IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah sejumlah Kode Jenis Setoran (KJS) baru dalam sistem pembayaran pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026. Penambahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi pelaksanaan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion atau GlobE/Pillar Two) dalam administrasi perpajakan.
Dalam PER-8/PJ/2026, penambahan KJS dilakukan pada Kode Akun Pajak (KAP) 411126 untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan. Terdapat tiga KJS baru yang ditambahkan, yaitu KJS 610 untuk Pajak Tambahan berdasarkan Income Inclusion Rules (IIR), KJS 620 untuk Pajak Tambahan berdasarkan Undertaxed Payment Rules (UTPR), dan KJS 630 untuk Pajak Tambahan berdasarkan Domestic Minimum Top-Up Tax (DMTT).
Selain pada KAP 411126, ketiga KJS tersebut juga ditambahkan pada KAP 411618 untuk Deposit Pajak. Sebelumnya, kode akun tersebut hanya memuat KJS 100, 200, dan 300.
Dengan perubahan ini, sistem pembayaran pajak turut mengakomodasi rincian pembayaran deposit pajak yang berkaitan dengan IIR, UTPR, dan DMTT.
PER-8/PJ/2026 dan PER-10/PJ/2024 menunjukkan bahwa ketentuan sebelumnya belum mengatur Kode Jenis Setoran khusus untuk Pillar Two.
Penambahan tersebut menjadi salah satu penyempurnaan dalam lampiran mengenai Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.
Dalam bagian pertimbangannya, PER-8/PJ/2026 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelaksanaan hak serta pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk melakukan penyesuaian kode jenis setoran dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). (bl)
