KPP Wajib Pajak Besar Satu Kumpulkan 301 Wajib Pajak Baru, Targetkan Penerimaan Rp175,55 Triliun

IKPI, Jakarta: KPP Wajib Pajak Besar Satu mengundang sebanyak 301 wajib pajak badan ke kantornya di Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026) dalam kegiatan sosialisasi bagi wajib pajak baru yang berada di bawah pengawasannya. Dengan kehadiran wajib pajak baru tersebut, KPP menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp175,554 triliun pada 2026 atau sekitar 7,5 persen dari target penerimaan pajak nasional.

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu, Affan Nuruliman, mengatakan terdapat 301 wajib pajak yang baru dialihkan ke KPP Wajib Pajak Besar Satu. Sementara itu, 96 wajib pajak dipindahkan ke KPP Pratama karena tidak lagi memenuhi kriteria sebagai wajib pajak besar, yang sebagian besar berstatus non-efektif.

“Perusahaan Bapak-Ibu yang ada di sini dipilih berdasarkan kriteria yang ditetapkan kantor pusat, baik dari sisi besarnya kontribusi pajak maupun kualitas kepatuhannya,” ujar Affan kepada ratusan wajib pajak yang hadir.

Ia menjelaskan, wajib pajak yang berada di bawah KPP Wajib Pajak Besar Satu didominasi oleh tiga sektor utama, yakni pertambangan, penunjang pertambangan, dan jasa keuangan, yang merupakan kontributor penting penerimaan negara.

Menurut Affan, besarnya kontribusi tersebut harus diimbangi dengan kualitas pelayanan yang lebih baik dibandingkan kantor pajak lainnya.

“Saya ingin kantor kami melayani Anda lebih baik daripada kantor-kantor yang lain. Namun, karena Anda adalah wajib pajak besar, kepatuhannya juga harus menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Affan juga menyampaikan komitmennya mempercepat penyelesaian pemeriksaan pajak. Ia menargetkan proses pemeriksaan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar enam bulan, terdiri atas lima bulan masa pengujian dan 30 hari pembahasan hasil pemeriksaan, dengan dukungan kerja sama wajib pajak dalam penyampaian data.

Selain itu, KPP Wajib Pajak Besar Satu juga mulai menangani sekitar 12 perusahaan fintech. Affan membuka ruang dialog dengan pelaku industri apabila terdapat ketentuan perpajakan yang dinilai belum sesuai dengan praktik bisnis di lapangan.

“Kami tidak membuat kebijakan, tetapi apabila ada aturan yang sulit diterapkan, sampaikan kepada kami. Kami akan menjadi jembatan untuk menyampaikan masukan kepada pimpinan,” ujarnya.

Affan juga mengingatkan wajib pajak agar segera berkoordinasi dengan Account Representative (AR) apabila masih terdapat proses administrasi yang belum tuntas setelah perpindahan, termasuk pemeriksaan. Menurutnya, sistem Coretax telah memberikan banyak kemudahan, namun masih terdapat beberapa kendala dalam proses perpindahan data sehingga komunikasi aktif antara wajib pajak dan petugas menjadi penting. (bl)

en_US