IKPI: Data dan Privasi Jadi Peluang Riset Perpajakan di Masa Depan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyebut isu data dan privasi sebagai salah satu peluang riset perpajakan di masa depan. Perkembangan ekonomi dan transformasi digital dinilai membuka semakin banyak persoalan yang dapat dikaji oleh mahasiswa dan peneliti di bidang perpajakan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum IKPI Dr. Nuryadin Rahman dalam kegiatan FISCO 2026yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (12/8/2026).

Dalam pemaparannya mengenai peluang riset perpajakan, Nuryadin memasukkan data dan privasisebagai salah satu pertanyaan besar untuk penelitian masa depan. Pertanyaan yang diajukan adalah bagaimana menjaga privasi ketika semakin banyak data digunakan.

“Bagaimana menjaga privasi ketika semakin banyak data digunakan?” kata Nuryadin.

Nuryadin menempatkan isu tersebut dalam perkembangan perpajakan yang semakin dipengaruhi perubahan ekonomi dan teknologi. Dalam materinya, ia menyebut ekonomi semakin digital, transaksi semakin lintas negara, aset digital berkembang, artificial intelligence berkembang, model bisnis baru bermunculan, dan green economy terus berkembang.

Perubahan tersebut, menurut kerangka yang disampaikan Nuryadin, akan melahirkan persoalan pajak baru sekaligus membuka peluang penelitian baru.

Selain data dan privasi, Nuryadin menyebut sejumlah pertanyaan yang dapat menjadi agenda riset perpajakan di masa depan. Untuk ekonomi digital, misalnya, penelitian dapat diarahkan pada bagaimana sistem pajak menghadapi perkembangan ekonomi digital.

Sementara untuk model bisnis baru, mahasiswa dapat mengkaji bagaimana ketentuan pajak diterapkan terhadap model bisnis yang terus berkembang. Artificial intelligence juga dapat diteliti dari sisi pemanfaatannya untuk meningkatkan kepatuhan, sedangkan green economy dapat dikaji dari sisi peran perpajakan dalam mendukung ekonomi hijau.

Di sisi lain, persoalan daya saing juga menjadi ruang penelitian, terutama mengenai bagaimana menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan daya saing.

Nuryadin juga mengaitkan isu data dan privasi dengan perkembangan digitalisasi administrasi perpajakan. Dalam pemaparannya, ia menegaskan digitalisasi memungkinkan pemerintah menggunakan data yang lebih luas, mengidentifikasi wajib pajak, meningkatkan pengawasan, meningkatkan pelayanan dan meningkatkan kepatuhan.

Karena itu, menurut Nuryadin, digitalisasi perpajakan tidak hanya dapat diteliti dari sisi kepatuhan, tetapi juga dari kualitas pelayanan digital, integrasi data perpajakan, artificial intelligence, big data, sistem administrasi pajak digital hingga digitalisasi perpajakan UMKM.

Nuryadin menempatkan Administrasi Perpajakan, Kepatuhan & Transformasi Digital sebagai salah satu dari tiga tema besar agenda riset perpajakan. Dua tema lainnya adalah Kebijakan Fiskal, Perpajakan & Pertumbuhan Ekonomi serta Tata Kelola, Keadilan Pajak, Sengketa & Perilaku Wajib Pajak.

Ia kemudian mendorong mahasiswa agar tidak sekadar mencari judul penelitian, tetapi memulai penelitian dari persoalan yang muncul. Alurnya dimulai dari isu, kemudian masalah, pertanyaan riset, variabel, data, metode, hingga menjadi judul penelitian.

Dengan pendekatan tersebut, perkembangan perpajakan yang muncul akibat perubahan ekonomi dan teknologi dapat menjadi sumber penelitian yang relevan, termasuk mengenai penggunaan data dan bagaimana aspek privasi tetap diperhatikan ketika penggunaan data semakin luas. (bl)

en_US