suryo kan dua tahun berturut-turut mencapai penerimaan, kinerjanya bagus. Jangan sampai kita juga tidak fair, ada isu seperti ini lalu ditimpakan kesalahan secara personal,” katanya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (10/3/2023).

Prastowo menegaskan tidak adil jika Suryo harus dicopot imbas rentetan kasus di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Ia menegaskan Kemenkeu bakal terus mendukung Suryo agar bisa menuntaskan reformasi dengan baik.

Di lain sisi, ia menghormati dan terbuka dengan aspirasi masyarakat yang menuntut pencopotan Dirjen Pajak Suryo Utomo. Namun, Prastowo mengatakan ada mekanisme khusus terkait pencopotan tersebut.

“Boleh saja orang usul mencopot atau mengangkat, itu kan hak masing-masing orang, tapi kan mekanismenya juga ada menurut UU bagaimana seorang pejabat eselon I atau dirjen itu diangkat dan diberhentikan, semua ada mekanismenya,” tutur Prastowo.

Prastowo mengatakan menerima dengan baik aspirasi tersebut dan berharap bisa berdialog langsung. Menurutnya, momen ini menjadi langkah baik menyerap masukan dari berbagai lapisan masyarakat.

Ia mengatakan aspirasi dalam demo buruh tersebut akan dipelajari Kemenkeu. Namun, semua tuntutan tidak bisa langsung dieksekusi.

“Kita juga mesti objektif, jangan sampai ada satu kasus dikait-kaitkan dan dibebankan sebagai tanggung jawab pribadi. Justru kita mesti fair. Kalau ini kesalahan pribadi, ya mari kita dukung penyelesaian kepada yang bersangkutan, baik pidana, tipikor, dan lain-lain,” tandasnya. (bl)

Suahasil Nazara Persilahkan Penegak Hukum Periksa Pegawai Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mempersilakan aparat penegak hukum untuk memeriksa para pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dicurigai terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ini dilakukan guna merespons dugaan para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu yang terindikasi melakukan pencucian uang.

“Kami dari Kemenkeu akan memberikan komitmen lanjutkan dan membuka kerja sama kalau ada upaya TPPU. Kalau diperlukan pemeriksaan pajak dan kepabeanan, bukan hanya individu pegawai, tapi wajib pajak dan wajib bayar di Indonesia,” kata Suahazil seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (10/3/2023).

Dugaan TPPU di lingkup Kemenkeu ini diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia mengungkap ada temuan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di kementerian yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani, terutama di DJP dan DJBC.

Mahfud mengatakan transaksi janggal ini berbeda dengan transaksi dari rekening pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo beserta keluarganya, yang sebesar Rp500 miliar.

“Saya juga sudah menyampaikan laporan lain di luar yang Rp500 miliar (temuan PPATK),” kata Mahfud di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Rabu (8/3/2023) lalu.

“Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi, terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan, yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai,” imbuhnya.

Mahfud mengaku sudah menyerahkan informasi itu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

“Kemarin ada 69 orang (pegawai Kemenkeu berharta tak wajar) dengan nilai hanya enggak sampai triliunan. Hanya ratusan, ratusan miliar. Sekarang hari ini sudah ditemukan lagi kira-kira Rp300 triliun, harus dilacak,” ujarnnya. (bl)

 

 

 

Geser Elon Musk, Bernard Arnault jadi Orang Terkaya di Dunia

IKPI, Jakarta: Bloomberg kembali merilis daftar orang terkaya di dunia. Elon Musk tak lagi berada di posisi pertama.

Berdasarkan Bloomberg Billionaires Index per 9 Maret 2023, posisi pertama orang kaya di dunia diduduki oleh pengusaha Prancis Bernard Arnault dengan total kekayaan US$187 miliar atau setara Rp2.805 triliun (asumsi kurs Rp15 ribu per dolar AS).

Arnault adalah pemimpin perusahaan barang mewah dunia, LVMH. Ini adalah perusahaan induk merek fesyen mewah dunia seperti, Louis Vuitton, Dior, Sephora, Tiffany & Co, Fendi, Celine, Bulgari, Givenchy, Marc Jacobs, dan lainnya.

Sementara itu, Musk cukup puas berada di posisi kedua dengan kekayaan US$170 miliar atau Rp2.550 triliun. Terpaut cukup jauh dari total kekayaan yang dimiliki Arnault.

Musk, tercatat kehilangan kekayaannya sekitar US$3,71 miliar atau Rp55,6 triliun dibandingkan sebelumnya. Sedangkan, pundi-pundi Arnault hanya berkurang US$981 juta atau Rp14,71 miliar.

