KPP WP Besar Satu Targetkan Penyelesaian Pemeriksaan Pajak Maksimal Enam Bulan

IKPI, Jakarta: KPP Wajib Pajak Besar Satu menargetkan penyelesaian pemeriksaan pajak lengkap paling lama enam bulan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kepastian hukum kepada wajib pajak besar. Target tersebut sesuai ketentuan PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak, yang mencakup lima bulan masa pengujian dan 30 hari pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan.

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu, Affan Nuruliman, mengatakan percepatan penyelesaian pemeriksaan memerlukan dukungan wajib pajak, terutama dalam penyampaian data dan dokumen yang dibutuhkan selama proses pemeriksaan.

“Tolong Bapak-Ibu aktif dan senantiasa berkomunikasi dengan tim pemeriksa pajak. Untuk pemeriksaan pajak lengkap, jika tidak ada hal khusus, Kami akan menyelesaikannya paling lambat lima bulan masa pengujian dan 30 hari masa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan,” ujar Affan dalam kegiatan sosialisasi kepada wajib pajak baru di kantornya, Kamis (30/7/2026).

Ia mengakui, proses pemeriksaan yang berlangsung lebih lama umumnya dipengaruhi beberapa faktor, mulai dari beban kerja pemeriksa hingga lambatnya penyampaian data oleh wajib pajak.

Menurut Affan, komunikasi dan kepercayaan antara fiskus dengan wajib pajak menjadi kunci agar pemeriksaan dapat diselesaikan tepat waktu.

“Percayalah, Bapak-Ibu berikan data yang tim pemeriksa pinjam. Kami akan jaga kerahasiaannya, dan jika ada indikasi kesalahan, tim pemeriksa pajak akan mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada Bapak Ibu,” katanya.

Menindaklanjuti masukan dari para wajib pajak, Affan menegaskan akan menjaga agar target waktu penyelesaian pemeriksaan dapat dipenuhi.

“Saya akan jaga dan maksimalkan, pemeriksaan pajak lengkap selesai dalam lima bulan ditambah 30 hari kerja. Berarti sekitar enam bulan pemeriksaan pajak bisa selesai,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Affan juga meminta wajib pajak yang baru bergabung ke KPP Wajib Pajak Besar Satu segera berkoordinasi dengan FPP Klaster Pengawasan (Account Representative), khususnya apabila terdapat proses administrasi yang belum tuntas dari kantor pajak sebelumnya, seperti SP2DK, SPMKP, Surat Ketetapan Pajak, maupun proses pengawasan dan pemeriksaan lainnya yang masih berjalan.

Meskipun Sistem Cortex sudah semakin baik, Wajib Pajak diharapkan tetap melakukan pengecekan terhadap validitas dan kelengkapan data administrasi masing-masing, khususnya terkait perpindahan tempat terdaftar (KPP) yang terjadi saat ini. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan data perpajakan dalam Cortex, Wajib Pajak diharapkan segera melaporkan dan berkonsultasi dengan KPP Wajib Pajak Besar Satu. (bl)

en_US