IKPI Pekanbaru Tegaskan Peran sebagai Jembatan Edukasi Regulator dan Wajib Pajak

IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus menjadi jembatan edukasi antara regulator dan Wajib Pajak di tengah dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Rubialam S. Pane (Rubi) saat membuka seminar perpajakan bertajuk “Kupas Tuntas PP 20 dan PMK 44 Tahun 2026: Era Baru Pajak UMKM Tarif 0,5 Persen, Ketentuan Perpajakan Transaksi Pinjaman (Hubungan Istimewa), Perlakuan Pajak atas Dividen serta Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan” yang digelar di Cititel Hotel, Pekanbaru, Sabtu (1/8/2026).

Rubi mengatakan terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026 dan PMK Nomor 44 Tahun 2026 membawa sejumlah perubahan penting yang perlu dipahami oleh konsultan pajak maupun Wajib Pajak. Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi menjadi kunci agar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan berjalan sesuai ketentuan.

“Sebagai wadah para konsultan pajak, IKPI Cabang Pekanbaru berkomitmen untuk terus menjadi jembatan edukasi antara regulator dan Wajib Pajak. Kami berharap seminar hari ini tidak hanya menambah wawasan teknis, tetapi juga memperkuat profesionalisme kita di lapangan,” kata Rubi.

Dalam seminar tersebut, peserta memperoleh pembahasan mengenai ketentuan terbaru pajak UMKM tarif 0,5 persen, perpajakan transaksi pinjaman dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, perlakuan pajak atas dividen, serta persyaratan menjadi kuasa di bidang perpajakan.

Seminar menghadirkan Lukman Nul Hakim sebagai narasumber. Rubi mengapresiasi kesediaan narasumber berbagi pengetahuan serta kerja panitia yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut.

Ia menuturkan antusiasme peserta terlihat sepanjang seminar. Sesi tanya jawab berlangsung aktif dengan pembahasan yang mendalam terhadap berbagai persoalan teknis perpajakan, khususnya yang banyak dihadapi Wajib Pajak dalam SP2DK, pemeriksaan, dan keberatan pajak.

Menurut Rubi, tingginya partisipasi peserta menunjukkan kebutuhan akan forum edukasi yang membahas implementasi regulasi perpajakan terbaru secara komprehensif sehingga dapat menjadi bekal bagi konsultan pajak dalam memberikan pendampingan kepada Wajib Pajak. (bl)

en_US