Posisi ketiga, ada Jeff Bezos dengan total kekayaan mencapai US$117 miliar atau Rp1.755 triliun. Jumlah ini bertambah US$142 juta atau Rp2,1 miliar dibandingkan posisi sebelumnya. (bl)

 

 

 

 

Sri Mulyani Sebut Tak Tahu Soal Transaksi Janggal 300 Miliar di Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku tidak tahu menahu soal transaksi janggal senilai Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Temuan tersebut pertama kali diungkap oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD Rabu (8/3/2023) kemarin.

Ani, sapaan akrabnya, mengatakan kantornya sudah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait laporan tersebut pagi tadi. Hanya saja ia tidak menemukan angka Rp300 triliun seperti yang disampaikan Mahfud.

“Mengenai Rp300 triliun terus terang saya tidak lihat. Di dalam surat itu nggak ada angkanya. Jadi saya nggak tahu juga 300 triliun itu dari mana. Jadi aku nggak bisa komentar mengenai itu dulu,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (9/3/2023).

Ani mengakui surat dari PPATK tersebut belum ia baca secara tuntas. Pasalnya, surat tersebut baru ia terima saat perjalanan menuju Kota Solo bersama Presiden Joko Widodo.

“Karena saya baru terbang ke sini, jadi saya belum liat suratnya,” katanya.

Menurutnya, surat yang dikirim PPATK tersebut sama sekali tidak mencantumkan angka.

“Karena di dalam surat yang disampaikan ke saya, dalam hal ini lampirannya ada 36 halaman, itu nggak ada satupun angka,” katanya.

Kendati demikian, Ani memastikan Kemenkeu akan segera berkomunikasi dengan Mahfud dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengenai temuan tersebut. Ia ingin mengetahui lebih lengkap mengenai laporan PPATK yang disinggung Mahfud.

“Nanti kalau saya kembali lagi ke Jakarta saya akan bicara lagi dengan Pak Mahfud dan juga Pak Ivan, angkanya itu dari mana, cara menghitungnya gimana, datanya seperti apa,” katanya.

Lebih lanjut, Ani mengatakan PPATK secara rutin menginformasikan adanya transaksi janggal di Kementeriannya. (bl)

 

 

 

 

Yustinus Prastowo Ditunjuk jadi Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani menunjuk Yustinus Prastowo untuk mengisi posisi pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Informasi (KLI) (Kemenkeu).

Jabatan tersebut sebelumnya dipegang oleh Rahayu Puspasari. Namun, pada 10 Februari 2023, Sri Mulyani merombak jajaran pejabat Kemenkeu, dan Puspa dipindah tugaskan menjadi Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA).

Berdasarkan surat beredar Nomor ND-268/SJ.6/2023, Yustinus yang saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Keuangan sudah menjalankan tugasnya sebagai Plt Kabiro KLI Kemenkeu.

“Saya diminta menjadi Plt Kepala Biro KLI sampai dengan terpilih pejabat definitif. Ini dikarenakan Bu Puspa (Rahayu Puspasari) menjadi Direktur PNBP DJA dan penggantinya sedang dalam proses,” ujar Yustinus seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (9/3/2023).

Yustinus juga menerangkan wewenang Plt terbatas hanya administrasi sehari-hari. Ia juga tidak menerima tunjangan/honorarium tambahan.

Saat ini, Kementerian Keuangan tengah menjadi sorotan imbas terkuaknya harta kekayaan para jajarannya yang bernilai fantastis. Sebut saja, mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, hingga mantan Kepala Kantor DJBC Yogyakarta Darmanto.

Dalam penanganan kasus tersebut, Yustinus memang terlihat sangat sibuk menjadi moderator dalam semua konferensi pers yang dilakukan Kemenkeu.

Bahkan, hartanya yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) juga sempat menjadi sorotan. (bl)

 

 

 

Ini Jenis Investasi di IKN yang Dapat Pengurangan Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah telah mengumumkan sejumlah fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan bagi perusahaan dalam negeri yang berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Pada pasal 28 ayat 1 PP itu disebutkan wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di IKN Nusantara diberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan.

“Fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk nilai penanaman modal paling sedikit Rp 10 miliar (sepuluh miliar rupiah),” sebagaimana dikutip dari salinan PP nomor 12 Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Adapun penanaman modal yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut adalah investasi di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan IKN Nusantara yang meliputi infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya.

Sedangkan untuk penanaman modal dalam infrastruktur dan layanan umum yang mendapatkan fasilitas pengurangan pajak di antaranya meliputi pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan
terbarukan, pembangunan dan pengoperasian jalan tol, pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut, pembangunan dan pengoperasian bandar udara.

Ada juga penanaman modal di bidang pembangunan dan penyediaan air bersih, pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan, pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan, pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika, pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota.

Berikutnya adalah pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran, pembangunan dan pengelolaan air limbah, pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah, pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park).

Lalu investasi di bidang pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat, penyediaan transportasi umum, pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang, dan pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olah raga bakal dapat insentif pajak tersebut.

