IKPI, Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah untuk mengubah regulasi yang mengatur hubungan antara zakat dan pajak.
MUI menilai mekanisme yang berlaku saat ini belum memberikan keadilan bagi umat Islam karena pembayaran zakat masih sebatas menjadi pengurang penghasilan kena pajak, bukan pengurang langsung atas pajak yang terutang.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menilai, sistem yang berlaku saat ini membuat umat Islam menanggung beban ganda karena tetap harus membayar pajak meski telah menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi.
“Kita ini umat Islam double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga,” ujar Cholil dalam keterangannya, dikutip Minggu (25/7).
Ia menjelaskan, zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) saat ini hanya diakui sebagai tax deduction atau pengurang penghasilan kena pajak.
MUI menginginkan agar skema tersebut diubah menjadi tax credit, sehingga nilai zakat yang dibayarkan dapat langsung mengurangi besaran pajak yang harus dibayar wajib pajak.
Cholil menilai perubahan tersebut layak dipertimbangkan karena dana zakat memiliki fungsi yang selaras dengan tujuan negara, terutama dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak,” tegasnya.
Selain mengusulkan perubahan skema zakat dan pajak, MUI juga menegaskan pentingnya memperkuat peran Lembaga Amil Zakat di berbagai daerah.
Menurut Cholil, potensi penghimpunan zakat nasional tidak dapat sepenuhnya ditangani oleh Baznas tanpa dukungan LAZ yang tumbuh di tengah masyarakat.
Ia menilai keberadaan LAZ justru memperluas jangkauan pelayanan, baik dalam penghimpunan maupun penyaluran zakat kepada masyarakat yang membutuhkan. (ds)
