DJP Bantah Babinsa Dikerahkan untuk Memburu Data Pajak Warga

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah informasi yang beredar di berbagai platform mengenai pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam kegiatan memburu data pajak hingga ke desa-desa.

Otoritas pajak menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

DJP menegaskan aparat kewilayahan seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa tidak memiliki tugas melakukan pemeriksaan maupun pengumpulan data perpajakan.

Keterlibatan unsur kewilayahan hanya sebatas mendukung koordinasi agar kegiatan petugas pajak di lapangan berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Moch. Luqman Hakim, mengatakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 bukanlah kebijakan baru yang memperluas kewenangan aparat kewilayahan dalam pelaksanaan tugas perpajakan.

“SE-8/PJ/2026 diterbitkan untuk menyempurnakan tata cara kerja sama yang telah berjalan selama ini agar lebih seragam, efektif, dan terdokumentasi dengan baik. Tidak ada penugasan kepada Babinsa atau aparat kewilayahan untuk melakukan pemeriksaan ataupun memburu data pajak masyarakat,” ujar Luqman dalam keterangannya, dikutip Jumat (31/7).

Ia menjelaskan, surat edaran tersebut juga tidak memberikan kewenangan baru kepada aparat kewilayahan untuk mengakses data pribadi masyarakat maupun melaksanakan tindakan pemeriksaan pajak.

Menurut DJP, seluruh proses administrasi perpajakan, termasuk pengelolaan data dan informasi wajib pajak, tetap menjadi kewenangan pegawai DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaannya juga dilakukan dengan tetap menjunjung prinsip kerahasiaan jabatan dan perlindungan data wajib pajak.

Di sisi lain, DJP menegaskan bahwa pengawasan kepatuhan perpajakan kini semakin mengandalkan teknologi informasi, analisis data digital, serta pendekatan berbasis risiko (risk-based approach).

Melalui metode tersebut, pengawasan dilakukan secara lebih terarah berdasarkan data yang dimiliki otoritas pajak, sehingga tidak dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh wajib pajak.

DJP juga memastikan pendekatan tersebut tidak menambah kewajiban baru bagi masyarakat, melainkan bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mendorong kepatuhan sukarela.

“DJP terus berkomitmen menghadirkan administrasi perpajakan yang modern, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi. Fokus kami adalah meningkatkan kualitas data dan kepatuhan sukarela wajib pajak, bukan memperluas pemeriksaan,” kata Luqman. (ds)

en_US