Untuk penanaman modal kategori bangkitan umum yang memperoleh insentif pajak meliputi pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mal), penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang, penyediaan fasilitas Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE), stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery charging).

Bidang usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berupa budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan, industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah, industri perangkat keras (hardware dan/atau perangkat lunak atau software), jasa perdagangan, jasa konstruksi, jasa perantara real estat, dan jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan sebesar 100 persen dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang,” seperti dikutip dari Pasal 29 PP nomor 12 Tahun 2023.

Adapun jangka waktu pengurangan pajak tersebut bagi investor yang masuk ke IKN diberikan mulai dari 10 tahun hingga 30 tahun. Fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan di IKN Nusantara tersebut diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya menetapkan PP Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN. (bl)

Kemenkeu Pecat Rafael Alun Sebagai PNS DJP

IKPI, Jakarta: Rafael Alun Trisambodo dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Rafael dianggap telah melakukan pelanggaran disiplin berat. Hal ini disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (7/3/2023).

“Audit investigasi oleh itjen kemenkeu sudah selesai. RAT terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Rekomendasi Itjen, yang bersangkutan dipecat,” jelasnya.

Dalam beberapa hari terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan banyak temuan baru yang mengejutkan.

Berikut ini, CNBC Indonesia pun merangkum sejumlah temuan dalam kurun satu minggu terakhir dari kasus Rafael Alun Trisambodo:

1. Pencucian Uang

KPK dan PPATK menduga adanya tindak pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun. Hal ini berdasarkan penelusuran KPK dan PPATK terhadap aset Rafael dan keluarga.

Sebelumnya, Hasil Analisis (HA) terkait transaksi keuangan RAT sudah disampaikan PPATK kepada KPK, Kejaksaan Agung, dan Itjen Kemenkeu.

“Kalau PPATK sudah menyampaikan Hasil Analisis (HA) itu artinya kuat dugaan ada indikasi pencucian uang […] sehingga dengan demikian HA hanya dikirimkan dalam hal ada indikasi tindak pidana pencucian uang,” papar Ivan.

2. Libatkan Konsultan Pajak

PPATK menemukan rekening milik konsultan pajak yang terkait dengan aliran dana ke Rafael. Sayangnya, dia menolak mengungkapkan identitas konsultan pajak tersebut. Namun, dia mengakui bahwa jumlahnya tidak hanya satu konsultan.

“Ada beberapa lah, enggak sampai 10,” papar Ivan, Senin (6/3/2023).

3. Eks-Pegawai Pajak

Terkait dengan konsultan ini, KPK mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi dua nama eks pejabat di Direktorat Jenderal Pajak yang terlibat dalam pusaran kasus harta gendut milik Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat eselon III di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Pahala menuturkan, nama dua orang mantan pejabat di Ditjen Pajak yang kini menjadi konsultan pajak itu diperoleh dari hasil kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Sudah (diperoleh), dikasih PPATK kemarin,” kata Pahala kepada CNBC Indonesia, Selasa (7/3/2023).

4. Keluarga Terlibat

Lebih lanjut, hasil temuan PPATK mengungkapkan anak dan istri RAT memegang sejumlah rekening yang diduga uangnya bukan berasal dari pendapatan orang tersebut melainkan dari RAT.

“Kita menduga harta kekayaan yang ada di keluarga tidak sesuai dengan pendapatan keluarga tersebut, kemungkinan bersumber dari RAT. Anaknya punya rekening sendiri, tapi uangnya bukan bersumber dari anaknya, tapi bersumber dari usaha bapaknya. Istrinya punya rekening segini (beberapa) kita menduga bukan pendapatan istrinya, tapi itu milik suaminya,” jelas Ivan.

PPATK juga menemukan banyak nominee untuk mengelabui transaksi. Nominee ini diketahui digunakan untuk mengelabui pembelian beberapa aset Rafael. Pahala pun mengungkapkan cara ini membuat harta Rafael dan keluarga tidak akan dapat dilacak dari LHKPN.

Selain itu, canggihnya, Rafael menaruh uangnya dalam saham perusahaan. Dalam LHKPN, pencatatan saham hanya dicantumkan dalam bentuk nominal. “Pola silatnya canggih. Pakai nominee. Salah nggak? Nggak salah. Gue beli atas nama lu, nggak salah kan di LHKPN? Kenapa nggak masuk? Orang nama lu masak gue masukin tapi sebenarnya gue yakin lu yang beli,” papar Pahala.

5. Blokir Rekening

PPATK sejauh ini telah memblokir lebih dari 10 rekening yang tersangkut dengan Rafael

Ivan melihat pemblokiran rekening ini berpotensi terus berkembang seiring dengan pemeriksaan Rafael dan lingkungan terdekatnya.

“Banyak, di kisaran di atas 10, jumlahnya berkembang terus, besok bisa beda lagi,” papar Ivan kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (7/3/2023). (bl)

 

 

en_US