
Surat Kuasa Pajak Tak Bisa Berlaku Selamanya, Ini Penjelasan DJP
IKPI, Depok: Surat kuasa khusus yang digunakan dalam urusan perpajakan kini tidak dapat berlaku tanpa batas waktu. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan