IKPI, Jakarta: Pemerintah memutuskan menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace yang sedianya mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan alasan menjaga momentum pemulihan daya beli masyarakat.
Menurut Purbaya, kebijakan pemungutan pajak melalui platform perdagangan elektronik belum akan dijalankan dalam waktu dekat meski seluruh
regulasi pendukung telah diterbitkan pemerintah.
“Penerapan pajak online mungkin kita tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (5/8).
Ia menegaskan, penundaan dilakukan sebagai langkah antisipatif agar kebijakan perpajakan tidak menambah beban pelaku usaha maupun konsumen ketika kondisi ekonomi domestik belum sepenuhnya pulih.
Oleh karena itu, pemerintah akan menunggu hingga daya beli masyarakat menunjukkan perbaikan sebelum memberlakukan aturan tersebut.
“Saya selalu bilang, kalau daya beli ekonominya sudah membaik (penerapannya),” kata Purbaya.
Meski demikian, ia belum memberikan kepastian mengenai jadwal baru penerapan kebijakan tersebut.
Pemerintah akan mengevaluasi perkembangan ekonomi sebelum menentukan waktu pelaksanaannya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan empat platform perdagangan elektronik sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online.
Keempat marketplace tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Penunjukan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur marketplace sebagai pihak yang bertugas memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem perdagangan elektronik.
Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru.
Regulasi hanya mengubah mekanisme pemungutan sehingga kewajiban memotong pajak dilakukan langsung oleh marketplace yang telah ditunjuk DJP.
Dalam aturan tersebut, marketplace yang dapat ditunjuk sebagai pemungut harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain menggunakan rekening escrow serta memiliki nilai transaksi atau jumlah pengakses tertentu.
Adapun tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak dipungut pada saat pembayaran diterima oleh marketplace.
PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun.
Kelompok tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace bahwa omzet tahunannya tidak melebihi batas tersebut. (ds)
