IKPI, Jakarta: Shopee mengingatkan seluruh penjual untuk segera melengkapi data identitas dan dokumen perpajakan sebelum kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi marketplace mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Dalam pengumuman yang dipublikasikan di situs resmi Shopee menyebut pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk perusahaan sebagai pihak yang bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas transaksi di marketplace sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
“Mulai 1 Agustus 2026, PPh Pasal 22 sebesar 0,5% akan dikenakan atas transaksi yang dihitung dari harga yang tercantum di tagihan dan nilai perolehan bagi Penjual,” tulis Shopee dalam situs resminya, Jumat (31/7).
Karena itu, perusahaan meminta para penjual memastikan seluruh data identitas yang terdaftar pada akun telah sesuai dengan dokumen resmi. Informasi yang harus diperbarui antara lain nama pemilik toko atau badan usaha, NIK/NPWP atau NIB, alamat, data rekening, hingga kesesuaian nama pemilik dengan rekening bank yang digunakan.
Shopee menetapkan batas waktu pembaruan data hingga 31 Juli 2026 pukul 11.59 WIB melalui Seller Centre.
“Jika ada data yang belum benar, belum lengkap, atau sudah tidak sesuai, segera perbarui paling lambat tanggal 31 Juli 2026 pukul 11.59 WIB,” tulisnya.
Selain memperbarui identitas, penjual yang memenuhi syarat pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 juga diminta mengunggah dokumen pendukung sebelum tenggat waktu tersebut.
Dokumen yang dapat diunggah berupa Surat Pernyataan Omzet bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun atau Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22 yang diterbitkan kantor pelayanan pajak.
“Pastikan Penjual meng-upload Surat Pernyataan Omzet atau SKB yang berlaku (jika ada), paling lambat tanggal 31 Juli 2026 pukul 11.59 WIB untuk memastikan data tersebut tercatat pada sistem sebelum pemotongan PPh Pasal 22 efektif berlaku,” tulis Shopee.
Perusahaan juga mengingatkan penjual bertanggung jawab atas kebenaran seluruh informasi yang disampaikan kepada platform. Data yang diberikan harus benar, akurat, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Shopee menegaskan bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Regulasi tersebut hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh penjual menjadi dipungut secara otomatis oleh marketplace atas nama penjual.
Pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% akan dikenakan kepada penjual yang memenuhi ketentuan, sedangkan penjual orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenai pemotongan sepanjang telah menyampaikan Surat Pernyataan Omzet.
Pengecualian juga berlaku bagi penjual yang memiliki SKB atau dokumen pembebasan lain yang masih berlaku.
Shopee menambahkan, setelah pemungutan mulai diberlakukan, penjual dapat mengunduh laporan pemotongan pajak melalui menu Penghasilan Saya di Seller Centre.
Laporan tersebut akan memuat rincian pemotongan pajak dan dapat digunakan sebagai referensi dalam pelaporan pajak. (ds)
