Bukan Hanya Andalkan Fiskus, DJP Tegaskan Target Penerimaan Pajak Sangat Ditentukan Kinerja Dunia Usaha

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pencapaian target penerimaan pajak tidak hanya bergantung pada kinerja aparat pajak, tetapi justru sangat ditentukan oleh pertumbuhan dan kinerja usaha para penguasaha sebagai pembayar pajak.

Hal tersebut disampaikan Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu, Affan Nuruliman, saat memberikan arahan kepada 301 wajib pajak yang berada di bawah pengawasan KPP Wajib Pajak Besar Satu di kantornya, Kamis (30/7/2026).

Affan mengatakan KPP Wajib Pajak Besar Satu pada 2026 mendapat target penerimaan sebesar Rp175,554 triliun, atau sekitar 7,5 persen dari target penerimaan pajak nasional. Menurutnya, target tersebut hanya dapat dicapai apabila perusahaan-perusahaan yang menjadi wajib pajak mampu mencatatkan kinerja usaha yang baik.

“Aktor utama yang akan menentukan apakah Rp175 triliun itu tercapai atau tidak, sebenarnya bukan kami, tetapi Bapak-Ibu sekalian. Kalau perusahaan Bapak-Ibu bagus, mencetak laba yang bagus, tentu ada bagian laba tersebut untuk negara, melalui pajak yang perusahaan bayarkan” ujar Affan.

Ia menegaskan peran DJP adalah menjadi supporting system yang mendukung kepatuhan wajib pajak melalui pelayanan, edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum, sehingga dunia usaha dapat berkembang dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara optimal.

Menurut Affan, perusahaan yang berada di bawah pengawasan KPP Wajib Pajak Besar Satu bukan hanya berstatus sebagai pembayar pajak, tetapi juga merupakan mitra strategis pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pembangunan nasional.

“Kami tidak hanya menganggap Bapak-Ibu sebagai pembayar pajak. Perusahaan Bapak-Ibu adalah mitra strategis pemerintah yang membantu memastikan negara tetap berjalan, mandiri, dan mampu membiayai pembangunan,” katanya.

Ia menambahkan, kontribusi pajak yang dibayarkan dunia usaha memiliki peran penting dalam membiayai berbagai layanan publik, mulai dari pembangunan jalan, sekolah, hingga fasilitas yang dimanfaatkan masyarakat.

Karena itu, Affan mengajak wajib pajak dan aparat pajak membangun hubungan kemitraan yang dilandasi kepercayaan, komunikasi yang baik, kepastian hukum, dan integritas.

“Kami ingin menjadi supporting system yang baik bagi dunia usaha. Kalau perusahaan tumbuh dan menghasilkan laba, negara juga memperoleh penerimaan untuk membiayai pembangunan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Affan juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas kedua belah pihak. Menurutnya, praktik penyimpangan hanya dapat dicegah apabila baik petugas pajak maupun wajib pajak sama-sama berkomitmen menjalankan ketentuan yang berlaku.

“Kita saling menjaga. Kami menjaga integritas kami, dan Bapak-Ibu juga menjaga integritas perusahaan. Dengan begitu, dunia usaha bisa berkembang, penerimaan negara meningkat, dan pembangunan dapat terus berjalan,” katanya. (bl)

en_US