DJP Sumut Imbau Wajib Pajak Badan Laporkan SPT Sebelum 30 April

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mengimbau seluruh wajib pajak badan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak maksimal 30 April 2024.

“Kami mengajak seluruh wajib pajak badan untuk melaporkan SPT tahunan yang batas akhir pelaporannya hingga 30 April 2024,” ujar Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra seperti dikutip dari AntaraNews, Rabu (19/4/2024).

Arridel melanjutkan pihaknya juga terus menunggu wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT tahunannya meski batas waktu pelaporan yakni 31 Maret 2024 telah lewat.

Dia menegaskan kewajiban lapor SPT tahunan tetap melekat dan tidak menggugurkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Sampai 16 April 2024 pukul 23.59 WIB, Arridel menyebut bahwa Kanwil DJP Sumut I menerima 299.529 SPT tahunan PPh tahun pajak 2023.

Rinciannya adalah 292.320 SPT wajib pajak orang pribadi dan 7.209 SPT wajib pajak badan.

“Apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, jumlah itu tumbuh positif sebesar 4,89 persen atau meningkat 13.970 SPT,” kata Arridel.

Sisanya, dia menyatakan, 117.647 wajib pajak orang pribadi dan 37.205 wajib pajak badan yang belum menyampaikan SPT-nya.

“Kami mengajak seluruh wajib pajak badan dan orang pribadi untuk segera melaporkan SPT tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas secara tepat waktu,” tutur dia.

Pelemahan Rupiah Berdampak Tingginya Pembayaran Pajak Eksportir

IKPI, Jakarta: Eksportir yang tengah menikmati keuntungan lebih dari melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) harus membayar pajak lebih tinggi.

Research Manager Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, ini karena sesuai Pasal 4 ayat 1 huruf I Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 penghasilan yang berasal dari keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk keuntungan selisih kurs mata uang asing adalah objek pajak.

“Tarif pajak atas keuntungan selisih kurs bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri mengikuti ketentuan dalam tarif PPh Umum yaitu pada Pasal 17 UU PPh,” kata Fajry seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (19/4/2024)

“Sedangkan tarif yang dikenakan pada Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah 22% dan bagi Perseroan Terbuka tertentu dapat memperoleh tarif sebesar 19% atau 3% lebih rendah dari WP Badan biasa sesuai Pasal 5 UU No.2 Tahun 2020,” tegasnya.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono juga menekankan hal serupa. Menurutnya, keuntungan selisih kurs yang dinikmati para eksportir merupakan bagian dari laba yang tergolong sebagai objek pajak.

“Laba selisih kurs tersebut merupakan objek PPh. Jadi, eksportir harus siap membayar PPh Badan 2024 lebih tinggi karena ada selisih kurs,” tuturnya.

Ia pun menekankan pelemahan rupiah yang beberapa hari lalu bergerak di kisaran Rp 16.200 menguntungkan eksportir karena akan ada laba selisih kurs. Kondisi tersebut terjadi jika pelaporan keuangannya menggunakan mata uang rupiah sebagai mata uang fungsional dan mata uang penyajian.

“Dengan kata lain, transaksi utama di bisnisnya lebih banyak menggunakan rupiah. Selain itu, laporan keuangannya juga menggunakan rupiah,” ucap Prianto.

Sebagaimana diketahui, rupiah bergerak di kisaran atas Rp 16.200 kemarin, namun kini tengah menguat. Dilansir dari Refinitiv, rupiah ditutup menguat 0,28% di angka Rp16.170/US$ pada hari ini (18/4/2024). Posisi ini mematahkan tren pelemahan yang terjadi selama dua hari beruntun. (bl)

 

 

Pengusaha AS Bangga Bayar Pajak Rp 4,4 Triliun

IKPI, Jakarta: Semua orang di dunia berkewajiban membayar pajak kepada negara. Tak jarang pula pembayaran pajak disertai rasa kesal. Namun, hal ini tidak berlaku bagi pengusaha Amerika Serikat, Mark Cuban.

Pada Senin (15/5/2024), Cuban memberitahu kalau dirinya baru saja membayar pajak tahunan sebesar US$275,9 juta atau Rp4,4 Triliun. Menariknya, Cuban tak menyesal membayar pajak dengan nominal fantastis tersebut. Dia mengaku malah senang dan bangga karena telah berkontribusi kepada negara.

