Surat Kuasa Pajak Tak Bisa Berlaku Selamanya, Ini Penjelasan DJP

IKPI, Depok: Surat kuasa khusus yang digunakan dalam urusan perpajakan kini tidak dapat berlaku tanpa batas waktu. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 mengatur bahwa Surat Kuasa Khusus wajib mencantumkan masa berlaku.

Hal tersebut disampaikan Fungsional Penyuluh Ahli Pertama DJP Zulfikar Irfial Chizli dalam Bincang Pajak Series Agustus 2026 yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (12/8/2026).

Dalam materi yang dipaparkan, DJP menempatkan ketentuan mengenai Surat Kuasa Khusus sebagai bagian dari tata cara pelaksanaan kuasa wajib pajak. Salah satu perubahan yang ditegaskan dibandingkan ketentuan sebelumnya adalah adanya masa berlaku dalam Surat Kuasa Khusus.

Jadi, kini terdapat masa berlaku surat kuasa khusus,” kata Zulfikar.

Selain mencantumkan masa berlaku, Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa serta hak dan/atau kewajiban perpajakan yang tercantum dalam surat tersebut.

Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterimanya kepada orang lain,” ujarnya.

DJP juga mengatur sejumlah informasi yang paling sedikit harus tercantum dalam Surat Kuasa Khusus. Di antaranya nama, NPWP, dan tanda tangan wajib pajak sebagai pemberi kuasa; nama, NPWP, dan tanda tangan kuasa; status kuasa; hak dan/atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan; serta masa berlaku surat kuasa khusus.

Diungkapkan Zulfikar, Surat Kuasa Khusus juga harus dilengkapi meterai. Sementara apabila kuasa yang ditunjuk merupakan keluarga wajib pajak, surat tersebut harus dilengkapi dokumen pendukung, seperti kartu keluarga atau surat pernyataan.

Ketentuan masa berlaku tersebut menjadi salah satu perubahan yang perlu diperhatikan ketika wajib pajak membuat Surat Kuasa Khusus. Untuk surat yang dibuat dalam bentuk kertas, materi DJP menegaskan klausul mengenai masa berlaku harus tercantum dalam surat tersebut.

PMK Nomor 44 Tahun 2026 juga mengatur bahwa pemberian kuasa dapat berakhir ketika masa berlaku Surat Kuasa Khusus berakhir, wajib pajak mencabut pemberian kuasa, izin konsultan pajak atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dibekukan atau dicabut, maupun ketika seorang kuasa dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.

Dalam aturan baru tersebut kata dia, tata cara pelaksanaan kuasa juga terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Konsultan pajak atau pihak lain yang akan ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak perlu terdaftar pada aplikasi SIKOP dengan status yang sesuai, kemudian dilakukan verifikasi atau pemutakhiran data pada sistem

Bincang Pajak IKPI Depok yang membahas PMK Nomor 44 Tahun 2026 tersebut diikuti sekitar 250 peserta dari berbagai kalangan, antara lain usahawan, pegawai, pakar hukum, serta konsultan pajak dari IKPI dan organisasi profesi lainnya. (bl)

en_US