“Negara ini telah berbuat banyak untuk saya. Saya bangga membayar pajak setiap tahunnya,” tulisnya lewat akun X, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (18/4/2024).

Kepada CNBC Make It, Cuban menjelaskan bahwa profesinya sebagai pengusaha dapat berjalan lancar karena ada seseorang yang mendedikasikan diri kepada negara. Salah satu bentuk dedikasi itu tentu saja membayar pajak. Dari membayar pajak, kata Cuban, banyak orang menjadi terbantu.

“Mereka berhak mendapatkan setiap sen yang mereka peroleh dan pajak saya digunakan untuk mendukung mereka,” kata Cuban.

Perlu diketahui, Mark Cuban adalah miliarder AS yang memiliki harta US$5,4 miliar atau Rp85,9 triliun. Harta sebesar itu diperolehnya dari investasi dan jaringan bisnis Cuban yang telah dirintis selama puluhan tahun. Berdasarkan aturan AS, Cuban yang punya harta nyaris ratusan triliun termasuk dalam kelompok pajak tinggi.

Atas dasar ini, dia selalu membayar pajak lebih dari seperempat miliar dollar dalam setahun. Selama menjalankan kewajibannya itu, dia sempat mengatakan kalau ini adalah hal gila dan tidak nyata. Meski berkata demikian, dia tetap saja mau mengalokasikan uang triliunan kepada negara. Sebab, dia menganggap membayar pajak sama saja membantu jutaan orang AS yang tidak beruntung.

“Beberapa orang mungkin merasa tidak senang membayar pajak. Namun saya tidak. Bagiku, ini patriotik,” tulisnya. (bl)

Ini Pengakuan TKW yang Diminta Bayar Pajak Emas Bawaan Rp 360 Juta

IKPI, Jakarta: Seorang TKW asal Madura mengaku dikenai pajak Rp 360 juta saat pulang ke Indonesia. TKW tersebut dikenai pajak karena membawa emas seberat 3 kilogram dari Arab Saudi.

Video pengakuan TKW bernama Risma ini viral di media sosial. Video Risma viral usai diunggah di Instagram, salah satunya diunggah Instagram @infookutiimur.

“Sosok TKW bernama Risma mudik bawa oleh-oleh emas dari Arab viral di media sosial. Risma membawa banyak emas yakni lebih dari 3 kilogram saat mudik ke kampung halamannya di Indonesia” tulis akun tersebut seperti dikutip dari detikJatim, Rabu (17/4/2024).

Risma pulang melalui Bandara Internasional Juanda. Di sana dia kemudian dihentikan oleh petugas Bea Cukai.

“Dia lantas diminta untuk membayar uang pajak hingga 360 juta rupiah. TKW Risma adalah seorang pengusaha yang berhasil membawa modal dan membentuk usahanya bisa sukses di Arab Saudi” tambah akun tersebut.

Di video itu, Risma juga ditanya oleh seorang pria. Pria itu bertanya soal barang-barang Risma yang dikenai pajak. Risma lantas menjawab pertanyaan pria tersebut.

“Berupa emas, itupun yang dipakai seperti ini, seperti ini, nggak ditimbang,” katanya sambil menunjukkan gelang di tangannya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah oleh detikJatim, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda Irwan Kurniawan menyebut, peristiwa itu terjadi sudah lama.

“Secara garis besar kejadian 2023. Berita itu sebenarnya berita tahun lama, cuman sekarang diangkat lagi karena lagi heboh-hebohnya barang penumpang,” ungkap Irwan melalui telepon.

Irwan tidak bisa menjelaskan kronologi detail peristiwa itu, sebab sudah terjadi tahun lalu. Selain itu, dia juga menunggu instruksi dari pusat.

“Karena kami satuan vertikal, tentunya kami mengacu ke aturan secara nasional. Namun, hingga saat ini kami menunggu arahan dari kantor pusat. Arahan dari kantor pusat untuk sementara dialihkan ke pusat karena beberapa media pusat juga banyak yang menanyakan,” tukasnya. (bl)

Sebanyak 5.756 Wajib Pajak Minta Pengurangan PPh

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat telah ada ribuan wajib pajak yang mengajukan permohonan diskon atau pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh Badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Kemenkeu, Dwi Astuti melaporkan, sebanyak 5.756 wajib pajak telah mengajukan permohonan angsuran PPh 25 sepanjang tahun 2023.

Dwi bilang, sektor terbanyak yang memanfaatkan insentif tersebut adalah sektor perdagangan besar atas dasar balas jasa atau kontrak.

“Untuk pengajuan permohonan pengurangan PPh Pasal 25 pada tahun 2023, sektor perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dengan jumlah wajib pajak yang mengajukan pengurangan PPh Pasal 25 selama tahun 2023 sebesar 5.756 wajib pajak,” ujar Dwi seperti dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (17/4/2024).

Untuk tahun 2024 ini, DJP Kemenkeu masih menanti pengajuan dari wajib pajak, mengingat pengajuan permohonan pengurangan baru dapat disampaikan apabila sesudah tiga bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak.

Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-537/PJ/2000.

Nah, untuk mendapatkan pengurangan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya adalah pemohon dapat menunjukkan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar perhitungan besaran PPh Pasal 25. (bl)

 

Batas Kiriman Barang PMI Kena Pajak Naik US$ 1.300 per Tahun

IKPI, Jakarta: Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menegaskan batasan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terbebas dari pengenaan bea masuk dan pajak pertambahan nilai atau PPN akan naik dari US$ 1.500 per tahun menjadi maksimal US$ 2.800 per tahun.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, telah mengajukan usulan itu saat rapat terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hari ini, Selasa (16/4/2024).

Dalam rapat itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menurutnya telah sepakat untuk menaikkan batasan nilai barang kiriman PMI itu.

“Tadi semua setuju, ya sudah kita naikin lagi tapi bukan forum tadi yang akan menentukan. Nanti BP2MI mengirim surat ke Presiden, tapi Pak Mendag dan Pak Airlangga sudah dukung itu,” kata Benny seperti dikutip sari CNBC Indonesia, Rabu (17/4/2024).

Benny mengatakan, batasan nilai maksimal barang kiriman dari US$ 1.500 per tahun menjadi maksimal US$ 2.800 per tahun itu merupakan nilai yang digunakan negara tetangga Indonesia, yakni Filipina. Maka, ia mengaku usulan rentang kenaikan batasan barang kiriman bebas pajak itu akan menjadi US$ 2.500 sampai dengan US$ 2.800.

“Tadi saya gunakan bahasa masa iya sih kita negara besar enggak malu sama Filipina. Filipina itu memberi penghormatan pada pekerja migran US$ 2.800 per tahun. Nah BP2MI waktu itu nawar sampai US$ 2.500 tapi yang keluar kan US$ 1.500. Nah, tadi semua setuju, ya sudah kita naikin lagi,” tutur Benny.

Ia memastikan, pemberlakuan kenaikan batasan barang kiriman bebas pajak untuk PMI itu akan disetujui Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku pada Semester I tahun ini. Benny mengaku besok akan mengirimkan surat terkait kenaikan batasan itu kepada Presiden Joko Widodo besok.

“Besok kita sudah kirim surat langsung tapi tadi Pak Mendag sudah dukung Pak Airlangga sudah dukung. Mudah-mudahan secepatnya (implementasi), harus tahun ini lah Semester I,” tutur Benny.

Sebagai informasi, terkait batasan barang kiriman US$ 1.500 per tahun itu sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

Dalam aturan itu, pembebasan bea masuk akan diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB US$ 500 untuk tiga kali pengiriman dalam setahun dengan total nilai US$ 1.500 per tahun.

“Misalnya 500 dolar per kali ngirim kelebihannya ya otomatis dia jadi barang umum yang dia harus bayar pajak. Jadi itu masih berlaku per tahun, namun saya tadi usulin sejak awal, BP2MI usul US$ 2.800 ini mengacu pada best practice Filipina terhadap PMI,” ungkap Benny. (bl)

Bupati Sidoarjo jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemotongan Insentif Pajak

IKPI, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi adanya keterlibatan Gus Muhdlor dalam kasus ini.

“Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Ali seperti dikutip dari Suara.com, Rabu (17/4/2024).

Dia menjelaskan, Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang dianggap cukup setelah dilakukan gelar perkara.

“Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya,” ujar Ali.

Lebih lanjut, dia menyebut ditemukan bukti bahwa Gus Muhdlor diduga turut menikmati uang hasil korupsi dari hasil pemotongan pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) di Kabupaten Sidoarjo.

“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” kata Ali.

Meski begitu, KPK belum melakukan penahanan terhadap Gus Muhdlor. Sebab, kata Ali, proses perkembangan kasus ini bakal disampaikan secara bertahap kepada publik.

“Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” ujarnya. (bl)

IKPI Depok Bumikan Asosiasi Melalui Turnamen Golf

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok terus membumikan nama asosiasi yang dicintainya ke berbagai kalangan, baik pelaku usaha maupun masyarakat umum. Kali ini, turnamen golf terbuka menjadi sarana para anggota untuk mengenalkan lebih jauh tentang eksistensi asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini.

Ketua IKPI Depok Nuryadin Rahman mengatakan, dalam rangka memeriahkan HUT IKPI Depok ke-9 yang jatuh pada 25 Juni 2024, pihaknya mengajak berbagai kalangan untuk ikut berpartisipasi meramaikan turnamen yang digelar di Sentul Highland Golf Club, Bogor, Jawa Barat ini.

(Dok. IKPI Cabang Depok)

Nuryadin mengaku, dalam ajang bertajuk “Charity Golf IKPI Depok 2024” ini pihaknya telah mengundang secara khusus tiga Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak dari Jawa Barat I dan II, serta Kepala Kanwil Jakarta Selatan I serta beberapa Kepala Kantor Pajak yang hobby bermain golf untuk berpartisipasi dalam turnamen ini.

“Sebagai mitra strategis dari IKPI, kami mengundang Kepala Kanwil DJP dan kepala kantor dari tiga wilayah kerja untuk ikut dalam turnamen ini,” kata Nuryadin di Depok, Selasa (16/4/2024) malam.

Dalam turnamen  Hole in One yang memperebutkan total hadiah miliaran rupiah ini, banyak juga pelaku usaha dari luar kota Jakarta yang sudah mendaftarkan diri untuk berpartisipasi dalam turnamen ini.

“Kami berharap turnamen ini bukan hanya sekedar bentuk perayaan HUT IKPI Depok saja, tetapi lebih membumikan nama asosiasi konsultan pajak kepada kalangan pelaku usaha,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia Turnamen Golf IKPI Depok Hendra mengatakan, biaya pendaftaran untuk turnamen ini Rp 2.250.000 per orang. Namun akan ada potongan harga Rp 300.000 untuk 24 pendaftar pertama.

“Saat ini jumlah peserta yang sudah mendaftar mencapai 50 persen dari kuota 144 peserta yang telah ditetapkan panitia,” ujarnya.

Dari para peserta tersebut kata Hendra, sekitar 50 pendaftar adalah pelaku usaha dari luar Jabodetabek alias Jambi dan peserta lainnya merupakan anggota IKPI Depok dan masyarakat umum yang hobi golf.

“Pendaftaran baru dibuka 16 April 2024 malam dan langsung kuota peserta terisi 50 persen,” katanya.

Hendra juga mengatakan, dalam kesempatan baik ini IKPI Depok juga telah menyisihkan Rp 15 juta untuk kegiatan santunan. “Nanti dananya akan kami berikan kepada yayasan di wilayah Depok,” ujarnya.

Lebih lanjut Nuryadin berharap, kegiatan silaturahmi ini juga bisa diikuti oleh seluruh anggota IKPI, baik dari pusat maupun daerah.

“Kami mengundang rekan-rekan IKPI baik di pusat maupun daerah, khususnya Jabodetabek untuk bisa ikut berpartisipasi meramaikan turnamen ini,” ujarnya.

Sekadar informasi, dalam turnamen ini panitia menyiapkan hadiah yang sangat mewah berupa 1 unit Mercy C 200, 1 unit Mitsubishi Pajero, dan 1 unit Toyota Fortuner dan uang tunai Rp 100 juta.

Selain itu, panitia juga menyiapkan hadiah hiburan dan doorprize kepada peserta dengan nilai puluhan juta rupiah.

“Jadi mayoritas peserta pulangnya bisa membawa hadiah,” ujarnya. (bl)

 

 

Bimtek Pengisian SPT IKPI Samarinda Jadi Ajang Memperkenalkan IKPI di Kaltim

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Pengisian SPT PPh Badan UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) di Mall SCP lantai 1 pada Sabtu-Minggu (13-14) April 2024.

Ketua IKPI Samarinda Maya Zulfani mengungkapkan, kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tahunnya ini dimulai pada pukul 10.00 WITA sampai dengan selesai. “Untuk tahun ini sekira 15 wajib pajak badan dan perorangan hadir untuk mengikuti Bimtek ini,” kata Maya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (16/4/2024).

(Foto: Dok. IKPI Cabang Samarinda)

Berbeda dengan tahun sebelumnya kata Maya, penyelenggaraan Bimtek pengisian SPT kali ini dilakukan di Mall. Tujuannya, bukan hanya untuk membantu UMKM dan masyarakat menunaikan kewajiban pelaporan perpajakannya, tetapi juga memperkenalkan IKPI kepada seluruh pengunjung mall.

“Mall disini sangat ramai, khususnya pada weekend ribuan pengunjung terlihat wara-wiri di dalam mall. Jadi dengan mengadakan Bimtek ini di dalam mall, ribuan pengunjung mall bisa melihat stand bertuliskan IKPI yang terpampang besar di area kegiatan. Ini juga bagian dari promosi untuk IKPI,” ujarnya.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Samarinda)

Lebih lanjut Maya mengatakan. Harapannya, dengan kegiatan ini masyarakat semakin taat pajak dan sadar untuk membayar pajak. Karena pajak merupakan tulang punggung pendapatan negara yang harus terus dijaga.

“Lebih dari 80 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperoleh dari pajak. Jadi untuk tetap menjaga pendapatan negara, masyarakat dan pelaku usaha harus taat pajak,” ujarnya.

Maya juga berharap kegiatan ini bisa cukup menyadarkan masyarakat baik orang pribadi (OP) & UMKM bisa sadar untuk melaporkan usahanya sesuai dengan Undang Undang Perpajakan.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Samarinda)

Ditanya bagaimana respon peserta Bimtek, Maya mengaku kalau mereka sangat merasa terbantu. “Setidaknya mereka bisa belajar bagaimana mengisi SPT dan membuat pembukuan keuangan yang baik dan benar,” ujarnya. (bl)

 

 

Bapenda Riau Hapus Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan

IKPI, Jakarta: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau menghapus sanksi denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H/Lebaran 2024 yaitu pada 8-15 April 2024.

Seperti dikutip dari AntaraNews.com, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Evarefita di Pekanbaru, Senin, mengatakan hal itu dilakukan karena Pelayanan Samsat Provinsi saat itu diliburkan dan kembali melayani wajib pajak mulai Selasa (16/4/2024).

Dia mengimbau masyarakat tidak hanya memanfaatkan fasilitas di Samsat konvensional saat membayar pajak kendaraan.

“Petugas kami sudah siap untuk melayani, kami menyarankan masyarakat memanfaatkan fasilitas pembayaran lainnya yang sudah kami sediakan,” katanya.

Masyarakat Riau, lanjutnya, bisa memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak kendaraan seperti Samsat tanpa turun, Samsat Keliling, Samsat Mal Pelayanan Publik, Samsat Tanjak dan aplikasi Samsat Digital Nasional saat membayar pajak.

Hal itu untuk menghindari terjadinya antrean panjang di kantor-kantor Samsat konvensional, yang disebabkan oleh tingginya tingkat kunjungan masyarakat yang memanfaatkan pembebasan denda selama libur Idul Fitri tersebut.

Terkait fasilitas pembayaran pajak kendaraan, Evarefita juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). Aplikasi pembayaran pajak kendaraan daring yang dikhususkan untuk pengesahan tahunan.

“Untuk yang masih berada di kampung halaman, masih tetap bisa membayar pajak kendaraan dengan aplikasi Signal. Aplikasinya bisa diunduh di ‘Playstore’ atau di ‘Appstore’. Tapi aplikasi ini hanya bisa untuk pajak tahunan dan kendaraan yang tidak memiliki tunggakan,” sebutnya.

Selain aplikasi Signal, publik juga dapat memanfaatkan fasiltas Samsat Drive Thru atau layanan tanpa turun kendaraan,  terutama untuk wajib pajak yang berada di Pekanbaru, Tembilahan (Indragiri Hilir), Ujung Tanjung (Rokan Hilir) dan Pangkalan Kerinci (Pelalawan).

Keempat wilayah tersebut sejak beberapa tahun terakhir sudah dilengkapi dengan keberadaan Samsat Drive Thru dengan pelayanan yang membuat masyarakat cukup menunggu di atas kendaraan. (bl)

en_US